KARYA ILMIAH ILMU HUKUM UNIVERSITAS TERBUKA


ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUSKAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN
(Studi Kasus Perkara Pidana Nomor :625/Pid.B /2019/PN Llg)

Oleh :
MUKHTARUL MUSLIMIN[1]
Abstrak
Suatu perbuatan yang dibentuk menjadi kejahatan atau pelanggaran dirumuskan dalam undang-undang Republik Indonesi sebagai perbuatan yang membahayakan suatu kepentingan hukum.Dengan menetapkan larangan untuk melakukan suatu perbuatan dengan disertai ancaman atau sanksi pidana bagi barangsiapa yang melanggarnya atau bertindak melawan hukum, berarti undang-undang telah memberikan perlindungan hukum atas kepentingan-kepentingan hukum tersebut Tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan dan bagaimana pertimbangan hakim dalam mengadili Tindak pidana tersebut dalam putusan Pengadilan Negeri Tindak pidana Pencurian Nomor :625/Pid.B /2019/PN Llg. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan adalah teknik studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukna bahwa terdakwa melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana  dengan dijatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana pidana  penjara selama 2 (dua) Tahun.

Kata kunci : Pidana, Pencurian, Pencurian keadaan memberatkan

Pendahuluan
            Hukum mempunyai 3 (tiga) peranan utama dalam masyarakat, yaitu pertama, sebagai sarana pengendalian sosial, kedua sebagai sarana untuk memperlancar proses interaksi sosial dan ketiga sebagai sarana untuk menciptakan keadaan tertentu.[2]
Kehidupan sehari-hari manusia sering dihadapkan kepada suatu kebutuhan yang mendesak yaitu kebutuhan pemuas diri bahkan kadang-kadang karena keinginan atau desakan untuk mempertahan status diri. Secara umum kebutuhan manusia itu harus dapat dipenuhi, walaupun tidak seluruhnya, dalam keadaan yang tidak memerlukan desakan dari dalam atau orang lain. Terhadap kebutuhan yang mendesak pemenuhannya dan harus dipenuhi dengan segera biasanya sering dilaksterdakwaan tanpa pemikiran matang yang dapat merugikan lingkungan atau manusia lain. Perkara kebutuhan yang harus terpenuhi itulah yang menjadi konflik sosial dalam lingkungan masyarakat yang akibatnya adalah kerugian kepada setiap pihak.
Perbuatan pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan  dapat berperan sebagai usaha yang merugikan pihak lain sebagaimana diatur  dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. yang diwujudkan sebagai upaya memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan  tersebut.
Suatu perbuatan yang dibentuk menjadi kejahatan atau pelanggaran dirumuskan dalam undang-undang Republik Indonesia (selanjutnya disingkat UURI) sebagai perbuatan yang membahayakan suatu kepentingan hukum.Dengan menetapkan larangan untuk melakukan suatu perbuatan dengan disertai ancaman atau sanksi pidana bagi barangsiapa yang melanggarnya atau bertindak melawan hukum, berarti undang-undang telah memberikan perlindungan hukum atas kepentingan-kepentingan hukum tersebut.
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau dalam perkara pidana nomor 625/Pid.B/2019/PN Llg telah diterima oleh terdakwa yang dimana tengah mempertanggung jawabkan tindakannya, namun dalam memutus perkara tersebut terdapatlah pertimbangan yang menjadi hal yang harus bernilai Balance sehingga tidak terdapat pihak yang merasa dirugikan didalamnya. Selain daripada itu putusan majelis hakim juga menerima kendala-kendala sehingga terwujudlah putusan tersebut yang dianggap telah memenuhi unsur-unsur peraturan yang berlaku.



Masalah
-       Bagaimana dasar pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan?
-       Apa kendala – kendala yang dihadapi hakim didalam memutus Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan?
Pemecahan
Aspek yuridis
-       Sesuai dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana , yang menjadi landasan majelis hakim memutus perkara Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan dengan nomor perkara 625/Pid.B/2019/PN Llg. Sebagai hal yang semestinya dalam upaya mendapatkan keseimbangan hukum bagi semua pihak yang dilibatkan.
-       Hakim pada umumnya selalu menggunakan laporan dari hasil penelitian kemasyarakatan mengingat karena hakim dalam mengetahui keadaan arah yang sebenarnya masih terbatas, laporan hasil penelitian kemasyarakatan adalah alat pertimbangan atau pedoman yang harus dan wajib dipehatikan oleh hakim. Dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Bahwa laporan hasil penelitian kemasyarakatan tidak dipetimbangkan dalam putusan hakim, maka putusan tersebut batal demi hukum.
Aspek Psikologis
Dalam putusan perkara 625/Pid.B/2019/PN Llg bahwa perkara ini adalah perkara Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan yang dimana terdapat korban hasil dari perbuatan terdakwa, dengan demikian terdakwa dikenakan hukuman kurungan penjara yang sesuai dengan peraturan yang berlaku dimana dalam putusan yang mengacu pada Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana .
Bahwa berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana  serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan terdakwa diancam mendapat kurungan penjara sebagai upaya pemberian efek jera kepada yang bersangkutan atau masyarakat agar tidak berkeinginan melakukan hal yang serupa.

Pembahasan
1.    Pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana Pencurian dalam Keadaan Memberatkan
Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, maka berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan maka Majelis Hakim memilih dakwaan alternatif  Pertama Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana , yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1.            Barang Siapa;
2.            Mengambil Sesuatu Barang;
3.            Yang Sebahagian atau Seluruhnya Kepunyaan Orang Lain;
4.            Yang Untuk Masuk Ketempat Melakukan Kejahatan Atau Untuk Sampai Pada Barang Yang Diambil Dilakukan Dengan Merusak, Memotong Atau Memanjat Atau Dengan Memakai Anak Kunci Palsu, Perintah Palsu Au Pakaian, Jabatan Palsu;
Yang dimaksud dengan “Barang Siapa” adalah orang atau manusia atau Badan Hukum sebagai subyek hukum yang mampu mempertanggungjawabkan setiap perbuatannya dihadapan  hukum Berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juni 2019 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di RT.04 Desa Leban Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas terdakwa telah melakukan pemerkosaan terhadap saksi korban Mustiorini Binti Poniman
Yang dimaksud “Barang Siapa” dalam perkara ini adalah Terdakwa TONO ALIAS RIANTO BIN WAYA, dengan segala identitasnya yang telah sesuai dengan surat dakwaan adalah seseorang yang sepanjang pemeriksaan perkara dapat menjawab dan menanggapi pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, tidak terlihat ada gangguan ingatan, bahkan dapat dikatakan para Terdakwa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, sehingga dari kondisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa Terdakwa tersebut memenuhi kriteria “Barang Siapa
Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Barang Siapa” telah terpenuhi.
Yang dimaksud ‘mengambil barang’ berdasarkan penafsiran secara gramatikal yang didasarkan pada arti kata-kata menurut tata bahasa sehari-hari  adalah membawa suatu barang dari tempat semula ke tempat lain ;
Berdasarkan keterangan Terdakwa dan keterangan Saksi-saksi yang saling bersesuaian dan dihubungkan dengan barang bukti, terungkap pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2019 sekira jam 18.30 Wib di Toko Linda Fashion milik saksi yang bertempat di Pasar Inpres Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau, Berawal dari terdakwa akan melakukan pencurian ditoko Linda Fasion yang terletak diPasar Inpres Jalan Jendral Sudriman Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau, lalu terdakwa pergi ketukang kunci yaitu saksi Muhammad Idham Bin Sadik, untuk membuka pintu rolling door dengan alasan akan memasukkan barang akan tetapi kunci tertinggal di Jakarta, kemudian saksi Muhammad Idham datang datang ketempat yang terdakwa maksud dan kemudian merusak dua buah kunci gembok rolling sehingga toko bisa dibuka, selanjutnya terdakwa masuk kedalam toko lalu mengambil 4 (empat) lembar baju atasan dan kemudian menjualnya pada orang yang tidak terdakwa kenal dengan harga Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah), setelah mengambil baju tersebut lalu terdakwa menarik rantai pintu rolling door sehingga pintu menjadi terkunci, kemudian sekira pukul 18.30 WIB terdakwa menemuai penjaga malam pasar Inpres Lubuklinggau yang bernama Ali Rasul Bin Darul, meminta tolong untuk menemaninya mengambil barang ditoko, kemudian terdakwa dan Ali Rasul menuju toko Linda Fasion dan sesampai ditempat tersebut lalu terdakwa mendongkel pintu rolling door dengan mempergunakan obeng, setelah pintu terbuka lalu terdakwa memasukkan pakaian-pakaian kedalam kantong dengan alasan barang-barang  tersebut akan dibawa pergi, oleh karena curiga lalu saksi Ali Rasul meminta nomor hand phone yang punya toko tersebut kepada terdakwa, akan tetapi terdakwa mengatakan bahwa terdakwa tidak memiliki nomor hand phone yang punya toko tersebut, sehingga terdakwa dibawah ke pos dan kemudian saksi Ali Rasul menelepon yang punya toko sehingga kemudian yang punya toko yaitu Linda Binti Abdul Manap datang dan mengatakan tidak ada menyuruh terdakwa mengambil barang-barang tersebut, kemudian terdakwa diserahkan ke Polres Lubuklinggau;
Dari  uraian  di  atas  Majelis Hakim  berkesimpulan  bahwa perbuatan Terdakwa telah memenuhi corak  perbuatan mengambil barang, dengan demikian unsur “Mengambil Barang” telah terpenuhi ;
Berdasarkan keterangan  Terdakwa dan keterangan Saksi-saksi yang saling bersesuaian di persidangan, terungkaplah fakta bahwa 1 (satu) lembar baju gamis, 2 (dua) lembar baju gamis turky, 5 (lima) lembar baju gamis, 2 (dua) lembar baju setelan bawah, 7 (tujuh) lembar kemeja impor, 2 (dua) lembar baju jam swit, 3 (tiga) lembar kaos impor, yang telah diambil oleh Terdakwa merupakan milik dari saksi korban yaitu sdra.Linda Binti Abdul Manap
Dengan demikian unsur “Yang Sebahagian atau Seluruhnya Kepunyaan Orang Lain” telah terpenuhi
Berdasarkan fakta hukum diatas terungkaplah bahwa dalam  mengambil 1 (satu) lembar baju gamis, 2 (dua) lembar baju gamis turky, 5 (lima) lembar baju gamis, 2 (dua) lembar baju setelan bawah, 7 (tujuh) lembar kemeja impor, 2 (dua) lembar baju jam swit, 3 (tiga) lembar kaos impor, yang merupakan milik dari saksi korban yaitu sdra.Linda Binti Abdul Manap, dilakukan oleh Terdakwa dengan cara membuka pintu rolling door dengan mempergunakan bantuan tukang kunci yang mengakibatkan kunci gembok tersebut menjadi rusak, sehingga dengan demikian menurut Majelis perbuatan Terdakwa dapat dikategorikan dalam perbuatan yang “merusak” untuk dapat sampai pada barang yang akan diambilnya tersebut.
Oleh karena semua unsur dari Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal.
Dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju gamis, 2 (dua) lembar baju gamis turky, 5 (lima) lembar baju gamis, 2 (dua) lembar baju setelan bawah, 7 (tujuh) lembar kemeja impor, 2 (dua) lembar baju jam swit, 3 (tiga) lembar kaos impor, 2 (dua) buah gembok warna silver yang sudah rusak, 1 (satu) buah rantai, 1 (satu) buah obeng dengan gagang warna biru, 1 (satu) buah mur beserta baut yang telah disita dari saksi korban, maka dikembalikan kepada saksi korban Linda Binti Abdul Manaf;
Untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan  yang  memberatkan:
-           Perbuatan Terdakwa merugikan saksi korban;
-           Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
-           Terdakwa mengakui perbuatannya;
-           Terdakwa berlaku sopan dan menyesali perbuatannya;
              oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana  maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

2.        Kendala-kendala yang Dihadapi Hakim dalam Menjatuhkan Pidana terhadap Tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

Menurut keterangan Hendri Agustian, S.H., M.Hum,. selaku ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang memeriksa perkara tersebut, kendala-kendala yang dihadapi hakim yang dianggap sangat menghambat di dalam proses persidangan memang dirasakan tidak ada. Hal ini terlihat pada kenyatannya bahwa setiap pemeriksaan tindak pidana tersebut di Pengadilan Negeri Lubuklinggau selalu dapat diselesaikan dengan baik.
Dalam beberapa perkara memang ditemukan beberapa kendala, akan tetapi hal itu dipandang tidak begitu menghambat jalannya persidangan.[3]
Berikut adalah kendala-kendala atau hambatan-hambatan dihadapi hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan  di Pengadilan Negeri Lubuklinggau, antara lain:
Pertama, pengetahuan masyarakat mengenai masalah hukum masih terbatas. Keterbatasan masyarakatakan pengetahuan masalah hukum menyebabkan masyarakat menjadi tidak tahu tentang apa yang sebenarnya menjadi hak-haknya, sehingga terdakwa akan lebih bersikap pasrah pada saat diperiksa dan sering menjadi tidak mengerti apa yang harus ia perbuat serta masyarakat akan merasa sangat bersalah telah melakukan tindak pidana. Rasa bersalah tersebut mempengaruhi kejiwaan masyarakatyang menganggap bahwa ia pantas untuk dijatuhkan pidana, hal tersebut sering terlihat dalam proses pemeriksaan terhadap terdakwa yang berhadapan dengan hukum. Keadaan ini menjadikan sangat rentan terhadap perbuatan yang semena-mena terhadap terdakwa yang dalam hal ini apabila benar terjadi menandakan bahwa perlindungan hukum terhadap masyarakat yang berhadapan dengan hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan penjelasan tersebut masyarakat juga dapat mengikuti jalannya persidangan dengan mengetahui permasalahan hukum yang dihadapinya. Memberikan penjelasan kepada masyarakat bukan hal yang mudah mengingat kemampuan masyarakat dalam menangkap dan memahami suatu materi juga terbatas.Penjelasan kepada terdakwa harus dalam bahasa yang dimengerti dan disesuiakan dengan tingkat kemampuannya. Sehubungan dengan ini merupakan kewajiban dari hakim dan penegak hukum lain dalam mewujudkan perlindungan masyarakat yang berhadapan dengan hukum. 
Kedua, perasaan takut untuk berhadapan hukum.Kendala yang kedua ini berhubungan dengan pembahasan pengetahuan masyarakat yang terbatas. Oleh karena masyarakat merasa takut dan terbatasnya akan pengetahuan mengenai masalah hukum, menyebabkan hakim maupun para penegak hukum lain sedikit kesulitan dalam mencari keterangan secara langsung dari terdakwa tersebut. Hal ini sudah menjadi kewajiban hakim agar dapat mendekati terdakwa tersebut sehingga terwujud pada waktu proses pemeriksaan di persidangan merasa nyaman, tenang dan tidak takut serta dapat memberikan keterangan mengenai apa yang telah terjadi.

Penutup
1.    Kesimpulan
Pertama, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan yang dilakukan oleh terdakwa di Pengadilan Negeri Lubuklinggau adalah secara garis besar untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan  yang  memberatkan:
-           Perbuatan Terdakwa merugikan saksi korban;
-           Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
-           Terdakwa mengakui perbuatannya;
-           Terdakwa berlaku sopan dan menyesali perbuatannya;
Berdasarkan pertimbangan di atas, maka dapat dipahami bahwa dakwaan Penuntut Umum, Tuntutan Penuntut Umum dan pertimbangan Hakim dalam putusannya telah memenuhi semua unsur delik dan syarat dijatuhkannya pidana terhadap terdakwa. Hal tersebut didasarkan dalam pemeriksaan di persidangan dimana alat bukti yang diajukan penuntut umum termasuk di dalamnya keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa yang saling berkaitan.Keterangan terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesalinya. Dengan demikian, Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau menyatakan dalam amar putusannya bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan  sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana  .serta menjatuhkan sanksi pidana penjara kepada terdakwa selama 2 (dua) tahun.
Kedua, kendala-kendala yang dihadapi hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan  yang dilakukan oleh terdakwa di Pengadilan Negeri Lubuklinggau antara lain: (1) Pengetahuan terdakwa mengenai masalah hukum masih terbatas yang menyebabkan terdakwa tidak tahu yang menjadi hak-haknya, sehingga terdakwa bersikap pasrah pada saat diperiksa dan sering tidak mengerti apa yang harus ia perbuat serta terdakwa akan merasa sangat bersalah telah melakukan tindak pidana, (2) Perasaan takut untuk berhadapan hukum yang menyebabkan hakim maupun para penegak hukum mengalami kesulitan dalam mencari keterangan secara langsung dari terdakwa, (3) Tidak adanya ruang khusus dan sel khusus yang nyaman sehingga dengan kenyamanan tersebut terdakwa dapat mengikuti jalannya proses peradilan dengan baik dan lancar, di samping itu kendala dana dan tempat tinggal yang dianggap jauh untuk datang ke tempat sidang terdakwa, sehingga tidak dapat mendampingi terdakwa yang berhadapan dengan hukum.
2. Saran
Pertama, bagi hakim, hendaknya dalam menjatuhkan putusan memperhatikan situasi dan kondisi dari masyarakat dan terdakwa agar dapat memberikan keputusan yang sesuai dengan kondisi psikologi terdakwa dan putusan tersebut juga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, di mana dalam menjatuhkan sanksi pidana, seorang hakim harus didasarkan pada pertimbangan pertimbangan yang memberikan rasa keadilan baik korban, terdakwa maupun masyarakat sehingga dapat tercipta suatu kepastian hukum.
Kedua, seluruh masyarakat hendaknya lebih memperhatikan keamanan barang masing-masing dengan memasang kunci ganda di rumah atau toko atau kendaraan agar tehidar dari tindak kejahatan yang mengakibatkan kerugian materil maupun inmaterial.

DAFTAR PUSTAKA


Berkas perkara Nomor 625/Pid.B /2019/PN Llg
Hamzah, A. (2006). KUHP dan KUHAP. Jakarta : PT. Rineka Cipta
Prasetyo, T. (2011). Kriminalisasi dalam Hukum Pidana. Bandung :  Penerbit Nusa Media




[1]Mahasiswa Program Studi S.1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Terbuka. NIM.020852694, Email:  mukhtarul.hanan@gmail.com
[2]Teguh Prasetyo, 2011, Kriminalisasi dalam Hukum Pidana. Penerbit Nusa Media : Bandung.
[3]Hendri Agustian, S.H., M.Hum,. Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Wawancara Pribadi, Lubuklinggau, Senin, 18 November 2019, pukul 10.00 WIB

SUARA LEBIH 50% LANGSUNG AKLAMASI, MUSDA X GOLKAR SUMSEL CARI KETUA BARU


PALEMBANG - DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Sumsel akan melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda) X pada 29 Februari-1 Maret 2020 di Hotel Aston. Kepastian itu diperoleh setelah Sekretaris DPD Partai Golkar Sumsel, Ir Herpanto menghadap langsung DPP Partai Golkar, kemarin (26/2) siang. "Jadi sudah kita pastikan, Musda digelar 29 Februari-1 Maret 2020. Kami harap seluruh penguru s dan kader Partai Golkar di Sumsel bisa ikut menghadirinya," ucap Ketua Steering Committee (SC) Musda X Partai Golkar Sumsel, Hj RA Anita Noeringhati SH MH, saat menggelar jumpa media di Kantor DPD Partai Golkar Sumsel, kemarin (26/2). 

Menurutnya ada sejumlah agenda Musda X kali ini, seperti membuat program kerja, menetapkan ketua dewan pertimbangan, serta memilih Ketua DPD Partai Golkar Sumsel masa jabatan tahun 2020-2025. Mulai hari ini (27/2) hingga besok (28/2), pihaknya secara resmi membuka pendaftaran bagi yang hendak mencalonkan diri sebagai Ketua DPD Partai Golkar Sumsel. 

Untuk pengembalian formulir bisa saat berlangsungnya musda dalam agenda pembahasan tata tertib pemilihan ketua. "Persyaratan maju mengacu AD/ART, ada 11 item syarat normatif. Di antaranya kader Partai Golkar, pernah menjadi pengurus baik tingkat atas, bawah, maupun organisasi sayap selama lima tahun," jelasnya. 

Selanjutnya, balon tak pernah dijatuhi hukuman pidana sekurang-kurangnya lima tahun. "Harus pula melampirkan syarat administratif seperti fotokopi ijazah S1 dilegalisir, fotokopi KTP, dan riwayat hidup. Setiap bakal calon juga wajib melampirkan visi misinya," imbuhnya. 

Setiap balon akan dilihati prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas membesarkan Partai Golkar, juga tidak pernah melakukan tindakan tercela. "DPD akan menilai semua syarat secara objektif," jelasnya. Dia pun memastikan pencalonan ini sama sekali tak dipungut biaya sepeser pun, kecuali fotokopi dan biaya yang dikeluarkan selama melengkapi persyaratan. 

Khusus batasan dukungan, lanjut Hj RA Anita, minimal mengantongi 30 persen dari 23 suara agar bisa mencalonkan diri sebagai calon ketua. Ke-23 suara itu berasal dari 17 suara DPD kabupaten/ kota, DPP, dewan pertimbangan, sayap organisasi yang mendirikan, serta sayap organisasi yang didirikan masing-masing memiliki hak satu suara. 

Sementara, mekanisme pemilihan sendiri jika ada calon mendapat dukungan lebih dari 50 persen suara, secara aklamasi akan langsung ditetapkan menjadi Ketua DPD Partai Golkar Sumsel masa jabatan lima tahun ke depan. "Jika tidak akan digelar voting secara tertutup dan rahasia," lanjut Anita yang juga Ketua DPRD Sumsel ini. Dia sendiri belum memastikan apakah bakal maju mencalonkan diri atau tidak di Musda X kali ini. 

Diketahui, ada beberapa kandidat kuat yang digadang-gadang mencalonkan diri dan bersaing dalam bursa Pemilihan Ketua DPD I Partai Golkar Sumsel. Mereka Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, Wali Kota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM, juga Anggota DPR-RI Drs H Kahar Muzakir. Lalu bagaimana tanggapan DPD tingkat II? Sekretaris Golkar OKU, Aprili mengatakan sudah mendengar ada rencana Musda X Golkar Sumsel, tapi pihaknya belum menerima undangan. Namun soal siapa yang undangan. Namun soal siapa yang dipilih, pihaknya belum menentukan sikap. "Baru sebatas desas-desus siapa yang bakal maju. Setelah ada paparan misi visi baru kita akan memilih nanti. Yang jelas tiap kader Golkar berhak maju," pungkasnya. 

Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir (0I), Ir H Endang PU Ishak juga demikian. "Musda X nanti 29 Februari. Ya kita lihat siapa yang bakal maju dan kita dukung. Tentu ini tergantung penilaian kandidat yang memenuhi persyaratan maju. Setiap kabupaten/kota tentu memiliki penilaian sendiri siapa yang akan mereka pilih masing-masing," katanya. 

Terpisah, Ketua Harian DPD II Golkar Muara Enim, H Adriansyah SE menyebut hingga saat ini setiap kandidat mempunyai peluang yang sama. Siapa pun pemenangnya adalah kemenangan Partai Golkar dan rakyat Sumsel. "Penentunyo di bilik agek," ujar Adriansyah tertawa lepas.

Ketua DPD II Partai Golkar OKI, Bakri Turmusi SE mengatakan sejauh ini perhelatan Musda X tidak ada perubahan, pada 29 Februari mendatang di Hotel Aston. Hanya saja disinggung soal calon Ketua DPD Golkar Sumsel yang bakal diusung, dirinya belum bisa menjawab. "Yang pastinya kita harap calon yang diunggulkan nanti bisa bawa Partai Golkar lebih maju," tandasnya. 

Ketua DPD II Golkar Muratara, Hasbi Asadiki membenarkan dan memang saat Musda setiap DPD tingkat II memiliki suara. Namun pihaknya belum mengonfirmasi siapa yang bakal diusung menjadi calon ketua DPD Golkar Sumsel. "Iya itu nanti tanggal 29 Februari pemilihan (calon ketua DPD Golkar Sumsel, red). Nanti yang mencalonkan dari kader-kader partai," ucapnya singkat. 

Sebelumnya Dr H Dodi Reza Alex memastikan ikut maju mencalonkan diri sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Sumsel. "Insya Allah siap maju, tapi seperti biasa saya selalu katakan Partai Golkar itu solid dan satu. Ini bisa jadi penentu dalam kontestasi Golkar di dalam kancah perpolitikan khususnya di Sumsel ke depan," ucap Dodi usai menjadi pembicara Seminar dan Pameran Andalas Forum II di Hotel Harper, beberapa waktu lalu. 

(Sumatera Ekspress)

45 BUTIR - BUTIR PANCA SILA ( P4 )


Tujuan utama penataran P4 ( pedoman penghayatan dan pengalaman pancasila ) pada masa orde baru adalah untuk membentuk pemahaman yang sama mengenai demokrasi Pancasila sehingga dengan pemahaman yang sama diharapkan persatuan dan kesatuan nasional akan terbentuk dan terpelihara.

Penataran ini harus diikuti atau dijalankan bagi Warga Negara Indonesia sebelum menjabat jabatan tertentu baik di pemerintahan maupun lembaga swasta, demikian juga bagi siswa dan Mahasiswa baru di sekolah menengah pertama (SMP) atau menengah atas (SMA) dan Mahasiswa Baru Perguruan tinggi negeri dan swasta. 

Setelah mengikuti Penataran tersebut, dan dinyatakan lulus maka peserta akan diberikan Piagam Penataran P4 yang suatau saat kemudian sangat sering dipertanyakan sudah mengikuti atau belum Penataran P4.

Pasca Reformasi ditandai dengan tumbangnya Rezim Soeharto, Penataran P4 yang dinilai kental dengan "Cara-Cara" Orde baru kemudian dicabut oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melalui Ketetapan MPR RI Nomor XVIII/MPR/1998 yang membuat Produk Hukum Ketetapan MPR No II/MPR/1978 tetang Ekaprasatia Pancakarsa (P4) tidak berlaku lagi.

Dalam P4 Kelima sila yang ada Panca Sila dijabarkan dalam Butir-Butir Panca Sila yang Berjumlah sebanyak 45 Butir. 

Sila ke-1 terdiri dari tujuh butir :

  1. Butir pertama adalah bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketakwaannya kepada Tuhan yang Maha Esa.
  2. Butir kedua adalah warga Indonesia percaya dan takwa kepada Tuhan yang Maha Esa, sesuai dengan agama serta kepercayaannya masing-masing berlandaskan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Butir ketiga mengembangkan rasa sikap hormat menghormati dan bekerja sama antara pemeluk agama dengan kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan yang Maha Esa.
  4. Butir keempat adalah membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa.
  5. Butir kelima dari sila ke-1 adalah mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
  6. Butir keenam adalah agama dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa merupakan masalah pribadi manusia dengan Tuhan yang Maha Esa.
  7. Butir terakhir dari sila pertama adalah tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa kepada orang lain.
Sila kedua memiliki 10 butir :
  1. Butir pertama adalah mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan yang Maha Esa.
  2. Butir kedua, mengakui persamaan hak dan kewajiban asasi manusia tanpa menbedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, kedudukan sosial, jenis kelamin, warna kulit dan sebagainya.
  3. Butir ketiga dan merupakan butir kesepulun dari 45 butir Pancasila adalah mengembangkan sikap tidak semena-mena kepada orang lain.
  4. Butir keempat, mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa salira.
  5. Butir kelima, mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
  6. Butir keenam, berani membela kebenaran dan keadilan.
  7. Butir ketujuh, gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
  8. Butir kedelapan, menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
  9. Butir kesembilan, mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain.
  10. Butir kesepuluh di sila kedua ini adalah Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
Sila ketiga mengandung 7 butir :
  1. Butir pertama, mampu menempatkan persatuan, kesatuan serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
  2. Butir kedua, sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
  3. Butir ketiga, mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhineka Tunggal Ika.
  4. Butir keempat, mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
  5. Butir kelima, mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
  6. Butir keenam, memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
  7. Butir ketujuh, memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Sila ke 4 dengan 10 butir :
  1. Butir pertama, sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
  2. Butir kedua, tidak boleh memaksakan kehendak pada orang lain.
  3. Butir ketiga, mengutamakan musyawarah saat mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
  4. Butir keempat, musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
  5. Butir kelima, musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  6. Butir keenam, memberikan keperayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai dalam melaksanakan permusywaratan.
  7. Butir ketujuh, menghormati dan menjunjung tinggi keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
  8. Butir kedelapan, di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau golongan.
  9. Butir kesembilan, dengan itikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
  10. Butir terakhir, keputusan yang diambil harus bisa dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan YME, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
Sila ke 5 dengan 11 butir :
  1. Butir pertama, mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
  2. Butir kedua, mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
  3. Butir ketiga, menghormati hak orang lain.
  4. Butir keempat, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
  5. Butir kelima, suka bekerja keras.
  6. Butir keenam, suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
  7. Butir ketujuh, tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
  8. Butir kedelapan, tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
  9. Butir kesembilan, tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
  10. Butir kesepuluh, suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
  11. Butir kesebelas, suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.

TUGAS AKHIR PROGRAM HUKUM (3)




UJIAN URAIAN
TUGAS AKHIR PROGRAM (TAP)
ILMU HUKUM
(HKUM4500)

Penting!
Kerjakan soal ujian ini dengan jujur,  Jika terbukti melakukan kecurangan / contek-mencontek selama ujian, Anda akan dikenakan sanksi akademis berupa pengurangan nilai
atau tidak diluluskan (diberikan nilai E)
Apabila terbukti menggunakan JOKI pada saat ujian, semua mata kuliah yang ditempuh
akan diberi nilai E


Wanprestasi yang berujung pada Tindak Pidana


Seorang pengusaha supplier Teknologi Informasi (AS) merasa ditipu miliaran rupiah akibat penundaan dan pembatalan pembayaran dari Kontraktor yaitu RD pemilik PT TEKNO GROUP yang sedang menyediakan sarana dan prasarana teknologi informasi di salah satu kantor pemerintah kota Bahari, Pembayaran dengan menggunakan cek mundur, namun AS tidak dapat mencairkan cek dikarenakan ceknya kosong. Sementara PT TEKNO GROUP melakukan penundaan dan pembatalan pembayaran untuk sebagian dikarenakan keterlambatan dan ketidaksesuaian barang oleh Pengusaha AS.

Merasa ditipu dan digelapkan uangnya hingga senilai 15 miliar, AS (62 tahun) melaporkan PT TEKNO GROUP ke Bareskrim bersama pengacara LS, SH pada tanggal 25 mei 2018. Tapi karena kejadian terjadi di Kota Bahari, Bareskrim kemudian melimpahkan kasus ini kepada Polda Jabar dan selanjutnya dilimpahkan ke Kota Bahari melalui Sprin dengan laporan polisi terkait.

" Kronoligisnya berawal terlapor meminta disuplai barang-barang Teknologi Informasi atas nama TEKNO Group untuk kebutuhan perkantoran di Pemerintahan Kota Bahari dengan 3 termin pembayaran. Pembayaran pertama dan kedua telah dibayar, kemudian order sampai pesanan ketiga bernilai transaksi sekitar 15 M. Pembayaran ketiga dibayar dengan cek mundur, namun sampai sekarang cek tidak bisa  diuangkan dikarenakan tidak ada dananya " ungkap AS Senin (27/8). AS melaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh PT TEKNO.

PT TEKNO sebagai kontraktor penyedia infrastruktur Teknologi Informasi yang melakukan kontrak dengan Pemerintah Kota Bahari telah menghentikan dan membatalkan cek mundur yang ditujukan kepada AS dikarenakan barang yang dikirimkan tidak sesuai dengan permintaan dan mengalami keterlambatan. PT TEKNO mendapatkan finalti berupa denda dari Pemerintah Kota Bahari dan mengancam akan melaporkan atas dugaan penipuan yang dilakukan oleh PT TEKNO. Pemerintah Kota Bahri selanjutnya melakukan pembatalan kontrak secara sepihak dengan PT TEKNO dikarenakan Kontrak Pengadaan IT dengan PT TEKNO menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diduga terdapat unsur yang memenuhi tindak pidana korupsi dan sudah masuk dalam tahap penyelidikan oleh Penyidik KPK.

" AS telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim dan Pihak Bareskrim telah melimpahkannya ke Polda Jawa Barat lalu ke Polres Kota Bahari, sesuai tempat kejadian " katanya. Menanggapi hal ini PT TEKNO juga akan melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian atas dugaan penipuan spesifikasi barang yang tidak sesuai dengan kontrak dan pencemaran nama baik. Di sisi lain penyidik KPK telah memulai proses penyelidikan atas temuan BPK terhadap PT TEKNO.

Catatan : Text diatas merupakan ilustrasi berita hanya dipergunakan untuk keperluan Tugas Akhir Program (TAP) mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Terbuka. Naskah ini akan dimusnahkan setelah Ujian berakhir.


No.
Uraian Pertanyaan
NILAI MAKSIMUM
1.
Berdasarkan wacana/kasus tersebut diatas terdapat beberapa perbuatan melawan hukum yang dapat diduga terjadi baik dilakukan oleh Pengusaha AS, PT TEKNO maupun pemerintah Kota Bahari. Jawablah pertanyaan dibawah ini.

a). Perbuatan melawan hukum apa saja dan pasal pidana apakah yang sesuai untuk dikenakan kepada pelaku tindak pidana diatas? Jelaskan
b). Apakah perbuatan pidana tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perbarengan (concursus)? Jelaskan

(20)




2.
Dalam hal kontrak perdata antara Pengusaha AS, PT TEKNO dan Pemerintah Kota Bahari memunculkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum. Jawablah pertanyaan dibawah ini.

a). Apakah PT TEKNO memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas dugaan penipuan dengan mengeluarkan cek kosong maupun dugaan perbuatan melawan hukum korupsi? Jelaskan!
b). Bagaimanakah legalitas perjanjian antara AS, PT TEKNO dan Pemerintah Kota Bahari tersebut apabila kontrak didasarkan pada perbuatan melawan hukum? Jelaskan!

(20)


3.









4.
Kontrak pengadaan infrastruktur Teknologi Informasi oleh PT TEKNO dengan Pemerintah Kota Bahari ditemukan adanya dugaan penyuapan. Berdasarkan hal ini dapat diduga Pemerintah Kota Bahari telah melakukan kontrak secara melawan hukum. Bagaimanakah kontrak PT TEKNO dengan Pemerintah Kota Bahari

a). Dilihat dari asas legalitas penyelenggaraan administrasi pemerintahan?
b). Dilihat dari prinsip-prinsip pemerintahan  yang baik?

Berdasarkan karakteristik perbuatan melawan hukum khususnya pihak-pihak, baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung, seperti pengadaan sarana dan prasarana teknologi informasi oleh pengusaha AS, PT TEKNO dan Pemerintah Kota Bahari apakah kasus tersebut dapat diselesaikan dengan menggunakan Alternatif Penyelesaian Sengketa (non-litigasi)

a). Apakah kasus tersebut  dapat diselesaikan melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)? Jelaskan analisa Anda
b. Jelaskan perbedaan penyelesaian kasus di pengadilan  biasa dengan Alternatip Penyelesaian Sengketa (APS).

(20)









(20)

5.
Kasus perbuatan melawan hukum oleh PT TEKNO apabila disertai dengan perbuatan melawan hukum lainnya berupa "suap" kepada aparat pemerintah, Jawablah pertanyaan dibawah ini

a). Analisis apakah tindak pidana tersebut dapat memenuhi unsur tindak pidana korporasi
b. Analisis apakah pelaku Tindak Pidana Korporasi tersebut dapat dikenakan pemberatan pidana dan bagaimanakah sanksi yang dapat diterapkan?

(20)



Total Skor
100



MODUL SEMESTER SATU

More »

MODUL SEMESTER DUA

More »

MODUL SEMESTER TIGA

More »

MODUL SEMESTER EMPAT

More »

MODUL SEMESTER LIMA

More »

MODUL SEMESTER ENAM

More »

MODUL SEMESTER TUJUH

More »

MODUL SEMESTER DELAPAN

More »

ILMU ADMINISTRASI BISNIS

More »

PROFESI ADVOKAT

More »

SEMESTER SATU ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER DUA ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER TIGA ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER EMPAT ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER LIMA ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER ENAM ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER TUJUH ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER DELAPAN ADMINISTRASI BISNIS

More »

NGOMPOL

More »

OPINI

More »