1. Seorang Advokat boleh menolak untuk memberi nasihat hukum dan bantuan hukum kepada klien, dengan pertimbangan :
a. Tidak sesuai dengan keahliannya
b. Bertentangan dengan hati nuraninya
c. Jawaban a dan b benar
d. Tidak ada jawaban yang benar
2. Di bawah ini yang termasuk teman sejawat Advokat ialah :
a. Jaksa
b. Polisi
c. Hakim
d. Semua salah
3. Dibawah ini merupakan pernyataan yang tidak benar menyangkut hubungan Advokat dengan klien adalah :
a. Advokat dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai
b. Advokat tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya
c. Advokat harus memeberikan kleyakinan kepada klien dan menjamin kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang
d. Advokat harus menolak perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya
4. Jika ada Advokat melanggar kode etik dan ada Advokat yang merasa keberatan terhadap tindakan teman sejawat tersebut, maka dapat mengajukan kepada :
a. Mahkamah Agung
b. Komisi Pengawas
c. Dewan Kehormatan
d. Advokat Senior
5. Seorang klien dalam suatu perkara yang dihadapinya dapat mencabut kuasa dan memberikan kuasa kepada Advpokat yang baru, maka dapatkah Advokat yang baru menerima perkara tersebut :
a. Dapat, setelah menerima bukti pencabutan pemberian kuasa kepada Advokat semula
b. Dapat, tanpa harus menunggu bukti pencabutan pemberian kuasa kepada Advokat semula
c. Tidak dapat, karena klien tersebut sudah terikat dengan Advokat semula
d. Tidak dapat, karena dentgan mengganti Advokat maka klien telah merendahkan profesi Advokat
6. Dapatkah Advokat dalam perkara pidana yang didampinginya di dalam suatu pengadilan menghubungi hakim :
a. Tidak dapat
b. Dapat, bila bersama-sama dengan klien
c. Dapat, bila bersama-sama dengan penuntut umum
d. Dapat bila dilakukan secara tertutup
7. Advokat yang sebelumnya pernah menjabat sebagai hakim atau panitera dari suatu peradilan, tidak dibenarkan untuk memegang atau menangani perkara yang diperiksa pengadilan tempatnya terakhir ia bekerja selama .... semenjak ia berhenti dari pengadilan tersebut :
a. 3 tahun
b. 2 tahun
c. 4 tahun
d. 5 tahun
8. Dalam pengaduan terhadap Advokat yang diduga melanggar kode etik Advokat segala biaya yang dikeluarkan dibebankan kepada
a. Dewan pimpinan cabang/daerah di mana teradu sebagai anggota pada tingkat dewan kehormatan cabang/daerah
b. Dewan pimpinan pusat pada tingkat Dewan kehormatan pusat organisasi di mana teradu sebagai anggota
c. Pengadu/Teradu
d. Semua benar
\
9. Pengaduan dapat diajukan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dan merasa dirugikan, yaitu :
a. Klien
b. Teman sejawat Advokat
c. Pejabat pemerintah
d. Semua benar
10. Pelanggaran terhadap kode etik Advokat dapat disampaikan secara :
a. Lisan, disertai alasan pengaduan
b. Harus tertulis disertai dengan alasan-alasannya
c. Lisan dan tertulis
d. Tertulis, singkat, tanpa alasan pengaduan
11. Dalam sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik Advokat, baik pengadu maupun teradu :
a. Harus hadir secara pribadi dan tidak dapat menguasakan kepada orang lain, yang jika dikehendaki masing-masing dapat didampingi oleh penasihat
b. Harus hadir, namun bila berhalangan dapat diwakilioleh penasihat
c. Tidak perlu hadir, cukup kuasanya
d. Pengadu harus hadir, sedangkan teradu bila tidak hadir dapat menunjuk kuasa untuk mewakili
12. Setelah memeriksa dan mempertimbangkan pengaduan, pembelaan, surat-surat bukti dan keterangan saksi-saksi maka Majelis Dewan Kehormatan mengambil keputusan yang dapat berupa :
a. Menyatakan pengaduan dari pengadu tidak dapat diterima
b. Menerima pengaduan dari pengadu dan mengadili serta menjatuhkan sanksi-sanksi kepada teradu
c. Menolak pengaduan dari pengadu
d. Semua benar
13. Dibawah ini yang bukan merupakan bentuk sanksi yang diberikan kepada Advokat yang terbukti melanggar kode etik Advokat adalah :
a. Peringatan biasa
b. Peringatan pertama
c. Peringatan keras
d. Pemberhentian sementara untuk waktu tertentu
14. Proses sidang pemeriksaan perkara pelanggaran kode etik dilakukan, secara :
a. Terbuka, dari awal hingga putusan
b. Tertutup, sedangkan putusan secara terbuka
c. Dapat dilakukan dalam sidang terbuka ataupun tertutup, tergantung pada keinginan para pihak
d. Dapat dilakukan dalam sidang terbuka ataupun tertutup, tergantung pada kehendak majelis
15. Pemberian sanksi pemberhentian sementara untuk waktu tertentu terhadap Advokat apabila sifat pelanggarannya :
a. Ringan, tidak berat dan dapat dimanfaatkan
b. Berat, tapi dapat dimaafkan dengan jaminan bahwa Advokat tidak akan mengulangi lagi perbuatannya
c. Berat, tidak mengindahkan dan tidak menghormati ketentuan kode etik atau bilamana setelah mendapat sanksi berupa peringatan keras masih mengulangi melakukan pelanggaran kode etik
d. Berat, dan sudah merusak citra serta martabat kehormatan profesi Advokat yang wajib dijunjung tinggi sebagai profesi yang mulia dan terhormat
16. Dibawah ini merupakan pernyataan yang benar mengenai cara bertindak menangani perkara sebagaimana yang telah diatur dalam Kode Etik Advokat :
a. Isi pembicara atau korespondensi dalam rangka upaya perdamaian antara Advokat akan tetapi tidak berhasil, dapat digunakan sebagai bukti dimuka pengadilan
b. Advokat wajib mengajari dan atau memengaruhi saksi-saksi yang diajukan oleh pihak lawan dalam perkara perdata atau oleh jaksa penuntut umum dalam perkara pidana
c. Apabila Advokat mengetahui, bahwa seseorang telah menunjuk Advokat mengenai suatu perkara tertentu, maka ia boleh berhubungan dengan orang itu tentang perkara tersebut tanpa melalui Advokatnya
d. Advokat mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (prodeo) bagi orang yang tidak mampu.
17. Bagaimana sikap Advokat dalam mengurus perkara secara cuma-cuma (prodeo) ?
a. Harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara dimana ia menerima uang jasa
b. Terserah Advokat, karena ia sudah berbaik hati menangani secara cuma-cuma demi menjaga kehormatan Advokat sendiri
c. semua benar
d. semua salah
18. Bolehkah Advokat memasang iklanuntuk menarik perhatian orang
a. Tidak boleh
b. Boleh asal tidak berlebihan
c. Boleh karena sebagai media promosi
d. Boleh asal dengan ketentuan yang calon Advokat
19. Dapatkah Advokat memberikan keterangan di depan wartawan media massa berkenaan dengan perkara yang sedang ditanganinya :
a. Dapat, sepanjang bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum yang wajib diperjuangkan oleh setiap Advokat
b. Dapat, karena tampil di media massa adalah hak setiap orang termasuk Advokat
c. Dapat, sepanjang pernyataannya tidak merugikan pihak lain
d. Tidak dapat karena Advokat tidak dibenarkan untuk mencari publisitas
Wang Linggau
kode etik advokat
materi ujian profesi advokat
ujian advokat
ujian profesi advokat
SOAL UPA : KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA (TRY OUT 1)