Tugas.3
Sebelum Anda mengerjakan Tugas 3 ini, pelajari terlebih dahulu Modul 8 dan Modul 9. Ada 5 soal, Anda diminta menjawab sesuai aspek2 pertanyaan yang ada pada setiap soal. Dalam memberi jawaban dan contoh, pastikan bahwa fakta (data/informasi) yang Anda gunakan adalah yang terkini. Oleh sebab itu, sebaiknya Anda telusuri fakta2 terkini secara online terlebih dahulu sebelum mengerjakan soal-soal Tugas 3.
- Sebutkan kedudukan badan legislatif di Indonesia dan jelaskan fungsi masing badan tersebut.
- Beri 4 (empat) contoh di Indonesia tentang perwakilan politik dan perwakilan fungsional.
- Apa yang dimaksud dengan judicial review? Jelaskan dan beri 2 contoh tentang kasus judicial review tersebut
- Mengapa konsep kekuasaan yudikatif sering dikaitkan dengan doktrin pembagian kekuasaan? Apa isi doktrin pembagian kekuasaan tersebut?
- Dalam kekuasaan yudikatif ada 2 sistem hukum yang menjadi acuan yaitu: Common Law dan Civil Law. Jelaskan dan kaitkan dengan keadaan di Indonesia saat ini.
Petunjuk pengerjaan Tugas 3:
- Format penulisan jawaban diketik dengan MS Words
- Jenis huruf Times New Roman, Spasi 1,5, Font 12, A4
- Jawaban per soal max 3 halaman.
- Jangan lakukan edit copy-paste/plagiat/mencontek. Bila diketahui akan mendapat nilai 0.
- Sumber dan contoh yang digunakan harus dari website yang kredibel. Jangan lupa mencantumkan sumber referensi tersebut.
- Tugas diunggah dengan format doc atau docx dengan contoh file sitinurbaya<>NIM<>T3<>ISIP412 atau sitinurbaya 1234567 T3 ISIP4212
Penilaian: Total Nilai 100. Skor masing2 soal 20.
Aspek2 yang dinilai adalah:
- Kelengkapan jawaban sesuai aspek yang diminta pada setiap soal (bobot 50)
- Ketajaman ide/gagasan dalam menjawab (Bobot 40)
- Sumber referensi selain modul (Bobot 10)
Selamat mengerjakan Tugas 3.
PENYELESAIAN TUGAS :
PENYELESAIAN TUGAS 3 :
1.
Sebutkan kedudukan badan legislatif di Indonesia dan jelaskan fungsi masing
badan tersebut.
Lembaga Legislatif
terbagi menjadi 3 badan, yaitu:
1. Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR); Memiliki
Tugas dan Fungsi :
- Bertugas memegang
kekuasaan dalam hal pembentukan UUD.
- Bertugas memberi
persetujuan kepada kepala negara yaitu Presiden terkait dengan peraturan
pemerintah yang sudah ditetepkan oleh Presiden sebelumnya sebagai ganti dari
UU.
- Sebagai pemberi
persetujuan kepada kepala negara, untuk menyatakan perang, berdamai, dan
menyatakan persetujuan untuk pembuatan perjanjian dengan negara lain.
- Sebagai pemberi
pertimbangan kepada Presiden tentang pengangkatan duta serta penempatan duta
negara lain, bertugas memberi amnesti serta abolisi, rancangan UU APBN.
- Memberi hasil
pemeriksaan keuangan negara dari pihak BPK.
- Memilih langsung
anggota BPK.
- Memberikan
ppersetujuan kepada calon Hakim Agung yang sudah diluluskan oleh Komisi
Yuridis.
- Bertugas memberi
persetujuan kepada Presiden tentang pengangkatan dan juga persetujuan tentang
pemberhentian anggota yudisial.
- Bertugas mengajukan
tiga orang hakim konstitusi.
- Bertugas dalaam
mengusulkan pemberhentian Presiden serta Wakil Presiden.
2. Dewan Perwakilan Daerah (DPD); Memiliki Tugas dan Fungsi :
- Mengajukan rancangan
UUD yang memiliki kaitan dengan otonomi daerah serta bertugas dalam mengawasi
pelaksanaanya.
- Memberi pertimbangan
kepada kepala negara yaitu Presiden terkait RUU APBN.
- Memeriksa hasil
keuangan negara dari pihak BPK.
- Memberi pertimbangan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam memilih BPK.
3. Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR); Memiliki Tugas dan Fungsi :
- Mengubah serta menetapkan UUD
- Bertugas sebagai pelantik Presiden dan
Wakil Presiden.
- Bertugas dalam hal memberhentikan
Presiden dan wakilnya pada masa jabatannya sesuai dengan UUD.
2.
Beri 4 (empat) contoh di Indonesia tentang perwakilan politik dan
perwakilan fungsional.
4 (Empat) Contoh Perwakilan Politik di
Indonesia :
1. Anggota DPR dari Partai PDI Perjuangan
2. Anggota DPR dari Partai Gerindra
3. Anggota DPR dari Partai Golkar
4. Anggota DPR dari Partai Kebangkitan
Bangsa
4 (Empat) Contoh Perwakilan Fungsional
di Indonesia :
1. Anggota DPD dari Provinsi DKI Jakarta
2. Anggota DPD dari Provinsi Jawa Barat
3. Anggota DPD dari Provinsi Jawa Timur
4. Anggota DPD dari Provinsi Jawa Tengah
3.
Apa yang dimaksud dengan judicial review? Jelaskan dan beri 2 contoh
tentang kasus judicial review tersebut
Judicial Review adalah Suatu pranata hukum yang memberikan kewenangan kepada badan pelaksana
kekuasaan kehakiman yang ditunjuk oleh konstitusi (dalam hal ini Mahkamah Agung
dan Mahkamah Konstitusi) untuk dapat melakukan peninjauan dan atau pengujian
kembali dengan cara melakukan interpretasi hukum dan atau interpretasi
konstitusi untuk memberikan penyelesaian yuridis.
2 Contoh Kasus
Judicial Review :
1. Paralegal Tidak
Boleh Tangani Perkara di Pengadilan
Pada awal Juli 2018,
melalui putusan No. 22 P/HUM/2018 tentang uji materi Pasal 11 dan Pasal 12 Permenkumham
No.1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum, MA membatalkan
ketentuan paralegal yang boleh memberi bantuan hukum secara litigasi di
pengadilan. Uji materi Permenkumham ini dipersoalkan sejumlah advokat yang
diketuai Bireven Aruan. Baca Juga: MA Tegaskan Paralegal Tak Boleh Tangani
Perkara di Pengadilan
Dengan demikian,
adanya Permenkumham No. 1 Tahun 2018 paralegal yang sebelumnya dapat memberi
bantuan hukum baik secara litigasi maupun non-litigasi. Kini, paralegal tidak
dapat memberi bantuan hukum secara litigasi (beracara di pengadilan). Jadi,
hanya advokatlah yang dapat memberikan bantuan hukum secara litigasi.
2. Mantan Narapidana
Korupsi Boleh Nyaleg
Pada pertengahan
September 2018, melalui Putusan MA No. 45 P/HUM/2018, MA membatalkan Pasal 4
ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan
Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU No. 26
Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus
korupsi, Bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, menjadi bakal calon
anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019.
Dengan dibatalkannya
pasal-pasal itu, mantan narapidana yang terlibat kasus korupsi boleh nyaleg
menjadi anggota legislatif. Majelis hanya memeriksa dan memutus terkait
narapidana korupsi yang diperbolehkan nyaleg.
Uji materi Peraturan
KPU ini diajukan oleh 12 pemohon. Diantaranya dimohonkan oleh Muhammad Taufik,
Djekmon Ambisi, Wa Ode Nurhayati, Jumanto, Masyhur Masie Abunawas, Abdulgani
AUP, Usman Effendi, dan Ririn Rosiana. Diperiksan dan diputus oleh Hakim Agung
Fachrudin, Yodi Martono, Supandi.
Kedua Peraturan KPU
tersebut dinilai bertentangan dengan Putusan MK dan Pasal 240 ayat (1) huruf g
UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang telah memperbolehkan mantan narapidana
menjadi calon anggota legislatif, sepanjang yang bersangkutan mengumumkan
kepada publik bahwa dirinya merupakan mantan terpidana
4.
Mengapa konsep kekuasaan yudikatif sering dikaitkan dengan doktrin
pembagian kekuasaan? Apa isi doktrin pembagian kekuasaan tersebut?
Kekuasaan
Yudikatif jika dikaitkan dengan doktrin
pembagian kekuasaan adalah harus
terpisah dan memiliki independensi sendiri dari dua kekuasaan yang lain yaitu
Legislatif dan Eksekutif.
Karena
Seandainya kekuasaan yudikatif digabungkan dengan kekuasaan legislatif,
kehidupan dan kebebasan warga negara akan berada dalam pengawasan
sewenang-wenang; karena kalau demikian hakim sekaligus merupakan legislator
atau pembuat hukum (Legislatif). Jika kekuasaan Yudikatif itu digabungkan dengan kekuasaan Eksekutif (Pelaksana hukum), hakim dapat saja bertindak
dengan kekerasan dan penindasan.
Doktrin Pembagian
Kekuasaan atau dikenal juga dengan Ajaran Trias Politica Montesquieu
adalah membagi kekuasaan pemerintahan
dalam tiga cabang, yaitu kekuasaan membuat undang-undang (legislatif), kekuasaan
untuk menyelenggarakan undang (eksekutif) dan kekuasaan mengadili terhadap
pelanggaran undang-undang (yudikatif). Kekuasaan itu harus terpisah satu sama
lain, baik mengenai tugas (fungsi) maupun mengenai alat perlengkapan (lembaga)
yang menyelenggarakannya
5.
Dalam kekuasaan yudikatif ada 2 sistem hukum yang menjadi acuan
yaitu: Common Law dan Civil Law. Jelaskan dan kaitkan dengan keadaan di Indonesia
saat ini.
Belanda telah menjajah Indonesia lebih
dari 3 (tiga) abad dan hal ini mempengaruhi sistem hukum Indonesia hingga saat
ini. Pada zaman kolonial tersebut, Belanda pun dipengaruhi oleh hukum Perancis
yang dalam klasifikasi Rene David sebagai Romano Germanic Legal Family. Sistem
hukum ini identik dengan beberapa negara eropa kontinental sehingga seringkali
disebut sebagai Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law).
Sistem hukum civil juga lazim diketahui memiliki sumber hukum yang berasal dari
kodifikasi hukum tertulis (written code). John Henry Merryman menyatakan
terdapat 3 (tiga) sumber hukum pada negara bersistem hukum civil law, civil
law, yaitu undang-undang (statute), peraturan turunan (regulation), dan
kebiasaan yang tidak bertentangan dengan hukum (custom). Putusan hakim pada
sistem hukum civil law seringkali dianggap bukan suatu hukum.
Sedangkan sistem hukum Anglo-Saxon
(common law) yang memiliki akar sejarah pada kerajaan Inggris
menjadikan putusan pengadilan sebagai basis hukumnya. Hal ini dikarenakan pada
sejarah awal kerajaan Inggris tidak ada parlemen yang kuat melainkan hanya
perintah raja yang digunakan sebagai aturan hukum. Ketika ada suatu perkara
yang diputus oleh hakim, putusan tersebut tidak hanya mengikat pihak yang
berperkara tetapi juga berlaku umum untuk kasus yang serupa. Putusan hakim
tersebut menjadi penting karena ketiadaan undang-undang yang disahkan oleh
parlemen atau kesulitannya membuat peraturan yang mengikuti perkembangan
masyarakat. Dengan demikian, hakim dan pengadilan berperan besar dalam
membentuk hukum di negara-negara seperti Amerika Serikat dan Inggris.
Berdasarkan karakteristik yang ditinjau
dari karakteristik pembentukan hukum kedua sistem hukum tersebut, hakim pada
negara yang menganut civil law seperti Indonesia identik hanya menjadi corong
undang-undang; sedangkan hakim pada negara common law dapat membuat suatu hukum
atau undang-undang. Konsep ini kemudian dipahami secara dikotomis dan statis:
selalu berbeda dan tidak akan berubah.
Akan tetapi dalam
praktik dan perkembangannya, beberapa hakim di Indonesia membuat suatu hukum
untuk mengisi kekosongan layaknya hakim di negara common law. Dengan demikian,
peradilan di Indonesia tidak lagi sepenuhnya sejalan dengan sistem hukum civil
law karena telah memiliki dan menerapkan beberapa karakteristik yang identik
dengan sistem peradilan common law, misalnya putusan hakim yang memperbarui
hukum bahkan hukum pidana sekalipun yang menganut asas legalitas. Kondisi atau
sistem ini terbentuk dari relasi terkini antara struktur hukum, aturan hukum,
dan masyarakat.