1. Upaya hukum luar biasa adalah dengan pengajuan Peninjauan Kembali (PK), berapa lama tenggang waktu untuk mengajukan Peninjauan Kembali?
a. 180 (seratus delapan puluh) hari
b. 90 (sembilan puluh) hari
c. 14 (empat belas) hari
d. Tidak dibatasi jangka waktu
2. Salah satu alat bukti adalah keterangan ahli, yang dimaksud dengan keterangan ahli ialah :
a. Visum et Repertum
b. Apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan
c. Keterangan kedokteran kehakiman
d. Pendapat para ahli dalam text-book
3. Untuk kepentingan penuntutan, Penuntut Umum berwenang melakukan penahanan termasuk perpanjangannya selama :
a. 20 (dua puluh) hari
b. 30 (tiga puluh) hari
c. 50 (lima puluh) hari
d. 60 (enam puluh) hari
4. Selama proses pemeriksaan dalam persidangan tingkat Pengadilan Negeri berapa lama Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berwenang
mengeluarkan surat perintah penahanan termasuk masa perpanjangannya :
a. 30 (tiga puluh) hari
b. 60 (enam puluh) hari
c. 90 (sembilan puluh) hari
d. 120 (seratus dua puluh) hari
5. Untuk kepentingan proses pemeriksaan di persidangan, berapa lama Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara berwenang
mengeluarkan surat perintah penahanan termasuk masa perpanjangannya :
a. 30 (tiga puluh) hari
b. 60 (enam puluh) hari
c. 90 (sembilan puluh) hari
d. 120 (seratus dua puluh) hari
6. Pengadilan mana yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, jika seorang Terdakwa telah melakukan beberapa tindakan pidana dalam daerah
hukum berbagai Pengadilan Negeri :
a. Pengadilan Negeri di mana domisili Terdakwa
b. Pengadilan Negeri di mana Terdakwa melakukan tindak pidana tersebut
c. Tiap-tiap Pengadilan Negeri itu masing-masing berwenang untuk mengadili perkara Pidana itu
d. Pengadilan Negeri di mana terdakwa melakukan tindak pidana dengan hukuman terberat
7. Apakah Terdakwa memiliki hak bertanya kepada saksi?
a. Terdakwa tidak memiliki hak apa pun dalam pemeriksaan di pengadilan
b. Terdakwa berhak menanyakan kepada saksi hal yang diberikan keterangannya olehnya di sidang itu
c. Terdakwa dapat bertanya kepada saksi dengan persetujuan dari Hakim
d. Terdakwa hanya boleh bertanya bila diberikan kesempatan oleh JPU
8. Dalam persidangan perkara Pidana, apakah diizinkan untuk menanya silang (cross examination) terhadap saksi agar diperoleh kebenaran
materiil :
a. Diizinkan, dengan perantara ketua sidang agar saksi-saksi ini dihadapkan satu dengan yang lainnya (acara konfrontasi)
b. Diizinkan, dengan persetujuan dari majlis hakim setelah diadakan pemufakatan antara hakim ketua dan hakim anggota
c. Tidak diizinkan, karena tidak dikenal sistem tersebut dalam hukum acara pidana
d. Tidak diizinkan, karena akan terjadi ketidaktertiban sidang
9. Majlis hakim dalam perkara Pidana mengambil putusan dengan jalan musyawarah yang didasarkan atas :
a. Isi dakwaan, keterangan saksi, dan bukti surat serta persangkaan
b. Surat dakwaan, pengetahuan hakim, petunjuk, dan keterangan terdakwa
c. Isi dakwaan, keterangan saksi, dan pengetahuan hakim
d. Surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam persidangan
10. Apakah hal yang 'notoire feit' perlu dibuktikan
a. Wajib dibuktikan
b. Dibuktikan tetapi tidak merupakan kewajiban
c. Dapat dimintakan pembuktian oleh Advokat terdakwa
d. Tidak perlu dibuktikan
11. Keterangan yang didengar dari atau diperoleh saksi dari pihak ketiga disebut
a. Visum et repertum
b. Testimonium defentum
c. Testimonium de auditu
d. Testimonium examination
12. Apakah sayarat untuk sahnya pengucapan putusan pengadilan ?
a. Diucapkan di sidang terbuka untuk umum
b. Dihadiri oleh penuntut umum dan terdakwa
c. Jawaban a dan b benar
d. Jawaban a dan c salah
13. Berapa jangka waktu pemberitahuan dan pemanggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi dan ahli
sehingga dianggap patut dan sah?
a. Selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan
b. Selambat-lambatnya 5 hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan
c. Selambat-lambatnya 7 hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan
d. Selambat-lambatnya 9 hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan
14. Panitera Pengadilan Negeri mengirimkan salinan putusan Perkara yang dimintakan banding dan berkas perkara serta surat bukti ke Pengadilan
Tinggi dalam jangka waktu :
a. 7 (tujuh) hari sejak permintaan banding diajukan
b. 14 (empat belas) hari sejak permintaan banding diajukan
c. 30 (tiga puluh) hari sejak permintaan banding diajukan
d. 21 (dua puluh satu) hari sejak permintaan banding diajukan
15. Kekuasaan Mahkamah Agung untuk melakukan Kasasi hanya terbatas pada :
a. Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau tidak diterapkan sebagaimana mestinya
b. Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan UU
c. Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya
d. Jawaban a, b, dan c semua benar
16. Berapa lama tenggang waktu untuk mengajukan upaya hukum Kasasi, jika terdakwanya ditahan?
a. 7 (tujuh) hari
b. 14 (empat belas) hari
c. 30 (tiga puluh) hari
d. 60 (enam puluh) hari
17. Dalam hal Peninjauan Kembali (PK) diminta oleh Jaksa Agung disebut :
a. Upaya hukum biasa
b. Upaya hukum luar biasa
c. Permohonan herzienning
d. Permohonan Kasasi demi kepentingan hukum
18. Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap adalah :
a. Eksekutor pengadilan
b. Pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri
c. Jaksa
d. Juru Sita
19. Dimanakah letak Panitera dalam tata cara dan tata tertib persidangan, menurut Pasal 230 KUHAP adalah :
a. Belakang sisi kanan dari tempat Hakim Ketua Majelis Sidang
b. Sisi kanan depan dari tempat Hakim Ketua Majelis Sidang
c. Sisi kiri depan dari tempat Hakim Ketua
d. Berdampingan bersama Hakim Majelis Sidang
20. Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara RI dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang oleh Undang-Undang PPNS Tahun 1995 dalam
perkara penyelundupan adalah :
a. Imigrasi
b. Bakoe Kamla
c. Bea dan Cukai
d. Polisi
21. Terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana dengan dasar bukti permulaan yang cukup, dapat dilakukan penangkapan untuk paling
lama ...... hari
a. Satu hari
b. Dua hari
c. Sepuluh hari
d. Tiga puluh hari
22. Umumnya penangkapan harus disertai dengan surat perintah penangkapan, Namun penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah yaitu dalam hal :
a. Terdapat bukti permulaan yang cukup
b. Jika tersangka tidak mau bekerja sama dengan penyidik
c. Tersangka tertangkap tangan
d. Terdapat upaya tersangka untuk menghilangkan barang bukti
23. Di bawah ini terdapat beberapa alasan dilakukannya penahanan terhadap tersangka atau terdakwa, kecuali :
a. Tersangka atau Terdakwa diduga akan melarikan diri
b. Tersangka atau Terdakwa dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti
c. Tersangka atau Terdakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari lima tahun
d. Tersangka atau Terdakwa diduga akan mengulangi tindak pidana
24. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penahanan terhadap tersangka selama :
a. 20 (dua puluh) hari dan dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum paling lama 30 (tiga puluh) hari
b. 20 (dua puluh) hari dan dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum paling lama 40 (empat puluh) hari
c. 20 (dua puluh) hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat paling lama 30 (tiga puluh) hari
d. 20 (dua puluh) hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat paling lama 40 (empat puluh) hari
25. Dalam hal apakah terdakwa diputus bebas oleh hakim pemeriksa suatu perkara?
a. Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak
terbukti secara sah dan meyakinkan
b. Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak
pidana
c. Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya
d. Jika terdakwa telah mengakui perbuatan tindak pidana yang ia lakukan dan terdapat alasan pemaaf
Wang Linggau
materi ujian profesi advokat
soal hukum acara pidana
ujian advokat
ujian profesi advokat
SOAL UPA : HUKUM ACARA PIDANA (TRY OUT 2)