MODUL 1 : PENGANTAR HAK ASASI MANUSIA DAN HUMANITER
MODUL 2 : HAK UNTUK HIDUP
MODUL 3 : HAK UNTUK MENIKAH DAN MELANJUTKAN KETURUNAN
MODUL 4 : HAK ATAS KEADILAN
MODUL 5 : HAK ATAS KEBEBASAN PRIBADI DAN HAK ATAS RASA AMAN
MODUL 6 : HAK ATAS KESEJAHTERAAN
MODUL 7 : HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
MODUL 8 : HAK PEREMPUAN
MODUL 9 : HAK ANAK
TINJAUAN MATA KULIAH
- Hak manusia bersifat Universal dan diterima sebagai hukum internasional oleh negara-negara di dunia.
- Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) mengakui: "Hak-hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang kelaliman dan penindasan"
- Sebagai Negara Hukum harus ada jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang didasarkan pada ketentuan-ketentuan hukum dan bukan berdasar kemauan pribadi atau kelompok.
- Perubahan kedua UUD 1945 terdapat BAB XA mengenai Hak Asasi Manusia yang terdiri dalam 10 pasal; merupakan rangkuman ketentuan 106 pasal UU No 39 /1999 sehingga menjadikan HAM sebagai constitutional rights ; merupakan cerminan mangkin menguatnya civil society ; sebagai repleksi keinginan publik untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan penentuan kebijakan.
MODUL 1
PENGANTAR HAK ASASI MANUSIA DAN HUMANITER
Secara Internasional HAM termasuk kedalam sistem Hukum Internasional.
Negara berperan penting dalam membentuk Sistem Hukum tersebut melalui Kebiasaan, perjanjian internasional, atau bentuk lain seperti deklarasi atau petunjuk teknis.
Pemberlakuan peraturan perundang-undangan dan Peratifikasian beberapa Konvensi Internasioanl HAM menunjukan secra de jure pemerintah telah mengakui HAM yang bersifat universal.
KEGIATAN BELAJAR 1 : HAK ASASI MANUSIA DALAM INSTRUMEN INTERNASIONAL
A. LATAR BELAKANG
Hak Asasi Manusia (HAM); adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai Mahluk Tuhan Yang Maha Esa; Merupakan anugerah Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara Hukum, Pemerintah, maupun setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Asal usul gagasan mengenai HAM bersumber dari Teori Hak Kodrati (natural rights theory).
Teori Hak Kodrati mengenai Hak tersebut bermula dari Teori Hukum Kodrati (natural law theory); yang dapat dirunut jauh ke belakang hingga zaman kuno dengan filsafat Stoika hingga ke zaman modern melalui tulisan-tulisan hukum kodrati Santo Thomas Aquinas.
Hugo de Groot ; Grotius (Latin); Bapak Hukum Internasional; mengembangkan Hukum Kodrati Aquinas dengan memutus asal usulnya yang teistik dan membuatnya menjadi produk pemikiran sekuler yang rasional.
John Locke; mengajukan gagasan mengenai Hak-Hak Kodrati yang melandasi muncul revolusi hak di Inggris, Amerika, dan Perancis pada abad 17 dan 18.
Pengalaman Buruk Internasional; peristiwa Holocaust Nazi; membuat dunia berpaling kembali ke gagasan John Locke tentang Hak-Hak Kodrati.
Davidson; "Kebiadaban Luar Biasa menjelang dan selama PD II, gagasan menghidupkan kembali Hak Kodrati menghasilkan dirancangnya instrumen internasional utama mengenai HAM"; dengan terbentuknya PBB tahun 1945 setelah berkhirnya PD.
Mendirikan PBB; masyarakat internasional tidak ingin Holocaust dimasa depan terjadi lagi; "menegaskan kembali kepercayaan terhadap HAM, terhadap martabat dan kemuliaan manusia, terhdap kesetaraan hak laki dan perempuan, dan kesetaraan negara besar dan kecil"
B. SEJARAH HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL
Dalam Pembukaan DUHAM 1948; " pengakuan terhadap martabat yang melekat dan .... hak yang sama dan tak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar dari kebebasan, keadilan dan perdamaian dunia .... pengabdian dan ketidakpatuhan terhadap hak asasi manusia telah menghasilkan tindakan yang keji .... hak asasi manusia adalah penting, agar manusia tidak mengambil jalan lain sebagai usaha terakhir, untuk memberontak melawan kelaliman dan penindasan, maka hak asasi manusia harus dilindungi oleh aturan hukum .... "
Memahami HAM; Penegak Hukum; perlu mmehami pengetahuan dasar HAM dalam Konteks sitem Hukum Internasional; harus mengerti bagaimana HAM internasional diberlakukan pada HAM Nasional dan pelaksanaan tugas mereka.
POLRI berhubungan dengan penegakan HAM; pada situasi damai maupun konflik; perlu pemahaman terhadap peraturan internasional berkaitan dengan Hukum Humaniter (Hukum Kemanusiaan Internasional).
Sejarah HAM;
Deklarasi Magna Charta (Inggris/1215); berisi pembatasan kekuasaan Raja yang semula absolut menjadi terbatas; Raja dapat diminta pertnggungjawaban kebijakannya dihadapan Parlemen, yang secara tidak langsung bertanggungjawab kepada hukum dan rakyat.
Dibentuknya Bill of Rights (Inggris/1689); persamaan kedudukan dihadapan hukum.
Deklarasi The American Declaration of Independence; Deklarasi kemerdekaan amerika dibekas wilayah koloni Inggris.
Deklarasi The French Declaration; yang merinci lebih lanjut hak-hak yang kemudian disebut HAM; yang melahirkan The Rule Of Law; dinyatakan bahwa tidak boleh dilakukan penangkapan sewenang-wenang tanpa alasan yang sah, maupun penahanan tanpa surat perintah yang dikeluarkan oleh Pejabat Sah.
Selanjutnya diatur mengenai Asas Praduga tidak bersalah, kebebasan berekspresi, kebebasan beragama, hak kepemilikan, dan hak dasar lainnya; Hak-hak yang menjadi dasar pemikiran dan perumusan HAM universal; dikenal dengan Deklarasi Universal HAM (DUHAM); disahkan PBB tahun 1948; HAM merupakan Hak Dasar yang melekat pada diri tiap manusia.
C. GENERASI PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA
Karel Vasak (Prancis); menggunakan istilah "generasi" untuk menunjukan pada substansi dan ruang lingkup hak-hak yang diprioritaskan pada satu kurun waktu tertentu; membuat kategori generasi berdasarkan slogan Revolusi Perancis; yaitu "Kebebasan (Liberte), Persamaan/keadilan (Egalite), dan Persaudaraan (Fraternite); Dalam perkembangannya HAM dibagi kedalam tiga generasi :
1. Generasi Pertama
"KEBEBASAN"; dirujuk mewakili Hak-Hak dibidang Sipil dan Politik; Muncul dari tuntutan untuk melepaskan diri dari kungkungan kekuasaan absolutisme negara dan kekuatan-kekuatan sosial lainnya; sebagaimana dalam revolusi hak di Amerika Serikat dan Perancis abad Ke-17 dan Ke-18; Hak Generasi Pertma ini dikenal dengan Hak-Hak Klasik;
Yang hakikatnya hendak melindungi kehidupan pribadi manusia atau menghormati otonomi setiap orang atas dirinya sendiri (Kedaulatan Individu); Pemenuhan Hak Generasi pertama ini sangat bergantung pada absen atau minusnya tindakan negara terhadap hak-hak tersebut; negara tidak boleh berperan aktif (positif) terhadapnya karena berakibat pelanggaran terhadap hak-hak kebebasan ini.
Hak-Hak dibidang Sipil dan Politik :
a. Hak Hidup
b. Keutuhan Jasmani
c. Hak Suaka dari penindasan
d. Penyelenggaraan Peradilan
e. Privasi
f. Perlindungan Terhadap Hak Milik
g. Kebebasan Beragama
h. Berkumpul dengan damai dan berserikat
i. Partisipasi Politik
j. Persamaan di muka hukum
k. Perlindungan yang efektif terhadap diskriminasi.
2. Generasi Kedua
"PERSAMAAN"; dirujuk mewakili Hak-Hak dibidang Sosial, Budaya dan Ekonomi; Muncul dari tuntutan agar negara menyediakan pemenuhan terhadap kebutuhan dasar setiap orang mulai dari makan sampai pada kesehatan; Negara dituntut aktif agar hak tersebut terpenuhi atau tersedia; Hak generasi kedua dirumuskan dalam bahasa positif "Hak Atas" ("Right To") , bukan dalam Bahasa Negatif "Bebas Dari" ("freedom from"); Keterlibatan Negara dalam tanda plus (positif) tidak boleh menunjukan tanda minus (negatif); Negara diwajibkan untuk menyusun dan menjalankan program-program bagi pemenuhan hak-hak tersebut :
Hak-Hak dibidang Sosial, Budaya dan Ekonomi :
a. Pekerjaan dan Kondisi kerja yang memadai
b. Membentuk serikat pekerja
c. Jaminan Sosial dan standar hidup yang memadai termasuk pangan, sandang dan Papan
d. Kesehatan
e. Pendidikan
f. Bagian dari Kehidupan Budaya
3. Generasi Ketiga
"PERSAUDARAAN"; dirujuk mewakili tuntutan atas "Hak Solidaritas" atau "Hak Bersama"; Muncul dari tuntutan gigih negara-negara berkembang atau dunia ketiga atas tatanan internasioanal yang adil; Negara-negara berkembang menginginkan terciptanya suatu tatanan ekonomi dan Hukum Internasional yang kondusif bagi terjaminnya hak-hak berikut :
a. Hak atas Pembangunan
b. Hak Atas Perdamaian
c. Hak Atas Sumber Daya Alam sendiri
d. Hak Atas Lingkungan Hidup yang baik
e. Hak Atas Warisan Budaya Sendiri.
D. PEMBENTUKAN HUKUM HAM INTERNASIONAL
HAM termasuk kedalam Sistem Hukum Internasional (dibentuk masyarakat Internasional / Negara-Negara); Negara berperan penting dalam pembentukan Sistem Hukum Internasional melalui Kebiasaan, Perjanjnian Internasional, atau bentuk lainnya seperti deklarasi maupun petunjuk Teknis; Negara menyatakan persetujuannya dan terikat pada Hukum Internasional.
Dalam HAM yang dilindungi; Individu, Kelompok tertentu, atau Harta Benda; Negara atau Pejabat Negara berkewajiban Melindugi Warga Negara beserta Harta Bendanya.
Dalam Piagam PBB terdapat mekanisme Pemantauan bersifat lebih umum; mekanisme yang dibentuk untuk bekerja didalam bidang yang luas dari Hukum Internasional Publik dan tidak hanya Hak Asasi Manusia Internasional; Mekanisme PBB ini berkaitan dengan Organ-organ yang disebut dalam Pasal 7 Piagam PBB.
Beberapa Badan PBB yang terkait dengan Pembentukan HAM adalah :
1. Majelis Umum PBB
MU PBB menerima sebuah Deklarasi tentang Penghapusan segala bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan; fokus pada tercapainya kesetaraan antara jenis kelamin sebagai pemajuan Piagam PBB dan mencatat bahwa meskipun ada Piagam PBB, DUHAM, dan Konvenan-Konvenan Internasional Baru, tetap terdapat banyak diskriminasi terhadap Perempuan; Kemajuan Konvensi Berlanjut setelah deklarasi tersebut dan Koinvensi akhirnya diterima tahun 1979.
Kesetaraan Jenis Kelamin sasaran dari Tujuan Pembangunan Milenium Ketiga sebagaimana ditetapkan oleh MU PBB; Target awalnya pendidikan dengan sasaran pertama penghilangan kesenjangan gender dalam pendidikan tingkat dasar dan lanjutan yang tidak tercapai oleh sasaran yang ditentukan pada yang dirancang secara khusus tahun 2005.
2. Dewan Perwalian
Bertugas Mendorong sebuah negara terjajah untuk mampu mencapai pemerintah sendiri atau mencapai Kemerdekaan.
3. Dewan Keamanan
Terdiri 5 Anggota tetap (Amerika Serikat, Inggris, Perancis, RRC dan Rusia) yang mempunyai Hak Veto yaitu Hak yang dimiliki untuk membatalkan Keputusan Dewan Keamanan yang telah diambil; dan 10 Anggota tidak Tetap yang dipilih dalam Sidang Umum untuk masa jabatan 2 Tahun.
Tugas Dewan Keamanan PBB adalah :
a. Memelihara perdamaian dan Keamanan dunia
b. Meneyelidiki setiap persengketaan atau keadaan yang dapat membawa pertikaian dunia
c. Mengusulkan cara-cara penyelesaian sengketa dengan cara damai
d. Mengirim Pasukan Perdamaian untuk mengurangi ketegangan didaerah sengketa.
4. Dewan Ekonomi dan Sosial
Berada dibawah pengawasan MU PBB; Bertugas mempelopori kegiatan pembangunan, perdagangan, kependudukan, industri, sumber daya alam, HAM, kedudukan wanita, dll.
Beranggotakan 54 negarayang dipilih oleh MU untuk masa jabatan 3 tahun.
Dewan Ekonomi membentuk Badan khusus misalnya: FAO, WHO, ILO, IMF, IBRD, UPU, ITU, UNHCR, dan UNICEF, MI.
5. Dewan Hak Asasi Manusia
Dibentuk berdasarkan Resolusi Majelis Umum 60/251 tanggal 15 Maret 2006; Menggantikan posisi Komisi HAM PBB; Tugas Utama adalah melakukan tindak lanjut pelanggaran HAM yang terjadi di dunia; Kedudukan Dewan HAM adalah badan tambahan dari MU PBB.
6. Mahkamah Internasional
Merupakan Badan Peradilan utama PBB berkedudukan di Den Haag; Bertugas mengadakan peradilan atas persengketaan internasional; Anggota terdiri 15 orang Hakim yang dipilih MU masa jabatan 9 tahun; tidak boleh dua hakim dari satu negara.
7. Sub Komisi Pengenalan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia
Badan dibawah Dewan HAM; bertugas melakukan penelitian aras perlakuan yang tidak adil dan membuat rekomendasi bahwa HAM dapat terlindungi secara hukum; Bersidang selama seminggu setiap tahunnya; Enam Kelompok Kerja yang dibentuk :
(1) Pokja Administrasi peradilan (2) Pokja Komunikasi (Prosedur 1503) (3) Pokja Bentuk Kontemporer Perbudakan (4) Pokja Rakyat Pribumi (5) Pokja Minoritas (6) Pokja Perusahaan Transnasional.
E. SUMBER HUKUM HAM INTERNASIONAL
Norma dan Standar HAM berasal dari Hukum Internasional; Sumber HI menurut Psl 38(1) Piagam Mahkamah Internasional terdiri dari; 3 Sumber Utama dan 2 Sumber Tambahan, yaitu :
1. Hukum Perjanjian Internasional
Adalah perjanjian yang dibuat oleh anggota masyarakat internasional (negara-negara); bersifat umum maupun khusus, membentuk aturan yang tegas diakui oleh masyarakat internasional; Bertujuan untuk membentuk hukum sehingga mempunyai akibat hukum; bentuknya konvenan, konvensi, perjanjian.
2. Hukum Kebiasaan Internasional (Customary International Law)
Adalah kebiasaan internasional antar negara; merupakan kebiasaan umum yang diterima sebagai "hukum"; Kebiasaan-Kebiasaan Internasional berkembang dengan terbentuknya Konvensi Jenewa (1864).
3. Prinsip Hukum Umum
Adalah alasan hukum umum yang terdapat dan berlaku dalam hukum nasional negara di dunia.
4. Putusan Hakim
Putusan Pengadilan internasional merupakan sumber hukum tambahan dari tiga sumber hukum di atas.
5. Ajaran Para Ahli Hukum Internasional
Adalah hasil penelitian dan tulisan yang sering dipakai sebagai pedoman untuk menemukan apa yang menjadi hukum internasional.
F. INSTRUMEN HUKUM HAM
1. Instrumen Hukum yang mengikat
a. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)
b. Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik
c. Konvenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
d. Konvensi Genosida
e. Konvensi Menentang Penyiksaan
f. konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial
g. Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan
h. Konvensi Hak Anak
i. Konvensi Mengenai Status Pengungsi
2. Instrumen Hukum yang tidak Mengikat
a. Deklarasi mengenai Pembela HAM
b. Prinsip-prinsip tentang Hukuman Mati yang Tidak Sah, Sewenang-wenang dan Sumir
c. Pedoman Beprilaku bagi Penegak Hukum
d. Prinsip-Prinsip Dasar mengenai Penggunaan Kekerasan dan Senjata Api
e. Deklarasi Mengenai Penghilangan Paksa
f. Deklarasi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan
H. PENGAWASAN TERHADAP PEMENUHAN HAM
Pengawasan ditingkat Internasional (PBB) didasarkan pada Perjanjian Internasional Mengenai HAM:
KEGIATAN BELAJAR 2 : HAK ASASI MANUSIA DAN PERUNDANG-UNDANGAN NASIONAL
A. PENDAHULUAN
Ciri Negara Hukum : (1) Pengakuan dan Perlindungan HAM (2) Peradilan yang bebas dan tidak memihak (3) didasarkan pada rule of law
B. HAK ASASI MANUSIA DALAM HUKUM NASIONAL
Pembukaan UUD 1945 alinea kesatu; Kemerdekaan ialah Hak segala Bangsa; pengakuan yuridis HAM tentang kemerdekaan
C. PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA
KEGIATAN BELAJAR 3 : HUKUM HUMANITER
A. PENDAHULUAN
B. ASAS HUKUM HUMANITER
C. TUJUAN HUKUM HUMANITER
D. SUMBER HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
E. KETENTUAN MINIMAL DALAM HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
F. HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DAN HAM
G. MEKANISME PENEGAKAN HUKUM HUMANITER
H. PERKEMBANGAN-PERKEMBANGAN BARU HUKUM HUMANITER
MODUL 2
HAK UNTUK HIDUP
KEGIATAN BELAJAR 1 : HAK UNTUK HIDUP
Adalah ; Hak yang paling dasar dan fundamental dalam HAM karena hak-hak lain menjadi tidak berguna jika hak untuk hidup tidak dilindungi
John Rawis; HAM; sebgai suatu norma masyarakat yang penting, maka pelanggaran atas HAM adalah dilarang baik oleh masyarakat, sesama individu bahkan negara; Hak asasi yang penting adalah Hak untuk hidup, Hak kebebasan individual dan Kesamaan kedudukan dihadapan hukum
Care Human Rights; Hak untuk hidup merupakan esensi dari HAM
Basic rights; HAM yang fundamental
Inalienable; tidak dapat di pisahkan
Non-derogable; Hak asasi yang paling esensi merupakan hak yang tidak dapat dikesampingkan dalam keadaan apapun
Integrity Rights; Hak untuk hidup sebagai hak yang melindungi integritas mental moral dan fisik dari setiap manusia
A. HAK UNTUK HIDUP DALAM INSTRUMEN HAM INTERNASIONAL
1. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)
2. International Convenant on Civil and Politican Rights
3. Conventions on The Rights of The Child
B. HAK UNTUK HIDUP DALAM INSTRUMEN HAM REG
1. ASEAN Human Rights Declaration
2. African Charter of Human and Peoples Rights
3. American Convention on Human Rights
4. European Convention on Human Rights
KEGIATAN BELAJAR 2 : HAK UNTUK HIDUP DALAM PERATURAN PERUNDANG-UNDANG NASIONAL
KEGIATAN BELAJAR 3 : ISU-ISU KONTEMPORER TERKAIT HAK UNTUK HIDUP
MODUL 3
HAK UNTUK MENIKAH DAN MELANJUTKAN KETURUNAN
KEGIATAN BELAJAR 1 : HAK UNTUK MENIKAH DAN MELANJUTKAN KETURUNAN
A. HAK UNTUK MENIKAH DAN MELANJUTKAN KETURUNAN SEBAGAI HAK ALAMIAH
Hak Kodrati / Hak Alamiah; adalah hak yang melekat pada manusia terlepas dari segala adat istiadat atau aturan tertulis; Hak yang berkaitan dengan hidup dan kehidupan manusia termasuk terkait dengan keberlangsungan hidupnya; Mendahului posisi legal, kultural, ekonomi dan sosial manusia dalam satu komunitas.
Hak negatif; Penikmat Hak tersebut mengandalkan absenya campur tangan pihak lain
Hak Positif; Penikmat Hak tersebut mengandalkan uluran tangan pihak lain untuk memenuhinya.
Menikah dan Melanjutkan Keturunan; Menjadi bagian dan kewajiban kodrati manusia untuk tetap menjaga eksistensi manusia itu sendiri
B. HAK UNTUK MENIKAH DAN MELANJUTKAN KETURUNAN DALAM BERBAGAI INSTRUMEN HAM
Pasal 16 DUHAM :
(1). Orang Dewasa (2) Perkawinan dilakukan dengan cara suka sama suka. (3) Keluarga berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan negara
C. HAK UNTUK BERKELUARGA DAN MELANJUTKAN KETURUNAN DALAM KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN
Diatur dalam Psl 28A UUD 1945 amandemen. Pasal 28 B Ayat (1); setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
Pasal 10 UU 39/1999 tentang HAM ;
(1) setiap orang berhak membentuk suatu keluarga ....
(2) perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung .....
KEGIATAN BELAJAR 2 : HAK UNTUK MENIKAH DAN HAK PEREMPUAN
KEGIATAN BELAJAR 3 : PERNIKAHAN DINI
KEGIATAN BELAJAR 4 : POLIGAMI
MODUL 4
HAK ATAS KEADILAN
Aristoteles; menyatakan bahwa kehidupan manusia itu ditujuksn kepada keutamaan moral yang disebut dengan Keadilan
Keadilan; Pada jaminan UU terhadao hak seseorang serta pelaksanaan dari Hak-Hak tersebut sehingga tercipta Fairness bagi setiap orang.
UU 39/1999 tentang HAM; Hak atas Keadilan; Pasal 17 s/d Pasal 19
KEGIATAN BELAJAR 1 : KONSEP KEADILAN DALAM NEGARA HUKUM
A. KONSEP KEADILAN SEBAGAI HAK ASASI MANUSIA
Latar Belakang Timbulnya Konsep HAM; kolonialisme dari bangsa adidaya terhadap bangsa yang lemah dan tindakan absolut pihak penguasa kepada rakyatnya
Magna Charta dan Bill of Rights; dianggap sebagai naskah pelopor yang memuat dan melindungi HAM
DUHAM merupakan Naskah Internasional tentang HAM; Sementara Instrumen Internasionalnya adalah Konvenan (hak-hak sipil, Hak ekonomi, sosial dan Budaya)
UU 39/1999 tentang HAM adalah Instrumen Nasional Indonesia tentang HAM.
ubi jus ibi remedium; adagium yang berarti bahwa dimana ada hak disana ada kemungkinan menuntut
abuse of power; penyalahgunaan kekuasaan
his entity and dignity as a human being; tersangka atau terdakwa harus diperlakukan sesuai dengan nilai-nilai luhur kemanusiaan.
B. HAK ATAS KEADILAN DALAM KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN
Psl 3 (3) UU HAM : setiap orang berhak atas perlindungan HAM dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi
BAB XA UUD 1945; Psl 28A s/d 28J: Pengaturan berkaitan dengan HAM.
Psl 28D berkaitan dengan Hak Keadilan; setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan , perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
equality before the law; persamaan kedudukan di depan hukum
UU 8/1981 tentang KUHAP; memberikan perlindungan terhadap hak yang dimiliki terdakwa/terpidana
KEGIATAN BELAJAR 2 : PENGERTIAN SUB-SUB HAK DALAM HAK ATAS KEADILAN
KEGIATAN BELAJAR 3 : PELANGGARAN BERAT TERHADAP HAM DAN STUDI KASUS
MODUL 5
HAK ATAS KEBEBASAN PRIBADI DAN HAK ATAS RASA AMAN
KEGIATAN BELAJAR 1 : KONSEP HAK ATAS KEBEBASAN PRIBADI
A. HAK ATAS KEBEBASAN PRIBADI DALAM INSTRUMEN INTERNASIONAL
Dalam DUHAM dirumuskan dalam satu pasal dengan hak atas rasa aman (security of person) dan Hak Hidup (rights to life)
Dalam International Convenant on Civil and Political Rights (ICCPR) disebutkan bersama-sama dengan Hak atas Keamanan pribadi.
B. HAK ATAS KEBEBASAN PRIBADI DALAM INSTRUMEN NASIONAL
Psl 4 UU HAM; Hak Kebebasan Pribadi meliputi : Hak untuk hidup, Hak untuk tidak di siksa, Hak Kebebasan pikiran dan hati nurani, Hak beragama, serta Hak tidak dituntut atas hukum yang berlaku surut.
UU HAM mengelompokan Hak atas Kebebasan pribadi: (1) Hak untuk tidak diperbudak; psl 20 (2) Hak atas keutuhan pribadi ; psl 21 (3) Memeluk agama dan beribadah ; psl 22 (4) keyakinan politik dan mengeluarkan pendapat ; psl 23-25 (5) status kewarganegaraan dan untuk masuk dan meninggalkan Indonesia ; psl 26-27
Klasifikasi Hak Kebebasan Pribadi:
(1) Hak yang tidak dapat dikurangi (nonderogable rights); Hak tidak diperbudak dan diperhamba, Hak atas keutuhan pribadi, hak memeluk agama dan beribadah, hak atas keyakinan politik
(2) Hak yang dapat dikesampingkan/ tidak dipenuhi (derograble rights); Hak mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat; Hak mendirikan parpol, LSM, atau organisasi; Hak Kewarganegaraan dan berpindah keluar masuk Indonesia.
C. PENGELOMPOKAN HAK ATAS KEBEBASAN PRIBADI BERDASARKAN UU HAM
(a) Hak untuk tidak diperbudak atau diperhamba dan larangan perdagangan perempuan dan anak
(b) Hak atas Keutuhan pribadi
(c) Hak atas kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya
(d) Hak atas keyakinan politik dan kebebasan berpendapat
(e) Hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat
(f) Hak menyampaikan pendapat dimuka umum dan Hak Mogok
(g) Hak atas Kewarganegaraan
(h) Hak untuk berdiam dan meninggalkan Indonesia
D. UPAYA PEMENUHAN HAK ATAS KEBEBASAN PRIBADI
Sangat dirasakan pasca reformasi sejak tahun 1998. Berbagai lembaga baik pemerintah maupun non pemerintah banyak melakukan upaya yangb tujuannya melindungi pemenuhan hak ini bagi masyarakat.
KEGIATAN BELAJAR 2 : KONSEP HAK ATAS RASA AMAN
MODUL 6
HAK ATAS KESEJAHTERAAN
KEGIATAN BELAJAR 1 : NEGARA HUKUM, HAK EKONOMI, SOSIAL, DAN BUDAYA SERTA BEBERAPA HAK KESEJAHTERAAN RAKYAT INDONESIA
A. SEJARAH SINGKAT HAM DAN LAHIRNYA KELOMPOK HAK EKONOMI SOSIAL BUDAYA
DUHAM, Magna Charta, Bill of Rights, adalah perumusan-perumusan HAM.
Pembahasan HAM dari sisi Hak politis terpengaruh teori yang dirumuskan oleh John Locke dan Jean Jacques Rousseau.
Selain meletakan teori Trias Politica monteqquie, bersama Thomas Hobbes dan JJ Rousseau, John Locke mengembangkan Teori Perjanjian Masyarakat ; Kontrak soaial (contract social)
Rosevelt; memperkenalkan hak-hak lain selain hak politik yaitu 4 Kebebasan (freedom): freedom of speech, freedom of religion, freedom of fear, freedom from want
B. PERKEMBANGAN LAHIRNYA KOVENAN HAK EKONOMI, SOSIAL, DAN BUDAYA : HAK KESEJAHTERAAN TERMASUK DALAM KELOMPOK EKONOMI, SOSIAL DAN BUDAYA
Dua Konvenan yang mengatur dua kelompok Hak asasi yang berbeda; (Konvenan tentang Hak Ekonomi, sosial, dan Budaya) dan (Konvenan tentang Hak-Hak sipil dan Politik); peraturan pelaksana dari DUHAM
C. KAITANNYA NEGARA HUKUM DAN HAM, KHUSUSNYA HAK KESEJAHTERAAN
Turut sertanya negara dalam bidang kesejahteraan, misalnya dengan pengaturan soal pajak, upah minimum, pensiun, mencegah pengangguran, dll.
D. HAK KESEJAHTERAAN DI INDONESIA
(1) setiap orang memiliki Hak milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar Hukum.
(2) Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak
(3) Hak khusus bagi kelompok anggota masyarakat tertentu;
a, Penyandang cacat
b. Orang berusia lanjut
c. Wanita Hamil
d. Anak-Anak.
KEGIATAN BELAJAR 2 : PENGERTIAN SUB-SUB HAK DALAM HAK ATAS KESEJAHTERAAN
KEGIATAN BELAJAR 3 : KONSEP SUB-SUB HAK DALAM HAK ATAS KESEJAHTERAAN
MODUL 7
HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
KEGIATAN BELAJAR 1 : HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN
Pengertian Dasar Hak Turut Serta Dalam Pemerintahan sebagai bagian dari HAM
Merupakan bagian dari HAM yang ditinjau dari dua hal yaitu dari sudut kedudukannya sebagai suatu Hak dan sebagai keikutsertaan masyarakat warga negara dalam suatu pemerintahan.
1. Instrumen HAM Nasional dan Internasional
Psl 21 (1) DUHAM; Setiap orang pada prinsipnya memiliki hak untuk mengambil bagian dalam suatu pemerintahan, baik langsung atau melalui perwakilan yang dipilih secara bebas.
UU 39/1999 tentang HAM Psl 43 dan 44:
Psl 43 (1); setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum ....
Psl 44 ; Setiap orang baik sendiri maupun bersama-sama berhak mengajukan pendapat, permohonan, pengaduan dan usulan kepada pemerintah ......
2. Hak konstitusional
Psl 28 D (3) ; Hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
Hak Konstitusional warga negara; Hak setiap warga negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan
3. HAM sebagai Hak Hukum
Hak Konstitusional ; adalah hak-hak yang dijamin didalam dan oleh UUD 1945
Hak Hukum; timbul berdasarkan jaminan UU dan Perundang-Undangan.
KEGIATAN BELAJAR 2 : KEPENTINGAN PUBLIK DALAM SUATU HAK PARTISIPASI
KEGIATAN BELAJAR 3 : KEIKUTSERTAAN MASYARAKAT DAN WARGA NEGARA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
MODUL 8
HAK PEREMPUAN
KEGIATAN BELAJAR 1 : SEJARAH HAK-HAK PEREMPUAN
A. PEMBAGIAN PERAN DALAM MASYARAKAT
Macam-macam bentuk diskriminasi : (1) Langsung (2) Tidak Langsung (3) Sistematik
B. KEPERDULIAN PBB TERHADAP PEREMPUAN
Tahun 1967 PBB mengeluarkan Deklarasi penghapusan diskriminasi terhadap wanita.
Pada 18 Desember 1979 MU PBB menyetujui Konvensi tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
C. KONDISI MASYARAKAT INDONESIA
Persepsi ketidakberdayaan perempuan begitu mendalam dalam masyarakat, sehingga perempuan mencoba berdamai dengan keadaan tersebut untuk menghindari konflik, tuduhan melanggar norma, cercaan masyarakat.
Pemerintah RI mengesahkan UU No 7/1984 Tentang pengesahan Konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
KEGIATAN BELAJAR 2 : INSTRUMEN-INSTRUMEN HUKUM YANG MELINDUNGI HAK-HAK PEREMPUAN
KEGIATAN BELAJAR 3 : PERLINDUNGAN HAK-HAK PEREMPUAN MENURUT UNDANG-UNDANG HAM
MODUL 9
HAK ANAK
KEGIATAN BELAJAR 1 : PRINSIP-PRINSIP PERLINDUNGAN HAK ANAK
KEGIATAN BELAJAR 2 : HAK ANAK DALAM BERBAGAI INSTRUMEN HUKUM DAN HAM
KEGIATAN BELAJAR 3 : RUANG LINGKUP HAK ANAK
PEMBAHASAN
1. Hak Hidup
2. Hak Atas Suatu Nama
3. Hak Atas Kewarganegaraan
4. Hak Anak Cacat
5. Hak Untuk Beribadah
6. Hak Untuk Mengetahui Asal Usulnya dan Hak Untuk Dipelihara Oleh Orang Tuanya
7. Hak Atas Perlindungan Dari Kekerasan
8. Hak Untuk Tidak Berpisah Dengan Orang Tuanya
9. Hak Atas Pendidikan dan Informasi
10. Hak Atas Istirahat dan Rekreasi
11. Hak Atas Kesehatan
12. Hak Untuk Tidak Dilibatkan Pada Waktu Perang dan Berhak Untuk Merasakan Kedamaian
13. Hak Untuk Tidak Dieksploitasi
14. Hak Atas Keadilan dan Bantuan Hukum Bagi Anak Yang Melakukan Tindak Pidana