TUGAS 1 TUTORIAL ONLINE PENGANTAR ILMU HUKUM / PTHI



Tugas.1
1. Sebutkan dan jelaskan jenis objek hukum menurut KUH Perdata
2. Sebutkan dan Jelaskan cara memperoleh hak.

JAWABAN :
1. Jenis Objek Hukum menurut KUH Perdata adalah :
a). Benda atau Barang :
Menurut paham Undang-Undang yang dinamakan kebendaan ialah, tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak, yang dapat dikuasai oleh Hak Milik
(Pasal 499 KUH Perdata)
b). Perbuatan Hukum atau Urusan :
Pemberian Kuasa adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan   
(Pasal 1792 KUH Perdata)
c). Kepentingan atau Urusan :
Jika seorang dengan sukarela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili urusan orang lain dengan atau tanpa pengetahuan orang ini, maka ia secara diam-diam mengikat dirinya untuk menertuskan serta menyelesaikan urusan tersebut, hingga orang yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu.
Ia memikul segala kewajiban yang harus dipikulnya, seandainya ia kuasakan dengan suatu pemberian kuasa tang dinyatakan dengan tegas.  
(Pasal 1354 KUH Perdata)
d). Kenyataan Hukum atau Peristiwa Hukum atau Hal :
Suatu perikatan dengan suatu syarat tangguh adalah suatu perikatan yang bergantung pada suatu peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi, atau yang bergantung pada suatu hal yang sudah terjadi tetapi tidak diketahui oleh kedua belah pihak.
Dalam hal yang pertama perikatan tidak dapat dilaksanakan sebelum peristiwa telah terjadi; dalam hal yang kedua perikatan mulai berlaku sejak hari ia dilahirkan.
 (Pasal 1263 KUH Perdata)

2. Cara Memperoleh Hak :
Manusia sebagai subjek hukum sejak lahir telah mempunyai Hak, terutama yang merupakan hak-hak asasi dan hak-hak kepribadian. Hak-hak tersebut dianggap dengan sendirinya telah melekat pada diri setiap manusia sejak dilahirkan. Disamping itu dalam lalu lintas hukum kemungkinan seseorang akan juga memperoleh Hak-hak baru.
H.F.A. Vollmar mengemukakan bahwa perolehan Hak itu bisa dua siftnya, Yaitu asli atau diturunkan:
1.      Memperoleh Hak secara asli atau langsung (originair) artinya orang memperoleh hak yang sebelumnya tidak ada, atau bukan merupakan kelanjutan dari hak yang telah ada, misalnya orang yang merasa dirugikan, maka ia memperoleh hak untuk menggugat orang lain yang dianggap telah merugikannya.
2.      Memperoleh Hak karena diturunkan atau tidak langsung (derivatief), artinya Hak yang diperoleh tersebut sebenarnya merupakan pelanjutan hak atau peralihan hak yang sebelumnya telah ada pada orang lain. Misalnya pada perjanjian jual beli, hak milik yang tadinya ada pada pihak penjual, sekarang berpindah kepada pembeli.