PENGANTAR ILMU HUKUM / PTHI (ISIP4130)

Image result for isip4130


DAFTAR ISI

MODUL 1   : KAIDAH SOSIAL
MODUL 2   : MENGENAL KAIDAH HUKUM
MODUL 3   : SUMBER HUKUM
MODUL 4   : BEBERAPA PENGERTIAN HUKUM
MODUL 5   : SUBJEK HUKUM, OBJEK HUKUM, DAN HAK
MODUL 6   : PENEGAKAN HUKUM DAN PENEMUAN HUKUM
MODUL 7   : TATA HUKUM INDONESIA
MODUL 8   : HUKUM PIDANA DAN HUKUM INTERNASIONAL
MODUL 9   : HUKUM LINGKUNGAN, HUKUM AGRARIA, DAN HUKUM PAJAK
MODUL 10 : HUKUM ADMINISTRASI DAN HUKUM TATA NEGARA
MODUL 11 : HUKUM PERDATA, HUKUM ADAT, DAN HUKUM ISLAM
MODUL 12 : HUKUM ACARA


MODUL 1   : KAIDAH SOSIAL
KB1 : MASYARAKAT DAN KAIDAH SOSIAL
A. MANUSIA DAN MASYARAKAT
Manusia adalah makhluk sosial; sebagai makhluk individu sekaligus makhluk sosial. Selaku individu tidak dapat memenuhi kebutuhannya secara penuh, sehingga terpaksa harus bermasyarakat dan hidup bersama manusia lain dalam masyarakat. Sejarah perkembangan manusia; manusia selalu hidup bersama, berkelompok dalam masyarakat.

Masyarakat terbentuk sedikitnya ada dua orang atau lebih yang hidup bersama berhubungan saling mempengaruhi, saling tergantung, terikat satu sama lain. Keluarga adalah bentuk masyarakat paling kecil jumlah anggotanya.
Kerumunan orang tidak dapat dikualifikasikan sebagai masyarakat, sebab tidak ada kebersamaan kepentingan, tidak ada keterikatan diantaranya dan tujuan diantara mereka berbeda.

Sudikno Mertokusumo; Bahwa apa yang mempertemukan manusia adalah pemenuhan kebutuhan atau kepentingan. Kehidupan bersama tidak didasarkan pada adanya beberapa manusia, tetapi didasarkan pada adanya kebersamaan tujuan.
Kerja sama yang menguntungkan semua pihak disebut Kerja sama yang positif.

Dalam masyarakat selalu terjadi hubungan; antara ego (manusia yang beraksi) selalu berinteraksi dengan alter (manusia yang bereaksi); disebut Interaksi Sosial; yaitu adanya adanya hubungan yang bertimbal balik yang saling pengaruh mempengaruhi antara manusia yang  satu dengan yang lain antara manusia selaku individu dengan kelompok, antara sesama kelompok.

Ciri-ciri Interaksi Soaial :
1. Minimal ada dua orang yang berinteraksi
2. Berinteraksi menggunakan bahasa yang saling dimenegerti antara ego dan alter.
3. Kurun waktu cukup lama, tidak hanya sesaaat.
4. Adanya tujuan yang mempersatukan.

Mempersatukan berdasarkan tujuan, karena masyarakat pada hakekatnya adalah organisasi; bermasyarakat berarti berorganisasi; ada manajemen yang berlaku ada pemimpin, ada perbedaan atau pembagian tugas. Contoh organisasi/masyarakat terkecil adalah suami dan isteri yang terikat dalam perkawinan yang sah dengan tugas dan fungsi masing-masing dalam keluarga. Adanya pembagian tugas dan luas ruang lingkup dari tugas dan kewenangannya adalah tergantung pada bentuk masyarakatnya.

Aristoteles (384-322SM); bahwa manusia pada hakekatnya adalah zoon politicon; manusia adalah makhluk sosial, sebagai makhluk sosial tidak mungkin dapat hidup tanpa bermasyarakat. Manusia sellau hidup ditengah-tengah dan dalam pergaulan dengan sesama manusia (man is a social being) adalah pembawaan manusia, bahkan dapat dianggap sebagai insting yang terjadi dengan sendirinya secara turun temurun yang dibawa sejak lahir. Jika ada manusia yang hidup terpisah dengan manusia lain seperti kasus Robinson Crusoe atau Kisah Tarzan adalah merupakan pengecualian.

Manusia mempunyai Kepentingan; adalah tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi, setiap manusia adalah pendukung atau penyandang kepentingan.
Dalam bermasyarakat bukan hanya agar kepentingannya terpenuhi, tetapi juga agara kepentingan yang telah terpenuhi dapat terlindungi.
Tidak semua kepentingan manusia dapat terpenuhi, tiap manusia mempunyai kepentingan yang banyak, sementara alat pemuas maupun pemenuhan kepentingan jumlahnya terbatas, sehingga diantara satu dengan yang lain dapat saling bertabrakan.
Ada tuntutan kesatuan biologis  pada naluri manusia; yang mendorong manusia hidup bermasyarakat, antara lain; Hasrat untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum, mengembangkan keturunan, dan membela diri.

Terbentuknya masyarakat ada yang terjadi dengan sendirinya (Masyarakat alam), misalnya secara kebetulan beberapa orang berada disuatu tempat yang sama dalam kurun waktu yang lama salain berinteraksi. Dimungkinkan diantara mereka ada yang secara sengaja dan direncanakan menikah, dengan menikah berarti mereka membentuk keluarga. Hubungan suami dan isteri adalah hubungan hukum yang memenuhi kriteria suatu hubungan kemasyarakatan.
Keluarga dianggap sebagai bentuk masyarakat yang terkecil yang terjadi dengan disengaja dan direncanakan. 

Beberapa keluarga kemudian membentuk suku yang akhirnya menjadi bangsa secara alami Masyarakat yang demikian dapat disebut sebagai bentuk masyarakat merdeka.

Bentuk masyarakat yang sengaja dibentuk dengan sengaja oleh para anggotanya atas dasar kepentingan tertentu disebut sebagai masyarakat budidaya.

Masyarakat Paksaan; terjadi karena pihak-pihak tertentu (eksternal) yang sengaja membentuknya ada yang tidak dikehendaki secara sadar oleh para anggotanya seperti masyarakat tawanan yang ditempati di suatu tempat terisolasi, dan ada lagi bahwa paksaan tersebut ternyata  akhirnya memang dikehendaki oleh para anggotanya, misalnya negara.

Kriteria menjadi dasar pembeda terbentuknya masyarakat :
Pertama; dilihat dari besar kecil dan dasar hubungan kekeluargaannya, Masyarakat dibedakan menjadi :  Keluarga inti (nuclear family) terdiri dari ayah, ibu, dan anak-anaknya dan Keluarga luas (extended family) terdiri dari orang tua, saudara kandung, sepupu, paman, bibi dan sanak saudarah sedarah yang lain; suku dan bangsa.
Kedua; dilihat dari dasar sifat hubungannya erat atau tidak; Masyarakat Panguyuban (Gemeinschaft) yaitu yang hubungan diantara anggotanya didasarkan pada rasa guyub sehingga menimbulkan ikatan batin tanpa memperhitungkan untung dan rugi, seperti keluarga;  Masyarakat Patembayan (Gesselschaft) yang hubungan diantara anggotanya sudah memperhitungkan untung dan rugi, disatukan karena mempunyai tujuan mencari keuntungan material, seperti PT dan Firma.
Ketiga; dilihat dari dasar perikehidupannya atau kebudayaannya; Masyarakat primitif dibedakan dengan masyarakat modern, masyarakat desa dibedakan dengan kota, masyarakat teritorial yang terbentuk karena mempunyai tempat tinggal yang sama, masyarakat genealogis distukan pertalian darah, masyarakat teritorial genealogis karena diantara anggotanya pertalian darah dan bertempat tinggal di daerah yang sama.


B. KAIDAH SOSIAL SEBAGAI PERLINDUNGAN KEPENTINGAN MANUSIA
Sesuai dengan hakekatnya manusia sebagai individu dan sekaligus juga makhluk sosial, mutlak diperlukan adanya keseimbangan atau keserasian antara ketentraman dan ketertiban dalam hidup bermasyarakat.

Sejarah kehidupan manusia dalam memenuhi kebutuhannya, manusia memperoleh pengalaman yang menciptakan nilai-nilai yang bernilai positif dan negatif. Nilai-nilai ini menjadi patokan atau pedoman apa yang baik harus dilakukan dan apa yang dianggap buruk yang harus dihindari. Pola pikir manusia mempengaruhi sikapnya, yang merupakan kecendrungan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu terhadap manusia yang lain, benda, atau keadaan-keadaan.

Sikap membentuk kaidah, karena untuk hidup teratur dan pantas. Keteraturan dan kepantasan menurut manusia yang satu dengan yang lain belum tentu sama, oleh karena itu diperlukan patokan-patokan yang berupa Kaidah. Kaidah atau norma merupakan bentuk penjabaran secara konkrit dari pasangan nilai-nilai yang bersifat abstrak yang telah diserasikan.
Fungsi Kaidah adalah untuk melindungi kepentingan manusia, baik terhadap ancaman yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam (manusia sendiri).

Kaidah Sosial atau Norma Sosial; adalah peraturan hidup yang menetapkan bagaimana manusia haus bertingkah laku dalam hidup bermasyarakat; adalah pedoman tingkah laku manusia dalam bermasyarakat yang fungsinya melindungi kepentingan manusia baik sebagai individu maupun makhluk sosial dengan jalan menertibkan.

Kaidah sosial sifatnya tidak hanya menggambarkan (deskriftif) dan menganjurkan (preskriftif) tetapi juga bersifat mengharuskan (normatif).

C. JENIS-JENIS KAIDAH SOSIAL
Mochtar Kusumaatmadja; ada tiga macam yaitu Kaidah Kesusilaan, Kesopanan, dan Hukum.
Satjipto Rahardjo; ada tiga macam yaitu Kaidah Kesusilaan, Kebiasaan, dan Hukum.
Soerjono Soekanto; ada empat yaitu Kaidah Kepercayaan, Kesusilaan, Kesopanan dan Hukum.

Satjipto Rahardjo dengan memberi alasan berdasarkan segi tegangan antara ideal dan kenyataan; memberi penyebutan Tatanan.
Tatanan Kebiasaan; dekat sekali dengan kenyataan; apa yang biasa dilakukan orang-orang setelah melalui pengujian keteraturan dan keajegan akhirnya dengan kesadaran masyarakat menerimanya sebagai kaidah kebiasaan.
Tatanan Hukum; juga pada kenyataan sehari-hari tetapi sudah mulai menjauh yang berjalan belum seksama; masih memperlihatkan ciri dan tatanan kebiasaan dengan norma-normanya adalah hukum kebiasaan; ciri-ciri yang menonjol nampak pada hukum yang sengaja dibuat.
Tatanan Kesusilaan; sama mutlaknya dengan tatanan kebiasaan dengan kedudukan yang terbalik, kalau kebiasaan mutlak berpegang pada kenyataan tingkah laku orang maka kesusilaan berpegang pada ideal yang harus diwujudkan dalam masyarakat.

Yang mempengaruhi perbedaan dari kaidah kesusilaan, kesopanan dan hukum adalah karena adanya norma-norma yang tidak sama yang mendukung masing-masing kaidah.

1. Kaidah Agama dan Kaidah Keagamaan
adalah sebagai peraturan hidup yang oleh para pemeluknya dianggap sebagai perintah dari Tuhan; Berpangkal pada Kepercayaan Kepada Tuhan. Melanggar Kaidah agama akan mendapatkan hukuman dari Tuhan di akhirat.

2. Kaidah Kesusilaan
Adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada rasa kesusilaan dalam masyarakat dan sebagai pendukungnya adalah hati nurani manusia. Melanggar kaidah ini akan mendapatkan hukuman bukan datang dari luar dirinya melainkan dari batinnya sendiri yang menghukum yaitu berupa penyesalan; dianggap kaidah paling tua dan paling asli yang terdapat pada diri manusia sendiri.

3. Kaidah Kesopanan (Kaidah Sopan santun/Tata Krama/Adat)

Adalah sebagai peraturan hidup yang bersumber pada kepatutan, kebiasaan atau kesopanan dalam masyarakat; timbul dan diadakan oleh masyarakat untuk mengatur pergaulan hidup sehingga saling menghormati. Dapat menjadi kebiasaan, kalau terus menerus dilakukan dan diyakini sebagai kewajiban yang harus dipatuhi maka akan menjadi hukum kebiasaan. Melanggar kaidah ini akan mendapat umpatan, cemooh, dikucilkan oleh masyarakat.

4. Kaidah Hukum
adalah sebagai peraturan hidup yang sengaja dibuat atau yang tumbuh dari pergaulan hidup dan selanjutnya di positifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara.
Kaidah Hukum hakekatnya memperkokoh dan melengkapi perlindungan terhadap kepentingan manusia yang telah dilakukan oleh ketiga kaidah sosial yang lain. Melanggar kaidah hukum akan mendapat sanksi yang tegas dan dapat dipaksakan oleh suatu instansi resmi.

Perlindungan oleh Kaidah Agama, Kesusilaan dan Kesopanan belum cukup atau dirasa kurang memuaskan, sebab :
1. Jika terjadi pelanggaran terhadap kaidah agama, kesusilaan dan kesopanan sanksinya dianggap masih kurang tegas atau kurang dirasakan.
2. Masih banyak kepentingan-kepentingan manusia yang belum dilindungi oleh ketiga kaidah tersebut.

Kaidah Hukum diperlukan untuk melengkapi ketiga kaidah sosial yang lain yang dianggap belum memuaskan atau masih memiliki kelemahan. Fungsi Kaidah Hukum dalam hubungannya dengan ketiga kaidah sosial yang lain adalah :
Pertama; Memberikan perlindungan secara lebih tegas terhadap kepentingan manusia yang telah dilindungi oleh kaidah sosial yang lain.
Kedua; Memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia yang belum dilindungi oleh ketiga kaidah sosial yang lain.

Hubungan antara Kaidah Hukum dan Ketiga kaidah sosial yang lain jika dilakukan pelanggaran larangan dapat dikenakan dua macam sanksi ;
1. Antara Kaidah Hukum dan Kaidah Agama; Sanksi Kaidah Hukum dijatuhi pidana penjara dan atau denda akibat melakukan perbuatan pidana, Sanksi Kaidah Agama adalah berdosa dan nantinya akan mendapatkan hukuman dari Tuhan di akhirat.
2. Antara Kaidah Hukum dan Kaidah Kesusilaan; Selain sanksi Hukum juga mendapatkan sanksi dari dirinya sendiri yaitu berupa tekanan batin.
3. Antara Kaidah Hukum dan Kaidah Kesopanan; Hubungan kedua kaidah ini saling kait mengkait, bahkan sering terjadi geser menggeser, contohnya dalam hal pertunangan dahulu pemberian hadiah adalah merupakan suatu lembaga hukum tetapi sekarang hanya lembaga kesopanan / tata cara adat. Sebaliknya, Menghina agama lain sedang beribadat dahulu dilarang oleh adat tetapi sekarang masuk ke lapangan hukum.

Kaidah Hukum memberikan perlindungan terhadap kepentingan manusia yang belum telindungi kaidah sosial yang lain. contoh: Kaidah hukum mengatur bahwa masuk Perguruan Tinggi harus melalui seleksi, Mengatur agar perkawinan sah, Mengendarai sepeda motor harus membawa SIM dan STNK, dsb.


KB2 : KAIDAH HUKUM DAN KAIDAH SOSIAL YANG LAIN
A. KAIDAH HUKUM SEBAGAI PERLINDUNGAN KEPENTINGAN MANUSIA
Manusia mengadakan Kontak; bertemunya kepentingan antara manusia yang satu dengan manusia yang lain atau antara manusia dengan kelompoknya atau antar kelompok. Kontak yang terjadi kadang menimbulkan pergeseran kepentingan bahkan pertentangan kepentingan (conflict of interest).

Dalam memenuhi kebutuhannya manusia harus berusaha agar ketertiban masyarakat terpelihara. Satjipto Rahardjo; bahwa memasukan kebutuhan manusia untuk melakukan hubungan sosial meupakan kategori tersendiri, disamping kebutuhan lain yang kurang fundamental. dimensi ini adalah dimensi sosial yang memiliki unsur : ketertiban, sistem sosial, lembaga sosial dan pengendalian sosial.

Ketertiban / Keteraturan : unsur penting dalam kehidupan masyarakat, timbul karena anggota masyarakat mengetahui tidak hidup sendiri tetapi dengan banyak orang, mengetahui apa yang harus dilakukan dan ditinggalkan; Pengetahuan ini karena mereka mendapatkan informasi dari sistem petunjuk (Kaidah Sosial).

Sistem Sosial :  Cara mengorganisasi suatu kehidupan bersama
Lembaga Sosial; adalah wadah yang menetapkan aturan-aturan untuk mempertahankan dan mengembangkan nilai-nilai yang berkaitan dengan kegiatan masyarakat yang saling berhubungan sosial dan bermasyarakat agar berjalan secara tertib.
Fungsi Lembaga Sosial : Menyelenggarakan berbagai kepentingan manusia secara tertib dan teratur.
Pengendalian Sosial : Usaha dan cara untuk mempertahankan Sistem Sosial.
Sanksi : Merupakan mekanisme pengendalian sosial yang mempunyai fungsi untuk memulihkan kembali keseimbangan tatanan masyarakat yang terganggu dalam keadaan semula (restitutio in integram)
Sanksi Positif : sebagai reaksi terhadap perbuatan-perbuatan yang baik dan diwujudkan dalam pemberian hadiah, piagam atau tanda penghargaan lain.
Sanksi Negatif : sebagai reaksi terhadap perbuatan yang negatif atau suatu bentuk pelanggaran hukum dan diwujudkan dalam bentuk hukuman atau pidana.
Sanksi Responsif : merupakan reaksi spontan dari keduabelah pihak untuk sesegera mungkin memulihkan ketidak seimbangan yang terjadi; contohnya penyelesaiaan secara kekeluargaan kecelakaan lalu lintas.

B. DASAR PSIKOLOGI KAIDAH HUKUM
Thomas Hobbes : bahwa tanpa adanya kesadaran, maka manusia itu terhadap sesamanya akan bersifat serigala (Homo Homini Lupus); yang kuat selalu bersifat rakus, tamak dan selalu berusaha untuk mengalahkan dan menguasai yang lemah.
Sudikno Mertokusumo ; Zevenbergen ; dalam diri manusia terdapat tiga hasrat (nafsu); hasrat individualistis (egoisitis atau atomistis), hasrat kolektivisitis (transpersonal atau organis), dan hasrat yang bersifat mengatur atau menjaga keseimbangan yang berfungsi mengarahkan kedua hasrat yang lain.

C. RASIO ADANYA HUKUM
Dua kemungkinan akibat Kontak dilakukan manusia :
Pertama; sejalan dan menguntungkan kedua belah pihak disebut Kontak positif.
Kedua; Tidak sejala dan mengakibatkan ada pihak dirugikan disebut Kontak Negatif.
Kontak menimbulkan konflik harus dicegah dan keseimbangan tatanan terganggu harus dinormalkan sehingga diperlukan Kaidah Hukum (Hukum).
Fungsi Hukum sebagai Pengendalian Sosial (Social control); isinya menganjurkan, menyuruh atau memaksa agar anggota masyaakat mematuhi hukum.

Adanya pergeseran atau konflik kepentingan manusia (conflict of Human Interest) adalah merupakan Rasio adanya Hukum. Dapat dikatakan bahwa dasar pemikiran (Raison d'etre) adanya hukum adalah adanya conflict of human interest.

Cicero ; ubi societas ubi ius ; artinya dimana ada masyarakat disitu ada hukum.
Hukum harus berubah dan berkembang mengkitu perkembangan masyarakat yang dinamis, sering masyaakat berkembang lebih cepat dibandingkan dengan perubahan hukum yang berakibat hukum ketinggalan atau tidak sesuai lagi. Keadaan ini menimbulkan sindiran hukum berjalan terpincang-pincang dibelakang peristiwanya (the recht hinkt achter de feiten aan).

D. HUBUNGAN KAIDAH HUKUM DENGAN KETIGA KAIDAH SOSIAL YANG LAIN 
Kaidah Hukum dan Kaidah Agama
Kaidah Hukum memperhatikan Kaidah Agama :
Psl 29 (1) UUD 1945 : Negara menjamin Kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk ...............
Psl 2 (1) UU 1/1974 : Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing ........
Psl 4 (1) UU 4/2004 : Peradilan dilakukan DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN ....
Kaidah agama yang pengaturannya berbeda dengan Kaidah Hukum : Kaidah Hukum membolehkan adopsi, Kaidah agama tidak membolehkan terlebih menyamakan dengan anak kandung; Qur'an Al ahzab (4) dan (5) ; Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama ..........

Kaidah Hukum dan Kaidah Kesusilaan
Kaidah Hukum memperhatikan Kaidah Kesusilaan :
Psl 1337 KUHPerdata : Perjanjian Kausa halal adalah tidak dilarang UU / tidak bertentagan dengan kesusilaan/ketertiban umum
Psl 1338 (3) KUHPerdata : Perjanjian dilaksanakan dengan iktikad baik
Psl 1360 KUHPerdata : Kewajiban penyewa untuk memakai barang yang disewa sebagai seorang bapak rumah tangga yang baik.
Ada perbuatan yang dilarang Kaidah Kesusilaan, tetapi Kaidah Hukum tidak melarangnya. Orang berangan-angan melanggar hukum tidak boleh menurut kaidah kesusilaan, tetapi kaidah hukum tidak mengindahkan selama hal tersebut tidak dilakukan.
Mertokusumo : Hukum menurut Legalitas; yang berarti bahwa yang di tuntut adalah pelaksanaan atau pentaatan kaidah semata-mata. sedangkan kesusilaan menuntut moralitas, yang berarti bahwa yang dituntut adalah perbuatan yang didorong oleh rasa wajib.

Kaidah Hukum dan Kaidah Kesopanan
Kaidah kesopanan adalah sangat dekat dengan realita di masyarakat, sedangkan kaidah hukum sudah mulai mengambil jarak dengan memperhatikan apa yang ideal, sehingga perkembangan diantara kedua kaidah ini sering ada tarik menarik.
Dahulu yang merupakan Kaidah hukum sekarang hanya dianggap sebagai Kaidah kesopanan / Adat Kebiasaan, Contohnya Lembaga Pertunangan.
Sebaliknya, Semua Kaidah Kesopanan/Kebiasaan dalam perkembangannya diyakini/diterima sebagai suatu kewajiban yang harus di taati / dilaksanakan apabila tidak ada sanksinya, Contoh sopan santun berlalu lintas.

E. PERSAMAAN DAN PERBEDAAN DIANTARA KAIDAH-KAIDAH SOSIAL
Purnadi Purbacaraka & Soerjono Soekanto : dua aspek hidup manusia yaitu hidup pribadi dan hidup antar pribadi; setiap aspek mempunyai kaidah-kaidahnya, dan dalam masing-masing golongan dapat diadakan pembedaan antara dua macam kaidah yaitu :
1. Tata Kaidah dengan aspek hidup pribadi : tujuannya adalah untuk kesayogyaan orang seorang (diri pribadi), yang mencakup Kaidah Agama untuk mencapai kesucian hidup pribadi atau kehidupan beriman, dan Kaidah kesusilaan yang tertuju kepada kebaikan hidup pribadi atau kebersihan hati nurani dan akhlak.
2. Tata Kaidah dengan aspek hidup antar-pribadi : tujuannya adalah untuk kesayogyaan hidup diri pribadi bersama pribadi-pribadi lainnya; Untuk kepentingan diri sendiri dan kepentingan bersama yang mencakup kaidah kesopanan yang dimaksudkan untuk kesedapan hidup bersama; dan kaidah hukum yang tertuju kepada kedamaian hidup bersama

Persamaan Keempat Kaidah Sosial : adalah terletak pada fungsinya yaitu sebagai perlindungan terhadap kepentingan manusia baik sebagai individu maupun sebagai mahluk sosial.
Perbedaan Keempat Kaidah Sosial : adalah dapat dilihat dari segi : tujuannya, isinya, asal-usulnya, sanksinya, dan daya kerjanya.

Segi Tujuannya : 
Kaidah agama dan Kaidah kesusilaan adalah untuk penyempurnaan manusia; Kaidah agama untuk mencapai kehidupan beriman yaitu mematuhi segala perintah dan meninggalkan segala larangan Tuhan; Kaidah Kesusilaan untuk perbaikan hidup manusia agar mempunyai hati nurani yang baik dan agar tidak berbuat jahat.
Kaidah Kesopanan dan Kaidah Hukum adalah untuk Ketertiban masyarakat, bukan ditujukan kepada pembuatnya tetapi ditujukan kepada kepentingan manusia agar manusia lainnya tidak menjadi korban.

Segi Isinya : Kaidah Sosial dikelompokan menjadi :
Pertama ; Aspek Hidup Pribadi; Kaidah agama dan Kaidah Kesusilaan; Isinya ditujukan kepada sikap batin manusia dengan melarang melakukan kejahatan
Kedua ; Aspek hidup antar Pribadi; Kaidah kesopanan dan Kaidah Hukum; Isinya ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan konkrit.

Segi Asal Usulnya : 
Kaidah agama merupakan perintah Tuhan, asalnya dari luar diri manusia dikatakan bersifat heteronom.
Kaidah Kesusilaan asalnya dari diri atau hati nurani manusia maka dikatakan bersifat otonom.
Kaidah Kesopanan dan Kaidah Hukum berasal dari luar diri manusia atau kekuasaan luar yang memaksa maka sifatnya heteronom.

Segi Sanksinya :
Kaidah Agama; baru akan dirasakan dikemudian hari (Akhirat).
Kaidah Kesusilaan; datang dari hati nurani kita sendiri, yang berupa tekanan batin atau penyesalan.
Kaidah Kesopanan; ditetapkan oleh masyarakat secara tidak resmi.
Kaidah Hukum; datang dari masyarakat secara resmi, artinya ada instansi resmi berwenang untuk menegakkan hukum dan untuk memaksakan pelaksanaan sanksi hukum.Keistimewaan Kaidah hukum adalah adanya sanksi yang dapat dipaksakan.

Segi Daya Kerjanya :
Kaidah agama, Kesusilaan, dan Kesopanan cenderung hanya membebani dengan kewajiban-kewajiban saja, tanpa memberi hak khususnya bagi yang merasa dirugikan untuk menuntut haknya ke pengadilan, sehiongga sankso yang nyata dan tegas tidak dapat dipaksakan penerapannya; dikatakan bersifat normatif.
Kaidah Hukum disamping membebani dengan kewajiban juga memberikan hak untuk menuntutnya atau ditegakkannya peraturan; dikatakan bersifat normatif dan atributif.





MODUL 2   : MENGENAL KAIDAH HUKUM
KB1 : MENGENAL KAIDAH HUKUM 
A. DEFINSI HUKUM 
LJ Van Apeldoorn; Hukum banyak seginya dan demikian luasnya, sehingga tidak mungkin orang dapat membuat definisi secara memuaskan.
Sarjana Penulis Pengantar Ilmu Hukum; Van Apeldoorn, Gustav Redbruch, Walter Burckhard, Lemaire,.
GW Paton; Persoalan mengenai definisi hukum adalah tidak semudah seperti yang disangka orang semula; Secara logis harus lebih dahulu ditemukan genus-nya yaitu pada genus mana res termasuk, kemudian sifat-sifat khusus yang membedakannya dari species lain pada genus yang sama; Pemilihan genus akan ditentukan oleh apa yang menjadi tujuan.
Pameo atau Adagium definitie per genus et differentiam artinya memberi definisi itu dengan menyebut jenisnya (genusnya) dan ciri-cirinya atau perbedaan-perbedaannya; Contoh: burung, genusnya adalah binatang, sedangkan differentiam-nya adalah berkaki dua, berparuh, bersayap dan bisa terbang.

Ciri-Ciri Hukum : (1) Adanya perintah dan/atau larangan (2) Perintah dan/atau larangan harus ditaati setiap orang (3) Adanya sanksi hukum yang tegas dan dapat dipaksakan oleh instansi yang berwenang.
CST Kansil : Hukum meliputi beberapa unsur : (1) Perturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat  (2) Peraturan diadakan oleh badan resmi yang berwajib  (3) Perturan itu bersifat memaksa  (4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan adalah tegas.
Bentuk Manifestasi Hukum adalah : Peraturan perundang-undangan, Hukum kebiasaan, Perjanjian, Peradilan, dan Tata Kehidupan Masyarakat yang tertib dan teratur.

Dua cara pendekatan untuk menentukan lahirnya hukum :
1. Yang dipentingkan adalah norma atau aturannya (body of rules); Mengetahui batas dari hukum harus diselidiki adalah aturannya; Membentuk Hukum maka aturannya dipelajari dan diselidiki mendalam; Pendapat Normatif.
2. Yang dipentingkan adalah masyarakatnya; Mengetahui batas dari hukum harus diselidiki adalah masyarakatnya; Menyangkut masalah sosial; Pendapat Sosiologis / Realistis.

Pendapat Normatif : Merumuskan hukum mendasarkan pada anggapan bahwa hukum adalah apa yang datang dari atas atau dari pemerintah atau penguasa yang berwenang; Tokohnya adalah Jeremy Bentham diikuti oleh John Austin yang menganggap Hukum dibuat oleh aparatur pemerintahan negara, yaitu dibuat oleh pembentuk UU dan oleh hakim dalam proses peradilan (judge made law); Roscoe Pound bahwa Hukum adalah alat untuk merubah atau memperbaiki masyarakat (law is a tool for social engineering)

Pendapat Sosiologis : Merumuskan hukum mendasarkan pada anggapan bahwa hukum adalah kehidupan masyarakat itu sendiri atau merupakan suatu proses sosial, dan merupakan perilaku yang timbul secara spontan dari bawah dan bukan dibuat oleh pemerintah; Tokohnya adalah Von Savigny mengajarkan  Hukum tidak sengaja dibuat, tetapi lahir dan tumbuh bersama dengan masyarakat (das Recht ist nich gemacht es ist und wird mit dem Volke)
Djojodiguno; "wisik" dari Van Vollenhoven yang kemudian melompat ke Ter Haar dan JHA Logemann; " Hukum adalah gejala masyarakat "; " Hukum adalah karya manusia dalam masyarakat, bukan rangkaian norma tetapi proses sosial yang berujud pengugeran"

Kelemahan Pendapat Normatif dan Pendapat Sosiologis :
Pendapat Normatif hanya benar kalau semua hukum berbentuk peraturan perundang-undangan, yang keberadaannya memang sengaja dibuat oleh penguasa atau pemerintah/
Pendapat Sosiologis hanya benar apabila semua hukum lahir dari pergaulan hidup atau dari hasil proses sosial, yang berupa hukum kebiasaan atau hukum adat.

Pendapat Campuran; " Hukum adalah peraturan tingkah laku, norma dan sekaligus adalah kebiasaan dalam masyarakat "


PEMBERIAN ARTI HUKUM :
Purnadi Purbacaraka & Soerjono Soekanto; ada 9 arti Hukum :
1. Hukum dalam arti sebagai Ilmu Pengetahuan; (ilmu hukum) atau yang berarti juga sebagai ilmu kaidah (normwissenschaft); ilmu yang membahas kaidah, atau bagian dari sistem kaidah dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum.
2. Hukum dalam arti sebagai disiplin; Sebagai ajaran hukum mengenai fenomena masyarakat, atau ajaran kenyataan atau gejala-gejala hukum yang ada dan yang hidup dalam masyarakat.
3. Hukum dalam arti sebagai Kaidah; Sebagai peraturan hidup bagaimana manusia bertingkahlaku dalam bermasyarakat, yang berisi perintah, perkenan dan larangan, yang tujuannya agar tercipta kehidupan masyarakat yang damai.
4. Hukum dalam arti sebagai Tata Hukum; Sebagai keseluruhan aturan hukum yang berlaku sekarang, atau yang positif berlaku di suatu tempat dan pada suatu waktu.
5. Hukum dalam arti sebagai Petugas Hukum; Konteks ini lebih banyak merupakan anggapan dari sebagian masyarakat awam hukum (the man in the street) yang memanifestasikan hukum seperti apa yang dilihatnya, yaitu petugas penegak hukum.
6. Hukum dalam arti sebagai Keputusan Penguasa; Merupakan keseluruhan ketentuan-ketentuan hukum yang dibuat, ditetapkan atau diputuskan oleh pihak penguasa yang berwenang.
7. Hukum dalam arti Proses Pemerintahan; Merupakan aktivitas dari lembaga administratif  atau lembaga eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan.
8. Hukum dalam arti sebagai perilaku yang ajeg atau sikap bertindak yang teratur; Perilaku individu yang satu terhadap yang lain secara biasa, wajar dan rasional, yang secara terus menerus dilakukan dalam garis sama akhirnya menimbulkan suatu ikatan yang diterima sebagai suatu keharusan.
9. Hukum dalam arti sebagai Jalinan nilai-nilai; Tujuan hukum dalam kaitannya dengan jalinan nilai adalah untuk mewujudkan keseimbangan atau keserasian antara pasangan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat.


B. ISI, SIFAT DAN PERUMUSAN KAIDAH HUKUM
Segi Isinya: Kaidah hukum dapat berisi perintah, perkenan dan larangan.
Satjipto Rahardjo: Tidak setiap peraturan hukum merupakan Kaidah hukum; Kaidah hukum itu isinya berupa perintah atau larangan.
Zevenbergen: Untuk memastikan apakah dijumpai suatu norma hukum atau tidak, keduanya dapat dipakai sebagai ukuran; Tidak semua peraturan hukum mengandung norma hukum didalamnya, diantaranya :
1. Peraturan2yang termasuk ke dalam hukum acara
2. Peraturan-peraturan yang berisi rumusan-rumusan pengertian yang dipakai dalam suatu kitab hukum
3. Peraturan-peraturan yang memperluas, membatasi atau merubah isi dari peraturan lain
4. Peraturan-peraturan yang hanya menunjuk kepada peraturan lain.
Peraturan Hukum: adalah merupakan lambang yang paling umum untuk menyampaikan norma-norma hukum.

Menurut Sifatnya, Kaidah Hukum dibagi menjadi dua : 
1. Bersifat memaksa atau imperatif; Peraturan hukum yang secara a priori mengikat dan harus dilaksanakan, tidak memberi wewenang lain selain diatur UU; Berisi perintah dan larangan bersifat imperatif.
2. Bersifat pelengkap atau subsidair atau dispositif; Peraturan hukum yang tidak secara a priori mengikat, atau peraturan hukum yang sifatnya boleh digunakan boleh juga tidak digunakan, atau baru berlaku dalam perjanjian yang dibuat oleh para pihak ada sesuatu yang tidak diatur (Mengisi kekosongan hukum); berisi perkenan atau pervolehan bersifat fakultatif.

Soekanto : Perumusan Kaidah Hukum ada tiga :
1. Larangan; contoh Larangan Menjual Minuman Keras.
2. Instruksi atau Perintah; "Menugaskan kepada Presiden RI/Mandataris .... (TAP MPRRI VI/1988)
3. Pernyataan Hipotesis; " Anak perempuan dan anak laki-laki (Kep MA 1 Nop 1961 No 179/Sip)
Contoh UU 1/1974 tentang Perkawinan: Berisi Larangan (Psl 8), berisi perintah (Psl 16), Perkenan (Psl 29(1)), pernyataan Hipotesis (Pasal 31).

C. FUNGSI, TUGAS, DAN TUJUAN HUKUM
Fungsi Umum; seperti ketiga kaidah yang lain yaitu melindungi kepentingan manusia.
Fungsi Khusu; hubungannya dengan ketiga kaidah yang lain yaitu mempertegas dan melengkapi dalam memberikan perlindungan terhadap kepentingan-kepentingan manusia.
Fungsi lainnya; sarana pengendalian sosial, social engineering, dan fungsi integratif.

Hukum sebagai Mekanisme Pengendalian Soaial; adalah proses yang direncanakan dan bertujuan untuk menganjurkan, mengajak, menyuruh atau bahkan memaksa anggota-anggota masyarakat agar supaya mematuhi norma-norma hukum atau tata tertib hukum yang berlaku; bersifat Preventif berupa pencegahan terhadap gangguan pada keseimbangan atara stabilitas dan fleksibilitas masyarakat; bersifat represif bertujuan mengembalikan keseimbangan yang terganggu.

Hukum sebagai Alat atau Instrumen; untuk mengatur masyarakat, menyelenggarakan tata tertib dan keadilan didalam masyarakat, untuk mencapai tercapainya kedamaian dalam hidup bermasyarakat.
Talcott Parsons; Fungsi utama dari sistem hukum adalah melakukan fungsi integratif , yaitu mengurangi konflik dan melancarkan proses interaksi pergaulan sosial.
Pasal 28 UUD 45: Hukum mempunyai fungsi mengayomi, dalam arti hukum sebagai sarana untuk menegakkan kehidupan yang demokratis, yang berkeadilan sosial dan berperikemanusiaan.


Tujuan Hukum: untuk mencapai kedamaian dan kesejahteraan hidup bersama; bukan semata untuk keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga sarana terciptanya kesejahteraan masyarakat.
Tugas Hukum; dwi-tunggal; yang merupakan sepasang nilai yang tidak jarang bersitegang, yaitu :
(1). Memeberikan kepastian dalam hukum (certainty; zekerheid); (2). Memberikan kesebandingan dalam hukum (equity; bilijkheid; evenredigheid)
Antara Tujuan Hukum dan Tugas Hukum ada hubungan fungsional; Pemberian kepastian hukum adalah untuk terciptanya ketertiban, sedangkan pemberian kesebandingan hukum terjadi pada ketentraman atau ketenangan.
Tugas Hukum untuk memberikan atau menjamin kepastian hukum (Rechtssicherheit), kemanfaatan (Zweckmassigkeit),  dan Keadilan (Gerechtigkeit); Ketiga hal tersebut merupakan Unsur penegakkan hukum.

Kepastian Hukum diartikan : Kepastian bahwa setiap orang akan memperoleh apa yang diharapkan dalam keadaan tertentu.
Dua Macam Kepastian Hukum : 
(1). Kepastian oleh karena hukum; yang tercapai karena dikenal adanya lembaga kadaluwarsa (verjaring); misalnya adanya ketenmtuan hukum yang termuat Psl 1863 KUH Perdata, Psl 78 KUHP.
(2). Kepastian dalam atau dari hukum;  yang tercapai apabila hukum sebanyak-banyaknya berbentuk UU.

Tiga Teori tentang Tujuan Hukum :
1. Teori Etis; adalah semata-mata untuk mencapai keadilan; Isi hukum ditentukan oleh Kesadaran etis (etika) kita mengenai apa yang adil dan tidak adil.
Aristoteles; "Ethica Nicomachea" dan "Rhetorica"; Hukum mempunyai Tugas Suci; " Memberi kepada tiap-tiap orang apa yang menjadi haknya (ius suum cuique tribuere) ........ dengan persamaan "

Aristoteles; Dua Macam Keadilan: 
Keadilan Distributif adalah memberikan kepada setiap orang bagian menurut jasanya masing-masing, tidak sama banyaknya, bukan persamaan, melainkan kesebandingan.
Prinsip: "Justice is done when equals are treated equally and unequals unequally" ; Keadilan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal tidak sama diperlakukan secara tidak sama.
HLA Hart; Treat like case alike; though we need to add to the latter 'and treat different cases differently' ('Perlakukanlah peristiwa-peristiwa yang sama secara sama'; meskipun kita perlu menambahkan pada yang terakhir itu 'dan perlakukanlah peristiwa-peristiwa yang berbeda secara berbeda')
Keadilan Komulatif  adalah memberikan sama banyaknya dengan tanpa mengingat jasa perseorangan; Perimbangan timbal balik atau timbal balik proporsional (proportionate reciprocity); disebut juga keadilan niaga (commercial justice)

Keadilan distributif (distributive justice/justitia distributiva); lebih menguasai hubungan antara masyarakat atau pemerintah dengan rakyatnya; contohnya Pasal 27 UUD 1945; (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya  (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan  (3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Keadilan Komutatif (commutative justice/justitia commutativa); hubungan antara perseorangan, antara orang satu dengan yang lain; Contohnya hubungan hukum yang bersifat keperdataan misalnya perjanjian jual beli.

Selain dua keadilan diatas, Aristoteles menyebut Konsep Keadilan Perbaikan (Remedial Justice); dimaksudkan untuk mengembalikan persamaan dengan menjatuhkan hukuman kepada pihak yang bersalah; Merupakan titik tengah keuntungan (gain) dan kerugian (loss); Keadilan sebagai perbaikan terhadap kesalahan (the setting right wrong); ganti rugi kepada korban kesalahan atau hukuman kepada pelakunya.

Penganut Teori etis adalah Geny ; Tujuan hukum semata-mata adalah keadilan, akan tetapi merasa terpaksa juga memasukkan pengertian "Kepentingan daya guna dan kemanfaatan" sebagai sesuatu unsur dari pengertian keadilan.
Kelemahan Teori Etis adalah berat sebelah dan bertentangan dengan kenyataan, jika hukum semata-mata mengejar keadilan dengan memberi kepada orang apa yang patut diterimanya, maka hasilnya justru ketidakadilan.

2.  Teori Utilitas : Menjamin tercapainya kebahagiaan sebesar-besarnya untuk jumlah orang yang sebanyak-banyaknya.
Jeremy Bentham; Hukum bertujuan mewujudkan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang, tetapi mengingat apa yang berfaedah bagi orang yang satu mungkin merugikan bagi orang lain, maka tujuan hukum dirumuskan; Menjamin adanya kebahagiaan sebesar-besarnya pada orang sebanyak-banyaknya.
Kelemahan Teori utilitas : Bersifat berat sebelah, hanya memperhatikan yang berfaedah dan bersifat umum dengan mengorbankan segi keadilan.

3. Teori Campuran : Jalan tengah antara kedua teori yang lain.
JHP Bellefroid; isi hukum harus menurut dua azas, yaitu kefaedahan dan keadilan
Van Apeldoorn; Mengatur pergaulan hidup secara damai dan adil
Van Kan; Menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan  itu tidak dapat diganggu, kepentingan mana lebih besar dari yang lain, masyarakat satu dengan yang lain, anggota masyarakat terhadap masyarakat.
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto; Kedamaian hidup antar pribadi meliputi ketertiban ekstern antara pribadi dan ketenagan intern pribadi
Sudikno Mertokusumo; Menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan.

KB2 : HUBUNGAN HUKUM DENGAN KEADILAN DAN KEKUASAAN
A. HUBUNGAN HUKUM DENGAN KEADILAN
Adalah dua konsep berbeda; Hukum adalah benar-benar berlaku sesuai dengan isi kaidah hukum sedang Keadilan adalah suatu cita-cita yang didasarkan pada sifat moral manusia.
Hubungan Hukum dan Keadilan; Keadilan berlaku dalam hukum dan memberikan ukuran lahir dengan mana hukum dapat dipertimbangkan.
GW Paton; Salmon; Bukanlah berarti hukum itu keadilan, tetapi hukum itu merupakan suatu alat dengan mana keadilan dapat dicapai.

Antara Kepastian Hukum (Rechtsicherheit) dengan Keadilan (Gerechttigkeit) saling tarikmenarik dan selalu terjadi pergeseran; penitikberatkan pada yang satu akan mengorbankan yang lain. Dalam memutuskan perkara Hakim mengindahkan (kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan) secara proporsional.

Summum ius summa iniuria ; Keadilan yang tertinggi adalah ketidakadilan yang tertinggi, Semakin banyak keadilan di tuntut maka hasilnya justru ketidakadilan.
Lex dura sed tamen scripta ; UU adalah keras, akan tetapi memang demikianlah bunyinya. Pasal UU memuat ketentuan yang sungguh-sungguh, tegas tidak meragukan, dan berlaku sama pada setiap orang yang melanggarnya, maka hasilnya adalah ketidakadilan.
Keadilan dimaksudkan sebagai sikap yang tidak memihak (impartiality) yang akan melahirkan persamaan perlakuan (equality of treatment); Keadilan sebagai sikap yang tidak memihak dan persamaan perlakuan.
Konsep Hukum mengarah kepada Keadilan :
1. UU selalu memberikan ketentuan yang bersifat umum; berlaku sama terhadap setiap orang (equality before the law).
2. Dalam proses peradilan berlaku asas bahwa para pihak didengar dan diperlakukan sama dihadapan hakim (audi et alteram partem)


B. HUBUNGAN HUKUM DENGAN KEKUASAAN
Hukum memerlukan adanya kekuasaan; tetapi bukan unsur pokok (essensiil) dari hukum karena hukum dapat ada tanpa kekuasaan; Kekuasaan hanya unsur pelengkap (accessoir) yang harus dibutuhkan apabila hukum tidak dilaksanakan dengan sukarela, atas permintaan putusan hakim pelaksanaan dapat dipaksakan.

Kekuasaan dapat dibedakan menjadi :
1. Berbentuk perbuatan phisik atau merupakan kekuatan (power, match)
2. Bersumber pada wewenang formal atau adanya pembenaran atau pengakuan dari masyarakat atau dari penguasa yang lebih tinggi ; disebut sebagai Wewenang (authority, legalized power, gezag).

Contoh Hukum yang bersumber pada Kekuatan adalah Revolusi; berhasil atau tidak Revolusi berakibat :
1. Revolusi Berhasil; maka revolusi itu sebagai hukum dan merupakan sumber hukum, artinya atas dasar revolusi akan diciptakan peraturan-peraturan hukum.
2. Revolusi gagal; maka revolusi itu bukan merupakan hukum dan bukan merupakan sumber hukum.


C. HUBUNGAN HUKUM DENGAN SANKSI
Sanksi bukan merupakan pokok dari hukum, tetapi hanya tambahan atau pelengkap; sanksi baru diperlukan bila hukum dilanggar dan karenanya harus ditegakkan.
Lex Imperfecta; adalah perturan hukum yang tidak mempunyai sanksi. Contoh Psl 46 (1) UU 1/1974: Anak wajib menghormatu orang tua dan mentaati kehendak mereka yang baik.
Sanksi yang biasa dibicarakan atau sudah dianggap sebagai pendapat umum adalah sanksi dalam arti negatif; baru diterapkan jika terjadi pelanggaran hukum.

Macam-Macam Pelanggaran Hukum : Dalam hukum pidana disebabkajn terjadinya delict; dalam hukum perdata terjadinya onrechtmatige daad atau disebabkan terjadinya wanprestatie; dalam hukum tata pemerintahan terjadinya onrechtmatige overheid daad atau detournement de pouvoir atau excess de pouvoir.
Perikatan alam; obligatio naturalis; natuurlijke verbintenis; adalah kaidah hukum yang memuat sanksi atau memuat kewajiban, namun pemenuhannya tidak dapat dituntut melalui pengadilan. Contoh : perikatan bebas secara sukarela telah dipenuhi, tak dapat dituntut kembali apa yang telah dibayarkan (1359(2) KUHPerdata).


D. PEMYIMPANGAN KAIDAH HUKUM
Penyimpangan  terhadap kaidah hukum dibedakan menjadi :
1. dikualifikasikan menjadi pelanggaran hukum
2. dikualifikasikan sebagai pengecualian atau dispensasi (uitzonderings gevallen)
Pengecualian juga merupakan pelanggaran hukum akan tetapi pelaku tidak dihukum sebab perbuatannya dibenarkan atau ada dasar pembenaran (rechtvaaardigingsgrond) atau pelaku dibebaskan dari kesalahan (schuldopheffingsgrond).
KUHP Buku pertama Bab III; "Hal-hal yang menghapuskan, mengurangkan atau memberatkan pengenaan pidana"

ALASAN PEMAAF
Psl 44 KUHP; " Tidak dapat dihukum terdakwa berhubung perbuatannya tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya ......kurang sempurna akalnya (idiot, buta tulli.........berubah akalnya (sakit gila dan ......... hilang sama sekali"
Psl 45 KUHP; Mengatur perbuatan pidana oleh anak belum dewasa (belum berusia 16 tahun) :
1. Bersalah dikembalikan kepada orang tuanya, walinya atau pemeliharaannya tanpa hukuman
2. Bersalah diserahkan kepada pemerintah untuk dimasukan lembaga pendidikan khusus dan tanpa dikenai hukuman
3. Bersalah dihukum; hukuman pokok dijatuhkan kurang dari sepertiganya atau penjara maksimum 15 tahun.
Psl 48 KUHP; orang yang melakukan perbuatan karena daya paksa (overmacht = force majeure) oleh kekuasaan yang tidak dapat dihindarkan, maka ia tidak dihukum; Pengaruh daya paksa sebagai alasan pemaaf dibedakan menjadi yang bersifat absolut (dominan fisik) dan yang bersifat relatif (memakai alat/senjata).

ALASAN PEMBENAR 
Termasuk perbuatan yang pada hakikatnya melanggar hukum, tetapi dikecualikan dan si pelaku tidak dihukum karena ada dasar pembenar, adalah :
1. Perbuatan yang dilakukan dalam keadaan darurat (48 KUHP); Terjadi konflik kepentingan hukum dan kewajiban hukum.
2. Pembelaan Terpaksa (49 KUHP); terpaksa memperthankan diri sendiri atau diri orang lain, mempertahanakan kehormatan, harta, dxari serangan melawan hak yang bersifat sekonyong-konyong.
3. Melaksanakan ketentuan UU (50 KUHP); Melakukan perbuatan yang diperintahkan oleh UU, juga perbuatan yang dilakukan atas wewenang yang diberikan UU
4. Melaksanakan perinyah Jabatan dari kekuasaan yang berwenang (51 KUHP); disyaratkan adanya hubungan kepegawaian (negeri) antara yang diperintah dan memerintah.




MODUL 3   : SUMBER HUKUM
KB1 : PENGERTIAN SUMBER HUKUM, 2(DUA) ARTI SUMBER HUKUM DAN UNDANG-UNDANG SEBAGAI BENTUK SUMBER HUKUM FORMAL
A. PENGERTIAN SUMBER HUKUM
Tempat menemukan hukum; Karena yang menjadi sumber hukum adalah merupakan suatu ketentuan yang mempunyai kekuatan mengikat dalam arti kongkrit atau mengikat umum.
Tempat menggali hukum; karena yang menjadi sumber hukum belum tentu merupakan suatu ketentuan yang mempunyai kekuatan mengikat.
Sumber hukum diartikan juga sebagai sumber pengenal (kenbron) dan sumber asal (welbron); adalah bahan-bahan yang dapat dipergunakan untuk menemukan hukum atau merupakan temapat dimana suatu perturan perundang-undangan diundangkan.
Apeldoorn; Sumber hukum dipergunakan dalam berbagai arti tergantung sudut titik tolak pandangan yang bdigunakan; dipakai dlam arti sejarah, kemasyarakatan, filsafat dan dalam arti formal.
GW Paton; Sumber-sumber hukum (the sources of law) mempunyai banyak arti seringkali menyebabkan kesalahan, kecuali menyelidiki dengan hati-hati arti khusus yang diberikan.
Salmond; Sumber Hukum menjadi dua : (1) Sumber Hukum Material; adalah sumber diperolehnya bahan atau materi hukum, dan bukan berkaitan dengan kekuatan berlakunya, contohnya adat kebiasaan.  (2) Sumber Hukum Formal; Sumber dari sumber mana suatu peraturan hukum memperoleh kekuatan dan sah berlakunya; adalah kehendak negara yang dijelmakan dalam UU atau putusab hakim.

B. SUMBER HUKUM MATERIAL DAN FORMAL
Sumber Hukum Material; dilihat dari segi isinya, Sumber hukum adalah tempat diambilnya bahan atau materi hukum; Faktor yang membantu pembentukan hukum. Misalnya; hubungan sosial, siuasi sosial ekonomi, hubungan kekuatan politik.
Faktor-Faktor yang turut menentukan isi Hukum :
(1) Faktor Kemasyarakatan; Segala sesuatu yang benar benar hidup dalam masyarakat antara lain; 1. struktur ekonomi dan kebutuhan kebutuhan yang lain, 2. Kebiasaan, 3. Hukum yang berlaku (mengingat bahwa hukum mempunyai sifat kesejarahan), 4. Agama, kesusilaan dan kesadaran hukum, 5. sistem hukum negara-negara lain
(2) Faktor Idiil; adalah cita-cita hukum (rechtsidee); Keadilan.

LJ Van Apeldoorn; sumber hukum material dapat dilihat dalam arti sejarah, dalam arti kemasyarakatan atau sosiologis, dan dalam arti filsafat.
Sumber Hukum dalam arti sejarah :
1. Sumber pengenal hukum atau sumber informasi; segala sesuatu yang dapat memberi informasi tentang hukum  dari suatu bangsa atau negara
2. Sumber bahan; sumber bagi pembentuk UU mengambil bahannya.
Sumber Hukum dalam arti sosiologis; sumber hukum yang dihubungkan dengan masyarakat.
Sumber Hukum dalam arti ekonomis; sumber hukum yang dihubungkan dengan kebutuhan-kebutuhan ekonomi yang menjadi tuntutan berhubungan dengan kebutuhan vital.
Sumber Hukum dalam arti filosofis; dibedakan menjadi sumber isi hukum dan sumber kekuatan mengikat dari hukum; berkaitan dengan pertanyaan apakah sebaiknya isi dari hukum?; beberapa teori yaitu: (1). Teori Teokrasi; Isi hukum berasal dari Tuhan; (2). Teori Hukum Kodrat yang Rasionalistis; Isi hukum bersumber dari rasio atau akal manusia; Dengan menggunakan pikiran saja adanya dan Isi hukum kodrat dapat dijabarkan dari kodrat manusia (Hugo de Groot);  (3). Teori Historis; Isi hukum bersumber pada kesadaran hukum dari suatu bangsa.

Sumber Hukum Formal; Karena dilihat hanya dari segi cara terjadinya dan bentuknya hukum positif, tanpa mempersoalkan asal usul isi peraturan hukum iyu sendiri.
Achmad Sanusi; Sumber Hukum Formal adalah sumber hukum yang telah dirumuskan peraturannya dalam suatu bentuk, berdasarkan apa ia berlaku, ia ditaati orang dan mengikat hakim, serta para pejabat hukum; Disebut juga sumber-sumber berlakunya hukum karena ia adalah causa efficiens.
Sumber hukum formal menyebabkan hukum berlaku (causa efficiens); maka pandangan hukum, kesadaran hukum dipositifkan atau dijadikan hukum positif.

C. BENTUK-BENTUK SUMBER HUKUM FORMAL
LJ van apeldoorn; membagi sumber hukum formal menjadi; 1. UU  2. Kebiasaan  3. Traktat
GW Paton; 1. Kebiasaan (custom)  2. Metode judisiil atau segala sesuatu yang berhubungan dengan pengadilan (the judicial method)  3. UU dan kitab hukum (statutes and codes)  4. Karangan-karangan ahli hukum dan pendapat ahli (juristic writings and proffesional opinion)
E Utrecht dan CST Kansil; 1. UU  2. Kebiasaan  3. Keputusan hakim (yurisprudensi)  4. Traktat (treaty)  5. Pendapat sarjana hukum atau ahli hukum yang terkenal (doktrin)
Sudikno Mertokusumo; 1. UU 2. Perjanjian antar negara  3. Yurisprudensi 4. Kebiasaan, kemudian ditambah lagi dengan 5. doktrin  6. perjanjian  7. kesadaran hukum
Achmad Sanusi; dua kelompok yaitu :
1. Sumber Hukum Normal; dibagi menjadi : 
a. Sumber hukum normal langsung, artinya mendapatkan pengakuan UU; 1. UU  2. Perjanjian antar negara  3. Kebiasaan
b. Sumber hukum normal tidak langsung, artinya menjadi sumber hukum atas pengakuan UU atau karena melalui kebiasaan yaitu : 1. Persetujuan (biasa)  2. doktrin  3. Yurisprudensi
2. Sumber Hukum Abnormal; sebab tidak dapat dicarikan pada sumber-sumber hukum yang normal; 1. Proklamasi Kemerdekaan  2. Revolusi  3. Coup d'etat yang berhasil  4. Takluknya sesuatu negara kepada negara lain.

D. UNDANG-UNDANG
TJ Buys; UU sebagai sumber hukum formal mempunyai dua arti, yaitu; UU dalam arti formal dan UU dalam arti material.
UU dalam arti formal; setiap keputusan atau ketetapan dari pemerintah yang disebut sebagai UU karena dilihat dari bentuk dan cara terjadinya atau dilihat dari cara pembentukannya.
Pasal 20 UUD 1945; UU adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh DPR dengan persetujuan Presiden; UU dalam arti formal juga pengertian UU dalam arti sempit, sebab istilah UU hanya seperti yang dimaksudkan oleh Psl 5(1) dan Psl 20 UUD 1945.
UU dalam arti material; peraturan perundang-undangan; adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang dan mengikat secara umum; tolak ukur adalah isinya; UU dalam arti material juga pengertian UU dalam arti luas; atau peraturan perundang-undangan.
UU 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Pengertian "mengikat umum" atau "mengikat setiap orang"; bukan hanya WNI juga orang yang tinggal daerah tertentu wilayah hukum RI, misalnya Perda Prov, Perda Kab, Peraturan Desa.
UU mempunyai arti formal sekaligus arti material; UU yang berlaku atau mengikat umum; contoh UU 5/1960 tentang Ketentuan Pokok Agraria; UU 62/1958 tentang Kewarganegaraan RI.
UU mempunyai arti formil saja; Isinya tidk mempunyai kekuatan mengikat umum; contohnya UU 6 /1953 tentang Pernyataan perlunya beberapa tanah partikelir dijadikan tanah negara; UU Naturalisasi.
Dalam arti material peraturan perundang-undangan mempunyai tingkatan atau tata urutan (hierarchie). UUD 1945 hukum positif tertinggi terdiri atas Pembukaan beserta dengan Panca sila didalamnya yang digolongkan sebagai Norma Dasar (Grandnorm), dan batang tubuh.

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan ; Pasal 7 ayat 1 UU 10/2004 :
(1) UUD Negara RI Tahun 1945 (2) UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU (3) pERATURAN pEMERINTAH (4) pERATURAN pRESIden (5) Peraturan Daerah; Perda Prov, Perda Kab, dan Peraturan desa.

E. PENGUNDANGAN
Hindia Belanda; Perundangan ditingkat pusat diundangkan dalam Staatsblad; terdapat juga Bijbladop het Staatsblad dan de Javasche Courant (Berita Negara)
Pendudukan Jepang; Osamu Seirei dan Osamu Konrei dimuat dalam Kan Po

Pada masa berlakunya UUD 1945 (Periode 1945-1950); adalah berdasarkan Peraturan Presiden No 1/1945 (Berita RI Tahun I No 1, halaman 1 kolom 1) tentang "Cara mengundngkan dan berlakunya UU dan Peraturan-peraturan".
Sejak berlakunya Konstitusi RIS sampai sekarang; berdasarkan UU 2/1950 tentang "Lembaran Negara dan Pengumuman", pengundangannya dengan Lembaran Negara, sedangkan untuk penjelasan UU dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara.
Pengundangan peraturan perundang-undangan sekarang; berdasarkan UU 10/2004; Fungsi Pengundangan adalah agar setiap orang mengetahuinya, sedangkan tujuannya agar setiap orang terikat untuk mengakui eksistensinya. Pengundangan adalah penempatan peraturan perundang-undangan dalam Lembaran Negara RI, Tambahan Lembaran Negara RI, Berita Negara RI, Tambahan Berita Negara RI, Lembaran Daerah dan Berita Daerah.
Empat tempat pengundangan : (1). Lembaran Negara RI (Termasuk Tambahan Lembaran Negara RI); (2).Berita Negara RI (Termasuk tambahan Berita Negara RI); (3).Lembaran Daerah; (4).Berita Daerah.
Berita Negara RI (BNRI) dan Tambahan Berita Negara RI (Tambahan BNRI) merupakan penerbitan resmi dibawah Menteri Sekretaris Negara.

Setelah diundangkan dalam Lembaran Negara maka UU sah berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat umum / setiap orang; Setiap orang dianggap tahu UU (iedereen wordt geacht de wet te kennen); berhubungan dengan - tidak tahu UU bukanlah merupakan alasan pemaaf (ignorantia legis excusat neminem).

Pasal 50 UU No 10 Tahun 2004;
Peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkannya, kecuali ditentukan lain didalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Beberapa kemungkinan saat berlakunya UU :
1. ditentukan UU itu sendiri, yaitu :
a. Pada saat diundangkan; UU 1/1974
b. Pada tanggal tertentu; UU 8/1995
c. berlaku surut sampai pada tanggal tertentu; UU 62/1958
2. hari ketiga puluh sesudah hari diundangkan dalam lembaran negara (Psl 13 UU 2/1950) yang kemudian sekarang diperbarui UU 10/2004.
Saat berakhirnya / Tidak berlakunya lagi UU :
1. Jangka waktu ditentukan UU itu sendiri telah lampau.
2. Hal atau keadaan untuk mana UU diadakan sudah tidak ada lagi.
3. Dicabut dengan UU baru.
4. Ada UU baru mengatur materi yang sama, dan ternyata isinya saling bertentangan, UU lama tidak berlaku lagi berdasarkan asas : Lex posteriori derogat legi priori atau Lex posterior deroget legi anteriori; Berarti terjadi penghapusan secara diam-diam (stilzwijgende afschaffing)
5. Timbul hukum kebiasaan yang bertentangan dengan UU mengakibatkan UU tidak diikuti lagi.

F. ASAS-ASAS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
1. Peraturan perundang-undangan tidak berlaku surut
Psl 2 AB; UU hanya mengikat untuk waktu yang akan datang dan tidak mempunyai kekuatan berlaku surut;
Psl 1 (1) KUHP; Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada, sebelum perbuatan dilakukan; Nullum delictum nulla poena sine praevia legi poenali;
Psl 50 UU 10/2004; Peratutan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkannya, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

2. Sistem peraturan perundang-undangan mengenal adanya tingkatan-tingkatan atau kewerdaan atau tata urutan (hierarki); Konsekuensi adanya hierarki :
1. Peraturan perundangan dibuat penguasa lebih tinggi kedudukannya, mempunyai kedudukan lebih tinggi pula.
2. Peraturan perundangan lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi
3. Peraturan perundangan lebih tinggi tidak dapat dihapus atau dirubah oleh peraturan lebih rendah, kecuali ada pendelegasian tentang kewenangan peraturan perundangan.
Lex Superior derogat legi inferiori; peraturan perundangan yang lebih tinggi tingkatannya mengesampingkan yang lebih rendah, apabila keduanya mengatur materi yang sama tetapi isinya saling bertentangan.

3. UU yang bersifat khusus mengesampingkan UU yang bersifat umum
Psl 1 KUHD; Kitab UU Hukum Perdata juga bagi hal-hal yang diatur dalam kitab UU ini, sekedar didlam kitab UU ini tidak diatur secara khusus menyimpang;
Lex Specialis derogat legi generale; UU yang khusus mengesampingkan berlakunya UU yang umum, apabila keduanya mengatur materi yang sama tetapi isinya saling bertentangan.

4. Peraturan Perundang-undangan yang baru mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lama
Apabila perundangan baru mengatur materi yang sama, tetapi ternyata isinya saling bertentangan dengan peraturan perundangan lama, maka berakibat peraturan perundangan lama dengan sendirinya dianggap dihapus sejak berlakunya yang baru.
Apabila dalam peraturan perundangan baru tidak tegas menghapusnya, maka dianggap terjadi penghapusan diam-diam (stilzwijgende afschaffing), tidak perlu lagi meniadakan secara tegas (uitdrukkelijke afschaffing).
Demi kepastian hukum hendaknya perundangan yang baru mencantumkan tegas penghapusan peraturan perundangan lama. Jangan menggantungkan kepada berlakunya asas Lex posterior derogat legi anteriori atau disebut juga Lex posteriori derogat legi priori.

5. UU dapat diuji oleh MK
MK berewenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji UU terhadap UUD (Psl 24C(1) UUD 1945); MA hanya berwenang menguji peraturan perundang-undangan dibawah UU terhadap UU (Psl 24A(1) UUD 1945); MA menyatakan tidak sah perturan perundang-undangan dibawah UU atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan berlaku (Psl 31 (2) UU 5/2004); Putusan mengenai tidak sahnya peraturan perundang-undangan  ...... kepada MA (Psl 31 (3) UU 5/2004); Putusan tersebut wajib dimuat dalam Berita Negara RI ....... sejak putusan diucapkan (Psl 31 (4)  dan (5) UU 5 /2004)

KB2 : KEBIASAAN, TREATY, YURISPRUDENSI, DOKTRIN DAN PERJANJIAN
A. KEBIASAAN 
Kebiasaan merupakan sumber hukum yang paling tua; Sebagai perilaku yang secara berulang-uleng dilakukan dalam garis yang sama telah lahir sejak manusia hidup bermasyarakat.
Syarat suatu Kebiasaan di masyarakat menjadi Hukum Kebiasaan:
(1) Syarat material; adanya perilaku yang secara terus menerus dilakukan dalam hal yang sama atau menurut garis tingkah laku yang tetap; (2) Syarat psikologis atau intelektual; kebiasaan tersebut menimbulkan kesadaran atau keyakinan umum bahwa seharusnya memang demikian (opinio necessitatis) dan diterima sebagai suatu kewajiban hukum (3) Adanya akibat hukum; ada sanksinya kalau kebiasaan dilanggar.
Perbedaan antara Hukum Adat dan Hukum Kebiasaan : Bahwa dalam Hukum adat didalamnya tersimpul unsur-unsur tradisi, pengertian-pengertian sakral, cara-cara berpikir yang menghubungkan dunia lahid dan dunia ghaib.

Kusumadi Pudjosewojo; Hukum Adat; adalah keseluruhan aturan tingkah laku yang "adat" dan sekaligus hukum; Hukum adat adalah keseluruhan aturan hukum yang tak tertulis.
Soepomo; Hukum adat adalah sinonim dari hukum yang tak tertulis.
Adatrecht dikemukakan C Snouck Hurgronje (De atjehers;buku); oleh C Vam Vollenhoven adatrecht adalah keseluruhan aturan tingkah laku bagi "Bumiputera" dan "Orang Timur Asing" yang mempunyai upaya pemaksa lagipula tidak dikodifikasikan.

B. TREATY
Perjanjian antar negara (Treaty dan Tractaat); Memuat ketentuan hukum yang mengikat secara umum, artinya mengikat warga negara dari negara yang mengadakan / menjadi pihak dalam perjanjian; Mengikat jika diratifikasi.
PACTA SUNT SERVANDA; perjanjian mengikat para pihak yang mengadakan perjanjian; perjanjian harus ditaati dan dilaksanakan.
Tractaat dibedakan menjadi :
1. Tractaat Bilateraal; dua negara; kedua negara terikat kewajiban resiprositas (bound to fulfill obligations reciprocally); 
2. Tractaat Multilateraal; lebih dua negara; North Atlantic Treaty Organization (NATO), Asean Inter Parliamentery Organization (AIPO).
Diantara tractaat multilateral ada yang memungkinkan masuknya negara lain sebgai anggota baru disebut tractaat terbuka (Tractaat Collectief) misalnya Piagam PBB.
Dasar Hukum diadakann ya Tractaat atau Treaty; Psl 11 UUD 1945 sebelum amandemen memiliki satu ayat, setelah amandemen memiliki tiga ayat; (1) Presdien dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain  (2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional ......... persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat  (3) Ketentuan lebih lanjut tentang Perjanjian Internasional diatur dengan UU.
Tiga Tahap Lahirnya Tractaat : Perundingan, Penandatanganan, Ratifikasi.
Psl 11 (2) UUD 1945; yang meratifikasi adalah Presiden atas Persetujuan DPR

C. YURISPRUDENSI
Yurisprudensi atau Putusan Hakim atau Peradilan.
Peradilan; adalah merupakan salah satu pelaksanaan hukum dalam hal konkrit  adanya tuntutan hak; Hasil dari proses yang berujud Putusan Hakim (Judge made law)
Tiga Pengertian Yurisprudensi : (1) Putusan Hakim  (2) Kumpulan Putusan Hakim yang disusun secara sistematis dan diberi anotasi (catatan)  (3) Ajaran hukum yang diciptakan oleh peradilan dan dipertahankan dengan putusan hakim.
Tiga alasan hakim memakai yurisprudensi dalam menjatuhkan putusan sejenis:
(1). Alasan Psikologis;  (2). Alasan Praktis; (3). Alasan Persesuaian Pendapat;
Hakim dan Pembentuk UU disebut sama-sama Pembentuk Hukum; Hakim menghasilkan Putusan, Sementara Pembentuk UU menghasilkan UU.

D. DOKTRIN
Doktrin atau Ajaran Hukum bersal dari sarjana hukum terkenal; Dapat menjadi pendapat umum dari para sarjana atau ahli hukum (communis opinio doctorum); bersifat objektif dan berwibawa adalah merupakan sumber hukum formal; Sumebr hakim menggali bahan mendukung  putusannya.
Dua alasan doktrin sebagai sumber hukum formal :
1. Ada larangan bagi hakim menolak untuk memeriksa, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas (Psl 16 (1) UU 4/2004 jo. Psl 22 AB)
2. Tidak ada larangan bagi hakim untuk menggunakan doktrin atau ajaran hukum dari para sarjana atau ahli hukum didalam pertimbangan hakim memutus perkara.
Sudikno Mertokusumo; Scholten; hanya dengan mengikuti ilmu pengetahuan ini maka hakim dapat memberikan tempat bagi putusannya didalam sistem hukum yang diperlukan. Tanpa itu putusan akan mengambang, terlalu subjektif dan tidak meyakinkan, meskipun dapat dilaksanakan.
Ada juga doktrin atau ajaran hukum yang dibukukan mempunyai kekuatan mengikat sebagai hukum sehingga digunakan dalam peradilan.
Van Apeldoorn bahwa hasil utama ajaran hukum pada abad pertengahan adalah kitab-kitab hukum; Grand Coutumier de Normandie, Saksenpiegel (Eike van Repgau), Commentaries on the laws of England (Sir William Blackstone).
Empat Mazhab dalam Islam; Mazhab Hanafi (Abu Hanafi/699-767), Mazhab Syafi'i (Muhammad Ibn Idris as Syafi'i/757-820), Mazhab Maliki (Malik Ibn Annas/713-795), Mazhab Hambali (Ahmad Ibn Hambal/807-855); Tiap mazhab mempunyai buku hukum (fiqih) sendiri; di Indonesia Mazhab Syafi'i masuk abad VIII dan paling berpengaruh.
Psl 38 (1) MI; Statute of the International Court of Justice; Sumber hukum formal dari Hukum Internasional adalah : Perjanjian-perjanjian Internasional (International Convention), Kebiasaan-kebiasaan Internasional (International Customs), Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab (The general principles of law recognised by civilized nations), Yurisprudensi Internasional, dan Ajaran-ajaran para ahli hukum Internasional.

E. PERJANJIAN
Van Apeldorn; Perjanjian sebagai faktor yang membantu pembentukan hukum. Lemaire; Perjanjian sebagai determinan hukum.
Achmad Sanusi; Perjanjian adalah sumber hukum normal tidak langsung yang menjadi sumber hukum atas pengakuan UU atau karena melalui kebiasaan.
Pasal 1313 KUHPerdata; Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih; Tidak lengkap dan Tidak Tegas; Tidak ada petunjuk syarat terjadinya perjanjian yang berakibat hukum.
Perjanjian adalah; Hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan suatu akibat hukum.
Hubungan Hukum mengandung Hak dan Kewajiban;
4 Unsur-Unsur Hak : Adanya subjek hukum, adanya objek hukum, adanya hubungan hukum, dan adanya perlindungan hukum.
3 Unsur Hubungan Hukum : Adanya dua pihak, adanya objek, dan adanya hubungan antara orang dengan objek bersangkutan.

Perikatan; adalah hubungan hukum antara dua pihak, dimana pihak satu berhak atas suatu prestasi dari pihak lain, demikian sebaliknya.
3 Unsur Perikatan : adanya hak dan kewajiban, adanya dua pihak, dan adanya prestasi sebagai pokok perikatan.
Psl 1234 KUHPerdata; prestasi dapat berupa memberi atu menyerahkan sesuatu, berbuat sesuatu, dan tidak berbuat sesuatu.

Psl 1320 KUHPerdata; Syarat Sahnya Perjanjian :
(1) Konsesnsus atau Kata Sepakat; apa yang dijanjikan oleh pihak pertama harus dimengerti dan diterima, atau dapat diterima oleh pihak  yang lain; Psl 1321 KUHPerdata, Konsensus dapat cacat ; adanya paksaan (dwang), kesesatan (dwaling) atau tipuan, penyalahgunaan kesempatan (misbruik van omstandigheden = undue influence)
(2) Kecakapan untuk Membuat Perjanjian; Keduabelahpihak haruslah orang yang cakap mempertanggungjawabkan tindakannya, tidak termasuk golongan yang tidak cakap hukum (personae miserabile)
(3) Objek Tertentu; saat perjanjian jumlah, jenis dan bentuk apa yang diperjanjikan sudah tertentu
(4) Sebab atau Kausa yang diperbolehkan; isi perjanjian jangan bertentangan dengan UU, ketertiban umum, dan kesusilaan.
Keempat syarat sah perjanjiain disebut sebagai Unsur essentialia.
Unsur Naturalia; unsur yang lazim melekat pada suatu perjanjian tanpa harus diperjanjikan secara khusus.
Unsur Accidentalia; unsur yang harus diperjanjikan dengan tegas, kalau tidak maka unsur ini dianggap tidak ada.

APAKAH KONSEKUENSI APABILA SYARAT SAHNYA ATAU UNSUR ESSENTIALIA PERJANJIAN CACAT.
Psl 1320 KUHPerdata; Syarat sahnya Perjanjian : (1) Konsensus  (2) Kecakapan Bertindak  (3) Objek Tertentu  (4) Kausa yang dibolehkan.
Syarat Subjektif; (1) dan (2); Syarat subjektif sahnya perjanjian cacat, maka perjanjiannya dapat dimohonkan pembatalan oleh pihak yang memberikan kata sepakat secara tidak sempurna atau oleh pihak yang tidak cakap hukum.
Syarat Objektif; (3) dan (4); Syarat objektif sahnya perjanjian cacat, maka perjanjiian batal karena hukum, artinya sejak semula dianggap tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak ada perikatan.

ASAS-ASAS YANG PENTING DALAM PERJANJIAN :
Asas Konsensualisme; Berhubungan dengan terjadinya perjanjian, yaitu untuk terjadinya suatu perjanjian disyaratkan harus ada kata sepakat .
Asas mengikatnya perjanjian (pacta sunt servanda); Berhubungan dengan akibat perjanjian; Perjanjian yang dibuat sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya, untuk kepastian hukum kedua belah pihak harus patuh dan melaksanakan perjanjian (1338 (1) KUHPerdata)
Asas Kepribadian; Pada asasnya perjanjian hanya mengikat orang-orang yang mengadakan perjanjian itu saja dan tidak kepada orang lain (1315 KUHPerdata), kecuali janji untuk pihak ketiga (1317 KUHPerdata)
Asas Kebebasab berkontrak; Menjamin kebebasan para pihak untuk mengadakan perjanjian dengan siapapun dan juga bebas untuk menetukan isis perjanjian, asal tidak bertentangan dengan UU, ketertiban umum dan kesusilaan.
Asas itikad Baik (te goeder trouw); berhubungan dengan pelaksanaan perjanjian; Perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad baik (1338 (3) KUHPerdata)
Perjanjian yang dibuat para pihak sama dengan UU; sama-sama membentuk hukum. Perbedaan keduanya; (1). UU terjadi karena kehendak dari satu pihak saja (pembentuk UU). Perjanjian terjadi karena kehendak keduabelah pijak (mengadakan perjanjian)  (2). UU membentuk peraturan hukum in abstracto, berlaku umum setiap orang. Perjanjian membentuk hukum in concreto yang berlaku khusus bagi para pihak pembuatnya. (3). UU mengikat bukan kehendak perseorangan, Perjanjian ditaati suka rela para piahk bersangkutan.


MODUL 4   : BEBERAPA PENGERTIAN HUKUM
KB1 : ASAS HUKUM, SISTEM HUKUM, DAN KLASIFIKASI HUKUM
A. SISTEM HUKUM
adalah merupakan kesatuan yang bulat dan kompleks, terdiri dari sub-sub sistem atau bagian-bagian yang saling berhubungan satu sama lain; pembagian sub sistem dan bagian adalah merupakan ciri dari sitem hukum; hubungan diantaranya merupakan hubungan fungsional, saling tergantung dan terorganisasi menurut pola tertentu untuk mencapai suatu tujuan; Untuk mencapai tujuannya sistem hukum mempunyai struktur tertentu.
Bidang-bidang hukum (Hukum keluarga, hukum perkawinan, hukum waris, dll)  merupakan bagian dari Sistem Hukum Nasional RI, yang harus berorientasi kepada tujuan hukum sebagaimana termuat dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu kedamaian dan kesejahteraan hidup bersama berdasarkan Panca sila dan UUD 1945.

Beberapa pedoman digunakan untuk menyelesaikan konflik dalam Sistem Hukum :
1. antara peraturan perundangan; penyelesaiannya dengan asas-asas peraturan perundang-undangan : Nullum delictum nulla poena sine praevialegi poenali; Lex superior derogat legi inferiori; Lex specialis derogat legi generale; Lex posterior derogat legi anteriori atau Lex posteriori derogat legi priori (yang baru mengesampingkan yang lama)
2. antara peraturan perundangan dengan hukum adat atau hukum kebiasaan; penyelesaian dengan mendasar pada sifat kaidah hukum terkandung dalam perundangan. Jika imperatif dimenangkan peraturan perundangan, sedangkan jika fakultatif maka hukum adat/hukum kebiasaan yang dimenangkan.
3. antara peraturan perundangan dengan keputusan hakim; dimenangkan adalah putusan hakim. asas res judicata pro veritate habitur artinya putusan hakim harus dianggap benar sampai ada pembatalan oleh putusan hakim yang lebih tinggi.

Sudikno Mertokusumo; Sistem hukum mempunyai hubungan timbal balik dengan lingkungannya, sistem hukum merupakan kesatuan unsur-unsur (perauran atau penetapan) yang dipengaruhi faktor kebudayaan, sosial, ekonomi, sejarah, dsb.; peraturan hukum itu terbuka untuk penafsiran yang berbeda, oleh karena itu selalu terjadi perkembangan.

Unsur-Unsur Sistem Hukum :
1. Hukum UU; dibuat penguasa berwenang (wettenrecht), tertulis dan tertuang dalam peraturan petundang-undangan.
2. Hukum kebiasaan dan/atau Hukum adat; meliputi keajegan-keajegan dan keputusan-keputusan (masyarakat dan/atau penguasa) yang didasarkan kepada keyakinan sebab akan menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam pergaulan hidup di masyarakat (gewoonterecht)
3. Hukum Yurisprudensi; diciptakan melalui putusan hakim (jurisprudentierecht) dimaksudkan untuk menyelesaikan kasus hukum yang konkrit
4. Hukum Traktat; terbentuk dalam perjanjian antar negara (tractatenrecht)
5. Hukum Ilmiah; hasil konsepsi para ilmuwan hukum atau teoritis hukum (wetwnschapsrecht)

B. ASAS-ASAS HUKUM
Asas Hukum membuat sistem hukum menjadi hidup, sebab asas hukum mengandung tuntutan etis; Merupakan jembatan antara peraturan hukum dan hukum positif dengan cita-cita sosial dan pandangan etis masyarakat; Merupakan alasan umum mendasari lahirnya peraturan hukum; dianggap merupakan ratio legis dari peraturan hukum.
Asas Hukum Umum; asas kesusilaan yang tidak terikat tempat dan waktu; tidak boleh mencuri, korupsi, dsb.
Asas Hukum yang dijadikan dasar kejiwaan suatu bangsa; Pancasila; terwujudnya masyarakat adil dan makmur.
Asas Hukum yang dijadikan dasar dan alasan umum pembentukan peraturan perundang-undangan; ratio legis.
Asas Formal (beginselen van behoorlijke regelgeving); tujuan yang jelas, organ atau lembaga yang tepat, perlunya peraturan, konsensus.
Asas Material; terminologi dan sistematika yang benar, dapat dikenali, perlakuan yang sama dalam hukum, kepastian hukum,

Asas Hukum mempunyai arti penting bagi : 1. Pembentuk UU   2. Hakim   3. Ilmu Pengetahuan hukum.
Ada juga asas hukum tidak memuat secara jelas dalam peraturan perundang-undnagan namun dari pasalnya dapat disimpulkan adanya atau berlakunya asas hukum; misal Psl 1(1) KUHP terkandung asas nullum delictum nulla poena sine praevia legi poenale; Psl 1338 (1) KUH Perdata terkandung asas pacta sunt servanda; ayat (3) asas te goeder trouw.
Ada asas hukum yang tidak tertuang dalam perundangan tetapi ada dalam suatu sistem hukum dn memperkuat suatu sistem hukum; asas iedereen wordt geacht de wet te kennen; asas ignorantia legis excusat neminem; asas in dubiop proreo.

C. KLASIFIKASI HUKUM
Tujuan Teoritis; akan sangat membantu para teoritis dalam mempelajari hukum sebagai institusi sosial yang bersifat dinamis, yang secara terus menerus selalu diteliti dipelajari dan dikembangkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat; Hasil kajian ini selanjutnya direkomendasikan kepada pihak yang berwenang dalam penegakan hukum dan dalam pembentukan hukum.
Tujuan Praktis; akan sangat menguntungkan bagi para penyelenggara negara, khususnya yang berwenang membuat peraturan perundangan dan para penegak hukum. Juga bagi warga negara yang mempunyai kewajiban mentaati dan mempertahankan hukum dinegaranya.

1. Berdasarkan Sumber Berlakunya; 
a.Hukum UU (wettenrecht); yang tercantum dalam peraturan perundangan  b.Hukum Kebiasaan dan hukum adat (gewoonte en adatrecht); tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat dan yang prinsipnya ditemukan dalam kehidupan sehari-hari  c.Hukum Traktat (tractatenrecht); perjanjian antar negara  d.Hukum Yurisprudensi (jurisprudentierecht); terbentuk melalui putusan hakim  e.Hukum Perjanjian (overeekomsterecht); yang ditetapkan sendiri para pihak yang mengadakan perjanjian  f.Hukum doktrin (wetwnschapsrecht); pandangan ahli hukum terkenal berwibawa yang banyak pengikutnya.

2. Berdasarkan Bentuknya;
a.Hukum Tertulis; dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan; ada yang dikodifikasi dan tidak dikodifikasi  b.Hukum tidak tertulis; hukum kebiasaan, hukum adat, hukum perjanjian, hukum doktrin, dan hukum revolusi (revolusi yang berhasil)

3. Berdasarkan Sifatnya; atau daya kerjanya;
a. Bersifat mengatur atau fakultatif; hukum yang dalam keadaan konkrit dapat dikesampingkan oleh perjanjian  yang dibuat para pihak; berfungsi untuk mengisi kekosongan hukum; sebagi hukum pelengkap (aanvullendrecht).
b. Bersifat memaksa atau imperatif (dwigendrecht); Hukum yang dalam keadaan konkrit tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh para pihak; Kaedah hukumnya bersifat mengikat dan memaksa, tidak memberi wewenang lainselain apa yang telah ditentukan dalam UU; Mengatur kepentingan umum bersifat memaksa, Mengatur keperntingan perseorangan/khusus bersifat mengatur.

4. Berdasarkan Luas Berlakunya
a. Hukum Umum (ius generale); Yaitu peraturan hukum yang berlaku umum atau berlaku bagi setiap orang
b. Hukum Khusus; 
b.1. Khusus untuk suatu tempat tertentu; bertalian tempat (ius particulare)
b.2. Khusus untuk hal-hal tertentu saja; bertalian segi tertentu dari kehidupan masyarakat (ius speciale); terbagi lagi menjadi (i) Khusus berlaku bagi golongan rakyat tertentu dan (ii) Khusus berlaku untuk suatu hubungan hukum tertentu
Lex specialis derogat legit generale; Hukum khusus mengesampingkan berlakunya hukum umum; apabila keduanya mengatur materi yang sama tetapi ternyata isinya saling bertentangan.

5. Berdasarkan Fungsinya; atau bagaimana pertaliannya dengan hubungan-hubungan hukum; atau menurut kedudukannya; atau menurut cara mempertahankannya hukum; dibedakan menjadi :
a. Hukum Materiil (materieel recht/substantive law); Peraturan hukum yang mengatur kepentingan-keperntingan dan hubungan-hubungan hukum; Menentukan hak dan kewajiban; Memerintahkan dan melarang berbagai perbuatan kepada orang-orang dalam masyarakat; contohnya Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Dagang, Hukum TUN.
b. Hukum Formil (formeel recht/adjective law); Peraturan hukum yang mengatur bagaimana menjamin ditaatinya atau ditegakkannya hukum materiil; contohnya KUHAP, Hukum Acara Perdata, hukum acara peradilan TUN.
Apabila hukum perdata materiil dilanggar, para pihak bebas untuk menentukan cara menyelesaikannya asalkan tidak main hakim sendiri (eigenrichting). apabila peraturan hukum tidak dilaksanakan secara sukarela atau secara damai, maka hukum acara telah menyediakan acaranya dan juga telah menentukan siapa yang berwenanag untuk menanganinya.

6. Berdasarkan Isinya; atau menurut kepentingan yang diaturnya atau menurut objeknya, hukum dibedakan menjadi hukum publik dan hukum privat;
Hukum Publik (publiek recht); yaitu peraturan hukum yang objeknya kepentingan umum; Peraturan hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya, atau hubungan antara negara dengan alat perlengkapannya atau hubungan antara alat perlngkapan yang satu dengan yang lain; Pelaksanaannya dilakukan oleh pihak penguasa; contohnya hukum tata negara, hukum tata usaha negara, hukum pidana, hukum acara perdata, hukum acara pidana, hukum Internasional.

Hukum Privat (Privaat recht) atau Hukum Sipil (Civiel recht); yaitu peraturan hukum yang objeknya kepentingan khusus atau kepentingan perseorangan; peraturan hukum yang mengatur hubungan perseorangan, hubungan antar orang, baik dalam hubungan keluarga maupun dalam masyarakat; Pelaksanaannya terserah sepenuhnya kepada pihak yang berkepentingan.

Klasifikasi Publik dan Privat ini pertama kali dilakukan filosof Romawi Ulpianus. 
embedaan berdasarkan kepentingan yang dilindungi sekarang ini sudah kabur, sebab ada kecendrungan terjadi perluasan hukum publik dengan mengirbankan unsur privat. Namun pembedaan ini masih mempunyai arti yang penting, khususnya dalam penegakkan hukum apabila terjadi pelanggaran.
Penegakan hukum publik wewenang penguasa kecuali untuk delik aduan, penegakan hukum privat penguasa baru muncul kalau sebelumnya ada warga berkepentingan mengajukan atau yang dirugikan.


KB2 : PERISTIWA HUKUM
PERISTIWA HUKUM
Peristiwa hukum memberi kualifikasi terhadap peristiwa-peristiwa konkrit atau alamiah yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari menjadi peristiwa hukum; Peraturan hukum hanya membuat kerangka dari peristiwa-peristiwa yang biasa terjadi dalam masyarakat menjadi peristiwa hukum.
Peristiwa alamiah yang terjadi, dan selanjutnya diarahkan atau dihubungkan dengan peraturan hukum, maka akan menjadi Peristiwa Hukum; 
Peristiwa Hukum pada Hakikatnya ; adalah kejadian, keadaan, atau perbuatan orang yang oleh hukum dihubungkan dengan akibat hukum; Peristiwa yang mempunyai akibat hukum

Hak dan Kewajiban menjadi nyata jika peraturan hukum bergerak;agar peraturan hukum yang abstrak (das Sollen) itu bergerak atau aktif dan terjadilah Hak dan Kewajiban, diperlukan terjadinya suatu peristiwa konkrit (das Sein).

Sudikno Mertokusumo;
bahwa Kaidah hukum sebagai Sollen - Sein; Kaidah hukum merupakan perumusan pandangan tentang bagaimana seseorang seharusnya berbuat, oleh karena itu bersifat umum dan pasif, agar aktif diperlukan peristiwa konkrit; Peristiwa konkrit atau das Sein merupakan aktivator dari kaidah hukum atau das Sollen.
Dalam kedudukannya kaidah hukum sebagai Sollen - Sein, yang penting bukan apa yang terjadi tetapi apa yang seharusnya terjadi.

Peristiwa Hukum Karena Perbuatan Manusia
dibedakan menjadi dua yaitu : Peristiwa hukum karena perbuatan manusia yang merupakan perbuatan hukum, dan Peristiwa hukum karena perbuatan manusia yang bukan merupakan perbuatan hukum
Perbuatan Hukum; adalah perbuatan yang oleh peraturan hukum dikaitkan dengan timbul atau lenyapnya Hak dan Kewajiban; Perbuatan yang mempunyai akibat hukum
Dua Unsur Perbuatan Hukum; Kehendak,  dan Pernyataan Kehendak yang sengaja ditujukan untuk menimbulkan akibat Hukum.

Pembagian Perbuatan Hukum :
1. Perbuatan Hukum Sepihak; perbuatan hukum yang hanya memerlukan pernyataan kehendak dari satu pihak saja untuk menimbulkan suatu akibat hukum; Contoh : Surat Wasiat atau Testamen (Psl 875 KUHPerdata), Penerimaan (Psl 1048 KUHPerdata) atau Penolakan Warisan (Psl 1057 KUHPerdata), Penolakan persekutuan harta kekayaan (Psl 186 KUHPerdata) dan (psl 29 UU 1/1974 Perkawinan), Pemilikan atau okupasi (Psl 585 KUHPerdata), dan Pembayaran (Psl 1382 KUHPerdata) dan (1404 KUHPerdata)
Perbuatan Hukum Sepihak Murni; cukup adanya kehendak dan pernyataan kehendak dari satu pihak saja timbulnya akibat hukum,  dan Perbuatan Hukum Sepihak Tidak Murni; masih memerlukan adanya kehendak dan pernyataan kehendak dari pihak lain untuk timbulnya suatu akibat hukum, contohnya pengakuan anak luar kawin.

2. Perbuatan Hukum berpihak dua atau timbal balik; adalah perbuatan hukum yang memerlukan adanya kehendak dan pernyataan kehendak dari kedua belah pihak untuk timbulnya suatu akibat hukum; disebut juga Perjanjian;

Perjanjian dibagi menjadi empat yaitu :
1). Perjanjian dalam Hukum Keluarga; misalnya Perkawinan (UU 1 / 1974 Perkawinan)
2). Perjanjian dalam Hukum Benda; perjanjian yang mengakibatkan timbul atau lenyapnya hak-hak kebendaan, misalnya penyerahan (Psl 612 sd 620 KUHPerdata), penyerahan benda nyata (feitelijke levering) dari tangan ke tangan; penyerahan benda tidak berwujud dibedakan menjadi :
a. Surat Piutang kepada si pembawa (aan tonder); uang kertas
b. Surat Piutang atas tunjuk (aan order); disertai endossemen yaitu tertulis kepada siapa diserahkan
c. Surat Piutang atas nama (op name); dilakukan dengan cessie dengan akta otentik atau akta dibawah tangan bahwa piutang tersebut telah dipindahkan kepada seseorang.
3). Perjanjian Obligator; perjanjian untuk membuat perikatan; terbagi dua :
a. Perjanjian sepihak; kewajiban pada satu pihak saja
b. Perjanjian timbal balik; hak dan kewajiban kedua belah pihak.
4). Perjanjian dalam Pembuktian; perjanjian yang diadakan oleh para pihak mengenai alat-alat pembuktian yang akan mereka gunakan dalam suatu proses persidangan.

Perbuatan Manusia yang Bukan Perbuatan Hukum
yang oleh UU dihubungkan dengan suatu akibat hukum; keterikatan seseorang adalah tanpa disadari , tetapi terjadi karena adanya ketentuan UU yang harus dipatuhi; dibedkan menjadi dua yaitu Yang sah dan Yang Melawan Hukum
Perbuatan sah
yang bukan merupakan perbuatan hukum, ada akibat yang diatur oleh hukum yang kemungkinan tidak dikehendaki oleh orang yang melakukan perbuatan tersebut; contohnya perbuatan mengurusi kepentingan orang lain tanpa diminta oleh orang yang berkepentingan diwakili (zaakwaarneming); Psl 1354 KUHPerdata.
Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad); adalah suatu perbuatan yang oleh peraturn hukum diikatkan dengan suatu akibat, yaitu untuk membayar ganti kerugian yang disebabkan oleh perbuatan tersebut.

Peristiwa Hukum yang Bukan karena Perbuatan Manusia
Yang Merupakan Kejadian (Kelahiran, Kematian) dan Merupakan Keadaan (Umur, Kadaluwarsa).

Kelahiran; merupakan peristiwa yang oleh peraturan hukum dihubungkan dengan timbulnya Hak dan Kewajiban.
Hubungan Hukum orang tua dan anak; kewajiban alimentasi; yaitu kewajiban orang tua untuk memelihara dan mendidik anak-anaknya yang belum dewasa sesuai kemampuan, sebaliknya anak yang sudah dewasa wajib memelihara orangtuanya dalam keadaan tidak mampu.
Kematian; merupakan peristiwa yang oleh peraturan hukum dihubungkan dengan timbul dan lenyapnya Hak dan Kewajiban; Putusalah statusnya sebagai subjek hukum, berpindahnya hak dan kewajiban kepada ahli waris.
Perubahan Umur; keadaan umur merupakan peristiwa hukum, karena umur terjadi perubahan kualisifikasi seseorang; Wanita 16 tahun dan laki-laki 19 tahun (boleh menikah), umur 21 tahun (dewasa dan cakap melakukan perbuatan hukum).
Kadaluwarsa (Verjaring); adalah suatu upaya untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat yang telah ditentukan UU (1946 KUHPerdata)
Kadaluwarsa akuisitif  (acquisitief verjaring); adalah kadaluwarsa sebagai upaya untuk memperoleh hak milik atau hak-hak lainnya, dengan syarat tertentu karena lewatnya waktu (1963 KUHPerdata)
Kadaluwarsa ekstinktif (extinctief  verjaring); adalah kadaluwarsa sebagai upaya untuk dibebaskan dari suatu kewajiban atau perikatan dengan syarat-syarat tertentu karena lewatnya waktu (1967 dan 1968 KUHPerdata).

Dalam Hukum Pidana; Kewenangan untuk menuntut hapus karena kadaluwarsa dengan lewatnya waktu tertentu (78 KUHP); Kewenangan menjalankan pidana hapus karena kadaluwarsa dengan lewatnya waktu tertentu (84 KUHP)





MODUL 5   : SUBJEK HUKUM, OBJEK HUKUM DAN HAK
KB1 : SUBJEK HUKUM
A. MANUSIA SEBAGAI SUBJEK HUKUM
Sebagai subjek hukum yaitu sejak dilahirkan ternyata ada penyimpangannya. Apabila kepentingannya menghendaki sehubungan dnegan harta peninggalan atau warisan yang terbuka, anak dalam kandungan dianggap telah dilahirkan asalkan dia hidup (2 ayat (1) KUHPerdata). Jika lahir meninggal dunia dianggap tidak pernah ada (2 ayat (2) KUHPerdata); menghargai kewenangan manusia sebagai subjek hukum, serta menjamin keamanan dan kepentingan dalam hal mewaris.

Perampasan kedudukan manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban mengakibatkan seseorang kehilangan hak keperdataannya atau kematian perdata (burgerlijkdood) sama sekali tidak dibenarkan; Psl 3 KUHPerdata; Tiada suatu hukumanpun mengakibatkan kematian perdata atau kehilangan segala hak-hak kewargaan.
Dalam pertimbangan butir d UU 39/1999 Tentang HAM (UUHAM); Bangsa Indonesia sebagai anggota PBB mengemban tanggung jawab ............. HAM yang telah diterima oleh negara RI.
UU HAM sebenarnya dimaksudkan untuk melaksanakan TAP MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang HAM.
Pengakuan HAM di Indonesia sekarang telah mempunyai landasan konstitusional yang sangat kuat, dalam amandemen kedua disahkan 18 agustus 2000 telah ditambahkan bab baru BAB XA tentang HAM yang memuat 10 pasal, dari Pasal 28A sd 28J.

Apakah setiap manusia sebagai subjek hukum cakap hukum?
dianggap cakap hukum (handelingsbekwaam) adalah dianggap cakap atau cukup cakap untuk mempertanggungjawabkan sendirisegala tindakan-tindakannya, dibenarkan bertindak sendiri dalam melaksanakan hak-haknya dan untuk melakukan perbuatan hukum;
Perbuatan hukum adalah; perbuatan subjek hukum yang mempunyai akibat hukum yang sengaja dikehendaki oleh subjek hukum.

Yang tidak termasuk cakap hukum :
(1). anak yang belum cukup umur atau belum dewasa (minderjarig), menurut KUHPerdata belum berumur 21 tahun dan belum kawin; anak belum dewasa dibawah kekuasaan orang tua atau dibawah perwalian;  (2). gila, pemabuk, pemboros, atau lemah daya, mereka diletakkan dibawah pengampuan (curatele)
Asas bahwa setiap subjek hukum mempunyai kewenangan hukum (rechtsbevoegdheid) atau dianggap sebagai pendukung hak dan kewajiban; Pengecualian pada manusia yang sifatnya membatasi kewenangan hukumnya tersebut antara lain disebabkan:
(1). Faktor Kewarganegaraan; hanya berkewarganegaraan WNI mempunyai hak milik tanah (21 ayat 1 UU 5/1960);
(2). Faktor tempat tinggal atau domisili berdasarkan KTP; hanya ber KTP seetempat dapat memiliki tanah sawah (Pasal 10 UU 5/1960 diatur lebih lanjut Psl 3 PP 224/1960 dan Psl 1 PP 41/1964)
(3). Faktor kedudukan atau jabatan; hakim atau pejabat hukum mendapatkan barang masih dalam perkara, pejabat rumah gadai terhadap barang dalam penguasaannya.
(4). Faktor perilaku atau perbuatan; mengabaikan pelaksanaan kewajiban sebagai orang tua atau wali sehingga dapat dicabut dari jabatan tersebut (19 dam 53 UU 1/1974)

B. BADAN HUKUM
BH (rechtpersoon) adalah merupakan suatu organisasi atau perkumpulan manusia yang dapat bertindak dalam lalu lintas hukum seolah-olah ia itu orang.
BH mempunyai Hak dan Kewajiban; dapat melakukan perbuatan hukum dan dapat mengadakan hubungan hukum; Sebagai Subjek Hukum.
Unsur-Unsur Badan Hukum : Adanya Organisasi, mempunyai harta kekayaan yang terpisah, mempunyai tujuan tertentu, dan mempunyai kepentingan sendiri.

Pembagian macam-macam badan hukum :
1. Berdasarkan Kriteria Hukum yang diperlakukan :
(a). Badan Hukum Eropa; Tunduk pada hukum Eropa (KUHPerdata dan KUHD); PT, Perusahaan Asuransi, Gereja
(b). Badan Hukum Adat; Tunduk kepada hukum adat; misal Maskai Andil Indonesia
2. Berdasarkan Kriteria kepentingan yang disandang atau berdasarkan kriteria cara berdirinya;
(a). Badan Hukum Publik; diadakan atau diakui oleh penguasa, atau berdasarkan hukum publik dan menyangkut kepentingan umum;
(1). lembaga yang bersifat pemerintahan (wilayah umum, wilayah khusus, tidak mempunyai wilayah); (2). BUMN atau PT; (3). lembaga atau organisasi politik.
(b). Badan Hukum Privat; berdasarkan hukum privat atau perdata dan menyangkut kepentingan pribadi;
(1). bersifat sosial atau amal dan tidak mencari keuntungan ekonomis; (2). bersifat ekonomis dan mencari keuntungan ekonomis; (3). pemenuhan kebutuhan dan kesejahteraan para anggota.
3. Berdasarkan Ruang lingkup jenis kegiatannya;
(a). Korporasi; suatu perkumpulan yang bertindak dalam lalu lintas hukum seolah-oleah ia adalah orang yang mempunyai organisasi teratur, kekayaan sendiri terpisah dan tujuan tertentu
(b). Yayasan; mempunyai 3 unsur pokok; adanya harta kekayaan yang terpisah dan tidak ada pemiliknya, mempunyai tujuan tertentu non profit, dan mempunyai pengurus.
(c). Wakaf; mirip yayasan untuk kepentingan ibadah dan kepentingan umum.
Unsur-Unsur dan syarat-syarat Wakaf :
(1). Wakif; (2). Benda Wakaf; (3). Ikrar; (4). Nadzir; (5). Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf.

C. DOMISILI
adalah tempat dimana seseorang dianggap selalu hadir dalam melakukan hak-haknya dan memenuhi kewajiban-kewajibanya meskipun dalam kenyataannya ia tidak berada disitu; Sebagai petunjuk domisili adalah tempat dimana yang bersangkutan tercatat sebagai penduduk dibuktikan dengan KTP.
Menurut Hukum setiap orang dianggap mempunyai domisili pokok, sedangkan bagi yang tidak mempunyai domisili pokok, maka domisilinya dianggap berada ditempat dimana sebenarnya tinggal (Psl 17 KUH Perdata).

Domsili dibedakan menjadi :
domisili yang sesungguhnya dan domisili yang dipilihDomisili yang sesungguhnya (de eigenlijke of algemene woonplats); yaitu bertalian dengan hal melakukan wewenang perdata pada umumnya; dibedakan menjadi :
(1). domisili sukarela atau bebas; tidak tergantung atau ditentukan hubungannya dengan orang lain.
(2). domisili wajib atau terikat; ditentukan oleh hubngan orang perorang; suami dengan isteri; anak belum dewasa dengan orangtua, orang dibawah pengampu dengan pengampunya.
Domisili yang dipilih (gekozen woonplaats); yaitu yang bertalian dengan hal melakukan perbuatan hukum tertentu, maka dipilihlah domisili tertentu; dibedakan menjadi :
(1). berdasarkan ketentuan UU (verplichte domiciliekeuze); biasanya terdapat dalam hukum acara, misalnya dalam hukum acara perdata pengajuan gugatan harus kepada PN yang wilayah hukumnya meliputi tempat dimana tergugat berdomisili (actor sequitur forum rei).
(2). dipilih secara bebas (vrijwillige domiciliekeuze); biasa terjadi apabila dalam suatu perjanjian yang dibuat secara tertulis, para pihak bersepakat memilih domisili di Kantor Notaris atau Kantor Pengadilan Negeri tertentu.


KB2 : OBJEK HUKUM DAN HAK
A. OBJEK HUKUM
Objek Hukum adalah ; segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi sasaran dari suatu hubungan hukum; Mempunyai nilai dan harga sehingga perlu ada penentuan siapakah yang berhak atasnya; biasanya berupa benda, tetapi dalam Hukum Pidana objeknya adalah pidana atau hukuman yang dijatuhkan.
Hukuman (Pidana) berupa : Pidana Pokok yaitu : Pidana Mati, Pidana Penjara, Pidana kurungan atau denda, dan dapat ditambah Pidana Tambahan yaitu : Pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, serta pengumuman putusan hakim (Pasal 10 KUHP)

Kata zaak (Belanda) dalam KUH Perdata (BW) mempunyai beberapa pengertian yaitu : berarti benda atau barang (Pasal 499); berarti perbuatan hukum atau urusan (Pasal 1792); berarti kepentingan atau urusan (Pasal 1354); berarti kenyataan hukum atau peristiwa hukum atau hal (Pasal 1263).
Undang-Undang (Yuridis) : Benda adalah setiap barang atau hak yang dapat dikuasai oleh hak milik (Pasal 499 KUH Perdata).
Ilmu Pengetahuan : Benda adalah segala sesuatu yang dapat menjadi objek hukum.

Benda dapat dibedakan menjadi :
1. a. Yang berujud (lichamelijke zaken); Yang dapat diraba oleh pancaindera; meja, kursi, mobil.
b. Tang tidak berujud (onlichamelijke zaken); tidak dapat diraba dengan pancaindera yang berupa hak; Hak Cipta, Hak Oktroi, Hak merek perdagangan
2. a. Yang sudah ada (tegenwoordige zaken); pada saat perjanjian diadakan benda sudah ada
b. Yang masih akan ada (toekomstige zaken); dibedakan menjadi dua :
1) absolut; pada waktu perjanjian diadakan bendanya memang belum ada, misalnya panen padi musim tanam tahun depan
2) relatif; pada saat perjanjian diadakan sebenarnya barangnya sudah ada, tetapi bagi orang tertentu dianggap belum ada. membeli barang yang masih akan dikirim dari luar kota.
3. a. Yang dapat diperdagangkan (zaken in de handel); dapat di[erdagangkan secara bebas dengan membuat suatu perjanjian
b. Yang tidak dapat diperdagangkan (zaken buiten de handel); menurut sifatnya memang tidak dapat diperdagangkan, misalnya udara bebas, ikan dilaut lepas.
4. a. Yang dapat dibagi (deelbaar); dapat dibagi-bagi dalam pemenuhan prestasi; beras, jagung, daging, sapi
b. Yang tidak dapat dibagi (ondeelbaar); yang tetap harus dalam satu kesatuan tidak dapat dibagi dalam pemenuhan prestasi; sapi, kuda, kambing.
5. a. Benda Bergerak (roerend); dibedakan menjadi  dapat dipakai habis (verbruikbaar) misalnya roti, kecap, beras, dsb. ; tidak dapat dipakai habis (onverbruikbaar) misalnya kursi, sepeda, meja.
Benda bergerak digolongkan menjadi :
1) Karena sifatnya dapat dipindahkan; meja, kursi, almari
2) Karena Ketentuan UU yaitu berupa hak-hak atas benda bergerak; Hak milik, Hak Pakai, Saham.
b. Benda tidak bergerak (onroerend); digolongkan menjadi :
1) Benda tetap (tidak dapat dipindahkan); tanah dan segala sesuatu diatasnya.
2) Benda tetap (ketentuan UU); Hak-hak atas benda tetap; Hak milik, Hak Pakai, Hak Pungut Hasil
3) Benda tetap (karena tujuannya); mesin dalam pabrik, benda seni dalam musium.

Pembedaan dalam Hukum Perdata; benda bergerak dan benda tidak bergerak; adalah dalam hal : penguasaan (bezit), kadaluarsa (verjaring), penyerahan (levering), dan pembebanan (bezwaring).


B. HUKUM DAN HAK
Hak; adalah kepentingan yang dilindungi hukum dan memberikan kewenangan atau peranan kepada seseorang atau pemegangnya untukm berbuat sesuatu atas apa yang menjadi objek .
Kaidah hukum bersifat umum dan normatif; umum karena berlaku bagi setiap orang, normatif karena menentukan apa yang diperintahkan untuk dilakukan, apa yang tidak boleh dilakukan, dan apa yang boleh dilakukan.
Hubungan Hukum mempunyai dua segi ; yaitu merupakan hak dan merupakan kewajiban.
Tiga Unsur Hubungan Hukum; (1). ada dua pihak; (2). adanya objek; (3). adanya hubungan antara orang dan objek bersangkutan.
Empat Unsur Hak : (1). subjek hukum; (2). objek hukum; (3). hubungan hukum; (4). perlindungan hukum.

C. MACAM-MACAM HAK
dibedakan menjadi : Hak mutlak atau Hak absolut dan Hak Relatif atau Hak Nisbi.
Hak Mutlak : adalah hak yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan;
Hak Mutlak dibagi tiga : (1). Hak-hak publik; (2). Hak-hak asasi atau Hak-hak dasar manusia; (3). Hak-hak Keperdataan.
Hak Relatif : adalah Hak yang memberi wewenang kepada seseorang atau beberapa orang tertentu untuk menuntut kepada seseorang lain atau beberapa orang lain tertentu, agar memberikan sesuatu atau melakukan sesuatu atau agar tidak melakukan sesuatu.
HFA Vollmar; bahwa perolehan hak itu bisa dua sifatnya, yaitu asli dan diturunkan.
Memperoleh Hak secara asli atau langsung (originair); artinya orang memperoleh hak yang sebelumnya tidak ada, atau bukan merupakan kelanjutan dari hak yang tidak ada.
Memperoleh Hak karena diturunkan atau tidak langsung (derivatief); artinya hak yang diperoleh tersebut sebenarnya merupakan pelanjutan hak atau peralihan hak yang sebelumnya telah ada pada orang lain.

D. HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN HAK
Hukum berfungsi melindungi dan mengatur hak-hak yang pada dasarnya telah melekat pada manusia sejak dilahirkan; maka eksistensi dan daya kerjanya menjadi lebih jelas.
Sudikno Mertokusumo; Kalau hukum itu sifat umumnya karena berlaku bagi setiap orang, maka hak dan kewajiban itu sifatnya individual, melekat pada individu.
P. Scholten; keseluruhan sistem hukum perdata itu didasarkan pada Subjective recht.
Algra; objective recht adalah dasar dari subjective recht.
P Scholten melihatnya secara historis teoritis, sedangkan Algra melihat secara positif operasional.


MODUL 6  : PENEGAKAN HUKUM DAN PENEMUAN HUKUM
KB1 : PENEGAKAN HUKUM, BUDAYA HUKUM, DAN KESADARAN HUKUM
A. PENGERTIAN PENEGAKAN HUKUM
Tiga elemen sistem hukum : Kelembagaan (Institusional), Kaidah Hukum (Instrumental) dan Subjek penegak hukum (penyandang hak dan kewajiban).
Elemen tersbut dalam kegiatannya ditopang tiga kegiatan : Pembuatan peraturan perundang-undangan (law making), pelaksanaan hukum (law administrating), dan penegakan hukum (law adjudicating).
Pembagian dan Pemisahan Kekuasaan Negara : (1). Fungsi legislasi (organ legislatif); (2). Fungsi eksekutif dan administratif (organ legislatif); (3). Fungsi yudikatif atau yudisial (organ yudikatif atau birokrasi aparat penegak hukum; kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan advokat, pemasyarakatan dan pendidikan hukum, pengelolaan informasi hukum (law information management).
Negara Indonesia yang pernah dijajah Belanda masih terpengaruh sistem hukum kontinental yang lebih mengedepankan UU (kegiatan pembuatan peraturan perundang-undangan). masih dianut paradigma dan doktrin yang berlaku dalam sistem civil law yaitu adanya anggapan iedereen word gacht de wet te kennen dan ignorantia legis excusat neminem.Berlakunya fiksi yang tidak adil tersebut diakui kebenarannya berdasarkan doktrin communis opinio doctorum yang menyamakan setiap orang dihadapan hukum (equality before the law).
Soerjono Soekanto; 5 faktor yang dapat mempengaruhi penegakkan hukum : (1). Faktor hukumnya sendiri; (2). faktor penegak hukum; (3). faktor sarana atau fassilitas;  (4). faktor masyarakat  (5). faktor kebudayaan.

B. KEKUATAN BERLAKUNYA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan adalah : sebagai suatu proses mulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan.
Psl 5 UU 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 7 asas membuat peraturan perundang-undangan yang baik : - Kejelasan tujuan, - Kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, - Kesesuaian antara jenis dan materi muatan, - Dapat dilaksanakan, - Kedayagunaan dan kehasilgunaan, - kejelasan rumusan, - dan keterbukaan.
Psl 6; asas-asas yang mendasari materi muatan peraturan perundang-undangan : - pengayoman, - kemanusiaan, - kebangsaan, -kekeluargaan, - kenusantaraan, -bhineka tunggal ika, - keadilan, - kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, - ketertiban dan kepastian hukum, - keseimbangan, - keserasian, dan - Keselarasan.

Tiga Macam kekuatan berlakunya Hukum;
1. Kekuatan Berlaku secara yuridis; yaitu apabila persyaratan formal untuk terbentuknya peraturan hukum telah terpenuhi.
Hans Kelsen; suatu kaidah hukum mempunyai kekuatan berlaku secara yuridis; dasar berlakunya semua kaidah hukum adalah norma dasar (Grundnorm).
W, Zevenbergen; suatu kaidah hukum mempunyai kekuatan berlaku secara yuridis apabila terbentuk menurut cara yang telah ditetapkan.
2. Kekuatan Berlaku secara sosiologis; yaitu apabila peraturan hukum mempunyai efektivitas dlam kehidupan bersama; Hukum berlaku dalam kenyataan didalam masyarakat, terlepas apakah terbentuknya itu memenuhi persyaratan formal atau tidak.
Kekuatan berlakunya hukum dalam masyarakat : (a). menurut teori kekuasaan, yang pada pokoknya menyatakan apabila daya berlakunya karena dipaksa oleh penguasa, terlepas dari diterima atau tidak oleh masyarakat;  (b). menurut teori pengakuan, apabila ada penerimaan dan pengakuan sepenuhnya dari masyarakat.
3. Kekuatan Berlaku secara filosofis; yaitu apabila peraturan hukum sesuai dengan cita-cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi.

C. BUDAYA HUKUM DAN KESADARAN HUKUM
Sistem Hukum Nasional (SHN) Republik Indonesia, atau dapat juga disebut sebagai Tata Hukum Negara RI, adanya sejak berdirinya Negara RI 17 Agustus 1945; UUD 1945 adalah merupakan ketentuan hukum positif yang tertinggi di Indonesia.
SHN merupakan gejala sejarah, yang berarti tumbuh, berkembang bersama-sama dengan tumbuh dan berkembangnya Negara RI; SHN harus sesuai dengan cita-cita hukum (rechtsidee) yang merupakan nilai positif tertinggi di Indonesia yaitu Pancasila dan mendukung terwujudnya masyarakat adil dan makmur.

Komponen dan Unsur-Unsur SHN : Hukum dasar, lembaga-lembaga Negara, lembaga-lembaga birokrasi, lembaga peradilan, materi hukum, sarana dan prasarana, kesadaran hukum masyarakat, dan ilmu hukum nasional.

UUD 1945 sudah mengakui pentingnya budaya hukum dalam penyelenggaraan negara, dinyatakan dalam Penjelasan Umum butir IV UUD 1945 :
" Yang sangat penting dalam pemerintahan dan dalam hidup Negara, ialah semangat para penyelenggara negara, semangat para pemimpin pemerintahan. Meskipun ......... lain perkataan , dinamis "

Secara sederhana Budaya Hukum dapat diartikan : sebagai anggapan  umum yang sama dari masyarakat tertentu terhadap penomena hukum atau terhadap peristiwa hukum.
Budaya Hukum adalah : suatu tuntutan atau permintaan tentang apa yang harus ada, atau harus dimiliki, atau yang seharusnya dilakukan.
Ismail Saleh; Budaya Hukum mempunyai dua wujud; (1). sebagai suatu kompleks idea-idea, gagasan-gagasan, nilai-nilai, norma, peraturan, dlsb; (2). sebagai suatu kompleks aktivitas kelakuan berpola dari manusia dalam masyarakat.
Wujud konkrit dari budaya hukum yang dikaitkan dengan sistim hukum dapat dikatakan berbetuk peraturan-peraturan hukum, sehingga dapat disebut sebagai budaya hukum yang eksternal, yang sebenarnya berisi budaya hukum yang internal.

D. ELEMEN PENEGAKAN HUKUM
Penegakan hukum mencakup substansi yang meliputi tiga elemen : (1). aturan-aturan hukum; (2). kenyataan-kenyataan sosial sebagai tempat berlakunya hukum; (3). para pelaku penegak hukum
Peraturan perundang-undangan yang baik : adalah yang dalam pembuatannya adalah memperhatikan asas-asas dimaksud UU 10/2004 dan mempunyai kekuatan berlaku yuridis, sosiologis dan filosofis; berfungsi sebagai instrumen sosial dan bukan instrumen kekuasaan semata-mata.
Pelaku Penegak Hukum dalam Proses Peradilan : Polisi, Jaksa, dan Hakim (perkara pidana); Hakim dan Pihak berperkara (Perdata); Hakim,Penggugat dan Pejabat Administrasi Negara  (PTUN); Advokat.
Pelaku Penegak Hukum diluar Proses Peradilan : (1). berasal dari pejabat administrasi negara dari keimigrasian, bea cukai, pemasyarakatan dan pejabat yang berurusan dengan soal kepegawaian; (2). pihak-pihak sistem penyelesaian alternatif melalui lembaga arbitrase atau mediasi.
Dalam menegakkan hukum ada tiga unsur : Kepastian Hukum (Rechtssicherheit), Kemanfaatan  (Zweckmassigkeit) dan Keadilan (Gerechtigkeit);
Hukum memberikan perintah yang sungguh-sungguh dan tidak meragu-ragukan (lex dura sed tamen scripta); memunculkan pameo "meskipun dunia ini runtuh hukum haruslah ditegakkan" (fiat justitia et pereat mundus) 



KB2 : PENEMUAN HUKUM
A. SUMBER PENEMUAN HUKUM
Implementasi pertanggungjawaban hakim sampai dihari akhirat disakralkan bahwa setiap putusan hakim harus bertitel DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA (Psl 4 ayat (1) UU No. 4 Tahun 2004)
UU 4/2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman; dalam memutus perkara hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dlam masyarakat; Dalam perkara pidana untuk mempertimbankan berat ringannya pidana, hakim juga harus memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari terdakwa (Psl 28 UU No 4/2004).
Hakim dalam memutus perkara mempunyai kebebasan , kalau ada orang yang dengan sengaja campur tangan dalam urusan peradilan dapat dipidana (Psl 4 (4) UU 4/2004).
Kalau UU isinya bertentangan dengan kepentingan umum dan kemanusiaan, hakim dibenarkan memutus bertentangan atau berbeda dengan ketentuan UU, atau hakim dibenarkan melakukan tindakan cotra legem.

Penemuan Hukum oleh masing-masing : Hakim; penemuan hukumnya bersifat konfliktif (perustiwa konkrit); Pembentuk peraturan perundang-undangan; penemuan hukumnya bersifat preskriptif (peristiwa abstrak); Dosen atau peneliti hukum : penemuan hukumnya bersifat teoritis.
Dasar hukum penemuan hukum dalam UU 4/2004 :
Psl 5 (1); Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membedakan orang.
Psl 16 (1); Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
Psl 28 (1); Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Tiga Tahap Kegiatan Hakim dalam memeriksa suatu perkara : Mengkonstatir peristiwanya, Mengkualifisir peristiwa yang terbukti sebagai hubungan hukum apa atau sebagai perbuatan hukum yang mana, dan Mengkonstituir atau memberikan hukumnya atau keadilannya.
Beberapa metode penemuan hukum digunakan oleh hakim : (1). mketode penafsiran atau interpretasi; (2). metode argumentasi; (3). kedua metode sebelumnya tidk berhasil, barulah menciptakan sendiri hukumnya berdasarkan fakta positif yang telah terbukti.

B. METODE-METODE INTERPRESTASI
Bahasa Hukum berbeda dengan bahasa sehari-hari, oleh sebab itu hakim dalam membaca UU sudah berusaha melakukan penafsiran menurut bahasa atau interprestasi gramatikal, arti atau makna UU dijelaskan dengan bahasasehari-hari yang umum; Interprestasi gramatikal termasuk metode objektif.
Pada pasal awal atau bagian penjelasan umum suatu UU memuat adanya penafsiran otentik yang diberikan pembentuk UU bersangkutan.
Dalam menafsirkan suatu pasal dalam UU hakim perlu melihat pasal-pasal lain karena UU adalah suatu kesatuan maka yangt dilakukan hakim adalah penafsiran sistematis atau logis.
Metode-Metode Penafsiran lainnya :
1. Penafsiran Historis; Penafsiran historis berdasarkan sejarah terjadinya dan Penafsiran historis berdasarkan sejarah hukum
2. Penafsiran Teologis atau Sosiologis; terhadap yang sudah ketinggalan atau usang
3. Penafsiran Komparatif; ketentuan hukum diperbandingkan dengan ketentuan hukum yang lain
4. Penafsiran restriktif; mempersempit arti suatu peraturan

C. METODE ARGUMENTASI
Konstruksi Hukum; adalah mengumpulkan data secara induktif, menemukan pengertian-pengertian umum melalui reduksi kemudian secara deduktif menarik kesimpulan-kesimpulan baru; Mempunyai tujuan membentuk hukum yang kongkrit dan sekaligus dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan hukum.
Pasal 16 ayat (1) UU 4/2004; Hakim mempunyai kewajiban memutus dan/atau menyel;esaikan perkara yang diajukan, dan sama sekali tidak boleh menolak memeriksa perkara dengan dalih hukum tidak ada atau tidak mengaturnya.
Metode Argumentasi; Konstruksi hukum menyusun unsur-unsur dari peristiwa konkrit yang disengketakan, direduksi untuk dicari intinya, selanjutnya memperbandingkan dan menghubungkan dengan pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan.

D. ALIRAN-ALIRAN DALAM PENEMUAN HUKUM
Legisme; 
Satu-satunya sumber hukum adalah UU; dan diluar UU tidak ada hukum; Kedudukan hakim adalah pasif, hakim hanya terompet UU, hakim hanya bertugas memasukkan sesuatu hal yang konkrit dalam peraturan perundang-undangan dengan jalan silogisme hukum, secara deduksi logis.

Begriffsjurisprudenz; 
UU memang tidak lengkap, tetapi tetap dapat memenuhi kekurangannya itu sendiri, sebab UU mmepunyai daya meluas; Kekurangan-kekurangan dalam UU dapat diatasi dengan memperluas ketentuannya dengan menggunakan logika secara rasional, memang dapat diterima, tetapi sebelumnya itu belum cukup.

Interessenjurisprudenz atau Freirechtsschule;
Tidak menerima Legisme dan Begriffsjurisprudenz Interessenjurisprudenz atau ajaran kebebasan hakim mengatakan bahwa UU tidak lengkap dan bukan merupakan satu-satunya sumber hukum, masih ada sumber lain tempat hakim menemukan hukumnya.
Memberikan kebebasan sangat luas kepada hakim, sehingga hakim dapat mengesampingkan UU, hakim dapat menciptakan sendiri hukumnya yang mungkin menyimpang dari ketentuan UU dengan alasan kepentingan dan kesadaran hukum masyarakat atau alasan subjektif lainnya.

Soziologische rechtsshule;
Ajaran ini tidak setuju dengan Interessenjurisprudenz ; UU harus dihormati, hakim memang mempunyai kebebasan dalam menyatakan hukum, tetapi kebebasan tersebut masih dalam kerangka UU.
Mengajarkan bahwa pada akhirnya yang primer bagi hukum adalah penyesuaiannya dengan kesadaran hukum masyarakat; adanya pendemokrasian atau penyosialisasikan dari hukum.

Aliran Sistem Hukum Terbuka;
Aliran sistem hukum terbuka dianggap sebagai aliran yang berlaku sekarang; Tugas Hakim menciptakan hukum (Rechtschepping); UU bukan merupakan peranan utama, tetapi merupakan alat bantu untuk memperoleh pemecahan yang menurut hukum tepat dan tidak perlu harus sama dengan penyelesaian yang sesuai UU.
Hakim bukan hanya menerapkan UU, tetapi menciptakan penyelesaian yang tepat untuk peristiwa konkrit, sehingga peristiwa yang terjadi kemudian dapat diselesaikan dengan kaidah hukum yang diciptakan oleh hakim.

Dihubungkan dengan Tugas Hakim ada 3 aliran sumber hukum :
1. Legisme; UU merupakan satu-satunya sumber hukum, yurisprudensi tidak penting; hakim hanya menerapkan UU.
2. Aliran Kebebasa Hukum (Feirechtsbewegung); dalam melaksanakan tugasnya hakim bebas, apakah akan mengikuti UU atau tidak; Tugas hakim adalah menciptakan hukum.
3. Aliran jalan tengah (rechtsvinding); Hakim memang terikat pada UU, tetapi hakim juga mempunyai kebebasan.



MODUL 7  : TATA HUKUM INDONESIA
KB1 : PENGERTIAN TATA HUKUM INDONESIA
Pengantar Hukum Indonesia; merupakan salah satu cabang ilmu hukum yang mempelajari (garis besar) hukum yang berlaku saat ini (hukum positif/ius constitutum) di negara indonesia.
Berbeda dengan, Pengantar Ilmu Hukum; yang mempelajari hukum yang tidak terbatas pada negara Imdonesia saja., tetapi juga prinsip-prinsip hukum umum yang ada dalam setiap sistem hukum; tidak terbatas pada hukum positif saja, melainkan juga hukum yang diinginkan (ius constituendum)
Pengantar ilmu Hukum wajib dipelajari terlebih dahulu sebelum Pengantar Hukum Indonesia.
Tata Hukum Indonesia; Tatanan hukum yang berlaku di Indonesia saat ini; berlaku semenjak Proklamasi 17 agustus 1945; adanya pernyataan kemerdekaan berarti adanya keputusan bersama rakyat indonesia rakyat untuk menentukan dan melaksanakan sistem hukumnya sendiri.

A. POLITIK HUKUM NASIONAL
Politik Hukum Nasional adalah : sebagai arah kebijakan dari pemerintah Indonesia pada saat ini sesuai dengan ketentuan hukum positif yang ada;  dapat kita lihat pada konstitusi dasar UUD 1945; Keikutsertaan alat-alat negara dalam pembentukan politik hukum akan meliputi melaksanakan hukum, mempengaruhi perkembangan hukum, dan menciptakan hukum.

Politik Hukum Nasional dipengaruhi sejarah politik hukum nasional. masa hindia Belanda dipengaruh semangat kolonialisme. adanya pembedaan aturan hukum bagi golongan eropa, cina, dan pribumi. Golongan eropa dan cina diberlakukan BW sementara pribumi berlaku hukum adat.
Politik Hukum Hindia Belanda (Psl 131 Indische Staatregeling) :
(1). H Perdata dan H Dagang, H Pidana dan H Acara Perdata harus dikodifikasikan.
(2). Golongan eropa dianut asas konkordinasi perundangan yang berlaku di Belanda.
(3). Orang Indonesia Timur Asing, dapat peraturan bangsa eropa diberlakukan pada mereka.
(4). Indonesia asli atau Timur Asing dip[erbolehkan menundukkan diri kepada hukum yang berlaku untuk orang eropa.
(5). Sebelum hukum untuk orang Indonesia ditulis dalam UU, maka bagi mereka tetap berlaku hukum yang berlaku bagi mereka, hukum yang dimaksud hukum adat.

Awal kemerdekaan Politik Hukum Nasional tercermin dalam Psl 102 UUDS 1950; H Perdata dan H Dagang, H Pidana Sipil maupun H Pidana Militer, H Acara Perdata maupun H Acara Pidana , Susunan dan Kekuasaan pengadilan diatur dengan UU dalam kitab hukum, kecuali jika perundang-Undangan menganggap perlu untuk mengatur beberapa hal dalam UU tersendiri; Pasal Kodifikasi; Dekrit 5 Juli 1959 Pasal ini tidak lagi berlaku karena kembali UUD 1945.

Dasar dari UUD 1945 ditetapkan dalam Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 sebelum di Amandemen; Landasan politik hukum nasional tertuang dalam butir pembangunan hukum dalam GBHN.
Politik Hukum Nasional :
(1).Pemerintah dan DPR dibebani tugas kodifikasi dan unifikasi hukum dalam bidang-bidang tertentu
(2). Institusional, diperlukan adanya penertiban fungsi lembga hukum, menerapkan dan mengatur kewenangan aparat penegak hukum
(3). perlu peningktan kemampuan dan kewibawaan penegak hukum.
Politik Hukum Nasional tercermin pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas), akan terlihat arah pembangunan hukum nasional sesuai dengan arah kebijakan regulasi dari pemerintah.

B. BIDANG-BIDANG HUKUM DI INDONESIA
Secara dasar Indonesia diperkenalkan dengan beberapa bidang hukum (Pasal 102 UUDS) :(1). H Pidana Sipil; (2). H Pidana Militer; (3). H Acara Pidana; (4). H Acara Perdata; (5). H Perdata; (6). H Dagang; (7). H Tata Usaha.

Berdasarkan penggolongan secara tradisional; dipengaruhi tata hukum eropa (Belanda), Dalam Tata Hukum Hindia Belanda terdapat bebearapa bidang hukum :
(1). H Tata Negara atau staatsrecht atau constitutional law
(2). H Tata Usaha atau administratief recht atau administrative law
(3). H Perdata atau privaatrecht atau bugerlijkerecht atau civil law
(4). H Pidana atau strafrecht atau criminal law
(5). H Dagang atau hendelsrecht atau commercial law
(6). H Acara atau procesrecht
Diluar tata hukum ini tata hukum nasional saat ini sufah mengenal beberapa tambahan : H Lingkungan, H Agraria, H Islam, H Adat, H Pajak, H Perburuhan, Sosiologi Hukum, Politik Hukum, H teknologi, dsb.



KB2 : BENTUK PERATURAN HUKUM
Berdasarkan Ruang Lingkup berlakunya Hukum dibedakan :
1. Hukum Umum (ius generale); yaitu aturan hukum yang berlaku pada umumnya; H Pidana, H Perdata, HAN, dsb.
2. Hukum Khusus (ius speciale); aturan hukum yang berlaku hanya untuk hal khusus dan tertentu saja; H Militer, H Acara Pidana Militer, Hukum Acara PTUN, dan H Agama.
Berdasarkan Daya Kerjanya Hukum dibedakan :
1. Hukum Pemaksa; aturan hukum yang dalam keadaan konkret tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian para pihak atau ketentuan penyimpang lainnya diluar yang dalam hukum tersebut; Ketentuan Pidana, syarat sahnya perkawinan, dsb.
2. Hukum Pelengkap; sifatnya seperti assesor atau dapat disimpangi dengan adanya perjanjian oleh para pihak; H perjanjian penyerahan barang, H Pemisahan harta kekayaan
Berdasarkan Fungsi Hukum dibedakan : 
1. Hukum Materiil (Substantive Law); Hukum yang mengatur hubungan antara orang atau negara atau antar lembaga negara yang berdampak pada timbulnya hak dan kewajiban para pihak; H Pidana, H Perdata, HTN, dsb.
2. Hukum Formil (Adjective Law); Hukum yang mengatur cara mempertahankan dan melaksanakan hukum materiil; H Acara Pidana, H Acara Perdata, H Acara Pidana Militer, H Acara PTUN
Berdasarkan isi yang diatur Hukum dibedakan :
1. Hukum Publik; Hukum yang mengatur kepentingan umum; mengatur antara penguasa dengan pihak yang dikuasai
2. Hukum Privat; mengatur kepentingan perorangan atau hubungan hukum antara orang yang satu dengan lainnya.

Kilasan Produk Hukum di Indonesia
Bentuk peraturan hukum bermacam corak mengikuti pola arahan kerja pembentuk UUnya; dapat dilihat pada sejarah berlakunya produk hukum di Indonesia; beragam dengan adanya masa pemeberlakuan UUDS, pemberlakuan Konstitusi RIS, Pemberlakuan UUD 1945 hingga Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maupun masa reformasi.
Masing-masing corak produk mencirikan warna dan karakter masing-masing pemegang kekuasaan pemerintah.

Masa UUDS dan Konstitusi RIS
Terdapat tiga macam produk peraturan pada masa berlakunya UUDS; UU yang dibuat pemerintah bersama DPR, UU Darurat yang dibuat pemerintah sendiri hal ikhwal mendesak, dan PP sebagai pelaksana dari pasal dalam UUDS.
Masa Konstitusi RIS pada intinya memiliki kesamaan produk hukum, hanya diberi tambahan nama "federal" dibelakngnya. yaitu UU Federal, UU DFarurat Federal, dan PP Federal.

Masa TAP MPRS No. XX/MPRS/1966
(1). UUD 1945; (2). TAP MPR; (3). UU/PERPU; (4). PP; (5). KEPRES; (6). Peraturan Pelaksana Lainnya seperti Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.

Perubahan TAP No. III/MPR/2000
Tahun 2000, TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 dicabut dengan TAP No. III/MPR/2000 merubah tata urutan :
(1). UUD 1945; (2). TAP MPR; (3). UU; (4). PERPU; (5). PP; (6). KEPRES; (7). PERDA

Asas Undang Undang
UU tidak berlaku surut; didalam UU ditentukan tanggal mulai berlakunya, berlaku pada hari diundangkan, atau menunggu aturan pelaksananya, atau surut sampai tanggal tertentu.
Secara prinsip UU tidak dapat berlaku surut; Psl 2 AB bahwa suatu UU itu hanya mengikat bagi masa yang akan datang dan tidak mempunyai kekuatan berlaku surut; Psl 1 ayat 1 KUHP berbunyi " Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undnagan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan; adigum "nullum delictum noella poena sine praevia lege poenale"

UU yang terbaru akan membatalkan UU yang lebih lama; adagium "lex posteriore derogat legi priori"; bahwa apabila terdapat ketentuan UU yang mengatur hal yang sama dan lebih baru tahun keluarnya, maka akan mengesmpingkan peraturan yang lebih lama.

UU yang dibuat oleh penguasa yang lebih tinggi kedudukannya akan memiliki kedudukan pemberlakuan yang lebih tinggi pula; adagium "lex superior derogat legi inferiori"; misalnya jika melihat tata urutan perundangan yang ada bahwa UU akan dapat mengesampingkan PERDA atau PP sekalipun.

UU yang khusus lebih diutamakan daripada UU yang lebih umum; adadium "lex specialis derogat legi generale"; Misal didalam penegakkan hukum lingkungan terdapat suatu ketentuan pidana yang diatur lebih khusus dalam UUPLH, maka ketentuan pidana dalam KUHP dapat dikesampingkan.

Sumber Hukum
diartikan sebagai tempat asal (diketemukan) hukum; dibedakan menjadi sumber hukum material dan sumber hukum formal.
Sumber Hukum Material; adalah hal-hal yang seharusnya menjadi isi (materi) hukum, yang dipengaruhi faktor historis, filosofis, dan sosiologis.
Sumber Hukum Formal; adalah karena bentuknya (form) dijadikan sumber hukum; berupa berbagai bentuk peraturan perundang-undangan.

Sumber Hukum Material
Hal yang mempengaruhi isi (materi) hukum adalah : faktor historis, filosofis, dan sosiologis.
Faktor Historis (Sejarah); akan berpengaruh terhadap isi hukum yang berlaku, karena hukum yang berlaku sekarang merupakan rangkaian dari hukum yang berlaku sebelumnya.
Faktor Filosofis (Filsafat) sebagai sumber hukum material; hukum yang berlaku mencerminkan tentang pandangan hidup/falsafah hidup suatu bangsa.
Faktor Sosiologis (Masyarakat) sebagai sumber hukum material; akan terlihat bahwa hukum yang berlaku harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Sumber Hukum Formal
berupa peraturan perundang-undangan., karena bentuk formal hukum adalah perauran perundang-undnagan.Sumber hukum formal memberi kekuatan berlaku sumber hukum material :
1. Undang-Undang
UU sebagai sumber hukum formal adalah UU dalam arti material; yaitu tidak dilihat secara formal bentuknya saja (produk DPR dan Presiden) tetapi juga dilihat dari kekuatan mengikatnya; setiap produk hukum yang mempunyai kekuatan mengikat secara langsung; sering disebut sebagai peraturan perundang-undangan;
a. Bentuk Perundang-Undangan masa Hindia Belanda;
1). Algemene Verordeningen (Peraturan Umum); 
a). Wet (sejajar UU) dibuat Raja/Ratu (Mahkota Belanda) dengan Parlemen
b). Algemen Maat sregelen van Bestuur (AMvB); dibuat Mahkota Belanda tanpa Parlemen
c). Ordonantie; dibuat GubJen Belanda dengan Volksraad (Dewan Rakyat) Hindia Belanda
d). Regerings verordenings (Rv); dibentuk GubJen Belanda tanapa Volksraad
2). Local Verordeningen (Peraturan-Peraturan Lokal); berlaku lokal, misal residen, bupati, walikota, dsb.

b. Bentuk Perundang-Undangan menurut UUD NRI tahun 1945;
1). Undang-undang; dibuat bersama DPR dan Presiden (Psl 20 ayat 2 UUDNRI 1945)
2). Peraturan Pemerintah Pengganti UU; dibuat oleh Presiden dalam hal ikhwal kepentingan yang memaksa (Psl 22 UUDNRI 1945)
3). Peraturan Pemerintah; dibuat oleh Presiden untuk melaksanakan UU sebagaimana mestinya (Psl 5 ayat (2) UUDNRI 1945)

c. Bentuk Perundang-Undangan menurut Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan RI;
1). UUD NRI Tahun 1945; 2). Ketetapan MPRS; 3). UU/Perppu; 4). Peraturan Pemerintah; 5). Keppres; 6). Peraturan Pelaksana lainnya : a). PerMen; b). KepMen; c). dan lain lain.

d. Bentuk Perundang-Undangan Menurut Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 tentang Sumber  Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan RI;
1). UUD NRI Tahun 1945; 2). Ketetapan MPR; 3). UU; 4). Perppu; 5). PP; 6). Keppres; 7). Peraturan Daerah : a). Perda Provinsi; b). Perda Kab/Kota; c). Peraturan Desa.

e. Bentuk Perundang-Undangan menurut UU Nomor 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Peundang-Undangan;
1). UUD NRI Tahun 1945; 2). UU/Perppu; 3). PP; 4). Perpres; 5). Peraturan Daerah : a). Perda Provinsi; b). Perda Kab/Kota; c). Peraturan Desa.

2. Konvensi; adalah berupa kebiasaan atau hukum tidak tertulis tetapi dipraktekkan oleh pejabat negara dalam menjhalankan fungsinya.
3. Yurisprudensi/Keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; Dalam menjalankan fungsinya hakim : (a). Dapat menerapkan aturan hukum yang ada dalam peristiwa konkrit; (b). dapat menggali sendiri aturan-aturan hukum berdasarkan nilai yang ada di masyarakat, manakala dalam aturan hukum formal tidak dijumpai ketentuannya.
4. Doktrin; Pendapat para pakar akan menimbulkan teori-teori yang kemudian mendorong lahirnya kaidah-kaidah hukum. Doktrin dapat berlaku kalau mendapat pengakuan masyarakat, sebaliknya kalau masyarakat menganggap pendapat tersebut tidak sesuai maka tidak berlaku lagi sebagai sumber hukum.


MODUL 8  : HUKUM PIDANA DAN HUKUM INTERNASIONAL
KB1 : HUKUM  PIDANA
H Pidana diartikan sebagai bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang :
(1). Perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang, disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan; (2). Kapan dan dalam hal apa melanggar larangan dapat dikenakan sanksi pidana; (3). Cara bagaimana pengenaan pidana dapat dilaksanakan.
H Pidana dalam arti sempit; H Pidana Materiil. H Pidana dalam arti luas; Tidak hanya materiil tetapi juga formal yaitu bagaimana cara pengenaan pidana terhadap mereka yang melanggar.

Ilmu Hukum Pidana;
adalah Ilmu Pengetahuan mengenai suatu bagian khusus dari hukum yakni hukum pidana. Objek dari Ilmu Hukum Pidana adalah aturan-aturan hukum pidana yangberlaku disuatu negara. Tujuan dari Ilmu Hukum Pidana sama dengan tujuan dari ilmu hukum itu sendiri.
Gustav Radbruch; Tujuan Ilmu Hukum adalah mempelajari pengetahuan yang objektif dari hukum positif; maka tujuan dari ilmu hukum pidana adalah mempelajari pengetahuan yang objektif dari hukum pidana positif.

Perbuatan Pidana;
Moeljatno; Perbuatan yang dilarang, larangan tersebut dalam suatu UU dan adanya ancaman pidana bagi barang siapa yang melanggar.
Simon; Kelakuan yang diancam pidana, melawan hukum, adanya kesalahan dan mampu bertanggungjawab.
Van Hamel; adalah kelakuan dalam UU, bersifat melawan hukum, adanya kesalahan dan patut dipidana
Ch.J. Enschede; kelakuan manusia yang berada dalam rumusan delik, bersifat melawan hukum dan adanya kesalahan yang dapat dicelakan
Vos; kelakuan manusia yang oleh peraturan perundang-undangan diberi hukuman.
Pompe; kelakuan yang bertentangan dengan hukum (onrechmatig of wederrechtelijk), yang diadakan karena pelanggar bersalah (aan schuld van de overtreder te wijten) dan yang dapat dihukum (strafbaar).

Tujuan Hukum Pidana;
Menurut aliran kalsik; adalah melindungi anggota masyarakat dari tindakan sewenang-wenang; dipelopori Markies van Bacaria ; dasar pijakan aliran ini adalah asas legalitas, asas kesalahan dan pidana sebagai pembalasan.
Menurut aliran Modern; adalah melindungi masyarakat dari kejahatan; dasar pijakan adalah bahwa dalam memerangi kejahatan harus memperhatikan disiplin ilmu lain.

Hukum Pidana bersifat ultimum remidium : artinya jika semua sarana atau instrumrn untuk menegakkan hukum tidak lagi efektif barulah hukum pidana digunakann.

Tujuan Pidana secara garis besar ada tiga :
Pertama : tujuan pidana yang berdasarkan pada pembalasan; Kejahatan dianggap sebagai suatu ketidakadilan; oleh karena itu harus melakukan pembalasan yang setimpal terhadap pelaku kejahatan. Tujuan pidana yang berdasarkan pada pembalasan ini dikenal dengan teori absolut yang dikemukakan Imanuel Kant dan Julius Stahl.
Kedua : tujuan pidana adalah prevensi; Teori Tujuan atau Teori Relatif. ada lima teori ini :
(1). Generale Preventie atau pencegahan umum; dikemukakan oleh Anselm Von Feurbech;
(2). Speciale Preventie atau pencegahan kjusus; dikemukakan oleh Van Hamel dan Von Liszt;
(3). memperbaiki si penjahat agar menjadi manusia yang baik.
(4). menyingkirkan mereka yang tidak bisa lagi diperbaiki dari masyarakat, dengan demikian mencegah terjadinya kejahatan.
(5). memperbaiki kerugian dalam masyarakat akibat kejahatan yang dilakukan
Ketiga : teori gabungan yang menyeimbangkan antara pembalasan dan perlindungan terhadap masyarakat. dikemukakan oleh Vos, Groritius (Hugo de Groot) dan Hazewinkel Suringa; Ada tiga aliran : (1). Titik berat pembalasan untuk melindungi masyarakat; (2). Titik berat melindungi masyarakat tanpa meninggalkan pembalasan; (3). Pembalasan dan perlindungan seimbang.

Tentang KUHP;
KUHP adalah terjemahan dari Wetboek van strafrecht yang selesai dibuat di Tweede Kamer (Parlemen) Belanda 3 Maret 1881, akan tetapu dinyatakan berlaku 1 september 1886; diterapkan konkordans di semya wilayah jajahan Belanda termasuk Indonesia dan efektif berlaku di Hindia Belanda terhitung sejak tahun 1918.
UU 1/1946; Wetboek strafrecht voor Nederlandsch-indie diubah menjadi KUHP; KUHP terdiri dari tiga buku : Buku I tentang Ketentuan Umum; Buku II tentang kejahatan-kejahatan; dan Buku III tentang Pelanggaran-Pelanggaran; Sejak tahun 1963 RUU KUHP telah diajukan ke DPR.

Dalam Ketentuan Umum terdapat antara lain mengenai jenis pidana dan beberapa pengertian; delik aduan, residivis, dan perbarengan perbuatan; Pidana dibagi atas Pidana Pokok dan Pidana Tambahan;
Pidana Pokok : (1). Pidana mati; (2). Pidana Penjara; (3). Pidana Kurungan; (4). Pidana Denda
Pidana Tambahan : (1). Perampasan barang-barang tertentu; (2). Pencabutan hak-hak tertentu; (3). Pengumuman Putusan Hakim.

Pidana Mati dilakukan dengan cara menembak oleh satu regu tembak setelah memperoleh fiat eksekusi dari presiden. Pidana penjara; seumur hidup atau sementara waktu; sementara waktu minimum 1 hari dan maksimum20 tahun. Pidana Kurungan; paling singkat 1 hari dan paling lama 1 tahun.
Hanya ada satu putusan pokok oleh hakim. akan tetapi hakim dapat menjatuhkan lebih dari satu pidana tambahan.

Asas Hukum Pidana;
Asas dalam KUHP dan Asas diluar KUHP. Asas Dalam KUHP :
1. Asas Legalitas; 
diciptakan oleh Anselm Von Feurbach : Tidak ada perbuata yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan.
Groenhuijsen : asas legalitas mengandung empat makna : (1). Pembuat UU tidak boleh memberlakukan suatu ketentuan pidana berlaku mundur; (2). Semua perbuatan yang dilarang harus dimuat dalam rumusan delik yang sejelas-jelasnya; (3). Hakim dilarang menyatakan bahwa terdakwa melakukan perbuatan pidana didasarkan pada hukum tidak tertulis atau hukum kebiasaan; (4). terhadap peraturan hukum pidana dilarang diterapkan analogi.
Schafmeister; beberapa aspek asas legalitas : Tidak ada pidana kecuali berdasarkan ketentuan pidana menurut UU; Tidak boleh beranalogi; Tidak ada pidana hanya kebiasaan; Ketentuan pidana harus jelas (asas lex certa); Tidak berlaku surut; Tidak ada pidana lain selain dalam UU; Penuntutan pidana hanya menurut cara sesuai UU.

Dua Fungsi Asas Legalitas : (1). Fungsi Instrumental; dalam batas tertentu pelaksanaan kekuasaan pemerintah diperbolehkan; (2). Fungsi Melindungi; pelaksanaan kekuasaan tanpa batas terhadap rakyat oleh negara.

2. Asas Teritorial; Pengecualian dan Perluasan Asas Teritorial.
Berarti H Pidana Indonesia berlaku bagi setiap orang yang melakukan perbuatan pidana di Indonesia.
Pengecualian terhadap orang; Kepala negara, Duta Besar, Konsul, diplomat, serta petugas lembaga internasional.
Pengecualian terhadap atas tempat; Wilayah Kedutaan suatu negara, Wilayah angkatan Bersenjata suatu negara, kapal berbendera negara asing.
Perluasan asas teritorial berdasarkan empat prinsip: 
(1). berdasarkan prinsip teknis dibagi atas perluasan teknis subjektif dan perluasan teknik objektif; h pidana indonesia berlaku atas perbuatan yang mulai dilakukan di Indonesia tetapi berakhir atau menimbulkan akibat di wilayah negara lain.
(2). berdasarkan prinsip kewarganegaraan; nasional aktif yaitu h pidana indonesia berlaku terhadap WNI melakukan perbuatan pidana diluar wilayah Indonesia. Nasional pasif yaitu h pidana indonesia berlaku atas orang yang melakukan kejahatan di wilayah negara lain yang akibatnya merugikan pemerintah Indonesia.
(3). berdasarkan prinsip proteksi; H Pidana indonesia berlaku atas perbuatan pidana yang melanggar keamanan dan integritas atau kepentingan vital ekonomi
(4). berdasarkan prinsip universal; H Pidana Indonesia berlaku atas perbuatan pidana yang melanggar kepentingan masyarakat internasional.

3. Alasan Penghapusan Pidana yang ada dalam KUHP;
- Alasan pembenar; sifat melawan hukum dari suatu perbuatan dihapus; keadaan darurat, pembelaan terpaksa, menjalankan peraturan, dan menjalankan perintah jabatan yang sah.
- Alasan Pemaaf; sifat dapat dicelanya pelaku dihapus; tidak mampu bertanggungjawab, daya paksa yang absolut, pembelaan terpaksa yang melampaui batas dalam menjalankan perintah jabtan yang tidak sah.

4. Alasan Penghapusan Penuntutan yang ada dalam KUHP;
- ne bis in idem; seseorang tidak dapat dituntut lebih dari satu kali didepan pengadilan dengan perkara yang sama.
- meninggal dunia; karena hukum pidana mengenal asas pertanggungjawaban pribadi
- verjaring atau daluarsa; lampaunya waktu sehingga suatu perkara pidana tidak bisa lagi dituntut.
- Pembayaran sukarela; atas pelanggaran yang hanya diancam dengan sanksi pidana denda.

Asas-Asas Hukum Pidana diluar KUHP adalah :
a. Geen straf zonder schuld
dikenal dengan istilah actus reus mens rea (tidak ada pidana tanpa kesalahan) 
Mezger; Mengartikan Kesalahan sebagai keseluruhan syarat yang memberi dasar untuk adanya pencelaan pribadi terhadap pelaku.
Simons; Kesalahan sebagai dasar untuk pertanggungjawaban dalam hukum pidana yaitu berupa keadaan psychistdari si pelaku dan hubungannya terhadap perbuatannya.
Van Hammel; kesalahan dalam suatu delik merupakan pengertian psychologis yakni hubungan antara keadaan jiwa pelaku dan terwujudnya unsur-unsur delik, karena perbuatannya.
Van Hattum; Memuat semua unsur yang mana seseorang dipertanggungjawabkan menurut hukum pidana terhadap perbuatan yang melawan hukum
Pompe; tidak merumuskan kesalahan, tetapi menjelaskan bahwa pada pelanggaran norma yang dilakukan karena kesalahannya

b. Alasan-alasan Penghapus pidana di luar KUHP
Alasan pembenar diluar KUHP; antara lain izin dan norma-norma jabatan yang sudah diterima
Alasan Pemaaf diluar KUHP; antara lain sesat yang dapat dimaafkan dan tidak ada sifat melawan hukum material.

c. Alasan-alasan Penghapus penuntutan diluar KUHP
Amnesti; Penghapusan penuntutan maupun penghapusan untuk menjalankan pidana
Abolisi; Hapusnya kewenangan penuntutan oleh JPU.
Presiden sebelum mengeluarkan amnesti dan abolisi harus meminta persetujuan DPR.
Asas Opurtunitas; adalah kewenangan Jaksa Agung untuk tidak melakukan penuntutan dengan alasan kepentingan umum.


KB2 : HUKUM INTERNASIONAL
A. PENGERTIAN
HI sering diistilahkan; hukum bangsa-bangsa, hukum antar bangsa, hukum antar negara;
HI dalam arti luas; HI publik dan Hukum Perdata Internasional.
Hukum Perdata Internasional : kese;luruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan perdata yang  melintasi batas negara.
HI Publik; Selanjutnya disebut Hukum Internasional; Kumpulan ketentuan hukum yang berlakunya dipertahankan oleh masyarakat Internasional.
HI mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara,antara :
(1). negara dengan negara
(2). negara dengan subjek hukum lain bukan negara, atau subjek hukum bukan negara satu sama lain.
Hukum bangsa-bangsa; berasal dari istilah Romawi "ius gentium" ; mengatur hubungan antara orang romawi dan bukan romawi, dan anata orang bukan romawi satu sama lain; "ius inter gentes" bermakna atauran hukum yang mengatur hubungan antara kesatuan hukum publik dengan hubungan antar individu; yang mendasari terbentuknya HI.
Hukum bangsa-bangsa : Kumpulan peraturan dan kebiasaan yang berlaku antara raja-raja zaman dahulu; menitikberatkan pada aspek nasional/bangsa sendiri dalam hubungan dengan raja lain;
Hukum antar bangsa dan hukum antarnegara : dipergunakan menunjuk pada kompleksitas kaidah dan asas yang mengatur hubungan antar masyarakat anggota bangsa-bangsa.

B. SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL
diartikan sebagai pemegang segala hak dan kewajiban menurut HI.
1. Negara; negara yang secara de jure dan de facto nyata dan kuat keberadaannya; PLO diakui setara dengan negara.
2. Tahta Suci Vatikan; dibuktikan dengan keberadaan perwakilan diplomatik dari Tahta Suci Vatikan dibanyak negara.
3. Palang Merah Internasional; International Commision of Red Cross (ICRC)
4. Organisasi Internasional; Awal mula tidak terlepas dari Advisory Opinion yang diberikan Mahkamah Internasional dalam Kasus Reparation of Injuries; terbunuhnya Pangeran Bernadotte di Israel tahun 1958 yang merupakan anggota Komisi PBB asal Swedia.
5. Individu; dalam perjanjian Versailles 1919 antara Jerman dan Prancis terdapat pasal memungkinkan perseorangan mengajukan perkara di Mahkamah Arbitrase Internasional; Penuntutan pejahat perang dihadapan MI; Perkembangan dan penguatan kedudukan individu sebagai subjek hukum ditandai dengan adanya Universal Declaration on Human Rights (UDHR) 1948 yang menjamin pengakuan dan perlindungan HAM universal.
6. Pemberontak atau Para Pihak dalam Suatu Sengketa Bersenjata;
lazim disebut belligerent; hanya dalam beberapa keadaan tertentu dan harus memenuhi persyaratan tertentu pula
Kesempatan kepada pemberontak karena adanya hak untuk menetukan nasib sendiri (the rights of self-determination); batasan yang diterapkan kewajiban belligerent membuktikan bahwa mereka memiliki wilayah tersendri yang berdaulat, memiliki sistem pemerintahan sendiri, dan memiliki angkatan perang sendiri.

C. SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
terdapat pada Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional yang membagi sumber HI menjadi empat :
(1). Perjanjian Internasional;
(2). Kebiasaan Internasional;
(3). Prinsip Hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab;
(4). Keputusan pengadilan dan ajaran para sarjana yang paling terkemuka dari berbagai negara sebagai sumber tambahan dalam penetapan kaidah hukum.

Perjanjian Internasional meliputi : traktat (treaty), pakta (pact), konvensi (convention), piagam (statute), charter, deklarasi, protokol, arrangement, accord, modus vivendi, convenant.
Tahapan pembuatan Perjanjian Internasional : Perundingan dan Penandatanganan; ada juga mensyaratkan ratifikasi sebagai satu tahapan.; penting persetujuan (pemerintah).
Perjanjian Internasional ; bilateral atau multilateral.
Dalam hal sumber hukum formal; perjanjian dibedakan treaty contact dan law making treaties.
Treaty contact : PI hanya mengakibatkan hak dan kewajiban antara para pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
Law making treaties : PI meletakkan ketentuan atau kaidah hukum bagi masyarakat Internasional secara keseluruhan; penandatangan belum tentu tunduk dan ikut serta dalam perjanjian. 
D. SEJARAH HUKUM INTERNASIONAL
Sejarah HI modern pada awal mula dirintis dengan adanya perjanjian Westphaliayang meruntuhkan upaya Romawi membangun kembali Imperiumnya dan menempatkan Hak kedaulatan bagi negara-negara modern.

Perkembangan mendasar HI dimulai dengan terbentuknya UN atau PBB melalui UN Charter 1945 yang ditandatangani di San Fransisco oleh 50 negara utama; Kemudian dilanjutkan dikeluarkan Deklarasi Universal tentang HAM 1948 dan pembentukan International Law Commission yang diberi kewenangan untuk melakukan upaya-upaya yang perlu dalam pengembangan hukum internasional.

E. HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
Asas mendasar dalam penerapan HI dalam Hukum Nasional disebut Asas territory atau kewilayahan; dasarnya kekuasaan negara atas wilayah negaranya sendiri;
Asas pemberlakuan hukum bagi warga negara dimanapun ia berada disebut asas personality atau nationality atau asas kebangsaan; bersifat aktif apabila didalam penerapannya juga meliputi setiap warga negara meskipun kedudukannya diluar negara; bersifat pasif bahwa ketentuan perundangan tentang kedudukan dan wewenang orang tetap mengikat orang asing, selama mereka berada di Indonesia.

Dua paham berlakunya HI dalam H Nasional; paham dualisme dan paham monisme.
Paham dualisme; HI dan H Nasional merupakan dua sistem hukum yang berbeda dan masing-masing berdiri sendiri.
Paham monisme; HI merupakan kelanjutan dari H Nasional; HI memerlukan legitimasi mutlak dari H Nasional.

















MODUL 9  : HUKUM LINGKUNGAN, HUKUM AGRARIA, DAN HUKUM PAJAK
KB1 : HUKUM  LINGKUNGAN
A. PENGERTIAN
Isi Hukum Lingkungan hidup; adalah hasil dari pencrian bentuk kepuasan administrasi dan kendali atas kegiatan dan keputusan yang berdampak terhadap lingkungan hidup.
Lingkungan Hidup; environment (inggris); millieu (Belanda); I'environment (Perancis); 
Michael Allaby; environment diartikan; the phsical, chemical, and biotic condition surrounding and organism.
SJ Menaughton dan Larry L Wolf; environment: "semua faktor eksternal yang bersifat biologis dan fisika yang langsung mempengaruhi kehidupan pertumbuhan, perkembangan dan reproduksi organisme.
Pengertian Lingkungan Hidup Nasional diprakarsai dua orang; Otto Soemarwoto dan Munadjat Danusaputro; Otto Soemarwoto menyatakan : Lingkungan adalah jumlah semua benda dan kondisi yang ada dalam mruang yang kita tempati yang mempengaruhi kehidupan kita.
Munandjat; Lingkungan Hidup : semua benda dan kondisi, termasuk didalamnya manusia dan tingkah perbuatannya.
Pengertian Yuridis; UU 4/1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (UULH) dalam Pasal 1 : "Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya"; sama dengan pengertian dalam UU 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH).
Unsur-Unsur Lingkungan Hidup :
(1). semua benda; (2).daya atau energi; (3). keadaan atau kondisi; (4). Perilaku; (5). ruang sebagai wadah berbagai komponen berada; (6). proses interaksi dan saling mempengaruhi.
Empat pengelompokkan Lingkungan Hidup :
(1). Lingkungan Fisik berupa benda-benda dan daya; (2). Lingkungan biologi berupa manusia, hewan, tumbuhan, dan makhluk organis lainnya; (3).Lingkungan sosial berupa tabiat, watak, dan perilaku manusia; (4). Lingkungan instutional berupa lembaga-lembaga dalam masyarakat yang bertujuan mencapai kesejahteraannya.
Pengertian konsep eco-sustainable development (pembangunan berwawasan linmgkungan) dirumuskan :
(1). pemanfaatan sumber daya alam secara rasional; (2). pembangunan tanpa merusak (Eco-Development); (3). Keterpaduan pengelolaan (Integrated policy); (4). Keadilan ANTAR dan INTERGENERASI.

B. PERKEMBANGAN HUKUM LINGKUNGAN INTERNASIONAL
Konferensi PBB tentang LH (United Nation Conference on the human environtment) stockholm 5-16 juni 1972;
1, Dejkaeasi tentang LH Manusia (stockholm Declaration) terdiri atas pembukaan dan 26 prinsip dasar
2. Rencana aksi LH Manusia (Action Plan)
3. Kerangka Jerja Action Plan
4. Rekomendasi pembentukan UNEP
5. Penetapan 5 Juni Hari LH Dunia.

C. PRINSIP HUKUM LINGKUNGAN
1. Pencegahan Pencemaran (the pollution prevention principle)
2. Prinsip pencemar membayar (the pollution-pays-principle)
3. Prinsip kehati-hatian (the precautionary principle)
4. Pengendalian pencemaran terpadu
5. peranan penduduk asli.

D. KONSEP PERLINDUNGAN LINGKUNGAN NASIONAL
Pasal 28 ayat (1) UUD 1945 amandemen ke 2 ; Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

E. PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN INDONESIA
Menganut asas subsidiaritas; penegakan hukum dilakukan secara bertahap mulai dari tahapan administratif, perdata, dan sanksi pidana menjadi tahapan terakhir (ultimum remidium).
UU 23/1997 menetapkan sanksi administratif dalam Bagian Tiga dari Bab VI yang berjudul Persyaratan Pentaatan LH; memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk "melakukan paksaan pemerintah"; Kewenangan Gubernur bisa diserahkan kepada Bupati/walikota sengan Perda Provinsi.

UUPLH juga memberikan Menteri kewenangan untuk memerintahkan melakukan audit lingkungan hidup (Pasal 29) dan kepada "pejabat yang berwenang" kewenangan untuk mencabut izin usaha dan/atau kegiatan (Pasal 27 ayat 3).

Clas Action; dapat dilakukan oleh anggota masyarakat untuk meminta ganti rugi permasalahan lingkungan;
Environment Legal Standing; diberikan kepada organisasi lingkungan untuk mengajukan gugatan kepada pemerintah, pelaku pencemaran, atau perusakan lingkungan dengan mengatasnamakan lingkungan hidup itu sendiri.

KB2 : HUKUM  AGRARIA
A. PENGANTAR
Hukum Agraria mendapat tempat sebagai Lapangan Hukum sendiri sejak berlakunya UU 5/1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria  (LN 104/1960) 24 september 1960 dan mendapat sebutan resmi sebagai UU Pokok Agraria (UUPA).
Agraria; arti sempit (tanah), arti yang luas (bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya).
Hukum Agraria juga bisa mempunyai arti yang sempit dan yang luas. UUPA menggunakan pengertian agraria dalam arti yang luas.
H Agraria merupakan satu suatu kelompok berbagai bidang hukum yang masing-masing mengatur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam tertentu yang termasuk pengertian agraria :
1. Hukum Tanah; mengatur hak-hak penguasaan atas tanah, dalam arti permukaan bumi
2. Hukum Air; mengatur hak-hak penguasaan atas air
3. Hukum Pertambangan; mengatur hak-hak penguasaan atas bahan galian yang dimaksudkan oleh UU Pokok Pertambangan
4. Hukum Perikanan; mengatur hak-hak penguasaan atas kekayaan alam yang terkandung dalam air
5. Hukum Penguasaan atas Tenaga dan Unsur-Unsur dalam Ruang Angkasa (bukan space law); mengatur hak-hak penguasaan atas tenaga dan unsur-unsur dalam ruang angkasa yang dimaksudkan psl 48 UUPA

Sebelum adanya UUPA H Agraria bagian dari HAN; memberikan landasan hukum pemerintah jajahan melaksanakan politik agrarianya dalam Agrarische Wet 1870; yang bertujuan adalah untuk membuka kemungkinan dan memberikan jaminan hukum kepada para pengusaha swasta asing agar dapat berkembang di Hindia Belanda; bertentangan dengan Pasal 33 ayat (2) UUD 1945; " bumi, air, dan kekayaan alam ....... kemakmuran rakyat".

Peraturan Perundangan lama yang ditiadakan atau dicabut berlakunya oleh UUPA :
1. Seluruh Pasal 51.I.S. (Indische Staatsregeling);
2. Semua pernyataan domein (domein verklaring) dari Pemerintah Hindia Belanda;
3. Peraturan mengenai Agarische eigendom; Hak agrarische eigendom adalah Haka atas tanah ciptaan pemerintah hindia belanda yang bertujuan memberikan kepada orang Indonesia suatu hak atas tanah yang kuat.
4. Buku ke II KUH Perdata sepanjang mengenai bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.

B. LATAR BELAKANG DAN TUJUAN UUPA
Tujuan dikeluarkannya UUPA :
1. Meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional
2. Meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertanahan
3. meletakkan dasar-dasar atas tanah nagi rakyat seluruhnya.

Dasar-dasar Hukum Agraria Nasional :
1. Dasar Kenasionalan;
2. UUPA menggunakan asas Hak Menguasai Negara, menggantikan asas domein;
3. Hak Ulayat dan Hak-hak yang serupa dari masyarakat hukum adat masih tetap diakui;
4. Semua Hak atas tanah mempunyai fungsi sosial
5. Pada asasnya hanya WNI yang dapat mempunyai hak milik atas tanah
6. Persamaan kesempatan bagi WNI untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah;
7. Kewajiban untuk mengerjakan sendiri bagi pemegang hak atas tanah pertanian;
8. Adanya perencanaan penggunaan tanah;

C. HAK PENGUASAAN ATAS TANAH DAN HAK ATAS TANAH
Boedi Harsono; Haka Penguasaan atas tanah; adalah serangkaian wewenang, kewajiban dan atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu dengan tanh yang dihaki
Hak Penguasaan atas Tanah :
1. Hak Bangsa Indonesia (Pasal 1)
2. Hak Menguasai dari Negara (Pasal 2)
3. Hak Ulayat Masyarakat hukum adat (Pasal 3)
4. Hak Perorangan; a. Hak-hak atas tanah (Psl 4 jo 16); b. Wakaf (psl 49); c. Hak jaminan atas tanah; Hak Tanggungan (Psl 23,33,39,51 dan UU 4/96)
Hak atas Tanah; Psl 4 ayat (2) UUPA; adalah Hak yang memberi wewenang untuk mempergunakan tanah yang bersangkutan
Jenis-Jenis Hak Atas Tanah; Pasal 16 UUPA :
1. Hak Milik; 2. Hak guna usaha; 3. Hak guna bangunan; 4. hak pakai; 5. hak sewa untuk bangunan; 6. Hak membuka tanah; 7. hak memungut hasil hutan; 8. hak-hak lain ; Psl 53 UUPA; hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak menumpang, hak sewa tanah pertanian.

KB3 : HUKUM  PAJAK
A. PENGERTIAN
Pajak adalah gejala masyarakat artinya pajak hanya terdapat dalam masyarakat, jadi tidak ada msyarakat tidak ada pajak.
Seluruh masyarakat berpartisipasi menyelenggarakan kepentingan bersama dengan ujud memberikan bantuan dalam bentuk in natura yaitu; tenaga, waktu, dan sebagian harta benda; ini bentuk pungutan yang paling awal; lama kelamaan pemberian in natura diganti dengan sejumlah uang.

Pungutan adalah; peralihan kekayaan dari sektor swasta ke sektor publik berdasarkan UU untuk membiayai pengeluaran negara; Pungutan dibedakan 3 jenis poko yaitu; pajak, retribusi, dan sumbangan.
Pajak adalah; suatu pungutan tanpa jasa timbal secara langsung dan hubungan antara pemerintah dengan wajib pajak bukan hubungan timbal balik yang sempurna karena pemerintah hanya mempunyai hak dan wajib pajak hanya mempunyai kewajiban.
Retribusi adalah; suatu pungutan dengan jasa timbal secara langsung yang ditujukan kepada pembayar retribusi dan hubungan antara pemerintah dengan pembayar retribusi timbal balik sempurna.
Sumbangan adalah; suatu pungutan dengan jasa timbal secara langsung yang ditujukan kepada sekelompok orang tertentu pembayar sumbangan dan hubungan antara pemerintah dengan pembayar sumbangan timbal balik sempurna.
Hukum Pajak adalah; keseluruhan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai wajib pajak; Pemungut Pajak disebut Fiscus yang artinya keranjang tempat uang.


Hukum Pajak Materiil; norma-norma yang mengatur tentang subjek, objek dan tarif pajak.
Hukum Pajak Formal; norma-norma yang mengatur tentang cara menjelmakan ketentuan pajak materiil menjadi kenyataan, antara lain tentang :
(1). kewajiban wajib pajak; (2). kewajiban fiscus; (3). tatacara pemungutan dan pembayaran pajak; (4). keberatan dan banding; (5). sengketa perpajakan.
Pengaturan hukum pajak dibedakan antara sebelum dan sesudahnya Tax Reform.

B. ASAS DAN DASAR PERPAJAKAN
Fungsi Pajak : 
a. Budgeter; bahwa pajak digunakan sebagai alat untuk memasukkan uang sebanyak-banyaknya kedalam Kas Negara.
b. Mengatur; bahwa pajak digunakan untuk mencapai tujuan tertentu diluar bidang keuangan.
Unsur Pajak :
1. ada masyarakat; 2. ada UU; 3. ada fiscus/pemungut pajak; 4. ada wajib pajak; 5. ada tatbestand/objek pajak; 6. ada SPPT khusu pajak bumi dan bangunan
Ciri-ciri Pajak :
1. adanya peralihan kekayaan swasta ke pemerintah;
2. pungutan dapat dipaksakan secara yuridis;
3. dapat dipungut insidentil maupun periodik;
4. dapat dikenakan atas orang atau barang;
5. tidak dapat ditunjukkan adanya jasa timbal secara langsung;
6. mempunyai fungsi budgeter dan mengatur.

C. PEMBAGIAN PAJAK 
Berdasarkan cara pemungutan dan kewajiban memikul : pajak langsung dan pajak tidak langsung.
Berdasarkan sifatnya; Persoonlijk yaitu pajak-pajak yang dipungut berdasarkan keadaan diri wajib pajak atau berdasarkan daya pikul wajib pajak; Zakelijk yaitu pajak-pajak yang dipungut berdasarkan keadaan objek dikenai pajak misal PBB.
Berdasarkan titik tolak pemungutannya; Subjektif berpangkal pada diri subjeknya dan untuk memungut dicari ukuran objeknya; Objektif berpangkal pada objeknya untuk mengenakan pajak harus dicari subjeknya.

1. Asas Pemungutan Pajak;
Asas Domisili; negara adalah negara subjek pajak berdomisili; dikenai pajak adalah orang/badan  berdomisili di negara tersebut; dikenai pajak adalah keseluruhan penghasilan subjek pajak.
Asas Nasionalitas; negara adalah negara kebangsaan seseorang; dikenai pajak adalah orang yang berkebangsaan negara tersebut; objek pajak seluruh penghasilan yang diperoleh
Asas Sumber; negara adalah sumber penghasilan terletak; dikenai pajak orang/badan memiliki penghasilan; objek pajak yang keluar dari sumber penghasilan dinegara tersebut.
2. Asas Pelaksanaan Pengenaan Pajak; 
Asas Yuridis; Psl 23A UUD 1945
Asas Ekonomis; Fungsi pajak yang mengatur
Asas Finansial; Fungsi pajak yang budgeter
3. Asas pembenaran pemungutan Pajak;
Teori Asuransi; Karena negara menjaga segala kepentingan
Teori Kepentingan; Pemerintah menyelenggarakan kepentingan umum
Teori Bakti/Kewajiban Pajak Mutlak; Persekutuan dari individu dan negara berdiri diatas individu-individu.
4. Asas Pembagian Beban Pajak; Pemungutan pajak harus adil; beban pajak harus disesuaikan dengan kemampuan wajib pajak.

D. UTANG PAJAK
Menurut Ajaran Materiil; utang pajak timbul dengan sendirinya pada saat dipenuhinya tatbestand yang disebutkan dalam UU
Menurut Ajaran Formil; utang pajak timbul karena UU pada saat dikeluarkan SPPT oleh Dirjen Pajak.

E. PEMUNGUTAN PAJAK 
Pungutan (heffing); 
voorheffing; dipungut dimuka; pada awal tahun pajak; tahun pajak bersangkutan masih berjalan
naheffing; dipungut dibelakang;  pajak dipungut setelah tahun pajak berakhir.

Tiga Macam sitem pemungutan Pajak :
1. Stelsel fiksi atau anggapan; dikenakan atas suatu penghasilan yang besarnya berdasarkan suatu anggapan
2. Stelsel Riil atau kenyataan; berdasarkan penghasilan yang sesungguhnya
3. Stelsel Campuran; permulaan tahun pajak berdasarkan suatu anggapan, setelah tahun pajak berakhir berdasarkan sesungguhnya.

F. HAPUSNYA UTANG PAJAK
1. Pembayaran; 2. Perjumpaan utang atau kompensasi; 3. Pembebasan utang; Pembatalan; 5. Daluwarsa.

G. HUKUM PAJAK INDONESIA
NPWP adalah sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal identitas wajib pajak.
Fungsi NPWP : 1. tanda pengenal; 2. sarana administrasi; 3. sarana pengawasan oleh fiscus.
Surat Pajak Terutang (SPT); adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak yang terutang.
Pajak Penghasilan (PPh); pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas penghasilan yang diterima selama satu tahun pajak.




MODUL 10  : HUKUM ADMINISTRASI DAN HUKUM TATA NEGARA
KB1 : HUKUM  ADMINISTRASI NEGARA
A. PENGERTIAN
Administrasi arti sempit sama dengan pengertian tata usaha; Administration (Inggris) berarti to serve atau melayani.
HA Simon; Administrasi Negara sebagai kegiatan dari sekelompok manusia mengadakan usaha kerja sama untuk mencapai tujuan bersama
E Utrecht; administrasi negara sebagai complex ambten/apparaat atau gabungan jabatan administrasi yang berada dibawah pimpinan pemerintah melaksanakan tugas yang tidak ditugaskan kepada badan pengadilan dan badan legislatif.
CST Kansil; Tiga arti Administrasi Negara; 
(1). sebagai aparatur pemerintah; (2). sebagai fungsi atau aktivitas; (3). sebagai proses teknis penyelenggaraan UU.
Pemerintah dalam arti sempit; organ/alat perlengkapan negara yang diserahi tugas pemerintahan atau menjalankan UU (eksekutif atau bestuur);
Pemerintah dalam arti luas; semua badan yang menyelenggarakan seluruh kekuasaan negara baik kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Trias Politika; Montesquieu; adalah masuk dalam pengertian pemerintah dalam arti luas.
Van Vollenhoven; arti luas; tugas pemerintah empat fungsi : pembentuk UU, pelaksana/pemerintah/bestuur, peradilan, dan polisi.

UUDS 1950 memakai istilah Hukum Tata Usha (Psl 108 dan 142); istilah Hukum TUN dipakai resmi UU 14/1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasan kehakiman, maupun UU 5/1986 tentang PTUN.

B. HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
pada awalnya HTN dan HAN cabang ilmu "Staats en Administratief Recht";
Oppenheim; HTN menyangkut aturan mengenai negara dalam keadaan diam (berhenti), HAN menyangkut aturan mengenai negara dalam keadaan bergerak

C. PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA
Sondang P Siagian; Tiga bentuk Negara yang memberikan peranan dan fungsi yang berbeda bagi pemerintah :
1. Bentuk Poitical State; semua kekuasaan dipegang oleh raja sebagai pemerintah;
2. Bentuk Legal State; pemerintah hanya sebagai pelaksana peraturan
3. Bentuk Welfare State; tugas pemerintah diperluas untuk menjamin kesejahteraan umum,

D. ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
1. Kepastian hukum; 2. Keseimbangan; 3. Kesamaan dalam mengambil keputusan; 4. Bertindak cermat;  5. Motivasi untuk semua keputusan; 6. Larangan mencampuradukan kewenangan; 7. Permainan yang layak (perlakuan yang jujur); 8. Keadilan dan Kewajaran; 9. Menanggapi Pengharapan yang wajar; 10. Meniadakan akibat suatu keputusan yang batal; 11. Perlindungan atas pandangan (cara) hidup; 12. Kebijaksanaan; 13. Penyelenggaraan kepentingan umum.


KB2 : HUKUM  TATA NEGARA
A. PENGERTIAN
Istilah lain HTN adalah Hukum Negara; terjemahan bahasa belanda "staatsrecht"; dalam arti luas HTN meliputi Hukum Administrasi Negara (Administratief recht).
Di Inggris dipakai "state law" dan "constitutional law" berarti Hukum Negara dan HTN.  Di Jerman "Verfassungsrecht" dan Prancis "Droit Constitutionnel" kedua istilah menyebut HTN.

B. RUANG LINGKUP
Unsur yang terpenting adalah rakyat (warga negara); oleh karena itu didalam HTN dibicarakan mengenai warga negara, meliputi asas-asas kewarganegaraan, syarat-syarat kewarganegaraan, serta hak-hak dan kewajiban warga negara; dibahas mengenai HAM.

C. RAKYAT
Dua Asas Penentuan Kewarganegaraan;
Ius Sunguinis (Asas Keturunan); kewarganegaraan berdasarkan kewarganegaraan orang tua
Ius Soli (Asas Kelahiran); kewarganegaraan ditentukan di negara mana dilahirkan
bipatride; Kewarganegaraan ganda
apatride; Tidak mempunyai kewarganegaraan.

D. WILAYAH NEGARA
Bab IX A Pasal 25 A UUD 1945 Amandemen; "Negara kesatuan Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan UU"
UU 5/1983; ZEE Indonesia; adalah jalur diluar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan dengan UU yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut,tanah dibawahnya, dan air diatasnya dengan batas terluar 200 mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.

E. PEMERINTAH YANG BERDAULAT
1. Pembagian Kekuasaan Negara;
Trias Politika diajarkan Montesquieu
2. Sistem Pemerintahan;
Pemerintahan Presidensial; a. Presiden kepala pemerintahan dan kepala negara; b. presiden dipilih langsung oleh rakyat atau dewan pemilij; c. Pemerintah (eksekutif) tidak ikut dalam pembuatan UU; d. Menteri-menteri pembantu presiden dan bertanggungjawab kepada presiden; e. Presiden tidak bertanggungjawab kepada badan perwakilan rakyat, dan tidak dapat membubarkan badan perwakilan rakyat.
Pemerintahan Parlementer; a. Kabinet (dewan menteri) dipilih oleh Perdana Menteri, dan dibentuk berdasarkan kekuatan yang menguasai parlemen; b. Anggota Kabinet mungkin sebagian atau seluruhnya berasal dari parlemen; c. PM bersama kabinet bertanggungjawab kepada parlemen; d. Jika terjadi mosi tidak percaya, Kepala negara atas saran PM dapat membubarkan parlemen dan memerintahkan diadakan pemilu; e. Kepala Negara tidak dapat diganggu gugat,

F. HUBUNGAN PUSAT DAN DAERAH
Negara Serikat (Federal); Teori Sisa (Residu Power); Kewenangan berkaitan dengan pertahanan dan keamanan, politik luar negeri, keuangan dan moneter, pajak dan peradilan, menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Negara Kesatuan; menganut asas desentralisasi;

G. HUBUNGAN PUSAT DAN DAERAH MENURUT UUD 1945
Tiga Pasal dalam UUD 1945 amandemen : Pasal 18, 18A dan 18B
UU 32 / 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.


MODUL 11  : HUKUM PERDATA, HUKUM ADAT, DAN HUKUM ISLAM
KB1 : HUKUM  PERDATA
A. PENGERTIAN
Dalam Bahasa Belanda Bugerlijke Recht; bersumber pada Bugerlijke Wetboek (BW) yaitu Kitab UU Hukum Perdata (KUH Perdata); Hukum perdata tertulis yang sudah dikodifikasi 1 Mei 1848.
Mempelajari hubungan antara orang satu dan lainnya dalam keluarga dan masyarakat, Hubungan Keluarga melahirkan Hukum tentang Orang dan Hukum Keluarga, sedangkan Hubungan masyarakat melahirkan Hukum Benda dan Hukum Perikatan. 
Subekti; adalah meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum yang mengatur kepentingan perseorangan
Sudikno Mertokusumo; keseluruhan peraturan yang mempelajari hubungan antara orang yang satu dengan lainnya dalam hubungan keluarga dan dalam pergaulan masyarakat .
Abdul Kadir Muhammad; segala peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dan orang yang lain.

Hukum Perdata Materiil mengatur persoalan-persoalan keperdataan berdasarkan siklus hidup manusia, yaitu :
(1) hukum tentang orag (personenrecht); (2). Hukum Keluarga (familierecht); (3). Hukum Harta Kekayaan (vermogensrecht); (4). Hukum Waris (erfrecht).

B. HUKUM TENTANG ORANG
Subjek Hukum; Pendukung Hak dan Kewajiban; adalah orang (persoon), yang dibedakan menjadi manusia pribadi (natuurlijk persoon) dan badan hukum (rechtpersoon).

Manusia sebagai subjek hukum sejak dilahirkan, pengecualiannya (Psl 2 ) ; bahwa anak yang ada dalam kandungan dianggap sebagai telah dilahirkan bilamana kepentingan sang anak menghendaki.

Psl 1329; semua orang cakap kecuali oleh UU dinyatakan tidak cakap : orang yang belum dewasa, mereka yang ditaruh dibawah pengampuan, serta perempuan yang belum kawin.
Orang yang belum dewasa; adalah yang belum mencapai usia 18 tahun atau belum menikah.

Orang yang ditaruh dibawah pengampuan; psl 433 dan 434; adalah orang yang senantiasa berada dalam sakit ingatan, keborosan, lemah pikiran, dan dungu disertai dengan mengamuk.

Perempuan yang sudah kawin (UU No 1 /1974); kedudukannya sama dengan suaminya, artinya cakap melakukan perbuatan hukum dalam lapangan hukum harta kekayaan.

Berakhirnya status manusia sebagai Subjek Hukum; meninggal dunia; Psl 3 : tidak ada satu hukum pun yang mengakibatkan kematian perdata.

Badan Hukum; adalah perkumpulan/organisasi yang oleh hukum diperlakukan seperti manusia sebagai pengemban Hak dan Kewajiban atau yang mempunyai tujuan tertentu yang dapat menyandang Hak dan Kewajiban.

Klasifikasi BH berdasarkan eksistensinya; Psl 1653 :
1. BH dibentuk pemerintah; Perusahaan Negara.
2. BH diakui pemerintah; PT, Koperasi
3. BH diperbolehkan; atau BH untuk tujuan tertentu yang bersifat idiil seperti yayasan.

Klasifikasi BH berdasarkan wewenang yang diberikan :
1. BH Publik; dibentuk oleh pemerintah dan diberi wewenang menurut hukum publik, seperti departemen, provinsi.
2. BH Privat; dibentuk oleh pemerintah atau swasta dan diberi wewennag menurut h perdata.
Pembentukan BH dapat dilakukan dengan Perjanjian atau dengan UU.
Berakhirnya BH sebagai Subjek Hukum; adalah sejak BH tersebut dibubarkan secara yuridis.

C. HUKUM TENTANG BENDA
Diatur dalam 499 KUHPerdata; yaitu tiap-tiap barang atau hak yang dapat dimiliki. Benda itu sendiri dapat dibedakan menjadi beberapa pengertian, yaitu :
(1). Benda berujud dan benda tak berujud; (2). Benda bergerak dan Benda tidak bergerak; (3). Benda dipakai habis dan benda dipakai tidak habis; (4). Benda yang sudah ada dan benda yang akan ada; (5). Benda didalam perdagangan dan benda diluar perdagangan; (6). Benda dapat dibagi dan benda tidak dapat dibagi; (7). Benda terdaftar dan benda tidak terdaftar.
Hak Kebendaan; adalah hak mutlak atas suatu benda yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda. Hak Kebendaan memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
(1). Hak kebendaan merupakan hak mutlak yang dapat dipertahankan terhadap siapapun; (2). Hak kebendaan mengikuti bendanya.

D. HUKUM PERIKATAN
Perikatan terjemahan dari "verbintenis" yang mempunyai pengertian hubungan hukum didalam hukum harta kekayaan antar dua pihak yang menimbulkan hak dan kewajiban atas suatu prestasi.
Pasal 1233; Perikatan bersumber dari UU maupun perjanjian.
Perjanjian
terjemahan overeenkomst; overeenkomen; berarti setuju atau sepakat.
Pasal 1313; Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Sudikno Mertokusumo; Perjanjian adalah hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untukmenimbulkan akibat hukum.
R. Setiawan; Perjanjian adalah persetujuan; Persetujuan adalah suatu perbuatan hukum dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.

Asas-asas dalam Hukum Perjanjian :
1. Asas Konsensualisme; saat lahirnya perjanjian; perjanjian itu lahir sejak adanya kata sepakat diantara para pihak. Psl 1320 butir 1 jo Psl 1338 ayat 1 KUHPerdata; semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya.
2. Asas Kebebasan Berkontrak; erat kaitannya dengan isi, bentuk, dan jenis perjanjian dibuat;  semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya (Psl 1338 ayat (1))
3. Asas Pacta Sunt Servanda; para pihak harus mentaati perjanjian yang telah mereka buat seperti halnya mentaati UU; melanggar perjanjian melanggar UU dan dikenai sanksi.
4. Asas Itikad baik; Dalam arti subjektif dapat diketemukan dalam lapangan hukum benda dan dalam hukum perikatan. Dalam arti objektif pelaksanaan suatu perjanjian harus didasarkan pada norma kepatutan.
5. Asas Kepribadian; dalam suatu perjanjian tidak boleh menimbulkan hak dan kewajiban terhadap pihak ketiga, juga tidak boleh mendatangkan keuntungan atau kerugian pada pihak ketiga kecuali yelah ditentukan lain. 

Psl 1320; untuk sahnya suatu perjanjian harus memenuh empat syarat :
(a). Sepakat mereka yang mengikatkan diri; (b). Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian; (c). suatu hal tertentu; (d). suatu sebab yang halal.
a&b; syarat subjektif; tidak dipenuhi maka perjanjian dapat dimintakan pembatalan (Vernietigbaar)
c&d; syarat objektif; tidak dipenuhi maka perjanjian batal demi hukum.

Perjanjian berakhir : Kesepakatan para pihak, tujuan telah tercapai, adanya putusan hakim, maupun batasan yang ditentukan oleh UU.

Wanprestasi; adalah tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur, baik karena kelalaian maupun dalam kesengajaan.
Bentuk dari Wanprestasi : (a). Tidak melaksanakan prestasi sama sekali; (b). melaksanakan prestasi tetapi tidak tepat waktu; (c). memenuhi prestasi tetapi tidak sesuai.
Untuk menyatakan debitur wanprestasi perlu adanya pernyataan lalai (ingebrekstelling), yaitu pernyataan dari kreditur agar debitur melaksanakan prestasi dalam waktu tertentu; pernyataan/teguran disebut somasi (somatie).
Somasi dapat berbentuk surat perintah atau akta sejenis (Psl 1288 KUHPerdata). Berdasrkan SEMA 3/1963: salinan surat gugatan dapat dianggap sebagai somasi. selain berisi teguran kreditur agar debitur berprestasi didalamnya juga disebutkan dasar teguran.

E. HUKUM WARIS
Mr. A. Pittlo; adalah suatu rangkaian ketentuan dimana berhubungan dengan meninggalnya seseorang, akibat kebendaannya diatur yaitu akibat beralihnya harta dari yang meninggal kepada ahli warisnya baik antara keduanya maupun dengan pihak ketiga; 3 macam hubungan yaitu:
(1). pewaris dengan ahli waris; (2). sesama ahli waris; (3). ahli waris dengan pihak ketiga.
Tiga Unsur dalam Hukum Waris : Pewaris, Harta Warisan, serta Ahli Waris.
Hukum Waris dibagi menjadi : Hukum Waris berdasarkan UU (ab intestato) , dan Hukum Waris berdasarkan Wasiat (testamenter).

KB2 : ASAS-ASAS HUKUM ADAT
A. KEBIASAAN DAN ADAT
Kebiasaan merupakan suatu perbuatan yang dilakukan tidak hanya satu kali tetapi harus berulang-ulang berlangsung secara ajeg.
Esensi Kebiasaan : (1). menunjukkan suatu perbuatan atau tingkah laku yang dilakukan warga masyarakat; (2). perbuatan itu dilakukan secara berulang-ulang; (3). bentuk/wujudnya ada yang baik ada yang buruk;
B. ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM ADAT
Istilah Hukum adat berasal dari bahasa arab Huk'm (jamaknya ahkam) artinya suruan atau ketentuan; Adah atau Adat artinya Kebiasaan.
Adatrecht pertama kali dipakai oleh Snouck Hurgronje dikembangkan/diperjuangkan oleh Van Vollenhoven (Bapak Hukum Adat) sebagai ilmu yang mandiri sejajar dengan hukum barat/tertulis yang membagi 19 wilayah hukum adat.
C Van Vollenhoven; Adatrecht adalah keseluruhan tingkah laku positif yang berlaku bagi Bumi Putera dan Timur Asing yang disatu pihak mempunyai sanksi dan dilain pihak dalam keadaan tidak dikodifikasikan.
Ter Haar; Teori beslissinger leer; Hukum adat adalah keseluruhan aturan yang menjelma dari keputusan para fungsionaris hukum.
John Chipman Gray; Teori all the law is judge made law; semua hukum itu adalah hukum keputusan/ketetapan hakim.
Holleman; Pengertian hukum adat sama dengan pengertian oleh Van Vollenhoven.

Hukum Adat adalah : Hukum yang tidak tertulis dalam pertauran perundang-undangan, dibuat oleh rakyat, berlaku dan ditaati oleh rakyat; sebagai hukum rakyat (Folk law) dilawankan dengan hukum negara (state law)/peraturan perundang-undangan.

C. CIRI DAN SISTEM HUKUM ADAT
Hukum adat mempunyai corak; Tradisional, religio magis (keagamaan), kebersamaan, konkrit dan visual, terbuka dan sederhana, fleksibel, tidak dikodifikasikan, musyawarah dan mufakat.
Sistem Hukum Adat; mendekati sistim hukum Inggris (common Law); bahkan menurut Djojodigoeno dalam negara Aglo saxon dengan sistem common law tidak berbeda dengan hukum adat.
Yang membedakan common law bersumber dari hukum Romawi kuno, sedangkan hukum adat sumbernya adalah hukum Indonesia.

D. BIDANG HUKUM ADAT

Latar belakang pemikiran / filosofis pembidangan hukum tidak tertulis / adat adalah bahwa manusia merupakan bagian tak terpisahkan dengan alam semesta yang mempunyai kekuatan lebih besar dari manusia (Participarend cosmis)
Hilman Hadikusuma; (1). H Ketatanegaraan Adat; (2). H Kekerabtan Adat; (3). H Perkawinan adat; (4). H Waris adat; (5). H Perekonomian adat; (6). H Delik adat.

E. HUKUM KETATANEGARAAN ADAT
Sistem kemasyarakatan indonesia ada 3 : persekutuan genealogis, teritorial, dan genealogis teritorial.
Sistem kemasyarakatan genealogis yang anggotanya didasarkan pada keturunan sama yang dapat dibedakan menjadi 3 :
(1). sistem patrilineal; anggota-anggotanya berdasarkan garis keturunan bapak ; Batak, Nias, sumba.
(2). sistem matrilineal; anggota-anggotanya berdasarkan garis keturunan ibu ; Minangkabau
(3). sistem parental; anggota-anggotanya berdasarkan garis keturunan bapak dan ibu; Jawa, Sunda, Aceh, Dayak.

F. HUKUM KEKERABATAN ADAT
adalah hukum adat yang mengatur tentang kedudukan pribadi seseorang sebagai anggota kerabat, kedudukan anak terhadap orang tua dan kerabat serta perwalian anak.

G. HUKUM PERKAWINAN ADAT
Sistem perkawinan dalam hukum adat dibedakan menjadi 3 :
1. Sistem Perkawinan eksogami; calon pengantin laki-laki harus/wajib mencari calon isteri dari luar kerabat/suku/clan; kekerabatannya patrilineal seperti Batak, Lampung, Maluku, Bali, Papua; dan kekrabatan matrilineal seperti Minangkabau.
2. Sistem Perkawinan indogami; mengharuskan/mewajibkan calon pengantin laki-laki mencari calon istri berasal dari lingkungan kekerabatannya sendiri; Toraja, Kerinci dan Timor.
3. Sistem Perkawinan eleutherogami; tidak mengharuskan/mensyaratkan calon pengantin laki-laki mencari calon isteri dari dalam atau dari luar kerabat/suku/clan. Larangannya menikahi perempuan yang masih ada hubungan darah dan ada hubungan perkawinan (semenda); Jawa, Madura dan Aceh.

H. HUKUM WARIS ADAT
adalah hukuman yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan harta benda yang berujud (materiele goederen) dan benda yang tidak berujud  (immateriele goederen) dari suatu angkatan manusia (generasi) kepada generasi/keturunannya; oleh karena merupakan proses maka pewarisan dapat dimulai ketika pewaris masih hidup.
Hukum waris adat tidak mengenal legitime portie seperti hukum barat, tetapi menetapkan dasar persamaan hak, kerukunan pada proses pelaksanaannya, serta rukun dalam melakukan pembagian warisan dengan memperhatikan keadaan istimewa tiap ahli waris.

I. HUKUM PEREKONOMIAN ADAT
adalah aturan-aturan hukum adat mengenai cara mengadakan hubungan hukum yang berlaku dalam masyarakat dalam usaha memenuhi kebutuhan hidupnya dibidang perekonomian. Ruang lingkup : transaksi tanah, hak kebendaan, kerjasama, tolong menolong, dan usaha perseorangan.

J. HUKUM DELIK ADAT
adalah hukum yang mengatur tentang peristiwa atau perbuatan yang mengakibatkan terganggunya keseimbangan masyarakat sehingga perlu diselesaikan (dihukum) agar keseimbangan masyarakat pulih kembali.
Bentuk sanksi terhadap pelanggaran hukum adat dapat berupa :
1. Memberi penutuf malu dan meminta maaf; 2. Ganti kerugian; 3. membayar uang adat; 4. mengadakan selamatan; 5. Hukuman badan hingga hukuman mati; 6. Diasingkan dari masyarakat.

K. NILAI-NILAI HUKUM ADAT
Nilai atau asas Hukum Adat : (1). Asas Gotong royong; (2). Asas fungsi sosial manusia dan milik dlam masyarakat; (3). Asas persetujuan sebagai dasar kekuasaan umum; (4). Asas perwakilan dalam permusyawaratan

L. PENEGAKKAN HUKUM ADAT
Dalam hukum tidak tertulis/hukum adat berbeda dengan hukum tertulis, karena dalam hukum adat tidak mengenal pembagian hukum publik dan hukum privat sehingga penegakkannya juga berbeda.
Jika ada pelanggaran terhadap hukum adat maka fungsionaris hukum yaitu ketua adat/ketua suku atau kepala desa akan bertindak untuk mengembalikan keseimbangan yang sudah terganggu dengan reaksi/koreksi adat.

KB3 : ASAS-ASAS HUKUM ISLAM
A. PENGERTIAN
Hukum Islam / Fiqih Islam dan Agama Islam merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan; Hukum Islam adalah bagian dari Agama Islam.
Kata Islam dari bahasa arab kata benda jenis mashdar (berasal dari kata kerja); Aslama, Salima, Salama.
Aslama berarti berserah diri kepada Allah (QS AL Baqarah ; 20) artinya manusia dalam berhadapan dengan Tuhannya harus mengakui kelemahannya dan mengakui kemutlakan  kekuasaan Tuhan.
Salima; Salama;  berarti menyelamatkan, menentramkan, dan mengamankan.

Islam sebagai agama bagi pemeluknya harus memenuhi tiga aspek :
(1). secara vertikal; manusia berhubungan dengan Tuhan yang hanya bisa berserah diri dan patuh.
(2). secara horizontal; sesama manusia saling menyelamatkan, menentramkan dan mengamankan
(3). secara pribadi; Islam dapat menimbulkan kedamaian, ketenangan batin, kemantapan rohani.

Agama Islam itu mengandung tiga aspek yang merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisah-pisahkan :
(1). Bagian aqidah/keimanan; ilmu kalam; (2). Bagian pendidikan dan perbaikan moral; Ilmu Akhlak; (3). Bagian amal perbuatan manusia; ilmu Fiqih.

Hukum Islam mempunyai ciri-ciri :
(1). merupakan bagian dan bersumber dari agama islam;
(2). hubungan erat dan tidak dipisahkan dari Iman/akidah dan kesusilaan/akhlak islam;
(3). dua istilah kinci; Syariat yaitu wahyu allah dan sunnah nabi, dan Fiqih adalah pemahaman dan hasil pemahaman manusia tentang syariah;
(4). Dua bidang utama; Ibadat bersifat tertutup karena telah sempurna, dan Muammalat bersifat terbuka untuk dikembangkan manusia;
(5). Struktur berlapis terdiri dari : a. nas atau teks Al Qur'an; b. Sunanha Nabi (Syari'at); c. hasil Ijtihad; d. pelaksanaan dalam praktik; keputusan hakim, maupun berupa amalan.
(6). mendahulukan kewajiban dari hak, amal dari pahala
(7). hukum Islam dibagi dua yaitu : (a). hukum taklif yakni al-ahkam al-khamsah yaitu lima kaidah, lima jenis hukum, lima kategori hukum, lima penggolongan hukum yakni jaiz, sunnat, makruh, wajib, dan haram; (b). hukum wadh'i yang mengandung sebab, syarat, halangan terjadi atau terwujudnya hubungan hukum.
(8). universal, abadi untuk umat islam
(9). menghormati martabat manusia
(10).praktik digerakkan oleh iman dan akhlak.

B. SYARIAH DAN FIQIH ISLAM
etimologis berarti jalan yang harus ditempuh. Teknis berarti seperangkat norma ilahi yang mengatur hubungan manusia dengan Allah (Kaidah Ibadah), dan hubungan manusia dengan manusia lain (Kaidah Muamalah).
Perbedaan Syariah dan Fiqih :
(1). Syariah dalam Al Qur'an dan Hadist; Fiqih dalam Kitab Fiqih
(2). Syariah fundamental termasuk aqidah dan akhlak; Fiqih Instrumen hukum yang mengatur manusia
(3). Syariah adalah ketetapan Allah dan Ketentua Rasul-Nya (abadi); Fiqih adalah karya manusia tidak abadi
(4). Syariah hanya satu; Fiqih lebih dari satu (mazhab-mazhab)
(5). Syariah kesatuan dalam islam, Fiqih menunjukkan keragamannya.

C. HUKUM DALAM FIQIH
(1). Wajib / Fardhu (Perintah Mutlak); (2). Sunnah/Mandub (Perintah tak mutlak); (3). Haram (larangan mutlak); (4). Makruh (larangan tak mutlak); (5). Mubah/Jaiz.
Haram dibagi dua :
Haram Lidzatihi; haram dengan sendirinya bukan karena hal-hal lain yang hukumnya haram; berzina, mencuri, dsb.
Haram Li'aridi; haram karena berbarengan dengan perbuatan lain; jual beli pada saat azan Jum'at telah diserukan.

D. HUKUM ISLAM DAN HUKUM UMUM
(1). ditinjau dari segi sumber / dasar hukumnya
Hukum Islam; Al Qur'an, Sunnah Rasul, Akal manusia yaitu Ijtihad atau ra'yu
Hukum Umum; akal manusia
(2). ditinjau dari segia objek diaturnya;
Hukum Islam: (1). mengatur hubungan manusia dengan Tuhan; (2). mengatur hubungan manusia dengan manusia.
Hukum Umum; Hanya peraturan antar sesama manusia

E. SUMBER HUKUM ISLAM
Ushul; Sumber atau dalil.
Fiqh; adalah mengetahui hukum-hukum syara' tentang amalan dan perbuatan serta sumber hukumnya (al qur'an. sunnah, Ijma' dan Qiyas)
Ushul al Fiqh; adalah ilmu yang membicarakan sumber-sumber hukum dan bagaimana menunjukkan kepada suatu hukum dengan secara ijma (garis besar).

Manfaat mempelajari Ushul Fiqh :
(1). Mengetahui dalil-dalil hukum syara' dan cara mengambil ketentuan hukumnya; (2). dapat mengembalikan kesimpulan hukum syara' yang dijumpai kepasa sumber pengambilannya.

F. BIDANG IBADAH
adalah kumpulan aturan yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan. Hukum ibadah bersumber padfa Al Qur'an dan Sunnah Rasul, sifat hukumnya kekal. Mengubah dan menambahkan hukum ibadah tidak dibolehkan karena bid'ah.
Dibicarakan dalam bidang ibadah : Thaharah, Shalat, Zakat, Haji, Jihad, Sumpah, Aqiqah, Makanan dan Minuman.

G. BIDANG MUAMALLAH
adalah kumpulan aturan yang mengatur tentang hubungan manusia dan manusia dalam hidup bermasyarakat; kepentingan manusia hidup di dunia; Sumber Hukumnya Al Qur'an, Sunnah Rasul dan Ijtihad.
1. Hukum Keluarga; adalah kumpulan aturan-aturan tentang hubungan hukum antara seorang pria sebagai suami dengan seorang wanita sebagai isteri dan keluarganya; H Keluarga terdiri atas : 
a). Perkawinan (Munakahat); tata cara pelaksanaan perkawinan dan masalah yang berhubungan erat dengan perkawinan.
b). Waris (Faraidl); himpunan peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang meninggal dunia oleh ahli waris atau badan hukum lainnya; Syarat dan rukun kewarisan :
(1). harus ada Muwaris (pewaris) yang telah meninggal; (2). Harus ada Mauruts (Budel) atau Tirkah atau harta benda yang ditinggalkan; (3). Harus ada waris (ahli waris); (4). Ahli waris ada tiga macam : a. Adanya hubungan perkawinan; b. Nasabiyah (hubungan kerabat/darah); c. hubungan wala' (pembebasan budak); berhak terhadap peninggalan budak.
c). Wasiat; washiyyah (Arab) berarti pesan atau weling (jawa). Psl 1 UU Wasiat Mesir No 71/1946: "wasiat adalah tindakan seseorang terhadap harta peninggalannya yang disandarkan kepada keadaan setelah meninggal"; berdasarkan al qur'an. sunnah rasul, dan ijtihad.
d). Wakaf; Waaf (Arab) berarti menahan. menurut istilah, wakaf; menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tanpa mengalami musnah seketika dan untuk penggunaan yang mubah, serta dimaksudkan untuk mendapatkan Keridlaan Allah SWT"; Unsur-unsur (rukun) wakaf: 
(1). Orang yang berwakaf (Wakif); (2). Harta yang diwakafkan (Maukuf); Tujuan Wakaf (Maukuf 'alaih); (4). Pernyataan wakaf (sighat).

2. Hukum Privat (Muammalat);
adalah apa yang disebut oleh fuqaha dengan nama Fiqih Muammalat dalam artinya yang khusus yaitu menyangkut hukum benda (kebendaan); Membicarakan mengenai hak-hak manusia dalam hubungannya dengan manusia lain, misal: hak penjual untuk menerima uang penjualan dan hak pembeli untuk menerima barang yang dibelinya.

3. Hukum Pidana Islam (Al Jinayah);
adalah bidang hukum yang membicarakan macam-macam perbuatan pidana (Jarimah) dan hukumnya; semua perbuatan dosa, kejahatan dan pelanggaran termasuk dalam perbuatan pidana (jarimah)
Hukuman Haad; adalah hukuman yang telah dipastikan ketentuannnya dalam nash Al Qur'an dan Sunnah Rasul.
Hukuman Ta'zir; adalah hukuman yang ketentuannya tidak dipastikan dalam nash Al Qur'an dan Sunnah Rasul tetapi ketentuannya menjadi wewenang penguasa.
4. Hukum Tata Negara (Siasah Syar'iyyah); dua kumpulan aturan yaitu :
al-fiqhul-dasturi (Hukum Ketatanegaraan) : mengatur secara garis besar persoalan-persoalan pemerintahan dan tata aturan bernegara,
al-fiqhul-idari (Hukum Administrasi dan Keuangan) : mengatur kegiatan penguasa eksekutif termasuk dalam bidang keuangan.
5. Hukum Internasional; Terbagi dua :
Hukum Perdata Islam Internasional : terdiri atas kumpulan aturan yang mengatur tentang "hukum mana yang berlakuapabila ada hubungan hukum perdata antara orang-orang islam dengan orang-orang yang bukan islam di negara islam.
Hukum Pidana/Publik Islam Internasional : mengatur hubungan hukum antara negara islam dengan negara lain atau negara-negara Islam dengan warga negara lain diluar lapangan keperdataan.






MODUL 12  : HUKUM ACARA
KB1 : HUKUM ACARA PERDATA
A. PENGERTIAN
Salah satu kriteria untuk mengklasifikasi hukum adalah dengan mendasar pada fungsi hukum; dibagi menjadi Hukum Materiil (substantive law) dan Hukum Formal (adjective law).
Hukum Acara Peradata dimasukkan sebagai Hukum Perdata Formal karena ia merupakan ketentuan hukum yang mengatur bagaimana caranya mempertahankan, menjamin, sekaligus menegakkan hukum perdata materiil melalui Hakim di Pengadilan (Sudikno Mertokusumo).

Melalui Hakim di Pengadilan; Hukum Acara Perdata berdasarkan tujuan yaitu : sebagai peraturan hukum yang mengatur proses penyelesaian perkara perdata lewat hakim di pengadilan sejak dimajukannya gugatan sampai dengan pelaksanaan putusan.

Wirjono Prodjodikoro : Hukum acara Perdata adalah rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan di muka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindakm satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan hukum perdata.

Apabila tergugat sudah mengemukakan jawaban, perubahan dan pencabutan perkara hanya dapat dilakukan dengan seizin tergugat.

B. SUMBER HUKUM ACARA PERDATA
1. Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) dan Rechtsreglement Buitengewesten (Rbg); HIR untuk daerah Jawa dan Madura, Rbg untuk luar Jawa dan Madura; didasarkan kepada Pasal 5 (1) UU Darurat No 1 Tahun 1951 yang menentukan bahwa Hukum Acara Perdata pada PN berdasarkan peraturan RI terdahulu, yang sudah ada dan berlaku untuk PN dalam daerah RI.
Dengan dua macam adanya yang isinya sama antara HIR dan Rbg maka sudah ada keragaman untuk peraturan hukum acara perdata bagi semua PN di Indonesa; Abdul Kadir Muhammad menyimpulkan unifikasi menjadi kehendak Psl 6 ayat 1 UU Darurat No 1 tahun 1951 dalam bidang Hukum acara pidana dan perdata sudah tercapai.
2. Reglemen tentang Organisasi Kehakiman (RO);
3. Bugerlijke Wetboek voor Indonesie (BW) buku ke IV;
4. Reglemen Catatan Sipil;
5. UU yang Relevan : (a). UU 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman; (b). UU 1/1974 tentang Perkawinan dan PP 9/1975 tentang Pelaksanaan UU 1/1974; (c). UU 7/1989 tentang Peradilan Agama dimana didalamnya ada ketentuan pemberlakuan HIR; (d). UU 14/1985 tentang MA dan UU 5/2004 tentang Perubahan atas UU 14/1985 tentang MA; (e). UU 2/1986 tentang Peradilan Umum dan UU 8/2004 tentang Perubahan atas UU 2/1986 tentang Peradilan umum; (f). UU 20/1947 tentang Pengadilan Peradilan Ulangan yang mengatur persoalan banding khusus Jawa dan Madura, sedangkan luar Jawa dan Madura diatur dengan Rbg.
6. Yurisprudensi; misal Putusan MA 14 April 1974 No 99/K/Sip/1971;
7. Adat Kebiasaan;
8. Perjanjian Internasional;
9. Doktrin;
10. Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

C. ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA
1. Beracara dengan hadir sendiri;
Pada prinsipnya setiap orang mempunyai kewenangan melakukan perbuatan hukum dapat beracara sendiri tanpa melalui perantara orang lain. Hanya kalau dikehendaki kedua belah pihak dapat dibantu atau diwakili oleh seorang Kuasa (Psl 123 HIR dan Psl 147 Rbg).
Kemudahan jika beracara tanpa diwakilkan :
(1). dengan memeriksa pihak berkepentingan secara langsung, hakim akan lebih mengetahui duduk persoalannya mengingat merekalah yang sebenarnya mengetahui secara persis seluk beluk peristiwa; (2). lebih mudah dan ringan biayanya.
Beracara dengan diwakilkan; mempunyai nilai lebih manakala ia bisa membantu mengatasi berbagai kecanggungan para pihak yang belum pernah sama sekali berinteraksi dengan pengadilan; Tidak ada ketentuan yang mewakili harus seorang ahli atau sarjana hukum.

2. Beracara  dikenakan biaya;
Bahwa setiap orang yang beracara di pengadilan berkewajiban memikul biaya acara, seperti pendaftaran, uang saksi, bea meterai, honor pengacara, dsb.
Golongan tidak mampu dapat mengajukan berperkara dengan cuma-cuma (pra deo) melalui izin bebas dari pembayaran biaya perkara setelah mengajukan surat keterang dan tidak mampu yang  dibuat oleh kepala polisi (Psl 273 HIR dan Psl 273 Rbg); Surat keterangan dibuat oleh camat setempat.

3. Pemeriksaan perkara dalam sidang pengadilan terbuka;
Psl 19 (1) UU 4/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman; Setiap pemeriksaan Pengadilan adalah terbuka untuk umum, dan tidak dipenuhi asas ini akan berakibat putusan batal demi hukum.
Maksud dan Tujuan asas ini : yaitu untuk menjaga hak-hak asasi manusia dan objektifitas peemriksaan; kontrol sosial terhadap pemeriksaan di pengadilan.

4. Hakim mendengar kedua belah pihak;
Asas Audi et alteram partem; Baik pihak penggugat ataupun tergugat harus sama-sama didengar keterangan-keterangannya oleh hakim dan hakim tidak boleh memihak kepada salah satu pihak yang berperkara; Asas Kesamaan Para Pihak 
Psl 5 (1) UU 4/2005 tentang Kehakiman; pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.

5. Terikatnya Hakim kepada alat pembuktian;
Ktentuan mengenai alat pembuktian diatur dalam Psl 164 HIR, 284 Rbg, dan 1866 KUHPerdata meliputu : (a). alat bukti tulisan; (b). alat bukti saksi; (c). Persangkaan; (d). Pengakuan; (e). sumpah.
Dalam praktik ada alat bukti lain yaitu : pemeriksaan setempat (decente) dan keterangan ahli.
Membuktikan; yaitu berusaha menimbulkan keyakinan pada hakim bahwa sesuatu sudah kenyataan atau hubungan sungguh-sungguh sudah terjadi; pembuktian dilakukan dengan alat-alat bukti.
Dua Cara mengenai Pembuktian :
(a). Hakim terikat secara negatif kepada alat pembuktian; harus didasarkan kepada minim bukti.  (b). Hakim terikat secara positif kepada alat pembuktian; hakim memandang kenyataan atau hubungan itu sungguh-sungguh telah terjadi.

6. Putusan hakim harus memuat alasan-alasannya;
Psl 184 ayat 1 HIR dan Psl 195 ayat 1 Rbg serta Psl 25 ayat 1 UU 4/2005 menentukan bahwa semua putusan pengadilan harus memuat alasan-alasan yang dijadikan alasan mengadili atau memutus; sebagai bentuk pertanggungjawaban hakim (akuntabilitas).

D. SIFAT KEPUTUSAN HAKIM
Jika hakim telah mengetahui suatu peristiwa dan menemukan hukumnya maka hakim segera menjatuhkan putusan akhir; disamping putusan hakim (penyelesaian dalam peradilan contentius) ada juga penyelesaian berupa penetapan hakim (penyelesaian dalam peradilan volunter)

Putusan Hakim adalah : pernyataan hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan di persidangan dengan tujuan untuk menyelesaiakn sengketa; Mempunyai kekuatan hukum mengikat, kekuatan pembuktian dan kekuatan eksekutorial.
Putusan Hakim diperinci menjadi bagian tentang : Kepala putusan, identitas para pihak yang berperkara, pertimbangan (considerans) dan dictum (amar)

Tiga Macam Putusan Hakim perkara perdata :
1. Putusan Condemnatoir (comdemnatoir vonnis, condemnatory judgement); yaitu putusan yang bersifat menghukum; kewajiban memenuhi prestasi yang dibebankan oleh hakim; Prestasi bisa berwujud memberi (geven, give), berbuat sesuatu (doen, do), atau tidak berbuat sesuatu (niet doen, not do); umumnya hukuman membayar sejumlah uang.
2. Putusan Declaratoir; yaitu putusan yang bersifat menmyatakan hukum, atau menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata; dalam putusan dinyatakan bahwa keadaan hukum yang dimohonkan itu ada atau tidak ada.
3. Putusan Constitutief; yaitu putusan yang bersifat menghentikan atau menimbulkan keadaan hukum baru.

Asas dalam Hukum Acara Perdata; asas terbukanya sidang, audi et alteram partem, putusan harus disertai dengan alasan, asas objektifitas dan pemeriksaan dilakukan dengan 2 tingkat.

E. PELAKSANAAN PUTUSAN
Tidak semua putusan yang sudah kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) harus dilaksnaakan (eksekusi), yang perlu dilaksanakan hanya putusan yang bersifat comdemnatoir, yang mengandung perintah untuk melakukan perbuatan.

Upaya-Upaya untuk menjalankan Putusan Hakim :

1. Eksekusi Riil; yakni sungguh-sungguh dijalankan seperti yang diputuskan
2. Pensitaan; barang milik terhukum untuk dilelang dalam hal putusan hakim itu menghukum untuk membayar sejumlah uang.
3. Uang Pemaksa (dwangsom); yakni dalam putusan juga ditentukan bahwa terhukum harus membayar sejumlah uang.

Pasal 1155 dan Pasal 1175 (2) KUHPerdata mengenal eksekusi lain yaitu Eksekusi Langsung (parate executie); apabila seorang kreditur menjual barang-barang tertentu milik debitur tanpa mempunyai titel eksekutorial.
Psl 195 (1) HIR, Psl 206 (1) Rbg disebutkan pejabat yang memerintah dan memimpin eksekusi adalah Ketua Pengadilan Negeri; wewennang ex officio. Penggugat mengajukan permohonan eksekusi, Ketua PN membuat surat penetapan untuk melakukan pemanggilan tergugat untuk diberikan aanmaning (tegoran) maksimal 8 hari.

KB2 : HUKUM ACARA PIDANA
A. PENGERTIAN 
UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ; Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diundangkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3209 ; Mencabut dan menggantikan UU tentang acara pidana yang berlaku sebelumnya Het Herziene Inlandsch Reglement (H.I.R) ; Setelah berlakunya KUHAP maka HIR (Staatsblad Tahun 1941 No 44) dihubungkan dengan UU No 1 Drt Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 No 9, Tambahan Lembaran Negara No 81)
Hukum Pidana Materiil ; merupakan sekumpulan kaidah yang mengatur larangan dan keharusan yang disertai sanksi pidana bagi pelanggarnya ; disebut juga hukum pidana dalam arti in abstracto
Hukum Pidana Formal ; merupakan sekumpulan kaidah yang mengatur tentang tata cara alat negara (penegak hukum) untuk menegakan hukum materiil bagi pelanggarnya ; disebut juga hukum pidana dalam arti in konkrito atau Hukum Acara Pidana.
Kebenaran Materiil ; yaitu untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran yang selengkap-selengkapnya dari suatu perkara pidana.
Psl 183 KUHAP ; Hakim dapat menjatuhkan putusan yang berupa sanksi pidana apabila dirinya yakin bahwa terdakwa sebagai orang yang bersalah dan terdapat minimum 2 alat bukti yang sah (negatief wetwlike bewijst theorie).
Psl 184 KUHAP ; Alat bukti yang sah ada 5 :
1. Keterangan Saksi
2. Keterangan Ahli
3. Surat
4. Petunjuk
5. Keterangan Terdakwa

B. SUMBER HUKUM ACARA PIDANA
KUHAP bukan satu-satunya sumber Hukum Acara Pidana ; Psl 284 KUHAP bahwa ; "Terhadap semua perkara diperlakukan ketentuan dalam KUHAP, kecuali diberlakukan secara khusus dalam peraturan perundang-undangan tersendiri" (Lex spesialis derogat legi generalis) ; Misal Tindak Pidana Korupsi berlaku UU Tipikor,  begitupun Tindak Pidana Terorisme, Pencucian uang, Narkotika Psikotropika, Kejahatan di wilayah ZEE, Kejahatan Transnasional, dll.

Selain KUHAP dan UU khusus, bebrapa ketentuan khususnya yang terdapat dalam Buku 1 KUHP juga merupakan sumber acara pidana, Misalnya Ketentuan tentang Perluasan Yurisdiksi Pengadilan (Kompetensi relatif), hapusnya penuntutan dan pemidanaan , dlsb.

C. TUJUAN KUHAP
1. Mengganti Hukum Acara Pidana (HIR) lama, yang sudah tidak sesuai dengan jiwa kemerdekaan dan Hak-Hak Asasi Manusia.
2. Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, yaitu agar setiap anggota masyarakat dapat menghayati, melaksanakan hak dan kewajiban yang dimiliki.
3. Meningkatkan SDM (intelektual dan moral) para penegak hukum; yaitu berupa peningkatan manajemen penanganan perkara, profesionalisme dan sikap mental penegak hukum
4. Tegaknya Keadilan, ketertiban dan Kepastian Hukum ;
5. Melindungi Harkat Martabat Manusia

D. PENYELIDIKAN DAN PENUNTUTAN
Penyelidikan ; adalah serangkaian tindakan penyelidik, untuk mencari dan menemukan sesuatu keadaan atau peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan (Psl 1 butir 5 jo Psl 4 KUHAP).
Polisi adalah sebagai Penyelidik ; Mempunyai Kewenangan untuk melakukan penyelidikan atas suatu keadaan atau peristiwa yang diduga mengandung unsur pidana.
Selain Polri penyelidikan juga dapat dilakukan oleh Pejabat Tertentu untuk melakukan penyelidikan perkara tertentu,  Mislanya Pejabat PPATK serta Anggota Komnas HAM.

Penyidikan ; adalah serngkaian tindakan penyidik untuk mengumpulkan alat bukti guna membuat terang/menemukan tersangkanya (Psl 1 ke 2 KUHAP).
Tugas Penyidik dilakukan oleh Polri dengan pangkat paling rendah (Aipda) dan mendapatkan atau diangkat untuk melakukan tugas penyidikan, Serta Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS), misalnya penyidik Bea Cukai. Misalnya dalam perkara korupsi selain penyidik Polri dapat juga dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan dan Penyidik pada Kantor Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Pentidik Polri dapat dibantu oleh Penyidik pembantu yang berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda).
Hak dan Kewajiban Penyidik :
1. Melakukan tindakn yang menjadi kewenangan penyelidik
2. Melakukan penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan
3. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
4. Memanggil seseorang sebagai saksi atau tersangka untuk didengar keterangannya sebagai tersangka
5. Mendatangkan seorang ahli untuk dimintai keterangannya
6. Mengeluarkan surat penetapan penghentian penyidikan (SP3)
7. Mengadakan tindakan tertentu menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

E. UPAYA PAKSA
Guna Kelancaran pemeriksaan maupun pembuktian dalam perkara pidana, penyidik, penuntut umum maupun hakim diberi kewenangan oleh UU untuk melakukan upaya paksa.

Jenis Upaya Paksa ; penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

F.  PRA PENUNTUTAN 
Jika dinilai cukup penyidik menyerahkan berkas perkara kepada jaksa yang dalam waktu 7 hari jaksa menilai kelengkapan alat bukti maupun berkas perkara yang diserahkan.
Pemeriksaan Berkas Perkara oleh Jaksa meliputi :
1. Waktu dan tempat kejadian perkara (tempus dan locus delicti)
2. Kedudukan Tersangka (Usia, keterlibatan dalam perkara)
3. Perbuatan Pidana yang dilakukan, serta peraturan perundangan maupun pasal yang dilanggar
4. Syarat formal yang dibutuhkan (misalnya terhadap delik aduan)
5. Alat bukti yang dikumpulkan dan atau diperlukan untuk pembuktian didepan pemeriksaan sidang pengadilan.

Jika Penilaian Jaksa masih terdapat kekurangan, maka jaksa mengembalikan hasil penyidikan kepada penyidik disertai dengan petunjuk untuk melengkapi atau memperbaiki, dalam waktu 14 hari setelah penyerahan berkas perkara (pra penuntutan)

G. PENUNTUTAN
Penuntutan ; adalah tindakan penuntut umum (jaksa) untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang memriksa perkara, dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan
Dalam Pelimpahan disertai Surat Dakwaan ; yang berfungsi sebagai dasar pemeriksaan perkara maupun putusan hakim. Surat Dakwaan harus memenuhi persyaratan :
1. Formal ; yaitu berupa identitas terdakawa ; seperti nama lengkap, tempat tinggal, tempat dan tanggal lahir atau umur, agama pekerjaan.
2. Materiil ; yaitu uraian singkat namun cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan serta uraian tentang waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.

Bentuk Surat Dakwaan dapat dibuat dalam bentuk :
1. Tunggal ; yaitu apabila hanya ada satu perbuatan pidana yang didakwakan terhadap dakwa, misalnya terdakwa hanya sekali membeli barang hasil kejahatan, maka pasal yang diterapkan 480 KUHP.
2. Alternatif ; yaitu apabila hanya satu perbuatan pidana, namun kurang yakin atas penetapan pasal yang paling tepat sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Misalnya korban mati, ancaman pidana pokoknya adalah pembunuhan dengan sengaja (Psl 338 KUHP), alternatifnya penganiayaan yang menyebabkan mati (351 ayat 3)
3. Subsider ; Apabila melakukan satu perbuatan saja, namun ada beberapa pasal yang mengancam dengan sanksi pidana. Misal : Pemalsuan Ijazah, diancam dengan sanksi pidana dalam UU Sisdiknas (UU No 20 Tahun 2003) subsider KUHP Psl 263.
4. Kumulatif ; Melakukan beberapa perbuatan pidana, dan satu perbuatan dengan perbuatan lainnya belum diperiksa oleh badan yang berwenang. Misal : Terdakwa merampok, menyimpan bahan peledak, peledakan bom disuatu tempat yang baru ketangkap; Maka didakwa atas beberapa perbuatan yang pernah dilakukan.
5. Kombinasi antara Kumulatif dan Subsider, atau Kumulatif dengan alternatif.

H. PRA PERADILAN
Praperadilan; merupakan kewenangan pengadilan untuk memriksa dan mengadili sah atau tidaknya penangkapan, sah atau tidaknya penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan, sah atau tidaknya penghentian penuntutan serta rehabilitasi dan atau ganti rugi sebagai akibat dari :
(1). Ditangkap, ditahan. dituntut dan diadili atau tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarjan UU
(2). Sahnya pengehntian penyidikan atau penuntutan;
(3). Akibat kekeliruan mengenai orangnya.

Permohonan praperadilan dapat diajukan oleh : (1). tersangka atau keluarga atau kuasa hukumnya;  penagkapan atau penahanan. (2). Pihak ketiga yang berkepentingan; penghentian penyidikan atau penuntutan. (3). Penyidik; dihentikan perkara oleh penuntut umum. (4). Penuntut umum; dihentikan perkara oleh penyidik.

Acara sidang praperadilan : (1). Oleh Hakim tunggal; (2). 3 hari setelah diterimanya berkas permohonan harus sudah ditentukan waktu sidang; (3). 7 hari hakim sudah harus menjatuhkan putusan; (4). Jika perkara pokoknya sudah disidangkan, praperadilan dinyatakan gugur; (5). permohonan tingkat penyidikan  memmungkinkan diajukan kembali tingkat penuntutan sepanjang diajukan permohonan baru; (6). Putusan praperadilan tidak ada upaya hukum, kecuali atas putusan tentang tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan.

I. PEMERIKSAAN SIDANG
Prinsip yang harus diutamakan pada pemeriksaan sidang :
(1). Cepat, sederhana, dan biaya ringan; (2). Terbuka untuk umum; kecuali dalam perkara kesusilaan dan anak (Tertutup), namun waktu pembukaan dan pembacaan putusan hakim Terbuka untuk Umum; (3). Mengutamakan kehadiran terdakwa, kecuali dalam perkara tertentu dapat tanpa kehadiran terdakwa (in absensia);perkara lalu lintas atau pidana tertentu; (4). Diperiksa oleh hakim majelis, kecuali dalam perkara pemeriksaan cepat dan pemeriksaan permohonan praperadilan, dapat diperiksa hakim tunggal; (5). Hakim tidak boleh  memiliki tali persaudaraan dengan hakim lain, penuntut umum, panitera, PH, dan terdakwa karena pertalian darah maupun semenda sampai derajat ketiga, maupun hubungan suami isteri walaupun sudah bercerai; (6). Lebih dahulu mendengarkan keterangan saksi; (7). Pemeriksaan terhadap tersangka maupun keterangan saksi diberikan secara langsung; (8). Keterangan terdakwa maupun saksi diberikan secara bebas.

J. ACARA PEMERIKSAAN BIASA
Dalam perkara pidana harus menghadirkan terdakwa, kecuali oleh UU dapat diperiksa diluar kehadiran terdakwa (in absensia); perkara korupsi, pencucian uang, penyelundupan, pelanggaran lalu lintas, dsb.
Kemudian hakim memriksa identitas terdakwa, jika sesuai selanjutnya hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa membacakan syrat dakwaannya. berikutnya terdakwa atau PH nya membacakan nota pembelaan (Eksepsi), apabila belum siap sidang ditunda 3 hari sampai 2 minggu.


Materi Eksepsi : Kewenangan pengadilan (Kompetensi) memeriksa perkara, Kejelasan materi dakwaan, sepintas alasan penghentian perkara, dakwaan tidak memenuhi unsur formal dan materiil, terdapat alasan pemaaf, pembenar maupun dihentiksn demi hukum.

Selanjutnya kesempatan Jaksa membuat jawaban atas Eksepsi. Berdasarkan kedua kesempatan ini hakim menjatuhkan putusan sela yang berisi penolakan eksepsi atau penerimaan eksepsi. Pihak yang dikalahkan diberi kesempatan mengajukan upaya hukum ke pengadilan tinggi dalam waktu 7 hari setelah putusan disampaikan.
Hakim PT memeriksa berkas permohonan pemohon maupun termohon dan dalam waktu 14 hari mengambil keputusan yang dapat berisi :
(1). Menerima putusan PN; (2). Menolak putusan PN; (3). menyerahkan langsung ke PN lain yang masih dalam wilayah hukumnya; (4). Mengembalikan berkas perkara ke Kejaksaan agar disidangkan ke PN lain diluar wilayah hukumnya.
Dalam pemeriksaan dilanjutkan oleh PN, Hakim memeriksa alat-alat bukti yang diajukan baik oleh Jaksa atau terdakwa/PH. Alat bukti pertama yang diperiksa adalah alat bukti yang diajukan JPU, baru kemudian alat bukti yang diajukan terdakwa.
Dalam pemeriksaan alat bukti semua pihak kecuali hakim para pihak diberi kesempatan mendalami kebenaran alat bukti, JPU atau terdakwa diberi kesempatan menolaknya.

Selesai pemeriksaan alat bukti, JPU membuat dan membacakan surat tuntutan; Surat dibuat berdasarkan Surat Dakwaan serta bukti-bukti yang menguatkan hasil pemeriksaan sidang sebelumnya, dalam praktik Jaksa sering menambahkan pertimbangan yang dapat memperberat atau meringankan tuntutan.
Berdasarkan Surat Tuntutan, Hakim memberi kesempatan terdakwa mengajukan pledoi; Jaksa mengajukan jawaban atau pendapat atas adanya pledoi (replik); Terdakwa/PH mengajukan duplik, dan seterusnya hingga menurut JPU maupun hakim persidangan dianggap cukup.

Acara berikutnya adalah putusan; Tata cara pengambilan putusan diatur sebagai berikut :
(1). Hakim ketua majelis memberikan kesempatan pertama kepada anggota hakim majelis yang termuda untuk mengemukakan pendapat dan alasannya;  (2). Putusan diambil dengan musyawarah, namun bila tidak terjadi kesepakatan dilakukan pengambilan suara; (3).Apabila masih terjadi perbedaan pendapat yang seimbang, maka diambil keputusan yang paling menguntungkan terdakwa.

K. ACARA PEMERIKSAAN SINGKAT
Diajukan / dilakukan oleh Jaksa maupun hakim apabila perkara pidana baik berupa kejahatan atau pelanggaran yang menurut JPU cara pembuktian maupun penerapan hukum mudah dan sifatnya sederhana; Dapat dilakukan tanpa adanya Surat Dakwaan khusus dari Jaksa.

L. ACARA PEMERIKSAAN CEPAT
Dapat dilakukan terhadap terhadap perkara yang dikategorikan sebagai perkara ringan; yaitu perbuatan pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp. 7.500,-; Penghinaan ringan serta tindak pidana dalam pelanggaran lalu lintas.

M. JENIS PUTUSAN 
1. Putusan Bebas; apabila seluruh dakwaan Jaksa tidak terbukti
2. Putusan Lepas; apabila dakwaan jaksa terbukti, tetapi bukan merupakan tindakan pidana, serta terdapat alasan penghapus pidana dan penghapus penuntutan.
3. Putusan Pidana; apabila : (a). perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan pidana; (b). Dakwaan terbukti atau terdapat alat bukti yang cukup; (c). Tidak ada alasan penghapus pidana.

N. UPAYA HUKUM
Diberikan kepada terdakwa, jaksa, terpidana, dan keluarganya atas putusan hakim baik yang sudah atau belum berkekuatan, dalam hal terdapat alasan-alasan yang dibenarkan oleh hukum, Upaya Hukum terdiri dari :
1. Verset (Perlawanan); Verset diajukan karena adanya putusan verstek, yaitu dalam perkara pelanggaran lalu lintas yang menjatuhkan sanksi berupa perampasan kemerdekaan.
Diajukan ke PN yang menjatuhkan putusan, 7 haris setelah putusan. Apabila putusan tetap sama maka upaya hukum berikutnya adalah banding.

2. Biasa;
(a). Banding; dapat diajukan oleh terdakwa dan atau Jaksa untuk semua Putusan Hakim PN kecuali untuk putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat (kecuali putusan yang berupa perampasan kemerdekaan).
Alasan mengajukan banding; hakim khilaf atau kurang memperhatikan, kurang sempurna dalam hal-hal yang terungkap dalam persidangan, dan jika hakim tidak tepat memepergunakan istilah atau keliru dalam menafsirkan unsur-unsur perbuatan pidana.
Putusan Banding Pengadilan Tinggi dapat menguatkan putusan hakim PN, mengubah putusan hakim PN, maupun membatalkan putusan hakim PN.
(b). Kasasi; Putusan Bebas tidak dapat diajukan Banding tetapi dapat diajukan Kasasi dengan alasan demi hukum, keadilan dan kebenaran.
Alasan mengajukan Kasasi adalah adanya penerapan hukum yang tidak tepat, salah atau ada aturan hukum tetapi tidak diterapkan, terdapat kesalahan dalam penerapan hukum acara, maupun jika hakim dianggap telah melampaui batas wewenang.
3. Luar Biasa; 
(a). Peninjauan Kembali; Diajukan untuk semua putusan pemidanaan kecuali putusan bebas dan lepas, dapat diajukan PK oleh terpidana atau keluarganya (penasehat hukum). Pengajuan PK hanya 1 kali namun tidak ada batasan waktu.
Alasan PK dapat diajukan diantaranya jika novum (bukti baru) yang apabila diketemukan pada saat pemeriksaan sedang berlangsung akan menyebabkan : Perkara diputus bebas, perkara diputus lepas dari segala tuntutan hukum, tuntutan tidak bisa diterima atau kemungkinan adanya pidana yang lebih ringan.
(b). Kasasi demi kepentingan Hukum; Pemohon adalah Jaksa Agung yang mewakili hak untuk mengajukan 1 kali dengan syarat putusan kasasi tidak boleh merugikan kepentingan pihak lawan.
Tujuannya mencari atau menemukan persamaan persepsi atas ketentuan hukum positif (yang diterapkan), atau terdapat kekeliruan/keteledoran atas keputusan yang sudah berlaku tetap.

O. BANTUAN HUKUM
adalah pemberian Jasa Hukum kepada klien (perorangan, badan hukum, lembaga lainnya) baik diluar maupun didalam pengadilan; meliputi memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan lain untuk kepentingan klien.
Pemeberi jasa bantuan hukum disebut Advokat, pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Profesi Advokat (Peradi).


KB3 : HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)
A. PENGERTIAN 
Psl 1 UU 5/1986 tentang Peradilan TUN : Tata Usaha Negara (TUN) adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintah baik dipusat maupun didaerah.
Hukum TUN adalah : keseluruhan aturan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Penyelenggaraan Urusan Pemerintah adalah : organ-organ pemerintah yang secara umum dibakukan namanya menjadi badan atau para pejabat TUN.

Psl 4 UU 9/2004; PTUN adalah : salah satu pelaku kekuasan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa TUN
Psl 1 UU 6/1986 tentang PTUN; Sengketa TUN didefinisikan : sengketa yang timbul dalam bidang TUN antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat TUN, baik di pusat maupun di daerah sebagai akibat dikeluarkannya keputusan TUN, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundangan.

Unsur-unsur harus dipenuhi untuk adanya sengketa TUN : (1). Harus ada perbedaan pendapat tentang suatu hak dan kewajban; (2). sengketa terletak pada bidang TUN; (3). subjek yang bersengketa adalah individu/badan hukum perdata sebagai pihak penggugat dan pihak pejabat TUN atau badan TUN sebagai tergugat; (4). sengketa timbul karena berlakunya keputusan TUN.

B. SUMBER HUKUM TUN
1. Sumber Idiil; yaitu Sumber yang terletak pada wewenang yang ada pada negara; Cita-cita yang menyebabkan (causa prima) timbulnya hukum TUN ada pada suatu kelompok penguasa yang mempunyai wewenang administrasi negara baik ditingkat pusat maupun daerah.
2. Sumber Faktual; yaitu (a) UU (Hukum TUN tertulis); (b). Praktik administrasi negara (Hukum TUN Kebiasaan); (c). Yurisprudensi; (d). Doktrin.

1. Undang - Undang;
Pasal 7 UU 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Sumber Tertib Hukum dan Hirarki peraturan perundangan RI adalah : a). UUD RI; b). UU/Perppu; c). Peraturan Pemerintah; d). Peraturan Presiden; e). Peraturan Daerah.
2. Praktik Administrasi Negara;
Dalam rangka melaksanakan fungsinya maka alat administrasi negara menghasilkan keputusan guna menyelesaikan suatu masalah konkrit yang terjadi berdasarkan peraturan hukum yang abstrak sifatnya. Dalam mengeluarkan keputusan inilah timbul praktik administrasi negara yang melahirkan hukum TUN yang berupa kebiasaan.
Sebagai sumber hukum formal, sering terjadi praktik administrasi negara ini berdiri sendiri (zelfstandig) disamping UU sebagai sumber hukum.
3. Yurisprudensi;
adalah keputusan hakim administrasi atau hakim umum yang memutus perkara administrasi yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
4. Pendapat Ahli Hukum TUN (Doktrin); 
Karena pendapat tersebut akan melahirkan teori-teori baru dalam hukum TUN itu sendiri, yang dapat menjadi penyebab timbulnya kaedah hukum TUN.

C. OBJEK SENGKETA TUN
Objek sengketa di PTUN : adalah sengketa yang timbul dalam bidang TUN antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat TUN, baik dipusat maupun didaerah sebagai akibat dikeluarkannya keputusan TUN, termasuk sengketa kepegawaian antara pegawai negeri dan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Titik tolak (objek) sengketa TUN : adalah keputusan TUN yang merupakan suatu penetapan tertulis (beschikking) yang dikeluarkan oleh badan  (negara) atau pejabat TUN; keputusan tersebut berisi tindakan hukum (rechtshandeling) dari pejabat TUN, yang berdasarkan peraturan perundang-undnagan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual dan final, dan yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Bersifat Konkrit : objek yang diputuskan dalam keputusan TUN tidak abstrak melainkan dapat ditentukan.
Bersifat individual : tidak ditujukan kepada umum atau mengikat secara umum, seperti layaknya sebuah UU atau peraturan lainnya.
Bersifat final : sudah definitif dan dapat menimbulkan akibat hukum.

Keputusan yang tidak termasuk kategori keputusan TUN; Psl 2 UU 9/2004 :
(1). Keputusan TUN yang merupakan perbuatan hukum perdata; (2). Keputusan TUN yang merupakan pengaturan yang bersifat umum; (3). Keputusan TUN yang masih memerlukan persetujuan; (4). Keputusan TUN yang dikeluarkan berdasarkan KUHP dan KUHAP atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat hukum pidana; (5). Keputusan TUN yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (6). Keputusan TUN mengenai tata usaha TNI; (7). Keputusan KPU baik pusat maupun daerah mengenai hasil pemilu;
Psl 3 (1) UU 5/1986 : Keputusan tertulis syarat mutlak timbulnya sengketa TUN; Jika terjadi suatu badan atau pejabat TUN tidak mengeluarkan putusan yang nota bene merupakan kewajibannya, maka UU menganggap badan atau pejabat tersebut telah menolak permohonan.

D. PENGADILAN TUN
Pengadilan dalam lingkungan TUN Terdiri dari :
(1). Pengadilan TUN; yang merupakan pengadilan tingkat pertama, yang dibentuk dengan Peraturan Presiden.
(2). Pengadilan Tinggi TUN; yang merupakan pengadilan tingkat banding, yang dibentuk dengan UU.
MA menurut Psl 7 UU 9/2004 sekaligus merupakan pembinaan teknis peradilan, organisasi, administrasi dan finansial, dengan suatu penegasan bahwa pembinaan tersebut tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus sengketa TUN
Psl 48 UU 5/1986; dalam hal suatu badan atau pejabat TUN diberi wewenang berdasar peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa TUN tertentu, maka sengketa tersebut harus diselesaikan melalui upaya administratif yang tersedia; Pengadian baru berwenang memeriksa dan memeriksa sengketa TUN jika upaya administratif  telah dignakan.
Upaya Administratif adalah : prosedur yang dapat ditempuh oleh seseorang atau BH perdata apabila ia tidak puas terhadap putusan TUN. Prosedur ini terdiri dua bentuk :
(1). Banding administratif (administratief beroep); yaitu apabila penyelesaiannya harus dilakukan oleh instansi atas atau instansi lain dari yang mengeluarkan putusan.
(2). Keberatan administratif (bezwaarschrift); yaitu dalam hal penyelesaian keputusan TUN yang harus dilakukan sendiri oleh badan atau pejabat TUN yang mengeluarkan keputusan (beschiking) itu sendiri.

E. PEJABAT TUN
Susunan PTUN terdiri atas; Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Juru Sita dan Sekretaris, Pimpinan terdiri dari  seorang Ketua dan Wakil Ketua.
Hakim adalah pejabat yang melaksanakan kekuasaan kehakiman, dimana syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhentian, serta pelaksanaan tugasnya ditetapkan dalam UU 9/2004.                      Dalam hal pengandilan memeriksa dan memutus sengketa TUN yang memerlukan keahlian khusus, maka Ketuan PTUN dapat menunjuk seorang hakim ad hoc sebagai anggota majelis. 

Larangan rangkap jabatan bagi hakim, kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan UU; Larangan tersebut menyatakan bahwa hakim tidak boleh merangkap menjadi :                                             
(1). Pelaksana putusan pengadilan; (2). Wali, pengampu dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang diperiksa olehnya; (3). Pengusaha; (4). Advokat;

Setiap pengadilan ada juga Kepaniteraan;   yang dipimpin oleh seorang panitera, dalam melaksanakan tugasnya dibantu seorang wakil panitera, beberapa orang panitera muda dan beberapa orang panitera pengganti yang diangkat dan diberhentikan dari jabatannya oleh MA (Psl 37 UU 9/2004)  
Panitera bertugas : membuat berita acara sidang yang memuat segala sesuatu yang terjadi dalam sidang pada setiap pemeriksaan. BA tersebut harus ditandatangani oleh hakim ketua dan panitera. Apabila mereka berhalangan maka tanda tangan akan diberikan oleh Ketua PTUN dengan menyebut dalam BA mengenai halangan tersebut.
Pada setiap PTUN ditetapkan adanya seorang Juru Sita;  Psl 39A UU 9/2004; Pengangkatan dan  Pemberhentian dilakukan MA atas usul Ketua PTUN, Sementara Juru Sita Pengganti diangkat dan diberhentikan Ketua PTUN.
Juga adanya seorang Ketua Sekretaris yang dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris; Jabatan Sekretaris dirangkap oleh panitera. Adapun tugas sekretaris adalah menyelenggarakan administrasi umum pengadilan. Ketentuan mengenai tugas serta tanggungjawab, susunan organisasi dan tata kerja sekretaris diatur lebih lanjut dengan Keputusan oleh MA.