ANALISIS
DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM
KEADAAN MEMBERATKAN
(Studi Kasus Perkara Pidana Nomor :625/Pid.B /2019/PN Llg)
Oleh
:
MUKHTARUL
MUSLIMIN[1]
Abstrak
Suatu perbuatan yang dibentuk menjadi
kejahatan atau pelanggaran dirumuskan dalam undang-undang Republik Indonesi
sebagai perbuatan yang membahayakan suatu kepentingan hukum.Dengan menetapkan
larangan untuk melakukan suatu perbuatan dengan disertai ancaman atau sanksi
pidana bagi barangsiapa yang melanggarnya atau bertindak melawan hukum, berarti
undang-undang telah memberikan perlindungan
hukum atas kepentingan-kepentingan hukum tersebut Tindak pidana Pencurian Dalam
Keadaan Memberatkan dan bagaimana pertimbangan
hakim dalam mengadili Tindak pidana tersebut dalam putusan Pengadilan Negeri Tindak pidana Pencurian Nomor :625/Pid.B /2019/PN Llg. Penelitian ini merupakan
penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan
perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis data yang digunakan adalah data
sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah teknik studi
kepustakaan. Hasil penelitian menunjukna
bahwa terdakwa melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dan Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dengan dijatuhkan
pidana kepada Terdakwa dengan pidana pidana penjara selama 2 (dua) Tahun.
Kata kunci : Pidana, Pencurian, Pencurian keadaan
memberatkan
Hukum mempunyai 3 (tiga) peranan
utama dalam masyarakat, yaitu pertama, sebagai sarana pengendalian sosial,
kedua sebagai sarana untuk memperlancar proses interaksi sosial dan ketiga
sebagai sarana untuk menciptakan keadaan tertentu.[2]
Kehidupan
sehari-hari manusia sering dihadapkan kepada suatu kebutuhan yang mendesak yaitu kebutuhan pemuas
diri bahkan kadang-kadang karena keinginan atau desakan untuk mempertahan status diri.
Secara umum kebutuhan manusia itu harus dapat dipenuhi, walaupun tidak seluruhnya, dalam keadaan yang tidak
memerlukan desakan dari dalam atau orang lain. Terhadap kebutuhan yang mendesak
pemenuhannya dan harus dipenuhi dengan segera biasanya sering dilaksterdakwaan
tanpa pemikiran matang yang dapat merugikan lingkungan atau manusia lain. Perkara kebutuhan yang harus terpenuhi itulah yang
menjadi konflik sosial dalam lingkungan masyarakat yang akibatnya adalah
kerugian kepada setiap pihak.
Perbuatan pidana Pencurian
Dalam Keadaan Memberatkan dapat berperan
sebagai usaha yang merugikan pihak lain sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam Pasal
363 Ayat (1) ke-5 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana. yang diwujudkan sebagai upaya
memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan
Memberatkan tersebut.
Suatu perbuatan yang dibentuk menjadi
kejahatan atau pelanggaran dirumuskan dalam undang-undang Republik Indonesia
(selanjutnya disingkat UURI) sebagai perbuatan yang membahayakan suatu
kepentingan hukum.Dengan menetapkan larangan untuk melakukan suatu perbuatan
dengan disertai ancaman atau sanksi pidana bagi barangsiapa yang melanggarnya
atau bertindak melawan hukum, berarti undang-undang telah memberikan perlindungan hukum
atas kepentingan-kepentingan hukum tersebut.
Putusan majelis hakim
Pengadilan Negeri Lubuklinggau dalam perkara pidana nomor 625/Pid.B/2019/PN Llg telah diterima oleh terdakwa
yang dimana tengah mempertanggung jawabkan tindakannya, namun dalam memutus
perkara tersebut terdapatlah pertimbangan yang menjadi hal yang harus bernilai
Balance sehingga tidak terdapat pihak yang merasa dirugikan didalamnya. Selain
daripada itu putusan majelis hakim juga menerima kendala-kendala sehingga
terwujudlah putusan tersebut yang dianggap telah memenuhi unsur-unsur peraturan
yang berlaku.
Masalah
- Bagaimana dasar pertimbangan majelis
hakim dalam memutus perkara Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan?
- Apa kendala – kendala yang dihadapi
hakim didalam memutus Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan?
Pemecahan
Aspek yuridis
-
Sesuai
dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana , yang menjadi landasan majelis hakim memutus
perkara Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan dengan nomor perkara 625/Pid.B/2019/PN Llg. Sebagai hal yang
semestinya dalam upaya mendapatkan keseimbangan hukum bagi semua pihak yang
dilibatkan.
- Hakim pada umumnya
selalu menggunakan laporan dari hasil penelitian kemasyarakatan mengingat
karena hakim dalam mengetahui keadaan arah yang sebenarnya masih terbatas,
laporan hasil penelitian kemasyarakatan adalah alat pertimbangan atau pedoman
yang harus dan wajib dipehatikan oleh hakim. Dalam
Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana. Bahwa laporan hasil penelitian kemasyarakatan tidak
dipetimbangkan dalam putusan hakim, maka putusan tersebut batal demi hukum.
Aspek Psikologis
Dalam putusan
perkara 625/Pid.B/2019/PN Llg bahwa
perkara ini adalah perkara Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan yang dimana
terdapat korban hasil dari perbuatan terdakwa, dengan demikian terdakwa
dikenakan hukuman kurungan penjara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku
dimana dalam putusan yang mengacu pada Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana .
Bahwa
berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana serta
peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan terdakwa diancam mendapat
kurungan penjara sebagai upaya pemberian efek jera kepada yang bersangkutan
atau masyarakat agar tidak berkeinginan melakukan hal yang serupa.
Pembahasan
1.
Pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak
pidana Pencurian dalam Keadaan Memberatkan
Terdakwa
telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, maka
berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan maka Majelis Hakim memilih
dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum
yaitu melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun
1981 tentang Hukum Acara Pidana , yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1.
Barang
Siapa;
2.
Mengambil
Sesuatu Barang;
3.
Yang
Sebahagian atau Seluruhnya Kepunyaan Orang Lain;
4.
Yang
Untuk Masuk Ketempat Melakukan Kejahatan Atau Untuk Sampai Pada Barang Yang
Diambil Dilakukan Dengan Merusak, Memotong Atau Memanjat Atau Dengan Memakai
Anak Kunci Palsu, Perintah Palsu Au Pakaian, Jabatan Palsu;
Yang dimaksud dengan “Barang Siapa”
adalah orang atau manusia atau Badan Hukum sebagai subyek hukum yang mampu
mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya dihadapan hukum Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa
pada hari Senin tanggal 15 Juni 2019 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di RT.04
Desa Leban Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas terdakwa telah melakukan
pemerkosaan terhadap saksi korban Mustiorini Binti Poniman
Yang dimaksud “Barang Siapa” dalam
perkara ini adalah Terdakwa TONO ALIAS RIANTO BIN WAYA,
dengan segala identitasnya yang telah sesuai dengan surat dakwaan adalah
seseorang yang sepanjang pemeriksaan perkara dapat menjawab dan menanggapi
pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, tidak terlihat ada gangguan
ingatan, bahkan dapat dikatakan para Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan
rohani, sehingga dari kondisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa Terdakwa
tersebut memenuhi kriteria “Barang Siapa
Berdasarkan
uraian-uraian tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur
“Barang Siapa” telah terpenuhi.
Yang dimaksud ‘mengambil barang’
berdasarkan penafsiran secara gramatikal yang didasarkan pada arti kata-kata
menurut tata bahasa sehari-hari adalah
membawa suatu barang dari tempat semula ke tempat lain ;
Berdasarkan keterangan Terdakwa dan
keterangan Saksi-saksi yang saling bersesuaian dan dihubungkan dengan barang
bukti, terungkap pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2019 sekira jam 18.30 Wib
di Toko Linda Fashion milik saksi yang bertempat di Pasar Inpres Jalan Jendral
Sudirman Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota
Lubuklinggau, Berawal dari terdakwa akan melakukan pencurian ditoko Linda
Fasion yang terletak diPasar Inpres Jalan Jendral Sudriman Kelurahan Pasar
Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau, lalu terdakwa pergi
ketukang kunci yaitu saksi Muhammad Idham Bin Sadik, untuk membuka pintu
rolling door dengan alasan akan memasukkan barang akan tetapi kunci tertinggal
di Jakarta, kemudian saksi Muhammad Idham datang datang ketempat yang terdakwa
maksud dan kemudian merusak dua buah kunci gembok rolling sehingga toko bisa
dibuka, selanjutnya terdakwa masuk kedalam toko lalu mengambil 4 (empat) lembar
baju atasan dan kemudian menjualnya pada orang yang tidak terdakwa kenal dengan
harga Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah), setelah mengambil baju tersebut
lalu terdakwa menarik rantai pintu rolling door sehingga pintu menjadi
terkunci, kemudian sekira pukul 18.30 WIB terdakwa menemuai penjaga malam pasar
Inpres Lubuklinggau yang bernama Ali Rasul Bin Darul, meminta tolong untuk
menemaninya mengambil barang ditoko, kemudian terdakwa dan Ali Rasul menuju
toko Linda Fasion dan sesampai ditempat tersebut lalu terdakwa mendongkel pintu
rolling door dengan mempergunakan obeng, setelah pintu terbuka lalu terdakwa
memasukkan pakaian-pakaian kedalam kantong dengan alasan barang-barang tersebut akan dibawa pergi, oleh karena
curiga lalu saksi Ali Rasul meminta nomor hand phone yang punya toko tersebut
kepada terdakwa, akan tetapi terdakwa mengatakan bahwa terdakwa tidak memiliki
nomor hand phone yang punya toko tersebut, sehingga terdakwa dibawah ke pos dan
kemudian saksi Ali Rasul menelepon yang punya toko sehingga kemudian yang punya
toko yaitu Linda Binti Abdul Manap datang dan mengatakan tidak ada menyuruh
terdakwa mengambil barang-barang tersebut, kemudian terdakwa diserahkan ke
Polres Lubuklinggau;
Dari uraian
di atas Majelis Hakim
berkesimpulan bahwa perbuatan
Terdakwa telah memenuhi corak perbuatan
mengambil barang, dengan demikian unsur “Mengambil Barang” telah terpenuhi ;
Berdasarkan
keterangan Terdakwa dan keterangan
Saksi-saksi yang saling bersesuaian di persidangan, terungkaplah fakta bahwa 1 (satu) lembar baju gamis, 2
(dua) lembar baju gamis turky, 5 (lima) lembar baju gamis, 2 (dua) lembar baju
setelan bawah, 7 (tujuh) lembar kemeja impor, 2 (dua) lembar baju jam swit, 3
(tiga) lembar kaos impor, yang
telah
diambil oleh Terdakwa merupakan milik dari saksi korban yaitu sdra.Linda Binti Abdul Manap
Dengan
demikian unsur “Yang Sebahagian atau Seluruhnya Kepunyaan Orang Lain” telah
terpenuhi
Berdasarkan
fakta hukum diatas terungkaplah bahwa dalam
mengambil 1 (satu) lembar baju gamis, 2
(dua) lembar baju gamis turky, 5 (lima) lembar baju gamis, 2 (dua) lembar baju
setelan bawah, 7 (tujuh) lembar kemeja impor, 2 (dua) lembar baju jam swit, 3
(tiga) lembar kaos impor, yang merupakan milik dari saksi korban yaitu sdra.Linda Binti Abdul Manap,
dilakukan oleh Terdakwa dengan cara membuka pintu rolling door dengan mempergunakan bantuan
tukang kunci yang mengakibatkan kunci gembok tersebut menjadi rusak,
sehingga dengan demikian menurut Majelis perbuatan Terdakwa dapat dikategorikan
dalam perbuatan yang “merusak” untuk dapat sampai pada barang yang akan
diambilnya tersebut.
Oleh karena semua unsur dari Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP
terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal.
Dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan
penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan
penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Oleh karena Terdakwa
ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi
alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam
tahanan;
Terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk
selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Barang bukti berupa
1 (satu) lembar baju gamis, 2 (dua) lembar baju gamis turky, 5 (lima)
lembar baju gamis, 2 (dua) lembar baju setelan bawah, 7 (tujuh) lembar kemeja
impor, 2 (dua) lembar baju jam swit, 3 (tiga) lembar kaos impor, 2 (dua) buah
gembok warna silver yang sudah rusak, 1 (satu) buah rantai, 1 (satu) buah obeng
dengan gagang warna biru, 1 (satu) buah mur beserta baut yang
telah disita dari saksi korban, maka dikembalikan kepada saksi korban Linda Binti Abdul
Manaf;
Untuk
menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka
perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan
yang memberatkan dan yang meringankan
Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
-
Perbuatan Terdakwa merugikan saksi korban;
-
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
-
Terdakwa mengakui perbuatannya;
-
Terdakwa berlaku sopan dan menyesali perbuatannya;
oleh karena Terdakwa
dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar
biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal
363 Ayat (1) ke-5 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan
perundang-undangan lain yang bersangkutan.
2.
Kendala-kendala yang Dihadapi Hakim dalam
Menjatuhkan Pidana terhadap Tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan di
Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Menurut keterangan Hendri Agustian, S.H., M.Hum,.
selaku ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau
yang memeriksa perkara tersebut, kendala-kendala yang dihadapi hakim yang
dianggap sangat menghambat di dalam proses persidangan memang dirasakan tidak
ada. Hal ini terlihat pada kenyatannya bahwa setiap pemeriksaan tindak pidana
tersebut di Pengadilan Negeri Lubuklinggau selalu dapat diselesaikan dengan
baik.
Dalam
beberapa perkara memang ditemukan beberapa kendala, akan tetapi hal itu
dipandang tidak begitu menghambat jalannya persidangan.[3]
Berikut
adalah kendala-kendala atau hambatan-hambatan dihadapi hakim dalam menjatuhkan
pidana terhadap tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, antara
lain:
Pertama,
pengetahuan masyarakat mengenai masalah hukum masih terbatas. Keterbatasan
masyarakatakan pengetahuan masalah hukum menyebabkan masyarakat menjadi tidak
tahu tentang apa yang sebenarnya menjadi hak-haknya, sehingga terdakwa akan
lebih bersikap pasrah pada saat diperiksa dan sering menjadi tidak mengerti apa
yang harus ia perbuat serta masyarakat akan merasa sangat bersalah telah
melakukan tindak pidana. Rasa bersalah tersebut mempengaruhi kejiwaan
masyarakatyang menganggap bahwa ia pantas untuk dijatuhkan pidana, hal tersebut
sering terlihat dalam proses pemeriksaan terhadap terdakwa yang berhadapan
dengan hukum. Keadaan ini menjadikan sangat rentan terhadap perbuatan yang
semena-mena terhadap terdakwa yang dalam hal ini apabila benar terjadi
menandakan bahwa perlindungan hukum terhadap masyarakat yang berhadapan dengan
hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan
penjelasan tersebut masyarakat juga dapat mengikuti jalannya persidangan dengan
mengetahui permasalahan hukum yang dihadapinya. Memberikan penjelasan kepada
masyarakat bukan hal yang mudah mengingat kemampuan masyarakat dalam menangkap
dan memahami suatu materi juga terbatas.Penjelasan kepada terdakwa harus dalam
bahasa yang dimengerti dan disesuiakan dengan tingkat kemampuannya. Sehubungan
dengan ini merupakan kewajiban dari hakim dan penegak hukum lain dalam
mewujudkan perlindungan masyarakat yang berhadapan dengan hukum.
Kedua,
perasaan takut untuk berhadapan hukum.Kendala yang kedua ini berhubungan dengan
pembahasan pengetahuan masyarakat yang terbatas. Oleh karena masyarakat merasa
takut dan terbatasnya akan pengetahuan mengenai masalah hukum, menyebabkan
hakim maupun para penegak hukum lain sedikit kesulitan dalam mencari keterangan
secara langsung dari terdakwa tersebut. Hal ini sudah menjadi kewajiban hakim
agar dapat mendekati terdakwa tersebut sehingga terwujud pada waktu proses
pemeriksaan di persidangan merasa nyaman, tenang dan tidak takut serta dapat
memberikan keterangan mengenai apa yang telah terjadi.
Penutup
1. Kesimpulan
Pertama, pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan pidana terhadap tindak Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan yang
dilakukan oleh terdakwa di Pengadilan Negeri Lubuklinggau adalah secara garis
besar untuk menjatuhkan pidana terhadap
Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih
dahulu keadaan yang memberatkan dan
yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
-
Perbuatan Terdakwa merugikan saksi korban;
-
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
-
Terdakwa mengakui perbuatannya;
-
Terdakwa berlaku sopan dan menyesali perbuatannya;
Berdasarkan pertimbangan di atas, maka dapat dipahami
bahwa dakwaan Penuntut Umum, Tuntutan Penuntut Umum dan pertimbangan Hakim
dalam putusannya telah memenuhi semua unsur delik dan syarat dijatuhkannya
pidana terhadap terdakwa. Hal tersebut didasarkan dalam pemeriksaan di
persidangan dimana alat bukti yang diajukan penuntut umum termasuk di dalamnya
keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang saling berkaitan.Keterangan
terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya. Dengan demikian, Hakim Pengadilan
Negeri Lubuklinggau menyatakan dalam amar putusannya bahwa terdakwa telah
terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pencurian Dalam
Keadaan Memberatkan sebagaimana diatur
dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana .serta menjatuhkan
sanksi pidana penjara kepada terdakwa selama 2
(dua) tahun.
Kedua, kendala-kendala yang
dihadapi hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana Pencurian Dalam
Keadaan Memberatkan yang dilakukan oleh
terdakwa di Pengadilan Negeri Lubuklinggau antara lain: (1) Pengetahuan
terdakwa mengenai masalah hukum masih terbatas yang menyebabkan terdakwa tidak
tahu yang menjadi hak-haknya, sehingga terdakwa bersikap pasrah pada saat
diperiksa dan sering tidak mengerti apa yang harus ia perbuat serta terdakwa
akan merasa sangat bersalah telah melakukan tindak pidana, (2) Perasaan takut
untuk berhadapan hukum yang menyebabkan hakim maupun para penegak hukum
mengalami kesulitan dalam mencari keterangan secara langsung dari terdakwa, (3)
Tidak adanya ruang khusus dan sel khusus yang nyaman sehingga dengan kenyamanan
tersebut terdakwa dapat mengikuti jalannya proses peradilan dengan baik dan
lancar, di samping itu kendala dana dan tempat tinggal yang dianggap jauh untuk
datang ke tempat sidang terdakwa, sehingga tidak dapat mendampingi terdakwa
yang berhadapan dengan hukum.
2. Saran
Pertama,
bagi hakim, hendaknya dalam menjatuhkan putusan memperhatikan situasi dan
kondisi dari masyarakat dan terdakwa agar dapat memberikan keputusan yang
sesuai dengan kondisi psikologi terdakwa dan putusan tersebut juga memberikan
rasa keadilan bagi masyarakat, di mana dalam menjatuhkan sanksi pidana, seorang
hakim harus didasarkan pada pertimbangan pertimbangan yang memberikan rasa
keadilan baik korban, terdakwa maupun masyarakat sehingga dapat tercipta suatu
kepastian hukum.
Kedua,
seluruh masyarakat hendaknya lebih memperhatikan keamanan barang masing-masing
dengan memasang kunci ganda di rumah atau toko atau kendaraan agar tehidar dari
tindak kejahatan yang mengakibatkan kerugian materil maupun inmaterial.
DAFTAR PUSTAKA
Berkas perkara Nomor 625/Pid.B
/2019/PN Llg
Hamzah, A. (2006). KUHP dan KUHAP. Jakarta : PT. Rineka
Cipta
Prasetyo, T. (2011). Kriminalisasi dalam Hukum Pidana. Bandung
: Penerbit Nusa Media
[1]Mahasiswa Program
Studi S.1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas
Terbuka. NIM.020852694, Email: mukhtarul.hanan@gmail.com
[2]Teguh
Prasetyo, 2011, Kriminalisasi dalam Hukum Pidana. Penerbit Nusa Media :
Bandung.
[3]Hendri Agustian, S.H., M.Hum,. Hakim
Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Wawancara Pribadi, Lubuklinggau, Senin, 18 November
2019, pukul 10.00 WIB