SOAL UPA : HUKUM ACARA PERADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (TRY OUT 3)

 


1. Perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau peraturan terhadap ketentuan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja sama disebut perselisihan :
a. Kepentingan
b. Hak
c. PHK
d. Antarserikat pekerja atau serikat buruh

2. Berdasarkan pengertian perselisihan, maka dikenal empat objek perselisihan kecuali :
a. Perselisihan Hak
b. Perselisihan Kepentingan
c. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja dan perselisihan antarserikat pekerja dalam suatu perusahaan
d. Pelaksanaan Hak dan Kewajiban

3. Untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, surat gugatan harus dilampiri dengan :
a. Bukti-Bukti tentang adanya Hak
b. Keterangan/Pernyataan yang mendukung adanya Hak
c. Risalah perundingan bipatrit
d. Risalah perundingan dihadapan mediator/konsiliator

4. Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial merupakan hukum formal dari undang-undang :
a. UU No. 12/1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta
b. UU No. 22/1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
c. UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan
d. UU No. 14/1696 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja

5. Setelah Pengadilan Hubungan Industrial telah terbentuk, terhadap perselisihan hubungan atau PHK yang dislesaikan P4P atau lembaga lain yang setingkat dan belum diputus, maka yang berwenang menyelesaikan adalah pengadilan :
a. P4P
b. Pengadilan Tata Usaha Negara
c. Pengadilan Hubungan Insutrial
d. Mahkamah Agung

6. Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak disebut perselisihan :
a. Kepentingan
b. PHK
c. Hak
d. Antarserikat pekerja atau serikat buruh

7. Apa istilahnya perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial :
a. Bipatrit
b. Musyawarah mufakat
c. Tripartrit
d. Musyawarah

8. Gugatan perselisiahan hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial kepada penggugat :
a. Tidak dikenakan biaya perkara
b. Tidak dikenakan biaya termasuk eksekusi yang nilai gugatannya dibawah 150 juta rupiah
c. Dikenakan biaya perkara termasuk eksekusi untuk nilai gugatannya sampai dengan 150 juta rupiah
d. Tidak dikenakan biaya perkara untuk gugatan diatas 150 juta rupiah

9. Berapa lama waktu yang diperlukan untuk berunding sebagai pengusaha dan pekerja dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial :
a. 90 hari
b. 20 hari
c. 30 hari
d. 60 hari

10. Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh dalam suatu perusahaan disebut :
a. Perselisihan hubungan industrial
b. Perselisihan hak
c. Perselisihan kepentingan
d. Perselisihan pemutusan hubungan kerja

11. Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak adalah :
a. Perselisihan hak
b. Perselisihan kepentingan
c. Perselisihan pemutusan hubungan kerja
d. Perselisihan antarserikat pekerja

12. Perselisihan yang timbul hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan perubahan syarat-syarat kerja yang diterapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama :
a. Perselisihan hak
b. Perselisihan kepentingan
c. Perselisihan pemutusan hubungan kerja
d. Perselisihan antarserikat pekerja

13. Majelis hakim menurut Pasal 103 UU 2 tahun 2004 wajib memberikan putusan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu :
a. 30 hari
b. 60 hari
c. 50 hari
d. 90 hari

14. Dalam perselisihan hubungan industrial diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan bipartit diselesaikan dalam tenggang waktu :
a. 30 hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya perundingan
b. 30 hari terhitung sejak tanggal dimulainya perundingan
c. 20 hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya perundingan
d. 20 hari terhitung sejak tanggal dimulainya perundingan

15. Menurut Pasal 32 kesepakatan para pihak yang berselisih dinyatakan tertulis dalam :
a. Perjanjian penunjukkan
b. Surat perjanjian arbitrase
c. Putusan arbitrase
d. Semua benar

16. Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja yang dilakukan pengusaha dapat diajukan dalam jangka waktu :
a. 7 hari sejak diterimanya keputusan pemutusan hubungan kerja tersebut dari pihak pengusaha
b. 14 hari sejak diterimanya keputusan pemutusan hubungan kerja tersebut dari pihak pengusaha
c. 3 bulan sejak diterimanya keputusan pemutusan hubungan kerja tersebut dari pihak pengusaha
d. 1 tahun sejak diterimanya keputusan pemutusan hubungan kerja tersebut dari pihak pengusaha

17. Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan ditingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan :
a. Perselisihan Hak dan PHK
b. Perselisihan kepentingan
c. Perselisihan Antarserikat Pekerja
d. Perselisihan Perburuhan

18. Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus :
a. di tingkat pertama mengenai perselisihan hak
b. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan
c. di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja
d. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan

19. Jika dalam perselisihan hubungan industrial terdapat perkara perselisihan kepentingan dan juga terdapat perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja, maka Pengadilan Hubungan Industrial berkewajiban untuk memutus terlebih dahulu :
a. Perkara perselisihan kepentingan
b. Perselisihan pemutusan hubungan kerja
c. Dapat memutus perkara perselisihan kepentingan ataupun perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja, tergantung kepada pertimbangan hakim yang bersangkutan
d. Dapat memutus perkara perselisihan kepentingan ataupun perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja dengan melihat kepada kehendak para pihak

20. Tenggang waktu penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah :
a. 50 hari sejak sidang pertama
b. 30 hari sejak sidang pertama
c. 50 hari sejak sidang pertama, bila belum selesai dapat diperpanjang tidak lebih dari 14 hari
d. 30 hari sejak sidang pertama, bila belum selesai dapat diperpanjang tidak lebih dari 14 hari