Jakarta - Mahkamah Agung ( MA ) menolak gugatan artis sekaligus pengusaha Ruben Onsu atas hak kepemilikan merek dagang bernama Geprek Bensu. MA juga meminta pendaftaran hak milik Geprek Bensu atas Ruben Samuel Onsu dibatalkan.Penolakan MA tertuang dalam Putusan Nomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Putusan itu menindaklanjuti gugatan yang dilayangkan oleh Ruben Onsu kepada PT Ayam Geprek Benny Sujono selaku pemegang merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr yang dinilai sama dengan Geprek Bensu miliknya."Menolak gugatan penggugat Ruben Samuel Onsu tersebut untuk seluruhnya," bunyi putusan tersebut dikutip dari situs resmi MA, Kamis (11/6).MA menolak gugatan Ruben atas merek dagang Geprek Bensu berupa lukisan dan logo. MA menganggap merek dagang tersebut yang justru menyerupai nama atau singkatan dari merek dagang Ayam Geprek Bensu dari PT Ayam Geprek Benny Sujono.
"Menyatakan penggugat rekonsepsi adalah pemilik pertama yang sah atas merek I Am Geprek Bensu Sedep Beneerrr + lukisan, nomor pendaftaran IDM000643531, kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019, nama pemilik PT Ayam Geprek Benny Sujono," jelas MA.Lebih lanjut, MA turut membatalkan pendaftaran merek dagang Geprek Bensu dari Ruben. Pembatalan ini dilakukan MA dengan meminta langsung kepada Direktorat Merek dan Indikasi Geografi dan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual di Kementerian Hukum dan HAM agar turut membatalkan pendaftaran merek tersebut."Yaitu dengan mencoret pendaftaran merek tersebut dari Indonesia Daftar Merek dengan segala akibat hukumnya," imbuhnya.Selanjutnya, MA menyatakan penggugat konpensi dan tergugat rekonpensi harus membayar biaya perkara senilai Rp1,91 juta. Sebelumnya, gugatan ini dilayangkan Ruben ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2019.