SOAL UPA : HUKUM ACARA PERDATA



1. Pengajuan gugatan dapat diajukan secara lisan dan secara tertulis, dan tata cara mengajukan gugatan tertulis diatur dalam :
a. Pasal 118 HIR/142 RBg
b. Pasal 122 HIR/144 RBg
c. Pasal 123 HIR/142 RBg
d. Pasal 118 HIR/143 RBg

2. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 164 HIR/284 RBg terdapat alat-alat bukti sebagai pembuktian yang dapat diajukan di Persidangan, yaitu :
a. Bukti Surat Bukti Saksi, Persangkaan, Pengakuan, Sumpah
b. Bukti Surat Bukti Saksi, Petunjuk, Keterangan Ahli, Keterangan Terdakwa
c. Bukti Surat Bukti Saksi, Persangkaan, Keyakinan Hakim, Sumpah
d. Bukti Surat Bukti Saksi, Yurisprudensi, Pengakuan, Sumpah

3. Berdasarkan Pasal 227 HIR/ 261 RBg, alasan utama mengajukan Permohonan Sita Jaminan adalah :
a. Menjamin Gugatan, bila menang dalam putusan tidak hanya diatas kertas
b. Khawatir barang yang menjadi sengketa dijual oleh tergugat
c. Khawatir nilai barang menjadi rendah
d. Agar barang tetap berada dalam status quo Tergugat

4. Apabila sebuah ruko yang sedang disewakan kepada orang lain dikenakan Sita Eksekusi, maka yang berhak mengajukan bantahan terhadap Sita Eksekusi ini adalah :
a. Si Penyewa Ruko yang disita dengan upaya hukum Derden Verzet
b. Si Pemilik Ruko yang disita
c. Si Pemilik dan Si Penyewa Ruko
d. Semua orang yang berkepentingan atas Ruko tersebut

5. Seorang Tergugat atau Kuasa Hukumnya dapat mengajukan eksepsi mengenai Kompetensi Relatif terhadap Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara gugatan tersebut pada saat :
a. Hanya pada waktu pemeriksaan tingkat Pertama dan tingkat Banding
b. Hanya pada waktu permulaan sidang pertama diajukan
c. Pemeriksaan tingkat pertama sejak sidang dibukasampai sebelum Putusan
d. Pemeriksaan tingkat pertama, Banding dan Kasasi

6. Di bawah ini adalah karakteristik dari suatu gugatan voluntair, kecuali :
a. Diajukan secara sepihak
b. Masalah yang diajukan adalah berisfat kepentingan 1 pihak saja
c. Tidak ada sengketa
d. Ada pihak Penggugat dan ada Pihak Tergugat

7. Surat Panggilan guna menghadiri persidangan, harus diterima Penggugat dan Tergugat berdasarkan Pasal 122 HIR/142 RBg dalam hari kerja sebelum hari sidang :
a. 1 (satu)
b. 3 (tiga)
c. 7 (tujuh)
d. 14 (empat belas)

8. Eksepsi mengenai Kompetensi Absolut ialah Tangkisan Tergugat tentang :
a. Perkara yang disengketakan tidak termasuk kewenangan relatif Pengadilan Negeri yang bersangkutan (Pasal 125 ayat (2) KUHAP)
b. Hakim tidak berwenang karena jenis pokok perkara yang diajukan secara absolut berada diluar yurisdiksi atau termasuk kewenangan lingkungan peradilan lain.
c. Gugatan Penggugat kabur
d. Jawaban a, b, dan c semuanya benar

9. Pengajuan Gugatan yang lebih dari seseorang Tergugat harus diajukan ke Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal :
a. Salah satu Tergugat
b. Dimana barang sengketa tidak bergerak berada
c. Tergugat yang tempat tinggalnya lebih dekat dengan Penggugat
d. Tergugat Pertama

10. Si (A) bertempat tinggal di Yogyakarta, menyewahkan rumahnya yang terletak di Sleman kepada (B) yang bertempat tinggal di Bantul. Masa Sewa selama 5 Tahun dan besarnya uang sewa setiap tahun akan naik sesuai inflasi sebesar 5%. Namun pada tahun ketiga, (B) tidak lagi membayar uang sewa dan (A) mengajukan gugatan terhadap (B) yang bertempat tinggal di Bantul berkenaan dengan uang sewa menyewa yang belum dibayar. Dalam Perjanjian Sewa, (A) dan (B) menyepakati, segala permasalahan yang berkenan dengan Perjanjian Sewa akan diselesaikan melalui Pengadilan Yogyakarta. Dalam hal ini maka gugatan tersebut harus diajukan oleh (A) di :
a. Pengadilan Negeri Bantul
b. Pengadilan Negeri Sleman
c. Pengadilan Negeri Yogyakarta
d. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

11. Didalam gugatan terdapat posita dan petitum, yang dimaksud dengan petitum gugatan adalah :
a. Bagian dari gugatan yang memaparkan tentang kejadian-kejadian atau peristowa
b. Bagian dari gugatan yang memuat hal-hal yang diminta penggugat
c. Bagian dari gugatan yang memaparkan mengenai dasar dan alasan diajukannya gugatan
d. Jawaban a dan c benar

12. Masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara yang sedang berlangsung dan menggabungkan diri dengan salah satu pihak dalam perkara tersebut, disebut :
a. Voeging
b. Tussenkomst
c. Intervensi
d. Vrijwaring

13. Tussenkomst adalah :
a. Masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara yang sedang berlangsung menggabungkan diri dengan salah satu pihak dalam perkara
b. Masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara yang sedang berlangsung tidak memihak kepada pihak Tergugat ataupun pihak Penggugat, untuk membela haknya sendiri
c. Masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara yang sedang berlangsung, karena ditarik oleh pihak Tergugat
d. Masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara yang sedang berlangsung, karena ditarik oleh pihak Penggugat

14. Vrijwaring adalah :
a. Masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara yang sedang berlangsung menggabungkan diri dengan salah satu pihak dalam perkara
b. Masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara yang sedang berlangsung tidak memihak kepada pihak Tergugat ataupun pihak Penggugat, untuk membela haknya sendiri
c. Masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara yang sedang berlangsung, karena ditarik oleh pihak Tergugat
d. Masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara yang sedang berlangsung, karena ditarik oleh pihak Penggugat

15. Pihak ketiga yang merasa sebagai Pemilik dari barang yang sedang di sengketakan di Pengadilan Negeri, dan ia ingin membela haknya, mak ia dapat masuk dalam perkara tersebut yang sedang berjalan, hal ini dalam praktik Peradilan disebut :
a. Tussenkomst
b. Derden Verzet
c. Intervensi
d. Vrijwaring

16. Yang berwenang untuk melaksanakan (mengeksekusi) suatu putusan yang berkekuatan hukum tetap ialah :
a. Panitera dan Pemohon eksekusi
b. Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri yang memutus perkara tersebut
c. Ketua Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut
d. Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan di mana perkara tersebut di periksa dan di putuskan

17. Dalam praktik, sering dijumpai bahwa penyitaan dilakukan terhadap harta kekayaan milik pihak ketiga yang tidak ada sangkut pautnya dengan perkara. Untuk mempertahankan hak dan kepentingan atas harta miliknya, maka upaya hukum yang dapat dilakukan pihak ketiga terhadap penyitaan tersebut adalah :
a. Gugatan
b. Intervensi
c. Permohonan perlindungan
d. Derden verzet

18. Terhadap putusan verstek dapat ditempuh upaya hukum, berupa :
a. Banding
b. Perlawanan/verzet
c. Kasasi
d. Peninjauan Kembali

19. Tenggang waktu mengajukan perlawanan (verzet) terhadap putusan verstek :
a. Paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pemberitahuan putusan verstek diberitahukan kepada Tergugat
b. Dalam waktu 8 (delapan) hari sejak adanya teguram untuk melaksanakan isi putusan verstek tersebut
c. Dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak adanya penyitaan-penyitaan
d. Jawaban a, b, dan c benar

20. Testimonium de auditu adalah :
a. Keterangan yang bersumber dari pengalaman pribadi saksi atas suatu kejadian atau peristiwa yang disengketakan
b. Keterangan yang saksi peroleh dari orang lain
c. Keterangan yang bersumber dari penglihatan atau pendengaran saksi secara langsung atas suatu kejadian atau peristiwa yang disengketakan
d. Jawaban a, b, dan c benar

21. Hakim akan memberikan suatu putusan yang menyatakan bahwa gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankelijkeverklaard) jika :
a. Penggugat tidak mampu membuktikan dalil gugatannya
b. Gugatan yang diajukan Penggugat salah alamat (error inpersona)
c. Gugatan yang diajukan Penggugat kabur dan tidak jelas (obscuurlibel)
d. Jawaban b, dan c benar

22. Keterangan seorang saksi dianggap telah memenuhi syarat materiil jika keterangan tersebut diberikan berdasarkan :
a. Pendapat pribadi saksi
b. Kesimpulan pribadi saksi
c. Dugaan pribadi saksi
d. Pengalaman saksi

23. SitaRevindicatoir (Revindicatoir Beslag) adalah sita atas barang milik Penggugat yang berada/dikuasai oleh orang lain atau Tergugat Objek Sita Revindicatoir adalah :
a. Dapat berupa benda bergerak atau tidak bergerak
b. Hanya terbatas pada benda tidak bergerak saja
c. Hanya terbatas pada benda bergerak saja
d. Meliputi benda bergerak dan benda tidak bergerak

24. Panggilan sidang terhadap pihak-pihak yang berperkara dianggap sebagai panggilan yang resmi dan patut apabila dilakukan oleh :
a. Ketua dari pengadilan yang bersangkutan
b. Ketua Majelis Hakim dari perkara yang bersangkutan
c. Jurusita Pengadilan yang bersangkutan
d. Panitera dari Pengadilan yang bersangkutan

25. Panggilan terhadap pihak-pihak yang berperkara di pengadilan telah di lakukan secara patut maksudnya :
a. Yang bersangkutan telah dipanggil dengan cara menurut Undang-Undang
b. Panggilan dilakukan terhadap yang bersangkutan atau wakilnya yang sah
c. Pemanggilan dilakukan dengan memperhatikan tenggang waktu
d. Semua jawaban benar