TUGAS AKHIR PROGRAM HKUM4500
MASA UJIAN 2019.2
SIFAT UJIAN : BUKA BUKU
Kerjakan soal ujian ini dengan jujur, karena Anda dipantau oleh Pengawas dan
jawaban ujian Anda akan diperiksa untuk mendeteksi kecurangan yang dilakukan. Jika terbukti melakukan kecurangan / contek-mencontek selama ujian, Anda akan dikenakan sanksi akademis berupa pengurangan nilai atau tidak diluluskan (diberikan nilai E) |
A. Petunjuk Menjawab Soal
1. Jawablah Pertanyaan dengan cara menganalisa permasalahan yang ditanyakan dengan menggunakan logika berpikir Anda sendiri berdasarkan konsep dan teori yang relevan.
2. Jika jawaban Anda hanya menyalin konsep, teori, dan atau model yang terdapat dalam modul/BMP, maka jawaban Anda belum memenuhi syarat untuk dinyatakan lulus.
B. Wacana
Kasus Saracen: Pesan kebencian dan hoax di media sosial yang terorganisir
Terbongkarnya sindikat Saracen yang diduga aktif menyebarkan berita bohong bernuansa SARA di media sosial berdasarkan pesanan, memang merupakan hal yang terorganisir, bukan semata aksi individu, kata pengamat.
VONIS sepuluh bulan penjara oleh majelis hakim terhadap Ketua Organisasi Saracen, Jasriadi, membuat kita bertanya: seberapa profesionalkah aparat hukum kita dalam menyelidiki, menyidik, dan membawa perkara ini ke meja hijau? Atau ada apakah dengan aparat hukum kita?
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Jasriadi, 32 tahun, sepuluh bulan penjara, karena terbukti melakukan perbuatan ilegal meretas akun media sosial milik orang lain. Vonis ini jauh lebih ringan dari admin grup Saracen, M. Abdullah Harsono yang pada 11 Januari 2018 divonis 2 tahun 8 bulan penjara karena dinyatakan terbukti menyebar konten berisi Ujaran Kebencian pada akun Facebooknya.
Pakar Teknologi Informasi (IT), Ruby Alamsyah menyebutkan, keberhasilan polisi ini cukup besar dampaknya terhadap masyarakat.
"Khususnya bagi mereka yang selama ini belum percaya bahwa penyebaran hoax itu ada yang mengorganisir", kata dia.
penyelidikan forensik digital, terungkap sindikat ini menggunakan grup Facebook-diantaranya Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennews.com untuk menggalang lebih dari 800.000 akun, kata polisi.
Selanjutnya pelaku mengunggah konten provokatif bernuansa SARA dengan mengikuti perkembangan tren di media sosial, kata polisi pula. "Unggahan tersebut berupa kata-kata, narasi, maupun meme yang tampilannya mengarahkan opini pembaca untuk berpandangan negatif terhadap kelompok masyarakat lain", demikian siaran pers Tindak Pidana Siber Kepolisian RI yang diterima BBC Indonesia.
Modusnya, sindikat yang beraksi sejak November 2015 tersebut mengirimkan proposal kepada sejumlah pihak, kemudian menawarkan jasa penyebaran ujaran klebencian bernuansa SARA di media sosial. "Dalam satu proposal yang kami temukan, kurang lebih setiap proposal nilainya puluhan juta", ujar Kasubdit di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Irwan Anwar, seperti dikutip dari Detik.com.
Tiga tersangka yang ditangkap yakni MFT, 43, yang berperan membidangi media dan informasi situs Saracennews.com, SRN,32, yang berperan sebagai koordinator grup wilayah, dan JAS,32, yang berperan sebagai ketua. Tersangka JAS diketahui memiliki kemampuan memulihkan akun media sosial anggotanya yang kena blokir.
"Dia juga memberi bantuan pembuatan berbagai akun, baik yang sifatnya real, semi-anonim, maupun anonim", kata polisi.
(Sumber:https://www.bbc.com/indonesia/trensosial-41022914 dan htttps://hukum.tempo.co/read/1077592/saat-ketua-saracen-dihukum-10-bulan-penjara)
Catatan : Text diatas merupakan ekstraksi berita hanya dipergunakan untuk keperluan Tugas Akhir Program (TAP) mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka. Naskah ini akan dimusnahkan setelah Ujian berakhir.
C. Pertanyaan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis Jasriadi, 32 tahun, sepuluh bulan penjara, karena terbukti melakukan perbuatan ilegal meretas akun media sosial milik orang lain. Vonis ini jauh lebih ringan dari admin grup Saracen, M. Abdullah Harsono yang pada 11 Januari 2018 divonis 2 tahun 8 bulan penjara karena dinyatakan terbukti menyebar konten berisi Ujaran Kebencian pada akun Facebooknya.
Pakar Teknologi Informasi (IT), Ruby Alamsyah menyebutkan, keberhasilan polisi ini cukup besar dampaknya terhadap masyarakat.
"Khususnya bagi mereka yang selama ini belum percaya bahwa penyebaran hoax itu ada yang mengorganisir", kata dia.
penyelidikan forensik digital, terungkap sindikat ini menggunakan grup Facebook-diantaranya Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennews.com untuk menggalang lebih dari 800.000 akun, kata polisi.
Selanjutnya pelaku mengunggah konten provokatif bernuansa SARA dengan mengikuti perkembangan tren di media sosial, kata polisi pula. "Unggahan tersebut berupa kata-kata, narasi, maupun meme yang tampilannya mengarahkan opini pembaca untuk berpandangan negatif terhadap kelompok masyarakat lain", demikian siaran pers Tindak Pidana Siber Kepolisian RI yang diterima BBC Indonesia.
Modusnya, sindikat yang beraksi sejak November 2015 tersebut mengirimkan proposal kepada sejumlah pihak, kemudian menawarkan jasa penyebaran ujaran klebencian bernuansa SARA di media sosial. "Dalam satu proposal yang kami temukan, kurang lebih setiap proposal nilainya puluhan juta", ujar Kasubdit di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Irwan Anwar, seperti dikutip dari Detik.com.
Tiga tersangka yang ditangkap yakni MFT, 43, yang berperan membidangi media dan informasi situs Saracennews.com, SRN,32, yang berperan sebagai koordinator grup wilayah, dan JAS,32, yang berperan sebagai ketua. Tersangka JAS diketahui memiliki kemampuan memulihkan akun media sosial anggotanya yang kena blokir.
"Dia juga memberi bantuan pembuatan berbagai akun, baik yang sifatnya real, semi-anonim, maupun anonim", kata polisi.
(Sumber:https://www.bbc.com/indonesia/trensosial-41022914 dan htttps://hukum.tempo.co/read/1077592/saat-ketua-saracen-dihukum-10-bulan-penjara)
Catatan : Text diatas merupakan ekstraksi berita hanya dipergunakan untuk keperluan Tugas Akhir Program (TAP) mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka. Naskah ini akan dimusnahkan setelah Ujian berakhir.
C. Pertanyaan
No.
|
Uraian Pertanyaan
|
Skor
|
1.
|
Dari bacaan kasus Saracen diatas dapat diketahui bahwa, akibat dari perbuatan para pelaku maka telah terjadi beberapa perbuatan pidana. Dalam beberapa kasus sumber pendanaan juga dapat berasal uang hasil korupsi. Jawablah pertanyaan dibawah ini.
1. Apakah perbuatan tersebut telah memenuhi unsur "Kesalahan" dalam hukum pidana. Jelaskan!
2. Pihak siapa sajakah yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan perbuatan pidana apa saja yang dilakukan oleh pelaku serta sebutkan pasal pidana yang sesuai dikenakan kepada pelaku tindak pidana diatas? Jelaskan!
|
10
10 |
2.
|
Tindak Pidana yang dilakukan secara bersama-sama dan terorganisir merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang dapat diberikan pemberatan dalam pemidanaan
a. Apa yang dimaksud dengan pemberatan dan siapa sajakah pihak yang dapat dituntut pertanggungjawaban pidana dengan pemberatan? Jelaskan!
b. Apakah pengelola web, facebook, twitter dan media sosial lainnya yang memuat ujaran kebencian (hoax) dapat dimintai pertanggungjawaban pidana? Jelaskan!
| 10 10 |
3.
4. |
Dalam hal keputusan administrasi publik yang didasarkan sumber hoax, apakah keputusan administrasi publik tersebut memenuhi unsur legalitas?
a. Analisis berdasarkan asas legalitas suatu keputusan administrasi negara!
b. Analisis berdasarkan prinsip pemerintahan yang baik!
Berdasarkan karakteristik perbuatan melawan hukum penyebaran ujaran kebencian (Hoax) khususnya pihak-pihak baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung dapat menimbulkan "kerugian perdata" kepada pihak ketiga. Apakah kasus tersebut dapat diselesaikan dengan mennggunakan Alternatif Penyelesaian Sengketa (non litigasi). a. Apakah kerugian perdata yang timbul dapat diselesaikan melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)? Jelaskan analisa Anda b. Jelaskan perbedaan penyelesaian kasus di pengadilan (litigasi) biasa dengan Alternatip Penyelesaian Sengketa (APS). | 10
10
10 10 |
5.
|
Dalam hal kasus Saracen yang didanai dengan uang hasil korupsi dan lembaganya telah terorganisir menjadi sebuah "badan hukum perdata"
a. Analisis apakah Badan Hukum Saracen dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai TPPU!
b. Analisis tindak pidana tersebut apakah sebagai Tindak Pidana Korporasi dan bagaimanakah sanksi yang dapat diterapkan?
|
10
10
|
Skor Total
|
100
|