Selama pandemi COVID-19 berlangsung, pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat diluar rumah termasuk kegiatan belajar mengajar. Seluruh aktivitas belajar diganti menjadi sistem daring guna mencegah penularan COVID-19 kian meluas.
Sudah lebih dari satu tahun kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh berlangsung, pemerintah tentunya terus melakukan evaluasi guna melihat efektivitas pembelajaran jarak jauh terhadap perkembangan peserta didik. Hasilnya efektivitas PJJ tidak dapat disamakan dengan pembelajaran tatap muka sebab setiap siswa tidak memiliki situasi dan kondisi yang sama saat harus belajar di rumah. PJJ juga dikhawatirkan akan menimbulkan dampak sosial negatif berkepanjangan diantaranya putus sekolah, serta penurunan capaian belajar serta kekerasan pada anak dan risiko internal. Seiring dengan telah dimulainya kegiatan vaksinasi bagi Pendidik dan Tenaga Pendidik dan diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat di lingkungan sekolah, pemerintah menargetkan kegiatan pembelajaran tatap muka dimulai pada Juli mendatang. Hal ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Menyusul dengan rencana ini maka kegiatan vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia ditargetkan rampung pada Juni mendatang. “Vaksinasi bagi Pendidik dan Tenaga Pendidik menjadi prioritas vaksinasi COVID-19. Pemberian vaksin diberikan diseluruh jenjang secara bertahap baik negeri maupun swasta, baik formal maupun nonformal termasuk pendidikan keagamaan,” kata Mendikbud Nadiem Makarim pada Selasa (30/3). Adapun pemberian vaksin akan disesuaikan dengan tingkat kesulitan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Pada tahap pertama untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Paud, SD dan sederajat, tahap kedua untuk SD, SMP, SMA dan sederajat, dan tahap ketiga untuk perguruan tinggi. Disamping vaksinasi, sebagai tahap persiapan awal, Kemdikbud telah mengeluarkan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemda maupun satuan pendidikan sebelum melakukan pembelajaran tatap muka diantaranya harus dilakukan secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan ketat serta pembelajaran jarak jauh. “Protokol kesehatan itu maksimal 50%, jadi mau tidak mau walaupun sudah divaksinasi harus menyediakan opsi pembelajaran yakni opsi tatap muka secara terbatas dan pembelajaran jarak jauh,” terangnya. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berharap rencana dimulainya pembelajaran tatap muka ini akan diikuti oleh proses adaptasi yang cepat dari orang tua/wali, guru, dan murid itu sendiri. Sehingga, seluruh proses pembelajaran bisa berlangsung dengan aman dan nyaman. “Vaksinasi adalah salah satu strategi penting untuk mengakhiri pandemi COVID-19, dan untuk tenaga publik dan guru adalah salah satu yang harus kita selesaikan hingga akhir Juni. Kita harapkan proses belajar yang dilengkapi dengan vaksinasi dan protokol kesehatan yang baru bisa segera dimulai,” kata Menkes. |