1. Seorang Advokat dapat dikenakan tindakan karena :
a. Mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya
b. Berbuat atau bertingkahlaku tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesi
c. Melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan atau perbuatan tercela
d. Jawaban semua benar
2. Advokat dapat dikenakan beberapa tindakan apabila melanggar kode etik, Adapun jenis tindakan yang dikenakan Advokat dapat berupa :
a. Teguran lisan dan tertulis
b. Teguran lisan dan tertulis serta pemberhentian sementara selama 3 - 12 tahun
c. Teguran lisan, tertulis, dan pemberhentian sementara selama 3 - 12 tahun dan pemberhentian tetap
d. Jawaban semua salah
3. Seorang Advokat dapat diberhentikan secara tetap apabila :
a. Permohonan diri
b. Dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 tahun penjara atau lebih
c. Keputusan organisasi Advokat
d. Jawaban semua benar
4. Profesi Advokat adalah profesi yang mulia dan terhormat dan karenanya dalam menjalankan profesi selaku penegak hukum di pengadilan sejajar dengan :
a. Polisi
b. Pemerintah
c. Jaksa dan hakim
d. Semua Benar
5. Semua Advokat dalam menjalankan profesi harus memperhatikan dan menjalankan aturan yang telah ditetapkan dalam kode etik, adapun kode etik Advokat ditetapkan di Jakarta pada Tanggal :
a. 23 Mei 2003
b. 23 Juni 2002
c. 23 Mei 2002
d. 23 Mei 2001
6. Dalam menangani kasus-kasus tertentu senantiasa Advokat diminta keterangan melalui wawancara oleh media massa, bolehkah seorang Advokat mencari publisitas bagi dirinya di media massa :
a. Boleh, asalkan menggunakan uangnya sendiri
b. Boleh, asalkan untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum
c. Boleh, agar masyarakat umum mengetahui bahwa kita seorang Advokat
d. Tidak boleh, karena akan merugikan Advokat yang lain
7. Advokat dalam menjalankan profesinya akan bertemu dan mendapatkan klien beragam, bolehkan seorang Advokat menolak calon kliennya :
a. Boleh, dengan pertimbangan tidak sesuai dengan keahliannya dan bertentangan dengan hati nuraninya
b. Tidak boleh karena agama atau partai calon kliennya lain dari yang dimiliki oleh Advokat tersebut
c. Tidak boleh karena Advokat adalah sebagai pemegang profesi bebas
d. Boleh, karena ada klien berarti ada rezeki
8. Jika seseorang Advokat dijatuhi sanksi berupa pemberhentian sementara untuk waktu tertentu, maka konsekuensi yang diterima Advokat tersebut :
a. Advokat tersebut hanya dapat menjalankan profesinya di luar sidang
b. Advokat tersebut hanya dapat memberikan konsultasi hukum
c. Advokat tersebut masih dapat menjalankan profesinya baik didalam atau di luar sidang
d. Advokat tersebut tidak dapat menjalankan profesinya baik didalam atau di luar sidang
9. Sifat jasa pemberian bantuan hukum yang diberikan Advokat pada teman sejawatnya yang sedang didakwa dalam suatu perkara pidana adalah :
a. Wajib atas permintaan Advokat yang didakwa itu atau jika ditunjuk oleh organisasi profesi
b. Boleh kalau Advokat yang didakwa bisa memenuhi honorarium yang ia minta
c. Tidak boleh karena Advokat adalah penegak hukum, maka ia tidak seharusnya melanggar hukum
d. Wajib diminta ataupun tidak diminta oleh yang didakwa itu
10. Pengangkatan untuk menjadi Advokat menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 dilakukan oleh :
a. Mahkamah Agung
b. Departemen Hukum dan HAM
c. Kejaksaan Agung
d. Organisasi Advokat
11. Undang-Undang Advokat memberikan kewenangan yang besar kepada organisasi Advokat, antara lain kewenangan untuk :
a. Mengadakan ujian bagi calon Advokat
b. Melakukan pengangkatan Advokat
c. Melakukan tindakan pemberhentian Advokat dan profesinya
d. Semua jawaban benar
12. Berdasarkan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003, pimpinan organisasi Advokat tidak dapat dirangkap jabatan sebagai :
a. Pimpinan Dewan Kehormatan
b. Pimpinan Partai Politik
c. Pimpinan DPR/MPR
d. Pimpinan PERADI
13. Dalam menjalankan jasa bantuan hukum untuk mendampingi atau mewakili kliennya di Pengadilan, Seorang Advokat membutuhkan surat/kartu untuk di tunjukkan kepada hakim pemeriksa perkara, kartu apakah yang harus dibawa dan ditunjukkan tersebut?
a. Kartu Tanda Penduduk
b. Ijasah Sarjana Hukum
c. Kartu Izin Praktik Advokat PERADI
d. SKCK
Wang Linggau
materi ujian profesi advokat
ujian advokat
ujian profesi advokat
SOAL UPA : PERAN DAN FUNGSI ORGANISASI & KODE ETIK ADVOKAT (TRY OUT 4)