TUGAS AKHIR PROGRAM HUKUM (1)
TUGAS AKHIR PROGRAM HKUM4500
MASA UJIAN 2019.2
SIFAT UJIAN : BUKA BUKU
Kerjakan soal ujian ini dengan jujur,
karena jika terbukti melakukan
Kecurangan / contek-mencontek selama
ujian, maka Anda akan dikenakan sanksi
Akademik tidak diluluskan (diberikan
nilai E)
|
A. Petunjuk Menjawab Soal
1. Jawablah Pertanyaan dengan cara menganalisa permasalahan yang ditanyakan dengan menggunakan logika berpikir Anda sendiri berdasarkan konsep dan teori yang relevan.
2. Jika jawaban Anda hanya menyalin konsep, teori, dan atau model yang terdapat dalam modul/BMP, maka jawaban Anda belum memenuhi syarat untuk dinyatakan lulus.
B. Wacana
Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Melibatkan Subjek Hukum Di Bawah Umur
Ketika beberapa waktu lalu terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa yang melibatkan anak dibawah umur yang mengemudi, masyarakat seolah tersentak. Padahal, ternyata kasus kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur sebagai pelaku atau penyebab kecelakaan lalu lintas bukan baru kali ini terjadi.
Berdasarkan data statistik pada Polda Metro Jaya, Kecelakaan yang melibatkan anak-anak dibawah umur mengalami peningkatan tajam dari tahun ke tahun. Belum kecelakaan yang tidak tercatat dan dilaporkan. Keadaan ini sangat memperihatinkan tidak hanya terhadap pertumbuhan kejiwaan pelaku (anak-anak) dimasa depan namun juga korban kecelakaan itu sendiri yang mengakibatkan cacat maupun meninggal dunia.
Jumlah Kecelakaan yang melibatkan anak dibawah Umur.
(di wilayah Polda Metro Jaya)
Jumlah Kecelakaan yang melibatkan anak dibawah Umur.
(di wilayah Polda Metro Jaya)
Tahun
|
Jumlah
|
2011
|
40
|
2012
|
677
|
2013
|
487
|
Berbagai modus penyelesaian penyelesaian kasus tersebut antara lain dengan menggunakan konsep restorative justice yang diperluas dimana pelaku dan orang tua korban bermusyawarah untuk membantu menyelesaikan kasus tersebut. Namun proseslitigasi untuk perkara pidana tetap dilakukan sesuai due process of law. Dikarenakan pelaku merupakan Anak dibawah umur, proses litigasi dilakukan pada Peradilan Anak. Pada Umumnya Peradilan Anak menerapkan restorative justice untuk tetap menegakkan prinsip keadilan di satu sisi dan untuk melindungi kepentingan masa depan Anak disisi lainnya, sehingga pelaku (Anak) dikembalikan kepada orangtuanya.
Dalam kasus ini yang sering terlewatkan oleh Majelis Hakim adalah kealpaan orangtua yang mengakibatkan perbuatan pidana itu terjadi. Pelaku anak yang terlibat sebagai pengemudi kecelakaan yang berakibat meninggalnya korban melakukan perbuatan melawan hukum yang ada pada UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas, Juga mengatur tentang mengemudikan mobil tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi. Dalam kasus seperti ini sesuai dengan UU Perlindungan Anak merupakan kewajiban dari Orang tua untuk menjaga dan mendidik Anak. Kasus seperti ini sebenarnya orangtua berperan sebagai penyerta (mede pleger) yang dapat dituntut atas kealpaannya atau kesengajaannya membiarkan anak dibawah umur untuk mengemudi sebelum berhak untuk mendapat SIM.
Putusan Peradilan Anak berupa pengembalian Anak kepada Orang Tuanya merupakan keputusan yang perlu untuk dikaji dan dipertimbangkan kembali. Keputusan tersebut harus didasarkan evaluasi komprehensif atas Orang Tua Pelaku yang pada umumnya dapat dikategorikan sebagai orang tua yang tidak bertanggungjawab atas anak-anak mereka. Dalam kondisi seperti ini Anak sebaiknya berada dalam pengawasan negara (state guardian) untuk menjamin tumbuh kembang anak secara sehat.
Sumber disarikan dari berbagai sumber dibawah ini :
http://megapolitan.kompas.com/read/2013/09/26/0257097/Apa.yang.Bisa.Dipetik.dari.kecelakaan.Anak.Ahmad.Dhani
http://www.tabloidbintang.com/articles/berita/polah/4958-ahmad-dhani-buka-bisnis-karaoke-untuk-menghidupi-keluarga-korban-kecelakaan-maut
https://simomot.com/2014/07/16/dul-divonis-bebas-atas-kasus-kecelakaan-maut-di-tol-jagorawi/
http://www.beritasatu.com/megapolitan/136966-anak-dibawah-16-tahun-penyebab-kecelakaan-melonjak-160-.html
C. Pertanyaan
https://simomot.com/2014/07/16/dul-divonis-bebas-atas-kasus-kecelakaan-maut-di-tol-jagorawi/
http://www.beritasatu.com/megapolitan/136966-anak-dibawah-16-tahun-penyebab-kecelakaan-melonjak-160-.html
C. Pertanyaan
No.
|
Uraian Pertanyaan
|
Skor
|
1.
|
Berdasarkan wacana tersebut diatas, Pelaku Anak
yang melakukan perbuatan melawan hukum hingga meninggalnya atau cacat korban.
Apabila ditinjau dari segi pembagian Hukum Pidana materiel, termasuk tindak
pidana umum atau tindak pidana khusus? Jelaskan! Jawablah pertanyaan dibawah
ini
1. Jelaskan perbedaan Tindak Pidana Umum dan
Khusus!
2. Jelaskan apakah kasus tersebut termasuk pada
salah satunya? Jelaskan!
|
10
15
|
2.
|
Berdasarkan dari Instrumen hukum yang dapat diterapkannya dalam kasus
tersebut diatas. Tentukan manakah yang termasuk
a. Norma yang ditinjau dari alamat yang dituju (Adresaat)
b. Norma hukum yang ditinjau dari hal yang diatur atau
perbuatan/tingkah laku yang diatur dalam Norma
|
10
15
|
3.
|
Dalam berbagai kasus kecelakaan dengan Anak
sebagai pelaku, terdapat kesepakatan antara orang tua pelaku dengan para
korban/ahli waris untuk memberikan kompensasi material atas akibat yang
ditimbulkan. Prinsip Hukum apakah yang dipergunakan dan jelaskan apakah
prinsip hukum tersebut dapat mewujudkan keadilan dan kepastian hukum?
a. Sebutkan prinsip hukum tersebut dan
elaborasikan penerapan prinsip hukum tersebut dalam kasus
b. Apakah prinsip hukum tersebut dapat mewujudkan
keadilan dan kepastian hukum? Jelaskan pendapat Anda!
c. Jika ditinjau dari hukum privat kesepakatan
antara orang tua pelaku dengan para korban/ahli waris diatur dalam ketentuan
manakah?
|
10
10
5
|
4.
|
Penyelesaian kasus kecelakaan dengan pelaku Anak dibawah umur antara
Keluarga Pelaku dengan Korban sebagaimana wacana diatas, jawablah pertanyaan
dibawah ini
1. Jelaskan perbedaan kedua model penyelesaian kasus litigasi dan non
litigasi tersebut!
2. Jelaskan implementasi model penyelesaian kasus tersebut pada kasus
yang terdapat pada wacana diatas!
|
10
15
|
Skor Total
|
100
|
Kontribusi TTM Terhadap Nilai Akhir di Universitas Terbuka
Sebagai
mahasiswa UT, apakah Anda familiar dengan istilah Tutorial Tatap Muka (TTM)? Bisa
jadi Anda sangat mengenalnya, juga pernah
mengikutinya. Namun bisa juga Anda sama
sekali tak mengenal istilah tersebut. TTM adalah salah
satu bantuan belajar yang disediakan
oleh Universitas Terbuka, untuk membantu upaya
mahasiswa belajar mandiri yang sudah Anda lakukan
melalui bahan ajar berupa bahan cetak (modul) atau non cetak
(kaset, VCD, dan lainnya).
Kegiatan
TTM ini berupa pertemuan tutorial secara langsung dengan
tutor mata kuliah, biasanya
dilakukan maksimal delapan kali pertemuan untuk tiap mata
kuliah. Khusus di Jurusan PendidikanDasar FKIP UT, TTM
disediakan secara paket tiap semester, dimana biasanya dalam satu semesterterdapat
tiga mata kuliah yang diberikan layanan TTM.
Nah, tahukah anda jika TTM ini memberikan kontribusi yang cukup besar pada nilai akhir mata kuliah, yaitu sebanyak 50%?. Artinya nilai mata kuliah yang ditutorialkan akan diperoleh 50% nilai TTM dan 50% lagi dari nilai Ujian Akhir Semester (UAS). Hal ini tentu merupakan kesempatan sangat baik bagi anda yang ingin memiliki nilai tinggi (A), karena tidak hanya menggantungkan nilai akhir dari satu sumber saja yaitu UAS. Artinya, jika pada kondisi tertentu nilai UAS anda agak jatuh dengan berbagai alasan seperti kondisi badan kurang fit, ditimpa musibah, terlambat datang ke lokasi ujian dan sebagainya; nilai akhir mata kuliah masih dapat tertolong dari nilai tutorial, Tentu dengan catatan nilai tutorial anda tinggi.
Apa saja yang menjadi komponen pada nilai TTM?. Secara umum, nilai TTM terbagi menjadi dua, yaitu nilai partisipasi dan nilai tugas. Nilai partisipasi diberikan persentase yang lebih kecil yaitu 30%, sementara nilai tugas diberikan persentase 70%. Nilai partisipasi mahasiswa ini diperoleh dari disiplin dan tanggung jawab anda dalam mengerjakan tugas, kehadiran dalam tutorial dan keaktifan anda dalam kelas selama mengikuti tutorial.
Sementara
itu, nilai tugas didapatkan dari rerata tiga kali tugas
yang diberikan selama tutorial. Maka
rugilah jika Anda hanya mengumpulkan satu atau dua tugas
saja, karena untuk menghitung rerata
tugas, jumlah keseluruhan nilai tugas yang ada tetap akan dibagi menjadi 3,
walaupun anda ikut
TTM hanya 2 kali, misalnya.Oya, nilai tutorial ini,
hanya dapat diperoleh jika Anda
menghadiri setidak-tidaknya lima dari
delapan kali pertemuan tutorial yang diadakan.
Artinya, jika Anda tidak hadir lebih
dari tiga kali di kelas
tutorial, maka Anda dianggap tidak
mengikuti tutorial dan nilai TTM Anda gugur.
Bagaimana dengan mahasiswa selain Jurusan Pendidikan Dasar FKIP yang tidak mendapat bantuan belajar TTM secara paket tetapi ingin mendapatkan bantuan layanan TTM? Anda dapat mengajukan permohonan TTM ATPEM (Atas Permintaan Mahasiswa) secara resmi kepada program studinya, sehingga nanti akan ditindaklanjuti oleh Pembantu Rektor III (PR III). TTM ATPEM ini juga dapat diajukan oleh Mahasiswa Jurusan Pendidikan Dasar, diluar paket mata kulian yang telah ditetapkan untuk diberikan layanan TTM.
Mengapa anda harus mengajukan TTM ATPEM secara resmi? Tidak cukupkah hanya dengan mengundang tutor atau dosen tertentu untuk mengajarkan materi-materi yang belum anda pahami? Memang, dalam upaya belajar mandiri, anda dapat belajar kepada siapa saja, termasuk pada teman sesama mahasiswa, atau dosen yang dianggap mampu. Tetapi, tanpa pengajuan TTM ATPEM secara resmi kepada PR III, maka kontribusi nilai TTM yang 50% itu tidak akan anda dapatkan.
Kontribusi nilai TTM ATPEM hanya akan diperoleh jika sudah mendapatkan persetujuan dari PR III, yang lalu akan menugaskan kepada Pusat Komputer untuk membuat program pengolahan nilai yang berbeda pada mahasiswa yang mengajukan TTM ATPEM pada mata kuliah tertentu tersebut.
Kontribusi nilai TTM ATPEM hanya akan diperoleh jika sudah mendapatkan persetujuan dari PR III, yang lalu akan menugaskan kepada Pusat Komputer untuk membuat program pengolahan nilai yang berbeda pada mahasiswa yang mengajukan TTM ATPEM pada mata kuliah tertentu tersebut.
Nah, bagaimana jika ternyata setelah mengikuti TTM, nilai akhir mata kuliah anda tetap jatuh? Ada beberapa kemungkinan alasan. Pertama, mungkin memang nilai tutorial anda rendah, dan nilai UAS juga tidak terlalu tinggi, maka nilai wajar bila nilai akhir mata kuliah menjadi rendah. Kedua, nilai tutorial sudah cukup tinggi (A atau B), tetapi nilai UAS benar-benar jatuh sehingga berpengaruh pada jeleknya nilai akhir. Kemungkinan kedua ini sangat perlu dicermati, karena berdasarkan pengalaman banyak sekali mahasiswa yang setelah mengikuti TTM mata kuliah tertentu menjadi begitu yakin bahwa nilai A atau B pasti ditangan. Lupa bahwa sebenarnya masih ada 50% kemungkinan lagi dari nilai UAS yang tentu tidak boleh diremehkan.
Saat Nilai UAS benar-benar jatuh, tentu nilai tutorial sebagus apapun tidak mampu menolong karena kontribusi maksimalnya hanya 50%. Akhirnya yang sering terjadi adalah mahasiswa ini menyalahkan tutornya, menuduh tutor pelit nilai, merasa sia-sia sudah mengorbankan waktu, tenaga dan biaya mengikuti TTM dan semacamnya.
Saat Nilai UAS benar-benar jatuh, tentu nilai tutorial sebagus apapun tidak mampu menolong karena kontribusi maksimalnya hanya 50%. Akhirnya yang sering terjadi adalah mahasiswa ini menyalahkan tutornya, menuduh tutor pelit nilai, merasa sia-sia sudah mengorbankan waktu, tenaga dan biaya mengikuti TTM dan semacamnya.
Oleh karena itu, anda sebagai mahasiswa diharapkan tidak menganggap kecil hal ini. Merasa nilai aman karena mengikuti TTM, adalah sikap yang berbahaya karena akan menjerumuskan anda sendiri. Tetaplah mempelajari modul dan bahan ajar lain dengan tekun sehingga anda akan mendapat nilai UAS yang memuaskan.
Persoalan yang lain, bagaimana jika ternyata nilai UAS murni (tanpa ada kontribusi nilai TTM) justru lebih tinggi dari pada nilai akhir yang berasal dari gabungan nilai UAS ditambah nilai TTM? Ini dapat saja terjadi jika nilai UAS melonjak sangat tinggi sementara nilai TTM justru jatuh. Jika hal ini terjadi, jangan khawatir karena komputer akan secara otomatis menjaring nilai yang lebih tinggi dari dua nilai yang anda peroleh tersebut. Jadi yang akan muncul sebagai nilai akhir dalam hal ini adalah nilai UAS murni tanpa kontribusi nilai TTM.
Satu hal lagi. Bagaimana jika karena kelalaian, Anda mendapat nilai hukuman saar UAS untuk mata kulian yang TTM-nya sudah anda ikuti? Hal ini sangat disayangkan. Tetapi jika terjadi kasus seperti ini, maka nilai TTM masih berlaku satu kali lagi pada semester berikutnya, saat anda mendaftar ulang untuk mengikuti ujian ulang untuk mata kuliah tersebut. Namun, jika dalam semester berikutnya anda masih juga mendapat nilai hukuman, maka nilai TTM otomatis hangus, tidak dapat digunakan lagi sebagai kontribusi 50% pada nilai akhir mata kuliah.
(Mukti Amini - Dosen FKIP UT)
Langganan:
Postingan (Atom)