Tugas.1
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menetapkan 10 Desember sebagai Hari HAM Sedunia. Di Indonesia sendiri HAM masih menjadi PR bagi pemerintahan. Sepertinya, penuntasan pelanggaran HAM masih jauh dari cita-cita. Nuansa politis menjadi hambatan terbesar untuk menyelesaikan kasus-kasus HAM terutama kasus-kasus masa lalu. Tambahan lagi, masalah pelanggaran HAM sudah meluas ke masalah pelanggaran terkait SDA.
Pilih salah satu topik:
Pelanggaran Izin Pertambangan.
Pelanggaran Pencemaran Laut di perairan Indonesia.
Jenis Tugas: Esai
Petunjuk Penulisan Esai:
Buatlah argumentasi pelanggaran HAM yang terjadi di Indonesia sesuai topik yang Anda pilih. Kaitkan argumentasi Anda dengan konsep, pengertian dan ruang lingkup yang Anda pelajari pada Modul 3 serta pelajari pula Peraturan PerUUan tentang Lingkungan Hidup. Bagaimana Anda memahami pelanggaran HAM terkait SDA di Indonesia. Penyusunan argumentasi berbentuk esai singkat.
Aspek2 yang harus ada pada tulisan/argumentasi yaitu:
- Pendahuluan: uraikan latar belakang sesuai topik
- Pembahasan: uraikan hasil analisis sesuai topik (dari data/informasi dari sumber2 referensi) dan kaitkan ide/gagasan dengan konsep/teori dan definisi yang telah dipelajari pada Modul 4.
- Kesimpulan
- Sumber referensi yang digunakan minimal 5
Petunjuk Pengerjaan Tugas:
- Jawaban dibuat dalam format paper dengan tipe file word, rtf atau pdf
- Menggunakan huruf Times New Roman, Font 12, spasi 1.5 dan layout A4.
- Tulisan minimal 2 halaman dan tidak lebih dari 5 halaman
- Tidak dibenarkan melakukan copy-paste tanpa mencantumkan sumber. Segala tindakan copy-paste tidak adakan diberi nilai untuk tugas tersebut dan atau diberi nilai 0.
- Mencantumkan 5 sumber referensi berupa buku, artikel ilmiah, atau artikel baerita dari portal berita. Tidak dibenarkan menggunakan referensi dari wikipedia, blogspot, wordpress.
- Sumber dan contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia harus dari website yang kredibel.
- Unggah tugas dengan format .doc atau .docx dengan contoh file sitinurbaya<>NIM<>T1<>ISIP4212 atau sitinurbaya 1234567 T1 ISIP4212
Selamat mengerjakan Tugas 1.
PELANGGARAN HAM PADA KASUS
BEKAS LUBANG TAMBANG DI KALIMANTAN TIMUR (PELANGGARAN IZIN PERTAMBANGAN)
PENDAHULUAN
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
(Komnas HAM) mencatat pada 2008 terdapat 748 kasus terkait korporasi atau 18%
dari total kasus yang diterima. Pada 2010 kasus yang diterima oleh Komnas HAM
terkait korporasi meningkat menjadi 976 kasus. Kasus-kasus yang menyangkut
korporasi ini didominasi oleh konflik sumber daya alam.
Berdasarkan data pengaduan tersebut serta kewenangan Komnas HAM sesuai dengan Pasal 89 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, maka Komnas HAM melalui Sidang Paripurna merekomendasikan pembentukan tim khusus untuk melakukan pemantauan konflik-konflik sumber daya alam (SDA) . Dalam kurun waktu 2016 dengan mengumpulkan data, fakta dan informasi di beberapa wilayah yang merupakan tempat asal dari pengaduan. Sesuai dengan isu SDA yang dibagi kedalam beberapa bagian seperti Perkebunan, Pertambangan, dan Kehutanan. Komnas HAM juga bekerja sama dengan NGONGO yang aktif melakukan advokasi dan pendampingan dengan warga yang terlibat dalam konflik SDA.
Dalam laporan
pemantauan di Kalimantan Timur ini, Komnas HAM berkerja sama dengan Koalisi
Lawan Lubang Tambang, melakukan pemantauan khusus ke lokasi eks tambang-tambang
batubara dimana sedikitnya telah menelan korban sekitar 25 orang. Korban
tersebut mayoritas adalah anak-anak yang tenggelam di lubang bekas tambang.
Lubang bekas galian tambang batubara tersebut dibiarkan saja terbuka tanpa ada
pagar atau papan peringatan, padahal menurut aturannya ada yang disebut
kegiatan pasca tambang. Hal kedua, lubang-lubang tambang tersebut cukup dekat
jaraknya dengan pemukiman penduduk, sehingga dugaan awal pemberian Izin Usaha
Pertambangan (IUP) diberikan secara sembarang tanpa melakukan studi kelayakan
sebelumnya.
PEMBAHASAN
Dampak dari obral izin ini adalah
tumpang tindih antar kawasan, tambang di kawasan padat pemukiman salah satunya
akibatnya lubang – lubang eks tambang meninggalkan air beracun dan logam berat
dan juga sudah menelan korban anak– anak tenggelam di lubang eks tambang
batubara yang sampai Juni 2016 berjumlah 243 orang (22 diantaranya anak-anak)
dengan rincian di Kota Samarinda (15 anak), Kutai Kertanegara (8 anak) dan
Pasir Panajem Utara (1 orang).
Setiap peristiwa tewasnya korban
dilubang tambang tidak pernah sekalipun terselesaikan secara tuntas pada jalur
hukumnya, jika adapun hukuman yang dijatuhkan sangat ringan seperti pada kasus
Ema dan Eza yakni hanya 9 (Sembilan) bulan, sedangkan sisa kasus lainnya belum
ada tindak lanjutnya. Lemahnya pembelaan dan penuntasan kasus demi kasus yang
ada berkaitan dengan lubang tambang tersebut ini dikarenakan oleh kerja banyak
pihak yang tidak pernah selesai mulai dari kepolisian, pihak perusahaan hingga
pada pemerintah kota, provinsi hingga level kementerian sekalipun. Tidak
hadirnya niatan baik untuk menyelamatan lingkungan dari bahaya pertambangan
batubara terlebih kepada masa depan anak-anak Samarinda dirasa menjadi alasan
utama kasus semacam ini terus berulang selama 5 tahun.
KESIMPULAN
Dalam kaitannya dengan kegiatan
Bisnis termasuk pertambangan, pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi,
menghormati, dan memenuhi hak asasi manusia sebagaimana yang tertuang dalam
konstitusi 50 RI, Undang-Undang 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, Pilar
1 Prinsip-Prinsip Panduan Tentang Bisnis dan HAM yang sudah disetujui oleh
Pemerintah RI Tahun 2011.
Dalam kegiatan bisnis termasuk
pertambangan, dunia bisnis/korporasi berkewajiban untuk menghormati HAM
terutama di wilayah mereka beroperasi sebagaimana diatur dalam Pilar Prinsip-Prinsip Panduan Tentang Bisnis dan HAM
yang sudah disetujui oleh Pemerintah RI Tahun 2011. Ketidaktaatan Korporasi
yang tidak menghormati hak-hak masyarakat lokal dalam menjalankan usahanya
menunjukan bahwa Korporasi tidak mentaati Hukum Internasional dan dapat
memberikan kewenangan pemerintah untuk memaksa Korporasi untuk memenuhi hakhak
warga negara yang terlanggar.
Dalam hal telah timbulnya korban
atau kerugian sebagai dampak dari beroperasinya Korporasi, maka Pemerintah dan
Korporasi berkewajiban untuk melakukan pemulihan hak-hak warga negara yang
terlanggar, sebagaimana yang diatur dalam Pilar Prinsip-Prinsip Panduan Tentang Bisnis dan HAM
yang sudah disetujui oleh Pemerintah RI Tahun 2011
Sumber
referensi :
1. journal komnas ham indonesia
2. Undang-Undang No. 32 tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
3. Undang-Undang No.4 tahun 2009
tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
4. Undang-Undang No. 40 tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas;
5. Undang-Undang No. 25 tahun 2007
tentang Penanaman Modal Asing;
6. PP No. 78 tahun 2010 tentang
Reklamasi dan Pasca Tambang