MODUL
1 : PENGERTIAN DASAR SOSIOLOGI HUKUM, RUANG LINGKUP, DAN ASPEK-ASPEK
HUKUM
MODUL
2 : KEDUDUKAN SOSIOLOGI HUKUM DALAM ILMU SOSIAL
MODUL
3 : MASALAH-MASALAH SOSIOLOGI HUKUM
MODUL
4 : PEMIKIRAN-PEMIKIRAN YANG MEMPENGARUHI SOSILOGI HUKUM
MODUL
5 : HUBUNGAN ANTARA HUKUM DENGAN STRUKTUR SOSIAL
MODUL
6 : HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL, DAN PERUBAHAN BUDAYA
MODUL
7 : HUBUNGAN ANTARA HUKUM DAN TINDAK KRIMINAL
MODUL
8 : PENGENALAN ASPEK METODOLOGIS BAGI SOSIOLOGI HUKUM
MODUL
9 : PENENTUAN DAN PEMECAHAN MASALAH SOSIOLOGI HUKUM
TINJAUAN MATA KULIAH
Teori-Teori
yang dikembangkan dalam mata kuliah sosiologi hukum pada dasarnya sama dengan
yang digunakan dalam sosiologi umumnya., tetapi pokok-pokok bahasannya secara
khusus diarahkan untuk membahas segala aspek hukum yang ada dimasyarakat.
MODUL
1
PENGERTIAN
DASAR SOSIOLOGI HUKUM, RUANG LINGKUP, DAN ASPEK-ASPEK HUKUM
KEGIATAN BELAJAR 1 : PENGERTIAN SOSIOLOGI, HUKUM DAN SOSIOLOGI HUKUM
Pencetus Pertamanya yaitu Isidore Auguste Francois Xavier Comte atau dikenal dengan Auguste Comte (Prancis)-Bapak Sosiologi; bahwa Sosiologi merupakan :
A
General Social Science
"
Ilmu Pengetahuan kemasyarakatan yang bersifat umum, atau Ilmu Pengetahuan yang
mempelajari masyarakat dengan segenap aspeknya.
Kalangan Beraliran Umum;
mempelajari
sosiologi berarti mempelajari masyarakat, kelompok, maupun kolektivitas secara
utuh; alasannya kolektivitas sosial fenomena berdiri sendiri; memiliki pola
keteraturan sendiri yang berbeda dengan febomena individual.
Durkheim; Hati nurani kelompok (Collective
Conscience) merupakan kekuatan yang mampu mengarahkan serta mengatur
yang membentuk Keteraturan sosial (Social Order), yang merupakan fakta sosial.
Auguste Comte; tidak mungkin masyarakat
dipelajari secara ilmiah apabila hanya dipelajari sepotong-sepotong.
Herbert Spencer dan John Stuart Mil (Inggris); Sosiologi ilmu yang mempelajari
masyarakat secara khusus.
Ilmuwan Inggris dan Ilmuwan Jerman; Sociological is
a special Social Science ; Sosiologi
adalah Ilmu sosial khusus.
Ilmuwan Inggris; Herbert Spencer, dkk; kekhususan Sosiologi; Sosiologi sebaiknya mempelajari
khusus pengaruh individu terhadap kelompok ; Ilmu Pengetahuan yang
mempelajari aspek pengaruh individu terhadap kelompok.
Ilmuwan Jerman; Ferdinand Tonnis, dkk ; kekhususan Sosiologi; Sosiologi mempelajari
pengaruh
kelompok terhadap individu.
Allan Wells ; Tugas Sosiologi
dilihat secara alternatif sebagai suatu bangunan, teori yang umum dan abstrak
tentang masyarakat,....
Durkheim; Ilmu yng mempelajari
fakta sosial dan bukanlah fakta individual
Fakta Sosial; Suatu kenyataan
tentang segenap perilaku atau cara bertindak yang memiliki tiga sifat;
eksternal, memaksa (koersif), representatif (mewakili keseluruhan).
Peter L Berger; studi ilmu mengenai
hubungan antara masyarakat dan individu
Mayor Polak ; mempelajari
masyarakat sebagai keseluruhan, yakni hubungan diantara manusia, manusia dengan
kelompok, kelompok dengan kelompok, baik formal maupun material, statis maupun
dinamis.
Astrid S Susanto ; tidak sekedar
mempelajari berbagai hubungan terjadi dalam masyarakat saja, tetapi juga gejala
didalam masyarakat dan terjadi berulang-ulang.
Joseph H Fichter ; pokok permasalahan
sosiologi secara nyata ada dalam keteraturan sosial, tetapi bukan fungsi bagi
sosiologi sebagai ilmu sosial untuk mengevaluasi relita gejal tersebut.
KRISTALISASI SUATU
BATASAN SOSIOLOGI :
Sosiologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari
jaringan hubungan antar manusia, baik manusia dianggap sebagai mahluk individu
maupun sekaligus sebagai mahluk sosial atau anggota masyarakat.
PENGERTIAN DASAR HUKUM
Aristoteles ; Masyarakat
sesungguhnya lahir oleh karena adanya kerja sama antara orang-orang yang ingin
mempertahankan hidup.
Francis Bacon ; Masyarakat
tercipta oleh adanya persaingan dan atau permusuhan diantara kelompok
Nilai-Nilai Sosial ; Gambaran
tentang sesuatu nyang diinginkan, yang diharapkan, yang pantas dan yang
berharga dalam kehidupan masyarakat.
Edward Tylor ; Kebudayaan
merupakan keseluruhan hal yang kompleks yang mencakup pengetahuan, kepercayaan,
kesenian, moral, hukum, adat istiadat dan kemampuan lainnya serta kebiasaan
yang diaktualisasikan oleh manusia sebagai anggota masyarakat.
R Linton ; Kebudayaan
sebagai petunjuk hidup atau petunjuk pokok mengenai perikelakuan yang
menetapkan ketentuan yang patut atau tidak patut tertuang dalam kehidupan
masyarakat.
Norma Sosial : Rangkaian
ketentuan dan peraturan umum tentang tingkah laku atau perbuatan anggota
masyarakat yang patut dilakukan napabila mereka berhadapan dengan anggota
masyarakat lain.
Tiga Unsur Pokok Norma Sosial :
1.
Pedoman tentang tingkah laku yang pantas dilakukan
2.
Pencegah terjadinya keretakan diantara anggota
masyarakat
3.
Pegangan untuk mengadakan pengendalian sosial
Fungsi Norma Sosial : sebagai alat pengerem
atau pengendali yang dapat membatasi kebebasan individu dan perilaku yang
merugikan pihak lain
Pembatasan dapat melalui
dua jalan :
1.
Pemberian larangan-larangan
2.
Penentuan perintah-perintah
Suatu perintah akan menunjukan jalan atau arah yang
telah ditetapkan dengan menutup jalan-jalan yang lain. Sedangkan larangan akan
meutup atau mencegah jalan dengan membuka jalan-jalan yang lain.
Fichter; lemah kuatnya sanksi
dan kekuatan mengikatnya; norma sosial
dibedakan menjadi :
1.
Usages; Yaitu kebiasaan yang patut dilakukan dan tidak patut
dilakukan individu
2.
Folkways; Yaitu suatu cara berbuat yang diulang-ulang dalam
bentuk sama atau berulang-ulang dengan tidak memberi sanksi apapun bagi
pelanggarnya
3.
Mores; Yaitu norma yang tidak semata-mata dianggap sebagai
kebiasaan, namun diterima sebagai norma pengatur, sehingga setiap pelanggaran
mendapat sanksi sosial dari masyarakat (Faktor Moral)
4.
Law; atau hukum merupakan ketentuan yang mengatur tata
tertib dalam suatu pergaulan masyarakat yang berlakunya dipertahan kan oleh
penguasa.
Perbedaan essensial
anatara Hukum dengan folkways dan mores :
1.
Hukum tampil melalui pelembagaan dan pemaksaan oleh
fungsionaris hukum dan pejabat politik suatu negara. Sedangkan folkways dan
mores dipaksaan oleh suatu perasaan dari masyarakat.
2.
Folkways dan mores berkembang relatif cepat, sedangkan
hukum harus dibangun dan dikendalikan meluas , diinterpretasikan dan
dipraktekan sesuai situasi tertentu.
Georges Gurvitch ; mendefinisikan Hukum :
Hukum menggambarkan
suatu usaha manusia untuk mewujudkan cita keadilan dalam suatu lingkungan
sosial tertentu.
KEGIATAN BELAJAR 2 : RUANG LINGKUP SOSIOLOGI HUKUM
Teori Perilaku; Skinner,
dkk ; Kelahiran budaya, nilai, dan norma-norma sosial
adalah respon dari perubahan-perubahan yang terjadi dalam kehidupan manusia,
termasuk sifat yang heterogen.
Teori Jurispruden; Carl A
Aubach; Keberadaan hukum itu
diperlukan oleh manusia, dan hendaknya hukum dapat berdampingan dengan
kehidupan sosial.
Teori Fungsional; Emile
Durkheim dan Robert K Merton; menekankan
kepada keteraturan (order) dan mengabaikan konflik dan perubahan-perubahan
dalam masyarakat; masyarakat merupakan suatu sitem sosial yang terdiri atas
bagian-bagian atau elemen-elemen saling berkaitan dan saling fungsional; antara
hukum dan aspek-aspek sosial terdapat hubungan yang fungsional
Teori Integrasi dan
Konflik; Dahrendorf; masyarakat itu mempunyai dua
wajah yaitu konsensus dan konflik ; Keteraturan yang ada dalam
masyarakat hanyalah disebabkan oleh adanya tekanan atau pemaksaan kekuasaan
dari atas oleh golongan yang berkluasa; mengabaikan keteraturan dan
stabilitas yang ada dimasyarakat.
Teori Sosialisasi; Menempatkan hukum sebagai agen sosialisasi; Hukum akan menjadi alat bagi
manusia untuk memperkenalkan pola-pola perilaku yang semestinya dilakukan oleh
manusia sebagai anggota masyarakat.
Teori Sistem; didalam kehidupan manusia ada sejumlah unsur yang saling berkaitan dan
saling memberi fungsi; jika ada unsur yang tidak berfungsi maka unsur lain akan
mengalami hambatan.
RUANG LINGKUP, OBJEK, ATAU
SASARAN SOSIOLOGI HUKUM MELIPUTI :
1.
Pola-Pola
perikelakuan anggota masyarakat.
2.
Kekuatan-Kekuatan
apa yang dapat membentuk, menyebarluaskan atau bahkan merusak pola-pola
perilaku yang bersifat yuridis.
3.
Hubungan
timbal balik antara perubahan-perubahan dalam hukum dengan perubahan-perubahan
sosial budaya.
Sasaran atau objek sebagaimana dimaksud adalah
sesuatu yang bersifat nyata atau senyata-nyatanya ada (das sein),
bukan sesuatu yang seharusnya ada (das sollen)
RUANG LINGKUP SOSIOLOGI
HUKUM :
Adalah Pola-Pola Perilaku dalam masyarakat, mencakup cara-cara bertindak
yang sama dan orang-orang yang hidup bersama dalam masyarakat.
KEGIATAN BELAJAR 3 : ASPEK-ASPEK BIDANG HUKUM YANG PENTING BAGI PENGEMBANGAN PENGERTIAN SOSIOLOGI TERHADAP GEJALA HUKUM
Eugene V Rostow; Melihat keterkaitan antara hukum dengan gejala-gejala sosial; Hukum dan
Kenyataan Sosial itu tidaklah mudah dipisahkan, kedua gejala itu ternyata
saling mengait, sehingga pada akhirnya mereka berpaling pada suatu
permasalahan.
Hukum tidak berharga mati; Apabila hukum tidak sesuai lagi , maka
serangkaian penyesuaian tentunya perlu sekali dilakukan,
A. VERSI SOERJONO SOEKANTO
Menurutnya Peranan Hukum sebagai alat pengubah masyarakat, sangat
berkaitan dengan aspek-aspek sebagai berikut :
1. Pengadilan; Suatu lembaga yang memiliki fungsi bagi kehidupan
manusia untuk menyelesaikan masalah yang tidak dapat diselesaikan secara
kekeluargaan (musyawarah)
2.
Tertinggalnya Hukum di belakang Perubahan-perubahan Sosial dalam Masyarakat
Kaidah Hukum diciptakan manusia dengan tujnuan menciptakan situasi
tertentu yang dikehendaki, sementara kehidupan sosial mengalami perubahan., dan
mengingat hukum diciptakan berdasarkan kebutuhan, maka hukum baru
terpikirsetelah kebutuhan itu ada.
3.
Difusi Hukum dalam Pelembagaannya
Percepatan sosialisasi
hukum tidak sama untuk suatu daerah dan dipengaruhi juga oleh kecerdasan
masyarakat sehingga terjadi difusi hukum.
4. Hubungan antara Penegak atau Pelaksana Hukum
Perlu saling menjalin
interaksi secara berkesinambungan agar terdapat persepsi yang sama antara
penegak hukum
5.
Masalah Keadilan
Konsep keadilan sering dipahami berbeda antara sesama masyarakat atau
sesama penegak hukum.
B. VERSI R. OTJE SALMAN
1.
Cara Pandang Terhadap Ilmu Hukum
Ilmu Hukum atau studi hukum yang hanya dilakukan secara normatif pada
tingkat tertentu sudah tidak cocok lagi, ilmu hukum harus memperdalam dan
memperluas cakrawala dalam menganalisa suatu masalah.
2.
Hukum sebagai Faktor Integrasi
Durkheim; apabila hukum itu diikuti, maka kehidupan manusia
akan tetap terjaga integritasnya., atau dengan kata lain hukum dapat
menciptakan integrasi
3.
Sosiologi Hukum dan Perkembangannya
Satjipto Rahardjo; sosiologi Hukum; ilmu
yang mempelajari fenomena hukum secara sosiologis.
4.
Kesadaran Hukum
Menyadari segala
peraturan maupun hukum dibuat sebetulnya untuk kepentingan masyarakat
5.
Peranan Kesadaran Hukum dalam pembentukan Hukum
Kesadaran terhadap perlunya melakukan pembentukan peraturan perundangan
baru yang diperlukan dan yang akan diperlukan
6.Peranan
Hukumdalam Perubahan Sosial
Untuk mengantisipasi kemungkinan buruk suatu perubahan sosial, maka
didalam kehidupan manusia perlu disiapkan suatu peraturan agar manusia tidak
menjadi lupa diri.
MODUL 2
MODUL 2
KEDUDUKAN
SOSIOLOGI HUKUM DALAM ILMU SOSIAL
Garis
Besar Pembagian Ilmu Pengetahuan : Ilmu Pengetahuan Alam dan Ilmu Pengetahuan
Sosial.
Paul B Horton dan Robert Horton; pembagian ilmu
pengetahuan: 1) IPA, 2)Fisika, 3)Ilmu sosial, 4) Humaniora (Bahasa, Literatur,
Filsafat dan Seni).
KEGIATAN BELAJAR 1 : KEDUDUKAN SOSIOLOGI HUKUM DALAM ILMU-ILMU SOSIAL
A.
GAMBARAN SEJUMLAH ILMU PENGETAHUAN SOSIAL
1.
Ilmu Ekonomi; Menitikberatkan pada aspek produksi,distribusi barang dan jasa
2.
Ilmu Politik; Menjadi dua cabang (Teori Politik dan
Administrasi Pemerintahan)
3.
Sejarah; mempelajari masa lampau
4.
Geografi; Keterkaitan antara kehidupan
manusia dengan lingkungan alamnya
5. Psikologi; the science of mind; mempelajari proses mental.
6.
Antropologi; mempelajari mahluk abtropos arau manusia
7.
Pekerja Sosial; ilmu terapan dari sosiologi
B. KEDUDUKAN SOSIOLOGI HUKUM DALAM ILMU SOSIAL
1.
Kedudukan dan Fungsi bagi Ilmu Ekonomi
Perkembangan pesat
perhatian ilmu ekonomi yang makin lama makin banyak mencurahkan pada
aspek-aspek sosial, setidak-tidaknya keterkaitan antara aspek ekonomi dan aspek
sosial; Sosiologi hukum mencoba menjembatani mengenai apa yang seharusnya
dilakukan dan mengenai apa yang senyatanya terjadimenjadi besar peranannya
2.
Kedudukan dan Fungsi bagi Ilmu Politik
Sosiologi Hukum menjadi memiliki peranan yang besar untuk menghindari
terjadinya konflik atau ketegangan-ketegangan diantara anggota masyarakat atau
setidak-tidaknya menguranginya.
3.
Sejarah
Keberadaan
sejarah yang perlu dilindungi dengan hukum, maka semakin banyak memrlukan
peraturan-peraturan baru, hal ini banyak dikupas oleh sosiologi hukum.
4.
Geografi
Keterkaitan antara kehidupan manusia dengan lingkungan alamnya, sangat
berkaitan dengan tingkah laku manusia terhadap alam sekitarnya.
5.
Psikologi
Perlindungan
hukum bagi orang yang mengalami gangguan jiwa atas perilaku orang lain harus
dipikirkan.
6.
Antropologi
Salah satu spesialisasi yang sangat dekat dengan sosiologi adalah
antropologi sosial yang mempelajari persamaan dibelakang aneka ragam
kebudanyaan dan masyarakat.
7.
Pekerja Sosial
Ilmu terapan
dari sosiologi, segala bentuk penegmbangannya seperti sosiologi hukum sangatlah
diperlukan.
KEGIATAN BELAJAR 2 : KEDUDUKAN SOSIOLOGI HUKUM DALAM SOSIOLOGI
Kecendrungan
mendasar manusia dalam kehidupannya adalah :
1. Kecendrungan bertambah
jumlah
2. Kecendrungan menjalin
interaksi
A.
KECENDRUNGAN MENDASAR MANUSIA DAN URGENSI KEBERADAAN NORMA HUKUM
Bagi Kehidupan masyarakat yang mengalami perubahan terus menerus maka
perlu kiranya selalu perlu meninjau kembali mengenai ketepatgunaan norma hukum
yang ada.
Makin tepat norma hukum bagi masyarakat, maka makin efektiflah daya guna
norma tersebut dalam rangka mengendalikan kehidupan sosial kearah yang baik
sesuai dengan hakikat dan tujuan hidup bermasyarakat.
B. NORMA HUKUM DAN NORMA SOSIAL LAIN
Norma Hukum atau Kaidah Hukum merupakan norma atau kaidah yang hidup
berdampingan dengan norma sosial yang lain.
C. KEDUDUKAN SOSIOLOGI HUKUM DAN SOSIOLOGI
Pembahasan mengenai aspek hukum akan menjadi kurang jika hanya dengan
ilmu sosiologi yang cakupannya sangat luas mengenai kehidupan manusia,
sebaliknya jika hanya masalah norma-norma sosial hanya dipelajari dibidang
hukum saja maka tingkat ketepatgunaannya sangat rendah, dan bahkan lebih
menekankan pada das sollen bukan dari das sein.
MODUL 3
MASALAH-MASALAH
SOSIOLOGI HUKUM
KEGIATAN BELAJAR 1 : HUKUM DAN SISTEM SOSIAL
A.
PENGERTIAN SITEM SOSIAL
Merupakan sejumlah kegiatan atau sejumlah orang yang hubungan timbal
baliknya relatif konstan.
Sistem sosial aelalu mempertahankan batas-batas yang memisahkan dan
membedakan dari lingkungan lain, serta mempertahankan keseimbangan dari
kegiatan-kegiatan yang memungkinkannya tetap bertahan dan beroperasi.
Sistem sosial diciptakan oleh manusia, dipertahankan bahkan diubah atau
bahkan diganti oleh manusia.
B. SISTEM SOSIAL SEBAGAI DASAR KEHARMONISAN
George Rizer; Masyarakat akan imbang sepanjang masyarakat itu
merupakan sistem sosial.
Bagi paham atau aliran
fungsional; masyarakat merupakan suatu sitem sosial . Masyarakat itu terbentuk dari
serangkaian unsur-unsur yang saling berhubungan dan rangkaian hubungan itu terintegrasi
dalam suatu kondisi seimbang.
Disatu sisi keseimbangan
masyarakat memang menghendaki sistem., namun disisi lain ternyata
perubahan-perubahan didalam kehidupan masyarakat tidak mungkin terelakan.
Untuk mempertahankan keberadaan masyarakat dalam suatu keseimbangan yang
dinamis, maka masyarakat memrlukan pemahaman terhadap unsur-unsur sistem
sosial, agar masingmasing anggota masyarakat dapat mempertahankan keberadaan
unsur-unsur dimaksud dan selanjutnya dapat pula mempertahankan keberadaan masyarakat
itu sendiri.
C. UNSUR-UNSUR SISTEM SOSIAL
1. Didalam sistem sosial ada sejumlah orang beserta kegiatannya.
2. Orang-orang atau sejumlah kegiatan itu berhubungan secara timbal balik
3, Hubungan yang timbal balik itu bersifat konstan atau ajeg.
D. HUBUNGAN HUKUM DENGAN SISTEM SOSIAL
Untuk keberlangsungan hidupnya suatu
sistem sosial akan memerlukan keberadaan suatu sistem hukum, dan sebaliknya
agar hukum itu tidak mandul dan sia-sia maka sistem sosial yang menerapkannya.
KEGIATAN
BELAJAR 2 : PERSAMAAN-PERSAMAAN DAN PERBEDAAN-PERBEDAAN SISTEM-SISTEM HUKUM
Berkenaan dengan adanya
persamaan-persamaan dan perbedaan-perbedaan sistem hukum, menjadi perlu untuk
mempelajari mengenai berbagai alat ukur atau pendefinisian tentang perilaku
mana yang dianggap wajar , normal, mengikuti aturan dan perilaku mana yang
dianggap tidak wajar, patologis, tidak mengikuti aturan yang berlaku.
Marshal B Clinard dan
Robert F Meier; menggambarkan 4 definisi penyimpangan :
1.
Definisi Absolut; menganggap
norma sebagai sesuatu yang bersifat universal dan nyata
2. Definisi Statistikal; yang didasarkan pada lazim atau tidaknya suatu
perilaku dilakukan
3.
Definisi Label; meminimalkan
pentingnya norma-norma
4.
Definisi Relatif; yang
didasarkan pada norma, nilai dan budaya dan lingkungan masyarakat tertentu
KEGIATAN
BELAJAR 3 : HUKUM , KEKUASAAN, DAN NILAI SOSIAL BUDAYA
Hukum sebagai alat pengendali, kadangkala memerlukan
kekuasaan dalam proses pelaksanaannya, Sebaliknya agar suatu kekuasaan dapat
dipertahankan maka diperlukanlah Hukum
(HUBUNGAN TIMBAL BALIK)
A.
PENGERTIAN KEKUASAAN
Max Weber; Kekuasaan merupakan kemungkinan bagi seseorang atau
sekelompok orang untuk memenuhi kehendaknya terhadap pihak lain, walaupun harus
menghadapi perlawanan.
Upaya manusia untuk memenuhi kehendaknya itu selalu dijumpai dimanapun
juga, yang apabila seseorang atau sekelompok orang merasa mengalami kesulitan
dalam memenuhi kehendaknya itu maka seseorang atau sekelompok orang tersebut
tidak segan-segan menggunakan cara-cara tertentu baik yang halus maupun yang kasar
Power (herschaft) akan menjadi lebih efektif lagi apabila dalam proses
pelaksanaannya dilengkapi dengan konsep lain yaitu : Dominasi dan Legitimasi,
sehingga ketiuganya akan menciptakan otorita.
B. SUMBER KEKUASAAN
Ada yang didasarkan pada
faktor tradisional, tetapi ada pula faktor kharismatik maupun legal-rasional.
Sumber Kekuasaan :
1. Coercive Power; Kekuasaan Paksa
2. Conection Power; Kekuasaan berdasarkan
koneksi
3. Reward Power; Kekuasaan berdasarkan
imbalan
4. Legitimate Power; Kekuasaan Kewenangan
5. Referent Power; Kekuasaan Daya Tarik
6. Information Power; Kekuasaan Informasi
7. Expert Power; Kekuasaan Keahlian
Mao Tse Tung; Kekuasaan muncul dan Laras
Senjata, artinya bahwa berkuasa atau tidaknya seseorang dalam menanamkan dan
melaksanakan sistem hukum sangat tergantung pada dimiliki atau tidak
dimilikinya laras senjata.
C. HUBUNGAN HUKUM DAN KEKUASAAN
Hukum sebagai alat
pengendali, kadangkala memerlukan kekuasaan dalam proses pelaksanaannya,
Sebaliknya agar suatu kekuasaan dapat dipertahankan maka diperlukanlah
Hukum (HUBUNGAN TIMBAL BALIK)
D. PENGERTIAN NILAI
Pengertian
Kata Nilai :
1.
Merupakan suatu yang
dianggap baik dan yang diharapkan oleh masyarakat
2.
Merupakan suatu yang
dainggap baik dan jahat, bagi kehidupan bersama
E. TOLOK UKUR NILAI
Nilai Sosial; merupakan penghargaan yang diberikan masyarakat
kepada segala sesuatu yang terbukti mempunyai daya guna fungsional bagi
perkembangan kehidupan bersama.
F. JENIS-JENIS NILAI
1. Diklasifikasikan
berdasarkan tempat :
a. Nilai sosial pada benda
kultural ciptaan manusia,
b. Nilai sosial pada pola kelakuan
c. Nilai Sosial pada cara berpikir
2.
Klasifikasi berdasarkan
bobot etis : Menganggap baik dan
menganggap tidak baik sesutu
3.
Klasifikasi Berdasarkan
Solidaritas :
Menganggap baik dan
Melihat konteksnya lebih dahulu
4.
Klasifikasi berdasarkan
sifat Keporosannya :
a.
Penghargaan terhadap
nilai-nilai luhur Panca Sila
b.
Penghargaan terhadap
filsafat; Bagimu agamamu bagiku agamaku demi pelestarian kerukunan beragama
G. HUBUNGAN ANTARA HUKUM DENGAN NILAI
Hukum sebagai Kaidah atau
salah satu jenis norma sosial yang berlaku didalam suatu masyarakat. Jadi
Proses pembuatan Hukum hendaknya dikaitkan dengan sistem nilai yang berlaku,
agar tercipta kesesuaian natar hukum yang diciptakan dengan nilai-nilai sosial
yang berlaku.
MODUL 4
PEMIKIRAN-PEMIKIRAN
YANG MEMPERNGARUHI SOSILOGI HUKUM
KEGIATAN BELAJAR 1 : DUA TRADISI INTELEKTUAL DALAM PERKEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN
Dua
kelompok pendekatan mengembangkan Ilmu pengetahuan :
1. Menyatakan bahwa IPS
sebaiknya mengikuti tradisi intelektual
(logico Empiricism); tradisi
intelektual yang berusaha melihat IPS sebagaimana adanya secara nyataatau
sebagaimana yang terlihat dalam dunia empiris; melihat perilaku nyata dan
kehidupan manusia.
2. IPS diharapkan dapat
mengikuti Tradisi Intelektual yang biasa dikenal dengan sebutan Hermeneutika;
yaitu suatu tradisi yang tidak sekedar
melihat apa yang nampak sebagaimana adanya, akan tetapi berusaha memahami apa
yang ada dibaliksesuatu yang nampak itu.
Logico Empiricism merupakan tradisi intelektual yang
berakar pada IPA kodrati (natural science, yang kemudian beralih pada IPS)
Logico Empiricism mempunyai ciri-ciri :
1. Menyatakan bahwa suatu
ilmu pengetahuan akan dianggap ideal jika bersifat monistik yaitu merupakan
bagian ilmu yang bulat; bersifat phisikalistik yaitu memandang Fisika sebagai
ilmu yang paling ilmiah; serta bersifat reduksi, yaitu menganggap bahwa ilmu
pengetahuan baru dapat dinyatakan ilmiah jika menggunakan bahasa Fisika.
2. Menganggap bahwa metode
ilmiah adalah metode yang deduktif serta menggunakan teknik formal matematik.
Ciri-Ciri Hermeneutika :
1. Tidak melihat ilmu
pengetahuan dengan jarak
2. Tidak ada perbedaan
antara teori dan praktik, nilai dan value judgment merupakan bagiannya
3. Menyajikan model
4. Mengenal empirik
5. Hubungan interaksi dan
interelasi antara empiris dan practical
6. Dikelompokan hermeneutik
dan critical social science
7. Tidak mengenal
pendefinisian kelompok ilmu spesialis
8. Emansipasi manusia atas
pemahaman dirinya dan orang lain
Pengetahuan harus
memiliki syarat ilmu pengetahuan :
1. Memiliki objek atau
sasaran
2. Memiliki sistematika
3. Memiliki Metode
4. Dapat digeneralisasikan
KEGIATAN
BELAJAR 2 : HASIL PEMIKIRAN PARA AHLI FILSAFAT HUKUM DAN ILMU HUKUM
1.
MAZHAB HUKUM ALAM
Hubungan antara hukum
dan moral ; kepastian hukum dan keadilan sebagai tujnuan Hukum; Aristoteles, Aquinas, dan Grotius
2.
MAZHAB FORMALITAS
Menelaah mengenai Logika
Hukum; Tekanan pada fungsi keajekan hukum serta peranan formal dan
petugas-petugas hukum; Austin dan
Kelsen.
3.
MAZHAB SEJARAH DAN KEBUDAYAAN
Mengenai Kerangka Budaya Hukum; Hubungan hukum dan sistem nilai serta
hubungan hukum dengan perubahan nilai; Lawan mazhab formalitas; Savigny dan
Maine
4.
ALIRAN UTILITARIANISME
Penjelasan mengenai Konsekuensi Sosial dan Hukum ; penggunaan hukum yang
tidak wajar, Pembentukan UU serta klasifikasi tujuan mahluk hidup di tujuan
sosial; memperbanyak kebahagiaan dan mengurangi penderitaan; Bentham dan
Ihering
5.
ALIRAN SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE
Aliran yang berpokok pada pembedaan antara hukum positif dengan hukum
yang hidup dalam masyarakat; pembedaan kaidah hukum dan kaidah sosial; Ehrich
dan Pound
6.
ALIRAN REALISME HUKUM
Kewajiban Hukum hanyalah merupakan suatu dugaan bahwa apabila seseorang
berbuat atau tidak berbuat, maka ia akan menderita sesuai dengan keputusan
suatu pengadilan; holmes, Liewellyn dan Frank
Emile Durkheim; menghubungkan antara kaidah hukum dengan jenis solidaritas yang ada dimsyarakat (mekanis dan organis); Hukum merupakan Kaidah yang bersanksi
Max Webber; Mengutamakan pengaruh politik, agama dan ekonomi
terhadap perkembangan hukum, serta pengaruh teoritikus hukum, praktikum hukum,
maupun honoratioren.
Honoratioren; adalah :
1. Orang yang karena kedudukan
ekonom, secara langsung tanpa ganti rugi dapat menduduki posisi kepemimpinan
2. Dapat menempati kedudukan
sosial yang terpandang.
Soerjono Soekanto; mengenai :
1. Masalah-Masalah
Sosiologi Hukum;
a. Hukum dan sistem sosial
b. Persamaan dan perbedaan
sistem hukum
c. Sifat hukum yang dualistis
d. Hukum dan kekuasaan
e. Hukum dan nilai sosial
budaya
2. Hubungan antara Hukum
dan Struktur Sosial;
a. Kaidah-kaidah sosial dan
hukum
b. Lembaga-lembaga
kemasyarakatan dan hukum
c. Lapisan sosial dan hukum
d. Mobilitas sosial dan hukum
3. Hubungan Hukum dengan
Perubahan Sosial;
Hukum merupakan alat pengubah masyarakat dan sebaliknya perubahan
masyarakat dapat mengubah atau melahirkan kaidah sosial yang dinamakan hukum
MODUL 5
HUBUNGAN
ANTARA HUKUM DENGAN STRUKTUR SOSIAL
KEGIATAN BELAJAR 1 : PENGERTIAN DAN DIMENSI-DIMENSI STRUKTUR SOSIAL
1.
DIMENSI-DIMENSI STRUKTUR SOSIAL
2.
POLA-POLA PEMBEDA HORIZONTAL
3.
POLA-POLA PEMBEDA VERTIKAL
4.
POLA-POLA PEMBEDA MOBILITAS
KEGIATAN
BELAJAR 2 : HUKUM DAN STRUKTUR SOSIAL HORIZONTAL
A.
HUBUNGAN ANTARA HUKUM DENGAN KATEGORI SOSIAL
B.
HUBUNGAN ANTARA HUKUM DENGAN KERUMUNAN SOSIAL
C.
HUBUNGAN ANTARA HUKUM DENGAN KELOMPOK-KELOMPOK SOSIAL
D.
HUBUNGAN ANTARA HUKUM DENGAN LEMBAGA-LEMBAGA SOSIAL
KEGIATAN BELAJAR 3 : HUKUM DAN STRUKTUR SOSIAL VERTIKAL
A.
HUBUNGAN ANTARA HUKUM DENGAN STRATIFIKASI SOSIAL
B. HUBUNGAN ANTARA HUKUM DENGAN STATUS SOSIAL
C. HUBUNGAN ANTARA HUKUM DENGAN PERANAN SOSIAL
MODUL 6
HUBUNGAN
ANTARA HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL, DAN PERUBAHAN BUDAYA
KEGIATAN BELAJAR 1 : PENGERTIAN , SIFAT, DAN DIMENSI PERUBAHAN SOSIAL
A. PENGERTIAN
PERUBAHAN SOSIAL
Suatu proses yang
memperlihatkan bahwa didalam sistem sosial atau kehidupan sosial dijumpai ada
perbedaan yang dapat diukur dalam kurun waktu tertentu
BERSIFAT PROGRESIF : menuju atau mengarah pada keadaan yang lebih baik
BERSIFAT REGRESIF : menuju atau mengarah pada keadaan yang lebih buruk
(Kemunduran)
LATENT : Perubahan sosial yang muncul secara tiba-tiba yang
tidak diketahui lebih dahulu proses terjadinya
BERSIFAT EVOLUSIONER : terjadi perlahan-lahan
BERSIFAT REVOLUSIONER : terjadi dalam waktu singkat
BERSIFAT RADIKAL : dalam waktu singkat dan drastis serta mengejutkan
B.
SIFAT PERUBAHAN SOSIAL
1.
Faktor yang medorong Terjadinya Perubahan Sosial
a. Ketidakpuasan
terhadap sesuatu yang ada
b. timbulnya
ketimpangan
c. timbulnya
tekanan dari luar
2.
Faktor Penghambat Perubahan Sosial Budaya
a. kurangnya
hubungan terhadap masyarakat lain
b. pendidikan
yang terbelakang
c. masyarakat
yang tradisional
d. kepentingan
kuat sekelompok orang (vested interest)
e. ketakutan
terjadinya disintegrasi
f. prasangka
buruk unsur buidaya asing
g. hambatan
ideologis
C. MACAM-MACAM PROSES PERUBAHAN SOSIAL BUDAYA
AKULTURASI ; pertemuan unsur-unsur dari berbagai kebudayaan yang
diikuti pencampuran unsur-unsur tersebut
ASIMILASI ; penyesuaian atau peleburan sifat-sifat asli yang
dimiliki oleh suatu masyarakat dengan latar belakang budaya berbeda
DIFUSI ; penyebaran atau perembesan suatu unsur budaya kepada
orang lain dari suatu kelompok ke kelompok lain
DIFUSI PRIMER : peneybarluasan dalam masyarakat asal kebudayaan tersebut
DIFUSI SEKUNDER : penyebarluasan kedalam masyarakat lain.
DISCOVERY ; Penemuan sesuatu yang sebenarnya sesuatu itu telah
ada tetapi belum diketahui
INVENTION ; penemuan yang benar-benar baru sebagai hasil
kegiatan manusia
INOVASI ; perubahan yang direncanakan
MODERNISASI ; proses perubahan tradisi, sikap dan sistem nilai
dalam rangka penyesuai diri dengan kemajuan yang telah dicapai oleh bangsa
lain, sehingga hidup sesuai dengan tuntutan masa kini.
D.
DIMENSI PERUBAHAN SOSIAL
Berdimensi Struktural ; menyangkut komposisi posisi warga masyarakat dalam
dimensi horizontal, vertikal, dan diagonal
Berdimensi Kultural; menyangkut budaya yang dimiliki masyarakat setempat
(material dan immaterial) ; baik pola perilaku
maupun hasil cipta, rasa dan karsa manusia
Struktural Horizontal; perpindahan penduduk / kelompok/ masyarakat dari
tempat satu ke tempat lain
Struktural Vertikal; perpindahan dari strata sosial tertentu ke strata
sosial yang lain; vertikal keatas
(social climbing) atau vgertikal kebawah (social sinking)
Struktural Diagonal; perubahan horizontal dan vertikal secara bersamaan.
KEGIATAN BELAJAR 2 : HUKUM, PERUBAHAN STRUKTUR, DAN PERUBAHAN BUDAYA
A.
HUKUM DAN PERUBAHAN STRUKTUR SOSIAL, DIMENSI HORIZONTAL
1.
Kategori Sosial ; Sejumlah orang yang dipandang sebagai satuan sosial yang memiliki satu
ciri atau lebih yang sama.
2.
Kelompok Sosial ; himpunan atau kesatuan-kesatuan manusia yang hidup bersama
Syarat-Syarat :
1. Menyadari bagian dari
kelompok
2. Ada hubungan timbal balik antar anggota
3. Terdapat suatu faktor yang sama
4.
Berstruktur, berkaidah,
dan mempunyai pola perilaku
3. Kerumunan Sosial; sejumlah orang yang berada pada tempat yang sama,
ada kalanya tidak saling mengenal, biasanya memiliki sifat peka atau senditif
terhadap stimulus yang datang dari luar
4.
Lembaga-Lembaga Sosial; suatu wadah atau tempat dari sejumlah individu untuk berinteraksi
B.
HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL VERTIKAL
1.
Pengertian Stratifikasi Sosial atau Lapisan-Lapisan Sosial
Stratifikasi sosial; melihat bagaimana anggota masyarakat dibedakan
berdasarkan status yang dimilikinya.
Lapisan Sosial ;
penggolongan orang-orang yang termasuk dalam suatu sistem sosial tertentu
kedalam lapisan-lapisan hirarkis berdasar parameter tertentu
2.
Jenis-Jenis Mobilitas Sosial
a.
Horizontal
b.
vertikal
3.
Faktor-Faktor yang mempengaruhi Mobilitas Sosial
a. Perubahan kondisi sosial-status sosial
b.
Ekspansi teritorial dan gerak populasi
c.
Komunikasi yang berbeda
d.
Pembagian Kerja
C.
HUKUM DAN PERUBAHAN BUDAYA
1.
Hukum dan Perubahan Pola Perilaku
2.
Hukum dan Perubahan Kebudayaan Material
MODUL 7
HUBUNGAN
ANTARA HUKUM DAN TINDAK KRIMINAL
KEGIATAN BELAJAR 1 : PENGERTIAN DAN RAGAM TEORI TINDAKAN KRIMINAL
A.
PENGERTIAN TINDAK KRIMINAL
B.
RAGAM TEORI TINDAK KRIMINAL
1.
Pendekatan Fisik atau Physical Approach
2.
Pendekatan Psikis atau Phychologisal Approach
C.
JENIS TINDAK KRIMINAL
1.
Berdasarkan Tingkatan; Pengkhianatan, kekejaman, dan kejahatan
2.
Berdasarkan Proses Pelaksanaan; terorganisasi dan tidak terorganisasi;
3.
Berdasarkan Status Sosial Pelaku Kejahatan kerah putih dan Kejahatan Kerah
Biru/status sosial rendah
4.
Berdasarkan Usia; kenakalan, kejahatan,
KEGIATAN BELAJAR 2 : HUBUNGAN TIMBAL BALIK ANTARA HUKUM DAN TINDAK KRIMINAL
MODUL 8
PENGENALAN
ASPEK METODOLOGIS BAGI SOSIOLOGI HUKUM
KEGIATAN
BELAJAR 1 : TIPE-TIPE PENELITIAN YANG RELEVAN
A.
PENGERTIAN METODE PENELITIAN
Metodologi
; Methodos (Method; Jalan atau Cara) dan Logos (Ilmu
Pengetahuan)
Metodologi
Penelitian; Jalan atau cara ilmiah untuk melakukan sesuatu (Melakukan
Penelitian)
Penelitian
terjemahan dari Research; Re (Kembali) dan To Search (Mencari.
Research;
mencari kembali.
Metodologi
Penelitian; Jalan atau cara ilmiah untuk mencari kembali.
Mencari
Kembali; menemukan, mengembangkan atau menguji kebenaran sesuatu pengetahuan.
B. JENIS-JENIS PENELITIAN
1.
Penggolongan menurut tujuan umumnya
Penelitian
dapat digolongkan menjadi ; eksploratif, deskriptif, dan analitis
2.
Penggolongan menurut bidangnya
Penelitian
dapat digolongkan menjadi ; penelitian bahasa, ilmu teknik, ilmu hukum, ilmu
ekonomi, biologi, dsb.
3.
Penggolongan menurut disiplin ilmunya
Penelitian
dapat digolongkan menjadi ; penelitian monodisipliner, interdisipliner, dan
multidisipliner
4.
Penggolongan menurut tempatnya
Penelitian
dapat digolongkan menjadi ; penelitian laboratorium, perpustakaan, kancah atau
penelitian lapangan.
C. TIPE-TIPE PENELITIAN
1.
Penelitian Eksperimen (Experimental Research)
Penelitian
yang didasarkan pada serangkain percobaan, yang dapat ditempuh dengan beberapa
cara :
a.
One-Shoot Case Study; pengamatan pada suatu objek yang sebelumnya diberikan
stimulus
b.
One-Group Pretest-Posttest Desaign; dilakukan terhadap suatu objek sebelum dan
sesudah objek diberi stimulus
c.
Static-Group Comparison; terhadap suatu objek yang diberi stimulus, kemudian
diteliti lagi dengan objek tanpa stimulus (Mengamati fungsi stimulus)
d.
Pretest-Posttest Contorl-Group Design; terhadap dua kelompok objek,
masing-masing diteliti dua kali, kelompok pertama diberi stimulus sebelum
penelitian kedua, sednag kelompok kedua (control group) tidak diberi
stimulus.
e.
Solomon Four Group Design; dilakukan terhadap empat kelompok objek
f.
Posttest-Only Control Group Design; terhadap dua objek dengan perbedaan yang
satu diberi stimulus dahulu sedangkan objek yang lain (control group0 tidak
diberi stimulus. Kedua objek memilikisifat dan kondisi yang sama.
2.
Penelitian Evaluasi (Evaluation Research)
Bagian
dari penelitian eksperimen; Sampai seberapa jauh tujuan yang digariskan pada
awal program telah tercapai atau mempunyai tanda-tanda akan tercapai.
Dua
Jenis Penelitian Evaluasi:
a.
Evaluasi Formati; dilakukan pada saat program sedang berjalan untuk melihat dan
meneliti pelaksanaan suatu program, mencari umpan balik untuk memperbaiki
pelaksanaan program
b.
Evaluasi Sumatif; dilaksanakan pada akhir program untuk mengukur apakah tujuan
program tersebut telah tercapai atau belum.
3, Penelitian Pustaka (Library Research)
Penelitian
yang pengumpulan bahan-bahannya menggunkan pustaka atau data yang telah
tersedia disusun oleh pihak lain.
4. Penelitian Grounded (Grounded Research)
Bertujuan
untuk menemukan dan atau tepatnya mengembangkan rumusan teori atau
mengembangkan konseptualisasi teoritik berdasarkan data-data.
Penelitian
ini memerlukan waktu yang lama karena harus dilakukan berulang kali, dan hasil
penelitian lebih bersifat kualitatif.
5.
Penelitian Survei (Survey Research)
Penelitian
yang bertitiktolak pada teori, penentuan konsep, perumusan masalah dan
perumusan hipotesis, sehingga penelitian yang dilakukan mengarah pada
pembuktian hiporesa.
KEGIATAN BELAJAR 2 : CARA-CARA PENGUMPULAN DATA PENELITIAN BESERTA KEUNGGULAN DAN KELEMAHANNYA
A.
OBSERVASI
(to
observe; mengamati) Suatu cara pengumpulan data yang dilakukan dengan cara
pengamatan, yang dilakukan dengan menggunakan terutama indera mata dan indera
pendengaran
Cara
Observasi dibedakan menjadi dua :
1.
Simple Observation (Observasi Sederhana), terdiri dari dua observasi :
Participant
Observation (Observasi berpartisipasi); Peneliti bergabung kedalam lingkungan
sasaran yang ditelitinya
Non
Participant Observation (Observasi tanpa partisipasi); dengan jalan pengamatan
dimana peneliti berada diluar lingkungan sasaran
2.
Sistematic Observation (Observasi Bersistem); dilakukan dengan
serangkaian langkah yang tersistem atau yang direncanakan lebih dahulu.
B. WAWANCARA
Suatu
cara pengumpulan data atau keterangan dengan jalan mewawancara seseorang atau
sejumlah orang yang diperkirakan dapat memberi jawaban mengenai sesuatu yang
kita inginkan.
Wawancara
dibedakan jenisnya :
1. Berdasarkan Proses
Pelaksanaannya :
a.
Wawancara Berencana
b.
Wawancara Tanpa Rencana
c.
Wawancara sambil lalu; disela-sela kegiatan lain
2. Berdasarkan Hasilnya
:
a.
Wawancara Kuantitatif; menghasilkan data berupa angka
b.
Wawancara Kualitatif; menghasilkan data tentang sikap, perilaku, dsb.
3. Berdasrkan Jaraknya
:
a.
Wawancara empat mata (pace to pace); bertemu langsung
b.
Wawancara jarak jauh (distant inbterview); tidak langsung, melalui telepon,
surat, dsb.
4. Berdasarkan Jumlah
Pelaku dan Sasarannya :
a.
Wawancara tunggal (mono interview); seorang pewawancara berhadapan dengan
seorang sasaran
b.
Wawancara ganda (multiple interview); lebih dari satu orang (pewawancara dan
sasaran)
-
Group interview (wawancara kelompok); pewawancara berhadapan dengan sejumlah
orang
-
Mass interview (wawancara massa); asisten pewawancara mewawancara sejumlah
orang
-
Doubel interview (wawancara berdua); seorang pewawancara berhadapan
dengan dua orang
C. KUESIONER
Kuesioner
adalah; suatu kegiatan penelitian yang untuk memperoleh datanya dilakukan
dengan jalan menyebar daftar pertanyaan secara tertulis kepada sasaran.
Kuesioner
berdasarkan sifat atau jenis data dikumpulkan dibedakan :
1.
Kuesioner Faktual; pertanyaan yang ada berkenaan dengan dirinya (factual
questions)
2.
Pertanyaan Pendapat; pertanyaan tentang pendapat dan sikap seseorang
tentang sesuatu diluar dirinya (opinion and attitude questions)
Kuesioner
berdasarkan cara menjawabnya atau ketersediaan jawaban dibedakan :
1.
Kuesioner Terbuka (open questions); pertanyaan terbuka, responden bebas
menjawab dalam bentuk uraian
2.
Kuesioner Tertutup (closed questions); kuesioner yang sudah disediakan
pilihan jawabannya.
D.
DOKUMENTASI
Adalah
suatu pengumpulan data yang dilakukan dengan melihat atau mencatat arsip-arsip,
monograf, surat-surat, buku dan dokumentasi lain yang diperkirakan mempunyai
hubungan atau dapat mendukung data yang telah ada; pita kaset, kamera,
handycam, MP3 dsb.
KEGIATAN
BELAJAR 3 : MANFAAT PEMILIHAN TIPE-TIPE PENELITIAN SECARA TEPAT GUNA
A.
MANFAAT PEMILIHAN TIPE PENELITIAN
Green Belt System (Sistem Jalur/Sabuk Hijau); yaitu suatu system yang berusaha menciptakan suasana yang serba hijau dan sejuk dengan disertai peraturan dialrang meebang pohon di perkaranagn, serta setiap kota kecamatan diminta menanam pohon ditepi jalan setiap jarak 30 meter.
Pemilihan
tipe penelitian harus tepat untuk masing-masing penelitian antara Sosiologi
Hukum dan dalam penelitian untuk norma-norma hukum.
B. MANFAAT PEMILIHAN CARA PENGUMPULAN DATA
Selain
memiliki Teknik Penelitian yang akan dilakukanbagi penelitian hukum, masih ada
satu hal lagi yang perlu dilakukan sebelum kegiatan penelitian hukum dilakukan,
yaitu pemilihan terhadap cara pengumpulan data.
C. MANFAAT PEMAHAMAN KONSEP TEPAT GUNA
Maksudnya
adalah tidak ada suatu tipe atau model penelitian dan cara pengumpulan data
yang secara absolut terbaik bagi semua kegiatan penelitian, yang ada adalah
tipe atau cara tertentu itu adalah relatif baik bagi kegiatan penelitian
tertentu.
MODUL 9
PENENTUAN
DAN PEMECAHAN MASALAH SOSIOLOGI HUKUM
KEGIATAN
BELAJAR 1 : CARA-CARA PENENTUAN MASALAH-MASALAH HUKUM
A.
PEMAHAMAN TERHADAP MASALAH-MASALAH SOSIOLOGI HUKUM
1.
Keterkaitan antara Hukum dengan Sistem Sosial
Sistem
tidak sama dengan Sistim; berasal dari kata system yang artinya suatu
keseluruhan organisasi dan sejumlah bagian atau komponen-komponen yang saling
berhubungan satu sama lain secara teratur, menurut desain tertentu, dalam
konteks lingkungan tertentu.
a.
Ciri Khusus Sistem
1. Kaitan Hubungan antar
bagian-bagian atau komponen-komponen kedalam suatu kesatuan atau keseluruhan
yang utuh
2. Suatu sistem dapat
didefinisikan sebagai sub komponen yang terorganisir dan berkaitan satu sama
lain untuk mencapai tujuan atau rencana tertentu
3. Merupakan sekelompok
komponenatau bagian-bagian yang saling berkaitan satu sama lain, serta memiliki
fungsi untuk mencapai tujuan
4. Adalah seperangkat
bagian yang berinteraksi secara mandiri dan bertujuan untuk sebagian atau keseuruhan
dalam suatu lingkungan yang kompleks untuk mencpai tujuan tertentu.
b.
Sistem Sosial Indonesia
Sistem
Sosial; diartikan sejumlah orang atau kegiatan yang terdiri
dari sejumnlah unsur atau bagian yang memiliki hubungan timbal balik dan
ketergantungan satu sama lain secara konstan.
Untuk
memahami masalah konflik dan integrasi perlu pendekatan teoritis yang yepat dan
sederhana. Dua yang paling banyak digunakan :
Teori
Fungsionalisme Struktural; Sistem sosial selalu cenderung bergerak
kearah equlibrium yang bersifat dinamis, dan dwifungsi atau
ketegangan-ketegangan yang terjadi akan teratasi dengan sendirinya melalui
penyesuaian dan proses institusional.
Perubahan-perubahan
dalam sistem sosial pada umumnya terjadi gradual (tidak
revolusioner) melalui tiga macam kemungkinan :
a.
Penyesuaian oleh Sistem Sosial terhadap perubahan dari luar (extra system
change)
b.
Pertumbuhan melalui proses diferensiasi struktural dan fungsional
c.
Penemuan baru oleh anggota masyarakat.
Integrasi
suatu sistem sosial atas dua landasan, yaitu :
a.
Konsensus diantara sebagian besar anggota masyarakat akan nilai-nilai
kemasyarakatan yang bersifat fundamental
b.
adanya anggota masyarakat yang sekaligus menjadi anggota berbagai kesatuan
sosial menyebabkan adanya loyalitas ganda yang dapat menetralisir
konflik-konflik antar kesatuan sosial yang ada.
Teori
Konflik; Baik konflik maupun perubahan sosial merupakan gejala
yang melekat dalam setiap masyarakat dan bahwa setiap unsur didalam suatu
masyarakat memberikan sumbangan bagi terjadinya disintegrasi dan
perubahan-perubahan sosial.
Integrasi
suatu sistem sosial karena dua hal :
a.
Adanya paksaan (coercion) dari suatu kelompok atau kesatuan sosial yang dominan
terhadap kelompok atau kesatuan sosial yang lain.
b.
Adanya saling ketergantungan diantara berbagai kelompok atau kesatuan sosial
dibidang; ekonomi.
Struktur
Sosial Masyarakat Indonesia :
Dimensi
Horizontal : Perbedaan Suku Bangsa, Agama, Adat Istiadat serta
perbedaan kedaerahab,
Dimensi
Vertikal : dilihat dari pelapisan sosial, pelapisan masyarakat
kelas atas dan Kelas Bawah.
Dimensi
(Ciri) Horizontal sering disebut Ciri Masyarakat Indonesia yang Majemuk;
suatu masyarakat yang memiliki sistem nilai beragam dan sistem nilai yang
dianut oleh berbagai kesatuan kesatuan sosial yang menjadi bagian-bagian.
Masyarakat
Indonesia yang majemuk ditandai dengan beberapa sifat :
1.
Terjadinya segmentasi kelompok dengan sub kebudayaan berbeda
2.
Struktur sosial yang terbagi kedalam lembaga-lembaga bersifat komplementasi
3.
Kurang mengembangkan konmsesnsus terhdap nilai-nilai bersifat mendasar
4.
Secara relatif sering terjadi konflik antar kelompok
5.
Secara relatif integrasi sosial timbul karena paksaan dan ketergantungan di
bidang ekonomi
6.
Dominasi politik kelompok atas kelompok lain.
Kemajemukan
Masyarakat Indonesia Multidimensional disebabkan beberapa
faktor :
1.
Adanya Isolasi Geografi karena negara kepulauan
2.
Terletak diantara dua Samudera mempengaruhi terciptanya pluralitas agama
3.
Iklim dan struktur tanah menciptakan pluralitas regional di Indonesia.
Konflik
Kepartaian merupakan konflik antar kelompok sosial kultural
berdasarkan perbedaan agama, suku bangsa, daerah dan stratifikasi sosial, hanya
saja lebih kompleks yang pada akhirnya memungkinkan timbulnya banyak pandangan
pola kepartaian dan perilaku politik yang berwujud multi partai di Indonesia.
Kemajemukan
dalam sistem sosial masyarakat telah menyebabkan terjadinya
- solidaritas
mekanis yang terikat oleh kesadaran kolektif
- solidaritas
organis yang terikat oleh saling ketergantungan
2.
Persamaan dan Perbedaan-Perbedaan Sistem Hukum
Dalam
mengatur pola perilaku manusia masyarakat indonesia memiliki persamaan berupa
seangkaian norma sosial yang salah satunya adalah norma
hukum, yang dilengkapi dengan serangkaian sanksi bagi pelanggarnya.
Perbedaan
didalam kehidupan manusia dalam hal sitem hukum selalu ada, sehingga kadang
sering menimbulkan kesalahpahaman antar masyarakat khususnya saat mereka
berinteraksi.
Bersmaan
dengan persamaan dan perbedaan sistem hukum; telah melahirkan adanya masyarakat
tertentu nyang tetap dan selalu harmonis, namun ada pula kehidupan masyarakat
yang selalu berada didalam kondisi konflik.
3.
Sifat Hukum yang Dualistik
Hukum
dibutuhkan tetapi sekaligus dihindari; Hukum daiharapkan berlakunya secra tegas
dan adil, tetapi hukum juga sering dihindari ketika dikenakan kewajiban untuk
melaksanakannya.
4. Keterkaitan antara Hukum dengan Nilai-Nilai Sosial Budaya
Keragaman
dan Kemajemukan masyarakat sangat besar pengaruhnya bagi proses interaksi dan
integrasi dalam kehidupan manusia.
Bagi
mereka yang mau dan mampu memenuhi sitem nilai budaya yang ada sudah tentu
tidak terlalu risau, tetapi bagi yang tidak mau atau tidak mampu maka
mereka merasa berat. contohnya adat pembakaran mayat di Bali.
B.
CARA-CARA PENENTUAN MASALAH-MASALAH SOSIOLOGI HUKUM
Dalam
mengkaji Sosiologi Hukum yaitu Sosiologi Hukum adalah ilmu
yang berorientasi pada das sollen (seharusnya
terjadi). Semnetara Sosiologi adalah ilmu yang
berorintasi pada das sein (senyatanya terjadi)
Cara
penentuan masalah sosiologi Hukum :
1.
Memahami yang dimaksud dengan norma hukum dan ciri-cirinya
2.
Berlatih dan mencermati perilaku yang dianggap wajar dan normal serta yang
tidak wajar dan tidak normal dalam kehidupan manusia.
3.
Membahas mengenai faktor-faktor peneybab mengapa perilaku tersebut sampai
terjadi atau muncul didalam kehidupan masyarakat.
KEGIATAN BELAJAR 2 : CARA PEMECAHAN MASALAH HUKUM DAN SUDUT PANDANG SOSIOLOGI
A.
BERLATIH SENSITIF TERHADAP GEJALA HUKUM YANG RELEVAN DAN AKTUAL
B.
IDENTIFIKASI FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB
C.
MATRIKS KERANGKA BERPIKIR
D.
MODEL HUBUNGAN ANTAR FAKTOR