TUGAS AKHIR PROGRAM HUKUM (3)




UJIAN URAIAN
TUGAS AKHIR PROGRAM (TAP)
ILMU HUKUM
(HKUM4500)

Penting!
Kerjakan soal ujian ini dengan jujur,  Jika terbukti melakukan kecurangan / contek-mencontek selama ujian, Anda akan dikenakan sanksi akademis berupa pengurangan nilai
atau tidak diluluskan (diberikan nilai E)
Apabila terbukti menggunakan JOKI pada saat ujian, semua mata kuliah yang ditempuh
akan diberi nilai E


Wanprestasi yang berujung pada Tindak Pidana


Seorang pengusaha supplier Teknologi Informasi (AS) merasa ditipu miliaran rupiah akibat penundaan dan pembatalan pembayaran dari Kontraktor yaitu RD pemilik PT TEKNO GROUP yang sedang menyediakan sarana dan prasarana teknologi informasi di salah satu kantor pemerintah kota Bahari, Pembayaran dengan menggunakan cek mundur, namun AS tidak dapat mencairkan cek dikarenakan ceknya kosong. Sementara PT TEKNO GROUP melakukan penundaan dan pembatalan pembayaran untuk sebagian dikarenakan keterlambatan dan ketidaksesuaian barang oleh Pengusaha AS.

Merasa ditipu dan digelapkan uangnya hingga senilai 15 miliar, AS (62 tahun) melaporkan PT TEKNO GROUP ke Bareskrim bersama pengacara LS, SH pada tanggal 25 mei 2018. Tapi karena kejadian terjadi di Kota Bahari, Bareskrim kemudian melimpahkan kasus ini kepada Polda Jabar dan selanjutnya dilimpahkan ke Kota Bahari melalui Sprin dengan laporan polisi terkait.

" Kronoligisnya berawal terlapor meminta disuplai barang-barang Teknologi Informasi atas nama TEKNO Group untuk kebutuhan perkantoran di Pemerintahan Kota Bahari dengan 3 termin pembayaran. Pembayaran pertama dan kedua telah dibayar, kemudian order sampai pesanan ketiga bernilai transaksi sekitar 15 M. Pembayaran ketiga dibayar dengan cek mundur, namun sampai sekarang cek tidak bisa  diuangkan dikarenakan tidak ada dananya " ungkap AS Senin (27/8). AS melaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh PT TEKNO.

PT TEKNO sebagai kontraktor penyedia infrastruktur Teknologi Informasi yang melakukan kontrak dengan Pemerintah Kota Bahari telah menghentikan dan membatalkan cek mundur yang ditujukan kepada AS dikarenakan barang yang dikirimkan tidak sesuai dengan permintaan dan mengalami keterlambatan. PT TEKNO mendapatkan finalti berupa denda dari Pemerintah Kota Bahari dan mengancam akan melaporkan atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT TEKNO. Pemerintah Kota Bahri selanjutnya melakukan pembatalan kontrak secara sepihak dengan PT TEKNO dikarenakan Kontrak Pengadaan IT dengan PT TEKNO menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diduga terdapat unsur yang memenuhi tindak pidana korupsi dan sudah masuk dalam tahap penyelidikan oleh Penyidik KPK.

" AS telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim dan Pihak Bareskrim telah melimpahkannya ke Polda Jawa Barat lalu ke Polres Kota Bahari, sesuai tempat kejadian " katanya. Menanggapi hal ini PT TEKNO juga akan melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian atas dugaan penipuan spesifikasi barang yang tidak sesuai dengan kontrak dan pencemaran nama baik. Di sisi lain penyidik KPK telah memulai proses penyelidikan atas temuan BPK terhadap PT TEKNO.

Catatan : Text diatas merupakan ilustrasi berita hanya dipergunakan untuk keperluan Tugas Akhir Program (TAP) mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka. Naskah ini akan dimusnahkan setelah Ujian berakhir.


No.
Uraian Pertanyaan
NILAI MAKSIMUM
1.
Berdasarkan wacana/kasus tersebut diatas terdapat beberapa perbuatan melawan hukum yang dapat diduga terjadi baik dilakukan oleh Pengusaha AS, PT TEKNO maupun pemerintah Kota Bahari. Jawablah pertanyaan dibawah ini.

a). Perbuatan melawan hukum apa saja dan pasal pidana apakah yang sesuai untuk dikenakan kepada pelaku tindak pidana diatas? Jelaskan
b). Apakah perbuatan pidana tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perbarengan (concursus)? Jelaskan

(20)




2.
Dalam hal kontrak perdata antara Pengusaha AS, PT TEKNO dan Pemerintah Kota Bahari memunculkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum. Jawablah pertanyaan dibawah ini.

a). Apakah PT TEKNO memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas dugaan penipuan dengan mengeluarkan cek kosong maupun dugaan perbuatan melawan hukum korupsi? Jelaskan!
b). Bagaimanakah legalitas perjanjian antara AS, PT TEKNO dan Pemerintah Kota Bahari tersebut apabila kontrak didasarkan pada perbuatan melawan hukum? Jelaskan!

(20)


3.









4.
Kontrak pengadaan infrastruktur Teknologi Informasi oleh PT TEKNO dengan Pemerintah Kota Bahari ditemukan adanya dugaan penyuapan. Berdasarkan hal ini dapat diduga Pemerintah Kota Bahari telah melakukan kontrak secara melawan hukum. Bagaimanakah kontrak PT TEKNO dengan Pemerintah Kota Bahari

a). Dilihat dari asas legalitas penyelenggaraan administrasi pemerintahan?
b). Dilihat dari prinsip-prinsip pemerintahan  yang baik?

Berdasarkan karakteristik perbuatan melawan hukum khususnya pihak-pihak, baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung, seperti pengadaan sarana dan prasarana teknologi informasi oleh pengusaha AS, PT TEKNO dan Pemerintah Kota Bahari apakah kasus tersebut dapat diselesaikan dengan menggunakan Alternatif Penyelesaian Sengketa (non-litigasi)

a). Apakah kasus tersebut  dapat diselesaikan melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)? Jelaskan analisa Anda
b. Jelaskan perbedaan penyelesaian kasus di pengadilan  biasa dengan Alternatip Penyelesaian Sengketa (APS).

(20)









(20)

5.
Kasus perbuatan melawan hukum oleh PT TEKNO apabila disertai dengan perbuatan melawan hukum lainnya berupa "suap" kepada aparat pemerintah, Jawablah pertanyaan dibawah ini

a). Analisis apakah tindak pidana tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana korporasi
b. Analisis apakah pelaku Tindak Pidana Korporasi tersebut dapat dikenakan pemberatan pidana dan bagaimanakah sanksi yang dapat diterapkan?

(20)



Total Skor
100