Tugas.1
1. Sebutkan dan jelaskan jenis objek hukum menurut KUH
Perdata
2. Sebutkan dan Jelaskan cara memperoleh hak.
JAWABAN :
1.
Jenis Objek Hukum menurut KUH Perdata adalah :
a).
Benda atau Barang :
Menurut paham
Undang-Undang yang dinamakan kebendaan ialah, tiap-tiap barang dan tiap-tiap
hak, yang dapat dikuasai oleh Hak Milik
(Pasal
499 KUH Perdata)
b).
Perbuatan Hukum atau Urusan :
Pemberian Kuasa
adalah suatu perjanjian dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang
lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan
(Pasal
1792 KUH Perdata)
c).
Kepentingan atau Urusan :
Jika seorang dengan
sukarela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu, mewakili urusan orang lain
dengan atau tanpa pengetahuan orang ini, maka ia secara diam-diam mengikat
dirinya untuk menertuskan serta menyelesaikan urusan tersebut, hingga orang
yang diwakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu.
Ia memikul segala
kewajiban yang harus dipikulnya, seandainya ia kuasakan dengan suatu pemberian
kuasa tang dinyatakan dengan tegas.
(Pasal
1354 KUH Perdata)
d).
Kenyataan Hukum atau Peristiwa Hukum atau Hal :
Suatu perikatan
dengan suatu syarat tangguh adalah suatu perikatan yang bergantung pada suatu
peristiwa yang masih akan datang dan yang masih belum tentu akan terjadi, atau
yang bergantung pada suatu hal yang sudah terjadi tetapi tidak diketahui oleh
kedua belah pihak.
Dalam hal yang
pertama perikatan tidak dapat dilaksanakan sebelum peristiwa telah terjadi;
dalam hal yang kedua perikatan mulai berlaku sejak hari ia dilahirkan.
(Pasal 1263 KUH Perdata)
2.
Cara Memperoleh Hak :
Manusia sebagai
subjek hukum sejak lahir telah mempunyai Hak, terutama yang merupakan hak-hak
asasi dan hak-hak kepribadian. Hak-hak tersebut dianggap dengan sendirinya
telah melekat pada diri setiap manusia sejak dilahirkan. Disamping itu dalam
lalu lintas hukum kemungkinan seseorang akan juga memperoleh Hak-hak baru.
H.F.A. Vollmar
mengemukakan bahwa perolehan Hak itu bisa dua siftnya, Yaitu asli atau
diturunkan:
1.
Memperoleh Hak secara asli atau
langsung (originair) artinya orang memperoleh hak yang sebelumnya tidak ada,
atau bukan merupakan kelanjutan dari hak yang telah ada, misalnya orang yang
merasa dirugikan, maka ia memperoleh hak untuk menggugat orang lain yang
dianggap telah merugikannya.
2.
Memperoleh Hak karena diturunkan
atau tidak langsung (derivatief), artinya Hak yang diperoleh tersebut
sebenarnya merupakan pelanjutan hak atau peralihan hak yang sebelumnya telah
ada pada orang lain. Misalnya pada perjanjian jual beli, hak milik yang tadinya
ada pada pihak penjual, sekarang berpindah kepada pembeli.