MEMBANGUN GERAKAN BUDAYA POLITIK DALAM SISTEM POLITIK INDONESIA


oleh Aos Kuswandi

(Dosen Ilmu Pemerintahan dan Sekretaris Program Magister Ilmu Pemerintahan Universitas Islam “45” Bekasi)

Abstrak

Artikel ini membahas tentang membangun budaya politik Indonesia. Fenomena yang terjadi mengindikasikan bahwa budaya politik Indonesia belum memiliki identitas yang jelas dan ajeg. Budaya politik masyarakat idealnya mampu berkontribusi melalui tindakan-tindakan konstruktif dalam sistem politik. Untuk itu perlu upaya konstruktif, fokus dan terprogram dalam pembangunan budaya politik Indonesia yang dilakukan melalui program pendidikan formal maupun non formal. Membangun keteladanan merupakan wujud dari gerakan budaya politik Indonesia. Upaya membangun gerakan budaya politik Indonesia merupakan tanggung jawab pemerintah, partai politik dan masyarakat yang dilakukan secara konstruktif.

Kata Kunci: Budaya Politik, Demokrasi, Sistem Politik Indonesia

Pendahuluan

Perilaku politik atau tindakan-tindakan politik yang dilakukan oleh warga negara adalah suatu kegiatan baik perorangan maupun kelompok yang ditujukan untuk mempengaruhi kebijakan politik (Pemerintah). Istilah perilaku politik dalam perkembangan selanjutnya sangat terkait dengan konsep budaya politik. Kedua konsep ini tidak bisa terpisahkan antara satu dengan lainnya. Namun sejatinya kedua konsep ini berbeda jika dipahami secara lebih luas. Perilaku politik lebih mengarah pada tindakan-tindakan yang disebabkan cara pandang individu atas sistem politik yang dilaksanakan dalam aktivitas berpolitik dia. Sedangkan budaya politik lebih berkonotasi pada pelembagaan dari perilaku politik warga negara yang telah menyatu dalam aktivitas sosial dan politik.

Pada tataran praksis, budaya politik warga negara akan nampak dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan publik, dalam proses rekrutmen politik partai politik atau lembaga legislatif, pada proses kampanye politik dan aktivitas menyalurkan suara politiknya dalam pemilu (eksekutif dan legislatif) maupun dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Pola-pola perilaku politik yang nampak ke permukaan dan cenderung menjadi hal yang biasa secara umum, dapat mengindikasikan bahwa telah terjadi proses pelembagaan perilaku politik warga negara menjadi budaya politik. Tentu saja perilaku politik yang dikehendaki untuk menjadi budaya politik warga negara Indonesia adalah budaya politik yang bisa membangun secara konstruktif bagi pendewasaan sistem politik Indonesia. Artinya budaya politik tersebut semakin menjadi bagian yang mencirikan bahwa pendidikan politik warga negara Indonesia semakin berkualitas. Bukti adanya peningkatan kualitas budaya politik warga negara adalah dalam hal proses politik yang didalamnya setiap warga negara terlibat atau melibatkan diri. Dia berpartisipasi politik secara dewasa dalam menentukan pilihan dan keputusan politiknya.

Bagaimana fakta budaya politik yang ada dan terjadi dalam aktivitas politik masyarakat Indonesia? Nampaknya masih jauh panggang dari api. Fenomena yang terjadi masih mengindikasikan bahwa budaya politik Indonesia belum memiliki identitas yang jelas dan ajeg. Untuk itu perlu upaya konstruktif, fokus dan terprogram dalam pembangunan budaya politik Indonesia. Upaya membangun gerakan budaya politik Indonesia adalah tanggung jawab segenap elemen bangsa. Ini bertujuan agar polapola tindakan politik warga negara dapat terarah dan terprogram menuju pada proses pencapaian kesejahtaraan masyarakat.

Demokrasi dalam Penyelenggaraan Negara

Demokrasi sebagai pilihan sistem politik Indonesia memiliki tujuan ideal dalam hal pengakuan atas hak-hak politik warga negara. Upaya penjaminan atas kehidupan politik rakyat diatur dalam UUD 1945 dan UU Perpolitikan lainnya. Demokrasi modern yang telah berjalan dalam beberapa waktu pasca reformasi politik tahun 1998 dihadapkan pada kenyataan kompleksitas permasalahan yang terjadi dalam masyarakat. Tuntutan akan kebutuhan pemimpin negara (Pusat dan Daerah) yang sesuai dengan harapan masyarakat dan berjalannya proses demokratisasi dalam pemilu dan pilkada secara jujur, adil dan akuntabel adalah perlu dijawab melalui penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good government). Ini harga yang tidak bisa ditawar lagi jika Republik Indonesia ingin menjadi negara yang memiliki jatidiri dalam percaturan internasional. Karena salah satu tuntutan demokrasi adalah dilaksanakannya supremasi hukum dalam setiap lini pemerintahan negara baik di Pusat maupun Daerah.

Proses berdemokrasi pada pemerintahan Negara Indonesia harus dibuktikan oleh lembaga-lembaga penjamin baik di Pusat maupun Daerah (Presiden, DPR, DPD maupun DPRD). Mereka harus meyakinkan rakyat bahwa demokrasi dipastikan akan berjalan dengan baik. Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan harus mampu membawa kabinetnya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel. MPR, DPR dan DPD sebagai lembaga legislatif yang merumuskan dan menetapkan garis-garis politik negara harus mampu membuat regulasi yang relevan dengan tuntutan kebutuhan masyarakat dan negara. Pada sisi yang lain pola hubungan antara lembaga-lembaga tinggi negara harus berjalan secara baik dan seimbang. Dalam konsep demokrasi tidak dibenarkan adanya dominasi antara lembaga dalam negara. Hal yang ideal terjadi adalah bermitra dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya masing-masing untuk mewujudkan tujuan negara.

Pada tingkat penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pun tidak luput dari tuntutan adanya kebutuhan demokratisasi dalam pelaksanaan otonomi daerah. Amanah UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta meningkatkan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baik dengan prinsip demokrasi sebagai salah satu pilarnya dilaksanakan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah. Keduanya menjalankan kemitraan sebagai co-equal partner dalam melaksanakan fungsi pemerintahan dalam batas kewenangan yang menjadi tanggung jawab Daerah.

Dengan demikian demokratisasi dalam penyelenggaraan Negara Indonesia menjadi kebutuhan yang benar dan sah berdasarkan perundangundangan. Amanah UUD 1945 adalah merupakan bukti konkrit bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di depan hukum dan dalam berpolitik. Artinya warga negara dapat menjalankan hak dan kewajibannya secara politik tanpa ada tekanan dan pemaksaan dari pihak manapun.

Korelasi antara perilaku politik, budaya politik dan demokrasi nampaknya akan terlihat pada proses politik berlangsung. Tahapan dalam pemilu dan pilkada bisa dijadikan sebagai barometer untuk melihat seberapa besar tingkat kualitas ketiga konsep tersebut dilaksanakan secara ideal oleh warga negara dalam berpolitik.

Budaya Politik yang Ideal

Budaya politik didefinisikan oleh Almond dan Verba (1963) sebagai suatu sikap orientasi yang khas suatu warga negara terhadap sistem politik dan aneka ragam bagiannya, dan sikap terhadap peranan warga negara di dalam sistem itu. Pengertian budaya politik ini membawa pada suatu pemahaman konsep yang memadukan dua tingkat orientasi politik, yaitu orientasi sistem dan orientasi individu. Sebagai sebuah sistem, organisasi politik (negara) hendaknya memiliki orientasi yang bertujuan mengupayakan kesejahteraan warga negara. Aspek individu dalam orientasi politik hanya sebagai pengakuan pada adanya fenomena dalam masyarakat tertentu yang semakin mempertegas bahwa masyarakat secara keseluruhan tidak dapat terlepas dari orientasi individu. Artinya, hakikat politik sebenarnya bukan berorientasi pada individu pemegang kekuasaan dalam politik, melainkan kesejahteraan rakyat yang menjadi orientasinya.

Konsep budaya politik yang didefinisikan oleh Almond dan Verba di atas sebagai suatu sikap orientasi yang khas dari warga negara terhadap sistem politik dan aneka ragam bagiannya, dan sikap terhadap peranan warga negara di dalam sistem itu, dapat mengandung pemahaman yang luas. Pengertian budaya politik ini membawa pada suatu pemahaman konsep yang memadukan dua tingkat orientasi politik, yaitu orientasi sistem dan orientasi individu. Sebagai sebuah sistem, organisasi politik hendaknya memiliki orientasi yang hendak mengupayakan kesejahteraan warga negara. Aspek individu dalam orientasi politik hanya sebagai pengakuan pada adanya fenomena dalam masyarakat tertentu yang semakin mempertegas bahwa masyarakat secara keseluruhan tidak dapat terlepas dari orientasi individu. Artinya, hakikat politik sebenarnya bukan berorientasi pada individu pemegang kekuasaan dalam politik, melainkan kesejahteraan rakyat yang menjadi orientasinya. Kesejahteraan rakyat menjadi tujuan dari politik dalam negara. Warga negara senantiasa mengidentifikasikan diri mereka dengan simbol-simbol dan lembaga kenegaraan berdasarkan orientasi yang mereka miliki. Dengan orientasi itu pula mereka menilai serta mempertanyakan tempat dan peranan mereka di dalam sistem politik.

Dalam pemahaman dan pengertian lain, budaya politik merupakan sistem nilai dan keyakinan yang dimiliki bersama oleh masyarakat. Namun, setiap unsur masyarakat berbeda pula budaya politiknya, seperti antara masyarakat umum dengan para elitenya. Seperti juga di Indonesia, menurut Benedict R.O'G Anderson, kebudayaan Indonesia cenderung membagi secara tajam antara kelompok elite dengan kelompok massa. Kedua jenis kelompok yang nyata ada dalam Negara Indonesia, dipastikan memiliki pola budaya politik yang berbeda pula.

Sementara itu, mengenai objek politik dalam pembahasan mengenai budaya politik menurut Almond dan Verba (1963) mencakup tiga komponen: kognitif, afektif, dan evaluatif. Komponen kognitif digunakan untuk mengukur tingkat pengetahuan seseorang mengenai jalannya sistem politik, tokoh-tokoh pemerintahan, kebijaksanaan yang mereka ambil, atau mengenai simbol-simbol yang dimiliki sistem politiknya secara keseluruhan. Dalam pemahaman pada komponen ini, lebih menyoroti pada seberapa besar seseorang mengetahui tentang system politik dan bagianbagian yang ada di dalamnya. Komponen afektif berbicara tentang aspek perasaan seorang warga negara yang dapat membuatnya menerima atau menolak sistem politik tertentu. Sikap yang telah lama tumbuh dan berkembang dalam keluarga atau lingkungan seseorang juga dapat mempengaruhi pembentukan perasaan tersebut. Sehingga kondisi tersebut akan terus terbawa dalam perilaku dan cara bersikap terhadap jalannya proses dalam sistem politik. Sementara komponen evaluatif ditentukan oleh evaluasi moral yang dimiliki seseorang. Di sini, nilai moral dan norma yang dianut dapat menentukan serta menjadi dasar sikap dan penilaiannya terhadap sistem politik. Oleh karena itu, diperlukan penanaman nilai-nilai moral bagi masyarakat, agar dapat menilai dan memihak dengan benar dan arif, salah satunya melalui institusi pendidikan. Ketiga komponen dalam objek politik yang menjadi bagian dari indikator untuk menilai seberapa besar tingkat budaya politik yang melekat dalam warga negara tersebut.

Bila dikaitkan dengan warga negara sebagai individu, maka konsep budaya politik pada hakikatnya berpusat pada imajinasi (pikiran dan perasaan) manusia yang merupakan dasar semua tindakan. Oleh karena itu, dalam menuju arah pembangunan dan modernisasi dalam penyelenggaraan negara, suatu masyarakat akan menempuh jalan yang berbeda antara satu masyarakat dengan yang lain dan itu terjadi karena peranan kebudayaan sebagai salah satu faktor. Budaya politik ini dalam suatu derajat yang sangat tinggi dapat membentuk aspirasi, harapan, preferensi, dan prioritas tertentu dalam menghadapi tantangan yang ditimbulkan oleh perubahan sosial politik. Setiap masyarakat memiliki common sense yang bervarisi dari satu kebudayaan dengan kebudayaan yang lain, yang berimplikasi pada perbedaan persepsi tentang kekuasaan, partisipasi, pengawasan (control) sosial, serta kritik masyarakat. Pengaruh ini akan terus terbawa dalam aktivitas politik dalam pengambilan keputusan politik dalam pemilu, pilkada maupun cara berpartisipasi dalam berbagai kegiatan politik, sosial dan pembangunan. Sehingga keluaran dari proses politik yang berlangsung dapat mencirikan tingkat budaya politik warga masyarakat tersebut.

Budaya Politik Indonesia

Affan Gaffar (2005) dalam teori politiknya mengemukakan bahwa budaya politik masyarakat Indonesia terbagi menjadi tiga: hierarkhi tegar, patronage (patron-client), dan neo patrimonialistik. Hierarki yang tegar memilahkan dengan mengambil jarak antara pemegang kekuasaan dengan rakyat sehingga kalangan birokrat sering menampakkan diri dengan selfimage yang bersifat benevolent. Seolah-olah mereka sebagai kelompok pemurah, baik hati dan pelindung rakyat, sehingga ada tuntutan rakyat harus patuh, tunduk, dan setia pada penguasa. Perlawanan terhadap penguasa akan menjadi ancaman bagi rakyat. Lebih tragis lagi, suatu upaya untuk melindungi hak mereka sendiri pun diartikan sebagai perlawanan pula. Dalam pemahaman budaya politik yang bersifat hierarkhi tegar maka pola hubungan yang terjadi terpisahkan antara penguasa (negara) dan yang dikuasai (rakyat). Budaya politik patronage menurut Gaffar sebagai budaya yang paling menonjol di Indonesia. Pola hubungan dalam budaya politik patronage ini bersifat individual, yakni antara si patron dan si client, majikan dan pembantu, atasan dan bawahan. Antara keduanya terjadi interaksi yang bersifat resiprokal atau timbal balik dengan mempertukarkan kekuasaan, kedudukan, jabatan dengan tenaga, dukungan, materi, dan loyalitas. Budaya politik ini menjadi salah satu penyebab maraknya praktik KKN dan ketidakadilan dalam masyarakat. Berikutnya adalah budaya politik neo-patrimonialistik karena negara memiliki atribut yang bersifat modern dan rasionalistik, seperti birokrasi di samping juga memperlihatkan atribut yang bersifat patrimonialistik. Ini mengandung pemahaman bahwa negara modern dan rasional akan didukung oleh birokrasi, namun dalam praktiknya pola tradisional dengan bercirikan patrimonialistik tetap ada dalam penyelenggaraan negara. Dalam model yang ketiga ini pola KKN lebih ‘ditutupi’ melalui tameng kebijakan atau hukum. Sehingga dalam tataran permukaan, masyarakat umum melihat bahwa sistem politik negara berjalan baik. Padahal sejatinya ia masih sebagai budaya politik yang bercirikan patronage.

Nurcholish Madjid (1999) menyatakan, “Sistem politik yang sebaiknya diterapkan di Indonesia adalah sistem politik yang tidak hanya baik untuk kelompok, tetapi yang sekiranya juga akan membawa kebaikan untuk semua anggota masyarakat Indonesia”. Artinya, cita-cita politik seharusnya bertujuan untuk mewujudkan kebaikan bersama secara kemanusiaan, tidak hanya menguntungkan kelompok atau golongan, terlebih individu tertentu sebagai pemegang kekuasaan. Apapun budaya politik yang dianut, yang terpenting bahwa penguasa politik jangan menjauh dari realitas rakyat yang telah memilihnya.

Secara sederhana dapat diasumsikan bahwa budaya politik masyarakat idealnya tetap sebagai pola orientasi dan sikap yang mampu berkontribusi melalui tindakan-tindakan konstruktif dalam sistem politik. Pemilihan umum yang damai, pilkada yang tidak bergejolak dan semakin berkurangnya konflik politik di masyarakat, menjadi ciri bahwa budaya politik semakin membaik. Kondisi tersebut akan berdampak secara positif dalam proses pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintahan yang terpilih. Namun fenomena yang sering terjadi, sebagai misal pasca pemilu 2004 atau 2009 atau pilkada sepanjang tahun 2006 sampai 2010 ini, menunjukkan bahwa setelah memenangkan pemilu atau pilkada dan berhasil menjadi pemimpin, mereka lupa diri dan bahkan mereka tidak lagi perduli pada rakyat. Bila kekuasaan masih didominasi oleh sistem feodal dan patrimonial-irrasional, maka demokrasi yang didambakan oleh setiap orang akan sulit terwujud. Budaya politik yang seperti tersebut sangat tidak mendukung terhadap upaya demokratisasi dalam penyelenggaraan Negara Indonesia. Dengan demikian sampai saat ini kondisi budaya politik Indonesia masih jauh dari ideal. Ini merupakan permasalahan yang harus terus diupayakan menjadi semakin baik dan terbangun secara konstruktif.

Membangun Gerakan Budaya Politik Indonesia

Fakta yang terlihat di dalam masyarakat Indonesia, mayoritas masyarakat Indonesia menganut budaya politik yang bersifat parokialkaula di satu pihak dan budaya politik partisipan di pihak lain. Sikap ikatan primodalisme masih sangat mengakar dalam masyarakat Indonesia. Masih kuatnya paternalisme dalam budaya politik Indonesia menjadikan pola orientasi dan sikap politik masyarakat bersifat patronage. Hal ini nampak dalam pola-pola perilaku masyarakat termasuk pula dalam perilaku birokrat dan elite politik. Budaya politik masyarakat lebih didominasi parokial kaula dan pada sisi lain diikat oleh primordialisme, maka hal ini cenderung tidak akan membangun demokrasi Indonesia yang konstruktif. Nilai-nilai yang dianut masyarakat telah membatasi dirinya untuk tidak bebas bergerak, termasuk dalam pengambilan keputusan di bidang politik baik pada aras pemerintahan pusat maupun di daerah. Benturan-benturan nilai yang terjadi relatif tidak bisa berkolaborasi secara positif dengan etika dan prinsip-prinsip demokrasi modern. Warga masyarakat telah terpolakan dalam budaya sungkan, dan ewuh pakewuh. Politik balas jasa adalah bagian yang telah menyatu dalam diri mereka dan membatasi diri dalam menyalurkan aspirasi politiknya. Ini menjadikan tidak berkembangnya budaya politik.

Terdapat berbagai penyebab mengapa budaya politik masyarakat tidak berkembang secara konstruktif atas sistem politik demokrasi di Indonesia, salah satunya adalah terjadinya krisis keteladanan dalam kaderisasi kepemimpinan dalam masyarakat sosial dan masyarakat politik. Krisis keteladanan menjadi salah satu penyebab muramnya wajah perpolitikan di tanah air. Buktinya adalah betapa sulitnya kita menemukan sosok pemimpin yang mampu menjadi panutan bagi setiap masyarakat. Pada setiap momen dimana proses pergantian pemimpin politik (negara) maupun daerah, melalui pemilu maupun pilkada, maka sudah dipastikan tidak ada sosok yang mampu menjadi panutan masyarakat. Rendahnya keteladanan pemimpin bagi rakyatnya mengakibatkan timbulnya krisis kepercayaan masyarakat. Kondisi seperti ini berimbas pada hilangnya legitimasi penguasa itu sendiri. Jika dalam penyelenggaraan politik dan pemerintahan sudah tidak dimilikinya legitimasi maka sudah dipastikan akan terjadinya pola hubungan disharmonis antara masyarakat warga negara dan pemerintah atau wakil politik yang terpilih. Hanya pemerintah atau wakil lembaga politik yang memiliki komitmen dan berjiwa teladanlah yang dipastikan akan membawa pada harmonisnya penyelenggaraan pemerintahan.

Untuk membangun keteladanan sebagai wujud dari gerakan budaya politik Indonesia, maka diperlukan sikap dari para elite politik, pejabat negara dan tokoh-tokoh yang duduk pada lembaga tinggi maupun lembaga publik di tingkat daerah. Proses membangun kualitas keteladanan para pelaku politik tersebut tidak bisa berlangsung secara instan, karena harus terpolakan dan tersistematisasikan secara baik. Hal tersebut jelas memerlukan upaya serius dari berbagai komponen bangsa dan para pengambil keputusan. Upaya membangun gerakan budaya politik Indonesia bisa dilakukan melalui program pendidikan, baik jalur pendidikan formal maupun non formal. Sebagai alasannya bahwa pendidikan tidak dapat terpisah dari struktur kebudayaan, di mana proses pendidikan itu terjadi. Artinya penanaman nilai-nilai positif bagi masyarakat bisa dimulai dari pendidikan ini. Proses pendidikan bukan semata-mata transmisi kebudayaan dan ilmu pengetahuan, tetapi merupakan proses dekonstruksi dan rekonstruksi kebudayaan. Tentu saja nilai-nilai, norma, etika dan cara bersikap dalam berpolitik merupakan bagian yang diberikan dalam program pendidikan.

Dalam hal pendidikan politik, maka peranan partai politik sangatlah penting. Sebagai lembaga yang merepresentasikan kelompok masyarakat politik dalam ideologi maupun nilai-nilai yang dianut, harus mampu menjadikan dirinya sebagai change agent bagi perubahan orientasi dan sikap politik masyarakat kadernya menjadi semakin baik. Hal tersebut akan bisa dicapai manakala partai politik memiliki komitmen terhadap kepentingan bangsa dan negara.

Kelompok masyarakat dalam organisasi sosial kemasyarakatan (Ormas) dan LSM yang berorientasi pada peningkatan kapasitas warga masyarakat juga memiliki peran penting dalam membangun gerakan budaya politik Indonesia. Kelompok ini memiliki predikat sebagai masyarakat yang melek politik. Di dalamnya terdiri dari individu-individu yang mengerti dan memahami sistem politik dan bagian-bagian yang ada di dalamnya. Idealnya Ormas dan LSM ini mengambil andil dalam proses gerakan membangun budaya politik. Peran serta yang dapat dilakukan adalah melalui pendampingan, advokasi dan peningkatan kapabilitas masyarakat melalui pelatihan dan kegiatan lainnya.

Terdapat tiga kategori jenis orientasi yang sebaiknya dikonstruksikan oleh elite politik, pejabat publik, ormas, LSM dan pihak-pihak terkait kepada warga masyarakat. Jenis orientasi yang dimaksud yaitu: orientasi terhadap struktur politik pemerintahan, orientasi terhadap bagian-bagian yang ada di dalam sistem politik dan orientasi terhadap aktivitas politiknya. Orientasi masyarakat terhadap politik tersebut diupayakan agar mampu berkontribusi terhadap pembangunan budaya politik Indonesia yang semakin baik.

 Membangun gerakan budaya politik yang konstruktif seperti diuraikan di atas, hendaknya dilaksanakan secara berkelanjutan. Karena ini terkait dengan regenerasi dan kaderisasi kepemimpinan politik negara. Tujuannya ke depan agar dalam setiap perhelatan politik, maupun proses dalam berbagai penyelenggaraan pemerintahan baik di Pusat maupun di Daerah dapat berjalan dengan baik sesuai dengan aturan main dan UU yang berlaku. Masyarakat akan semakin dewasa dalam berpolitik dan tingkat konflik politik semakin berkurang, sehingga stabilitas politik negara akan tetap terjaga dalam koridor hukum yang menjadi landasannya.

Penutup

Budaya politik di Indonesia menunjukkan adanya pergeseran dari nilai-nilai luhur untuk mencapai kesejahteraan rakyat menjadi tiang penyangga politik dari kelompok tertentu. Politik yang sebenarnya bertujuan mencapai kesejahteraan rakyat tersebut telah berubah menjadi alat untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya dan sarana penguasa untuk melanggengkan kekuasaannya. Fenomena budaya politik Indonesia masih cenderung feodal dan masih bersifat patron-client. Hal ini mengindikasikan tidak ada kesesuaian antara cita-cita yang diharapkan dengan realitas yang terjadi dalam budaya politik Indonesia. Mendasarkan pada kenyataan tersebut, maka aspek yang perlu dibenahi dan diharapkan mampu memperbaiki kualitas budaya politik Indonesia adalah melalui pendidikan politik warga negara baik secara formal maupun non formal. Upaya membangun gerakan budaya politik Indonesia ini menjadi tanggung jawab semua pihak: pemerintah, partai politik dan warga masyarakat itu sendiri. Ketiganya memegang tanggung jawab dan peranan penting dalam mewujudkan budaya politik masyarakat Indonesia yang semakin baik.