SOAL UPA : HUKUM ACARA PIDANA (TRY OUT 1)



1. Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana atau yang disingkat dengan KUHAP mengenal sistem :
a. Inquisitoir
b. Accusatoir
c. Herzienning
d. Jawaban a dan b benar

2. Asas-asas hukum yang tidak tersurat akan tetapi tersirat dalam KUHAP adalah :
a. Asas praduga tak bersalah
b. Asas pemeriksaan secara langsung
c. Asas personalitas aktif
d. Asas Rehabilitasi atas salah tangkap

3. Kewenangan Penyidik karena kewajibannya yang diatur dalam perundang-undangan, kecuali :
a. Menerima laporan/pengaduan
b. Menagkap seseorang tanpa surat resmi
c. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
d. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang

4. Dalam KUHAP, Penyidik segera melakukan tindakan penyelidikan sejak Penyelidik :
a. Mengetahui suatu peristiwa kejahatan
b. Mengetahui kelalaian seseorang
c. Menerima laporan mengenai suatu pelanggaran
d. Jawaban a dan c benar

5. Salah satu alasan penghentian penyidikan berdasarkan KUHAP adalah :
a. Jika tidak terdapat cukup bukti
b. Tidak adanya surat tugas/perintah
c. Demi kepentingan keluarga tersangka
d. Peristiwa yang diselidiki tersebut bukan merupakan kejahatan berat

6. Gugatan Ptaperadilan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus suatu perkara, kecuali :
a. Sah/tidaknya suatu penangkapan/penahanan
b. Sah/tidaknya penghentian penyidikan
c. Sah/tidaknya perikatan antara tersangka dengan kuasanya
d. Pemerintah ganti rugi atau rehabilitasi

7. Penyidik dapat menggunakan wewenangnya untuk melakukan penggeledahan, dalam hal penyidik menggeledah rumah, maka harus :
a. Berpangkat minimal kapten
b. Disaksikan oleh minimal 1 (satu) orang saksi
c. Menunjukkan KTP terhadap Ketua RT
d. Ada suarat izin dari Pengadilan Negeri setempat

8. Pada pasal berapa bantuan Hukum terhadap Tersangka/Terdakwa diatur dalam KUHAP :
a. Pasal 50 -68 KUHAP
b. Pasal 75 KUHAP
c. Pasal 69 - 74 jo. Pasal 54 KUHAP
d. Pasal 76 KUHAP

9. Kewenangan untuk melakukan penahanan dimiliki oleh instansi-instansi dibawah ini, kecuali :
a. Jaksa
b. Penuntut Umum
c. Penyidik atas perintah Penyidik yang berwenang
d. Hakim

10. Berapa lama waktu penahanan yang diperlukan oleh penyidik untuk kepentingan penyidik ditambah waktu perpanjangannya :
a. 10 (sepuluh) hari
b. 40 (empat puluh) hari
c. 20 (dua puluh) hari
d. 60 (enam puluh) hari

11. Berapa jumlah keseluruhan waktu masa penahanan dimulai dari saat penyidikan, penuntutan, tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Tingkat Mahkamah Agung :
a. 120 (seratus dua puluh) hari
b. 360 (tiga ratus enam puluh) hari
c. 240 (dua ratus empat puluh) hari
d. 400 (empat ratus) hari

12. Pada saat dilakukan penahanan seorang Tersangka/Terdakwa memiliki hak, kecuali :
a. Hak untuk menghubungi penasihat hukum
b. Meminta secara langsung agar dapat mengunjungi familinya
c. Hak untuk menerima kunungan dokter
d. Hak untuk menghubungi rohaniawan

13. Sistem apa yang dianut dalam pembuktian menurut KUHAP :
a. Pembuktian oleh Penuntut Umum dan Tersangka/Terdakwa
b. Pembuktian oleh Tersangka/Terdakwa
c. Pembuktian oleh Penuntut Umum
d. Pembuktian oleh penyidik kepolisian

14. Yang mengajukan dan yang membuat surat dakwaan adalah Jaksa Penuntut Umum, di bawah ini yang merupakan isi surat dakwaan adalah :
a. Motif Terdakwa melakukan perbuatan pidana
b. Keterangan mengenai waktu dan tempat di mana perbuatan itu dilakukan
c. Keadaan terdakwa melakukan perbuatan itu
d. Kesimpulan Terdakwa bersalah atau tidak

15. Bagi hakim yang memeriksa suatu perkara, surat dakwaan berfungsi sebagai :
a. Dasar pemeriksaan di Sidang Pengadilan
b. Dasar dan sekaligus menentukan ruang lingkup pemeriksaan
c. Menentukan ruang lingkup pemeriksaan sidang
d. Jawaban a, b, dan c benar

16. Dalam suatu sidang pemeriksaan perkara Praperadilan dipimpin oleh :
a. Hakim Majelis
b. Hakim Anggota
c. Hakim Tunggal
d. Panitera Pengganti

17. Perubahan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum dapat dialakukan satu kali, hal itu dilakukan selambat-lambatnya :
a. 2 (dua) hari sebelum sidang dimulai
b. 5 (lima) hari sebelum sidang dimulai
c. 3 (tiga) hari sebelum sidang dimulai
d. 7 (tujuh) hari sebelum sidang dimulai

18. Upaya hukum merupakan hak Tersangka/Terdakwa, dan upaya hukum luar biasa adalah :
a. Kasasi demi kepentingan hukum
b. Praperadilan
c. Peninjauan Kembali
d. Kasasi demi kepentingan hukum dan Peninjauan Kembali

19. Perkara yang akan diperiksa atau sedang diperiksa dapat ditutup demi hukum apabila :
a. Diputus bebas oleh Pengadilan
b. Tidak cukup bukti untuk diajukan ke pengadilan
c. Terdakwa meninggal dunia
d. Surat Dakwaan tidak jelas

20. Berikut merupakan Pejabat/Instansi yang berwenang untuk melakukan penahanan terhadap Tersangka/Terdakwa, kecuali :
a. Penyidik atau Penyidik Pembantu
b. Pejabat Negara
c. Penuntut Umum
d. Hakim

21. Atas suatu putusan pengadilan dapat dilakukan Permohonan Kasasi, dan berapa jangka waktu untuk mengajukan permohonan kasasi kepada Panitera Pengadilan Negeri yang memutus perkara setelah putusan tersebut diberitahukan kepada Terdakwa :
a. 7 (tujuh) hari
b. Tidak ada tenggang waktu
c. 14 (empat belas) hari
d. 30 (tiga puluh) hari

22. Apabila terjadi sengketa mengenai kewenangan mengadili (kompetensi relatif) antara lembaga peradilan yang satu dengan lembaga peradilan yang lain, maka yang berwenang memutuskan sengketa tersebut adalah :
a. Pengadilan Negeri
b. Mahkamah Agung
c. Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung
d. Mahkamah Militer Tinggi

23. Alat bukti yang dibawah ini yang tidak diatur dalam KUHAP adalah :
a. Keterangan Saksi
b. Pengakuan Terdakwa
c. Surat
d. Petunjuk

24. Alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar atas permintaan peninjauan kembali yang diatur dalam KUHAP, kecuali :
a. Apabila ditemukan/terdapat keadaan hukum (novum) baru
b. Apabila terdapat kekhilafan yang nyata dalam pemeriksaan
c. Apabila dalam putusan tersebut terdapat saling bertentangan
d. Apabila hukuman pidana yang dijatuhkan kurang dari 2/3 dari ancaman maksimal dalam Undang-Undang

25. Perkara dapat diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa dan pemeriksaan singkat, yang diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat, kecuali :
a. Perkara yang diancam pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan
b. Perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan Pasal 205 dan yang menurut Penuntut Umum pembuktian serta penerapan hukumannya mudah dan sifatnya sederhana
c. Perkara pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan
d. Perkara yang diancam dengan pidana penjara kurang dari lima tahun

26. Demi kepentingan hukum terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain dari pada Mahkamah Agung dapat diajukan satu kali permohonan kasasi yang diajukan oleh :
a. Terpidana atau keluarganya
b. Terpidana atau penasihat hukumnya
c. Jaksa Agung
d. Menteri Hukum dan HAM