PPKM Mikro Berlaku, Apa Bedanya dengan PPKM?


Pemerintah kembali menggunakan istilah baru untuk memberlakukan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat. Kini, istilah yang digunakan adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM mikro. 

Setelah dua jilid PPKM di Pulau Jawa dan Bali dinilai tak efektif menekan laju penyebaran Covid-19, mulai Selasa (9/2/2021) pemerintah akan memberlakukan PPKM mikro di sejumlah wilayah di 7 provinsi. Wilayah pemberlakuan PPKM dan PPKM mikro sama seperti sebelumnya, berlaku di 7 provinsi. Lalu, apa perbedaan PPKM mikro dan PPKM? Jika menilik detil aturannya, berikut beberapa perbedaannya: 
  • Pada PPKM berbasis mikro, ada ketentuan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19. Sebelumnya, ketentuan ini tidak ada pada PPKM jilid I dan II.
  •  Pada PPKM jilid I, jam operasional restoran dan pusat perbelanjaan dibatasi hingga pukul 19.00. Sementara, pada PPKM jilid II, jam operasional lebih longgar, hingga pukul 20.00 WIB. Aturan pada PPKM mikro lebih longgar lagi, di mana jam operasional mal/pusat perbelanjaan diizinkan hingga pukul 21.00 WIB. 
  • Pada PPKM, pembatasan di perkantoran adalah 25 persen work from office, dan 75 persen work from home. Sementara, pada PPKM mikro, aturannya lebih longgar, dengan 50 persen work from office dan 50 persen work from home.
Lebih jauh soal PPKM mikro dan PPKM, simak penjelasan berikut ini! 

PPKM Mikro 
Presiden Joko Widodo meminta pemberlakuan PPKM Mikro hingga level RT/RW. PPKM Mikro diusung sebagai respons atas pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali yang dinilai tidak berjalan efektif. 

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021, PPKM Mikro diterapkan di 7 provinsi yang ada di Jawa-Bali yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali. Ada beberapa wilayah prioritas penerapan PPKM mikro di 7 provinsi itu, dengan memperhatikan kondisi masing-masing daerah. Berikut rinciannya: 
  • Banten: Kab. Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. 
  • DKI Jakarta: seluruh wilayah kota administratif 
  • Jawa Barat: Kab. Bogor, Kab. Bekasi, Kab. Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Bandung Raya. 
  • Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta. 
  • DIY: Kota Yogyakarta, Kab. Bantul, Kab. Gunungkidul, Kab. Sleman, dan Kab. Kulon Progo 
  • Jawa Timur: Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya. 
  • Bali: Kab. Badung, Kab. Gianyar, Kab. Klungkung, Kab. Tabanan, dan Kota Denpasar. 
Aturan 
Aturan yang diberlakukan dalam PPKM Mikro didasarkan pada zonasi Covid-19 suatu daerah, apakah masuk zona hijau, kuning, oranye, atau merah. Pada zona merah, PPKM dilakukan hingga tingkat RT. Mulai dari penutupan rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lain yang sifatnya nonesensial. 

Masyarakat juga dilarang berkumpul lebih dari 3 orang. Mobilitas warga untuk keluar masuk wilayah RT dibatasi maksimal pada pukul 20.00. 

Terakhir, seluruh kegiatan kemasyarakatan di lingkungan RT yang menumbulkan kerumunan harus ditiadakan. 

Pelasanaan PPKM mikro di daerah zona merah ini dilakukan berdasarkan koordinasi lintas sektor di wilayah itu mulai RT, RW, kepala desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP, Tim PKK, Posyandu, Dasawisma, para tokoh masyarakat, termasuk tenaga kesehatan. 

Ada pun di wilayah non zona merah, PPKM akan tetap dilakukan dengan aturan penerapan bekerja dari rumah sebesar 50 persen, pelaksanaan belajar-mengajar daring. Di daerah-daerah ini, sektor esensial tetap diperbolehkan beroperasi 100 persen dengan pembatasan jam, kapasitas, dan pengetatan protokol kesehatan. 

Restoran hanya boleh menerima 50 persen kuota untuk makan/minum di tempat, begitu juga dengan tempat ibadah hanya bisa diisi 50 persen kuota. 

Pusat perbelanjaan/mall maksimal buka hingga pukul 21.00, semua fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang menmbulkan kerumunan dihentikan semetara, transportasi umum dibatasi kapasitas dan operasionalnya, lalu kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi penuh dengan pengetatan protokol. 


Pengawasan 
Demi memastikan PPKM Mikro berjalan dengan optimal, akan dibentuk posko di tingkat desa yang diawasi oleh posko di tingkat kecamatan. 

Posko tingkat desa melakukan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 yang diketuai oleh kepala desa dibantu perangkat dan mitra desa. 

Mereka berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 yang ada di tingkat atasnya atau TNI/Polri.

Pembelajaran Tatap Muka Segera Dimulai, Pemerintah Targetkan Vaksinasi Pendidik dan Tenaga Pendidik Rampung Juni 2021

 


Selama pandemi COVID-19 berlangsung, pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat diluar rumah termasuk kegiatan belajar mengajar. Seluruh aktivitas belajar diganti menjadi sistem daring guna mencegah penularan COVID-19 kian meluas.

Sudah lebih dari satu tahun kegiatan Pembelajaran Jarak Jauh berlangsung, pemerintah tentunya terus melakukan evaluasi guna melihat efektivitas pembelajaran jarak jauh terhadap perkembangan peserta didik. Hasilnya efektivitas PJJ tidak dapat disamakan dengan pembelajaran tatap muka sebab setiap siswa tidak memiliki situasi dan kondisi yang sama saat harus belajar di rumah. PJJ juga dikhawatirkan akan menimbulkan dampak sosial negatif berkepanjangan diantaranya putus sekolah, serta penurunan capaian belajar serta kekerasan pada anak dan risiko internal.

Seiring dengan telah dimulainya kegiatan vaksinasi bagi Pendidik dan Tenaga Pendidik dan diikuti dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat di lingkungan sekolah, pemerintah menargetkan kegiatan pembelajaran tatap muka dimulai pada Juli mendatang.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19)

Menyusul dengan rencana ini maka kegiatan vaksinasi bagi pendidik dan tenaga kependidikan di seluruh Indonesia ditargetkan rampung pada Juni mendatang.

“Vaksinasi bagi Pendidik dan Tenaga Pendidik menjadi prioritas vaksinasi COVID-19. Pemberian vaksin diberikan diseluruh jenjang secara bertahap baik negeri maupun swasta, baik formal maupun nonformal termasuk pendidikan keagamaan,” kata Mendikbud Nadiem Makarim pada Selasa (30/3).

Adapun pemberian vaksin akan disesuaikan dengan tingkat kesulitan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Pada tahap pertama untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Paud, SD dan sederajat, tahap kedua untuk SD, SMP, SMA dan sederajat, dan tahap ketiga untuk perguruan tinggi.

Disamping vaksinasi, sebagai tahap persiapan awal, Kemdikbud telah mengeluarkan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pemda maupun satuan pendidikan sebelum melakukan pembelajaran tatap muka diantaranya harus dilakukan secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan ketat serta pembelajaran jarak jauh.

“Protokol kesehatan itu maksimal 50%, jadi mau tidak mau walaupun sudah divaksinasi harus menyediakan opsi pembelajaran yakni opsi tatap muka secara terbatas dan pembelajaran jarak jauh,” terangnya.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berharap rencana dimulainya pembelajaran tatap muka ini akan diikuti oleh proses adaptasi yang cepat dari orang tua/wali, guru, dan murid itu sendiri. Sehingga, seluruh proses pembelajaran bisa berlangsung dengan aman dan nyaman.

“Vaksinasi adalah salah satu strategi penting untuk mengakhiri pandemi COVID-19, dan untuk tenaga publik dan guru adalah salah satu yang harus kita selesaikan hingga akhir Juni. Kita harapkan proses belajar yang dilengkapi dengan vaksinasi dan protokol kesehatan yang baru bisa segera dimulai,” kata Menkes.


Penyerang Mabes Polri Langsung Ditembak Mati, Sudah Sesuai Aturan?

 

Seseorang tergeletak di halaman Mabes Polri dengan senjata pistol. Foto: Dok. Istimewa


Jakarta - Perempuan penyerang Mabes Polri, Jakarta Selatan, bernama Zakiah Aini (25) ditembak mati di dekat Gedung Utama, tak jauh dari kantor Kapolri. Zakiah ditembak mati setelah melepaskan 6 kali tembakan ke polisi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan penembakan karena mengancam keselamatan jiwa orang lain.
“Kita lakukan tindakan tegas pelaku teror mencoba melakukan aksi di Mabes Polri,” kata Sigit di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Rabu (31/3).
Dari video yang beredar, tampak Zakiah sempat menghampiri pos pengamanan di gerbang depan Mabes Polri setelah dia berhasil masuk lewat gerbang belakang. Sesampainya di pos depan, Zakiah mengeluarkan pistol lalu menembakkannya ke arah polisi sebanyak 6 kali.
Polisi lain yang berada di lokasi dan cukup jauh dari Zakiah langsung bereaksi. Setelah menunggu Zakiah lemah, polisi menembak tepat di jantung dan membuat perempuan kelahiran 1995 itu ambruk dan tewas seketika.
Saat itu polisi memilih langsung menembak mati pelaku. Bagaimana sebenarnya aturan penanganan kejahatan seperti yang dilakukan Zakiah, hingga polisi bisa memutuskan menembak mati pelaku kejahatan?
Penggunaan senjata api diatur dalam Pasal 47 Perkapolri 8/2009. Pasal 1 Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.
Dalam Pasal 2 diatur soal penggunaan senjata api oleh petugas. Senjata api hanya boleh digunakan untuk:
a. Dalam hal menghadapi keadaan luar biasa.
b. Membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat.
c. Membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat.
d. Mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang.
e. Menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa.
f. Menangani situasi yang membahayakan jiwa, di mana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.
Penggunaan senjata api oleh polisi juga diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009. Dalam Pasal 8 Ayat 1 disebutkan penggunaan senjata api dilakukan apabila:
a. Tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat.
b. Anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut.
c. Anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.
Penggunaan senjata api merupakan upaya terakhir untuk menghentikan tindakan pelaku kejahatan atau tersangka seperti yang tercantum dalam Pasal 8 Ayat 2 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009.

(Berita & Photo : kumparan.com)

MODUL SEMESTER SATU

More »

MODUL SEMESTER DUA

More »

MODUL SEMESTER TIGA

More »

MODUL SEMESTER EMPAT

More »

MODUL SEMESTER LIMA

More »

MODUL SEMESTER ENAM

More »

MODUL SEMESTER TUJUH

More »

MODUL SEMESTER DELAPAN

More »

ILMU ADMINISTRASI BISNIS

More »

PROFESI ADVOKAT

More »

SEMESTER SATU ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER DUA ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER TIGA ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER EMPAT ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER LIMA ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER ENAM ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER TUJUH ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER DELAPAN ADMINISTRASI BISNIS

More »

NGOMPOL

More »

OPINI

More »