SOAL UPA : HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

 


1. Objek dari sengketa Tata Usaha Negara adalah :
a. Beschikking
b. Undang-Undang
c. Tanah
d. Putusan Pengadilan

2. Gugatan sengketa Tata Usaha Negara diajukan kepada pengadilan yang berwenang yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan :
a. Tergugat
b. Penggugat
c. Pemohon
d. Termohon

3. Tenggang waktu mengajukan gugatan sejak diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara ialah selama :
a. 30 hari
b. 40 hari
c. 60 hari
d. 90 hari

4. Ketua Pengadilan berwenang memutuskan dengan suatu ketetapan bahwa gugatan yang diajukan itu dinyatakan tidak diterima atau tidak berdasar, dalam hal :
a. Pokok gugatan tersebut nyata-nyata tidak termasuk dalam wewenang pengadilan
b. Gugatan tersebut tidak didasarkan pada alasan-alasan yang layak
c. Gugatan diajukan sebelum waktunya atau telah lewat waktunya
d. Semua benar

5. Sebelum pemeriksaan pokok sengketa dimulai, hakim wajib mengadakan pemeriksaan persiapan, dalam pemeriksaan tersebut Penggugat diberi kesempatan untuk memperbaiki gugatan dan melengkapi dalam jangka waktu :
a. 30 hari
b. 40 hari
c. 60 hari
d. 90 hari

6. Setelah diberi kesempatan untuk memperbaiki gugatan, ternyata Penggugat juga belum melengkapinya, maka :
a. Gugatan ditolak
b. Gugatan tetap diterima dan dilanjutkan sidang pertama
c. Gugatan tidak diterima dan Penggugat dapat mengajukan gugatan baru
d. Penggugat harus mengajukan gugatan baru

7. Apabila terjadi gugatan mengenai Keputusan Badan atau Pejabat TUN, maka pelaksanaan keputusan tersebut :
a. Tetap dilaksanakan dan tidak ditunda, meskipun ada gugatan
b. Harus ditunda sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
c. Keputusan Badan atau Pejabat TUN tersebut secara otomatis tidak berlaku
d. Keputusan tersbut harus dicabut oleh badan atau pejabat yang mengeluarkan meskipun belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap

8. Tergugat dapat mengubah alasan yang mendasari jawabannya harus sampai :
a. Replik
b. Duplik
c. Penyampaian bukti tertulis
d. Saksi

9. Apabila gugatan dikabulkan, maka dalam putusan pengadilan tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan Tata Usaha Negara, berupa :
a. Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan
b. Pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru
c. Penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara
d. Semua benar

10. Pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan apabila terdapat kepentingan yang cukup mendesak dari :
a. Tergugat
b. Majelis Hakim
c. Penggugat
d. Semua benar

11. Dalam pemeriksaan dengan acara cepat, maka tenggang waktu untuk jawaban dan pembuktian bagi kedua belah pihak paling lama :
a. 7 hari
b. 14 hari
c. 12 hari
d. 30 hari

12. Alat bukti dalam Peradilan Tata Usaha Negara meliputi :
a. Surat atau tertulis, keterangan ahli, keterangan saksi, pengakuan para pihak, persangkaan
b. Surat atau tertulis, keterangan ahli, keterangan saksi, sumpah, pengetahuan hakim
c. Surat atau tertulis, petunjuk, keterangan saksi, pengakuan para pihak, pengetahuan hakim
d. Surat atau tertulis, keterangan ahli, keterangan saksi, pengakuan para pihak, pengetahuan hakim

13. Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara adalah :
a. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
b. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik
c. Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat itu bertentangan dengan Keputusan Presiden
d. Jawaban a dan b benar

14. Pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan oleh :
a. Majelis Hakim
b. Hakim Tunggal
c. Majelis Hakim yang berjumlah 3 orang
d. Majelis Hakim yang berjumlah 5 orang

15. Surat sebagai bukti autentik terdiri dari tiga jenis, yaitu :
a. Akta dibawah tangan
b. Akta Autentik
c. Surat-surat lain yang bukan akta
d. Semua benar

16. Biaya p[erkara dalam Pengadilan Tata Usaha Negara dibebankan kepada :
a. Penggugat
b. Tergugat
c. Pihak yang kalah
d. Pihak yang menang

17. Dalam pemeriksaan persiapan, apabila hakim menyatakan putusan tidak dapat diterima, maka Penggugat dapat mengajukan :
a. Banding
b. Gugatan baru
c. Kasasi
d. Perlawanan

18. Pengajuan eksepsi tentang kewenangan absolut dapat dilakukan dalam waktu :
a. Sebelum Tergugat menyampaikan jawaban
b. Setiap saat selama pemeriksaan
c. Sebelum pembuktian
d. Sebelum jawaban atas pokok sengketa

19. Pengajuan eksepsi tentang kewenangan relatif dapat dilakukan dalam waktu :
a. Sebelum Tergugat menyampaikan jawaban
b. Setiap saat selama pemeriksaan
c. Sebelum pembuktian
d. Sebelum jawaban atas pokok sengketa

20. Dapatkah Penggugat mencabut gugatannya saat Tergugat sudah memberikan Jawaban :
a. Tidak dapat
b. Dapat sewaktu-waktu atas izin dari Majelis Hakim
c. Dapat atas persetujuan Tergugat
d. Semua salah

SOAL UPA : HUKUM ACARA PERADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (TRY OUT 3)

 


1. Perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau peraturan terhadap ketentuan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja sama disebut perselisihan :
a. Kepentingan
b. Hak
c. PHK
d. Antarserikat pekerja atau serikat buruh

2. Berdasarkan pengertian perselisihan, maka dikenal empat objek perselisihan kecuali :
a. Perselisihan Hak
b. Perselisihan Kepentingan
c. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja dan perselisihan antarserikat pekerja dalam suatu perusahaan
d. Pelaksanaan Hak dan Kewajiban

3. Untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial, surat gugatan harus dilampiri dengan :
a. Bukti-Bukti tentang adanya Hak
b. Keterangan/Pernyataan yang mendukung adanya Hak
c. Risalah perundingan bipatrit
d. Risalah perundingan dihadapan mediator/konsiliator

4. Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial merupakan hukum formal dari undang-undang :
a. UU No. 12/1964 tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta
b. UU No. 22/1957 tentang Penyelesaian Perselisihan Perburuhan
c. UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan
d. UU No. 14/1696 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja

5. Setelah Pengadilan Hubungan Industrial telah terbentuk, terhadap perselisihan hubungan atau PHK yang dislesaikan P4P atau lembaga lain yang setingkat dan belum diputus, maka yang berwenang menyelesaikan adalah pengadilan :
a. P4P
b. Pengadilan Tata Usaha Negara
c. Pengadilan Hubungan Insutrial
d. Mahkamah Agung

6. Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak disebut perselisihan :
a. Kepentingan
b. PHK
c. Hak
d. Antarserikat pekerja atau serikat buruh

7. Apa istilahnya perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial :
a. Bipatrit
b. Musyawarah mufakat
c. Tripartrit
d. Musyawarah

8. Gugatan perselisiahan hubungan industrial di Pengadilan Hubungan Industrial kepada penggugat :
a. Tidak dikenakan biaya perkara
b. Tidak dikenakan biaya termasuk eksekusi yang nilai gugatannya dibawah 150 juta rupiah
c. Dikenakan biaya perkara termasuk eksekusi untuk nilai gugatannya sampai dengan 150 juta rupiah
d. Tidak dikenakan biaya perkara untuk gugatan diatas 150 juta rupiah

9. Berapa lama waktu yang diperlukan untuk berunding sebagai pengusaha dan pekerja dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial :
a. 90 hari
b. 20 hari
c. 30 hari
d. 60 hari

10. Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh dalam suatu perusahaan disebut :
a. Perselisihan hubungan industrial
b. Perselisihan hak
c. Perselisihan kepentingan
d. Perselisihan pemutusan hubungan kerja

11. Perselisihan yang timbul karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak adalah :
a. Perselisihan hak
b. Perselisihan kepentingan
c. Perselisihan pemutusan hubungan kerja
d. Perselisihan antarserikat pekerja

12. Perselisihan yang timbul hubungan kerja karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan dan perubahan syarat-syarat kerja yang diterapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama :
a. Perselisihan hak
b. Perselisihan kepentingan
c. Perselisihan pemutusan hubungan kerja
d. Perselisihan antarserikat pekerja

13. Majelis hakim menurut Pasal 103 UU 2 tahun 2004 wajib memberikan putusan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam waktu :
a. 30 hari
b. 60 hari
c. 50 hari
d. 90 hari

14. Dalam perselisihan hubungan industrial diupayakan penyelesaiannya melalui perundingan bipartit diselesaikan dalam tenggang waktu :
a. 30 hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya perundingan
b. 30 hari terhitung sejak tanggal dimulainya perundingan
c. 20 hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya perundingan
d. 20 hari terhitung sejak tanggal dimulainya perundingan

15. Menurut Pasal 32 kesepakatan para pihak yang berselisih dinyatakan tertulis dalam :
a. Perjanjian penunjukkan
b. Surat perjanjian arbitrase
c. Putusan arbitrase
d. Semua benar

16. Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja yang dilakukan pengusaha dapat diajukan dalam jangka waktu :
a. 7 hari sejak diterimanya keputusan pemutusan hubungan kerja tersebut dari pihak pengusaha
b. 14 hari sejak diterimanya keputusan pemutusan hubungan kerja tersebut dari pihak pengusaha
c. 3 bulan sejak diterimanya keputusan pemutusan hubungan kerja tersebut dari pihak pengusaha
d. 1 tahun sejak diterimanya keputusan pemutusan hubungan kerja tersebut dari pihak pengusaha

17. Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutuskan ditingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan :
a. Perselisihan Hak dan PHK
b. Perselisihan kepentingan
c. Perselisihan Antarserikat Pekerja
d. Perselisihan Perburuhan

18. Pengadilan Hubungan Industrial bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus :
a. di tingkat pertama mengenai perselisihan hak
b. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan kepentingan
c. di tingkat pertama mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja
d. di tingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan

19. Jika dalam perselisihan hubungan industrial terdapat perkara perselisihan kepentingan dan juga terdapat perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja, maka Pengadilan Hubungan Industrial berkewajiban untuk memutus terlebih dahulu :
a. Perkara perselisihan kepentingan
b. Perselisihan pemutusan hubungan kerja
c. Dapat memutus perkara perselisihan kepentingan ataupun perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja, tergantung kepada pertimbangan hakim yang bersangkutan
d. Dapat memutus perkara perselisihan kepentingan ataupun perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja dengan melihat kepada kehendak para pihak

20. Tenggang waktu penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah :
a. 50 hari sejak sidang pertama
b. 30 hari sejak sidang pertama
c. 50 hari sejak sidang pertama, bila belum selesai dapat diperpanjang tidak lebih dari 14 hari
d. 30 hari sejak sidang pertama, bila belum selesai dapat diperpanjang tidak lebih dari 14 hari

SOAL UPA : HUKUM ACARA PERADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (TRY OUT 2)

 


1. Jenis perselisihan Hubungan Industrial meliputi dibawah ini, kecuali :
a. Perselisihan Hak
b. Perselisihan Kepentingan
c. Perselisihan pemutusan hubungan kerja
d. Perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh dalam beberapa perusahaan

2. Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melaluiperundingan bipartite secara musyawarah untuk mencapai mufakat yang harus di selesaikan paling lama :
a. 14 hari kerja
b. 21 hari kerja
c. 30 hari kerja
d. 60 hari kerja

3. Perselisihan yang dapat diselesaikan melalui arbitrase meliputi :
a. Perselisihan hak dan perselisihan kepentingan
b. Perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja
c. Perselisihan kepentingan dan perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan
d. Perselisihan kepentingan dan perselisihan pemutusan hubungan kerja

4. Wilayah kerja arbiter meliputi :
a. Satu wilayah provinsi
b. Satu Kabupaten/Kota
c. Satu wilayah kedudukan perusahaan
d. Seluruh wilayah Indonesia

5. Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang didaerah hukumnya meliputi :
a. Tempat tinggal pekerja/buruh
b. Tempat pekerja/buruh bekerja
c. Tempat tinggal pengusaha
d. Tempat tinggal buruh dan pengusaha

6. Majelis Hakim wajib memberikan putusan penyelesaian hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya :
a. 30 hari kerja
b. 40 hari kerja
c. 50 hari kerja
d. 60 hari kerja

7. Tugas dan wewenang Pengadilan Hubungan Industrial ialah memeriksa dan memutus :
a. Ditingkat pertama mengenai perselisihan hak
b. Ditingkat pertama mengenai perselisihan kepentingan
c. Ditingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja
d. Ditingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh dalam beberapa perusahaan

8. Dalam proses beracara di Pengadilan Hubungan Industrial, pihak-pihak yang berperkara :
a. Masing-masing dikenakan biaya perkara termasuk biaya eksekusi
b. Penggugat dikenakan biaya perkara
c. Pihak yang kalah dikenakan biaya
d. Tidak dikenakan biaya, termasuk biaya eksekusi yang nilai gugatannya dibawah Rp.150.000.000,-

9. Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu :
a. 1 tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha
b. 60 hari sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha
c. 30 hari sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha
d. 90 hari sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha

10. Ketentuan pencabutan gugatan dalam penyelesaian perselisihan melalui pengadilan Hubungan Industrial adalah :
a. Tidak dapat dilakukan
b. Dapat dilakukan sebelum Tergugat memberikan jawaban
c. Dapat dilakukan kapan saja sebelum putusan
d. Dapat dilakukan kapan saja dengan persetujuan Tergugat

11. Dalam hal perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan diikuti dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja, maka :
a. Pengadilan wajib memutus terlebih dahulu perkara perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan
b. Pengadilan wajib memutus terlebih dahulu perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja
c. Pengadilan bebas memutus terlebih dahulu mana perkara yang didahulukan
d. Pengadilan memutus terlebih dahulu mana perkara yang didahulukannya atas permintaan Penggugat

12. Dalam beracara di Pengadilan Hubungan Industrial, selain Advokat maka yang dapat bertindak sebagai kuasa untuk mewakili anggotanya ialah :
a. Serikat Pekerja
b. Organisasi pengusaha
c. Lembaga swadaya masyarakat
d. Jawaban a dan b benar

13. Apabila terdapat kepentingan para pihak dan/atau salah satu pihak yang cukup mendesak yang harus disimpulkan dari alasan-alasan permohonan dari yang berkepentingan, maka pemeriksaan sengketa dapat dipercepat atas permohonan :
a. Para pihak dan/atau salah satu pihak
b. Penggugat saja
c. Trgugat saja
d. Semua salah

14. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang dapat dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung hanyalah mengenai perselisihan :
a. Hak dan kepentingan
b. Kepentingan dan perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan
c. Hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja
d. Perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan

15. Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung diajukan selambat-lambatnya :
a. 14 hari bagi pihak yang hadir, terhitung sejak putusan dibacakan dalam sidang majelis hakim
b. 14 hari kerja bagi pihak yang hadir, terhitung sejak putusan dibacakan dalam sidang majelis hakim
c. 7 hari kerja bagi pihak yang tidak hadir, terhitung sejak tanggal menerima pemberitahuan putusan
d. 14 hari bagi pihak yang tidak hadir, terhitung sejak tanggal menerima pemberitahuan putusan

16. Pemeriksaan perselisihan hubungan industrial oleh arbiter atau majelis arbiter dilakukan secara :
a. Terbuka untuk umum
b. Tertutup walaupun para pihak menghendaki lain
c. Tergantung arbiter
d. Terttutup kecuali para pihak yang berselisih menghendaki lain

17. Arbiter wajib menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya :
a. 60 (enam puluh) hari sejak penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbiter
b. 90 (enam puluh) hari sejak penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbiter
c. 30 (enam puluh) hari sejak penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbiter
d. 50 (enam puluh) hari sejak penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbiter

18. Apabila dalam persidangan pertama, secara nyata-nyata pihak pengusaha terbukti tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Hakim ketua sidang harus segera menjatuhkan putusan sela berupa :
a. Perintah kepada pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang bersangkutan
b. Memerintahkan sita jaminan dalam sebuah penetapan pengadilan hubungan industrial
c. Perintah kepada pengusaha untuk memperkerjakan buruh kembali
d. Perintah kepada pengusaha untuk membayar upah buruh dua kali lipat

19. Penyelesaian perselisihan hak atau perselsihan pemutusan hubungan kerja pada Mahkamah Agung selambat-lambatnya :
a. 60 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi
b. 30 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi
c. 50 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi
d. 90 hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi

20. Tenggang waktu peyelesaian perselisihan hubungan industrial pada Pengadilan Hubungan Industrial adalah :
a. 50 hari sejak sidang pertama
b. 30 hari sejak sidang pertama
c. 50 hari sejak sidang pertama, bila belum selesai dapat diperpanjang tidak lebih dari 14 hari
d. 30 hari sejak sidang pertama, bila belum selesai dapat diperpanjang tidak lebih dari 14 hari

SOAL UPA : HUKUM ACARA PERADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (TRY OUT 1)

 


1. Jenis perselisihan Hubungan Industrial meliputi dibawah ini, kecuali :
a. Perselisihan Hak
b. Perselisihan Kepentingan
c. Perselisihan pemutusan hubungan kerja
d. Perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh dalam beberapa perusahaan

2. Perselisihan hubungan industrial diatur dalam :
a. Undnag-Undang nomor 13 tahun 2003
b. Undnag-Undang nomor 2 tahun 2004
c. Undnag-Undang nomor 4 tahun 2002
d. Undnag-Undang nomor 22 tahun 2004

3. Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melaluiperundingan bipartite secara musyawarah untuk mencapai mufakat yang harus di selesaikan paling lama :
a. 14 hari kerja
b. 21 hari kerja
c. 30 hari kerja
d. 60 hari kerja

4. Perselisihan yang dapat diselesaikan melalui arbitrase meliputi :
a. Perselisihan hak dan perselisihan kepentingan
b. Perselisihan hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja
c. Perselisihan kepentingan dan perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan
d. Perselisihan kepentingan dan perselisihan pemutusan hubungan kerja

5. Wilayah kerja Arbiter meliputi :
a. Satu wilayah provinsi
b. Satu Kabupaten/Kota
c. Satu wilayah kedudukan perusahaan
d. Seluruh wilayah Indonesia

6. Gugatan perselisihan hubungan industrial diajukan kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi :
a. Tempat tinggal pekerja/buruh
b. Tempat pekerja/buruh bekerja
c. Tempat tinggal pengusaha
d. Tempat tinggal buruh dan pengusaha

7. Majelis Hakim wajib memberikan putusan penyelesaian hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya :
a. 30 hari kerja
b. 40 hari kerja
c. 50 hari kerja
d. 60 hari kerja

8. Tugas dan wewenang Pengadilan Hubungan Industrial adalah memeriksa dan memutus :
a. Ditingkat pertama mengenai perselisihan hak
b. Ditingkat pertama mengenai perselisihan kepentingan
c. Ditingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan pemutusan hubungan kerja
d. Ditingkat pertama dan terakhir mengenai perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh dalam beberapa perusahaan

9. Dalam proses beracara di Pengadilan Hubungan Industrial, pihak-pihak yang berperkara :
a. Masing-masing dikenakan biaya perkara termasuk biaya eksekusi
b. Penggugat dikenakan biaya perkara
c. Pihak yang kalah dikenakan biaya
d. Tidak dikenakan biaya, termasuk biaya eksekusi yang nilai gugatannya dibawah Rp.150.000.000,-

10. Gugatan oleh pekerja/buruh atas pemutusan hubungan kerja dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu :
a. 1 tahun sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha
b. 60 hari sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha
c. 30 hari sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha
d. 90 hari sejak diterimanya atau diberitahukannya keputusan dari pihak pengusaha

11. Ketentuan pencabutan gugatan dalam penyelesaian perselisihan melalui Pengadilan Hubungan Industrial adalah :
a. Tidak dapat dilakukan
b. Dapat dilakukan sebelum Tergugat memberikan jawaban
c. Dapat dilakukan kapan saja sebelum putusan
d. Dapat dilakukan kapan saja dengan persetujuan Tergugat

12. Dalam hal perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan diikuti dengan perselisihan pemutusan hubungan kerja, maka :
a. Pengadilan wajib memutus terlebih dahulu perkara perselisihan hak dan/atau perselisihan kepentingan
b. Pengadilan wajib memutus terlebih dahulu perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja
c. Pengadilan bebas memutus terlebih dahulu mana perkara yang didahulukan
d. Pengadilan memutus terlebih dahulu mana perkara yang didahulukan atas permintaan Penggugat

13. Dalam beracara di Pengadilan Hubungan Industrial, selain Advokat maka yang dapat bertindak sebagai kuasa untuk mewakili anggotanya ialah :
a. Serikat pekerja
b. Organisasi pengusaha
c. Lembaga swadaya masyarakat
d. Jawaban a dan b benar

14. Apabila terdapat kepentingan para pihak dan/atau salah satu pihak yang cukup mendesak yang harus dapat disimpulkan dari alasan-alasan permohonan dari yang berkepentingan, maka pemeriksaan sengketa dapat dipercepat atas permohonan :
a. Para pihak dan/atau salah satu pihak
b. Penggugat saja
c. Tergugat saja
d. Semua salah

15. Putusan Pengadilan Hubungan Industrial yang dapat dimohonkan kasasi ke Mahkamah Agung hanyalah mengenai perselisihan :
a. Hak dan kepentingan
b. Kepentingan dan perselisihan antarserikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan
c. Hak dan perselisihan pemutusan hubungan kerja
d. Perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antaserikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan

16. Permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung diajukan selambat-lambatnya :
a. 14 hari bagi pihak yang hadir, terhitung sejak putusan dibacakan dalam sidang maejlis hakim
b. 14 hari kerja bagi pihak yang hadir, terhitung sejak putusan dibacakan dalam sidang maejlis hakim
c. 7 hari kerja bagi pihak yang tidak hadir, terhitung sejak tanggal menerima pemberitahuan putusan
d. 14 hari bagi pihak yang tidak hadir, terhitung sejak tanggal menerima pemberitahuan putusa

17. Pemeriksaan perselisihan hubungan industrial oleh arbiter atau majelis arbiter dilakukan secara :
a. Terbuka untuk umum
b. Tertutup walaupun para pihak menghendaki lain
c. Tergantung arbiter
d. Tertutup kecuali para pihak yang berselisih menghendaki lain

18. Arbiter wajib menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dalam waktu selambat-lambatnya :
a. 60 (enam puluh) hari kerja sejak penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbiter
b. 90 (embilan puluh) hari kerja sejak penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbiter
c. 30 (tiga puluh ) hari kerja sejak penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbiter
d. 50 (lima puluh) hari kerja sejak penandatanganan surat perjanjian penunjukan arbiter

19. Apabila dalam persidangan pertama, secara nyata-nyata pihak pengusaha terbukti tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, Hakim Ketua Sidang harus segera menjatuhkan putusan sela berupa :
a. Perintah kepada pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja buruh yang bersangkutan
b. Memerintahkan sita jaminan dalam sebuah penetapan Pengadilan Hubungan Industrial
c. Perintah kepada pengusaha untuk memperkerjakan buruh kembali
d. Perintah kepada pengusaha untuk membayar upah buruh dua kali lipat

20. Penyelesaian perselisihan hak atau perselisihan pemutusan hubungan kerja pada Mahkamah Agung selambat-lambatnya :
a. 60 hari kerja sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi
b. 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi
c. 50 hari kerja sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi
d. 90 hari kerja sejak tanggal penerimaan permohonan kasasi


SOAL UPA : HUKUM ACARA PERADILAN AGAMA

 



1. Permohonan talak diajukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman :
a. Pemohon
b. Termohon
c. Penggugat
d. Tergugat

2. Gugatan perceraian diajukan oleh isteri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman :
a. Pemohon
b. Termohon
c. Penggugat
d. Tergugat

3. Apabila baik Penggugat maupun Tergugat bertempat tinggal di luar negeri, maka yang berwenang mengadili adalah :
a. Pengadilan Tinggi Agama
b. Pengadilan Agama Jakarta Pusat
c. Pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Tergugat
d. Pengadilan agama yang daerah hukumnya meliputi kedudukan Penggugat

4. Dalam sidang gugatan perceraian, pemeriksaan dilakukan dalam sidang yang bersifat :
a. Terbuka
b. Tertutup
c. Tergantung kemauan para pihak
d. Tergantung kepada ketetapan hakim

5. Baiaya perkara dalam bidang perkawainan dibebankan kepada :
a. Pihak yang kalah
b. Pihak yang menang
c. Pemohon atau Penggugat
d. Termohon atau Tergugat

6. Perkawinan dapat putus karena, kecuali :
a. Kematian
b. Perceraian
c. Atas putusan pengadilan
d. Salah satu pihak dihukum penjara lebih dari 5 tahun

7. Yang menyebabkan putusnya perkawinan antara suami isteri untuk selamanya adalah :
a. Talak bid'i
b. Talak raj'i
c. Li'an
d. Ba'in kubraa

8. Bila terjadi perceraian, maka biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggungan :
a. Ayah
b. Ibu
c. Pemegang hak asuh
d. Ayah dan Ibu

9. Dalam gugatan perceraian, apabila suami atau isteri meninggal, maka:
a. Gugatan ditolak
b. Gugatan tidak diterima
c. Gugatan tetap dilanjutkan dan diputus verstek
d. Gugatan Gugur

10. Masa berkabung bagi suami yang ditinggal mati oleh isterinya adalah :
a. 3 bulan
b. 6 bulan
c. 1 bulan
d. Menurut kepatutan

11. Dilarang melangsungkan pernikahan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu diantaranya, kecuali :
a. Karena wanita yang bersangkutan masih terikat satu perkawinan dengan pria lain
b. Seorang wanita yang masih berada dalam masa iddah dengan pria lain
c. Seorang wanita yang tidak beragama Islam
d. Seorang wanita yang telah hamil

12. Pencegahan perkawinan diajukan kepada :
a. Kepala Kantor Urusan Agama dimana perkawinan akan dilangsungkan
b. Pengadilan Agama dalam daerah hukum termohon pencegahan perkawinan
c. Pengadilan Agama dalam daerah hukum di mana perkawinan akan dilangsungkan
d. Pengadilan Agama dalam daerah hukum pemohon pencegahan perkawinan

13. Anak yang lahir diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan nasab dengan :
a. Ibunya dan keluarga ibunya
b. Ayahnya dan keluarga ayahnya
c. Ayah dan Ibunya
d. Semuanya benar

14. Talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam iddah disebut :
a. Talak raj'i
b. Talak sunny
c. Talak ba'in shughraa
d. Talak bid'i

15. Beristri lebih dari satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai :
a. Dua orang istri
b. Tiga orang istri
c. Empat orang istri
d. Lima orang istri

16. Syarat utama beristri lebih dari seorang adalah :
a. Suami mampu menafkahi semua istri-istrinya dan anak-anaknya
b. Istri tidak mempunyai keturunan
c. Suami harus mampu berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya
d. Mengajukan permohonan beristri lebih dari seorang kepada Pengadilan Agama disertai alasan poligami

17. Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila :
a. Istri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai istri
b. Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
c. Istri tidak dapat melahirkan keturunan
d. Semua benar

18. Orang yang ditetapkan pengadilan dari pihak keluarga suami atau pihak keluarga istrii untuk mencari upaya penyelesaian perselisihan disebut :
a. Hakam
b. Talak bain
c. Khuluk
d. Lian

19. Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada :
a. Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal suami atau istri atau tempat perkawinan dilangsungkan
b. Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal pemohon
c. Pengadilan Agama Jakarta Pusat
d. Kantor Urusan Agama tempat perkawinan dilangsungkan

20. Perbuatan seseorang atau sekelompok orang untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah disebut :
a. Hibah
b. Wakaf
c. Shadaqah
d. Zakat

21. Nadzir adalah sekelompok orang atau badan hukum yang diserahi tugas pemeliharaan dan pengurusan benda wakaf, Nadzir harus didaftarkan pada :
a. Pengadilan Agama setempat
b. Kantor Urusan Agama Kecamatan setempat
c. Departemen Agama
d. Majelis Ulama Indonesia

22. Pemberian Hibah tidak melebihi :
a. Setengah harta
b. Sepertiga harta>
c. Seperempat harta
d. Seperlima

23. Seorang istri yang ditinggal mati oleh suaminya maka ia berlaku waktu tunggu selama
a. 120 hari
b. 30 hari
c. 130 hari
d. 90 hari

24. Mut'ah adalah :
a. Uang atau benda yang wajib diberikan oleh bekas suami kepada bekas istrinya apabila perkawinan putus karena talak
b. Mahar yang terutang oleh bekas suami yang wajib dibayar setelah menjatuhkan talak
c. Biaya yang diberikan oleh bekas suami untuk anak-anak yang belum mencapai umur 21 tahun
d. Nafkah yang terlowong selama suami meninggalkan istrinya

Analisis Hukum: Diskursus `Tidak Pernah Melakukan Perbuatan Tercela` bagi Calon Kepala Daerah



Oleh : Konsii Kender, S.H. (Advokat)

Opini - Syarat calon kepala daerah, “tidak pernah melakukan perbuatan tercela” terus menjadi diskursus atau perdebatan di antara mereka yang pernah belajar Ilmu Hukum di perguruan tinggi hukum.

Menurut sebagian orang “tidak pernah melakukan perbuatan tercela” mengandung multi tafsir, tetapi ada sebagiannya lagi mengatakan bahwa isi hukumnya sudah sangat terang benderang. Namun menarik untuk dicatat bahwa bukan hukum namanya jika tidak melahirkan perdebatan hukum.

Berangkat dari fenomena itu, seorang ahli hukum Belanda mengatakan “sampai saat ini belum ada definisi yang tepat tentang hukum.” Tiga orang sarjana hukum bisa menghasilkan empat bahkan lebih pendapat hukum.

Saking banyaknya pendapat tentang hukum dan karena cakupan hukum itu memang sangat luas dan banyak seginya, sehingga ada seorang ahli hukum mendefinisikan hukum itu sebagai sesuatu yang tidak bisa didefinisikan.

Perdebatan hukum akan lebih bernilai apabila yang mendebatkan isi hukum itu melepaskan dirinya dari interest kepentingan politiknya. Tapi hal itu agak susah terwujud, karena memperdebatkan isi hukum yang di dalamnya mengandung nilai politik. Termasuk analisis hukum yang akan dikemukakan oleh penulis, juga tidak luput dari penilaian tersebut.

Hal itu sah-sah saja, tetapi sebagai seseorang yang pernah belajar Ilmu Hukum adalah haknya juga untuk memberikan analisis hukum sesuai dengan disiplin ilmu yang dipelajarinya. Syukur-syukur kalau akan menjadi pertimbangan hukum bagi pemangku kepentingan.

Syarat Tidak Pernah Sebagai Terpidana

Diskursus hari ini mungkin menjadi kurang menarik, jika Presiden tidak mengeluarkan PERPU Nomor 1 Tahun 2014 yang mencabut dan menyatakan tidak berlaku Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, yang mengatur pelaksanaan pilkada secara tidak langsung, dipilih oleh anggota DPRD.

Bersyukurlah karena pemerintah dan DPR tetap bersama rakyat yang menghendaki pemilihan kepala daerah tetap dipilih langsung oleh rakyatnya. Suara rakyat tidak diwakilkan oleh DPRD untuk memilih pemimpinnya.

Pada Tahun 2015, PERPU Nomor 1 Tahun 2014 ini pun telah menjadi undang-undang yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Kemudian dirubah lagi dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Dalam undang-undang pilkada tersebut secara jelas diatur bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dengan beberapa ketentuan syarat.

Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menetapkan ada 19 syarat bagi seorang calon kepala daerah. Itu semuanya diatur dalam Pasal 7 ayat (2). Kesembilan belas syarat tersebut kurang lebih berisi tentang syarat moral, jenjang pendidikan hingga kecakapan (umur).

Tentu pembuat undang-undang mempunyai pertimbangan filosofis dan sosiologis dalam melahirkan kesembilan belas syarat tersebut, termasuk mempertimbangkan hak asasi manusia seseorang.

Dari sekian ketentuan syarat calon tersebut, yang paling seksi dan terus hangat dibicarakan adalah syarat yang berhubungan dengan kasus hukum.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 7 huruf g mensyaratkan bagi calon kepala daerah “tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.”

Dari ketentuan ini, jelas bisa dilihat bahwa semua calon kepala daerah yang pernah menjadi terpidana yang ancaman pidana lima tahun atau lebih tidak boleh sama sekali menjadi calon kepala daerah.

Secara a contrario, pasal ini menjelaskan bahwa terpidana yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun boleh menjadi calon kepala daerah. Kecuali kalau ada keputusan hakim yang mencabut hak politiknya sebagai mana yang diatur dalam Pasal 7 huruf h undang-undang ini.

Dalam perubahan kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal tersebut di atas telah dirubah dan diatur dalam Pasal 7 ayat 2 huruf g menjadi “tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.”Kata ‘atau’ dalam pasal ini telah menimbulkan ambigu: apakah ini menjadi alternatif, dalam pengertian kalau tidak memilih kalimat sebelum kata ‘atau’ maka pasti memilih kalimat setelah kata ‘atau’ yang tentu akibat hukum dari dua pilihan itu juga sangat jauh berbeda bagai langit dan bumi.

Atau apakah memang ayat ini merupakan alternatif dalam satu kesatuan pengertian. Satu kesatuan pengertian di sini maksudnya adalah bahwa bagi yang pernah menjadi terpidana boleh menjadi kepala daerah dengan syarat telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana dan jika syarat tidak dijalankan maka sang calon dapat digugurkan.

Kalau melihat perubahan pasal tersebut di atas, pembuat undang-undang memang menghendaki bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk menjadi calon kepala daerah tanpa harus dibatasi oleh karena seseorang pernah menjadi terpidana.

Menempatkan hak asasi seseorang pada porsi yang paling tinggi. Sesorang berhak untuk memilih dan dipilih. Proses Screening dikembalikan kepada publik itu sendiri. Publik sendiri yang menentukan apakah seseorang layak atau tidak untuk menjadi kepala daerah dengan tetap mewajibkan kepada calon kepala daerah tersebut menyampaikan secara terbuka dan jujur kepada publik akan perbuatan pidana yang telah dilakukannya.

Akan tetapi, ada publik yang menganggap bahwa harus ada penitensi bagi mereka yang pernah melakukan perbuatan pidana tertentu. Kemudian melakukan Judical Review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas pasal tersebut di atas.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian dari petitumnya, sehingga Pasal 4 ayat (2) huruf g tersebut berubah melalui keputusan Nomor 56/PUU-XVII/2019, menjadi: g. (i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa;

(ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Secara a contrario bahwa terpidana yang diancam hukumannya di bawah 5 (lima) tahun, jenis tindak pidana apapun yang penting bukan terpidana dengan pelaku kejahatan berulang-ulang boleh menjadi calon kepala daerah dan tidak perlu menunggu jangka waktu lima tahun sejak bebas dari pemidanaannya.

Selain itu, juga tidak perlu secara terbuka dan jujur menyampaikan kepada publik bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana.

Dari putusan MK ini, sangat jelas bahwa setiap calon kepala daerah yang pernah menjadi terpidana yang diancam hukuman pidana lima tahun atau lebih, tidak boleh menjadi calon kepala daerah.

Boleh menjadi calon kepala daerah dengan syarat: pertama, terpidana sudah melewati jangka waktu lima tahun sejak bebas; kedua, harus secara jujur dan terbuka menyampaikan kepada publik bahwa ia mantan terpidana dan ketiga, bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Putusan MK sifatnya final dan mengikat sehingga harus diilaksanakan dalam peraturan pelaksanaanya dan semuanya itu telah diatur dalam peraturan pelaksanaan yaitu

PKPU Nomor 1 Tahun 2020 dengan tambahan bukan mantan terpidana Bandar Narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak (Pasal 4 ayat (2) huruf h).

Diskursus Tidak Pernah Melakukan Perbuatan Tercela

Yang menjadi persoalan dari apa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan pilkada adalah adanya ketentuan syarat larangan bagi yang pernah melakukan perbuatan tercela sebagaimana yang diatur dalam UU No 10 Tahun 2016 Pasal 7 ayat (2) huruf i.

Pasal ini telah memunculkan perdebatan yang lumayan panas, karena melahirkan ambigu dan multi tafsir. Bagaimana tidak melahirkan multi tafsir, karena perbuatan tercela sangat luas makna dan pengertiannya.

Kalau membolak balik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun dalam peraturan lex specialis, tidak akan ditemukan pasal yang mengatur tentang tindak pidana perbuatan tercela.

Sebenarnya semua perbuatan pidana adalah perbuatan tercela, karena setiap perbuatan pidana pasti mendapat celaan dari masyarakat. Jangankan perbuatan yang melanggar norma hukum pidana, yang melanggar norma hukum perdata atau melanggar norma kesopanan, norma agama, norma adat pun pasti mendapat celaan dari masyarakat.

Dalam penjelasannya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, perbuatan tercela terbatas pada judi, mabuk, pemakai/pengedar narkotika, dan berzina. Ini dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) sesuai apa yang diatur dalam batang tubuhnya. Keempat perbuatan tercela ini bisa dilihat bagaimana pengaturannya dalam KUHP dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Judi merupakan perbuatan pidana yang diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP yang ancaman hukumannya berbeda. Pasal 303 sebenarnya dikenakan bagi Bandar Judi atau usahanya judi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun, sedangkan pasal 303 bis adalah bagi yang ikut judi dari fasilitas judi yang disediakan atau ikut serta judi di tempat umum atau pinggir jalan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Mabuk dalam KUHP diatur dalam Pasal 492 buku tiga sebagai tindak pidana pelanggaran. Mabuk bukan sebagai perbuatan pidana yang berdiri sendiri tetapi diikuti tindak pidana lainnya dengan ancaman pidana kurungan 6 (enam) hari atau pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah. Sedangkan perbuatan pidana berzinah merupakan delik aduan yang diatur dalam Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan.

Perbuatan tercela pemakai/pengedar narkotika diatur dalam peraturan khusus yaitu UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ada dua pasal yang mengatur hukumannya yaitu Pasal 112 dan Pasal 127 dengan ancaman hukumannya berbeda. Pasal 112 ancaman hukuman minimalnya

4 (empat) tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.” Sedangkan, Pasal 127 ada penggolongan hukumannya berdasarkan jenis narkotika yang disalahgunakan dengan hukuman ada 1 tahun, ada yang 2 tahun dan ada yang 4 tahun, tergantung jenis narkotikanya. Pasal 112 ancaman di atas lima tahun sedangkan Pasal 127 ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Dari keempat perbuatan tercela di atas yang diatur lebih lanjut dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2020 adalah hanya perbuatan tercela pemakai/pengedar narkotika. Itu diatur dalam Pasal 4 ayat (2e) dan (2f) “syarat bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dikecualikan bagi pemakai narkotika karena alasan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2e) huruf a.”

Pengecualian pemakai narkotika ini juga berlaku bagi mereka yang secara mandiri dan atas keputusan pengadilan menjalankan rehabilitasi sebagaimana diatur ayat (2e) huruf b dan c dengan Surat Keterangan telah selesai menjalani proses rehabilitasi.

Sedangkan untuk tindak pidana judi, mabuk, dan berzinah tidak ada pengaturan lebih lanjut dalam PKPU. Kalau tidak diatur bagaimana cara membuktikan adanya tindak pidana tersebut. Padahal PKPU merupakan peraturan pelaksanaan dari undang-undang pilkada. Maka di sinilah menimbulkan banyak penafsiran.

Kalau berdasarkan undang-undangnya adalah dengan keterangan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Persoalannya adalah tidak mungkin ada SKCK mencantumkan perbuatan tercela, karena perbuatan tercela merupakan kesimpulan penilaian terhadap sebuah peristiwa atau perbuatan pidana, bukan fakta hukum sebenarnya.

Yang dicantumkan dalam SKCK adalah fakta hukum atas pelanggaran pasal pidana dengan mencantum pasal pidana yang dilanggar, ancaman maksimal hukumannya, dan penjatuhan vonis hukumannya. Termasuk, apakah terpidana merupakan pelaku tindak pidana yang berulang-ulang atau tindak kejahatan sebagai Bandar narkoba atau kejahatan seksual terhadap anak.

Jikalau dalam keterangan SKCKnya adalah mantan Terpidana yang melakukan kejahatan dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun atau lebih (ingat: ancamannya, bukan hukumannya), maka ditelitilah oleh KPUD, apakah sudah lewat lima tahun jangka waktunya dari sejak bebas penjara sampai pada hari pendaftaran (PKPU Pasal 4 ayat (2a) dan ayat (2d)).

Jika sudah lewat lima tahun maka yang bersangkutan sudah boleh menjadi calon kepala daerah tetapi tetap menjalankan ketentuan PKPU Pasal 4 ayat (1) huruf g yaitu, “bagi mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa pemidanaannya wajib secara jujur dan terbuka mengemukakan kepada publik.” Kemudian diatur lagi lebih teknis di ayat (2b) dan (2c).

Bagi terpidana yang diancam hukumannya 5 (lima) tahun atau lebih tetapi belum lima tahun jangka waktu sejak bebasnya maka dengan otomatis gugur dan tidak bisa diproses lebih lanjut.

Demikian juga terhadap terpidana Bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak gugur dan tidak diproses lebih lanjut walupun ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

Apabila dalam keterangan SKCK nya adalah mantan Terpidana yang melakukan kejahatan dengan ancaman pidana di bawah lima tahun maka tidak berlaku baginya harus menunggu jangka waktu 5 tahun sejak bebas penjara. KPUD hanya memberlakukan kepadanya PKPU Pasal 4 ayat (1) huruf g yaitu mengumumkannya kepada publik dan diatur lebih teknis lagi di ayat (2b) dan ayat (2c), meskipun ketentuan ini tidak diatur di dalam undang-undangnya.

Walaupun dalam keterangan SKCKnya dari ketentuan di atas sudah tidak ada masalah lagi, tetapi apabila terdapat dalam pemeriksaan kesehatan menunjukkan positif dalam penggunaan narkoba berdasarkan surat keterangan kesehatan dari team dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi dan Badan Narkotika Nasional (BNN) (PKPU Pasal 4 ayat (1) huruf e), kecuali karena alasan kesehatan atau secara mandiri menjalani rehabilitasi dan rehabilitasi berdasarkan keputusan pengadilan dengan surat keterangan sudah selesai rehabilitasi maka calon kepala daerah yang bersangkutan bisa digugurkan dan tidak mengikuti proses selanjutnya.

Dari semua apa yang dijelaskan di atas bisa disimpulkan, bahwa setiap warga negara Indonesia berhak menjadi calon kepala daerah dengan ketentuan syarat sebagai mana yang diatur dalam undang-undang. Termasuk mantan terpidana boleh menjadi calon kepala daerah, tetapi dengan syarat-syarat sebagai berikut:

Pertama, bagi terpidana yang ancamannya hukumannya lima tahun atau lebih, harus jangka waktu dari sejak bebas penjara sampai saat pendaftaran sudah lewat lima tahun, dengan harus mengumumkan kepada publik bahwa ia adalah mantan terpidana. Kalau belum lima tahun maka tidak dibolehkan.

Kedua, terpidana yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun boleh menjadi calon kepala daerah dengan harus mengumumkan kepada publik bahwa ia adalah mantan terpidana, dan tidak harus menunggu jangka waktu lima tahun dari sejak bebas dari hukumannya.

Ketiga, bagi terpidana melakukan perbuatan tercela seperti judi, mabuk, pemakai/pengedar narkotika dan berzinah tetap terikat pada ketentuan pada ancaman hukuman. Apakah ancaman hukumannya lima tahun atau lebih atau ancaman hukumannya di bawah lima tahun sehingga berlaku syarat menunggu jangka waktu lima tahun sejak dibebaskan.

Kecuali pemakai/pengedar narkotika selain terikat dengan ketentuan tersebut juga terikat dengan keterangan dokter positif/tidak menggunakan narkotika dengan segala pengecualiannya.

Keempat, kecuali bagi pelaku kejahatan berulang-ulang, Bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan mereka yang hak politiknya dicabut berdasarkan keputusan pengadilan dilarang menjadi calon kepala daerah.

Hukum menurut Grotius merupakan perbuatan tentang moral yang menjamin keadilan. Salah satu ciri dari negara hukum adalah terjaminnya hak-hak orang dalam undang-undang atau peraturan pengadilan. Termasuk hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan politik.

Sementara pemidanaan merupakan proses pertobatan diri supaya bisa kembali ke masyarakat menjadi orang baik dan dapat diterima oleh masyarakat. Mencari pemimipin melalui mekanisme screening atau penyaringan dalam peraturan perundang-undangan yang kaku dan sangat ketat akan berpotensi terhadap pelanggaran hak asasi manusia seseorang. Oleh sebab itu biarkanlah rakyat sendiri yang men-screening siapa pemimpinnya.*

SOAL UPA : HUKUM ACARA PIDANA (TRY OUT 3)



1. Dasar dilakukannya penangkapan terhadap seseorang yang di duga keras telah melakukan suatu tindak pidana ialah :
a. Laporan korban
b. Pengaduan korban
c. Adanya bukti permulaan yang cukup
d. Adanya barang bukti

2. Penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana paling lama ..... hari
a. 7
b. 3
c. 1
d. 14

3. Dalam KUHAP terdapat beberapa jenis penahanan, dibawah ini yang bukan merupakan jenis penahanan adalah :
a. Penahanan Rumah Tahanan Negara
b. Penahanan Rumah
c. Penahanan Luar
d. Penahanan Kota

4. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan, namun harus mendapat izin dari :
a. Kapolres setempat
b. Kepala Desa atau ketua lingkungan setempat
c. Ketua Pengadilan Negeri setempat
d. Ketua Mahkamah Agung

5. Di bawah ini yang bukan merupakan alasan subyektif untuk dilakukannya penahanan adalah :
a. Tindak Pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih
b. Adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri
c. Dikhawatirkan tersangka akan merusak dan atau menghilangkan barang bukti
d. Tesangka akan mengulangi tindak pidana

6. Jenis penahanan yang dikurangkan seperlimanya dari masa hukuman ialah :
a. Penahanan rumah tahanan negara
b. Penahanan rumah
c. Penahanan luar
d. Penahanan kota

7. Dalam melakukan penggeledahan terdapat tempat-tempat dimana penyidik tidak boleh memasukinya kecuali dalam hal tertangkap tangan, tempat- tempat tersebut ialah :
a. Ruang dimana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah, tempat dimana sedang berlangsung upacara kenegaraan, ruang dimana sedang berlangsung sidang pengadilan
b. Ruang dimana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah, tempat dimana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan, ruang dimana sedang berlangsung sidang pengadilan
c. Ruang dimana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah, tempat dimana sedang berlangsung ibadan dan atau upacara keagamaan, ruang dimana sedang berlangsung sidang terbuka
d. Ruang dimana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Perwakilan Daerah, tempat dimana sedang berlangsung ibadah dan atau upacara keagamaan, ruang dimana selalu digunakan untuk sidang pengadilan

8. Sidang dalam praperadilan dipimpin oleh :
a. Majelis Hakim
b. Hakim Tunggal
c. Majelis hakim yang terdiri atas tiga atau lima ornag
d. Hakim Ad Hoc

9. Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer (koneksitas), diperiksa dan diadili oleh :
a. Peradilan Tata Usaha Negara
b. Mahkamah Agung
c. Peradilan Umum
d. Peradilan Militer

10. Dapatkah penuntut umum mengubah surat dakwaan :
a. Dapat, dan hanya dilakukan satu kali selambat-lambatnya tiga hari sebelum sidang dimulai
b. Dapat, dan hanya dilakukan satu kali selambat-lambatnya tujuh hari sebelum sidang dimulai
c. Dapat, dan hanya dilakukan satu kali atas persetujuan dari terdakwa atau penasihat hukumnya
d. Tidak Dapat, karena berkas yang sudah dilimpahkannya ke pengadilan tidak dapat ditarik kembali

11. Dibawah ini adalah mereka yang tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi, kecuali :
a. Keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa
b. Saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga
c. Anak yang umumnya belum cukup lima belas tahun dan belum pernah kawin serta orang sakit ingatan atau sakit jiwa meskipun kadang-kadang ingatannya baik kembali
d. Suami atau isteri terdakwa maupun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa

12. Eksekusi atau putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh
a. kepolisian
b. Jaksa
c. Penasihat Hukum
d. Lembaga Pemasyarakatan

13. Apabila dalam persidangan apa yang didakwkan kepada terdakwa memang terbukti secara sah dab meyakinkan, tetapi sekalipun terbukti hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan tidak merupakan tindak pidana, maka hakim menjatuhkan putusan berupa :
a. Putusan onslaag
b. Putusan vrijspraak
c. Putusan bebas
d. Putusan Pidana percobaan

14. Dalam hukum acara pidana dikenal adanya praperadilan, yaitu :
a. Wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang tentang sah atau tidaknya penangkapan, penggeledahan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan
b. Wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan
c. Wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penggeledahan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan
d. Wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang tentang sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan


15. Acara pemeriksaan praperadilan dilakukan secara cepat dan hakim harus sudah menjatuhkan putusan selambat-lambatnya :
a. Tujuh hari
b. Empat belas hari
c. Delapan belas hari
d. Dua puluh satu hari

16. Dibawah ini adalah benda-benda yang dapat dikenakan penyitaan menurut KUHAP, kecuali :
a. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya
b. Benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana
c. Benda lain yang mempunyai hubungan tidak langsung dengan tindak pidana yang dilakukan
d. Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana

17. Permintaan praperadilan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh, kecuali :
a. Penyidik
b. Penuntut Umum
c. Pihak ketiga yang berkepentingan
d. Terdakwa atau penasihat hukumnya

18. Permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan diajukan oleh :
a. Penyidik
b. Terdakwa atau penasihat hukumnya
c. Tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan
d. Terdakwa atau keluarganya

19. Apabila seorang melakukan tindak pidana di luar negeri yang dapat diadili menurut hukum Republik Indonesia, maka yang berwenang mengadili adalah :
a. Pengadilan Negeri tempat tinggalnya di Indonesia
b. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
c. Pengadilan Negeri tempat tinggalnya terakhir di Indonesia
d. Bebas memilih Pengadilan Negeri mana saja

20. Seorang berhak memperoleh rehabilitasi dalam hal :
a. Diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap
b. Ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan
c. Jawaban a dan b benar
d. Jawaban a dan b salah

21. Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik secara :
a. Lisan
b. Tertulis
c. Lisan maupun tertulis
d. Tertulis melalui Penasihat Hukumnya

22. Di bawah ini merupakan hal-hal yang harus diperhatikan dalam proses penyidikan, khususnya dalam hal pemeriksaan saksi dan tersangka, kecuali :
a. Saksi diperiksa dengan tidak di sumpah kecuali apa bila ada cukup alasan untuk diduga bahwa ia tidak akan dapat hadir dalam pemeriksaan di pengadilan
b. Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki didengarnya saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara
c. Saksi diperiksa secara tersendiri, tetapi boleh dipertemukan yang satu dengan yang lain dan mereka wajib memberikan keterangan yang sebenarnya
d. Dalam pemeriksaan tersangka tidak didampingi oleh siapa pun termasuk oleh pensaihat hukumnya

23. Penuntut Umum dapat melakukan penggabungan perkara dan membuatnya dalam satu surat dakwaan, apabila pada waktu yang sama atau hampir bersamaan ia menerima beberapa berkas perkara dalam hal :
a. Beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh seorang yang sama dan kepentingan pemeriksaan tidak menjadikan halangan terhadap penggabungannya
b. Beberapa tindak pidanayang bersangkut-paut dengan yang lain
c. Beberapa tindak pidana yang tidak bersangkut-paut satu dengan yang lain akan tetapi yang satu dengan yang lain itu ada hubungannya, yang dalam hal ini penggabungan tersebut perlu bagi kepentingan pemeriksaan
d. Semua benar

24. Bila penuntut umum dalam membuat surat dakwaan ternyata tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan maka akibatnya :
a. Dapat dibatalkan
b. Batal demi hukum
c. Penuntut umum harus memperbaiki surat dakwaannya lagi
d. Surat dakwaan tidak diterima

25. Untuk kepentingan pemeriksaan hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara :
a. Tindak pidana terorisme
b. Tindak pidana korupsi
c. Kesusilaan atau terdakwanya anak-anak
d. Kekerasan dalam rumah tangga

26. Seorang hakim mengadili suatu perkara pidana, ternyata terdakwanya adalah mantan isterinya yang sudah dicerai tujuh tahun silam, maka hakim tersebut :
a. Boleh mengundurkan diri
b. Tetap mengadili karena hakim tidak boleh pandang bulu
c. Tetap mengadili tetapi tidak boleh menjadi ketua sidang
d. Wajib mengundurkan diri

SOAL UPA : HUKUM ACARA PIDANA (TRY OUT 2)



1. Upaya hukum luar biasa adalah dengan pengajuan Peninjauan Kembali (PK), berapa lama tenggang waktu untuk mengajukan Peninjauan Kembali?
a. 180 (seratus delapan puluh) hari
b. 90 (sembilan puluh) hari
c. 14 (empat belas) hari
d. Tidak dibatasi jangka waktu

2. Salah satu alat bukti adalah keterangan ahli, yang dimaksud dengan keterangan ahli ialah :
a. Visum et Repertum
b. Apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan
c. Keterangan kedokteran kehakiman
d. Pendapat para ahli dalam text-book

3. Untuk kepentingan penuntutan, Penuntut Umum berwenang melakukan penahanan termasuk perpanjangannya selama :
a. 20 (dua puluh) hari
b. 30 (tiga puluh) hari
c. 50 (lima puluh) hari
d. 60 (enam puluh) hari

4. Selama proses pemeriksaan dalam persidangan tingkat Pengadilan Negeri berapa lama Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan termasuk masa perpanjangannya :
a. 30 (tiga puluh) hari
b. 60 (enam puluh) hari
c. 90 (sembilan puluh) hari
d. 120 (seratus dua puluh) hari

5. Untuk kepentingan proses pemeriksaan di persidangan, berapa lama Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan termasuk masa perpanjangannya :
a. 30 (tiga puluh) hari
b. 60 (enam puluh) hari
c. 90 (sembilan puluh) hari
d. 120 (seratus dua puluh) hari

6. Pengadilan mana yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, jika seorang Terdakwa telah melakukan beberapa tindakan pidana dalam daerah hukum berbagai Pengadilan Negeri :
a. Pengadilan Negeri di mana domisili Terdakwa
b. Pengadilan Negeri di mana Terdakwa melakukan tindak pidana tersebut
c. Tiap-tiap Pengadilan Negeri itu masing-masing berwenang untuk mengadili perkara Pidana itu
d. Pengadilan Negeri di mana terdakwa melakukan tindak pidana dengan hukuman terberat

7. Apakah Terdakwa memiliki hak bertanya kepada saksi?
a. Terdakwa tidak memiliki hak apa pun dalam pemeriksaan di pengadilan
b. Terdakwa berhak menanyakan kepada saksi hal yang diberikan keterangannya olehnya di sidang itu
c. Terdakwa dapat bertanya kepada saksi dengan persetujuan dari Hakim
d. Terdakwa hanya boleh bertanya bila diberikan kesempatan oleh JPU

8. Dalam persidangan perkara Pidana, apakah diizinkan untuk menanya silang (cross examination) terhadap saksi agar diperoleh kebenaran materiil :
a. Diizinkan, dengan perantara ketua sidang agar saksi-saksi ini dihadapkan satu dengan yang lainnya (acara konfrontasi)
b. Diizinkan, dengan persetujuan dari majlis hakim setelah diadakan pemufakatan antara hakim ketua dan hakim anggota
c. Tidak diizinkan, karena tidak dikenal sistem tersebut dalam hukum acara pidana
d. Tidak diizinkan, karena akan terjadi ketidaktertiban sidang

9. Majlis hakim dalam perkara Pidana mengambil putusan dengan jalan musyawarah yang didasarkan atas :
a. Isi dakwaan, keterangan saksi, dan bukti surat serta persangkaan
b. Surat dakwaan, pengetahuan hakim, petunjuk, dan keterangan terdakwa
c. Isi dakwaan, keterangan saksi, dan pengetahuan hakim
d. Surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam persidangan

10. Apakah hal yang 'notoire feit' perlu dibuktikan
a. Wajib dibuktikan
b. Dibuktikan tetapi tidak merupakan kewajiban
c. Dapat dimintakan pembuktian oleh Advokat terdakwa
d. Tidak perlu dibuktikan

11. Keterangan yang didengar dari atau diperoleh saksi dari pihak ketiga disebut
a. Visum et repertum
b. Testimonium defentum
c. Testimonium de auditu
d. Testimonium examination

12. Apakah sayarat untuk sahnya pengucapan putusan pengadilan ?
a. Diucapkan di sidang terbuka untuk umum
b. Dihadiri oleh penuntut umum dan terdakwa
c. Jawaban a dan b benar
d. Jawaban a dan c salah

13. Berapa jangka waktu pemberitahuan dan pemanggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi dan ahli sehingga dianggap patut dan sah?
a. Selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan
b. Selambat-lambatnya 5 hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan
c. Selambat-lambatnya 7 hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan
d. Selambat-lambatnya 9 hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan

14. Panitera Pengadilan Negeri mengirimkan salinan putusan Perkara yang dimintakan banding dan berkas perkara serta surat bukti ke Pengadilan Tinggi dalam jangka waktu :
a. 7 (tujuh) hari sejak permintaan banding diajukan
b. 14 (empat belas) hari sejak permintaan banding diajukan
c. 30 (tiga puluh) hari sejak permintaan banding diajukan
d. 21 (dua puluh satu) hari sejak permintaan banding diajukan

15. Kekuasaan Mahkamah Agung untuk melakukan Kasasi hanya terbatas pada :
a. Apakah benar suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau tidak diterapkan sebagaimana mestinya
b. Apakah benar cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan UU
c. Apakah benar pengadilan telah melampaui batas wewenangnya
d. Jawaban a, b, dan c semua benar

16. Berapa lama tenggang waktu untuk mengajukan upaya hukum Kasasi, jika terdakwanya ditahan?
a. 7 (tujuh) hari
b. 14 (empat belas) hari
c. 30 (tiga puluh) hari
d. 60 (enam puluh) hari

17. Dalam hal Peninjauan Kembali (PK) diminta oleh Jaksa Agung disebut :
a. Upaya hukum biasa
b. Upaya hukum luar biasa
c. Permohonan herzienning
d. Permohonan Kasasi demi kepentingan hukum

18. Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap adalah :
a. Eksekutor pengadilan
b. Pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri
c. Jaksa
d. Juru Sita

19. Dimanakah letak Panitera dalam tata cara dan tata tertib persidangan, menurut Pasal 230 KUHAP adalah :
a. Belakang sisi kanan dari tempat Hakim Ketua Majelis Sidang
b. Sisi kanan depan dari tempat Hakim Ketua Majelis Sidang
c. Sisi kiri depan dari tempat Hakim Ketua
d. Berdampingan bersama Hakim Majelis Sidang

20. Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara RI dan Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang diberi wewenang oleh Undang-Undang PPNS Tahun 1995 dalam perkara penyelundupan adalah :
a. Imigrasi
b. Bakoe Kamla
c. Bea dan Cukai
d. Polisi

21. Terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana dengan dasar bukti permulaan yang cukup, dapat dilakukan penangkapan untuk paling lama ...... hari
a. Satu hari
b. Dua hari
c. Sepuluh hari
d. Tiga puluh hari

22. Umumnya penangkapan harus disertai dengan surat perintah penangkapan, Namun penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah yaitu dalam hal :
a. Terdapat bukti permulaan yang cukup
b. Jika tersangka tidak mau bekerja sama dengan penyidik
c. Tersangka tertangkap tangan
d. Terdapat upaya tersangka untuk menghilangkan barang bukti

23. Di bawah ini terdapat beberapa alasan dilakukannya penahanan terhadap tersangka atau terdakwa, kecuali :
a. Tersangka atau Terdakwa diduga akan melarikan diri
b. Tersangka atau Terdakwa dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti
c. Tersangka atau Terdakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari lima tahun
d. Tersangka atau Terdakwa diduga akan mengulangi tindak pidana

24. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penahanan terhadap tersangka selama :
a. 20 (dua puluh) hari dan dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum paling lama 30 (tiga puluh) hari
b. 20 (dua puluh) hari dan dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum paling lama 40 (empat puluh) hari
c. 20 (dua puluh) hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat paling lama 30 (tiga puluh) hari
d. 20 (dua puluh) hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat paling lama 40 (empat puluh) hari

25. Dalam hal apakah terdakwa diputus bebas oleh hakim pemeriksa suatu perkara?
a. Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
b. Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana
c. Jika pengadilan berpendapat bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya
d. Jika terdakwa telah mengakui perbuatan tindak pidana yang ia lakukan dan terdapat alasan pemaaf

SOAL UPA : HUKUM ACARA PIDANA (TRY OUT 1)



1. Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana atau yang disingkat dengan KUHAP mengenal sistem :
a. Inquisitoir
b. Accusatoir
c. Herzienning
d. Jawaban a dan b benar

2. Asas-asas hukum yang tidak tersurat akan tetapi tersirat dalam KUHAP adalah :
a. Asas praduga tak bersalah
b. Asas pemeriksaan secara langsung
c. Asas personalitas aktif
d. Asas Rehabilitasi atas salah tangkap

3. Kewenangan Penyidik karena kewajibannya yang diatur dalam perundang-undangan, kecuali :
a. Menerima laporan/pengaduan
b. Menagkap seseorang tanpa surat resmi
c. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat
d. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang

4. Dalam KUHAP, Penyidik segera melakukan tindakan penyelidikan sejak Penyelidik :
a. Mengetahui suatu peristiwa kejahatan
b. Mengetahui kelalaian seseorang
c. Menerima laporan mengenai suatu pelanggaran
d. Jawaban a dan c benar

5. Salah satu alasan penghentian penyidikan berdasarkan KUHAP adalah :
a. Jika tidak terdapat cukup bukti
b. Tidak adanya surat tugas/perintah
c. Demi kepentingan keluarga tersangka
d. Peristiwa yang diselidiki tersebut bukan merupakan kejahatan berat

6. Gugatan Ptaperadilan dapat diajukan ke Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus suatu perkara, kecuali :
a. Sah/tidaknya suatu penangkapan/penahanan
b. Sah/tidaknya penghentian penyidikan
c. Sah/tidaknya perikatan antara tersangka dengan kuasanya
d. Pemerintah ganti rugi atau rehabilitasi

7. Penyidik dapat menggunakan wewenangnya untuk melakukan penggeledahan, dalam hal penyidik menggeledah rumah, maka harus :
a. Berpangkat minimal kapten
b. Disaksikan oleh minimal 1 (satu) orang saksi
c. Menunjukkan KTP terhadap Ketua RT
d. Ada suarat izin dari Pengadilan Negeri setempat

8. Pada pasal berapa bantuan Hukum terhadap Tersangka/Terdakwa diatur dalam KUHAP :
a. Pasal 50 -68 KUHAP
b. Pasal 75 KUHAP
c. Pasal 69 - 74 jo. Pasal 54 KUHAP
d. Pasal 76 KUHAP

9. Kewenangan untuk melakukan penahanan dimiliki oleh instansi-instansi dibawah ini, kecuali :
a. Jaksa
b. Penuntut Umum
c. Penyidik atas perintah Penyidik yang berwenang
d. Hakim

10. Berapa lama waktu penahanan yang diperlukan oleh penyidik untuk kepentingan penyidik ditambah waktu perpanjangannya :
a. 10 (sepuluh) hari
b. 40 (empat puluh) hari
c. 20 (dua puluh) hari
d. 60 (enam puluh) hari

11. Berapa jumlah keseluruhan waktu masa penahanan dimulai dari saat penyidikan, penuntutan, tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Tingkat Mahkamah Agung :
a. 120 (seratus dua puluh) hari
b. 360 (tiga ratus enam puluh) hari
c. 240 (dua ratus empat puluh) hari
d. 400 (empat ratus) hari

12. Pada saat dilakukan penahanan seorang Tersangka/Terdakwa memiliki hak, kecuali :
a. Hak untuk menghubungi penasihat hukum
b. Meminta secara langsung agar dapat mengunjungi familinya
c. Hak untuk menerima kunungan dokter
d. Hak untuk menghubungi rohaniawan

13. Sistem apa yang dianut dalam pembuktian menurut KUHAP :
a. Pembuktian oleh Penuntut Umum dan Tersangka/Terdakwa
b. Pembuktian oleh Tersangka/Terdakwa
c. Pembuktian oleh Penuntut Umum
d. Pembuktian oleh penyidik kepolisian

14. Yang mengajukan dan yang membuat surat dakwaan adalah Jaksa Penuntut Umum, di bawah ini yang merupakan isi surat dakwaan adalah :
a. Motif Terdakwa melakukan perbuatan pidana
b. Keterangan mengenai waktu dan tempat di mana perbuatan itu dilakukan
c. Keadaan terdakwa melakukan perbuatan itu
d. Kesimpulan Terdakwa bersalah atau tidak

15. Bagi hakim yang memeriksa suatu perkara, surat dakwaan berfungsi sebagai :
a. Dasar pemeriksaan di Sidang Pengadilan
b. Dasar dan sekaligus menentukan ruang lingkup pemeriksaan
c. Menentukan ruang lingkup pemeriksaan sidang
d. Jawaban a, b, dan c benar

16. Dalam suatu sidang pemeriksaan perkara Praperadilan dipimpin oleh :
a. Hakim Majelis
b. Hakim Anggota
c. Hakim Tunggal
d. Panitera Pengganti

17. Perubahan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum dapat dialakukan satu kali, hal itu dilakukan selambat-lambatnya :
a. 2 (dua) hari sebelum sidang dimulai
b. 5 (lima) hari sebelum sidang dimulai
c. 3 (tiga) hari sebelum sidang dimulai
d. 7 (tujuh) hari sebelum sidang dimulai

18. Upaya hukum merupakan hak Tersangka/Terdakwa, dan upaya hukum luar biasa adalah :
a. Kasasi demi kepentingan hukum
b. Praperadilan
c. Peninjauan Kembali
d. Kasasi demi kepentingan hukum dan Peninjauan Kembali

19. Perkara yang akan diperiksa atau sedang diperiksa dapat ditutup demi hukum apabila :
a. Diputus bebas oleh Pengadilan
b. Tidak cukup bukti untuk diajukan ke pengadilan
c. Terdakwa meninggal dunia
d. Surat Dakwaan tidak jelas

20. Berikut merupakan Pejabat/Instansi yang berwenang untuk melakukan penahanan terhadap Tersangka/Terdakwa, kecuali :
a. Penyidik atau Penyidik Pembantu
b. Pejabat Negara
c. Penuntut Umum
d. Hakim

21. Atas suatu putusan pengadilan dapat dilakukan Permohonan Kasasi, dan berapa jangka waktu untuk mengajukan permohonan kasasi kepada Panitera Pengadilan Negeri yang memutus perkara setelah putusan tersebut diberitahukan kepada Terdakwa :
a. 7 (tujuh) hari
b. Tidak ada tenggang waktu
c. 14 (empat belas) hari
d. 30 (tiga puluh) hari

22. Apabila terjadi sengketa mengenai kewenangan mengadili (kompetensi relatif) antara lembaga peradilan yang satu dengan lembaga peradilan yang lain, maka yang berwenang memutuskan sengketa tersebut adalah :
a. Pengadilan Negeri
b. Mahkamah Agung
c. Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung
d. Mahkamah Militer Tinggi

23. Alat bukti yang dibawah ini yang tidak diatur dalam KUHAP adalah :
a. Keterangan Saksi
b. Pengakuan Terdakwa
c. Surat
d. Petunjuk

24. Alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar atas permintaan peninjauan kembali yang diatur dalam KUHAP, kecuali :
a. Apabila ditemukan/terdapat keadaan hukum (novum) baru
b. Apabila terdapat kekhilafan yang nyata dalam pemeriksaan
c. Apabila dalam putusan tersebut terdapat saling bertentangan
d. Apabila hukuman pidana yang dijatuhkan kurang dari 2/3 dari ancaman maksimal dalam Undang-Undang

25. Perkara dapat diperiksa dengan acara pemeriksaan biasa dan pemeriksaan singkat, yang diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat, kecuali :
a. Perkara yang diancam pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan
b. Perkara kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk ketentuan Pasal 205 dan yang menurut Penuntut Umum pembuktian serta penerapan hukumannya mudah dan sifatnya sederhana
c. Perkara pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan
d. Perkara yang diancam dengan pidana penjara kurang dari lima tahun

26. Demi kepentingan hukum terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain dari pada Mahkamah Agung dapat diajukan satu kali permohonan kasasi yang diajukan oleh :
a. Terpidana atau keluarganya
b. Terpidana atau penasihat hukumnya
c. Jaksa Agung
d. Menteri Hukum dan HAM

MODUL SEMESTER SATU

More »

MODUL SEMESTER DUA

More »

MODUL SEMESTER TIGA

More »

MODUL SEMESTER EMPAT

More »

MODUL SEMESTER LIMA

More »

MODUL SEMESTER ENAM

More »

MODUL SEMESTER TUJUH

More »

MODUL SEMESTER DELAPAN

More »

ILMU ADMINISTRASI BISNIS

More »

PROFESI ADVOKAT

More »

SEMESTER SATU ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER DUA ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER TIGA ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER EMPAT ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER LIMA ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER ENAM ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER TUJUH ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER DELAPAN ADMINISTRASI BISNIS

More »

NGOMPOL

More »

OPINI

More »