MODUL 1 : PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM PERDATA
MODUL 2 : HUKUM ORANG / PRIBADI
MODUL 3 : HUKUM ORANG / PRIBADI LANJUTAN
MODUL 4 : HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN
MODUL 5 : HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN LANJUTAN
MODUL 6 : HUKUM BENDA
MODUL 7 : HUKUM JAMINAN
MODUL 8 : HUKUM WARIS
MODUL 9 : SISTEM PEWARISAN MENURUT KUH PERDATA
MODUL 10 : HUKUM PERIKATAN
MODUL 11 : ANEKA PERJANJIAN
MODUL 12 : ANEKA PERJANJIAN LANJUTAN
TINJAUAN MATA KULIAH
Manusia Sebagai mahluk sosial bergantung satu sama lain baik dalam kehidupan sosial budaya maupun hukum.
Manusia juga tidak dapat lepas dari kaidah; Kaidah Moral, Agama dan Hukum.
Kaidah Hukum mengatur kehidupan manusia sejak lahir, dewasa, melakukan perkawinan, memiliki harta, melakukan transaksi jual beli, dan juga mengatur peralihan harta apabila seorang manusia meninggal dunia.
Kaidah Hukum; Hukum Publik dan Hukum Private.
Hukum Publik mengatur hubungan antara manusia sebagai warga negara dengan negaranya, sedangkan Hukum Perdata mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya sebagai anggota masyarakat dalam suatu negara.
Hukum Perdata; Hukum Perdata formil dan Hukum Perdata Materiil
Hukum Perdata Formil mengatur tata cara untuk mempertahankan Hukum Perdata materiil apabila dilanggar, Hukum Perdata Materiil mengatur bagaimana manusia tersebut berinteraksi.
MODUL 1
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM PERDATA
Pluralisme di bidang Hukum Perdata; Pengaturan sumber hukum pada KUH Perdata, juga bersumber pada Hukum Islam dan Hukum Adat jika belum ada aturan baru (produk legilslasi nasional), contohnya Hukum Waris menurut KUH Perdata, Hukum Islam dan Hukum Adat. Hukum perdata produk legislasi nasional; UU No 1/1974 (Perkawinan) dan UU No 5/1960 (Agraria).
Kegiatan Belajar 1 : Pengertian dan Sejarah Hukum Perdata
A. PENGERTIAN HUKUM PERDATA DAN SISTEMATIKA MENURUT KITAB HUKUM PERDATA
Prof. Soebekti; Meliputi semua Hukum Pokok yang mengatur kepentingan seseorang.
Sri Soedewi Mahsjhoen Sofwan; Hukum yang mengatur kepentingan antarwarga negara perseorangan yang satu dengan yang lain.
Dalam arti sempit Hukum Perdata sebagai lawan dari Hukum Dagang.
Kitab UU Hukum Perdata (burgelijk Wetboek) mengatur norma hukum perdata secara sistematis terdiri dari empat buku :
Buku Ke-satu berjudul tentang Orang
Buku Ke-dua berjudul tentang Kebendaan
Buku Ke-tiga berjudul tentang Perikatan
Buku Ke-empat berjudul tentang Pembuktian dan Daluwarsa
Hukum Perdata menurut Ilmu Pengetahuan; dibagi empat bagian :
1. Tentang diri seseorang (Hukum Perorangan) ----> BW Buku Kesatu
2. Kekeluargaan ----> BW Buku Kedua
3. Kekayaan:
Kekayaan Absolut ----> BW Buku Kedua
Kekayaan Relatif ----> BW Buku Ketiga
4. Waris -----> BW Buku Kesatu
B. SEJARAH TERBENTUKNYA KUHPERDATA
Sebelum Belanda Menjajah Indonesia Hukum Perdata berlaku adalah Hukum Adat dan Hukum Islam.
Pada zaman penjajahan Belanda; Hukum adat dan Hukum Islam tetap dipertahankan.
Politik Hukum Pemerintah Kolonial Belanda tertuang dalam Pasal 131 IS :
1. H Perdata, H Dagang, H Pidana, H Acara Perdata, H Acara Pidana, Harus dalam Kitab UU (Kodifikasi)
2. Golongan Eropa diberlakukan UU di Negara Belanda dalam H Perdata (Penerapan asas Konkordinasi)
3. Orang Indonesia Asli (Bumi Putera) dan Timur Asing diberlakukan UU Negeri Belanda dalam H Perdata dan H Dagang apabila mereka menghendaki
4. Bumi Putera dan Asia Timur diperbolehkan tunduk pada Hukum yang berlaku bagi orang Eropa, baik sebagian maupun seluruhnya.
5. H Adat yang berlaku bagi Bumi Putera dan Timur Asing tetap berlaku sepanjang belum ditulis dalam UU.
Kegiatan Belajar 2 : Keadaan Hukum Perdata Setelah Zaman Kemerdekaan
Pasal II Aturan Peralihan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah No 2 tanggal 10 Oktober 1945 berbunyi : "Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada sampai berdirinya UUD masih tetap berlaku asal saja tidak bertentangan dengan UUD tersebut"
Prof. Saharjo; Gagasan untuk menurunkan KUH Perdata bukan lagi sebagai UU (Wetboek) tetapi menjadi Kumpulan Hukum Kebiasaan (Rechtboek); didukung Ketua MA Prof. Wiryono Prodjodikoro melaui Surat Edaran MA (SEMA) No. 3 / 1963 yang menganulir 8 buah Pasal KUH Perdata :
1. Pasal 108 dan 110; Perempuan Bersuami
2. Pasal 284 ayat 3; Pengakuan anak luar kawin oleh Ayah
3. Pasal 1238; Menagih Hutang didahului dengan tertulis (somatie)
4. Pasal 1460; Musnahnya barang yang diperjanjikanuntuk dijual
5. Pasal 1679; Menyewakan dapat menghentikan penggunaan barang
6. Pasal 1602x ayat (1) dan (2); perjanjian perburuhan
7. Pasal 1682; Penghibahan
Prof. Mahadi; Pasal-Pasal KUH Perdata berdiri sendiri-sendiri tidak terikat dalam kodifikasi (UU)
Dr. Mathida Sumampouw; Menghendaki Kepastian Hukum, Apabila KUHPerdata menjadi Kumpulan Kebiasaan maka akan ada kekosongan hukum (Ketidakpastian Hukum).
Prof.Soebekti; SEMA 3/1963 tidak mempunyai kekuasaan hukum mencabut pasal-pasal KUHPerdata.
MODUL 2
HUKUM ORANG / PRIBADI
Kegiatan Belajar 1 : Pengertian Subjek Hukum dan Kecakapan Bertindak
A. PENGERTIAN SUBJEK HUKUM
B. KEWENANGAN DAN KECAKAPAN BERTINDAK
Kegiatan Belajar 2 : Pendewasaan dan Pengampuan
A. PENDEWASAAN
B. PENGAMPUAN
MODUL 3
HUKUM ORANG / PRIBADI LANJUTAN
Kegiatan Belajar 1 : Badan Hukum dan Domisili
A. BADAN HUKUM
B. DOMISILI
Kegiatan Belajar 2 : Catatan Sipil dan Keadaan Tidak Hadir
A. CATATAN SIPIL
B. KEADAAN TIDAK HADIR
MODUL 4
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN
Kegiatan Belajar 1 : Hukum Keluarga, Perkawinan serta Syarat-syarat
A. PENGETIAN HUKUM KELUARGA
B. PENGERTIAN PERKAWINAN
C. SYARAT-SYARAT PERKAWINAN
Kegiatan Belajar 2 : Pencegahan, Pembatalan, Serta Akibat Perkawinan
A. PENCEGAHAN DAN PEMBATALAN PERKAWINAN
B. AKIBAT PERKAWINAN
MODUL 5
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN LANJUTAN
Kegiatan Belajar 1 : Putusnya Perkawinan dan Perwalian
A. PUTUSNYA PERKAWINAN
B. PERWALIAN
Kegiatan Belajar 2 : Adopsi (Pengangkatan Anak)
A. ADOPSI (PENGANGKATAN ANAK)
B. ADOPSI SETELAH KEMERDEKAAN INDONESIA
MODUL 6
HUKUM BENDA
Kegiatan Belajar 1 : Pengertian Benda, Hukum Benda, dan Hak Kebendaan
A. PENGERTIAN BENDA
B. PENGERTIAN HUKUM BENDA
Kegiatan Belajar 2 : Ciri dan Hak Kebendaan yang memberi Kenikmatan
A. CIRI HAK KEBENDAAN
B. MACAM HAK KEBENDAAN
MODUL 7
HUKUM JAMINAN
Kegiatan Belajar 1 : Hak Kebendaan sebagai Jaminan, Gadai dan Hipotik
A. HAK KEBENDAAN SEBAGAI JAMINAN
B. GADAI
C. HIPOTIK
Kegiatan Belajar 2 : Hak Tanggungan dan Fidusia
A. HAK TANGGUNGAN
B. FIDUSIA
MODUL 8
HUKUM WARIS
Kegiatan Belajar 1 : Pengertian, Syarat, dan Prinsip Pewarisan
A. PENGERTIAN MEWARIS
B. SYARAT UMUM PEWARISAN
C. PRINSIP UMUM PEWARISAN
Kegiatan Belajar 2 : Pengertian dan Unsur-unsur Hukum Waris
A. TEMPAT PENGATURAN HUKUM WARIS DALAM KUHPERDATA
B. UNSUR-UNSUR DALAM HUKUM WARIS
MODUL 9
SISTEM PEWARISAN MENURUT KUHPERDATA
Kegiatan Belajar 1 : Mewaris Berdasarkan Undang-Undang
A. MEWARISKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG (AB-INTESTATO)
Kegiatan Belajar 2 : Pewarisan Berdasarkan Testamen
A. PEWARISAN BERDASARKAN TESTAMEN
MODUL 10
HUKUM PERIKATAN
Kegiatan Belajar 1 : Pengertian dan Sumber Hukum Perikatan
A. PENGERTIAN DAN SUMBER HUKUM PERIKATAN
B. SISTEM III KUH PERDATA DAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
Kegiatan Belajar 2 : Macam-macam dan Syarat Sahnya Perjanjian
A. MACAM-MACAM PERIKATAN
B. SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
C. ASAS-ASAS HUKUM PERJANJIAN
Kegiatan Belajar 3 : Prestasi dan Wanprestasi, Keadaan Memaksa, serta Hapusnya Perikatan
A. PRESTASI DAN WANPRESTASI DALAM PERIKATAN
B. KEADAAN MEMAKSA
C. HAPUSNYA PERIKATAN
MODUL 11
ANEKA PERJANJIAN
Kegiatan Belajar 1 : Perjanjian Jual Beli dan Tukar Menukar
A. PERJANJIAN JUAL BELI
B. PERJANJIAN TUKAR MENUKAR
Kegiatan Belajar 2 : Perjanjian Sewa Menyewa dan Melakukan Pekerjaan
A. PERJANJIAN SEWA MENYEWA
B. PERJANJIAN MELAKUKAN PEKERJAAN
Kegiatan Belajar 3 : Perjanjian Persekutuan dan Hibah
A. PERJANJIAN PERSEKUTUAN
B. PERJANJIAN HIBAH
MODUL 12
ANEKA PERJANJIAN LANJUTAN
Innominaat: Perjanjian yang tidak diatur dalam KUHPerdata
Perjanjian yang tidak diatur dalam KUHPerdata adalah Jual beli angsuran, Sewa beli dan Sewa Guna Usaha.
Nominaat; Perjanjian yang diatur dalam KUHPerdata.
Perbedaan antara Perjanjian Pinjam Pakai dan Perjanjian Pinjam Meminjam;
Pinjam Pakai; Bendanya tidak habis dalam pemakaian
Pinjam Meminjam; Bendanya habis dalam pemakaian, contohnya Hutan Piutang
Perjanjian Untung-untungan; Perjanjian Asuransi
Perjanjian Pemberian Kuasa; Si kuasa bertindak untuk dan atas nama pemberi Kuasa; berbeda dengan perjanjian lain adalah adanya Hak Pemberi kuasa untuk menarik kuasanya secara sepihak tanpa persetujuan pihak lainnya.
Perjanjian Penanggungan; Perjanjian yang melibatkan tiga pihak; Kreditur, debitur dan penanggung
Kegiatan Belajar 1 : Penitipan Barang, Pinjam Pakai, dan Pinjam Mengganti
A. PERJANJIAN PENITIPAN BARANG
1. Pengertian
Pasal 1694 KUHPerdata; Penitipan terjadi apabila seseorang menerima sesuatu barang dari seorang lainnya, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikan pada wujud asalnya.
2. Macam -macam Penitipan Barang
a. Penitipan barang sejati
(Psl 1696, 1697,1698 dan 1703 KUHPerdata)
b. Sekestrasi; Penitipan barang dalam hal terjadi perselisihan , Barang dititipkan ke Pihak ke-III; dapat terjadi karena:
1. Persetujuan antara pihak
2. Perintah Hakim
(Psl 1730 dan 1735 KUHPerdata)
B. PERJANJIAN PINJAM PAKAI
1. Pengertian
Pihak satu memberikan barang pada pihak lain untuk dipakai cuma-cuma dengan syarat setelah dipakai lewat waktu tertentu dikembalikan
2. Kewajiban si Peminjam
Wajib menyimpan dan memelihara barang pinjaman sebagai bapak rumah yang baik
3. Kewajiban orang yang meminjamkan
Tidak boleh meminta barang sebelum waktu yang disepakati berlalu atau pemakaian barang selesai
C. PERJANJIAN PINJAM MENGGANTI
1. Pengertian
Pihak yang satu memberikan barang ke pihak lain barang yang habis terpakai, dengan syarat pihak peminjam mengembalikan sejumlah sama dari jenis dan mutu sama (Psl 1754 KUHPerdata)
2. Kewajiban orang yang meminjamkan
Tidak boleh meminta kembali sebelum lewat waktunya (Psl 1759 KUHPerdata)
3. Kewajiban Peminjam
Wajib mengembalikan dalam jumlah dan keadaan yang sama dalam waktu yang ditentukan (Psl 1763 KUHPerdata)
(Psl 1764, 1765, dan 1767 KUHPerdata)
Kegiatan Belajar 2 : Untung-Untungan, Pemberian Kuasa, dan Penanggungan Hutang
A. PERJANJIAN UNTUNG-UNTUNGAN
1. Pengertian
Suatu perbuatan yang hasilnya mengenai untung ruginya, bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak tergantung pada suatu kejadian yang belum tentu (Psl 1774 KUHPerdata)
2. Macam-macamnya
1. Perjanjian Pertanggungan
2. Bunga Cagak Hidup
3. Perjudian/Pertaruhan
(Psl 1775, 1788 s/d1791 KUHPerdata)
B. PERJANJIAN PEMBERIAN KUASA
1. Pengertian
Seseorang memberi kekuasaan (wewenang) kepada orang lain yang menerima untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan (Psl 1792 KUHPerdata)
2. Kewajiban Penerima Kuasa
Penerima Kuasa harus menanggung segala biaya kerugian dan bunga yang mungkin timbul karena tidak dilaksanakan apa yang menjadi kewajibannya.
3. Kewajiban Pemberi Kuasa
Wajib memenuhi perikatan yang sudah dibuat oleh penerima kuasa tetapi ia tidak terikat.
4. Berakhirnya Pemberian Kuasa
Psl 1813 KUHPerdata:
1. ditariknya pemberian kuasa
2. pemberitahuan penghentian kuasa
3. meninggalnya pemberi kuasa
4. dengan perkawinan
C. PERJANJIAN PENANGGUNGAN HUTANG
1. Pengertian
Psl 1131 KUHPerdata; mengatur mengenai jaminan pada umumnya. pada jaminan umum dirasakan kurang aman bagi kreditur karena kekayaan debitur menjadi jaminan bagi semua perikatan yang dibuatnya (debitur), dengan demikian jika terdapat banyak kreditur ada kemungkinan diantara kreditur ada yang tidak kebagian jaminan tersebut.
Oleh karena itu kreditur membutuhkan jaminan yang lebih aman berupa jaminan khusus,berupa :
a. Jaminan Kebendaan terdiri dari :
1. Hak tanggungan
2. Gadai
4. Fidusia
b. Jaminan Perorangan
2. Sifat Perjanjian Penanggungan
Bukan merupakan perjanjian pokok, melainkan perjanjian accesor (ikutan) yang melekat pada perjanjian hutang piutang sebagaimana hipotik dan gadai
3. Akibat Penanggungan antara kreditur dan penanggung
Penanggung tidak diwajibkan membayar pada kreditur, jika debitur sudah memenuhi prestasinya.
4. Akibat penanggungan antardebitur dan penanggungan dan antara penanggung
Si penanggung yang tisak membayar dapat menuntut dari debitur utama baik penanggungan itu telah diadakan maupun tanpa pengetahuan debitur utama.
Penuntutan dapat meliputi hutang pokok dan bunga serta biaya-biaya.
Dalam hal penanggung telah membayar maka mempunyai dua hak :
a. Haknya sendiri (Psl 1839 KUHPerdata)
b. Hak yang diperoleh berdasarkan subrogasi (Psl 1840 KUHPerdata)
5. Hapusnya penanggungan
Sesuai Psl 1381 KUHPerdata, akan tetapi jika terjadi percampuran harta debitur dengan penanggung maka tuntutan kreditur tetap dapat dilakukan (Psl 1846 KUHPerdata)
Kegiatan Belajar 3 : Perdamaian, Jual Beli Angsuran, Sewa Beli, dan Sewa Guna Usaha
A. PERJANJIAN PERDAMAIAN
1. Pengertian
Suatu perjanjian dengan mana keduabelah pihak, dengan menyerahkan, menjanjikan dan menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung atau mencegah timbulnya suatu perkara.
Perjanjian Perdamaian tidak sah jika tidak dibuat secra tertulis (Pasal 1851 KUHPerdata)
2. Syarat Perdamaian
Diperlukan kekuasaan untuk melepaskan Hak, Jika yang dipertentangkan mengenai suatu benda maka yang berlaku untuk melakukan perjanjian perdamaian hanya pemilik benda itu sendiri.
B. PERJANJIAN JUAL BELI ANGSURAN (CREDIT SALE)
Dalam jual beli dengan angsuran hak atas benda yang dijadikan objek jual beli tersebut sudah beralih pada saat angsuran pertama dibayar.
C. PERJANJIAN SEWA BELI (HUURKOOP, HIREPURCHASE)
Dalam Hire Purchase act 1965; bentuk ini dikonstruksikan sebagai perjanjian "sewa menyewa" dengan hak opsi dari si penyewa untuk membeli barang yang disewanya.
Pembeli berlaku sebagai penyewa sebelum barang lunas dibayar, Penyerahan hak milik baru akan dilakukan pada saat angsuran terakhir, penyerahan bisa dilakukan dengan pernyataan saja karena fisik barang sudah dalam penguasaan pihak pembeli/penyewa.
D. PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)
Pengertian Leasing dijumpai dalam Surat Keputusan bersama tiga menteri yaitu Keuangan, Perindustrian dan Menteri Perdaganagan dan Koperasi No Kep 122/MK/IV/1974, Nomor 30/KPB/1974 tanggal 7 Februari 1974 :
Leasing; adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk suatu jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala disertai hak pilih (optie) bagi perusahaaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.
Pihak-Pihak dalam Perjanjian Leasing:
1. Leasor; Pihak yang menyerahkan barang dapat terdiri dari beberapa perusahaan disebut investor, equity, holder, owner participanis, truster-owner.
2. Lessee; Yang menikmati barang dengan membayar sewa dan yang mempunyai hak opsi
3. Kreditur atau lender/loan participants; umumnya dari bank Insurance-company, trust, yayasan
4. Supplier; adalah penjual dan pemilik barang yang disewakan dapat terdiri dari perusahaan (manufactures) yang berada didalam negeri atau yang mempunyai kantor pusat diluar negeri.
Jenis Pembiayaan Melalui Leasing :
1. Financial Lease
Kontrak leasing meliputi jangka waktu lebih singkat dari umur ekonomi barang odal yang disewakan. Pada Kontrak leasing ini lessor mengharapkan dapat menerima kembali seluruh harga barang yang disewakan termasuk biaya-biaya lainnya.
2. Operating Lease
Tujuan utamanya adalah menjual barang modal itu, apabila kelak telah habis jangka waktu perjanjian lease sehingga untuk ini dapat diberikan syarat-syarat yang lebih ringan/lunak.
3. Sales dan Lease Back
Cara pembiayaan yang mana pemilik equipment menjual hak miliknya kepada lessor dan kemudian equipment tersebut oleh lessor di lease kan kembali kepadanya (pemilik semula).
Perbedaan Leasing dengan Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Sewa Beli dengan Angsuran
1. Perjanjian Sewa Menyewa
Psl 1548 s/d 1600 KUHPerdata.
Perbedaan Leasing (Finansial Lease) dengan Sewa Menyewa
Financial Lease :
1. Metode Pembayaran
2. Lessor adalah badan penyedia dana (financier) dan menjadi pemilik barang yang di lease
3. Objek Leasing biasanya adalah berupa alat-alat produksi
4. Resiko yang terjadi pada objek leasing ada pada lesse, begitupun untuk pemeliharaan
5. Imbalan jasa lessor adalah berupa tebusan berkala harga perolehan barang
6. Jangka waktu leasing ditentukan dalam perjanjnian lease
7. Kewajiban lesse mmebayar imbalan jasa, walaupun barang objek punah atau belum dipakai
Sewa Menyewa :
1. Bukan metode pembayaran
2. Penyewa dapat menjadi pemilik barang, tetapi dapat juga bukan pemilik barang yang disewakan
3. Objek bisa barangalat produksi atau barang lain yang tidak habis dipakai
4. Resiko barang adalah pada penyewa, demikian juga pemeliharaan
5. Imbalan jasa penyewa berupa uang sewa
6. Jangka waktu terbatas
7. Kewajiban penyewa jika dapat menikmati barang yang disewa, bila barang musnah penyewa tidak mmebayar uang sewa.
2. Perjanjian Sewa Beli dan Jual Beli dengan Angsuran
Persamaan dengan Leasing :
Leasing: Lesse mmebayara imbalan jasa kepada lessor dalam waktu tertentu
Sewa Beli dan Beli Angsuran; Pembeli mmebayar anguran kepada penjual dalam waktu tertentu sesuai dengan perjanjian.
Perbedaan dengan Leasing :
Leasing:
1. Lessor adalah pihak yang menyediakan dana dan mmebiayai seluruh pembelian barang tersebut
2. Masa leasing biasanya ditetapkan sesuai dengan perkiraan umur kegunaan barang
3. Pada akhir masa leasing, lesse dapat menggunkan hak opsinya (hak pilih) untuk membeli barang sehingga hak milik atas barang beralih kepada lesse.
Sewa Beli dan Beli Angsuran:
1. Harga pembelian barang sebagian kadang-kadang dibayar oleh pembeli. Jadi penjual tidak membiayai seluruh harga beli barang yang bersangkutan
2. Jangka waktu dalam perjanjian sewa beli dan jual beli angsuran, tidak memperhatikan baik pada perkiraan umur kegunaan barang maupun kemampuan pembeli mengangsur harga barang
3. Hak milik atas barang dengan sendirinya beralih kepada pembeli pada saat barangnya diserahkan oleh penjual kepada pembeli