SOAL UPA : HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

 


1. Objek dari sengketa Tata Usaha Negara adalah :
a. Beschikking
b. Undang-Undang
c. Tanah
d. Putusan Pengadilan

2. Gugatan sengketa Tata Usaha Negara diajukan kepada pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan :
a. Tergugat
b. Penggugat
c. Pemohon
d. Termohon

3. Tenggang waktu mengajukan gugatan sejak diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara ialah selama :
a. 30 hari
b. 40 hari
c. 60 hari
d. 90 hari

4. Ketua Pengadilan berwenang memutuskan dengan suatu ketetapan bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar, dalam hal :
a. Pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang pengadilan
b. Gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak
c. Gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya
d. Semua benar

5. Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, hakim wajib mengadakan pemeriksaan persiapan, dalam pemeriksaan tersebut Penggugat diberi kesempatan untuk memperbaiki gugatan dan melengkapi dalam jangka waktu :
a. 30 hari
b. 40 hari
c. 60 hari
d. 90 hari

6. Setelah diberi kesempatan untuk memperbaiki gugatan, ternyata Penggugat juga belum melengkapinya, maka :
a. Gugatan ditolak
b. Gugatan tetap diterima dan dilanjutkan sidang pertama
c. Gugatan tidak diterima dan Penggugat dapat mengajukan gugatan baru
d. Penggugat harus mengajukan gugatan baru

7. Apabila terjadi gugatan mengenai Keputusan Badan atau Pejabat TUN, maka pelaksanaan keputusan tersebut :
a. Tetap dilaksanakan dan tidak ditunda, meskipun ada gugatan
b. Harus ditunda sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
c. Keputusan Badan atau Pejabat TUN tersebut secara otomatis tidak berlaku
d. Keputusan tersbut harus dicabut oleh badan atau pejabat yang mengeluarkan meskipun belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap

8. Tergugat dapat mengubah alasan yang mendasari jawabannya harus sampai :
a. Replik
b. Duplik
c. Penyampaian bukti tertulis
d. Saksi

9. Apabila gugatan dikabulkan, maka dalam putusan pengadilan tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara, berupa :
a. Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan
b. Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru
c. Penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara
d. Semua benar

10. Pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan apabila terdapat kepentingan yang cukup mendesak dari :
a. Tergugat
b. Majelis Hakim
c. Penggugat
d. Semua benar

11. Dalam pemeriksaan dengan acara cepat, maka tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian bagi kedua belah pihak paling lama :
a. 7 hari
b. 14 hari
c. 12 hari
d. 30 hari

12. Alat bukti dalam Peradilan Tata Usaha Negara meliputi :
a. Surat atau tertulis, keterangan ahli, keterangan saksi, pengakuan para pihak, persangkaan
b. Surat atau tertulis, keterangan ahli, keterangan saksi, sumpah, pengetahuan hakim
c. Surat atau tertulis, petunjuk, keterangan saksi, pengakuan para pihak, pengetahuan hakim
d. Surat atau tertulis, keterangan ahli, keterangan saksi, pengakuan para pihak, pengetahuan hakim

13. Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara adalah :
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik
c. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan Keputusan Presiden
d. Jawaban a dan b benar

14. Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan oleh :
a. Majelis Hakim
b. Hakim Tunggal
c. Majelis Hakim yang berjumlah 3 orang
d. Majelis Hakim yang berjumlah 5 orang

15. Surat sebagai bukti autentik terdiri dari tiga jenis, yaitu :
a. Akta dibawah tangan
b. Akta Autentik
c. Surat-surat lain yang bukan akta
d. Semua benar

16. Biaya p[erkara dalam Pengadilan Tata Usaha Negara dibebankan kepada :
a. Penggugat
b. Tergugat
c. Pihak yang kalah
d. Pihak yang menang

17. Dalam pemeriksaan persiapan, apabila hakim menyatakan putusan tidak dapat diterima, maka Penggugat dapat mengajukan :
a. Banding
b. Gugatan baru
c. Kasasi
d. Perlawanan

18. Pengajuan eksepsi tentang kewenangan absolut dapat dilakukan dalam waktu :
a. Sebelum Tergugat menyampaikan jawaban
b. Setiap saat selama pemeriksaan
c. Sebelum pembuktian
d. Sebelum jawaban atas pokok sengketa

19. Pengajuan eksepsi tentang kewenangan relatif dapat dilakukan dalam waktu :
a. Sebelum Tergugat menyampaikan jawaban
b. Setiap saat selama pemeriksaan
c. Sebelum pembuktian
d. Sebelum jawaban atas pokok sengketa

20. Dapatkah Penggugat mencabut gugatannya saat Tergugat sudah memberikan Jawaban :
a. Tidak dapat
b. Dapat sewaktu-waktu atas izin dari Majelis Hakim
c. Dapat atas persetujuan Tergugat
d. Semua salah