SOAL UPA : PERAN DAN FUNGSI ORGANISASI DAN KODE ETIK ADVOKAT
1. Fungsi Kode Etik Advokat Indonesia adalah :
a. Membebankan suatu kewajiban kepada Advokat
b. Untuk menjamin dan melindungi Advokat dalam bertugas
c. Hukum tertinggi Advokat dalam menjalankan profesi
d. Semua benar
2. Yang dapat menjadi Advokat adalah :
a. Sarjana hukum yang telah mengikuti PKPA dan Ujian Advokat
b. Sarjana hukum yang telah mengikuti magang di kantor Advokat selama 2 tahun
c. Sarjana berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh organisasi Advokat
d. Semua benar
3. Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) lahir pada :
a. 21 Desember 2004
b. 18 November 2004
c. 5 April 2004
d. 21 April 2004
4. Undang-Undang mengamanatkan untuk membentuk organisasi Advokat sebagai satu-satunya wadah profesi Advokat. Tujuan sebagaimana Pasal 8 UU Advokat dibentuknya organisasi Advokat adalah :
a. Memberikan perlindungan hukum bagi Advokat
b. Mengawasi tugas Advokat sehari-hari
c. Meningkatkan kualitas profesi Advokat
d. Memelihara rasa persatuan dan kesatuan para Advokat
5. Menurut Undang-Undang No.18 Tahun 2003 Wilayah kerja seorang Advokat adalah :
a. Seluruh wilayah Indonesia
b. Kotamadya
c. Provinsi
d. Kabupaten
6. Profesi Advokat merupakan profesi yang mulia, dalam bahasa latin disebut :
a. Honour distiction
b. Honor profesion
c. Officium Nobile
d. Officium probandum
7. Undang-undang yang mengatur tentang Advokat adalah :
a. UU Nomor 18 Tahun 2003
b. UU Nomor 18 Tahun 2004
c. UU Nomor 18 Tahun 2005
d. UU Nomor 18 Tahun 2006
8. Pengesahan Kode Etik Advokat yaitu pada tanggal :
a. 8 September 2005
b. 7 April 2005
c. 5 April 2003
d. 23 Mei 2002
9. Anggota Komisi Pengawasan Advokat terdiri atas unsur :
a. Advokat senior, Jaksa Agung, dan Mahkamah Agung
b. Pensiunan Hakim, LSM, Advokat
c. Advokat senior, Para ahli akademik dan masyarakat
d. Jaksa Agung, Hakim, Panitera
10. Di bawah ini yang merupakan kewenangan organisasi Advokat adalah :
a. Mengadakan Ujian bagi calon Advokat
b. Melakukan pengangkatan Advokat
c. Menyelenggarakan PKPA
d. Jawaban a, b, dan c benar
11. Besarnya honorarium Advokat yang diterima dari klien ditentukan berdasarkan :
a. Jenis perkara yang ia tangani
b. Kemampuan klien
c. Kesepakatan Advokat dan klien
d. Jumlah yang ditetapkan Advokat dengan mempertimbangkan popularitas Advokat
12. Klien Advokat adalah :
a. Badan Hukum
b. Orang perorangan
c. Lembaga lain yang memerlukan jasa Advokat
d. Ketiga pertanyaan (a,b,c) adalah benar
13. Hak retensi adalah :
a. Hak menangani perkara-perkara kecil
b. Hak Advokat untuk menuntut upah
c. Hak menahan surat-surat asli/penting
d. Hak menahan surat kuasa
14. Bantuan hukum yang diberikan di luar pengadilan disebut dengan :
a. Bantuan hukum litigasi
b. Bantuan hukum sukarela
c. Bantuan hukum fakultatif
d. Bantuan hukum nonlitigasi
15. Sebelum masa kemerdekaan, perkara yang wajib menggunakan jasa Advokat adalah apabila berperkara di :
a. Pengadilan Landraad
b. Pengadilan Agama
c. Raad van Justitie
d. Pengadilan adat
16. Jabatan rangkap yang dilarang bagi seorang Advokat adalah :
a. Ketua/Anggota DPD
b. Notaris
c. Ketua/Anggota DPD/DPRD
d. Jawaban a, b, dan c benar
17. Pencabutan kuasa oleh pemberi kuasa merupakan :
a. Kewajiban penerima kuasa
b. Hak Pemberi Kuasa
c. Kewajiban pemberi kuasa
d. Hak penerima kuasa
18. Apabila terjadi benturan kepentingan (conflict of interest) sebaiknya Advokat yang bersangkutan :
a. Mengundurkan diri menangani perkara
b. Mencari pembenaran atas terjadinya benturan kepentingan
c. Tetap menangani perkara
d. Menanyakan pendapat publik terhadap perkara yang akan ditangani
19. Batas usia minimum seseorang untuk dapat diangkat menjadi Advokat adalah :
a. 20 tahun
b. 35 tahun
c. 25 tahun
d. 65 tahun
20. Salah satu wujud dari profesi mulia Advokat, yaitu :
a. Suka berkonflik dengan masyarakat
b. Melakukan demonstrasi terhadap kebijakan pemerintah
c. Selalu pamer keberhasilan finansial
d. Pembelaan tidak semata-mata pada besarnya honorarium
21. Cara berakhirnya pemberi pemberian kuasa adalah :
a. Dengan meninggalnya si pemberi kuasa maupun si kuasa
b. Dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa
c. Dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa
d. Jawaban a, b, dan c benar
22. Imbalan jasa hukum yang diterima oleh Advokat berdasarkan kesepakatan dengan klien disebut :
a. Uang transpor
b. Biaya Perkara
c. Honorarium
d. Uang lelah
23. Hak Retensi Advokat diatur dalam :
a. Pasal 1601 KUH Perdata
b. Pasal 1338 KUH Perdata
c. Pasal 1320 KUH Perdata
d. Pasal 1812 KUH Perdata
24. Advokat tidak diperkenankan untuk membuka rahasia klien, kecuali :
a. Perintah dari KPK
b. Perintah dari Jaksa Penuntut Umum
c. Adanya persetujuan dari klien
d. Perintah dari Polisi
25. Hak imunitas Advokat adalah :
a. Hak Advokat untuk diam
b. Hak untuk dilindungi dari tuntutan pidana atau perdata ketika menjalankan tugas profesinya sebagai Advokat
c. Hak Advokat untuk mendapat informasi dari instansi pemerintah
d. Hak Advokat untuk berbicara sesuka hati
26. Untuk mendapatkan klien, maka Advokat tidak diperkenankan untuk :
a. Menjamin klien memenangkan perkara
b. Mempromosikan atau mengiklankan diri
c. Menganggap remeh lawan dalam perkara
d. Jawaban a, b, dan c benar
27. Advokat dapat berhenti atau diberhentikan karena alasan :
a. Berdasarkan keputusan organisasi Advokat
b. Dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan empat tahun atau lebih
c. Permohonan sendiri
d. Jawaban a, b, dan c benar
28. Hubungan sesama sejawat Advokat dilandasi pada sikap :
a. Tidak percaya dengan apa yang dikatakan oleh Advokat karena bagi Advokat bohong tidak bohong tidak jelas bedanya
b. Karena Advokat adalah penanda profesi mulia tidak perlu dipersoalkan kapabilitas dan kredibilitasnya
c. Saling menghormati, menghargai dan mempercayai
d. Tidak boleh mempersoalkan keabsahan Advokat dalam bertindak untuk atas nama pihak lain sekalipun tidak disertai dengan surat kuasa
29. Suarat-surat yang dikirim oleh Advokat kepada teman sejawatnya dalam suatu perkara dapat ditunjukkan kepada hakim apabila dianggap perlu kecuali surat-surat yang bersangkutan dibuat dengan bukti :
a. Sans prejudice
b. Untuk keadilan
c. Pro justitia
d. Pro bono
30. Sebelum berlakunya UU No. 18 Tahun 2003 Pengawasan terhadap Advokat dilaksanakan oleh :
a. Ombudsman
b. Mahkamah Agung
c. Menteri Hukum dan HAM
d. Jawaban a, b, dan c salah
31. Seorang Advokat diperkenankan untuk menghubungi hakim yang memeriksa perkara dengan syarat :
a. Advokat yang bersangkutan mempunyai hobi yang sama dengan hakim
b. Dilakukan secara bersama-sama dengan Advokat pihak lawan
c. Hakim yang bersangkutan meminta Advokat untuk menghadap
d. Klien yang menghendakinya
32. Bantuan hukum Advokat terhadap teman sejawat yang diduga melakukan tindak pidana tertentu adalah :
a. Wajib melakukan pembelaan hukum meskipun tidak diminta
b. Bersifat wajib, baik itu atas permintaan Advokat itu sendiri atau penunjukan dari organisasi Advokat
c. Tidak diperbolehkan, karena ada benturan kepentingan
d. Wajib, namun harus mempertimbangkan imbalan jasa
33. Pelimpahan kuasa dapat dilakukan, baik sebagian maupun untuk :
a. 4/5 bagian
b. 3/4 bagian
c. 2/3 bagian
d. Seluruhnya
34. Seorang Advokat tidak dapat diambil tindakan oleh Organisasi Advokat apabila :
a. Tidak berhasil menyelesaikan perkara secara damai
b. Tidak berhasil memenangkan perkara
c. Tidak bersedia mematuhi semua keinginan klien
d. Jawaban a, b, dan c benar
35. Kewajiban Advokat untuk menjaga rahasia klien, meskipun hubungan telah berakhir disebut dengan :
a. Attorney-Client relationship
b. Attorney-Client confidentiality
c. Attorney-Client partnership
d. Attorney-Client mutuality
36. Yang membuat Kode Etik Advokat adalah :
a. Ahli hukum
b. Komisi Hukum Nasional (KHN)
c. Organisasi Advokat
d. Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN)
37. INduk Organisasi Advokat yang dibentuk oleh delapan Profesi Advokat untuk memenuhi syarat Undang-Undang Advokat adalah :
a. PUSBADHI
b. PERADIN
c. FKAI
d. PERADI
38. Menurut Pasal 13 Organisasi Advokat diminta untuk membentuk pengawasan berupa :
a. Komisi Advokat
b. Dewan Pengawas
c. Komisi Pengawas
d. Komisi Advokat
39. Ploi dasi putih yang terdapat pada perlengkapan toga Advokat menurut ketentuan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor M.07.UM.01.06 tahun 1983 tanggal 16 Desember 1983 berjumlah :
a. 10 buah
b. 9 buah
c. 8 buah
d. 7 buah
40. Menjadi anggota dari Organisasi Advokat adalah bersifat :
a. Sukarela
b. Disarankan, namun bukan merupakan kewajiban bagi setiap Advokat
c. Wajib bagi setiap Advokat
d. Pilihan masing-masing
41. Tindakan Advokat untuk mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan oleh lawan dalam perkara perdata atau oleh jaksa dalam perkara pidana adalah :
a. Dilarang
b. Hal yang lazim
c. Dianjurkan
d. Dilakukan secara selektif
42. Dalam menangani perkara Advokat tunduk kepada :
a. Undang-Undang Advokat
b. UNdang-Undang Partai Politik
c. Kode Etik Advokat Indonesia
d. Jawaban a dan c benar
43. Keputusan Dewan Kehormatan Pusat bersifat :
a. Tidak bersifat mengikat
b. Dapat digugat melalui PTUN
c. Final
d. Tidak perlu dilaksanakan
44. Sidang pelanggaran kode etik dilaksanakan :
a. Secara terbuka
b. Secara tertutu
c. Kadang terbuka kadang tertutup
d. Jawaban a, b, c salah
45. Apabila Advokat dengan kliennya terjadi perbedaan mengenai penanganan perkara, sikap yang sebaiknya diambil Advokat adalah :
a. Menanyakan pendapat kedua dari Advokat yang lain
b. Menanyakan pendapat kedua dari Advokat yang lain
c. Mengundurkan diri sebagai Advokat
d. Memaksakan kehendak kepada klien untuk mengikuti kemauan Advokat bersangkutan
46. Kebebasan Advokat untuk mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya adalah :
a. Di mana saja
b. Kapan saja
c. Di dalam sidang pengadilan
d. Jawaban a, b, c salah
47. Advokat asing dilarang :
a. Beracara di persidangan
b. Membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia
c. Berpraktik
d. Jawaban a, b, dan c benar
48. Advokat dapat meolak untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya apabila :
a. Bertentangan dengan keahliannya
b. Tidak sesuai dengan hati nuraninya
c. Adanya benturan kepentingan (conflict of interest)
d. Jawaban a, b. dan c benar
49. Advokat dalam menangani perkara dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan :
a. Latar belakang sosial budaya
b. SARA
c. Jenis kelamin
d. Jawaban a, b. dan c benar
50. Sanksi tertinggi yang dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Advokat terhadap Advokat yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Advokat :
a. Mengumumkan penjatuhan hukuman kepada masyarakat luas
b. Menjatuhkan ganti rugi sebesar nilai gugatan
c. Pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi
d. Jawaban a, b, c salah
51. Seorang Advokat yang sebelumnya menjabat sebagai hakim atau panitera, tidak dibenarkan menanganai perkara di pengadilan tempat mana mantan hakim dan mantan panitera tersebut bertugas terakhir bekerja sampai dengan jangka waktu :
a. 4 (empat) tahun
b. 2 (dua) tahun
c. 1 (satu) tahun
d. 3 (tiga) tahun
52. Dalam menangani perkara perdata, seorang Advokat patutnya :
a. Mengutamakan penyelesaian perkara secara damai
b. Menolak menangani perkara karena nilai perkara sangat kecil
c. Meminta klien untuk menandatangani surat kuasa dari tingkat negosiasi, gugatan, banding kasasi dan oeninjauan kembali secara sekaligus
d. Memperlakukan klien sebagai orang yang tidak mengerti hukum
53. Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003, Advokat adalah satu-satunya profesi yang memberikan jasa hukum :
a. Pernyataan tersebut bertentangan dengan kepentingan umum
b. Pernyataan tersebut tidak benar
c. Pernyataan tersebut benar
d. Jawaban a, b, c salah
54. Bagaimanakah status hukum kode etik yang ditetapkan pada tanggal 23 Mei 2002 setelah lahirnya UU Advokat?
a. Berkekuatan hukum secara mutatis mutandis berdasarkan Pasal 33 UU Advokat
b. Tidak berlaku karena terdapat kode etik yang baru setelah lahirnya UU Advokat
c. Wajib disempurnakan sesuai dengan Pasal 33 UU Advokat
d. Hanya mengikuti bagi Advokat yang diangkat sebelum lahirnya UU Advokat
55. Orang, badan hukum, atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari Advokat, disebut :
a. Retainer
b. Korban
c. Penggugat
d. Klien
56. Advokat sebagai orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, dapat dilihat dalam :
a. Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
b. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
c. Pasal 19 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
d. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
57. Pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menjalankan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah sebagai Advokat tetapi bukan Advokat, dapat dilihat dalam :
a. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
b. Pasal 27 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
c. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
d. Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003
58. Menurut Pasal 13 ayat 1 Kode Etik Advokat yang dapat mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan adalah :
a. Klien, teman sejawat, Advokat, pejabat pemerintah, anggota masyarakat, Dewan Pimpinan Pusat/Cabang/Daerah dan organisasi profesi di mana teradu menjadi anggota
b. Komisi Pengawas, Staf Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang, Dewan Pimpinan Nasional
c. Teman sejawat, Dewan Pimpinan Pusta, Anggota Masyarakat
d. Jawaban b dan c benar
59. Larangan merebut klien dari teman sejawat, dapat dilihat dalam :
a. Pasal 6 Kode Etik Advokat
b. Pasal 5 huruf d Kode Etik Advokat
c. Pasal 8 Kode Etik Advokat
d. Pasal 2 Kode Etik Advokat
60. Kewajiban Advokat asing untuk tunduk dan patuh pada Kode Etik Advokat Indonesia dapat dilihat dalam :
a. Pasal 3 Kode Etik Advokat
b. Pasal 6 Kode Etik Advokat
c. Pasal 17 Kode Etik Advokat
d. Pasal 9 Kode Etik Advokat
61. Jangka waktu pemeberitahuan oleh Dewan Kehormatan Cabang/Daerah kepada teradu tentang adanya pengaduan menurut ketentuan 13 Ayat 1 Kode Etik Advokat adalah :
a. 28 hari
b. 12 hari
c. 14 hari
d. 8 hari
62. Jumlah anggota majelis Dewan Kehormatan cabang atau daerah untuk bersidang menurut ketentuan Pasal 14 Ayat 1 Kode Etik Advokat :
a. 2
b. 3
c. 4
d. 5
63. Menerima pengaduan dari teradu dan mengadili serta menjatuhkan sanksi-sanksi kepada teradu, merupakan salah satu bentuk putusan Majelis Dewan Kehormatan Daerah/Cabang yangdapat dilihat dalam :
a. Pasal 16 ayat 1 Kode Etik Advokat
b. Pasal 20 Kode Etik Advokat
c. Pasal 19 Kode Etik Advokat
d. Pasal 18 Kode Etik Advokat
64. Apabila keberatan terhadap putusan Dewan Kehormatan Cabang/Daerah dapat diajukan melalui :
a. Ketua Pengadilan Negeri
b. Ketua Pengadilan Tinggi
c. Dewan Kehormatan Pusat
d. Mahkamah Agung
65. Dalam perkara pidana, Advokat dapat menghubungi hakim yang sedang menangani perkara dengan syarat :
a. Karena Advokat penegak hukum, maka berhak untuk menghubungi hakim sendiri-sendiri demi kepentingan pembelaan terdakwa
b. Harus ada persetujuan dari pengadilan
c. Menghadap bersama-sama dengan jaksa penuntut umum
d. Dapat rekomendasi dari Ketua Organisasi Advokat
66. Untuk dapat diangkat menjadi Advokat, harus berijazah :
a. Sarjana Hukum
b. Sarjana Ilmu Politik
c. Sarjana Hukum Islam
d. Jawaban a dan c benar
67. Dasar pemberi kuasa untuk menerima kuasa yang lain untuk eminta pertanggungjawaban untuk melanjutkan penerimaan kuasa, hal itu dapat dilihat kata dalam surat kuasa yang berbunyi secara :
a. Secara terpisah
b. Bersama-sama
c. Sendiri-sendiri
d. a,b, dan c benar
68. Apabila pemberi kuasa meninggal duni, maka kelanjutan pemberi kuasa tergantung pada :
a. Karyawan pemberi kuasa
b. Teman dekat pemberi kuasa
c. Ahli waris pemberi kuasa
d. Orang tua pemberi kuasa
69. Surat Kuasa yang dibuat orang asing di luar negeri selain perlu dibuat dalam dua bahasa (Bahasa Indonesia dan Bahasa Asing) perlu juga :
a. Dilegalisasi oleh kedutaan atas Indonesia di negara setempat
b. Dilegalisasi oleh Advokat
c. Dibuat oleh notaris
d. Jawaban a, b, dan c semua salah
70. Penerima bantuan hukum adalah :
a. Koruptor yang disita harta kekayaannya
b. Pejabat negara yang sudah pensiun
c. Orang atau kelompok miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri
d. Perusahaan yang jatuh pailit
71. Undang-Undang Bantuan Hukum diatur dalam :
a. Undang-Undang No. 18 Tahun 2003
b. Undang-Undang No. 14 Tahun 1970
c. Undang-Undang No. 2 Tahun 2004
d. Undang-Undang No. 16 Tahun 2011
72. Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat menjelaskan Organisasi Advokat di Indonesia bercorak :
a. Multi Bar Association
b. Single Bar Association dalam sistem federasi dalam tiap-tiap wilayah Pengadilan Tinggi
c. Single Bar Association
d. Multi Bar Association dengan satu Kode Etik Advokat bersama
73. Organisasi Advokat yang pertama kali dibentuk oleh para Advokat di Indonesia adalah :
a. Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN)
b. Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)
c. Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
d. Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
74. Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Anggaran Dasar Perhimpunan Advokat Indonesia PERADI mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut, kecuali :
a. Menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat
b. Mengangkat Advokat
c. Menetapkan tata cara pengawasan terhadap Advokat
d. Menetapkan kantor Advokat yang diberi kewajiban untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma
75. Organisasi Advokat yang ikut merumuskan kode etik, antara lain disebutkan di bawah ini, kecuali :
a. Serikat Pengacara Indonesia (SPI)
b. Himpunan Konsultan Hukum Indonesia (AKHI)
c. Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI)
d. Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
76. Batas usia maksimum bagi Advokat untuk daoat berpraktik adalah :
a. Tidak ada batasan usia
b. 70 Tahun
c. 65 Tahun
d. 55 Tahun
77. Salinan berita acara sumpah Advokat oleh Panitera Pengadilan Tinggi bersangkutan dikirim kepada :
a. Organisasi Advokat
b. Menteri Hukum dan HAM
c. Mahkamah Agung
d. Jawaban a, b, dan c benar
78. Salah satu syarat untuk menjadi Advokat adalah :
a. Warga Negara Asing
b. Warga Negara Indonesia
c. Orang yang mempunyai dua kewarganegaraan
d. Orang yang tidak mempunyai kewarganegaraan
79. Pelaksana pengawasan sehari-hari terhadap Advokat dilakukan oleh :
a. Komisi Pengawas
b. Komisi Ad Hoc
c. Komisi Permanen
d. Komisi Independen
80. Untuk memperoleh bantuan hukum, pemohon bantuan hukum memenuhi syarat-syarat berikut :
a. Mengajukan permohonan secara tertulis yang berisi identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum
b. Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum
c. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara
d. Jawaban a, b, dan c benar
81. Apabila gugatan Penggugat dikabulkan oleh hakim, kewajiban untuk membayar honorariumAdvokat adalah beban dari :
a. Tergugat
b. Penggugat
c. Pengadilan
d. Kantor Pengadilan
82. Apabila Advokat menjadi pejabat negara, maka selama menjadi pejabat negara, Advokat bersangkutan :
a. Tetap menjalankan diri sebagai Advokat
b. Mengembalikan kartu Advokat kepada organisasi Advokat
c. Tidak melaksanakan tugas profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut
d. Semua salah
83. Dibawah ini yang termasuk teman sejawat Advokat adalah :
a. Hakim
b. Jaksa
c. Polisi
d. Semua salah
84. Di bawah ini merupakan pernyataan yang tidak benar menyangkut hubungan Advokat dengan klien adalah :
a. Advokat harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya
b. Advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang diurusnya
c. Advokat harus memberikan keyakinan kepada klien dan menjamin kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang
d. Advokat dalam perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai
85. Apabila seorang klien ingin mengganti Advokatnya dengan Advokat lain, maka Advokat baru dalam perkara tersebut :
a. Dapat, setelah menerima bukti pencabutan pemberian kuasa kepada Advokat semula
b. Dapat, tanpa harus menunggu bukti pencabutan kuasa dari pemberi kuasa kepada Advokat sebelumnya
c. Tidak dapat, Karena dengan mengganti Advokat maka klien telah merendahkan profesi Advokat
d. Tidak dapat karena klien tersebut sudah terikat dengan Advokat semula
86. Pada sidang pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Advokat, baik pengadu dan teradu :
a. Harus hadir secara pribadi dan tidak dapat menguasakan kepada orang lain, yang jika dikehendaki masing-masing dapat didampingi oleh penasihat
b. Harus hadir, namun bila berhalangan dapat diwakili oleh penasihat
c. Tidak perlu hadir, cukup kuasanya
d. Pengadu harus hadir, sedangkan teradu bila tidak hadir dapat menunjuk kuasa untuk mewakili
87. Yang merupakan bentuk sanksi yang diberikan kepada Advokat yang terbukti melanggar Kode Etik Advokat adalah :
a. Peringatan biasa
b. Peringatan pertama
c. Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu
d. Peringatan keras
88. Sikap Advokat dalam mengurus perkara cuma-cuma :
a. Terserah Advokat, karena sudah membantu sesuka hati untuk perkara cuma-cuma
b. Harus memberikan perhatian yang sma seperti terhadap perkara di mana ia menerima uang jasa
c. Semua salah
d. Semua benar
89. Dapatkah Advokat memberikan keterangan di media massa berkenaan dengan perkara yang sedang ditanganinya :
a. Tidak dapat karena Advokat tidak diperkenankan mencari publisitas
b. Dapat, karena tampil di media merupakan hak setiap orang termasuk seorang Advokat
c. Dapat, jika bertujuan untuk mengakan prinsip-prinsip hukum dan keadilan yang wajib diperjuangkan oleh setiap Advokat
d. Dapat, sepanjang tidak merugikan pihak lain
90. Maksud dan tujuan dibentuknya organisasi Advokat adalah :
a. Memberikan perlindungan hukum bagi Advokat
b. Mengawasi tugas Advokat
c. Meningkatkan kualitas profesi Advokat
d. Memelihara rasa kesatuan dan persatuan para Advokat
91. Tindakan yang diterapkan kepada Advokat yang bertentangan dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 adalah sebagai berikut, kecuali :
a. Teguran tertulis atau lisan
b. Penahanan kartu beracara di pengadilan
c. Pemberhentian tetap dari profesinya
d. Pemberhentian sementara dari profesinya
92. Pengawasan sehari-hari yang dilakukan oleh organisasi Advokat melalui :
a. Komisi Kehormatan yang dibentuk oleh organisasi Advokat
b. Komisi Pengawas yang dibentuk oleh organisasi Advokat
c. Komisi Perlindungan yang dibentuk oleh organisasi Advokat
d. Jawaban a dan b benar
93. Keanggotaan unsur pengawas adalah sebagai berikut, kecuali :
a. Masyarakat
b. Para ahli akademik
c. Advokat senior
d. Ketua Pengadilan Tinggi
94. Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu, hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 pada pasal :
a. Pasal 21
b. Pasal 22
c. Pasal 23
d. Pasal 24
95. Dapatkah klien mencabut kuasanya kepada seseorang atau beberapa Advokat :
a. Bisa, dengan alasan yang jelas akibat keadaan yang mendesak
b. Tidak, karena melanggar peraturan perundang-undangan
c. Bisa, meskipun alasan yang jelas melalui surat pencabutan kuasa
d. Tidak, karena surat kuasa khusus mengikat seperti perjanjian bagi klien
96. Siapa saja yang berhak melakukan pengaduan, apabila ada Advokat yang melanggar kode etik?
a. Klien dan masyarakat
b. Teman sejawat Advokat
c. Pejabat pemerintah
d. Jawaban a, b, dan c benar
97. Pengaduan terhadap Advokat dapat diajukan dengan cara :
a. Secara tertulis maupun secara lisan disertai dengan alasan alasannya kepada dewan pengawasan etik PERADI
b. Secara tertulis maupun lisan disertai dengan alasan alasannya kepada dewan Pengawasan Etik PERADI
c. Secara tertulis maupun lisan disertai dengan alasan alsannya kepada dewan Kehormatan
d. Secara tertulis disertai dengan alasan alasannya kepada Dewan Kehormatan
98. Macam-macam keputusan yang dapat diambil oleh Dewan Kehormatan dalam hal diadakannya sidang dewan kejormatan anatara lain, kecuali :
a. Menyatakan gugur pengaduan dari pengadu
b. Menolak pengaduan dari pengadu
c. Menerima pengaduan dari pengadu dan mengadili serta menjatuhkan sanksi-sanksi kepada teradu
d. Menyatakan pengaduan dari pengadu tidak dapat diterima
99. Jika dalam 21 hari pengaduan tidak dijawab oleh teradu, dan setelah dewan Kehormatan Cabang/Daerah menyampaikan pemberitahuan kedua dengan peringatan selama 14 hari juga tidak dijawab, maka akibat hukum yang timbul :
a. Teradu akan dikenakan surat peringatan ketiga dan Dewan Kehormatan
b. Teradu mengakui kesalahannya
c. Teradu dianggap melepaskan hak jawabnya
d. a dan b benar
100.Macam-macam keputusan yang dapat diambil oleh dewan kehormatan dalam hal diadakannya sidang dewan kehormatan anatara lain, kecuali :
a. Menyatakan pengaduan dari pengadu tidak dapat diterima
b. Menolak pengaduan dari pengadu
c. Menyatakan gugur pengaduan dari pengadu
d. Menerima pengaduan dari pengadu dan mengadili serta menjatuhkan sanksi-sanksi kepada teradu