Terminal Omni
Oleh : Dahlan Iskan
Saya berdoa keras. Agar program Omnibus Law sukses. Agar Presiden Jokowi tidak hanya dikenang di bidang jalan tol --yang memang hebat itu.
Itulah konsolidasi terbesar di saat sulit melakukan ekspansi ekonomi. Yang memang lagi sulit.
Kata kuncinya: di saat tidak bisa melakukan ekspansi, lakukanlah konsolidasi.
Omnibus Law adalah konsolidasi besar-besaran.
Saya tahu program Omnibus Law itu berat sekali. Bahkan berani memulainya saja sudah hebat. Apalagi bisa melakukannya --dan siapa tahu sukses.
"Bus Omni" memang mengagetkan. Saat itu. Tahun 1820. Saat pertama kali dipakai di Paris. Kok ada kendaraan yang bisa dipakai mengangkut orang begitu banyak --pun dengan berbagai jenis barang milik penumpang. Apa saja bisa masuk. Semua bisa dimuat.
Paris pula yang pertama kali menggunakan istilah Omnibus. Bus jenis Omni.
Tapi baru menjadi istilah generik ketika dipakai di Amerika Latin. Di sana segala sesuatu yang bisa dimasuki apa saja disebut Omnibus.
Seorang yang sangat rakus makan disebut punya perut Omnibus.
Bus Omni lantas sangat populer. Itulah kendaraan besar "pengangkut berbagai jenis" keperluan.
Omnibus pun dipakai sebagai istilah generik. Apa pun yang bisa dipakai ramai-ramai disebut Omnibus.
Pun di bidang hukum.
Omnibus Law adalah satu paket hukum yang isinya berbagai jenis hukum.
Atau, satu UU yang di dalamnya melingkupi banyak UU terkait.
Maka UU seperti itu disebut Omnibus Law.
Misalnya UU Investasi. Yang, katakanlah, isinya sudah sangat bagus. Tapi bisa jadi UU Investasi itu sulit mencapai tujuan: meningkatkan modal masuk ke Indonesia.
Bisa saja investasi terhambat oleh UU yang lain. Misalnya UU Otonomi Daerah, UU Ketenagakerjaan, UU Lingkungan Hidup/Amdal, UU Bangunan/IMB. Dan banyak lagi.
Mengubah salah satu UU itu saja tidak menyelesaikan masalah. Bahkan bisa saja isinya bertabrakan lagi dengan UU lain.
Repotnya sama. Hasilnya tidak tuntas.
Maka dilakukanlah paket Omnibus Law. Semua UU yang terkait akan dijadikan satu. Akan diangkut dalam satu bus besar Omni: Omnibus Law.
Betapa besar pekerjaan itu. Betapa mendasarnya. Belum pernah yang seperti ini bisa dilakukan presiden siapa pun.
Di Amerika sudah lama pemerintah mengajukan paket RUU Omnibus Law: menyempurnakan banyak UU dalam satu payung.
Misalnya saat Amerika kesulitan mengatasi meningkatnya kriminalitas.
Saya bisa membayangkan betapa rumitnya pengajuan satu RUU Omnibus Law. Terutama menyusun RUU-nya.
Misalnya satu Omnibus Law itu akan diberi nama 'Cipta Lapangan Kerja'. Lebih dari 7 UU berada dalam satu bus itu. Total berisi lebih dari 1. 000 pasal.
Apalagi, saya dengar, pemerintah sekarang ini tidak hanya mengerjakan satu bus Omni.
Saya dengar pemerintah sedang menyiapkan pemberangkatan sekaligus 11 bus Omni.
Tiap bus akan ada namanya sendiri. Masing-masing bus mengangkut banyak UU terkait.
Dramatik.
Masing-masing bus punya sopir sendiri-sendiri --para Menko. Punya kernetnya sendiri --para menteri terkait. Punya ahli-ahli tekniknya sendiri --para Dirjen.
Juragan bus Omni tinggal memberi komando: kapan bus harus berangkat ke terminal.
Apakah harus berangkat satu persatu atau ke terminal ramai-ramai --konvoi 11 bus.
Kabarnya sang juragan bus, Presiden Jokowi, tegas: bus itu sudah harus tiba di terminal bulan depan.
Betapa banyak pekerjaan di kandang bus masing-masing sekarang ini. Betapa rumitnya menyingkronkan 1.000 pasal. Bisa jadi mereka tidak punya kesempatan libur akhir tahun. Apalagi jenis penumpang bus itu begitu beragam. Punya keinginan sendiri-sendiri. Ada yang ingin bawa kopi. Ada juga yang ingin bawa rendang. Bahkan ada yang tidak ingin berangkat --dengan alasan masuk angin.
Semua penumpang adalah jenis UU yang rewel-rewel.
Saya menunggu dengan berdebar: bus apa yang akan duluan berangkat ke terminal. Saya ingin memberikan handuk putih kepada Menko-nya. Untuk lap keringatnya yang berlelehan. Agar selamat sampai ke terminal.
Terminalnya ada di Senayan --di gedung yang atapnya seperti pantat wanita cantik sedang telungkup itu: DPR.
Masuk terminalnya mudah. Tinggal bayar karcis retribusi masuk terminal.
Tapi kita belum tahu: diapakan bus Omni itu di dalam terminal.
Saya juga tidak tahu apakah banyak preman di terminal itu.
Apakah preman-preman itu punya bos masing-masing: preman besar.
Misalnya preman khusus yang tugasnya mencopet penumpang. Yang menyedot bensin. Yang memalak sopir. Dan seterusnya.
Atau terminal itu sekarang sudah bersih dari preman. Sehingga bus Omni yang masuk ke situ segera diizinkan berangkat mengantar penumpang sesuai tujuan.
Koalisi besar di Senayan ternyata diperlukan. Agar ban bus Omni tidak digembosi di situ.
Bulan depan terminal itu akan sibuk sekali. Bayangkan: membahas satu UU saja ruwet. Apalagi ini akan membahas UU induk yang di dalamnya banyak UU bidang masing-masing.
Apalagi kalau 11 Omnibus Law benar-benar tiba di terminal dalam waktu berdekatan.
Periode kedua kepresidenan Jokowi ternyata benar-benar untuk membenahi hukum.
Dan membangun terminal.
(Dahlan Iskan)
PUTUSAN MK SOAL EKS KORUPTOR MAJU PILKADA BISA JADI RUJUKAN UBAH PKPU
Jakarta - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, pihaknya menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi soal mantan napi korupsi diizinkan ikut dalam kontestasi pilkada. Putusan tersebut, kata dia, menjadi rujukan bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merevisi PKPU, khususnya poin terkait napi kasus korupsi.
Diketahui, dalam keputusan MK, mantan napi korupsi diizinkan ikut dalam kontestasi pilkada. Dengan sejumlah catatan, salah satunya yang bersangkutan boleh maju dalam selang waktu 5 tahun setelah menyelesaikan hukuman pidana penjara.
"Saya kita itu bisa dijadikan rujukan baru dasar hukum bagi KPU untuk melakukan perubahan dalam PKPU-nya untuk menghadapi pilkada 2020," ungkap Doli, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/12).
Politisi Golkar ini pun mengatakan, bahwa tidak mungkin melakukan revisi UU Pilkada di tahun 2020. Mengingat proses persiapan terkait Pilkada 2020 sudah dan tengah bergulir.
"Kalau pertanyaannya adalah apakah mungkin dilakukan revisi UU (pilkada) apalagi sekadar memasukkan itu tidak mungkin lagi. Karena Pilkada tahun 2020 ini sudah running tahapannya sudah berjalan," ujar dia.
"Kalau nanti kita membuka revisi takutnya tidak kekejar nanti dasar hukumnya pilkada 2020 nanti bisa dipertanyakan," imbuh Doli.
KPU PUNYA DASAR HUKUM
Namun, terkait larangan bagi eks napi koruptor, putusan MK dapat menjadi dasar bagi KPU untuk merevisi PKPU.
"Kalau soal yang berkaitan dengan eks napi koruptor dengan putusan MK itu saya kira KPU sudah bisa punya dasar hukum untuk melakukan revisi kembali dalam PKPU-nya," tandasnya.
[sumber berita dan photo : merdeka.com]
KPU TIDAK MELARANG MANTAN KORUPTOR MAJU PILKADA SERENTAK 2020
JAKARTA- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan penerbitan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang di dalamnya tak terdapat larangan mantan terpidana korupsi untuk maju di pilkada. Hal itu dianggap ICW sebagai keputusan terburu-buru.
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICWDonal Fariz mengatakan, KPU seharusnya menunggu putusan MK tentang boleh atau tidaknya mantan terpidana korupsi yang menurut rencana diputuskan pekan depan.
"KPU terburu-buru menurut saya. Pasalnya, Rabu depan merupakan putusan MK tentang boleh atau tidaknya mantan terpidana korupsi menjadi calon kepala daerah," kata Donal Fariz, Jumat (6/12). Menurut Donal, KPU harusnya menunggu putusan MK terlebih dulu sebelum menerbitkan aturan tersebut. Putusan MK itu nantinya bisa menjadi rujukan untuk menentukan aturan baru.
Diberitakan sebelumnya, KPU akhirnya menerbitkan PKPU tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020. Dalam PKPU tersebut, mantan terpidana korupsi tak dilarang maju di Pilkada 2020. PKPU itu tercatat dengan Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. PKPU itu ditetapkan pada 2 Desember 2019.
Dalam Pasal 4 soal persyaratan calon kepala daerah, tidak ada larangan bagi mantan terpidana korupsi. Isi Pasal 4 ayat H tersebut masih sama dengan aturan sebelumnya, yakni PKPU Nomor 7 Tahun 2017, yang hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana.
Pendiri Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit), Hadar Nafis Gumay menambahkan selama ini imbauan yang meminta mantan terpidana untuk tidak maju dalam kontestasi di daerah percuma dilakukan. "Imbauan akan menjadi percuma. Pimpinan pusat parpol menandatangani form pencalonan dan pakta integritas di Bawaslu pada Pemilu lalu, tetap saja mereka mengajukan bakal calon yang pernah terpidana korupsi," ujar Hadar, kemarin.
Namun, Hadar menilai larangan eks koruptor dapat dicantumkan bila terdapat perubahan pengaturan di Undang-undang Pilkada. Menurunya, bila tidak maka kejadian persoalan terkait larangan eks koruptor pada Pemilu 2019 akan terulang dan membuang tenaga. "Saya kira sekarang kita perlu melihatnya lebih proporsional. Karena kalau KPU tetap memasukan tanpa perubahan pengaturan di tingkat UU, akan berulang apa yang terjadi saat pencalonan Pemilu 2019 lalu. Energi terbuang percuma," ujar Hadar.
Hadar mengingatkan, pada saat Pemilu 2019 larangan tersebut pernah dicantumkan oleh KPU dalam PKPU. Namun, hal tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) karena dianggap bertentangan dengan UU. "Menjelang Pemilu 2019, pengaturan di PKPU saja, akhirnya dibatalkan karena MA membatalkan pasal PKPU tersebut. Akhirnya parpol bisa mempertahankan bakal calon yang mantan terpidana korupsi," tuturnya.
Sementara itu, Direktur Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi) Titi Anggraini melihat, penerbitan PKPU tersebut terjadi karena KPU berada dalam posisi dilematis. "KPU berada dalam dilema, diperhadapkan pada kebutuhan mendesak untuk segera mengesahkan peraturan teknis pencalonan atau memaksakan pengaturan pencalonan mantan napi," kata Titi Anggraini, Jumat (6/12).
Dia mengatakan tak adanya aturan yang melarang eks koruptor maju sudah bisa diprediksi. "Tidak dicantumkannya pelarangan mantan napi korupsi di PKPU Pencalonan sudah bisa diprediksi, sebab KPU berhadapan dengan ekosistem hukum dan politik yang tidak mendukung terobosan yang ingin dilakukan KPU," ujarnya.
Titi mengatakan ada risiko berlarutlarut jika KPU memaksakan untuk melarang eks koruptor maju dalam Pilkada lewat PKPU. Salah satunya adalah penolakan dari Kemenkum HAM karena PKPU itu akan bertentangan dengan UU. "Dengan risiko berlarut-larutnya pengesahan PKPU Pencalonan, karena Kemenkum HAM pasti akan menolak mengundangkan PKPU Pencalonan dengan argumen bertentangan dengan UU dan Putusan MK," ucapnya.
Titi berharap Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi UU Pilkada nomor 10 tahun 2016, pasal 7 ayat 2 huruf g tentang pencalonan napi. Titi berharap nantinya putusan MK dapat memberikan kejelasan terkait larangan tersebut.
"Kami menaruh harapan besar bahwa Mahkamah Konstitusi akan mengabulkan permohonan uji materi kami atas pencalonan mantan napi. Kami berharap MK akan memberikan kejelasan dan angin segar, bagi upaya kita mendapatkan calon kepala daerah yang berintegritas," kata Titi. Menurutnya, bila MK tidak mengabulkan maka polemik pencalonan eks napi korupsi tidak akan selesai.
Titi mengatakan hal ini merupakan upaya untuk memberikan calon yang baik dalam Pilkada. "Kalau tidak dengan Putusan MK, di tengah kondisi DPR yang tidak ingin mengubah UU Pilkada, maka polemik soal ini tidak akan pernah berhenti. Ini upaya kami, untuk menjaga agar pencalonan Pilkada kita bisa terbebas dari calon-calon yang bermasalah dan berisiko bagi publik," tuturnya.
RKUHP MASUK LAGI, INI 15 RUU PRIORITAS USULAN PEMERINTAH DI 2020
Jakarta - Pemerintah telah menyampaikan usulan RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024 dan Prolegnas prioritas 2020. RUU KUHP masuk dalam usulan tersebut.
Usulan itu disampaikan kemarin, Rabu (4/12) oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly kepada Badan Legislasi DPR saat rapat kerja. Yasonna mengatakan, RUU KUHP menjadi satu dari 15 RUU lainnya yang diusulkan oleh pemerintah.
"Jadi ada beberapa rencana UU tentang Bea Materai, tentang Pemasyarakatan, KUHP. Tapi itu nanti yang lebih dahulu superprioritas adalah omnibus law, yang lain nanti tetap 2020. Itu konsentrasi kita dulu," kata Yasonna.
Seperti diketahui, RUU KUHP merupakan satu dari sejumlah RUU yang ditunda pengesahannya pada periode lalu. RUU KUHP ditunda lantaran ada sejumlah pasal yang dinilai kontroversial.
Berikut ini 15 RUU prioritas tahun 2020 usulan pemerintah:
1. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja
2. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan Untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus Law)
3. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
4. RUU tentang Pemasyarakatan
5. RUU tentang Bea Materai
6. RUU tentang Pelindungan Data Pribadi
7. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
8. RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
9. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
10. RUU tentang Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal
11. RUU tentang Ibukota Negara
12. RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
13. RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
14. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua
15. RUU tentang Perkoperasian
( Sumber : Berita dan Photo : news.detik.com )
Ternyata Ini yang Bikin Jokowi Pilih Calon Kapolri Tito Karnavian
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyerahkan nama Komjen Pol Tito Karnavian sebagai calon tunggal Kapolri ke DPR hari ini. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu rencananya akan menggantikan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.
Menurut Johan, alasan Jokowi memilih Tito berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, di mana penunjukkan calon Kapolri merupakan wewenang dan hak prerogratif presiden.
Selain hal itu, ada pertimbangan Presiden Jokowi dalam memilih Tito Karnavian menjadi pemimpin Korps Bhayangkara.
"Adalah untuk meningkatkan profesionalisme Polri sebagai pengayom masyarakat, memperbaiki kualitas penegakan hukum terutama terhadap kejahatan luar biasa seperti terorisme, narkoba maupun korupsi," tutur Johan , Rabu (15/6/2016).
Pertimbangan lainnya kata Johan, presiden sangat berharap di bawah komando Tito, Polri lebih bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya.
Sebelumnya, Ketua DPR Ade Komarudin menyebutkan Presiden Jokowi telah menyerahkan nama Tito Karnavian sebagai calon tunggal Kapolri. Hal itu dikatakan pria yang akrab disapa Akom saat meninjau persiapan arus mudik di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat.
"Surat tersebut berisi Presiden RI, menyampaikan pencalonan Komjen Tito Karnavian, satu-satunya menjadi calon kapolri," kata Ade.
(Sumber : Sindonews.com)
Menurut Johan, alasan Jokowi memilih Tito berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, di mana penunjukkan calon Kapolri merupakan wewenang dan hak prerogratif presiden.
Selain hal itu, ada pertimbangan Presiden Jokowi dalam memilih Tito Karnavian menjadi pemimpin Korps Bhayangkara.
"Adalah untuk meningkatkan profesionalisme Polri sebagai pengayom masyarakat, memperbaiki kualitas penegakan hukum terutama terhadap kejahatan luar biasa seperti terorisme, narkoba maupun korupsi," tutur Johan , Rabu (15/6/2016).
Pertimbangan lainnya kata Johan, presiden sangat berharap di bawah komando Tito, Polri lebih bersinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya.
Sebelumnya, Ketua DPR Ade Komarudin menyebutkan Presiden Jokowi telah menyerahkan nama Tito Karnavian sebagai calon tunggal Kapolri. Hal itu dikatakan pria yang akrab disapa Akom saat meninjau persiapan arus mudik di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat.
"Surat tersebut berisi Presiden RI, menyampaikan pencalonan Komjen Tito Karnavian, satu-satunya menjadi calon kapolri," kata Ade.
(Sumber : Sindonews.com)
Dipilih Jokowi jadi Kapolri, Komjen Tito lewati 5 angkatan di Polri
Presiden Joko Widodo menunjuk Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Komjen Tito Karnavian menggantikan Jenderal Badrodin Haiti sebagai Kepala Kepolisian RI. Itu artinya Tito melangkahi lima angkatan di atasnya.
Hal itu merupakan tradisi baru dalam institusi Polri. Sebab, pada umumnya pemegang tongkat estapet Tribrata-1 merupakan dua tingkat di atas Kapolri sebelumnya.
Tito merupakan jebolan Akademi Kepolisian 1987. Jika dihitung, dia melompati lima angkatan dari Jenderal Badrodin yang merupakan Akpol 1982.
Selain Tito ada sejumlah bintang tiga, yakni Wakapolri Komjen Budi Gunawan, Irwasum Komjen Dwi Priyatno, Kabaharkam Komjen Putut Eko Bayu Seno, Kepala BNN Komjen Budi Waseso, Kalemdikpol Komjen Syafruddin dan Sekretaris Utama Lemhannas Komjen Suhardi Alius. Tito tercatat sebagai bintang tiga termuda di Kepolisian.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menegaskan bahwa Kepala BNPT Komjen Tito Karnavian memenuhi ketentuan sebagai calon Kapolri. Menurutnya keputusan Presiden Jokowi sudah tepat.
"Dari sisi kepangkatan sudah memenuhi ketentuan, yakni bintang 3. Namun dari sisi senioritas dia melompati beberapa angkatan," kata Bambang melalui pesan singkatnya, Rabu (15/6).
Politikus Partai Golkar tersebut menilai dari sisi kemampuan kemampuan, kecerdasan, intelektualitas dan profesionalitas, Tito tidak bisa diragukan. Menurutnya memenuhi kompetensi sebagai calon Kapolri.
Bambang berharap, jika Tito jadi Kapolri, instansi tersebut akan bekerja lebih giat dan kompak. "Kami berharap, jika nanti lolos fit and proper di DPR RI, Tito diharapkan menjadi perekat semua faksi yg ada di Polri sehingga kedepan Polri tambah solid dalam menghadapi tantangan perkembangan masyarakat yang semakin kompleks," pungkasnya.
Hal itu merupakan tradisi baru dalam institusi Polri. Sebab, pada umumnya pemegang tongkat estapet Tribrata-1 merupakan dua tingkat di atas Kapolri sebelumnya.
Tito merupakan jebolan Akademi Kepolisian 1987. Jika dihitung, dia melompati lima angkatan dari Jenderal Badrodin yang merupakan Akpol 1982.
Selain Tito ada sejumlah bintang tiga, yakni Wakapolri Komjen Budi Gunawan, Irwasum Komjen Dwi Priyatno, Kabaharkam Komjen Putut Eko Bayu Seno, Kepala BNN Komjen Budi Waseso, Kalemdikpol Komjen Syafruddin dan Sekretaris Utama Lemhannas Komjen Suhardi Alius. Tito tercatat sebagai bintang tiga termuda di Kepolisian.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menegaskan bahwa Kepala BNPT Komjen Tito Karnavian memenuhi ketentuan sebagai calon Kapolri. Menurutnya keputusan Presiden Jokowi sudah tepat.
"Dari sisi kepangkatan sudah memenuhi ketentuan, yakni bintang 3. Namun dari sisi senioritas dia melompati beberapa angkatan," kata Bambang melalui pesan singkatnya, Rabu (15/6).
Politikus Partai Golkar tersebut menilai dari sisi kemampuan kemampuan, kecerdasan, intelektualitas dan profesionalitas, Tito tidak bisa diragukan. Menurutnya memenuhi kompetensi sebagai calon Kapolri.
Bambang berharap, jika Tito jadi Kapolri, instansi tersebut akan bekerja lebih giat dan kompak. "Kami berharap, jika nanti lolos fit and proper di DPR RI, Tito diharapkan menjadi perekat semua faksi yg ada di Polri sehingga kedepan Polri tambah solid dalam menghadapi tantangan perkembangan masyarakat yang semakin kompleks," pungkasnya.
LATIHAN SOAL UAS HUKUM ACARA PERDATA
PETUNJUK : UNTUK SOAL NOMOR 1
SAMPAI 27, PILIHLAH SALAH SATU JAWABAN YANG PALING TEPAT !
1. Menurut Abdulkadir Muhammad, Hukum Acara Perdata
dapat disebut hukum perdata formil karena mengatur proses penyelesaian perkara
lewat hakim (pengadilan) secara formil. Maka dapat dikatakan bahwa ....
A. Hukum Acara Perdata mempertahankan berlakunya
hukum perdata imateriel
B. Hukum Acara Perdata mempertahankan berlakunya
hukum perdata materiel
C. Hukum Acara Perdata mempertahankan berlakunya
hukum perdata internasional
D. Hukum Acara Perdata mempertahankan
berlakunya hukum pidana internasional
2. Bahwa
setiap orang dibolehkan menghadiri dan mendengarkan pemeriksaan perkara di
persidangan. Adapun tujuan asas ini tidak lain adalah memberikan perlindungan
hak-hak asasi manusia dalam bidang peradilan serta menjamin objektivitas
peradilan dengan mempertanggungjawabkan pemeriksaan yang fair, tidak memihak,
serta putusan yang adil kepada masyarakat. Dari penjabaran tersebut dapat
disebutkan bahwa hal tersebut mencerminkan asas ....
A. peradilan cepat sederhana dan biaya ringan
B. pengadilan terbuka untuk umum
C. pengadilan yang imparsial
D. pengadilan yang proporsional
3. Konkritisasi
dalam bentuk dasar hukum asas putusan hakim harus disertai alasan diatur dalam
Pasal 23 dalam Undang-Undang ....
A. Nomor 14 Tahun 1970
B. Nomor 14 Tahun 1971
C. Nomor 14 Tahun 1972
D. Nomor 14 Tahun 1973
4. Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan kehakiman bebas dari segala campur tangan pihak
kekuasaan ekstra yudisial kehakiman yang merdeka mengandung arti kekuasaan
hakim ....
A. yang merdeka
B. yang terbatas
C. berdasarkan undang-undang
D. berdasarkan kekuasaan eksekutif
5. Peradilan
umum merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari
keadilan pada umumnya, hal tersebut didasarkan pada Pasal 2 Undang-Undang ....
A. peradilan umum
B. peradilan khusus
C. Kekuasaan Kehakiman
D. Mahkamah Agung RI
6. Dibawah
ini yang bukan pencerminan dari separation court system based on
jurisdiction adalah ....
A. sistem pemisahan wewenang mengadili
B. mengadili berdasarkan kompetensi absolut
C. prosesnya berjenjang
D. peradilan satu
pintu
7. Daerah
hukum suatu pengadilan negeri sesuai dengan kedudukan pengadilan negeri
tersebut, yaitu ....
A. berada pada wilayah sebagaimana ditentukan
dalam undang-undang
B. berdasarkan kompetensi kewenangan absolutnya
C. berdasarkan jenjangnya yakni mulai tingkat
pertama sampai dengan peninjauan kembali
D. berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh
panitia sekretarisnya
8. Adagium
forum rei sitae, gugatan diajukan kepada pengadilan negeri berdasarkan ....
A. tempat terletak benda tidak bergerak yang
menjadi objek sengketa
B. tempat atau wilayah hukum pengacara para
pihak berada
C. alamat para pihak yang berperkara
D. jenis peradilan yang berwenang memeriksa dan
memutus perkara
9. Berikut
ini merupakan bagian-bagian syarat materil gugatan dalam hukum acara perdata, kecuali
adalah ....
A. gugatan telah tiba saatnya , itu artinya bahwa
prestasi debitur sudah saatnya untuk dilaksanakan, tetapi debitur enggan untuk
melaksanakan prestasinya
B. sebelum kreditor mengajukan gugatan ke
pengadilan, kreditor sudah melakukan teguran (somasi/ingebrekestelling)
C. beralasan dan berdasar hukum
D. berdasarkan asas
ne bis in idem
10. Di
Indonesia ketentuan yang mengatur gugatan class action dalam hierarki peraturan
Mahkamah Agung RI diatur pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia ....
A. Nomor 1 Tahun 2000
B. Nomor 1 Tahun 2001
C. Nomor 1 Tahun 2002
D. Nomor 1 Tahun 2003
11. Pasal
5 ayat 4 PERMA Nomor 1 Tahun 2002 menyatakan Apabila hakim memutuskan
penggunaan prosedur gugatan perwakilan kelompok dinyatakan sah, segera setelah
itu hakim memerintahkan penggugat mengajukan usulan model pemberitahuan untuk
memperoleh ....
A. persetujuan panitera
B. persetujuan
hakim
C. permintaan dari hakim
D. permohonan dari panitera sekretaris pengadilan
negeri
12. Ada
kemungkinan bahwa setelah dilakukan pemberitahuan tentang gugatan perwakilan
kelompok oleh panitera, ada warga kelompok yang kemudian merasa tidak berminat
untuk melanjutkan menjadi anggota kelompok dengan alasan apa pun. Untuk itu,
mereka sesuai dengan ketentuan Pasal 8 dalam ketentuan ....
A. PERMA Nomor 1 Tahun 2000
B. PERMA Nomor 1 Tahun 2001
C. PERMA Nomor 1 Tahun 2002
D. PERMA Nomor 1 Tahun 2003
13. Dijatuhkannya
putusan di luar hadirnya salah satu pihak merupakan wujud dari asas ....
A. ius curia novit
B. ius solli
C. Verhalungsmaxi
D. audi et alteram partem
14. Kata
mediasi berasal dari kata yang diadopsi dari bahasa Inggris dengan istiah ....
A. Konsolidasi
B. Multimediasi
C. Intermediasi
D. Mediation
15. Tujuan
pembedaan model mediasi adalah ....
A. menemukan peran mediator dalam melihat posisi
sengketa dan para pihak dalam upaya penyelesaian sengketa
B. agar proses perkara yang ada dilakukan dengan
secara cepat sederhana dan biaya ringan
C. agar tidak terjadi penumpukan perkara di MA
maupun di APL
D. agar terciptanya unifikasi hukum kedepannya
16. Di
bawah ini yang merupakan salah satu faktor yang menyebabkan hakim gagal menjadi
mediator adalah ....
A. keseriusan menjalani mediasi pengadilan
B. profesionalitas mediator
C. sistem hukum yang berlaku
D. model mediasi pengadilan lebih berfokus pada
model retributif
17. Gugatan
rekonvensi dalam HIR diatur dalam Pasal ....
A. 131
B. 132
C. 118
D. 110
18. Yang
dimaksud dengan eksepsi peremtor pada asas pemusatan jawaban (concentratie van
verweer) adalah ....
A. suatu asas yang mengharuskan tergugat
mengajukan sekaligus (dalam satu kali) semua sanggahannya (eksepsi, jawaban pokok
perkara, dan rekonvensi) dalam satu jawaban
B. tidak berwenangnya hakim
C. status dari perkara itu sendiri
D. kedudukan para pihak dalam perkara eksepsi
dilator tentang saat mengajukan gugatan
19. Menurut
Sudikno Mertokusumo membuktikan dalam arti logis adalah ....
A. memberi kepastian yang bersifat mutlak karena
berlaku bagi setiap orang dan tidak memungkinkan diajukannya bukti lawan
B. memberi kepastian, namun bukan kepastian
mutlak, kepastian nisbi, atau relatif sifatnya yang mempunyai tingkatan-tingkatan
C. mencoba menetapkan apa yang telah terjadi
secara konkret
D. memberi dasar yang cukup kepada hakim yang
memeriksa perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang
diajukan
20. Alat
bukti di luar ketentuan Pasal 164 HIR adalah pemeriksaan tempat dan ....
A. keterangan penggugat
B. keterangan ahli
C. keterangan tergugat
D. keterangan pihak ketiga
21. Pengertian
dari alat bukti pengakuan adalah ....
A. persangkaan-persangkaan adalah
kesimpulan-kesimpulan yang oleh undang-undnag atau oleh hakim ditarik dari
suatu peristiwa yang dikenal ke arah suatu peristiwa yang tidak dikenal
B. Pernyataan salah satu pihak berperkara secara
lisan, baik dilakukan sendiri maupun oleh orang lain dengan kuasa istimewa yang
membenarkan seluruhnya atau sebagian dari peristiwa, hak, atau hubungan hukum
yang dikemukakan oleh pihak lawan
C. Pengakuan yang sifatnya sederhana yang sesuai
sepenuhnya dengan gugatan lawan
D. Pengakuan
disertai sangkalan terhadap sebagian gugatan
22. Arti
dari kekuatan pembuktian sebagai permulaan pembuktian adalah ....
A. sesuatu yang tampaknya sebagai bukti yang
sebenarnya bukanlah bukti
B. alat bukti dengan kekuatan yang masih harus
ditambah dengan alat bukti lain agar dapat diterima oleh hakim sebagai bukti
cukup
C. setiap alat bukti yang diajukan oleh satu
pihak selalu dapat dilawan dengan alat bukti yang diajukan oleh pihak lawan
D. kalau diajukan alat bukti dengan kekuatan
bebas,terserah kepada hakim apakah akan memberikan kekuatan kepada alat bukti
itu atau tidak.
23. Penetapan
(beschikking) adalah ....
A. keputusan mengenai suatu masalah yang
menyangkut jalannya pemeriksaan sebuah perkara, baik yang akan maupun sedang
diperiksanya
B.
suatu putusan yang mengakhiri suatu
perkara dalam suatu tingkatan peradilan tertentu. Misalnya putusan pengadilan
negeri, putusan pengadilan tinggi, dan sebagainya
C. putusan yang lebih banyak dipergunakan
oleh dalam peradilan voluntair
D. suatu putusan yang isinya menjawab tuntutan
provisionil
24. Ketentuan
Pasal 179 ayat (2) HIR mengatur tentang ....
A. kehadiran pihak berperkara dalam persidangan
B. gugatan rekonvensi
C. gugatan pihak ketiga
D. putusan hakim harus jelas dan tegas
25. Putusan
Condemnatoir adalah ....
A. Suatu putusan yang isinya bersifat menerangkan
atau menegaskan suatu keadaan hukum semata-mata
B. Putusan yang amarnya bersifat konstitutif
C. Amar putusan yang bersifat menghukum pihak
yang dikalahkan dalam putusan itu untuk memenuhi suatu prestasi
D. Merupakan penetapan apa yang menjadi hukumnya
atau hubungan hukum yang menjadi sengketa
26. Putusan
hakim yang dapat di eksekusi, melainkan juga tulisan-tulisan yang memnuhi
syarat-syarat tertentu, yang berupa akta hipotik dan akta notariil yang
berkepala “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, Hal tersebut
pengertian dari .. ....
A. Eksekusi grosse akta
B. Executie parate
C. Eksekusi riil
D. Eksekusi pembayaran sejumlah uang
27. Badan
hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk
melakukan kegiatan usaha di bidang lelang. Hal tersebut merupakan pengertian
dari ....
A. Pejabat akta tanah
B. pejabat lelang
C. Balai lelang
D. Pelaksana lelang
PETUNJUK:
UNTUK SOAL NOMOR 28 SAMPAI 45, PILIHLAH !
A. JIKA 1) DAN 2) BENAR
B. JIKA 1) DAN 3) BENAR
C. JIKA 2) DAN 3) BENAR
D. JIKA 1),2), DAN 3) SEMUANYA
BENAR
28. Pada
zaman pemerintahan Hindia Belanda dahulu, terdapat nernagai lembaga peradilan
yang berlaku bagi orang-orang atau golongan yang berbeda terdiri dari ....
1) Peradilan gubernemen
2)
Peradilan Swapraja
3) Peradilan inheemse rechtspraak
29. Dibawah
ini yang termasuk latar belakang terjadinya sengketa perdata adalah ....
1) salah satu pihak tidak melaksanakan perjanjian
sebagaimana yang telah dibuat berdasarkan kesepakatan bersama
2) salah satu pihak merugikan pihak lain dari
segi keuangan
3) para pihak berselisih pemahaman atas suatu
kepemilikan
30. Dibawah
ini yang merupakan cara-cara menyelesaikan sengketa hukum adalah ....
1) damai di luar pengadilan
2) dengan bantuan lembaga yang oleh hukum diberi
wewenang
3) melakukan distorsi terhadap kepentingan subjek
hukum lainnya
31. Yang
termasuk pihak-pihak yang bersengketa dalam perkara perdata adalah ....
1) penggugat
2) terdakwa
3) tergugat
32. Dibawah
ini yang merupakan kelompok korban berdasarkan Pasal 3 huruf d PERMA Nomor 1 Tahun 2002 tentang class action
adalah ....
1) pihak yang teridentifikasi
2) pihak yang tidak teridentifikasi
3) pihak yang berwenang
33. Peran
Juru Sita dalam pemanggilan para pihak berperkara dilakukan dengan cara ....
1) panggilan diserahkan langsung oleh juru sita
kepada yang bersangkutan sendiri atau oleh juru sita panggilan diserahkan
melalui kepala desa
2) Juru sita menyerahkan exploit (surat juru sita) kepada bupati atau
walikota yang kemudian memerintahkan agar exploit itu ditempelkan di pintu
besar pada pengadilan negeri yang bersangkutan
3) Juru sita memanggil melalui media masa dan cetak dalam hal salah
satu pihak berperkara tidak ditemukan
34. Berdasarkan
ketentuan Pasal 129 ayat (1) HIR, komposisi pihak dalam proses perlawanan
terhadap putusan verstek terdiri atas ....
1) Tergugat asal bertindak dan berkedudukan
formil sebagai pelawan
2) Penggugat asal berkedudukan formal sebagai
terlawan
3) Para pihak bertindak netral ketika ada gugatan
rekonvendi
35. Agar
permintaan perlawanan memenuhi syarat formil verzet, maka harus memnuhi ....
1) perlawanan ditujukan kepada putusan verstek
dengan menarik pihak lain, selain dari penggugat semula
2) disampaikan kepada ketua pengadilan negeri
yang menjatuhkan putusan verstek dalam tenggat yang ditentukan
3) diajukan oleh tergugat sendiri atau kuasanya,
memenuhi syarat bentuk gugatan, dan membayar biaya perkara atau mungkin prodeo
36. Karakteristik
khusus yang terdapat dalam mediasi pengadilan yaitu ....
1) setiap hakim mediator dan para pihak wajib
mengikuti prosedur penyelesaian sengketa perdata melalui mediasi
2) terhadap penyelesaian perkara perdata di
pengadilan, apabila tidak melalui mediasi putusannya batal demi hukum
3) pertimbangan
putusan hakim wajib menyebutkan bahwa perkara tersebut telah diupayakan
penyelesaian tanpa melalui mediasi dengan menyebutkan nama mediatornya
37. Pengaruh
diubahnya suatu surat gugatan adalah ....
1) mempengaruhi
kepentingan tergugat sebab dengan perubahan itu tergugat mungkin akan mendapat
kesulitan dalam pembelaannya
2) menyebabkan jalannya peradilan akan dihambat
sehingga merugikan pihak tergugat
3) menyebabkan gugatan menjadi prematur
38. Menurut
Retnowulan Soetantio jawaban tergugat dapat terdiri atas ....
1) jawaban
yang tidak mengenal pokok perkara yang disebut tangkisan
2) jawaban mengenai pokok perkara
3) jawaban
dalam rekonvensi
39. Di
bawah ini yang termasuk ciri-ciri menyertai (voeging) dalam keikutsertaan pihak
ke tiga dalam perkara perdata adalah ....
1) inisiatif
pihak ketiga sendiri untuk mencampuri sengketa yang sedang dalam proses
2) pihak ketiga mempunyai kepentingan hukum
3) netral
seperti hakim
40. Berikut
ini yang merupakan teori-teori beban pembuktian adalah ....
1) Teori Ojektif
2) Teori
Hukum Acara
3) Teori
Inisiatif Berperkara
41. Berikut
ini hal yang dilakukan majelis hakim dalam sidang musyawarah adalah ....
1) mengumpulkan semua hasil pemeriksaan perkara
2) menetukan apakah peristiwa tersebut merupakan
pelanggaran hukum atau tidak
3) menentukan peraturan hukum apakah yang
meguasai peristiwa yang terjadi
42. Berikut
ini yang merupakan upaya hukum luar biasa dalam hukum acara perdata adalah ....
1) Banding
2) Peninjauan Kembali
3) Perlawanan pihak ketiga
43. Yang
termasuk jenis-jenis upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap sita
eksekutorial adalah ....
1) perlawanan (verzet) oleh tersita
2) perlawanan (verzet) pihak ketiga
3) perkara jenis permohonan
44. Berikut
ini yang merupakan konsekuensi dikabulkannya permohonan perubahan eksekusi
adalah ....
1) berubahnya jenis eksekusi
2) perubahan aanmaning yang dikeluarkan oleh hakim
3) berubahnya berita acara eksekusi oleh juru
sita
45. Berikut
ini barang yang dapat dilakukan sita jaminan adalah ....
1) terhadap barang milik sendiri
2) sita
marital
3) terhadap
barang-barang milik debitur
Langganan:
Postingan (Atom)