1. Didalam Pasal 32 ayat (3) diatur mengenai profesi Advokat yang terhimpun dalam organisasi induk yang bernama PERADI, berapakah jumlah organisasi tersebut ?
a. 6 organisasi advokat
b. 7 organisasi advokat
c. 8 organisasi advokat
d. 9 organisasi advokat
2. Dibawah ini ada beberapa organisasi profesi Advokat yang terhimpun dalam PERADI, kecuali :
a. Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
b. Serikat Pengacara Indonesia (SPI)
c. Ikatan Advokat Indonesia (IAI)
d. Persatuan Advokat Indonesia (Peradin)
3. Undang-Undang Advokat memberikan posisi yang besar bagi perlindungan profesi advokat, sehingga kehadiran undang-undang ini membuat profesi advokat semakin terlindungi, undang-undang tentang advokat diatur dalam nomor :
a. Nomor 8 Tahun 2002
b. Nomor 8 Tahun 2003
c. Nomor 18 Tahun 2002
d. Nomor 18 Tahun 2003
4. Organisasi advokat mempunyai peranan penting untuk mewujudkan calon Advokat menjadi Advokat yang profesional, salah satunya adalah :
a. Memberikan konsultasi hukum dan bantuan hukum kepada pencari keadilan yang tidak mampu
b. Memberikan perlindungan dan bantuan hukum yang diperlukan untuk membela kepentingan setiap Advokat
c. Merancang dan melaksanakan suatu pendidikan khusus serta mengadakan ujian yang benar-benar bermutu bagi calon Advokat
d. Memberikan informasi, data atau dokumen lain yang dibutuhkan setiap Advokat dalam kepentingannya untuk membela klien
5. Berdasarkan Pasal 6 AD-ART Advokat, dibawah ini adalah tujuan umum dibentuknya organisasi Advokat, kecuali :
a. Untuk memperjuangkan dan membela hak serta kepentingan setiap Advokat dalam menjalankan tugas profesinya
b. Memberikan perlindungan dan bantuan hukum yang diperlukan untuk membela kepentingan klien dan setiap masyarakat
c. Untuk menumbuhkan dan memelihara persatuan dan kesatuan antar Advokat
d. Untuk menegakkan harkat dan martabat profesi Advokat
6. Undang-Undang tentang Advoka tmemberikan kewenangan yang cukup besar kepada organisasi Advokat, kecuali :
a. Mengadakan ujian bagi calon Advokat
b. Melakukan pengangkatan Advokat
c. Menyelenggarakan peradilan profesi oleh Komite Kehormatan Advokat
d. Melakukan tindakan pemberhentian Advokat dari profesinya
7. Untuk melaksanakan tugas dan fungsi pengawasan terhadap setiap tindakan Advokat dalam menjalankan profesinya secara maksimal, UU Advokat mensyaratkan agar organisasi Advokat membentuk suatu badan yang disebut :
a. Komisi Pengawas
b. Lembaga Pengawas
c. Dewan Pengawas
d. Komisi Advokat
8. Lembaga atau badan yang dibentuk oleh organisasi Advokat yang bertugas untuk memeriksa dan mengadili pelanggaran atas kode etik profesi Advokat adalah :
a. Dewan penasihat organisasi Advokat
b. Dewan kehormatan organisasi Advokat
c. Dewan kode etik organisasi
d. Dewan pengawas organisasi Advokat
9. Tugas setiap Advokat adalah memberikan jasa hukum antara lain meliputi hal-hal dibawah ini, kecuali :
a. Memberikan konsultasi hukum
b. Memberikan bantuan hukum
c. Memberikan pendidikan hukum
d. Membela kepentingan klien
10. Pada tanggal 21 Desember 2004, dibentuklah satu wadah tunggal sebagai salah satu wujud nyata dari persatuan dan kesatuan advokat-advokat di Indonesia, nama dari wadah tersebut adalah :
a. Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN)
b. Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI)
c. Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI)
d. Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI)
11. Di Indonesia memiliki beragam organisasi Advokat, di antara beberapa organisasi Advokat tersebut yang pertama di Indonesia adalah :
a. IKADIN
b. AAI
c. PERADIN
d. PAI
12. Organisasi bantuan hukum merupakan layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, termajinalkan, dan jauh dari keadilan, untuk itu lahirlah organisasi bantuan hukum dan organisasi bantuan hukum yang pertama di Indonesia adalah :
a. LBH
b. LKBH
c. LKH
d. PBH
13. Perbedaan antara Advokat dengan organisasi bantuan hukum antara lain :
a. Advokat boleh menentukan dan menerima honorarium
b. Organisasi bantuan hukum hanya boleh memberikan bantuan terhadap orang yang tidak mampu
c. Advokat boleh membrikan bantuan hukum terhadap ornag yang mampu dan tidak mampu
d. Jawaban semua benar
14. Dalam KUHAP pemberi bantuan hukum terhadap tersangka/terdakwa disebut :
a. Penasihat Hukum
b. Pengacara Praktik
c. Advokat
d. Pembela
15. Istilah bantuan hukum dalam UU Advokat diartikan sebagai :
a. Pelayanan hukum dalam perkara pidana
b. Penanganan perkara di pengadilan (litigasi)
c. Penanganan perkara litigasi dan nonlitigasi
d. Jasa hukum secara cuma-cuma
16. Apa saja bentuk jasa hukum yang diberikan Advokat kepada klien :
a. Memberikan konsultasi hukum
b. Memberikan bantuan hukum
c. Menjalankan kuasa
d. Semuanya benar
17. Honorarium adalah imbalan atas jasa bantuan hukum yang diberikan klien kepada Advokat, apakah yang menjadi dasar, baik besaran, waktu pembayaran honorarium bagi Advokat ?
a. Diterima setelah penandatanganan surat kuasa
b. Diterima setelah perkara selesai
c. Sebesar 15% dari nilai sengketa perkara perdata sesuai dengan ketentuan UU Advokat
d. Kesepakatan dengan Klien
Wang Linggau
kode etik advokat
upa
SOAL UPA : PERAN DAN FUNGSI ORGANISASI & KODE ETIK ADVOKAT (TRY OUT 1)