UJIAN PROFESI ADVOKAT























Ujian Profesi Advokat (UPA) merupakan syarat yang dinilai paling sulit untuk dilewati dalam tahapan menjadi Advokat. Maka yang diperlukan adalah wakti dalam mempelajari dan memahami UPA. Berikut tips dan trick sukses UPA.

A. MENGETAHUI INFORMASI PENYELENGGARAAN UPA

Penyelenggaraan UPA pada dasarnya dilaksankan sebanyak II (dua) gelombang dalam setahun. Untuk menjadi advokat yang handal, harus rajin mencari informasi, seperti pemain sepak bola yang selalu siap mencetak gol dengan mengejar bola.

Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan UPA diselenggarakan oleh Organisasi Advokat dan bekerja sama dengan perguruan tinggi tertentu di tiap daerah. Informasi mengenai penyelenggaraan UPA ini sudah sangat mudah untuk di akses. Untuk mendapatkan informasi ter-update mengenai pengumuman pendahuluan dan perpanjangan tentang pelaksanaan, formulir pendaftaran, serta pengumuman UPA, bisa diakses melalui alamat website resmi Organisasi Advokat di Indonesia (PERADI) pada link www.peradi.or.id

B. MENGETAHUI SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN UJIAN

Syarat-syarat yang dapat dipersiapkan untuk pendaftaran Ujian Profesi Advokat, yaitu :
1. Warga Negara Indonesia
2. Mengisi Formulir Pendaftaran dengan melampirkan :
(a). Fotokopi KTP / PASPOR / SIM yang masih berlaku
(b). Bukti setor asli bank atas biaya pendaftaran UPA
(c). Pas foto berwarna 3 x 4 sebanyak 4 (empat) lembar berlatar belakang merah / biru.
(d). Fotokopi Ijazah S-1 berlatar belakang pendidikan hukum yang telah dilegalisir asli perguruan tinggi yang mengeluarkannya; dan
(e). Fotokopi sertifikat PKPA yang dikeluarkan oleh Organisasi Advokat dan ditandatangani oleh Ketua Umum Organisasi Advokat dengan menunjukkanaslinya.

Untuk pendaftaran Calon Peserta ujian yang telah mengikuti atau sedang mengikuti atau baru akan mengikuti PKPA, sehingga belum memiliki sertifikat PKPA sebagaimana persyaratan pada nomor 2 huruf e, maka tetap diperbolehkan untuk mengikuti ujian. Akan tetapi, dengan catatan bahwa Penyelenggara atau Mitra PKPA telah mengirimkan laporan penyelenggaraan dan nama yang bersangkutan dalam daftar peserta PKPA ke DPN Organisasi Advokat tempat calon peserta melakukan pendaftaran.

C. MENGETAHUI MATERI YANG AKAN DIUJIKAN

Materi ujian yang harus dipersiapkan, dipelajari, dan dipahami sebelum menempuh UPA, yaitu :

1. Pada Sesi Pertama, akan diberikan soal pilihan ganda yang terdiri dari 120 soal untuk dikerjakan dalam waktu 120 menit. Artinya, hanya ada waktu satu menit untuk peserta ujian membaca sekaligus menjawab tiap soal dilembar jawaban.
Teknik pengerjaan soal pilihan ganda cukup dengan menyilangkan jawabannya. Tampaknya penyederhanaan teknis menjawab soal pilihan ganda ini berpengaruh pada peningkatan keberhasilan peserta ujian. Adapun soal pilihan ganda yang akan diujikan meliputi :
(a). Peran dan Fungsi Organisasi Advokat
(b). Kode Etik Advokat Indonesia
(c). Hukum Acara Perdata
(d). Hukum Acara Pidana
(e). Hukum Acara Peradilan Agama
(f).  Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial
(g). Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara

2. Pada Sesi Kedua, yaitu soal esai berdasarkan narasi khusus mengenai Hukum Acara Perdata untuk dikerjakan dalam waktu 90 (sembilan puluh) menit, dengan tugas membuat :
(a). Surat Kuasa Khusus
(b). Surat Gugatan.

D. MENGETAHUI KRITERIA KELULUSAN

1. Peserta yang mengikuti ujian untuk pertama kali (peserta baru) maupun peserta yang tidak lulus (peserta mengulang) harus menempuh seluruh mata ujian.
2. Penilaian hasil ujian untuk setiap mata kuliah dilakukan berdasarkan skala 1 (satu) sampai dengan 100 (seratus), yang mana jenis soal pilihan ganda memiliki bobot 70%, sedangkan jenis soal esai memiliki bobot 30%
3. Peserta ujian Advokat dinyatakan lulus apabila memperoleh nilai standar paling rendah 70 (tujuh puluh).
4. Peserta ujian Advokat yang telah mendapat Kartu Kandidat Advokat, namun perlu dipertimbangkan untuk mendapatkan Sertifikasi Ujian Advokat yang dikeluarkan oleh organisasi Advokat itu sendiri.

E. PERSIAPAN MENJELANG UJIAN PROFESI ADVOKAT

Sebelum menghadapi ujian, harus memahami materi hukum yang telah diterima saat kuliah S-1 dan kursus PKPA, sebab kemampuan dan wawasan mendasar mengenai hukum benar-benar diuji. Maka, persiapan yang matang dan doa kepada Tuhan Yang Maha Esa adalah syarat mutlak untuk sukses dalam menghadapi ujian. Persiapan yang dapat dilakukan, yaitu :

1. Persiapan Mental
(a). Perbaharui dan tingkatkan selalu kepercayaan diri dalam menghadapi ujian jika memang telah melakukan persiapan matang. Hilangkan mental minder karena materi ujian yang sudah disiapkan menjadi sia-sia.
(b). Singkirkan dahulu masalah-masalah yang dihadapi. Fokus dan prioritaskan pikiran dan mental diri untuk menghadapi tujuan, sebab ini menyangkut masa depan calon Advokat
(c). Hilangkan rasa khawatir dan cemas, sebab dengan persiapan yang matang sebagian kesuksesan sudah berada di tangan calon Advokat
(d). Selalu setelah mengulang pembelajaran dan latihan soal ujian, perbanyaklah berdoalah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Percaya bahwa Tuhan akan memberikan yang terbaik atas usaha yang telah dilakukan.
(e). Fokus pikiran dan hati dalam menjawab soal-soal ujian. Dan tambahkan kefokusan dan kepercayaan diri dengan terus memotivasi diri "Aku Pasti Bisa".

2. Persiapan Fisik
Jiwa yang sehat terdapat pada badan yang sehat, maka sebelum ujian, fisik perlu dilakukan, dengan :
(a). Jaga daya tahan tubuh dengan melakukan olahraga rutin tiga kali dalam seminggu serta konsumsilah makanan yang sehat dan bergizi. Pertahankan kondisi ini, sebab akan membantu untuk tampil prima dan dapat mengerjakan soal ujian dengan optimal.
(b). Beristirahatlah yang cukup sebelum menghadapi ujian. Diharapkan satu hari dalam ujian sudah tidak lagi berkutat dengan latihan soal. Jadikan hari itu untuk merilekskan tubuh dan pikiran. Malam harinya jangan tidur sampai larut. Dengan demikian, kondisi badan akan fresh dan siap menghadapi ujian.
(c). Jangan mengknsumsi obat-obatan yang menyebabkan kantuk, mual ataupun deg-degan. Tindakan ini akan mengganggu konsentrasi dalam mengerjakan soal ujian.
(d). Bagi yang terbiasa mengkonsumsi kopi, hindarilah mengkonsumsinya dimalam menjelang ujian dan esok paginya. Efek sampingnya bisa membuat stay on atau susah tidur. Hal ini akan mengurangi tingkat kefokusan, sebab tubuh dan otak akan merasakan kelelahan saat menghadapi ujian.
(e). Bangunlah dimalam hari untuk melakukan shalat tahajud, serta titipkanlah segala hal yang telah dipelajari kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mintalah pelajaran-pelajaran itu untuk dikembalikan sebelum saat menghadapi ujian.
(f). Sarapan pagi adalah power up di pagi hari sbelum berangkat ke lokasi ujian akan meningkatkan konsentrasi dalam menghadapi ujian.

Materi ujian yang diujikan pada saat Ujian Profesi Advokat tidak ada perubahan dan masih mengacu pada Peraturan PERADI Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Dalam lampiran Peraturan PERADI, kurikulum PKPA yang akan diujikan pada Ujian Profesi Advokat dapat diringkaskan :

MATERI DASAR
1. Fungsi dan Peran Organisasi Advokat
1. Sejarah dan Bentuk-Bentuk Organisasi Advokat di indonesia
2. Fungsi Advokat dalam Bantuan Hukum
2. Sistem Peradilan Indonesia
1. Lingkup Peradilan di Indonesia
2. Asas-Asas dan Kaidah Hukum
3. Metode Penemuan Hukum
3. Kode Etik Profesi Advokat
1. Substansi UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
2. Kode Etik Advokat Indonesia
3. Dewan Kehormatan Advokat
4. Contoh-contoh Kasus

MATERI HUKUM ACARA (LITIGASI)
1. Hukum Acara Pidana
1. Surat Panggilan
2. Surat Kuasa Penyidikan
3. Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tersangka
4. Surat Penangguhan Penahanan (Dalam hal klien akan ditahan)
5. Acara Persidangan di Pengadilan Negeri
6. Tingkat Banding
7. Tingkat Kasasi
8. Peninjauan Kembali
9. Contoh-Contoh Kasus
2. Hukum Acara Perdata
1. Surat Kuasa
2. Macam-Macam Gugatan : Gugatan perdata biasa, Gugatan class action / perwakilan, Gugatan legal standing, Gugatan Citizen Law Suit.
3. Mediasi
4. Persidangan (dalam hal perdamaian tidak tercapai) dengan kemungkinan Tergugat tidak hadir
5. Persidangan dengan dihadiri para pihak
6.Tingkat Banding (upaya hukum dan prosedur pengajuannya)
7. Tingkat Kasasi
8. Peninjauan Kembali
9. Contoh-Contoh Kasus
3. Hukum Acara Peradilan Agama
1. Ruang lingkup Peradilan Agama
2. Dasar Hukum
3. Kompetensi Peradilan Agama
4. Prosedur dan Mekanisme berperkara di Pengadilan Agama
5. Produk-Produk Pengadilan Agama : Putusan dan Penetapan
6. Contoh-Contoh Kasus
4. Hukum Acara Peradilan Hubungan Industrial
1. Pengertian dan Jenis-jenis perselisihan hubungan industrial
2. Hak-Hak Normatif Pekerja
3. Kedudukan dan Kewenangan Pengadilan Hubungan Industrial
4. Mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial menurut UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
5. Serikat Pekerja
6. Cara Penyusunan kesepakatan kerja bersama
7. Contoh-Contoh kasus
5. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
1. Surat Kuasa
2. Gugatan
3. Pemeriksaan persiapan dan perbaikan gugatan
4. Panggilan Sidang
5. Acara Sidang (tingkat pertama)
6. Tingkat Banding
7. Tingkat Kasasi
8. Contoh-Contoh Kasus.

Kemudian, ada beberapa peraturan dan larangan yang harus diperhatikan ketika sedang mengikuti Ujian Profesu Advokat. Peraturan dan larangan ini harus dipatuhi demi kelancaran dan kelulusan dalam Ujian Profesi Advokat. Peraturan tersebut berdasarkan Buku Panduan Peserta Ujian Profesi Advokat yang akan dibagikan ketika melakukan pendaftaran Ujian Profesi Advokat. Peraturan tersebut, yaitu :

1. Ketika melakukan pendaftaran ulang di lokasi ujian :
a). Peserta ujian diharuskan datang ke lokasi ujian sebelum waktu pendaftaran dimulai, yaitu pukul 08.00 WIB atau pukul 10.00 WIB
b). Pada saat melakukan pendaftaran ulang, peserta ujian harus menunjukkan Tanda Terima Bukti Pendaftaran (TTBP) Ujian Profesi Advokat asli dan kartu identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor asli dan masih berlaku kepada petugas pendaftaran. Selain dua kartu identitas ini, kartu lainnya tidak dapat diterima.
c). Peserta Ujian akan mendapat nomor tempat duduk. Maka, peserta ujian tidak dibolehkan untuk menempati tempat duduk yang nomornya berbeda dengan nomor yang didapatnya pada waktu pendaftaran.
d). Pada saat melakukan registrasi pendaftaran ulang, peserta ujian diharuskan mengantri dengan tertib dan teratur demi kelancaran proses pendaftaran.

2. Ketika Ujian Profesi Advokat berlangsung :
a). Peserta ujian yang datang saat ujian telah dimulai, dianggap terlambat dan dengan alasan apapun tidak dapat mengikuti ujian
b). Peserta ujian diperkenankan memakai pakaian bebas, tetapi tetap rapi dan sopan.
c). Didalam ruang ujian, peserta ujian harus menduduki kursi sesuai dengan nomor yang didapat ketika melakukan pendaftaran ulang
d). Selama berada diruang ujian, segala telpon genggam, smartphone, alat komunikasi lainnya serta jam beralarm harus dalam keadaan mati.
e). Peserta ujian tidak diperkenankan menggunakan alat komunikasi dalam bentuk apapun ketika ujian berlangsung.
f). Setelah ujian dimulai, seluruh peserta ujian tidak meninggalkan ruangan ujian dengan alasan apa pun.
g). Selama ujian berlangsung, hanya alat tulis yang diperkenankan berada diatas meja. Sedangkan tas, buku, dan peralatan lain yang tidak diperlukan untuk ujian harus diletakkan di bawah kursi atau meja.
h). Peserta ujian diharuskan mengerjakan seluruh soal pilihan ganda dan soal esai pada lembar jawaban yang telah tersedia.
i). Untuk mengerjakan soal pilihan ganda, peserta ujian diminta untuk menggunakan pensil 2B, Serta menggunakan pulpen berwarna hitam untuk mengerjakan esai. Peserta ujian juga diharuskan membawa peralatan tulis yang diperlukan, seperti pensil, pulpen, penghapus, cairan penghapus tinta serta alat tulis lainnya, sebab tidak diperkenankan untuk meminjam peralatan tulis dengan peserta lainnya.
j). Dalam mengerjakan soal pilihan ganda, peserta ujian harus memilih jawaban yang menurutnya benar dengan memberikan tanda silang (x) pada huruf pilihan agar terbaca oleh mesin pemindai komputer.
k). Peserta ujian tidak diperkenankan untuk menuliskan identitas diri di tempat lain, selain pada tempat yang telah disediakan oleh panitia. Pelanggaran terhadap ketentuan ini berakibat pada pengurangan nilai ujian peserts bersangkutan.
l). Dalam ujian berlangsung, tidak diperkenankan untuk melakukan tanya jawab dengan peserta lain. Jika ada perubahan dalam soal ujian, pengawas akan mengumumkan perubahan tersebut dan akan memberikan waktu tambahan.
m). Peserta ujian yang telah selesai mengerjakan soal ujian lebih awal dari waktu yang telah disediakan, diharapkan untuk tetap duduk tenang ditempatnya hingga ujian selesai.
n). Peserta ujian diharapkan untuk tetap duduk ditempatnya sampai semua bahan ujian terkumpul dengan lengkap oleh pengawas ujian.

Selain itu apabila peserta ujian melakukan pelanggaran sebagaimana dibawah ini, maka peserta ujian diharuskan mendapat konsekuensi tertentu atas perbuatannya. Konsekuensinya bisa dapat mengakibatkan didiskualifikasinya hasil ujian atas peserta yang terbukti melakukan kecurangan. Pelanggaran yang tidak boleh dilakukan saat ujian berlangsung dapat berupa :
a). Berbicara dan bekerjasama dengan peserta ujian lainnya selama ujian berlangsung
b). Membawa catatan, acuan, dan / atau bahan-bahan acuan lain dalam bentuk apa pun kedalam ruang ujian dan menggunakannya selama ujian berlangsung
c). Menggunakan alat komunikasi elektronik seperti handphone, smartphone, atau sejenisnya ketika ujian sedang berlangsung
d). Tidak mematuhi petunjuk dan aturan dari pengawas ujian
e). Membawa soal ujian dan / atau lembar jawaban keluar dari ruangan ujian.

Berikut ditambahkan beberapa tips and trick terakhir yang harus dilakukan sebelum ujian dilaksanakan. Tips dan Trick tersebut, yaitu :
1. Lakukanlah survei sebelum hari ujian. Jangan sampai kecerobohan teknis seperti salah memperkirakan waktu tempuh apalagi salah lokasi mengakibatkan datang terlambat, sehingga gagal mengikuti ujian.
2. Latihlah diri dalam Pembuatan Suarat Kuasa dan Surat Gugatan ini berulang-ulang agar terbiasa. Latihan ini dapat dilakukan secara sendiri ataupun dengan teman-teman. Pasalnya, saat ujian harus menggunakan tulisan tangan dikertas saat ujian nanti.
3. Latih pula soal-soal pilihan ganda dengan menggunakan pengatur waktu "satu soal satu menit" untuk meningkatkan kecepatan berpikir dalam mengerjakan soal. Ingat, hanya 1 menit untuk mengerjakan per satu soal pilihan ganda !  Memang tidak ada nilai minus jika salah menjawab atau mengosongkan jawaban, tetapi jangan sampai kehilangan sebanyak mungkin peluang untuk mendapatkan nilai lulus ujian.