FILSAFAT HUKUM DAN ETIKA PROFESI


MODUL 1 : Filsafat, Filsafat Hukum dan Ruang Lingkup Filsafat Hukum
MODUL 2 : Aliran-Aliran Filsafat Hukum Abad XX
MODUL 3 : Aliran-Aliran Filsafat Hukum Abad XIX - XX
MODUL 4 : Hukum dan Keadilan
MODUL 5 : Hukum dan HAM
MODUL 6 : Permasalahan Hukum
MODUL 7 : Etika dan Etika Profesi
MODUL 8 : Kode Etik Profesi Hukum

TINJAUAN MATA KULAH

Filsafat Hukum adalah Kajian terhadap hukum secara filsafat; Mengkaji hukum hingga sampai inti (hakikat) dari hukum.

Ilmu Hukum dalam arti luas terdiri :
- Dogmatik Hukum
- Teori Hukum
- Filsafat Hukum

Filsafat Hukum adalah lapisan ilmu hukum yang paling inti (sangat abstrak) yang bertujuan :
- Menemukan legitimasi dari berlakunya hukum (unsur konstitutif)
- Menemukan Kriteria Keadilan (unsur regulatif)

Etika adalah bagian dari filsafat (khususnya filsafat nilai / aksiologi); yaitu suatu disiplin ilmu membahas prilaku baik dan buruk, benar dan salah, serta tepat dan tidak tepat.

Untuk Profesi tertentu Etika dituangkan dalam Pedoman Perilaku yang diebut Kode Etik. Kode etik berfungsi sebagai pedoman perilaku (code of conduct) bagi penyandang profesi.

Aliran-Aliran Filsafat Hukum :
- Aliran Hukum Kodrat; Hukum sebagai sesuatu yang ideal
- Aliran Hukum Positivisme; Melihat Hukum berdasarkan rasio dan pengalaman, mencoba mengkaji hukum dengan pendekatan ilmu-ilmu alam, serta mencoba memurnikan hukum dari anasir-anasir non hukum. Sebagaimana teori "The pure theory of law" Hans Kelsen.

Hukum tidak bisa lepas dari anasir-anasir Non Hukum, sehingga bermuncul aliran-aliran :
- Sociological juriprudence
- Realisme Hukum (Legal Realism)
- Gerakan studi hukum kritis (Critical legal theory movement)
- Feminis (Legal Feminism)

MODUL 1
FILSAFAT, FILSAFAT HUKUM, DAN RUANG LINGKUP FILSAFAT HUKUM

Kegiata Belajar 1 : Pengertian Filsafat
A. PENGERTIAN FILSAFAT
Filsafat (etimologi); Philosopia (Yunani), Philos artinya Pecinta dan Sophia artinya Kebijaksanaan. Singkatnya Filsafat; Merujuk pada Makna cinta Kebijaksanaan, Cinta Ilmu, atau Cinta Hikmah.
Filsafat (terminologi); Kegiatan berpikir secara radikal (radix : akar), Berpikir radikal artinya berpikir sampai akar suatu masalah, melewati batas-batas fisik dan memasuki medan pengembaraan diluar fisik.

1. Filsafat dalam Arti Cinta Kebijaksanaan (Hikmah)
Phytagoras (Filsuf Yunani)Filsafat Philos artinya Pecinta dan Sophia artinya Kebijaksanaan. Philoshopia berarti Cinta kepada Kebijaksanaan (Hikmah)
Filsafat; Falsafah (Arab); Philosophy (Inggris).
Plato; Filsuf adalah orang yang sadar (terjaga) membuka pandangannya terhadap segala hal yang ada di alam eksistensi sambil berusaha untuk memahaminya, sedangkan orang lain menghabiskan hidupnya dalam keadaan tertidur.


2. Filsafat dalam Arti Umum
Untuk menyebut berbagai pertanyaan dalam pikiran manusiatentang kesulitan dihadapinya serta berusaha menemukan solusinya.
Aristoteles; sebuah nama dari ilmu dalam arti yang paling umum.
Abu Nashr al-Farabi (islam); Tidak ada dialam yang tidak bisa dimasuki filsafat.

3. Filsafat dalam Arti Khusus
Memilikik persamaan dengan sebuah mazhab atau aliran pemikiran tertentu, Misal Filsafat Aristoteles atau Filsafat Plato.
Seorang Filsuf dalam membangun filsafatnya , memulai dengan satu prinsip yang diyakini kebenarannya, kemudian menyusun kesimpulanyang dijadikan sebagai preposisi bagi sebuah kesimpulan akhir, demikianlah sampai kemudian sempurna menjadi bangunan (sistem) filsafat sendiri.

4. Filsafat dalam Arti Universal
Pengetahuan terhadap wujud (being) dalam universalitasnya dan bukan partikularitasnya (mengutamakan kepentingan pribadi diatas kepentingan umum).
Herbert Spencer; ilmu adalah pengetahuan yang menyatukan hal-hal yang ada (being) secara parsial (partikular), sedangkan filsafat adalah pengetahuan yang menyatukannya secara sempurna (universal).
Plato; filsuf sebagai orang yang mampu melihat alamat kosmik secara menyeluruh sekaligus menguasai zaman secara menyeluruh.
Zakaria Ibrahim; Seorang filsuf adalah mempercayai apa yang diucapkan oleh zaman dan waktu, bukan yang diucapkan oleh detik dan jam serta cenderung pada dimensi ada (being) dan bukan pada berbagai objeknya.

5. Filsafat dalam Arti Hikmah Kehidupan
Orientasinya mencerahkan kehidupan sesuai dengan tuntutan akal. Filsuf bukan orang yang hidup di menara gading, Filsuf adalah pribadi yang menyatu dengan masyarakat dengan berbagai persoalannya.
Plato; menggambarkan model "masyarakat manusia" seperti harapannya. Menghilangkan berbagai aib (cela) yang ada didalam masyarakat, yaitu membuat pola reformasi umum.
Karl Max;  mengusung filsafat materialisme dan mengkritik filsafat klasik yang hanya menafsirkan;  Tugas filsafat adalah bekerja untuk mengubah alam karena dengan mengubah alam manusia mengubah dirinya dan akan membentuk suatu hukum baru yang memudahkan jalannya sejarah.
Wiliam James; Tokoh Filsafat Pragmatis; Filsuf adalah seseorang yang berpikir untuk merealisasikan suatu manfaat yang dicarinya. Memberikan kesempatan membicarakan filsafat politik.
Sebagai Individu setiap manusia berfilsafat karena sering menganalisa perbuatan, mengkoreksi penilaian, mempertimbangkan ukuran (standar) sendiri, membatasi hubungan dengan alam maupun orang lain. Kehidupan manusia tidak pernah jauh dari filsafat.

FILSAFAT DAN AGAMA
Filsafat dan Agama tidak bertentangan; Filsuf Muslim; Berfilsafat dapat menopang dan meningkatkan keimanan, sisi lain keimanan tidak melarang seseorang untuk berpikir produktif, kreatif dan inovatif.
Surah Arrahman; Kamu sekalian tidak akan dapat melintasi langit dan bumi, kecuali dengan kekuatan (ilmu).
Surah Almujadillah; Menjanjikan derajat yang tinggi bagi orang yang beriman dan memiliki ilmu Pengetahuan.
Thomas Aquinas dan Imam Ghazali; Contoh Filsuf yang taat beragama.
Agama; Bentuk ketetapan Ilahi yang mengarahkan mereka yang berakal dengan pilihan mereka sendiri terhadap Ketetapan Ilahi tersebut serta kepada kebaikan hidup dunia dan akhirat.
Agama memiliki Kriteria;
1. Sistem dari Langit (Tuhan)
2. Mengarahkan dan Membimbing akal manusia
3. Dasar beragama kebebasan pilihan
4. Wahyu membawa kebaikan dunia dan akhirat.
Poko-Pokok Keagamaan;
1. Percaya Kepada Tuhan Yang Maha Esa
2. Percaya terhadap alam lain; malaikat dan Jin
3. Percaya Rasul utusan Tuhan
4. Percaya alam pembalasan (akhirat)

HUBUNGAN FILSAFAT DAN AGAMA
Fakta sejarah; Hubungan antara filsafat dan agama tidak selalu harmonis. Kekuasaan agama pernah memusuhi filsafat (Masa Kebangkitan Eropa / Renaisance) ; Pada masa islam golongan fanatik menentang kebebasan berpikir.
Pertentangan antara Agama dan Filsafat; Pertentangan antara Filsafat dan para pemuka agama yang fanatik.

HARMONISASI FILSAFAT DENGAN AGAMA DIKALANGAN FILSUF MUSLIM
Filsuf Muslim; Mengkompromikan antara akidah dan kajian-kajian filsafat. Memberikan corak keagamaan pada filsafat Yunani  sekaligus memberi bungkus filosofis dalam penjelasan tentang agama.


B. KAJIAN-KAJIAN FILSAFAT
Dua Kelompok Besar Filsuf :
Kelompok Pertama; Mengingkari Filsafat Metafisika (sesuatu diluar fisik); Filsafat Positivisme yang berpandangan bahwa Ilmu Pengetahuan dengan segala cabangnya objeknya telah lengkap sehingga tidak ada ruang lagi bagi filsafat.
Tidak ada berfilsafat, kecuali mengkaji hukum-hukum ilmiah yang mengantarkan cabang ilmu menjadi kajian yang lengkap atau tunduk pada satu metode mencakup bidang yang berbeda dari studi umum.
Pandangan Positivisme logis; Metode menganalisa kata-kata dengan analisis logika; menggunakan silogisme untuk menemukan jawaban atas permasalahan, berangkat dari premis major dan premis minor, kemudian menimbulkan kesimpulan (conclusion)

Kelompok Kedua; Memperluas wilayah filsafat; Mencakup semua objek pengetahuan manusia sehingga setiap pengetahuan mempunyai filsafat sendiri.
Semua problem ilmu pengetahuan mempunyai sisi rasional yang menjadi perhatian filsafat, serta sisi persepsional yang merupakan objek bahasan ilmu khusus.
Al Farabi; Tidak ada entitas apapun di alam , kecuali filsafat pintu masuk kedalamnya.

Klasifikasi Kajian Filsafat :
1. Ontologi atau Hakikat Keberadaan
Kajian Filsafat paling awal dan paling besar; berdasarkan asumsi; mendapat tentangan dari tokoh agama dan sebagian filsuf sendiri; tetap eksis karena kebutuhan manusia terhadapnya.
Dua bagian penting ontologi :
1.1.Persoalan Metafisika umum, antara lain :
- Apa yang dimaksud dengan ada, keberadaan, atau eksistensi itu?
- Bagaimana penggolongan dari yang ada, keberadaan, atau eksistensi?
- Apa sifat dasar, kenyataan, atau keberadaan?
1.2. Metafisika Khusus mempersoalkan :
- Kosmologi (Alam) ; Hakikat alam semesta termasuk isinya, kecuali manusia
- Antropologi : Hakikat Manusia
- Teologi ; Hakikat Tuhan

2. Epistemologi atau Teori Pengetahuan
Tidak menerima konsep, pendapat, atau hakikat kecuali setelah mengadakan kajian dan klasifikasi.
Beberapa pertanyaan diajukan dalam filsafat teori pengetahuan:
- Apakah manusia mampu mengetahui hakikat dan menyakini keabsahan dan kebenaran pengetahuan?
- Apakah pengetahuan muncul dari dalam atau dari luar?

3. Aksiologi atau Nilai-Nilai
Cabang filsafat khusus mengkaji cita-cita, sistem nilai atau nilai-nilai mutlak (tertinggi), yaitu nilai-nilai yang dianggap "Tujuan utama". Nilai-nilai dalam filsafat adalah al-haq (kebenaran), kebaikan dan keindahan.
Tiga Cabang Aksiologi:
- Logika; Nilai kebenaran; komitmen pada kebenaran dan menjauhi kesalahan; berpikir secara benar
- Etika; Membahas nilai kebenaran dan mengarahkan perilaku
- Estetika; Nilai Keindahan.

Kegiatan Belajar 2 : Pengertian Filsafat Hukum
Filsafat Hukum bukan cabang ilmu hukum, melainkan cabang dari ilmu filsafat yang menelaah hukum dengan pendekatan filsafat dengan melihat sisi ontologi, epistemologi, dan aksiologi dari hukum.
A. PENGERTIAN HUKUM
Empat Kaidah atau Norma; Agama, kesusilaan, kesopanan, dan hukum.
Norma Agama; Kewajiban hamba terhadap Tuhannya; Sanksinya di akhirat
Norma Kesusilaan; bertolak dari hati nurani; Sanksinya cemas. tidak nyaman, merasa bersalah, dll.
Norma Kesopanan; aspek eskternal; Sanksi dikucilkan masyarakat
Norma Hukum; Mempunyai kekuatan memaksa  dan memiliki sanksi yang tegas.
Peraturan Hukum adalah Lambang-Lambang dipakai untuk menyampaikan norma Hukum.
Zenvenbergen (Satjipto Raharjo); Dua hal dikandung norma hukum:
1. Patokan Nilai; baik dan tidak baik
2. Patokan Tingkah laku; Petunjuk tingkah laku; boleh dikerjakan atau harus ditinggalkan

Reinhold Zippelius (Franz Magnis Suseno); Tiga Nilai dasar dalam Hukum:
1. Nilai Kesamaan
Hukum masuk akal apabila hukum dapat menjamin nilai kesamaan.
Hukum berlaku umum dan tidak mengenal diskriminasi (equality before the law)
2. Nilai Kebebasan
Setiap orang/kelompok berhak untuk mengurus dirinya sendiri; Kebebasan seorang dibatasi dengan kebebasan orang lain.
Nilai Kebebasan Hukum ini berakibat pembatasan terhadap tugas-tugas negara, yaitu menyelenggarakan kesejahteraan umum sehingga dalam melaksanakan tugas itu tidak melanggar nilai kebebasan.
3. Nilai Solidaritas 
Hukum adalah institusional dari kebersamaan manusia.
Aristoteles; Manusia adalah Zoon politicon yang secara hakiki hidup bersama; Memerlukan tatanan hukum untuk mengatur hubungan sesama manusia.
Pembatasan oleh hukum memberikan ruang gerak ke pihak lain sekaligus pengakuan institusional terhadap solidaritas manusia; Semboyan Persahabatan (fraternite) sewaktu Revolusi Prancis.

B. PENGERTIAN FILASAFAT HUKUM
Ali Mudhofir; Tujuan Filsafat adalah Pemahaman (understanding) dan Kebijaksanaan (Wisdom).
Pertanyaan Abadi (perennial problems); pertanyaan yang dapat dijawab secara logika, namun pertanyaan ini tidak (pernah) menemukan jawabannya secara memuaskan meskipun setiaf filsuf memiliki wewenang menjawab dengan mengajukan argumentasi yang logis dan rasional. Dalam konteks hukum pertanyaan abadi adalah persoalan keadilan.

Berfikir Filosofis harus memenuhi persyaratan :
1. Sistematis; masing-masing unsur saling berkaitan
2. Konsepsional; Menyusun suatu bagan ide (gambaran) yang terkonsepsi (jelas)
3. Koheren; runut, tidak bertentangan satu sama lain
4. Rasional; unsur-unsur berhubungan secara logis (logika)
5. Sinoptik; Melihat secara menyeluruh yang itegral
6. Mengarah pada pandangan dunia (world view); untuk memahami semua realitas kehidupan; menyusun pandangan hidup (dunia)

Filsafat sebagai ikhtiar membentangkan cara pandang, artinya harus dimulai dengan pengakuan akan kekebalan; "Saya tahu bahwa saya tidak tahu apa-apa" (Socrates)
Berpikir filsafat ulama islam; ikhtilaf . Golongan islam menolak filsafat (salaf); filsafat adalah bid'ah dan menyesatkan.

Sifat Filsafat dan Filsafat Hukum berada dalam satu keutuhan sebagai berikut :
Bersifat Universal; Bersifat umum.
Bersifat Spekulatif; melampaui batas-batas pengetahuan ilmiah
Bersangkutan dengan nilai-nilai; penilaian moral, penilaian estetis, agama, budaya, dan permaslahan sosial.
Bersifat Kritis; Melakukan analisa terhadap permasalahan atau konsep-konsep
Bersifat implikatif; sutu persoalan sudah mendapatkan jawabanny, akan memunculkan persoalan baru yang berhubungan.
Berpikir secara radikal; berpikir sampai pada akar permasalahan (radikal: akar)

Filsafat dikaitkan dengan Hukum; Melakukan Kajian terhadap hukum secara universal, spekulatif, kritis, implikatif dan radikal.

Kegiatan Belajar 3 : Ruang Lingkup Filsafat Hukum
A. LETAK FILSAFAT HUKUM DALAM KONSTELASI ILMU
Carl Joachim Friedrich; Filsafat hukum merupakan bagian dari filsafat umum karena menawarkan refleksi filosofis mengenai landasan hukum umum; objek filsafat hukum adalah hukum.
Filsafat hukum merupakan bagian dari filsafat tingkah laku (etika).
Diantara Filsafat Teoritis dan Filsafat Praktis, maka Filsafat hukum termasuk filsafat praktis yaitu filsafat etika.
Filsafat hukum merupakan bagian dari ilmu filsafat yaitu etika, etika masuk dlam kajian aksiologi.

B. OBJEK KAJIAN FILSAFAT HUKUM
Filsafat memiliki Objek bahasan sangat luas dan sulit dijangkau oleh pikiran manusia dan berusaha memaknai dunia dalam hal makna.
Appeldorn (Abdul Ghofur); tiga pertanyaan penting dalam filsafat hukum:
1. Apakah pengertian huku yang berlaku umum;
2. Apakah dasar kekuatan mengikat dari hukum;
3. Apakah yang dimaksud hukum kodrat
Lilik Rasyidi pertanyaan masalah filsafat hukum;
1. Hubungan hukum dan kekuasaan
2. Hubungan hukum dengan nilai sosial budaya
3. Sebab negara berhak menghukum
4. Sebab orang menaati hukum
5. Pertanggungjawaban
6. Hak Milik
7. Kontrak
8. Peranan hukum dalam pembaruan masyarakat

Filsafat (Filsafat hukum) memiliki tiga sifat pembeda dengan ilmu lainnya:
Pertama; Memiliki karakteristik yang bersifat menyeluruh (holistik)
Kedua; Memiliki sifat mendasar (dalam menganalisis masalah)
Ketiga; Bersifat spekulatif (mempelajari secara inovatif)
Keempat; Reflektif kritis; menganalisa secara rasional, mempertanyakan jawaban, menemukan berbagai alternatif solusi.

Ali Saifullah; Manfaat mempelajari sesuatu secara filosofis adalah:
1. Ilmu filsafat dapat dijadikan pedoman kehidupan
2. Menentukan kriteria baik dan buruknya tingkah laku
3. Mengurangi dan menghindari gejala negatif kehidupan
4. Agar tingkah lakunya lebih bernilai dan bermakna

Muhammad Erwin; tiga manfaat memahami filsafat hukum :
1. Manfaat ideal; pemahaman tentang eksistensi manusia dan kemanusian
2. Manfaat Praktis; mampu menggali, mengolah, dan memanfaatkan setiap potensi atau sumber daya
3. Manfaat Riil; manfaat kesaatan, menerima kenyataan masa kini terlepas masa lalu dan masa datang.

Hakim yang tidak mampu mengkaji hukum secara filosofis menjadi "corong undang-undang" (la bounche de la loi); hanya membenarkan siapa secara formal punyta bukti, menekankan aspek kepastian dibanding keadilan.

MODUL 2
ALIRAN-ALIRAN FILSAFAT HUKUM ABAD XX

Kegiatan Belajar 1 : Hukum Zaman Yunani - Romawi
A. ZAMAN YUNANI
Kaum Bijak; sofis; berperan dalam perkembangan sejarah filsafat; Anaximander, Herakleitos, Parmanides, Socrates, Plato dan Aristoteles.
Ciri Penting Filsafat Yunani Kuno; Terdapatnya perhatian yang besar, terutama pada pengamatan gejala kosmik dan fisik. Hal ini merupakan ikhtiar dalam menemukan penjelasan ihwal awal mula (arche) merupakan unsur awal terjadinya segala sesuatu.
Filsuf alam; Anaximander, Herakleitos, Parmanides; meyakini adanya keharusan alam, diperlukan keteraturan dan keadilan hanya diperoleh dengan nomos yang bukan bersumber dari dewa tetapi logos (rasio).
Anaximander; Keharusan alam dan hidup kurang dimengerti manusia, keharusan hidup bersama harus sesuai keharusan alamiah maka timbulah keadilan (dike).
Herakleitos; Hidup manusia harus sesuai dengan keteraturan alamiah. dalam hidup manusia berasal dari logos.
Parmanides; logos membimbing arus alam, sehimgga alam dan hidup teratur, terang dan jelas.

1. Socrates; Filsuf dan restorasi hukum; Ajarannya memandang hukum dan penguasa harus ditaati terlepas kebenaran (objektif) atau salah tanpa anarkisme (Ketidakpercayaan) terhadap hukum; Rela dihukum mati meskipun hukum negara salah; untuk memahami kebenaran objektif harus memiliki pengetahuan (theoria); Pendapatnya dikembangkan sang murid yaitu Plato.
2. Plato; Pendiri sekolah filsafat academia; Penulis buku Negara dan Hukum (Politeia/Negara) - Kebagahgiaan (Gorgias) - Hakikat Kebajikan (Protagoran) - Pengetahuan (Sofist) - Keabadian Jiwa (Phaedeo) - Cinta (Pjaedrus / Perjamuan) - Alhi negara (politicos) - Undang-undang (Nomoi).
Plato; adalah pencipta ajaran alam cita (ideenleer) yang kemudian disebut aliran filsafat idealisme; pemikir utama yang menerima paham alam tanpa benda, alam sebacita.
Inti Ajaran Plato; Penguasa tidak memiliki theoria sehingga tidak dapat memahami hukum yang ideal bagi rakyatnya (Hukum hanya selera dan kepentingan penguasa); Saran agar disetiap undang-undang dicantumkan dasar (landasan) filosofisnya; Pemikiran plato diteruskan muridnya Aristoteles.
3. Aristoteles; Guru dari Alexander Agung (Iskandar Zulkarnaian); mengutamakan nalar dan moderasi (pengendalian diri) sebagai pedoman menjalankan hidup.
Perbedaan ajaran antara Plato dan Aristoteles; 
- Plato masih mencampur aduk objek penelitian, sementara Aristoteles sudah memisahkannya, Keadilan dalam bukunya Ethica, dan Tentang Negara dalam buku Politicia.
- Plato pencipta gagasan idealisme (benda diluar manusia dan ditangkap panca indera adalah bayangan saja), Aristoteles Pencipta Ajaran Realisme; Manusia tidak dapat hidup sendiri karena mahluk yang bermasyarakat.
Aristoteles: Ajaran ilmu pengetahuan baru; prima philosophia; Ajaran filsafat yang mencari hakikat yang dalam dari apa yang ada, dengan keadaan lain, dan mencari makna keadaan; filsafat ajaran kenyataan (ontoogi), suatu cara berpikir realistis.


B. ZAMAN ROMAWI
Berlaku Peraturan berlaku universal disebut ius gentium; suatu hukum yang diterima semua bangsa sebagai dasar suatu kehidupan bersama yang beradab.
Sarjana Hukum Romawi; Cicero, Galius, Ulpanus
Paham zaman Romawi adalah filsafat hukum (bersifat idiil); apa yang dianggap terpenting oleh tokoh politik dan yuridis bukanlah hukum yang ditentukan (hukum positif/leges) melainkan hukum yang dicita-citakan dan yang dicerminkan dalam leges tersebut (hukum sebagai ius).
Ius belum tentu ditemukan dalam peraturan tetapi terwujud dalam hukum alamiah yang mengatur alam dan manusia.
Kaum Stoa; hukum alam yang melebihi hukum positif adalah pernyataan kehendak ilahi.
F Schultz; Bagi Bangsa romawi perundang-undangan tidak penting; das volk des rechts its nichts das volk des gesetzes (bangsa hukum itu bukanlah bangsa undang-undang)
Seluruh perundangan Kekaisaran Romawi dikumpulkan dalam kodeks; codex iuris rumani/codex iustinianus/corpus iuris civilis.
Cicero; Hukum yang baik adalah hukum berdasar rasio yang murni; Hukum positif berdasar dalil dan asas hukum alam kodrat (rasio murni) agar mempunyai kekuatan mengikat; hukum satu-satunya ikatan dalam negara.
Chrisippus; lex ratio summa insita in natura, quae jubet ea, quae facienda sunt, prohibataquae contraria; hukum merupakan nalar tertinggi, yang melekat dalam alam, yang memrintahkan apa yang harus dilakukan dan melarang sebaliknya.
Kedudukan Hukum; salus populisuprema lex esto; hendaknya kesejahteraan rakyat menjadi hukum tertinggi.
Galius; membedakan ius civil dan ius gentium; ius civil adalah hukum yang bersifat khusus pada suatu negara tertentu, ius gentium adalah hukum yang berlaku universal yang bersumber pada akal pikir manusia.

Kegiatan Belajar 2 : Hukum Abad Pertengahan
Pada abad ini perkembangan filsafat melibatkan Hukum Tuhan dan Agama; Islam di Timur dan Kristen di barat.
A. FILSAFAT BARAT
L Bender; Pada abad pertengahan kepercayaan bahwa aturan semesta alam telah ditetapkan Tuhan, Hukum sebagai aturan Tuhan dan dalam Hukum positif manusia hanya ikut mnegatur hidup; Hukum harus dicocokan dengan ketentuan agama.

Pemikiran Tokoh abad Pertengahan :
1. Agustinus; penulis buku De Civitate (negara Tuhan) berisi pembelaan terhadap kristen dalam berpolemik dengan orang tidak beragama (kaum Pagan); bertumpu pada ajaran Injil Tentang Tuhan sebagai Pencipta alam semesta (genesisi); menjadi landasan teori pembentukan stelsel kekuasaan Gereja katholik.
Doktrin St Agustinus; Kebenaran hanya ada dalam ajaran gereja, diluar gereja tidak ada kebenaran; Ajaran bersumber rasio adalah tidak benar, kebenaran berumber pada iman.
Zaman de dark ages (masa kekelaman); mencari kesejahteraan melalui akal dihentikan dan sepenuhnya dengan cara (interprestasi) terhadap Injil (Evangelis).
2. Thomas Aquinas; Metode dalam Pendidikan Skolastika; Kebebasan guru ndi sekolah mengekspresikan sudut pandangnya sendiri; Perguauran tinggi didapati landasan baku lectio (kuliah) yaitu membaca dan membeberkan isi sebuah teks yang ditugaskan lector (dosen); mengedepankan teknik hermeneutika (penafsiran); Metode pembelajaran disputatio (debat dialektis).
Bukunya;  De Regimine Principum ad Regen Cipri (Hukum Tata Negara dan Pemerintahan) - Summa Theologica (Teologi yang utama) tentang Ketuhanan.
Ajaran Filsafat Thomas Aquinas; bersifat finalistis, yang menjadi tujuan disebutkan terdahulu baru kemudian diusahakan agar tujuan dapat dicapai.
Karya Thomas Aquinas; mempersatukan alam dan akal dalam sistem kosmos yang harmonis dan yang lahir dalam bentuk syndresis ; tertib kosmos sebagai lex aeterna (hukum abadi) berlaku nyata dalam kognisi oleh akal manusia manakala ditafsirkan sebagai lex naturalis.
Lex aeterna; akal yang digunakan alam dalam penciptaan alam, keseimbangan dalam bentuk hukum alam atau kodrat (Lex naturalis).
Kaidah dasar Lex naturalis; syndresis; Lakukanlah yang baik dan hindarkan yang jahat; diterapkan manusia sebagai Lex humana (Hukum manusia)
Thomas Aquinas; Sumber hukum; hukum yang datang dari wahyu dan hukum yang dibuat manusia.

B. FILSAFAT TIMUR (ISLAM)
Ajaran Islam; Hukum Islam (Fikih dan Moral); berlaku universal; aliran dan kultur lokal mempengaruhi bekerjanya sehingga timbul pluralisme yang sejalan dengan konsep fikih yaitu syariat; jalan yang wajib ditempuh oleh setiap umat yang mengakui Islam sebagai agama dan keyakinan menuju keselamatan yaitu surga; syariat juga mengandung pengertian aturan yang diwahyukan Allah SWT.
Kebesaran Islam di Barat bermula dari Kekhalifahan Umayah yang masuk Andalusia Spanyol dipimpin Abdurrahman al-Dakhil. Munculnya sarajana Islam; Abbas ibn Farnas (Ilmu Kimia), Ibn Abbas (Farmakologi), Ibrahim Ibn Yahya Al-Naqqash (Astronomi), Ibnu Jubair (Sejarah dan Geografi), Ibn Bathutha, Ibn al-Katib, serta Ibn Khaldun.
Tokoh Filsafat; Ibnu Bajjah (Spanyol), Al Farabi dan Ibn Sina (Baghdad ibu kota khalifah Abbasiyah), Abu Bakar Ibn Tufail (Menulis Hay ibn Yaqzan), Ibn Rusyd (Bidayah al mujtahid) melahirkan Filsafat baru Avoreisme.
Al Kindi; Aliran Filsafat dan agama tidak ada pertentangan, keduanya membahasKebenaran.
Pemikiran Filsuf-filsuf Islam awal perkembangan filsafat diantaranya:
1. Alam qadim; tidak bermula dalam zaman
2. Pembangkitan Jasmani tidak ada
3. Tuhan tidak mengetahui perincian yang terjadi dialam.
dikenal dengan tiga dari dua puluh kritikan al ghazali terhadap para filsuf Islam.
Ancilla theologiae ; paham dalam bidang hukum yang menetapkan bahwa hukum yang ditetapkan harus dicocokan dengan aturan yang telah ada, yaitu ketentuan-ketentuan agama.
Sumber Hukum Islam; Al qur'an, Hadist, Peraturan disetujui umat (hukum mufakat; ijmak), dan analogi atau persamaan (qiyas).
Dua Pandangan mengartikan Hukum berpangkal pada agama;
- Hukum berhubungan dengan wahyu secara langsung (tokohnya Al Syafii) sehingga hukum islam dipandang sebagai wahyu (syariah)
- Hukum berhubungan dengan wahyu secara tidak langsung; Krisitani; tokohnya Agustimus, Thomas Aquinas.

Pada abad pertengahan para ahli membedakan lima jenis hukum yaitu :
1. Hukum Abadi (lex aeterna); Rencana Allah aturan semesta alam; teologis asal mula segala hukum
2. Hukum Ilahi positif (lex divina positiva); Hukum Allah yang terkandung dalam wahyu agama
3. Hukum Alam (les naturalis); Hukum Allah melalui akal budi manusia
4. Hukum Bangsa-Bangsa (ius gentium); diterima kebanyakan bangsa-bangsa
5. Hukum Positif (lex humana positiva); ditentukan penguasa; tata hukum negara.

Empat Perbedaan Filsafat Barat dan Filsafat Timur :
1. Pengetahuan; Filsafat barat mengedepankan ratio (akal budi) sementara filsafat timur menekankan unsur intuisi; Barat "Belajar" menjawab tantangan alam, Timur "Belajar" mendidik manusia.
2, Sikap terhadap alam; Filsafat barat eksploitatif, alam dikuras untuk manusia. Filsafat timur, memandang alam memiliki jiwa.
3. Ideal dan cita-cita hidup; Filsafat Barat to do important than to be (bertindak adalah lebih penting daripada berada). Filsafat Timur to be is more important to do (ada dan hadir lebih penting daripada bertindak)
4. Status Persona; Filsafat barat memandang manusia sebagai individu yang berhadapan dengan masyarakat (Hak individu lebih didepan dari Hak Kolektif). Filsafat Timur memandang manusia individu sebagai bagian dari masyarakat.

Kegiatan Belajar 3 : Zaman Renaisance
Bila Pengertian hukum tradisional bersifat idiil (Hukum alam), pada zaman modern atau Renaisance (abad 15 - 20) lebih bersifat empiris (dibentuk manusia)
Renaisance (Re: Kembali, Nasci: lahir) ialah Kelahiran Kembali; zaman peralihan dari abad pertengahan ke zaman modern. Ciri utama zaman ini manusia menemukan kembali kepribadiannya, alam pikiran manusia tidak terikat lagi kepada agama seperti hal nya zaman pertengahan.
Aliran Hukum yang rasionalistis (Tokohnya Hugo de Groot atau Grotius) dan Aliran Hukum positivisme (John Austin); bahwa logika manusia memegang peranan penting dalam pembentukan hukum.
Buckhardt; era ini disebut penemuan kembali dunia dan manusia. Manusia bebas dan independen dari alam dan Tuhan. Manusia di barat sengaja membebaskan diri dari tatanan ilahiah (the morphisme) untuk selanjutnya membangun tatanan yang berpusat pada manusia (antropomorphisme).
Mazhab Sejarah (Tokohnya Friederich Karl Von Savigny); menolak positivisme; Hukum muncul bukan perintah penguasa atau kebiasaan melainkan perasaan keadilan dalam jiwa bangsa (Kebiasaan baik dalam bangsa)

1.Nicholas Macchiavelli; pelopor positivisme yuridis; Hukum adalah alat mempertahankan kekuasaan (Paham Macciavelli). Karyanya: The Prince (Sang Pangeran), The discourse upon the first ten books of titus livius (pembicaraan terhadap 10 buku pertama titus livius), The Art of War (Seni berperang), A History of Florence (Sejarah Florence) dan La Mandragola.

Jean Bodin; Kedaulatan (souverainite); Dalam negara terdapat kekuasaan atas awarga-warga negara yang tidak dibatasi kekuasaan lain dan tidak terikat undang-undang; Raja yang mempunyai kedaulatan.
Mengungkapkan :
1. Raja mempunyai kekuasaan mutlak dan tidak terbatas
2. Berkuasa tidak terikat undang-undang (princips legibus solutes est)
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi, hukum dalam suatu negara bersifat :
1. Tunggal; hanya negara yang memiliki
2. Asli; Kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain
3. Abadi; Kekuasaan tertinggi atau kedaulatan adalah negara.
4, Tidak dapat dibagi-bagi; tidak dapat diserahkan kepada pihak lain.

Hugo Grotius;  Bapak Hukum Internasional; Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa (ius gentium); Hukum yang ditentukan secara positif oleh semua atau kebanyakan negara secara implisit atau eksplisit.
Penganut aliran Hukum alam rasional, karena :
1. Rasional di bidang hukum
2. Hukum bangsa-bangsa ditentukan melalui persetujuan.
3. Hukum alam ditentukan secara rasional oleh manusia
4. Empat prinsip objektif sistem hukum alam;
- Milik Sendiri dan Milik orang lain
- kesetiaan pada janji (pacta sunt servanda)
- Ganti rugi, dan
- Sanksi atas pelanggaran hukum.
Prinsip subjektif :
Hak berkuasa atas diri sendiri, atas orang lain, berkuasa sebagai tuan atau majikan, dan hak milik.
Hukum alam; arti luas dan sempit.

Thomas Hobbes; Ajarannya BellumOmnium Contra Omnes, Homo Homini Lupus (Manusia adalah srigala bagi manusia lainnya), dan Leviatan; Hukum merupakan sarana hidup bersama sebagai pencegah atau penyeimbang kehidupan; berjasa dalam teori terbentuknya negara karena dikenalkannya Kontrak Asli.

DAMPAK ZAMAN RENAISANCE TERHADAP PERKEMBANGAN HUKUM :
1. Tumbuhnya Kebebasan, Kemerdekaan, dan kemandirian individu
2. Berkembangnya ilmu pengetahuan dan tehnolog, seni dan budaya
3. Runtuhnya dominasi gereja
4. Menguatnya Kaum bourgeois tumbuh menjadi kelas penguasa.

Kegiatan Belajar 4 : Zaman Rasionalisme dan Empirisme
Abad Modern barat ditandai dengan adanya upaya pemisahan antara ilmu pengetahuan dan filsafat dari pengaruh agama (sekulerisme). Perpaduan rasionalisme, empirisme, dan positivisme dalam satu paket epistemologi melahirkan Metode Ilmiah (Scientific Method).

Rene Descartes; Tokoh pemikiran Rasionalisme; Bahwa sumber pengetahuan yang dapat dipercaya adalah akal (rasio); Hnaya pengetahuan diperoleh lewat akal yang memenuhi syarat semua ilmu pengetahuan alamiah; Karyanya Descour de la Method dan Meditationes de Prima Philosophia.
Meditasi-meditasi tentang filsafat (Meditiones de Prima Philosophia) menjelaskan :
1. Metode
Metode yang digunakan Menyangsikan segala hal.
Cogitio egro sum; fulsafat dari Rene Descartes; Saya berpikir maka saya ada; berpikir sama dengan menyadari (kesadaran)
2. Ide-Ide bawaan
Menjelaskan bahwa haruslah dicari kebebaran-kebenaran dalam diri saya dengan menggunakan suatu norma atau aturan. ada tiga ide bawaan:
- Pemikiran
- Allah Wujud Sempurna
- Keluasan dan eksistensi.
3. Substansi
Diluar dirinya benar ada suatu dunia materiil yang membuktikan adanya dunia melalui adanya Allah.
4. Manusia
Tubuh merupakan mesin yang dijalankan oleh jiwa; didalam kelenjar kecil (glandula pinealis) dan terletak dibawah otak kecil terjadi kontak antara tubuh dan jiwa.

RASIONALISME :
Mengunggulkan ide-ide akal budi murni.
Tokoh-Tokoh : Wolf, Montesqiwu, Voltaire, JJ Rosseau, Imanuel Kant.
Chrisitian Wolf; Hukum adalah soal Keadilan ; Cinta Kasih Seorang Bijaksana (iustitia est caritas sapientis).
Pemikiran zaman ini :
1. Hukum adalah suatu sistem pikiran yang lengkap dan yang bersifat nasional.
2. Telah muncul Ide Konsepsi mengenai negara yang ideal (negara hukum).
Montesqiue; pemisahan kekuasaan negara; eksekutif, legislatif dan yudikatif (Trias Poitica).
JJ Rosseau; Keunggulan manusia sebagai Subjek Hukum.
Imanuel Kant; Pembentukan Hukum merupakan inisiatif manusia guna mengembangkan kehidupan bersama yang bermoral.
Revolusi Prancis; liberte, egalite, dan fraternbite

EMPIRISME :
Menekankan perlunya basis empiris (pengalaman) bagi semua pengertian; Pengetahuanlah yang bermanfaat, pasti dan benar yang diperoleh lewat indrawi (empiris).
Tokoh-Tokoh : John Locke, David Hume
John Locke; Yang penting bukan memberi pandangan metafisis tentang tabiat roh dan benda, melainkan menguraikan cara manusia untuk mengenal.
Penelitiannya; memakai sensation dan reflection; Sentsation adalah suatu yang dapat mengerti dan meraihnya, Reflection adalah pengenalan intutitif yang memberikan pengetahuan yang sifatnya lebih baik dari sensation; Menggabungkan Teori empiris Bacon dan Hobbes dengan ajaran rasionalisme Descartes.
David Hume; Orang-orang primitif tidak tidak berpikir tentang suatu kontrak, mereka mulai hidup kelompok kecil (keluarga) dan suatu ketika merasa ada bauiknya menggabungkan tenaga dalam usaha bersama deni kepentingan umum.


MODUL 3
ALIRAN-ALIRAN FILSAFAT HUKUM ABAD XIX - XX
Hukum ibarat manusia sehingga lahir, tumbuh, berkembang, dan mati bersama masyarakat; Mazhab Historis Hukum.
Hukum berasal dari putusan pengadilan manakal ada kasus konkret diajukankepadanya(judge made law); Aliran Realis Hukum.
Pengaruh Timbal Balik Hukum dan Masyarakat; Aliran Sosiologis Hukum.

Kegiatan Belajar 1 : Mazhab Hukum Aliran Sosiologis (Sociological of Law dan Sociological Jurisprudence)
Ada masyarakat maka akan ada hukum (ubi societas ibi ius).
A. URGENSI PENDEKATAN SOSIOLOGIS TERHADAP HUKUM
Kajian Sosiologis; Studi yang merepresentasikan melihat hukum lebih kepada konteks daripada teks, lebih yang benar terjadi di masyarakat dibandingkan tertulis dalam UU.

Persamaan antara positivisme dan sosiologisme; Keduanya memusatkan pada Hukum Tertulis (Peraturan Perundang-undangan).
Perbedaan antara positivisme dan Sosiologisme :
1. Positivisme; Hukum adalah kaidah-kaidah dalam perundangan, Sosiologisme; Hukum adalah kenyataan sosial.
2. Positivisme: Hukum adalah Otonom, Sosiologisme; bukan sesuatu yang otonom
3. Positivisme: Mempersoalkan Hukum sebagai das Sollen (apa yang seharusnya, ought), Sosiologisme;  Hukum sebagai das sein (dalam kenyataan, is)
4. Positivisme; berpandangan yuridis-dogmatik, Sosiologisme; berpandangan empiris
5. Metode Positivisme; preskriptif yaitu menerima hukum positif dan penerapannya, Sosiologisme; deskriptif (Survey, observasi, perbandingan, analisis, dan eksperimen).
Aliran Sosiologis terbagi dua :
- Sosiologycal of Law; Sosiologi Tentang Hukum; Cabang Sosiologi; lahir di Italia oleh Anzilotti; Tradisi Eropa Kontinental
- Sosiologycal juresprudence; Ilmu Hukum Sosiologis; Merupakan Cabang Ilmu Hukum; lahir di Amerika Serikat; Tradisi Angola saxon.

B. FILSUF BERALIRAN SOCIOLOGICAL OF LAW DAN SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE
1. Ajaran Max Weber
Hukum konteksnya sanksi; disebut hukum jika ada jaminan eksternal bahwa dapat dipaksakan baik fisik atau psikologis.
Perkembangan masyarakat dan hukum tiga tahap :
1. Tradisonal
2. Karismatik
3. Rational Legal

2. Ajaran Emile Durkheim :
1. Memperhatikan struktur dan kelembagaan masyarakat
2. Social order, yang terpenting dalam masyarakat adalah kehidupan sosial
3. Kehidupan kolektif tidak lahir dari individu, melainkan individuallah yang lahir dari kehidupan kolektif
4. Kehidupan sosial dapat bertahan karena masyarakat mampu megorganisasi dirinya dan hukum adalah saranya.
5. Hukum simbol visibel dan sosial order
6. Perkembangan masyarakat didunia tidak sama; ada dua tipe hukum dan tipe solidaritas
- Msyarakat sederhana; solidaritas mekanik dan hukum represif (Hukum Pidana)
- Masyarakat Kompleks; solidaritas organik dan hukum restitutif
Yang Ideal Masyarakat Kolektif, Masyarakat individual tidak ideal.

3. Ajaran Eugen Ehlich :
Perkembangan Hukum tidak terdapat dalam Undang-Undang, Tidak juga dalam Ilmu Hukum, dan tidak dalam putusan pengadilan, melainkan dalam masyarakat sendiri.
Konsep Living Law (Hukum yang hidup), ada dua sumber hukum:
1. Legal History and Jurisprudence; penggunaan preseden dan komentar tertulis
2. Living Law; Tumbuh dari kebiasaan mutakhir dalam masyarakat
Dua Kaidah di Masyarakat :
1. Norm of decision; kaidah hukum
2. Norm of conduct; Kaidah sosial

4. Ajaran Talcott Parsons
Masyarakat adalah suatu totalitas yang mempunyai dua macam lingkungan, yaitu ultimate reality dan fisik organik.
Konsep Person dikenal sebagai Konsep Sibernetik bahwa dalam msayarakat terdapat dua hubungan antara masing-masing subsistem dan mengenal adanya dua arus, yaitu informasi dan energi.
Arus energi tertinggi terdapat dalam subsitem ekonomi, sedangkan subsistem budaya sangat kaya dengan ide (informasi) tetapi miskin dalam energi.

5. Ajaran Roscoe Pound
Pendiri Aliran Sosiological Juresprudence;
1. Tugas Hukum memajukan kepentingan umum
2. Hukum bergungsi sebagai social engineering dan social control
3. Hukum mengharmoniskan kepentingan individu dan kepentingan umum
4. Mewujudkan tugas dan fungsi hukum; keadilan didukung oleh paksaan dari negara
5. Sumber hukum; kebiasaan, religi, ide moral dan filosofi, putusan pengadilan, diskusi ilmiah serta Undang Undang.
6. Tugas dari Ilmu Hukum Sosiologis (Sosilogical jurisprudence) adalah menjamin bahwa fakta sosial direkam dan dianalisis dalam formulasi, interprestasi, dan penerapan hukum.

Kegiatan Belajar 2 : Realisme Hukum (Legal Realism)
A. PENGERTIAN REALISME HUKUM (LEGAL REALISM)
Hukum tidak statisdan selalu bergerak secara terus menerus sesuai dengan perkembangan zamannya dan dinamika masyarakat; Tujuan hukum dikaitkan dengan tujuan masyarakat tempat hukum itu diberlakukan.
Pound; adalah kesetiaan pada alam dengan mencatat kejadian apa adanya bukan sebagaimana dibayangkan, diinginkan, diperkirakan atau sebagaimana dirasakan.
Aliran yang menentang aliran positivisme; tetapi karena masih berpegang pada bebrapa prinsip positivisme sering juga disebut neopositivisme hukum.

B. FILSUF BERALIRAN REALIS DAN RELEVANSINYA BAGI PEMBANGUNAN HUKUM DI INDONESIA
Terbagi: Realisme Hukum Amerika dan Realisme Hukum Skandinavia.
Tokoh-tokoh: John Chipman, Oliver Wendell Holmes (Pendiri aliran legal realism), Karl Llewellyn, Jerome Frank, dan Benjamin N Cordozo (Amerika); Axel Hagerstrom, Karl Olivercrona, dan Alf Ross (Skandinavia)
Holmes; Hukum adalah apa yang diramalkan akan diputus dalam pengadilan
Gray dan Holmes; Sumber utama dari hukum ada pada hakim sebagai titik pusat perhatian dan penyelidikan hukum, bukan pada Undang Undang.
Cordozo; Kesadaran para hakim mengenai nilai-nilai dan kepentingan-kepentingan kemasyarakatan yang dihadapinya.
Karl Llewellyn; Sama dengan memandang bagaimana seorang advokat memandang hukum.
Axel Hagerstrom; Hukum sebagai perasaan psikologis yang kelihatan dari rasa wajib, rasa senang mendapat keunbtungan, serta rasa takut akan reaksi masyarakat apbila tidak melakukan sesuatu,
Jerome Frank; Hukum sebagai lawan dari romantisme, fanatisme, mempercantik diri, dan angan-angan kosong.
Di Pengadilan ada dua tingkat distorsi terhadap fakta lapangan:
1. Oleh Saksi; Kesaksian apa yang dipikirkannya sebagai fakta (Persepsi Personalitas)
2. Oleh Hakim; mirip dengan distorsi oleh saksi.
Alf Rose: Hukum merupakan sebuah karakter normatif.

Prinsip-prinsip aliran Realisme Hukum :
1. Melakukan pendekatan fungsional (functional approach)
2. Pendekatan Isntrumen.
3. Mendasarkan ajarannya atas pemisahan, sedangkan antara sollen dan sein untuk keperluan sutu penyelidikan.
4. Realisme tidak berdasarkan konsep-konsep tradisional  karena bermaksud melukiskan yang sebenarnya.
5. Perkembangan setiap bagian hukum haruslah diperhatikan dengan seksama akibatnya.

Kegiatan Belajar 3 : Gerakan Studi Hukum Kritis (Critical Legal Studies)
Hukum akan terus berkembang sebagaimana manusia; Aliran Hukum Alam (Kodrat) ---> Hukum Bersendi agama (Wahyu) ---> Revolusi Industri: aliran positivisme (rasionalisme dan empiris) --->Aliran Sosiologis (Kritik positivisme);Hukum Modern --->Aliran postmodern; Gerakan studi hukum kritis (critical legal studies) dan Feminisme Hukum (Legal feminism).

A. CRITICAL LEGAL STUDIES (GERAKAN STUDI HUKUM KRITIS)
Gerakan Studi Huku Kritis (GSHK; critical Legal Studies); Gerakan yang mengkritik bahwa Aliran Realisme Hukum masih kurang memuaskan (Masih Konvensional).
Ide dasar gerakan; Hukum tidak dapat dipisahkan dari politik dan hukum tidak bebas dari nilai atau netral.
CLS muncul tahun 1970 di Amerika merupakan kelanjutan aliran hukum realis amerika yang mebginginkan suatu pendekatan memahami hukum bukan hanya pemahaman yang bersifat socratis.
Tokoh; Roberto Unger, Duncan Kennedy, Karl Klare, Peter Gebel, Mark Tushnet, Kelman, David Trubeck, dan Horowitz.
Menurut GSHK Hukum Idealnya :
1. Harus dirumuskan secara tegas dan jelas demi kepastian hukum melalui proses politik yang disebut demokrasi.
2. Memiliki sifat formalisasi (hukum positif) dalam bentuk peraturan resmi
3. Peraturan Hukum pada hakikatnya bertingkat (hierarki)
4. Hukum formal harus dicermati oleh para ahli dan profesional hukum.

B. POLA DASAR PEMIKIRAN CRITICAL LEGAL STUDIES
Herman J Pietersen; Tipologi CLS; Subjective - Idealismissionary - depelopmental model : Enam Pola Dasar :
1. Kebenaran dilihat dari persepektif ideologi, konsep, atau prinsip-prinsip tertentu
2. Melibatkan nilai-nilai masyarakat atau yang bersifat komunal
3. Bersifat Humanism
4. Bersifat development reformist
5. Transeden; analisis terhadap realitas
6. Bertujuan mempengaruhi atau merekayasa kehidupan atau masyarakat
Keenam pola dasar CLS/GSHK berangkat dari beberapa tesis:
1. Penolakan terhadap Liberalisme
2. Penekanan pada Kontradiksi Fundamental; Kontradiksi dalam teori liberal individu harus dibebaskan memenuhi kepentingan sendiri, sementara kepentingan itu mengorbankan individu lain
3. Peminggiran dan delegitimasi (dibuang)
4. Penolakan terhadap formalisme
5. Penolakan terhadap positivisme
6. Penolakan Terhadap rasionalitas dalam hukum
7. Menegakan Kesatuan antara politik dan hukum

C. BAGAIMANA RELEVANSI GERAKAN INI DALAM KONTEKS INDONESIA
Gerakan dan Pemikiran ini menempati posisi penting pada sepertiga akhir Orde Baru, baik politik, sosial, ekonomi, gender maupun hukum.
Pemikiran CLS untuk menganalisa hukum di indonesia paling mudah dilakukan terhadap pembangunan hukum masa orde baru.
Pada masa ini kepentingan ekonomi dan politik dominan menghuni ide tata hukum. kepentingan ekonomi memaksa kebijaksanaan kemudahan usaha disertai deregulasi dan debirokratisasi.
Kepentingan pembangunan ekonomi mensyaratkan stabilitas politik dengan cara mengurangi hak sipil dan politik rakyat.

Kegiatan Belajar 4 : Feminist Jurisprudence
Aliran dibidang hukum yang menekankan pada perlunya memperjuangkan kaum wanita di ranah hukum.
A. PENGERTIAN DAN LATAR BELAKANG KEMUNCULAN FEMINIST JURISPRUDENCE
Muncul di Amerika akhir tahun 80-an; menetang asumsi penting dalam teori hukum konvensional dab juga beberapa kebijakan konvensional dalam penelitian hukum kritis; Kaum feminis menentang kepercayaan atau mitos bahwa pria dan wanita begitu berbeda sehingga perilaku tertentu bisa dibedakan atas dasar perbedaan gender.
Dokumen Australian Law Reform Commission (ALRC) menegaskan bahwa dalam implementasi prinsip equality before the law , terindikasi ada ketidaksetaraan gender sebagai berikut:
1. Kontribusi wanita dalam komunitas kurang dihargai
2. Akses Wanita ke sumber keuangan lebih sedikit
3. Wanita menderita diskriminasi di tempat kerja
4. Wanita mendapat perlakuan kekerasan.
Agenda Feminist Legal Theori atau feminist jurisprudence adalah :
1. Bagaimana Hukum berperan melegalkan status wanita dalam status subordinasi pria (melestarikan status quo)
2. Mengubah status wanita dengan mengubah hukum melalui pendekatan dan pandangan terhadap isu gender menjadi lebih adil dan berimbang (Bidang Hukum)

B. POKOK PIKIRAN FEMINIST JURISPRUDENCE
Ada tiga mazhab :
1. Mazhab Tradisional atau Liberal; Rasionalitas wanita sama dengan pria, kesempatan yang sama menentukan pilihan
2. Mazhab Cultural Feminist; Carol Giligan; Wanita mementingkan hubungan, context, dan rekonsiliasi antar pribadi yang berkonflik. Kaum pria menekankan pada prinsip abstrak tentang hak dan logika,
3. Mazhab Radikal atau Dominant Feminism; Kaum pria sebagai suatu kelas dalam masyarakat telah mendominasi kaum wanita sehingga menciptakan ketidaksetaraan gender (Masalah Kekuasaan)


MODUL 4
HUKUM DAN KEADILAN
Kegiatan Belajar 1 : Keadilan Sebagai Cita Hukum
A. PENGERTIAN HUKUM DAN KEADILAN
1. Pengertian dan Konsep Hukum
Definisi Hukum :
Aristoteles; Hukum dalam komunitas sebagai dasar kepada anggotanya.
Grotius; Atutan tindakan moral
Hobbes; Perkataan seseorang dengan haknya memerintah
Philip S James; Tubuh bagi aturan menjadi petunjuk kelakuan manusia
Immanuel Kant; Keseluruhan syarat-syarat
2. Unsur, Ciri-ciri dan sifat Hukum
Unsur Hukum:
1. Peraturan tingkah laku manusia di masyarakat
2. Peraturan diadakan oleh badan resmi yang berwajib
3. Peraturan bersifat memaksa
4. Sanksi pelanggaran tegas
Ciri-Ciri Hukum :
1. Terdapat perintah dan/atau larangan
2. Perintah dan/atau larangan harus dipatuhi setiap orang.
Sifat Hukum: Sifat mengatur dan memaksa.
3. Fungsi dan Tujuan Hukum
Fungsi Hukum:
1. Sebagai pengatur tata tertib masyarakat
2. Sarana mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin
3. Sebagai sarana penggerak pembangunan
4. Penentu wewenang secara resmi siapa boleh melakukan penegakan hukum
5. Alat penyelesaian sengketa
6. Memelihara kemampuan masyarakat menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan berubah.
Tujuan Hukum menurut ahli :
Van Apeldorn; Mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil
Aristoteles; Menghendaki keadilan semata-mata dan isi hukum ditentukan kesadaran etis
Prof.Soebekti; Melayani kehendak negara, mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan rakyat
Geny (Theori ethic); Keadilan semata-mata, keyakinan seseorang (batin) yang dinilai etis.
Jeremy Bentham (Theori utility); Semata-mata apa yang berfaedah bagi orang
JHP Bellefroid; Menurut dua asas yaitu keadilan dan faedah.
Prof J Van Kan; Menjaga kepentingan tiap-tiap manusia agar tidak dapat diganggu.

B. PENGERTIAN DAN KONSEP KEADILAN
Keadilan; Suatu Keseimbangan atau keharmonisan antara menuntut hak dan menjalankan kewajiban.
Jika manusia sudah menghayati konsep keadilan dikatakan sebagai makhluk yang Homohumanus.
Aristoteles; Kelayakan dalam tindakan manusia; titik tengah terlalu banyak dan terlalu sedikit
Plato; Orang yang adil; mengendalikan diri dan perasaan dengan akal.
Socrates; pemerintah; warga negara sudah merasakan pemerintah sudah melaksanaka tugas dengan baik.

Pembagian Keadilan:
1. Menurut Sumbernya :
- Keadilan Individu; bergantung kehendak baik/buruk individu
- Keadilan sosial; pelaksanaannya tergantung kepada struktur; politik,ekonomi,sosbud dan iodeologi
2. Menurut Jenisnya;
- Keadilan Legal (Moral); apabila tiap masyarakat melakukan fungsinya dengan baik
- Keadilan Distributif; hal yang sama diperlakukan sama, hal berbeda diperlakukan berbeda
- Keadilan Kumulatif; Tidak bercorak ekstrim yang merusak pertalian sehingga masyarakat tidak tertib.

Ciri-ciri nilai keadilan:
1. Tidak Memihak
2. Sama Hak
3. Sah Menurut Hukum
4. Layak dan Wajar
5. Benar secara Moral.

Kata 'Keadilan' ; justice (inggris); justitia (Latin).  Kata Justice memiliki tiga macam makna:
1. Atribut; Kualitas yang adil dan fair (sinonim;justness)
2. Tindakan; Menjalankan hukum yang menentukan hak dan ganjaran atau hukuman (sinonim;judicature)
3. Orang; pejabat publik yang menentukan persyaratan sebelum perkara dibawa ke pengadilan (sinonim; judge, jurist, dan magistrate)
Kata 'Adil' ; al ' adl (Arab) ; sesuatu yang baik, sikap tidak memihak, penjagaan hak-hak seseorang, dab cara yang tepat mengambil keputusan.

C. HUBUNGAN HUKUM DAN KEADILAN
Tujuan hukum bukan hanya keadilan, tetapi juga kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. Putusan hakim diharapkan result dari ketiganya.
Ulpianus; justitia constant et perpetua voluntas ius suum cuique tribuendi (Keadilan adalah kehendak yang terus menerus dan tetap memberikan kepada masing-masing apa yang menjadi haknya)
Dalam Hubungan dengan Negara: Plato; Negara ideal didasarkan atas keadilan, dan keadilan baginya adalah keseimbangan dan harmoni.
Aristoteles; Keadilan berarti berbuat kebajikan (yang utama); justice consist intreating equals equality and un-equals un-equality, in proportion to their inequality (untuk hal-hal yang sama berlaku hal yang sama, tidak sama diperlakukan tidak sama, secara proporsional).
Friedman; Keadilan alamiah adalah keadilan yang daya berlakunya tidak dipengaruhi ruang dan waktu dan bukan hasil pemikiran masyarakat; Keadilan hukum adalah keadilan yang asalnya tiodak berbeda, tetapi apabila telah dijadikan landasan ia menjadi berlainan
Thomas Aquinas; tiga struktur fundamental (hubungan dasar):
1. Hubungan antarindividu (ordo partium ad partes)
2. Hubungan antarmasyarakat sebagai keseluruhan individu (ordo totius ad partes)
3. Hubungan antarindividu terhadap masyarakat secara keseluruhan (ordo patium ad totum)
Keadilan Umum (iustitia general); menurut undang-undnag yang harus ditunaikan demi kepentingan umum.
Keadilan khusus (iustitia spesialis); Keadilan atas dasar kesamaan atau proporsionalitas; terbagi:
- Keadilan distibutif ; hukum publik
- Keadilan Komutatif; persamaan antara prestasi dan kontraprestasi
- Keadilan vindikatif; Keadilan dalam tindak pidana.
Abdul Gafur; Tujuan akhir hukum adalah Keadilan
Penegakan hukum; dipengaruhi :
1. Hukum itu sendiri
2. Kepribadian penegak hukum
3. Fasilitas Kesadaran dan kepatuhan hukum masyarakat
4. Taraf Kesadaran dan Kepatuhan hukum masyarakat
5. Kebudayaan masyarakat.

D. KEADILAN SEBAGAI SALAH SATU CITA HUKUM (RECHT IDEE)
Tiga Teori tentang Tujuan Hukum:
1. Teori Etis; Hukum semata-mata untuk menemukan Keadilan sehingga essensi hukum ditentukan oleh keyakinan etis tentang apa yang adil dan tidak adil
2. Teori Utilitas; Hukum bertujuan menjaminkebahagiaan/kesenangan yang terbesar bagi manusia untuk jumlah yang sebanyak-banyaknya
3. Teori Campuran; Mencapai Ketertiban demi terciptanya masyarakat yang teratur.

Cita Hukum memiliki fungsi yang sangat penting untuk mengakomodasi seluruh dinamika masyarakat yang serba kompleks.
Cita Hukum Indonesia berupa Pancasila telah dirumuskan secara tegas dalam pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945, yaitu Cita Hukum memiliki arti penting sebagai dasar sekaligus pengikat dalam pembentukan perauran perundang-undangan sehingga setiap perundangan yang dibuat haruslah mencerminkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai cita Hukum Bangsa indonesia.

Tahap Pembentukan  peraturan perundang-undangan:
1. Tahap sosiologis; proses penyusunan berlangsung didalam masyarakat itu sendiri yang emrupakan tempat timbulnya prmasalahan atau tujuan sosial
2. Tahap politis; agenda pemerintahan
3. Tahap Yuridis; pengorganisasian masalah dalam perumusan hukum.

Perubahan Negara Hukum menjadi Negara Kekuasaan dengan ciri-ciri:
1. Kaidah Hukum; rumusan pikiran totaliter
2. Supremasi dari kaidah dasar berada diatas konstitusi
3. Hukum bersifat membudak; Kaidah politik menjadi lebih tinggi daripada hukum
4. Birokrasi totalitarian untuk kaum elit yang berkuasa
5. Trias politica proforma
6. Kepatuhan terpaksa (dead end legitimacy)
7. Tipe rekayasa merusak (dark social engineeering)

Pemikiran filosofis Keadilan yang berkaitan dengan filsafat hukum berkaitan dengan pemikiran John Rawis yang mengungkapkan tiga faktor utama :
1. Perimbangan tentang Keadilan (gerechttigkeit)
2. Kepastian Hukum (rechtessisherkeit)
3. Kemanfaatan Hukum (zweckmassigkeit)

Korelasi antara filsafat, hukum dan keadilan sangat erat karena terjadi tali temali antara kearifan, norma, serta keseimbangan hak dan kewajiban.

Hukum yang hidup di masyarakat bersumber pada hukum positif :
1. Undang-undang (constitutional)
2. Hukum Kebiasaan (adat Law)
3. Perjanjian Internasional (International treaty)
4. Keputusan Hakim (jurisprudence)
5, Doktrin (doctrine)
6. Perjanjian (Treaty)
7. Keadaran Hukum (Consciousness of law)

Kegiatan Belajar 2 : Teori Keadilan
A. TEORI KEADILAN PLATO DAN ARISTOTELES
Padanan Kata adil dalam Al qur'an : al 'adl ; al qisth ; al wajnu ; al wasth

PLATO :
Keadilan itu diluar kemampuan manusia.Sumber ketidakadilan adalah perubahan dalam masyarakat, Masyarakat memiliki elemen-elemen prinsip yang harus dipertahankan :
1. Pemilihan kelas-kelas yang tegas
2. Identifikasi takdir negara dengan takdir kelas penguasanya
Kemudian diturunkan pada elemen-elemen :
1. Kelas Penguasa punya monopoli terhadap semua hal
2. Harus ada sensor terhadap semua aktivitas intelektual kelas penguasadan propagabda terus menerus yang bertujuan menyeragamkan pikiran-pikiran mereka
3. Negara harus bersifat mandiri (self-sufficient)
Pembagian Keadilan menurut Plato :
1. Keadilan Moral; suatu perbuatan yang dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban
2. Keadilan Prosedural; apabial seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diterapkan

ARISTOTELES :
Dalam bukunya Nichomachean ethics, Keadilan dan Ketidak adilan membahas tiga hal utama :
1. Tindakan yang terkait dengan hal tersebut
2. Apa arti keadilan
3. diantara dua titik ekstrem apakah keadilan itu terletak.
Keadilan dalam arti Umum;
Kedilan dalam arti ini terdiri dari dua unsur yaitu fair dan sesuai dengan hukum. Tidak fair adalah melanggar hukum, tetapi tidak semua tindakan melanggar hukum adalah tidak fair. Keadilan dalam arti umum terkait erat dengan kepatuhan terhadap hukum.
Kedilan bisa disamakan dengan nilai-nilai dasar sosial, yang memiliki makna luas dan bahkan pada suatu titik bisa bertentangan dengan hukum sebagai salah satu tata nilai sosial.
Keadilan dalam arti khusus;
1. Sesuatu yang terwujud dalam pembagian penghargaan, uang atau hal lainnya kepada mereka yang memiliki bagian haknya.
2. Perbaikan suatu bagian dalam transaksi.
Pembagian Keadilan menurut Aristoteles :
1. Keadilan Komutatif; perlakukan terhadap orang tidak melihat jasanya
2. Keadilan distributif; perlakuan terhadap orang sesuai dengan jasanya
3. Keadilan Kodrat alam; memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang kepada kita
4. Keadilan Konvensional; seorang yang telah mentaati perundangan yang diwajibkan
5. Keadilan menurut Teori Perbaikan; seseorang yang telah berusaha memulihkan nama baik orang yang telah tercemar.

B. TEORI KEADILAN JOHN RAWLS
Dalam bukunya A Theory of Justice; Teori Keadilan Rawls memiliki inti sebagai berikut :
1. Memaksimalkan Kemerdekaan
2. Kesetaraan sosial dan kesetaraan pemanfaatan kekayaan alam
3. Kesetaraan kesempatan untuk kejujuran dan penghapusan ketidaksetaraan berdasarkan kelahiran dan kekayaan.
Tiga Prinsip Keadilan menurut Rawls:
1. Prinsip Kebebasan yang sama (equal liberty of principle)
2. Prinsip Perbedaan (difference principle)
3. Prinsip persamaan Kesempatan (equal oppurtunity principle)
Kepentingan utama keadilan mencakup :
1. Jaminan stabilitas hidup manusia
2. Keseimbangan antara kehidupan pribadi dan kehidupan bersama

MODUL 5
HUKUM DAN HAM

Kegiatan Belajar 1 : Pengertian dan Konsep HAM
A. PENGERTIAN HAK DAN HAM
1. Pengertian Hak;
adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Hak dan Kewajiban mempunyai hubungan yang sangat erat, Hak dituntut disatu sisi dan sisi lain kewajiban harus dilaksanakan.
Kewajiban dibagi dua;
- Kewajiban sempurna; yang selalu berkaitan dengan hak orang lain; mempunyai dasar keadilan
- Kewajiban tidak sempurna; yang tidak terkait dengan hak orang lain; mempunyai dasar moral
Secara Garis Besar Hak dibagi dua;
1. Hak Mutlak; hak yang memberikan wewenang kepada seseorang untuk melaksanakan suatu perbuatan dan wajib saling menghormati hak tersebut (HAM, Hak Publik Mutlak, Hak Keperdataan)
2. Hak Nisbi; hak relatif yang emberikan wewenang kepada seseorang tertentu atau beberapa orang tertentu agar orang ikut perintah.
Macam-macam Hak :
1. Hak Legal dan Hak Moral
Hak Legal; Hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk (Hukum dan Sosial)
Hak Moral; didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja (solidaritas atau individu)
2. Hak Positif dan Hak Negatif
Hak Positif; suatu hak jika saya berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk saya
Hak Negatif; suatu hak jika saya bebas untuk melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu
3. Hak Khusus dan Hak Umum
Hak Khusus; timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang dimiliki orang satu terhadap orang lain.
Hak Umum; dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan karena ia manusia. Hak ini dimiliki manusia tanpa terkecuali yang disebut dengan Hak Asasi Manusia.
4. Hak Individu dan Hak Sosial
Hak Individual; menyangkut hak yang dimiliki individu-individu terhadap negara
Hak Sosial; dalam hal ini bukan hanya hak kepentingan terhadap negara, tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain.
5. Hak Absolut
Hak Absolut adalah suatu hak yang bersifat mutlak tanpa pengecualian serta berlaku dimana saja dengantidak dipengaruhi oleh situasi dan keadaan.

2. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)
adalah Hak yang dimiliki oleh setiap manusia sejak terlahir didunia, Hak tersebut menyatu dalam diri seseorang tanpa mengenal bangsa, warna kulit, agama, afiliasi politik, dll.
Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM); semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama.
UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM; Seperangkat Hak yang melekat pada hakikatnya dan keberadaan manusia sebagai Mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan Anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan m,artabat manusia.

Hak Asasi Manusia memiliki beberapa prinsip:
1. Universal
2. Saling terkait
3. Tidak terpisahkan
4. Kesetaraan dan non diskriminasi
5, Hak serta kewajiban negara
6. Tidak dapat diambil oleh siapa pun.

Acuan HAM adalah Deklarasi HAM; terdapat 10 hak dasar dari setiap manusia:
1. Hak untuk hidup
2. Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
3. Hak mengembangkan kebutuhan dasar
4. Hak memperoleh Keadilan
5. Hak atas kebebasan dari perbudakan
6. Hak atas rasa aman
7. Hak atas kesejahteraan
8. Turut serta dlam pemerintahan
9. Hak Perempuan
10. Hak anak.

Di Indonesia HAM dimasukan dalam konstitusi melalui UUD 1945 amandemen kedua Bab XA Pasal 28A dan UU 39 / 1999 tentang HAM.

B. KONSEP HAM
1. Perkembangan Hak Asasi Manusia (HAM)
Piagam Madinah tahun 622
Memberikan Perlindungan HAM bagi penduduk Madinah yang terdiri dari berbagai suku dan agama, yaitu :
1. Hak untuk hidup.
2. Kebebasan:
- Mengeluarkan pendapat
- Beragama
- Dari Kemiskinan
- Dari rasa takut
3. Hak Mencari Kebahagiaan

Inggris negara pertama memperjuangkan HAM  yang tergambar dalam :
Magna Charta (Piagam Agung)
Raja John Lackland yang sewenang-wenang membuat kaum bangsawan membuat suatu perjanjian Magna Charta pada 15 Juni 1215 untuk membatasi Kekuasaan Raja John :
1. Raja berjanji menghormati kebebasan gereja Inggris
2. Raja berjanji memberikan hak-hak :
- Petugas Keamanan dan Pajak menghormati hak penduduk
- Polisi dan jaksa tidak dapat menuntut tanpa bukti dan sanksi yang sah
- Bukan Budak tidak bisa ditangkap dan diadili tanpa perlindungan negara
- Seorang tanpa perlindungan hukum terlanjur ditahan harus dikoreksi kesalahannya.
Petition of Rights
Piagam yang muncul tahun 1628, dokumen yang berisi pertanyaan mengenai hak rakyat beserta jaminannya, Hak tersebut:
1. Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan
2. Warga tidak boleh dipaksa menerima tentara dirumahnya
3. Tentara tidak menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
Habeas Corpus Act
Pada tahun 1679, merupakan UU yang mengatur penahannan seseorang :
1. Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu dua hari setelah penahanan
2. Alasan penahanan harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
Bill of Rights
Tahun 1689 dikeluarkan menjadi UU yang diterima Parlemen Inggris bentuk terhadap perlawanan terhadap Raja James II :
1. Kebebasan pemilihan  anggota parlemen
2. Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat
3. Pajak, UU dan Pembentukan tentara harus seizion parlemen
4. Hak warga negara memeluk agama menurut kepercayaannya
5. Parlemen berhak mengubah keputusan raja.

2. Macam-Macam Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak Asasi Pribadi; Memeluk agama, beribadah, mengelyarkan pendapat, berorganisasi (berpartai)
Hak Asasi ekonomi; memiliki, membeli, menjual sesuatu, mmebuat perjanjian (kontrak)
Hak Persamaan Hukum; mendapat pengayoman yang sama dalam keadilan dan pemerintahan
Hak Asasi Politik; sebagai warga negara yang sederajat.
Hak Asasi Sosial dan Kebudayaan; mendapatkan pengajaran (pendidikan) dan hak Kebudayaan
Hak Asasi perlakuan yangsama dalam tata cara peradilan dan perlindungan hukum.

3. Landasan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia
1. Pancasila
2. Pembukaan UUD 1945
3. Batang Tubuh UUD 1945
- Persmaan Kedudukan dalam hukum dan pemerintahan (Psl 27 ayat 1)
- Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang layak (Pasal 27 ayat 2)
- Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (Pasal 28)
- Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan (Pasal 28)
- Kebebasan beragama (Pasal 29 ayat 2)
- Memperoleh pendidikan dan pengajaran (Pasal 31 ayat 1)
- Bab X Pasal 28 huruf a-j tentang HAM
4. UU 39 / 1999 tentang HAM
5. UU 26/2000 tentang Pengadilan HAM
6. Peraturan Hukum Internasional tentang HAM yang telah diratifikasi negara Indonesia

Kegiatan Belajar 2 : Instrumen Hukum dan Kelembagaan HAM Nasional dan Internasional
A. INSTRUMEN HUKUM HAM NASIONAL DAN INTERNASIONAL
The International Bill of Rights (UU Internasional HAM) terdiri:
1. Deklarasi universal HAM
2. Konvenan  Internasional hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya
3. Konvenan Internasional Hak-hak sipil dan politik
4. Protokol opsional konvenan internasional hak-hak sipil dan politik
5. protokol opsional kedua konvenan internasional hak-hak sipil dan politik untuk penghapusan hukuman mati

Instreumen Hukum HAM internasional beserta badan pengawasnya (Peraturan Perundangan):
1. Konvensi Penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial (CERD)
2. Konvensi Hak-Hak Sipil dan politik (CCPR)
3. Protocol Hak-hak sipil dan politik (HRC)
4. Protocol Penghapusan hukuman mati (HRC)
5. Konvensi Hak ekonomi, sosial dan budaya (CESCR)
6. Konvensi Penghapusan Diskriminasi perempuan (CEDAW)
7. Protocol Penghapusan Diskriminasi perempuan (CEDAW)
8. Konvensi menentang penghukuman tidak manusiawi (CAT)
9. Protocol menentang penghukuman tidak manusiawi (CAT)
10, Konvensi Hak Anak (CRC)
11. Protokol keterlibatab anak dalam Konflik bersenjata (CRC)
12. Protocol Perdagangan anak (CRC)
13. Konvensi Buruh Migran
14. Konvensi Hak Disabilitas
15. Protocol Hak Disabilitas.

Instumen Perlindungan HAM:
1. Hukum Kebiasaan
2. Piagam PBB (psl 1, Pasal 55, psl 56)
3. The International Bill of human rights.

B. INSTRUMEN HAM NASIONAL DAN INTERNASIONAL
Instrumen HAM Nasional (Indonesia) :
1. UUD 1945
- HAM sebagai Hak segala bangsa (Alinea I Pembukaan)
- HAM sebagai Hak warga negara ; Psl 27,28,28D ayat 3,30,31
- HAM sebagai Hak tiap-tiap penduduk; Psl 29 ayat 2
- HAM sebagai Hak Perorangan / individu ; Psl 28 huruf a - j
2. TAP MPR No. XVII/MPR/1998
3. UU 39 / 1999 tentang HAM (11 bab dan 106 Pasal)

Mekanisme HAM Nasional
1. Adanya peraturan yang memberikan jaminan perlindungan HAM agar mendapat kepastian hukum.
2. Adanya alat negara yang dibentuk untuk penegakan HAM; Komnas HAM (Kepres 50/1993), KPAI (UU 23/2002), Pengadilan HAM, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU 27/2004)

Definisi dari beberapa Instrumen:
1. Kovenan; Perjanjian Multilateral yang mengikat pemerintahan suatu negara dengan hukum internasional untuk membuat satu aturan tentang satu hal/permasalahan.
2. Kovensi; Perjanjian Multilateral yang mengikat pemerintahan suatu negara dengan hukum internasional untuk membuat suatu aturan tentang satu hal/permasalahan (Perjanjian secara spesifik)
3. Protocol opsional; Perjanjian yang mengamandemen perjanjian sebelumnya dan memberikan negara pihak untuk terikat dengan syarat.

Ratifikasi; proses adopsi terhadap perjanjian internasional ke sistem hukum yang berlaku di satu negara.
Aksesi; proses adopsi satu negara terhadap perjanjian yang dapat dilakukan oleh negara yang belum atau tidak menandatangani  perjanjian bersangkutan

Instrumen utama dalam Kelembagaan HAM Internasional :
1. Pernyataan sedunia mengenai HAM (the universal Declaration of Human Rights)
2. Konvenan Internasional mengenai Hak-Hak sipil dan politik (The International Convenant of civil and political Rights)
3. Konvenan Internasional mengenai Hak-hak ekonomi, sosial dan budaya (The Internatiuonal convenant on economic, social and cultural Rights)
4. Traktat-traktat pada bidang khusus HAM

Mekanisme HAM Internasional
Komite-Komite HAM PBB :
1. Komite tentang HAM
2. Komite Ekonomi dan Sosial
3. Ketua Penghapusan Diskriminasi Rsial
4. Komite Hak-Hak Anak
Lembaga-Lembaga PBB yang melindungi HAM:
1. Komisi tinggi HAM PBB
2. Komisi HAM PBB
3. Subkomisi PBB pencegahan diskriminasi dan perlindungan minoritas.

MODUL 6
PERMASALAHAN HUKUM
Kegiatan Belajar 1 : Permasalahan Hukum Klasik
Permasalahan hukum klasik adalah seputar keadilan, relasi antara hukum dan kekuasaan, serta tujuan hukum.
A. HAKIKAT HUKUM
Huijbers; Hakikat hukum adalah membawa aturan yang adil dalam masyarakat (rapport du droit, in breng van recht) dan sebagai arti dasar segala hukum. Aturan yang adil merupakan aturan yang mampu menjawab kebutuhan dan kebuntuan di masyarakat.
Hakikat suatu hukum terletak pada aspek dapat tidaknya hukm itu sendiri memberikan solusi bagi permasalahan dimasyarakat. Hukum tumbuh dan berkembang dari masyarakat. Hukum ada untuk masyarakat dan dibuat juga oleh masyarakat.

B. TUJUAN HUKUM
Hukum mempunyai tujuan menciptakan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian sebagai bentuk solusi darei setiap permaslahan .

C. KEADILAN
Keadilan diartikan tidak kurang dan tidak lebih, memberikan kepada yang berbeda dengan porsi yang berbeda pula. Keadilan adalah hal yang mudah untuk dikonseptualkan tetapi sulit untuk diaktualisasikan. Adil merupakan suatu hal yang dicita-citakan sebagaimana hukum itu sendiri sebagai ius constituendum.

D. HUBUNGAN HUKUM DAN KEKUASAAN
1. Hukum tidak sama dengan kekuasaan ; kekuasaan karena hukum bermaksud menciptakan suatu masyarakat yang adil. Tujuan tercapai jika pemerintah juga adil dan tidak semena-mena dengan kekuasaannya. Hukum bukan hanya membatasi kebebasan individu yang lain, melainkan juga kekuasaan yang berkuasa dalam negara
2. Hukum tidak melawan pemerintah negara; sebaliknya membutuhkan guna mengatur hidup bersama , yang dilawan adalah kesewenang-wenangan individu.

Kegiatan Belajar 2 : Permasalahan Hukum Kontemporer (Modern)
Permasalahan hukum Kontemporer adalah mengenai hukum sebagai rekayasa sosial / sebagai pembaruan masyarakat serta Hukum sebagai pengendali sosial.
A. HUKUM SEBAGAI PEMBARUAN MASYARAKAT ( LAW AS A TOOL OF SOCIAL ENGINEERING)
Adalah penggunaan hukum secara sadar untuk mencapai suatu tertib atau keadaan masyarakat sebagaimana dicita-citakan atau untuk melakukan peruabahan-perubahan yang diinginkan
Fungsi hukum sebagai social engineering lebih bersifat dinamis, artinya hukum digunakan sebagai sarana untuk melakukan perubahan-perubahan dalam masyarakat.

B. HUKUM SEBAGAI SARANA KONTROL SOSIAL ( LAW AS A TOOL OF SOCIAL CONTROL )
diartikan sebagai suatu proses, baik yang direncanakan maupuntidak, yang bersifat mendidik, mengajak atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi sistem kaidah dan nilai yang berlaku.
Perwujudan kontrol sosial tersebut mungkin berupa pemidanaan , kompensasi, terapi, ataupun konsiliasi. Standar atau patokan dari pemidanaan adalah suatu larangan yang apabila dilanggar akan mengakibatkan penderitaan bagi pelanggarnya.

MODUL 7
ETIKA DAN ETIKA PROFESI
Etika Profesi sangat diperlukan untuk membuat suatu profesi dapat dipertanggungjawabkan. Perbuatan seorang profesional haruslah beretika, artinya seseorang yang tidak memiliki etika dapat berbuat dan menguasai sesuatu tanpa ada rasa pertanggunghawaban.

Kegiatan Belajar 1 : Pengertian Etika, Profesi, dan Etika Profesi
A. PENGERTIAN ETIKA
Etika; (ethos; jamak ta etha; yunani) yang berarti kebiasaan. Dikenal juga moral atau moralitas (mos; jamak mores; Latin) berarti juga kebiasaan (K Bertens).
Menurut KBBI etika dapat diartikan menjadi tiga arti:
1. Nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau sekelompok dalam mengatur perilakunya contoh; etika suku indian dan etika agama
2. Kumpulan asas atau nilai moral, contoh; kode etik suatu profesi
3. Ilmu Pengetahuan tentang yang baik dan yang buruk sama artinya dengan etika sebagai cabang filsafat.
Biasanya, nilai-nilai etika dirumuskan dalam suatu norma tertulis yang disebut kode etik. Jadi etika diartikan dalam dua hal:
1. Etika sebagai sistem nilai
2. Etika sebagai ilmu pengetahuan atau cabang filsafat
Sikap (atitude); kesediaan bereaksi terhadap suatu objek atau suatu hal. Dalam sikap ini, diperlukan dua komponen:
1. Kognitif; pengetahuan seseorang tentang suatu objek
2. Afeksi; Hubungan emosi terhadap suatu objek yang dirasakan sebagai sesuatu yang disukai atau sebaliknya sehingga timbul perasaan positif atau negatif terhadap objek.
Perilaku adalah tindakan manusia sesuai dengan kognisi dan afeksi tersebut.
Sebagai dari nilai-nilai(sistem nilai) atau kumpulan moral, moralitas pada diri seseorang digunakan dalam dua hal:
1. Sebagai standar normatif evaluasi
2. Aturan Normatif Perilaku
Etika sebagai cabang filsafat, dibedakan dalam tiga pendekatan:
1. etika deskriftif
2. etika normatif
- etika umum
- etika khusus; etika individu dan etiuka sosial
3. etika metaetika

Dua Sifat Etika :
1. Non Empiris; Etika tidak hanya berhenti pada apa yang kongkret yang secara faktual dilakukan, tetapi bertanya tentang apa yang seharusnya dilakukan atau tidak boleh dilakukan
2. Praktis; Karena langsung berhubungan dengan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia; Etika tidak bersifat teknis melainkan bersifat reflektif.

Perbedaan Etika dan Etiket;
Etika ; menyangkut cara dilakukannya suatu perbuatan sekaligus memberi norma dari perbuatan itu sendiri
Etiket; Hanya berlaku dalam situasi saat kita tidak seorang diri (ada orang lain diosekitar kita)

B. PENGERTIAN PROFESI
Profesi; Suatu pekerjaan yang memerlukan atau menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah serta dedikasi yang tinggi.

Ciri-ciri Profesi:
1. Ketrampilan yang berdasar pada pengetahuan teoritis
2. Asosiasi Profesional
3. Pendidikan yang ekstensi
4. Ujian Kompetisi
5. Pelatihan Isntitusional
6. Lisensi
7. Otonomi Kerja
8. Kode etik
9. Mengatur diri
10. Layanan Publik dan altruism
11. Status dan imbalan yang tinggi

C. PENGERTIAN ETIKA PROFESI
Etika Profesi; Keiser; Sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan profesional kepada masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat

Kode Etik Profesi; Sistem norma, nilai, dan aturan profesional  tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik serta apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional.

Tujuan Kode etik; profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

Tiga Fungsi dari kode etik profesi sebagai berikut;
1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan
2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi

Tiga ciri moralitas yang tinggi :
1. Berani berbuat dengan bertekad untuk bertindak sesuai dengan tuntutan profesi
2. Sadar akan kewajibannya
3. Memiliki idealisme yang tinggi.

Kegiatan Belajar 2 : Objek Kajian Etika
A. ALIRAN DALAM ETIKA
Teori baik buruk :
1. Teori Deontologi; Bertujuan mencari baik buruknya perbuatan pada perbuatannya dan aturannya sendiri
2. Teori Teleologi; Mengukur baik buruknya perbuatan dari akibat-akibat yang ditimbulkannya.

B. BIDANG KAJIAN ETIKA
1. Objek Kajian Etika
Nilai; Hasil pertimbangan dan perbandingan yang dibuat dan diyakini kebenarannya.
Dalam memberikan nilai Subjek menggunakan segala kelengkapan analisis :
1. Indra; Menghasilkan nikmat atau kesengsaraan
2. Rasio; menghasilkan nilai benar dan salah
3. Rasa Etis; menghasilkan nilai baik dan buruk atau adil tidak adil
4. Rasa Estetis; menghasilkan nilai indah dan tidak indah
5. Iman; menghasilkan nilai suci-tidak suci dan haram-halal

Louis O Kattsoff; membedakan nilai:
1. Intrinsik; nilai sesuatu yang sejak semula sudah bernilai
2. Instrumen; nilai dari sesuatu karena dapat dipakai sebagai sarana untuk mencapai tujuan sesuatu
Walter G Everet; menggolongkan nilai:
1. Ekonomis (Harga dalam jual beli)
2. Kejasmanian (Kesehatan)
3. Hiburan
4. Sosial (dari bentuk-bentuk perserikatan)
5. Watak (Integritas Kepribadian)
6. Estetis (Keindahan alam dan karya seni)
7. Intelektual
8. Keagaman
Notonegoro; membagikan nilai:
1. Nilai material
2. Nilai Vital (Beraktivitas)
3. Nilai Kerohanian
Sultan Takdir Alisjahbana; membedakan nilai:
1. Nilai teori
2. Nilai ekonomi
3. nilai agama
4. nilai seni
5. nilai kuasa
6. nilai solidaritas
Lima Pasangan nilai bersifat antinomis:
1. Obejktif dan Subjektif
2. Positif dan negatif
3. Intrinsik dan ekstrinsik; berdiri sendiri dan berhubungan dengan hal lain
4. Transenden dan imanen; melampau batas pengalaman dan terkait pengalaman
5. Dasar dan Instrumen

2. Nilai dan Kepentingan
Kepentingan identik dengan Kebutuhan. Abraham Malow; membedakan kebutuhan dalam lima hierarki (Teori Hierarki Kebutuhan):
1. Fisiologi
2. Rasa aman (security)
3. Afiliasi atau akseptansi
4. Penghargaan (esteem needs)
5. Perwujudan diri (Self actualization)

3. Norma: Konkretisasi dari Nilai
Tiga pembagian Norma; Kesusilaan (moral), hukum dan kebiasaan. Norma moral adalah norma ideal, sedangkan norma kebiasaan merupakan fakta atau kenyataan, Norma hukum berada diantara ketegangan-ketegangan tersebut (Keduanya).
Norma Hukum menyeimbangkan tuntutan yang ideal dan nyata, jika tidak norma hukum makan kehilangan daya berlakunya secara filosofis (cita-cita) dan sosiologis (diterima masyarakat).
Tiga nilai dasar hukum:
1. Keadilan
2. Kemanfaatan
3. Kepastian hukum.

Kegiatan Belajar 3 : Etika Profesi Hukum
A. OFFICIUM NOBILE
Officium Nobile; Profesi yang luhur; Memberikan pelayanan kepada masyrakat bukan semata-mata untuk mencari nafkah, tetapi motivasi utamanya untuk melayani manusia; diperlukan Kode etik.
Untuk dapat disebut Profesi maka Pekerjaan mememrlukan dukungan:
1. Ciri-ciri pengetahuan
2. diabadikan untuk kepentingan orang lain
3. Keberhasilan bukan pada keuntungan finansial
4. Keberhasilan menentukan beberapa hal yang merupakan kode etik serta tanggung jawab
5. ditentukan standar kualifikasi profesi
Ciri Kaum Profesional:
1. Mnedapat izin dari negara
2. Menjadi anggota organisasi
3. Memiliki pengetahuan atau kecakapan esoterik (dipahami orangtertentu saja)
4. Memiliki otonomi kerja
5. Secara publik (umum) berjanji membantu yang membutuhkan
UU 18 Tahun 2003 tentang Advokat, jelas mengatur advokat sebagai officium nobile (Profesi terhormat) serta sebagai pembela HAM.


B. MANFAAT ETIKA BAGI PEMEGANG PROFESI HUKUM
Aubert; Profesi;  Bidang pekerjaan yang dilandasi pendidika kualitas (keterampilan, kejujuran, dsb) tertentu.
E Sumarsono; Sebuah jabatan atau sebutan saat orang yang menyandangnya mempunyai pengetahuan khusus yang diperolehnya melalui training atau pengalaman lain atau bahkan melalui keduanya sehingga penyandang profesi dapat membimbing, mmeberi nasihat/saran atau juga melayani orang lain dalam bidangnya sendiri dengan lebih baik.
Ada dua konsep etika profesi Hukum; klasik dan modern.

C. JENIS SUBJEK HUKUM 
Perkataan orang berarti pembawa hak, yaitu sesuatu yang mempunyai hak dan kewajiban disebut Subjek Hukum.
Subjek Hukum terdiri dari :
1. Manusia (natuurlijke persoon)
2. Badsan hukum (rechtspersoon)
Empat Macam tindakan sosial menurut motifnya:
1. Tindakn Untuk mencapai satu tujuan tertentu
2. Tindakan Beradsarkan atas adanya satu nilai tertentu
3. Tindakan emosional
4. Tindakan yang didasarkan pada adat kebiasaan (tradisi)

D. KONSEP ETIKA PROFESI
Ada dua Konsep yang menonjol yaitu :
Konsep pertama; Anthony Kronman; Seorang Profesional hukum yang ideal sebagai seorang Lawyer Statesman; harus memilki tiga elemen pokok :
1. Kecakapan teknis yuridis
2. Sifat yang terpuji
3. Kebijaksanaan yang membumi (phronesis)

Tiga adagium klasik yang menjadi pondasi hukum :
1. Ius est ars boni et aequi (hukum adalah kecakapan menerapkan nilai kebaikan dan kepatutan)
2. Male enim nostro iure uti non debemus (janganlah kita salah gunakan hukum kita)
3. Neque malitius indulgendum est (janganlah kita menyerah kepada keburukan)
Subjek Hukum yang dilengkapi etika profesi hukum:
1. Hakim
2. Penasihat Hukum (advokat, pengacara)
3. Notaris
4. Jaksan
5. Polisi

E. CIRI KHAS PROFESI
1. Suatu bidang yang terorganisasi dari materi intelektual yang terus menerus berkembang dan diperluas
2. Suatu teknik intelektual
3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
4. Suara periode oanjang untuk pelatihan dan sertifikasi
5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika profesi yang dapat diselenggarakan
6, Kemampuan memberi kepemimpinan pada profesi sendiri
7. Asosiasi anggota profesi yang akrab dengan komunikasi yang erat antaranggota
8. Pengakuan sebagai profesi
9. Perhatian yang profesional dalam pekerjaan profesi dan adanya rasa bertanggungjawab
10. Hubungan yang erat dengan profesi lain

MODUL 8
KODE ETIK PROFESI HUKUM
Kegiatan Belajar 1 : Kode Etik Profesi Hukum
A. PENGERTIAN KODE ETIK PROFESI HUKUM
Profesi Hukum; profesi untuk mewujudkan ketertiban berkeadilan yang memungkinkan manusia dapat menjalankan kehidupannya secara wajar (tidak perlu tergantung pada kekuatan fisik maupun finansial)
Etika Profesi Hukum; Ilmu tentang Kesusilaan serta tentang apa yang baik dan apa yang buruk, yang patut dikerjakan seseorang dalam jabatannya sebagai pelaksana hukum dari hukum yang berlaku dalam suatu negara.
Pengemban Profesi Hukum itu mencakup empat bidang Karya Hukum :
1. Penyelesaian Konflik secara formal (peradilan yang melibatkan profesi hakim, advokat dan jaksa)
2. Pencegah Konflik (perancangan hukum)
3. Penyelesaian Konflik secara informal (Mediasi, negosiasi)
4. Penerapan hukum diluar konflik

1. Pengertian Etika
Etika (ethics); Ilmu tentang kesusilaan yang menentukan bagaimana patutnya manusia hidup dalam masyarakat; yang baik dan buruk serta tentang hak dan kewajiban moral; kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak; Mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat

2. Fungsi Etika
Magnis Suseno; membantu kita mencari orientasi secara kritis dalam berhadapan dengan moralitas yang membingungkan.

3. Pengertian Profesi
KBBI; Bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dsb) tertentu.

4. Etika Profesi
Adalah bagian dari etika sosial; filsafat atau pemikiran kritis rasional tentang kewajiban dan tanggung jawab manusia sebagai anggota umat manusia

5. Profesi Hukum
Adalah profesi yang melekat pada dan dilaksanakan oleh aparatur hukum daalm suatu pemerintahan suatu negara.

6. Nilai Moral Profesi Hukum
a. Kejujuran
b. Autentik; Menghayati dan menunjukan diri sesuai dengan keaslian dan kepribadian sebenarnya
c. Bertanggungjawab
d. Kemandirian Moral; Tidak mudah terpengaruh
e. Keberanian Moral; Kesetiaan terhadap suara hati nurani yang menyatakan  kesediaan untuk menanggung risiko konflik.

7. Etika Profesi Hukum
Etika Profesi Hukum; yaitu ilmu tentang kesusilaan, tentang apa yang baik dan apa yang buruk, serta yang patut dikerjakan seseorang dalam jabatannya sebagai pelaksana hukum dari hukum yang berlaku dalam suatu negara
Urgensi Etika :
1. Dapat terwujud pengendalian, pengawasan, dan penyesuaian sesuai dengan panduan etika yang wajib dipijaki
2. Terjadinya tertib kehidupan bermasyarakat
3. Dapat ditegakan nilai-nilai dan advokasi kemanusiaan, kejujuran, keterbukaan dan keadilan
4. Dapat ditegakkannya (keinginan) hidup manusia
5. Dapat dihindarkan terjadinya free fight competition dan abus competitation

B. FUNGSI ATAU MANFAAT KODE ETIK PROFESI HUKUM
Etika sangat diperlukan karena beberapa pertimbangan (alasan) berikut:
1. Pluralis masyarakat dan kebingunagan mengikuti moralitas
2. Perubahan besar akibat modernisasi
3. Berbagai Ideologi yang ada
4. Juga diperlukan kaum beragama
Perlunya etika dituangkan dalam kode etik :
1. Menjelaskan atau menetapkan tanggungjawab klien, institusi, dan masyarakat
2. Membantu tenaga ahli dalam menentukan apa yang mereka harus perbuat jika menghadapi problem dalam pekerjaannya.
3. Diorientasikan untuk mendukung profesi secara bermoral dan melawan perilaku melanggar hukum dan indisipliner dari anggota-anggota tertentu
4. Sebagai rujukan untuk menjaga prestasi dan reputasi, baik secara individu maupun kelembagaan.
Fungsi Kode Etik :
1. Sebagai sarana Kontrol sosial; memberikan kriteria dan mempertahankan profesionalitas
2. Mencegah pengawasan atau campur tangan yang dilakukan oleh pemerintah atau masyarakat
3. Pengembangan patokan kehendak yang lebih tinggi


Kegiatan Belajar 2 : Substansi Kode Etik Hakim, Jaksa, Advokat dan Notaris
A. PENGERTIAN KODE ETIK HAKIM
Pasal 1 angka 8 UU 8/1981 tentang KUHAP; Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.
Nilai-nilai yang wajib dianut dan dihormati hakim:
1. Profesi hakim adalah profesi yang merdeka
2. Nilai Keadilan juga tercermin dari kewajiban hakim untuk menyelenggarakan peradilan secara sederhana, cepat dan biaya murah
3. Hakim tidak boleh menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara
4. Hakim wajib menjunjung tinggi kerjasama dan kewajiban korps
5. Bertanggung jawab sikap dan tindakannya kepada Tuhan
6. Wajib menjunjung tinggi nilai objektifitas (Pasal 29 ayat 3 KUHAP)
Profesi Hakim officium nobile merupakan pelaku utama dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman.
Yang membedakan profesi hakim dan profesi lainnya adalah proses rekrutmen serta pendidikan bersifat khusus yang diterapkan bagi setiap orang yang akan mengemban profesi ini.

1. Persyaratan Calon Hakim
Pasal 14 angka 1 UU 8/2004 tentang Perubahan atas UU No 2 /1986 tentang peradilan umum:
1. WNI
2. Bertakwa Kepada Tuhan YME
3. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
4. Bukan bekas anggota organisasi terlarang PKI dan ormasnya
5. PNS
6. Sarjana Hukum
7. Berumur paling rendah 25 Tahun
8. Berwibawa, jujr, adil dan berkelakuan baik

2. Pendidikan dan Pelatihan Calon Hakim
Magang selama lebih kurang satu tahun sebagai CPNS di Pengadilan Negeri (Diklat I).
Setelah jadi PNS diikutsertakan dalam diklat klasikal di Pusdiklat DepHukHAM, apabila lulus kembali magang sebagai Calon Hakim di Pengadilan Negeri (Diklat II).
Ketua PN tempat calon hakim bertugas mengusulkan diangkat sebagai hakim.
Pengangkatan Hakim dilakukan oleh Presiden melalui Menkumham.

3. Pola Rekrutmen dan Kualitas Hakim
Mekanisme rekruitmen calon hakim akan menentukan kulitas putusan pengadilan kedepannya.

4. Tanggungjawab profesi
Tiga Unsur pelaksanaan suatu fungsi profesi:
1. tugas
2. aparat
3. Lembaga
Mendapat tugas berarti memperoleh sebuah tanggungjawab terkait tiga hal :
1. Mendapat kepercayaan untuk dapat mengemban tugas
2. Merupakan suatu kehormatan sebagai pengemban tugas
3. merupakan suatu amanat yang harus dijaga dan dijalankan
Tanggungjawab dibedakan tiga jenis:
1. Tanggungjawab moral; sesuai dengan nilai norma berlaku dalam lingkungan kehidupan profesi
2. Tanggungjawab hukum; menjadi beban aparat untuk melaksanakan tugasnya dengan tidak melanggar rambu-rambu hukum
3. Tanggungjawab teknik profesi; melaksnakan tugasnya secara profesional sesuai dengan kriteria teknis bidang profesi.

5. Tanggungjawab moral hakim
Kode etik hakim tediri dari :
1. Mendengar dengan sopan dan beradab (To hear corteously)
2. Menjawab dengan arif dan bijaksana (To answer wisely)
3. Mempertimbangkan yanpa pengaruh apapun (To consider soberly)
4. Memutus tidak berat sebelah (To decide impartialy)
Sikap dan sifat Hakim tercermin dalam lambang kehakiman dikenal sebagai Pancadharma:
1. Kartika melambangkan Ketuhanan YME
2. Cakra berarti dituntut bersikap adil
3. Candra berarti bersikap bijaksana atau berwibawa
4. Sari berarti berbudi luhur dan tidak tercela
5. Tirta berarti harus jujur.

6. Sikap hakim dalam kedinasan
1. Terhadap pencari Keadilan
2. Terhadap sesama rekan
3. Terhadap bawahan/pegawai

7. Sikap hakim diluar kedinasan
1. Terhadap diri pribadi
2. Terhadap kehidupan rumah tangga
3. Dalam kehidupan bermasyarakat

8. Tanggungjawab hukum hakim
UU 14/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; Tanggung jawab profesi hakim:
1. Hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (Psl 28 (2))
2. Hakim dalam mempertimbamgkan berat ringannya pidana wajib memperhatikan sifat baik dan jahat terdakwa (Psl 28 (2))
3. Hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan dengan ketua, hakim anggota, jaksa, panitera, advokat (Psl 29(3))
UU 5 / 2004 tentang Mahkamah Agung mengatur tanggungjawab Hakim Agung.
UU 3 / 2006 - UU 7/1989 tentang Peradilan Agama
UU 2 / 2004 - tentang Penyelesaian Peselisihan Hubungan Industrial
UU 8 / 2004 - UU 2/1986 tentang Peradilan Umum
UU 9 / 2004 - UU 5/1986 tentang PTUN
UU 24 / 2003 - tentang MK
UU 14 / 2002 - tentang Pengadilan Pajak
UU 31 / 1997 - tentang Peradilan Militer

9. Tanggungjawab teknis Profesi Hakim
Mutlak bagi hakim untuk mampu mempertanggungjawabkan tindakannya sebagai profesional dibidang hukum, baik didalam maupun diluar kedinasan, secara materi dan formil.
Suatu hal yang mutlak bagi apara hakim untuk memahami secara mendalam aturan-aturan mengenai hukum acara dipersidangan. Ketidakmampuan mempertanggungjawabkan tindakan secara teknis dikenal dengan istilah unprofesional conduct dianggap sebagai pelanggaran yang harus dijatuhi sanksi.

B. PENGERTIAN KODE ETIK JAKSA
Pada masa zaman Maja Pahit jaksa dikenal dengan dhyaksa, adhyaksa dan dharmadhyaksa dikatakan sebagai pejabat negara yang dibebani tugas untuk menangani masalah peradilan dibawah pengawasan Maja Pahit.

C. KODE ETIK NOTARIS
Kode Etik Notaris Ikatan Notaris Indonesia (INI) terdiri atas :
1. Ketentuan Umum
2. Ruang Lingkup Kode Etik
3. Kewajiban, Larangan, dan Pengecualian
4. Sanksi
5. Tata Cara Penegakan Kode Etik
6, Pemecatan sementara
7.Kewajiban Pengurus Pusat
8. Ketentuan Penutup

D. PENGERTIAN KODE ETIK NOTARIS
Kode etik notaris; Kaidah moral yang ditentukan oleh perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia berdasarkan Keputusan Kongres perkumpulan atau yang ditentukan dan diatur dalam peraturan perundang-undnagan.

E. LARANGAN
Psl 4 Kode Etik Notaris Mengatur Larangan:
1. Mempunyai lebih dari satu kantor
2. Memasang papan nama diluar lingkungan kantor
3. Melakukan publikasi atau promosi
4. Bekerjasama dengan biro jasa/orang/badan hukum untuk menjadi perantara mencari klien
5. Menandatangani akta yang proses pembuatan minuta-nya oleh pihak lain
6. Mengirim Minuta kepada klien untuk ditandatangani
7. Berupaya agar orang berpundah notaris kepadanya
8. Pemaksaan kepada klien dengan menahan dokumen
9. Melakukan usaha persaingan tidak sehat dengan notaris lainnya
10. Menetapkan honorarium lebih rendah dari ketetapan perkumpulan
11. Memperkerjakan karyawan dari kantor notaris lain
12. Menjelekan rekan notaris atau akta yang dibuatnya
13. Membentuk kelompok sejawat bersifat ekslusif
14. Mencantumkan gelar yang tidak sesuai perundangan
15. Melanggar Kode Etik notaris

F. PENGECUALIAN
Psl 5 Kode Etik Notaris mengatur Pengecualian sehingga tidak termasuk Pelanggaran :
1. Memberikan Ucapan Selamat dan Ucapan duka cita (Hanya Memuat nama tidak memuat jabatan)
2. Pemuatan Nama dan alamat notaris pada buku telpon dsb. (Hanya Pemberitahuan bukan Promosi)
3. Memasang Tanda penunjuk jalan (bukan Papan Promosi)

MODUL 9
PENEGAKAN HUKUM DAN ETIKA
Kegiatan Belajar 1 : Bentuk Pelanggaran Hukum dan Etika
Etika adalah cabang filsafat yang paling tua.
Ada yang berpendapat etika merupakan cabang tersendiri dari filsafat disamping entologi, epistemologi dan aksiologi. Namun ada juga yang berpendapat etika bagian dari aksiologi.

BENTUK PELANGGARAN HUKUM DAN ETIKA
1. Hukum dan Pelanggaran Hukum
Asas Legalitas; Hukum Pidana; Ada Pelanggaran Hukum terlebih dahulu harus ada hukum atau peraturan perundang-undangan yang dilanggar
Hukum Perdata; Perbuatan Melawan Hukum; Melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang, kesusilaan, dan Ketertiban umum; Ada orang yang dirugikan dan Ada Kerugian yang terjadi.
Imanuel Kant; Klasifikasi Hukum :
1. Hukum Kodrat; Norma yang ditetapkan Tuhan YME; terbagi dua :
- Kodrat Seadanya (welt des Seins); Gejala alam yang dapat ditangkap panca indera
- Kodrat Seharusnya (welt des Sollens); Gejala yang menguasai kodrat manusia dan kodrat hukum
2. Hukum Positif: Perintah dan larangan yang berasak dari akal dan kehendak penguasa yang diberikan kepada warganya
Hukum Positif dalam Norma :
1. UU (Norma Buatan Penguasa)
2. Kebiasaan (Norma buatan kelompok masyarakat)
3. Kode Etik (Norma Kelompok buatan Profesi)
Perbuatan Manusia:
1. Baik
2. Jahat
3. Khusus (Izini, janji, disposisi/keputusan)
Urutan Penindakan Hukum:
1. Teguran
2. Pembebanan Kewajiban tertentu (ganti rugi, denda)
3. Penyisihan atau pengucilan (pencabutan hak-hak tertentu)
4. Pengenaan samksi badan (pidana penjara, pidana mati)
Penegak Hukum wajib menaati Nilai-Nilai yang ditetapkan dalam penegakan Hukum:
1. Kemanusiaan
2. Keadilan
3. Kepatutan
4. Kejujuran

2. Etika dan Pelanggaran Etika
Tindakan Etis berpegang pada sejumlah prinsip nilai :
1. Selaras dengan martabat manusia
2. Selaras dengan integritas manusia sebagai manusia
3. Harus setia pada yang benar
4. Adalah Peran bukan cita-cita
5. Menolak yang salah
6. Mampu menyatakan Tidak
7. Harus Tulus
8. Tidak menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan
9. Berani mengambil resiko
10. Harus Bermetode.

Etika dapat dibedakan antara Etika Perangai dan Etika Moral :
Etika Perangai; Adat Istiadat atau kebiasaan yang menggambarkan perangai manusia dalam hidup bermasyarakat di daerah-daerah tertentu pada waktu tertentu pula.
Etika Moral; Kebiasaan berperilaku baik dan benar berdasarkan kodrat manusia; jika dilanggar menimbulkan kejahatan

Cara berpikir dalam Etika :
1. Etika Deontologis; Cara berpikir etis yang mendasarkan diri pada prinsip atau norma objektif  yang dianggap harus berlaku dalam situasi dan kondisi apapun
2. Etika Teleologis; Nilai etis sebuah tindakan ditentukan oleh tujuan
3. Etika Kontekstual; Bukan apa yang secara universal benar dan apa yang secara umum baik, melainkan apa yang secara kontekstual paling tepat dan paling dapat dipertanggungjawabkan.

Kohlberg; Membagi enam tipe kesadaran etis manusia; Membagi jenjang kesadaran etis atau Kesadaran Moral  dalam tiga tahapan besar (Prakonvensional, Konvensional, Pascakonvensional) yang masing-masing tahapan terdiri dari dua jenjang :
1. Moralitas Prakonvensional; Moralitas kekanak-kanakan
2. Moralitas Konvensional; Tidak berpusat pada diri sendiri
3. Moralitas Pascakonvensional; Tidak lagi bergantung pada faktor dari luar.

Kegiatan Belajar 2 : Penegakan Hukum dan Etika
embaga Penegak Hukum dikenal dengan Caturwangsa terdiri Polisi, Jaksa, Pengacara/Advokat, dan Hakim.
Lembaga Penegakan Etika; Komisi Kejaksaan, PERADI, Komisi Yudisial.

A. TEMPAT ETIKA DALAM PENEGAKAN HUKUM
Tempat etika dalam Penegakan Hukum :
Tempat Pertama; Kesadaran etis tentang kewajiban melaksanakan kewajiban
Tempat Kedua; Prinsip bahwa penegakan hukum dilakukan dengan prinsip taat asas
Tempat Ketiga; Nilai tugas penegakan hukum itu sendiri sebagai tugas yang mulia dan penuh kehormatan.
Tempat Keempat; Penghayatan jati diri aparat penegak hukum sejati.
Tempat Kelima; Pelaksanaan tugas mendistribusikan keadilan.
Tempat Keenam; Pelayanan aparat penegak hukum
Tempat Ketujuh; Perilaku aparat penegak hukum.

B. PENEGAKAN KODE ETIK
Kode etik Profesi menyangkut bidang-bidang :
1. Hubungan antara klien dan tenaga ahli dalamprofesi
2. Pengukuran dan stabdar evaluasi yang dipakai dalam profesi
3. Penelitian dan publikasi/penerbitan profesi
4. Konsultasi dan praktik pribadi
5. Tingkat Kemampuan/Kompetensi yang umum
6. Administrasi personalia
7. Standar-standar untuk pelatihan
Adapun Tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik profesi sebagai berikut :
1. Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggungjawab kepada klien, lembaga dan masyarakat
2. Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat jika menghadapi dilema etika dalam pekerjaannya
3. Standar-standar etika mencerminkan/membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas.
4. Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan iuntegritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi
Tujuan Kode Etik Profesi:
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
4. Untuk meningkatkan mutu profesi
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
6. Meningkatkan layanan diatas keuntungan pribadi
7. Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
8. Menentukan buku standarnya sendiri
Penindakan terhadap pelanggar kode etik :
1. Teguran
2. Mengucilkan dari kelompok profesi
3. Sanksi yang tegas.

C. TUGAS DAN WEWENANG LEMBAGA PENEGAK HUKUM
Dengan Etika Profesi Hukum, diharapkan Profesionaldibidang Hukum mempunyai kemampuan individu tertentu sebagai berikut:
1. Kemampuan akan kesadaran etis (ethical sensibility)
2. Kemampuan akan berpikir secara etis (ethical reasoniong)
3. Kemampuan bertindak secara etis (ethical conduct)
4. Kemampuan Kepemimpinan etis (ethical leadership)

1. Polisi
Perilaku terpercaya anggota Kepolisian :
1. Menyatakan yang benar adalah benar dan yang salah adalah salah
2. Tidak memihak
3. Tidak melakukan pertemuan diluar ruang pemeriksaan dengan pihak berperkara
4. Tidak mempublikasikan nama terang tersangka dan saksi
5. Tidak mempublikasikan tata cara, taktik, dan teknik penyidikan
6. Tidak menyalahgunakan wewenang
7. Menghargai semua benda dalam penguasaan terkait dengan perkara
8. Menghargai dan bekerjasama dengan sesama pejabat negara dalam p[eradilan pidana
9. Sikap ikhlas dan ramah menjawab pertanyaan tentang perkembangan penanganan perkara

2. Jaksa
Pejabat Fungsional yang diberi wewenag oleh UU untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap  (Psl 1 (1) UU 16/2004 tentang Kejaksaan).
Misi Kejaksaan :
1. Berperan dalam penegakan supremasi Hukum, Perlindungan umum, HAM dan memberantas KKN
2. Mewujudkan kepastian hukum, keadilan dan kebenaran hukum
3. Terlibat dalam pembangunan
4. Turut menjaga dan menegakan kewibawaan pemerintah
Keputusan Jaksa Agung Kep-052/J.A/8/1979 ditetapkan Doktrin Adhyaksa Tri Krama Adhyaksa :
1. Catur Asana; empat landasan yang mendasari eksistensi, peranan, wewenang, dan tindakan kejaksaan dalam mengemban tugasnya
2. Tri atmaka; Tiga sifat hakiki kejaksaan yang membedakan dengan alat negara lainnya
4. Tri Krama Adhyaksa; Sikap mental yang baik dan terpuji yang harus dimiliki oleh jajaran kejaksaan yang meliputi sifay satya, adi , dan wicaksana.

3. Hakim
Hakim adalah pelaksanan Kekuasaan Kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan. Kekuasaan Kehakiman diselenggarakan MA dan badan peradilan dibawahnya  dalam lingkungan Peradilan umum, Agama, militer, TUN, dan oleh sebuah MK.
Komisi Kehormatan Profesi Hakim; Berwenang memriksa dan mengambil tindakan terhadap anggota di wilayahnya berkaitan dengan penegakan Kode etik.
Tugas komisi Kehormatan Profesi Hakim :
1. Memberikan pembinaan pada anggota untuk selalu menjunjung tinggi kode etik
2. Meneliti dan memeriksa laporan/pengaduan dari masyarakat atas tingkah laku para anggota Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)
3. Memberikan nasihat dan peringatan kepada anggota dalam hal anggota yang bersangkutan menunjukan tanda-tanda pelanggaran kode etik.

4. Pengacara/Advokat
UU 18 / 2003; advokat adalah orang yang berprofesi mmeberi jasa hukum baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan UU.
Kode etik Advokat mewajibkan advokat :
1. Bersedia memberi nasehat dan bantuan hukum kepada orang-orang yang memerlukannya tanpa diskriminasi
2. Bekerja dengan bebas dan mandiri tanpa intervensi dan memperjuangkan HAM
3. Memegang teguh solidaritas sesama advokat
4. Tidak dibenarkan melakukan pekerjaan yang merendahkan profesi advokat
5. Dalam bertugas bersifat correct dan sopan.

D. TUGAS DAN WEWENANG LEMBAGA PENEGAK ETIKA
1. Komisi Yudisial
Sebelumnya UU 35/1999 temtang perubahan UU 14/1970 tentang kekuasaan Kehakiman ditegaskan bahwa untuk meningkatkan Check and balance terhadap lembaga peradilan perlu diusahakan putusan pengadilan dapat terbuka dan transparan oleh masyarakat.
Dibentuk berdasarkan amandemen UUD 1945 tahun 2001 melalui Psl 24 B IID 1945.
Maksud dasar pembentukan KY disandarkan kepada keprihatinan mengenai Kondisi wajah peradilan yang muram dan Keadilan Indonesia yang tak kunjung tegak.
UU 22 / 2004 tentang Komisi Yudisial (13 agustus 2012) mengatur operasional KY.
Kewewenangan Konstitutif Komisi Yudisial :
1. Mengusulkan Hakim Agung
2. Menjaga dan menegakan Kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Sebagai Lembaga Negara KY mempunyai wewenang:
1. Mengusulkan pengangkatan hakim dan hakim ad hoc di MA kepada DPR untuk mendapat persetujuan
2. Menjaga dan menegakan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
3. Menetapkan Kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim (KEPPH) bersama-sama dengan MA
4. Menjaga dan menegakan pelaksanaan KEPPH
Tugas KY :
1. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perilaku hakim
2. Menerima laporan dari masyarakat berkaitan dengan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim
3. Melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi terhadap laporan dugaan pelanggaran KEPPH

2. Perhimpunan Advokat Indonesia
Advokat adalah; Orang yang berpraktek memberi Jasa Hukum, baik didalam maupun diluar pengadilan yang memenuhi syarat berdasarkan UU; Advokat, pengacara, PH, Pengacara Praktik, Konsultan Hukum.
UU 18/2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat (UU Advokat)
Pengawasan dan Pelaksanaan Kode Etik dilakukan oleh Dewan Kehormatan yang mempunyai wewenang memeriksa dan mengadili pelanggaran Kode etik.
Pemeriksaan dilakukan dua tingkat; Tingkat DK cabang/daerah dan Tingkat DK pusat.
Pengaduan dapat diajukan oleh :
1. klien
2. Sejawat Advokat
3. Pejabat Pemerintah
4. Masyarakat
5. DPP/DPC/DPD organisasi profesi dimana notaris tersebut menjadi anggota.

3. Majelis Pengawas Notaris dan Organisasi Notaris
Notaris adalah Pejabat Negara yang berperan dalam penegakan Hukum Preventif.
UU 30 / 2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN); Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan Kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UU ini.
Notaris diawasi oleh Organisasi Notaris dan Majelis Pengawas Notaris.
Organisasi Notaris; Organisasi profesi yang berbentuk perkumpulan berbadan hukum.
Majelis Pengawas Notaris; Badan yang mempunyai kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris.
Majelis Pengawas terdiri sembilan orang :
- Unsur pemerintah tiga orang
- Organisasi Notaris tiga orang
- Ahli / Akademisi tiga orang
Majelis Pengawas berwenang dalam memeriksa ketaatan notaris terhadap UUJN, sedangkan penetapan dan penegakan Kode etik menjadi wewenang dari organisasi notaris (Organisasi Notaris Indonesia / INI )