PENGANTAR ILMU HUKUM/PTHI


MODUL 1   : KAIDAH SOSIAL
MODUL 2   : MENGENAL KAIDAH HUKUM
MODUL 3   : SUMBER HUKUM
MODUL 4   : BEBERAPA PENGERTIAN HUKUM
MODUL 5   : SUBJEK HUKUM, OBJEK HUKUM DAN HAK
MODUL 6   : PENEGAKAN HUKUM DAN PENEMUAN HUKUM 
MODUL 7   : TATA HUKUM INDONESIA
MODUL 8   : HUKUM, PIDANA DAN HUKUM INTERNASIONAL
MODUL 9   : HUKUM LINGKUNGAN, HUKUM AGRARIA, DAN HUKUM PAJAK
MODUL 10 : HUKUM ADMINISTRASI DAN HUKUM TATA NEGARA
MODUL 11 : HUKUM PERDATA, HUKUM ADAT, DAN HUKUM ISLAM
MODUL 12 : HUKUM ACARA


MODUL 1
KAIDAH SOSIAL
Masyarakat; Kelompok manusia terorganisasi; mempersatukan manusia dalam usaha memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya baik selaku makhluk pribadi maupun makhluk sosial; Terbentuknya ada yang secara alam, tetapi ada juga karena disengaja oleh pihak eksternal atau pihak internal sendiri; Yang mempersatukan diantara anggota masyarakat adalah sama, yaitu adanya kebersamaan tujuan.
Sesama manusia mengadakan kontak yang berpotensi menimbulkan konflik; konflik harus diselesaikan dan tidak boleh dibiarkan; diperlukan kaidah untuk mengatur kepentingan yang bertentangan

KEGIATAN BELAJAR 1 : MASYARAKAT DAN KAIDAH SOSIAL
A. MANUSIA DAN MASYARAKAT
Masyarakat terbentuk apabila sedikitnya ada dua orang atau lebih yang hiudp bersama, saling berhubungan, saling mempengaruhi, salinmg tergantung dan saling terikat satu sama lain.
Sudikno Mertokusumo; Mempertemukan manusia antara yang satu dengan yang lain adalah pemenuhan kebutuhan atau kepentingan mereka; Kehidupan bersama Masyarakat bukan berdasarkan pada adanya beberapa manusia yang secara kebetulan bersama, tetapi berdasarkan adanya kebersamaan tujuan.

Sesama manusia saling berhubungan, atau anta ego (manusia yang beraksi) selalu berinteraksi dengan alter (manusia yang bereaksi) yang disebut dengan interaksi sosial; yaitu adanya hubungan timbal balik yang saling pengaruh mempengaruhi antara manusia yang satu dengan manusia yang lain, antara manusia selaku individu dengan kelompok, antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lain.

Ciri-ciri Interaksi Sosial:
1. Minimal dua orang yang mengadakan interaksi
2. Berinteraksi menggunakan bahasa yang saling dimengerti diantara ego dan alter
3. Dalam kurun waktu yang cukup lama (tidak hanya sesaat)
4. Adanya tujuan tertentu yang mempersatukan

Arsitoteles; Manusia adalah xoon politican; manusia adalah mahluk sosial

B. KAIDAH SOSIAL SEBAGAI PERLINDUNGAN KEPENTINGAN MANUSIA
C. JENIS-JENIS KAIDAH SOSIAL

KEGIATAN BELAJAR 2 : KAIDAH HUKUM DAN KAIDAH SOSIAL YANG LAIN
A. KAIDAH HUKUM SEBAGAI PERLINDUNGAN KEPENTINGAN MANUSIA
B. DASAR PSIKOLOGIS KAIDAH HUKUM
C. RASIO ADANYA HUKUM
D. HUBUNGAN KAIDAH HUKUM DENGAN KETIGA KAIDAH SOSIAL YANG LAIN
E. PERSAMAAN DAN PERBEDAAN DIANTARA KAIDAH KAIDAH SOSIAL


MODUL 2
MENGENAL KAIDAH HUKUM
KEGIATAN BELAJAR 1 : MENGENAL KAIDAH HUKUM
A. DEFINISI HUKUM 
B. ISI, SIFAT DAN PERUMUSAN KAIDAH HUKUM
C. FUNGSI, TUGAS DAN TUJUAN HUKUM

KEGIATAN BELAJAR 2 : HUBUNGAN HUKUM DENGAN KEADILAN DAN KEKUASAAN
A. HUBUNGAN HUKUM DENGAN KEADILAN
B. HUBUNGAN HUKUM DENGAN KEKUASAAN 
C. HUBUNGAN HUKUM DENGAN SANKSI
D. PENYIMPANGAN KAIDAH HUKUM 


MODUL 3
SUMBER HUKUM
KEGIATAN BELAJAR 1 : PENGERTIAN SUMBER HUKUM, 2 (DUA) ARTI SUMBER HUKUM DAN UNDANG-UNDANG SEBAGAI BENTUK SUMBER HUKUM FORMAL
A. PENGERTIAN SUMBER HUKUM
B. SUMBER HUKUM MATERIAL DAN FORMAL
C. BENTUK-BENTUK SUMBER HUKUM FORMAL
C. UNDANG-UNDANG
D. PENGUNDANGAN
F. ASAS-ASAS PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEGIATAN BELAJAR 2 : KEBIASAAN, TREATY, YURISPRUDENSI, DOKTRIN DAN PERJANJIAN
A. KEBIASAAN
B. TREATY
C. YURISPRUDENSI
D. DOKTRIN
E. PERJANJIAN


MODUL 4
BEBERAPA PENGERTIAN HUKUM
KEGIATAN BELAJAR 1 : ASAS HUKUM, SISTEM HUKUM, DAN KLASIFIKASI HUKUM
A. SISTEM HUKUM
Tujuan Hukum; Pembukaan UUD 1945; Kedamaian dan Kesejahteraan hidup bersama berdasarkan Panca Sila dan UUD 1945.

B. ASAS-ASAS HUKUM
C. KLASIFIKASI HUKUM
1. Berdasarkan Sumber Berlakunya
    a. Hukum Undang-Undang
    b. Hukum Kebiasaan dan hukum Adat
    c. Hukum Traktat (antar negara)
    d. Hukum Yurisprudensi
    e. Hukum Perjanjian
    f. Hukum Doktrin (pandangan ahli/sarjana hukum)
2. Berdasarkan Bentuknya
    a. Hukum Tertulis
    b. Hukum tidak tertulis
3. Berdasarkan Sifatnya
4. Berdasarkan Luas Berlakunya
5. Berdasarkan Fungsinya
6. Berdasarkan Isinya

KEGIATAN BELAJAR 2 : PERISTIWA HUKUM
A. PERISTIWA HUKUM


MODUL 5
SUBJEK HUKUM, OBJEK HUKUM DAN HAK
KEGIATAN BELAJAR 1 : SUBJEK HUKUM
A. MANUSIA SEBAGAI SUBJEK HUKUM
B. BADAN HUKUM
C. DOMISILI

KEGIATAN BELAJAR 2 : OBJEK HUKUM DAN HAK
A. OBJEK HUKUM
B. HUKUM DAN HAK
C. MACAM-MACAM HAK
D. HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN HAK


MODUL 6
PENEGAKAN HUKUM DAN PENEMUAN HUKUM
KEGIATAN BELAJAR 1 : PENEGAKAN HUKUM, BUDAYA HUKUM, DAN KESADARAN HUKUM
A. PENGERTIAN PENEGAKAN HUKUM
B. KEKUATAN BERLAKUNYA PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
C. BUDAYA HUKUM DAN KESADARAN HUKUM
D. ELEMEN PENEGAKAN HUKUM

KEGIATAN BELAJAR 2 : PENEMUAN HUKUM
A. SUMBER PENEMUAN HUKUM
B. METODE-METODE INTERPRETASI
C. METODE ARGUMENTASI
D. ALIRAN-ALIRAN DALAM PENEMUAN HUKUM


MODUL 7
TATA HUKUM INDONESIA
KEGIATAN BELAJAR 1 : PENGERTIAN TATA HUKUM INDONESIA
A. POLITIK HUKUM NASIONAL
B. BIDANG-BIDANG HUKUM DI INDONESIA

KEGIATAN BELAJAR 2 : BENTUK PERATURAN HUKUM


MODUL 8
HUKUM PIDANA DAN HUKUM INTERNASIONAL
KEGIATAN BELAJAR 1 : HUKUM PIDANA

KEGIATAN BELAJAR 2 : HUKUM INTERNASIONAL
A. PENGERTIAN
B. SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL
C. SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
D. SEJARAH HUKUM INTERNASIONAL
E. HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL


MODUL 9
HUKUM LINGKUNGAN, HUKUM AGRARIA, DAN HUKUM PAJAK
KEGIATAN BELAJAR 1 : HUKUM LINGKUNGAN
A. PENGERTIAN
B. PERKEMBANGAN HUKUM LINGKUNGAN INTERNASIONAL
C. PRINSIP HUKUM LINGKUNGAN 
D. KONSEP PERLINDUNGAN LINGKUNGAN NASIONAL
E. PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN INDONESIA

KEGIATAN BELAJAR 2 : HUKUM AGRARIA
A. PENGERTIAN 
B. LATAR BELAKANG DAN TUJUAN UUPA
C. HAK PENGUASAAN ATAS TANAH DAN HAK ATAS TANAH

KEGIATAN BELAJAR 3 : HUKUM PAJAK
A. PENGERTIAN 
B. ASAS DAN DASAR PERPAJAKAN
C. PEMBAGIAN PAJAK
D. UTANG PAJAK
E. PEMUNGUTAN PAJAK
F. HAPUSNYA UTANG PAJAK
G. HUKUM PAJAK INDONESIA


MODUL 10
HUKUM ADMINISTRASI DAN HUKUM TATA NEGARA
KEGIATAN BELAJAR 1 : HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
A. PENGERTIAN
B. HUBUNGAN HUKUM TATA NEGARA DAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
C. PERBUATAN ADMINISTRASI NEGARA
D. ASAS-ASAS HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

KEGIATAN BELAJAR 2 : HUKUM TATA NEGARA
A. PENGERTIAN
B. RUANG LINGKUP
C. RAKYAT
D. WILAYAH NEGARA
E. PEMERINTAH YANG BERDAULAT
F. HUBUNGAN PUSAT DAN DAERAH
G. HUBUNGAN PUSAT DAN DAERAH MENURUT UUD 1945


MODUL 11
HUKUM PERDATA, HUKUM ADAT, DAN HUKUM ISLAM
KEGIATAN BELAJAR 1 : HUKUM PERDATA
A. PENGERTIAN
B. HUKUM TENTANG ORANG
C. HUKUM TENTANG BENDA
D. HUKUM PERIKATAN
E. HUKUM WARIS

KEGIATAN BELAJAR 2 : ASAS-ASAS HUKUM ADAT
A. KEBIASAAN DAN ADAT
B. ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM ADAT
C. CIRI DAN SISTEM HUKUM ADAT
D. BIDANG HUKUM ADAT
E. HUKUM KETATANEGARAAN ADAT
F. HUKUM KEKERABATAN ADAT
G. HUKUM PERKAWINAN ADAT
H. HUKUM WARIS ADAT
I.  HUKUM PEREKONOMIAN ADAT
J. HUKUM DELIK ADAT
K. NILAI-NILAI HUKUM ADAT
L. PENEGAKAN HUKUM ADAT

KEGIATAN BELAJAR 3 : ASAS-ASAS HUKUM ISLAM
A. PENGERTIAN
B. SYARIAH DAN FIQIH ISLAM
C. HUKUM DALAM FIQH
D. HUKUM ISLAM DAN HUKUM UMUM
E. SUMBER HUKUM ISLAM
F. BIDANG IBADAH
G. BIDANG MUAMALLAH


MODUL 12
HUKUM ACARA
KEGIATAN BELAJAR 1 : HUKUM ACARA PERDATA
A. PENGERTIAN
Hukum dapat diklasifikasikan; Salah satu kriteria melakukan klasifikasi adalah berdasarkan fungsinya; Hukum materiil (substantive law) dan Hukum Formal (adjective law)
Hukum Acara Perdata; Hukum Perdata formal; merupakan ketentuan hukum yang mengatur bagaimana caranya mempertahankan, Hukum Perdata Materiil  melalui Hakim di Pengadilan (Sudikno Mertokusumo)
Hukum Acara Perdata; Wirjono Prodjodikoro; adalah rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap dan dimuka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata.
Inisiatif untuk berperkara atau beracara;  adalah berada ditangan pihak yang merasa mempunyai hak atau merasa haknya dilanggar yaitu penggugat.
Hukum Acara Perdata memungkinkan penggugat merubah atau mencabut gugatan; sebelum tergugat mengemukakan jawaban, karena jika tidak maka harus seizin tergugat.
B. SUMBER HUKUM ACARA PERDATA
C. ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA
D. SIFAT KEPUTUSAN HAKIM
E. PELAKSANAAN PUTUSAN

KEGIATAN BELAJAR 2 : HUKUM ACARA PIDANA
A. PENGERTIAN
UU No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana ; Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diundangkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 1981 Nomor 76, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3209 ; Mencabut dan menggantikan UU tentang acara pidana yang berlaku sebelumnya Het Herziene Inlandsch Reglement (H.I.R) ; Setelah berlakunya KUHAP maka HIR (Staatsblad Tahun 1941 No 44) dihubungkan dengan UU No 1 Drt Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 No 9, Tambahan Lembaran Negara No 81)
Hukum Pidana Materiil ; merupakan sekumpulan kaidah yang mengatur larangan dan keharusan yang disertai sanksi pidana bagi pelanggarnya ; disebut juga hukum pidana dalam arti in abstracto
Hukum Pidana Formal ; merupakan sekumpulan kaidah yang mengatur tentang tata cara alat negara (penegak hukum) untuk menegakan hukum materiil bagi pelanggarnya ; disebut juga hukum pidana dalam arti in konkrito atau Hukum Acara Pidana.
Kebenaran Materiil ; yaitu untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran yang selengkap-selengkapnya dari suatu perkara pidana.
Psl 183 KUHAP ; Hakim dapat menjatuhkan putusan yang berupa sanksi pidana apabila dirinya yakin bahwa terdakwa sebagai orang yang bersalah dan terdapat minimum 2 alat bukti yang sah (negatief wetwlike bewijst theorie).
Psl 184 KUHAP ; Alat bukti yang sah ada 5 :
1. Keterangan Saksi
2. Keterangan Ahli
3. Surat
4. Petunjuk
5. Keterangan Terdakwa

B. SUMBER HUKUM ACARA PIDANA
KUHAP bukan satu-satunya sumber Hukum Acara Pidana ; Psl 284 KUHAP bahwa ; "Terhadap semua perkara diperlakukan ketentuan dalam KUHAP, kecuali diberlakukan secara khusus dalam peraturan perundang-undangan tersendiri" (Lex spesialis derogat legi generalis) ; Misal Tindak Pidana Korupsi berlaku UU Tipikor,  begitupun Tindak Pidana Terorisme, Pencucian uang, Narkotika Psikotropika, Kejahatan di wilayah ZEE, Kejahatan Transnasional, dll.
Selain KUHAP dan UU khusus, bebrapa ketentuan khususnya yang terdapat dalam Buku 1 KUHP juga merupakan sumber acara pidana, Misalnya Ketentuan tentang Perluasan Yurisdiksi Pengadilan (Kompetensi relatif), hapusnya penuntutan dan pemidanaan , dlsb.


C. TUJUAN KUHAP

1. Mengganti Hukum Acara Pidana (HIR) lama, yang sudah tidak sesuai dengan jiwa kemerdekaan dan Hak-Hak Asasi Manusia.
2. Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat, yaitu agar setiap anggota masyarakat dapat menghayati, melaksanakan hak dan kewajiban yang dimiliki.
3. Meningkatkan SDM (intelektual dan moral) para penegak hukum; yaitu berupa peningkatan manajemen penanganan perkara, profesionalisme dan sikap mental penegak hukum
4. Tegaknya Keadilan, ketertiban dan Kepastian Hukum ;
5. Melindungi Harkat Martabat Manusia

D. PENYELIDIKAN DAN PENUNTUTAN
Penyelidikan ; adalah serangkaian tindakan penyelidik, untuk mencari dan menemukan sesuatu keadaan atau peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan Penyidikan (Psl 1 butir 5 jo Psl 4 KUHAP).
Polisi adalah sebagai Penyelidik ; Mempunyai Kewenangan untuk melakukan penyelidikan atas suatu keadaan atau peristiwa yang diduga mengandung unsur pidana.
Selain Polri penyelidikan juga dapat dilakukan oleh Pejabat Tertentu untuk melakukan penyelidikan perkara tertentu,  Mislanya Pejabat PPATK serta Anggota Komnas HAM.

Penyidikan ; adalah serngkaian tindakan penyidik untuk mengumpulkan alat bukti guna membuat terang/menemukan tersangkanya (Psl 1 ke 2 KUHAP).
Tugas Penyidik dilakukan oleh Polri dengan pangkat paling rendah (Aipda) dan mendapatkan atau diangkat untuk melakukan tugas penyidikan, Serta Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS), misalnya penyidik Bea Cukai. Misalnya dalam perkara korupsi selain penyidik Polri dapat juga dilakukan oleh Penyidik Kejaksaan dan Penyidik pada Kantor Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Pentidik Polri dapat dibantu oleh Penyidik pembantu yang berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda).
Hak dan Kewajiban Penyidik :
1. Melakukan tindakn yang menjadi kewenangan penyelidik
2. Melakukan penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan
3. Mengambil sidik jari dan memotret seseorang
4. Memanggil seseorang sebagai saksi atau tersangka untuk didengar keterangannya sebagai tersangka
5. Mendatangkan seorang ahli untuk dimintai keterangannya
6. Mengeluarkan surat penetapan penghentian penyidikan (SP3)
7. Mengadakan tindakan tertentu menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

E. UPAYA PAKSA
Guna Kelancaran pemeriksaan maupun pembuktian dalam perkara pidana, penyidik, penuntut umum maupun hakim diberi kewenangan oleh UU untuk melakukan upaya paksa.
Jenis Upaya Paksa ; penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

F. PRA PENUNTUTAN
Jika dinilai cukup penyidik menyerahkan berkas perkara kepada jaksa yang dalam waktu 7 hari jaksa menilai kelengkapan alat bukti maupun berkas perkara yang diserahkan.
Pemeriksaan Berkas Perkara oleh Jaksa meliputi :
1. Waktu dan tempat kejadian perkara (tempus dan locus delicti)
2. Kedudukan Tersangka (Usia, keterlibatan dalam perkara)
3. Perbuatan Pidana yang dilakukan, serta peraturan perundangan maupun pasal yang dilanggar
4. Syarat formal yang dibutuhkan (misalnya terhadap delik aduan)
5. Alat bukti yang dikumpulkan dan atau diperlukan untuk pembuktian didepan pemeriksaan sidang pengadilan.
Jika Penilaian Jaksa masih terdapat kekurangan, maka jaksa mengembalikan hasil penyidikan kepada penyidik disertai dengan petunjuk untuk melengkapi atau memperbaiki, dalam waktu 14 hari setelah penyerahan berkas perkara (pra penuntutan)


G. PENUNTUTAN
Penuntutan ; adalah tindakan penuntut umum (jaksa) untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang memriksa perkara, dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim di sidang pengadilan
Dalam Pelimpahan disertai Surat Dakwaan ; yang berfungsi sebagai dasar pemeriksaan perkara maupun putusan hakim. Surat Dakwaan harus memenuhi persyaratan :
1. Formal ; yaitu berupa identitas terdakawa ; seperti nama lengkap, tempat tinggal, tempat dan tanggal lahir atau umur, agama pekerjaan.
2. Materiil ; yaitu uraian singkat namun cermat, jelas dan lengkap tentang tindak pidana yang didakwakan serta uraian tentang waktu dan tempat tindak pidana dilakukan.

Bentuk Surat Dakwaan dapat dibuat dalam bentuk :
1. Tunggal ; yaitu apabila hanya ada satu perbuatan pidana yang didakwakan terhadap dakwa, misalnya terdakwa hanya sekali membeli barang hasil kejahatan, maka pasal yang diterapkan 480 KUHP.
2. Alternatif ; yaitu apabila hanya satu perbuatan pidana, namun kurang yakin atas penetapan pasal yang paling tepat sesuai dengan perbuatan yang dilakukan. Misalnya korban mati, ancaman pidana pokoknya adalah pembunuhan dengan sengaja (Psl 338 KUHP), alternatifnya penganiayaan yang menyebabkan mati (351 ayat 3)
3. Subsider ; Apabila melakukan satu perbuatan saja, namun ada beberapa pasal yang mengancam dengan sanksi pidana. Misal : Pemalsuan Ijazah, diancam dengan sanksi pidana dalam UU Sisdiknas (UU No 20 Tahun 2003) subsider KUHP Psl 263.
4. Kumulatif ; Melakukan beberapa perbuatan pidana, dan satu perbuatan dengan perbuatan lainnya belum diperiksa oleh badan yang berwenang. Misal : Terdakwa merampok, menyimpan bahan peledak, peledakan bom disuatu tempat yang baru ketangkap; Maka didakwa atas beberapa perbuatan yang pernah dilakukan.
5. Kombinasi antara Kumulatif dan Subsider, atau Kumulatif dengan alternatif.


H. PRA PERADILAN 
Adalah Merupakan Kewenangan pengadilan untuk memeriksa dan mengadili sah atau tidaknya penangkapan, sah atau tidaknya penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan, sah atau tidaknya penghentian penuntutan serta rehabilitasi dan atau ganti rugi sebagai akibat dari :
1. Ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau tindakan lain tanpa alasan yang sah berdasarkan Undang-undang.
2. Sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan
3. Akibat kekeliruan mengenai orangnya.

Pemohon Pra Peadilan;
1. Tersangka atau Keluarganya atau oleh Kuasa Hukumnya
2. Pihak Ketiga yang berkepentingan dalam hal adanya penghentian penyidikan atau penuntutan
3. Penyidik dalam hal dihentikan perkara oleh penuntut umum
4. Penuntut Umum dalam hal dihentikan perkara oleh penyidik

Acara Sidang Pra Peadilan;
1. Diperiksa oleh Hakim Tunggal
2. 3 hari setelah berkas pemohonan diterima, harus sudah ditentukan waktu sidang
3. 7 hari hakim sudah harus menjatuhkan putusan
4. Jika Perkara pokoknya sudah disidangkan, permohonan prapeadilan dinyatakan gugur
5. Permohonan pada tingkat penyidikan, memungkinkan diajukan kembali pada tingkat penuntutan sepanjang diajukan sebagai permohonan baru
6. Putusan Prapeadilan tidak ada upaya hukum, kecuali atas putusan tentang tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan.

I. PEMERIKSAAN SIDANG
Prinsip yang harus diutamakan pada pemeriksaan sidang ;
1. Cepat, sederhana dan biaya ringan
2. Terbuka untuk umum, kecuali dalam perkara kesusilaan dan anak. Tetapi pada waktu pembukaan maupun pembacaan putusan harus dinyatakan terbuka untuk umum
3. Mengutamakn Kehadiran Terdakwa, Kecuali dalam perkara tertentu dapat tanpa kehadiran terdakwa (in absentia) yaitu dalam perkara lalu lintas dan tindak pidana tertentu.
4. Diperiksa oleh Hakim Majelis, Kecuali dalam perkara pemeriksaan cepat dan prapeadilan dapat diperiksa oleh hakim tunggal
5. Hakim tidak boleh memiliki tali persaudaraan dengan hakim lain, penuntut umum, panitera, penasehat hukum dan terdakwa. Pertalian darah maupun semenda sampai derajat ketiga maupun hubungan suami isteri walaupun sudah bercerai.
6. Keterangan Saksi didahulukan
7. Pemeriksaan terhadap tersangka maupun Saksi diberikan secara langsung
8. Keterangan terdakwa maupun saksi diberikan secara bebas



J. ACARA PEMERIKSAAN BIASA
1. Dalam Perkara Pidana prinsipnya menghadirkan terdakwa, Kecuali oleh UU dapat diluar kehadiran terdakwa (pemeriksaan in absensia) misalnya perkara korupsi, pencucian uang, penyelundupan, dsb.
Setelah Terdakwa dihadirkan didepan persidangan, hakim memeriksa identitas terdakwa dilanjutkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa.
2. Terdakwa/Penasehat Hukum membacakan Nota Pembelaan (Eksepsi) yang jika belum siap dibacakan sidang ditunda 3 hari sampai 2 minggu. Materi Eksepsi; Kewenangan Pengadilan (Kompetensi) memeriksa perkara, Kejelasan Materi dakwaan. maupun tentang adanya penghentian perkara, dakwaan tidak memenuhi unsur formal dan materiil, terdapat alasan pemaaf, pembenar maupun dihentikan demi hukum.
3. Jaksa membuat jawaban atas eksepsi
4. Hakim menjatuhkan Putusan Sela, Menerima atau Menolak Eksepsi, Pihak yang dikalahkan diberi kesempatan mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi, dalam waktu 7 hari setelah putusan hakim diberikan.
5. Pengadilan Tinggi memriksa berkas perkara dan dalam waktu 14 hari mengambil keputusan :
a. Menerima Putusan PN
b. Menolak Putusan PN
c. Menyerahkan langsung ke PN lain yang masih dalam wilayah hukumnya
d. Mengembalikan berkas perkara ke Kejaksaan agar disidangkan ke PN lain diluar wilayah hukumnya.
6. Hakim Memeriksa alat-alat bukti yang diajukan Jaksa atau terdakwa/penasehat Hukum dengan mendahulukan alat-alat bukti yang diajukan Penasehat hukum.
7. Hakim memberi Kesempatan Jaksa membuat dan membacakan surat tuntutan , dimana Jaksa dapat menambahkan pertimbanganyang dapat memperberat atau memperingan tuntutan.
8. Hakim memberi kesempatan terdakwa mengajukan pledoi, Jaksa mengajukan Jawaban atau pendapat atas adanya pledoi (Replik), selanjutkan kesempatan terdakwa mengajukan duplik, dan seterusnya hingga menurut penuntut umum atau hakim persidangan dianggap cukup.
9. Putusan Tata Cara pengambilan Putusan, diatur sebagaio berikut :
a. Hakim Ketua Majelis memberikan kesempatan Hakim Majelis termuda mengemukakan pendapat dan alasannya, dan seterusnya.
b. Prinsipnya Putusan hasil musyawarah, namun bila tidak sepakat dilakukan pengambilan suara
c. Bila masih ada perbedaan pendapat yang seimbang, maka diambil keputusan yang paling menguntungkan terdakwa.



K. ACARA PEMERIKSAAN SINGKAT
Pemeriksaan sidang perkara pidana singkat diajukan/dilakukan oleh Jaksa maupun Hakim apabila perkara baik kejahatan atau pelanggaran yang menurut jaksa penuntut umum cara pembuktian maupun penerapan hukum mudah dan sifatnya sederhana; Pemeriksaan singkat tanpa adanya surat dakwaan khusus dari jaksa.




L. ACARA PEMERIKSAAN CEPAT
Dilakukan terhadap perkara ringan; yaitu perbuatan pidana dengan ancaman pidana penjara atau kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp.7.500,-; penghinaan ringan, tindak pidana pelanggaran lalu lintas.

M. JENIS PUTUSAN 
Jenis Putusan dalam Hukum Pidana :
1. Putusan Bebas; apabila seluruh dakwaan jaksa tidak terbukti
2. Putusan Lepas; apabila dakwaan jaksa terbukti, tetapi bukan merupakan perbuatan pidana, serta terdapat alasan penghapus pidana dan penghapus penuntutan.
3. Putusan Pidana; apabila :
a. Perbuatan yang dilakukan merupakan perbuatan pidana
b. Dakwaan terbukti atau terdapat alat bukti yang cukup
c. Tidak ada alasan penghapus pidana

N. UPAYA HUKUM
Upaya hukum diberikan kepada terdakwa/jaksa/terpidana dan keluarganya atas putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap maupun belum, dalam hal terdapat alasan-alasan yang dibenarkan oleh hukum.
Upaya Hukum Terdiri dari :
1. Verset (Perlawanan)
Verset diajukan karena adanya putusan Verstek , yaitu dalam perkara pelanggaran lalu lintas yang menjatuhkan sanksi berupa perampasan kemerdekaan; Diajukan ke PN yang menjatuhkan putusan dalam waktu 7 hari setelah putusan; Apabila putusan tetap berupa hilang kemerdekaan maka upaya selanjutnya dalah banding.

2. Biasa
a. Banding
Dapat diajukan Jaksa maupun Terdakwa untuk semua Putusan Hakim PN kecuali untuk putusan bebas, putusan lepas dari segala tuntutan hukum, dan putusan dalam acara cepat (kecuali permapasan kemerdekaan).
Alasan Banding; hakim khilaf atau kurang memperhatikan, kurang sempurna dalam hal yang terungkap dalam persidangan, hakim keliru menafsirkan unsur perbuatan pidana.
Putusan Banding Pengadilan Tinggi; Menguatkan/Mengubah/Membatalkan Putusan Hakim Pengadilan Negeri.
b. Kasasi
Putusan Bebas tidak dapat diajuukan banding tetapi dapat diajukan kasasi dengan alasan demi hukum, keadilan dan kebenaran. Alasan mengajukan kasasi : adanya penerapan hukum yang tidak tepat, salah atau ada aturan hukum tetapi tidak diterapkan, terdapat kesalahan penerapan hukum acara, hakim dianggap melampaui batas wewenang.

3. Luar Biasa
a. Peninjauan Kembali (PK)
Diajukan jika ada novum (bukti baru) yang apabila dikemukan di persidangan akan menyebabkan akan adanya perubahan keputusan
Diajukan terhadap semua putusan pidana kecuali putusan bebas dan lepas dapat diajukan PK oleh terpidana/keluarga/penasehat hukum. PK hanya satu kali namkun tidak ada batas waktu.
b. Kasasi demi Kepentingan Hukum ;
Pemohon adalah Jaksa Agung yang memiliki hak mengajukan satu kali dengan syarat putusan kasasi tidak boleh merugikan kepentingan pihak lawan.

O. BANTUAN HUKUM
Bantuan Hukum; pemberian jasa hukum kepada klien (perorangan, badan hukum, lembaga lainnya) baik diluar maupun didalam pengadilan; Pemberi jasa bantuan hukum disebut Advokat, Pengangkatan advokat dilakukan oleh Organisasi Profesi Advokat (Peradi)

KEGIATAN BELAJAR 3 : HUKUM ACARA PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN)

A. PENGERTIAN 
Psl 1 UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara; 
Tata Usaha Negara (TUN) adalah Administrasi Negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah.
Hukum Tata Usaha Negara; adalah keseluruhan aturan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Psl 4 UU No. 9 Tahun 2004; PTUN adalah; Salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan terhadap sengketa TUN.
Sengketa TUN ; didefinisikan sebagai sengketa yang timbul dalam bidang TUN antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat TUN, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan TUN, termasuk  sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Unsur-Unsur harus dipenuhi untuk adanya sengketa TUN :
1. Harus ada perbedaan pendapat tentang suatu hak dan kewajiban; Sengketa timbul karena terlebih dahulu ada penerapan hukum yang dilakukan oleh pejabat TUN.
2. Sengketa terletak pada bidang TUN
3. Subjek bersengketa adalah individu/badan hukum perdata sebagai pihak penggugat; dan pihak pejabat TUN atau badan TUN sebagai pihak tergugat
4. Sengketa timbul karena berlakunya keputusan TUN.

B. SUMBER HUKUM TUN
1. SUMBER IDIIL ; Yaitu Sumber yang terletak pada wewenang yang ada pada negara; cita-cita yang menyebabkan (causa prima) timbulnya hukum TUN ada pada penguasa yang mempunyai wewenang administrasi negara baik di pusat maupun daerah.
2. SUMBER FAKTUAL ; 
2.1. Undang-Undang; Psl 7 UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ; Sumber Tertib Hukum dan Hirarki Perauran Perundangan RI :
a. UUD RI
b. UU / Peraturan Pemerintah Pengganti UU
c. Peraturan Pemerintah
d. Peraturan Presiden
e. Peraturan Daerah
2.2. Praktik Administrasi Negara; Dalam melaksanakan fungsinya Alat Administrasi Negara menghasilkan keputusan untuk guna menyelesaikan suatu masalah konkrit yang terjadi berdasarkan peraturan hukum yang abstrak sifatnya. Dalam mengeluarkan keputusan inilah timbul praktik administrasi negara yang melahirkan hukum TUN yang berupa kebiasaan.
2.3. Yurisprudensi ; Keputusan Hakim administrasi atau hakim umum yang memutuskan perkara administrasi yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
2.4. Pendapat Ahli Hukum TUN (Doktrin) ; Pendapat tersebut akan melahirkan teori-teori baru dalam Hukum TUN yang dapat menjadi penyebab timbulnya kaedah hukum TUN.

C. OBJEK SENGKETA TUN
Objek Sengketa di PTUN; adalah sengketa yang timbul dalam bidang TUN antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat TUN, baik di pusat maupun di daerah sebagai akbit dikeluarkannya keputusan TUN, termasuk sengketa kepegawaian antara pegawai negeri dan pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Titik tolak (objek) sengketa TUN; adalah keputusan TUN yang merupakan suatu penetapan tertulis (beschikking) yang dikeluarkan oleh badan (negara) atau pejabat TUN, yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual dan final, dan yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
Bersifat individual; artinya tidak ditujukan kepada umum atau mengikat secara umum, seperti layaknya sebuah UU dan peraturan lainnya.
Bersifat final; artinya sudah definitif dan dapat menimbulkan akibat hukum
Penetapan Tertulis; yaitu tidak hanya menunjukan kepada bentuk formal (memo pun sudah bisa dikatakan keputusan), keputusan itu dikeluarkan melainkan cukup/harus tertulis / tidak dapat keputusan lisan menjadi objek sengketa TUN.
Beberapa Keputusan yang tidak termasuk dalam Kategori Keputusan TUN (Psl 2 UU No 9 tahun 2004) :
1. Keputusan TUN yang merupakan perbuatan Hukum Perdata
2. Keputusan TUN yang merupakan pengaturan yang bersifat umum
3. Keputusan TUN yang masih memerlukan persetujuan
4. Keputusan TUN yang dikeluarkan berdasarkan KUHP dan KUHAP atau peraturan perundang-undangan lain yang bersifat Hukum pidana
5. Keputusan TUN yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan berdasarkan ketentuan peraturan perundnag-undangan yang berlaku
6. Keputusan TUN mengenai tata usaha Tentara Nasional Indonesia
7. Keputusan Komisi Pemilihan Umum, baik di pusat maupun didaerah mengenai hasil pemilu.

D. PENGADILAN TUN
Pengadilan Tata Usaha Negara terdiri dari :
1. Pengadilan TUN; Pengadilan Tingkat Pertama; Dibentuk dengan Peraturan Presiden; berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten atau Kota dan wilayah hukumnya meliputi Kabupaten atau Kota tersebut.
2. Pengadilan Tinggi TUN; Pengadilan Tingkat Banding; Dibentuk dengan Undang-Undangberkedudukan di Ibu Kota Provinsi dan daerah hukumnya meliputi provinsi tersebut.

Disamping PTUN yang bertugas dan berwenang memeriksa, menuntut, dan menyelesaikan sengketa TUN juga kewenangan tersebut ada pada Badan atau Pejabat TUN.
Psl 48 UU No 5 Tahun 1986; Badan atau Pejabat TUN diberi wewenang menyelesaikan secara administrasi sengketa TUN tertentu melalui upaya administrasi yang tersedia, Pengadilan baru berwenang memeriksa dan memutus sengketa TUN jika upaya administrasi telah digunakan.

Upaya Administrasi; adalah prosedur yang dapat ditempuh oleh seseorang atau Badan Hukum Perdata apabila ia tidak puas terhadap Putusan TUN. Prosedur ini harus dilaksanakan di lingkungan pemerintahan sendiri dan terdiri dari dua bentuk, yaitu:
1. Banding Administratif (Administratief beroep); yaitu apabila penyelesaiannya harus dilakukan oleh instansi atas atau instansi lain dari yang mengeluarkan putusan
2. Keberatan Administratif 9bezwaarschrift); yaitu dalam hal penyelesaian keputusan TUN yang harus dilakukan sendiri oleh badan atau pejabat TUN yang mengeluarkan keputusan (beschikking) itu sendiri.
Pengawasan bersifat internal control dilakukan terhadap Badan atau Pejabat TUN yang secara organisasi termasuk dalam lingkungan organisasi dari badan atau pejabat TUN yang bersangkutan; Pengawasan demikian digolongkan pengawasan administratif disebut built in control.

E. PEJABAT TUN
Susunan PTUN; Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, Juru Sita dan Sekretaris.
Hakim adalah pejabat yang melaksanakan kekuasaan kehakiman; syarat pengangkatan, pemberhentian, serta pelaksanaan tugasnya diatur dalam UU No 9 Tahun 2004; Dalam hal dibutuhkan keahlian khusus maka Hakim ad hoc bisa ditunjuk sebagai anggota majelis.
Larangan menyatakan bahwa Hakim tidak boleh merangkap menjadi :
1. Pelaksana Putusan Pengadilan
2. Wali, pengampu dan pejabat yang berkaitan dengan suatu perkara yang diperiksa olehnya.
3. Pengusaha
4. Advokat
Kepaniteraan; Dipimpin oleh seorang panitera, dibantu wakil panitera, beberapa orang panitera muda dan panitera pengganti; Diangkat dan diberhentikan oleh MA (Psl 37 UU No 9 Tahun 2004); Panitera bertugas; Membuat berita acara sidang yang memuat segala sesuatu yang terjadi dalam sidang pada setiap pemeriksaan  
Juru Sita; Diangkat dan diberhentikan oleh MA  atas usul Ketua PTUN (Psl 39A UU No. 9 Tahun 2004); Juru Sita Pengganti diangkat dan diberhentiikan oleh Ketua PTUN
Sekretaris; Ketua Sekretaris dibantu seorang Wakil Sekretaris ; Jabatan Sekretaris dirangkap oleh Panitera; Bertugas menyelenggarakan administrasi umum pengadilan.