KARYA ILMIAH ILMU HUKUM UNIVERSITAS TERBUKA


ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN
(Studi Kasus Perkara Pidana Nomor :625/Pid.B /2019/PN Llg)

Oleh :
MUKHTARUL MUSLIMIN[1]
Abstrak
Suatu perbuatan yang dibentuk menjadi kejahatan atau pelanggaran dirumuskan dalam undang-undang Republik Indonesi sebagai perbuatan yang membahayakan suatu kepentingan hukum.Dengan menetapkan larangan untuk melakukan suatu perbuatan dengan disertai ancaman atau sanksi pidana bagi barangsiapa yang melanggarnya atau bertindak melawan hukum, berarti undang-undang telah memberikan perlindungan hukum atas kepentingan-kepentingan hukum tersebut Tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan dan bagaimana pertimbangan hakim dalam mengadili Tindak pidana tersebut dalam putusan Pengadilan Negeri Tindak pidana Pencurian Nomor :625/Pid.B /2019/PN Llg. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah teknik studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukna bahwa terdakwa melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana  dengan dijatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana pidana  penjara selama 2 (dua) Tahun.

Kata kunci : Pidana, Pencurian, Pencurian keadaan memberatkan

Pendahuluan
            Hukum mempunyai 3 (tiga) peranan utama dalam masyarakat, yaitu pertama, sebagai sarana pengendalian sosial, kedua sebagai sarana untuk memperlancar proses interaksi sosial dan ketiga sebagai sarana untuk menciptakan keadaan tertentu.[2]
Kehidupan sehari-hari manusia sering dihadapkan kepada suatu kebutuhan yang mendesak yaitu kebutuhan pemuas diri bahkan kadang-kadang karena keinginan atau desakan untuk mempertahan status diri. Secara umum kebutuhan manusia itu harus dapat dipenuhi, walaupun tidak seluruhnya, dalam keadaan yang tidak memerlukan desakan dari dalam atau orang lain. Terhadap kebutuhan yang mendesak pemenuhannya dan harus dipenuhi dengan segera biasanya sering dilaksterdakwaan tanpa pemikiran matang yang dapat merugikan lingkungan atau manusia lain. Perkara kebutuhan yang harus terpenuhi itulah yang menjadi konflik sosial dalam lingkungan masyarakat yang akibatnya adalah kerugian kepada setiap pihak.
Perbuatan pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan  dapat berperan sebagai usaha yang merugikan pihak lain sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. yang diwujudkan sebagai upaya memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan  tersebut.
Suatu perbuatan yang dibentuk menjadi kejahatan atau pelanggaran dirumuskan dalam undang-undang Republik Indonesia (selanjutnya disingkat UURI) sebagai perbuatan yang membahayakan suatu kepentingan hukum.Dengan menetapkan larangan untuk melakukan suatu perbuatan dengan disertai ancaman atau sanksi pidana bagi barangsiapa yang melanggarnya atau bertindak melawan hukum, berarti undang-undang telah memberikan perlindungan hukum atas kepentingan-kepentingan hukum tersebut.
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau dalam perkara pidana nomor 625/Pid.B/2019/PN Llg telah diterima oleh terdakwa yang dimana tengah mempertanggung jawabkan tindakannya, namun dalam memutus perkara tersebut terdapatlah pertimbangan yang menjadi hal yang harus bernilai Balance sehingga tidak terdapat pihak yang merasa dirugikan didalamnya. Selain daripada itu putusan majelis hakim juga menerima kendala-kendala sehingga terwujudlah putusan tersebut yang dianggap telah memenuhi unsur-unsur peraturan yang berlaku.



Masalah
-       Bagaimana dasar pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan?
-       Apa kendala – kendala yang dihadapi hakim didalam memutus Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan?
Pemecahan
Aspek yuridis
-       Sesuai dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana , yang menjadi landasan majelis hakim memutus perkara Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan dengan nomor perkara 625/Pid.B/2019/PN Llg. Sebagai hal yang semestinya dalam upaya mendapatkan keseimbangan hukum bagi semua pihak yang dilibatkan.
-       Hakim pada umumnya selalu menggunakan laporan dari hasil penelitian kemasyarakatan mengingat karena hakim dalam mengetahui keadaan arah yang sebenarnya masih terbatas, laporan hasil penelitian kemasyarakatan adalah alat pertimbangan atau pedoman yang harus dan wajib dipehatikan oleh hakim. Dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Bahwa laporan hasil penelitian kemasyarakatan tidak dipetimbangkan dalam putusan hakim, maka putusan tersebut batal demi hukum.
Aspek Psikologis
Dalam putusan perkara 625/Pid.B/2019/PN Llg bahwa perkara ini adalah perkara Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan yang dimana terdapat korban hasil dari perbuatan terdakwa, dengan demikian terdakwa dikenakan hukuman kurungan penjara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku dimana dalam putusan yang mengacu pada Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana .
Bahwa berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana  serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan terdakwa diancam mendapat kurungan penjara sebagai upaya pemberian efek jera kepada yang bersangkutan atau masyarakat agar tidak berkeinginan melakukan hal yang serupa.

Pembahasan
1.    Pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana Pencurian dalam Keadaan Memberatkan
Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, maka berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan maka Majelis Hakim memilih dakwaan alternatif  Pertama Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana , yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1.            Barang Siapa;
2.            Mengambil Sesuatu Barang;
3.            Yang Sebahagian atau Seluruhnya Kepunyaan Orang Lain;
4.            Yang Untuk Masuk Ketempat Melakukan Kejahatan Atau Untuk Sampai Pada Barang Yang Diambil Dilakukan Dengan Merusak, Memotong Atau Memanjat Atau Dengan Memakai Anak Kunci Palsu, Perintah Palsu Au Pakaian, Jabatan Palsu;
Yang dimaksud dengan “Barang Siapa” adalah orang atau manusia atau Badan Hukum sebagai subyek hukum yang mampu mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya dihadapan  hukum Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juni 2019 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di RT.04 Desa Leban Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas terdakwa telah melakukan pemerkosaan terhadap saksi korban Mustiorini Binti Poniman
Yang dimaksud “Barang Siapa” dalam perkara ini adalah Terdakwa TONO ALIAS RIANTO BIN WAYA, dengan segala identitasnya yang telah sesuai dengan surat dakwaan adalah seseorang yang sepanjang pemeriksaan perkara dapat menjawab dan menanggapi pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, tidak terlihat ada gangguan ingatan, bahkan dapat dikatakan para Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, sehingga dari kondisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa Terdakwa tersebut memenuhi kriteria “Barang Siapa
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Barang Siapa” telah terpenuhi.
Yang dimaksud ‘mengambil barang’ berdasarkan penafsiran secara gramatikal yang didasarkan pada arti kata-kata menurut tata bahasa sehari-hari  adalah membawa suatu barang dari tempat semula ke tempat lain ;
Berdasarkan keterangan Terdakwa dan keterangan Saksi-saksi yang saling bersesuaian dan dihubungkan dengan barang bukti, terungkap pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2019 sekira jam 18.30 Wib di Toko Linda Fashion milik saksi yang bertempat di Pasar Inpres Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau, Berawal dari terdakwa akan melakukan pencurian ditoko Linda Fasion yang terletak diPasar Inpres Jalan Jendral Sudriman Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau, lalu terdakwa pergi ketukang kunci yaitu saksi Muhammad Idham Bin Sadik, untuk membuka pintu rolling door dengan alasan akan memasukkan barang akan tetapi kunci tertinggal di Jakarta, kemudian saksi Muhammad Idham datang datang ketempat yang terdakwa maksud dan kemudian merusak dua buah kunci gembok rolling sehingga toko bisa dibuka, selanjutnya terdakwa masuk kedalam toko lalu mengambil 4 (empat) lembar baju atasan dan kemudian menjualnya pada orang yang tidak terdakwa kenal dengan harga Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah), setelah mengambil baju tersebut lalu terdakwa menarik rantai pintu rolling door sehingga pintu menjadi terkunci, kemudian sekira pukul 18.30 WIB terdakwa menemuai penjaga malam pasar Inpres Lubuklinggau yang bernama Ali Rasul Bin Darul, meminta tolong untuk menemaninya mengambil barang ditoko, kemudian terdakwa dan Ali Rasul menuju toko Linda Fasion dan sesampai ditempat tersebut lalu terdakwa mendongkel pintu rolling door dengan mempergunakan obeng, setelah pintu terbuka lalu terdakwa memasukkan pakaian-pakaian kedalam kantong dengan alasan barang-barang  tersebut akan dibawa pergi, oleh karena curiga lalu saksi Ali Rasul meminta nomor hand phone yang punya toko tersebut kepada terdakwa, akan tetapi terdakwa mengatakan bahwa terdakwa tidak memiliki nomor hand phone yang punya toko tersebut, sehingga terdakwa dibawah ke pos dan kemudian saksi Ali Rasul menelepon yang punya toko sehingga kemudian yang punya toko yaitu Linda Binti Abdul Manap datang dan mengatakan tidak ada menyuruh terdakwa mengambil barang-barang tersebut, kemudian terdakwa diserahkan ke Polres Lubuklinggau;
Dari  uraian  di  atas  Majelis Hakim  berkesimpulan  bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi corak  perbuatan mengambil barang, dengan demikian unsur “Mengambil Barang” telah terpenuhi ;
Berdasarkan keterangan  Terdakwa dan keterangan Saksi-saksi yang saling bersesuaian di persidangan, terungkaplah fakta bahwa 1 (satu) lembar baju gamis, 2 (dua) lembar baju gamis turky, 5 (lima) lembar baju gamis, 2 (dua) lembar baju setelan bawah, 7 (tujuh) lembar kemeja impor, 2 (dua) lembar baju jam swit, 3 (tiga) lembar kaos impor, yang telah diambil oleh Terdakwa merupakan milik dari saksi korban yaitu sdra.Linda Binti Abdul Manap
Dengan demikian unsur “Yang Sebahagian atau Seluruhnya Kepunyaan Orang Lain” telah terpenuhi
Berdasarkan fakta hukum diatas terungkaplah bahwa dalam  mengambil 1 (satu) lembar baju gamis, 2 (dua) lembar baju gamis turky, 5 (lima) lembar baju gamis, 2 (dua) lembar baju setelan bawah, 7 (tujuh) lembar kemeja impor, 2 (dua) lembar baju jam swit, 3 (tiga) lembar kaos impor, yang merupakan milik dari saksi korban yaitu sdra.Linda Binti Abdul Manap, dilakukan oleh Terdakwa dengan cara membuka pintu rolling door dengan mempergunakan bantuan tukang kunci yang mengakibatkan kunci gembok tersebut menjadi rusak, sehingga dengan demikian menurut Majelis perbuatan Terdakwa dapat dikategorikan dalam perbuatan yang “merusak” untuk dapat sampai pada barang yang akan diambilnya tersebut.
Oleh karena semua unsur dari Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal.
Dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju gamis, 2 (dua) lembar baju gamis turky, 5 (lima) lembar baju gamis, 2 (dua) lembar baju setelan bawah, 7 (tujuh) lembar kemeja impor, 2 (dua) lembar baju jam swit, 3 (tiga) lembar kaos impor, 2 (dua) buah gembok warna silver yang sudah rusak, 1 (satu) buah rantai, 1 (satu) buah obeng dengan gagang warna biru, 1 (satu) buah mur beserta baut yang telah disita dari saksi korban, maka dikembalikan kepada saksi korban Linda Binti Abdul Manaf;
Untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan  yang  memberatkan:
-           Perbuatan Terdakwa merugikan saksi korban;
-           Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
-           Terdakwa mengakui perbuatannya;
-           Terdakwa berlaku sopan dan menyesali perbuatannya;
              oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana  maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

2.        Kendala-kendala yang Dihadapi Hakim dalam Menjatuhkan Pidana terhadap Tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Menurut keterangan Hendri Agustian, S.H., M.Hum,. selaku ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang memeriksa perkara tersebut, kendala-kendala yang dihadapi hakim yang dianggap sangat menghambat di dalam proses persidangan memang dirasakan tidak ada. Hal ini terlihat pada kenyatannya bahwa setiap pemeriksaan tindak pidana tersebut di Pengadilan Negeri Lubuklinggau selalu dapat diselesaikan dengan baik.
Dalam beberapa perkara memang ditemukan beberapa kendala, akan tetapi hal itu dipandang tidak begitu menghambat jalannya persidangan.[3]
Berikut adalah kendala-kendala atau hambatan-hambatan dihadapi hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan  di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, antara lain:
Pertama, pengetahuan masyarakat mengenai masalah hukum masih terbatas. Keterbatasan masyarakatakan pengetahuan masalah hukum menyebabkan masyarakat menjadi tidak tahu tentang apa yang sebenarnya menjadi hak-haknya, sehingga terdakwa akan lebih bersikap pasrah pada saat diperiksa dan sering menjadi tidak mengerti apa yang harus ia perbuat serta masyarakat akan merasa sangat bersalah telah melakukan tindak pidana. Rasa bersalah tersebut mempengaruhi kejiwaan masyarakatyang menganggap bahwa ia pantas untuk dijatuhkan pidana, hal tersebut sering terlihat dalam proses pemeriksaan terhadap terdakwa yang berhadapan dengan hukum. Keadaan ini menjadikan sangat rentan terhadap perbuatan yang semena-mena terhadap terdakwa yang dalam hal ini apabila benar terjadi menandakan bahwa perlindungan hukum terhadap masyarakat yang berhadapan dengan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan penjelasan tersebut masyarakat juga dapat mengikuti jalannya persidangan dengan mengetahui permasalahan hukum yang dihadapinya. Memberikan penjelasan kepada masyarakat bukan hal yang mudah mengingat kemampuan masyarakat dalam menangkap dan memahami suatu materi juga terbatas.Penjelasan kepada terdakwa harus dalam bahasa yang dimengerti dan disesuiakan dengan tingkat kemampuannya. Sehubungan dengan ini merupakan kewajiban dari hakim dan penegak hukum lain dalam mewujudkan perlindungan masyarakat yang berhadapan dengan hukum. 
Kedua, perasaan takut untuk berhadapan hukum.Kendala yang kedua ini berhubungan dengan pembahasan pengetahuan masyarakat yang terbatas. Oleh karena masyarakat merasa takut dan terbatasnya akan pengetahuan mengenai masalah hukum, menyebabkan hakim maupun para penegak hukum lain sedikit kesulitan dalam mencari keterangan secara langsung dari terdakwa tersebut. Hal ini sudah menjadi kewajiban hakim agar dapat mendekati terdakwa tersebut sehingga terwujud pada waktu proses pemeriksaan di persidangan merasa nyaman, tenang dan tidak takut serta dapat memberikan keterangan mengenai apa yang telah terjadi.

Penutup
1.    Kesimpulan
Pertama, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan yang dilakukan oleh terdakwa di Pengadilan Negeri Lubuklinggau adalah secara garis besar untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan  yang  memberatkan:
-           Perbuatan Terdakwa merugikan saksi korban;
-           Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
-           Terdakwa mengakui perbuatannya;
-           Terdakwa berlaku sopan dan menyesali perbuatannya;
Berdasarkan pertimbangan di atas, maka dapat dipahami bahwa dakwaan Penuntut Umum, Tuntutan Penuntut Umum dan pertimbangan Hakim dalam putusannya telah memenuhi semua unsur delik dan syarat dijatuhkannya pidana terhadap terdakwa. Hal tersebut didasarkan dalam pemeriksaan di persidangan dimana alat bukti yang diajukan penuntut umum termasuk di dalamnya keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang saling berkaitan.Keterangan terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya. Dengan demikian, Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau menyatakan dalam amar putusannya bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan  sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana  .serta menjatuhkan sanksi pidana penjara kepada terdakwa selama 2 (dua) tahun.
Kedua, kendala-kendala yang dihadapi hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan  yang dilakukan oleh terdakwa di Pengadilan Negeri Lubuklinggau antara lain: (1) Pengetahuan terdakwa mengenai masalah hukum masih terbatas yang menyebabkan terdakwa tidak tahu yang menjadi hak-haknya, sehingga terdakwa bersikap pasrah pada saat diperiksa dan sering tidak mengerti apa yang harus ia perbuat serta terdakwa akan merasa sangat bersalah telah melakukan tindak pidana, (2) Perasaan takut untuk berhadapan hukum yang menyebabkan hakim maupun para penegak hukum mengalami kesulitan dalam mencari keterangan secara langsung dari terdakwa, (3) Tidak adanya ruang khusus dan sel khusus yang nyaman sehingga dengan kenyamanan tersebut terdakwa dapat mengikuti jalannya proses peradilan dengan baik dan lancar, di samping itu kendala dana dan tempat tinggal yang dianggap jauh untuk datang ke tempat sidang terdakwa, sehingga tidak dapat mendampingi terdakwa yang berhadapan dengan hukum.
2. Saran
Pertama, bagi hakim, hendaknya dalam menjatuhkan putusan memperhatikan situasi dan kondisi dari masyarakat dan terdakwa agar dapat memberikan keputusan yang sesuai dengan kondisi psikologi terdakwa dan putusan tersebut juga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, di mana dalam menjatuhkan sanksi pidana, seorang hakim harus didasarkan pada pertimbangan pertimbangan yang memberikan rasa keadilan baik korban, terdakwa maupun masyarakat sehingga dapat tercipta suatu kepastian hukum.
Kedua, seluruh masyarakat hendaknya lebih memperhatikan keamanan barang masing-masing dengan memasang kunci ganda di rumah atau toko atau kendaraan agar tehidar dari tindak kejahatan yang mengakibatkan kerugian materil maupun inmaterial.

DAFTAR PUSTAKA


Berkas perkara Nomor 625/Pid.B /2019/PN Llg
Hamzah, A. (2006). KUHP dan KUHAP. Jakarta : PT. Rineka Cipta
Prasetyo, T. (2011). Kriminalisasi dalam Hukum Pidana. Bandung :  Penerbit Nusa Media




[1]Mahasiswa Program Studi S.1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Terbuka. NIM.020852694, Email:  mukhtarul.hanan@gmail.com
[2]Teguh Prasetyo, 2011, Kriminalisasi dalam Hukum Pidana. Penerbit Nusa Media : Bandung.
[3]Hendri Agustian, S.H., M.Hum,. Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Wawancara Pribadi, Lubuklinggau, Senin, 18 November 2019, pukul 10.00 WIB