HUKUM PERUSAHAAN


DAFTAR ISI 

MODUL 1 : RUANG LINGKUP HUKUM PERUSAHAAN
MODUL 2 : PERSEROAN TERBATAS
MODUL 3 : BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
MODUL 4 : RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN
MODUL 5 : TATA KELOLA PERUSAHAAN (CORPORATE GOVERNANCE / CG)
MODUL 6 : RUANG LINGKUP HUKUM PERUSAHAAN 
MODUL 7 : USAHA MIKRO KECIL MENENGAH (UMKM)
MODUL 8 : YAYASAN
MODUL 9 : PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT


MODUL 1 
RUANG LINGKUP HUKUM PERUSAHAAN
KB 1 : PENGERTIAN HUKUM PERUSAHAAN
A. APA ITU HUKUM PERUSAHAAN 
1. Pengertian Hukum
Banyak sekali pengertian tentang Hukum; Para ahli tidak sependapat mengenai definisi hukum, hal ini disebabkan karena hukum luas sekali ruang cakupannya dan meliputi semua bidang kehidupan masyarakat yang selalu mengalami perkembangan dan perubahan; (Abdul Manan).

Untuk menghadapi bahaya yang mengancam dirinya dan kepentingannya terlindungi maka manusia hidup berkelompok dalam masyarakat. Di dalam masyarakat manusia selalu berhubungan satu sama lain. Kehidupan bersama ini menyebabkan adanya interaksi, kontak, atau hubungan satu sama lain. 
Kontak dapat berarti hubungan yang menyenangkan atau menimbulkan pertentangan atau konflik. Konflik kepentingan akan terjadi apabila dalam melaksanakan atau mengejar kepentingannya, seseorang merugikan orang lain dan didalam kehidupan bersama atau masyarakat konflik itu tidak dapat dihindarkan.
Gangguan atau Konflik harus di cegah atau tidak dibiarkan berlangsung terus, karena akan mengganggu keseimbangan tatanan masyarakat. Keseimbangan tatanan masyarakat akan menciptakan  suasana yang tertib, damai, dan aman yang merupakan jaminan kelangsungan hidup manusia. Oleh Karena itu keseimbangan tatanan masyarakat yang terganggu haruslah dipulihkan kembali pada keadaan yang semula (restitutio in integrum); (Sudikno Mertokusumo)

Perlindungan kepentingan manusia dalam pergaulannya dalam masyarakat akan tercapai dengan terciptanya pedoman atau peraturan hidup yang menentukan bagaimana manusia harus bertingkah laku dalam masyarakat, agar tidak merugikan orang lain dan dirinya sendiri.
Pedoman atau patokan manusia agar berprilaku yang baik dalam pergaulannya dengan masyarakat sehingga tidak merugikan masyarakat juga diri sendiri ini berupa norma atau kaidah sosial; yaitu norma agama, norma kesusilaan, norma sopan santun, dan juga norma hukum.
Norma Hukum berbeda denga norma atau kaidah lainnya, karena sanksi hukum akan terasa langsung (secara lahiriah) kepada pelaku pelanggaran.

Beberapa Definsi Hukum yang dikemukakan oleh Ahli/Pakar Hukum :

  1. Sudikno Mertokusumo; Hukum adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidag dalam suatu kehidupan bersama; keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan dengan suatu sanksi.
  2. Surojo Wignjodipuro; Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
  3. Mochtar Kusumaatmadja; Hukum merupakan seperangkat Kaidah dan asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, serta lembaga (institutions) dan proses (processes) yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
Pendefinisian oleh Mochtar lebih luas dibanding yang lain, karena menurutnya; Didalam hukum tidak hanya mengandung asas dan norma saja, tetapi terkandung pula lembaga-lembaga hukum yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan asas dan norma hukum yang diatur, serta proses atau mekanisme dalam beracara untuk mewujudkan hukum atau melaksanakan hukum tersebut di masyarakat.


2. Pengertian Perusahaan 
Istilah Perusahaan muncul menggantikan Istilah Dagang, ketika dihapuskannya Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 Kitab UU Hukum Dagang (KUHDagang) yang memberikan pengertian dan contoh-contoh perbuatan Dagang.
Pengertian dan Perbuatan Dagang yang semula diatur dalam Kitab tersebut sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan dunia perdagangan, sehingga diganti dengan istilah Perusahaan.

Istilah dan Kata Perusahaan muncul dalam Pasal 6 KUHDagang, walaupun demikian tidak ada satu pasal pun dalam KUHDagang yang memberikan pengertian tentang perusahaan. Alasan dari pembuat UU adalah disebabkan mereka takut apabila pengertian perusahaan mengalami nasib sama, seperti pengertian dagang yaitu akan tidak bisa lagi mengikuti perkembangan jaman khususnya dalam dunia usaha; Pengertian Perusahaan dibiarkan berkembang secara alamiah sesuai dengan perkembangan kegiatan perusahaan.


Pemerintah Belanda memberi pengertian perusahaan sebagai pedoman dalam Memorie van Toelichting (MvT); Perusahaan adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara tidak terputus-putus, dengan terang-terangan, dalam kedudukan tertentu, dan untuk mencari laba.
Pengertian oleh MvT ini kemudian digunakan dalam UU 3/1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan; " Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah  Negara RI, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. "

Suatu Kegiatan dapat dikatakan sebagai sebuah Perusahaan apabila memenuhi unsur-unsur :
  1. Dilakukan secara terus menerus, dalam arti tidak terputus-putus dan merupakan suatu mata pencaharian bagi orang yang bersangkutan.
  2. Secara terang-terangan; artinya perbuatan atau kegiatan tersebut tidak melanggar hukum dan diketahui oleh pihak ketiga.
  3. Dalam kualitas tertentu; artinya orang yang melakukan kegiatan tersebut mempunyai keahlian (Kualitas) tertentu, seperti bankir, kurator.
  4. Tujuannya Mencari Untung; diharapkan keuntungan itu tidak hanya bagi pemilik saja (shareholder), tetapi juga menguntungkan bagi masyarakat sekitarnya (stakeholder).
Pengertian Perusahaan terkadang disamakan dengan pengertian Pekerjaan,. Perbedaan mendasar antara Perusahaan dan Pekerjaan adalah adanya unsur laba (keuntungan). Pada Perusahaan , Laba merupakan unsur yang mutlak, sedangkan pada Pekerjaan Laba bukanlah unsur mutlak.
Dasar dilakukannya suatu perbuatan dalam menjalankan pekerjaan bukanlah mencari laba, tetapi kita lakukan karena itu merupakan tugas kita dan kitapun menyukainya, sehingga dapat dikatakan bahwa suatu kegiatan disebut sebagai suatu pekerjaan apabila unsur-unsur didalam suatu perusahaan telah terpenuhi dikurangi dengan unsur laba. (HMN Purwosutjipto).

3. Pengertian Hukum Perusahaan 
Hukum Perusahaan adalah Hukum yang mengatur seluk beluk bentuk perusahaan. 
Sumber Hukum dari Hukum Perusahaan adalah KUHPerdata, KUHDagang, Peraturan-peraturan yang berhubungan dengan perusahaan (UU tentang PT, UU BUMN, UU Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), UU Yayasan, UU Koperasi, dan UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat), Serta Perjanjian-perjanjian Internasional yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan yang di adopsi atau dijadikan pedoman oleh pemerintah Indonesia.

B. BIDANG KAJIAN HUKUM PERUSAHAAN 
1. Dasar Hukum Perekonomian Indonesia
Berdasarkan Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan Tujuan didirikannya Negara adalah untuk kesejahteraan umum, untuk kesejahteraan Rakyat, maka dalam pembangunan di bidang ekonomi oleh UUD 1845 diatur lebih lanjut dalam Pasal 33.
Pasal 33 UUD 1945 merupakan pasal yang sangat penting, karena merupakan landasan atau dasar hukum pembangunan ekonomi Indonesia yang bersama dengan Pasal 34 merupakan landasan hukum, sekaligus merupakan tanggung jawab negara yang harus dipenuhi untuk mensejahterakan rakyat Indonesia, karena pembentukan UUD 1945 pada saat pembuatannya mencantumkan kedua pasal tersebut ke dalam Bab Kesejahteraan Sosial.

Sebagai Landasan Hukum Pembangunan Ekonomi Indonesia, maka kita simak pasal 33 UUD 1945 yang telah mengalami perubahan dan penambahan dan yang terakhir adalah amandemen ke-empat, yang secara lengkap bunyinya adalah sebagai berikut :
  1. Perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
  4. Perekonomian Nasional diselenggarkan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam UU.
Untuk lebih memahami isi Pasal 33 UUD 1945 pada saat awal terbentuknya, dapat dilihat penjelasan otentik dari pasal tersebut yang menyebutkan bahwa :
" Dalam Pasal 33 UUD 1945 tercantum Dasar Demokrasi Ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua, untuk semua di bawah pimpinan atau pemilikan anggota-anggota masyarakat".

Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang. Sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Bangun usaha yang sesuai dengan itu adalah Koperasi.
Perekmonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagin semua orang. Sebab itu cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang seorang yang berkuasa dan rakyatlah yang banyak ditindasnya.
Hanya Perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada ditangan orang seorang.
Bumi dan air dan Kekayaan alam yang terkandung didalamnya adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat, Sebab itu harus dikuasasi oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pasal 33 UUD 1945 merupakan pasal yang penting dan esensial, karena pasal ini menyangkut pelaksanaan dari demokrasi ekonomi dan keadilan sosial. UUD 1945 menempatkan pembangunan dan kehidupan ekonomi sebagai bagian dari upaya mencapai kesejahteraan sosial. Pembangunan ekonomi harus selalu mengarah kepada terbentuknya dan mantapnya sistem ekonomi nasional untuk mewujudkan demokrasi ekonomi sebagai dasar perekonomian nasional (H Subandi Al Marsudi).
Dari isi pasal 33 UUD 1945 dan penjelasannya dapat disimpulkan bahwa :

  1. Perekonomian Indonesia berlandaskan Demokrasi Ekonomi, yang tujuannnya kemakmuran bagi semua orang bukan orang perseorangan
  2. Perekonomian berlandaskan asas kekeluargaan dan bentuk usaha Koperasi yang akan menjadi tulang punggung perekonomian negara
  3. Bidang Usaha yang penting dan menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, yaitu dalam bentuk BUMN
  4. Bentuk usaha yang tidak dikelola oleh Koperasi dan BUMN akan dikelola oleh Perusahaan Swasta.
Jadi, berlandaskan Pasal 33 UUD 1945, maka Pelaku Usaha atau Pelaku Ekonomi yang dapat menjalankan kegiatan usaha di Indonesia adalah Koperasi, BUMN, dan Perusahaan Swasta (BUMS).
Bagan Pelaku Usaha atau Pelaku Ekonomi yang dapat melakukan Keguatan Usaha berdasarkan Hukum Positif Indonesia adalah :





















Pelaku Usaha dalam menjalankan usahanya atau menjalankan sebuah perusahaan dapat melakukannya sendiri atau bekerja sama. Pilihan untuk menjalankan perusahaan sendiri atau bekerja sama sudah barang tentu perlu dipikirkan dengan matang, Karena hal tersebut akan berkaitan dengan bentuk usaha apa yang akan dipilih. Kita akan menjalankan usaha sendiri, misalnya dalam bentuk Perusahaan Dagang atau Usaha Dagang dengan pertimbangan bahwa skala usaha masih kecil atau sederhana, oleh karena itu modal pun relatif belum membutuhkan terlalu banyak sehingga sendiripun mampu memenuhinya, resiko yang muncul pun tidak terlalu besar sehingga dapat ditanggulangi sendiri.

Kebutuhan terhadap orang lain dalam kaitannya dengan kegiatan suatu perusahaan dapat berupa kebutuhan akan tambahan modal, pembagian kerja dan juga pembagian resiko.
Bentuk usaha yang dipilih seorang pelaku usaha ketika bekerja sama dalam kegiatan usaha dapat memilih badan usaha yang berbadan hukum atau bukan badan hukum.


2. Badan Usaha Bukan Badan Hukum 
Bentuk Usaha yang bukan berbadan hukum (Non Badan hukum), biasanya usaha bersama tersebut dalam skala yang belum begitu besar dan pihak yang diajak bekerja sama merupakan orang terdekat yang sudah dikenal atau bahkan keluarga sendiri.
Untuk badan usaha yang tidak berbadan hukum, maka dapat memilih badan usaha yang berbentuk Persekutuan Perdata (Maatschap), Persekutuan Firma atau Persekutuan Komanditer (Comanditaire Vennootschap / CV)

a. Persekutuan Perdata (Maatschap)

Persekutuan Perdata adalah asal mula atau bentuk awal dari badan usaha yang merupakan kerja sama. Badan Usaha ini diatur dalam Pasal 1618 sd 1652 KUHPerdata. 

Pasal 1618 : " Persekutuan adalah suatu perjanjian dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya "

Unsur-Unsur dari Persekutuan Perdata :
  1. Terbentuk berdasarkan Perjanjian
  2. Memasukan sesuatu kedalam Persekutuan (inbreng)
  3. Tujuannya untuk membagi keuntungan
Pasal 1618 tidak mengharuskan adanya persyaratan tertentu untuk mendirikan Persekutuan Perdata, sehingga perjanjian yang dimaksud bersifat konsensual, yakni dianggap cukup dengan adanya persetujuan kehendak atau kesepakatan (konsensus) walaupun dalam paraktiknya orang lebih memilih berbentuk akta notaris.

Pasal 1624 : "Persekutuan mulai berlaku sejak saat persetujuan, jika dalam persetujuan ini tidak telah ditetapkan suatu saat lain"; sehingga dapat disimpulkan 2 cara berdirinya persekutuan perdata :
  1. Ditetapkan tanggal tertentu untuk pendiriannya oleh para sekutu; atau
  2. Terjadi setelah adanya kesepakatan dalam perjanjian yang dibuat para sekutu (Jika tidak ditetapkan tanggal tertentu).
Ciri-Ciri Persekutuan Perdata :
(1). Dalam pembagian untung rugi diantara para sekutu, maka pengaturannya adalah :
  • Pasal 1633; apabila tidak diperjanjikan, untung dan rugi akan dibagi sesuai dengan imbangan dari inbreng  masing-masing sekutu oleh dinikmati oleh seorang sekutu
  • Pasal 1635; keuntungan persekutuan tidak boleh dinikmati oleh seorang sekutu saja, tetapi kerugian boleh dinikmati oleh seorang sekutu saja.
Mengapa Pasal 1635 demikian? Hal ini disebabkan tujuan dari persekutuan perdata adalah membagi keuntungan diantara para sekutu, tetapi mengenai kerugian tidak ditentukan demikian.

(2). Tanggung Jawab terhadap pihak ketiga diatur Pasal 1642-1645 KUHPerdata, Pengaturannya:

  • Para sekutu tidaklah terikat masing-masing untuk seluruh hutang persekutuan, dan masing-masing sekutu tidaklah dapat mengikat sekutu-sekutu lainnya, jika mereka ini tidak telah memberikan kuasa kepadanya untuk itu.
  • Para sekutu dapat dituntut oleh siberpiutang dengan siapa mereka telah bertindak, masing-masing untuk suatu jumlah dan bagian yang sama, meskipun bagian sekutu yang satu dalam persekutuan adalah kurang dari pada bagian sekutu yang lainnya, kecuali apabila sewaktu utang tersebut dibuatnya dengan tegas, ditetapkan kewajiban para sekutu itu untuk membayar utangnya menurut imbangan besarnya bagian masing-masing dalam persekutuan
  • Janji bahwa suatu perbuatan telah dilakukan atas tanggungan persekutuan hanyalah mengikat si sekutu yang melakukan perbuatn itu saja dan tidaklah mengikat sekutu-sekutu lainnya, kecuali jika orang-orang yang belakangan ini telah memberikan kuasa kepadanya untuk itu, atas urusannya telah memberikan manfaat bagi persekutuan
  • Jika salah seorang sekutu atas nama persekutuan telah membuat suatu persetujuan, maka persekutuan dapat menuntut pelaksanaan persetujuan itu.

b. Persekutuan Firma
Diatur dalam Pasal 16 - 18 dan 22 - 35 KUHDagang.

Pasal 16 KUHDagang : " Yang dianamakan Persekutuan Firma adalah tiap-tiap persekutuan perdata yang didirikan untuk menjalankan perusahaan dengan nama bersama "
Unsur-Unsur dari Persekutuan Firma :
  1. Merupakan persekutuan perdata
  2. Menjalankan Perusahaan
  3. Adanya nama bersama
  4. Setiap sekutu firma adalah pengurus, baik untuk daden van beheren maupun daden van beschiken, sepanjang tidak adanya sekutu yang dilarang atau dikecualikan
  5. Sekutu bertanggungjawab secara renteng
Ciri-Ciri Khusus Firma :
  1. Dasar dari Persekutuan Firma adalah Persekutuan Perdata dengan beberapa tambahan. Hal ini memperlihatkan adanya keberlakuan asas Lex specialis de rogar lex generalis dalam pasal 1 KUHDagang.
  2. Berlakunya unsur-unsur perusahaan bila kegiatan ini menjalankan sebuah perusahaan.
  3. Nama bersama artinya nama orang (sekutu) yang menjadi (merupakan) nama perusahaan. Nama bersama menunjukan adanya persatuan diantara para sekutu satu sama lain, sehingga melalui nama bersama dari para sekutu menjadikannya terikat terhadap pihak ketiga terhadap perbuatan dari persekutuan yang tidak dikecualikan. Berkaitan  dengan penggunaan bersama dalam KUHDagang tidak diatur apakah harus mengambil nama bersama dari semua swkutu firma. Terdapat kemungkinan mengenai penggunaan nama bersama ini, apakah diambil dari nama para sekutu atau hanya sekutu tertentu saja yang dalam praktik biasanya diambil dari salah seorang sekutu yang paling menonjol diantara sekutu yang lain. Hal terpenting dari penggunaan nama bersama dari Firma ini adalah penggunaan nama bersama dalam Firma akan memberikan akibat perasaan dan keharusan dari para sekutu terikat satu sama lain sebagai suatu kesatuan.
  4. Persekutuan Firma tidak membedakan para pengurusnya sebagaimana persekutuan perdata yang membedakan pengurusannya dalam kategori daden van beheren dan daden van beschiken. Yang ada adalah pengurus Firma, tetapi dapat saja diperjanjikan bahwa diantara sekutu firma tersebut terdapat sekutu yang dikecualikan untuk tidak melakukan pengurusan atau tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan tertentu.
  5. Sekutu Firma bertanggung jawab secara renteng atau dikenal juga dengan istilah tanggungjawab solider atau tanggung menanggung. Artinya setiap sekutu firma bertanggung jawab penuh (sebesar jumlah utangnya) atas utang persekutuan terhadap pihak ketiga sampai harta kekayaan pribadi. Adanya tanggung jawab yang demikian pada firma merupakan tanggumg jawab yang mutlak dalam hubungan dengan pihak ketiga. Artinya tidak diperkenankan tanggung jawab terhadap pihak ketiga dari anggota firma diubah atau diperjanjikan lain.
Sebaliknya dengan tanggung jawab masing-masing sekutu secara intern, maka dapat saja para sekutu memperjanjikan lain, misalnya memberlakukan ketentuan pasal 1633; yaitu masing-masing sekutu hanya bertanggung jawab seimbang dengan modal (inbreng) yang dimasukannya.

Dalam praktik pelaksanaan tanggung jawab renteng (Pasal 18 KUHDagang) biasanya ditangguhkan dahulu, yaitu dengan melihat dahulu bagaimana keadaan kekayaan firma yang merupakan objek tuntutan yang utama bagi pihak ketiga (kreditor firma). Hal yang demikian terjadi sehubungan sudah terdapat kesepakatan meskipun firma belum diakui sebagai badan hukum.
Akan tetapi pengumpulan inbreng para sekutu menjadikan firma diakui memiliki harta kekayaan sendiri yang terlepas dari kekayaan para sekutunya.

c. Persekutuan Komanditer
Diatur dalam Pasal 19-21 KUHDagang; adalah Persekutuan Firma yang mempunyai satu atau beberapa sekutu komanditer (aktif) beserta satu atau beberapa orang sekutu komplementer (pasif), Sehingga sering dianggap sebagai varian dari Persekutuan Firma atau bentuk antara Persekutuan Firma dengan Persertoan Terbatas.
Unsur-Unsur Persekutuan Komanditer :

  1. Badan Usaha yang merupakan persekutuan firma
  2. Didalamnya minimal adanya satu sekutu komanditer (sekutu pasif); 
  3. Adanya satu sekutu komplementer (sekutu aktif).
Persekutuan Komanditer adalah Persekutuan Firma yang mempunyai satu atau beberapa sekutu komanditer, Dengan adanya dua macam sekutu maka terdapat perbedaan tanggung jawab diantara keduanya.
Seorang Suku Komplementer secara mendasar akan melakukan :
  1. Memberikan inbreng berupa uang, barang, tenaga, atau pikiran
  2. Memberikan nama pada perusahaan
  3. Melakukan pengurusan
  4. Bertanggungjawab penuh sampai harta pribadi (Sebagaimana sekutu Firma)
Seorang Sekutu Komanditer secara mendasar akan melakukan :
  1. Memberikan inbreng berupa uang atau barang
  2. Tidak boleh memberi nama
  3. Tidak boleh melakukan pengurusan
  4. Bertanggung jawab terbatas sebesar inbreng yang sekutu komanditer setorkan.
Dalam Persekutuan Komanditer terlihat jelas perbedaan tanggung jawab antara sekutu komanditer yang bertanggung jawab terbatas dengan sekutu komplementer yang bertanggung jawab sampai harta pribadi.
Dengan demikian dalam Persekutuan Komanditer, maka sering dikatakan bahwa badan usaha ini merupakan badan usaha antara menuju bentuk Perseroan Terbatas,

Selanjutnya apabila kita membahas badan usaha berbadan hukum (PT, Koperasi, dan Yayasan). Bila diperhatikan 3 macam badna usaha yang bukan badan hukum, maka cikal bakalnya adalah Persekutuan Perdatayang berkembang dengan ciri khusus masing-masing.
Sering istilah persekutuan ini rancu dengan isitlah perseroan. Sero adalah saham, sedangkan modal persekutuan perdata, firma, dan komanditer tidak berwujud saham. Lebih tepat dengan istilah Persekutuan Perdata bukan Perseroan Perdata, berbeda dengan Perseroan Terbatas yang perwujudan modalnya akan berbentuk saham.


KB 2 : BADAN HUKUM
A. PENGERTIAN BADAN HUKUM
Badan Hukum adalah Subjek Hukum sebagaimana halnya manusia; atau badan hukum adalah pendukung Hak dan Kewajiban.
Keberadaan Badan Hukum (rechtspersoon) merupakan suatu realita di tengah-tengah masyarakat dalam pergaulan hukum, sehingga manusia sebagai natuurlijke persoon bukanlah subjek hukum satu-satunya tetapi ada badan hukum.

Badan Hukum sebagai Subjek Hukum memiliki hak dan kewajiban, dapat melakukan hubungan hukum, seperti hubungan hukum antara Badan Hukum dengan orang (manusia) atau hubungan hukum antara badan hukum yang satu dengan badan hukum yang lain.
Badan Hukum dapat mengadakan perjanjian-perjanjian dan segala macam perbuatan di lapangan kekayaan, karena Badan Hukum walaupun sama dengan orang sebagai subjek hukum tetapi keduanya berbeda.
Badan Hukum adalah Subjek Hukum (pendukung Hak dan Kewajiban) yang tidak berjiwa, berbeda dengan orang yang merupakan subjek hukum yang berjiwa, sehingga badan hukum tidak dapat melakukan kegiatan di lapangan hukum keluarga (pernikahan, Melahirkan).

Badan Hukum ada untuk memenuhi kebutuhan hukum manusia didalam pergaulan masyarakat, karena manusia selain mempunyai kepentingan perseorangan (individual) juga mempunyai kepentingan bersama dan tujuan bersama yang harus diperjuangkan bersama pula.
Oleh karena itu mereka berkumpul mempersatukan diri dengan membentuk suatu organisasi dan memilih pengurusnya untuk mewakili mereka. Mereka juga memasukan harta kekayaan masing-masing menjadi milik bersama dan menetapkan peraturan-peraturan intern yang hanya berlaku dikalangan mereka anggota organisasi itu. Dalam pergaulan hukum, semua orang-orang yang mempunyai kepentingan bersama yang tergabung dalam kesatuan kerja sama tersebuat dianggap perlu sebagai kesatuan yang baru, yang mempunyai hak dan kewajiban anggota-anggotanya serta dapat bertindak dan melakukan perbuatan hukum sendiri. (Ali Ridho).

Perbedaan yang mencolok diantara kedua jenis badan usaha (berbadan hukum dan tidak berbadan hukum) yaitu terletak pada tanggung jawab pemilik perusahaan. Badan Usaha tidak berbadan hukum tanggung jawab pemilik perusahaan tidak terbatas, artinya tidak hanya inbreng (modal) yang dimasukan kedalam perusahaan, tetapi dapat sampai harta pribadi apabila ada tuntutan pihak ketiga ketika aset (harta) perusahaan tidak mencukupi lagi untuk melunasi hutang perusahaan kepada pihak ketiga.
Perusahaan berbadan hukum, Tanggung jawab pemilik perusahaan (pemegang saham) terbatas, yaitu sebesar modal yang mereka masukkan ke dalam perusahaan.

B. TEORI-TEORI BADAN HUKUM
1. Teori Fictie dari Carl von Savigny
Badan hukum adalah semata-mata buatan negara saja. Badan hukum hanyalah fiksi, yaitu sesuatu yang sesungguhnya tidak ada, tetapi orang menghidupkannya dalam bayangan sebagai subjek hukum yang dapat melakukan perbuatan hukum, layaknya manusia. Teori ini diikuti oleh Houwing.

2. Teori Harta Kekayaan Bertujuan (Doel Vermogens Theorie) dari A. Brinz
Hanya manusia saja yang dapat menjadi subjek hukum, ada kekayaan (vermogen) yang bukan merupakan kekayaan seseorang, tetapi kekayaan itu terikat tujuan tertentu. Kekayaan yang tidak ada (individu) yang mempunyainya dan yang terikat kepada tujuan tertentu inilah yang diberi nama Badan Hukum. Teori ini pun diikuti oleh Van der Heyden

3. Teori Organ dari Otto von Gierke
Badang Hukum bukan sesuatu yang abstrak (fiksi) dan bukan pula kekayaan (Hak) yang tidak bersubjek, tetapi badan hukum adalah suatu organisme yang riil, yang menjelma sungguh-sungguh dalam pergaulan hukum, yang dapat membentuk kemauan sendiri dengan perantaraan alat-alat yang ada padanya (pengurus dan anggota-anggotanya) seperti manusia biasa, yang mempunyai pancaindera dan sebagainya. Pengikut teori ini adalah L.C. Polano.

4. Teori Propriete Collective dari Planiol dan Molengraaf
Bahwa Hak dan Kewajiban Badan Hukum pada hakikatnya adalah Hak dan Kewajiban para anggota bersama-sama. Kekayaan Badan Hukum adalah kepunyaan bersama semua anggotanya. Orang-orang berhimpun tersebut merupakan suatu kesatuan dan membentuk suatu pribadi yang dinamakan Badan Hukum. Badan Hukum adalah suatu konstruksi yang yuridis saja. Pengikut teori ini adalah Kranenburg dan Star Busmann.

5. Teori Kenyataan Yuridis (Juridische Realiteitsleer) dari Mejers
Badan Hukum merupakan suatu hal yang nyata dan konkret, walau tidak dapat di raba, dan juga bukan suatu hayalan tetapi suatu kenyataan yuridis. Menekankan bahwa hendaknya dalam mempersamakan badan hukum dengan manusia, terbatas hanya sampai bidang hukum saja.


C. SYARAT-SYARAT BADAN HUKUM
1. Syarat Materiil Badan Hukum
a. Adanya Harta Kekayaan Yang Terpisah
Maksudnya adalah BH memiliki harta kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan anggotanya. Harta kekayaan BH diperoleh dari para anggotanya atau dapat pula merupakan merupakan perbuatan pemisahan yang dilakukan seseorang untuk suatu tujuan tertentu.
Adanya harta kekayaan ini dimaksudkan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu dari badan hukum yang bersangkutan. Harta Kekayaan ini, meskipun berasal dari pemasukan anggota-anggotanya, namun terpisah dengan harta kekayaan milik pribadi anggotanya, perbuatan pribadi dari anggota-anggotanya tidak mengikat dari harta kekayaan tersebut, begitu pula perbuatan badan  hukum yang diwakili pengurusnya, tidak akan mengikat harta kekayaan dari anggota-anggotanya.

b. Mempunyai Tujuan Tertentu
Yang dimaksud tujuan tertentu dari sebuah badan hukum, dapat berupa tujuan idiil, maupun tujuan komersil yang merupakan tujuan tersendiri dari badan hukum tersebut, dan bukanlah merupakan tujuan tertentu dari seseorang atau beberapa orang anggotanya.
Usaha mencapai tujuan tersebut dilakukan sendiri oleh badan hukum dengan diwakili oleh organnya. Tujuan yang hendak dicapai oleh badan hukum tersebut akan dirumuskan dalam Anggaran Dasar dari badan hukum tersebut.

c. Mempunyai Kepentingan Sendiri
Untuk mencapai tujuannya badan hukum mempunyai kepentingan sendiri yang dilindungi oleh hukum. Kepentingan tersebut merupakan Hak Subjektif sebagai akibat dari peristiwa-peristiwa hukum. Oleh karena itu badan hukum mempunyai kepentingan sendiri dan dapat menuntut serta mempertahankannya terhadap pihak ketiga dalam pergaulan hukumnya.
Kepentingan sendiri dari badan hukum ini harus stabil, artinya tidak terikat pada suatu jangka waktu yang pendek, tetapi untuk suatu jangka waktu yang panjang.

d. Ada organisasi yang teratur
Badan Hukum adalah suatu konstruksi yuridis, sebagai subjek hukum selain manusia. BH dalam melakukan perbuatan hukum harus melalui perantara organnya yang terdiri dari manusia. Tata cara irgan BH bertindak mewakili, dipilih, diganti, dan sebagainya diatur dalam AD dan peraturan lain atau keputusan rapat anggota yang akan menentukan tugas masing-masing dari anggota organ tersebut sehingga dapat mewakili seluruh kepentingan dari BH. (Riduan Syahrani)

2. Syarat Formal Badan Hukum
Syarat Formal berdasarkan formalitas tertentu, misalnya untuk PT : Pendirian PT dilakukan minimal 2 orang yang membentuk Akta Pendirian (Notaris) dalam Bahasa Indonesia, Akta Pendirian tersebut harus mendapat pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Selanjutnya didaftarkan di Kantor Wilayah Perdagangan setempat, Kemudaian diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI.

D. PERBUATAN BADAN HUKUM
Dalam melakukan Perbuatan Hukum BH memerlukan pihak lain yaitu seorang manusia yang mewakilinya karena BH tidak dapat melakukan sendiri perbuatan hukum tersebut.
Orang yang mewakili BH, bertindak bukan untuk dirinya tetapi untut dan atas nama BH. Orang-orang yang bertindak untuk dan atas nama BH merupakan organ dari BH yang kedudukannya sangat penting bagi keberlangsungan BH. Organ ini merupakan alat perlengkapan dari BH yang dapat berupa Direksi, Komisaris, Pengawas, atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Samapai seberapa jauh kewenangan, hak dan kewajiban yang dimiliki organ, seperti bagaimana organ dapat berbuat, dan apa saja yang harus diperbuatnya, serta apa saja yang tidak boleh diperbuatnya, lazimnya semua ini ditentukan dalam AD BH yang bersangkutan maupun dalam peraturan-peraturan lainnya.
Organ BH tidak dapat berbuat sewenang-wenang, tetapi dibatasi sedemikian rupa oleh ketentuan-ketentuan intern yang berlaku dalam BH tersebut, baik yang termuat dalam AD maupun peraturan lainnya. (Riduan Syahrani).

Seberapa jauh perbuatan BH yang dilakukan organ BH merupakan tanggung jawab dari BH, atau sudah merupakan tanggung jawab pribadi dari organ yang mewakili BH tersebut, termuat dalam beberapa pasal KUHPerdata :
1. Pasal 1654 KUHPerdata : " Semua perkumpulan yang sah adalah seperti halnya dengan orang-orang preman, berkuasa melakukan tindakan-tindakan perdata, dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan umum, dalam mana kekuasaan itu telah diubah, dibatasi atau ditundukkan pada acara-acara tertentu.
2. Pasal 1655 KUHPerdata : Para pengurus suatu perkumpulan adalah sekedar tentang itu  tidak telah diatur secara lain dalam surat pendiriannya, persetujuan-persetujuannya dan reglemen-reglemennya, berkuasa untuk bertindak atas nama perkumpulan, mengikat perkumpulan kepada orang-orang pihak ketiga dan sebaliknya, begitu pula bertindak di muka hakim, Baik sebagai penggugat maupun tergugat.
3. Pasal 1656 KUHPerdata : "Segala perbuatan, untuk mana para pengurusnya tidak berkuasa melakukannya, hanyalah mengikat perkumpulan sekadar perkumpulan itu sungguh-sungguh telah mendapat manfaat karenanya atau sekedarnya perbuatan-perbuatan itu terkemudian telah disetujui secara sah"

Perbuatan Hukum dari organ yang mewakili BH sah dan mengikat BH apabila bertindak sesuai dengan kewenangannya yang diatur dalam AD, Jika melebihi kewenangannya maka perbuatan hukum tersebut akan menjadi tanggung jawab dari organ yang bertindak melampaui kewenangannya, kecuali jika perbuatan tersebut menguntungkan BH atau organ yang lebih tinggi kedudukannya (sesuai dengan batas kompetensinya), kemudian menyetujui perbuatan hukum tersebut.

Tanggung jawab Direksi sebagai organ BH dalam sebuah PT, terlihat dalam UU 40/2007 tentang PT :
Pasal 92 (1) : Direksi menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.
Pasal 92 (2) : Direksi berwenang menjalankan pengurusan sebagaimana dimaksud ayat (1) sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam UU ini dan/atau AD.

Pasal 97 (3) : Setiap anggota Direksi bertanggungjawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya.
Pasal 97 (5) : Anggota Direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan :
a. Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya
b. Telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan
c. Tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian
d. Telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

Ciri-Ciri yang dimiliki Badan Hukum :

  1. Badan Hukum adalah Subjek Hukum yang dipersamakan dengan orang, sebagai pendukung Hak dan Kewajiban
  2. Pemegang saham memiliki Tanggungjawab yang terbatas, yaitu sebatas saham yang disetorkannya.

E. WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN 

Ketentuan mengenai Wajib Daftar Perusahaan diatur dalam UU 3/1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Daftar Perusahaan adalah : Daftar Catatan resmi , diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan UU ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari Kantor Pendaftaran Perusahaan.

Tujuan diadakannya pendaftaran Perusahaan adalah : mencatat bahan-bahan, keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam daftar perusahaan, dalam rangka menjamin kepastian berusaha. 
Sifat dari Daftar Perusahaan adalah terbuka untuk semua pihak yang menginginkan informasi mengenai suatu perusahaan tertentu.

Daftar perusahaan diwajibkan untuk setiap perusahaan, kecuali bagi perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh pribadi pengusahanya sendiri atau dengan memperkerjakan hanya anggota keluarganya sendiri yang terdekat, serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan suatu BH atau suatu persekutuan.
Pendaftaran ini wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan suarat kuasa yang sah.

Perusahaan yang wajib didaftar dalam daftar perusahaan adalah setiap perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara RI, termasuk didalamnya Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, serta Agen dan perwakilan dari perusahaan itu yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.

Perusahaan-Perusahaan yang wajib melakukan pendaftaran perusahaan adalah :
  1. Badan Hukum, termasuk didalamnya Koperasi
  2. Persekutuan
  3. Perorangan
  4. Perusahaan lainnya (sesuai dengan perkembangan dunia usaha)
Penyelenggaraan daftar perusahaan adalah tanggung jawab dari Menteri Perdagangan. Menteri Perdagangan menetapkan tempat-tempat kedudukan dan susunan kantor-kantor pendaftaran perusahaan serta tata cara penyelenggaraan daftar perusahaan. Dalam praktik pendaftaran perusahaan dilakukan di kantor wilayah perdagangan setempat, dimana perusahaan tersebut berkedudukan.

Hal-hal yang wajib didaftarkan oleh sebuah perusahaan :

  1. Nama Perusahaan dan Merek Perusahaan
  2. Tanggal Pendirian dan Jangka waktu pendirian perusahaan
  3. Kegiatan Perusahaan
  4. Izin-izin usaha yang dimiliki
  5. Alamat Perushaan, juga alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, dan agen, serta perwakilan perusahaan
  6. Identitas pengurus perusahaan
  7. Kepemilikan Perusahaan.


MODUL 2 
PERSEROAN TERBATAS 
KB 1 : PENGERTIAN, ASAS, DAN PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS 
A. PENGERTIAN PERSEROAN TERBATAS 
Psl 1 angka 1 UU 40/2007 (UU PT) : Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UU ini serta peraturan pelaksanaannya "
Unsur-Unsur dalam PT : (1). PT adalah Badan hukum; (2). Merupakan persekutuan modal; (3).didirikan berdasarkan perjanjian (4). Modal terbagi dalam saham.

1. PT adalah Badan Hukum
Konsekuensi sebagai BH : (a).kepengurusan PT akan dilakukan oleh organ-organ perseroan; (b).pemegang saham perseroan tidak bertanggungjawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan; (c).kekayaan dan utang perseroan adalah terpisah dari kekayaan dan utang pemegang saham; (d).petanggungjawaban ada pada BH; (e).pemegang saham pada prinsipnya bertanggungjawab terbatas sebesar modal yang disetorkan (Psl 3 UU PT).

2. Merupakan Persekutuan modal
Berbeda dengan Persekutuan Perdata atau Firma yang merupakan persekutuan orang, diutamakan disinia adalah kumpulan modal dijadikan biaya operasional perseroan, bukan kedekatan sekutu.  Ciri inilah yang menjadi peralihan modal yang berwujud saham dari pemilik satu kepada pemilik lain sangat cepat, frekuensi peralihan pemegang saham tinggi.

3. Didirikan Berdasarkan Perjanjian
Berarti paling sedikit harus memiliki 2 orang pemegang saham, karena perjanjian baru terwujud apabila dilakukan dua orang. jika pemegang saham hanya tersisa satu orang maka dalam jangka waktu 6 bulan harus mencari mitra baru dengan cara mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain, atau perseroan mengeluarkan saham baru untuk dimiliki pemegang saham baru.
apabila ketentuan tidak dipenuhi, seorang pemegang saham tersisa bertanggungjawab pribadi atas segala perikatan dan kerugian perseroan dan atas permohonan pihak berkepntingan Pengadilan Negeri dapat membubarkan PT.

4. Modal Terbagi dalam Saham
Saham adalah perwujudan dari modal yang disetor oleh para pemegang saham. Saham adalah surat berharga berciri mudah dialihkan, sehingga pemegang saham mudah berganti.


Macam-Macam Perseroan Terbatas : (1). PT Tertutup; Pemegang sahamnya dibatasi pada kelompok tertentu atau tidak memenuhi syarat PT Terbuka;  (2). Perseroan Publik; Sahamnya telah dimiliki sekurangnya oleh 300 Pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurangnya 3 Milyar atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;  (3). PT Terbuka; Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham sesuai dengan ketentuan perundangan dibidang pasar modal.

B. ASAS-ASAS (PRINSIP-PRINSIP) PERSEROAN TERBATAS 

1. Piercing the Corporate Veil
diartikan mengoyak atau menembus cadar Badan Hukum; artinya beberapa prinsip dari BH dikoyak atau ditembus. Jadi prinsip BH seperti tanggung jawab pemegang saham yang hanya terbatas sesuai dengan modal yang dia setorkan, terpisahnya harta kekayaan BH dengan harta kekayaan pemegang saham, menjadi tidak berlaku lagi.
Pemegang saham memiliki tanggung jawab terbatas; Psl 3 (1) UU PT; Pemegang saham tidak bertanggungjawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan, dan tidak bertanggungjawab atas kerugian melebihi saham dimiliki.

Dengan adanya asas Piercing the Corporate Veil, pertanggungjawaban pemegang saham yang terbatas ini tidak berlaku lagi; dan dalam UU PT ketentuan ini dapat dilihat dalam Psl 3 (2), bahwa :
(a). Persyaratan perseroan sebagai BH belum atau tidak terpenuhi; (b). Pemegang saham langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi; (c). Pemegang saham terlibat perbuatan melawan hukum dilakukan perseroan; (d). Pemegang saham langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan, mengakibatkan tidak cukup melunasi utang perseroan.

Merupakan penerobosan dari prinsip tanggung jawab pemegang saham yang terbatas sehingga menjadi pertanggungjawaban tidak terbatas (Piercing the Corporate Veil); Pemegang saham dapat bertanggungjawab sampai harta pribadinya, apabila memenuhi unsur-unsur dalam Psl 3 (2) UU PT.

2. Ultra Vires
Bahwa perseroan tidak dapat melakukan kegiatan diluar dari kekuasaan perseroan yang ditentukan dlam AD PT. Direksi dan Komisaris merupakan organ perseroan diberi kuasa menjalankan tugasnya (tercantum dalam AD); Jika mereka melakukan tindakan untuk menguntungkan perseroan dan atas nama perseroan maka menjadi tanggung jawab perseroan. Sebaliknya jika tindakan itu diluar kewenangan mereka, segala akibat menjadi tanggung jawab pribadi.
Psl 97 dan 114 UU PT : " Setiap anggota direksi (atau komisaris) bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian perseroan, apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya "

3. Corporate Ratification
Bahwa perseroan dapat menerima tindakan yang dilakukan oleh organ lain dlam perseroan, sekaligus mengambil alih tanggung jawab dari organ lain tersebut.
a. Pasal 13 UU PT :
(1). Perbuatan hukum yang dilakukan calon pendiri untuk  ...........calon pendiri atau kuasanya.
(2). Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pertama .............. oleh calon pendiri atau kuasanya.
b. Pasal 14 UU PT :
(1). Perbuatan Hukum atas nama yang belum ............ atas perbuatan hukum tersebut.
(2). Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana ............... dan tidak mengikat perseroan.
(3). Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud ............ menjadi badan hukum
(4). Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), karena ........ pemegang saham perseroan.
(5). Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagaimana dimaksud ayat (4) adalah RUPS yang barus diselenggarakan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah perseroan memperoleh status badan hukum.

4. Fiduciary Duty
Sebagai pemberian tugas berdasarkan kepercayaan. Khususnya direksi merupakan organ alat kelengkapan perseroan (badan hukum) yang menjadi alat perseroan dalam melaksanakan tujuaan dariperseroan sehingga sebagai organ perseroan, harus menjalankan tugas dan kewajiban perseroan denagn sebaiknya.
Psl 92 (1) UU PT : Direksi menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.

5. Corporate Oppurtunity 
Bahwa oragan perseroan harus mengutamakan kepentingan perseroan dibandingkan pribadi ketika terjadi benturan kepentingan.
Psl 99 (1) UU PT menyebutkan; Anggota Direksi tidak berwenang mewakili perseroan apabila :
(a). terjadi perkara di pengadilan antara perseroan dengan anggota direksi yang bersangkutan; (b). anggota direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan perseroan.

6. Derivative Action
Merupakan gugatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih pemegang saham atas nama perseroan, yang seharusnya Gugatan tersebut dilakukan oleh (direksi) perseroan. Gugatan kepada pihak yang merugikan perseroan misalnya direksi atau pihak ketiga. Bila berhasil gugatan untuk perseroan bukan untuk pemegang saham.
Psl 97 (6) UU PT : atas nama perseroan, pemegang saham yang mewakili paling sedikit 1/10 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara dapat mengajukan gugatan melalui PN terhadap anggota direksi yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian perseroan.

7. Perlindungan Terhadap Pemegang Saham Minoritas 
Selain berupa hak derivative yang dimiliki pemegang saham (Psl 97 (6) UU PT), terdapat pasal lain yang dapat dikategorikan perlindungan terhadap pemegang saham minoritas :
a. Pasal 61 UU PT :
(1). Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan  ....... Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.
(2). Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ......... meliputi tempat kedudukan perseroan.
b. Pasal 62 UU PT :
(1). Setiap pemegang saham berhak meminta kepada perseroan agar sahamnya ........ atau perseroan berupa : (a).Perubahan AD, (b). Pengalihan atau penjaminan  ........ 50% kekayaan bersih perseroan, (c). Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan.
(2). Dalam hal saham yang diminta ........ sebagaimana dimaksud Psl 37(1) huruf b, perseroan wajib mengusahakan agar sisa saham dibeli oleh pihak ketiga.


Asas-asas diatas berasal dari hukum asing, Khususnya sistem hukum Anglo Saxon yang mempengaruhi Hukum Perseroan indonesia yang diatur dalam UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.

C. PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
Syarat Materiil : Memiliki Modal Sendiri (terpisah dari kekayaan pemegang sahamnya); Memiliki Tujuan Tertentu (Mencari Untung); Mempunyai Kepentingan Sendiri (bergerak dibidang tertentu); dan Memiliki Organ yang menjalankan perseroan.
Syarat Formil : Akta Pendirian PT (Akta Notaris; bahasa Indonesia); oleh para pendiri dimintakan pengesahan Menteri Hukum dan HAM.
Pengesahan dimintakan melalui Jasa Teknologi Informasi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) secara elektronik.
Pengesahan atau Penolakan dalam waktu 30 hari sejak permohonan diterima; Jika penolakan disertai dengan alasan penolakan. Setelah disahkan Menteri didaftarkan dimana perseroan diselenggarakan; Sifat daftar perseroan terbuka untuk umum. 
Selanjutnya Tahap Pengumuman dilakukan paling lambat 14 hari dari tanggal, selanjutnya diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI.

Status Badan Hukum; Psl 7 (4) UU PT : PT memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkannya Keputusan Menteri mengenai pengesahan Badan Hukum Perseroan; Pengumuman perseroan merupakan fungsi publisitas.


Akta Pendirian memuat : (1). Identitas para pendiri; (2). Susunan dan Identitas direksi dan Komisaris; (3). Nama pemegang saham dan jumlah saham yang diambil; (4). Anggaran Dasar Perseroan.

AD PT memuat : (1). Nama dan tempat kedudukan perseroan; (2). Jangka waktu berdirinya perseroan; (3). Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha perseroan; (4). Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor; (5). Jumlah saham, klasifikasi saham dan jumlah masing-masing klasifikasi saham serta nilai nominal saham; (6). Susunan dan Jumlah anggota direksi dan komisaris; (7). Penetapan dan Tata Cara penyelenggaraam RUPS; (8). Tata cara pemilihan, pengangkatan, penggantian dan pemberhentian direksi dan komisaris; (9). Tata cara penggunaan laba dan pembagian deviden.

Kewajiban untuk mempertahankan pendiri (pemegang saham)2 orang tidak berlaku bagi BUMN-Persero yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, atau perseroan yang mengelola bursa efek, lembaga kliring dan penjamin, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, dan lembaga lain sebagaimana diatur dalam UU tentang Pasar Modal.




KB 2 : MODAL DAN ORGAN PERSEROAN TERBATAS

A. MODAL DAN SAHAM PERSEROAN TERBATAS
HMN Purwosutjipto; Modal merupakan bagian dari kekayaan perseroan, ysng terdiri dari modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
1. Modal Dasar
Modal dasar (statutair kapitaal/authorized capital); adalah modal dalam jumlah tertentu yang dicantumkan dalam Akta Pendirian dan terdiri atas seluruh nilai nominal saham, walaupun tidak menutup kemungkinan terdapat saham tanpa nilai nominal diatur dalam peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal.
Besarnya modal dasar perseroan oleh Pasal 32 ayat (1) UU PT, ditetapkan paling sedikit 50 Juta Rupiah
Psl 32 ayat (2) UU PT; UU yang mengatur kegiatan usaha tertentu, dapat menentukan jumlah minimum modal perseroan lebih besar, daripada ketentuan modal dasar pada ayat (1); peluang terbuka bagi perseroan kegiatan usaha tertentu menetapkan sendiri jumlah minimal modal dasarnya sesuai dengan UU yang khusus mengatur kegiatam usaha tertentu tersebut.
Berdasarkan penjelasan Psl 32 (2) UU PT; Kegiatan usaha tertentu itu antara lain usaha perbankan, asuransi, atau freight forwarding

2. Modal Ditempatkan
(Geplaats kapitaal/issued capital); adalah modal yang telah disanggupi oleh para pendiri atau pemegang saham untuk diambilnya. Pengambilan saham ini dapat seluruhnya sudah dibayar atau ada yang belum dibayar tergantung berapa besar modal yang ditempatkan tersebut diambil pendiri.

3. Modal Disetor
(Gestort kapitaal/paid-up capital); adalah modal yang benar-benar telah disetor.

Ketentuan mengenai modal dalam UU PT :
Pasal 33 , Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, dan Pasal 40.

Pasal 40 menetukan bahwa hak yang dimiliki oleh saham yang dimiliki perseroan karena pembelian kembali telah berkurang hak-hak yang dimilikinya yaitu : (1). tidak memiliki hak suara; (2). tidak diperhitungkan dalam kourum; (3). tidak memperoleh dividen.

Saham adalah : Suatu bagian atau porsi tertentu dari sesuatu yang dimiliki bersama oleh beberapa orang, yang mempunyai referensi terhadap bagian dari kepentingan seseorang anggota yang tidak dapat dipisahkan dari keseluruhan; Surat Berharga , Saham merupakan surat berharga yang bersifat keanggotaan; Saham Perseroan merupakan bukti kepemilikan terhadap perseroan.
Saham dapat berbentuk atas nama dan atas bawa; Pasal 48 (1) UU PT : Saham perseroan dikeluarkan atas nama pemiliknya dan nilai saham harus dicantumkan dalam mata uang rupiah.

Kewajiban dari Pemegang Saham : (1). Menyetor modal yang telah disanggupi (modal ditempatkan); (2). Mematuhi perundang-undangan (khususnya hukum perusahaan); (3). Mematuhi AD.

Hak dimiliki Pemegang Saham : (1). Hak milik atas saham; (2). hak atas dividen; (3). hak untuk menghadiri dan mengeluarkan suara dalam RUPS; (4). hak mengusulkan penyelenggaraan RUPS; (5). hak untuk mewakili atas nama perseroan; (6). hak untuk memeriksa risalah rapat, daftar pemegang saham dan pembukuan perusahaan; (7). hak untuk meminta dibeli kembali sahamnya oleh perusahaan; (8). hak mengajukan gugatan; (9). hak atas kekayaan sisa hasil likuidasi; (10). hak atas selisih harga beli dengan harga jual dari saham (capital gain).

Pasal 3 UU PT; Tanggung jawab Pemegang Saham : (1). Tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan perseroan dan tidak bertanggungjawab atas kerugian melebihi saham yang dimiliki; (2). Ketentuan tidak berlaku apabila : (a), persyaratan perseroan berbadan hukum belum atau tidak terpenuhi; (b). pemegang saham beritikad buruk untutk kepentingan pribadi; (c). pemegang saham terlibat PMH yang dilakukan perseroan; (d). Pemegang saham menggunakan kekayaan perseroan, mengakibatkan tidak cukup melunasi hutang perseroan.

Pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak. Psl 57 UU PT; dalam AD dapat diatur persyaratan mengenai pemindhan hak atas saham, yaitu : (a). keharusan menawarkan lebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya; (b). keharusan mendapat persetujuan dari organ perseroan; (c). keharusan mendapat persetujuan dari instansi berwenang seseuai ketentuan perundangan.


B. ORGAN PERSEROAN TERBATAS
Organ Perseroan  Terbatas; adalah alat perlengkapan yang menjalankan segala kegiatannya; Menurut Psl 1 angka 2 UU PT Organ Perseroan adalah RUPS, Direksi dan Komisaris :


1. Rapat Umum Pemegang Saham
Psl 1 angka 4 jo Psl 75 UU PT; RUPS; adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada direksi atau dewan komisaris, dalam batas yang ditentukan dalam UU ini dan/atau AD.

Man S Sastrawidjaja dan Ra Mantili : Apabila Tindakan kesewenang-wenangan dilakukan RUPS, maka pemegang saham dapat mengajukan gugatan ke PN untuk membatalkan putusan atau tindakan dari RUPS.

M Yahya Harahap; Kewenangan Yang dimiliki RUPS : (a). menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum dilakukan pendiri atau kuasanya (13(1)); (b). menyetujui perbuatan hukum atas nama perseroan ........ dalam RUPS tersebut (14(4)); (c). perubahan AD ditetapkan oleh RUPS (19(1)); (d). memberi persetujuan atas pembelian kembali atau pengalihan lebih lanjut saham yang dikeluarkan perseroan (38(1));  ........... ; (x). memberi persetujuan mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pemisahan (27(1)); (y). memberi keputusan atas pembubaran (142(1)); (z). menerima pertanggungjawaban likuidator atas penyelesaian likuidasi (143(1)).

Selanjutnya dalam Pasal 78 UU PT disebutkan : (a). RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya (Luar Biasa); (b). RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir; (c). Dalam RUPS tahunan harus diajukan semua dokumen dari laporan tahunan perseroan; (d). RUPS lainnya dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan perseroan.

Penyelenggara RUPS tanggungjawab direksi; bertempat di kedudukan/kegiatan usaha perseroan. RUPS PT Terbuka adalah kedudukan bursa saham dicatatkan. RUPS bisa menggunakan media telekonferensi.                       

2. Direksi
disebutkan dalam beberapa pasal UU PT :
(a). Psl 1 angka 5 UU PT; Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggungjawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan serta mewakili didalam maupun diluar pengadilan sesuai AD.
(b). Psl 92 UU PT : (1). Direksi menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dam sesuai dengan maksud dan tuhuan; (b). Direksi sesuai ayat (1)sesuai dengan kebijakan yang dipandang tepat, dalam batas yang ditentukan dalam UU / AD.
(c). Psl 97 UU PT : Tanggung jawab direksi
(d). Psl 98 UU PT : Direksi mewakili perseroan

Psl 99 UU PT : Pelarangan terhadap direksi dalam menjalankan kewenangannya
Psl 97 (3),(4), dan (5) : Seberapa jauh direksi bertanggung jawab dalam pengurusan perseroan.
Psl 93 UU PT : Siapa yang boleh dan dapat diangkat sebagai anggota direksi
Psl 93 UU PT : Persyaratan mengenai siapa yang boleh dan dapat diangkat sebagai anggota direksi

Kewajiban yang diemban direksi : (a). kewajiban membuat daftar, yaitu Daftar Pemegang saham dan Daftar khusus pemegang saham; (b). membuat risalah RUPS dan Risalah Rapat Direksi; (c). membuat laporan tahunan memelihara dan menyimpan dokumen yang penting; (d). memberi izin untuk memeriksa dokumen kepada pemegang saham; (e). meminta persetujuan RUPS pengalihan dan pengangunan kekayaan perseroan.

Direksi berhenti : Masa jabatannya telah berakhir, Mengundurkan diri, Diberhentikan sewaktu-waktu berdasarkan keputusan RUPS.

3. Komisaris
(a). Psl 1 angka 6 UU PT : Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan AD serta memberi nasihat kepada direksi
(b). Psl 108 UU PT : (a). DK melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan, baik mengenai perseroan maupun usahanya, memberi nasihat direksi; (b). Pengawasan dan pemberian nasihat untuk kepentingan perseroan sesuai maksud tujuan perseroan.

DK cukup 1 orang, Khusus untuk perseroan tertentu paling sedikit 2 orang yaitu bagi : (a). perseroan kegiatan usahanya berkaitan dengan penghimpunan dana masyarakat, seperti perbankan dan asuransi; (b). perseroan yang menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat; (c). Perseroan Terbuka.

Psl 110 UU PT; Yang dapat diangkat sebagai Dewan komisaris
Psl 114 UU PT; Tanggung Jawab DK dalam menjalankan kewajibannya pada perseroan.
Psl 120 UU PT; Komisaris Independen dan Komisaris Utusan.

Kewajiban Dewan Komisaris : (a). memebuat risalah rapat DK dan menyimpan salinannya; (b). melaporkan kepada perseroan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perseroan tersebut dan perseroan lain; (c). memberikan laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun  buku yang baru lampau kepada RUPS.


C. TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN 
Pasal 1 angka 3 UU 40/2007 tentang PT; Tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan, guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat umumnya.
Pasal 74; Pengaturan TJSL : (1). Perseroan dibidang sumber daya alam wajib melaksanakan TJSL; (2).TJSL merupakan kewajiban perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran; (3).Perseroan tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan; (4).Ketentuan lebih lanjut TJSL diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Wajib TJSL hanya bagi perusahaan dibidang sumber daya alam, Berbeda dengan Corporate Social Responsibility (CSR) yang sifat awalnya merupakan derma (charity) atas keperdulian perusahaan (semua jenis perusahaan) pada lingkungan sekitarnya; pembiayaan CSR dari bagian keuntungan yang diperoleh perusahaan.

D. PEMBUBARAN PERSEROAN
Diatur dalam Pasal 142 UU PT; menyebutkan:
1. Pembubaran perseroan terjadi; (a).berdasarkan keputusan RUPS, (b).jangka waktu berdirinya dalam AD telah berkhir, (c).berdasarkan penetapan pengadilan, (d).dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga; harta pailit perseroan tidak cukup membayar biaya, (e).karena harta pailit perseroan berada dalam keadaan insolvensi; mewajibkan perseroan melakukan likuidasi sesuai ketentuan perundangan.
2. Dalam hal terjadi pembubaran; (a).wajib dikuti dengan likuidasi oleh likuidator atau kurator, (b).tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali membereskan urusan perseroan dalam rangka likuidasi
3. Dalam hal pembubaranterjadi berdasarkan keputusan RUPS; Jangka waktu berdirinya berakhir atau dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan keputusan pengadilan nikaga dan TUPS tidak menunjuk likuidator, direksi bertindak selaku likuidator.
4. Dicabutnya kepailitan; pengadilan niaga memberhentikan kurator memperhatikan UU tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang
5. Ayat 2 huruf b dilanggar; anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan perseroan bertanggung jawab secara renteng
6. Ketentuan mengenai pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian wewenang, kewajiban, tanggung jawab, dan pengawasan terhadap direksi mutatis mutandis berlaku bagi likuidator.
Sejak saat pembubaran, pada setiap surat keluar perseroan dicantumkan kata "dalam likuidasi' dibelakang nama perseroan; Status badan hukum perseroan berakhir setelah selesainya likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS atau pengadilan.


MODUL 3 
BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
KB 1 : PENGERTIAN DAN SEJARAH PERKEMBANGAN BUMN
A. PENGERTIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA 
BUMN dahulu dikenal dengan Perusahaan Negara; Berlaku UU 19/2001 tentang Badan Usaha Milik Negara; Pasal 1 angka 1 UU 19/2011 menyebutkan : " Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaaan negara yang dipisahkan "

Unsur-Unsur dari sebuah BUMN adalah : (1). merupakan badan usaha; (2). seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara; (3). penyertaan secara langsung; (4). modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Tujuan pendirian BUMN; Psl 2 ayat (1) UU-BUMN : (1). memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; (2). mengejar keuntungan; (3). mengejar kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak; (4). menjadi perintis bagi kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi; (5). Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.

B. SEJARAH PERKEMBANGAN BADAN USAHA MILIK NEGARA 
Awalnya Badan usaha merupakan perwakilan dagang pemerintah Belanda adalah Verenigde Oost Indische Compagnie (VOC),  Penjajah Pemerintah Hindia Belanda melakukan berbagai kegiatan usaha untuk mendapatkan penghasilan dari tanah jajahannya. 
Kegiatan usaha dilakukan oleh Perusahaan Belanda yang tunduk dengan ketentuan Indonesische Bedrijven Wet (IBW), serta perusahaan yang tunduk pada ketentuan Indonesische Comptabiliteits Wet (ICW).


Setelah Indonesia merdeka, dibentuklah Perusahaan Negara diantaranya dahulunya merupakan Perusahaan Belanda yang menyebabkan bentuk-bentuk PN yang berlainan, antara lain :
(1). Perusahaan -perusahaan IBW; Perusahaan yang tunduk pada UU Perusahaan Indonesia S.1927 No 419; Perusahaan berada dalam wewenang dan kekuasaan Departemen Pemerintah.
(2). Perusahaan-perusahaan ICW; Perusahaan yang tunduk pada UU Perbendaharaan Indonesia S.1925 No. 448; anggaran perusahaan termasuk dalam anggaran departemen pemerintah.
(3). Perusahaan-perusahaan berdasarkan UU tertentu; Perusahaan yang dijalankan oleh suatu Badan yang ditunjuk  oleh UU tersendiri
(4). Perusahaan-perusahaan Negara berdasarkan Hukum Perdata; Khususnya Hukum Dagang.
(5). Perusahaan yang modalnya berasal dari negara atau negara turut serta didalamnya (penyertaan modal)
(6). Usaha dalam bentuk Yayasan dan modalnya berasal dari negara.

Peraturan yang bertujuan untuk menyeragamkan bentuk Perusahaan Negara; Perppu 19/1960 Lembaran Negara 1960 No 59, yang kemudian dijadikan UU Nomor 19 Prp 1960 tentang Perusahaan Negara (UU Perusahaan Negara);

PerusahaanNegara; Psl 1 UU PN; " Semua perusahaan dalam bentuk apapun yang modalnya untuk seluruhnya merupakan kekayaan Negara RI, kecuali ditentukan lain dengan atau berdasarkan UU "

Untuk mengantisipasi tidak efisiennya kinerja Perusahaan Negara keluarlah Inpres 17/1967 tentang Pengarahan dan Penyederhanaan PN ke dalam Tiga Bentuk Usaha Negara, Pelaksana dari Inpres 17/1967 pada tanggal 7 april 1969 oleh pemerintah telah ditetapkan Perppu 1/1969 tentang Bentuk-bentuk usaha negara, pada tanggal 1 agustus 1969 diubah menjadi UU 9/1969 Lembaran Negara 40/1969 tentang Penetapan Perppu 1/1969 tentang bentuk-bentuk usaha negara menjadi UU.

Pasal 2 UU 9/1969; Tiga Bentuk Perusahaan Negara; 
(1). Perusahaan Jawatan (Perjan); didirikan dan diatur menurut ketentuan yang temaktub dalam Indonesische Bedrijvenwet (Staatsblad 1927 No 419)
(2). Perusahaan Umum (Perum); didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan yang termaktub dalam UU 19 Prp Tahun 1960
(3). Perusahaan Perseroan (Persero); perusahaan dalam bentuk Perseroan Terbatas, diatur dalam KUHDagang  (Staatsblad 1847  no 23) baik sahamnya sebagian maupun seluruhnya dimiliki negara.

Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 1983 Tentang ; Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Perseroan (Persero)
Inpres 5/1988 tanggal 26 oktober 1988 tentang Pedoman Penyehatan dan Pengelolaan BUMN; Menkeu mendapat tugas khusus untuk mengatur tata cara penyehatan dan penyempurnaan pengelolaan BUMN.

Berbagai cara restrukturisasi atau Penataan kembali Perusahaan / BUMN dengan cara : 
(1). Perubahan status hukum BUMN kearah yang lebih menunjang pencapaian maksud dan tujuan perusahaan; (2). kerja sama operasi dan kontrak manajemen dengan pihak ketiga; (3). konsolidasi atau merger; (4). pemecahan badan usaha ke arah usaha yang lebih mantap; (5). penjualan saham melalui pasar modal; (6). penjualan saham secara langsung; (7). pembentukan perusahaan patungan.

Peraturan Pemerintah RI 12/1998 tentang Perusahaan Perseroan (Persero)
Peraturan Pemerintah RI 13/1998 tentang Perusahaan Umum (Perum)
Peraturan Pemerintah RI 6/2000 tentang Perusahaan Jawatan (Perjan)

Ketiga PP ini mencabut PP No 3/1983.

Pada tanggal 19 Juni 2003, diundangkan UU 19/2003 Tentang BUMN (UU BUMN); dimana dengan diberlakukannya UU ini maka UU mengenai BUMN atau PN yang sudah ada sebelumnya dinyatakan tidak berlakukan lagi.


KB 2 : MACAM-MACAM BUMN DAN RESTRUKTURISASI BUMN
A. MACAM-MACAM BUMN
Diberlakukannya UU 19/2003 tentang BUMN mencabut Indonesische Bedrijvenwet (IBW), UU 19/196o tentang Perusahaan Negara, dan UU 9/1960 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
UU BUMN menetapkan ada 2 macam BUMN yaitu Persero dan Perum :
1. Perusahaan Perseroan (Persero)
Pasal 1 angka 2 UU BUMN; adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara RI yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Unsur-Unsur Persero : (a). berbentuk perseroan terbatas; (b). modal yang harus dimiliki negara seluruhnya atau minimal 51%; (c). modal terbagi dalam saham; (d). tujuannya mengejar keuntungan.
Maksud dan Tujuan pendirian Persero adalah : (a). menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat; (b). mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
Persero selain tunduk pada UU BUMN juga tunduk pada UU PT; Psl 11 UU BUMN : " Terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi PT sebagaimana diatur dalam UU 1/1995 tentang PT (dicabut dan diganti oleh UU 40/2007 tentang PT).

Sebagai PT, Persero adalah badan hukum yang tunduk atau harus memenuhi syarat-syarat sebagai badan hukum yaitu :
a. Syarat Materiil; (1). Mempunyai kekayaan; (2). Mempunyai tujuan tertentu; (3). Mempunyai kepentingan sendiri; (4). Mempunyai organ yang teratur
b. Syarat Formil; (1). Dibuat dengan akta notaris; (2). Disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM; (3). Didaftarkan di Kanwil Perdagangan setempat; (4). Diumumkan dalam Tambahan Berita Negara.

Bagi BUMN-Persero yang sahamnya dimiliki oleh negara, maka kewajiban harus didirikan dua orang atau lebih tidak berlaku. Jika tidak seluruh sahmnya dimiliki oleh negara, maka harus tunduk pada syarat yang ditentukan pada Psl 7 ayat (1) UU PT yakni pemegang saham minimal dua orang (Yahya Harahap).

Orang yang bertindak untuk dan atas nama badan hukum disebut organ atau alat perlengkapan badan hukum seperti pengurus.
Organ Persero yang akan mewakili dalam hal bertindak sebgai subjek hukum adalah : RUPS, Direksi, dan Komisaris.

Pasal 1656 KUHPerdata : " Segala perbuatan, untuk mana para pengurusnya ........ secara sah "

Persero tunduk kepada ketentuan PT, maka dalam Psl 14 (1) dinyatakan : " Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku Pemegang saham pada persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki negara "


2. Perusahaan Umum (Perum)
Adalah ; BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Unsur-Unsur dari Perum : (a). modal seluruhnya milik negara; (b). tidak terbagi atas saham; (c). tujuannya untuk kemanfaatan umum sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip penegelolaan perusahaan.
Maksud dan Tujuan dari Pendirian Perum; Pasal 36 UU BUMN; (a). Menyelenggarakan usaha yang bertujuan ........ perusahaan yang sehat;  (b). Untuk mendukung kegiatan dalam rangka mencapai .......... badan usaha lain.
Organ Perum adalah : Menteri, Direksi, dan Dewan Pengawas.
Pasal 92 (2) UU BUMN; "Segala ketentuan yang mengatur BUMN dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan UU ini "
PP 12/1998 tentang PT diubah dengan PP 45/2005 yang pada intinya menegaskan bahwa BUMN-Persero adalah suatu korporasi yang dikelola sepenuhnya sebagaimana PT.

B. KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM
Kewajiban Pelayanan Umum dalam praktik populer dengan istilah Public Service Obligation (PSO); diawali dengan keberadaan BUMN yang merupakan perwujudan Pasal 33 UUD 1945 ysng merupakan tujuan berdirinya negara Indonesia yaitu kemakmuran rakyat indonesia dengan cara "cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, serta bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat"
BUMN merupakan sarana pemerintah untuk melakukan kegiatan usaha yang tujuannya untuk melayani kepentingan umum/kepentingan masyarakat.

Pasal 66 UU BUMN; Kewajiban Pelayanan Umum : 
(1). Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan kegiatan BUMN; (2). Setiap penugasan sebagaimana dimaksud ayat 1 harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan RUPS/Menteri.

Penjelasan Pasal 66 UU BUMN : (1). Meskipun BUMN didirikan dengan maksud dan tujuan untuk mengejar keuntungan, tidak tertutup kemungkinan untuk hal mendesak, BUMN diberikan penugasan khusus oleh pemerintah. Apabila penugasan itu kajian finansial tidak visibel, pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan BUMN termasuk margin yang diharapkan;  (2). Karena penugasan pada prinsipnya mengubah rencana kerja dan anggaran perusahaan yang telah ada, penugasan tersebut harus diketahui dan disetujui pula oleh RUPS/Menteri.

C. RESTRUKTURISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA 
Pasal 72 UU BUMN menyebutkan bahwa; restrukturisasi ini dilakukan dengan maksud untuk menyehatkan BUMN agar dapat beroperasi secara efisien, transparan, dan profesional.
Tujuan diadakan Restrukturisasi : (1). Meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan; (2). Memberikan manfaat berupa deviden dan pajak kepada negara; (3). Menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif  kepada konsumen; (4). Memudahkan privatisasi.
Pasal 73 UU BUMN; Restrukturisasi meliputi :
(1). Sektoral; pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijak sektor dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2). Perusahaan/korporasi, yang meliputi : (a). peningkatan intensitas persaingan usaha (sektor yang terdapat monopoli); (b). penataan hubungan fungsional antara pemerintah selaku regulator dan BUMN selaku badan usaha; (c). internal, yang mencakup keuangan, organisasi, manajemen, operasional, sistem dan prosedur.

D. PRIVATISASI BADAN USAHA MILIK NEGARA
1. Pengertian dan Makna Privatisasi
Benardo Bortoloti dan Domenico Siniscalco mengartikan Privatisasi sebagai : " The tranfer of ownership rights from the public to the private sector "
Steve Hanke : " privatization is a transfer of assets and service functions from public to private hands "

Pasal 1 angka 12 UU BUMN : Privatisasi adalah penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.
Mar'ie Muhammad : pertama; bagaimana memberikan kesempatan kepada swasta menjadi pemain utama dalam bidang bisnis;   kedua; bagaimana lembaga-lembaga pemerintah dapat bertingkah laku sebagai suatu entrepreneur;   ketiga; bagaimana BUMN dapat bertingkah lakusebagai swasta.
INTOSAI : Tujuan Privatisasi : (a). mengembangkan ekonomi pasar/meningkatkan efisiensi;  (b). mengurangi aktivitas negara dalam bisnis; (c). memperoleh dana untuk pelunasan sebagian utang negara/untuk mengurangi depisit anggaran; ......... ; (i). memiliki akses kepada pasar internasional.

2. Penerapan Good Corporate Governance dalam Pelaksanaan Privatisasi 
Psl 75 UU BUMN : privatisasi dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran; sudah diatur dalam KepMen BUMN Kep-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktik Good Corporate Governance pada BUMN; dijabarkan :
(a). Transparansi; keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengemukakan informasi materiil dan relevan mengenai perusahaan; (b). Kemandirian; suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan; (c). Akuntabilitas; kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ; (d). Pertanggungjawaban; kesesuaian didalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundangan berlaku; (e). Kewajaran (Fairness); keadilan dan kesetaraan didalam memenuhi hak-hak stakeholder;

3. Metode Privatisasi 
Pasal 78 UU BUMN; Privatisasi dilaksanakan dengan cara : 
(a). Penjualan Saham berdasarkan ketentuan pasar modal; melalui penawaran umum (Initial Public Offering / Go-Public)
(b). Penjualan Saham langsung kepada investor; kepada mitra strategis (direct placement)
(c). Penjualan Saham kepada Manajemen dan/atau karyawan yang bersangkutan; (Manajemen Buy Out / MBO) dan/atau Karyawan (Employe Buy Out)

Indra Bastian; Metode dalam pelaksanaan privatisasi :
(a). Penawaran umum (public offering/flotation);
(b). Penempatan Langsung (direct placement);
(c). Management Buy-Out (MBO);
(d). Likuidasi; Untuk tujuan pemanfaatan yang lebih produktif
(e). Privatisasi Lelang; Melelang asset negara
(f). Kepemilikan dengan menggunakan dana perwalian (privatisation trust fund);
(g). Penjualan Aset;
(h). Konsesi; Sewa asset untuk jangka panjang (25 sampai 30 tahun)
(i). Sewa guna usaha atau lease; Mengelola sekumpulan asset jangka waktu pendek (4 sampai 5 tahun).

4. Kepemilikan Golden Share pada BUMN yang telah Diprivatisasi
Kebijakan Privatisasi Pengalihan kepemilikan dari sektor negara kepada sektor swasta belum berarti intervensi pemerintah menjadi hilang; pemerintah dapat memberikan kepada diri mereka suatu kewenangan diskresi yang luas baik sebagian maupun keseluruhan terhdap perusahaan yang di privatisasi melalui penggunaan golden share.
Di Indonesia golden share dikenal dengan istilah Saham Seri A atau Saham Dwiwarna.




MODUL 4 
RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN 
KB 1 : PENGERTIAN, LATAR BELAKANG, TUJUAN, DAN MACAM-MACAM RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN 
A. PENGERTIAN DAN LATAR BELAKANG RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN  


1. Pengertian Restrukturisasi
KBBI; Penataan Kembali; dengan tujuan supaya struktur atau tatanannya baik.
Pasal 1 angka 11 UU 19/2003 tentang BUMN; Restrukturisasi; adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan.
Pasal 72 (1) UU BUMN; Maksud dilakukannya Restrukturisasi; adalah untuk menyehatkan BUMN agar dapat beroperasi secara efisien, transparan dan profesional.
Pasal 72 (2) UU BUMN; Tujuan dilakukannya Restrukturisasi; (a). Meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan; (b). Memberikan manfaat berupa deviden dan pajak kepada negara; (c). Menghasilkan produk dan layanan dan harga yang kompetitif kepada konsumen.
Sri Redjeki Hartono : Restrukturisasi pada dasarnya mempunyai makna yang netral, yaitu sebagai tindakan untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan melalui perubahan status organisasi dan pemilikan saham.

Beberapa karakteristik yang harus diperhatikan dalam proses restrukturisasi perusahaan :
(a). adanya kebutuhan akan dana baru (new funds) yang akan digunakan untuk modal kerja dan rehabilitasi properti; (b). haruslah diketemukan dan diminimalkan sebab-sebab kegagalan operasi dan kegagalan manajerial dari perusahaan yang di restrukturisasi;  (c), adanya kegagalan dari perusahaan tersebut.

B. MACAM-MACAM RESTRUKTURISASI PERUSAHAAN  
Diatur dalam Pasal 122 sampai 137 UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas; yaitu dengan metode Penggabungan (merger), Peleburan (Konsolidasi), Pengambilalihan (Akuisisi), dan Pemisahan (Spin-Off).
1. Penggabungan (Merger) atau Fusi
Psl 1 angka 9 UU PT; adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh suatu perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
Emmy Pangaribuan Simanjuntak; Fusi atau Merger adalah bentuk kerja sama antara perusahaan yang bersifat penuh, sehingga kemandirian pihak-pihak yang berfusi tidak ada lagi dan perusahaan yang satu melebur pada yang lain.
Daniel V Davidson; Technically, In a merger one corporation (called the "acquare" or ..........., the "acquared" firm no longer exist.
Ciri Utama Merger : (a). perusahaan yang bertahan (tetap ada) hanya satu; (b). perusahaan lainnya dilebur kedlam perusahaan yang bertahan tadi.
Tiga jenis penggabungan atau merger atau fusi (Hukum Belanda) : 
(a). Penggabungan Perusahaan; Terjadi apabila suatu perusahaan mengambil alih perusahaan yang lain;  (b). Penggabungan saham; Terjadi apabila suatu perusahaan mengambil alih saham perusahaan lainnya, baik secara tunai maupun dengan penerbitan saham;  (c). Penggabungan Yuridis; Perbuatan dua atau lebih perusahaan yang melaksanakan peleburan secara yuridis.

2. Pengambilalihan (Akuisisi)
Pengambilalihan; acqusition; take-over (Walaupun konotasinya buruk karena pengertian pengambilalihan yang memaksa).
Friedman; Acquisition or take over : one company taking over controlling interest in anoyher company.
Christoper Pass; Akuisisi (take over) adalah pengambilalihan perusahaan oleh perusahaan lainnya.
Pasal 1 angka 11 UU PT : pengambilalihan adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham perseroan yang mengakibatkan beralihnya pengendalian atas perseroan tersebut.

Unsur Penting dalam Akuisisi : (a). pengambilalihan saham perseroan; (b). mengakibatkan beralih pula pengendalian atas perusahaan yang diambil alih.
Perusahaan yang mengambil alih disebut akuisitor; perusahaan yang diambil alih disebut perusahaan target; setelah akuisisi perusahaan target tidak menjadi hilang atau bubar, biasanya kedudukannya menjadi anak perusahaan dari perusahaan akuisitor.Dua Metode Akuisisi; Akuisisi Aset dan Akuisisi Sham.

Macam-macam Akuisisi (Rudhi Prasetya) :
(a). Akuisisi Horizontal; yang terjadi antara dua perusahaan yang sejenis;  (b). Akuisisi Vertikal; terjadi ketika terdapat dua perusahaan yang  mempunyai proses produksi atau perdagangan yang terkait; (c). Akuisisi Konsentrik Pemasaran; yang dilakukan bila perusahaan pengambil alih ingin memanfaatkan saluran distribusi yang sama dari berbagai produk yang menggunakan teknologi yang berlainan;  (d). Akuisisi Konsentrik Teknologi; yang terjadi diantara perysahaan yang mempergunakan teknologi yang sama, tetapi berlainan saluran distribusinya; (e). Akuisisi tipe Konglomerat; yang dilakukan atas berbagai macam perusahaan yang satu sama lain sangat berbeda;  (f). Akuisisi Internal; yang dilakukan antara perusahaan yang masih ada hubungannya satu sama lain dalam kaitannya dengan kepemilikan, misalnya akuisisi yang terjadi antara perusahaan induk dengan perusahaan anak.

3. Peleburan (Konsolidasi)
Psl 1 angka 10  UU PT; Perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua perseroan atau lebih untuk meleburkan diri dengan cara mendirikan satu perseroan baru yang karena hukum memperoleh aktiva dan pasiva dari perseroan yang meleburkan diri dan status badan hukum perseroan yang meleburkan diri berakhir karena hukum.
Psl 1 angka 2 PP 27/1998 tentang penggabungan, peleburan dan pengambilalihan; Peleburan adalah perbuatan hukum yang dilakukan dua perseroan atau lebih untuk mepeburkan diri dengan cara membentuk perseroan baru dan masing-masing perseroan yang meleburkan diri menjadi bubar.
Unsur-Unsur dari Peleburan; (a). adanya perbuatan hukum, yaitu adanya kesepakatan yang terjadi antara perseroan yang melakukan peleburan;  (b). peleburan dilakukan dengan cara mendirikan perseroan baru;  (c). terjadinya peralihan aktiva dan pasiva dari perseroan yang meleburkan diri ke perseroan baru.

4. Pemisahan (Spin-Off)
Psl 1 angka 12 UU PT; perbuatan hukum yang dilakukan oleh perseroan untuk memisahkan usaha yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada 2 (dua) perseroan atau lebih atau sebagian aktiva dan pasiva perseroan beralih karena hukum kepada 1 (satu) perseroan atau lebih.

KB 2 : PERUSAHAAN KELOMPOK
A. PENGERTIAN DAN LATAR BELAKANG PERUSAHAAN KELOMPOK (GROUP COMPANY)
Perusahaan-perusahaan yang bergabung dan terikat satu sama lain, bukan saja antarperusahaan nasional, juga dalam skala internasional; Perusahaan-perusahaan yang bergabung tersebut dinamakan Perusahaan Kelompok (Group Company) atau dikenal dengan Konsen (Concern).

Perusahaan Kelompok : suatu badan ekonomi yang didalamnya, subjek hukum, dan perusahaan-perusahaan disatukan secara organisasional sehingga berada dibawah satu manajemen.

Bartman SM : susunan perusahaan-perusahaan yang secara yuridis berdiri sendiri dibawah satu pimpinan sentral, tetapi dari aspek ekonomi perusahaan tersusun menjadi satu kesatuan.

Raaijmakers; suatu kelompok adalah satu kesatuan ekonomi dimana perorangan dan perusahaan-perusahaan dibawah naungan hukum terkait bersama-sama secara organisasi sedemikian rupa sehingga mereka dibawah satu pengelolaan.

Joseph Kralinger; Dasar dibentuknya Perusahaan Kelompok : (1). meningkatkan penghalang masuknya kedalam pasar bagi calon pesaing baru; (2). menyingkirkan atau mematikan usaha pesaing; (3). membeli jalur produksi atau menghilangkan ketergantungan; (4). untuk memeproleh akses pada teknologi baru; (5). membeli fasilitas yang dimiliki perusahaan lain; (6). memeproleh pasar yang semula dimiliki oleh pesaing; (7). memperoleh hak pemasaran dan hak produksi yang dimiliki perusahaan lain; (8). diversifikasi usaha; (9). kepastian atas pasokan serta kualitasnya; (10). memperkuat keahlian SDM; (11). melakukan investasi.

Unsur yang menjadi ciri Perusahaan Kelompok : (1). ada kesatuan dari sudut ekonomi; (2). ada jumlah jamak secara yuridis.

Dari segi variasinya, Perusahaan Kelompok di kategorikan : 
(1). Grup Usaha Vertikal; bergerak pada satu jenis industri dan menciptakan satu rantai produksi dari hulu ke hilir
(2). Grup Usaha Horizontal; bisnis anak-anak perusahaannya tidak ada kaitan satu sama lain.
(3). Grup Usaha Kombinasi; bisnis anak-anak perusahaannya meliputi berbagai bidang usaha (vertikal) dan bergerak dari industri hulu ke hilir.


1. Induk Perusahaan (Holding Company)
Pada Perusahaan Kelompok terdapat;  Pimpinan Perusahaan; Induk Perusahaan; Holding Company; Parent Company.
M. Manulang; Holding Company; adalah suatu Perseroan besar yang sering berbentuk corporation, memiliki sebagian besar saham-saham beberapa perseroan lainnya dan perseroan yang disebut belakangan masih tetap semula, hanya saja diatur dan dijalankan sesuai dengan kebijaksanaan pimpinan Holdng company.
Henry Campbel Black; Holding company; a company that usually confines ............ stock its holds.
Pengertian Ekonomi; Holding Company adalah : perseroan yang memiliki cukup saham hak suara dalam perseroan lain untuk mempengaruhi dewan direksi perseroan tersebut, karena itu dapat mengendalikan kebijakan dan manajemennya.

Klasifikasi Holding Company :
a. Ditinjau dari segi keterlibatan holding company dalam perbuatan bisnis; 
(1). Perusahaan Holding semata-mata (Pure Holding company); de-facto tidak melakukan operasional bisnis;  (2), Perusahaan Holding beroperasi (Operating Holding company); selain memiliki saham, mengordinasikan dan mengawasi anak-anak perusahaan , tetap melakukan kegiatan bisnis operasional.
b. Ditibjau dari keterlibatan dalam pengambilan keputusan;
(1). Perusahaan Holding investasi; hanya melakukan investasi pada anak perusahaan dan tidak ikut serta/mencampuri manajemen anak perusahaan;  (2), Perusahaan Holding manajemen; ikut serta/mencampuri atau setidak-tidaknya memonitor pengambilalihan keputusan bisnis anak perusahaan.
c. Ditinjau dari segi keterlibatan equity;
(1). Perusahaan Holding afiliasi; bila pemilikan saham pada anak perusahaan tidak sampai 51%;  (2), Perusahaan Holding subsidiari; bila pemilikan saham pada anak perusahaan sebesar 51% atau lebih; (3). Perusahaan Holding nonkompetitif; yang memiliki saham tidak sampai 51% tetapi karena berbagai faktor tetap mempunyai peranan yang dominan;  (4). Perusahaan Holding Kombinasi; merupakan kombinasi dari holding afiliasi, subsidiari, dan nonkompetitif.


2. Anak Perusahaan (Subsidiary Company)
Raajmakers; a subsidiary is legal person in which ............... directors or supervisory directors.
Henry Campbell Black; Subsidiary corporation : one in which another ....... owned by another.

Anak Perusahaan adalah : Salah satu subjek hukum dimana subjek hukum lain (perusahaan induk) secara langsung atau tidak melalui penguasaan lebih dari separuh hak suara dalam RUPS dapat mengangkat atau memberhentikan lebih dari separuh direksi atau komisaris.

B. HUBUNGAN ANTARPERUSAHAAN PADA  PERUSAHAAN KELOMPOK
Walaupun bergabung tetapi secara yuridis perusahaan-perusahaan tersebut mandiri, keterikatan hubungan yang erat berkaitan secara ekonomis.
1. Keterikatan Berdasarkan Kepemilikan Saham;
berdasarkan adanya kepemilikan saham yang sama (penyertaan modal dari pemegang saham yang sama) dalam perusahaan kelompok merupakan bentuk yang paling sering dijumpai dalam perusahaan kelompok; Dapat menyususn konstruksi hubungan hukum yang bervariasi, dari yang paling sederhana hingga kepemilikan saham secara silang.

2. Keterikatan Berdasarkan Kontrak
dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti hak suara yang diperoleh berdasarkan adanya perjanjian dengan pemegang saham lainnya; dapat pula terjadi berdasarkan fakta (misalnya adanya jabatan rangkap pada organ perusahaan).



MODUL 5 
TATA KELOLA PERUSAHAAN (CORPORATE GORVERNANCE / CG)
KB 1 : PENGERTIAN, TUJUAN, DAN LATAR BELAKANG TATA KELOLA PERUSAHAAN 
A. PENGERTIAN TATA KELOLA PERUSAHAAN 
(1). FCGI; Corporate Governance : " Seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan intern dan ekstern lainnya sehubungan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan "
(2). Cadbury Committee; CG : " Seperangkat aturan yang merumuskan hubunag antara pemegang saham, .............. sehubungan dengan hak-hak dan tanggung jawab mereka "
(3). OECD : " Merupakan sekumpulan hubungan antara pihak manajemen perusahaan, Board, dan pemegang saham, ............ untuk menggunakan suymber daya dengan lebih efisien "
(4). Robert AG Monks and Neil Minow; " Coorporate governance means the relationship among various ........... and (3) the board of directors "
(5). Wahyudi Prakarsa; " Mekanisme administratif yang mengatur hubungan-hubungan antara manajemen perusahaan, komisaris, direksi, ............ kinerja yang dihasilkan "
(6). Bank Dunia (World Bank); " CG adalah kumpulan hukum, peraturan, dan kaidah-kaidah yang wajib sipebuhi yang dapat mendorong ........... masyarakat sekitar secara keseluruhan "
(7). GCG Workshop Kantor Meneg PM BUMN Desember 1999; bertujuan untuk mendorong dan mendukung : (a). pengembanagn perusahaan; (b). penegelolaan sumber daya dan resiko secara lebih efisien dan efektif; (c). pertanggungjawaban perusahaan kepada pemegang saham dan stakeholders.

B. TUJUAN SERTA MANFAAT  TATA KELOLA PERUSAHAAN
Tujuan; agar hubungan antara pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris harmonis demi tercapainya tujuan organisasi perusahaan.
Manfaat; (1). perbaikan dalam komunikasi; (2). meminimalkan potensi benturan; (3). fokus pada strategi utama; (4). peningkatan dalam produktivitas dan efisiensi; (5). kesinambungan manfaat (sustainability of benefits); promosi citra korporat (corporate image); peningkatan kepuasan pelanggan; (8). perolehan kepercayaan investor.
FCGI; berguna bagi perusahaan dalam hal : (1). lebih mudah memperoleh modal; (2), biaya modal (coast of capital) lebih rendah; (3). memperbaiki kinerja usaha; (4). mempengaruhi harga saham; (5). memperbaiki kinerja ekonomi 

C. LATAR BELAKANG TATA KELOLA PERUSAHAAN 
CG adalah istilah yang pertama kali diperkenalkan oleh Cadbury Committe 1992; " the ssystem by which organisations are directed and controlled " (suatu sistem yang berfungsi untuk mengarahkan dan mengendalikan organisasi)

OECD; 5 Aspek dasar Corporate Governance :
1. Perlindungan terhadap Hak-Hak Pemegang Saham (the Rights of Shareholders)
2. Perlakuan yang sama terhadap Seluruh Pemegang Saham (the Equitable Treatment of Sharehoders)
3. Peranan Stakeholders yang terkait dengan Perusahaan (The Role of Stakeholders)
4. Keterbukaan dan Trasparansi (Disclosure and Transparency)
5. Akuntabilitas Direksi dan Dewan Komisaris (The Responsibilities of the Board)


KB 2 : PRINSIP-PRINSIP TATA KELOLA PERUSAHAAN DAN PENERAPANNYA DALAM PERATURAN
A.PRINSIP-PRINSIP TATA KELOLA PERUSAHAAN 
1. Kewajaran (Fairness); adalah perlakuan yang sama terhadap para pemegang saham teruta,a kepada pemegang saham minoritas dan pemegang saham asing, khususnya terhadap keterbukaan informasi yang  penting.
2. Transparansi (Disclosure and Transparency); berkaitan dengan hak-hak pemegang saham yang harus diberi informasi dengan benar, akurat, dan tepat pada waktunya mengenai perusahaan dan kinerja perusahaan, kepemilikan, serta para pemegang kepentingan (stakeholders), dapat ikut berperan serta dalam pengambilan keputusan mengenai perubahan-perubahan yang mendasar atas perusahaan, dan turut memperoleh bagian dari keuntungan perusahaan.
3. Akuntabilitas (Accountability); berkaitan dengan tanggungjawab manajemen melalui pengawasan yang efektif (effective oversight), berdasarkan balance of power anatara manajemen, pemegang saham, dewan komisris dan auditor.
4. Responsibilitas (Responsibility); peranan para pemegang saham harus diakui sebagaimana ditetapkan oleh hukum. Adanya kerja sama yang aktif antara perusahaan serta para pemegang kepentingan dalam menciptakan keuntungan, lapangan kerja, dan perusahaan yang sehat.

KepMen BUMN Nomor Kep-117/M-MBU/2002 tentang Penerapan Praktik Good Corporate Governance pada BUMN, Kepmen tersebut menjabarkan :
(a). Transparansi; (b). Kemandirian; (c). Akuntabilitas; (d). Pertanggungjawaban; (e). Kewajaran.

Berkaitan Keterbukaan (Transparansi); Tgl 30 april 2008 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Psl 14 : Informasi Publik yang wajib disediakan oleh BUMN, BUMD, dan/atau badan usaha lainnya yang dimiliki oleh negara.


B. PENERAPAN PRINSIP-PRINSIP TATA KELOLA PERUSAHAAN (CORPORATE GOVERNANCE)
Tiga persoalan utama penyebab pelaksanaan good corporate governance masih begitu lemah :
(1). banyak perusahaan yang masih terbelakang atau belum dirancang untuk memainkan peran penting di pasar;
(2). pasar yang tidak bekerja secara optimal dan lingkungan bisnis yang tidak kompetitif;
(3). sistem hukum yang lemah dan lembaga-lembaga yang menangani dan menjalankan aturan main itu sendiri.

Prinsip Corp[orate Governance dalam UU PT dan UU Pasar Modal :
1. Penerapan Prinsip-Prinsip Corporate Governance dalam UU Perseroan Terbatas
2. Penerapan Prinsip-Prinsip Tata Kelola Perusahaan (Corporate Governance) dalam UU Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal



MODUL 6 

RUANG LINGKUP HUKUM PERUSAHAAN 
KB 1 : PENGERTIAN KOPERASI
A. KOPERASI SEBAGAI SUBJEK HUKUM
Chaidir Ali; Orang atau manusia adalah pendukung Hak dan Kewajiban.
Suatu Badan secara sah dapat dikatakan sebagai subjek hukum apabila dari ketentuan hukum yang berlaku telah menentukan bahwa suatu perkumpulan telah dapat bertindak secara sah sebagaimana identik dengan manusia.
E Utrecht; Badan Hukum (rechtpersoon); yaitu badan hukum yang menurut hukum berkuasa (berwenang) menjadi pendukung hak tidak berjiwa, atau yang lebih tepat bukan manusia.
Dua Macam Badan Hukum di Indonesia;
(1). BH orisinal (murni/asli); yaitu Negara; (2). Bh yang tidak orisinal (tidak murni/tidak asli); yaitu BH yang berwujud sebagai perkumpulan berdasarkan ketentuan Psl 1653 KUHPerdata.
Beberapa macam BH Perdata : (1). Perkumpulan (verenigning); Psl 1653 KUHPerdata, Stb. 1870-64 dan Stb.1939-570   (2). PT; Psl 36 KUHDagang  (3). Rederij; Psl 323 KUHDagang   (4). Kerkegemootschappen; Stb.1927-156  (5). Koperasi; UU Pokok Koperasi No 12/1967   (6). Yayasan 
Perkumpulan Yang Tdiak Berbadan Hukum : (1). Persekutuan Perdata; (2). Persekutuan Firma; (3). Persekutuan Komanditer
Perkumpulan Yang Berbadan Hukum : (1). PT; (2). Koperasi; (3). Perkumpulan saling menanggung;

Koperasi adalah : Badan Usaha yang berbadan hukum yang kegiatan usahanya mempunyai ruang gerak lebih dari PT, yaitu selain perdagangan umum dan jasa, koperasi dapat melakukan kegiatan usaha dan menunjang kepentingan ekonomi anggotanya.
Dasar Hukum Koperasi : UU 25/1992 yang didalamnya mengatur tentang fungsi, peran, dan prinsip koperasi;  disahkan 21 oktober 1992 pada Lembaran Negara RI tahun 1992 No 116. Dengan demikian UU 12/1967 tentang pokok-pokok perkoperasian dinyatakan tidak berlaku lagi.

1. Landasan Koperasi
Landasan berpijak; Pancasila dan UUD 1945.
Landasan Hukum :
a. Landasan Idiil; adalah Panca Sila; Sila kelima dari Pancasila harus dijadikan dasar dalam kehidupan koperasi di Indonesia.
b. Landasan Struktural; adalah UUD 1945. sebagai Landasan geraknya adalah Psl 33 (1) UUD 1945, serta penjelasannya; Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas Kekeluargaan.
c. Landasan Mental; adalah Setia Kawan dan Kesadaran Berpribadi
d. Landasan Operasional (Psl 33 UUD 1945, UU Koperasi 12/1967, UU Koperasi 25/1992)

2. Asas Koperasi
UU 25/1992; Menetapkan Kekeluargaan sebagai Asas Koperasi.

3. Tujuan Koperasi 
Psl 3 UU 25/1992 : Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Panca Sila dan UUD 1945.

B. SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA 
Bermula pada abad ke 20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dari rakyat golongan menengah ke bawah.
1896 seorang Pamong Praja; Patih R. Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi), menolong para pegawai yang makin menderita  karena terjerat hutang oleh "Renteneir" ; Juga para petani yang makin menderita karena tekanan para "Pengijon".
Berusaha menjadikan Lumbung-Lumbung padi menjadi Koperasi kredit padi, Pemerintah Belanda mempunyai pendirian lain bukan Koperasi tetapi membentuk Lumbung desa baru, bank desa, rumah gadai, dan Centrale Kas yang kemudian menjadi BRI.

Pada zaman Belanda pembentukan koperasi belum terlaksana karena :
(1). belum ada instansi pemerintah ataupun badan nonpemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi; (2). belum ada UU yang mengatur kehidupan koperasi; (3). pemerintah jajahan sendiri meragukan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir digunakan untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan.

1908 berdiri Budi Utomo (Koprasi untuk memeperbaiki kehidupan rakyat), Tahun 1915 dibuat peraturan Verodening op de Cooperatieve Vereeniging, Tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve, Tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam (memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha pribumi), Tahun 1929 berdiri PNI (memperjuangkan penyebaran semangat koperasi)
Tahun 1933 keluar UU yang mirip UU 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk kedua kalinya.Tahun 1942 Jepang menjajah dan mendirikan Koperasi Kumiya, awalnya berjalan mulus tetapi kemudian menjadi alat kekuasaan Jepang.

Tanggal 12 Juli 1947 Kongres Koperasi pertama di Tasikmalaya; Tanggal 12 Juli kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.


C. KOPERASI SEBAGAI PENGGERAK EKONOMI INDONESIA
Kranenburg; Keadilan adalah keseimbangan antara Hak dan Kewajiban (teori ev postulat)
Mochtar Kusumaatmadja; Keadilan adalah suatu keadaan yang mencerminkan nilai-nilai yang tumbuh dan berkembang bersama-sama dengan masyarakat.
Jeremy Bentham; tujuan hukum harus berguna bagi masyarakat untuk mencapai kebahagiaan sebesar-besarnya; pelaksanaan hukum dan keadilan harus dapat berjalan seimbang.

Pokok-pokok Pikiran terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 : 
" Negara hendak mewujudkan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat ", sebagaimana dijabarkan lebih lanjut dalam pasal 23, 27, 33, dan 34 UUD 1945.
Keadilan Sosial mengandung dua makna : Prinsip pendapatan yang adil dan Prinsip demokrasi ekonomi.

Pasal 33 UUD 1945 (Amandemen IV menjadi 5 Ayat) : (1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan; (2), Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; (3). Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat; (4). Perekonomian Indonesia diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional; (5). Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam UU.

Daya saing Koperasi lemah, disebabkan masih ada beberapa permasalahan :
(1). masih rendahnya kualitas kelembagaan dan organisasi koperasi; (2). Tertinggalnya kinerja koperasi dan kurang baiknya citra koperasi.

Psl 1 UU 25/1992 Tentang Perkoperasian : Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekluargaan.
Psl 16 UU 25/1992 : jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya;
Penjelasan Psl 16 UU 25/1992 :Jenis Koperasi antara lain : Simpan Pinjam, Konsumen, Produsen, Pemasaran, dan Jasa.

Muhammad Hatta; mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong.
WirjonoPodjodikoro; koperasi sebagai suatu kerja sama antara orang-orang yang termasuk golongan kurang mampu yang ingin bersama untuk meringankan beban hidup atau beban kerja.
RM Margono Djojohadikioesoemo; adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.


KB 2 : PENDIRIAN DAN PERANGKAT YANG ADA DALAM KOPERASI
A. TINJAUAN UMUM TENTANG KOPERASI 
Koperasi dalam pengertian ekonomi adalah : perhimpunan yang mempunyai 4 ciri khusus sebagai berikut : (1). sekelompok orang yang disatukan, paling sedikt oleh satu kepentingan ekonomis yang sama bagi semua anggota kelompok; (2). Tujuan kelompok, yaitu memajukan kepentingan bersama dengan tindakan bersama berdasarkan solidaritas dan gotong royong; (3). Alat untuk mencapai tujuan; yaitu membentuk badan usaha yang dimiliki bersama, dibiayai bersama dan dikelola bersama; (4). Tujuan utama; yaitu memajukan kepentingan ekonomis para anggota kelompok.
Berdasarkan Asas kebebasan berkontrak, para pihak dapat membuat perjanjian apa saja sesuai dengan sistem terbuka yang dianut Buku III KUHPerdata.
Psl 1320 KUHPerdata; Syarat sahnya perjanjian (syarat-syarat perjanjian : sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat perjanjian, suatu hal tertentu, suatu sebab yang halal) merupakan salah satu bentuk pembatasan terhadap asas kebebasan berkontrak meliputi ruang lingkup sebagai berikut : (1). kebebasan untuk membuat atau tidak membuat perjanjian; (2). kebebasan untuk memilih pihak dengan siapa ia ingin membuat perjanjian; (3). kebebasan untuk menentukan dan memilih causa dari perjanjian yang dibuatnya; (4). kebebasan untuk menentukan objek perjanjian; (5). kebebasan untuk menentukan bentuk suatu perjanjian; (6). kebebasan untuk menerima dan menyimpangi ketentuan UU yang bersifat opsional (aanvulled, optional).

Garis besar asas kebebasan berkontrak meliputi 3 hal : Bebas untuk membuat jenis perjanjian apapun, bebas untuk menentukan bentuknya dan kebebasan untuk menentukan isinya.
Ketentuan Psl 1338 ayat (2) KUHPerdata yang memuat asas kekuatan mengikat dan Pasal 1338ayat (3) KUHPerdata yang memuat asas itikad baik, harus diterapkan dalam pembuatan dan pelaksanaan suatu perjanjian termasuk Perjanjian tidak bernama.

Syarat agar suatu badan/perkumpulan dikategorikan Badan Hukum : (1). adanya harta kekayaan yang terpisah; (2). mempunyai tujuan tertentu; (3). mempunyai kepentingan tersendiri; (4). adanya organisasi yang teratur.
Psl 1233 KUH Perdata ; " Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena adanya suatu persetujuan maupun disebabkan oleh UU "
Dalam peraturan koperasi indonesia Koperasi baru dapat didirikan apabila ada minimal 20 orang yang bersama-sama mempunyai tujuan untuk mendirikan suatu koperasi.

Tujuan mendirikan sebuah koperasi adalah : Untuk membangun sebuah organisasi usaha dalam memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi.
Tujuan Koperasi adalah : Untuk memajukan kesejahteraan ekonomi para anggota, hal inilah yang menjadi kekhususan koperasi.

Prinsip Dasar Koperasi dalam UU Perkoperasian : (1). Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka; (2). Pengelolaan dilakukan secara demokratis; (3). Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa, usaha masing-masing anggota; (4). Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; (5). Kemandirian; (6). Pendidikan Perkoperasian; (7). Kerja sama antar koperasi.

Etimologi : Koperasi berasal dari bahasa Inggris cooperatives gabungan co dan operation; dalam  Bahasa Belanda disebut cooperative yang artinya adalah kerja bersama. Kata co dan operation kemudian diangkat menjadi istilah ekonomi sebagai kooperasi yang dibakukan menjadi suatu bahasa ekonomi yaitu koperasi, yang berarti organisasi ekonomi dengan keanggotaan yang sifatnya sukarela.

Koperasi awalnya didirikan di Inggris kota bernama Rochdale. Prinsip-prinsip yang digunakan dalam koperasi iru dikenak dengan nama The Equitable Pioneers of Rochdale yang menjadi perintis jiwa koperasi.
International Cooperative Alliance (ICA)
dalam kongresnya yang ke 100 di Manchester 1995 telah mengesahkan ICA Identity Cooperative Statement  (IICIS); Prinsip-prinsip koperasi adalah : (1). Sukarela dan terbuka; (2). Kontrol anggota demokratis; (3). Partisipasi ekonomi anggota; (4). Otonomi dan Independen; (5). Pendidikan, pelatihan dan Informasi; (6). Kerjasama antarorganisasi; (7). Perhatian terhadap komunitas.

Enam substansi yang harus disosialisasikan kepada masyarakat dan gerakan koperasi : (1). nilai-nilai luhur bangsa indonesia yang tertuang dalam UUD NRI 1945, menjadi dasar penyelaras bagi rumusan nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi, sesuai dengan hasil kongres ICA;  (2). Untuk mempertegas legalitas koperasi sebagai badan hukum, maka pendirian koperasi harus melalui akta otentik;  (3). dalam hal pemodalan dan selisih hasil usaha, telah disepakati rumusan modal awal koperasi, serta penyisihan dan pembagian cadangan modal;  (4). Ketentuan mengenai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) mencakup pengelolaan maupun penjaminannya;  (5). pengawasan dan pemeriksaan terhadap koperasi akan lebih diintensifkan; (6). dalam rangka pemberdayaan koperasi, gerakan koperasi didorong membentuk suatu lembaga yang mandiri (DEKOPIN).

Keberadaan UU 17/2012 tentang Perkoperasian kemudian dibatalkan oleh MK dengan alasan bertentangan dengan UUD 1945 pada bulan Mei 2014, Sehingga UU 17/2012 dicabut, dan UU 25/1992 diberlakukan kembali.

B. JENIS-JENIS KOPERASI BERDASARKAN FUNGSI DAN LUAS DAERAH KERJANYA
(1). Jenis Koperasi Berdasarkan Fungsinya :
(a). Koperasi Konsumsi; didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya.
(b). Koperasi Jasa; Untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya.
(c). Koperasi Produksi; Membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu, serta membantu menjual dan memasarkan hasil produksi tersebut.

(2). Jenis Koperasi Berdasarkan Tingkat dan Luas Daerah Kerja :
(a). Koperasi Primer; minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan;
(b). Koperasi Sekunder; terdiri dari gabungan badan-badan koperasi, serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer; 
Koperasi Sekunder dapat dibagi menjadi :
1). Koperasi Pusat; beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
2). Gabungan Koperasi; yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
3). Induk Koperasi; yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.

C. PEMBENTUKAN KOPERASI
KepMen Negara Koperasi dan UKM RI 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Koperasi menyatakan : bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan hukum dalam bidang perkoperasian, khususnya berkaitan dengan proses, prosedur, dan tata cara pendirian, perubahan AD dan akta-akta lain yang terkait dengan kegiatan koperasi, diperlukan adanya upaya yang menjamin kepastian hukum terhadap akta koperasi melalui penggunaan akta otentik.

Wujud kesepakatan beberapa orang untuk mengikatkan diri dalam wadah koperasi selanjutnya dirumuskan dalam bentuk AD dan ART, yang merupakan bentuk perikatan dalam koperasi.
AD/ART menjadi pedoman bagi semua pihak yang terkait dengan koperasi, baik dalam pengelolaan tata kehidupan organisasi maupun usaha.

Psl 6 PP 4/1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan AD Koperasi menyatakan "Menteri memberikan pengesahan terhadap akta pendirian koperasi, apabila ternyata setelah diadakan penelitian AD Koperasi : (1). tidak bertentangan dengan UU 25/1992 tentang Perkoperasian;  (2). Tidak bertentangan dengan ketentuan umum dan kesusilaan;

Penyusunan AD mempunyai tujuan bagi koperasi diantaranya :
(1). menjadi peraturan bagi perangkat organisasi dan pengelola koperasi dalam pelaksanaan kegiatan organisasi, manajemen, usaha, dan keuangan sesuai dengan kepentingan ekonomi para anggota koperasi;  (2). mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan kegiatan organisasi, manajemen, usaha dan keuangan, baik oleh anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola koperasi; (3). menjadi dasar penyusunan peraturan dan ketentuan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan koperasi.

Psl 8 UU 25/1992; AD yang dibuat dalam Akta pendirian harus memuat sekurang-kurangnya beberapa hal : (1). Daftar Nama Pendiri;  (2). Nama dan Tempat Kedudukan;  (3). Maksud dan Tujuan, Serta Bidang Usaha;  (4). Ketentuan mengenai Keanggotaan;  (5). Ketentuan mengenai Rapat Anggota;  (6). Ketentuan mengenai pengelolaan;  (7). Ketentuan mengenai Permodalan;  (9). Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;  (10). Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;  (11). Ketentuan mengenai sanksi.

D. PERANGKAT ORGANISASI KOPERASI
Psl 1 butir 1 UU 25/1992; definisi Koperasi adalah : " Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan "
Psl 1660 KUHPerdata : " Hak-hak serta kewajiban para anggota perkumpulan diatur menurut peraturan atau perjanjian perkumpulan itu sendiri, atau menurut surat pendiriannya sendiri "
Chidir Ali; Badan Hukum adalah : " Segala sesuatu yang berdasarkan tuntutan kebutuhan masyarakat yang demikian itu, oleh hukum diakui sebagai pendukung hak dan kewajiban "

Badan Hukum tidak dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum sendiri, melainkan harus dengan perantaraan organnya yang bertindak atas nama Badan hukum.

Otto Von Gierke; Teori Organ : Badan hukum itu adalah suatu realitas sesungguhnya sama, seperti sifat kepribadian alam manusia dalam pergaulan hukum.

Psl 9 UU 25/1992 : Koperasi merupakan salah satu bentuk badan usaha berbadan hukum sebab akta pendiriannya disahkan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, serta pengesahan tersebut diumumkan dalam Berita negara RI.

Psl 21 UU 25/1992 : Pembagian Organ Koperasi : 
(1). Rapat Anggota; Meminta keterangan dan pertanggunghawaban dari pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi.
(2). Pengurus; Mengelola koperasi dan usahanya
(3). Pengawas; Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi.

Psl 30 UU 25/1992 : Pengurus mempunyai wewenang : 
(1). mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan; (2). memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru, serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam AD;  (3). melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya dan keputusan rapat anggota.

Prinsip Koperasi :
(1). pengelolaan koperasi dijalankan secara demokrasi;  (2). pembagian sisa hasil usaha dilaksanakan secara adil sesuai dengan jasa yang dijual anggotanya;  (3). koperasi harus bersifat mandiri; (4). balas jasa yang diberikan bersifat terbatas terhadap modal.

Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi; Dalam Rapat Anggota ditetapkan beberapa hal :(1). menetapkan anggaran dasar;  (2). menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen dan usaha koperasi;  (3). melakukan pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan pengawas koperasi;  (4). menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;  (5). pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;  (6). pembagian sisa hasil usaha;  (7). menetapkan perihal penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.

Pelaksanaan Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam satu tahun,
Psl 26 UU 25/1992 : Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.

Psl 41 UU 25/1992 : Modal Koperasi : terdiri dari Modal sendiri dan Modal Pinjaman.
Modal Sendiri; simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
Modal Pinjaman; dari anggota koperasi dan/atau anggotanya, bank, dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasu dan surat hutang lainnya, dan sumber lain yang sah.

Sisa Hasil Usaha; merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1 tahun buku dikurangi biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak.

E. PEMBUBARAN KOPERASI                                                                                                            Diatur dalam Psl 46 sd 50 UU 25/1992; Psl 46 UU 25/1992 ada dua cara untuk membubarkan Koperasi:
(1). Keputusan Rapat Anggotas Selaku Pemegang kekuasaan tertinggi berhak membubarkan Koperasi. Pemberitahuan pembubaran paling lama 14 hari sejak keputusan rapat.
(2). Keputusan Pemerintah / Pejabat Koperasi. Alasan Pembubaran oleh Pemerintah : (a). Tidak memenuhi UU Koperasi; (b). Kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, berdasarkan keputusan pengadilan; (3). Kelangsungan hidup koperasi tidak dapat diharapkan lagi; misalnya pailit.                                                                       
                                                                                                                           


MODUL 7

USAHA MIKRO KECIL MENENGAH (UMKM) 
KB 1 : DASAR PENGATURAN,                                                                                                               PENGERTIAN, KRITERIA UMKM, ASAS, DAN TUJUAN UMKM 
A. DASAR PENGERTIAN UMKM 
UU 20 /2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UU UMKM) mengganti UU 9/1995 tentang Usaha Kecil (Psl 42 UU UMKM)
Psl 43 UU UMKM ; Semua peraturan yang berhubungan dengan UKM dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam UU UMKM.

Dari segi pencatatan keuangan, aturannya telah jelas diatur dalam pasal 16 sampai 19 UU UMKM dengan meningkatkan kemampuan manjerial.

Beberapa UU dan Peraturan tentang UKM : (1). UU 9/1995 tentang Usaha Kecil;  (2). PP 44/1997 tentang Kemitraan;  (3). PP 32/1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil;  (4). Inpres 10/1999 tentang Pemberdayaan Usaha Menengah;  (5). Keppres 127/2001 tentang Bidang/Jenis Usaha Yang Dicadangkan Untuk Usaha Kecil dan Bidang/Jenis Usaha Yang Terbuka Untuk Usaha Menengah atau Besar Dengan Syarat Kemitraan;  (6). Keppres 56/2002 tentang Restrukturisasi Kredit Usaha Kecil dan Menengah;  (7). Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan;   (8). Permenneg BUMN Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan;  (9). UU 20/2008 tentang UMKM

B. PENGERTIAN DAN KRITERIA UMKM 
Psl 1 angka 1 sd 3 UU UMKM :
" Usaha mikro adalah usaha produktif  milik orang perorangan dan/atau badan perorangan ysng memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam UU ini "
" Usaha kecil adalah usha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam UU ini "
" Usaha Menengah adalah usaha ekonomi yang produktif  yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam UU ini "

Tulus Tambunan; UMKM memiliki Karakteristik yang berbeda dengan Usaha Besar antara lain :
(1). Jumlah perusahaan yang sangat banyak, jauh melebihi usaha besar, terutama dari kategori usaha mikro, dan usaha kecil;  (2). UMKM pada umumnya sangat padat karya;  (3). UMKM memiliki teknologi yang lebih cocok terhadap proporsi dan faktor produksi dan kondisi lokal di negara berkembang;  (4). Banyak UMKM bisa tumbuh pesat;  (5). UMKM bisa menjadi suatu titik permulaan bagi mobilisasi tabungan atau investasi di pedesaan;  (6). Pengusaha UMKM pada umumnya membiayai sebagian besar dari operasi bisnis mereka dengan tabungan pribadi;  (7). Pasar utama UMKM adalah untuk barang-barang konsumsi sederhana dengan harga relatif  muarah;  (8). Mampu meningkatkan produktivitas lewat investasi dan perubahan teknolohi; (9). UMKM mempunayi fleksibilitas yang tinggi.

Klasifikasi UMKM ditinjau dari kapasitas dan kualitas yang dimiliki :
(1). kapasitas dan kualitas produk baru dapat memenuhi kebutuhan lokal;  (2). sudah dapat memenuhi kebutuhan nasional; (3). sudah dapat menembus pasar ekspor internasional.

Psl 6 ayat (1),(2), dan (3) UU UMKM : Kriteria UMKM :
(1). Kriteria Usaha Mikro;
a. memiliki kekayaan bersih paling banyak 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
b. memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak 300 juta.
(2). Kriteria Usaha Kecil;
a. memiliki kekayaan bersih lebih dari 50 juta sd 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;
b. memiliki hasil penjualan lebih dari 300 juta sd 2,5 Milyar
(3). Kriteria Usaha Menengah;
a. memiliki kekayaan bersih lebih 500 juta sd paling banyak 10 Milyar;
b. memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari 2,5 M sd paling banyak 50 M.

BPS; Kriteria berdasarkan Jumlah Pekerja;  Usaha Mikro (pekerja tetap 4 orang); Usaha Kecil (5 sd 19 pekerja); dan Usaha Menengah (20 sampai 99 pekerja).

Kriteria enterpreneurship :
(1). Livelihood Activities; UMKM kriteria ini pada umumnya bertujuan mencapai kesempatan kerja untuk mencari nafkah; tidak memiliki jiwa enterpreneurship (kewiraswastaan); Sektor informal.
(2). Micro Enterprise; UMKM ini lebih bersifat "artisan" (pengrajin) dan tidak bersifat enterpreneurship.
(3). Small Dynamic Enterprise; UMKM ini sering memiliki jiwa enterpreneurship.
(4). Fast Moving Enterprise; UMKM sejati yang memiliki jiwa enterpreneurship yang baik.

C. VISI DAN MISI PEMBERDAYAAN UMKM 
Psl 2 UU UMKM; Asas-Asas UMKM :
1. Asas Kekeluargaan; melandasi upaya pemberdayaan UMKM sebagai bagian dari perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi debgab prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, keseimbangan kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. 
2. Asas Demokrasi Ekonomi; pemberdayaan UMKM diselenggarakan sebagai kesatuan dari pembangunan perekonomian nasional untuk mewujudkan kemakmuran rakyat
3. Asas Kebersamaan; mendorong peran seluruh UMKM dan dunia usaha secara bersama-sama dalam kegiatannya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.
4. Asas Efisiensi Berkeadilan; mendasari pelaksanaan pemberdayaan UMKM dan mengedepankan efisiensi berkeadilan dalam usaha untuk mewujudkan iklim usaha yang adil, kondusif, dan berdaya saing. 
5. Asas Berkelanjutan; secara terencana mengupayakan berjalannya proses pembangunan melalui pemberdayaan UMKM yang dilakukan secara berkesinambungan sehingga terbentuk perekonomian yang tangguh dan mandiri.
6. Asas Berwawasan Lingkungan; pemberdayaan UMKM yang dilakukan dengan tetap memperhatikan dan mengutamakan perlindungan dan pemeliharaan lingkungan hidup 
7. Asas Kemandirian; pemberdayaan UMKM yang dilakukan dengan tetap menjaga dan mengedepankan potensi, kemampuan, dan kemandirian UMKM
8. Asas Keseimbangan; pemberdayan UMKM yang berupaya menjaga keseimbangan kemajuan ekonomi wilayah dalam  kesatuan ekonomi nasional.
9. Asas Kesatuan Ekonomi Nasional; pemberdayaan UMKM yang merupakan bagian dari pembangunan kesatuan ekonomi nasional.

Psl 3 UU UMKM : Tujuan UMKM : untuk menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka pembangunan perekonomian nasional berdasarkan dengan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.
TAP MPR RI XVI/MPR-RI/1998 tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi.
Psl 1 angka 8 UU UMKM; Pemberdayaan; adalah upaya yang dilakukan pemerintah, Pemda, Dunia Usaha, dan masyarakat secara sinergis dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan usaha terhadap UMKM.
Psl 4 UU UMKM; Prinsip Pemberdayaan UMKM :
(a). penumbuhan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan UMKM untuk berkarya dengan prakarsa sendiri;  (b). perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan;  (c). pengembangan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai dengan kompetensi UMKM;  (d). peningkatan daya saing UMKM;  (e). penyelenggaraan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian secara terpadu;
Psl 5 UU UMKM; Tujuan Pemberdayaan UMKM :
(a). mewujudkan struktur perekonomian nasional yang seimbang, berkembang dan berkeadilan;  (b). menumnuhkan dan mengembangkan kemampuan UMKM menjadi usaha yang tangguh dan mandiri;  (c). meningkatkan peran UMKM dalam pembangunan daerah, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, pengentasan rakyat dari kemiskinan.
Pengembangan UMKM diatur dalam Psl 16 sd Psl 20 UU UMKM.
Psl 1 angka 10 UU UMKM; Pengembangan adalah : upaya yang dilakukan oleh pemerintah, pemda, dunia usaha, dan masyarakat untuk memberdayakan UMKM melalui pemberia fasilitas, bimbingan, pendampingan, dan bantuan perkuatan untuk menumbuhkan dan meningkatkan kemampuan dan daya saing UMKM.
Psl 16 (1) : Pemerintah dan Pemda memfasilitasi pengembangan usaha UMKM dalam bidang : (a). produksi dan pengolahan pemasaran; (b). SDM;  (c). Desain dan Teknologi
Psl 17 : pengembangan di bidang produksi dan pengolahan dilakukan dengan cara : (a). meningkatkan teknik, serta kemampuan manajemen;  (b).memberikan kemudahan dalam pengadaan sarana dan prasarana, produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong, dan kemasan produk;  (c). mendorong penerapan standarisasi dalam proses produksi dan pengolahan;

Eugene dan Morce; 4 Tipe Kebijakan Pemerintah : 
(1). do nothing policy; yaitu pemerintah apapun alasannya sadar tidak perlu berbuat dan membiarkan UMKM begitu saja;  (b). perlindungan (protection policy) terhadap UMKM, perlindungan dari kompetisi dan bahkan memberikan subsidi terhadap UMKM;  (c). berdasarkan ideologi pembangunan (developmentalist); memilih industri yang potensial (picking the winner) namun tidak memberi subsidi; (d). market friendly policy, menekankan pada brood based, tanpa subsidi dan kompetisi
Peran pemerintah dan masyarakat memabntu UMKM untuk :
(a). mengembangkan usaha berbasis potensi daerah dan berorientasi pasar sesuai kompetensi Koperasi UMKM;  (b). meningkatkan daya saing Koperasi UMKM;  (c). menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan Koperasi UMKM menjadi usaha yang tangguh dan mandiri.


KB 2 : STRATEGI PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN UMKM, SERTA PERMASALAHAN, PENGEMBANGAN USAHA, DAN PEMBIAYAAN UMKM 
A. STRATEGI PEMBERDAYAAN KOPERASI DAN UMKM
Strategi pemberdayaan UMKM di Indonesia perlu memperhatikan beberapa ketentuan yang berkaitan dengan penumbuhan iklim usaha yang perlu didukung Pemerintah dan Pemda, dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijakan meliputi aspek pendanaan, sarana prasarana, informasi usaha, perizinan usaha, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan :

1. Aspek Pendanaan; 
(a). memperluas sumber pendanaan dan memfasilitasi Koperasi dan UMKM untuk dapat mengakses kredit perbankan, dan lembaga keuangan non bank;  (b). membantu Koperasi dan pelaku UMKM untuk mendapatkan pembiayaan yang disediakan oleh Bank, atau non Bank, baik menggunakan sistem Konvensional maupun sistem syariah dengan jaminan pemerintah.
2. Aspek Sarana dan Prasarana;
(a). mengadakan prasarana umum yang dapat mendorong usaha Koperasi dan mengembangkan UMKM;  (b). memberikan keringanan tarif prasarana tertentu bagi usaha Koperasi dan UMKM
3. Aspek Informasi Usaha 
(a). membentuk dan mempermudah pemanfaatan Bank Data dan jaringan Informasi Bisnis;  (b). Menyebarluaskan Informasi mengenai pasar, sumber pembiayaan, komoditas, penjaminan, desain dan teknologi, serta mutu.
4. Aspek Kemitraan
(a). mewujudkan kemitraan antara UMKM dan Usaha besar;  (b). mendorong terjadinya hubungan saling menguntungkan, dalam pelaksanaan transaksi usaha, antara Koperasi UMKM, dengan usaha besar;  (
5. Aspek Perizinan Usaha;
(a), menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan usaha dengan sistem pelayanan terpadu;  (b). membebaskan biaya perizinan bagi Usaha Mikro, dan memberikan keringanan biaya perizinan bagi Usaha kecil
6. Aspek Promosi Dagang; 
(a). meningkatkan promosi produk Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah didalam dan luar negeri;  (b). memfasilitasi kepemilikan hak atas HKI atas produk dan desain dari Koperasi dan UMKM.

B. PERMASALAHAN UMKM 
Edy Suandy Hamid; Hambatan Faktor Internal UMKM : yaitu lemah dari segi permodalan dan segi manajerial (kemampuan manajemen, produksi, pemasaran, dan SDM).
Hambatan Faktor Eksternal : adalah masalah yang muncul dari pihak pengembang dan pembina UMKM, misalnya solusi yang diberikan tidak tepat sasaran, tidak ada monitoring dan program yang tumpang tindih antarinstitusi.
ACFTA : Asean - China Free Trade Area.
Madbardo; Penentuan mutu dapat didasarkan atas suatu persyaratan sifat tertentu yang dituntut dari suatu produk; persyaratan tersebut akan bersifat khas untuk setiap produk dan jasa, selain adanya persyaratan yang berlaku umum.
Mutu suatu Produk dan Jasa : didefinisikan sebagai gabungan sifat-sifat yang khas yang terdapat dalam suatu produk dan jasa dan dapat membedakan setiap satuan produk dan jasa, serta mempengaruhi secara nyata penentuan derajat penerimaan konsumen terhadap produk dan jasa tersebut.
Penerapan standar mutu suatu produk atau jasa di Indonesia dikenal dengan istilah Standar Nasional Indonesia (SNI); adalah satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia; Landasannya PP 102/2000 tentang Standarisasi Nasional; Produk pelaku usaha dapat beredar dipasar meskipun tidak bersertifikat SNI kecuali yang diwajibkan.
BSN ; Badan Standardisasi Nasional.
Sektor UMKM hanya 20% yang memenuhi SNI dengan alasan : (1). mahalnya biaya sertifikasi; (2). belum mengenal standar yang ada pada SNI; (3). tidak ada tuntutan konsumen untuk menerapkan SNI;  (4). terbatasnya SDM untuk memenuhi standar SNI
Permasalahan yang dimiliki UMKM : (1). bersifat kalsik dan mendasar (basic problems);  (2). permasalahan lanjutan (advanced problems);  (3). permasalahan antara (Intermediate problems)
Permasallahan UMKM karena keterbatasan beberapa aspek, seperti : (1). Teknologi;  (2). SDM;  (3). Manajemen;  (4). Permodalan;  (5). Organisasi dan Kelembagaan.
Usaha Mikro memiliki permasalahan yang dapat diindentifikasi : (1). Sistem pembukuan yang relative sederhana (standar);  (2). margin usaha yang cenderung tipis;  (3). Modal terbatas;  (4). Pengalaman manjerial perusahaan terbatas;  (5). skala ekonomi yang terlalu kecil;  (6). Kemampuan yang terbatas;  (7). Kemampuan memperoleh sumber dana dari pasar modal rendah.
Permasalahan yang sering dihadapi UKM; khususnya Industri Kecil dan Industri Rumah Tangga : (1). Kesulitan pemasaran;  (2). Keterbatasan finansial;  (3). Keterbatasan SDM;  (4). Masalah Bahan Baku;  (5). Keterbatasan Teknologi.

C. PENGEMBANGAN USAHA UMKM
Pemerintah dan Pemda memfasilitasi pengembangan usaha dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, SDM, dan desain serta teknologi.

D. PEMBIAYAAN UMKM
(1). Bank yang menyalurkan kredit khusus untuk Usaha Mikro, dan kecil, tanpa jaminan dan bunga rendah;  (2). Pemerintah dan Pemda menyediakan pembiayaan dan penjaminan untuk pengembangan koperasi, Usaha Mikro, dan Usaha kecil;  (3). BUMN; dalam bentuk pinjaman, penjaminan, hibah, dan pembiayaan lainnya;  (4). Pemerintah dan Pemda memfasilitasi peningkatan modal kerja dan investasi dalam rangka pemberdayaan koperasi dan Usaha Menengah.



MODUL 8

YAYASAN
KB 1 : SEJARAH, PENGERTIAN, DAN DASAR HUKUM YAYASAN
A. SEJARAH DAN PENGERTIAN YAYASAN
Sebelum diundang-undangkannya UU mengatur Yayasan yaitu UU 16/2001 (di Jakarta 6 Agustus 2001 dalam Lembaran Negara 112/2001, Tambahan LN (TLN) No 4132), dan direvisi dengan UU 28/2004 tentang Perubahan Atas UU 16/2001 tentang Yayasan / UU Yayasan (LN No 115 TLN 4430), tidak ada perundang-undangan yang khusus tentang Yayasan.

Yayasan terjemahan dari istilah Stichting; berasal dari Stichen (Belanda) berarti membangun atau mendirikan, dan Foundation (Inggris).

Yayasan adalah : Suatau Badan yang menjalankan usaha yang bergerak dalam segala macam badan usaha, baik yang bergerak dalam usaha yang nonkomersial maupun yang secara tidak langsung bersifat komersial.

Kata Yayasan terdapat dalam KUH Perdata : Psl 365, 899, 900, 1680.  Dalam B.Rv. : Pasal 236 B.Rv. dan Pasal 4 sub 4 B.Rv,
Pendefinisian Literatur; Yayasan adalah suatu badan hukum yang didirikannya dengan pernyataan sepihak; Pernyataan itu harus pula berisikan penyisihan kekayaan untuk suatu tujuan tertentu, dengan penunjukkan bagaimanakah kekayaan itu diurus dan digunakan.

UU Yayasan; Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota.

Unsur-Unsur Yayasan :
(1). harta kekayaan sendiri, yang berasal dari suatu perbuatan pemisahan, yaitu suatu pemisahan kekayaan yang dapat berupa uang dan barang;  (2). tujuan sendiri, yaitu suatu tujuan yang bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan; (3). alat perlebgkapan, yaitu meliputi pengurus, pembina dan pengawas.

B. DASAR HUKUM YAYASAN 
Sebelum ada UU Yayasan, keberadaan yayasan didasarkan pada Hukum Kebiasaan yang timbul dan berkembang dalam masyarakat.
Dalam UU Yayasan dijelaskan tentang / Dasar Hukum Yayasan :
(1). Kebiasaan; adalah perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang mengenai hal tingkah laku, kebiasaan yang diterima oleh suatu masyarakat yang selalu dilakukan oleh orang lain sedemikian rupa, sehingga beranggapan bahwa memang harus berlaku demikian;
(2). Yurisprudensi; Keputusan hakim sebelumnya yang dipergunakansebagai bahan pertimbangan oleh hakim berikutnya dalam mengambil keputusan;  
(3). Doktrin; Pendapat sarjana hukum terkemuka yang besar pengaruhnya terhadap hakim dalam mengambil keputusannya;  
(4). UU 16/2001; UU ini diharapakn dapat mengatasi berbagai masalah mengenai yayasan dan menjadi dasar hukum yang kuat dalam mengatur yayasan di Indonesia.  
(5). UU 28/2004; Merupakan penyempurnaan dari UU 16/2001.

KB 2 : BADAN HUKUM YAYASAN 
A. PENGERTIAN YAYASAN DALAM KONTEKS BADAN HUKUM
Mr. Paul Scholten; Yayasan adalah suatu Badan Hukum yang dilahirkan oleh suatupernyataan sepihak. Pernyataan itu harus berisikan pemisahan suatu kekayaan untuk tujuan tertentu dengan menunjukkan bagaimanakah kekayaan itu diurus atau digunakan.
KBBI : Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota, dikelola oleh sebuah pengurus, dan didirikan untuk tujuan sosial .
Paul Scholten maupun Pitlo : Kedudukan Badan Hukum suatau yayasan diperoleh bersama-sama dengan berdirinya yayasan itu.
  
B. STATUS BADAN HUKUM YAYASAN
Sebelum berlakunya UU Yayasan, sebagai Badan Hukum (rechtpersoon) Yayasan sudah sejak lama diakui; dalam lalu lintas hukum sehari-hari yayasan diperlakukan sebagai legal entity.

Setiawan : Yayasam adalah badan hukum, walaupun tidak ada peraturan tertulis mengenai yayasan, praktik hukum dan kebiasaan membuktikan bahwa di Indonesia dapat didirikan suatu yayasan.
Soebekti : Yayasan adalah suatu badan hukum dibawah pimpinan suatu badan pengurus dengan tujuan sosial dan tujuan legal.
Wirjono Prodjodikoro : Yayasan adalah badan hukum.

Pasal 1 butir 1 UU Yayasan : "Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang sosial keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota"

Yurisprudensi MA No 124/Sip/1973 tanggal 27 Juni 1973 menetapkan bahwa Yayasan dana pensiun HBM Indonesia sebagai badan hukum; yang kontra dengan yurisprudensi bahwa yayasan adalah badan hukum dengan sendirinya sejak didirikan berpendapat bahwa Status Yayasan sebagai badan hukum hendaknya ditetapkan berdasarkan UU sebagaimana terhadap perkumpulan dengan RB 28 Maret 1870, S.70-64.Teori Kekayaan Bertujuan; Hanya manusia yang dapat menjadi subjek hukum.

Yayasan dipandang sebagai Subjek Hukum karena memenuhi hal-hal berikut :
(1). Perkumpulan orang;  (2). dapat melakukan perbuatan hukum dalam hubungan hukum;  (3). mempunyai harta kekayaan sendiri;  (4). mempunayi pengurus;  (5). mempunyai maksud dan tujuan;   (6). mempunyai kedudukan hukum (domisili) tempat;  (7). dapat digugat atau menggugat dimuka pengadilan:

Fenomena rezim UU Yayasan : Yayasan yang telah didirikan  sebelumnya berlakunya UU Yayasan, akan tetapi tidak diakui sebagai Badan hukum untuk wajibmenyesuaikan AD Yayasan dan mengajukan permohonan pengesahan BH, dengan ketentuan jika tidak memenuhi dalam 1 (satu) tahun semenjak berlakunya UU No 28 / 2004 maka terhadap yayasan demikian tidak boleh lagi menggunakan kata "Yayasan" didepan namanya.

C. SYARAT-SYARAT MENDIRIKAN YAYASAN 
Pendirian Yayasan berdasarkan wasiat dilaksanakan karena bila tidak dilaksanakan, maka pihak yang berkepentingan dapat meminta pengadilan, pemerintah, ahli waris atau penerima wasiat yang bersangkutan untuk melaksanakan wasiat tersebut; Psl 10 ayat 3

Syarat-Syarat Mendirikan Yayasan :
(1). Syarat Material; (a). Harus ada suatu pemisahan kekayaan; yaitu adanya kekayaan yang dipisahkan dalam bentuk uang dan barang;  (b). Suatu tujuan; yaitu suatu tujuan yang bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan;  (c). Suatu organisasi; yaitu suatu organisasi yang terdiri dari pengurus, pembina dan pengawas.
(2). Syarat Formal; Harus didasarkan pada akta otentik; yaitu akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu, dan dalam bentuk menurut ketentuan yang ditetapkan untuk itu, baik dengan maupun tanpa bantuan dari yang berkepentingan, ditempat mana pejabat berwenang menjalankan tugasnya.

Dalam Akta Pendiriannya memuat AD yang memuat :
(a). Kekayaan yang dipisahkan;  (b). nama dan tempat kedudukan yayasan;   (c). tujuan yayasan, yaitu suatu tujuan yang bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan;    (d). bentuk dan susunan pengurus, serta penggantian anggota pengurus;   (e). cara pembubaran;  (f). cara menggunakan sisa kekayaan dari yayasan yang teladi dibubarkan;

Cara memperoleh status Badan Hukum dari suatu Yayasan, harus dipenuhi beberapa syarat :
(a). harus didirikan dengan akta notaris;  (b). harus ada kekayaan yang dipisahkan;  (c). harus ada pengurus sendiri;  (d). harus ditnjuk/disebut orang yang mendapat manfaat dari yayasan;  (d). tidak mempunyai anggota : artinya yayasan tidak dapat diwariskan kepada ahli waris (baik badan pendiri maupun pengurus).

Psl 9 ayat (1) dan (2) : (a). Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal;  (b). Pendirian yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahsa Indonesia.

Guna mendapat status BH, sebuah yayasan harus melalui pengesahan Menteri Hukum dan HAM; Psl 11 UU Yayasan :
(a). Yayasan memperoleh status BH ....... pengesahan dari menteri.
(b). Untuk memperoleh pengesahan sebagaimana .......... membuat akta pendirian yayasan tersebut.
(c). Notaris sebagaimana dimaksud  pada  .... akta pendirian yaysan ditandatangani
(d). Permohonan pengesahan akta pendirian ........ ditetapkan dalam peraturan pemerintah.

Sumber Kekayaan Yayasan dapat diperoleh dari : (a). Pendiri; (b). sumbangan/bantuan yang tidak mengikat baik dari pemerintah maupun pihak asing; (c). wakaf; (d). hibah;  (e). hibah wasiat; (f). hasil kegiatan usaha yayasan; (g). perolehan lain yang tidak bertentangan dengan AD dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Psl 3 (2) UU Yayasan : " Yayasan tidak boleh membagikan hasil kegiatan usaha kepada pembina pengurus dan pengawas "
Psl 26 (1) UU Yayasan : " Kekayaan Yayasan berasal dari jumlah kekayaan yang dipisahkan oleh pendiri dalam bentuk uang dan barang "
Psl 26 (4) UU Yayasan : Kekayaan tersebut menjadi milik yayasan yang dipergunakan untuk mencapai tujuan yayasan.
Kekayaan yang dimiliki oleh Yayasan adalah milik tujuan Yayasan itu berupa sosial, keagamaan, maupun kemanusiaan.

D. TUJUAN DAN KEGIATAN USAHA YAYASAN 
Yayasan mempunyai suatu tujuan tersendiri yang mempunyai sifat ideal. Yayasan memiliki tujuan yang ruang lingkupnya berada dalam 3 (tiga) bidang, yaitu : (a). SOSIAL; (b). KEAGAMAAN; mendirikan rumah ibadah, menyalurkan infak, dll; (c). KEMANUSIAAN; Rumah sakit, Poliklinik, Rumah Singgah, dll.
Psl 3 (2) UU Yayasan : Seseorang yang menjadi organ yayasan harus bekerja secara suka rela tanpa menerima gaji, upah, atau honor tetap.

UU Yayasan memberikan kesempatan kepada yayasan untuk melakukan kegiatan usaha (psl 3, psl 7, dan psl 8).
Psl 3 UU Yayasan : (1). Yayasan dapat melakukan kegiatan usaha untuk menunjang ........ dalam suatu badan usaha;  (2). Yayasan tidak boleh membagikan hasil usaha  ....... dan Pengawas.
Psl 7 UU Yayasan : (1). yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan; (2). Yayasan dapat melakukan penyertaan ...... paling banyak 25% dari seluruh nilai kekayaan yayasan; (3). Anggota pembina, pengurus dan pengawas ..... dimaksud dalam ayat (1) dan (2).
Psl 8 UU Yayasan : "Kegiatan usaha dari badan usaha sebagaimana dimaksud dlam psl 7 ayat (1) harus sesuai dengan maksud ......... perundang-undangan yang berlaku"

Kategori Bidang Kegiatan Yayasan :
(1). Bergerak dalam Bidang Kesehatan; (2). Bergerak dalam Bidang Pendidikan; (3). Bergerak dalam Bidang Kebudayaan; (4). Bergerak dalam Bidang Keagamaan; (5). Bergerak dalam Bidang Sosial;

E. ORGAN YAYASAN
Psl 2 UU Yayasan : " Yayasan mempunyai organ yang terdiri dari pembina, pengurus dan Pengawas"

1. Pembina;
Psl 28 (1) UU Yayasan : Pembina adalah : organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh UU ini atau AD.

2. Pengurus;
Psl 31 UU Yayasan : Pengurus adalah :
organ dalam yayasan yang melaksanakan kegiatan/pengurus yayasan .
Organ Pengurus terbagi atas : (a). Ketua;  (b). Sekretaris;  (c). Bendahara;
Pengurus yayasan diangkat oleh pembina berdasarkan keputusan rapat pembina untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan; Pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian pengurus harus dilakukan dengan ketentuan yang terdapat dalam AD yayasan.

Pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian pengurus yang tidak sesuai dengan AD dapat dibatalkan oleh pengadilan atas permohonan yang berkepentingan atau kejaksaan yang mewakili kepentingan umum.

Dalam menjalankan tugasnya, seorang pengurus harus berlandaskan pada prinsip-prinsip :
(a) Fiduciary Duty;
Pengurus dalam melakukan tugasnya berdasarkan kepercayaan yang diberikan oleh pembina / pendiri.
Dua Prinsip standar yang harus dipenuhi oleh pengurus dalam membuat keputusan :
pertama; harus dilakukan dengan iktikad baik untuk kepentingan yayasan
kedua; harus dibuat untuk tujuan yang sesuai dengan tujuan yayasan.
Prinsip-prinsip dalam doktrin Fiduciary Duty :
(1). Prinsip dalam melakukan tugasnya, tidak boleh melakukannya untuk kepentingan pribadi ataupun kepentingan pihak ketiga tanpa persetujuan dan atau sepengetahuan yayasan (the conflict rule)
(2). Pengurus tidak boleh memanfaatkan kedudukannya sebagai pengurus untuk memperoleh keuntungan, baik untuk dirinya sendiri maupun pihak ketiga, kecuali atas persetujuan yayasan (the profit rule)
(3). Pengurus tidak boleh mempergunakan atau menyalahgunakan milik yayasan untuk kepentingannya sendiri dan atau pihak ketiga (the misappropiation rule).

(b). Duty of Skill and Care;
tergambar dalam Psl 43 : Tugas yang harus dilakukan dengan "care and diligent" timbul dari kepatutan dan kewajaran. Tugas-tugas pengurus diatur menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta AD yayasan yang berlaku sebagai UU bagi yayasan tersebut.
Tugas dan kewajiban pengurus dalam hubungan dengan "duty of skill" bersumber dari kontrak, kepatutan/kewajaran, dan atau dari peraturan perundang-undangan serta AD.
Kealpaan dan Kelalaian pengurus dapat dihubungkan dengan Psl 1366 KUHPerdata; "Setiap orang bertanggungjawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan oleh perbuatannya, tetapi juga kerugian yang disebabkan kelalaian atau kekuranghati-hatian"

(c). Statutory Duty;
UU Yayasan mengatur mengenai kekuasaan dan wewenang, serta tanggung jawab pengurus. Dari ketentuan UU , jelas bahwa kekuasaan dan kewenangan pengurus yayasan dibatasi oleh AD yayasan bersangkutan.
Kewenangan bertindak pengurus yayasan sebagaimana kewenangan bertindak pengurus dalam badan hukum dirumuskan dalam AD.

3. Pengawas;
adalah organ dalam yayasan yang diberikan tugas untuk melaksanakan pengawasan, serta memberi nasihat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan (Psl 41 UU Yayasan; Pengertian Pengawas)
Pengawas dalam melaksanakan tugasnya harus sesuai dengan "fiduciary duty" yaitu pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggungjawab menjalankan tugas untuk kepentingan yayasan (Psl 42 UU Yayasan).
Pengawas diangkat dan sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan rapat pembina, sesuai dengan AD.

F. PENGGABUNGAN DAN PEMBUBARAN YAYASAN, YAYASAN ASING
1. Penggabungan;
Yayasan yang satu dapat digabungkan dengan yayasan yang lain dan yaysan yang menggabungkan diri menjadi bubar; Penggabungan harus disetujui oleh rapat pembina masing-masing yayasan yang melakukan penggabungan. Pengurus yayasan hasil penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dalam surat kabar berbahasa Indonesia; Rancangan akta penggabungan yayasan dan akta perubahan AD yayasan harus memperoleh persetujuan menteri.

Psl 57 UU Yayasan :
(1). Perbuatan hukum penggabungan ...... menggabungkan diri menjadi bubar
(2). Penggabungan yayasan sebagaimana dimaksud ayat (1) ...... memperhatikan :
a. ketidakmampuan yayasan  ...... dukungan yayasan lain
b. Yayasan yang menerima ...... kegiatannya sejenis
c. Yayasan yang menggabungkan diri  ........ ketertiban umum dan kesusilaan
(3). Usul penggabungan yayasan dapat disampaiakn oleh pengurus kepada pembina
(4). Penggabungan yayasan hanya ........ 3/4 dari jumlah anggota pembina yang hadir.
Psl 58 UU Yayasan :
(1). Pengurus dari masing-masing yayasan yang akan menggabungkan diri ... rencana penggabungan
(2). Usul rencana penggabungan ......... yayasan dan yang akan menerima penggabungan
(3). Rancangan akta penggabungan ....... persetujuan dari pembina masing-masing yayasan.
(4), Rancangan akta penggabungan ....... hadapan notaris dalam bahasa Indonesia
Psl 59 UU Yayasan :
Pengurus yayasan hasil penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal penggabungan selesai dilakukan.
Psl 60 UU Yayasan :
(1). Rancangan akta penggabungan ..............kepada menteri untuk memperoleh persetujuan.
(2). Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 .... sejak tanggal permohonan diterima.
(3). Dalam hal permohonan ditolak ......... sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4). Dalam hal persetujuan atau penolakan ........ Menteri wajib mengeluarkan keputusan persetujuan.
Psl 61 UU Yayasan :
Ketentuan mengenai tata cara penggabungan yayasan diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

2. Pembubaran Yayasan;
Psl 62 UU Yayasan; Terdapat Alasan Pembubaran :
(a). jangka waktu yang ditetapkan dalam AD berakhir;
(b). tujuan yayasan yang ditetapkan dalam AD telah tercapai atau tidak tercapai
(c). putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap berdasarkan alasan : 1). melanggar ketertiban umum dan kesusilaan; 2). tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; 3). harta kekayaan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit.

Dalam hal yayasan bubar karena putusan pengadilan, maka pengadilan juga menunjuk Likuidator. Pihak ketiga yang akan melakukan perbuatan hukum dapat tetap dilakukan melalui perantara likuidator yayasan dimaksud.

Ketentuan terhadap pengurus juga berlaku bagi Likuidator; Likuidator atau Kurator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan yayasan yang bubar atau dibubarkan paling lambat 5 hari terhitung sejak tanggal penunjukkan wajib mengumumkan proses pembubaran dan likuidasi yayasan.

Likuidator dalam mjangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir, wajib mengumumkan hasil likuidasi dalam surat khabar berbahasa Indonesia; Dalam waktu paling lambat 7 hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir wajib melaporkan pembubaran yayasan kepada dewan Pembina Yayasan.

UU Menetapkan Cara Penggunaan Sisa Kekayaan Hasil Likuidasi Yayasan Yang Bubar :
Psl 63 UU Yayasan : (1). Dalam hal yaysan bubar (Psl 62 huruf a dan b) Pembina menunjuk likuidator untuk membereskan kekayaan yayasan;  (b). dalam hal tidak ditunjuk likuidator, pengurus bertindak selaku likuidator; (3). dalam hal yaysan bubar, yayasan tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk membereskan kekayaaannnya dalam proses likuidasi; (4). Dalam hal yaysan sedang dalam proses likuidasi, untuk semua surat keluar, dicantumkan frasa "dalam likuidasi" dibelakang nama yayasan.
Psl 64 UU Yayasan : (1). dlam hal yayasan bubar karena putusan pengadilan, maka pengadilan juga menunjuk likuidator;  (2). Dalam hal pembubaran yayasan karena pailit, berlaku peraturan perundang-undangan dibidang kepailitan; (3). Ketentuan mengenai penunjukkan, pengangkatan, pemberhentian sementara, pemberhentian, wewenang, kewajiban, tugas dan tanggungjawab, serta pengawasan terhadap pengurus, berlaku juga bagi likuidator.
Psl 65 UU Yayasan : " Likuidator atau kurator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan Yayasan yang bubar atau dibubarkan, paling lambat 5 hari terhitung sejak tanggal penunjukkan wajib mengumumkan pembubaran yayasan dan proses likuidasinya dalam surat kabar harian berbahasa Indoensia "
Psl 66 UU Yayasan : " Likuidator atau kurator dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir, wajib mengumumkan hasil likuidasi dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia "
Psl 67 UU Yayasan : (1). Likuidator atau Kuator dlam waktu paling lambat 7 hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir wajib melaporkan pembubaran yayasan kepada Pembina;  (2). Dalam hal laporan mengenai pembubaran yayasan sebagaimana ayat (1) dan pengumuman hasil likuidasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 tidak dilakukan, bubarnya yayasan tidak berlaku bagi pihak ketiga.
Psl 68 UU Yayasan : Kekayaan sisa hasil likuidasi yayasan harus diserahkan : (1). Yayasan lain yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan yayasan yang bubar;  (2). dapat diserahkan kepada badan hukum lain yang melakukan kegiatan yang sama dengan yayasan yang bubar, apabila diatur dalam UU yang berlaku bagi badan hukum tersebut; (3). Diserahkan kepada Negara dan penggunaannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan yang bubar.

3. Yayasan Asing;
Yayasan tidak berbadan hukum Indonesia dapat melakukan kegiatannya di Indonesia, asalkan tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia.
Psl 69 UU Yayasan : (1). yayasan asing yang tidak berbadan hukum Indonesia dapat melakukan kegiatannya di wilayah negara RI, jika kegiatan yayasan tersebut tidak merugikan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia;  (2). Ketentuan mengenai syarat dan tata cara yayasan asing   ..... diatur dengan PP.



MODUL 9 

PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
KB 1 : PENGANTAR HUKUM PERSAINGAN USAHA (1)
A. PENGERTIAN-PENGERTIAN DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA
Latar Belakang langsung dari penyusunan UU antimonopoli adalah perjanjian yang dilakukan antara Dana Moneter Internasional (IMF) dengan Pemerintah RI pada tanggal 15 Januari 1998 akan tetapi dengan syarat Indonesia melaksnakan reformasi ekonomi dan hukum ekonomi tertentu; Hal ini menyebabkan diperlukannya UU antimonopoli.

Sesungguhnya banyak istilah yang digunakan untuk bidang hukum ini selain hukum persaingan usaha (competition law), yaitu hukum antimonopoli (antimonopoly law) dan hukum antirust (antirust law).

Hukum Persaingan Usaha : adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan persaingan usaha; Menurut para ahli adalah instrumen hukum yang menentukan tentang bagaimana persaingan itu harus dilakukan; juga mengatur persaingan sedemikian rupa sehingga tidak menjadi sarana monopoli.
Arie Siswanto : HPU adalah instrumen hukum yang menentukan tentang bagaimana persaingan itu harus dilakukan; adalah bagaimana mengatur persaingan sedemikian rupa sehingga tidak menjadi sarana untuk mendapatkan monopoli.
Kamus Lengkap Ekonomi; Christoper Pass dan Bryan Lowes; HPU adalah bagian dari perundang-undangan yang mengatur tentang monopoli, penggabungan dan pengambilalihan, perjanjian perdagangan yang membatasi, dan prktik anti monopoli

Tahun 1999 lahir UU 5/1999 tentang Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; Hakikat keberadaan HPU adalah : mengupayakan secara optimal terciptanya persingan usaha yang sehat dan efektif pada suatu pasar tertentu yang dapat mendorong pelaku usaha melakukan efisiensi, agar mampu bersaing dengan pesaingnya.

1. Monopoli
KBBI; adalah situasi pengadaan barang dagangannya tertentu (dipasar lokal ataupun nasional) sekurang-kurangnya sepertigannya dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok sehingga harganya dapat dikendalikan.
Psl 1 angka 1 UU Antimonopoli : adalah penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
Jenis-Jenis Monopoli :
a. Monopoli yang terjadi karena memang dikehendaki oleh UU (monopoly of law); Monopoli negara (Psl 33 UUD 1945); Hak ekslusif atas oenemuan baru merupakan bentuk monopoli yang diakui dan dilindungi oleh UU.
b. Monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung oleh iklim dan lingkungan usaha yang sehat (Monopoly by Nature); Monopoli bukan perbuatan jahat atau terlarang apabila kedudukan tersebut diperoleh dengan mempertahankan posisi tersebut melalui kemampuan prediksi dan naluri bisnis yang profesional.
c. Monopoli yang diperoleh melalui lisensi dengan menggunakan mekanisme kekuasaan (Monopoly by License); Monopoli yang dapat terjadi oleh karena adanya kolusi antara para pelaku usaha dengan birokrat pemerintah.
d. Monopoli karena terbentuknya struktur pasar; Unsur-unsur yang memperngaruhi perilaku para pelaku usaha manifestasinya dalam praktik bisnis sehari-hari adalah sedapat-dapatnya menghindari munculnya pesaing baru, karena munculnya pesaing atau rivalitas dalam berusaha akan menurunkan tingkat keuntungan.

2. Praktik Monopoli
Psl 1 angka 2 UU Antimonopoli : adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha, yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan merugikan kepentingan umum

3. Pemusatan Kekuatan Ekonomi
Psl 1 angka 3 UU Antimonopoli : adalah penguasaan yang nyata atas suatu pasar bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha sehingga dapat menentukan harga barang dan/atau jasa.

4. Persaingan Usaha Tidak Sehat
Psl 1 angka 6 UU Antimonopoli : adalah persaingan antar pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa yang dilakukan dengan cara tidak jujur atau melawan hukum atau menghambat persaingan usaha.

B. BEBERAPA ASPEK TENTANG PERSAINGAN USAHA (COMPETITION)
1. Latar Belakang Lahirnya Undang-Undang Antimonopoli
Persaingan dalam dunia usaha merupakan hal yang biasa terjadi, bahkan dapat dikatakan persaingan dalam dunia usaha itu merupakan condito sine qua non atau persyaratan mutlak bagi terselenggaranya ekonomi pasar. Walaupun diakui ada kalanya persaingan usaha itu sehat , dan dapat juga tidak sehat.
Persaingan antar pelaku usaha mendorong pelaku usaha untuk berkonsentrasi pada rangkaian proses atau kegiatan penciptaan produk atau jasa terkait dengan kompetensi usahanya (core business).
Tuntutan Indonesia memiliki UU Antimonopoli pertama kali muncul tahun 1999, tetapi sulit diwujudkan karena tidak ada political will dari pemerintah Orba.
Psl 2 UU Antimonopoli : " Pelaku Usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku uasaha dan kepentingan umum "
Asas demokrasi ekonomi merupakan Penjabaran Pasal 33 UUD 1945, dan ruang lingkup pengertian demokrasi ekonomi yang dimaksud dahulu dapat ditemukan dalam penjelasan atas Pasal 33 UUD 1945.

2. Tujuan Diadakannya Undang-Undang Antimonopoli 
UU Antimonopoli membantu dalam mewujudkan struktur ekonomi  Psl 33 UUD 1945; Penjelasan Psl 33 ayat (1) UUD 1945; " Ekonomi diatur oleh kerja sama berdasarkan prinsip Gotong Royong " : Termuat dalam Psl 2 UU Antimonopoli.

Psl 3 UU Antimonopoli; Tujuan dariUU Antimonopoli :(a). menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional ..... kesejahteraan rakyat; (b). mewujudkan iklim usaha yang kondusif .......... dan pelaku usaha kecil; (c). mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat .... oleh pelaku pasar;  (d). terciptanya evektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

3. Sistem Ekonomi Pasar dan Persaingan Usaha
Iklim Persaingan Usaha yang sehat akan menjamin tercapainya efisiensi dan efektivitas sistem perekonomian. Melalui persaingan usaha yang sehat pula, akan terjamin adanya kesempatan berusaha yang sama antara pelaku usaha besar, menengah dan kecil.
Persaingan usaha yang sehat akan meningkatkan daya saing industri dalam negeri sehingga mampu bersaing dipasar dalam negeri maupun pasar internasional.

Penegakkan hukum persaingan dan implementasi kebijakan persaingan yang efektif akan menjadi pengawal bagi terimplementasinya sistem ekonomi pasar yang wajar, yang akan bermuara pada kesejahteraan rakyat indonesia.

4. Pengecualian Berlakunya UU Antimonopoli
Psl 50 UU Antimonopoli; Pengecualian berlakunya semua ketentuan dalam UU :
(a). perjanjian untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (b). perjanjiian yang berkaitan dengan HaKI, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba;  (c). perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan/atau jasa yang tidak mengekang dan/atau menghalangi persaingan;  (d). perjanjian dalam rangka keagenan; (e). perjanjian kerja sama penelitian;  (f). perjanjian internasional yang telah diratifikasi; (g). perjanjian ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri;  (h). pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil;  (i). kegiatan usaha koperasi;

KB 2 : PENGANTAR HUKUM PERSAINGAN USAHA (2)
A. PERJANJIAN, KEGIATAN, DAN POSISI DOMINAN YANG DILARANG DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA
1. Perjanjian Yang Dilarang
Wirjono; Perjanjian; sebagai perhubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak dalam hal mana suatu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan sesuatu hal atau untuk tidak melakukan suatu hal, sedang puhak lainnya berhak menuntut pelaksanaan dari perjanjian itu.
Subekti; perjanjian adalah suatu peristiwa, dimana seseorang berjanji kepada orang lain, atau di mana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu.
Psl 1313 KUH Perdata; suatu persetujuan atau perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Perikatan; Yaitu suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal (prestasi) dari pihak lain yang berkewajiban memenuhi tuntutan tersebut; Perjanjian merupakan salah satu sumber dari perikatan.
Psl 1233 KUHPerdata; suatu perikatan ada yang lahir karena perjanjian dan ada yang dilahir karena UU;
Suatu prestasi dalam suatu perikatan menurut Psl 1234 KUHPerdata dapat berupa : pertama; kewajiban untuk memberikan sesuatu;   kedua; kewajiban untuk berbuat sesuatu;   ketiga; kewajiban untuk tidak berbuat sesuatu.
Psl 1338 KUHPerdata; semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai UU bagi mereka yang membuatnya.
Psl 1320 KUHPerdata; Untuk sahnya suatu perjanjian harus memenuhi 4 syarat :
(1). Sepakat mereka untuk mengikatkan diri;  (2). kecakapan untuk membuat suatu perjanjian; (3). suatu hal tertentu; (4). suatu sebab (causa) yang halal.
Psl 1 (7) UU Antimonopoli; Perjanjian didefinisikan : "Suatu perbuatan satu atau lebih pelaku usaha untuk mengikatkan diri terhadap satu atau lebih pelaku usaha lain dengan nama apapun, baik tertulis maupun tidak tertulis"

Jenis- Jenis Perjanjian Yang Dilarang :
a. Oligopoli;
Psl 4 ayat (1) dan (2) UU Antimonopoli; Oligopoli adalah :
(1). "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain untuk secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat"; (2). Pelaku usaha patut diduga atau dianggap secara bersama-sama melakukan penguasaan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud ayat 1, apabila dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75% pangsa pasar.
b. Penetapan Harga;
Psl 5 ayat (1) dan (2) UU Antimonopoli :
(1). Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar nersangkutan yang sama;  (2). Ketentuan ayat (1) tidak berlaku bagi : a). perjanjian yang dibuat dalam suatu usaha patungan; b). perjanjian yanh didasarkan UU yang berlaku.
c. Pembagian Wilayah;
adalah perjanjian yang bertujuan membagi wilayah pemasaran atau alokasi pasar terhadap barang dan/atau jasa (Psl 9 UU Antimonopoli)
d. Pemboikotan;
dua macam; Perjanjian yang bertujuan menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama baik tujuan pasar dalam maupun luar negeri, dan Perjanjian untuk menolak menjual setiap barang dan/atau jasa dari pelaku usaha lain (Psl 10 (1) dan (2))
e. Kartel;
adalah perjanjian yang mengandung maksud untuk memperngaruhi harga dengan mengatur produksi dan/atau pemasaran suatu barang dan/atau jasa (Psl 11)
f. Trust;
adalah Perjanjian untuk melakukan kerja sama dengan membentuk gabungan perusahaan atau perseroan yang elbih besar denagn tetap menjaga dan mempertahankan kelangsungan hidup masing-masing perusahaan atau perseroan anggotanya, yang bertujuan untk mengontrol produksi dan/atau pemasaran atsas barang dan/atau jasa (Psl 12)
g. Oligopsoni;
adalah perjanjian yang bertujuan untuk secara bersama-sama menguasai pembelian atau penerimaan pasokan, agar dapat mengendalikan harga atas barang dan/atau jasa dalam pasar yang bersangkutan (Psl 13)
h. Integrasi Vertikal;
dari sudut perusahaan, interegrasi vertikal memungkinkan perushaan untuk mengurangi biaya produksi dan distribusi dengan mengintegrasikan kegiatan berurutan atau karena integrasi menjamin penyediaan salauran-saluran integrasi yang dapat mempertahankan daya saing (Psl 14).
i. Perjanjian Tertutup;
Psl 15 ayat (1),(2), dan (3) :
(1). Pelaku Usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha ......... hanya akan memasok atau tidak memasok  kembali barang .........dan atau pada tempat tertentu.
(2). Pelaku Usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain ....... harus bersedia membeli barang...... dari pelaku usaha pemasok.
(3). Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian mengenai harga atau potongan harga ........ dari pelaku usaha pemasok : a). harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok; b). tidak akan membeli barang dan atau jasa yang sama  .... pesaing dari pelaku usaha pemasok.
j. Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri; 
adalah perjanjian yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha yang tidak sehat (Psl 16 UU Antimonopoli)

2. Kegiatan Yang Dilarang;
UU Antimonopoli; Kegiatan adalah : suatu aktivitas yang dilakukan oleh satu atau lebihpelaku usaha yang berkaitan dengan proses dalam menjalankan kegiatan usahanya.
a. Monopoli;
Psl 1 angka 1 : adalah penguasaan atau produksi dan/atau pemasaran barang dan/atau jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha.
Psl 17 ayat (1) dan (2) UU Antimonopoli :
(1). Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan ....... atau persaingan usaha tidak sehat.
(2). Pelaku usaha patu diduga atau dianggap melakukan penguasaan ....... dalam ayat (1) apabila : a). barang dan atau jasa bersangkutan belum ada substitusinya; b). mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk; c). menguasai lebih 50% pangsa pasar.
b. Monopsoni;
adalah menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal atas barang dan atau jasa dalam pasar yang bersangkutan; diatur dalam Psl 18 ayat (1) dan (2).
(1). pelaku usaha dilarang menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal ....... persaingan usaha tidak sehat.
(2). pelaku usaha patut diduga atau dianggap menguasai .......50% pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.
c. Penguasaan Pasar;
adalah kegiatan yang dilarang karena dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidakehat; Psl 19,20, dan 21 UU Antimonopoli.
Psl 19 : " Pelaku Usaha dilarang ......mengakibatkan terjadinya praktik monopoli ....... berupa :
a). menolak dan atau menhalangi ......; b). menghalangi konsumen atau pelanggan ......; c). membatasi peredaran dan atau penjualan .......
Psl 20 : " Pelaku usaha dilarang melakukan pemasokan barang dan atau jasa dengan cara melakukan jual rugi ........ terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Psl 21 : " Pelaku usaha dilarang melakukan kecurangan dalam menetapkan biaya produksi dan ...... komponen harga barang dan atau jasa ........ persaingan usaha tidak sehat.
d. Persengkongkolan;
Psl 1 angka 8 ; persengkokolan atau konspirasi adalah : bentuk kerja sama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lainnya dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol; diatur Psl 22,23, dan 24 UU Antimonopoli; 3 Kategori kegiatan persengkokolan :
(1). berkaitan dengan tender;  (2). berkaitan dengan informasi atau rahasia perusahaan;  (3). berkaitan dengan upaya menghambat produksi dan/atau pemasaran.

3. Posisi Dominan;
Posisi Dominan salah satu kunci pokok dari persaingan usaha; hampir setiap kasus hukum persaingan usaha menjadi perhatian utama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) adalah terhadap posisi dominan suatu perusahaan pada pasar bersangkutan.
Penguasaan Posisi dominan di dalam Hukum Persaingan Usaha (HPU) tidak dilarang, sepanjang pelaku usaha tersebut dalam mencapai posisi dominannya atau menjadi pelaku usaha yang lebih unggul (market leader) pada pasar yang bersangkutan atas kemampuannya sendiri dengan cara yang fair.
Perspektif ekonomi; Posisi dominan adalah : posisi yang ditempati perusahaan yang memiliki pangsa pasar terbesar; memiliki market power; sehingga dapat melakukan tindakan/strategi tanpa dapat dipengaruhi oleh perusahaan pesaingnya.

Psl 1 angka 4 UU Antimonopoli; 4 syarat yang dimiliki pelaku usaha yang mempunyai posisi dominan,  yaitu tidak mempunyai pesaing yang berarti atau mempunyai posisi yang lebih tinggi dibandingkan pesaingnya dipasar bersangkutan  dalam kaitan :
(a). pangsa pasarnya; (b). kemampuan keuangan; (c). kemampuan akses pada pasokan atau penjualan; (d). kemampuan menyesuaikan pasokan atau permintaan barang atau jasa tertentu.

Secara Yuridis; Posisi dominan diartikan : sebagai keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti di pasar yang bersangkutan dengan kaitan dengan pangsa pasar yang dikuasai.

UU Antimonopoli ; 4 Macam Posisi Dominan :
(1). Posisi dominan yang bersifat umum; Psl 25 ayat (1) dan (2).
(2). Posisi dominan karena jabatan rangkap; Pasal 26.
(3). Posisi dominan karena kepemilikan saham mayoritas; Pasal 25 ayat (1)
(4). Posisi dominan karena penggabungan, peleburan, dan Pengambilalihan; Pasal 28 ayat (1), (2) dan Pasal 29 ayat (1), (2).

B. PERLINDUNGAN TERHADAP PELAKU USAHA KECIL DALAM HUKUM  PERSAINGAN USAHA INDONESIA
Pelaku Usaha Kecil mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan usahanya, sebagaimana diatur dalam UU 9/1995 tentang Usaha Kecil (UU Usaha Kecil).
Psl 8 UU Usaha Kecil : " Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek persaingan sebagaimana dimaksud dalam Psl 6 ayat (1) huruf b dengan menetapkan peraturan perundang-undangan dan kebijaksanaan untuk :
(a). meningkatkan kerja sama sesama usaha kecil  ...; (b). mencegah pembentukan struktur pasar yang dapat melahirkan persaingan yang tidak wajar ...; (c). mencegah terjadinya penguasaan pasar dan pemusatan usaha ...;

UU Antimonopoli berkaitan dengan perlindungan hukum pelaku usaha kecil; Psl 3 huruf b menyatakan bahwa : "Mewujudkan iklim usaha yang kondusif melalui pengaturan persainagn usaha yang sehat sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar , menengah dan usaha kecil"
Psl 50 huruf h UU Antimonopoli menyatakan bahwa : " Yang dikecualikan dari ketentuan UU ini adalah : hanya pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil "

C. PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA OLEH KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA
1. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
Esensi keberadaan UU Antimonopoli pasti memrlukan pengawasan dalam rangka Implementasinya. Berlakunya UU Antimonopoli sebagai Landasan kebijakan persaingan diikuti dengan berdirinya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) guna pengawasan dipatuhinya ketentuan dalam UU Antimonopoli tersebut.

Keputusan Presiden 75/1999 dibentuklah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)yang diberi mandat oleh UU 5/1999

KPPU memiliki sejumlah kewenangan sebagai Lembaga Yudisial :
investigative authority, enforcement authority, dan litigating authority.

Pemahaman rumusan Psl 36 UU Antimonopoli yang menyangkut kewenangan sebagai penyidik dan penyelidik yang dilakukan oleh KPPU merupakan wilayah hukum pidana, dijadikan alasan yang dapat menjadi dasar bagi KPPU dalam mencari/menemukan kebenaran materiil, yaitu apakah pelaku usaha melakukan pelanggaran UU Antimonopoli atau tidak.
Putusan yang dijatuhkan KPPU bersifat final and binding; keberatan dapat mengajukan upaya hukum berupa keberatan, sehingga putusan akan dibatalkan di PN atau dilanjutkan oleh yang dikalahkan ke MA.

2. Tugas dan Fungsi KPPU 
KPPU adalah lembaga publik, penegak, dan pengawas pelaksanaan UU Antimonopoli, serta wasit independen dalam rangka menyelesaikan perkara-perkra yang berkaitan dengan larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Konsideran Keppres 75/1999; KPPU dibentuk oleh pemerintah dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Psl 34 ayat (1) UU 5/1999 menyatakan : "Pembentukan Komisi serta susunan organisasi, tugas dan fungsinya ditetapkan dengan Keputusan Presiden"

Tugas Lembaga KPPU : (1). Menyusun peraturan pelaksana, memriksa, dan menyelidiki serta mengadili pihak-pihak yang melanggar UU terebut; (2). Memberikan saran dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
KPPU diresmikan 7 Juni 2000, bertanggungjawab kepada Presiden dan melaporkan hasil kerjanya kepada DPR.
KPPU memiliki Yuridiksi yang luas dan mempunyai empat fungsi utama yaitu : (a). Hukum; sebagai satu-satunya institusi yang mengawasi implementasi perundangan; (2). Administratif, yang bertanggungjawab mengadopsi dan mengimplementasikan peraturan perundangan; (3). Penengah; KPPU menerima keluhan, melakukan investigasi independen, tanya jawab dengan semua pihak yang terlibat, dan mengambil keputusan; (4). Penyidik dan penyelidik.

Dalam menjalankan Fungsinya, KPPU bertugas : 
(a). melakukan penelitian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan tidak sehat; (b). melakukan penilaian terhadap kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; (c). melakukan penilaian terhadap ada atau tidaknya penyalahgunaan posisi dominan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat; (d). mengambil tindakan sesuai dengan wewenangnya; (e). memeberikan sarana dan pertimbangan terhadap kebijakan pemerintah dan hambatan yang berkaitan dengan praktik  monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Wewenang KPPU adalah sebagai berikut : 
(a). menerima laporan dugaan terjadinya praktik monopoli dan atau PUTS; (b). melakukan penelitian dugaan adanya kegiatan usaha dan dapat mengakibatkan monopoli dan PUTS; (c). melakukan penyelidikan atau pemeriksaan kasus dugaan praktik monopoli dan PUTS laporan masyarakat/pelaku usaha/temuan komisi hail penyelidikan; (d). menyimpulkan hasil penyelidikan atau pemeriksaan ada atau tidaknya monopoli atau PUTS; (e). memanggil pelaku yang diduga melakukan pelanggaran UU; (f). memanggil dan menghadirkan saksi, saksi ahli, dan setiap orang dianggap mengetahui pelanggaran terhadap UU; (g). meminta bantuan penyidik untuk menghadirkan pelaku usaha, saksi, saksi ahli, atau setiap orang sebagaimana maksud huruf e dan f yang tidak memenuhi panggilan komisis; (h). meminta keterangan instansi pemerintah dalam kaitannya dengan penyelidikan dan atau pemeriksaan; (i). mendapatkan, meneliti, dan atau menilai surat, dokumen, atau alat bukti lain guna penyelidikan atau pemeriksaan; (j). memutuskan dan menetapkan ada tidaknya kerugian; (k). memberitahukan putusan komisi; (l). menjatuhkan sanksi.

Investigasi biasanya dilakukan untuk memperoleh keterangan mengenai dua hal; conduct dan effect.
Conduct umumnya dilakukan sebagai suatu corporate action dan bukan perilaku personal, sedangkan effect adalah dampak yang diakibatkan oleh conduct tersebut pada pasar bersangklutan.
Investigasi lebih diarahkan pada; document study dan market observation
melalui document study dapat diketahui kronologis suatu corporate action, tujuan yang hendak dicapainya, resources yang digunakannya, dan berbagai konsiderannya.
melalui market observation dapat diindentifikasi pergerakan harga barang dan atau jasa, trend penjualan atau pembelian dari suatu pelaku usaha dalam kurun waktu tertentu, sehingga dapat di indentifikasi kausalitas antara effect yang terjadi dipasar dengan conduct oleh suatu pelaku usaha.
Interview, teknik utama dalam investigasi perkara persaingan usaha; dapat diperoleh keternagan yang diperlukan; cross check akurasi dokumen, dan penggambaran kondisi pre-conduct yang mungkin tidak terekam dokumen resmi perusahaan.

Teknik Investigasi yamg utama di KPPU : (a). Interview; (b). document study; (c). market observation
Rumusan Kewenangan KPPU; unsur wewenang administratif (Psl 47), unsur quasi legislative power vide (Psl 35(f)), unsur quasi yudicial power vide (Psl 35(1)),
Pelaksanaan Pasal 36 butir (c) mempertanyakan ketentuan Psl 1 butir (4) KUHAP yang menegaskan bahwa hanya aparat kepolisian yang diberi wewenang melakukan fungsi penyidikan.

3. Pendekatan Dalam Hukum Persaingan Usaha
a. Pendekatan "Perse Ilegal";
adalah suatu perbuatan yang secara inheren bersifat dilarang atau ilegal. Terhadap suatu perbuatan atau tindakan atau praktik yang bersifat dilarang atau ilegal tanpa perlu pembuktian terhadap dampak dari perbuatan tersebut.
Dapat juga diartikan sebagai suatu terminologi yang menyatakan bahwa suatu tindakan dinyatakan melanggar hukum dan dilarang secara mutlak tanpa diperlukan pembuktianapakah berdampak negatif terhadap persaingan usaha.
Perjanjian penetapan harga, perjanjian pemboikotan, dan perjanjian wilayah adalah contoh perbuatan Perse ilegal.
b. Pendekatan "Rule of Reason";
Rule of Reason; adalah suatu doktrin yang dibangun berdasarkan penafsiran atau ketentuan Sherman Antitrust oleh MA Amerika Serikatyang diterapkan dalam kasus Standard Oil Co of New Jersey VS United State.
Pendekatan "Rule of Reason"; adalah penerapan hukum dengan mempertimbangkan alasan-alasan dilakukannya suatu tindakan atas suatu perbuatan pelaku usaha.
Untuk menerapkan pendekatan/prinsip ini tidak hanya pengetahuan ilmu hukum tetapi juga penguasaan ilmu ekonomi.
c. Pendekatan Lain;
Pendekatan de minimis rule; yaitu merupakan pengecualian melakukan kartel bagi pelaku usaha sepanjang tidak mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat (unfair competition); dilakukan di eropa yang penerapannya diizinkan jika pangsa pasar marginalnya kurang 5 persen.
Pendekatan teori teleologisch; teori yang menerapkan ketentuan UU Antimonopoli, sesuai dengan tujuan UU yang bersangkutan. Teori ini dikenal di Jerman

4. Penegakan Hukum Persaingan Usaha oleh KPPU di Indonesia
dengan menerapkan prinsip rule of reason dan prinsip per se ilegal tidak mudah. Kendala intern yang dihadapi KPPU antara lain adalah masih belum dapat mandirinya lembaga tersebut secara finansial karena anggaran KPPU bagian dari anggaran Pemerintah, sehingga sejauh mana KPPU dapat menjaga independensinya.  Kendala eksternal adalah tantangan KPPU dalam melaksanakan pengawasan dibidang hukum persaingan.
Tugas KPPU antara lain menangani dugaan pelanggaran berdasarkan laporan masyarakat yang dirugikan  atau mengetahui adanya pelanggaran UU (Psl 38 UU Antimonopoli) :
(a). Setiap orang yang mengetahui telah terjadi ...... melaporkan secara tertulis ...... menyertakan identitas pelapor; (b). Pihak yang dirugikan akibat pelanggaran  ...... melaporkan secara tertulis ...... kerugian yang ditimbulkan dengan menyyertakan identitas pelapor; (c). identitas pelapor ....... dirahasiakan oleh komisi;  (d). Ketentuan dalam ayat (2) ini diatur lebih lanjut oleh komisi.
KPPU juga dapat melakukan pemeriksaan berdasarkan inisiatif sendiri (Psl 40) :
(a). Komisi dapat melakukan pemeriksaan terhadap pelaku usaha, apabila ada dugaan terjadinya pelanggaran UU ini, walaupun tanpa adanya laporan; (b). Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Pasal 39

5. Sanksi-sanksi terhadap Pelaku Usaha atas Pelanggaran Terhadap Undang-Undang Antimonopoli
a. Sanksi Administrasi;
adalah salah satu bentuk sanksi yang dikenakan bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU Antimonopoli. Mengenai sanksi administratif ini diatur dengan ketentuan Psl 47 ayat (1) dan (2) UU Antimonopoli.
b. Sanksi Pokok;
ditentukan dalam Pasal 48 ayat (1) (2) dan (3).
c. Sanksi Pidana Tambahan;
diatur dalam Pasal 49 UU Antimonopoli : "Dengan menunjuk Psl 10 KUHP, terhadap pidana sebagaimana diatur dlam Pasal 48 dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa : (1). Pencabutan izin usaha; (2). Larangan pelaku usaha terbukti melakukan pelanggaran terhadap UU ini untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 tahun dan selama-lamanya 5 tahun; (3). Penghentian kegiatan usaha atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain.

6. Hukum Acara Berdasarkan Undang-Undang Antimonopoli dan Keputusan KPPU No. 05/KPPU/Kep/IX/2000
Keputusan KPPU No. 05/KPPU/Kep/IX/2000 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan dan Dugaan Pelanggaran Terhadap UU Antimonopoli, proses penanganan perkara di KPPU dilakukan melalui beberapa tahapan berikut :
(a). Tahapan klarifikasi kejelasan dan atau kelengkapan laporanyang disampaikan oleh publik; (b). Tahapan pemeriksaan pendahuluan selama-lamanya 30 hari yang dilakukan oleh Tim periksa pendahuluan; (c). Tahapan pemeriksaan lanjutan selama-lamanya 90 hari yang dilakukan oleh Majelis KPPU; (d). Tahap pembuatan putusan selama-lamanya 30 hari yang dilakukan oleh Majelis KPPU; (e). Pembacaan Putusan oleh Majelis KPPU.





































7. Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU (Perma No. 01 Tahun 2003);
Untuk menghindari ketidakpastian dalam beracara dan penegakkan hukum UU Antimonopoli, MA Mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU .
Psl 3 Perma No 01 Tahun 2003; Putusan KPPU tidak termasuk dalam pengertian putusan pejabat Tata Usaha Negara.
Psl 2 Perma No 01 Tahun 2003; Keberatan terhadap Putusan KPPU hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri dan jika diajukan keberatan, maka KPPU merupakan "pihak", Konsekuensinya KPPU dapat diperiksa dan dihukum.

Asas actor sequitor forum rei (Psl 118 ayat (1) HIR dan Psl 142 ayat (1) Rbg); domisili hukum tergugat (terlapor dalam hukum persaingan usaha) merupakan unsur yang menentukan PN yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara perdata.

Psl 5 Perma 1/2003; dalam hal pelaku usaha mengajukan keberatan, KPPU wajib menyerahkan putusan dan berkas perkaranya kepada PN yang memeriksa perkara keberatan, sementara pemeriksaan keberatan olh PN hanya pada putusan dan berkas perkara.
PERMA 1/2003 juga menimbulkan Problem hukum baru dalam hukum acara, yaitu :
(1). Upaya KPPU untuk memperoleh bukti materiil dalam menegakkan hukum terhadap pelanggaran UU Antimonopoli awalnya pembuktian pidana  harus berubah menjadi perkara perdata di pengadilan.
(2). Apabila keberatan terlapor diproses menurut hukum acara perdata, bearti harus menggunakan aturan dalam HIR (Psl 393 ayat (1) HIR)
(3). Dalam menangani perkara keberatan terlapor, jika terlapor mengajukan bukti tambahan terhadap keberatannya, pemeriksaan tambahan bukan dilakukan hakim tetapi oleh KPPU.