MODUL 1 : HUBUNGAN PERIKATAN, PERJANJIAN DAN KONTRAK
MODUL 2 : ASAS-ASAS UMUM PERJANJIAN DAN UNSUR-UNSUR PERJANJIAN
MODUL 3 : SYARAT-SYARAT SAH PERJANJIAN
MODUL 4 : AKIBAT DARI SUATU PERJANJIAN
MODUL 5 : WANPRESTASI
MODUL 6 : KEADAAN MEMAKSA DAN RISIKO
MODUL 7 : PERJANJIAN JUAL-BELI DAN PERJANJIAN SEWA-MENYEWA
MODUL 8 : PERJANJIAN UNTUK MELAKUKAN PEKERJAAN
MODUL 9 : PERSEKUTUAN PERDATA, PERJANJIAN PENANGGUNGAN UTANG, DAN HAPUSNYA PERIKATAN
TINJAUAN MATA KULIAH
Membahas tentang seluk beluk Perjanjian pada umumnya. Perjanjian yang menitikberatkan pada teori dan jenis perjanjian yang disertai ilustrasi-ilustrasi praktek perjanjian sehingga dapat memudahkan untuk memahami segala teori, konsep yang terdapat pada hukum perjanjian.
MODUL 1 :
HUBUNGAN PERIKATAN, PERJANJIAN DAN KONTRAK
KEGIATAN BELAJAR 1 : HUBUNGAN PERIKATAN, PERJANJIAN, DAN KONTRAK
Dalam Konteks hukum istilah perikatan, perjanjian dan kontrak mempunyai hubungan yang erat.
Prof. Subekti, SH; "Perikatan" (verbintenis) mempunyai arti lebih luas dari perkataan "Perjanjian".
Dalam Buku III KUHPerdata (Burgerlijk Wet Boek / BW) ; diatur perihal hubungan hukum yang tidak bersumber pada suatu perjanjian yaitu perikatan yang timbul dari perbuatan yang melanggar hukum (onrechmatigedaad) dan perikatan yang timbul dari mengurus kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan (zaakwaarneming).
Perbuatan Melanggar Hukum (onrechmatigedaad); diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata; Bahwa tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian.
Perbuatan Tidak Berdasarkan Persetujuan (zaakwaarneming); diatur dalam Pasal 1354 KUHPerdata; Bahwa jika seseorang dengan sukarela, tanpa ditugaskan, mewakili urusan orang lain, dengan atau tanpa sepengetahuan orang itu maka ia secara diam-diam mengikatkan dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan itu, hingga orang yang ia wakili kepentingannya dapat mengerjakan sendiri urusan itu.
Dalam KUHPerdata; Penegrtian Perikatan tidak tegas dinyatakan; Pasal 1233 KUHPerdata; "Tiap-tiap Perikatan dilahirkan baik karena persetujuan/perjanjian maupun karena Undang Undang".
Prof.Soediman Kartohadiprodjo; Pengantar Tata Hukum Indonesia; Istilah Hukum Pengikatan sebagai terjemahan dari Verbintenissenrecht ; Hukum Pengikatan adalah " Kesemua kadiah hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang yang bersumber pada tindakannya dalam lingkungan hukum kekayaan "
Mr.Dr.H.F. Vollmar; Ditinjau dari isinya Perikatan itu ada selama seseorang itu (debitur / pihak yang berhutang) harus melakukan suatu prestasi yang mungkin dapat dipaksakan terhadap kreditur kalau perlu dengan bantuan hakim.
Perikatan dalam Ilmu Pengetahuan Perdata; adalah hubungan hukum yang terjadi diantara dua orang atau lebih, yang terletak didalam lapangan harta kekayaan, manakla pihak yang satu berhak atas prestasi dan pihak lainya memenuhi prestasi.
Pengertian Hukum Perikatan; adalah Hukum yang mengatur dua pihak manakala pihak kesatu berhak atas sesuatu (prestasi) dan pihak yang lain berkewajiban memberikan sesuatu (prestasi).
Subekti; Suatu Perjanjian adalah Suatu peristiwa manakala seseorang berjanji kepada orang lain atau ketika dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal.
Pasal 1313 KUHPerdata; Perjanjian adalah suatu perbuatan ketika satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
Perikatan adalah suatu Hubungan Hukum; Perjanjian merupakan suatu Perbuatan Hukum; Perbuatan Hukum yang menimbulkan adanya Hubungan Hukum Perikatan; Disimpulkan Perjanjian adalah Sumber Perikatan; Hubungan antara Periktan dan Perjanjian adalah bahwa Perjanjian menimbulkan Perikatan; Perjanjian merupakan sumber lahirnya perikatan disamping sumber-sumber yang lain; Perjanjian disebut juga persetujuan karena dua pihak setuju untuk melakukan sesuatu.
Menurut Bentuknya; Perjanjian; Bentuk Lisan dan Bentuk Tertulis (Kontak/contract); Kontrak mempunyai cakupan lebih sempit lagi dari Perjanjian; Istilah Kontrak lebih sering digunakan dalam praktik bisnisdan selalu dituangkan dalam bentuk tulisan.
Kontrak Merupakan bagian dari Perjanjian; Perjanjian merupakan bagian dari Perikatan :
1. Semua Kontrak pasti merupakan perjanjian; Tidak semua perjanjian adalah kontrak; Karena perjanjian ada yang lisan dan ada yang berbentuk tulisan.
2. Semua Perjanjian pasti merupakan Perikatan; Tidak semua Perikatan merupakan Perjanjian; Karena sumber-sumber lahirnya perikatan tidak hanya perjanjian saja, bisa saja Undang-Undang, putusan pengadilan dan hukum adat.
Perikatan adalah suatu pengertian yang abstrak, sedangkan perjanjian adalah suatu hal yang kongkret.
Perikatan dapat dilihat dengan mata kepala kita, dan hanya dapat membayangkan dalam alam pikiran kita; Sedangkan Perjanjiandapat kita lihat atau kita baca atau kita dengar perkataannya.
A. PERJANJIAN SEBAGAI SALAH SATU SUMBER PERIKATAN
Pasal 1233 KUHPerdata; tiap-tiap perikatan dilahirkan dari :
1. Perjanjian
2. Undang-Undang
1. PERJANJIAN
2. UNDNAG-UNDANG
3. PUTUSAN PENGADILAN
4. HUKUM ADAT
KEGIATAN BELAJAR 2 : SUBYEK DAN OBYEK PERJANJIAN
MODUL 2 :
ASAS-ASAS UMUM PERJANJIAN DAN UNSUR-UNSUR PERJANJIAN
KEGIATAN BELAJAR 1 : ASAS-ASAS UMUM PERJANJIAN
KEGIATAN BELAJAR 2 : UNSUR PERJANJIAN
MODUL 3 :
SYARAT-SYARAT SAH PERJANJIAN
KEGIATAN BELAJAR 1 : SEPAKAT DAN CAKAP
KEGIATAN BELAJAR 2 : SUATU HAL TERTENTU DAN SEBAB YANG HALAL
MODUL 4 :
AKIBAT DARI SUATU PERJANJIAN
KEGIATAN BELAJAR 1 : AKIBAT DARI SUATU PERJANJIAN
KEGIATAN BELAJAR 2 : AKIBAT BAGI PIHAK KETIGA
MODUL 5 :
WANPRESTASI
KEGIATAN BELAJAR 1 : BENTUK WANPRESTASI
KEGIATAN BELAJAR 2 : PEMBELAAN DEBITUR ATAS TUNTUTAN GANTI KERUGIAN
MODUL 6 :
KEADAAN MEMAKSA DAN RISIKO
KEGIATAN BELAJAR 1 : PENGERTIAN DAN UNSUR-UNSUR KEADAAN MEMAKSA
Subekti; Keadaan Memaksa ( Overmacht atau Force majeur); adalah suatu alasan untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi ; disebut juga Keadaan Kahar ; diatur Psl 1244 dan Psl 1245 KUH Perdata.
Psl 1244 KUH Perdata; Menyatakan bahwa Debitur harus dihukum mengganti biaya, kerugian dan bunga bila tidak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh suatu hal yang tak terduga, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya, walaupun tidak ada iktikad buruk.
Unsur-Unsur Keadaan Memaksa (Psl 1244 KUH Perdata) :
1. Suatu Hal yang tak terduga
2. Tak dapat dipertanggungkan kepada Debitur
3. Tidak ada Iktikad buruk pada Debitur
Psl 1245 KUH Perdata; Menyatakan bahwa tidak ada penggantian biaya, kerugian, dan bunga, bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.
Unsur-Unsur Keadaan Memaksa (Psl 1245 KUH Perdata) :
1. Hal yang terjadi secara Kebetulan
2. Debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan
3. Melakukan Perbuatan yang terlarang bagi debitur.
Keadaan Memaksa Juga tercantum dalam Pasal 1444 dan Pasal 1445 KUH Perdata.
KEGIATAN BELAJAR 2 : KEADAAN MEMAKSA DALAM PERATURAN PERUNDANGAN
MODUL 7 :
PERJANJIAN JUAL-BELI DAN PERJANJIAN SEWA-MENYEWA
KEGIATAN BELAJAR 1 : PERJANJIAN JUAL BELI
KEGIATAN BELAJAR 2 : PERJANJIAN SEWA MENYEWA
MODUL 8 :
PERJANJIAN UNTUK MELAKUKAN PEKERJAAN
KEGIATAN BELAJAR 1 : HUBUNGAN KERJA
KEGIATAN BELAJAR 2 : PERLINDUNGAN
MODUL 9 :
PERSEKUTUAN PERDATA, PERJANJIAN PENANGGUNGAN UTANG, DAN HAPUSNYA PERIKATAN
KEGIATAN BELAJAR 1 : PERSEKUTUAN PERDATA
KEGIATAN BELAJAR 2 : HAPUSNYA PERIKATAN