SOAL LATIHAN UAS HUKUM PIDANA INTERNASIONAL


Soal - Soal UAS pada semseter yang lalu dapat digunakan sebagai sumber pembelajaran dalam menghadapi Ujian - Ujian pada semester yang akan datang. Baik itu Berupa Ujian Ulang (UJUL) maupun Ujian Online (SUO).


SOAL LATIHAN UAS HUKUM ISLAM DAN ACARA PERADILAN AGAMA


Soal - Soal UAS pada semseter yang lalu dapat digunakan sebagai sumber pembelajaran dalam menghadapi Ujian - Ujian pada semester yang akan datang. Baik itu Berupa Ujian Ulang (UJUL) maupun Ujian Online (SUO).



Terminal Omni



Oleh  : Dahlan Iskan

Saya berdoa keras. Agar program Omnibus Law sukses. Agar Presiden Jokowi tidak hanya dikenang di bidang jalan tol --yang memang hebat itu.
Itulah konsolidasi terbesar di saat sulit melakukan ekspansi ekonomi. Yang memang lagi sulit.
Kata kuncinya: di saat tidak bisa melakukan ekspansi, lakukanlah konsolidasi.
Omnibus Law adalah konsolidasi besar-besaran.
Saya tahu program Omnibus Law itu berat sekali. Bahkan berani memulainya saja sudah hebat. Apalagi bisa melakukannya --dan siapa tahu sukses.
"Bus Omni" memang mengagetkan. Saat itu. Tahun 1820. Saat pertama kali dipakai di Paris. Kok ada kendaraan yang bisa dipakai mengangkut orang begitu banyak --pun dengan berbagai jenis barang milik penumpang. Apa saja bisa masuk. Semua bisa dimuat.
Paris pula yang pertama kali menggunakan istilah Omnibus. Bus jenis Omni.
Tapi baru menjadi istilah generik ketika dipakai di Amerika Latin. Di sana segala sesuatu yang bisa dimasuki apa saja disebut Omnibus.
Seorang yang sangat rakus makan disebut punya perut Omnibus.
Bus Omni lantas sangat populer. Itulah kendaraan besar "pengangkut berbagai jenis" keperluan.
Omnibus pun dipakai sebagai istilah generik. Apa pun yang bisa dipakai ramai-ramai disebut Omnibus.
Pun di bidang hukum.
Omnibus Law adalah satu paket hukum yang isinya berbagai jenis hukum.
Atau, satu UU yang di dalamnya melingkupi banyak UU terkait.
Maka UU seperti itu disebut Omnibus Law.
Misalnya UU Investasi. Yang, katakanlah, isinya sudah sangat bagus. Tapi bisa jadi UU Investasi itu sulit mencapai tujuan: meningkatkan modal masuk ke Indonesia.
Bisa saja investasi terhambat oleh UU yang lain. Misalnya UU Otonomi Daerah, UU Ketenagakerjaan, UU Lingkungan Hidup/Amdal, UU Bangunan/IMB. Dan banyak lagi.
Mengubah salah satu UU itu saja tidak menyelesaikan masalah. Bahkan bisa saja isinya bertabrakan lagi dengan UU lain.
Repotnya sama. Hasilnya tidak tuntas.
Maka dilakukanlah paket Omnibus Law. Semua UU yang terkait akan dijadikan satu. Akan diangkut dalam satu bus besar Omni: Omnibus Law.
Betapa besar pekerjaan itu. Betapa mendasarnya. Belum pernah yang seperti ini bisa dilakukan presiden siapa pun.
Di Amerika sudah lama pemerintah mengajukan paket RUU Omnibus Law: menyempurnakan banyak UU dalam satu payung.
Misalnya saat Amerika kesulitan mengatasi meningkatnya kriminalitas.
Saya bisa membayangkan betapa rumitnya pengajuan satu RUU Omnibus Law. Terutama menyusun RUU-nya.
Misalnya satu Omnibus Law itu akan diberi nama 'Cipta Lapangan Kerja'. Lebih dari 7 UU berada dalam satu bus itu. Total berisi lebih dari 1. 000 pasal.
Apalagi, saya dengar, pemerintah sekarang ini tidak hanya mengerjakan satu bus Omni.
Saya dengar pemerintah sedang menyiapkan pemberangkatan sekaligus 11 bus Omni.
Tiap bus akan ada namanya sendiri. Masing-masing bus mengangkut banyak UU terkait.
Dramatik.
Masing-masing bus punya sopir sendiri-sendiri --para Menko. Punya kernetnya sendiri --para menteri terkait. Punya ahli-ahli tekniknya sendiri --para Dirjen.
Juragan bus Omni tinggal memberi komando: kapan bus harus berangkat ke terminal.
Apakah harus berangkat satu persatu atau ke terminal ramai-ramai --konvoi 11 bus.
Kabarnya sang juragan bus, Presiden Jokowi, tegas: bus itu sudah harus tiba di terminal bulan depan.
Betapa banyak pekerjaan di kandang bus masing-masing sekarang ini. Betapa rumitnya menyingkronkan 1.000 pasal. Bisa jadi mereka tidak punya kesempatan libur akhir tahun. Apalagi jenis penumpang bus itu begitu beragam. Punya keinginan sendiri-sendiri. Ada yang ingin bawa kopi. Ada juga yang ingin bawa rendang. Bahkan ada yang tidak ingin berangkat --dengan alasan masuk angin.
Semua penumpang adalah jenis UU yang rewel-rewel.
Saya menunggu dengan berdebar: bus apa yang akan duluan berangkat ke terminal. Saya ingin memberikan handuk putih kepada Menko-nya. Untuk lap keringatnya yang berlelehan. Agar selamat sampai ke terminal.
Terminalnya ada di Senayan --di gedung yang atapnya seperti pantat wanita cantik sedang telungkup itu: DPR.
Masuk terminalnya mudah. Tinggal bayar karcis retribusi masuk terminal.
Tapi kita belum tahu: diapakan bus Omni itu di dalam terminal.
Saya juga tidak tahu apakah banyak preman di terminal itu.
Apakah preman-preman itu punya bos masing-masing: preman besar.
Misalnya preman khusus yang tugasnya mencopet penumpang. Yang menyedot bensin. Yang memalak sopir. Dan seterusnya.
Atau terminal itu sekarang sudah bersih dari preman. Sehingga bus Omni yang masuk ke situ segera diizinkan berangkat mengantar penumpang sesuai tujuan.
Koalisi besar di Senayan ternyata diperlukan. Agar ban bus Omni tidak digembosi di situ.
Bulan depan terminal itu akan sibuk sekali. Bayangkan: membahas satu UU saja ruwet. Apalagi ini akan membahas UU induk yang di dalamnya banyak UU bidang masing-masing.
Apalagi kalau 11 Omnibus Law benar-benar tiba di terminal dalam waktu berdekatan.
Periode kedua kepresidenan Jokowi ternyata benar-benar untuk membenahi hukum.
Dan membangun terminal.
(Dahlan Iskan)

PUTUSAN MK SOAL EKS KORUPTOR MAJU PILKADA BISA JADI RUJUKAN UBAH PKPU


Jakarta - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi soal mantan napi korupsi  diizinkan ikut dalam kontestasi pilkada. Putusan tersebut, kata dia, menjadi rujukan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi PKPU, khususnya poin terkait napi kasus korupsi.
Diketahui, dalam keputusan MK, mantan napi korupsi diizinkan ikut dalam kontestasi pilkada. Dengan sejumlah catatan, salah satunya yang bersangkutan boleh maju dalam selang waktu 5 tahun setelah menyelesaikan hukuman pidana penjara.
"Saya kita itu bisa dijadikan rujukan baru dasar hukum bagi KPU untuk melakukan perubahan dalam PKPU-nya untuk menghadapi pilkada 2020," ungkap Doli, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/12).
Politisi Golkar ini pun mengatakan, bahwa tidak mungkin melakukan revisi UU Pilkada di tahun 2020. Mengingat proses persiapan terkait Pilkada 2020 sudah dan tengah bergulir.
"Kalau pertanyaannya adalah apakah mungkin dilakukan revisi UU (pilkada) apalagi sekadar memasukkan itu tidak mungkin lagi. Karena Pilkada tahun 2020 ini sudah running tahapannya sudah berjalan," ujar dia.
"Kalau nanti kita membuka revisi takutnya tidak kekejar nanti dasar hukumnya pilkada 2020 nanti bisa dipertanyakan," imbuh Doli.

KPU PUNYA  DASAR HUKUM                          

Namun, terkait larangan bagi eks napi koruptor, putusan MK dapat menjadi dasar bagi KPU untuk merevisi PKPU.
"Kalau soal yang berkaitan dengan eks napi koruptor dengan putusan MK itu saya kira KPU sudah bisa punya dasar hukum untuk melakukan revisi kembali dalam PKPU-nya," tandasnya.

[sumber berita dan photo : merdeka.com]

KPU TIDAK MELARANG MANTAN KORUPTOR MAJU PILKADA SERENTAK 2020


JAKARTA- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan penerbitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang di dalamnya tak terdapat larangan mantan terpidana korupsi untuk maju di pilkada. Hal itu dianggap ICW sebagai keputusan terburu-buru.
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICWDonal Fariz mengatakan, KPU seharusnya menunggu putusan MK tentang boleh atau tidaknya mantan terpidana korupsi yang menurut rencana diputuskan pekan depan.
"KPU terburu-buru menurut saya. Pasalnya, Rabu depan merupakan putusan MK tentang boleh atau tidaknya mantan terpidana korupsi menjadi calon kepala daerah," kata Donal Fariz, Jumat (6/12). Menurut Donal, KPU harusnya menunggu putusan MK terlebih dulu sebelum menerbitkan aturan tersebut. Putusan MK itu nantinya bisa menjadi rujukan untuk menentukan aturan baru.
Diberitakan sebelumnya, KPU akhirnya menerbitkan PKPU tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020. Dalam PKPU tersebut, mantan terpidana korupsi tak dilarang maju di Pilkada 2020. PKPU itu tercatat dengan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PKPU itu ditetapkan pada 2 Desember 2019.
Dalam Pasal 4 soal persyaratan calon kepala daerah, tidak ada larangan bagi mantan terpidana korupsi. Isi Pasal 4 ayat H tersebut masih sama dengan aturan sebelumnya, yakni PKPU Nomor 7 Tahun 2017, yang hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana.
Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay menambahkan selama ini imbauan yang meminta mantan terpidana untuk tidak maju dalam kontestasi di daerah percuma dilakukan. "Imbauan akan menjadi percuma. Pimpinan pusat parpol menandatangani form pencalonan dan pakta integritas di Bawaslu pada Pemilu lalu, tetap saja mereka mengajukan bakal calon yang pernah terpidana korupsi," ujar Hadar, kemarin.
Namun, Hadar menilai larangan eks koruptor dapat dicantumkan bila terdapat perubahan pengaturan di Undang-undang Pilkada. Menurunya, bila tidak maka kejadian persoalan terkait larangan eks koruptor pada Pemilu 2019 akan terulang dan membuang tenaga. "Saya kira sekarang kita perlu melihatnya lebih proporsional. Karena kalau KPU tetap memasukan tanpa perubahan pengaturan di tingkat UU, akan berulang apa yang terjadi saat pencalonan Pemilu 2019 lalu. Energi terbuang percuma," ujar Hadar.
Hadar mengingatkan, pada saat Pemilu 2019 larangan tersebut pernah dicantumkan oleh KPU dalam PKPU. Namun, hal tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) karena dianggap bertentangan dengan UU. "Menjelang Pemilu 2019, pengaturan di PKPU saja, akhirnya dibatalkan karena MA membatalkan pasal PKPU tersebut. Akhirnya parpol bisa mempertahankan bakal calon yang mantan terpidana korupsi," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) Titi Anggraini melihat, penerbitan PKPU tersebut terjadi karena KPU berada dalam posisi dilematis. "KPU berada dalam dilema, diperhadapkan pada kebutuhan mendesak untuk segera mengesahkan peraturan teknis pencalonan atau memaksakan pengaturan pencalonan mantan napi," kata Titi Anggraini, Jumat (6/12).
Dia mengatakan tak adanya aturan yang melarang eks koruptor maju sudah bisa diprediksi. "Tidak dicantumkannya pelarangan mantan napi korupsi di PKPU Pencalonan sudah bisa diprediksi, sebab KPU berhadapan dengan ekosistem hukum dan politik yang tidak mendukung terobosan yang ingin dilakukan KPU," ujarnya.
Titi mengatakan ada risiko berlarutlarut jika KPU memaksakan untuk melarang eks koruptor maju dalam Pilkada lewat PKPU. Salah satunya adalah penolakan dari Kemenkum HAM karena PKPU itu akan bertentangan dengan UU. "Dengan risiko berlarut-larutnya pengesahan PKPU Pencalonan, karena Kemenkum HAM pasti akan menolak mengundangkan PKPU Pencalonan dengan argumen bertentangan dengan UU dan Putusan MK," ucapnya.
Titi berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU Pilkada nomor 10 tahun 2016, pasal 7 ayat 2 huruf g tentang pencalonan napi. Titi berharap nantinya putusan MK dapat memberikan kejelasan terkait larangan tersebut.
"Kami menaruh harapan besar bahwa Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan uji materi kami atas pencalonan mantan napi. Kami berharap MK akan memberikan kejelasan dan angin segar, bagi upaya kita mendapatkan calon kepala daerah yang berintegritas," kata Titi. Menurutnya, bila MK tidak mengabulkan maka polemik pencalonan eks napi korupsi tidak akan selesai.
Titi mengatakan hal ini merupakan upaya untuk memberikan calon yang baik dalam Pilkada. "Kalau tidak dengan Putusan MK, di tengah kondisi DPR yang tidak ingin mengubah UU Pilkada, maka polemik soal ini tidak akan pernah berhenti. Ini upaya kami, untuk menjaga agar pencalonan Pilkada kita bisa terbebas dari calon-calon yang bermasalah dan berisiko bagi publik," tuturnya.

RKUHP MASUK LAGI, INI 15 RUU PRIORITAS USULAN PEMERINTAH DI 2020


Jakarta - Pemerintah telah menyampaikan usulan RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024 dan Prolegnas prioritas 2020. RUU KUHP masuk dalam usulan tersebut.

Usulan itu disampaikan kemarin, Rabu (4/12) oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly kepada Badan Legislasi DPR saat rapat kerja. Yasonna mengatakan, RUU KUHP menjadi satu dari 15 RUU lainnya yang diusulkan oleh pemerintah.

"Jadi ada beberapa rencana UU tentang Bea Materai, tentang Pemasyarakatan, KUHP. Tapi itu nanti yang lebih dahulu superprioritas adalah omnibus law, yang lain nanti tetap 2020. Itu konsentrasi kita dulu," kata Yasonna.

Seperti diketahui, RUU KUHP merupakan satu dari sejumlah RUU yang ditunda pengesahannya pada periode lalu. RUU KUHP ditunda lantaran ada sejumlah pasal yang dinilai kontroversial.

Berikut ini 15 RUU prioritas tahun 2020 usulan pemerintah:
1. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja
2. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus Law)
3. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
4. RUU tentang Pemasyarakatan
5. RUU tentang Bea Materai
6. RUU tentang Pelindungan Data Pribadi
7. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
8. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
9. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
10. RUU tentang Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal
11. RUU tentang Ibukota Negara
12. RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
13. RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
14. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
15. RUU tentang Perkoperasian

( Sumber : Berita dan Photo : news.detik.com )

MODUL SEMESTER SATU

More »

MODUL SEMESTER DUA

More »

MODUL SEMESTER TIGA

More »

MODUL SEMESTER EMPAT

More »

MODUL SEMESTER LIMA

More »

MODUL SEMESTER ENAM

More »

MODUL SEMESTER TUJUH

More »

MODUL SEMESTER DELAPAN

More »

ILMU ADMINISTRASI BISNIS

More »

PROFESI ADVOKAT

More »

SEMESTER SATU ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER DUA ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER TIGA ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER EMPAT ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER LIMA ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER ENAM ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER TUJUH ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER DELAPAN ADMINISTRASI BISNIS

More »

NGOMPOL

More »

OPINI

More »