DISKUSI 1 :
Forum ini
akan membahas dan mendiskusikan topik terkait Karakteristik dan Perilaku
Manusia.
Kesiapan
sumberdaya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berintegritas, profesional,
dan berkualitas ikut menentukan keberhasilan jalannya reformasi birokrasi
di Indonesia.
Diskusikan
Bagaimanakah
sikap dan kepribadian ASN tersebut dapat terbentuk.
Jangan
lupa menggunakan teori/konsep yang relevan ya saat berdiskusi.
PENDAPAT
DISKUSI :
Integritas
ASN ;
Untuk menjalankan tugas, ada kode etik dan kode
perilaku bagi Pegawai Negeri Sipil yang harus dipedomani. Kode etik dan kode
perilaku itu berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN (PNS) melaksanakan
tugasnya dengan jujur, betanggung jawab, dan berintegritas tinggi.
Intergritas PNS sudah diatur dan harus
dihormati oleh PNS. Sejalan dengan itu, dalam Pasal 12 Butir (b) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi
Kerja Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwa salah satu butir penilaian perilaku
Pegawai Negeri Sipil adalah integritas. Integritas sangat erat hubungan dengan
perilaku kerja pegawai. Perilaku pegawai adalah setiap tingkah laku, sikap atau
tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.;
Profesionalisme
ASN ;
Pegawai
ASN (Aparatur Sipil Negara) adalah elemen utama sumber daya yang berperan dalam
menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Pegawai
ASN adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat-syarat yang
ditetapkan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang serta disetujui untuk
menduduki jabatan pegawai negeri sipil dan diupah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pada
saat yang sama, profesionalisme pegawai ASN di sini dapat dipahami sebagai
sebuah kemampuan ASN untuk memiliki keterampilan dalam melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan bidang dan jenjangnya masing-masing.
Profesionalisme
menyangkut kesesuaian antara kemampuan birokrasi yang dimiliki oleh birokrasi
dengan kebutuhan tugas (task requirements). Mencapai kompatibilitas antara
kemampuan bidang pemerintahan dengan kebutuhan tugas merupakan syarat mutlak
bagi terbentuknya lembaga yang profesional. Artinya, suatu organisasi dalam
mencapai tujuannya memerlukan sebuah keahlian dan kemampuan aparatnya dalam
merefleksikan arah dan tujuan yang ingin dicapai.
Agar
menjadi seorang yang profesional dalam memberikan pelayanan, aparatur negara
harus mencari seorang yang dapat berperan sebagai ASN yang memiliki kemampuan
dan keandalan dalam bidang dan tugas setiap bagiannya masing-masing.
Profesionalisme pegawai ASN selalu berkaitan dengan pelayan publik.
Pemerintah Indonesia membutuhkan Aparatur Sipil
Negara (ASN) berkualitas unggul agar Bangsa Indonesia mampu bersaing dengan
negara lain.
Kualitas SDM ASN menjadi penting karena ASN
merupakan garda terdepan penyelenggaraan negara dan pemerintahan. Pemerintahan kabinet Indonesia Maju yang baru saja
diawali ini, dihadapkan dengan situasi dunia yang tidak terlalu bersahabat.
ASN yang berkualitas tidak hanya memiliki intelektualitas tinggi, namun perlu memiliki semangat kebangsaan dan nasionalisme disertai dengan budi pekerti dan etika yang baik. Para ASN harus memiliki rasa nasionalisme karena terkait dengan kestabilan dan keamanan negara yang pada akhirnya penting untuk mendukung perkembangan ekonomi di Indonesia.