PETUNJUK : UNTUK SOAL NOMOR 1 SAMPAI 23, PILIHLAH SALAH
SATU JAWABAN YANG PALING TEPAT !
1. sengketa hukum dapat
terjadi antara individu denganbadan hukum, salah satu contoh sengketa tersebut
adalah sengketa ....
A. perceraian
B. waris
C. upah, jam kerja dan hak pekerja
D. wilayah atau teritori
2. Metode
penyelesaian sengketa yang dilakukan di luar pengadilan sebagai alternatif dari
pengadilan, hal tersebut merupakan pengertian dari ....
A. alternatif penyelesaian sengketa
B. penyelesaian dengan litigasi
C. penyelesaian dengan perantara hakim
D. penyelesaian secara kekeluargaan
3. Berikut ini
adalah faktor-faktor kesuksesan penyelesaian sengketa melalui alternatif
penyelesaian sengketa kecuali ....
A. keberlanjutan hubungan
B. prosesnya bersifat pribadi dan hasilnya
rahasia
C. prosesnya terbuka untuk umum
D. keseimbangan posisi tawar menawar
4. Ketentuan
yang mengatur etika profesi seorang arbiter dalam tingkat internasional dibuat
dan ditetapkan oleh ....
A. International Bar
Association 1987
B. Singapore International Arbitration Centre
C. The International Centre For Settlement of
Investment Dispute
D. International Chamber of Commerce
5. Bentuk dari
negosiasi secara informal dapat berupa ....
A. sosialisasi
B. rekonsiliasi
C. restitusi
D. lobi-lobi
6. Tahap-tahap
negosiasi pada umumnya menurut Raiffa adalah sebagai berikut kecuali ....
A. persiapan
B. tawaran awal
C. konsesi
D. eksekusi
7. Pada
dasarnya setelah menentukan tujuan yang hendak dicapai dalam negosiasi,
kemudian yang perlu dilakukan adalah memilih ....
A. forum mediasi
B. negosiator
C. dan
mengembangkan strategi
D. yuridiksi peradilan
8. Suatu strategi bernegosiasi
dengan cara bertindak (atau berpura-pura) terkejut dengan apa yang dilakukan
lawannya, maka hal ini sejalan dengan apa yang diinginkan oleh mereka (pihak
yang bernegosiasi). Hal tersebut disebut dengan taktik ....
A. mengeryit (The Wince) dalam bernegosiasi
B. berdiam (The Silence) dalam bernegosiasi
C. ikan haring merah (Red Herring) dalam
bernegosiasi
D. kelakuan menghina/memalukan (Outrageous Behaviour) dalam
bernegosiasi
9. Pendapat seorang pakar AZ
Carr, menyatakan bahwa strategi dalam bernegosiasi itu unik seperti halnya
bermain ....
A. puzzel
B. poker
C. strategi perang
D. catur
10. Dalam bernegosiasi terdapat
beberapa tipologi kecurangan, salah satunya dengan cara menyampaikan pendapat
yang benar atau yang tidak benar dengan tujuan pihak lawan sampai pada
kesimpulan yang salah. Hal tersebut merupakan tipologi kecurangan dalam bentuk ....
A. penyesatan
B. penipuan
C. menggertak
D. diam
11. Cara curang atau bohong
digunakan oleh negosiator untuk mereka yang di masa lalu telah pula berbuat
curang kepadanya atau kepada pihak pemerintah. Taktik ini perlu dilakukan
secara hati-hati, karena jika tidak maka akan dapat mengakibatkan ....
A. melanggar hukum
B. merusak kepercayaan pihak lawan
C. konflik menjadi semakin kompleks
D. merusak sistem
penyelesaian sengketa
12. Menurut Pasal 1 butir 7
Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 2008 untuk selanjutnya disebut Perma
No1/2008, menyebutkan mediasi sebagai penyelesaian sengketa melalui proses ....
A. tawar menawar solusi antara pihak
B. perundingan para pihak dengan dibantu oleh
mediator
C. mencari solusi dengan pihak ketiga
D. mendapatkan solusi
13. Pada umunya berikut ini
merupakan kriteria mediatur secara umum, kecuali ....
A. tidak memiliki hubungan kerja dengan salah
satu pihak yang bersengketa
B. tidak mempunyai kepentingan finansial atau kepentingan lain
terhadap kesepakatan para pihak
C. tidak memiliki kepentingan terhadap proses
perundingan maupun hasilnya
D. memiliki suatu konsensi keuntungan pribadi
14. Berikut ini merupakan peran
mediator secara umum, kecuali ....
A. untuk menganalisis dan mendiagnosis suatu sengketa tertentu
B.
C.
D.
15. Dalam hal penyelesaian
sengketa dilakukan melalui mediasi di pengadilan maka akan dikenakan biaya, hal
tersebut diatur berdasarkan ketentuan ....
A. Perma No. 1 Tahun 2007
B. Perma No. 1 Tahun 2008
C. Perma No. 1 Tahun 2005
D. Perma No. 1 Tahun 2004
16. Berdasarkan Perma No 1 Tahun 2008, hal utama yang wajib
dilakukan hakim dalam penyelesaian sengketa perdata adalah ....
A. mendahului dan menawarkan mediasi
B. langsung memeriksa pokok perkara
C. menolak perkara yang belum ada dasar hukumnya
D. memeriksa saksi-saksi
17. Dalam hal mediasi mencapai
kesepakatan, maka majelis hakim dengan disepakati oleh Para Pihak sebagaimana
yang diatur dalam ketentuan hukum perdata BUKU III akan membuat akta perdamaian
....
A. Keputusan Intervensi
B. Keputusan Sela
C. Akta Perdamaian
D. Akta Kesepakatan
18. Berikut ini adalah
syarat-syarat untuk menjadi mediator dalam BPSK, kecuali ....
A. tidak pernah di hukum
B. melaksanakan penanganan dan penyelesaian
sengketa konsumen melalui mediasi atau arbitrase atau konsiliasi
C. berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun
D. telah berpengalaman dalam konsultan dibidang hukum dan bisnis
19. Penggunaan model alternatif
Penyelesaian Sengketa dalam penyelesaian Sengketa secara non-litigasi tidak
menutup peluang penyelesaian perkara tersebut secara litigasi, maka berarti
....
A. perselisihan hanya cukup sampai proses
alternatif penyelesaian sengketa
B. menutup untuk di bawa ke media penyelesaian jenis alternatif
penyelesaian sengketa lainnya
C. membuka untuk di bawa ke media penyelesaian
jenis alternatif penyelesaian sengketa lainnya
D. penyelesaian sengketa secara litigasi tetap
dipergunakan manakala penyelesaian secara non-litigasi tersebut tidak
membuahkan hasil
20. Pada Tahap dibawah ini,
aturan ......
A. formal
B. sangat prosedural
C. mengikuti kaidah hukum acara perdata
D. informal
21. Konsekuensi jika salah satu
pihak mengajukan perkara yang terdapat klausula arbitrase ke pengadilan adalah
....
A. pengadilan tetap menerima dan memeriksa sengketa tersebut
B. pengadilan
menolak sengketa tersebut
C. pengadilan tetap berwenang sebelum ada putusan arbitrase
D. arbitrase menjadi gugur
22. Yang dimaksud dengan akta
kompromis dalam proses arbitrase adalah akta ....
A. notaris yang bertujuan sebagai bukti dalam pemeriksaan
B. berisikan
kesepakatan para pihak pada saat terjadinya sengketa dalam memilih media
arbitrase dalam penyelesaian sengketa
C. dibuat oleh para pihak sebelum terjadinya sengketa dalam memilih
arbitrase sebagai media penyelesaiannya
D. mengenai hal-hal yang boleh dicantumkan dan diperjanjikan dalam pemeriksaan
arbitrase
23. Yang dimaksud dengan klausula
arbitrase pacta sun servanda adalah ....
A. perjanjian arbitrase hanya memiliki krwajiban moral saja
B. perjanjian arbitrase sifatnya tambahan maka noneksekutable
C. perjanjian arbitrase hanya bisa dilaksanakan dalam kondisi
tertentu
D. semua persetujuan yang sah, mengikat sebagai
undang-undang bagi para pihak
PETUNJUK: UNTUK SOAL NOMOR 24 SAMPAI 40,
PILIHLAH !
A. JIKA 1) DAN 2) BENAR
B. JIKA 1) DAN 3) BENAR
C. JIKA 2) DAN 3) BENAR
D. JIKA 1),2), DAN 3) SEMUANYA BENAR
24. Dalam memeriksa dan memutus
suatu sengketa, arbiter atau majelis arbitrase selalu mendasarkan diri pada ....
1) persetujuan atau kesepakatan para pihak untuk
memilih lembaga arbitrase yang akan digunakan
2) hukum yang telah dipilih oleh para pihak yang
bersengketa
3) tergantung pada jenis perkara pidana yang akan
diselesaikan oleh arbiter
25. Berikut ini yang merupakan
persyaratan negosiator menurut Curry adalah ....
1) ambisitions
2) patience
3) shrewdness
26. Dalam negosiasi dikenal
dengan strategi kompromi, yang karakteristiknya berupa ....
1) sering
disebut dengan soft-bergaining
2) berprinsip
harus memberi ganti atas apa yang ia terima
3) sukses bagi
negosiator kompromi adalah kombinasi antara tercapainya kesepakatan yang
memuaskan kedua belah pihak dan keadilan yang dirasakan
27. Di bawah ini yang termasuk
beberapa standar untuk menilai strategi dan taktik negosiasi diantaranya adalah
memutuskan berdasarkan ....
1) hukum yang retroaktif
2) pada
strategi dan nilai-nilai organisasi
3) keyakinan
pribadi dan kesadaran masing-masing
28. Mediasi sering dinilai
sebagai perluasan dari proses negosiasi. Hal itu disebabkan ....
1) para pihak yang
tidak mampu menyelesaikan sengketanya sendiri menggunakan jasa pihak ketiga
yang bersikap netral untuk membantu mereka mencapai suatu kesepakatan
2) dalam
mediasi, pihak ketiga akan membantu pihak-pihak yang bertikai dengan menerapkan
nilai-nilai terhadap fakta-fakta untuk mencapai hasil akhir
3) pihak ketiga menerapkan hukum terhadap fakta-fakta yang ada untuk
mencapai suatu hasil dengan negosiasi
29. Manfaat secara umum mediasi
dibandingkan dengan penyelesaian sengketa lainnya adalah ....
1) mampu mencapai kesepakatan diantara mereka,
sehingga manfaat mediasi sangat dirasakan baik segi hubungan baik dan segi
biaya
2) meskipun belum ada penyelesaian yang dicapai,
proses mediasi yang sebelumnya berlangsung telah mampu mengklarifikasi
persoalan dan mempersempit perselisihan
3) para pihak dapat memutuskan penyelesaian seperti apa yang dapat
mereka terima daripada mengejar hal-hal lain yang tidak jelas
30. Terdapat beberapa pilihan
dalam tahap pramediasi diatur mengenai hak para pihak untuk memilih mediator,
diantaranya adalah ....
1) hakim yang bukan pemeriksa perkara pada
pengadilan yang bersangkutan
2) advokat atau akademisi hukum
3) hakim majelis pemeriksa perkara
31. Dibawah ini yang merupakan
proses dan konsekuensi menggunakan ahli dalam proses mediasi adalah ....
1) dilakukan atas inisiatif mediator
2) biaya ditanggung oleh para pihak
3) dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak
32. Ruang lingkup sengketa
perdata yang dapat diselesaikan melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam
Perma No 1 tahun 2008 adalah bidang ....
1) niaga
2) hubungan industrial
3) sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada)
33. Pasal 65 Undang-Undang Nomor
Tahun tentang Hak Cipta juga memberi kesempatan digunakan penyelesaian di luar
pengadilan dengan para pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui
arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa. Arti dan bentuk alternatif
penyelesaian sengketa adalah ....
1) mediasi
2) negosiasi
3) rekonstruksi
34. Berikut ini yang menjadi
latar belakang konsultan hukum lebih memilih penyelesaian sengketa secara
Alternatif Penyelesaian Sengketa atau nonlitigasi adalah ....
1) sengketa terlambat diselesaikan akan
mengakibatkan perkembangan pembangunan tidak efisien, produktifitas menurun,
dunia bisnis mengalami kemandulan dan biaya produksi meningkat
2) penyelesaian sengketa biasanya dilakukan
secara Litigasi atau penyelesaian sengketa di muka pengadilan. Dalam keadaan
demikian, posisi para pihak yang bersengketa sangat antagonis (saling
berlawanan satu sama lain). Penyelesaian sengketa bisnis model tidak
direkomendasikan sebagai alternatif penyelesaian sengketa komersial
3) Lembaga peradilan tidak selalu menguntungkan
secara adil bagi kepentingan para pihak yang bersengketa
35. Penyelesaian melalui jalur
arbitrase bersifat final dan mengikat yang memiliki beberapa arti yaitu ....
1) tidak ada upaya
hukum
2) dapat dibawa ke ranah litigasi
3) pendapat atau putusan arbitrase mengikat dan
dapat dilaksanakan eksekusi
36. Penyelesaian sengketa baik
melalui litigasi maupun arbitrase akan melahirkan suatu putusan akhir pada penyelesaiannya,
tetapi putusan litigasi berbeda dengan putusan arbitrase karena putusan
arbitrase sifatnya adalah ....
1) final and binding
2) lebih cepat putusannya
3) lebih mudah eksekusinya
37. Berikut ini yang merupakan
sumber hukum arbitrase yang pernah maupun yang berlaku di Indonesia adalah ....
1) Arbitrase Pasal 615 – 651 Rv
2) Undang Undang No 30 Tahunb 1999
3) HIR
38. Beberapa keuntungan bilamana
arbiter diangkat oleh Lembaga Arbitrase yakni adalah ....
1) biasanya sudah dikenal sebagai seseorang
dengan suatu profesi tertentu
2) lebih independen
3) tanpa melalui ketentuan yang khusus
39. Bentuk-bentuk arbitrase
institusional terdiri dari ....
1) Internasional
2) regional
3) nasional
40. Berikut ini yang termasuk
ketentuan-ketentuan yang perlu diperhatikan oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam
pelaksanaan eksekusi arbitrase ....
1) para pihak menyetujui bahwa sengketa diantara mereka akan
diselesaikan melalui arbitrase
2) persetujuan untuk menyelesaikan sengketa
melalui arbitrase dimuat dalam suatu dokumen yang ditandatangani oleh para
pihak
3) sengketa tersebut tetap menyesuaikan
ketertiban umum yang berlaku dimana putusan arbitrase tersebut dibuat