45 BUTIR - BUTIR PANCA SILA ( P4 )


Tujuan utama penataran P4 ( pedoman penghayatan dan pengalaman pancasila ) pada masa orde baru adalah untuk membentuk pemahaman yang sama mengenai demokrasi Pancasila sehingga dengan pemahaman yang sama diharapkan persatuan dan kesatuan nasional akan terbentuk dan terpelihara.

Penataran ini harus diikuti atau dijalankan bagi Warga Negara Indonesia sebelum menjabat jabatan tertentu baik di pemerintahan maupun lembaga swasta, demikian juga bagi siswa dan Mahasiswa baru di sekolah menengah pertama (SMP) atau menengah atas (SMA) dan Mahasiswa Baru Perguruan tinggi negeri dan swasta. 

Setelah mengikuti Penataran tersebut, dan dinyatakan lulus maka peserta akan diberikan Piagam Penataran P4 yang suatau saat kemudian sangat sering dipertanyakan sudah mengikuti atau belum Penataran P4.

Pasca Reformasi ditandai dengan tumbangnya Rezim Soeharto, Penataran P4 yang dinilai kental dengan "Cara-Cara" Orde baru kemudian dicabut oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melalui Ketetapan MPR RI Nomor XVIII/MPR/1998 yang membuat Produk Hukum Ketetapan MPR No II/MPR/1978 tetang Ekaprasatia Pancakarsa (P4) tidak berlaku lagi.

Dalam P4 Kelima sila yang ada Panca Sila dijabarkan dalam Butir-Butir Panca Sila yang Berjumlah sebanyak 45 Butir. 

Sila ke-1 terdiri dari tujuh butir :

  1. Butir pertama adalah bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaannya kepada Tuhan yang Maha Esa.
  2. Butir kedua adalah warga Indonesia percaya dan takwa kepada Tuhan yang Maha Esa, sesuai dengan agama serta kepercayaannya masing-masing berlandaskan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Butir ketiga mengembangkan rasa sikap hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dengan kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan yang Maha Esa.
  4. Butir keempat adalah membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa.
  5. Butir kelima dari sila ke-1 adalah mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
  6. Butir keenam adalah agama dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa merupakan masalah pribadi manusia dengan Tuhan yang Maha Esa.
  7. Butir terakhir dari sila pertama adalah tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa kepada orang lain.
Sila kedua memiliki 10 butir :
  1. Butir pertama adalah mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa.
  2. Butir kedua, mengakui persamaan hak dan kewajiban asasi manusia tanpa menbedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, kedudukan sosial, jenis kelamin, warna kulit dan sebagainya.
  3. Butir ketiga dan merupakan butir kesepulun dari 45 butir Pancasila adalah mengembangkan sikap tidak semena-mena kepada orang lain.
  4. Butir keempat, mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa salira.
  5. Butir kelima, mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  6. Butir keenam, berani membela kebenaran dan keadilan.
  7. Butir ketujuh, gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  8. Butir kedelapan, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  9. Butir kesembilan, mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
  10. Butir kesepuluh di sila kedua ini adalah Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
Sila ketiga mengandung 7 butir :
  1. Butir pertama, mampu menempatkan persatuan, kesatuan serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  2. Butir kedua, sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  3. Butir ketiga, mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika.
  4. Butir keempat, mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  5. Butir kelima, mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  6. Butir keenam, memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
  7. Butir ketujuh, memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Sila ke 4 dengan 10 butir :
  1. Butir pertama, sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
  2. Butir kedua, tidak boleh memaksakan kehendak pada orang lain.
  3. Butir ketiga, mengutamakan musyawarah saat mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Butir keempat, musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  5. Butir kelima, musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  6. Butir keenam, memberikan keperayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai dalam melaksanakan permusywaratan.
  7. Butir ketujuh, menghormati dan menjunjung tinggi keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  8. Butir kedelapan, di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan.
  9. Butir kesembilan, dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  10. Butir terakhir, keputusan yang diambil harus bisa dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan YME, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
Sila ke 5 dengan 11 butir :
  1. Butir pertama, mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  2. Butir kedua, mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  3. Butir ketiga, menghormati hak orang lain.
  4. Butir keempat, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  5. Butir kelima, suka bekerja keras.
  6. Butir keenam, suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  7. Butir ketujuh, tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
  8. Butir kedelapan, tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
  9. Butir kesembilan, tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
  10. Butir kesepuluh, suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
  11. Butir kesebelas, suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.