HUKUM PERSAINGAN USAHA


DAFTAR ISI 

MODUL 1  : PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
MODUL 2  : KONSEP PERSAINGAN USAHA DALAM KONTEKS HUKUM EKONOMI DAN HUKUM ISLAM
MODUL 3  : PENERAPAN PENDEKATAN " PER SE ILLEGAL "  DAN " RULE OF REASON " DALAM HUKUM PERSAINGAN
MODUL 4  : PERJANJIAN YANG DILARANG
MODUL 5  : KEGIATAN YANG DILARANG
MODUL 6  : POSISI DOMINAN DAN PENYALAHGUNAANNYA
MODUL 7  : KEGIATAN MONOPOLI YANG DIPERBOLEHKAN
MODUL 8  : PENGECUALIAN DALAM PERSAINGAN USAHA 
MODUL 9  : KPPU DAN PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN DI INDONESIA


MODUL 1  
PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT
KB 1 : SEJARAH HUKUM PERSAINGAN USAHA
A. SEJARAH PERSAINGAN USAHA
Runtuhnya sistem ekonomi perencanaan di Eropa Timur banyak negara dunia ketiga memilih kebijakan ekonomi yang baru; Negara berkembang semakin sering memanfaatkan instrumen-instrumen seperti harga dan persaingan, untuk meninfkatkan dinamika pembangunan; Disebabkan oleh pengalaman menyedihkan dan kegagalan birokrasi, yang terlalu membebani pemerintah dan pejabat negara dealam sistem ekonomi terencana.
Akibat dari ekonomi perencanaan terlihat dari tingkat kesejahteraan, Inilah akibat penyangkalan terhadap "prinsip ekonomi", yang melekat pada sistem ekonomi tererncana padahal prinsip tersebut merupakan syarat mendasar bagi aktivitas ekonomi yang sehat.

Setiap orang berhak menjual atau membeli barang atau jasa "apa", "dengan siapa", "berapa banyak" serta "bagaimana cara" produksi, inilah yang dinamakan ekonomi pasar. Perilaku dan struktur pasar terkadang tidak dapat diprediksi, tidak jarang pelaku usaha menimbulkan kecurangan, pembatasan yang menyebabkan sebagian atau beberapa pelaku usaha merugi bahkan mati.

Secara Makro; Kecendrungan banyak negara pasar bebas, Tidak jarang membuat pelaku melakukan perbuatan (behaviour) yang membentuk struktur pasar (market struktur) yang bersifat monopolistik atau oligopolistik; peran negara sebagai penengah dan pelurus; Hukum persaingan usaha hadir sebagai penengah antara ekonomi pasar bebas dan peran negara dalam ekonomi.

UU Persaingan Usaha dan Anti Monopoli mrngarah pada satu tujuan yaitu meletakkan dasar bagi suatu aturan hukum untuk melakukan regulasi guna menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat; Persaingan Usaha yang Sehat (fair competition) merupakan salah satu syarat bagi negara-negara mengelola perekonomian yang berorientasi pasar.

Inti dari ekonomi pasar adalah desentralisasi keputusan, berkaitan dengan "apa", "berapa banyak" dan "bagaimana" produksi; Individu harus diberi ruang gerak tertentu untuk pengambilan keputusan; artinya terdapat individu-individu independen dalam jumlah secukupnya, yang menyediakan pemasokan dan permintaaan dalam suatu pasar, karena proses-proses pasar memerlukan saat-saat aksi dan reaksi pelaku-pelaku pasar yang tidak dapat diprediksi.
Ini adalah satu-satunya cara untuk menjamin bahwa kekeliruan-kekeliruan perencanaan oleh individu tidak semakin terakumulasi sehingga akhirnya menghentikan fungsi pasar sebagai umpan balik sibernetis (sybernetic)

Kecendrungan dan kegandrungan negara didunia pada pasar bebas diprediksi oleh Francis Fukuyama era 1990-an; prinsip liberal dalam ekonomi "pasar bebas' telah menyebar dan berhasil memproduksi kesejahteraan material yang belum pernah dicapai sebelumnya di negara industri dan berkembang; Untuk memastikan terselenggaranya pasar bebas, rambu-rambu dalam bentuk aturan hukum, tetap perlu dipatuhi oleh pelaku pasar

Salah satu esensi terselenggaranya pasar bebas adalah persaingan pelaku pasar dalam memenuhi kebutuhan konsumen; persaingan usaha merupakan sebuah proses dimaan pelaku usaha dipaksa menjadi perusahaan yang efisien dengan menawarkan pilihan produk dan jasa dalam harga yang rendah.
Kombinasi tiga faktor (harga, kualitas dan layanan) produk dan jasa untuk memenangkan persaingan dapat diperoleh melalui inovasi, penerapan tehnologi yang tepat serta kemampuan manjerial.

Agar persaingan dapat berlangsung, maka kebijakan ekonomi nasional dinegara berkembang harus menyediakan prasyarat yang pertama diperlukan adalah mewujudkan pasar yang berfungsi dan mekanisme harga.
Suatu kebijakan moneter yang berorientasi stabilitas merupakan prasyarat bagi berfungsinya ekonomi persaingan. Hanya dengan cara ini distorsi persaingan yang berpotensi melumpuhkan mekanisme harga dapat dihindari.

Dalam pasar bebas harus dicegah penguasaan pasar oleh satu, dua atau beberapa pelaku usaha (monopoli dan oligopoli) untuk menghindari matinya mekanisme pasar (market mechanism).
Persaingan antara pelaku usaha juga dapat terjadi secara curang (unfair competition) sehingga merugikan masyarakat bahkan negara; oleh karena itu pengaturan hukum untuk menjamin terselenggaranya pasar bebas secara adil mutlak diperlukan.

Sejarah Persaingan Usaha dibagi dalam beberapa fase :

1. Hukum Persaingan Usaha pada Masa Nabi Muhammad SAW serta Zaman Keemasan Islam
Sejarah Hukum (Pengaturan) dalam berusaha telah dinukilkan dalam Al Qur'an sekaligus dilakoni Nabi Muhammad SAW saat beliau sebagai pedagang maupun sebagai regulator (seorang khalifah).

Terminologi larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Hukum Islam disebut ihtikar, talaq ar-rukban, tadlis, ta'alluq;
Hukum Islam melarang Monopoli, barrier to entry, jual rugi, deskriminasi harga; Norma larangan tegas disampaikan Rasulullah " Barang siapa melakukan monopoli, maka dia adalah pendosa ".
Sejarah pemikiran ekonomi Islam juga mengetengahkan sejarah pengawasan terhadap praktik monopoli merupakan salah satu lembaga yang sangat penting dihadirkan oleh otoritas negara dalam rangka menjaga "fairness" pelaku usaha di pasar.

Konteks negara; Hukum Islam adalah moderat (pertengahan); sistem ekonomi yang berada pada dua titik ekstrim, yaitu ekonomi pasar yang menyandarkan diri pada mekanisme pasar yang disebut ekonomi kapitalis atau liberalis dan ekonomi sosialis yang menyandarkan diri pada peran negara.

Sejarah Islam; terbentuknya negara di Madinah Rasulullah Kepala pemerintahan melakukan reformasi dan modifikasi struktur lembaga secara revolusioner yang sebelumnya merupakan jejak peradaban musyrik. Dalam rangka memodifiasi dan mereformasi struktur pasar slah satu kebijakan Rasulullah adalah melakukan sistem pengawasan terpadu.

Rasulullah langsung turun meninjau pedagang apakah mereka berlaku jujur atau tidak dalam melakukkan transaksi, setiap kali beliau mendapatkan temuan, langsung melakukan tindakan, Karena itu Nabi disebut sebagai pengawas (muhtasib) pasar pertama dalam negara islam. Selanjutnya menunjuk Sa'ad Ibn Ash Ibn Umayah  sebagai muhtasib di Mekkah dan Umar bin Khattab di Madinah.
Masa Khalifah Abu bakar memegang sendiri Muhtasib; Masa Umar bin Khattab lebih terpola dan terstruktur dengan menjadikan Departemen Hisbah yang terpisah dengan jabatan Muhtasib , Jabatan dipegang staf yang berkualitas, bijak (arif), dan terpercaya (amin).
Michael Cook;  Muhtasib mempertegas kehadiran hukum islam di ranah publik; Konsep Al-Hisba sangat kuat di Spanyol hingga tersebar luas di daratan eropa.

Sistem Pengawasan (Hisbah) berlanjut; Masa Khalifah Abu Ja'far Al-Mansyur (157 H) menunjuk Abu Zakarriya Yahya Ibn Abdullah sebagai Muhtasib. Diperluas seiring bertambahnya luas kekuasaan umat islam barat spanyol dan afrika utara  dikenal dengan shohib al-suq.

Pengawas Pasar terkenal bernama Al-Saqati (Abu Abdullah Muhammad bin Abi Muhammad Al-Saqati) berasal dari Malaga; Pengalamannya dituangkan dalam Buku Al Hisbah; 
Pelembagaan Pengawas Pasar dilakukan pada masa Dinasti Umayah yang posisinya dibawah qadhi; Selain memastikan berjalannya mekanisme pasar juga mengawasi perselisihan dalam dunia usaha yang disebabkan oleh sentimen antar suku, keluarga atau komunitas.

Pada abad pertengahan Pemerintahan di Kairo, Baghdad, Damaskus, Basra, dan Madinah memiliki satuan muhtasib. Penjelasan tentang Al Hisbah terdapat pada kitab-kitab yang dikarang Ibn Taimiyah, Ibn Khaldun, Al-Ghazali dan sejumlah ahli hukum islam lainnya.

2. Amerika Serikat
Doktrin utama yang menjadi larangan dalam antitrust law adalah perbuatan yang menghalangi terjadinya perdagangan bebas yang disebut restraint of trade; Doktrin terlahir dari tradisi common law yang merupakan presedent dari putusan hakim Popham dalam menangani kasus Darcy v Allien tahun 1602.

pemerintahan Dinasti Umayah yang posisinya di bawah qadhi. Pada saat itu, tugas muhtasib selain memastikan berjalannya mekanisme pasar, para petugas juga mengawasi perselisihan dalam dunia usalta yang disebabkan oleh sentimen antmuku, keluarga atau komuni.. Pada abad pertengahan pemerintah kota di Kairo. Baghdad, Damaskus, Basra. dan Madinah memiliki satuan mulitasib. Penjelasan tentang Al-Hisbah terdapat pada kitab.kitab yang dikarang oleh Ibn Taimiyah, lbn Khaldun, dan sejumlah hukum Islam lainnya. 
2. Amerika Serikat Beberapa abad setelah kcjayaan Islam, hukum penaingan usaha baru dikenal secara formal di Amerika Serikal. Doktrin utama yang menjadi das. larangan dalam antantst law adalah perbuatan yang menghalangi terjadinya perdagangan bebas yang disebut restraint of trade. Doktrin ini terlahir dari tradisi conunon law yang merupakan presedent dari putusan hakim Popham dalam menangani kasus Darcy Alleinpada tahun 16029. Saat itu, Hakim Pophan memmuskan bahwa hak monopoli yang diberikan kepada Darcy adalalt perbuatan melanggar hukum. Perbualan yang dinamakan forestalling (membeli dan menguasai barang untuk dijual kembali dengan harga yang tinggi), engrossing (membeli dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali dengan harga tinggi). regraring (membeli barang tertentu di pasar dan selanjutnya dijud dengan harga tinggi) bersama dengan monopoli dikategorikan kejahutan sebab menghalangi perdagangan (restraint of trade). Tradisi Common Law inilah yang tneluhirkan dokirin restraint of trade yang juga diterima oleh Sherman Act. Karenanya, hukum persaingan di Amerika Serikat dibentuk dalam rangka memberikan hak untuk melakukan 
Emid. Sektin Abu mkariya bin juga menulis buku yang terkenal Ahkan A-sfa, atau Rede of ihe Market. Abu Zokariya adainh Ahli Ekononn Islam dari Andalusin abad ke-10. Ahmad bin Abdul Rauf juga menulis Risalat Ahmad bin Abdul Rauf Ai.Hisbah al-nudnasib yang terdiri dari 37 bab yang ditulis pada masa KhalifM al-Halcam 11. Demikian juga dalam karyanya Vumuddin sangat memuji peran ANdsba datt Muittasib. lcmm ini berawal dari pemberian hak monopoli oleh Ratu Inggris kepada Edward Darcy dengan perusahaannya yang bemama Ralph Bowes Co untuk membuat .0 mengimpor k.0 mainan (ttlqing rani, Namun. di pasar juga ditemukan jenis kartu mainan yang diperdagangkan oleh T. Allein. Karenanya. Darcy merasa terganggu dan melakukan gugatan ke pengadilan. Siephen F. Ross: princttiles of Antanist Law. (blew York: The Foundation Press. Ine. Welbury, 1993). ItIm.12-13 \
1.9

persaingan (the right to compete) disebut dengan Antitntst linvil). Hal ini disebabkan keinajuan industri yang sangat pcsat abad ke-19 yang menuntut agar perilaku curang dalam persaingan perdagangan diatur olch ketentuan undang-undang. Pada 1890 kongres Amerika Serikat mengeluarkan peraturan ientang persaingan usaha yang lebilt sering disebut Shennan Act. Peraturan ini memberikan kewenangan yang luas bagi peradilan untuk melarang perilalcu bisnis tertentu. Pihg swasta atau pemerin. dapat memintakan injuction (injunction realij) kepada pemerintah untuk mencegah terdakwah yang melakukan pelanggaran terhadap Sherman Act. Selanjutnya dilakukan penyempurnaan terhadap regulasi persaingan usaha dengan mengeluarkan act to supplement existing laws againts unlawfid restraaion and ntonomdies, regulasi ini lebih dikenal dengan Clayton Act pada 1914. Penyempurnaan ini disebabkan interprestasi-interprestasi yang diberikan oleh hakim agung (supreme court) terhadap Shennan Act menimbull. masalalt yang berkaitan dengan pcnerapan unc.g-undang tersebut. Misalnya dalam melakukan interprestasi awal pada Sherman Act tidalc hanya mensyaratkan secara fisik bahwa monopoli tersebut dicapai melalui cara-cara yang bertentangan derigan hukum (unlawful means). Pada The Act dan selanjutnya disempurnakan melalui Robinson-Patman Act pada 193911. Berbagai nama telah diberikan terhadap aturan hukum yang menjadi dasar terselenggaranya persaingan usaha yang sehat. Pada .un 1980. atas inisiatif senator John Sherman dari partai Republik, Kongres Amerika Serikat mengesahkan undang-undang dengan judul "Acr to Protect Trade and Conunerre Against Unlawfill Restraints and Monomdies", yang lebih dikenal dengan Sherman Act disesuail. dengan nama penggagasnya. Alcan tetapi, dikemudian hari muncul serangkaian aturan perundang-undangan sebagai perubahan atau tambahan uniuk memperkuat aturan hukum sebelumnya. 

Sebutan anfirrusr lawdisebabkan pada awalnya aturan huktun dkunjukan untuk meneegah pengelompolcan kekuatan industri-industri yang membentuk Inat Csebangsa dengan kartel untuk memonopoli komoditi-komoditi stralegis dan menyingkirkan para pesaing yang lidak tergabung dalam trut tersebut. Jonny Ibrahim, Hubm Persaingan Usalta (Fdosoli, Teari dan Implikasi Penempan, di Indonesia, CMalang: Bayumdia Publishing, 20061, hlm.3. Stephen F. Ross, Principles of Anrirruss Law, tNew Yorlc, Thss Foundation Press, lne 1993), 395-399 dikutip Persaingan Usalta dan Hukum yang klengaturnya di Indonesia, Elips. 
1.10

Kelompok aturan perundang-undangan tersebut diberi nama "Antitnat Law". karena pada awalnya aturan hukum tersebut ditujukan untuk mencengah pengelompokan kekuatan indu.stri-industri yang membentuk "trust" (scjenis kartel atau penggabungan?) untuk memonopoli komoditi-komoditi strategis dan menyingkirlcan para pcsaing lain yang tidak tergabung dalam trust tersebut. Antitrust Law terbukti dapat rnencegah pemusatan kekuatan ekonomi pada sekelompok perusahaan sehingga perekono.an lebih tersebar, membuka kesempatan usaha bagi para pendatang baru, serta memberikan perlindungan hukum bagi terselenggaranya proscs persaingan yang berorientasi pada mekanisme pa.sar. 
3. Jepang Hukum Persaingan Usaha diundang-undangkan di Jepang pada tanggal 14 April 1947, Majelis Nasional (Diet) lepang mengesahkan undang-undang yang diberi nama “Act Conceming Probibilities of Private Monopoly and Maintenance of Fair Trade" (Act No. 54 of 14 April 1947). Nama lengkap aslinya adalah Shiteki Dolutsen rto Kinshi Oyobi Kosei Torihiki no Kakteho ni Kansuru Horitsu, namun nama yang panjang disinglcat menjadi Dokusen Kinshi Ho. Dengan berlakunya undang-undang tersebut, beberapa raksasa industri di Jepang terpaksa dires.kturisasi dengan memecah diri menjadi perusahaan yang lebih kecil. Raksasa industri seperti Mitsubishi Hemy Industr• dipecah menjadi tiga perusahaan, sedang. The Japan Steel Corp dipecah menjadi dua industri yung terpisah. Meskipun dalam era pemberlakuan Dokusen Kinshi Ho, sempat terjadi gelombang merger (penggabungan), namun Indutrial Structure Counell, sebuah lembaga riset industri dibawah Kementerian Perdagangan dan Industri (MIT1) secara berkala menerbitkan laporan-laporan praktik dagang yang tidak adil dan bersifat anti-persaingan, baik yang dilakukan olelt perusahaan-perusahaan lepang maupun partner dagangnya di luar negeri. 

4. Korea Selatan Pada tanggal 31 Desember 1980 mengundangkan Undang-Undang No. 3320 yang diberi nama "the Regulation of Monopolies and Fair Trade Act" Melalui Delcrit Presiden yang dikeluarkan tanggal 1 April 1981, undang-undang tersebut diberlakukan sekurang-kurangnya sudah tujult kali dilakukan amandemen terhadap undang-undang yang awalnya terdiri a. 62 pasal tersebut. Korea Selatan sekarang merupakan sebuah kekuatan ekonomi yang 
1.11

diperhitungkan dunia, karena pengelolaan petnkonornian yang bcrorientasi pada mekanisme pasar. Dibandingkan dengan negara teumgganya (Korea Utara) yang masih fanatik dengan pola perekonomian terpusat sesuai paham komunis• apa yang dicapai Korea Selatan adalah sebuah fenomena. 

5. Jerman Sejak tahun 1909 Jennan memiliki Gesen Gegen Unlauteren Weribe•erb (UWB) (Undang-undang Melawan Persaingan Tidak Sehat) Se,sudah Pemng Dunnia 11, terpecalinya Jerman menjadi lennan Barat dan Timur mempengaruhi aturan hukurn di bidang persaingan usaha, karena Jerman Timur sebagai negara komunis tidak ntemerlukan aturan hukum seperti ini, karena semua kcgiatan ckonomi diatur olch Negara secara terpusal Sebaliknya Jennan Barat di bawah Menteri Elconotni Federal, Ludwig Erhard menerapkan sistem ekonomi sosialisme yang bcroricruasi pasar dan mewajibkan Negara memberikan jaminan terhadap kebcbasan pasar melalui aturan hukum. Dengan alasan itu, Parlemen, menyetujui diundangkannya Ge•en gegen Weubewerbsbes•hraenkungen (GWB) (Undang-Undang Perlindungan Persaingan) yang oleh para pelaku usaha di Jerman lebib suka menyebutnya dengan Kartel Acr (Undang-Undang Kartel). Dengan bersatunya kembali dua Jaman tersebut maka kedua undang-undang tersebut berlaku di seluruh Jerman. Praktik kartel pasar sudalt terjadi di Jerman sejak lama. Baru pada saat memburuknya hubungan ekonomi setelah kekablian perang dunia dan adanya tekanan dari publik pembuat undang-undang althirnya pada tahun 1923 temaksa mengambil inisialif mengundangkan Peraturan Kanel Tahun 1923. Peraturan Kancl tersebut mcngatur karangan penyalahgunaan, tetapi pada waktu itu pmktis tidak ben,engaruh, karena kenyataannya hanya sedikit kasus-kasus kartel yang dihadapkan dengan Peraturan Kartel 1923. Bahkan hasilnya Pcraturan Kancl tersebut melalui legalisasi kurtel dan legalisasi pemaksaan organisasi melawan pihak luar gerakan kanel di Jennan tidak dapat Mhentikan, ietapi sebaliknya semakin dituntut mclakukan kanelisasi. Organisasi ekonomi Jennan dalam melakukan kartel secara terpaksa benlasarkan Undang-Undang Kariel Paksa Tahun 1933 fdas Zwangskarteligesen von 1933). Para negara sekutu barti pada tahun 1947 memperkenalkan Undang-Undang dekanclisasi di Jennan Konsekuensi pelaksanaannya adalah kartelisasi tidak terjadi lagi, karena diperkenalkan iklim usaha yang baru. Sejak tahun 1950 Perneriniah Federal Jennan 
1.12

berusaha menghilangkan undang-undang dekartelisasi Negara sekutu melalui Undang-Undang Kartel lerman dimana titik poinnya terdapat larangan kartelisasi dan pengawasan merger dan akuisisi. Baru pada tahun 1957 Geset: gegen Wettwerbsbeschmengkung (undang-undang Anti Hambatan Persaingan Usaha) berhasil diundangkan dan dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal I lanuari 1958 dan Undang-Undang ini sejak diundangkan sampai sckarang sudah diamandemen tujuh kali dan tclah dilukukan harmonisasi dengan hukum persaingan usalut Uni Eropa. 

6. Australla Australia memiliki sejamh yang berbeda ketika memberlakukan undang-undang Hukum Persaingan mereka. Berdasarkan sejarah COMMOn Law pada abad ke 17 scbenurnya telah mulai mengatur mengenai perjanjian yang mengakibatkan proscs persaingan terhambat. Kemudian tcrjadi paradigma yang berubah mengenai hambatan persaingan yang berhubungan dengan kepentingan umum maupun kebebasan seseorang melakukan perdagangan. Setelah itu pada abad ke 19 doktrin modem diperkenalkan dengan menekankan pada kebebasan berkontrak yang merupakan refleksi dari kepentingan umum. Scbagai akibatnya lembaga peradilan menempkan ukuran "beralasan" (rensonableness) dalam meneniukan suatu kcadaan. Saat itu keuntungan ekonomi sebagai hasil dari proses persaingan yang dinikmati publik diabaikan dan persaingan malahan dianggap scbagai sesuatu yang menakutkan. Keadaan inilah yang kemudian menginspirasikan akan adanya kebutuhan undang-undang yang mengatur persaingan yang schai. Undang-undang. Connnonwealth mengalami perubahan baik dalam tingkat Negara Bagian maupun Pemerintah Federal. Scluruh Negara Bagian koeuali Tasmania tclah memberlakukan aturan yang mclarang tindakan yang menghambat persaingan. Tempi dalam pelaksanaannya. The State Acts tidak melakukan penegakan hukum dengan baik sedangkan Negara Bagian berkompetisi untuk menarik perhatian industri. Demikian juga lembaga peradilan kurang berupaya agar pcmcrintah Negara Bagian mengimplementasikan peratumn tersebut. Pada tahun 1906 diundangkanlah The, Australian Industries Preserration Act yang dipcngaruhi juga olch Sherman Act dari Amcrica. Tetapi pendekatan mengenai larangan dalam perundang-undangan ini mendapat batasan karena konstitusi Australia. Hal ini disebabkan tidak adanya yurisdiksi khusus yang menegaskan ientang larangan praktik monopoli dalam 
1.13

simem hukum Commonweahh. Berdasarkan kewenangan kekuasaan, maka badan legislatif mengatur perdangan serta kewenangan kekuasaan, maka badan legistatif Commonwealth. Berdasmkan kewenangan kekuasaan, maka badan legislatif mengatur perdangan scria kewenangan yang berhubungan dengan perusahaan asing atau keuangan perusahaan yang dibeniuk dalam Commonwealth. Pasal 4 dan 7 dibaiasi hanya pada kombinasi dan monopoli yang berhubungan dengan perdagangan dengan negara lain atau diantara negara bagian dan 8 ditunjukkan pada larangan kombinasi amara hambatan persaingan pada negara Commonnwahh bila kegiatan tersebut dilakukan melalui perusahaan asing atau perdangan atau perusahaan keuangan yang dibentuk dengan Conunonweahh. Undang-undang ini akhimya tidak begitu efektif semasa melalui 2 perang dunia. perubahan paradigma mengenai sistem ekono. dan juga ketika masa depresi. Pada tahun 1965. Austmlia memberlakulmn Commonwealth, Trade Pmctices Act dengan, menggantikan undang-undang pada tahun 1906. Sejarah menunjukan bahwa undang-undang inipun kemudian menghadapi pennasalahan yang berkenaan dengan seputar isi Pasal 7 yang berhubungan dengan Pasal 35 dan 36 mengenai batasan kegiatan perdagangan, kewenangan yang diatur oleh konstitusi, perdagangan aniar Negara Bagian. perusahaan. teritoriaNan hubungan dengan Conunonwealth. Sehingga pada tahun 1971 undang-undang ini digantikan dengan Restrictive Trade Pmaices Act yang efektif berlaku pada tanggal 1 Februari 1972. Pada saat pemerimah buruh berkuasa, maka RestriakeTrade Practices Act menjadi undang-undang smudah amandemen yang substansial dilakukan pada tahun 1973 dan kemudian efektif diberlakukan pada tanggal 24 Agustus 1974. Masih terjadi juga amandemen minor pada tahun 1974 dan 1975 yang mengatur mengenai substansi distribusi Kanu kredit dan memberikan Pengadilan indusui kewenangan untuk melakukan perintah. Undang-undang tahun 1974 juga ditinjau oleh berbagi komite yang bentuk oleh partai Liberal Counny pada 1 April 1976 dengan mempublikasikan Trade Practices Act Review Conunite Report pada tahun 20 Agustus 1976. Laporan itu berisikan 139 rekomendasi yang diusulkan untuk mengamandemen undang-undang. Amandemen yang dituangkan efektif berlaku pada 1 Juli 1977. Menarik untuk diamati bahwa Trade Practices Conunissions dan Trade Practices Tribunal yang dibentuk berdasarkan undang-undang tahun 1965 tetap dipenahankan dalam substansi undang-undang ini. Tetapi fungsi mereka 
1.14

yang diperluas pada undang-undang tahun 1974 kemudain thbatasi pada amandemen tahun 1977. Di samping Australia juga memberlakukan Compention Policy Refonn Act pada tahun 1995yang melakukan perubahan cukup penting pada Trade Pmctices Act dimana pada intinya ruang lingkup bagian IV Trade Practices Act diperluas sampai dengana kegiman usaha di tingkat Commonwealth, pemerintah Negara Bagian dan teritorial sena kegiatan bukan perusahaan (non corpomte persons, sole tmdes and partners). Kemudian Tnule Practices Commosions digabung dengan Prices Surwilance Authorirty, yaitu badan yang thdirikan untuk mengawasi pelaksanaan Price Surwilance Act 1983 menjadi Australian Competition and Cunsomer Commisison atau ACCC. Pada umumnya ACCC bertugas berdasarkan yurisdiksi yang diberikan olch kedua undang-undang tersebut yang melipuii informasi pasar termasuk keluhan mengenai pelanggaran undang-undang, memutuskan atau menolak usulan rencana merger, memberikan masukan kepada pemerimah dan berdasarkan inisiatif juga melakukan penyelidikan. Sedangkan tugasnya yang berhubungan dengan Prices Survailance Act meliputi penilaian mengenai usulan kenaikan harga dari berbagai organisasi usaha yang berada di bawah pengawasan mereka, mengajukan pemeriksaan terhadap praktik harga dan mentherikan laporannya kepada Menteri Commonweakh dan monitor harga biaya dan keunlungan mgasnya ACCC condong kepada upaya komunikasi, konsultasi, dan menentukan peraturan sendiri (self regulation). Komisi juga menentukan pemberlakuan pengecualian dari undang-undang pada Bagian VII. Salah satu fungsi dari Trade Practice Commisison (yang sekarang dikenal dengan nama Australian Competition and Consumer Commision-ACCC) adalah untuk menentukan aplikasi uniuk menyetujui permohonan melakukan perjanjian yang sifatnya ekslusif ( exclusive dealing). Pemohonan dapat mengajukan permintaan kepada Trade Pmctice Tribruud untuk memerikasa kembali bila pemohonan keberatan terhadap putusan penolakan komisi. Penimbangan untuk pemerilnaan kembali adalah menjath fungsi satu-satunya dari tribunal. Proses ini memungkinkan pelaku tnaha yang kurang yakin apakah undang-undang juga mengatur apa yang sudah diputuskan undang-undang menetapkan bahwa lidak ada kewajiban dengan sendirinya megajukan permohonan dalam hal terdapat keraguan, oleh sebab itu perianyaan mengenai kewenangan akan memberikan kepastian. Bila tidak terdapat 
1.15

pelanggaran undang-undang, maka undunan ganti rugi dapat diajukan 
sehubungan dengan tindakan tersebut. 
Trade Pranctice Commision (yang sekarang dikenai dengan nama 
Australian Comnefition and Consamer Commisison-ACCC) yang dibentuk 
pada tahun 1974 untuk mengganiikan Office the Commisioner of Tmde 
Proctices yang dibentuk pada .un 1965. Komisi ini terdiri dari ketua yang 
benugas penuh serta anggota yang benugas penuh scria paruh waktu. Komisi 
didirikan berdasarkan amandemen undang-undang tahun 1977 sekaligus 
memfasilitasi prosedur legal untuk komisi ketika menjalankan tugasnya. 
Amandemen juga merubah posisi anggota paruh waktu dengan anggota 
associate, yang dapat diangluit berdasarkan keputusan Ketua untuk 
menyelesaikan masalah tertentu. Komisi berlanggung jawab melakukan 
pengawasrm undang-undang dan sejak 1 Juni 1986 juga dapat melakukan 
permohonan kepada pihak yang menderita kerugian karena pelanggaran 
bagian V undang.undang (ketentuan mengenai perlindungan konsumer). 
Fungsinya kemudian diperluas kepada kondisi mengenai hal-bal uang 
berakibat terhadap kepentingan konsumen dan diseminasi terhadap 
kepentingan perseorangan mengenai kewenangan komisi dalam melakukan 
pengawasan undang-undang. Komisi juga mcmpublikasikan sccara berkala 
informsi yang berhubungan dengan berbagai topik, yang tersedia dengan 
cuma-cuma sejalan dengan Laporan Tahunan Komisi mengenai pandangan 
komisi tentang habhal terkini dalam perekonomian dan perdangangan. 
Berdasarkan 155, maka komisi juga mempunyai kewenangan yang besar 
dalam upaya mendapatkan informasi, dokumen dan bukti sehubungan adanya 
upaya mendapatkan informasi, dokumen dan bukti sehubungan adanya 
dugaan pelanggaran termasuk memerimalikan sescorang untuk memberikan 
bukti atau dokumen yang disebutkan. Staf komisi dapat memasuki area. 
memeriksa dokumen, membuat kopi atau mencatamya. Seluruh infonnasi 
yang didapat oleh komisi dalam proses pemeriksaannya tidak dapat disalah 
gunakan untuk menyerang pihak yang diperiksa dan tidak dapat dijadikan 
barang bukti untuk menycrang kedudukan pihak tersebut. Terdapat ketentuan 
dimana komisi dilarang mendapatkan materi pemeriksaan dengan cara yang 
tidak adil dan pihak yang diperiksa juga berhak imdapatkan scluruh salinan 
yang didapatkan oleh komisi dalam proses tersebut. 
Tribunal merupakan badan administratif sehingga tidak memiliki 
kewenangan untuk menyatakan suatu tindakan merupakan pembangkangan 

terhadap kewenangan mereka (conremin of court) karena mereka bukan 
1.16

lembaga peradilan. Di bawalt konsistusi Commonweahh, Peradilan Federal tidak dapat menggunakan kewenangan Commonweaith yang bukan bersifai judisial Kewenangan inni sepenuhnya menjadi milik Peradilan Federal olelt sebab itu sulit untuk menentukannya, tetapi paling tidak maksudnya adalah badan •ersebui harus mampu memberikan keputusan yang pasti dan mengikat kepada para pihak dalatn menentukan hak dan kewajiban mereka. Hakim Pengadilan Tinggi dan Peradilan Federal lainnya diangkat sampai masa pensiun mereka dan fakta dimana mereka bertugas paling lama 7 tahun menunjukan bahwa bukanlah menjadi tujuan legislatif untuk menyatakan bahwa Tribunal dapat menentukan kewenangan judisial Commonweahh sehingga dapat dibayangkan bila mereka diangkat seumur Itidup dan akan memperlambat proses kerja mereka bila haru tunduk dengan hukum acara, prosedur maupun pembuktiun sebagaimana pada hukum acara, prosedur maupun pembuktian sebagaimana pada hukum acara di peradilan. Legalitas Tribunal ini pernah ditantang dengan menyatakan bahwa Tribunal ketiak menetukan putusan yang bersifat legal dan menyangkut fakta dan tidak dapat dibanding merupakan gambaran bahwa Tribunal menggunakan kewenangan judisial Conunommdth. Kewenangan demikian yang tidak dimiliki Tribunal menguaikan bahwa mereka bukan mcrupakan lembaga peradilan. Hal ini sudah dibayangkan dalam undang-undang taltun 1965, itulah sebabnya mengapa penuntutan terhadap perlawanan putusan tribunal dilakukan di peradilan Federal. Disamping itu baik komisi maupun Tribunal juga dibatasi dalam memberikan putusan yang berhubungan dengan kepentingan umum, dimana hal ini lebih banyak diatur olch keputusan ligislatif. Pihak yang dipanggil oleh Tribunal tidak harus diwakillmn oleh pengacara walaupun hal itu dimungkinkan, schingga perscorangan dapat saja haddir sendiri atau diwakili oleh staf atau perusahaan dapat diwakili oleh staf, dircktur maupun pihak lain yang disctujui olch Tribunal. Pada tahun 1995, The Austmlian Competition Tribunal mengganiikan Trade Pradices Tribunai dan sesuai dengan bagian 111 Tmde Pmctices Ad untuk meninjau (review) putusan ACCC yang berhubungan dengan permohonan dan persetujuan/penolakan dengan dipimpin oleh Hakim dan Peradilan Federal dengan anggota dari berbaagi latar belakang (Industri, perdagangan, ekonomi dan hukum) yang diangkat karena keahliannya, Berdasarkan atnandemen tahun 1995 Australia juga membeniuk The National Corwthion Councit yang mengeluarkan rekomendasi terhadap akses sebagaimana diatur dalam bagian 111 A serta meninjau perjanjian Prinsip 
1.17

Persaingan (Competition Principles Agreemeny) yang kemudian memutuskan 
kebijakan persaingan nasio.. 
7. Uni Eropa 
Saat ini Uni Eropa beranggotakan 27(dua puluh tujult) Negara yang pada 
awalnya adalah suatu masyarakat (Conununity) yang dibentuk dalam 
komunitas batu bara dan baja di Eropa (European Coat and sleel community. 
ECSC) Diawali oleh 6 negara anggota yaitu Perancia Jerman, Italia, Belanda, 
Belgia, dan Luksemburg. Keenam negara tersebut mengambil langkalt 
penting yang berlatar belakang antar pemerintah (inter governmentalism), 
dengan meletakkan kedaulatan yang terintegrasi di atas kedaulatan nasional 
(Supernational Authory) sebagai )embaga mandiri yang berkekuatan 
mengikat bagi parta konstituen negara-negara anggotanya. Atto kesamaan 
kepentingan tersebut maka pada tahun 1951 ditan.angani perjanjian di 
Paris, yang dikenal sebagi ECSC Treaty atau Traktal Paris. Melalui Traloat 
ECSC. Community mencoba melakukan pendekatan imegrasi sektor 
ekono. lainnya yang pada akhimya menuju integrasi ekonomi secara 
menyeluruh. 
Pada konferensi menteri luar negeri dari enam negara penandatanganan 
traktat ECSC di Mesina tahun 1955. tercapai persetujuan untuk 
mengintegrasikan ekonomi dan terbentuklah apa yang disebut dengan 
European Atomic Energy Community-EURATON dan Economic European 
Community-ECC, Yang ditandatangani pada 1957 selanjutnya dikenal sebagi 
Trdlciat Roma. Tonggak penting lainnya terjadi pada 1986 dengan 
ditandatanganinya Singgla European Act-SEA yang mengarah terbentuknya 
"pasar tunggal". Baru pada 1992 Treaty on european Union-TEU 
diundatangani di Maasuicht seltingsa dikenal sebagai Traktat Maastrieth, 
dan Traktat ini melaltirlcan sebutan European Union (EU). 
Tujuan Utama dibentuknya Masyarakat Empa (EC) adalah terciptanya 
pasar bebas. Kententuan-kententuan khu. yang mengaturnya pada pasal 3 
(a) yang melarang adanya cukai, Pasal 3 (b) mengatur Community, C011111100 
commercial policy seperti dalam bidang pertfflian, perikanan, dan transpor; 
Pasal 3(g) secara khusus mewajibkan Community memasyarakatkan bah. 
persaingan dijamin dalam intemal market tidak terganggu, dan Pasal 3(h) 
mengatur teniang perkiraan tingkat kebutulum hukum dalam pasar bebas. 
Dalam pasar bebas semua sumber ekonomi harus bergerak secara bebas, 

tidak ada hambatan olelt batasan negara Olch karena itu Traktat Ronut 
1.18

menetapkan empat kebebasan (/our freedoms) yang mengikat yaitu kebebasan perpindahan barang, kebebasan berpindah tempat kerja. kebasan memililt tempai tinggal dan lalu lintas modal yang bebas. Pasar bebas mempunyai kebijakan komersial umum, relasi komersial deqan negara-negara ketiga dan kebijakan persaingan. Salah satu satu dari ketentuan-ketentuan khusus yang mengatur pasar bebas yang mempunyai peranan sangat penting bagi masyarakat Eropa adalah hukum Persaingan Usaha. Dasar Kebijakan Hukum Persaingan Usaha oleh Masyarakat Eropa diatur dalam Pasal 3(g) EC Treaty, bahwa persaingan dijamin di pasar antara anggota ma.syarakat Uni Eropa tidak terdistrosi. Sebapi peraturan pelaksanaan Pasal 3(g) EC treaty tersebut ditetapkan di dalam Pasal 81 dan Pasal 82 EC treaty. Di Eropa, hukum persaingan didasari olelt hukum di negara masing-masing yang disebut Competition Law. Pengaturan terhadap masalah persaingan terdapat dalam perjanjian Uni-Eropa (UE) sebab kebutuhan yang mendesak adanya jaminan persaingan bebas di pasar tunggal (single market) Eropa. Sumber utama hukum persaingan Eropa addah ketentuan yang terdapat dalam petjanjian UE. Dalam perjanjian tersebut terdapat pengaturan seeara khusus tentang persaingun di bagian ketign dengan judul policy of the Community Bab 1 dengan judul Rules on Competition di mana section I mengatur tentang Rules Applaying to Undenaking ter.rt dari 5 pasal. Pengaturan yang lebih rinci tentang persaingan dilakukan dengan produk hukum disebut dengan Regulation, Nonces, Directive, dan Decisions12. 
8. Indonesia Latar belakang langsung dart penyusunan Undang-Undang Antimonopoli adalah perjanjian yang dilakukan antara Dana Moneter Internasional (IMF) dengan pemerintah Republik Indonesia, Pada tanggal 15 lanuari 1998. Dalam perjanjian tersebui. IMF menyetujui pemberian bantuan keuangan kepada Negara Republik Indonesia sebesar USS 43 miliar yang bertujuan untuk mengatasi krisis ekonomi dan hukum ekonomi tenentu. Hal ini menyebabkan diperlukannya Undang-Undang Antimonopoli. Akan tetapi perjanjian dengan IMF tersebut bukan merupakan satu-satunya alasan penyusuan undang-undang tersebut. 

Stephen F. Ross, Principles of Antinno Low, (New York: The Foundation Press. Ine 1993). hlm. 395-399 dikuiip dari Persaingan Usaha dan Hukum yang Mengatumya di Indonesia. Elips. 
1.19

Sejak 1989, telan terjadi diskusi intensif di Indonesia mengenai perlunya perundang-undangan antimonopoli. Reformasi sistem ekonomi yang luas dan khususttya kebijakan regulasi yang dilakukan sejak tahun 1980. dalam jangka waktu 10 tahun telah menimbulkan situasi yang dianggap sangat Timbul konglomerat tersebut dikatakan menyingkirkan pelaku usaha kecil dan menengah melalui praktik usana yang kasar sena perusahaan untuk mempengaruhi semaksimal mungkin penyusunan undang-undangan serta pasar keuangan. Dengan latar belakang demikian, maka disadari bahwa pembubaran ekonomi yang dikuasai negara dan perusahaan monopoli saja tidalc cukup untuk membangun suatu perekonomian yang bersaing. Disa. juga yang merupakan dasar pembentukan setiap perundang-undangan antimonopoli, yaitu jt.tru pelaku usana itu sendiri yang cepat atau lambat melumpuhkan dan menghindarkan dad tekanan persaingan usana dengan melakukan perjanjian atau penggabungan perusahaan yang menghambat persaingan sena penyalahgunann posisi kekuasaan ekonomi untuk merugikan pelaku usaha yang lebih kecil. Disadari adanya keperluan bahwa Negara menjamin keutuhan proses persaingan usaha terhadap gangguan dari pelaku usaha terhadap gangguan dari pelaku usaha dengan menyusun undang-undang, yang melarang pelaku usa. mengganti hambatan perdagangun olelt negara yang baru saja ditiadakan dengan hambatan persaingan swasta. Tahun-tanun awal reformasi di Indonesia memunculkan rasa keprihannun rakyat terhadap fakut bahwa perusahaan-perusahaan besar yang disebui konglomerat menikmati pangsa pmar terbesar dalam perekonomian nasional Indonesia. Dengan berbagai cara mereka berusaha mempengamhi berbagai kebijakan ekononn pemerintah sehingga mereka dapat mengatur pasokan atau supply barang dan jasa sena menetapkan harga-harga secara sepiltak yang tentu saja menguntungkan mereka. Koneksi yang dibangun dengan birokrasi Negara membuka kesempatan luas untuk menjadikan mereka sebagai pemburu rente. Apa yang mereka lakukan sebenamya hanyalah mencari peluang umulc menjadi penerima rente (rent seek)ng) dari pemerintan yang diberikan dalam bentuk lisensi, konsesi, dn hak-hak istimewa lainnya. Kegiatan pembunian rente sebagai salah satu sumber utama penyebab inefisiensi dalam perekonoanan dan berakibat pada ekonomi biaya tinggi. (high cost economy). Indonesia sendiri baru memiliki atumn hukum dalam bidang persaingan usana, setelah atas inisiatif DPR disusun RUU Larangan Praktik Monopoli 
1.20

dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. RUU tersebut alchirnya disetujui dalam Sidang Paripuma DPR pada tansgal 18 Februari 1999, dalam hal ini pemerintah diwakili olch Menteri Perindustrian dan perdagangan Rahardi Ramelan. Setelah seluruh prosedur legislasi terpenuhi, akhimya Undang-Undang tentang L•rangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ditandatangani oleh Presiden BJ. Habibie dan persaingan diundangkan pada tanggal 5 Maret 1999 serta berlaku satu tahun setelah diundangkan. Berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 temang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Schat sebagai tindak lanjut hasil Sidang Istimewa MPR-RI yang digariskan dalam Ketetapan MPR-R1 No. X/MPR11998 tentang Pokok-Pokok Reformasi Pembangunan dalam Rangka Penyclamaian dan Normalisasi Kehidupan Nasional. maka Indonesia memasuki babak baru pengorganisasian ekonomi berorientasi pasar. 
B. ASAS, TUJUAN DAN MANFAAT PERSAINGAN SEEIAT 

Guna memahami makna suatu aturan perundang-undangan, perlu disitng tetiebih dahulu apa asas dan tujuan dibuatnya suatu aturan. A. dan tujuan akan memberi refleksi bagi bentuk pengaturan dan norma-norma yang dikandung dalam aturan tersebut. Selanjutnya pemahaman terhadap norma-nonna aturan hukum tersebut alcan memberi arahan dan mempenganthi pelaksanaan dan eara-eara penegakan hukum yang alcan dilakukan. Asas dari UU No. 5 Tahun 1999 sebagaimana diatur pada Pasal 2 bahwa "Pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antar kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum". Asas demokrasi ekonomi tetsebut merupakan penjabaran Pasal 33 UUD 1945 dan ruang lingkup pengenian demokrasi ekonomi yang dimaksud daltulu dapat ditemukan dalam penjelasan aias Pasal 33 UUD 1945. Demokrasi ekonomi pada dasamya dapat dipahami dari sistem ekonominya sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Dasar Dalam Risalah Sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1845 di Gedung Pajambon Jakarta dapat diketahui bahwa Supomo selaku ketua Panitia Peraneang UUD menolak paham individualism dan menggunakan semangai kekeluargaan yang terdapat dalam masyarakat pedesaan Indonesia. Di sini ia mengikuti ajaran filsafat idealism kekeluargaan dari Hegel. Adam Muller, dan Spinoza. 
1.21

Adam Muller adalah penganut aliran Neo-Romanfisme Jerman, aliran yang timbul sebagai reaksi terhadap eks.-ekses individualism Revolusi Perancis. 
Adapun tujuan dari UU No.5 Tahun 1999 sebagaimana diatur pada Pasal 3 adalah untuk: I. Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah sam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. 2. Mewujudkan ildim usaha yang kondusif melalui pengaturan persaingan usaha yang sama bagi pelaku usah besar, pelaku usaha menengah dan pelaku usaha kecil. 3. Mencegah praktik monopoli danlatau persaingan usaha tidak sehat yang ditimbulkan oleh pelaku usaha, dan 4. Terciptanya efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha 

Dua hal yang menjadi unsur penting bagi penentuan kebijakan (pnlicy objectives) yang ideal dalam pengaturan persaingan di negara-negara yang memiliki undang-undang persaingan adalah kepentingan umum (public interest) dan efisiensi ekonomi (economic efficiency). Temyata dua unsur penting tersebui (Pasal 3 (p)) juga merupakan bagian dari tujuan diundangkannya UU No. 5 Tahun 1999. Pasal 2 dan 3 terscbut di atas menyebutkan asm dan tujuan utama UU No. 5 Tahun 1999. Diharapkan bahwa peraturan mengenai persaingan akan membantu dalam mewujudkan demokrasi ekononti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Ayat I UUD 1945 (Pasa) 2) dan menjamin sistem persaingan usaha yang bebas dan adil untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat serta menciptakan sistem perekonomian yang efisien (Pasal 3). Oleh karena itu, mereka mengambil bagian pembukaan UUD 1945 dan demokrasi ekonomi, dan yang menuju pada sistem persaingan bebas dan adil dalam Pasal 3 Huruf a dan b UU No. 5 Tahun 1999. Hal ini menandakan ada, pemberian kesempatan yang sama kepada setiap pelaku u.saha dan ketiadaan pembatasan persaingan usaha, khususnya penyalahgunaan wewenang di sektor ekonomi. Selaku asas dan tujuan. pasal 2 dan 3 tidak memiliki relevansi langsung terhadap pelaku usaha, karena kedua pasal tembut tidak menjatuhkan tuntutan konkret terhadap perilaku usalta. Walaupun demikian, kedua pasal tersebut harus digunakan dalam interpretasi dan penerapan setiap ketentuan dalam UU No. 5 Taltun 1999. Peraturan persaingan asaha agar 
1.22

diinterpretasikan sedemikian rupa sehingga tujuan-tujuan yang termum dalam Pasal 2 dan 3 tersebut dapat dilaksanakan seefisien mungkin. Misalnya, schubungan dengan penerimaan dan jangkauan dari rute of reason dalam rangka ketentuan tentang perjanjian-perjanjian yang dilarang (Pasal 4-16), harus diperhatikan bahwa pasal 2 dan 3 tidak menemplan tujuan-iujuan yang dilaksanakan dalam bidang sumber daya manusia kebijakan struktural dan perindastrian. Dalam aktivitas bisnis dapat dipastikan tajadi persaingan (compoition) dia aniara pelaku usaha. Pelaku usaha akan berusaha menciptakan, mengemas. serta memasarkan produk yang dimiliki baik barang/jasa sebaik mungkin agar diminati dan dibeli oleh konsumen. Persaingan dalam usaha dapat berimplikasi positif, sebaliknya, dapat menjadi negatif jika dijalankan dengan perilaku negatif dan sistem ekonomi yang menyebabkan tidak kompetitif. Dari sisi manfaat, persaingan dalam dunia usaha adalah cara yang efektif untuk mencapai pendayagunaan sumber daya secara optimal. Dengan adanya rivalitas akan cenderung menekan ongkos-ongkos produksi sehingga harga menjadi lebih rendalt serta kualitasnya semakin meningkat. Bahkan lebih dari itu persaingan dapat menjadi landasan fundamental bagi kinerja di atas rata-ram untuk jangka panjang dan dinamakannya keunggulan bersaing yang (sustainable competitive adrantage) yang dapat diperoleh melalui tiga strategi generik, yakni keunggulan biaya, diferensiasi, dan fokus biaya Dalam perspektif nonekonomi bahwa persaingan mempunyai aspek positif. Ada figa argumen yang mendukung dalam bidang usaha. Perwma, dalam kondisi penjual maupun pembeli terstruktur secara teoritis (masing-masing berdiri sendiri sebagal unit-unit terkecil dan independen) yang ada dalam persaingan, kekuman ekonomi atau yang didukung olch faktor ekonomi menjadi tersebar dan terdesentmlisasi. Dengan demikian, pembagian sumber daya alam (SDA) dan pemerataan pendapatan akan tedadi secara mekanik. terlepas dari campur tangan kekuasaan pemerintah maupun pihak swasta yang memegang kekuasaan. Gagasan melepaskan aktivitas (termasuk aktivitas ekonomi) dari campur tangan penguasa (khususnya pemerintah) ini sejalan dengan yang mewamai sistem pemerintah negara-negara Barat. 
1.23

Kedua, berkaitan erat dengan hal di atm, sistem ekonomi pasar yang kompetitif akan dapat menyelesaikan persoalampersoalan ekonomi secara impersonal, bukan melalui person pengualta atau birokrat. Dalam keadaan seperti ini, kekccewaan politis masyarakat yang usahanya terganjal keputusan pengusaha maupun penguasa lidak terjadi. Dengan kalimat yang lebih sederhma, dalam kondisi persaingan jika seorang warga masyarakat terpuruk dalam bidang usahannya, ia tidak akan sclalu merasa mkit karena jatuh bukan kekumaan person tertemu, melainkan karena sesuaiu proses yang mekanistik (permintumpenawaranl. Hal seperti itu bisa dipmtikan lidak akan terjadi dalam hal seseorang jatuh akibai keputusan penguasa dan pengusaha yang memegang dominasi ekonomi. Dalum ruang lingkup yang lebih luas, proses impersonal dan mckanistik dari persaingan ini bisa saja menentukan slabilitas politik suatu komunhas. Ketiga, kondisi persaingan juga berkaitan cmi dengan kebebasan manusia uniuk mendpatkan kesempatan yang sama dalam berusaha. Pada dasamya setiap orang akan mempunyai kesempatan yang sama untuk berusaha sehingga halc setiap manusia untuk mengembangkan diri (the right to selfdevelompment) menjadi terjamin. Permingan bertujuan untuk efisiensi dalam menggunakan sumber daya, memolivasi untuk sejumlah pmensi mau sumber daya ymg tersedia.. 
C. PERSAINGAN SEMPURNA, MONOPOLI DAN OLIGOPOLI 
Persaingan dalam pasar dan mckanisme pasar dapat membentuk bebrapa jenis pasar. Ada yang disebut dengan pasar persaingan sempuma (perfeer compethion market), pasar monopoli, oligopoli, dan juga posisi donfinan. Persaingan scmpuma adalah struktur pasar yang paling idcal karena simem pasar ini adalah struktur pasar yang akan tnenjamin terxmjudnya kegiatan mcmproduksi barang dan jasa yang sangat tinggi efisiensinya. 

Handler. Durie Reguation, Cases od bfaterial Okicabury,Newyork: The Foundation Press, 1997, hint. 3. Lebili Lanjut Handier mengatakan progress-growth of total outputper head and developmentof thecheaper production method and new impirned product, Stabdity in output and empl,ment-gromh at tchnively stairate, rather than with large Iluctuaion and an equitable dritribution in com. 
1.24

Paling tidak ada empat asumsi yang melnadasi agar terjadi persaingan sempuma pada suatu pasar tertentui5. Pertama. pelaku usalta tidak dapat tnenentukan sccara scpihak harga ams produk atau jasa. Adapun yang menentukan harga adalah pasar berdasarkan ekuilibrium permintam dan penawarun (supply and demand). Dengan demikian, pelaku pasar dalam pasar persaingan sempuma iidak bertindak sebagai price maker melainkan ia hanya bertindak sebagai price taker. Kedita, barang dan/jasa yang dihasilkan olch pelaku usaha adalah betul-beiul sama (pmthict honwgenity). Ketiga, pelaku usaha mempunyat kebebasan untuk masuk atau keluar pasar (perfeci mobility of resources). Keempat, konsumen dan pelaku usaha memilki informasi yang sempurna (peiject information) tentang berbagai hd. diantaranya kesukaan (preferences), tingkat pendapatan (income levels), biaya dan teknologi yang digunakan untuk menghasilkan barag dan jasa. Secara umum, pasar persaingan sempuma mempunyai ciri, identik barang yang dipertualbelikan bersifat homogen dengn jumlah penjual dan pembeli yang sangat banyak sehingga tidak ada satu pun penjual atau pembeli yang dapat mempengaruhi pasar secara sendiri. Karenanya, jika ada penjual yang men.kkan harga. maka ia akan kehilangan pembeli, sedangkan jia ia menurukan harga maka ia Man merugi. Selanjutnya, dalam persaingan sempuma harus tercipta pasar yang bebas hambatan (barrier to entry) bagi setiap penjual untuk masuk atau kelum dari pasar (free entiy or e.dt), serta terjad i nya pa sar yang "bebas informasi", yakni setiap penjual dan pembeli dapat mengakses informasi pasar seluruhnya tana ada yang menghalang-halangi. Adapun pasm monopoli adalah suatu bentuk barang dia mana hanya terdapat satu perusahaan saja ymg menghasilkan barang yang tidak dipunyai barang pengganti yang sangat dekat. Beberapa ciri pasar monopoli antara lain adalah indutri atau perusahaan, tidak mempunyai barang pengganti yang mirip. tidM terdapat kemungkinan untuk masuk kedalam industri, dapat menguasai pemmuan harga serta promosi kurang diperlukan. 
1.25

Adapun faktor-faktor yang menimbulkan monopoli antara lain I. Memiliki sumber daya yang unik 2. Terdapat skala ekonomis 3. Kekuasaan monopoli yang diperoleh melalui peraturan pemerintah 4. Peraturan Palen dan Hak Cipta 5. Hak Usaha Ekslusif 
Monopolisasi pasar akan berakibat banyak hal, diantaranym I. Menjadikan harga jual lebih tinggi sedangkan yang dijual lebih sedikit sehingga acap kali merugikan konsumen; 2. Menjadikan produksi tidak efisien (infisien); 3. Kapasitas produksi dan sumber daya tidak digunakan secara penuh dan ekonomis; dan 4. Biasanya akan berakibat terjadinya pamr .baru" seperti pamr yang bersifat kolusif, boikot, refuse pesaing dan konsumen dalam rangka mempertalmkan kekumasn monopoli. 

Adapun yang disebut dengan pasar oligopoli adalah pasar yang teMiri dari hanya beberapa produsen saja. Ada kalanya pasar oligopoli terdiri dari dua perusahaan saja. Pasar seperti ini dinamakan duopoli. Untuk mengetahui pasar oligopoli dapat dari beberapa yakni menghasilkan barang standar atau bamng berbeda corak. Kekuasaan menentukan harga ada kalanya lemalt dan ada kalanya mngat tangguh. Perusahaan oligopoli umumnya perlu melakukan promosi berupa iklan. Persaingan sempurna menjadi tercederai jika terdapat perilaku (behavior) dan sistem pasar yang idak kondusif bagi para pelaku usaha. Kamnanya, persaingan menjadi tidak sempuma jika persaingan dilalui oleh suatu perjanjian baik secara tertulis maupun tidak, dengan tujuan membatasi output dan mengeliminasi persaingan dimara mereka dengan cara-cara terlentu. Seperti melakukan perjanjian penetapan harga (price fixing), pembagian wilayah (market aliocation), menentukan pemenang tender (bid rigging atau collusive (endering), boikot (group bo)cons), ataupun menetaplcan harga jual kembali (resale price maintanance) dan lindakan lainnya., yaitu monopolic compelitionl7 oligopoli,. dan monopolii9 sepeni yang telah diterangkan di atas. 
1.26

Olch karena itu, persaingan usaha merupakan condition sirte quanon bagi tercipMnya ekonomi pasar. Ulah pelaku usaha yang tidak bersaing sehat akan membuat pasar terdistorsi. Hukum persaingan usaha ',dir" dalam rangka menjamin kepentingan umum, meningkatkan efisiensi perekonomian nasional. meningkatkan kescjahteraan. mewujudkan iklim usaha yang kondusif sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan bermaha yang sama bagi pelaku usah serta mencegah praktik monopoli dan peraingan usaha tidak schat. 

Karakteristik jenis pasar ini ada tiga. 11Produk yang terdiferensiasi (Differentiated Productk Produk terdeferensiasi adalah produk . dibedakan oleh konsumen dengan melihai siapa produsennya. Tcori ini menjadi menarik perilaku pasar di mana banyak penjual pada tiap-tiap produk dan barang-barang tersebut dapat dibedakan oleh kualimsnya barangnya. model bentuk, wama bahlcan kemasan merek pelayanan athu identitas 21.1utnlidi perusahaan banyak dalm industr, 31 Bebas masuk dan keluar ffiree Enny and Exit, relatif mudah bagi perusahaan baru unuk masuk pasar dengan merek atau lebel sendiri dan bagi perusahaan yang telah mapan (existing) untuk meninggalakan pasar jika produk yang dihasilkan lidak mengwfiungkan Lihat Robert S. Pindyek and Daniel L Rubinfeld, Microeconomics, 5. edition, (Prentice Hall Imernational, IncUpper Saddle River, New Jersey, 200Ikhlm. 424. . Prathama Rahardja dan Mandala Mamaung, Teori Ekonomi Mikro, 3. (Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. 2004,111m. 165. Oligopoli adalah sebuah bentuk pascir rang scring dijumpai pada sistem ekonomi modem, yang berbentuk pasarnya diantar pasar monopoli dan oersaingan sempuma. Struktur pasar oligopoli adalah pasar indusui yang terdiri dari hanya sedikit perusahaan (produsenk Seriap perusahaan memiliki kekuatan (cuku1bemr untuk memengaruhi harga (vasar. Monopoli hanya ada satu penjual di pasar, tidak terjadi persaingan dan perusahaan baru lidak bim masuk pasar. Lebih lanjuk lihat Yoopi Abiman, Ekonomi Manajerial, fBogor. Ghalia Indonesia,2004, hlm. 174. Efiesiensi dapat dibagi dua macam yakni, productive efficiency dan allocative efficiency. Productive efficiency berani efisiensi bagi pelaku usaha dahun memproduksi barang dan jasa. Sedangkan allocative efficiency berani efisiensi bagi konsumen dalam membeli barang dan jasa. Roben Cooter dan Ullen, Law and Economic, ffilassachustt addison Wesley Educational Inc, 19971. hlm. 17-18 
1.27

KEGIATAN BELAJAR 2 
Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat 
A. DASAR-DASAR PERLINDIJNGAN PERSAINGAN USAHA 
Undang-Undang Antimonopoli dapal dan harus membantu dalam mewujudkan struktur ekonomi sebagimana dimaksud dalam Pasal 33 UUD 1945. Dalam penjelasan Pasal 33 ayat ( I) UUD 1945, yang mcnyatakan bahwa "Ekonomi diatur oleh kerjasama berdasarkan prinsip gotong royong", termuat pikiran demokrasi ekonond. yang dimaksudkan kedalam Pasal 2 UU No. 5 Tahun 1999. Demokmsi ciri khasnya diwujudkan oleh semua anggota masymkat untuk kepentingan sehmth masyarakat, dan harus mengabdi kepada kesejahteraan selumh rakyat. Pikiran pokok tersebut termuat dalam Pasal 2, yang dikaitkan den, Huruf a dan Huruf b dari pembukaannya, yang berbicara tentang pembangunan ekonomi menuju kesejahleman mkyat sesuai dengan UUD dan demokrasi ekonomi. Disetujui secara umum bahwa negara harus menciptalcan peraturan persiangan usaba untuk dapat mencapai tujuan demokrasi ekonomi. Olch karena terdapat tiga sistem yang berteniangan dengan tujuan tersebut, yaitu, I. "liberalism perjuangan bebas", yang pada masa lalu telah melemahkan kedudukan Indonesia dalatn ekononti Internasional; 2. Sistem penganggaran belanja yang menghambat kemajuan dan perkembangan ckonomi; 3. Sistem pengkon.sentrasian kekuatan ekonomi. olch karena scgala monopoli akan mcrugikan rakyat. 

Hanya perundang-undangan antimonopoli yang dapat mencegah timbulnya ketiga sistem tersebut, kamna melindungi proses persaingan usaha. menjamin tata persaingan usaha dan mencegah terjadinya dominasi pasar. Olch karena itu, persaingan usaha mcrupakan condition sine quanonbagi terciptanya ekonomi pasar. Ulah pelaku usaha yang tidak bersaing schat akan membuat pasar terdistorsi. Hukum persaingan usaha "hadir" dalam rangka 
1.37

menjamin keperningan umum, meningkatkan efisiensi2. perekonomian nasional, meningkatlum kesejahteraan, mewujudkan iklim usaha yang kondusif sehingga menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi pelaku usah serta mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak schat. 
B. PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USANA TIDAK SEHAT 
UU No.5 Tahun 1999 teniang Larangan Praktik Monopoli dan Persainga Usaha Tidak Sehat secara garis besar mengatur dua hal. yakni larangan (praktik monopoli dan persainga( usaha tidak sehat) adalah dua hal yang berbeda. Untuk itu, kita akan coba tnembahas pengenian monopoli dan persaingan usaha lidak schat dan hubungan keduanya. 
Pengertian Monopoli Dalam hukutn persaingan usaha terdapat kata "monopoli" dan "praktik monopoli". 
Black Law Dictiortary mengartikan monopoli: 
"Monopoly 1s a privilage or peculiar advantage vested fn one or more persons or compan)es consistIng in the exclus(ve r(ght (or power) to carry on a particular buslness or trade, manufacture a particular article, or control the sale of the whole supply of a partkular commodIty. A form of market structure In which one or only a few domfnate the total sales of product or service" 

Menurut undang-undang, monopoll diartikan sebagai penguasaan atas produksi danlatau pemasaran barang daniatau atas penggunaan jasa tenentu olch satu pelakuatau s:du kelompok pelaku usahan. Adapun praktik monopoli adalah pemusatan kekuasaan ekonomi olch satu atau lebih pelaku 
1.38
usaha yang mengaldbatkan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu sehingsa menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikan kepentingan umum23. Pemusatan kekuasaan ekonomi adalalt penguasa yang nyata atas suatu pasar yang bersangkutan oleh satu atau lebih pelaku usaha seltingga dapat menentukan harga barang dan/atau jasa.. Menurut pengernan diatas, monopoli tidak hanya dianikan meneakup struktur pasar dengan hanya ada saiu pemasok atau pembeli di pasar bersangkutan, sebab struktur pasar .mikian (hanya ada satu pemasok) jarang sekali terjadi. Pengenian monopoli sebenamya lebih luas dari itu. Janglcauan kata monopoli dapat dilihat jika seorang yang monopolis menguasai pangsa pasar lebih dari 50 persen. Dengan demikian, pada pasar tersebut masih ada pelaku usaha (pesaing), namun terdapat satu atau dua pelaku yang lebilt menguasai.. Yang harus diperjelas adalah apakah pengenian pada definisi di atas menekankan pada "hasil monopoli" atau "proses monopoli". Monopoli menelcankan terciptanya suatu penguasaan atas produksi dan/atau pemasarang barag dantatau jasa tertentu. Oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha. Penekanan pengeniannya pada terjadinya monopoli atau monopolisasi. Pemahaman ini menjadi penting untuk mendudukkan kegiatan atau perjanjian yang dilarang. Dengan demikian, kata "monopoli" berarti kondisi penguasaan atas produksi dan pemasaran olelt saiu kelompok satu pelaku usaha tertentu. Sedangkan praktik monopoli menekankan pada pemusatan kekuasaan sehingga terjadi kondisi pasar yang monopoli. Karenanya, praktik monopoli tidak haras langsung benujuan menciptakan monopoli, tempi istilalt ini pada umumnya menggambarkan suatu usaha mencapai atau memperkuat posisi dominan di pasar.. Dalam hal praktik monopoli, yang berard menekankan 

. Pasal 1 angka 2 UU No. 5 Tahun 1999 temang Larangan Parktik Monopoli dan P917:11-)IsahangIcTaid3gjliZ.5 Tahun 1999 temang Larangan Praktik Monopoli dan P"inPrsalUllahanyaTild2UrNaot-.5 Tahun 1999 tentang Lanutgan Praldik monopoli dan "iniLU;to'lliacTiprdaakctiSce's%erejore do nat neeessarity directly aim tto ae.s pta filisha monopolies, but the term generaldy descnbes effon ,createngorpz.z2 dominam position of market power. Knud Hansen, Law Co wendoJ 
1.39

pada proses monopoli dapat melihat beberapa hal sebagai berikut. yaknni penentuan mengenai pasar bersangkuian. penilaian terhadap keadaan pasar. dan adanya kegiatan yang dilakukan olch pelaku uniuk menguasai paanr. Penulis melihat bahwa UU No. 5 Tahun 1999 menekankan pada proans terjadinya monopoli adalah proses pemusatan, sedangkan monopoli adalah kondisi pasar akibat praktik monopoli. Menelcankan pada praktik monopoli berarti mengabaikan monopoli yang terjadi secant alamiah. Monopoli dapat terjadi dengan dua cara, pertama, monopoli alarniah (rtatural nwnopoli) yang terjadi aldbat kemampuan sesanrang atau sekelompok pelaku usaha yang mempunyai satu kelebihan tertentu schingga membuat pelaku usaha lain kalah bersaing. Satu pelaku usaha pada prtar sepatu yang mempunyai kualitas yang sangat baik, dapat menekan biaya produksi, pemasaran yang prima tentu akan diannati olch konsumen. sehingga secara "alamiah" akan menguasai pasar sepatu. lika s.uatu kelebihan yan dimiliki pelaku usaha tersebut didaftarkan dalam hak paten. maka penemuan atau kelcbihan yang dimilikinya adalah "hak elcskhrtifnya". Kedua, monopoli berdasarkan hukum (monopoly by law), yakni monopoli yang berasal dari pemberian negara seperti yang termaktub dalam Paanl 33 UUD 1945 yang sclanjutnya di lindungi olch UU dan peraturan di bawahnya. Misalnya. pada penrtahaan negara. Pertamina. Pelni, dan sebagainya. 
Persaingan Usaha Tidak Sehat Persaingan usaha tidak sehat dapat dipahami sebagai kondisi persaingan di antant pelaku usaha yang berjalan secara tidan fair. Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 memberikan tiga indikator untuk menyaianan terjadinya persaingan usaha iidak anhat, yaitu: 1. Persaingan usalta yang dilakukan secara lidak jujur. 2. Persaingan usalta yang dilakukan dengan cara melawan hukum. 3. Persaingan u.saha yang dilakukan dengan cara menghambat terjadinya persaingan di antara pelaku usaha. 
Persaingan usana yang dilakukan s.ara tidak jujur dapat . cara pelaku usana dalam bersaing dengan pelaku usana lain. Misalnya. dalam 

Afonopolistie Pmetices And Unfair Baviness Competition, (lakarta: Karans, 20321. hlm. 25 
1.40

persaingan tender, para pelaku u,aha telah melakukan konspirasi usaha dengan panitia lelang untuk dapai memenangkan sebualt tender. Sehingsa pelaku usaha tidak mendapatkan kesempatan untuk memenangkan tender tersebut. Persaingan usalta yang dilakukan dengan cara mclawan hukum dapat dari cara pelaku usaha dalam bersaing dengan pelaku usaha lain dengan melanggar ketentuan-ketentuan perudang-undangan yang berlaku atau peraturan-peraturan yang disepakati. Kondisi mperti ini dapat kita lihat seperti pelaku usalta yang mendapatkan fasilims-fasilitas khusus. Praktik ini telah lazim kita temukan dalam persaingan usaha sejak zaman Orde Baru hingga sekarang. Comoh yang selalu ditemukan adalah terdapat pelaku usaha yang bebas pajak atau bea cukai dan sebagainya. Demikian juga dengan pelaku usaha lain dengan melanggar aturan-atumn seperti pelaku usaha yang bolch ikut bersaing dalam usaha tender padahal tidak mcmcnuhi persyaratan kualifikasi yang telah ditetapkan panitia. Persaingan usaha yang dilakukan dengan cara menghambat terjadinya persaingan di untara pelaku usaha melihat kondisi pasar yang tidak sehat. Dalam pasar ini mungkin tidtdt mrdapat kerugian pada pesaing dan para pelaku usaha juga tidak mengalami kesulitan. Namun. perjanjian yang dilakukan pelaku usaha menjadikan pasar bersaing secara tidak kompetitif. Di Indonesia, hukum yang mengatur persaingan usaha terdapat dalam UU No.5 Tahun 1999 tentang Lanutgan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Secam garis besar, undang-undang ini berisikan sebagai berikut. Perrama, perjanjian yang dilarang sebgaimana yang terdapai di dalam Bab 111 dari Pasal sainpai Pasal 16, Kedua, kegiaian yang dilarang terdapat pada Bab IV yang rinciannya dimuat dari Pasal sampai Pasal Keriga. larangan yang berkailan dengan posisi dominan terdapat di dalam Bab V dari Pasal 25 sampai Pasal 29. Keemma, peng.ualian, terdapat dalum Pasal 50- 51. dan Kelima, lembaga yang ditugasi pemerintah untuk melakukan pengawasan persaingan usaha yang disebut dengan Komisi Pengawas Pemingan Usaha (KPPU) (Pasal 30-37). 
1.41

Kelima larangan tersebut dapat diuraikan dalain bentuk tabel berikut. 
No. 
Isl Undang-Undang 
Pasal yang Mengatur 
01. 
Ketentuan Umum 
Pasal 1 
02. 
Asas dan Tujuan 
Pasal 2-3 
03. 
Perjanjian yang Dilaning 
Pasal 4-16 
04. 
Kegiatan yang Dilarang 
Pasal 17-24 
05. 
Posisi Dominan 
Pasal 25-29 
06. 
KPPU 
Pasal 30-37 
07. 
Tata Cara Penanganan Perkara 
Pasal 38-46 
08. 
Sanksi 
Pasal 47-49 
09. 
Pengecualian 
Pasal 50-51 
10. 
Ketentuan Pcmlihan 
Pasal 52 
11. 
Ketentuan Pcnutup 
C. TUJUAN-TUJUAN PERLINDUNGAN PERSAINGAN USAHA 

Perundangan-undangan antimonopoli 1ndonesia lidak benujuan melindungi persaingan usalia demi kepentingan persaingan itu sendiri. Oleb karena itu ketentuan Pasal 3 tidak hanya terbatas pada tujuan utama Undang-Undang Antimonopoli, yaitu sistem persiangan usaha yang bebas dan adil, di mana terdapat kepastian kesempatan berusalia yang sama bagi semua pelaku usaha. sedngkan perjanjian atau penggabungan usaha yang menghambat persiangan seria penyidaligunaan kekuasaan ekonomi tidak ada (Huruf b dan c). schingga bagi seinua pelaku usaha dalam melakukan kegiatan ckonomi tersedia ruang gerak yang luas. Tujuan ini tclah ditegaskan dulam Huruf b dan c dari bagian pembukaan. Selain itu Pasal 3 menyebutkan tujuan sekunder Undang-Undang Antimonopoli. yang ingin dicapai inelalui sistem ekonomi yang efisien (Huruf a dan d). tujuan-tujuan yang mana sudah disebutkan dalam Huruf a dan b bagian pembukaan. Sehingga scharusnya sebagai konsekuensi temkhir tujuan kebijakan ekonomi, yaitu penyediaan barang dan jasa yang optimal bagi para konsumen. Menurut twri persaingan usaha yang modern, proses persaingan usaha dapat mencapai tujuan tersebut dengan cara memak.kan alokasi faktor dengan cara ckonomis sehingga tenvujudlah penggunaan 
1.42

paling efisien sumber daya yang terbatas, penyesuaian kapasitas produksi dengan metode produksi dan struktur permintaan serta penyesuaian penyediaan barang dan jasa dengan kepentingan konsumen (fungsi pengatur persaingan usaha), dengan menjamin pertumbuhan ekonomi yang optimal, kemajuan teknologi dan tingkat harga yang bbil ((ungsi pendoronng persiangan usaha) serta dengan menyalurkan pendapatan menurut kinerja pasar berdasarkan produktivitas marginal (fungsinal distribusi). 

I. Elisiensi Sebagai Tujuan Kebijakan Persaingan Efisiensi berhubungan dengan penggunaan sumber daya, baik Itari ini dan nutsa yang akan datang. Produksi yang efisien hari ini, berarti manusia, mesin. bahan mentah dan bahan lainnya dipergunakan untuk memproduksi outpui terbesar yang bisa mereka hasilkan. Input tidak dipergunakan secara percuma atau sia-sia. Efisiensi 11. ini juga berarti bahwa produk dan jasa yang diproduksi adalah barang dan jasa yang dinilai paling tinggi olch konsumen dimana pilihan mereka tidak terdistorsi. Efisiensi pada masa yang akan datang didpaat dan dari insentif untuk inovasi yang menghasilkan peninglcatan produk dan jasa maupun perbaikan dalam proscs produl.inya dimasa depan. Meningkatnya produksi dengan harga yang rendah, sebagaimana juga inovasi yang menghasilkan produk baru dan jasa yang lebih baik dimasa depan, akan meningktakan surplus total. Relevansi pertimbangan efisiensi bagi kebijakan kompetisi adlah bahwa penggunaan sumber daya yang tidak efisien, dengan kata lain, akan mengakibaikan harga tinggi, output rendah, kurangnya inovasi dan pemborosan penggunaan sumber daya. Bila perusahaan bersaing satu sama lain untuk mengidentifikasikan kebutuhan konsumen, memproduksi apa yang dibutuhkan konsumen pada harga yang paling rendah yang dapat dihasilkannya dan terus menerus berusaha meningicatican dan melakuakn inovasi untuk meningkatkan penjualan. sumber daya digunakan secara lebih produktif dan konsumen mendapatkan apa yang dibutultkannya. Penggunaan sumber daia yang ada dengan produktif akan memberikan konsekuensi output yang lebih besar dan kemudian menjadikan pertumbuhan ekonomi dan kcayaan yang lebih besar bagi negara Firaga yang rendah akan memberikan konsumen pendapatan yang lebih tinggi untuk dibelanjakan pada pembelian lain, investasi atau untulc ditabung. Total surplus, atau kekayaan persaingan yang mengurangi hambatan terhadap 
1.43

1.« 
persiangan akan membantu usaha mencapai tujuan bermanfaat bagi masyamkat. 

2. Kesejahteraan Masyarakat daniKonsumen Sebagai Tujuan Utama kebijakan Persaingan Perlindungan konsumen dan persaingan merupakan dua hal yang saling berhubungan dan saling mendukung. Harga mu., kualitas tinggi dan pelayanan yang baik merupakan tiga hal yang fundamental bagi konsumen dan persaingan merupakan cara yang terbaik untuk menjaminnya. Olch Icarena itu, hukum persaingan tentu harus sejalan atau mendukung huk. perlindungan konsumen. Efisiensi ekonomi meningkatkan kekayaan, termasuk kekayaan konsumen konsumen dalam Ituts adalah masyarakat, melalui penggunaan sumber daya yang lebih baik. Beberapa berpendapat bahwa maksimisasi kesejahteraan konsumen harus menjadi satu satunya tujuan utama . kebijakan persaingan, yang mercka maksudkan biasanya adalah perusahaan seharusnya tidak dapat supaya lebih kompetitif (yaitu dapat menjual produknya). Konsumen pun biasanya lebih diuntungkan apabila m., ketersediaan dan pilihan barang dapat ditingkaikan. Fokus terhadap kesejahteraan konsumen mungkin berasal dari pemahaman bahwa konsumen harus mampu diproteksi dari produsen dan pemindahan kekayaan dari konsumen kepada produsen, seperti yang tampak kalua dibandingkan antara monopoli dan persaingan sempurna, adalah hal yang tidak adil. Banyak ekonom berkeyakinan pengalihan kesejahteraan tersebut adalah peristiwa ekonomi yang "netral", Icarena menentukan siapa seharusnya yang "memilild" sumh. bukanlah merupakan bagian ilmu ekonomi. Tujuan utama Undang-Undang Antimist adalah untuk mencegah perusahaan mendapatkan dan menggunakan kekuatan pasar untuk mencegah pemsahaan mendapatkan dan menggunakan kekuatan pasar un. memaksa konsumen membayar lebih mahal untuk produk dan pelayanan yang mereka dapatkan. la berpendapat bahwa kepedulian utama dari Konggres Amerika adalah perusahaan. Akan menggunakan kekuatan pasar "secam lidak jujur" untuk mendapatkan keuntungan dari konsumen dan pembuat undang-undang tidak memikirkan temang elisiensi ekonomi. la juga menyimpulkan bahwa dengan demikian Kongres telah roemberikan suatu hak kepada konsumen untuk membeli produk yang harganya kompetitif dan menyatakan bahwa harga 
1.44

yang tinggi dari harga kompetilif berarti mengambil hak konsumen secara ti. adil. Undang-Undang Antitmst menyatakan bahwa hasil dari kapitalisme Amerika adalah barang dengan harga kompetitif adalah milik konsumen, bukan kartel. F.M. Scherer. bersama dengan ekonom yang lainnya. menunjukkan manfaat dari persaingan bagi efisiensi maupun kesejahteraan konsumen, tetapi menyadari bahwa berbagai otoritas pembuat kebijakan persaingan telah memilih atau telah diberi mandat uniuk menentukan kesejahteran konsumen sebagai tujuan utamanya. Bagi Indonesia sebagaimana tercermin pada iujuan dari UU No. 5 Tahun 1999 maka tujuan tidak sekedar memberikan kesejahteman kepada konsumen namun juga memberikan manfaat bagi publik. Dengan adanya kesejahteraan konsumen maka berarti akan berdampak pada temiptanya kesejahteraan rakyat. Pasal 3 itulah yang membedakan dengan UU Persaingan di negara lain yang tidak sekedar inenjamin adanya kesejahteraan konsumen tetapi juga menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekono. nasional sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. 
D. LATAR BELAKANG LAHIRNYA UU NO.5 TAHUN 195, TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT 
Secara umum, latar belakang lahimya UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Pemaingan Usaha tidak sehat dibagi dalam tiga bagian, yaitu: 
1. Landasan Yuridis Dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, jelas termakiub bahwa tujuan pembangunan nasional adalah "melindungi segenap bangsa dan selumh tumpah darah Indonesi. memajukan kesejahieraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdakaan, perdamaian abadi, dan keadilan 

”Naskall Pembukaan UUD 1945 
1.45

Dalam bidang perekonomian, sebagaimana diamanaikan dalam Undang-Undang Dasar 1945 menghendaki kemakmuran masyarakat secara merata, bukan kemakmuran secara individu. Secara yuridis melalu norma hukum dasar (state gerund gezet), sistem perekonomian yang diinginkan adalah sistem menggunakan prinsip kescimbanga, keselarasan, serta memberi kesempatan usaha bersama bagi setiap warga negara. Secara tegas, Pasal 33 UUD 1945 merupakan konsep dasar dari perekonomian nasional yang menurut Mohammad Hatta berdasarkan sosialis-kooperatif.. Berdasarkan norma dasar negara di atas, maka pembangunan ekonomi Indonesia haruslah bertitik tolak dan berorientasi pada pencapaian tujuan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Mohammah Hatta secara sadar memasulthan pasal temang penthonomian nasional tersebut ke dalam eita-cita kedaulatan, kemalcmuran, dan kesejahteraan selumh rakyat indonesia. Hal tersebut diwujudkan melalui demokrasi ekonomi sebagaimana dikehendaki berjalan seiring dengan kehendalc untuk menciptakan demokrasi politik. di mana rakyat Indonesia berdaulat di tanah dan negerinya sendith. Selain sebenamya aturan- aturan yang tethait dengan persaingan usaha juga telah ada dalam berbagau peraturan perundang-undangan. namun tentu belum terintegrasi dan komprehensif. Sepeni terdupat pada KUHP: KUHPerdata: Ketetapan-ketetapan MPR: UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria; UU No.5 Tahun 1984 tentang Perindustrian; UU No. 19 Tahun 1992 tenumg Merek: PP No.70 Tahun 1992 tentang Bank Umum; UU 

A. Effendy Choide, Prinansasi Versus Neo-Sosialisme Indonak, (Jakaria: Pusinka LP3ES, 2003, hlm. 100. Mentuut Ruslan Abdul Gani, Bung Haua adalah perumus UUD 1945 dati awal sampai naskah final. 1.musnya Pasal 33 boleh dikaakan adalab pemikiran dan rumusan beliau. Olch karena itu, beliaulah yang mengetahui apa yang tersuran dan tersirat dari Pasal 33 UUD 1945. /bid. hlm. 101 Moh. Hatta menegaskan pandangannya mengenai pemerintahan sebagai berikut: Perrama, sosialisme di Indonaia timbul karena suruhan agama. Karena adanya etik agama yang menghendaki adanya rasa pasaudantan dan tolong mcnolong antara sesama manusia dalam pergaulan hidup, orang terdorong ke sosialisme... jadi sosialisme Indonesia mucul dari nilai.nilai agama, telapas dari marxisme.... Yang ada hanyalah paumpaan eita-cia sosialis demokrat Barat dengan sosilisme.celigius di mana marxisme sebagai pandangan hidup materialisme tetap ditolak. Kedua, sosialisme Indonesia merupakan ekspr,si daripada jiwa beromak bangsa Indonesia yanng memperoleh perlakuan yang sangat lidak adil dari si penjajah... hlm. 3 (diambil dari Abdul Madjid dan Swasono (edj, Wauaran Ekonomi Pancasita, Hakarta. I 998, hlm. 6. 
1.46

No.I Tahun 1995 tentang Perscroan Terbatas; UU No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil; UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal; dan PP No. 27 Tahun 1998 teruang Penggabungan. Peleburan, dan Pengambilalihan.. Akhimya, jaminan terhadap terjadinya persaingan usaha yang schat dan jauh dari tindak monopolis berhasil diwujudkan mclalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan hak inisiatifnya dengan membuat UU N. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Pralnik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Lahimya UU No. 5 Tahun 1999 dihantpkan dapat merekayasa (engineering) kondisi persaingan dalam bisnis secara jujur, dan transparan, sehingga mewujudkan keadilan dan kesejahteraan merata bagi masyarakat. 

2. Landasan Sosio-Ekonomi 
Secara sosio- ekonomi, lahirnya UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat adalah dalam rangka untuk menciptakan landasan ekonomi yang kuat untuk meniptakan perekonomian yang efisien dan "bebas" dari distorsi pasar. 

Ekonomi yang kuat dan efisien adalah kata "yang sangat mahal" pada masa Orde Baru. Sebab, pada masa Orde Baru, pembangunan yang dilakukan tidak berdasarkan pada teori hukum Pembangunan.. Premasi pembangunan ekonomi pada saat itu disebut "success ijory" tidak disokong pondasi yang kuat dan akhimya sangat rapuh pada saat ditimpa Dalam kajian ekonomi dipahami bahwa suategi ekonomi pembangunan pada saat itu lebih berorientasi pada penumbuhan (growth) yang aniarn lain menggunakan strategi substitusi impor. Adapun dalam hal pendistribusian barang hanya dikuasai oleh orang-orang tertentu.. 



Beberapa contoh dapat disebutkan, 


seperti monopoli perdagangan tepung terigu oleh PT. Bogasari Flour kastu kartel para produsen semen,3° kasus badan penyangga dan pemasaran cengkeh (BPPC).37 kasus perdagangan baja,. kasts kartel indus. kayu lappis oleh APKINDO (Asosiasi Panel Kayu Indonesia), kasus kartel kertas di Indomuia. dan kasus proteksi larif PT Candra Petrochemical (CACP). Selain krisis ekonomi yang terjadi disebabkan manajemen ekonomi pemerintahan Orde Baru yang telah merusak ekonomi dalam dunia perbankan, kebijakan moneter, dan pinjaman utang luar negeri yang tinggi. Puncaknya, pada 1998 tetjadi moneter di Asia, dimulai dari Thailand dan merambat ke Indonesia. Krisis tersebut ierus berlanjut pada krisis yang bersitat multidimensi terutama kondisi politik yang berakibat 

khusus dari kekuas. det, masyarakat luas yang kehilangan akses terhadap sumber-sumber ekonomi. Didik 1. "Ekonomi Infonal di Tengah Kegagalan Negara." Kompas. 15 April 2006 • s Kasus ini berawal dari pcnunjukan Badan Utusan Logistik IBULOGI kepada PT. Bogasari Flour Mills untuk mengolah biji gandum. Kebiakan ini bertujuan untuk mencegah Bogamri mcnyalahgunakan kekuatan monopolinya uniuk menentukan harga yang tinggi. Namum. BULOG sendiri menetapkan harga grualum tergantung informasi dari Bogasari. Bogasari cenderung membuat harga tinggi dan menjadi kebijakan BULOG. Karena tidak memperoleh keuntungan yang Bogasari Flour melakukan diversifikasi usaha ke hilir sehingga alchimya metnonopoli indumri lepung terigu dari hulu ke hilir. Akhimya pasar tcpung terigu tenutup bagi pelaku usaha lain Kamel produksi semen dilakukan oleh Asosiasi Semen Indonmia 1ASI/ Tang mematok harga semen sena inampu menekan pemerintah untuk menaikkan harga pedoman setempat semen. HPS yang awalnya benujuan untuk melindungi konsumen dari harga yang ju.stru banyak semen yang dijual di atas HPS. Akhimya sistem HPS dihapus. kalangan produsenpun memainkan harga semen khususnya mai tingginya angkan permintaan. Ti. hanya terjadi kartelisasi antarprodusen .men. namun juga sistem kontrol jaringan distribusi dan agen juga dilakukan. Dengan demikian. perdagangan semen nyaris tanpa persaingan Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh (BPPC1 melakukan kegiman monopsoni dalam "memaksa" pembelian mmigkeh dari petani-petani melalui KUD dengan harga yang ditmapkan sepihak uleh BPPC dan Tata Niaga Jeruk di bawah pengaruh Tommy Soehamo. Monopsoni perdagangan ccengkeh oleh BPPC merugikan petani cengkeh maupun pahrik rokok. Akhimya. BPPC dibubarkan pernerintah. . Monopoli produksi dan penumaran baja dilakukan olch FT. Krakalau Steel di Cilegon denga eara mendirikan PR CRMI ICold Rolling Mill IndonmiaI yang menguasai pengadaan baja lembaran canai. Monopoli ini membuat pengusaha otomotif "menjerit" disebabkan harga yang sangat mahal dan tidak mempunyai altematif baja mundi, termasuk ika hams impor keluuar ncgeri sebab kin impor juga tidak diberikan. 
1.48

jatuhnya kekuasaan rezim Orde Baru.39 Akibatnya, para pelaku ekonomi dan konglomerat yang tidak mempunyai piakan ekonomi yang kuat berdasarkan inovasi, kreasi, dann produktivitas .a pertumbuhan yang berbasis sektor riil menjadi ambruk. Para pengusaha yang bermain di pasar uang mengalami guncangan yang maha dahsyat. Bagi pelaku usaha perbankan yang dengan menggunakan utang dalam bentuk dolar dan biasanya dalam jangka pendek telab jatuh tempo, sehingga menjadikan dolar melambung. Dengan situasi demikian, pemeritah mengambil kebijakan uniuk mem-bail out atau menanggung beban thang swasta terutama pada bank-bank "bermasalah", maka lahirlah Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) yang "bertugas" mengambil alih utang-utang bank swasta nasional dengan dana talangan yang bersal dari Internasional Monetery Fund (IMF). sebesar SUS 43 miliar yang bersifat jangka panjang. Pemberian dana talangan olch IMF bukanlah tanpa syarat, secara regulatif wang dapat dikuncurkan dengan pasyaratan Indonesia harus melakukan reformasi sistem ekonomi dan hukum ekonomi tertentu di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 41. 

ICehadiran Undang-Undang tentang Persaingan Usaha di Indonesia merupakan prasyarat prinsip ekonomi modem. Yakni prinsip yang dapat meberikan kesempatan yang sama bagi setiap orang untuk bersaing secara jujur dan terbuka dalam berusaha. Dengan Undang-Undang ini, pelaku usaha diharapkan menyadari kepentingan untuk mencari keuntungan yang besar-besamya tetapi harus dilakukan dengan cara persaingan jujur. 

3. Landasan Politis dan Internasional 
Sebagai sebuah wacana. sejak 1970-an sikap anti monopoli dan persaingan usalta secara sehat telah dibicarakan di Indonesia. Sebab, struktur ekonomi pada masa itu (baca: Orde Baru) memerlukam seperamgkai undang-

undang yang dapat mengoreksi striktur ekonomi yang bersifat dominasi dan monopolistik oleh orang-orang tertentu, tenfiama orang atau golongan yang termasuk dalum pusaran kekuasaan (linkage power). Dalam perjalanannya, keinginan dan wacana ini helum dapat direalisasikan. Hal ini disebabkan Imlrtrcal will pemerintah dalam bidang ckonomi yang hclum bcrpihak 

Kemudian, kcinginan untuk membentuk sebuah undang-undang yang secara khusus mengatur teniang persaingan usaha dan anti monopoli telah dipikirkan oleh para pakar, partai politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM), sena instansi pemerimah. Panai Demokrasi Indonesia (PDI) oleh badan penelinan dan pengembangiumya pernah menelurkan konsep RUU Antimonopoli. Demikian pula departemen perdagangan yang bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) pernah mcmhuat naskah akadentik UU ientang persaingan sehat di bidang perdagangan. Namun sangat disayangkan usalta tersebut belum berhasil• hai ini disebabkan kemauan politik wiff) dari elit penguasaan pada waktu itu yang belum menunjukan keseriusan. Bahkan paska lahimya Undang-Undang ini juga melahirkan pro dan kontra. Secara politis maupun ekonomis, terdapat pihak-pihak yang kurang bisa mencrima undang-undang ini lebih pada posisi yang lcmah dan cuphoria politik yang kecifu. Terdapat beberapa alasan mengapa Undang-Undang Antimonopoli sulit disetujui olelt Orde Baru saat itu. Pertanta. pemerintah Orde Bam menganut konsep bahwa perusahaan-perusahaan besar perlu ditumbuhkan menjadi lokomotif pembangunan. Perusahaan-penisahaan tersebut hanya mungkin menjadi besar untuk kemudian menjalankan fungsinya sebagai lokomotif pembangunan apabila perusahaan terscbut diberikan perlakuan khusus. Perlakuan khusus itu adalah dalam bentuk pemberian proteksi yang dapat menglialangi masuknya perusaluum lain dalam bidang usaha tersebui atau dengan kata lain diberikan posisi monopoli. 

Joe A.Oppenheimer dalum bukunya Smn // Stepr Fonvard for Palitical Econorny mengatakan bahwa: Ekonomi polnik dalam perkembangannya adalah sehagai sehuah kesaman irama, dengan sendaknya dua tema yang berkaitan erat. hagaimana polnik menemulum aspek•aspek ekonomi dan hagaimana Insthusi•instintsi ekonomi menentukart prmes pohtik. Joe A. Oppenheimer Small Srein 1.rward for Polided Erononly, (World Pollties 33. No. I• 1980), hlm. 121, Sutan Remy Sjandeni, Latungan Praktisi Monnpoli dan Persaingan Usrtha Mak Sehat• dahun jumal Hukum Bis.• vol. 10 tahun 2005, hlm. 5. 
1.50

Kedun. pemberian fasilhas monopoli perlu ditempuh karena perusahaan tersebut telah bersedia menjadi pionir di sektor bersangkutan. Tanpa fasilitas monopili dan proteksi. maka sulit bagi pemrintall untuk dapat memperoleh kesediaan investor menanamkan modalnya disektor tersebut. Ketiga. untuk menjaga berlangsungnya pmktisi praktik KKN demi kepentingan Imni-kroni maman presiden Soeharto Pejabat-Pejabat yang berktmsa pada saat itu. Akhimya, untuk penamakalinya Dewan Penvakilan Rakyat (DPR) menggunakan hak inisiatif untuk mengusulkan Undang-Undang Antimonopoli.. Dalam konteks inilah apa yang disebui politik hukum sebab hukun yang terbentuk berdasarkan dari konsesus politik yang ada45. 

Secara hubungan Intemasional, lahir dan berlakunya UU No. 5 Tahun. 1999 juga merupakan konsekuensi atas dimtifikasinya perjanjian Marrakesh oleh DPR dengan Undang-Undang No. 7 tahun 1974 yang mengharuskan Indonesia membuka diri dan tidak boleh memberikan perlalcuan diskriminatif. sepeni pemberian proteksi terhadap entry barrier suatu perusahaan dan adanya telcanan IMF yang telah menjadi kreditor bagi Indonesia dalam rangka membatasi krisis moneter yang telah dahsym melanda dan menjadikan terpuruknya ekonomi Indonesia seeara 

Dalam menjalankan amanat UU No. 5 Tahun 1999 dibentuklah lembaga yang disebut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (selanjulnya disebut KPPU). Lembaga ini mempunyai kewenangan yang luas dan mempunyai tugas yang berat dalam menangani persaingan usaha yang tidak schat yang dilakukan para pelaku Hal ini disebabkan semakin kompleksnya persoalan dalam aktifitas bisnis seiring dengan perkembangan globalisasi yang menimbulkan berbagai macam persoalan. Indomsi baru memberi perhatian terhadap persaingan usaha yang tidak sehat sejak 1999, yakni sejak 

Iliknudnutto Juwana. Itukurn Elononn dan flukuni Imemasional. tlakanse Leniera Hati. 20021. hlm. 56. Moh. Mahfird MD secara jelus memaparkan relasi aniar dengan hukum, dalam pandangannya bahwa suatu dan konfigurasi politik dan mzim ienentu akan sangat signifikan pengamhnya terhadap suatu produk hokum yang Dalam negara konfigurasi politiknya demokratis. maka produk hukumnya herkaralder msponsive dan popoulistik. Sedangkan negara yang konfigurasinya otoriter, produk hukumnya herkarakter ortodoks atau konservatifelitis, Moh. Mahfud, Politik Hukurn di anknesia. cei. 1. tJakarta: LP3ES, 19981, hIrn. 15. Lihat juga Philippe Nonet dan Philip Zelnich, Low and Societ, in Transition: Towards Responsite Law. (New Y«lt: Harper Row. 1978, hlm. 14-16. Remy Sjandeni, barangan Praktisi Monopoli dan Persain, Usaho Tidak dalam jumal Ilukum Bisnis, vol. 10 tahun 2005. hlm. 4. 
1.51

berlakunya UU No. 5 Tahun 1999. Sebagai perbandingan negara lain telah mempunyai regulasi dalam bidang ini sejak 900-an. 
E. TUJUAN UU NO. 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKT1K EKONOM1 DAN PERSA1NGAN USAHA TIDAK SEHAT 
Secara umum hukum persaingan usaha bertujuan untuk menjap "iklim prsaingan" antarpelaku usaha serta menjadikan prsaingan antarpelaku usaha menjadi sehat. Selain itu, hukum prsaingan usalw bertujuan menghindari terjadinya eksploitasi terhadap konsumen oleh plaku usaha tertentu serm mendukung sistem ekonomi asar yang dianut oleh suatu negara. Sclain tujuan umum, tnasing-masing negara mempunyai tujuan khusus menghadirkan hukum prsaingan usaha. Di Amerika Scrikat, hukum persaingan usaha bertujuan melindungi sistem kompetisi (Preserve Comperitive Sytem, di lerman,bertujuan memajukan kesejehtman dan kebebasan warga negara: dan Swedia, bertujuan mencapai pemanfaatan optimal . sumber-sumber-sumber yang . di masyarakat. Adapun di indonesia, tujuan hukum prsaingan usaha melalui UU No. 5 Tahun 1999 adalah: I. menjaga kepntingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat; 2. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif meIalui praturan persaingan u.saha yang schalsehingga menjamin adanya kepastian kesempamn berusaha yang sama bagi pelaku usaha besar, pelaku usaha menengah, dan pelaku usaha 3. Mencegah praktik monopoli danfatau persaingan usaha tidak schat yang timbulkan perlu usaha; dan 4. Terciptanya efektivitas dalam kegiatan usalta . 

Peraturan Persa1ngan Usaha Sebelum UU No, 5 Tahun 1999 Pembahasan tentang persaingan tidak sehat dan tindak pidana monopoli, selanta ini di atur secara eksplisit maupun implisit dalam berbagai perundang-undangan yang ada. Berikut beberapa praturan perundang-undangan yang telah mengatur hukunt prsaingan usaha indonesia. 
1.52

Pasal 382 bis W.v.S. (KUHP) yang berbunyi: 
1.53 
"Barangsiapa mendapatkan, metangsungkan atau rnemperluas hasit perdagangan atau perusahan milik sendiri atau luas hasil perdagangan atau perusahan millk sendiri atau orang lain, rnelakulmn perbuatan curang untuk menysatkan khalayak umum atau seseorang tertentu ,diancam karena persaingan curang dengan pidana palIng lama satu (1) tahun empat butan atau denda pallng banyak Rp.I3.500,00 jlka hal Itu dapat menimbutkan kerugian bagl saIngannya sendirl atau saIngan orang laln." 
Berdasarkan pasal di atas ada dipenuhi dua syarat, yakni: I. Terjadinya tindakan iertentu yang dapat dikategorikan sebagai persaingan curang; 2. Perbuatan persaingan curang dilakukan dalam rangka untuk mendapatkan hasil perdagangan/perusahaan, melangsungkan hasil perdagangatilperusahaan, dan memperluas hasil perdagangan. 
Pasal 1365 KUHPerdata berbunyi: "setiap perbuatan yang melanggar hukum dan tnembawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan suatu kerugian tersebui karena kesalaltannya untuk mengganti kerugian tersebut." 

Ketetapan Permusyawaratan Rakyal (MPR). Upaya pencegahan mrhadap terjadinya pmktik monopoli dan usaha tidak sehat terdapat dalam ketempan MPR, yaitu; I. Ketempan MPR RI No. IV/MPR/I973 tentang GBHN bidang Pembangunan Ekonomi. 2. Ketetapan MPR RI No. IV/MPR11978 tentang GBHN pada bidang Pembangunan Ekonon6 pada Sub Budang Usaha Swasta dan Usaha Golongan Ekonomi Lemah. 3. Ketempan MPR RI No. IUMPR/1983 temang GBHN pada Bidang Pembanguna dan Usaha Golongan Ekonotni Lemah 4. Kettapan MPR No. IUMPR/I988 tentang GBHN pada Bidang Pembangunan Ekonomi Sub Bidang Dunia Usaha Nasional. 5. Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1993 tentang GBHN pada Bidang Pembangunan Ekonomi Sub Bidang Usaha Nasional. 6. Ketempan MPR RI No. IV/MPR/1999 tentang GBHN pada Kondisi Umum. 
1.53

Undang Undang No. 5 Tahun 1960 Tentang Pokok Agrarla Pada Pasal 13 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria menentukan pernerintah harus mencegah u.saha-usalta dari organisasi-organisasi dan perseorangan yang bersifat monopoli swasta. Dalam ayat 3 disebuikan baltwa monopoli pemerintalt dalam lapangan agraria dapat diselenggarakan asal dilakukan berdasarkan undang-undang. 
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tenlang Perindustrian yang berbunyi: 
"Dalarn Pasal 7 memuat ketentuan tentang kewenangan pemer1ntah untuk melakukan pengaturan, pemblnaan, dan pengembangan terhadap industri untuk: (1) mewujudkan pengembangan industri yang lebth baik, secara sehat dan berhasil guna, (2) mengembangkan persaingan yang balk dan sehat serta mencegah persaingan tidak jujur, (3) kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat." 
Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 19 Thhun 1992 tentang Merek sebagaimana telah diubah meRjadi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997. Pasal 81 dan 82 intinya melarang setiap omg dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama dengan mcrek terdaftar milik orang lain atau milik badan Itukum untuk barang dan jasa sejenis yang di produksi dan/ atau di perdagangkan. Menurut Pasal 83 perbuatan yang diatur dalam Pasal 81 dan 82 merupakan kejahatan. 
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 1992 lentang Bank Umum Pada Pasal 15 (I) disebutkan, merger dan konsolidasi hanya dapat dilakukan setelah ada Menteri Keuangan. 
Undang Undang No. 1 Tahun 1995 lentang Perseroan Terbatas Dalam UU No. Talwn 1995 khususnya dalam Bab.V11 Pasal 102 s.d. 109 yang mengatur mengenai penggabungan (Merger), peleburan (Konsolidasi), dan pengambil allhan (Akuisisi). 

dalam Pasal 104 ayat (I) disebutkan bahwa: 
1.54


"Penggabungan, peleburan, dan pengambilatihan perseroan harus memperhatikan: (a) kepentingan perseroan,pemegang saham mtnoritas, dan karyawan perusahaan: (b) kepentingan masyarakat dan persaingan sehat dalam metakukan usaha. ketentuan ini menegaskan bahwa penggabungan (Merger), peleburan, (Konsolidasi), dan pengambit atihan (Akuisisi) tidak dapat dilakukan kalau merugikan pihak-pihak tententu dan harus di cegah terjadinya berbagal bentuk monopoli dan monopsony". 
Undang•Undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil Undang-Undang ini menyatakan pemerintah harus menjaga iklim usaha dalam kaitannya dengan persaingan dengan membuat peraturan-penuuran yang diperlukan. Untuk melindungi usaha kecil, pemerinialt juga haras mencegah pembentukan struktur pasar yang mengarah pada pembentukan monopoli, oligopoli, dan monopsoni 
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal Dalam Pasal 10 UU No. 8 Tahun 1995 melarang adanya ketentuan yang menghambat adanya persaingan sehat dalam pasar modal. 
Peraturan Penwrintah 1 PP) Nomor 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas Dalam Pasal 4 (b) disebuikan bahwa penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan perusahaan, hanya dapat dilakukan dengan memerhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha. 
LATIHAN Untuk memperdalam petnahaman Anda mengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 
I) Apa yang anda ketahui tentang Dasar-dasar Perlindungan Persaingan Usaha? Jelaskan pemahaman Anda! 2) Apakalt Latar Belakang dan Tujuan Lahirnya UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat? Jelaskan Jawaban Anda! 3) Apa yang dimaksud dengan pemusatan kekuatan ekonomi? Jelaskan Jawaban Anda 
1.55

MODUL 2 
2.3 
KEGIATAN BELAJAR 1 
Konsep Persaingan Usaha dalam Konteks Hukum Ekonomi 
irjr ukum persaingan usaha adalah hukum yang mengatur temang interaksi 1 perusahaan atau pelaku usaha di pasar, sementara tingkah laku perusahaan ketika berinteraksi dilandasi atas motif-motif ekonomi. Oleh karena itu. untuk memahami apa dan bagaimana hukum persaingan usaha berjalan dan dapat mencapai tujuan utamanya, maka diperlukan pemahaman mengenai konsep dasar ekonomi yang dapat menjelasakan rasionalitas munculnya perilaku-perilaku perusahaan di pasar. 
A. KONSEP DASAR ILMU EKONOMI 

Ilmu ekonomi adalah studi tentang bagaimana individu dan masyarakat mengalokasikan sumberdaya langka (scarce resources) yang diberikan oleh alam dan oleh generasi sebelunmya. Secara etimologi, kata 'ekonom, berasal dari kosakata dalam bahasa Yunani. yaitu oikos dan nomos yang berarti aturan dalam Rumah Tangga (RT). 'Aturan' yang dimaksud di sini berkaiMn dengan menjaga keseimbangan amara pengeluaran (spending) dengan sumber daya (dalam hal ini pendapatan). lika dikaitkan dengan pengertian ilmu ekonomi, maka konsep aturan RT tersebut berkembang menjadi ilmu yang mengajarkan cara-cara bagaimana manusia berusaha memenuhi kebutuhan yang tidak terbatas (unlimited needs) dengan sumber daya yang terbatas (unlimited resources) Jadi. ada dua kata kunci yang harus diingat dalam ilmu ekonomi, yaitu limited needs pada satu sisi dan unlitnited resotures pada sisi yang laM. Ketidakseimbangan kedua sisi tersebut memunculkan masalah ekonon (economic problem). Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa ilmu ekonomi adalah ilmu yang berusaha mengatasi masalah ekonomi tersebut? Pada hakekainya, kunci untuk mengatasi masalah ekonomi adalah melakukan alokasi sumber daya yang tepat. Karena kebutuhan sifatnya tidak terbatas. maka tidak semua kebutuhan dapat dipenuhi. Olch karena iiu, pilihan menjadi konsekuensi logis dafi upaya pemenuhan kebutuhan tersebut. 
2.3

Bagaimana menetukan pilihan yang tepat? Pada prinsipnya setiap pilihan akan bergerak mengikuti insentif. Jika pilihan itu dilakukan oleh seorang maka disebut dengan pilihan individu. Dan kumpulan individu yang melakukan pilihan disebut dengan pilihan masyarakat. 
I. Scarcity, Chices, da n Opportunity Cost 
n. Kelangkaan (Scarcity) Keterbatasan menyebabkan banyak hal terasa langka (scarce). Kelanglcaan mencakup kuanntas, kualitas, tempat dan waktu. Sesuatu tidak akan langka kalau jumlah yang tersedia sesuai dengan kebutuhan, berkualitas baik. tersedia yang masih hijau belum langka, sebab tersedia dalam jumlah yang banyak, tersedia di mana saja dan kapan saja. Karena ihl,h. tidak dibutuhkan biaya sepeser pun uniuk memenuhi kebuiuhan tersebut. Berbeda halnya dengan mercka yang tinggal di daerah industri, di mana udara yang bersih tidak tersedia dalam jumlah yang banyak dan beMualitas baik, kapan saja dan di mana saja. Untuk untuk menikmati udara bersih diperlulcan biaya. 
b. (Choices) Dalam setiap masyaralcat selalu didapati bahwa kebutuhan manusia tidak terbatas banyaknya. Manusia tidak pemah merasa puas atas apa yang mereka capai dan mereka peroleh. Apabila keinginan sebelumnya telah tercapai, nuika muncullah keinginan.keinginan yang lain. Terbatasnya sumber daya yang tersedia dibandingkan dengan kebutuhanikeinginan menyebabkan manusia harus menentukan pilihan yang bersifat individual maupun kolektif. Pilihan yang bersifai individu misalnya. baju apa yang hetalak dipakai . ini. Pilihan kolektif misalnya, ke mana kita akan pergi piknik Sabiu nanti. Selain itu ada juga kepuiusan yang bersifat kompleks, seperti misalnya mana yang akan kita dahulukan. sekolah yang tinggi, atau cepat bekerja 

c. Opportunity Cost Dalam melakukan pasti akan muncul ahernatif yang tidak Tidak terpenultinya altematif yang tidak dipilih merupakan biaya yang muncul akibat dari 'memilih'. Altematif yang kita pilih adalah pilihan yang terbaik (paling tidak menurut kita). Kita sebut sebagai 1.1 best 
2.4

atemative. Altematif terbaik berikuinya (yang tidak kim pilih) kita sebut sebagai best altemative disebut sebagai opportunity cost. Ilmu ekonomi memandang manusia sebagai makhluk rasional. Pilihan yang dibuat, berdasarkan pertimbangan untung rugi, dengan membandingkan biaya yang harus dikeluarkan dan hasil yang akan diperoleh. Biaya yang dikeluarkan dalam konsep ilmu ekonomi (ecortomic cost) berbeda dengan konsep biaya akuntansi (accowning cost). Ilustmsi di bawah ini menggambarkan perbedaan tersebut. Bagi seorang akuntan, biaya adalah total uang yang dikeluarkan untuk memperoleh alau menghasilkan sesuatu. Misalnya. seseorang melakulan usaha jual beli mobil bekas. Di awal tahun, ia membeli sebuah mobil bekas dengan harga Rp 70 juta. Mobil itu diperbaiki dengan biaya Rp 80 juta. Maka total harga perolehan mobil menurm konsep akumansi adalah Rp 0 juta. Di aldar ialtun, ia menjual mobil tersebut dengan harga Rp 92 juta. Maka orang tersebut untung Rp 12 juta. Benarkah demikian? Ekonomi melihat dari sudut pandang yang lebih luas, yaitu altematif penggunaan uang sebesar Rp 80 juta, jika tidak dipergunakan untuk membeli mobil bekas. Almmatif yang paling umum adalah menyimpannya dalam deposito berjangka. Jika bunga deposito 20% pertahun. di aklar tahun uang pengusaha tersebut menjadi Rp 96 juta. Jadi, walaupun secara akuntansi ia untung Rp 12 juta, namun secam ekonomi mgi Rp 4 ju1a. Sebab, dengan mendepositokan uangnya, ia memperolch Rp 4 jum lebth banyak dibanding menjual mobil bekas. 

2. Penawaran (Demand) dan Penerimann (Supply) Dalam konsep Ekonona Mildo terdapat 2 (dua) pelaku ekonona, yaitu Rumah Tangga atau Household (HH) dan Perusahaan (Finn). Masing-masing pelaku llglllillkl masalah ekonomi. Di sisi HH, kebutuhan (needr) yang berlmsil dipenuhi oleh sumber daya HH sebagai representasi dari konsumen memiliki problema bagaimana memaksimumkan kepuasan (usiliry) dengan pendapatan (income) yang mrsedia. Bagian dari Ekonomi Mikro yang mengandisis perilaku HH sebagai konsumen dalam upayanya memecahkan problem tersebut disebut dengan Teori Konsumen. Hasil dari analisis Teori Konsumen menjadi dasar dari pembentukan perminman (demand) konsumen. Di sisi FIrm, masalah ekonomi yang dihadapi adalah bagaimana meminimumkan biaya pmduksi (costof production)berda.sarkan iarget pmduksi yang diteinpkan. Bagian dari 
2.5

Ekonomi Mikro yang menganalisis perilaku Firm sebagai produsen dalam upayanya memeeahkan masalah tersebut disebut sebagai Teori Produsen. Hasil dari Teori Produsen menjadi basis pembentukan penawaran (supply) produsen. 
a. Pennintaan (Demand) Dalam memahami konsep dasar dari pewnntaan (demand), perlu diingat terdapat 2 (dua) konsep yang berbeda namun berkaitan. yaiiu jumlah yang diminta (quantity demanded) dan perminwan (dentand). 
• Quality Demanded (Qd) dan Demand (D) Jundah yang diminta (quantity demanded) adalah )umlah barang dan jasa yang ingin diminta olelt konsumen pada tingkat harga tertent, Kata 'ingin' menwijuklcan bahwa pembelian belum terjadi dan masih berupa keinginan (wish ). Hubungan antara harga dan kuantitas bersifat hubungan satu-satu (oneto one relations). Sedangkan permintaan (demand) adalah "jumlah barang dan jasa yang ingin diminta oleh konsumen pada setiap tingkat harga selama periode waktu tertenw pada suaw dacrah (geografis) tertentu". Dari penjelasan tersebut terlihat bahwa permintaan merupakan kumpulan dari quantity demanded. Dengan kata lain, demand auve akan berisi quantity demanded. 

Faktor-faktor Penentu Pennintaan Berapa banyak dan jasa yang ingin diminta olth konsumen iidak hanya dipengarulti oleh faktor harga saja, melainkan juga oleh beberapa faktor lain. Faktor-faktor penentu permintaan adalah: a) Harga barang itu sendiri b) Harga barang lain yang terkait c) Tingkat pendapatan per kapita d) Se(era atau kebiasaan e) Junijah penduduk f) Perkiraan harga dimasa mendatang g) Distribusi pendapatan h) Usaha-usaha produsen meningkatkan penjualan. 
2.6

b. Penawaran (Supply) Analogi dengan konsep pennintaan (detnand) maka dalam memahami penawaran (supply) harus diingat dua konsep yang saling berkaitan. yaitu jumlah yang ditawarkan (quantity supplied) dan pethwaran (supply). 
• Quantay Supplied (Qs)dan Supply (S) Junilah yang ditawarkan (quantity supplied) adalah ''jumlah barang dan jasa yang ingin ditawarkan olch produsen pada tingkat harga tertentu". Sedangkan penawaran (supplied) adalah "jumlah barang dan jasa yang ingin ditawarkan oleh produsen pada setiap tingkat harga selama periode waktu tertentu pada suatu daerah (geografis) terte, 
Faktor-faktor Penentu Penawaran Berapa banyak barang dan jasa yang ingin ditawarlutn oleh produsen tidak hanya dipengaruhi olch faktor harga saja, melainkan juga olth beberapa faktor lain. Faktor-faktor penentu penawaran adalah: (1) Harga barang itu sendiri (2) Harga faktor produksi (3) Teknologi produksi (4) Jumlah pedagang/penjtuil (5) Kebijakan pemerintah 
Penentuan Harga Keseimbangan Harga keseimbangan adalah harga dimana baik konsumen maupun produsen sama-sama tidak ingin menambah atau mengurangi jumlah yang dikonsumsi dan dijual. Atau dengan kata lain, jundah yang diminta sama dengan jumlah yang ditawarkan (Q.Qsi lika harga dibawah harga keseimbangan, tetjadi kelebihan permintaan (excess detuand). Sebab jumlah yang diminta akan meningkat, dan sedangkan jundah yang ditawarkan menjadi berkurang. Sebaliknya jika harga melebihi harga keseimbangan. terjadi kelebihan penawaran, dimana jumlth yang ditawarkan meningkal, jumlah yang diminta menurun. 

Konsep Biaya Pengertian biaya dalam ilmu ekonomi adalah biaya kesempatan. Konsep ini dipakai dalam analisis teori biaya produksi. Berkthan dengan konsep tersebut, kita tnengenal biaya eksplisit (explicit cost) dan biaya implisit 
2.7

(implicit cost). Biaya eksplisit adalah biaya-biaya yang secara eksplis( terlihat. terutama melalui laporan keuangan. Biaya listrik, telepon, dan air, demikian juga pembayaran upah biaya implisit adalah biaya k.empatan (opportunity cos, 
• Biaya Tenaga Kerja Biaya tenaga kerja adalah biaya yang harus dikeluarkan untuk menggunakan tenaga kerja per orang per saman waktu. Harga tenaga kerja adalah upahnya Mer jam atau per hari). 
• Biaya Barang Modal Ada perbedaan konsep antara ekonom dan akuntan dalam perhitungan biaya barang modal. Akuman menggunakan konsep biaya historis. Itu sebabnya dalam laporan akuntansi. nilai barang modal harus disusutkan. Ekonom melihat biaya barang modal sebagai biaya implisit. Biaya ekonomi penggunaan barang modal bukanlah berapa besar uang yang harus dikeluarkan untuk menggunakannya, melainkan berapa besar pendapatan yang diperoleh bila mesin disewakan kepada pengusaha lain. Karena itu biaya barang modal diukur dengan harga sewa barang mesin. 
• Biaya kewirausahaan Wirausahawan (pengusaha) adalah orang yang mengkombinasikan berbagai faktor p.uksi untuk ditransformasi menjadi output berupa barang dan jasa. Dalam upaya tersebui, dia harus menanggung resiko kegagalan. Atas keberanian menanggung resiko, pengusaha mendapat balas jasa krupa laba. 
I) Fired cost dart Varia. cost Biaya total sama dengan biaya tetap ditambah variable. Biaya tetap adalah biaya yang besamya tidak tergantung pada jumlah produksi. contoh: sewa gedung kantor. Biaya variable adalah biaya yang besamya tergantung produksi contolc. biaya bahan baku. 

7r:= TFC-1.7VC TC (biaya total jangka pendek) TFC (biaya 1etap jangka pendek) TVC (biaya variable jangka pendek) 
2.8

2) Average Cost Biaya rata-rata adalalt biaya yang harus dikeluarkan untuk memproduksi s. unit output. Besarnya raia-rata adalah biaya tmal dibagi jumlah output. 
AC. AFC. AVC 
AC (biaya rata raia jangka pendek) AFC (biaya tetap rma rata jangka pendek) AVC (biaya variable raia-rata jangka pendek) 
3) Marginal Cost Yang paling penting diamara semua biaya adalah konsep biaya madinal (MC), yakni naiknya biaya total yang disebablcan oleh p.uksi satu unit output. Sebagai con. diumpamakan sebuah perusahaan menghasillcan 1.000 unit output per periode dan memutuskan untuk menaikkan tingkat produksi menjadi 1.001. Menghasilkan saiu unit ekstm akan meningkatkan biaya dan kenaikkan tersebut merupakan marjinal. 
B. KONSEP DASAR PERSA1NGAN DALAM 1LMU EKONOM1 
Dalam konieks ilmu ekonomi. konsep dasm persaingan usaha dibentuk dari struktur pasar yang terdiri dari pasar persaingan sempurna, pasar persaingan monolpolistik, pasar oligopoli dan pasar monopoli. Perbedaan keempat struktur pasar tersebut disebabkan adanya perbedaan degree of market power yaitu kemampuan saiu peru.aan dalam mempengaruhi harga keseimbangan (harga pasar). Perbedaan tersebut d.batkan perbedaan karakteristik yang terdapat di masing-masing stmktur pasar. 

1. Pasar Persaingan Sempurna Secara teoritis ada dua kondisi ekstrim posisi perusahaan dalam pasar. Ekstrim pe.na, perusahmn berada dalam pasar persaingan sempurna (pofeet competaion) di mana jumlah perusahaan begiru banyak dan kemampuan setiap perusahaan sangat kecil untuk mempengaruhi hmga pasar. Yang dapat perusahaan lakukan adalah menyesuaikan jumlah output agar mencapai laba maksimum. Ekstrim kedua adalah perusahaan hanya satu-satunya pmdusen (monopoli). Dalam posisi ini perusahaan mampu mempeng.hi harga dan jumlah output dalam pasar. 
2.9

Karakteristik Pasar Persaingan Sempuma a. Banyak Penjual dan Pembeli b. Produknya Homogen c. Beb.s Masuk dan Keluar Pasar d. Informasi Sempuma (Petfect Knowiedge) 
HUICUM PERVAINGIAN USAIIA 
Keempat kamkteristik tersebut menimbulkan satu konsekuensi logis. yaitu peruanhaan di panar tidak dapat menentukan harga sendiri. Perusahaan menjual produknya dengan berpatokan pada harga yang ditetapkan pasar. Setiap perusahtuan hanya akan menerima harga yang ditentukan pasar (price taker, Yang dapat dilakukan perusahaan adalalt menyesuaikan jumlah output untuk mencapai laba maksimutn. Dalam dunia nyata iidan ada bentuk pasan berstruktur pasar persaingan sempuma, di mana perusahaan-perusahaan kccil yang menghasilkan barang homoge, dan memenuhi semua karakteristik sebagaimana diuraikan di atan Namun demikian. menilik karanteristiknya, ada beberapa industri yang mendekati bentan pasar peraningan sempum. seperti industri tempe. tahu, kerupuk putih, dan jasa fotokopi. 
2. Pasar Monopoli Suatu industri dikmakan berstruktur monopoli (monopoly) bila hanya ada satu produsen atau penjual (single finn) ianpa pesaing langsung atau tidak langsung, baik nyata maupun potensial. Output yang dihasilkan tidak mempunyai substitusi (no thsed substitute). Perusanann tidan memiliki pesaing karena adanya hambatan (barriers entry) bagi perusanaan lain untuk mcmasuki industri yang bersangkutan. dari panyebabnya, hambatan masuk dikelompokkan menjadi hambatan teknis (technicai barriers to entry) dan hambatan legalitas flega barrier entry). 

• Hambatan teknis (teelmical barriers to entry) Kandaktnampuan beraning secara teknis menyebabkan perusahaan lain sulii bersaing dengan perusahaan yang sudah ada frxisting finn) keunggulan secara teknis ini disebabkan oleh beberapa hal: . Perusanaan memiliki kentamptian dan atau pengetalwan khusus (special Imowledge) yang memungldanan berproduksi sccara efisien. b. Tingginya tingkat efisiensi memungkinkan perusahaan monopolis mempunyai kurva biaya (MC dan AC) yang menurun. Makin besar skala 
2.10

produksi, biaya madinal makin menurun, sehingga biaya produksi per unit (AC) makin rendah (decreasing MC and AC), c. Perusahaan mendliki kemampuan kontrol sumber faktor produksi, baik berupa sumber daya alam, sumber daya manusia maupun lokasi produksi. Kelompok konglomerat di Indonesia mempunyai kemampuan monopoli secara teknis, karena mampu mengontrol faktor produksi berupa bahan baku (.salnya batu kapur untuk pabrik semen). Selain untuk bahan baku. faktor produksi yang dimonopo)i konglomerat adalah SDM berkualitas, di mana tamatan-tamatan universitas top di Indonesia kebanyakan bekerja perusahaan konglomerat, . banding perusahaan kecil. Lokasi produksi yang khusus juga menyebabkan perusahaan mendliki kemampuan teknis (biaya transportasi yang sangat rendah) yang menyebabkan daya monopoli. 
• Hambatan Legalitas (Lega) barriers to entry) a. Undang-undang dan Hak khusus Tidak semua perusahaan mempunyai daya monopoli karena ketnampuan teltnis. Dalam kehidupan kita sehari-hari kita menemukan permahaan-pemsahaan yang iidak efisien tetapi memiliki daya monopoli. Hal itu dimungkinkan karena secara hukum mereka dibed hak monopoli (kgal monopoly) Di Indonesia. Badan-badan usaha silik Negara (BUMN) banyak yang memiliki daya monopoli karena undang-undang. Berdasarkan undang-undang tersebut, mereka memiliki hak khusus (spssislfsssshiss)sslsksssgslshisdsslsilsslssts. b, HskpblsB)pgls,tl(tl)slsshsksiplb 

• Karakteristik Pasar Monopoli Pasar monopoli mempunyai beberapa karakteristik khusus seperd yang diuraikan di bawah ini. a. Pasar mortopoli adalah industri mtu perusahaan Si. ini sesuai dengan definist dari monopoli yaitu struktur pasar atau industri di mana terdapat hanya seorang penjual saja. Dengan demikian barang atau jasa yang dihasilkannya tidak dapai dibeli di tempat lain. Para pembeli tidak mempunyai pihhan lain, kalau mereka menginginkan barang tersebut, maka memka harus membeli dari perusahaan tersebut. Syarai-syarat penjualan tersebut sepenuhnya ditemukan oleh pengusaha 
2.11

monopoli itu, dan para pembeli tidak dapai berbuat s.uatu apapun di dalam menentukan syarat jual beli. b. Tidak memiliki barang pengganti yang mirip Barang yang dihasilkan perusahaan monopoli tidak dapat digantikan olch barang lain yang ada dalam perekonomian. Barang tersebut merupakan satu-satunya jenis barang yang seperti itu. Yang dengannya dari segi kegunaan tidak ada sama sckali, aliran listrik sampai saat ini adalah contoh dari barang pengganti yang 'mirip., yang ada hanyalah barang pengganti yang sangat berbeda sifatnya, yaitu lampu minyak.. lampu minyak tidak dapat menggantikan listrik karena ia tidak dapat digunakan untuk menghidupkan televisi atau menumaskan setrika/gosokan. c. Tidak terilapat kemungkinan untuk masuk ke dalam pasar Sifat ini mcrupakan scbab utama yang menimbulkan perusahaan yang mempunyai kekuasaan monopoli. Tanpa sifat ini pasar monopoli ridak akan tenvujud, karena tanpa adanya hambatan tersebut pada akhimya akan terdapat bcberapa perusahaan dalam industri. Keuntungan perusahaan monopoli akan menarik pengusaha-pengusaha lain ke dalam industri tersehut. Adanya hambatan masuk yang sangat tinggi menghindarkan berlakunya keadaan yang seperri itu. d. Dapat menguasai penentuan harga Olch karena perusahaan monopoli merupakan satu-satunya penjual di dalam pasar, maka penentuan harga dapat dikuasainya. Oleh sebab itu perusahaan monopoli dipandang sebagai penentu harga atau priee setter. Dengan mengadakan pengendalian ke atas produksi dan jumlah barang yang ditawarkan, perusahaan noenopoli dapat menentukan harga pada tingkat yang dikchendakinya. c. Promosi kurang diperlukan Olch karena perusahaan monopoli adalah saiu-satunya peruswahaan di dalam industri, ia tidak perlu melakukan promosi penjualan secara iklan. Ketiadaan saingan menyebabkan semua pembeli yang memerlukan barang yang diproduksi oleh perusahaan monopoli tersebut. Kalaupun perusahaan monopoli membuat iklan, iklan tersebut bukanlah bertujuan untuk menarik pembeli, tetapi untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat. 
2.12

3. Pasar Persaingan Monopolistik Struktur pasar perwingan monopolistik (monopolistik comperirim, adalah struktur pasar yang memiliki kedekatan karaktcristik dengan pasar persaingan sempurna. Namun setiap perusahaan di pasar tidak hanya mcncrima harga yang berlaku di pasar, mclainkan mampu menentukan sendiri harga untuk setiap pmduk yang dihasilkan. Kemampuan menemukan harga sendiri ini muncul dikarenakan perusahaan tidak memproduksi barang yang homogeny, melainkan memproduksi barang yang memiliki karakteristik berbeda dengan produk perusahaan lain. Perbedaan jenis produk yang dihasilkan ini yang menjadi pembeda utama tuuara struktur pasar persaingan monopolistik dengan pasar persaingan sempuma. 

• Ka.teristik Pasar Persaingan Monopolistik a. Banyak Pcnjual (many Sellers) Seperti di struktur pasar persaingan sempuma. pasar persaingan monopolistik juga ditandai olell jumlah perusahaan yang banyak. Tidak ada ukuran yang bisa digunakan untuk member batasan seberapa banyak itu .banyale? namun satu hal yang bisa dikatakan bahwa jurnlah pemsahaan di pasar cukup banyak schingga pangsa satu perusahaan relatif kecil dibanding total. b. Produknya Terdiferensiasi (Differentiated Product) Yang dimaksud dengan produk yang terdiferensiosi adalah produk yang memiliki perbedaan karakteristik dengan produk sejenis lain. Perbedaan karakteristik ini mengakibatkan mulai munculnya preferensi konsumen terhadap produk tenentu relatif terhadap produk yang lain. Munculnya prefercnsi konsumen ini mcnandakan bahwa produk tersebut tidok lugi bisa digantikan secara sempuma olch produk lain. Akibatnya konsumen rela untuk membayar lebih mahal produk yang sesuai dengan preferensinya tcrsebut. c. Bebas Masuk dan Keluar Pasar (Free Entr y and Free Exit) Masih sama dengan struktur pasar perdsaingan sempurna, jika perusahaan di pasar sedang mendapatkan keuntungan hal itu akan segera mengundang masuknya perusahaart•perusahaan baru ke dalam pmar. Pcrusalman baru icrsebut dengan mudah masuk ke dalam pasar tanpa harus mengeluarkan biaya (no entry cost). Begitu pula ketika perusahaan sedang mengalami kerugian, dengan mudah mereka akan keluar dari pasar. 
2.13

Perbedaan utama amara suuktur pasar persaingan inonopolistik dengan pasar persaingan sempuma terletak pada jenis produk yang dihasilkan. Dengan memproduksi produk yang terdiferensiasi, peramhaan mampu menentukan harga umuk masing-masing produknya. Dengan demikian perusahaan di struktur pamr persaingan monopolistik sudah rnemiliki market mnreratau kekuatan untuk mempengaruhi harga keseimbangan. 
4. Pasar Oligopoll Terai oligopoli memiliki sejarah yang cukup panjang. Istilah oligopoly pertama kali digunakan oleh Sir Thomas Moore dalam karyanya pada tahun 1916, yaitu "Uthopia". Dalam karya tersebut dikatakan bahwa harga tidak harus berada pada tingkat kompetisi ketika perusahaan di pasar lebih dari satu. Sedangkan Teori Oligopoli pertanta kali diformalkan olch Augustin Coumot pada tahun 1838 melalui karyanya "Researches sur les prInclples mathematiques de la theorie des richesses". Lima puluh tahun kemudian, teori tersebut dibantah oleh Bertrand. Meskipun menuai banyak kritik, namun hinua kini teori Coumot temp dianggap sebagai benehmark bagi teori-teori oligopoli lainnya. 
Karakteristik Pasar Oligopoli a. Terdapat Beberapa Penjual (Few Sellers) Hanya terdapat bebempa penjual yang ada di pasar. Hal ini menunjukkan bahwa pangsa pasar masing-masing perusahaan di pasar cukup signifikan. Jumlah perusahaan yang lebih sedikit dibanding pasar persaingan sempuma ataupun persaingan monopolistis disebabkan oleh terdapatnya hambatan masuk ke dalam pasar. b. Saling Ketergantungan anterdependence) Pada struktur pasar persaingan sempuma maupun persaingan monopolistis, keputumn perusahaan atas harga dan kuantitas hanya mempertimbangkan tingltat permintaan di pasar dan biaya produksi yang dikeluarkan. Sementara di pasar oligopoli, keputumn strategis perusalman mngat ditentukan olch perilaku stmtegis perusahaan lain yang ada di pasar. 

• Kebijakan Persaingan dan Implementasinya 
2.14

a. Efisiensi Ekonomi Dari keempat struktur pasar yang ada, struktur pasar yang paling adalah struktur pmar persaingan sempuma. Dalam struktur pasar persaingan sempuma kinerja pasar akan optimal. Optimal dalam hal ini adalah efisiensi yang dihasifican oleh pasar tersebut, yaitu efisiensi dolcarif dan efisiensi produktif. Struktur pasar persaingan sempuma merupakan satu-satunya pasar dimana kedua efisiensi tersebut tercapai sekaligus. Efisiensi alokarif adalah suatu kondisi dimana pengalokasian sumber daya telah sesuai dengan peruntukannya yang diindikasikan oleh kondisi ketika tinglcat harga (Price.P) sama dengan biaya marjinal secara ekonomi (marginal Cost=MC). Sedangkan efisiensi produktif adalah suatu kondisi dimana perusahaan memproduksi barang dan jasa dengan biaya yang paling rendah atau tingkat produksi yang pslisgslisiss, yang diindikasikan oleh kondisi dimana iingkat produksi berada pada tinglcat biaya rata-rata per unit (Acerage Cost=AC) yang paling rendah. Dengan demikian, dalam jangka panjang, di dalam pasar persaingan sempurna akan tercapai kondisi efisiensi ekonomi (econom)c efficiency) yaitu ketika etisieusi alokatif dan efisiensi produktif tercapai, yang dapat ditunjukkan oleh persamaan di bawah ini: 

Secara grafis kondisi tersebut dapat ditunjukkan dalam gambar 11 4. Secara social, kinerja yang dihasilkan olch struktur pasar persaingan sempuma juga sangat baik (desirable). Dengan tercapainya sefisiensi alokatif dan efisiensi produkti( maka kesejahteraan (weffire) pasar juga akan optimal. Kesejahteraan pasar diukur dari keuntungan yang di peroleh konsumen atau yang scring disebut dengan surphts konsumen (consumer stuplus) dan keuntungan yang diperoleh produsen atau di sebut dengan surplus produsen (producer stuplus). Surplus konsumen adalah selisih antara harga maksimum yang bersedia dibayar olch konsumen (wiffingness to pay) dengan harga yang benar-benar dibayar oleh konsumen. Surplus produsen adalah antara harga minimum yang bersedia di terima oleh produsen (sebesar biaya marjinalnya, dengan harga yang benar-benar di terima oelt produsen. Tota surplus yang ada di pasar adalah penjumlahan dari surplus konsumen dan produsen. Hal ini dapat dilihat pada gambar 115. 
2.15

Apabila struktur pasar bersifat tidak sempuma timperfect market), maka akan terjadi inefisiensi ekonomi. Terjadinya inefisiensi ckonomi disebut sebagai kegagalan pasar ttna rket fttilure). Selain daribentuk pasar yang tithk sempuma, kegagalan pasar juga terjadi karena adanya ekstemalitas, barangpublik, dan informasi yang tidak simetris. 

b. Kebijakan persaingan dan intmensi pemerintah Ketika terjadi kegagalan paasar. maka muncul rasionaliMs akan perunya intervensi dari pihak pemerintah. Dengan demildan. ketika pasar menjadi sempuma, maka pemerintah dapat twlm tangan untuk mengimerveusi kegagalan npasar yangterjadi. Diharapkan, intervensi pemerintah tersebut dapat mengarahkan pasar menjadi lebih baik atau dalam pengertiannya sebelumnya pasar menjadi efisien secarackonont Kebijakan persaingan (competition policy) merupalcan salah satu bentuk intemensi pemirintah di pasar selain dari regulasi persaingan. Perbedaannya terletak pada subjek yang di tuju. dimana regulasi ekonomi mengimervensi secara langsung keputusan perusahaan, sepeni bebempa harga yang harus ditempkan, dan berapa banyak kuantims yang harus disediakan. Selain untuk meningkatkan efisisensi yang relatif bebas nilai — tidak memihak kepada kon.sumen atau produsen — kebijakan persaingan juga dapat bertujuan untuk melindungi kepentingan konsumen di pasar atau meningkalkan kesejahteraan konsumen. Hal ini mengingat dalarn dunia nyata scring kali dalam bentuk pasar yang iidak sempurna, konsutnen merupakan pihak yang di rugikan. Kerugian konsumen tersebut tergambar dalam bentuk surplus konsumen yang berkurang karena diambil (captured) oleh produsen. Dibanding pengukuran inefisiensi ekonomi yang ditunjukan oleh berkurangnya kesejahteraan pasar (deadwight )ws), pengukuran berkurangnya kesejahteraan konsumen relatif lebih mudah diakukan, sehingga dalam prakteknya kebijakan sering kali lebih ditnjukan kepada peningkatan kesejalueraan konsumen. Bagaimana kebijakan persaingan dapat mencapai tujuan tersebut? Secara teoulis mekanisme yang perlu untuk mencapai tujuan tersebut adalah dengan meningkatkan proes pemaingan (conmentive process) yang ada di pasar. Namun. jika kita berdiri dilandasan pasar persaingan sempum. terjadinya inefisiensi ekonomi atau berkwangnya kesejahteraan konsumen disebabkan oleh intervensi pihak luar (baca penterintah ) dan perilaku anti-persaingan yang dilakukan oeh pelaku ekonomi di pasar (bacaprodusen). 
2.16

Olch karena itu, alih-alih mendorong proses persaingan di pasar, kebijakan persaingan memilih mekanisme perilaku atau pabrik yang bersifat anti- persaingan di pasar. Memperbaiki atau merubah struktur pasar kea rah stniktur pasar persaingan sempurna dapat membuat pasar menjadi baik. Perbaikan dari sisi struktur (misalnya membatasi atau mclarang kepemilikan dominan) akan dapat mengurangi praktik-praktik anti persaingan. Kebijakan persaingan juga diarahkan uniuk membatasi perilaku penyalahgunaan (abuse) yang dilakukan olch perusahaan. terutama perusahaan dominan. Persaingan juga diarahkan untuk membatasi dan mengurangi hambatan untuk masuk ke dalam pasar. Selain hambatan yang dilakukan olch perusahaan dominan dipasar, hambatan masuk kepasar juga sering kali bersumber dari regulasi pemerimah. Sehingga kebijakan persaingan diharapkan dapat menjadi konsideran utama bagi pemerimah ketika akan mengeluarkan regulasi yang berpotensi menimbulkan banyak dampak di pasar. 
Secara umum kebijakan persaingan tc. dari dua elements, yaitu : l) Hukum persaingan usaha (compefifian law) 2) Advokasi persaingan (wmpefition adnocacy) 
Advokasi persaingan juga merupakan bagian penting dari kebijakan persaingan, terutama implementasi kebijakan persaingan di Negara berkembang, yang membutuhkan pernahaman dari semua pihak, termasuk pihak pemerimah. Penegakan hukum persaingan asaha dan kegiatan advoltasi persaingan tidak dapat mencapai tujuan kebijakan persaingan secara instani. melainkan membutuhkan proses yang terkadang memakan waktu bertahun-tahun. Oleh karena itu dampak positif yang ditimbukan olch kebijakan persaingan tidak dapt dilihai hanya dari hasil akhir (fina( ourcome), melainkan juga dari perubahan kecenderungan perilaku pelaku pasaar, yang merupakan bagian dari proses. 

c. Paradisma Organisasi Indusni Organisasi industri adalah ilmu yang berusaha menerangkan bagaimana melihat, menganalisa dan menjelaskan motivasi dan kendala dihadapi suatu perusahaan sebagai konsekuensinya berada di pasar. Dengan demikian subjek 
2.17

permasalahan di dalam organisasi adalah perusahaan, terutama perilakunya. Perilaku perusahaaan dapat berupa kebijakan terhadap pesaing maupun terhadap konsun)en. Konsumen perusahaan (sebagai produsen) adalah dua sisi yang berdampingan. Keduanya saaing membutuhkan. Namun karena ckonomi industri hakikatnya adalah mikro ekonomi terapan dari sisi generawan, maka ilmu ini banyak bersentuhan dengan persoalan yang dihadapi oleh produsen yaitu bagaimana usaha produsen memenuhi keinginan konsumen. Apa yang diinginkan konsumen atau masyarakat dari produsen adalah penampilan atau kinerja yang baik (gaod pedarmance). Kincrja yang baik itu scndiri adalalt suatu unsur yang bersifat multidimensi, tergantung dari sudut mana seseorang melihatnya. Baik menurut produsen, belum tentu b. bagi konsumen. Kinerja pasar dapat dicerminkan lewat efisiensi, ful I employment, kesejahieraan sosial,distribusi pendapatan dan lain sebagainya. Dengan memfokuskan pada kinerja, yang merupakan tujuan akhir dari fungsi pasar, ekonom-ekonom organisasi industri berusaha untuk mencari dan mengidemifilcasi kumpulan dari artibut atau variable yang mempcngaruhi kinerta ekonomi, sckaligus membangun sebuah teori atau mode yang dapat menerangkan hubungan antara atribut-atribut tersebut dengan kinerja akhir. Ekonom yang penama kali membangun kerangka formal yang berisi atribut-artibut adalah Edwar S, Mason dari universitas Harvard pada tahun 1930.an, dan disempumakan oleh ekonom.ekonom sesudahnya. Kerangka tersebut digunakan untuk menganalisa dan menjelaskan kejadian-kcjadian dan proses ekonomi yang terjadi di suatu pasar atau industri. Model tersebut yang kemudian dikenal sebagai kerangka struktur-conductpvfonnance (SCP), menjadai semacam peralatan wajib dalam analisa ekonomi indus.. Artibut-atribut pasar yang dimasukannya ke dalam kerangka analisa adalah kondisi dasar, struktur pasar. perilaku, dan kinerja. Setiap ekonom dalam ekonomi industri. . dapat disangkal. parti mengakui dan mempercayai adanya atribut-atribut tersebut. Namun perdebatan di anlara ekonomi muncul ketilca diajukan pertanyaan seperti bagaimana hubungan antar atrtbut, apa menyebabkan apa. atribut mana yang paling berperan. auibut apa saja yang dapal (dan tidak dapan dipengaruhi olch perusahaan dan penanyaan lain yang menyangkut pola hubungan antar atribut tersebut. Perbedaan dalam menjawab pertanyaan-penanyaan seperti diatas menempatkan ekonom-ekonom ke dalam suatu aliran tertentu. 
2.18

Perdcbatan yang terjadi telah berlangsung cukup lama dan secara kronologis dapat kita bagi ke dalam tiga aliran, didahului olch paradigma smicture.conduct.pmfonnance (SCP) traisional, dan diikuti oleh aliran Chocago-UCLA (selanjunya cukup di sebut chicago). Kedua aliran ini dapat kita golongkan sebagai ekonomi industri lama atau tradisional. Aliran terakhir yang terus tumbuh berkembang hingga kini, adalah apa yang kita kenal dengan istilah ekonomi Indus. baru (New Industrial Economics) 
d. Paradigma Hareard Analisis pasar, baik d. sudut pandang perusahaan yang beroperasi (atau ingin beroperasi) di dalamnya, maupun . sudut pandang otoritas publik, memerlukan karakterisasi yang tepai. Tujuan utama dari ekonomi industri adalah menyediakan karakterisasi tersebut, bersandar pada skema yang menghubungkan antara struktur pasar dengan perilaku pelaku ekonomi yang ada di pasar dan dengan kinerja yang dihasilkan dari hubungan tersebut. Karakterisasi ini mencakup penentuan unsur-unsur apa saja yang ada di dalam struktur pasar, perilaku, dan kinetja dan peranan masing-masing unsur tersebut, yang pada alchirnya menentukan arah hubungan yang terjadi di ardara atribut-airibut pasar tersebut. Paradigtna SCP tradisional berpendapat b.wa struktur pasar alcan mempengaruhi perilaku perusahaan dalam membuat keputusan untun berkompetisi atau berkolusi, misalkan tingkat konsentrasi yang tinggi akan mendorong perusaha. untuk melakukan kolusi, yang pada gilirannya mnentukan kinerja yang dicapai. Kinerja yang baik akan muncul dari struktur dan perilaku yang kompetitif. Pola hubungan linier yang sederhana ini menempatkan struktur pengaruh utama dari keberhasilan fungsi pasar. Karena hal tembut, pengikut aliran SCP tradisional dikenal dengan istrilah ekonom strukturalis. Hubungan sebab akibat tang icrjadi scara sear. tereebui dapat diekspresikan dalam formula sederhana dimana v.abel terikat yaitu kinerja dipenganthi oleh variabel-variabel penyebab bebas. 
Kinerja = I (struktur, perilaku dan kondisi pasar) 

Ukuran kinerja diambil bia.sanya iingkat keuntungan v.abel struktur mencakup tingkat konsentrasi dan hambatan masuk, kondisi dasar dapat berupa kondisi permintaan, pertumbultan ekonomi. dan sebagainya. 
2.19

KEGIATAN BELAJAR 2 Konsep Persaingan Usaha dalam Konteks Hukum Islam 
stilah hulcum persaingan usaha belum begitu dikenal dalam literatur I hukum bisnis Islam. Beberapa buku yang membahas tentang tindak monopoli seperti perilaku ihtikar, talaq ar.rukban, tadlis. ta.alluq . setcrusnya Icbih mcnycbutnya sebagai etika bisnis Islam. Pada perberlaan istilah ini tidaklah menjadi perbedaan yang bersifat prinsipil. Namun, istilah etika lebih menckankan dimeasi baik-buruk, bukan pada mnah hukum yang menekankan pada sisi benar salah. Padahal. jika kita telusuri larangan pmktik monopoli dan persaingan umha yang terlarang dari Al-Quran dan Al-Hadis sesunggultnya nutsuk pada ranah benar salah. Pelaku usaha yang melakukannya, dikategorikan bersalah secara hukum. Islam secara tegas melarang pmtik monopoli. Praktik monopoli akan menyebabkan rusaknya sistem pasar dan inefisiensi dalam perekonomian, yang bcrarti melanggar sistcm perekonomian. Norma larangan praktik monopoli telah secara tegas disatnpaikan Rasulullah SAW. 
,Barangsiapa melakukan monopoli, maka dia adalah pendosa' 
Sebelum membahas ruang lingkup pmktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, alangkalt baiknya jika menjemihkan kedua istilah tersebut. Dalam hal istilah lamngan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebenamya merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Socara umum, larangan praktik mortopoli adalah segala bentuk yang dapat mcrugikan pelaku usaha lain, konsumcn scrta berakihat pasar persaingan menjadi ti. sempuma. 

Berdasarkan hadist ini. Yusuf Qardhawi mcrtgaiakan bahwa tindakan monopoli adalah haram. dan nummakan penopang kapitalisme. Penopng kapitalismc lainnya adalah riha. Islam menghendaki harga berdasarkan dari hasil pasar scrnpuma. Namun, Ichih lanjut Qadhawi ntengalakan, jika icrjadi kondisi yang mcmaksa. maka bolch mclakukan monopoli pasar. Lihal Muhanunad, Enkn Bisnis lrinna (Yogyakartu Akadcmi Nlanajcmen Pcrusahaan YKPN. 2004). hlm. 213. 
2.25

Lebih luas dari instrumen hukum Islam dalam persaingan usaha tidak sehat juga menyangkut lanmgan-larangan yang merusak sistem ekonona Islam itu sendiri. Penyebutan persaingan usaha tidak sehat sebenarnya tidaklah begitu tepat, penulis melihat bahwa penyebutan persaingan usaha yang terlarang lebih tepat digunakan. Schab. terdapat prinsip-prinsip yang tegas dan jelas dalam hal melakukan usaha dalam perspektif Islam, Secara umum, bahwa sistem ekonomi Islarn hana berdasarkan prinsip-prinsip yang menjamin tajadinya transaksi yang bebas . unsur maysir (gambling), gharar (uncarrlinry), dan riba. Dalam hal larangan riba, Allah SWT. menghanunkan sistem penlagangan yang bersifat ribawi (usury) sebagai counter dari sistem jahiliyah yang ada saat itu. Larangan memakan riba secara tegas terdapat dalam Al-Quran. 
Orang.orang yang makan (mengambti) rtba ttdak dapat berdiri melainkan seperti berdtrinya orong yang kemasukan syattan lantoran (tekanan) penyak)t keadoon mereka yong demtkton ttu, adatah disebabkon rnereko berkata (berpendapat), Sesungguhnya juat beli ttu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalaikan jual beli dan meart"gha;md.' a nya• °,ra tnIrtaerr% re'r7ie„tt;Ial:far=sia,:a; ma' icaDagInyo' Taupa'nyang itetah diambilnya dahutu (sebelum datang larangon); . urusannyo (terserah) kepoda orang yong kemball (mengambli rtba), moka orang . adolah penshunt.penghuni nerakat mereka kekal datamnya... 
Islam melarang melakukan transaksi dalam ketidakpastian (ghamr). Sistem ckonomi Islam mengharuskan seluruh proses kommk bisnis dilakukan secara transparan dan terbuka. Prinsip ini menjadi kepentingan uniuk menghindarkan keumungan yang hanya terkonsentrasi pada satu pihak dan kerugian di pihak lain, Pelaku bisnis sangat dilarang melakukan kezaliman terhadap pelaku bisnis lainnya. Karcnanya, asa keterbukaan dan kebenaran menjadi syarat mutlak dalam transaksi ekonomi Islam. Untuk menghindari kezaliman, ekonomi Islam melarang transaksi yang menggunakan standar ganda harga untuk satu akad. Sepeni menggunakan dua transaksi bersatnaan yang berkaitan (ta'alluq) dalam satu akad sena socara tegas melarang melakukan distorsi harga dengan melakukan rekayasa pemantaan yang 

'Terjemahan QS. Al-Bagarah 121: 275. 
2.26

disebut dengan najasy dan rekayasa dalam melakukan penawaran yang disebut dengan ihrikar dan risywnh (suap-menyuap). Dalam hukum bisnis Islam, larangan terhadap prinsip-prinsip di atas mutlak diindahkan. Untuk menjelaskan dan menerapkan prinsip-prinsip terscbui. islam telah mengalumya dalam berbagai instrumen akad (tran•aksi), yang disebut dengan nualharabah, musprakah, murabahah, hbvakh, rahn, kafalah, dan seterusnya. Adapun dalam persaingan usaha tenlapat beberapa larangan, sepeni ihtiknr, talaq nr-rukban, tadlls, dan seterusnya. Dalam penerapannya, larangan-larangan dalam melakukan usaha dapai langsung diterapkan tattpa melihat dampak dari sebu•h tindakan, namun terdapat larangan-larangan praktik monopoli yang harus melihat tujuan atau dampak dari sebuah tindakan. Untuk membedakan pendekatan tersebut dapat dilihat dalam pembahasan instrumen-instrumen hukum persaingan usaha dalam perspektif Islam. 
A. PERILAKU IBEHAVIORAL)DANSISTENI PASAR 
Secara umum, laningan praktik monopoli dalam Islam dilihat dari dua aspek, yakni larangan praktik monopoli dari sudut perilaku (ahlak, behavioml) dan stridnur pasar (finicrure nwrket). Secara behavioral, Islam sangat menekankan setiap aktivitas kehidupan, termasuk dalam melakukan tnaha adalah bagian . ibadah, karenanya bekerja dan berusaha harus didasari nilai-nilai keutuhan yang menghendaki kejujuran, transparansi, sena saling menghargai. Untuk membentuk perilaku yang baik dalam aktivitas ekonomi, maka terdapat dua asas yang menjadi dasarnya. Pertatna, asas ilahiah, Asas yang pertarna dalam kegiatan ekonomi adalah ilahiah. Perilaku ekonomi dalam islam harus mcyakini bahwa setiap langkah bisnis yang dikerjakan tetap dalam "pantauan“ Allah SWT. 
"Dio bersama komu ell mano sajo karnu beroda, don Altah moho mellhot opo yang kamu kerJakan."3 
Asas ini akan berimplikasi pada rasa tanggung jawab pelaku ekonomi kepada Khalik-Nya dan tanggung jawab kepada masyarakal rekan bisnis, diri sendiri schingga mensyaratkan pclaku ekonomi menjadi pelaku bisnis yang jujur dan amanah dalam melakukan aktivitas ekonomi. 

Tojemahan QS. Al-Hadid 157I: 4. 
2.27

Selanjutnya. Allah SWT. Berfirman 
"Allah telah berjanji kepoda orang yang beriman dan rnetakukon pekerjaan yang balk bahwa bagi mereka ampunan Allah dan ganjaran yang besar.. 
Dalam ayat ini dischutkan: 
"Orang.orang yang beriman dan melakukan pekerjaan.pekerjaan yong baik, maka kami akan memasukkon mereka ke dalam surgo.surga yang mengolir sungokungai di bowahnya, mereka kekal di dalamnya setama. lamanya, janji Allah itu benar dan slopokah yang lebih benor perkataannya dibandingkon dengan Allah." 
Dalam ayat lain dischutkan : 
"Cetokalah orang-orang yang mengurongi takaran, dengan cara apabila mereka membeli mereka minta dibelikan, dan apabita mereka 

Sebagai panumn, Nahi Muhammad SAW. juga sangai menghargai sekaligus memotivasi manusia untuk jujur dalam setiap tindakan. apalagi aktivitas ekonomi sangat "rentan" dengan manipulasi karena berkaitan dengan uang. Dalam sebuah hadis. Rasulullah SAW. mengatakan: 
"Pedagang yong jujurfagt dipercaya adalah bersama.sama para nabt, orang shidiqln dan paro syuhada."6 
Dalam hadis lain disebutkan: 
"Penjual dan pembeli, keduanya bebas memilth jika keduanya belum berpisah. Jika mereka jujur dan je., moka diberkoht oleh Allah jual bell itu. Nomun, jika mereka menyembunylkon cacot dan dusto, maka terhopuslah keberkahan jual beli 
' Terjemahan QS. Al-Maidah 151: 9. "Terjemahan QS. Al-Muthallifin [831: " HR. Tirmidzi dan Hakim. Hadis lain yang diriwayatkan Al-Bazaar yang mengamkan "Pekerjuan apakah yang haik Rusandlah, Rasandlah bersanda. "Smrang bekerja dengan hingan sendiri dan melakukan jnal heli dengan 

HR. Bukhari-Muslim. 
2.28

Kedua, asas ekonon berdasarkan keberuntungan dunia dan akhimL A.s ini berdasarkan tirman Allah SWT.: 
ne"Cagerr ctt:nlahJad ngia:unl:ffhk: fnheikuep:dame n ubo(kbant7h1? idaanr), kentkmotan dunto don berbuot bolkloh (kepodo orang lain) sebagatmona Allah telah berbuat baik kepadamu. Jangantah kamu metakukan pengrusakan dt muka bumi, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang. orang yang melakukan kerusakan.. 
Motif ekonomi menjadi penting sebagai berpijaknya semua alctivitas ekonomi. Lebih dari itu bahwa aktivitas ekonomi menginginkan pelaku ekonoini mendapatkan kebahagiaan berupa pemuasan optimal kebutuhan jasmani dan rohani secara seimbang baik secara individu dan masyarakat luas. Secara stmktur pasar, motif mckanisme pasar dalam ekonomi IsItun berdasarkan tiga hal. yakni: Penama, pasar harus berlandaskan kebebasan "terbatas" dan kerja sama (ta'awun, Kebebasan dalam Islam adalah kebebasan yang terarah sesuai dengan hukum bisnis Islam. Kebebasan dalam pasar tidak bermaksud melepaskan dan merelakan segala bentuk kegiatan ekonomi dalam pasar, tetapi sebaliknya ia bergerak dan berlaku dalam ruang lingkup aktivitas yang tidak bertemangan dengan ketentuan-ketentuan Islam. Setiap omng "bebas" memproduksi atau memasarkan barang dan jasa yang sama. Pembeli juga bebas untuk barang yang ingin dikonsumsinya. Lebih dari struktur pasar dalam Islam haruslah berdasarkan kerja sama dan tolong menolong (taa'wun). bukan persaingan. Karenanya, kata "persaingan" tidalc tepat digunakan dalam perdagangan Islam. Sebab, umat Islam diwajibkan melakukan kebajikan sekaligus bermanfaat kepada setiap malchluk setiap saai tanpa ierkecuali. Karenanya, sistem perdagangan Islam lebilt tepat menggunakan ka. "mitra kerja sama" untuk melakukan pekerjaan yang lebih baik. Itulah sebabnya. cara ekonomi Islam terletak pada sistem kerja sama, seperti mudharabah atau musyarakah. Penting ditegaskan bahwa Islam menegakkan sistem pasar pada kondisi persaingan sempuma (peiject compethion), yakni persaingan yang mendasarkan atas penawaran dan permintaan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Sampai-sampai negara sekalipun tidak bolch melakukan intervensi 

Q,S. Al-Qashas 128]: 77. 
2.29

terhadap pasar ketika pasar berjalan pada kondisi normal. lbn Taymiyah mengatakan. jika masyarakat rnelakukan transaksi jual beli dalam kondisi yang normal tanpa ada bentuk distorsi atau penganiayaan apa pun dan terjadi perubahan harga karena sedikit penawaran atau banyaknya permintaan, maka ini adalah kehendak Mlah SWT.9 Kerja sama bukan persaingan hams menjadi dasar dalam aktivitas ekonomi. sebab dari dasar inilalt terbentuknya perilaku (behaviorat) dan struktur (stnecture) pasar yang ideal. Kedua, asas efisiensi dan menjaga kelestarian lingkungan. Ekonomi Islam mendasarkan kegiatannya atas efisiensi dan 1:amah" lingkungan. Dasar asa ini tenera dalam 
"Teloh tompok kerusakan di darot dan dl laut karena uloh tangan manusio, supayo tnereka kemball ke jalon yang benar.. 
Ayat ini merupalcan asas dalam melakukan segala akdvitas termasuk kegiatan elconond yang berisikan dua prinsip, yakni melakukan segala aktivitas ekonomi dengan monathatkan semua potensi secara efisien dan tepat guna. Segala bentuk inefisiensi dalam ekonomi merupakan bagian dari pengrusalcan alam, karenanya. manusia sebagai khalifah fil ard (pemimpin dunia) dan bertugas sebagai pemakmur dunia harus melakukan efisiensi dalam aktivitas ekonomi. Ketiga, asas distribusi. Rusaknya sistem pasar dikarenakan praktik monopoli yang menyebabkan harta hanya terkonsentrasi bagi satu orang atau golongan terientu. Rusaknya sistem pasat ini tclalt ditegaskan Allah Swt. dalam Al-Quran. 
-,.;t:r5:;.(ahZsoek2In0.7y, hanYa i>erputar dt kalangan orang kaya di 
Pada dasamya, Islam memiliki dua sistem distribusi, yakni distribusi komersial dan sistem distribusi sosial masyarakat. Distribusi komersial adalah sistem distribusi melalui proses ekonomi, sedangkan distribusi sosial sistem distribusi yang bertujuan menciptakan keseimbangan pendapatan masyarakat. 

Mustafa Edwin Nasution. Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam, (Jakarla: Prenada. 20061. hlm. 163. 1° QS. Al-Rum 13,11: 41. 
2.30

B. NIONOPOLI ALAMIAll DAN MONOPOLI NEGA. DALAM ISLAM 

Selanjutnya, mari Itita diskusikan praktik monopoli menurut UU No. 5 Tallun 1999 dan praktik monopoli dalam Islam. Menumt UU No. 5 Tahun 1999, pengenian monopoli adalah "penguasaan atas produksi dan/atau pemasaran barang danlatau atas penggunaan jasa tenentu olch suaiu pelaku usaha atau salu kelompok pelaku usaha." Adanun praktik monopoli dijelaskan "anmusaion kekuatan ekonomi olch satu atau lebih pelaku usaha yang mengalcibancan dikuasainya produksi dan/atau pemasaran atas barang dan/atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha ti. sehat dan dapai merugikan kepentingan umum. Pengertian di atas melihai terjadinya pasar monopoli disebabkan penguasaan produksi oleh pelaku usalta tidak memiliki pesaing karena kemampuannya yang tidak mampu disaingi olch perusahaan lainnya, inilah discbut dengan monopoli secara alamialt (monopoly by nature). ataupun perusahaan tersebut mendapatkan perlakuan khusus karena amanah undang-undang (monopoly by law). Islam melarang keras melakukan pemusatan produksi yang akan menyebabkan keuntungan hanya diperolth olelt orang-orang tertentu anja. Pemusatan kekayaan aka menjadikan koanisi ekonomi, sosial. dan politik dalam masyarakat menjadi tidak seimbang. Islam juga sangat menghorman kentampuan pelaku usaha tenentu untuk mendanatkan keuntungan yang besar dalam pemiagaannya selama lidak mclakukan pemusatan ekonomi yang menyebabkan terkonsentrasinya keuntungan kepada beberapa orang. Sampai danni, Islam sangat mengakomodasi monopoli alartaah disebablcan super skill yang dimiliki pelaku usana. Namun, yang annting ditegaskan bahwa kemampuan untuk melakukan konsentrasi pasar dan keumungan yang banyak bukan dengan cara-cana di luar ketentuan syariah dan bukan bertujuan refusal pelaku usaha lain. Justru, prinsip dagang Islam menghendaki pelaku usaha lain mendapaikan hal yang sama dengan cara tolong menolong. Lebih dari kekayaan yang dimiliki seseorang sampai pada jumlah nominal terientu (nisab) dan waklu tertentu (hau)) wajib didistribusikan lewat kewajiban mkat, dan dengan instrumen anjuran (sunnah) lainnya seperti infalc, sedekah, wakaf, dan setcrusnya. Sampai disini, Islam sebagai otoritas keyakinan mewajibkan prinsip pemerataan ekonomi kepada semua orang. 
2.31

Dalam kebijakan ekonomi negara, Rasulullah SAW. pernah melakukan kebijakan ekonomi ketika hanya terdapat satu golongan yang kaya di negeri itu, natnun di Salii yang smna kemiskinan terjadi dinummnuma. Sebagai kepala negam, Rasulullah melakukan penetmsi pamr saat pertama kali mcnaklukkan bani Nuir dengan cara mcmberi scluruh kekayaan fdi yang diperolehnya kepada kaum Muhajirin dan Anshar. Dalam konteks ini. Nabi SAW. sangat memati perintah Al-Qur'an dalam mendistribusikan kekayaan.il Dalam konteks inilah Islatn membolehkan intervensi pasar dengan melakukan monopoly by taw, peran negara dalam pendistribusian itu menjadikan negam pada posisi amri adh<Morari bi syaukah yang mana kewajthan negara untuk melindungi dan memberikan hak dasar dalam hidup. Secara umum, monopoli olch negam bertujuan dalam tiga hal, yakni air, rumput, dan api. Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah SAW.: 
.0rang•orang lsIam itu bersekutu hak yang samo) dolom tlga hal yaitu rumput, air, dan 
Secara lebih luas bahwa pengertian tiga aset dalam hadis tersebut tentunya lidak dipahami secara kaku (kcbahasaan). Ketiga aset (rumput, air, dan api) mempakan simbol dari sesuatu yang mcnjadi hajat hidup omng banyak schingsa aset itu adalah kepentingan bersama (umum). Dengan kata lain, Rasulullah SAW, melihat bahwa tiga met tersebut merupakan simbol dari sumber hidup manusia yang harus dijaga keberadaan, kelestarian, serta pengelolaannya oleh negara. "Rumput" merupakan simbol dari apampa yang tumbuh di pemtukaan bumi yang menjadi kepentingan hajat hidup orang banyak. Karenanya rutnput dapat menjadi simbol dari kawasan litaan dan sebagainya misalnya. Hutan adalah kawamn yang sangat penting bagi keberlangsungan hidup manusia, sedemikian pentingnya, hutan juga disebut "parmparu luar" manusin. Karena itulah, hutan yang merupakan salah satu sumber kehidupan manusia harus dijaga dan di kelola untuk kepentingan masyarakat keseluruhannya. 

Rahman. Ensiklopedia, Muhammad Sdiagai Pcdagang. (Jduuta: Pelangi Miman.20091. lilm. 60 HR. Abu Daud 
2.32

Demikian pula dengan "Air". Air merupakan simbol energi yang berada di bawah tanalt. Air adalah salah satu sumber kehidupan terpenting bagi manusia, tanpa air dapat dipastikan manusia akan kettilangan keberlangsungan hidupp. Karenanya, air adalah aset yang harus dijaga kcbcradaannya bagi kcpntingan hidup omng banyak. Tidak hanya itu, air merupakan simbol dari sclurub energi yang berada di bawah tanah, seprti minyak, batu bara, gas, dan sebagainya. Dengan demikian, minyak, batu bara, gas, dan juga yang lainnya adalah aset yang harus dalam pngelolaan negara. Demikian pula "api" yang merupkan simbor'energi- yang berasal dari atas tanah, karenanya energi yang ada di atas tunah harus di jaga dan dan dikuasai oleh negara, sebab menjadi hajat hidup orang banyak. Sebut saja seprti listrik dan sebagainya. Dalam scjarah, Rasulullah SAW. jup sclalu melakukan "monopoli" sumber.sumber ckonomi dalam rangka kepntingan umum. Sumber-sumber ekonomi Madinah tidak diberikan kepada kepmilikan pribadi, namun sebaliknya sumber-sumber ekonomi yang menghidupi orang banyak yang melibatkan kepentingan umum harus dikuasai oleh negam dan dipergunakan sebesar-bcsarnya bagi kcmakmuran rakyat. Saat itu, sumber sumber ckonomi yang sangat dominan adalah tanah yang berisikan padang rumput scbagai tempat makanan binatang temak. Demikian juga lokasi sumber garam, sumber air, dan sebagainya tidak diberikan kepmilikannya kepada pribadi, Kebijakan ini jelas terlihat dalam kisah sahabat yang bemama Abyad bin Hammal. Awalnya, Abyad hin Hammal menuntut diberikan satu bidang tanah di daerah Ma'rib, kemudian Rasulullah SAW, mengabulkan permintaan itu. Namun, scorang laki-laki bemama Aqm'bin Habis berdiri sambil berianya kcpada Rasulullah SAW. adakah engkau tahu kondisi lokasi itu sehenamya? Satnbil menjelaskan kawasan itu adalah sumber air yang menghasilkan garam. Mendengar penjelasan tersebut, Rasulullah SAW, menarik kembali pemberian daemh yang ielah diberikannya kepada Abyad bin Hamma1.13 

Konsumen (masyaralta, dan mendapatkan keuntungan scria akan terus berkembang. Sehingga dengan melakulmn privatisasi akan memberikan manfaat bagi konsumen SCM memberikan insentif yang besar bagi negara dalam jumlah, kualhas yang diharapkan. Negara kekurangan pasokan dana segar untuk melakukan pembangunan infrastruktur yang diperlukan masyarakat, nsaka kebijakan privatisasi menjadi salab saiu jalan keluamya. Keen,t, pejabai negara yang bertugas melakukan 
2.33

2.. 
Demikian juga ketika Abyad bin Hammal mengajukan permohonan untuk memiliki tanah yang berisikan pohon AL-Arak Ocayunya dapat dimankatkan sebagai kayu sugi). Rasulullah hanya mengizinkan daeralt itu dengan syarai harus jauh dari tempat pemukiman penduduk pusat pasar Madinah. Sebab kawasan pinggiran Madinalt adalah kawasan perumahan dan padang rumput sebagai tempat makanan hewan-hewan ternak. Kisah di atas menggambarkan bagaimana Rasulullah SAW. melakukan monopoli bagi sumber-sumber ekonomi yang merupakan hajat hidup orang banyak. Kthalikannya Rc.ulullah SAW. menolak dilakukannya privatisasi (kepemilikan secara pribadi atau sekelompok orang) dari sumber-sumber ekonomi negara. Selain kisalt ini juga menunjukkan kedaulatan negara terhadap wilayah dan seluruh kekayaan yang terkandung di dalamnya untuk digunakan sebesar.sebesarnya bagi kentakmuran rakya Sebaliknya, negara yang tidak berdaulat adalalt negara dan kekayaannya dapat dindliki oleh kepentingan pribadi ataupun korporasi. Kebijakan monopoli sumber-sumber ekonomi juga jelas terlihat pada saa1 sahabat Rasulullah SAW. Huraits bin Hasan sebagai perwakilan Bani Bakar bin Wa'il menghadap Rasulullah SAW. Sebagai pemimpin saat itu. Huraits mengajukan permohonan untuk diberikan tanah yang tidak bersatu dengan Bani Tamia tempi tanah yang berdekaian dengan tempat iersebui. Mendengar permintaan itu Rasulullah SAW. menyuruh petugas untuk membuat surat pemberian tanah di daerali al-Dahna. untuk bani Tamim. Melihat itu, seorang mnita memprotes dengan berkata, "wahai permoltonan itu tidak adil, sebab daeralt al.Dahna' itu adalah kawasan tempat makan ternak unk dan padang rumput temak kambing. Dan tempat juga adalah kawasan pemuldnum wanita bani Tamim dan anak-anaknya." Mendengar itu, Rasulullah SAW, bersabda, "hentikan menulis kontrak itu, apa yang dikatakan wanita ini benar. Seorang Muslim itu adalah seorang Muslim lainnya dan bersama-sama mengelaldcan dari permusuhan setan". Ibn Tammiyah hanya membatasi keabsahan pemerintah dalam menetapkan kebijakan intervensi pada empat situasiN. I. Kebutuhan masyarakat atau hajat orang banyak akan sebuah komoditas (barang maupun jasa). Para fuqaha sepakat bahwa sesuaiu yang menjadi 

pengelolaan terhadap asset tidak mampu bekerja secam pmfesional bahkan merusak schingga alum mengakibatkan pausahaan negara tersebut bangkrut (roffis). HR. Ahmad, Hakim dan lbn Syaibalt. 
2.34

hajat hidup orang banyak tidak dapat diperjualbelikan keeuali dengan harga yang sesuai. 2. Terjadi monopoli (penimbunan). Para Maha sepakat untuk memberlakukan hajar (ketetapan yang membatasi hak guna dan hak pakai atas kcpcmilikan bamng) olch pemerimah. Hal ini untuk mengantisipasi adanya tindakan negatif alau bahaya yang dilakukan olch pihak-pihak yang melakukan kegitaan monopolistik atau penimbunan barang. 3. Terjadi keadaan al-hasr (pemboikotan), di mana disiribusi barang hanya ierkonsentnni pada satu penju•l atau pihak tenentu. Penetapan harga di sini untuk menghindari penjualan barang tersebut dengan harga yang dintapkan sepihak dan semena-mena oleh pihak penjual tersebut. 4. Terjadi koalisi dan kolusi antura parn penjual di mana sejumlah pedagang sepakat untuk melakukan transaksi di antara pedagang mereka sendiri dengan harga penjualan yang tentunya di bawah harga pasar. Ketetapan intervensi di sini uniuk menghindari kemungkinan fluktuasi harga barang yang eksnem dan dmmatis. 
C. INSTRUMEN HUKUM PERSAINGAN USAHA DALAM ISLAM 

Seperti yang telah diungkapkan di atas, Islam sangat mendorong manusia sebagai subjek ekonomi mendapatkan akses ckonomi yang seluas-luasnya selama lidak benentangan dengan prinsip-prinsip Islam. Sebaliknya, praktik dalam arti "behavioral. dan tindakan yang dapat mendistorsi struktur pasar yang dapat menjadikan terjadinya praktik monopoli . persaingan usaha tidak schat adalah sesuatu yang dilarang. Larungan ini dapat Itita lihat dalam beberapa instrument figh mumnalah, sepeni lamngan dalam penimbunan harta (ihrikar), larangan menetapkan haria (sas'ir), larangan menutup informini harga (talagyi nibban), larangan menjual di bawah harga pasar dan larangan ierhadap jual beli bersyarat, ghaban faahisy. Selain itu. Islam telalt mensyariatkan tugas negara untuk mengawasi pasar dalam rangka mengontrol jalannya pasar sebagaimana yang dicomohkan oleh Rasulullah SAW. Berikui dijelaskan bagaimana konsep Islam temang larangan tindak monopoli dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat. 
2.35

I. Larangan Menimbun HarIa Waikar, Flukum persaingan inaha melarang melakukan penimbunan hana yang dimaksudkan untuk menaikkan harga barang jika telah menjadi langka. Istilah yang digunakan adalah ihtikar. Secara bahasa. Ihtikar dapat dianikan "menahan" atau "mengumpulkan". Sccara scdcrhana, ihtikar. dapat dianikan sebagai upaya membatasi pasokan barang agar dapat menjual barang dengan harga yang lebih Dengan kata lain. membeli barang dagangan dan mengumpulkannya dari pasar pada saat langka kemudian dijual kembali pada saat nunyarakat sangat membutuhkan barang tersebur dengan keumungan yang berlipat. Perilaku ini dikuang karena akan berpengaruh negatif terhadap jundah barang yang tersedia sehingga ketersediaan dan permintaan barang menjadi tidak stabil, terjadi distorsi pasar. Larangan mclakukan penimbunan dapat dalam bebempa hadist Rasulullah SAW. 
"Barangslapa menimbun bahan makanan selama empat puluh malam, maka Allah maka Aitah akan berlepas darinya". . "Tidak akon menimbun barang kecual, orang yong berdosa".. "Sejelek-jelek manusia talah orang yang suka menimbun, jika mendengar harga murahmerasa kecewa dan fika mendengor harga nalk, lo merasagembira".. 
Yusuf Al-Qardhawi mengatakan tindakan ikhlikar diistilahkan dengan monopoli, yakni menahan barang untuk tidak beredar dipasar agar harganya menjadi lebih dari itu, semua jenis barang dilarang ditimbun selama penimbunan tersebut akan berdampak kepada stabilitas pasar.. Umar bin Khattab juga pernah berkatai "Dilarang menimbun barang dagangan dipasar dimana tidak seorangpun dikinkan membeli barang yang telah dikaruniai 
.H12. Ahmad. Hakim dan Ibn Syaibah. . HR. Muslim. Razih. . Yusuf Qardhawi, Pemn Nilai dan Moral dalani Perrkononaan inamaerjemahani, Oakarta: Rabbani Pers. 1997). hlm. 321. Tendapai dua pendapai ulama lemang jenis barang yang dilarang dilimbun fikhtikar). Imam Syafil membolehkan penimbunan barang dagangan selain makanan pokok. sedangkan Iman Malik berpendapm semua jenis barang. (Syarh Muslim. 11:43, dan MusIlm, 3:1228 yang dikmip dari Dr. Ash-Shadiq Abdurrahman. forwa-fanra Muanndah konrempare, rSurabaya: Pirda. Pro,...sif- 20.). Mm.41, 

2.36

Allah Swt. Kepada kita untuk ditimbun.". Istilah penimbunan barang dalam hadis di atas h.us dipahami sebagai dampak dari sebuah perilaku. Perilaku menimbun barang yang dinyatakan bersal. jika perbuatan penimbunan akan berakibat naiknya harga barang di pasar. Dengan kata lain, penimbunan yang dilakukan oleh perilaku usaha dalam rangka menaikkan harga pasar dan setelah itu akan menjual barangnya dengan harga yang tinggi untuk meraup keuntungan yang banyak. Jadi. tidak tennasuk atikar jika penumpukan barang dilakukan pada saat pasokan berlebih seperii .at panen b.ar, sebab tidak berdampak terhadap harga dan lidak mcrugikan konsumen. Pendekatan larangan ikhrikor ini biasa disebut sebagai pendekatan rule of reason. Pendekatan rule of reason adalah perbuatan yang dituduhkan melanggar hukum persaingan harus mempertimbangican situasi dan kondisi kas.. Karenanya, perbuatan yang ditudultkan tersebut harus terlebih dahulu, apakah perbuatan itu telah membatasi persaingan secara tidak patut sehingga menghambat persaingan atau menyebabkan kerugian.2. 
2. Larangan Melakukan Penetepan Harga (Price Fixing) Islam sangat menghargai mekanisme pasar sebagai tempat pertukaran barang dan jasa. Penghargaan terhadap mekanisme p.ar telah ditunjukan Rasulullah SAW. Sistem permintaan dan penawaran berarti telah melanggar sunatullah. Larangan Islam terhadap penetapan harga tel. dicontohkan Rasulullah SAW. Pada saat sebuah pasar ketika itu harga-harga melambung tinggi. Kondisi harga yang iidak stabil itu menjadikan pant sahabat kesulitan sehingga menimbulkan niat mereka untuk mengusulkan kepada Rasulullah SAW. Menetapkatt harga. Namun, secara tegas R.ulullah SAW. Melarangnya dengan mengatakan; "Sesungguhnya Affahlah yang telah menetopkan harga, menohan serta rnelopongkon don memberi rizkl don sesungguhrtya oku berhorop bertemu dengon Altah dafam keadoon tidok seorang pun daripado kaflan menuntut aku karena perbuatan za(fm terhadap jfwa atau tentang harga (barang-barang)... 

11 Jadi. pendekatan "rate of reason" dalam istilah hukum persaingan usaha saat ini, sebenamya telah ada pada zaman Rasulullah SAW. dalam mengawasi pasar. Pendelcatan ini akan d)elaskan pada bab beriku, HR. Ahmad. Abu Daud, Tirmizi. lbn Majah dan disalikan oleh lbn Hibban 
2.37

Hadist diatas menunjukan bahwa penetapan harga adalah sesuatu yang dilarang tegas. Pemahaman itu dapat kita ambil dalam ketegasan sikap Rasulullah SAW. Yang merupakan pcmimpin (kepala pemerintahar) dan kondisi pasar yang tidak stabil. Artinya. Rasulullah SAW. sangat menghormati sistem pasar yang berlaku hulcum permintaan dan penawaran (adlu rt jakun, supply and demand). Intervensi negara dalain menetapkan harga harus diabailw selama pasar berjalan fair. Bukan disebabkan dorongan-dolongan monopolistik dan monopsonistik. Sebab, dalam sejarah, sebagian besar kebutultan penduduk kota Madi. dipasok dari luar daerah. Mahalnya harga tersebut bukatilah disebabkan permintaan, tetapi harga pasar memang demikian. Dengan demilcian, larangan penetapan harga bersifat tegas dan pasti sena dianggap sebualt keaaliman, dan para ulama menghukumnya sebagai perbuatan haram. Dapat dikatakan bahwa hukum pasar merupakan hukum Allah (sunatullah) yang harus dijunjung tinggi. Satu kelompok alau individu tidak diperbolchkan untuk mernengaruhi pasar dengan cara-cara yang tidak fair, sebab pasar adalah ketentuan kolektif yang telah menjadi ke1entuan Allah Swt. Pelanggaran terhadap mekanisme pasar sepeni penetapan harga dengan cara atau alasan yang tidak tepat merupakan suatu ketidakadilan yang akan dituntut penansgungjawabannya dihadapan Allah. Bahkan, penjualan barang dagangan dengan harga pasar laksana orang yang berjuang di jalan Allah (jihad Ji sabilillah), sementara orang yang menetapkan harga termasuk perbuatan ingkar kepada Allah. Dalam sebuah hadis disebutkan, kciika Rasulullah melihat scorang lelaki menjual makanan dengan harga yang lebih tinggi dari harga pasar, Rasulullah SAW. mengatakan: 
"Orang.orang yang datang membawa barang kepasar ini laksano orang yang berjihad dijalan ji sementara orang.orang yang r:,lieir;;;,,ikon,harga trnelebihi harga posor seperti orang yang ingkar kepada 
lika klia melihat dari sudut pendekatan hukum persaingan usaha yang dilakukan oleh Rasulullah SAW, bahwa larangan penetapan harga bersifat jelas, tegas dan mutlak tanpa melihat dampak yang terjadi dipasar yang kita 

'15 Ekanomi Islam, (Yogyakarta: Pusat Pengkajian dan Pengembangan Elsonumi Islam (1,31) UII.2008), 
2.38

sebut dalam istilah pendekawn hukum anti monopoli dengan per se iliegai dengan tanpa harus melihat dampak dari perbuwan itu.. Penghormatan terhadap hukum pasar dalam Islam dalam menciptakan harga yang adil, yakni harga sebuah produk yang dibayar untuk objek yang sama diberikan pada waktu dan tempat diserahkan. Terdapat belwrapa terrninologi yang digunakan dalam harga yang adil olth Rasulullah SAW. dan sththatnya Umar bin Khattab dan menjadi -yurisprudensr para baldm. yakni, qintah al-adl, thaman si, Adapun lbn Taimiyah menggunakan dua terminologi dalam hal harga ini, pertama, 714wd (kompensasi serat/equivalen compensation, keduu, dhatnan (harga setara, equivakn price). Kompensasi setara diukur dan ditaksir oleh hal-hal yang setara, inilah yang disebut dengan inti keadilan (rift artinya, soorang pelaku usaha menjadikan haip yang ditafsir sesuai dengan setara yang menjadi ukuran. Adapun equivalen price sebagai harga baku (s'ir) harga yang secara umum disepakati olch penduduk ketika mereka nwnjual brang-barang sebapi suatu yang setara dengan i1u. Dengan kata lain, harga jents inilth yang disebut dengan harga pasar yang berjalan secan kompetitif. Ibn Taimiyab mengatakan, iiks penduduk menjual barangnya dengan cara normal (al-wajh bukan cara-cara yang zalim (lidak adil), namun harga itu meningkat (irtafa, karena pengaruh dari kwangnya persediaan barang atau disebabkan meningkatnya jumlah penduduk (berarti meningkatnya permintaan dernand) im semua karena Allah Swi. Dalam hal ini memak. penjual untuk menjual barangnya pada harga khusus merupakan paksaan yang salth (ikrar bi glwir( haqqin).. Karenanya, pasar yang ideal adalah pasar yang berdasarkan harga yang adil merupakan harga yang berdasarkan hukum pasar sesuai dengan penawaran dan permintaan (supp(y and dimand). Perilaku penetapan harga baik yang dilakukan oleh pemerintah. maupun kesepakatan27 para pihak 

Pendekatan laranpn pencrapan harga ini .mirip" dalam istilah hukum permingan usaha sebagai pendekatan per se illegal. Jadi, pendekatan "Per Se" dalam iscilah hukum persaingan usaha, sebenarnya ada pada zama Rasulullah SAW. dalam mengawasi pasar. Pentlekatan ini akan dijelaslum pada bab be6kutnya. lbn Taimiyah. Al-Hisbah fi al•Istam, (Mesic Al-Maktabah Al-Ilmiyah. n,,h1m.18 Al.ka.sani (6/517,, lbn Harm (7/5370, Al•Baji (6/351, Ibn Taimiyah, As-San'ani 0/571, lebih menekankan penthian pnerapan harga terhadap perlakuan penguasa autu wakilnya atau siapa saja yang memimpin umat Islam yang 
2.39

mcrupakan pengingkaran terhadap hukum pasar, sehingga menetapkan harga pasar adalah suatu perbuatan kcji dan terlarang. 
3. Penetapan Harga di Bawah Ilarga Pasar Dalam hukum persaingan usaha. penetapan harga dibawah harga pasar dengan pelaku usaha lain disebut juga penempan harga dibawah biaya marginal. Penetapan harga dibawah Imrga pasar dapat mengakibatkan tajadinya persaingan usalta tidak sehai. “Memainkan" harga dengan menjual barang dengan harga lebih rendah sangat erektif untuk menghambat masuknya pesaing kedalam pasar yang biasa disebut dengan banting harga. Dad segi ekonomi, penetapan harga dibawah harga pasar adalah menetapkan harga yang tidak wajar, yaitu lebih ren. dari biaya variabel rata-rata. Larangan terhadap menjual dengan harga yang lebih rendah . harga pasar telah diterapkan olch Umar bin Khattab saat mengharnpiri Hatib bin Abi Balta'ah yang menjual kurma basalt di pasar dengan mengatakaw. 
in",,And.a noikan harga barangmu, atau Anda hengkang saja dari pasar 
Lebih lanjut, Imam Malik mengatakarr 
"Barangsiapa menurunkan harga pasar, maka hendaklah . diusir. Karenanya, Jika terdapat pelaku usaha yang penJual dengan harga dlbawah pasar untuk kepentingan sendlri, maka la boleh dipa.a untuk menyesualkan dengan harga pasar atau dlusir dari pasar."29 

memerimahkan pelaku issasar uniuk tidak menjual barangnya kccuali dengan harga tertentu. =7 Mustafa Kamal Rukan berpendapat bahwa penetapan harga perupakan penc:ak berjalannya sistem pasar sempuma, maka laningan penerapan harga juga termasuk kepada siapa pun yang melakukan itu. Biasanya drdam dunia usaha tetjadi kesepakatan antat , pelaku usaha untuk melakukan penetapan harga baik secara Legas frrpress agreemen, moupun diam•diam (tricil agreeinent, Malam Hukum Persaingan Usaha, Teori dan Praktiknya di Indonesia. Rajawah Prrss, hl 52 . Al-Muwatta— dengan SyaM Al-Baji. 5:17 dikutip dari Dr. Ash-Shadiq Abdurrahman, Fatwa-ratwa Muamalah Kontemporer, hlm. 32 Ibid,h1m.33,531 
2.40

Dalam riwayat disebutkan: 
2.41 
"Juallah dengan harga pasar, atau kamu pergi kepasar kamk Sesungguhnya kamt tidak memaksamu dengan satu harga. Latu dirtwayatkan bahwa Umar menyingkirkan dart mereka" 
Dari Yahya bin Abdul Rahman bin Hathib berkata, " ayahku dan Usma bin Affan adalah dua sekutu yang mengambil kurma dari Al-Aliyah kepasar, Umar bin Khattab beriemu dengan mereka dan memikul kentong dengan kakinya dan berkata 
"Wahol ibnu Abt Balta'ah tambahlah harganya, jfka tidok, keluartah dari pasar kamt". 
Abdul Ramq meriwayatkan dari Ma'mar bahwa sampai kepadanya berita bahwa Umar bertemu dengan seorang yang sedang menjual makanan, dia telah menurunkan harga, maka Umar berkata kepadanya, "keluarlah dari pasar knmi dan juallalt sesuai dengan kehendakmu,”» Beberapa hadist dan perkataan sahabat diatas menunjukan bahwa hukum persaingan usaha telah ada sejak lama dan mengatur larangan praktik monopoli dengan cara jual muralt (banting harga) sebagai mekanisme yang sangat efektif untuk me.refiese pesaing lain. 

4. Larangan Jual Beli Bersyarat (Ta'alIng) Jual beli bersyarat adalah jual beli yang dilakukan dengan mensyaradum sesuatu yang biasa disebut dengan tt seorang pelaku usaha akan menjual sesuatu kepada pelaku usaha lainnya, jika pelaku usaha lain melkukan sejumlah syarat seperti menjual lagi barang tersebut kepada orang tertenn. Dalam Islam, setiap pelaku usaha bebas untuk menentukan scndiri pihak penjual atau pembeli de pasar sesuai dengan berlakunya hukum pasar. Dalam hukum bisnis Islam, jual beli dengan syarat tidak diperbolehkan jika penjual berpegang kepada syarat. Namun jika tidak berpegang kepada syarat, maka akadnya telap sah. Jual beli semacam ini sama dengan jual beli dengan paksaan, dimana seseorang boleh melakukan tnnsaksi bisnis jika sepakat utuk melakukan transaksi bisnis jika sesuatu. Ltrangan ini terekam dalam 
2.41

hadis Rasulullah SAW., bahwa Abdullah bin Mas'ud ingin membeli seorang budak prempuan dari istrinya, namun istrinya mensyaratkan jika ia menjual lagi budak tersebut, maka uang hasil penjualan diberikan kepada istrinya. Mendengar hal tersebut, Umar bin Khattab berkata "Jangan engkau lakukan itu. karena terdapat syarat terhadap sescorang. Dengan demikian. sama aninya apabila ia membatalkan syaratnya maka teruskanlah transaksi jual belimu." Dalam hukum persaingan usaha juga dikenal dengan perjanjian tertutup (collusive dealing). Perjanjian tenutup berani perjanjian yang mengkondisikan ballwa pemasok dari suatu produk akan menjual produknya hanya jika pembeli tidak akan tnembeli produk pesaingnya atau untuk memastikan bahwa seluruh produk tidak akan tersalur kepada pihak lain. Seorang pembeli (biasanya distributor) melalui perjanjian tertutup mengondisikan bahwa penjual atau pemasok produk tidak akan dijual atau memasok setiap produknya kepada pihak tenentu atau pada tempat tenentu. Denpn kata lain, prjanjian yang mengkondisikan bahwa pemasok dari suatu produk akan menjual produknya hanya jika pembeli tidak akan membeli produk atau untuk memastikan bahwa seluruh produk tidak akan tersalur kepada pihak lain. Scorang pembeli mclalui perjanjian tenutup mengondisikan bahwa penjual atau pemasok produk tidak akan menjual atau memasok setiap produknya kepada pihak tertentu atau pada iempat tertentu. 
5. Al-Rukban (Barrier to Enirp Dalam sistem pasar, semua penjual dart pembeli memiliki hak yang sama untuk menjual dan membeli produk di pasar. Tidak hanya itu, plaku usaha dan pcmbeli boleh mendapatkan akses infonnasi harga di pasar. Karenanya, melakukan halangan terhadap hak untuk menjual dan membeli akan menjadikan pasar lidak berjalan suara fair. Seeara tegas, Rasulullah SAW. melarang perilaku yang menglialangi barang dagangan yang masuk ke pasar. Hal ini dapat kita lihat dalam beberapa hadist. 
Rasulullah SAW. telah melarang menghadang dagangan. 

;I:rnig:ruk: ik,:lpaiandarnoernargagaan4k:::li,kalifah dan janganlah orang kota 
2.42

Secara tekstual. hadis di atas mclarang melakukan penghadangan barang yang dibawa olch para pedagang ke sebuah pasar. Penghadangan terhadap pelaku usaha lain untuk masuk ke pasar merupakan tindakan yang merusak sistem pasar. Persaingan tidak lagi dalam kondisi persaingan sempurna (perfect competition). dan pasar menjadi terdistorsi. Tindakan penghadangan barang yang masuk ke pasar dalam hadis di atas tentu tidak hanya diartikan secara tekstual dengan menghadang secara tisik pelaku usaha uniuk masuk ke pasar. Melalui hadis ini, terdapat beberapa prinsip hukum petsaingan dalam usaha yang dapat dipetik. Pertant(,, perilaku penghadangan barang oleh pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha adalah upaya untuk membatasi masuknya pelaku usaha tertentu ke pasar. Perilaku ini akan mereduksi pasar persaingan sempurna yang mensyaratkan para pelaku usalta mempunyai kebebasan untuk masuk atau keluar pasar (perfect mobilityof resources). Kedua, terdapat larangan utuk melakukan monopoli barang baik secara pribadi (tindakan, behavior) dan juga secara bersama-sama (perjanjian) dengan cara mengalokasikan pasar terteniu bagi pelaku usaha tertent. schingga menyebabkan persaingan usaha tidak sehai Penghadangan barang oleh satu pelaku usaha bermotif melakukan alokasi pasar menurut jenis produk. Kegiatan ini dapat disebut tindakan market alacation bagi produk tertentu. Dengan demikian, pada pasar tersebut alcan terjadi kelangkaan barang yang akan menjadilcan permintaan menjadi naik, sedangkan persediaan berkurang atau terbatas. Bagi pelaku monopoli akan dengan mudah menetapkan harga pasar smai dengan keinginan mereka. Ketiga, ierdapat pelaku usaha yang teraalimi disebabkan harga penjualan yang dibeli olch pelaku usaha yang monopoli barang tersebut belum tentu merupakan harga pasar. schingga pelaku usaha tersebut mengalami kerugian. Larangan hadist Nabi SAW. adalah dalam rangka melindungi pelaku usaha yang tidak mengetahui harga pasar dengan menjual barangnya kepada pelaku usaha lain yang tidak sesuai dengan harga pasar. Tidak hanya itu. konsumen yang berada di pasar juga tidak roendapat informasi yang sempuma. sebab terdapat produk yang dimonopoli oleh sebagian pelaku usaha yang mengadakan berry to entry pelaku usaha lain untuk masuk ke pasar. Kondisi ini akan menjadikan pasar persaingan tidak sempuma, sebab salah satu syarat persaingan sempuma adalah konsumen dan pelaku usaha memiliM informasi yang sempuma (petfect inforrnation) temang berbagai hal diantaranya kesukaan (preferences). 
2.43

Larangan terhadap perilaku menghalangi informasi harga pasar terekam dalam Hadis Rasulullah SAW. 
"Oari Urnar, fa berkata, saya telah membell mfnyak di pasar. Tatkala telah menjadf milik saya, seorang lakl-lakf bertemu dengan saya dan fa berl saya untung yong balk buot mlnyak ltu. Ketlka saya hendok pukul tangannya (sebagaf tanda jadi), seseorang dari belakang memegang sfku saya, temyato Zntd bin Tsabit. Zaid berkata: jangan juol ini dimana tuan belf hingga dibawa ke tempat tuan, karena Rasufullah SAW. melarang menjual barong.barang dibell hingga dibawa pedagang. pedagang ke pasar." 
Dalam hadis lain disebutkan: 
"Janganlah kamu tahan (pergi berjumpa kaffiah sebelum sampal ke koto don sebelum mereko tahu harga pasar) barang yong dfbrova (dari luor kota). flarang slapa ditahon lalu dibelf darinya sesuatu, maka apablia yang punya barang Itu datang ke posar, maka fa berhak khiyar (hak plifh) apakah meneruskan otau mernbatafkan penjualan sebelum datang ke pasar." 
Keempat, pelaku usaha yang mclakukan monopoli akan dengan mudah melakukan penjualan atau pemasaran dan juga menahan barang yang dimilkinya kepada konsumen. Tindakan monopoli ini membuat pelaku usaha melakukan penempan harga (price furing), pembagian wilayah (market alocation), dsm pernboikotan (boicoto. Kelana, yang penting ditegaskan di sini adalah terjadinya pengabumn terhadap informasi barang yang akan dibeli kon.sumen. Sehingga konsumen dengan mudah dapat dikelabui dan ditipu terhadap harga suatu barang. Dengan kata lain, terdapat upaya untuk mengaburkan informasi harga bagi konsumen yang selanjulnya dapat dimanfaatkan untuk mencari keuntungan yang berlipat. Perilaku seperti ini disebut Ghaban Fanhisy. 

6. Ba'y Najasyi Penanjian ba 'y najasyi dapat dianikan sebagai kolusi antara penjual saiu dengan lainnya untuk mengatur harga pasar sehingga dapat merugikan konsumen. Upaya yang bisa dilakukan adalah dengan menyuruh orang lain memuji produk yang dimilikinya sehingga konsumen merasa tenarik dengan barang tersebut dan menawamya dengan harga y«g iinggi sehingga orang lain juga terpengaruh menawar dengan harga yang tinggi. 
2.44

Perjanjian najasyi adalah perbuatan yang sering dilakukan masyamkat jahiliah untuk mclariskan barang dagangannya. Rasulullah SAW. secara tegas melarang cara jual beli seperti ini (Naha Rasulullah SAW. .anin najasy). 

7. Pengawasan Tindak Monopoli Perilaku fidak jujur dan struktur pasar yang monopolistik terkadang tidak dapat dihindari dari realiia kehidupan. Karenanya. diperlukan oloritas negara untuk melakukan pengawasan pasar agar hak semua orang untuk melakukan usaha tidak terabaikan dan efisiensi keuangan negara dapat tetjaga. Negara berkewajiban mengawasi kegiatan ekonomi dalam rangka melindungi pelaku usaha yang lemah dari sikap monopoli dari pelaku usaha lainnya. Lebih dari negara berkewajiban untuk melakukan pengawasan untuk tnencegah segala tindalcan yang memengaruhi kebebasan transaksi di pasar,seperti jual beli yang melanggar hukum serta menjaga terjadinya persaingan yang fair diamara pclaku usaha. Pengawasan pasar telah dilakoni Rasulullah SAW. dalam kapasitasnya sebagai kepala pemerintahan saat itu. Rasulullah melakukan pengawasan pasar atau Al-Muhtasib dengan cara melihat langsung mekanisme pasar di Madinah dan sekitamya. Pengawasan ini bertujuan agar iidak tetjadinya praktik yang melanggar hukum yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. Dalam manajemen pemerintahannya, Rasulullah membuat kebijakan dengan membuat suatu lembaga khusus yang menangani pengawasan pasar yang disebut dengan wilayah al-hisbah. Lembaga ini bertugas dan berwenang mengawasi sekaligus menindak pelaku usaha yang berlaku curang di pasar. Bahkan, sebagai kepala pemerintallan yang bertanggung jawab akan kemakmuran masyarakatnya, tidak jarang Rasulullah SAW. turun langsung ke pasar untuk melihat secara riil bekerjanya mekanisme pasar saat Rasulullalt SAW. sangat majhum dalam menempatkan posisinya sebagai kepala pemerintahan dalam melihat pasar. Di satu sisi. beliau sangai menghormati mekanisme pasar berlangsung, sedangkan di sisi lain. beliau sangat sadar akan kewajibannya memakmurkan rakyat dengan memberikan kesempatan berusaha yang sama kepada setiap orang. Dalam melakukan intervensi pasar. Rasulullah SAW. melakukannya dengan d. cara. Pertanw. Rasulullah SAW. langsung menindak para pelaku yang berperilaku curang dengan cara turun langsung ke pasar. Hal ini dalam rangka membersihkan pasar . perilakuperilaku curang yang dapai 
2.45

merusak persaingan. Pernah, suatu . Rasulullah SAW. memasukkan tangannya ke dalam tempat buah-buahan untuk melihat apakah bualt yang dijual masih baik atau busuk, dan temyam ia menemukan buah-bualtan yang sudah busuk di dalam. sedangkan di luar rtempat yang paling atas masih segar). Tak ayal, Rasulullah langsung menindak pelaku usaha tersebut. Kedna, intervensi pasar dilakukan melalui permintaan dan pasokan. 
Demikian juga pada masa pemerintahan Umar bin lUattab yang sangat terkenal tegas dalam melakukan pengawasan teMadap pasar. la menerapkan prinsip "equality before the irov" kepada siapapun yang melakukan penyimpangan. Schingga beliau membuat perundang-undangan khusus tentang pengawasan. Ketentuan-ketentuan dalum pengawasan termuai dalam pasal.pasal sebagai berikut. • Pasal I Hisbah dan Pengawasan Pasar • Pasal 2 Pengawasan Hana • Pasal 3 : Pengawasan Kerja dan Pengaturannya • Pasal 4 : Perlindungan Lingkungan 
Adapun lembaga yang bertugas dalam pengawasan disebui dengan Al-Hisbah yang mempunyai dua cakupan, yakni Al-Hisbah terhadap kegiatan ekonomi dan Al-Hisbah terhadap pasar. Adapun tujuan Al-Hisbah dalam kegiatan ekonomi pada masa Umar benujuan sebagai berikut. 
a. Memanikan Jalam, Aturan-antran Kegiatan Ekonomi Seorang Muslim baik pada posisi sebagai produsen dan konsumen diwajibkan menjalankan ekonomi secara benar sesuai dengan aturan-atumn yang berlaku. Karenanya berlakulalt hak dan kewajiban produsen dan konsumen. 

, Disyariathannya Kegiatan Ekonomi Islam mempunyai sistem ekonomi tersendiri yang bersumber dari Al-Quran dan Hadis Rasulullah. Sehingga sescorang iidak dibolehkan untuk melakukan kegiatan ekonomi yang dilarang walaupun sangat menguntunglcan. Dalam sejarah. Umar bin Khartab sangat tegas dalam melalmkan penegakan hukum (taw enforcemenr), dikisahkan bahwa Umar pemah mambakar rumah Ruwaisyid Ats-Tsagall yang rumahnya digunakan 
2.46

sebagai warung menjual khamar setelah dilakukan peringatan lebih dahulu. Demikian juga larangan Umar terhadap plaku pasar yang tidak memaliami hukunt tentang ekonomi. Umar mengatakan langan jual-beli di pasar kami. kecuali orang yang berilmu, jika tidak ia akan makan riba sengaja atau tidak." Balikan Umar tidak segan-segan mengusir orang yang tidak punya ilmu dad psar. 
c. Menyempurnakan Pekeijaaan Rasulullah SAW. menyuruh umatnya untuk menyempumakan pkerjaannya "Sesungguhnya Allah menyukai apabila salah seorang diamara kalian melakukan pkerjaan untuk menyempumakan pkerjaan." 
d. Melamm Penipuon Pcnipuan adalah prilaku yang sangat buruk dalam scgala hal termasuk dalam kegiatan ekonomi. Penipuan tidak hanya akan berdampak terhadap pedagang lainnya yang mengalami kerugian. namun juga bagi kesejahteraan masyarakat seeara umum, sebab perilaku tersebut telah membuat pasar menjadi tidak stabil. Karenanya. Umar bin Khattab sclalu mengawasi pasar secara langsung untuk mclihat para pcdagang mclakukan kegiatan pasar dan menindak plaku usaha yang melakukan pnipuan. Ungkapan Umar terhadap pedagang yang menipu. "Celakalah pdagang ini, demi Allah. Celakalah demi Allah wahai para pedagang, sesungguhnya perdagangan itu dilalcukan dengan iman. maka eampurlah dengan sedekah. Ketahuilah bahwa setiap sumpah dusta itu tnenghilangkan berkah." 

Umar bin Khattab juga melakukan intervensi pasar jika tenlapat perilaku.perilaku eurang. Sclain melakukan pengawasan langsung, Umm: juga pemah melakukan impr gandum di Madinah karena telah tetjadi kelangkaan gandum di pasar seltingga harga gandum menjadi tidak stabil. Pentinpya pengawasan pasar juga telah diteorisasikan para ulama bidang hukutn Islam. 1bn Taimiyah dalam APHisbah j7 1 Islam mengatakan, sesungguhnya Islam mendorong terjadinya kebebasan dalam aktivitas ekonomi sepanjang tidak bertentangan dengan Islam. Praktik monopolistik akan membuat pasar menjadi terdistorsi,seltingga tidak terjadi keseimbanganiequitibrium. Untuk melakukan koreksi atau intervensi. maka peran negaralah yang harus bertindak. sebab negara bertanggung jawab untuk mewujudkan keadilan ekonomi bagi masyarakatnya. Keadilan ekonorni 
2.47

tenvujud dengan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap individu untuk mendapatkan akses ekonomi seluas-luasnya. Menurut Ibn Tamiyah. diperlukan adanya lembaga sebagai badan pengawas persaingan usaha. Badan ini berperan mengawasi dan pengambil kebijakan dalam menindak jika terjadi keiidanseimbangan pasar. lbn Khaldun dalam kitabnya kfugaddimah juga menegaskan pentingnya peran negara dalam menciptalcan keadilan ekonomi dan keseimbangan pasar. Dalam hal ini, Ibn Khaldun mcngusulkan pajak dan denda adalah instrumen negara untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Pajak dan denda bermakna tilosofis uniuk mengelcang ierjadinya pmlaik monopoli. Demikian juga menurut pendapat negara melalui lembaga Atliisbah harus beriteran mengawasi praktik-praktik yang merugikan pasar. Praktik yang harus diawasi disebutkan seperti pengalcuan palsu tentang laba, iklan palsu, timbangan dan ukuran yang tidak benar, transalcsi yang keterlaluan, kontrak yang cacaL transaksi barang-barang haram dan semua kesepakatan kolusi lainnya yang mengandung penipuan. Untuk itu diperlukan adanya penguatan lembaga negara sebagai pengawasan terhadap terjadinya persaingan usaha tidak sehat yang salah satunya adalah tindakan monopoli. Pengawasan negara menyangkut tindakan pelaku usaha yang membahayakan pembangunan sosial ekonomi. Dalam Islam, lembaga ini tidak hanya mengurusi persaingan u.saha namun lebih dari itu, peran negara juga melingkupi pemberdayaan instnunen ekonomi seperti ankan infak, sukuk dan lain sebagainya. Sclain itu, yang tementing adalah komitmen dan konsisiensi dalam penegakan hukum (law enforcemen0 melalui lembaga yang dibentuk negara. Lembaga pengawasan harus berM dan bertindak seeara independen tanpa bisa dipengarulti atau harus tunduk pada kepentingan tertentu. alam. 

8. Analisis Hukum Islam Terhadap Perkara .rtel Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutus perkara tentang Kanel minyak goreng dengan nomor putusan 24BCPPU-1/2009. Dalam putusannya, KPPU menghukum 20 perusahaan minyak goreng yang terlibat perjanjian kartel. Sebagaimana diketanui, KPPU adalah perpanjangan tangan negara yang beriugas mengawasi terjadinya praktik monopoli dan 
2.48

persaingan usaha tidak sehat berdasarkan UU No. 5 Talum 1999 temang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.). Perkara Icanel minyak goreng adalah perkara yang diperik. berdasarkan hak inisiatif KPPU. KPPU telah lama "melirik" perkara ini, bahkan ketua KPPU mengatakan perkara ini ielah dimonitor sejak 2007, scbab minyak goreng ad. salah satu produk yang dianggap strategis yang melibatkan hajat hidup orang banyak.32 S. satu indikasi kuat yang dijadilcan dasar KPPU melakukan monitoring adalah terdapat jarak (gap) harga yang cukup juuh antara harga CPO yang relatif turun namun harga minyak justru naik yang tidak sesuai dengan harga idealnya. Sebagaimana diketahui, lndonesia merupakan negara penghasil CPO terbesar, yang 70 persen diekspor dan 30 persen digunakan untuk kebutuhan dalam negeri. Dan lebilt 80 persen CPO adalah serapan bahan baku minyak goreng. Logikanya. negara yang berpenghasilan CPO "berlebih" yang harusnya bisa membanjiri pasar domesiik, namun mengapa harga minyak goreng menjadi mahal yang tentunya membebani rakyai. Bahkan menurut mekanisme pasar yang proporsional, jika bahan bakunya mempunyai kontribusi banyak lebih dari 60 persen saja, harga produknya dapat diturunkan. Dari asumsi yang sederhana itu, KPPU melakukan pemeriksaan awal, lanjutan, dan sejundah prosedur baik yang berkait dengan struktur pasar, conduct, dan kinerja terhadap kasus ini. Dalam hasil pemeriksaan, KPPU menemukan pasar yang bersifat oligopoli di mana terdapat beberapa perusahaan yang tnenguasai sekaligus mengendalikan pasar, di antaranya perusahaan.perusahaan Wilmar, Musimas, Astra, Sinar Mas. Diketahui, perusahaan-perusahaan tersebut tidak hanya sebagai perusahaan pengolah CPO, namun juga punya kebun dan pabrik sehingga mempunyai pasar tersendiri. Di sisi lain bahwa perusahaan-perusahaan yang dinyatakan bersalah oleh KPPU menjadi berang, sebab merasa dirugikan. Menurut mereka bahwa KPPU tidak mempunyai alasan yang kuat untuk menyatakan telah terjadi perjanjian oligopoli diantara mereka seltingga dapat menetapkan harga 

Dasar Hukum pembemukan Komisi Pengawas dalah Pasal 30ayal (1) yang menyaialum: "Untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang chbentuk Kommt Pen.f7laal ri:radlarstalUhfaM bentuk wcwenang KPPU herdasarkan undang-undang ini UU NO.5 mhun 1909. 
2.49

21H) .esap hem ,geq emer.d wefuew eue, 8Ur.iO tirtiurgue, :qemarueui ,yrsep Suzuo .runenruetu SUCJO , edv :seqqv apede, empee, sru,, .esep gumo leny tenfuatu 2ur,.ro quiuduef urp (Jesed ,dtues up.mw wnieges, 4.1,P) mdulg nw.1 4,1.11,7„ .MVS .19V .91 Pa...~ (grib .1 2. MvP. umlga 
21. 2t11,„ ueqweXuow RuK is,eq Impay bvp, ue2, uwas, 8ue,S new beto ,uun ueqpnituaw mott 8uwo qeptehuf uep quwet, end teSaDuaw 811,31U 8111. stpeq www, swe pue, snseq ,slletteguatu ,flun unquun2, redup llodouow weguap ueneqwq ber( nehen, unp epe qepp ffutted suw p, en,ad uuguap uww,ag igurpe deqSuw qww eqesn ueStnewad uep qodouow ueS, uentn, Sing Inwou entuas wwwq tpOuns wnweN ,nwpide uep puti Sud qns-qns wewp wnwp wnpq enunps CULIOU guempp Sue,( weis! weg, tiodouow , wwwq emqeq sew uetpn,, ruadas Rws pewweqny, weN uwenqwd ucp ueempad undnew wewp unpqm, SueX qwq ,resep QW.10.1111011 qn, wriep tps .res, uuthqns tnqas.tat Jused www,weist tetids qap inte, SugX (bnsly wolp).resed wwwq , uothq qwepe Nodouow ueStmori wup ijOads, uniju p llodouon 
-eqesn wittpd atewe, uswq2uotiawad tnqastp new uetweSuad ,q3s ..W3W .11.1 MICJ ueStwp ingas, SuuX new ueinwhad twn, tpepw Suctuout ww epiej ue2, wes emwe wepioq uvwfunum genup nrepas 2ffeS IWO110,2 stsgeue swqeue uutintwpw ueS, ueffuef.wd wens eXuepe urq,qwaw qinun umpunS, om3t), wanpui ownr W0,13, w, utpunqas, ke< pqnq nws qews nmStod new 9umwpuod whqas uwwunS, wdep ekreq airroppto paiyng tnninpnpa,eqesn mrepd urguraw, uep qnfumad ,wwnqop non,p tems stio .,squs ueSucww, rdt, SueX ,sttuo, uees,wwod pqnq wir-lept qeptpe eqesn ueSupwod enne 1.1.4 6661 Lingel '0N1 nn Fed 0.nr 900Z ump, wo,od iescd tor umpurg, SueX umuc,Seqa, .(mappta paqing) SunsSuei qupp SuoX pqnq wie umpesepwq eXtnni qwps wewa, tduus ridd, yap tenq, gue,‹ q,1,2uwo2 quXuttu 
05 .Z 

EO OZ 
2.50

melakukan penimbunanuntuk mendapatkan harga yang paling dengan tujuan mengecoh orang maka tennasuk perbuatan salah.. Hadist diatas menggunakan kata "man" ihtakara. yang berarti "siapa" atau "barangsiapa", yang dapat menunjukkan banyak orang atau orang yang biasa dengan monopoli, jika dilakukan banyak orang disebut dengan oligopoli. Selanjutnya kata yuridu an yughliya yang berarti "bertujuan mengecoh orang IsIwu (konswnen)" berarti lindakan yang bertujuan merugikan orang banyak. Dengan demildan, hadis diatas dapat dianikan bahwa pelaku usaha yang terdiri dari satu atau beberapa (dengan melakukan perjanjian) untuk merugikan konsumen, sehingga harga yang dinaddcan dalam rangka untuk mendupatkan keuntungan yang besar adalah dosa besar. Dari hadis di atas tampak bahwa unsur-unsur kariel dalam cersi hukum persaingan usaha islam telah terpenuhi. Para ulama memberikan penafsiran yang berudasi terhadap barang yang dijadilcan objek monopoli, Syafi.iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa barang yang ditimbun adalah keperluan primer. Lebih Was dari pendapat keduanya (Syati'l dan Hambah), Abu Yusuf berpendapat barang barang yang dilarang adalah semua barang yang dapat menyebabkan kemudharatan (kesulitan) orang lain. Pendapat temkhir disepakati Hanabilah, sebagian ulama Malikiyah. dan lbn Abidin Syaukani. 
h. Kasus Kartel Menganalisis kasus kartel yang diputuskan oleh KPPU, bahwa sesungguhnya unsur-unsur kartel yand dimaksud UU Np. 5 Tahun 1999 "senafas" dengun larangan hukum Islam. Dalam persoalan pembuktian yang menggunakan indirect evidence merupakan hukum acara untuk pembuktian. Disinilah terjadi perbedaan antara KPPU dengan p.a pengusaha, jika KPPU mengatakan bahwa disebabkan sulitnya menemukan pembuktian telah terjadinya perjanjian diantara pelaku u.saha, maka menggunakan indirect evidence dengan analisis ekonomi terhadap harga menjadi altematif yang biasa digunakan. KPPU berpegang pada bukti yang terdapal pada harga yang "paraler di antara pelaku usaha minyak goreng, sehingsa walaupun 

Dalam redaksi yang lain (au kama qaIM. Didwayatkan dari Ma,UI b. Yasar bahwa Rasulullah SAW. bersabda: "Barangsiapa png herbwo sesuenu dalam menentukan harga-harga orang islam agar memahaikannya, maka Allah berhak endudukkannya denganndangpunggemg api nemka pada had kiamat. Kemudian Aia'qd dnanya: Apakah kamu mendengarkan, dari Rasuhdlah? Afa.Qa! menfawab: "Ya, bahkan ndak haom sam mau dua (HR. Ahmad bin Hanbal, 
2.51

perjanjian sulit dibuktikan dengan hukum penlata (walaupun juga terdapat bukti komunikasi notulen (communication evidence) pertemuan produsen minyak goreng yang membahas harga, kapasitas produksi, dan struktur produksi pada tanggal 29 Februari 2008). namun dengan toofs ilmu ckononO dapat dijadikan bukti telalt terjadinya kartel di aniara para pelaku usaha. Sedangkan di sisi produsen tidak menerima indirect evidence hanya dapat memperkuat bulai direct evidence, jika tidak ada direct evidence, indirect evidence tidak berarti. Bagaimana hukum Islam mellhat ini? Bahwa hadis yang melarang praktik monopoli diams adalah tidak menghendaki adanya monopoli terhadap suatu produk yang dapat membuat harga dibuat semena-mena baik yang dilakubn seeara sendiri (monopol)) maupun bersama (oligopoly) yang dapat merugikan konsumen. Yang penting disini bukan pada terbukti tidaknya terjadi perjanjian, tutmun pembuktian bahwa telah terjadinya monopoli barang yang sangat dibutuhkan masyaraka, dengan penguasaan barang tersebut pelaku usaha dapat menaikkan harga yang tidak waja, sehingga mengakibatkan kerugian bagi orang banyak. Untuk melakukan analisis ekonomi terhadap hukum monopoli. hukum islam menggunakan teori nwslohoh sebagai analisis" yang berarti melihat tingkat kemaslahatan efek kasus yang terjadi. Dengan demikian, sterring pointnya bukan pada terjadinya perjanjian,namun pada dampak kenaikan harga yang tidak wajar. Uniuk menentukan bahwa telah terjadi uyuridu anyughkvokeinginan untuk mengelabui masyarakat", dapat menggunakan analisis harga di pasaran dengan tools ekonomi. Iika asumsi harga dan ketersiadaan CPO yang relatif stabil yang seharusnya menjadikan harga minyak goreng yang stabil (tidak naik), namun kenyataannya sebaliknya (terus nail, dan analisis terhadap harga yang tidak waja, maka telah terma.suk unsur monopoli dalam perspektif Hukum ekonomi syariah menghendaki adanya hubungan yang proporsional antam negara dengan masyarakatnya (masyarakat dan pelaku osaha). Di satu s)si, negara berkewajiban untuk memberikan "pasar bebas" bagi pelaku untuk melakukan perdagangan, namun dalam satu tarikan nafas dengan itu. negara juga wajib menjaga dan memenuhi kebutuhan rakyatnya terumma dalam kebutuhan pokok dari tindakan.tindakan yang monopolistik. 
2.52



MODUL 3 

KEGIATAN BELAJAR 1 

PENDEKATAN "PER SE ILLEGAL" DALAM HUKUM PERSAINGAN 

Pendekatan per se illegal maupun rule of reason telah lama diterapkan untuk menilai apakah suatu tindakan tertentu dari pelaku bisnis melanggar UU Antimonopoli.  
Pendekatan rule of reason adalah suatu pendekatan yang digunakan oleh lembaga otoritas persaingan usaha untuk membuat evaluasi mengenai akibat perjanjian atau kegiatan usaha tertentu, guna menentukan apakah suatu perjanjian atau kegiatan tersebut bersifat menghambat atau mendukung persaingan.
Scbaliknya, Pendekatan per se illegal adalah menyatakan setiap perjanjian atau kegialan usaha tertentu sebagai illegal, tanpa pembuktian lebih lanjut atas dampak yang ditimbulkan dari penanjian atau kegiatan usaha tersebut.
Kegiatan yang dianggap sebagai per se illegal biasanya meliputi penetapan harga secara kolusif atas produk tertentu, serta pengaturan harga penjualan kembali.

Dalam perngaturan persaingan usaha ditetapkan norma larangan yang memiliki dua sifat atau pendekatan yang digunakan dalam melihat perjanjian atau kegiatan pelaku usaha, yakni larangan yang bersifat Per se (Per se illegal) dan pendekatan larangan yang bersifat Rule of Reason. 
Dasar pikir kedua pendekatan ini, haruskah seseorang dihukum karena melakukan perjanjian atau perbuatan yang "dianggap" membahayakan persaingan? Di sisi lain, perlukah pembuktian dengan asumsi mahal. Lama, dan sulit dilakukan akan adanya pengurangan atau perusakan persaingan terhadap suatu perjanjian atau perbuatan yang hampir pasti merugikanatau rnerusak persaingan? 
Dua pertanyaan inilah yang mendasari adanya pendekatan ini dengan ketentuan dalam hukum persaingan usaha yang mempunyai daya jangkau yang sangat luas sehingga memberikan kebebasan kepada hakim untuk menafsirkan apakah seseorang dinyatakan melanggar atau tidak melanggar hukum karena menghambat perdagangan. Namun, kedua pendekatan ini berlujuan akhir sama, yakni bagaimana tindakan pelaku usaha tidak menghambat persaingan sehingga inefisiensi dan merugikan konsumen dapat dihindarkan. 

Kedua metode pendekatan yang dimiliki perbedaan ekstrim tersebut juga digunakan dalam UU 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Posaingan Usaha Tak Sehat. Hal ini dapat dilihat dari ketentuan pasal-pasalnya, yakni pencantuman kata-kata "yang dapat mengakibatkan" dan atau "patut diduga".
Kata-kata tersebut menyiratkan perlunya penelitian secara lebih mendalam, apakah suatu tindakan dapat menimbulkan praktik monopoli yang bersifat menghambat persaingan. Scdangkan penerapan pendekatan per se illegal biasanya dipergunakan dalam pasal-pasal yang menyatakan istilah "dilarang", tanpa anak kalimat "...yang dapat mengakibatkan...".
Olch karena itu, penyelidikan terhadap beberapa perjanjian atau kegiatan usaha, misalnya kartel (Pasal 11 ) dan praktik monopoli (Pasal 17) dianggap menggunakan pendekatan rule of season. Sedangkan pemeriksaan terhadap perjanjian penetapan harga (Pasal 5) dianggap menggunakan pendekatan per se illegal. 

Namun demikian, perlu dipertanyakan kembali, apakah dalam pembahasan rancangan Undang-Undang tersebut juga mengkaji implikasi hukum atas kata-kata "yang dapat mengkibatkan" maupun "patut diduga" tersebut? Hal ini mengingat pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat itu masih diwarnai dengan retorika melawan pengusaha besar, yang manusai sektor-sektor ekonomi tertentu dari hulu ke hilir, dianggap telah merusak perekonomonian bangsa dan merugikan rakyat.
oleh karena itu, pencantuman kata-kata tersebut besar kemungkinannya tidak mempertimbangkan implikasi dalam penerapannya, sehingga terdapat beberapa ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak selaras dengan praktik penerapan kedua pendekatan dalam perkara-perkara antimonopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Di samping itu, tim perancang Undang-Undang cenderung untuk lebih melimpah penerapan altematif dari kedua pendekaan tersebut kepada KPPU, yang dinyatakan dalam Pasal 35 UU No.5/1999. Pada dasarnya, tugas KPPU antara lain adalah melakukan penilaian terhadap semua perjanjian dan atau kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan tidak sehat.

Penggunaan kedua pendekatan secam alternatif memiliki tujuan yang sama, yakni bagaimana tindakan usaha tidak menghambat persaingan, sehingga mengakibaikan hilangnya efisiensi, yang pada akhimya menimbulkan kerugian terhadap konsumen.
Sedangkan tujuan pembentukan UU No. 5/1999, antara lain adalah menciptakan efisiensi dalam kegialan usaha serta meningkatkan kesejahteraan rakyat (Pasal 3) dalam pembahasan ini, akan dikaji apakah penggunaan pendekatan secara alternatif dapat mendukung efisiensi dan kesejahteraan konsumen.

A. PENDEKATAN PER SE 
Pendekatan per se disebut juga per se illegal, per se rules, per se doctrine dan juga per se violation.  Larangan-larangan yang bersifat Per se adalah larangan yang bersifat jelas, tegas, dan mutlak. 
Larangan ini bersifat tegas dan mutlak disebabkan perilaku yang sangat mungkin merusak persaingan sehingga tidak perlu lagi melakukan pembuktian akibat perbuatan tersebut. Tegasnya, pendekatan per se melihat perilaku atau tindakan yang dilakukan adalah benentangan dengan hukum.

Per se illegal sebuah pendekatan di mana suatu perjanjian atau kegiatan usaha dilarang karena dampak dari perjanjian tersebut telah dianggap jelas dan pasti mengurangi atau menghilangkan persaingan. Oleh karena im, dalam pendekatan ini pelaku usaha pelapor tidak perlu membuktikan adanya dampak suatu perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha pesaingnya. Bukti yang diperlukan adalah bahwa perjanjian yang dimaksud telah benar adanya atau bahwa kegiatan bisnis dimaksud telah benar-benar dilakukan oleh pelaku usaha pesaingnya.

Pendekatan per se illegal harus memenuhi dua syarat, yakni Pertama, harus ditujukan lebih kepada "perilaku bisnis" daripada situasi pasar, karena keputusan melawan hukum dijatuhkan tanpa disertai pemeriksaan lebih lanjut, misalnya mengenai akibat dan hal-hal melingkupinya. Hal ini adalah adil jika perbuatan ilegal tersebut merupakan tindakan sengaja oleh perusahaan, yang scharusnya dapat dihindari. Kedua, adanya identifikasi secara cepat dan mudah mengenai praktik mau batasan perilaku yang terlarang. Dengan perkataan lain, penilaian atas tindakan dari perilaku baik di pasar maupun dalam proses pengadilan harus dapat ditentukan dengan mudah. Meskipun demikian diakui bahwa terdapat perilaku yang terletak dalam batas-batas yang tidak jelas antara perilaku terlarang dan perilaku yang sah. Sebab penerapan per se illegal yang berlebih dapat menjangkau perbuatan yang sebenarnya tidak merugikan bahkan mendorong persaingan.

Mengenai jenis perjanjian atau tindakan yang dikategorikan sebagai per se tidaklah selalu sama di setiap tempat atau negara. Perbedaan ini disebabkan perbedaan dalam menimbang takaran kepatutan dan keadilan serta kepastian dalam hukum. Selain itu, perbedaan penetapan ini juga melihat tingkat efisiensi dan manfaat bagi masyarakat.

Pendekatan ini mempunyai kelebihan dan kekurangan. Kelebihannya antara lain adalah Pertama, terjadinya kepastian hukum terhadap suatu persoalan hukum antimonopoli yang muncul. Ketika terjadi penetapan harga (price Fixing), boycott, horizontal market division, dan tying arrangement dilakukan pelaku usaha, maka hakim dapat menggunakan pendekatan ini secara langsung. Kedua, jika suatu perjanjian atau perbuatan yang dilakukan yang hampir pasti merusak dan merugikan persaingan, maka untuk apa lagi bersusah payah melakukan pembuktian, tidak hanya memakan waktu, namun juga biaya yang manal. Ketiga, pendekatan per se lebih memudahkan hakim memutuskan perkara persaingan usaha. Mengapa? Hukum persaingan ntempunyai daya jangkau yang sangat luas yang memberi kebebasan bagi hakim untuk menafsirkan secara "bebas" apakan scorang dinyatanan telah melanggar atau menghambat persaingan. Karenanya, menggunakan pendekatan ini membuat hakim lebih mudah sekaligus cepat memutuskan perkara persaingan usana.

Namun di sisi lain melakukan penerapan pendekatan per se secara berlebihan dapat menjangkau perbuatan yang mungkin tidak merugikan atau bahkan mendorong persaingan menjadi salah secara hukum. Sebab, terkadang pendekatan ini tidak selalu akurat menghasilkan pandangan apakan suatu tindakan pelaku usaha benar-benar tidak efisien dan merugikan konsumen. Tentunya hal ini merlyebabkan penerapan hukum persaingan usana menjadi kontra-produktif.

Dalam UU No. 5 Tahun 1999, pendekatan per se biasanya digunakan pada pasal yang menyatakan dengan kalimat "dilarang" tanpa kalimat tambahan "...yang dapat mengakibatkan..." atau dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, sebagaimana yang disyaratkan dalam pendekatan Rule of Reason.

Apabila para pelaku usaha melakukan perjanjian dan kegiatan yang dilarang secara per se, maka negara (dalam hal ini KPPU) cukup membuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran sesuai dengan jenis perjanjian atau perbuatannya. Pelaku asaha dianggap telah melakukan perbuatan yang dilarang tanpa melihai akibat atau efek yang ditimbulkan dari perbuatan. Secara umum, hukum anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di berbagai negara menetapkan perbuatan yang termasuk dalam per se dalam dua hal, yakni :

1. Penetapan Harga Secara Horizontal (Horizontal Price Fixing) 
Penetapan harga secara horizontal adalah penetapan harga yang dilakukan pelaku usaha yang memproduksi atau menjual produk atau jasa yang sama baik dalam menaikkan harga, mengatur, mematok harga dari barang-barang atau jasa. Penetapan harga yang dilarang termasuk pula menetapkan harga minimum atau maksimum atau menetapkan jumlah produksi barang atau jasa yang boleh diproduksi.
Umumnya, penjual yang melakukan perjanjian penetapan harga, meskipun pembeli juga dapat menetapkan harga dari barang atau jasa yang dibeli. Dalam pemeriksaan atas adanya suatu pengaduan, maka pihak penggugat yang telah dibebani untuk membuktikan telah terjadi perjanjian penetapan harga.

Dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1999 disebutkan: "Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha persaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan/atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama."
Dalam Pasal 6 disebutkan "pelaku usaha dilarang membuat perjanjian yang mengakibatkan pembeli yang satu harus membayar dengan harga yang berbeda dari harga yang harus dibayar oleh pembeli lain untuk barang atau jasa yang sama.".

Pasal tersebut secara tegas dan jelas menyatakan larangan melakukan penetapan harga-harga horizontal tanpa melihat efek negatif dari perjanjian tersebut terhadap persaingan, apakah harga yang ditetapkan itu tinggi atau rendah tidak menjadi persoalan. Untuk menyebutkan beberapa contoh pelanggaran yang bersifat per se sebagai berikut :

Perkara Nomor 03/KPPU-1/2003 tentang Bisnis Transportasi Laut. Dalam pemeriksaannya, KPPU membuktikan bahwa pelaku usaha dalam bidang transportasi laut secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 19 huruf (a) UU No. 5 Tahun 1999. Pelaku usaha telah melakulan perjanjian penetapan harga (price fixing). KPPU memerintahkan agar para telapor membatalkan kesepakatan tarif kuota antara pelaku usaha dengan cara mengumumkan pembatalan perjanjian tersebut di media massa, ditambah dengan hukuman administratif jika tidak melaksanakan perintah tersebut selama jangka waktu tiga bulan setelah dibacakan putusan.

2. Perjanjian yang Bersifat Eksklusif atau Memboikot Pihak Ketiga (Group Boycotts or Exclusionary Crovisions) 
Pemboikotan tetjadi jika dua atau lebih pelaku usaha dari suatu bagian atau penyalur tertentu mengadakan perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak menyediakan barang atau jasanya kepada pelaku usaha tertentu.
Misalnya beberapa pengusaha sepatu mengadakan perjanjian untuk tidak menjual produksinya kepada penyalur/agen/distributor tertentu atau beberapa pengusaha penyewaan mobil mengadakan perjanjian untuk bersama-sama tidak membeli utau bersama-sama menolak memakai jenis mobil merek tertentu misalnya tidak mau membeli atau menolak menggunakan merek Yamaha.

UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur tentang pemboikotan pada Pasal 10 :
" Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengon pelaku usaha pesaingnya, yang dapat menghalangi pelaku usaha lain untuk melakukan usaha yang sama, baik untuk tujuan pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri "

Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya, untuk menolak menjual setiap barang dan/atau jasa dari pelaku usaha lain sehingga perbuatan tersebut:
a. merugikan atau dapat diduga akan merugikan pelaku usaha lain, atau
b. membatasi pelaku usaha lain dalam menjual atau membeli setiap harang dan/atau jasa dari pasar bersangkutan."


KEGIATAN BELAJAR 2 

PENDEKATAN "RULE OF REASON" DALAM HUKUM PERSAINGAN 

A. PENDEKATAN RULE OF REASON 

Pendekatan rule of reason adalah kebalikan per se illegal. Dalam pendekatan ini hukuman terhadap perbuatan yang dituduhkan melanggar hukum persaingan harus mempertimbangkan situasi dan kondisi kasus. Karenanya, perbuatan yang dituduhkan tersebut harus diteliti lebih dahulu, apakah perbuatan itu telah membatasi persaingan secara tidak patut. Untuk itu, disyaratkan bahwa penggugat dapat menunjukkan akibat yang ditimbulkan dari perjanjian, kegiatan, dan posisi dominan yang telah menghambat persaingan mau menyebabkan kerugian.

Dengan kata lain, teori rule of reason mengharuskan pembuktian, mengevaluasi mengenai akibat perjanjian, kegiatan, atau posisi dominan tertentu guna menentukan apakah perjanjian atau kegiatan tersebut menghambat atau mendukung persaingan. Dalam melakukan pembuktian harus melihat seberapa jauh tindakan yang merupakan anti persaingan tersebut berakibat kepada pengekangan persaingan di pasar.
Dalam teori rule of reason sebuah tindakan tidak secara otomatis dilarang, meskipun perbuatan yang dituduhkan tersebut kenyataannya terbukti telah dilakukan. Dengan demikian, pendekatan ini memungkinkan pengadilan untuk melakukan interpretasi terhadap Undang-Undang dan juga interpretasi pasar.

Hambatan persaingan usaha yang berkanan dengan perjanjian tujuan utamanya tidak terkena penerapan ketentuan hukum antimonopoli, atau perjanjian yang disertai manfaat pro persaingan yang mengimbangi kerugian terhadap persaingan usaha yang terjadi, serta perlu untuk mencapai keuntungan pro persaingan tersebut (reasonably necessary restraints), harus dikecualikan dari larangan kolusif.
Penerapan asas ini didasarkan pada hukum scbab akibat, di mana tindakan pelaku usaha secara langsung maupun tidak langsung telah berakibat merugikan pelaku usaha lainnya dan/atau masyarakat konsumen pada umumnya. Selain bersifat antipersaingan, juga mempunyai alasan pembenaran yang menguntungkan dari pertimbangan social, keadilan maupun efek yang ditimbulkannya serta juga unsur maksud (intent).

Dengan asas rule of reason ini dapat diketahui akibat yang tercipta karena tindakan atau perjanjian yang mengakibalkan persaingan tidak sehat dan praktik monopoli sehingga merugikan pihak lain.
Dalam substansi UU No. 5 Tahun 1999 umumnya mayoritas menggunakan pendekaian rule of reason. Penggunaan rule of reason tergambar dalam konteks kalimat yang membuka alternatif interpretasi bahwa tindakan tersebut harus dibuktikan dulu akibatnya secara keseluruhan dengan memenuhi unsur-unsur yang ditentukan dalam Undang-undang apakah telah mengakibatkan terjadinya praktik monopoli ataupun praktik persaingan tidak schat. Untuk melihat atau membulclikan bahwa telah terjadi persekongkolan yang menghambat perdagangan atau persaingan dapat dilihat dari kondisi yang ada.

Alasan (reason) yang sah untuk melarang suatu perjanjian atau kegiatan berbeda-beda antar satu negara dengan negara lainnya tergantung dari tujuan hukum persaingan yang berlaku. Apabila tujuannya adalah tercapainya efisiensi (ekonomi) seperti di Amerika Serikat, maka praktik bisnisnya misalnya integrasi vertikal tidak akan dilarang apabila integrasi tersebut terbukti menghasilkan produk yang lebih efisien ketimbang tidak terintegrasi.
Demikian juga apabila hukum persaingan yang berlaku di suatu negara mempunyai tujuan nonekonomi, maka alasan (reason) non-ekonomi dapat digunakan dalam melarang suatu kegiatan usaha. Alasan nonekonomi tentu saja berbeda-beda antara satu negara dengan negara lain tergantung pada tujuan pembangunan ekonominya.

Dalam Undang-Undang No. 5 1999 rule of reason ini menyiratkan bahwa perlu penelitian yang mendalam tentang suatu kegiatan apakah berdampak terjadinya praktik monopoli. Namun belum seluruh pasal Undang-Undang dapat mengklarifikasikan secara jelas kegiatan yang termasuk dalam per se dan rule of reason. karenanya ada beberapa pasal yang berada di antara keduanya (per se dan rule of reason) sebagai berikut.
No.
Pendekatan
Jumlah Perjanjian / Kegiatan
Pasal
1.
Per Se
Penetapan Harga
Perjanjian Tertutup
Persengkongkolan
Posisi Dominan
Jabatan Rangkap
5 ayat (1) , 6
15
24
25
26

2.
Rule of Raeason
Oligopoli
Pembagian Wilayah
Kartel
Trust
Oligopsoni
Monopoli
Monopsoni
Penguasaan Pasar
Predetory Pricing
Jabatan Rangkap
Penggabungan, Peleburan
Pengambil Alihan

4
9
11
12
13
17
18
19
20
26
28

Dalam pendekatan hukum persaingan ini, peran hakim sangat menentukan keputusan sangatlah vital, apakah perkara masuk dalam per se dan rule of reason, karena disebabkan praktik bisnis monopoli sering mengalami perubahan implikasi dalam bidang ekonomi, sosial, dan politik.
Secara umum pandangan dasar keputusan hakim menekankan pada elisiensi ckonomi perlindungan pengusaha kecil, atau perlindungan konsumen. Dalam UU No. 5 / 1999, pendekatan rule of reason biasanya di tandai dengan kalimat "mengakibatkan tenadinya..."

Pendekatan rule of reason UU No. 5 Tahun 1999 mempunyai kekhasan sebab tercakup dalam unsur "praktik monopoli" dan " persaingan usaha tidak schat". Terdapat 2 aspek "dampak/hasil" dan "cara"dijalankannya kegiatan.

Pada aspek dampak dapat terjadi dua hal, terjadinya penghambatan tcrhadap persaingan dan mcrugikan kepentingan umum. Menghambat persaingan merupakan salah satu unsur praktik monopoli maupun persaingan usaha tidak sehat. Untuk menentukan satu perjanjian ekonomi yang dilarang ditentukan telah terjadinya penghambatan persaingan. Hal ini dalam UU No. 5 1999 tidak menjelaskan tentang hambatan persaingan. Hambatan persaingan adalah hambatan untuk masuk ke pasar dan penyalahgunaan kekuatan monopoli serta terhambatnya efisiensi.

Aspek " dampak/hasil" yg lainnya adalah merugikan kepentingan umum yang tennasuk unsur praktik monopoli. Pada aspek cara, UU No. 5 / 1999 melarang perjanjian/kegiatan dilakukan dengan cara tidak jujur/melawan hukum, yang termasuk dalam persaingan usaha tidak sehat.

Kelebihan pendekatan rule of reason, menggunakan analisis ekonomi untuk mencapai efisiensi guna mengetahui dengan pasti apakah suatu tindakan pelaku usaha memiliki implikasi kepada persaingan. Sehingga dengan akurat menetapkan suatu tindakan pelaku usaha efisien atau tidak. Namun ini membutuhkan waktu yang panjang dalant membuktikan perjanjian, kegiatan, dan posisi tidak sehat dan menghambat persaingan usaha. Pendekatan ini menjadikan kepastian hukum lama didapat, dan terkadang hasil yang di dapaikan berbeda dengan aslinya.

1. Pendekalan Per se Dan Penerapannya 
Pendekatan pertama per se.gal oleh Mahkamah Agung Amerika diterapkan dalam perkara United Sates v. Trans-Missouri Freight AssstsistissU. Yang diikuti kemudian dalam United States v. Joint Traffic Associationi3. Perkam Trans-Missouri menyangkut delapan belas (18) perusahaan kereta api yang membuat perjanjian pada tanggal 15 Maret 1889, dengan membentuk "Trans-Missouri Freight Association", yaitu suatu asosiasi perusahaan kereta api yang berdomisili di sebelah Barat Misisipi. Para anggota asosiasi tersebut melimpahkan kewenangan kepengurusan kepada suatu komite, yang merupakan badan perwakilan para anggota. Kewenangan konte tersebut amara lain, adalah menyusun dan mengumumkan secara resmi struktur tarif angkutan. yang akan ditetapkan bagi seluruh perusahaan kereta api. Tujuan pembemukan asosiasi ini adalah untuk saling melindungi dengan cara mennapkan tarif yang menurut mereka adalah pamas, membuat 

14Unfted Mates v Tmns-Missouri Freight Assodallon. . U.S 290, 17 S. Ct 540. 41 L..1.1007 0897) 15Unfted Stares v Joint Tmffir Association, 171 US 505,19 S Ct 25,43 L Ed. 259 (1899) 
3.21

aturan, dan peraturan mengenai pengangkutan setempat.. Mahkamah Agung dalam keputusanya menetapkan, bahwa perjanjian di antara para anggota asosiasi tersebut adalah per se iIlegaf, karena melanggar Pasal I the Shenttan Act". 
Bagian ketiga perjanjian tersebut antara lain menempkan: 
«...that's committee shall be appointed to estabtish rates,rules, and regutations on the traffic subject to this assodation, ond to consider changes therein, ond rnokes rules for meeting the competftion of outside lines. Their conclusion, when unanimous, shall be made effective when they so order, but, if they differ, the question at issue shall be referred to the managers of the lines parties heretm and, if 5117 disayree, it sholl be arbitrated in the manner provided in Artkle 
Pemerintah ketnudian menggugat asosiasi tersebut dengan menymakan, antara lain bahwa: 
"...An agreement between raltroads competing in interstate traffic, for the purpose of mutual protection by establishing and maintaining reasonable rates, rules, and regulations on all freight traffic, and organizing an association to enforce these purpose, is an agreement in rjeusiytrnacto,cio,mzrc, w 4awitehin .meaning of the anti.trust law of 
Penggugat meminta agar pengadilan menetapkan, pembubamn asosiasi tersebut dan para tergugat dilarang, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, amara lain: tOg'"frthmr ftuortmhearintZeer'unigh cfdtbrien,"1.1•atir. acn7afrti:l fandcaacrryit' ng." paiegnte upon their several lines of rafirood to hinder°trrocie ana 

I6United States v Trans4fissouri Freight Association, op cit p 292 Lihat pula Il.;;!ismhong Anti Trust (St Paul MInnesola West Publlshing, Co. i  17 Section I The Shennan Act: “Every confract, combination in theform of mat or athenvise, or conspiracy• in restraint af tmde of commerce among the severai stateigoZt ph f,o4eign nattons, herehy declared be 19/bid. p. 306 
3.22

commerce between the states and territories of the United States, and that ali and each oj them be enjoined and prohibited from entering or continuing in a combination, association, or conspiracy to deprive the people engaged in trade and commerce between and amo, the states and territories of the United States oj such facilities and rates charges of freight transportation as will be offorded by free and unrestrained competition between the said several iines of railroads..."» 
Tergugat menolak tuduhan tersebut dengan menyatakan, antara lain : 
"...they were not content with the rales and prices prevailing ot the date of agreement, they deny o, intent to unjustly increase rates, and deny that the agreement destroyed, prevented,or illegally limited or influenced competiton, they deny that arbitrary rates were fixed or charged, or that rates have been increased..."n 
Tergugat menyatakan pula, bahwa tujuan asosiasi adalah untuk menetapkan tarif yang masuk akal, aturan mengenai semua angkumn dan mempertahankan mrif tersebut sampai ia mengalami perubahan sebagaimana yang naminya ditmapkan oleh Undang-Undang. Mahkamah Agung dalam keputusannya menetapkan. bahwa perjanjian di amara para anggota asosiasi tersebut adalah per se karena melanggar Pasal the Shennan Aet. Selanjuinya. dalam perkara Unaed States Joila Traffic'. Pemerintah mengajukan gugatan penggadilan New York Selatan, sehubungan dengan perjanjmn antara 31 perusahaan kerma api yang membeniuk asosias, antara bertujuan: 
"to ald fulfilling the purpose oj the interstate commerce at, to cooarate each other and adjacent transportation assalation to establish and maintain reasonable and just rates, fases, rules, and regulation on state and interstate traffic, to prevent unjust 
gise."rei s"e, g:c‘Inttc;alueecttlroei,, rceodn'osen'iii:sn iint'heeecnoc:Zrcr og J'ile jreIngnit anel paserger servIce"' e 
20 Ihid p 31»301 211bid p. 303 22 Unded States v Joint Trafile Amociation 171 US 505.19 S. 25.431.. F.41, 259118981 23 Ibid p. 506 

•3.23

Untuk mencapai tujuan tersebut, 31 perusahaan itu menetapkan anggaran dasar asosiasi, di mana mereka setuju asosiasi dijalankan oleh beberapa dewan yang berbeda, yang memiliki yurisdiksi atas semua lalu linus kereta api, di mana perusahaan-perusahaan seharusnya bersaing. Asosiasi akan mempublikasikan daftar iarif, harga karcis, dan biaya serta aturan-aturan yang akan diterapkan. Dari waktu ke waktu para manajer uosiasi dapat membuat rekomendasi umuk pembahan harga karcis dan biaya serta aturan yang masuk akal dan adil untuk semua angkutan yang disebuikan dalam perjanjian guna melindungi kepentingan para pihak dalam perjanjian. Kandaksediaan untuk melaksanakan rekomendasi oleh pihak manapun juga yang terikat kepada perjanjian tersebut, dianggap sebagai pelanggaran terhadap perjanjian. Tidak ada perusahaan yang menjadi pihak dalam perjanjian ini diijinkan untuk menyimpang atau mengubalt tarif,harga kareis, sena biaya dimaksud. Perjanjian tersebut mulai berlaku tanggal 1 Januari 1896 untuk lima (5) tahun lamanya. Pemerintah menuduh bahwa perjanjian yang dibuat olch para tergugat tersebut adalah intending to restrain commeree among the several states, and to preventcompetition,..,. Tergugat the Joint Trable idk Associaton dalam jawabannya menyatakananenolak tuduhan bahwa kontrak itu tidak mh dan tidak merupakan konspirasi untuk menghambat persaingan antara perusahaan-perusahaan kereta api. Tujuan dari perjanjian int antam lain adalah dalam rangka harmonisasi dari tute yang berlainan, dan hal itu perlu baik bagi masyarakat maupun perusahaan-perusahaan kercia api yang bersangkutan. Hdtim Peckham menyatakan, bahwa perkara ini memiliki persamaan yang besar dengan United States Trans-Missouri Freight Association., olelt karena asosiasi mempunyai kepentingan yang sama, sehingga kedua perkara tersebut menghasilkan keputusan yang sama. Tergugat berkeberatan atas pendapat ini dan memberikan alasan mengapa keputusan dalam perkara sebelumnya iidak dapat diterapkan terhanap perkara ini. Tergugat menyatakan, antara lain, terdapai perbedaan fundamental anura dua perjanjian tersebut, baik mengenai materi maupun sifainya. Dalam perkara Tmns-Missouri, petjanjian itu bersifai inkonstitusional. karena dianggap terlalu mencampuri kebebasan individu, dan mengabaikan hak individu untuk membuat kontrak. yang sebenarnya dijamin oleh Amandemen Kelima. 
2245 1166 1185:0,17 S Ct 540 41 L Ed 1007(1897) 
3.24

Konstitusi Amerika Serikat, yang menetapkan 
3.25 
.no person shail be deprlye of Ilfe, liberty of property whout due process of nor shall private property be taken for public use without Just compensation this oblection was not adVanced in the arguments 1n the other cose'. 
Mahkamah agung akhiniya kembali pada dalil hukum yang pemah Msinggung pada rmns-missouriperunna. membedalum antara pengaturan yang secam langsung dan segera akan mengurangi persaingnnprice fixing di antara para pesaing, dan peraturan yang hanya berpengaruh secara tidak langsung dan insidentil. Kedua, dalam menanggapi perilaku membahayakan yang secara hipotesis dilakukan olch tergugat, maka mahkamah agung menyatakan bahwa beberapa pengaturan yang berdampak terhadap persaingan, seperti perjanjian untuk tidak ikut sena dalam bisnis sejenis, sama sekali bulcanlah merupakan hambatan perdagangan (restraint of rmde). Olch karciut iiu, Mahkamah Agung menegaskan. bahwa surat pengaturan yang dilakukan dengan maksud tencntu dan secara eksplisit mematikan persaingan di antara perusahaan yang beroperasi secara mandiri di pasar bersangkutan, akan dinyautkan sebagai ilega1,27 Dalam pcncrapan Undang-Undang Andrrust di Amcrika Serikat, beberapa jenis perilaku bisnis tertentu dipandang sebagai per se terlepas dari penilaian mengenai berbagai akibatnya terhadap persaingan, dan atau terlepas dari kondisi yang melingkupinya. Salah satu manfaat besar dari pcnggunaan metode seillegal adalalt kemudahan dan kejelasannya dalam proses administratif Di samping itu, pendekatan ini memiliki kekuatan mengikat (selfienjarcing) yang lebih luas dari pada larangan-larangan yang tcrgantung pada evaluasi mengenai pengaruh kondisi pasar yang komplcks . oleh karena itu, penggunaan pendekatan ini dapat memperpendek proses pada thigkatan tertentu dalam pclaksanaan suatu Undang-Undang. Suatu proscs dianggap relatif mudah dan sederhana, karena hanya meliputi identifikasi perilaku yang tidak sah dan pentbuktian ams perbuatan ilegal tersebut, Dalam hal ini tidak diperlukan lagi penyclidikan terhadap situasi sena karakteristik pasar.1. 

26Uniled Srates v Joini Traffie. 171 U.S 505. 19 S Ci 25. 43 L. Ed. 259 (t898) 27 lawrence Anthony Sullivan, op cit p 169 28 Carl Kaysen and Donald F Tumer, Anti Trust Palley an Economie and Legal Analysis ICombridge Harvard. University Press. 1971, p.I42 
3.25

Suatu perilaku yang ditetapkan oleh pengadilan sebagai per se illegal, akan dihukum tanpa proses penyelidikan yang rumit. Jenis perilaku yang di tetapkan secara per se illegal hanya akan dilaksanakan, setelah pengadilan memiliki pengalaman yang memadai terhadap perilaku tersebut, yakni bahwa perilaku tcrsebut hampir sclalu bersifat anti persaingan. dan hampir sclalu tidak pcmah membawa manfaat sosial» pendekatan perseilegal ditinjau dari sudut proses administratif adalah mudah. Hal ini disebabkan karena metode ini membolehkan peradilan untuk menolak melakukan penyelidikan secara rinci, yang biasanya membutuhkan waktu lama dan biaya yang mahal guna mencari di pasar yang bersangkutan» karena itu, pada prinsipnya terdapat dua syarat dalam melakukan pendekatan per sellegal, yakni penama, harus ditunjukkan lebih kepada "perilaku bisnis" dari pada situasi pasar, karena keputusan melawan hukum dijatuhkan tanpa disenai pemeriksaan lebih lanjut. misalnya. mengenai alcibat dan hal-hal yang melingkupinya. Metode pendekatan seperti ini dianggap fair, jika perbuatan ilegal tersebut merupakan lindakan sengaja" oleh perusahaan, yang seharusnya dapal dihindari. Kedua, adanya identifikasi secara cepat alau mudah mengenai jenis praktik atau bmsan perilaku yang terlarang. Dengan perkataan lain, penilaian dari tindakan pelaku usaha, baik di pasar maupun dalam prosen pengadilan harus dapat ditentukan dengan mudah. Meskipun demikian diakui bahwa terdapat perilaku yang terletak dalam baun-baias yang tidak jelas antara terlamng dan perilaku yang sah3i. Pembenaran subsiantif dalam per se illegal harus didasarkan pada fakta atau asumsi. bahwa perilaku tersebut dilarang karena dapat mengakibatkan kerugian bagi pesaing lainnya dan atau konsumen. Hal tersebut dapat dijadikan pengadilan scbagai alasan pcmbenar dalam mengambil keputusan. Olch karena itu. terdapat dua hal penting yang harus diperhatikan oleh pengadilan, peruuna, adanya dampak merugikan yang signifikan . perilaku tersebut. Kedua, kerugian tersebut harus tergantung pada kegiatan yang dilarang». Tindakan yang dianggap merugikan konsumen dan telah diputuskan KPPU adalah perkara penetapan harga yang dilakukan oleh beberapa Bus 

29 Herben llovenkan, And trust tSI Paul Minnesota West Publishing. Co, 19931 p, 91 30 Ibid 31 Carl Kaysen and Donald F Tumer. op cit p 143 32 Carl Kaysen and Donald F Turner. op eit 
3.26

Kom Patas AC, yang tergabung dalam suatu asosiasi angkutan jalan raya (Organda). Kesepakatan bersama terebut diakomodasi melalui DPD Organda DKI Jakarm melalui Surat DPD Organda tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Bus Kma Patas AC di wilayalt DKI Jakaria tanggal 5 September 2001. Kesepakatan ini dianggap merupakan pelanggaran terhadap Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999. 
Kasus I 

KPPU dalam Putusan Perkara Nomor 05/KPPU-112003 menduga, bahwa Dewan Pimpinan Daerah Organda wilayah Jakarta melakukan penempan tarif B. Kma Patas AC scbesar R. 3.300,- Tindakan tersebut diawali dengan cara mengajukan permohonan kepada Gubernur DKI Jakana. Setelah melalui proses pembahasan antara bebempa pengusaha angkutan bus kota dan Dinas Perhubungan DK1 Jakarm, akhirnya Pemerintah Daerah menyetujui kenaikan tarif dari Rp. 2.500,- menjadi Rp 3.300,-per-penumpang, melalui Surat Nomor: 2640/-1.811.33 pada tanggal 4 September 2001 tentang Penyesunian Tarif Angkutan Berdasarkan Surat Gubernur ini. Organda menerbitkan Surat Keputusan Nomor SKEP-115/DPD/IX/2001 tanggal 5 Sepiember 2001 tentang penyesuaian t.f angkutan umum Bos Kma pams AC di wilayah Jakarta. Dalam perkara ini, ICPPU cukup membuktikan adanya perjanjian yang dilakukan oleh operaior bus kota patas AC, yang dalam hal ini disepakati secara tertulis. Kemudian surat tersebut diajukan dan disetujui Gubemur DKI Jakarta, yang diimdalt-lanjuti berupa surat keputusan tentang penyesuaian tarif. Pembuktian tersebut scharusnya disertai dengan adanya pembuktian dampak negatif terhadap konsumen atau pesaingnya atas adanya kesepakatan tersebut. Perkara serupa juga terjadi di bidang angkutan laut, di mana tujuh (7) perusalman pelayaran di jalur pelayaran Surabaya-Makassar melakukan kesepakatan untuk menetapkan tarif dari kuom jalur Surabaya-Makassar yang dibuat dan ditandatangani pada tanggal 23 D.ember 2002. 
3.27

Kasus 2 
Perkara No. 03/KPPU-If2003 berdwal dari adanya kesepakatan yang dilatarbelakangi adanya "banting-bantingan" harga di antara perusahaan pelayaran yang melayani jalur Surabaya-Makassar-Surabaya. sena adanya maksud Pelindo IV untuk menaikan tarif ThOport charge. Perjanjian penetapan . dan kuota jalur Surabaya-Makassar dibuat pada unggal 23 Desember 2002 ditandatangani oleh 7 perusahaan pelayaran. Perjanjian itu juga mengatur mekanisme penalti atau denda yang akan dikenakan jika tajadi kelebihan kuota, dan apabila perusahaan pelayaran tidak numbayar denda, maka perusahaan pelayaran tersebut tidak alcan mendapatkan pelayanan fasilitas pelabuhan dari Pelindo IV cabang Maskassar. Dalam putusannya, KPPU menyatakan bahwa kesepakatan di antara para perusahaan pelayaran tersebut merupakan pelanggaran terludap Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1999. Pelanggaran terhadap UU No 5 Tahun 1999 yang menggunakan pendekatan per se iliegal lainnya ad. perkara kartel SMS (Short Message Service) yang dilakukan oleh para operator penyelenggam jasa telekomunikasi. 
Kasus 3 

Perkara KPPU No. 26/KPPU-L/2007 ini bermula dari laporan tentang adanya penetapan harga SMS off-net. Pelanggaran tersebut dilakukan oleh para operator jasa telekomunikasi pada periode 2004 sampai dengan 1 April 2008. ICPPU menemukan bukti adanya klausula perjanjian kerja sama (PKS) interkoneksi yang menyatakan bahwa harga layanan SMS off-net berkisar pada Rp.250,00 — Rp.350,00 Tim pemeriksa juga menemukan beberapa klausula penetapan harga SMS tidak boleh lebih rendah dari Rp.250,00 dalam PKS interkoneksi komisi juga melihat adanya dampak atas penetapan harga yang mengakibatkan kerugian konsumen dihitung berdasarkan selisih penerimaan harga kanel dengan penerimaan harga kompetitif SMS off-net setidak-tidaknya sebesar Rp.2.827.700.000.000,00). komisi idk benvenang untuk menjatuhkan sanksi ganti rugi untuk konsumen. Dalam putusanya. ICPPU menyatakan bahwa 6 (enam) operator telekomunikasi melanggar pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 dengan dijatuhi denda berkisar Rp.4 miliar sampai dengan Rp.25 miliar. 
3.28

Dalam putusan KPPU No. 261KPPU-1/2007 ientang penetapan harga SMS, selain KPPU menemukan bukti adanya perjanjian tenulis di amara para operaior, juga membuktikan dampak terhadap persaingan itu sendiri, yakni adanya kerugian yang dialami konsumen. Pcnyclidikan terhadap ada tidaknya pelanggaran terhadap kmentuan hukum persaingan melalui pendekatan per seillegal dianggap lebilt memberikan kepastian bagi pengusaha untuk mengetahui keabsahan suaiu perbuatan. Hal ini memungkinkan mereka untuk mengatur dan menjalankan usaha tamm kuatir adanya gugatan hukum di kemudian hari, yang menimbullum kerugian berlipat ganda dengan perkmaan lain, bahwa pendekatan per se memperingatkan pelaku Lwalla sejak awal, mengenai perbuatan apa saja yang dilarang, serta berusaha menjauhkan mereka untuk mencoba melakukanya.: Namun demikian, lidak mudah untuk membuktikan adanya perjanjian, terutatna perjanjian tersebut dilakukan secara lisan.. Dalam hal ini hakim hanya perlu membukiikan apakah terjadi suatu perjanjian. Namun demikian, terdapat kesulitan uniuk membuldikan sualu perjanjian yang dilakukan dengan cara lisan (tidak tertulls) sebagai contoh, misalnya, dalam perkara Barher Shop Association'i". Yakni suatu asosiasi para tukang cukur dalarn Akim Prefecture, yang melakukan penelitian tentang pendapat para tukang cukur anggota asosiasi, dengan cam megirimkan koesioner terkumpul, mereka menganalisis isi, dan mengumumkan, bahwa hampir semua anggota asosiasi menghendaki peningkatan harga, dengan ringkat harga yang diperkirakan adalah schesar 300 yen. Kemudian asosiasi menemukan "harga standar" sebesar 300 yen dan memerintahkan bahwa masing-masing anggota dapat menentukan harga secara independen, dengan mempertimbangkan "harga standar" tersebut. Sonua anggota asosiasi akhimya sepakat secara diam-diatn untuk menetapkan harga sebesar 300 yen. 1FTC (Japan Fair Trade Commission) menggugat aktivitas asosiasi tersebut dan memutuskan adanya pelanggaran terhadap pasal 8 (I ) huruf / of 

33 Ibid 34 Paml I butir 7 UU Nomor 5 Tahun 1994 menyamkan. bahwa 'Terjanjian adalah suatu perbuatan satu atau lebih pelaku ucaha uniuk mengikatkan diri ierhadap satu atau lebih pelaku uwhu lain dengan nanta apapun, baik mnulis maupun tidak tenulis 35 PTC Decision, 11 Agustas 1965, 13 (1966) in MilSUO Matsultita. Intemational Trade and Competition Law in Japan (hlew York: Oxford University Press. Inc. 1993) pp 144-145 
3.29

the Anti Monopoly Law (AMA), yang melarang asosiasi dagang melakukan aktivitas yang secara substansial menghambat Nrsaingan. khususnya dibidang perdagangan. Dalam hal ini tidak terdapat bukti langsung bahwa asosiasi menetapkan suatu "harga standar" kepada para anggotanya. Namun demikian, asosiasi ini dapat dicvaluasi sebagai sebuah bukti yang sccara tidak langsung sebagai sualu bentuic penetapan harga. Melalui pengumuman tersebut, para anggota memperoleh informasi bahwa mayoritas dari mereka mempertimbangkan, bahwa harga seharusnya ditetapkan sebesar 300 yen. lial ini akan menyulitkan para anggota, jika melakukan "cara lain yang berbeda" dengan yang telalt ditentukan secara bersama-san. Beberapa kas. serupa terjadi juga di Amerika Scrikat, yang bertujuan mempengaruhi harga persaingan, yang ditemukan dan digunakan sebagai petunjuk analisis untuk tnendukung karakterisasi suatu pengaturan atas harga. Dalam Nationwide Trailer Rental System, Mc United States». Mahkamah agung menetapkan, bahwa pengedaran surat dalam bentuk daflar terjadwal. yang berisi penetapan tingkat lembur (overtime charges) untuk persewaan trailer kepada masing-masing anggota asosiasi. merupakan hambatan dalam bentuk harga (Price ResistanO. Bukti-bukti menunjukan, bahwa ladwal" tersebut hanya digunakan sebagai "pedoman", yang tidak mengharuskan patunggota untuk mematuhi, dan secara nyata menyimpanginya. Meskipun hanya sedikit atau tidak terdapat bukti mengenai pengaruh terhadap harga yang dapat dilihat, namun pengadilan menyimpulkan, bahwa ladwal" tersebut diedarkan dengan beberapa tujuan, dan tampaknya antara lain, adalah menyarankan "tingkat harga" lembur, walaupun harga tersebut tidak ditetapkan secara rigid. Hal yang uma terdapal dalam Plymouth Dealers. Association v, United State',Dalam hal ini, asosiasi dealer mengedarkan daflar "harga yang disarankan" Mugested pricel yang nilainya iinggi dari pada harga penjualan kembali yang disarankan oleh perusahaan. Meskipun tidak terdapat alasan dari para dealer untuk mengikutinya dan kenyataannya memang demikian, namun terdapat beberapa bukti yang menunjukan, bahwa ketika mclakukan negosiasi dengan para pelanggan, mereka menunjuk pada daftar "Itarga yang disarankan", selanjutnya baru tnerda mulai melakukan tawar-

36Nafionawide Traikr Rental Spem Ine v United States 355 US 10.78 S Ct I I, 2 L Ed 2d 20 11957), affg 156 S Supp. 800 ID.Kan, Lihat juga Goldfath v Virginia Stat e Bar412 US 773, 95 S 2004.44 LEd 2d 572 (1975) 37Plymouth Dealers Association v United States. 279 F 2d 128 (9 di Cir. 1960) 
3.30

menawar. Dalam perkara ini, pengadilan memutuskan, bahwa tujuan untuk mempengaruhi harga pasar, dapat ditentukan secara memadai. Dalam perkara United States v. Janszen Me, tergugat dilarang menyetujui suatu pengaturan penempan harga pada waktu mana, ketika masing-masing individu harus mencrapkan harga sendiri-sendiri. Pengaruh dari pengaturan tersebut, secara nyam dapat menutup kemungkinan perubahan harga di waktu lain. Kemudian dalam United States o United Liquor Corp.terdapat sumu perjanjian penetapan persentasi diskon yang fungsional, dan cara bagaimana konsumen diklasilikasikan dalam menemukan apakah mereka berhak atas diskon. Tindakan ini dianggap sebagai sumu Munbatan harga, meskipun tidak terdapat pertanjian tentang harga dasar . para pmaing individu yang memperhitungkan diskon. Dalam United States v. Gasoline Retailers A•ociation terjadi suatu anjuran untuk tidak mengiklankan harga, kccuali dengan harga yang tertulis di pompa bensin. Tindakan ini juga dianggap scbagai satu pembatasan harga, yang benujuan dan berpengaruh terhadap persaingan. Kasus-kasus di atas adalah contoh yang menunjukan bahwa price ftthig tidak selalu lahir dari suatu perjanjian yang tertulis atau jelas. Dengan demikian, hakim harus memiliki pandangan yang luas mau kepekaan yang dalam untuk mengetahui apakah telah terjadi suatu "perjanjian", tanpa ada, bukti tertulis atau lisan. Ini merupakan salah satu kesulitan bagi hakim untuk membuktikan adanya perjanjian dalam menggunakan pendekatan imr se illegaL 


2. Pendekatan Rule of reason dan Penerapannya 

Berbeda halnya dcngan per se illegal, penggunaan pendekatan rule of reason memungkinkan pengadilan untuk melakukan interpretasi terhadap undang-undang. Dalam hal ini, Mahkamah Agung Amerika Serikat, umpamanya, telah menetapkan suatu standar I, yang memungkinkan pengadilan mempertimbangkan faktor-faktor kompetitif dan menetapkan layak atau tidaknya suatu hambatan perdagangan. Akhirnya untuk mengetahui apakali hambatan tersebut bersifat mencampuri, mempengaruhi, atau bahkan menghambat prosos persaingan.

Masing-masing pola pendekatan tersebut mengandung keunggulan dan kelemahan, yang mungkin dapat menjadi bahan pemikiran untuk menerapkan salah satu pendekatan terhadap tindakan pelaku usaha yang diduga melanggar Undang-Undang Antimonopoli. Keunggulan mle of reason adalah menggunakan analisis ekonomi untuk mencapai elisiensi guna mengetahui pasti, yaitu apakah suatu tindakan pelaku usaha memiliki implikasi kepada persaingan. Dengan perkataan lain, apakah suatu tindakan dianggap menghambat persaingan atau mendorong persaingan, ditentukan oleh "economics values, thatis, with the maximization of consumer Walli satisfaction through the most efficient allocation and use resources," Sebaliknya, jika menerapkan per se illegal, maka tindakan pelaku usaha tertentu selalu dianggap melanggar undang-undang.

Namun pendekatan rule of reason juga mengandung satu kelemahan, dan mungkin merupakan kelemahan paling utama yaitu, bahwa rule of reason yang digunakan oleh para hakim dan j. mensyaratkan pengetahuan tentang teori ekonorni dan sejumlah data ekonorni yang kompleks. dimana mereka belum tentu memiliki kemampuan yang cukup untuk mernahaminya, guna dapat menghasillcan keputusan yang rasional. Terbatasnya kemampuan dan pengalaman hakim untuk mengalasi proses litigasi yang kompleks. scring kali menimbulkan masalalt sepanjang sejarah sistem pengadilan di Amerika Serikai Di samping itu, tidak mudah untuk membuktikan kekuatan pa.sar tergugat, mengingat penggugat harus menyediakan saksi ahli di bidang ekonomi, dan bukti dokumenter yang ekstensif dari para pesaing lainnya. biasanya pihak penggugat memiliki kemungkinan yang kecil untuk memenangkan perkara, sehingga sering kali pendekatan rule of reason dipandang sebagai a nde of per se Pendekatan nde of reason yang pertama diterapkan dalam Standard Oil Co.N.1 v. United States sebagai interpretasi tersebut menghasilkan suatu premis, bahwa pertimbangan hukum yang utama dalam menerapkan pendekatan tersebut adalah maksimalisasi kesejahteraan atau pemuasan kebutuhan konsumen. Dalam hal ini, hakim Peckham. taft. dan white menunjukan perhatian mereka, baltwa hukum tidak bfftujuan unmk bentuk kerjasama di bidang penjualan yang bermaksud mengeliminasi persaingan. Adanya unsur pemuasan kebutuhan konsumen sebagai pertimbangan utama hukum, mengharuskan pengadilan untulc menerapkan sebagai kriteria pokok yakni. apakah suatu perjanjian alcan berdampak pada tenvujudnya efisiensi dan kemudian dapat meningkatIcan produk, amu sebaliknya, akan berdampak pada pembatasan produksi. Dalam perkara ini haldm Ametika urikat menyatakan, bahwa alasan utama diterapkannya The Shennan act adalah adanya akumulasi kekayaan yang antat besar di dalam perusaltaan perusahaan secaru bersama maupun 
3.32

secara individual, dapat mengakibatkan tekanan terhadap individu-individu perusahaan-perusahaan lainnya dan merugikan masyarakat secara umum. Undang-undang tersebui bennaksud, pertama, uniuk menerapkan conunon di negara-negam federal, yang menjamin bahwa dengan cam tidak wajar (uncreasonalbility). kedua adalah, bahwa masyarakat harus mendapat perlindungan dari praktik-praktik penetapan harga serta bentuk-bentuk pmktik penyimpangan lainnya. Keputusan tersebui, ditetapkan oleh hakim White yang bertindak sebagai hakim ketua, yang dulunya menolak penggunaan per se illegal dalam trans-missouri. Keputusan standard oil dengan jelas memberikan konstribusi bagi pengembangan the Sherman act, khususnya dalam hal peranan pengadilan dan letak diskrusi guna menginterpretasikan Undang-Undang yakni dengan cara menerapkan suatu pendekatan yang dikenal sebagai the nde of reason. Perkam Standard Oil bukan mengenal kancl, mclainkan suatu bentuk kerjasama (combincrion) yang erat hubungannya dari 37 perusahaan industri minyak yang diatur dengan manajemen bersama dan dikontrol melalui suatu perusahaan induk (holding compaq). Kombinasi tersebut dibentuk meIalui suatu kerjasama tpartnership), merger dan bentuk kombinasi lainnya, termasuk melalui pengembangan intemal dari organisasi yang ada. Tindakan mcreka dianggap sebagai merger autu konsolidasi yang digunakan untuk menghimpun kekuatan beberapa perusahaan yang menjalankan usahanya secara terpisah tetapi mclakukan tindakan kolusif. seperti halnya pada kanel. Namun demikian, Mahkamah Agung menemukan, bahwa bentuk kombinasi tersebui memiliki elemen kotnersial, merupakan beniuk lain yang paling buruk dari suatu kartel. Para tergugat melakukan potongan harga yang sifatnya merusak pasar lokal, dengan cara memaksa untuk bekerja sama, yang akhimya bermuara pada penurunan harga secara seragam. Salah satu pertimbangan pengadilan dalam memutuskan perkara tersebut adalah 

"..it ts now with much ampication of orgument urged thot the statute tn dectaring Illegal every combination In the form of trust or otherwise, or consplracy, tn restraint of trade of vommerce, does not mean what the language used theretn plalnly Imports.but that lt only means to declare illegal any such contract whkh is in unreasonable restralnr of trade, while leaving all other unaffected by the provislons of the oct, that the common law meanIng of the term 'contract In restratnt of trad, tnclude s only such contracts as are . unreasonable restrain of trade; and when that terrn is used in federal statute tt is
3.33

rtlicriost eln:nidcehdarteoininculnurde oll :ne rt:ctrtas ii;t1 trzrteorairn.t„of trade, but only 
Hakim white mengawali keputusanya dengan memberikan batasan pengertian tentang "restrain of tmde, attempt ta monopolize and monopolization.... pengertian-pengertian tersebui merupakan adopsi dari pengertian yang bcrasal dari common law, yang digunakan dalam pelaksanaan Undang-undang Andintst. Selanjulnya white juga mengemukakan konsep dasar temang tujuan utama dari Undang-undang Antitrust di Amerika maupun di Inggris. Bagian krusial dari pandangan White menyatakan: 
"..the evils whkh led to the publk outcry agolnst monopolies and to the final denlal of the power to make them may be thus summarily stated: 1.the power whkh the monopoly gave to the one who enjoyed it to fix the prke and thereby injure the public;2. The power vffikh it engendered of enabling a limitation on production; and 2. The danger of deterioration in quality of the monopolized artkle which it was deemed was the inevitable resultont of the monopolistk control over its production and sate.." 
Dalam ini whitc menyatakan pula, bahwa pengertian “monopoli" di inggris biasanya selalu dihubungkan dengan tindakan-tindakan merugikan yang berasal dari pemberian raja yang sifatnya monopolis. Olch karena akhimya pengertian monopoli berkembang menjadi "..fear as to the evil consequences which might arise from the acts of individuals producing or tending to produce the consequences of monopoly,..' dengan berfokus pada akibat dari monopoli, maka White menyatakan suatu perubahan dan perkembangan dalam memuiuskan suatu antitrust. 
modern trust conditions arose the trend of legislation and judkial decision came more and more to odopt the recognized restrictions to new manifestations of conduct or of dealing which it was thought justified the inference of intent to do the wrongs which it hod been the purpose to prevent from the beginnIng.." 

Pemyataan hakim White mengenai penggunaan rule of reasondolam perkara standard oil mengandung tiga pengujian, yaitu 
3.34

a. Adanya konsep per se b. Adanya maksud para pihak dan c. Akibat dari suatu perjanjian. 
3.35 

Keliga pengujian ini scbaiknya lebih dipandang scbagai suatu pcdoman dalam proses litigasi, dari pada scbagai kriteria sebagai yang terpisah. Dalam pengertian yang luas, hanya terdapat satu pengujian, yakni adanya dampak (akibat) dari suatu perjanjian (unsur yang ke 3) sedangkan kedua unsur lainnya, hanya merupakan jalan pintas untuk menemukan atau akibat dari perjanjian tersebut. Pandangan ini didukung pula dengan adanya suatu anggapan, bahwa berdasarkan penimbangan dalam keputusan siandard oil tersebut, Mahkamah Agung Amerika Scrikat telat menggabungkan sepenulmya suatu gagasan, bahwa menggunakan standar kewajaran (reasonableness)termasuk terhadap keputusan pengadilan sebelumnya. seperti dalam trans-missouri yang menyatakan baltwa semua perjanjian yang menghambat perdagangan adalah Oleh karena itu, rule of reason, artinya bahwa pengadilan membagi praktik bisnis ke dalatn dua bagian perjanjian semacam ini, meliputi misalnya, perjanjian horizontal antara pesaing untuk meneiapkan harga dan pembagian wilayah dimana parn pesaing sepakat uniuk membagi wilayah di antara mereka. Namun kadang kala pengadilan menentukan bahwa suatu perjanjian teneniu yang sebelumnya telah ditetapkan seeara per se dlegal akan diputuskan menjadi nde of reason. Contoh dalam hal in adalah perjanjian vertikal, perjanjian nonpric, dimana pemasok (supplier) melakukan perjanjian dengan pengecer (retader) untuk perjanjian tersebut pemah ditetapkan secara per se Bcbcrapa jenis perjanjian, sepeni tying arrangenmenl dan grOlip boyootts, mungkin dapat diputuskan bgik berdasarkan per se illegal atau nde of reasom tergantung kepada pemeriksaan awal dari suatu perjanjian. Suatu tying arrangement terjadi ketika penjual memperlakukan penjualan suatu produk tertentu (the tying pmdum) dengan mensyaratkan pembelian produk lainnya (the ded produet). Tying arrangement pada awalnya dianggap anti persaingan, didasarkan pada teori baltwa penjual telah menggunakan kekuatan pasamya dalam tying produm untuk memaksa konsumen membeli tied product. Hal ini dikenal sebagai Veverage theory, 
3.35

Namun demikian, leverage rheoty menterlukan suatu pemeriksaan yang seperti yang sering dipenanyakan para komemator mengenai apakah konsumen dapat dipaksa dalam pembelian 11V0 tied produet dengan harga lebih mahal dari pada jumlah masing-masing harga produk tersebut, oleh karena itu, pengadilan inenentukan rying armngement secara per se illegaf hanya jika faktor-faktor awal tertentu telah ditetapkan, seperti: a. Kekuntan pasar tying product; b. Elcsistensi dua produk secara tentisah, c. Paksaan yang nyata terhadap konsument d. Dampak yung substansial terhadap perdagangan antarnegara bagian. 

Meskipun suatu perjanjian ditentukan dalam kategori , se illegal, namun jika penggugat dapat menetapkan alasan pembenar yang bersifat pro-kompetitif atas tindakannya, maka perjanjian tersebut akan diputuskan berdasar rule of reason. Dalam hal tenentu. Mahkamah Agung Amerika tidak menerapkan per se illegal terhadap suatu perjanjian tertentu, mesltipun (perjruijian tersebui) masuk dalam kategori per se illegal, namun tetap diperlukan suatu keputusan. meskipun hal itu akan menjadi produk di tempat yang pertama. Mahkamah Agung Amerika juga engsan menerapkan per se ilregal terhadap perjanjian yang mencakup pengaturan suatu asosiasi profesi. Terhadap •asus group boycotts di mana suatu perusahaan atau perlaku usaha membatasi produk, aum mengurangi pasokan barang di pasar, adalalt bentuk aktivitas lain yang dipertimbangkan schagai per se illegal. Namun demikian, dalam keputusan berikutnya dipertimbangkan bahwa pengadilan harus memeriksa temang kekuaian pasar ubelum mengliukum tindakan boikot tenentu. Sekali suatu perjanjian ditetapkan secara per illegal, maka akan dinyatakan secara otomatis sebagai ilegal, yang biasanya tanpa penyelidikan tambahan mengenai dampaknya secara ekonomis. Namun sebaliknya. melalui pendekatan rule of reason, dampak secara ekonomis. Namun sebaliknya, melalui pendekatan menggunakan faktor-faktor dan kriteria yang tenentu seperii terdapat dalam perkara terdapat evaluasi pengadilan yang berfokus pada 'dampak persaingan' terhadap suatu perjanjian Malikamah Agung Amerika Serikat bermaksud menjelaskan mengenai bagaimana mengevaluasi secara khusus "dampak perjanjia, terhadap persaingan melalui tiga tahapan sebagai berikut : 
3.36

a. Tingkat kerugian kompetitif yang berasal dari aklivitas iergugat, b. Adanya alasan yang sah dan berguna di balik kegiatan pelaku usaha, dan c. lika terdapat alasan yang sah di balik aktivitas tersebut, maka adanya unsur lain, seperti pembatasan, adalah diartikan untuk menegaskan tujuan yung sah dan bcrguna . aktivitas para pclaku usaha. 

Dalam melakukan evaluasi mengenai "kerugian kompetitir, pengadilan secara khusus akan membuat dua perneriksaan seeara terpisah, yakni, pertama, pengadilan memeriksa apakah suatu proses persaingan dirugikan oleh perjanjian tertetuu, kedua pengadilan akan memeriksa secara luus adanya kerugian tersebut. Dalam melakukun evaluasi tentang kerugian kompetitif, adanya penyimpangan terhadap harga dan produk di tingkat persaingan yang umum, merupaktut indikasi kuat atas dampak yang bersifut ahli persaingan. Pengujian terhadap "dampak cknonomr seperti tersebut di atas diakui oleh sementara kalangan merupakan salah satu kesulitan dari pembuktian dengan pendekatan role of reason. Hal ini disebabkan karena hampir lidak mungkin untuk dapat menetapkan tingkat persaingan terlebih dahulu secara terpisah dari produk dan harga. Apalagi, terdapat suatu kenyaiaan, bahwa ada beberapa transaksi bisnis yang dicvaluasi berdasarkan Itukum Antaniss sebelum secara nyata melakukan lindakan yang berdampak anti kompetitif. Dalam mengevaluasi mengenai luasnya "kerugian kompetitir, biasanya akan selalu ditentukan pangsa pasar (markes share) pihak tergugat di pasar terkait (relevant marke0. Semakin tinggi pangsa pasar suatu perusahaan di pasar, maka semakin besal: pula luasnya kerugian terhadap persaingan. karena pelaku usalla yang mcmiliki (market power) yang besur, akan dapat mcningkatkan harga secara mudah dan memaksa kcunggulan monopoli, dengan biaya yang harus ditanggung oleh konsumen. Jika suatu perusahaan atau pelaku usaha memiliki pangsa pasar yang linggi, dan jika kekuntan ini digunakan untuk mertetapkan harga yang lebih mahal, maka pelaku usaha akan berhasil mencapainya, paling tidak sampai terdapat pclaku usaha baru yang memasuki pasar, yang mampu menjual harga di bawah harga Imonopoli, tersebut. Sebaliknya, suatu perusahaan yang hanya memiliki kekuatan pasar yang terkecil, relatif tidak mcmiliki kemampuan untuk mengancam proses persaingan, karena jika bermaksud mencoba menetapkan harga monopoli, maka perlu usaha lain yang memiliki pangsn pasar besar, 
3.37

misalnya akan secara mudah menjual harga di bawalt barang yang ditetapkan perusahaan (dengan pangsa kecil) termbut di muka. Dalam perkara-perkara selanjutnya, Mahkamah Agung Amerika lebih mcnekankan Undang-undang yang berisi pengaturan komprehensif mengenai kebebman ckonomi yang ditujulcan kcpada suatu persaingan bcbas dun tidak mengikat, artinya adalah suatu peraturan yang menjamin kesetaraan dalam kesempatan berusaha, dan melindungi masyarakat, sena menjamin kcbebamn untuk bersaing terhadap masing-masing pelaku bisnis, dengan tidak memandang besar kecilnya skala perusahaan tersebut. Mahkamah Agung Amerika juga berusalia menempuh pendekatan rhe nde of reason dalam menerapkan prinsip-prinsip the Shernum Ad terhadap admya dugaan pembatasan dalam perdagangan untuk perkara yang lain, guna menemukan tujuan umma dari pembatasan tersebut scbagai tindakan yang sah (htwfuf) atau lidak sah (unkrtid). The nde of reason merupakan 'standar. yang membolehkan pengadilan untuk menilai ketidak jelasan atau tingkatan-tingkatan dari pengaruh persaingan. Dalam menerapkan suatu standard of reason untuk menilai suatu kesepakatan terlarang yang dinyatakan sebagai hambatan dalam perdagangan, dapat dikaji antara lain melalui tujuan dari kempakatan tersebut, karakter (misalnya kekuatan) dari para pihak, dan akibat penting yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut. Meskipun pada akhimya Mahkamah Agung Amerika menggunakan pendekatan nde of reasonyang fleksibel, yang menentukan bahwa suatu Undang-undang hanya menghukum perilaku yang unreasonable, namun belum terdapat standar yang jelas untuk menilai hal ini. Penerapan the rule of reason merupakan pilihan yang tepat dalam mclakukan penyclidikan. Analisis diperlukan umuk mencniukan praktik tertentu yang mcnghambat atau mcndorong persaingan, atau apabila terdapat tendensi keduanya, maka pengadilan akan mengambil langkah-langkah yang pengaruhnya paling menguntungkan (efisien) bagi masyarakat secara luas. Pendekatan tersebui juga kaya akan implikasi mengenai jenis-jenis analisis yang dibutuhkan untuk menjawab permasalahan, seperti dalam Chkago Board of Trade vs United Stale, di mana hakim Brandeis menjelaskan secara rinci mengenai pennasalahan reasonableness yang sebelumnya tidak terpocahkan. Dalam perkara terebut hakim menyaiakan antara lain, bahwa penyclidikan berdasarkan rule oj reason adalah berkenalan dengan apakah 
3.38

perjanjian yang digugat merupakan sesuatu yang memajukan persaingan atau bersifat menghilangkan persaingan. Chiargo Board of Trade vs United States melibaikan suatu Badan Penfigangan terkemuka yang berslcala nasional, meliputi para pdagang produk pedagang peranlara, dan pihak lainnya. Badan tersebut me.liki aturan•turan, yang mengatur Spotsales. yaitu tronsaksi penjualan produk yang diantar secara langsung melalui pesanan di wilayah Chicago. Future sales, yakni kontrak penjualan yang mengharuskan penjual mengantarkan produk di kemudian hari atau di bulan yang tenentu, dan •ol•s "to arrive", yaitu suatu perjanjian untuk mengantar produk biji•bijian dalam perjalanan yang siup transit ke Chicago atau akan dikapalkan dalain waktu yang tertentu. Kdua transaksi penama (spot dan future) dibuka pada waktu yang sama, disebut dengan scsi regular, yang berjalan antara pukul 9.30' sampai 13.30', kccuali h. Sabtu hanya sampai dengan pukul 12.00'. Di samping itu, terdapat sesi khusus disebut dengan call dalam transaksi disebut dengan call dalam Imnsaksi Sales "to arriPe", yang dilakukan segera setelah selesainya sesi regular. Sesi ini tidak dibatasi waktuttya, namun bias.ya berlangsung selama selengalt jam. Para anggota dapat melakulcan transaksi saw sama lain secara bebas baik selama berlangsungnya atau tidak sesi•sesi tersebui, belum dapat dilakukan sampai tengah malam. Namun pada tahun 1906, Badan tersebut membuat aturan transaksi call yang melarang para anggota untuk membeli atau menawarkan pembelian di sesi rn arrive dengan harga berbeda saat penutupan sesi coll terakhir di hari yang santa. Badan tersebut beralasan, baltwa tujuan dan pengaruh aturan tersebui sangat bermanfaat, karena membatasi waktu perdagangan, mengurangi kekuatan pasar . beberapa tengkulak atau pedagang yang mencoba meraih keuntungan perdagangan di malam hari, dan membuat pasar perdagangan di siang hari menjadi Icbih setnpuma. Pemerintah menyatakan bahwa peraturan ini bertentangan dengan Pa.sa1 1 the Shennan Act. Pendapat pemerintah tersebut ditolak oleh Hakim Brandeis di tingkat Mahkatnah Agung. Meskipun Halitn Brandeis mengakui bahwa pengaturan tersebut merupakan tindakan bersama yang mengandung sanksi komersial serta penclapan harga tranmksi di luar jam kerja, namun rencana tersebut lebih cenderung dimaksudkan untuk menetapkan .waktu transaks, daripada menetapkan harga itu sendiri. Penetapan 'waktu transaksi' tersebut merupakan tujuan dan dampak yang riil dalam transaksi produk tersebut. 
3.39

Alasan Hakim Brandeis menolak keputusan pengadilan bawahan tersebut mengandung pernyataan the nde of reason, yakni sebagni beriku, 
legality of an agreement oj regulation cannot be detenpfned by so sImple a test, as whether restrains competltfon. Every agreement conceming trade, every regulation oj trade, restraIns. To blnd, to restrain, is of their very essence. Tttsttsstssh oj legallty of whether the restraInt imposed fs such as merely regulates and perhaps thereby promotes competition or whether ft is such as may suppress or even destroy competition. To determlne that question the court must ordinarfly consider the fats pecullar to the business....; its conditlon bejore and after the restrafnt was imposed; the nature of the restralnt and its efject, actual and probable. The history of the restraInt, the evfl believed to exist, the reason jor adopting the particular remedy, the purpose or end sought to be attained, are ail relevant facts. Thls is not becouse good intention will save an achleved objectionable regulation or the reverse; but because knowledge of intent moy help the court to fnterpret facts and to predict consequences..., 

Berdasarkan berbagai pertimbangan alasan yang mcliputi syarat, sifat, sejarah, dampak dan tujuan dari pembatasan yang dilakukan oleh Board of Trade. maka Hakim Brandeis menolak keputusan pengadilan banding, karena pengaturan temcbut tidak bertujuan untuk membatasi persaingan. Beberapa contoh kasus di atas menyiratkan pada suatu pemahaman, bahwa penerapan pendekatan rale of reason harus melalui prosedur pembuktian yang diawali dengan menentukan definisi relevant market. Semua perhitungan. penilaian, dan keputusan tentang implikasi persaingan akibat perilaku apapun tergantung pada ukuran (pangsa) pasar dan bentuk pasar terkait (rhe relevant morker). Dalam suatu kasus yang menyangkut, misalnya. penyalahgunaan posisi dominan, jika pasar yang didefinisikan adalah kecil, . perusahaan yang berada dalam pengawasan memiliki pangsa (pmar) yang lebih besar pada pasar tersebut, maka perusahaan tersebut dianggap scbagai dominan. Dan bila hal ini berkaitun dengan merger. maka pasar terkait dapat meliputi pemsahaan-peru.sahaan yang melakukan merger, dimana terdapat adanya indikasi harnbatan atau kerugian dalam persaingan. Suatu pasar dua komponen, yakni Pasar Produk dan Pasar Geografik. Pasar produk menguraikan mengenai barang atau jasa yang diperjualbelikan. Sedangkan pasar geografik menguraikan lokasi produsen atau penjual produk. Proses pendefinisian ierhadap kedua komponen pasar ini 
3.40

memiliki kesamaan, dan tugas penyelidik adalah meliputi semua produk pengganti (close subsinues)dan atau sumber penawaran produk yang sedang diselidiki. Fase ini dimaksud untuk menentukan sampai di mana pembeli (konsumen) dapat beralih ke produk pengganti atau tempat (sumber) penawaran lainnya. Oleh karena itu, dalam menjatuhkan pasar pmduk, terdapat tiga hal produk yang perlu dianalisis, yakni adanya kenaikan harga, adanya relaksi pembeli, dan prinsip pasar terkoeil. Kenaikan harga tersebut adalah kecil namun signitikan. Amerika Serikat dan Kanada menggunakan angka 5, untuk menentukan dan signifikan' tetsebut. Kenaikan harga tersebut harus dapat membuat sebagian meskipun (kccil) pembeli be.ih ke produk pengganti. Sedangkan prinsip pasar terkecil dimaksudkan untuk mencegah terbentuknya pasar yang bermacam-macam dan luas, sehingga dapat menyulidcan deteksi sena mengaburkan kegiatan a. persaingan tersebut. Dalam praktiknya, kadang kala terdapat kesulitan untuk menentukan pengganti dekat (close sulnimtes), misalnya menentukan produk pengganti dari pembungkus jenis cellophane, apalcah dapat digantikan dengan bahan pembungkus lainnya, seperti waxedpaper, plain. ahununium foil, sammvmp, dan sebagainya? Dalam kasus serupa dikemukakan juga apakah the merupakan produk pengganti bagi air soda sebagai pembuat sofi drink? Sedangkan pasar georgrafis didefinisikan menurut pandangan pembeli tentang ketersediaan produk pengganti yang dibuat autu dijual di berbagai lokasi. Bila pembeli suatu produk disatu lokasi hurus beralih untuk membeli satu produk sejenis di lokasi lain, misalnya, sebagai reaksi kenaikan harga. maka kedua lokasi tersebut dianggap berada di pasar geografik yang sama. Sebaliknya, bila tidak, maka kedua lokasi tersebut berada di pasar geografik yang berbeda. Pasar geografik biasanya ditentukan dalam batas-batas, .tara lain, adalalt biaya angkutan, waktu angkutan, tarif, dan peraturan. Terdapat pandangan yang menyatakan, bahwa jangkauan iklan juga menentukan batas pasar geogralik. Penentuan pasar ini akan ierlihat jelas pada jenis produk yang 'berat namun bemilai rendah', seperti kerikil atau pasir. Biaya angkutan pasir dari tempat jauh akan jauh lebih mahal daripada d. jarak dekat. Penentuan atas definisi pasar tersebut dapat dijadikan alastut untuk melakukan penilaian, mengenai apakah perbuatan pelaku yang diselidiki berakibat menghambat atau bahkan mematikan pesaing di pasar terkait. Dalam beberapa keputusannya, KPPU melakukan penyelidilw atas 
3.41

perkara-perkara tersebut dengan pendekatan rule of reason, amara lain adalah perkara tentang Cineplex 21 dengan Putusan Nomor. 25/KPPU-L/2002. Putusan KPPU No 05/KPPU-1/2002 ini bermulai dari perkara yang melibatkan beberapa terlapor yang merupalcan Group 21„ yaitu: PT Camila Intemusa Film (terlapor I), PT Satrya Perkasa Esthetika Film (terlapor II). dan FT Nusamara Sejahtera Raya (terlapor III). Pihak pelapor dalam suratnya tertanggal 5 Juli 2002 menyatakan. bahwa pada pokoknya pilok terlapor. antara lain, diduga telah melakukan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi oleh pihak MPA (distributor film-film Hollywood: 21 Ceruuty Fox, Universal Studio, Warner Bmss, Buena Vista International Touch Town dun Columbia Tri Star). Di samping itu, mereka diduga melakukan penguasaan saham mayoritas pada industri sejenis. sehingga secara berturut-wrut dianggap melanggar ketentuan Pasal 17, dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Perkara ini melibatkan beberapa terlapor yang merupakan yang merupakan Group 21, yaitu: PT Camila Intemusa Film (erlapor I), PT Satrya Perkasa Eshthetilca Film (terlapor II). dan PT Nummara Sejahtera Raya (terlapor 111). Pihak terlapor dalam swatnya tertanggal 5 Juli 2002 menyatakan. bahwa pada pokok pihak terlapor, antara lain. telah diduga telah melakukan praktik monopoli dan penyalahgunaan posisi dominan di bidang distribusi film-film dari major companies yang diberikan oleh pi. MPA (distributor film-film Hollywood: 21 Century Fos, Universal Studio, Wamer Bross, Buena Vista Mternational Touch Town dan Columbia Tri Star). Di samping itu, mereka diduga melakukan penguasaan saham mayoritas pada industri sejenis, sehingga secara berturta-turut dianggap melanggar ketenwan Pasal 17, dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 5 Taltun 1999. Pemeriksaan Komisi meliputi pasar produk, yakni jasa penayangan film-film dan major cvmpanies, dan pasar geografik yang meliputi Studio 21 yang tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang. Bekasi (Jabotabek), dan kota-kow besar lainnya. seperti Surabaya, Semarang, Bandung, Medan. Denpasar. dan Makassar. Dalam perkara ini, KPPU memmuskan, bahwa para terlapor (terutama terlapor l dan II), dianggap menghalangi konsumen untuk memperolelt jasa penayangan film dengan cara bersaing secara sehat, wau membatasi pasar atau menghambat pelaku usalta bioskop lain, yang berpmensi menjadi pesaingnya. Hasil penyelidi. ICPPU menyimpulkan, bahwa mereka tidak melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999, karena meskipun menguasai 
3.42

distribusi film impor MPA, tetapi penguasaan itu kurang dari 50% seluruh film impor pada tanun 2001 dan 2002. Alasan yang sama juga digunakan sebagai pembuktian, bahwa para Terlapor tidak melanggar ketentuan Pasar 25 tentang Posisi Dominan. Satu- antunya dugaan yang terbukti adalah mengenai kepemilikan saham mayorims di beberapa perusaltaan perpiskopam di pasar terkait, schingga salah satu terlapor dianggap melanggar Pasal 27 UU Nomor 5 Tahun 1999. Perkara yang telah diputuskan KPPU dengan menggunakan pendekatan rule of reason adalah tentang pengusaha pasar dan penyalahgunaan posisi dominan dalam penjualan batu batemi yang diproduksi PT Artha Boga Cemerlang (ABC). 
Kasus 5 

Perkara ini berawal dari dugaan terjadi perilaku anti persaingan salam program promosi ABC yang benitel Program Geser Kompetitor (PGK) selama periode Maret sampai dengan Juni 2004. Dengan adanya PGK, beberapa toko grodir/ semi grosir di pasar tradisional wilayah Jawa dan Bali diikat oleh ABC dengan pemberian potongan harga sebesar jika bersedia ntemajang produk baterai ABC dan 2% lagi jika bersedia untuk menjual baterai Panasonic. Potongan harga diberikan selama periode berlangsung PGK. Pangsa pasar batemi ABC jenis manganese AA blue secara nasional sebesaar 88,73%, memiliki maksud untuk menyingkirkan pesaingnya yakni PT Panasonie Gobel Indonesia (PGI) yang memproduksi bateai sejenis. ABC juga melarang glosir atau semi grosir un. membeli baterai Panasonic. Akibatnya, terjadi penurunan volume penjualan baterai manganese AA blue milik PGI, timbulnya potensi mengumngi tingkat persaingan yang pada akhimya akan mengurangi konsumen untuk memilih produk baterai yang sesuai. Perbuatan ini diwujudkan dalam bentuk perjanjian antara BCA dan para pemilik toko grosid semi grosir. Komisi menyatakan. bahwa PGK terbukti melanggar Pasal 19 huruf a) dan Pasal 25 ayat (1) hund a) jo. Ayat (2) hirif UU Nomor 5/ 1999. Guna mernatikan perjanjian tersebut, Komisi membatalkan PGK yang dibuat oleh ABC dengan toko grosir /semi grosir. Untuk menentukan pasar bersangkutan (the relevant market) dalam perkara tersebut.Komisi meneiapkan PGK sebagai prodd market yang meliputi wilayah (geografi) Jawa dan Bali. Penentuan pasar bersangkutan didahului dengan menghitung pangsa pamr, dimana ABC memiliki pangsa 
3.43

pasar sebesar 88,73°A. Melalui posisi dondnannya ABC melakukan abuse dengan cara melakukan PGK untuk menyingkirkan pesaingnya. Perkara lain yang diperiksa dengan meneniukan pasar bersangkutan adalah Perkara No. 28/KPPU-1/2007 yakni pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan temang pmkdk monopoli pembagian, dan penguasaan pasar olch sekelompok pelaku usalta yang tergabung dalam koperasi. koperasi di beberapa wilayalt pelabuhatt dan bandar udara Hang Nadim Batam. 
Kasus 6 

Dugaan pelanggaran terhadap UU No. 5/1999 berawal dari adanya layanan jma taksi di wilayah batam yang dilakukan olch pelaku usaha taksi dan pengelola wilayah pelabuhan maupun bandara pelaku usaha taksi yang tergabung dalam kopermi-kopermi tersebut mengatur dan membagi wilayah beroprasinya taksi di tujuh wilayah pelabuhan dan bandara. Mereka juga melakukan pengaturan dengan cara menetapkan harga dari pelabuhan/ bandara tempat-tempat tujuan penetapan harga ini antara lain disebabkan belum diberlakukannya sistem argomeier yang seharusnya diberlakukan oleh pemerintah daerah setempat berdamrkan keputusan surat walikota Baiam pengaturan dan pembagian wilayah ini mengakibatkan taksi taksi yang tidak dapat dan menjadi anggota di wilayah-wilayah tersebut tidak dapat mengangkut penumpang dari wilayah penempan harga, pembagian dan pengaturan wilayah operasi wilay. tersebut di anggap sebagai pelanggaran terhadap Pasal 5, Pasal 9, Paml 17, dan Pasal 19 UU No. 5/1999. Guna menempkan pendekatan rule of reason. Dalam perkara tersebut komisi membagi menjadi 8 (delapan) wilayah pasar berangkutan dengm satu wilayah bandara dan 7 wilayah pelabuhan yang diperlakukan sebagai wilayah pasar geografik, sedangkan pasar produk dari perkara ini adalah jasa layanan taksi. Putumn KPPU menyatakan, bahwa terdapat pelanggaran terhadap pasal 5 UU No. 5/1999 tentang pembagian wilayalt di Bandara Hang Nadim . pelabuhan pelabuhan intemasional sekupang. Domestik Sekupang, Batam Center, Telaga Pungkur, Domestik Sekupang, Marina City, dan Nongsa Pura Adapun pelanggaran atas Pasal 17 UU No. 5/1999 tentang Monopoli dilakukan oleh koperasi karyawan Otorita Batam di Bandara Hang Nadim. Sementam hampir semua wilayah pelabuhan dan Bandara melakukan pelanggaran atas pasa1 19 huruf (a) dan huruf (d) No. 5 l'ahun 1999
3.44

3. Penerapan per se ifiegal atau rule of reason secara altentatif Mengingat perbedaan metode pendekatan antara per se illegal dan the rule reason demikian ekstrim, maka un. melanjutnya sebagian besar keputusan pengadilan menempatkan posisi di antara kedua pandangan tersebut. meskipun kabanyakan keputu.san pengadilan dan pcngamat berasumsi. Bahwa pendekatan per se dlegal serui rule of reason merupakan sciandar yang saling berlawanan untuk mclakukan analisis anti trush. namun dalam kenyataannya mereka menganggap, bahwa keduanya merupakan satu kcsatuan artinya bahwa dalam satu kasus tertentu, pengadilan akan menetapkan keputusan dilandasi pendekatan metode rule of reason tetapi dalam kasus yang sejenis lainnya digunakan pendekatan , se atau bahkan secara bersamaan akan digunakan kedua pendekatan tersebut Walaupun ada perbedaan jelas antara per se illegal dan rule of reason. tetapi kcduanya bisa saling melengkapi dan merupakan inkonsistensi scperli telah dijelaskan sebelumnya. bahwa penggunaan pendekatan per se lebih singkat dari pada nde of reason. Mengingat tidak dapat kejelasan mengenai kapan akan diterapkan pendekatan nde of reasson autu , seillg.l,karena tidak semua prilaku yang bcrsifat mcmbatasi frestrictive conducij sccara intcren bcrsifat anti persaingan. maka guna meng.si hal ini, pengadilan menggunakan kewenangan untuk lebih memilih pendekatan yang satu dari pada yang lain, berdasarkan pertimbangan kasus demi kasus. Namun denakian, sampai saat ini masih terdapat kesulitan untuk menerima semua preseden yang ada, karena tidak adanya konsistensi dalam keputu.san pengadilan, mengingat sebagian besar hukum Ansitrust merupakan keputusan hakim yang di hasilkan dari interpretasi terhadap Undarig-undang. Guna menentukan pilihan tcrhadap kedua pendekatan tersebut. maka terdapat Ntunjuk uniuk menentukan penerapan salah satu dari kedua analisis tcrscbut. Namun dcmikian pedoman tersebut olch sementara kalangan tidak terlalu akurat. Karena Mahkamah Agung Amerika Serikat secara kontinyu di anggap masih terlalu 'bergular dengini masalah karakterisasi atas kedua pendekatan tersebut. Pedontan tersebut 0ip0iantara lain, pertaina apakalt suatu perjanjian melibatkan para pesaine lika demikian, maka penggunaan analisis per se illegal lebih dimungkinkan. Namun jika tidak. maka akan digunakan analisis rule of reason. 
3.45

(Meskipun hal ini meliputi umpamanya, penetapan harga jual kembali, atau tying arrangement), Pedornan yang kedua apakalt rencana tersebut melibatkan suatu jaringan industri? Jika demikian maka akan digunakan analisis rule of reason pedornan yang ketiga, adalah apakalt rencana tersebut secara cksplisit berpengaruh terhadap harga atau pmduk? lika demikian halnya, dan jika kesepakatan hal tersebut meliputi para pesaing. Pengadilan secara umum akan menerapkan analisis per se illegnl, mcskipun terdapat beberapa pengecualian jika rencana tersebui hanya berpengaruh secara implisit terhadap harga dan produk, maka akan di gunakan analisis the ntle of reason, pedoman yang keempat adalah, apakah perjanjian yang berpengaruh terhadap harga atau produk tersebut bersifat nnked atau merupakan attedlary dari aktivitas lainnya. Yang berakibat meningkatnya efisiensi dari pam pihak yang bersaing,ika perjanjian bersifat naked yang berdampak langsung pada persaingan, maka secara otomatis akan di tempkan analisis per se Namun jika perjanjian tersebut merupakan an•illar• nambahan, terhadap comflicr (tindakan) lainnya. Maka pengadilan akan tnempenimbangkan, apakah perjanjian kan berpengaruh terhadap harga tersebut perlu di adakan dengan cara melakukan tindakan mling menyesuaikan (rnn•ered practices) jika pengajuan tersebut telah melampaui pengujian yang kedua (mcrupakan an•illary terhadap concerted prudices) tnaka tergugat harus membuktikan, bahwa dampak dari perjanjian tersebut adalah untuk mengurangi harga atau untuk meningkatkan produlc dengan eara membuot pasar beroperasi lebih efisien d.pada sebelumnya, jika argumentasi itu mngat kual dan meyakinkan. Mahkamah Agung dapat menerapkan pendekamn ride of rea•on, meskipun perjanjian di antara para pesaing tersebut secara eksplisit berpengarult terhadap harga atau produk. Undang-Undang No. 5 Tahun I999 scpcni halnya Undang-Undang Persaingan pada umumnya, memberikan altematif di antara dua tnetode pendekatan yang ekstrim untuk menilai tindakan pelaku usaha. Dua pendekatan tersebut adalah per se rllegaf dan ruleof trason. Per se illegal adalah suatu metode pendekatan yang menggunakan analisis pasar serta dampaknya terhadap persaingan sedangkan rule of rea•on adalah suatu pendekatan yang menggunakan analisis pamr serta dampaknya terhadap persaingan. Sebelum dinyatakan sebagai melanggar udang-undang. Penentuan penggunaan salah satu pendekatan tersebui tidak semaia mata tergantung pada bunyi kata-kata dalam ketentuan Undang-undang yang menyalakan. Misalnya kata ”dilarang" berani menggunakan pendekatan per 
3.46

se sedangkan. Kata kata patut di duga autu yang dapat mengakibatkan berarti menggunakan pendekatan rule of reason hal ini mengingatkan adanya ketentuan Pasal 35 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 yang menyatakan bahwa tugas KPPU adalah menilai semua perjanjian maupun kegiatan pelaku usaha yang dapat nwngakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Olch kanna itu KPPU punya kewenangan untuk menggunakan soeara altematif salah satu dari kedua pendekaian yang berbeda secara ekstrim tersebut. Dalam ketentuan salah satu dari dua pendekatan tersebut KPPU mendasarkan kepada praktik yang di anggap paling baik. (best practice) untuk menilai suatu perjanjian atau kegiatan usaha tertentu dengan tetap berpedoman pada tujuan pembentukan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. yang amara lain adalah efisiensi dan kesejahteraan konsumen. 
Untuk memperdalam pcmahaman Anda rnengenai materi di atas, kerjakanlah latihan berikut! 
1) Apa yang anda ketahui tentang metode pendekatan ntle of reason, Jelaskan pemahaman Anda! 2) Apakah perbedaan antara per se illegal dengan rule of reasot, Jelaskan Jawaban Anda! 3) Berikan contoh pendekatan ntle of reasonpada suatu kasus persaingan usaha? Jelaskan Jawaban And, 
Petunjuk Jawaban Latihan 
I) Untuk dapai menjawab pertanyaan ini. anda harus memahami pendekatan rule of reason. 2) ICIasifikasikan keunggulan dan kelemahan kedua pendekatan tersebut terlebih dahulu. 3) Pclajari kasus-kasus yang menggunakan pendekatan nde of reason. 


Pendekatan nde of reason adalah kebalikan per se illegal. Dalam pendekatan ini hukuman terhadap perbuatan yang dituduhkan melanggar 
3.47
















No.
Pendekatan
Jumlah Perjanjian / Kegiatan
Pasal
1.
Per Se
Penetapan Harga
Perjanjian Tertutup
Persengkongkolan
Posisi Dominan
Jabatan Rangkap
5 ayat (1) , 6
15
24
25
26

2.
Rule of Raeason
Oligopoli
Pembagian Wilayah
Kartel
Trust
Oligopsoni
Monopoli
Monopsoni
Penguasaan Pasar
Predetory Pricing
Jabatan Rangkap
Penggabungan, Peleburan
Pengambil Alihan

4
9
11
12
13
17
18
19
20
26
28