Macam – Macam Metode
Penelitian Hukum
Dalam
melakukan suatu penelitian hukum kita tidak dapat terlepas dari penggunaan
metode penelitian. Karena pada setiap penelitian apa saja , pastilah akan
menggunakan metode untuk menganalisa permasalahan yang diangkat.
Menurut
Soerjono Soekanto, penelitian ialah suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada
suatu metode, sistematika serta pemikiran tertentu , dengan bertujuan untuk
dapat mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu, dengan cara
menganalisanya. Kecuali, jika diadakannya pemeriksaan mendalam terhadap fakta
hukum tersebut yang kemudian mengusahakan suatu pemecahan atas suatu
permasalahan yang timbul di dalam gejala yang bersangkutan.
Macam-Macam Metode
Penelitian
Metode
penelitian mempunyai berbagai kategori. Diantaranya ialah metode penelitian
yang berdasarkan pada suatu fokus kajiannya terbagi menjadi tiga bagian yakni:
1. Metode Penelitian Hukum Normatif
2. Metode Penelitian Hukum Normatif-Empiris
3. Metode Penelitian Hukum Empiris
1. Metode Penelitian Hukum Normatif
2. Metode Penelitian Hukum Normatif-Empiris
3. Metode Penelitian Hukum Empiris
Metode
Penelitian Hukum Normatif
Metode penelitian hukum
Normatif ini juga biasa disebut dengan penelitian hukum doktriner atau juga di
sebut dengan penelitian perpustakaan. Dinamakan penelitian hukum doktriner ,
sebab penelitian ini hanya ditujukan pada peraturan-peraturan tertulis sehingga
penelitian tersebut sangat erat hubungannya pada pada perpustakaan dikarenakan
hukum normatif ini akan membutuhkan data-data yang bersifat sekunder pada
perpustakaan.
Dalam suatu penelitian hukum
normatif hukum yang tertulis dikaji pula dari berbagai aspek seperti aspek
teori, filosofi, perbandingan, struktur atau komposisi, konsistensi, penjelasan
umum serta penjelasan pada tiap pasal, formalitas dan kekuatan mengikatkan
suatu undang-undang serta bahasa yang digunakan ialah bahasa hukum. Sehingga
dapat disimpulkan pada penelitian hukum normatif mempunyai cakupan yang sangat
luas.
Metode
Penelitian Hukum Normatif-Empiris
Metode penelitian hukum
normatif-empiris ini pada dasarnya ialah penggabungan antara pendekatan hukum
normatif dengan adanya penambahan dari berbagai unsur-unsur empiris.Dalam
metode penelitian normatif-empiris ini juga mengenai implementasi ketentuan
hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya disetiap peristiwa hukum tertentu
yang terjadi dalam suatu masyarakat. Dalam penelitian hukum normatif-empiris
terdapat tiga kategori, yaitu:
1. Non
judicial Case Study
ialah
pendekatan studi kasus hukum yang tanpa ada
konflik sehingga tidak ada akan campur tangan dengan pengadilan.
2. Judicial
Case Study
Pendekatan
judicial case study ini ialah pendekatan studi kasus hukum dikarenakan adanya
konflik sehingga akan melibatkan campur tangan pengadilan untuk dapat
memberikan keputusan penyelesaian.
3. Live
Case Study
Pendekatan
live case study ini ialah pendekatan pada suatu peristiwa hukum yang pada
prosesnya masih berlangsung ataupun belum berakhir.
Metode
Penelitian Hukum Empiris
Metode penelitian hukum
empiris ialah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat
hukum dalam artian nyata serta meneliti bagaimana bekerjanya hukum di suatu
lingkungan masyarakat. Dikarenakan dalam penelitian hukum empiris ini ialah meneliti
orang dalam hubungan hidup di masyarakat maka metode penelitian hukum empiris
dapat juga dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.
Sebab penelitian hukum yang
diambil ialah dari fakta-fakta yang ada di dalam suatu masyarakat, badan hukum
atau badan pemerintah.