HUKUM PIDANA


MODUL 1 : DEFINISI HUKUM PIDANA, PEMBAGIAN HUKUM PIDANA & DEFINISI, OBJEK, DAN TUJUAN ILMU HUKUM PIDANA
MODUL 2 : TUGAS, FUNGSI, DAN TUJUAN HUKUM PIDANA
MODUL 3 : PERBUATAN PIDANA
MODUL 4 : ASAS LEGALITAS
MODUL 5 : ASAS TERITORIAL
MODUL 6 : MELAWAN HUKUM
MODUL 7 : PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN HUBUNGAN KAUSALITAS
MODUL 8 : SISTEM PEMIDANAAN
MODUL 9 : ALASAN PENGHAPUSAN PIDANA
MODUL 10 : ALASAN PENGHAPUSAN PENUNTUTAN DAN PELAKSANAAN PIDANA
MODUL 11 : PERCOBAAN, PENYERTAAN, DAN PEMBANTUAN
MODUL 12 : PERBARENGAN DAN PENGULANGAN PERBUATAN PIDANA

TINJAUAN MATA KULIAH
Hukum Publik umumnya bersifat memaksa dan dapat dipaksakan oleh alat negara bagi yang melanggar dan tidak patuh.
Ciri-ciri Hukum Publik yaitu mengatur hubungan antara masyarakat dengan pihak penguasa atau hubungan negara atau pemerintah.
Hukum Pidana berdasarkan ciri-ciri tersebut dapat digolongkan sebagai Hukum Publik.


MODUL 1
DEFINISI HUKUM PIDANA, PEMBAGIAN HUKUM PIDANA & DEFINISI, OBJEK, DAN TUJUAN ILMU HUKUM PIDANA

Kegiatan Belajar 1 : Definisi Hukum Pidana
A. PENGERTIAN HUKUM
Noch suchen die juristen eine definition zu ihrem begriffe von recht (masih saja para ahli hukum mencari definisi mengenai pengertian hukum), demikian Imanuel Kent menulis lebih 150 tahun yang lalu.
Hukum mengatur seluruh bidang kehidupan, sejak masih dalam kandungan sampai masuk kedalam liang lahat.Tidaklah mungkin merumuskan hukum dalam suatu definisi yang singkat, padat dan jelas.

Sembilan pengertian Hukum di Masyarakat :
1. Sebagai Ilmu Pengetahuan (Ilmu Hukum) dan Ilmu Kaidah (normwissenschaft); Ilmu Hukum membahas hukum sebagai kaidah; Bagian dari sistem kaidah dengan dogmatik hukum dan sistematik hukum.
Hans Kelsen; Ilmu Pengetahuan mengenai hukum yang berlaku dan bukan mengenai hukum yang seharusnya.
Friedman; Ilmu pengetahuan yang mempelajari esensi hukum yang berkaitan antara filsafat hukum dan teori politik.

2. Sebagai Disiplin; Ajaran hukum mengenai fenomena masyarakat atau ajaran kenyataan atau gejala-gejala hukum yang ada dan yang hidup di masyarakat

3. Sebagai Kaidah; Peraturan hidup dan pedoman tingkah laku berisi perintah, perkenan dan larangan
JCT Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto; Peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh Badan-Badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan yaitu dengan hukum tertentu.
Isi Peraturan Hukum dibagi tiga;
1. Bersifat Perintah; Suruhan untuk melakukan atau tidak melakukan tindakan-tindakan tertentu
2. Bersifat Perkenan/Perbolehan; Boleh diikuti atau tidak diikuti; Banyak ditemui atau terdapat dibidang hukum keperdataan.
3.  Bersifat Larangan; Melarang untuk melakukan perbuatan-perbuatan tertentu; Isi peraturan bersifat larangan ini Sebagian besar terdapat di hukum pidana.
Dua Sifat Peraturan Hukum:
1. Bersifat memaksa atau imperatif; secara a priori mengikat dan harus dilaksanakan sehingga tidak memberikan wewenang lain selain hal yang telah diatur dalam undang-undang; Isinya selalu berbentuk perintah atau larangan.
2. Bersifat Pelengkap/Subsidir/dispositif/fakultatif; tidak secara a priori  mengikat dengan kata lain sifatnya boleh digunakan, boleh tidak digunakan; Tujuan peraturan hukum yang bersifat fakultatif adalah untuk mengisi kekosongan hukum. Peraturan hukum yang berisi perkenan atau perbolehan bersifat fakultatif.
Perumusan Peraturan Hukum berdasarkan isi dan sifat :
1. Berwujud perintah dan bersifat memaksa atau imperatif
2. Berwujud larangan dan bersifat memaksa.

4. Sebagai Tata Hukum; Keseluruhan aturan hukum yang berlaku sekarang atau yang positif berlaku disuatu tempat dan pada suatu waktu.
Lex Superior derogat legi inferior; Aturan hukum lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi.
Lex posterior derogat legi priori; Aturan hukum yang baru mengalahkan yang lama.
Lex Specialis derogat legi generali; Aturan hukum yang khusus mengalahkan yang umum

5. Sebagai Petugas Hukum; Petugas Penegak Hukum; Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat, Petugas LP.
6. Sebagai Keputusan Penguasa; Hukum merupakan keseluruhan ketentuan hukum yang dibuat, ditetapkan atau diputuskan penguasa yang berwenang.
7. Proses Pemerintahan; Aktivitas dari lembaga administratif atau Lembaga Eksekutif dalam menyelenggarakan pemerintahan.
8. Sebagai Perilaku yang teratur; perilaku individu satu sama lain yang kemudian menjadi suatu keharusan.
9. Sebagai Jalinan Nilai-Nilai; Mewujudkan Keseimbangan atau keserasian antara pasangan nilai-nilai di masyarakat.


B. PENGERTIAN PIDANA
Didefinisikan sebagai Penderitaan yang sengaja diberikan oleh negara pada seseorang atau beberapa orang sebagai akibat perbuatan yang menurut aturan hukum pidana adalah perbuatan yang dilarang; Setiap perbuatan pidana harus mencantumkan dengan tegas perbuatan yang dilarang berikut sanksi pidana yang tegas bilamana perbuatan tersebut dilanggar.
Alasan Penolak Pidana Mati :
1. Beretentangan dengan HAM
2. Terpidana menjalankan dua pidana sekaligus yaitu pidana penjara dan pidana mati
3. Jika ada kesalahan penjatuhan pidana mati yang sudah dieksekusi kesalahan tidak bisa diperbaiki
Alasan Pendukung pidana mati :
1. Tidak ada agama yang mengharamkan pidana mati
2. doktrin pidana; Jika berdampak luar biasa dan tidak ada peluang memperbaiki pelaku maka dijatuhkan untuk melenyapkan pelaku
3. general preventie; pencegah umum terjadinya kejahatan

C. PENGERTIAN HUKUM PIDANA
Moeljatno; Hukum pidana sebagai bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku disuatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang dengan disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan.

Hukum Pidana terbagi dua (Dikatakan Van Hamel) :
1. Hukum Pidana Materiil; sepanjang menyangkut kletentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang yang disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan.
2. Hukum Pidana Formil; Dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar dapat dikenakan sanksi pidana dan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan.
Terminologi Hukum Pidana lebih mengacu kepada Hukum Pidana Materiil yang mengacu kepada KUHP, Sementara Hukum Pidana Formil disebut dengan Hukum Acara Pidana yang mengacu kepada KUHAP.

Kegiatan Belajar 2 : Pembagian Hukum Pidana, Definisi, Objek dan Tujuan Ilmu Hukum Pidana
A. PEMBAGIAN HUKUM PIDANA
1. Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Fomil
Hukum Pidana Materiil; berisi mengenai perbuatan-perbuatan pidana
Hukum Pidana Formil; berisi mengenai cara bagaimana menegakkan hukum pidana materiil melalui suatu proses peradilan pidana.

SEJARAH PEMBENTUKAN KUHP
KUHP (Wetbook van Strafrecht) berasal dari Belanda yang dibuat di Twee de Kammer (Parlemen Belanda) tahun 1809 dibawah pemerintahan Lodewijk Bonaparte.
Wetbook van Strafrecht mulai diberlakuan di Belanda pada tanggal 1 September 1886, Indonesia yang masih dijajah Belanda menerapkan Wetbook van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie )Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk Hindia Belanda) dengan penyesuaian-penyesuaian untuk daerah jajahan (concordantie beginselen) pada tanggal 15 Oktober 1915. KUHP untuk Hindia Belanda mulai berlaku 1 Januari 1918,
Setelah Kemerdekaan; Pasal II Aturan Peralihan; Segala badan negara dan perarturan yang ada masih berlaku sebelum diadakan yang baru menurut UUD ini.
UU No 1 Tahun 1946; Peraturan Hukum Pidana; KUHP untuk Hindia Belanda diberlakukan seluruh wilayah Indonesia dan merubahnya menjadi Wetbook van Strafrecht (KUHP).

KUHP terdiri dari Tiga Buku dan 569 Pasal, dengan sistematika :
1. Buku Kesatu tentang Ketentuan-Ketentuan Umum ; yang terdiri BAB I s/d BAB IX.
2. Buku Kedua tentang Kejahatan-Kejahatan; BAB I s/d BAB XXXI
3. Buku Ketiga tentang Pelanggaran-Pelanggaran : BAB I s/d BAB IX

KUHAP; Karya Bangsa Indonesia; cara menegakan Hukum Pidana Materiil; Tata cara atau proses terhadap seseorang yang melanggar Hukum Pidana; diundangkan dengan UU No 8 / 1981 tentang Hukum Acara Pidana; terdiri 22 BAB dan 286 Pasal

2. Hukum Pidana dalam Arti Objektif dan dalam Arti Subjektif
Hazewinkel Suringa; Hukum pidana objektif (juspoenale); sebagai perintah dan larangan dan ancaman pidana terhadap pelanggarnya oleh badan yang berhak; Ketentuan upaya yang digunakan jika norma dilanggar disebut sebagai Hukum penitentiare.
Hukum pidana subjektif (juspuniendi); Hak negara untuk menentukan pidana.
Vos; Objektif; Aturan hukum pidana. Subjektif; Hak Subjektif penguasaterhadap pemidanaan.
Simons; Objektif; larangan oleh negara yang dikenakan pidana bagi pelanggar. Subjektif; Hak negara untuk memberikan hukuman.
Suringa;Vos;Simons; disimpulkan:
Objektif; berkaitan dengan substansi hukum pidana 
Subjektif; Hak negara untuk melaksanakan kewenangan terhadap pelaku tindak pidana.

3. Hukum Pidana Umum dan Hukum Pidana Khusus
Hukum Pidana Umum; Hukum pidana yang ditujukan dan berlaku untuk semua Warga Negara sebagai subjek hukum tanpa pembedaan; Materiil Hukum Pidana bersumber KUHP, Formil Hukum Pidana bersumber KUHAP.
Hukum Pidana Khusus; Hukum Pidana yang secara material menyimpang dari KUHP dan secara formil menyimpang dari KUHAP.
Hukum Pidana Khusus terbagi dua; Berdasarkan atas dasar Subjek Hukumnya maupun atas dasar pengaturannya.
Hukum Pidana Khusus dalam UU pidana contohnya UU pemberantasan Tipikor, UU pemberantasan Terorisme, UU  tentang Pencucian uang.
Hukum Pidana khusus yang bukan dalam UU pidana contohnya UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Kehutanan, UU Perbankan.

4. Hukum Pidana Nasional, Hukum Pidana Lokal, dan Hukum Pidana Internasional
Hukum Pidana Nasional; seluruh wilayah Indonesia yang disebut sebagai Unifikasi hukum pidana; Oleh DPR dan Presiden; Bentuk Hukum Pidana Nasional dimuat didalam KUHP dan Undang-Undang Khusus (baik yang termasuk dalam atau bukan Undang-Undang Pidana)
Hukum Pidana Lokal; Hukum Pidana yang dibuat oleh DPRD bersma Gubernur/Bupati/Walikota; Bentunya Perda; Tidak ada ancaman penjara tetapi hanya ancaman kurungan dan denda.
Hukum Pidana Internasional; Karena ada perbuatan yang dilarang dalam masyarakat Internasional (Kejahatan Internasional).
Roling; Hukum Pidana Internasional sebagai Hukum yang menentukan hukumk pidana nasional, Kejahatan terdapat unsur-unsur internasional didalamnya.
Shinta Agustina; mengutip Edmun M Wise; HP Internasional meliputi tiga topik:
1. Kekuasaan mengadili dari pengadilan negara tertentu terhadap kasus melibatkan asing
2. Prinsip Hukum Publik Internasional yang mewajibkan negara dalam Hukum pidana atau hukum acara pidana  negara yang bersangkutan.
3. Arti sesungguhnya dan keutuhan pengertian hukum pidana internasional termasuk instrumen penegakan hukumnya; Pembentukan Mahkamah Pidana Internasional.
Anthony Aust; Terminologi Hukum Pidana Internasional biasanya digunakan untuk menggambarkan aspek-aspek internasional yang berkaitan dengan Kejahatan Internasional.
Antonio Cassese; Bagian dari aturan-aturan internasional mengenai larangan kejahatan internasional dan kewajiban negara melakukan penuntutan dan hukuman beberapa kejahatan.
George Schwarzenberger dikutip Romli Atmassasmita; Memberi Pengertian Hukum Pidana Internasional: 

5. Hukum Pidana Tertulis dan Hukum Pidana Tidak Tertulis


B. PENGERTIAN ILMU HUKUM PIDANA
C. OBJEK ILMU HUKUM PIDANA
D. TUJUAN ILMU HUKUM PIDANA

MODUL 2
TUGAS, FUNGSI, DAN TUJUAN HUKUM PIDANA

Kegiatan Belajar 1 : Tugas dan Fungsi Hukum Pidana

Kegiatan Belajar 2 : Tujuan Hukum Pidana

MODUL 3
PERBUATAN PIDANA

Kegiatan Belajar 1 : Definisi Perbuatan Pidana dan Definisi Strafbaarfeit
A. PENGERTIAN PERBUATAN PIDANA
B. DEFINISI STRAFBAARFEIT

Kegiatan Belajar 2 : Kegiatan Perbedaan Prinsip Perbuatan Pidana dan Strafbaarfeit, elemen-elemen Perbuatan Pidana

A. PERBUATAN PRINSIP PERBUATAN PIDANA DAN STRAFBAARFEIT
B. ELEMEN-ELEMEN PERBUATAN PIDANA

MODUL 4
ASAS LEGALITAS

Kegiatan Belajar 1 : Sejarah dan Pengertian Asas Legalitas
A. SEJARAH ASAS LEGALITAS
B. PENGERTIAN ASAS LEGALITAS

Kegiatan Belajar 2 : Asas Legalitas Dalam Konteks Hukum Pidana Nasional, Hukum Pidana Internasional, dan Pembatasan Terhadap Asas Legalitas
A. ASAS LEGALITAS DALAM KONTEKS HUKUM PIDANA NASIONAL DAN HUKUM PIDANA INTERNASIONAL
B. PEMBATASAN ASAS LEGALITAS

MODUL 5
ASAS TERITORIAL

Kegiatan Belajar 1 : Definisi Asas Teritorial dan Perluasan Asas Teritorial Berdasarkan Prinsip Teknis dan Prinsip Kewarganegaraan
A. DEFINISI ASAS TERITORIAL
B. PERLUASAN ASAS TERITORIAL BERDASARKAN PRINSIP TEKNIS
C. PERLUASAN ASAS TERITORIAL BERDASARKAN PRINSIP KEWARGANEGARAAN

Kegiatan Belajar 2 : Perluasan Asas Teritorial Berdasarkan Prinsip Proteksi dan Prinsip Universal
A. PERLUASAN ASAS TERITORIAL BERDASARKAN PRINSIP PROTEKSI
B. PERLUASAN ASAS TERITORIAL BERDASARKAN PRINSIP  UNIVERSAL

MODUL 6
MELAWAN HUKUM

Kegiatan Belajar 1 : Apakah Melawan Hukum itu dan Unsur Melawan Hukum
A. APAKAH MELAWAN HUKUM ITU
B. UNSUR MELAWAN HUKUM

Kegiatan Belajar 2 : Sifat Melawan Hukum, Pengertian Melawan Hukum, dan Apakah Melawan Hukum Dalam Hukum Pidana sama artinya dengan Melawan Hukum Dalam Hukum Perdata
A. SIFAT MELAWAN HUKUM
B. PENGERTIAN MELAWAN HUKUM
C. APAKAH MELAWAN HUKUM DALAM HUKUM PERDATA SAMA DENGAN MELAWAN HUKUM DALAM HUKUM PIDANA

MODUL 7
PERTANGGUNGJAWABAN PIDAN DAN HUBUNGAN KAUSALITAS

Kegiatan Belajar 1 : Definisi Pertanggungjawaban Pidana dan Definisi Kesalahan 
A. DEFINISI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
B. DEFINISI KESALAHAN

Kegiatan Belajar 2 : Bentuk-Bentuk Kesalahan dan Pertanggungjawaban Berdasarkan Kesalahan
A. BENTUK-BENTUK KESALAHAN 
B. PERTANGGUNGJAWABAN BERDASARKAN KESALAHAN
C. PERTANGGUNGJAWABAN KETAT

Kegiatan Belajar 3 : Pertanggungjawaban Pengganti, Teori Generalisasi dan Teori Individualisasi
A. PERTANGGUNGJAWABAN PENGGANTI 
B. TEORI GENERALISASI
C. TEORI INDIVIDUALISASI

MODUL 8
SISTEM PEMIDANAAN 

Kegiatan Belajar 1 : Pidana Pokok, Pidana Tambahan, Single Track System, dan Double Track System
A. PIDANA POKOK
B. PIDANA TAMBAHAN
C. SINGLE TRACK SYSTEM DAN DOUBLE TRACK SYSTEM

Kegiatan Belajar 2 : Definite Sentence, Indefinite Sentence, dan Indeterminate Sentence
A. DEFINITE SENTENCE
B. INDEFINITE SENTENCE
C. INDETERMINATE SENTENCE


MODUL 9
ALASAN PENGHAPUS PIDANA

Kegiatan Belajar 1 : Alasan Pembenar

Kegiatan Belajar 2 : Alasan Pemaaf

MODUL 10
ALASAN PENGHAPUS PENUNTUTAN DAN PELAKSANAAN PIDANA

Kegiatan Belajar 1 : Alasan Penghapus Penuntutan Pidana
A. PENGERTIAN DAN PERBEDAAN ALASAN PENGHAPUSAN KEWENANGAN PEMIDANAAN DAN PENGHAPUSAN KEWENANGAN PENUNTUTAN
B. PERBUATAN (YANG DI TUNTUT KEDUA KALI) ADALAH SAMA DENGAN YANG PERNAH DIPUTUS TERDAHULU

Kegiatan Belajar 2 : Alasan Penghapus Pelaksanaan Pidana
A. HAPUSNYA PELAKSANAAN PIDANA
B. KETENTUAN GUGURNYA KEWENANGAN MENUNTUT DAN MENJALANKAN PIDANA DILUAR KUHP

MODUL 11
PERCOBAAN, PENYERTAAN, DAN PEMBANTUAN

Kegiatan Belajar 1 : Percobaan dan Unsur-Unsur Percobaan 
A. DEFINISI PERCOBAAN 
Percobaan (Poging); Mencoba melakukan Kejahatan; Pelaksanaan untuk melakukan kejahatan yang telah dimulai akan tetapi ternyata tidak selesai, ataupun suatu kehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu yang telah diwujudkan di dalam suatu permulaan pelaksanaan; Pasal 53 (1) KUHP

B. UNSUR-UNSUR PERCOBAAN 
1. Niat / Kehendak (Voornemen)
2. Permulaan Pelaksanaan (Begin van Ultvoering)
3. Pelaksanaan tidak selesai bukan semata-mata karena kehendak pelaku.

Kegiatan Belajar 2 : Penyertaan Serta Unsur-Unsur Penyertaan dan Pembantuan Serta Unsur-Unsur Pembantuan
Penyertaan (Pasal 55 dan 56 KUHP) ; Pembantuan (Pasal 56,57 dan 60 KUHP)

A. DEFINISI PENYERTAAN 
Penyertaan (deelneming); Turut sertanya Seseorang atau lebih pada waktu seorang lain melakukan suatu tindak pidana; 

B. UNSUR-UNSUR PENYERTAAN / DEELNEMING
1. Doen plegen; menyuruh melakukan atau yang di dalam doktrin juga sering disebut sebagai middlelijk daderschap
2. Medeplegen; turut melakukan ataupun yang didalam doktrin juga sering disebut sebagai mededaderschap.
3. Uitlokking; menggerakan orang lain
4. Medeplichttigheid; pembantu

C. DEFINISI PEMBANTUAN
Pembantuan; bersifat accessoir; Untuk adanya pembantuan harus ada orang yang melakukan kejahatan (harus ada orang yang dibantu).
Dilihat dari pertanggungjawaban; tidak accessoir; dipidananya pembantu tidak tergantung pada dapat tidaknya si pelaku di tuntut pidana.

D. UNSUR-UNSUR PEMBANTUAN
1. Teori Objektif; Perbuatan yang menjadi objek tindak pidana; Apabila perbuatan dilarang undang-undang maka melakukan turut serta, Apabila perrbuatan bukan tindak pidana maka melakukan pembantuan.
2. Teori Subjektif; Niat penyertaan; Didalam turut serta pelaku menghendaki terjadinya tindak pidana, Didalam pembantuan pelaku sekedar memberi bantuan orang mealakukan tindak pidana.
3. Teori Gabungan (verenigings theorie); Delik Formal menggunakan Teori Obyektif karena Melarang perbuatan seseorang; Delik Materiil menggunakan Teori Subjektif karena lebih melihat akibat yang dilarang Undang-Undang.

MODUL 12
PERBARENGAN DAN PENGULANGAN PERBUATAN PIDANA

Kegiatan Belajar 1 : Definisi Perbarengan Perbuatan Pidana, Perbarengan Perbuatan Pidana Idealis dan Realis
A. DEFINISI PERBARENGAN PERBUATAN PIDANA 
Perbarengan; ialah terjadinya dua atau lebih tindak pidana oleh satu orang, dimana tindak pidana yang dilakukan lebih awal belum dijatuhi pidana, atau antara tindak pidana yang pertama dan berikutnya belum dibatasi oleh suatu keputusan hakim.
Pengulangan; ialah terdapat lebih dari satu tindak pidana yang dilakukan satu orang, Tindak pidana yang lebih awal telah diputus oleh hakim dengan mempidana, bahkan telah dijalaninya baik sebagian atau seluruhnya.

B. DEFINISI PERBARENGAN PERBUATAN PIDANA IDEALIS
Perbarengan Peraturan Concorsus idealis; Jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana maka yang dikenakan hanya salah satu diantara aturan-aturan itu; dan jika berbeda-beda, yang dikenakan yang memuat ancaman pokok yang paling berat (sistem absorbsi); Pasal 63 ayat (1) KUHP. 

C. PERBARENGAN PERBUATAN PIDANA REALIS 
Perbarengan Peraturan Concursus realis; Gabungan dari beberapa perbuatan, yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri dan yang masing-masing menjadi kejahatan; Pasal 65 dan 66 KUHP.

Kegiatan Belajar 2 : Pemidanaan Perbarengan Perbuatan Pidana dan Pengulangan Perbuatan Pidana
A. PEMIDANAAN PERBARENGAN PERBUATAN PIDANA
1. Concursus Idealis (Pasal 63)
2. Perbuatan Berlanjut (Pasal 64)
3. Concursus Realis (Pasal 65 s/d 71)

B. PENGULANGAN PERBUATAN PIDANA
Pengulangan (Residive); Apabila seseorang yang melakukan suatu tindak pidana dan telah dijatuhi pidana dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (MKHT) atau in kracht van gewijsde, kemudian melakukan tindak pidana lagi.



HUKUM PERDATA


MODUL 1 : PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM PERDATA
MODUL 2 : HUKUM ORANG / PRIBADI
MODUL 3 : HUKUM ORANG / PRIBADI LANJUTAN
MODUL 4 : HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN
MODUL 5 : HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN LANJUTAN
MODUL 6 : HUKUM BENDA
MODUL 7 : HUKUM JAMINAN
MODUL 8 : HUKUM WARIS
MODUL 9 : SISTEM PEWARISAN MENURUT KUH PERDATA
MODUL 10 : HUKUM PERIKATAN
MODUL 11 : ANEKA PERJANJIAN 
MODUL 12 : ANEKA PERJANJIAN LANJUTAN

TINJAUAN MATA KULIAH
Manusia Sebagai mahluk sosial bergantung satu sama lain baik dalam kehidupan sosial budaya maupun hukum.
Manusia juga tidak dapat lepas dari kaidah; Kaidah Moral, Agama dan Hukum.
Kaidah Hukum mengatur kehidupan manusia sejak lahir, dewasa, melakukan perkawinan, memiliki harta, melakukan transaksi jual beli, dan juga mengatur peralihan harta apabila seorang manusia meninggal dunia.
Kaidah Hukum; Hukum Publik dan Hukum Private
Hukum Publik mengatur hubungan antara manusia sebagai warga negara dengan negaranya, sedangkan Hukum Perdata mengatur hubungan manusia dengan manusia lainnya sebagai anggota masyarakat dalam suatu negara.
Hukum Perdata; Hukum Perdata formil dan Hukum Perdata Materiil
Hukum Perdata Formil mengatur tata cara untuk mempertahankan Hukum Perdata materiil apabila dilanggar, Hukum Perdata Materiil mengatur bagaimana manusia tersebut berinteraksi.


MODUL 1
PENGERTIAN DAN RUANG LINGKUP HUKUM PERDATA
Pluralisme di bidang Hukum Perdata; Pengaturan sumber hukum pada KUH Perdata, juga bersumber pada Hukum Islam dan Hukum Adat jika belum ada aturan baru (produk legilslasi nasional), contohnya Hukum Waris menurut KUH Perdata, Hukum Islam dan Hukum Adat. Hukum perdata produk legislasi nasional; UU No 1/1974 (Perkawinan) dan UU No 5/1960 (Agraria).

Kegiatan Belajar 1 : Pengertian dan Sejarah Hukum Perdata
A. PENGERTIAN HUKUM PERDATA DAN SISTEMATIKA MENURUT KITAB HUKUM PERDATA
Prof. Soebekti; Meliputi semua Hukum Pokok yang mengatur kepentingan seseorang.
Sri Soedewi Mahsjhoen Sofwan; Hukum yang mengatur kepentingan antarwarga negara perseorangan yang satu dengan yang lain.
Dalam arti sempit Hukum Perdata sebagai lawan dari Hukum Dagang.
Kitab UU Hukum Perdata (burgelijk Wetboek) mengatur norma hukum perdata secara sistematis terdiri dari empat buku :
Buku Ke-satu berjudul tentang Orang
Buku Ke-dua berjudul tentang Kebendaan
Buku Ke-tiga berjudul tentang Perikatan
Buku Ke-empat berjudul tentang Pembuktian dan Daluwarsa

Hukum Perdata menurut Ilmu Pengetahuan; dibagi empat bagian :
1. Tentang diri seseorang (Hukum Perorangan) ----> BW Buku Kesatu
2. Kekeluargaan ----> BW Buku Kedua
3. Kekayaan: 
Kekayaan Absolut ----> BW Buku Kedua
Kekayaan Relatif ----> BW Buku Ketiga
4. Waris -----> BW Buku Kesatu

B. SEJARAH TERBENTUKNYA KUHPERDATA
Sebelum Belanda Menjajah Indonesia Hukum Perdata berlaku adalah Hukum Adat dan Hukum Islam.
Pada zaman penjajahan Belanda; Hukum adat dan Hukum Islam tetap dipertahankan.
Politik Hukum Pemerintah Kolonial Belanda tertuang dalam Pasal 131 IS :
1. H Perdata, H Dagang, H Pidana, H Acara Perdata, H Acara Pidana, Harus dalam Kitab UU (Kodifikasi)
2. Golongan Eropa diberlakukan UU di Negara Belanda dalam H Perdata (Penerapan asas Konkordinasi)
3. Orang Indonesia Asli (Bumi Putera) dan Timur Asing diberlakukan UU Negeri Belanda dalam H Perdata dan H Dagang apabila mereka menghendaki
4. Bumi Putera dan Asia Timur diperbolehkan tunduk pada Hukum yang berlaku bagi orang Eropa, baik sebagian maupun seluruhnya.
5. H Adat yang berlaku bagi Bumi Putera dan Timur Asing tetap berlaku sepanjang belum ditulis dalam UU.

Kegiatan Belajar 2 : Keadaan Hukum Perdata Setelah Zaman Kemerdekaan 
Pasal II Aturan Peralihan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah No 2 tanggal 10 Oktober 1945 berbunyi : "Segala Badan Negara dan Peraturan yang ada sampai berdirinya UUD masih tetap berlaku asal saja tidak bertentangan dengan UUD tersebut"

Prof. Saharjo; Gagasan untuk menurunkan KUH Perdata bukan lagi sebagai UU (Wetboek) tetapi menjadi Kumpulan Hukum Kebiasaan (Rechtboek); didukung Ketua MA Prof. Wiryono Prodjodikoro melaui Surat Edaran MA (SEMA) No. 3 / 1963 yang menganulir 8 buah Pasal KUH Perdata :
1. Pasal 108 dan 110;  Perempuan Bersuami
2. Pasal 284 ayat 3; Pengakuan anak luar kawin oleh Ayah
3. Pasal 1238; Menagih Hutang didahului dengan tertulis (somatie)
4. Pasal 1460; Musnahnya barang yang diperjanjikanuntuk dijual
5. Pasal 1679; Menyewakan dapat menghentikan penggunaan barang
6. Pasal 1602x ayat (1) dan (2); perjanjian perburuhan
7. Pasal 1682; Penghibahan
Prof. Mahadi; Pasal-Pasal KUH Perdata berdiri sendiri-sendiri tidak terikat dalam kodifikasi (UU)
Dr. Mathida Sumampouw; Menghendaki Kepastian Hukum, Apabila KUHPerdata menjadi Kumpulan Kebiasaan maka akan ada kekosongan hukum (Ketidakpastian Hukum).
Prof.Soebekti; SEMA 3/1963 tidak mempunyai kekuasaan hukum mencabut pasal-pasal KUHPerdata.

MODUL 2
HUKUM ORANG / PRIBADI

Kegiatan Belajar 1 : Pengertian Subjek Hukum dan Kecakapan Bertindak
A. PENGERTIAN SUBJEK HUKUM 
B. KEWENANGAN DAN KECAKAPAN BERTINDAK

Kegiatan Belajar 2 : Pendewasaan dan Pengampuan 
A. PENDEWASAAN
B. PENGAMPUAN

MODUL 3
HUKUM ORANG / PRIBADI LANJUTAN

Kegiatan Belajar 1 : Badan Hukum dan Domisili
A. BADAN HUKUM
B. DOMISILI

Kegiatan Belajar 2 : Catatan Sipil dan Keadaan Tidak Hadir
A. CATATAN SIPIL
B. KEADAAN TIDAK HADIR

MODUL 4
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN

Kegiatan Belajar 1 : Hukum Keluarga, Perkawinan serta Syarat-syarat
A. PENGETIAN HUKUM KELUARGA
B. PENGERTIAN PERKAWINAN 
C. SYARAT-SYARAT PERKAWINAN

Kegiatan Belajar 2 : Pencegahan, Pembatalan, Serta Akibat Perkawinan
A. PENCEGAHAN DAN PEMBATALAN PERKAWINAN
B. AKIBAT PERKAWINAN

MODUL 5
HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN LANJUTAN

Kegiatan Belajar 1 : Putusnya Perkawinan dan Perwalian
A. PUTUSNYA PERKAWINAN
B. PERWALIAN

Kegiatan Belajar 2 : Adopsi (Pengangkatan Anak)
A. ADOPSI (PENGANGKATAN ANAK)
B. ADOPSI SETELAH KEMERDEKAAN INDONESIA

MODUL 6
HUKUM BENDA

Kegiatan Belajar 1 : Pengertian Benda, Hukum Benda, dan Hak Kebendaan
A. PENGERTIAN BENDA
B. PENGERTIAN HUKUM BENDA

Kegiatan Belajar 2 : Ciri dan Hak Kebendaan yang memberi Kenikmatan
A. CIRI HAK KEBENDAAN
B. MACAM HAK KEBENDAAN

MODUL 7
HUKUM JAMINAN

Kegiatan Belajar 1 : Hak Kebendaan sebagai Jaminan, Gadai dan Hipotik
A. HAK KEBENDAAN SEBAGAI JAMINAN 
B. GADAI
C. HIPOTIK

Kegiatan Belajar 2 : Hak Tanggungan dan Fidusia
A. HAK TANGGUNGAN 
B. FIDUSIA

MODUL 8
HUKUM WARIS

Kegiatan Belajar 1 : Pengertian, Syarat, dan Prinsip Pewarisan
A. PENGERTIAN MEWARIS 
B. SYARAT UMUM PEWARISAN
C. PRINSIP UMUM PEWARISAN

Kegiatan Belajar 2 : Pengertian dan Unsur-unsur Hukum Waris
A. TEMPAT PENGATURAN HUKUM WARIS DALAM KUHPERDATA 
B. UNSUR-UNSUR DALAM HUKUM WARIS

MODUL 9
SISTEM PEWARISAN MENURUT KUHPERDATA

Kegiatan Belajar 1 : Mewaris Berdasarkan Undang-Undang
A. MEWARISKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG (AB-INTESTATO) 

Kegiatan Belajar 2 : Pewarisan Berdasarkan Testamen
A. PEWARISAN BERDASARKAN TESTAMEN

MODUL 10
HUKUM PERIKATAN

Kegiatan Belajar 1 : Pengertian dan Sumber Hukum Perikatan
A. PENGERTIAN DAN SUMBER HUKUM PERIKATAN
B. SISTEM III KUH PERDATA DAN ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK

Kegiatan Belajar 2 : Macam-macam dan Syarat Sahnya Perjanjian
A. MACAM-MACAM PERIKATAN
B. SYARAT SAHNYA PERJANJIAN 
C. ASAS-ASAS HUKUM PERJANJIAN 

Kegiatan Belajar 3 : Prestasi dan Wanprestasi, Keadaan Memaksa, serta Hapusnya Perikatan
A. PRESTASI DAN WANPRESTASI DALAM PERIKATAN
B. KEADAAN MEMAKSA
C. HAPUSNYA PERIKATAN

MODUL 11
ANEKA PERJANJIAN

Kegiatan Belajar 1 : Perjanjian Jual Beli dan Tukar Menukar
A. PERJANJIAN JUAL BELI
B. PERJANJIAN TUKAR MENUKAR

Kegiatan Belajar 2 : Perjanjian Sewa Menyewa dan Melakukan Pekerjaan
A. PERJANJIAN SEWA MENYEWA
B. PERJANJIAN MELAKUKAN PEKERJAAN  

Kegiatan Belajar 3 : Perjanjian Persekutuan dan Hibah
A. PERJANJIAN PERSEKUTUAN 
B. PERJANJIAN HIBAH

MODUL 12
ANEKA PERJANJIAN LANJUTAN
Innominaat: Perjanjian yang tidak diatur dalam KUHPerdata
Perjanjian yang tidak diatur dalam KUHPerdata adalah Jual beli angsuran, Sewa beli dan Sewa Guna Usaha.
Nominaat; Perjanjian yang diatur dalam KUHPerdata.

Perbedaan antara Perjanjian Pinjam Pakai dan Perjanjian Pinjam Meminjam;
Pinjam Pakai; Bendanya tidak habis dalam pemakaian
Pinjam Meminjam; Bendanya habis dalam pemakaian, contohnya Hutan Piutang

Perjanjian Untung-untungan; Perjanjian Asuransi
Perjanjian Pemberian Kuasa; Si kuasa bertindak untuk dan atas nama pemberi Kuasa; berbeda dengan perjanjian lain adalah adanya Hak Pemberi kuasa untuk menarik kuasanya secara sepihak tanpa persetujuan pihak lainnya.
Perjanjian Penanggungan; Perjanjian yang melibatkan tiga pihak; Kreditur, debitur dan penanggung

Kegiatan Belajar 1 : Penitipan Barang, Pinjam Pakai, dan Pinjam Mengganti
A. PERJANJIAN PENITIPAN BARANG
1. Pengertian
Pasal 1694 KUHPerdata; Penitipan terjadi apabila seseorang menerima sesuatu barang dari seorang lainnya, dengan syarat bahwa ia akan menyimpannya dan mengembalikan pada wujud asalnya.
2. Macam -macam Penitipan Barang
a. Penitipan barang sejati 
(Psl 1696, 1697,1698 dan 1703 KUHPerdata)
b. Sekestrasi; Penitipan barang dalam hal terjadi perselisihan , Barang dititipkan ke Pihak ke-III; dapat terjadi karena:
1. Persetujuan antara pihak
2. Perintah Hakim
(Psl 1730 dan 1735 KUHPerdata)

B. PERJANJIAN PINJAM PAKAI
1. Pengertian
Pihak satu memberikan barang pada pihak lain untuk dipakai cuma-cuma dengan syarat setelah dipakai lewat waktu tertentu dikembalikan
2. Kewajiban si Peminjam
Wajib menyimpan dan memelihara barang pinjaman sebagai bapak rumah yang baik
3. Kewajiban orang yang meminjamkan
Tidak boleh meminta barang sebelum waktu yang disepakati berlalu atau pemakaian barang selesai

C. PERJANJIAN PINJAM MENGGANTI
1. Pengertian
Pihak yang satu memberikan barang ke pihak lain barang yang habis terpakai, dengan syarat pihak peminjam mengembalikan sejumlah sama dari jenis dan mutu sama (Psl 1754 KUHPerdata)
2. Kewajiban orang yang meminjamkan
Tidak boleh meminta kembali sebelum lewat waktunya (Psl 1759 KUHPerdata)
3. Kewajiban Peminjam
Wajib mengembalikan dalam jumlah dan keadaan yang sama dalam waktu yang ditentukan (Psl 1763 KUHPerdata)
(Psl 1764, 1765, dan 1767 KUHPerdata)

Kegiatan Belajar 2 : Untung-Untungan, Pemberian Kuasa, dan Penanggungan Hutang
A. PERJANJIAN UNTUNG-UNTUNGAN
1. Pengertian
Suatu perbuatan yang hasilnya mengenai untung ruginya, bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak tergantung pada suatu kejadian yang belum tentu (Psl 1774 KUHPerdata)
2. Macam-macamnya
1. Perjanjian Pertanggungan
2. Bunga Cagak Hidup
3. Perjudian/Pertaruhan
(Psl 1775, 1788 s/d1791 KUHPerdata)

B. PERJANJIAN PEMBERIAN KUASA
1. Pengertian
Seseorang memberi kekuasaan (wewenang) kepada orang lain yang menerima untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan (Psl 1792 KUHPerdata)

2. Kewajiban Penerima Kuasa
Penerima Kuasa harus menanggung segala biaya kerugian dan bunga yang mungkin timbul karena tidak dilaksanakan apa yang menjadi kewajibannya.

3. Kewajiban Pemberi Kuasa
Wajib memenuhi perikatan yang sudah dibuat oleh penerima kuasa tetapi ia tidak terikat.

4. Berakhirnya Pemberian Kuasa
Psl 1813 KUHPerdata:
1. ditariknya pemberian kuasa
2. pemberitahuan penghentian kuasa
3. meninggalnya pemberi kuasa
4. dengan perkawinan

C. PERJANJIAN PENANGGUNGAN HUTANG  
1. Pengertian
Psl 1131 KUHPerdata; mengatur mengenai jaminan pada umumnya. pada jaminan umum dirasakan kurang aman bagi kreditur karena kekayaan debitur menjadi jaminan bagi semua perikatan yang dibuatnya (debitur), dengan demikian jika terdapat banyak kreditur ada kemungkinan  diantara kreditur ada yang tidak kebagian jaminan tersebut.
Oleh karena itu kreditur membutuhkan jaminan yang lebih aman berupa jaminan khusus,berupa :
a. Jaminan Kebendaan terdiri dari :
1. Hak tanggungan
2. Gadai
4. Fidusia
b. Jaminan Perorangan

2. Sifat Perjanjian Penanggungan
Bukan merupakan perjanjian pokok, melainkan perjanjian accesor (ikutan) yang melekat pada perjanjian hutang piutang sebagaimana hipotik dan gadai

3. Akibat Penanggungan antara kreditur dan penanggung
Penanggung tidak diwajibkan membayar pada kreditur, jika debitur sudah memenuhi prestasinya.

4. Akibat penanggungan antardebitur dan penanggungan dan antara penanggung
Si penanggung yang tisak membayar dapat menuntut dari debitur utama baik penanggungan itu telah diadakan maupun tanpa pengetahuan debitur utama.
Penuntutan dapat meliputi hutang pokok dan bunga serta biaya-biaya.
Dalam hal penanggung telah membayar maka mempunyai dua hak :
a. Haknya sendiri (Psl 1839 KUHPerdata)
b. Hak yang diperoleh berdasarkan subrogasi (Psl 1840 KUHPerdata)

5. Hapusnya penanggungan
Sesuai Psl 1381 KUHPerdata, akan tetapi jika terjadi percampuran harta debitur dengan penanggung maka tuntutan kreditur tetap dapat dilakukan (Psl 1846 KUHPerdata)

Kegiatan Belajar 3 : Perdamaian, Jual Beli Angsuran, Sewa Beli, dan Sewa Guna Usaha
A. PERJANJIAN PERDAMAIAN 
1. Pengertian
Suatu perjanjian dengan mana keduabelah pihak, dengan menyerahkan, menjanjikan dan menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung atau mencegah timbulnya suatu perkara.

Perjanjian Perdamaian tidak sah jika tidak dibuat secra tertulis (Pasal 1851 KUHPerdata)

2. Syarat Perdamaian
Diperlukan kekuasaan untuk melepaskan Hak, Jika yang dipertentangkan mengenai suatu benda maka yang berlaku untuk melakukan perjanjian perdamaian hanya pemilik benda itu sendiri.

B. PERJANJIAN JUAL BELI ANGSURAN (CREDIT SALE)
Dalam jual beli dengan angsuran hak atas benda yang dijadikan objek jual beli tersebut sudah beralih pada saat angsuran pertama dibayar.

C. PERJANJIAN SEWA BELI (HUURKOOP, HIREPURCHASE)
Dalam Hire Purchase act 1965; bentuk ini dikonstruksikan sebagai perjanjian "sewa menyewa" dengan hak opsi dari si penyewa untuk membeli barang yang disewanya.
Pembeli berlaku sebagai penyewa sebelum barang lunas dibayar, Penyerahan hak milik baru akan dilakukan pada saat angsuran terakhir, penyerahan bisa dilakukan dengan pernyataan saja karena fisik barang sudah dalam penguasaan pihak pembeli/penyewa.

D. PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA (LEASING)
Pengertian Leasing dijumpai dalam Surat Keputusan bersama tiga menteri yaitu Keuangan, Perindustrian dan Menteri Perdaganagan dan Koperasi No Kep 122/MK/IV/1974, Nomor 30/KPB/1974 tanggal 7 Februari 1974 :
Leasing; adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk suatu jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala disertai hak pilih (optie) bagi perusahaaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.

Pihak-Pihak dalam Perjanjian Leasing:
1. Leasor; Pihak yang menyerahkan barang dapat terdiri dari beberapa perusahaan disebut investor, equity, holder, owner participanis, truster-owner.
2. Lessee; Yang menikmati barang dengan membayar sewa dan yang mempunyai hak opsi
3. Kreditur atau lender/loan participants; umumnya dari bank Insurance-company, trust, yayasan
4. Supplier; adalah penjual dan pemilik barang yang disewakan dapat terdiri dari perusahaan (manufactures) yang berada didalam negeri atau yang mempunyai kantor pusat diluar negeri.

Jenis Pembiayaan Melalui Leasing :
1. Financial Lease
Kontrak leasing meliputi jangka waktu lebih singkat dari umur ekonomi barang odal yang disewakan. Pada Kontrak leasing ini lessor mengharapkan dapat menerima kembali seluruh harga barang yang disewakan termasuk biaya-biaya lainnya.

2. Operating Lease
Tujuan utamanya adalah menjual barang modal itu, apabila kelak telah habis jangka waktu perjanjian lease sehingga untuk ini dapat diberikan syarat-syarat yang lebih ringan/lunak.

3. Sales dan Lease Back
Cara pembiayaan yang mana pemilik equipment menjual hak miliknya kepada lessor dan kemudian equipment tersebut oleh lessor di lease kan kembali kepadanya (pemilik semula).

Perbedaan Leasing dengan Perjanjian Sewa Menyewa, Perjanjian Sewa Beli dengan Angsuran
1. Perjanjian Sewa Menyewa
Psl 1548 s/d 1600 KUHPerdata.
Perbedaan Leasing (Finansial Lease) dengan Sewa Menyewa
Financial Lease :
1. Metode Pembayaran
2. Lessor adalah badan penyedia dana (financier) dan menjadi pemilik barang yang di lease
3. Objek Leasing biasanya adalah berupa alat-alat produksi
4. Resiko yang terjadi pada objek  leasing ada pada lesse, begitupun untuk pemeliharaan
5. Imbalan jasa lessor adalah berupa tebusan berkala  harga perolehan barang
6. Jangka waktu leasing ditentukan dalam perjanjnian lease
7. Kewajiban lesse mmebayar imbalan jasa, walaupun barang objek punah atau belum dipakai
Sewa Menyewa :
1. Bukan metode pembayaran
2. Penyewa dapat menjadi pemilik barang, tetapi dapat juga bukan pemilik barang yang disewakan
3. Objek bisa barangalat  produksi atau barang lain yang tidak habis dipakai
4. Resiko barang adalah pada penyewa, demikian juga pemeliharaan
5. Imbalan jasa penyewa berupa uang sewa
6. Jangka waktu terbatas
7. Kewajiban penyewa jika dapat menikmati barang yang disewa, bila barang musnah penyewa tidak mmebayar uang sewa.

2. Perjanjian Sewa Beli dan Jual Beli dengan Angsuran
Persamaan dengan Leasing :
Leasing: Lesse mmebayara imbalan jasa kepada lessor dalam waktu tertentu
Sewa Beli dan Beli Angsuran; Pembeli mmebayar anguran kepada penjual dalam waktu tertentu sesuai dengan perjanjian.

Perbedaan dengan Leasing :
Leasing:
1. Lessor adalah pihak yang menyediakan dana dan mmebiayai seluruh pembelian barang tersebut
2. Masa leasing biasanya ditetapkan sesuai dengan perkiraan umur kegunaan barang
3. Pada akhir masa leasing, lesse dapat menggunkan hak opsinya (hak pilih) untuk membeli barang sehingga hak milik atas barang beralih kepada lesse.
Sewa Beli dan Beli Angsuran:
1. Harga pembelian barang sebagian kadang-kadang dibayar oleh pembeli. Jadi penjual tidak membiayai seluruh harga beli barang yang bersangkutan
2. Jangka waktu dalam perjanjian sewa beli dan jual beli angsuran, tidak memperhatikan baik pada perkiraan umur kegunaan barang maupun kemampuan pembeli mengangsur harga barang
3. Hak milik atas barang dengan sendirinya beralih kepada pembeli pada saat barangnya diserahkan oleh penjual kepada pembeli



HUKUM INTERNASIONAL


MODUL 1 : PENGERTIAN HUKUM INTERNASIONAL
MODUL 2 : DASAR BERLAKUNYA HUKUM INTERNASIONAL
MODUL 3 : HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL
MODUL 4 : SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
MODUL 5 : SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL
MODUL 6 : WILAYAH NEGARA
MODUL 7 : PENGAKUAN (RECOGNITION)
MODUL 8 : HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER
MODUL 9 : HUKUM UDARA DAN ANGKASA
MODUL 10 : HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL
MODUL 11 : PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
MODUL 12 : HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

TINJAUAN MATA KULIAH
Hukum Internasional yang juga sering disebut Hukum Internasional Publik menjelaskan ; Berbagai aspek dan prinsip dasar Hukum Internasional meliputi :
- Teori Yang mendasari munculnya Hukum Internasional
- Dasar berlakunya Hukum Internasional
- Sumber-sumber Hukum Internasional
- Hukum Hubungan Diplomatik
- Hukum Angkasa
- Hukum Humaniter 
- Organisasi Internasional 
- Penyelesaian Sengketa menurut Hukum Internasional

MODUL 1
PENGERTIAN HUKUM INTERNASIONAL

Kegiatan Belajar 1 : Istilah Hukum Internasional
A. PENGERTIAN HUKUM INTERNASIONAL
Istilah dipakai untuk menjelaskan Hukum Internasional (Publik) :
JJ Brierly - Hukum Bangsa-Bangsa (the law of nations); Hukum Antar Negara; Hukum Internasional Publik; Common Law of Mankind.
JG Starke; Hukum Internasional bukan hanya antar negara, tetapi lebih luas meliputi :
1. Organisasi Internasional
2. Kejahatan Internasional Individu.
Moechtar Kusumaatmaja; 
1. Antar negara dengan negara.
2. Negara dengan Subjek Hukum lain bukan negara, dean Antar Subjek Bukan Negara
Hubungan antar negara sebagai anggota masyarakat internasional disebabkan karena adanya asas kesamaan hukum; prinsip-prinsip umum hukum internasional; nebes in idem (sebagai tindakan yang tidak boleh dilakukan untuk kedua kalianya dalam perkara yang sama) dan pacta sunt servanda (setiap perjanjian menjadi hukum yang mengikat bagi para pihak yang melakukan perjanjian)

B. HUKUM INTERNASIONAL PUBLIK, HUKUM PERDATA INTERNASIONAL, HUBUNGAN INTERNASIONAL, HUKUM TRANSNASIONAL
Hukum Perdata Internasional; Hukum yang mengatur hubungan perdata yang melewati batas negara; Mengatur hubungan hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum perdata nasional yang berlainan.
Malcolm N Shaw; Hukum Internasional terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Internasional Publik.
Hubungan Internasional; Konsep Hubungan Internasional adalah Kekuatan (power); Kekuatan berarti tingkat sumber, kemampuan dan pengaruh dalam Hubungan Internasional; Hard Power adalah penggunaan Kekuatan (use of force), Soft Power mencakup pengaruh ekonomi, diplomasi dan budaya. 
Alat-alat sistemik hubungan internasional (systemic tools of international relation) terdiri:
- Diplomasi - Sanksi - Perang - Mobilisasi Kecaman.
Hikmahanto Juwana; Tiga Keadaan Hukum Internasional sebagai instrumen politik;
1. Sebagai Pengubah Konsep
2. Sebagai sarana intervensi domestik
3. Sebagai alat penekan.
Hukum Transnasional; Dalam Praktek kadang sulit mennetukan antara Hukum Internasional publik atau Hukum Perdata Internasional, maka disinilah istilah Hukum Transnasional dikenal.

C. HUKUM INTERNASIONAL UMUM, HUKUM INTERNASIONAL REGIONAL DAN HUKUM INTERNASIONAL KHUSUS
Hukum Internasional Umum; Yang berlaku untuk masyarakat internasional tanpa melihat aliran pemerintahan, agama, ras, sitem ekonomi, dll.
Hukum Internasional Regional; Kebutuhan tertentu disuatu wilayah (region) tertentu; misal suaka diplomatik (assylum diplomatic) di negara amerika latin
European Coal and Steel Community berdiri 18 April 1951; European Atomic Energy Community (EURATOM) berdiri berdasar Konvensi Roma 25 Maret , ASEAN.
Hukum Internasional Khusus; Kepentingan tertentu dituangkan perjanjian multilateral dan keanggotaan lintas regio.
Pakta Pertahanan Atlantik Utara (NATO), Organisasi Negara Pengekspor Minyak (OPEC)
Hukum Internasional dan Hukum Dunia; Hukum Internasional didasarkan pemikiran hukum yang mengatur hubungan antar masyarakat Internasional, misalnya masalah polusi dan lingkungan; Hukum Dunia bertolak pemikiran bahwa ada kekuatan yang berkuasa diatas negara-negara.

Kegiatan Belajar 2 : Hukum Internasional dan Perkembangannya serta Sifat dan Hakikat Hukum Internasional
A. HUKUM INTERNASIONAL DAN PERKEMBANGANNYA
Bermula dari abad 3000SM; Perjanjian yang dibuat Ennatum, Raja Lagosh dengan negara Kota UMMA di Mesopotamia; disetujui perjanjian tapal batas.
Seribu Tahun Kemudian Perjanjian Ramses II (Mesir) dan Raja Hittites untuk perdmaian dan persahabatan.
Fransisco de Victoria; relectiones theologieae; menandakan ekspansi hukum internasional ke sistem yang mendunia.
Fransisco Suarez; De legibus ae dea legistire; Adanya hukum atau kaidah objektif yang harus dituruti oleh negara dalam menjalin hubungan.
Alberico Gentili; De jure belli; pada masanya maka perang merupakan keadaan normal, sedangkan damai adalah merupakan keadaan pengecualian.
Persoalan Hukum Internasional menurut Gentili:
1. Persoalan Perang yang adil
2. Persoalan Hukum Perjanjian
3. Persoalan Perwakilan Diplomatik
4. Persoalan Netralitas
5. Persoalan Hukum Laut
6. Persoalan Perwasitan
Hugo Grotius; De jure praedae dan De Jure belli ac pacis; Laut Bebas (open sea). 
Richard Zouche; juset judicium feciale, sive jus inter gentes; Manual Hukum Internasional yang pertama; perbedaan antara hukum damai dan hukum perang.
Pufendorf; De jure naturae et gentium; aliran naturalis.
Cornelius van Bynkershock; Questiones jus publica; praktek hukum maritim dan perdagangan.
Emerich de Vattel; Le droit des gens; menerima doktrin state of nature
Hukum Internasional modern mengatur negara-negara nasional berdaulat yang timbul di eropa sebagai masyarakat Internasional; Perjanjian Westphalia dan Revolusi Perancis.
Kekuasaan Napoleon ditentang dengan adanya Holy Alliance (Persekutuan Suci) bertujuan mengembalikan hegemoni kekuasaan kerajaan-kerajaan eropa.
Holy Alliance ditentang Amerika Serikat dengan Doktrin Monroe :
1. Benua Eropa bukan Jajahan eropa
2. Amerika tidak ikut campur persoalan eropa.
Hukum Internasional ; Hukum eropa dan bersifat kristen.
Perang Dunia I (1914-1918) diakhiri dengan Perjanjian Versailes 1919 dan ditandai dengan berdirinya Liga Bangsa-Bangsa (League of Nation;LBB) terdiri Majelis Umum (General Asembly) dan Badan Eksekutif (Executive Council); Kelemahan LBB tidak diikuti Amerika Serikat.
Tahun 1921 didirikan Permanent Court International Justice (PCIJ)
Sistem Mandat; bekas jajahan musuh akan diurus oleh sekutu untuk kepentingan penduduk di wilayah tersebut dari pada dianeksasi oleh sekutu.
Perang Dunia II (1939-1945) Melahirkan PBB berkedudukan di New York.
Dalam Sistem PBB didirikan Badan Peradilan Internasional (INternational Court of Justice / ICJ) yang menggantikan PCIJ.

B. NEGARA BERKEMBANG DAN HUKUM INTERNASIONAL
Negara Berekmbang harus bersatu mmeperjuangkan kepentingannya supaya tertuang dalam Hukum Internasional.
Kontribusi Negara baru Asia setelah PD II untuk Perkembangan Hukum Internasional :
1. The Process of transition of colonies into independent states.
- Dalam transisi dari kolonial menjadi merdeka, banyak mengeluarkan doktrin internasional menurut pandangannya sendiri.
- Hubungan Kerja sama dengan bekas negara yang menjajahnya.
- Diterimanya dalam Organisasi Internasional.
2. Self - Determination
Ide self determination diakui dan diterima (recognized and justified) 
3. Neutralism
Negara-negara baru di Asia tidak ikut dalam salah satu blok pasca PD II
4. Peaceful coexistence.
Dikembangkan oleh negara-negara asia

Tidak memihak Kubu AS dan Kubu Uni Soviet memunculkan Gerakan Non Blok (Non Alligment) yang sepakat menjalankan politik bebas aktif. Gerakan Non Blok mempunyai 12 Prinsip GNB (Dokumen Brioni) dan 11 Tujuan Pokok.
KAA di Bandung 18 - 24 April 1955 menghasilkan 10 Prinsip (Dasasila Bandung). 
Usaha Negara berkembang mendapat pertentangan dari negara Barat / Eropa dengan Organisasi kerjasama mereka OEEC dan OECD.

Usaha Negara Berekmbang berbuah dengan Sidang Majelis Umum Ke-17 tahun 1962 dengan Resolusi Majelis Umum Np.1785 (XVII) dibentuk The United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD). Terbentuknya UNCTAD keberhasilan Grup 77 Negara Berkembang. 

Tahun 1974 MU PBB  Membuat Resolusi No, 3201 (XXXIX) dan 3202 (XXXIX) Tentang Program Orde Ekonomi Baru (New International Economic Order / NIEO).

C. SIFAT DAN HAKIKAT HUKUM INTERNASIONAL
Hukum Internasional tidak ada Badan  Legislatif yang produk hukumya mengikat, dan Badan Eksekutif pemerintahan pusat untuk menjalankannya seperti halnya negara, Tidak mempunyai sistem pengadilan yang keputusannya mengikat pihak yang bersengketa.
John Austin dikutif Mochtar Kusumaatmadja; Jika Hukum Internasional tidak sesuai dengan definisi Teori hukum maka HI bukan bersifat Hukum dan hanya dikategorikan Positive Morality.
Fitzmaurice; Pelaksanaan dari Sistem HI seperti halnya dalam setiap Sistem Hukum. Kewenangan dasar HI sama dengan Kewenangan negara sebagai anggota masyarakat internasional mengakui HI sebagai norma yang mengikat  dan mengakui sebagai suatu sistem (ipso facto)
Kelsen; HI adalah Hukum karena HI mempunyai sanksi seperti pembalasan (reprisals), perang atau penggunaan kekerasan sebagai akibat adanya tindakan yang salah menurut hukum.

MODUL 2
DASAR BERLAKUNYA HUKUM INTERNASIONAL
Kelemahan HI adalah bahwa aturan-aturan HI dibuat oleh masyarakat Internasional yang tidak mempunyai badan-badan yang mempunyai kewenangan untuk memaksakan berlakunya aturan-aturan perilaku tersebut kepada anggotanya.
Meskipun dimungkinakan adanya Lembaga peradilan arbitrase dan MI, namun kewenangan kedua lembaga terbatas, karena baru akan berfungsi bilamana negara bertikai menghendaki (consent) menyerahkan kepada yuridiksi lembaga ini untuk menyelesaikan sengketa mereka dikenal dengan Voluntary jurisdiction.

Kegiatan Belajar 1 : Kewajiban Negara Memberlakukan Hukum Internasional
APAKAH HI SEBAGAI HUKUM?
John Austin; HI bukanlah hukum dalam arti sebenarnya melainkan segolongan dengan the laws of honour, the laws set by fashion dan rules of positive morality
Hobbes dan Pufendorf; Tidak ada hukum positif antar bangsa-bangsa yang mempunyai kekuatan mengikat seperti suatu perintah.
John Austin, Hobbes dan Pufendorf berpendapat Bahwa HI adalah bukan sebagai Hukum.
Sir Henry Maine, JG Starke , Margentha, De Vischer, Sir Fredrick Pollock, Gray J,  memandang HI adalah sebagai Hukum.
JG Starke; HI dibuat dan memuat sebagian besar isinya prinsip dan aturan negara-negara, mengikat mereka dan dihormati dalam hubungan diantara mereka.
Margentha; Aturan hukum internasional dihormati semua negara, karena kehendak negara melaksanakan kewajiban HI timbul karena kepentingan masing-masing negara.
De Vischer; meskipun berbeda geo politik dan kepentingan nasional masing-masing, tidak segan mengorbankan kedaulatan negaranya, memberi ruang berlakunya aturan HI.

Dua persyaratan esensial agar HI internasional itu mengikat :
1. Adanya masyarakat yang tergabung secara politis 
2. Adanya pengakuan dari mereka terhadap aturan-aturan HI

Istilah Hukum Internasional :
Vettel; HI dalam bentuk aslinya adalah Hukum alam yang berlaku bagi bangsa-bangsa.
Hall; Mmeuat aturan-aturan perilaku antar negara-negara beradab, disepakati untuk mempunyai kekuatan mengikat, dan aturan HI akan berlaku jika terjadi pelanggaran.
Lawrence; aturan yang menentukan perilaku negara beradab didalam hubungan diantara mereka.
Oppenheim; Aturan kebiasaan dan aturan tertulis mengikat secara hukum oleh negara-negara beradab dalam hubungan diantara mereka.
Fenwick; memuat prinsip umum dan aturan khusus mengikat terhadap anggota masyarakat internasional dalam hubungan diantara mereka.
Kelsen; merupakan hukum yang sebenarnya karena secara garis besar menerapkan sanksi.
Pada masa LBB, Mahkamah Internasional Permanen; The principle which are in force between all independent nation; HI berlaku bagi semua bangsa merdeka, dan Mahkamah menggunakan HI.
PBB; Pelanggaran HI dapat dijatuhkan sanksi terhadap ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran perdamaian, dan tindakan-tindakan agresi.

Perjanjian-Perjanjian Internasional dan Konvensi Internasioan  dinyatakan akan berlaku setelah dokumen pengesahan (ratifikasi)  dari peserta perjanjian/konvensi dan kewajiban untuk mendepositkan dokumen ratifikasi tersebut kepada Sekjen PBB.

Kegiatan Belajar 2 : Teori Hukum Alam (Natural Law), Teori Kehendak Negara, Mazhab Wina, Aliran Sociological Jurisprudence, Policy Oriented, dan Mazhab Sejarah
Adalah teori-teori yang menunjukan dasar kekuatan mengikat Hukum Internasional.

A. TEORI HUKUM ALAM (NATURAL LAW)
Hukum alam; Hukum ideal yang didasarkan atas hakikat manusia sebagai makhluk yang berakal atau kesatuan kaidah yang diilhamkan alam pada akal manusia.
John Finnis; adalah nama yang diberikan terhadap aturan yang ada di persimpangan antara hukum dan moral tentang sesuatu yang alamiah dan yang seharusnya
Tokoh-tokohnya: Hugo Grotius, Spaniards Vitoria, Suarez, Gentili, Zouche, John Finnis, Cicero
Keberatan terhadap Hukum alam; Apa yang dimaksudkan dengan hukum alam itu sangat samar dan bergantung kepada pendapat subjektif dari yang bersangkutan mengenai keadilan, kepentingan masyarakat internasional dan lain-lain konsep yang serupa.
Pengaruh Hukum alam dalam perkembangan HI dapat dijelaskan menurut Konsep Yunani dan Romawi:
1. Konsep Yunani; Suatu Hukum dikembangkan berasal dari Hukum alam
2. Sumbangan Romawi; Sumbangan yang besar terhadap perkembangan HI dengan bantuan Hukum alam.

B. TEORI KEHENDAK NEGARA (POSITIVIS/VOLUNTARIS)
Kekuatan mengikat HI atu atas kehendak negara itu sendiri untuk tunduk pada HI.
Tokohnya: George Jellineck, Zorn, Oppenheim, Anzilotti, Tripel, HA Smith.

C. AJARAN MAZHAB WINA
Persetujuan negara untuk tunduk pada HI menghendaki adanya suatu hukum atau norma sebagai sesuatu yang telah ada terlebih dahulu, dan berlaku lepas dari kehendak negara (aliran objektivitas). Bukan kehendak negara melainkan borma hukum lah yang merupakan dasar terakhir kekuatan mengikat HI.
Tokohnya : Kelsen (Pendiri Mazhab Wina), Paul Laband, Jellineck, RV Jehring, Hans Nawiasky, 
Austin; Hukum sebagai hukum positiv mengandung: Perintah (command), sanksi (sanction), Kewajiban (duty) dan Kedaulatan (Sovereignity)

D. ALIRAN SOCIOLOGICAL JURISPRUDENCE
Menitikberatkan pada adanya hubungan antara hukum dan masyarakat; Hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat; living Law.
Roscoe Pound; sociological jurisprudence lebih menitikberatkan pada bekerjanya hukum daripada isinya yang abstrak.
Tokohnya: Pound, Benjamin Cordozo, Huber.

E. POLICY ORIENTED
Hukum sebagai sarana untuk menggerakan masyarakat kearah tujuan yang ditentukan; Menekannkan pada hukum internasional yang seharusnya (ought) daripada hukum internasional yang ada (exist).
Gerakan-Gerakan yang timbul: American legal Realism, Policy Oriented (Mc Douglas)

F. MAZHAB SEJARAH
Von Savigny; Hukum itu tidak dibuat, tetapi tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.
Tokohnya: Von Savigny, G Puchta.

Kegiatan Belajar 3 : Asas-asas Hukum Internasional Kekuatan Mengikatnya Aturan Hukum Internasional
A. ASAS PACTA SUNT SERVANDA
Asas Pacta Sunt Servanda;  adalah Asas Itikad Baik; Setiap Perjanjian menjadi hukum yang mengikat bagi para pihak yang melakukan Perjanjnian
Asas Pacta Sunt Servanda merupakan dalil yang absolut dalam sistem Hukum Internasional, dan diwujudkan didalam semua aturan-aturan hukum internasional.
Asas Pacta Sunt Servanda merupakan asas hukum yang sudah diterima secara universal, merupakan asas berlakunya Perjanjian Internasional dan asas ini telah dikukuhkan dalam Konvensi Wina 1969 tentang Perjanjian Internasional. 

B. TERIKATNYA PIHAK KETIGA PADA PERJANJIAN
Konvensi Wina 1969 Psl 2 Ayat (1) huruf h tentang Perjanjian Internasional; Negara Ketiga adalah negara yang tidak menjadi pihak pada suatu perjanjian Internasional.
Aturan umum ytang berlaku adalah bahwa suatu perjanjian internasional tidak menciptakan kewajiban-kewajiban atau memberi hak-hak kepada negara ketiga tanpa adanya kehendak mereka.
Asas Pacta tertiis nec nocent nec prosunt; Suatu perjanjian tidak memberikan hak atau membebani kewajiban kepada pihak-pihak yang tidak terikat kepada perjanjian itu.

MODUL 3
HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL

Kegiatan Belajar 1 : Teori Hubungan Hukum Internasional dan Hukum Nasional
A. TEORI HUBUNGAN HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL

1. Teori Monisme
Hukum merupakan suatu cabang pengetahuan dan bahwa hukum internasional dan Hukm nasional merupakan satu kesatuan hukum yang sama; an itegral part of the same system.
Persoalannya ada pada perihal sistem hukum yang mana yang akan diutamakan berlakunya, jika hal demikian terjadi dalam kenyataan, maka menurut paham monisme hukum internasional yang akan diberlakukan.
Kelsen; berpandangan bahwa sumber utama berlakunya hukum adalah Kaidah Dasar (Grundnorm) Hukum Internasional.
Hersch Lauterpacht; mengukuhkan juga supremasi dari HI, meskipun didalam lingkungan nasional; diakuinya dan diberinya individu status sebagai Subjek Hukum Internasional.
Contoh pemberlakuan supremasi hukum internasional atas hukum nasional adalah; Hukum HAM, Hukum Humaniter Internasional, Berlakunya Konvensi Genosida 1948.

Paham yang beranggapan bahwa dalam hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional yang utama adalah Hukum Nasional (Paham Monisme dengan Primat hukum nasional). 

2. Teori Dualisme
Hukum Nasional dan Hukum Internasional adalah dua sistem hukum yang berbeda.
Trieple; Hukum Internasional mengatur hubungan antara negara dengan negara, sedangkan hukum nasional mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban orang perorangan dalam wilayah suatu negara. 

B. PROSEDUR PEMBERLAKUAN HUKUM INTERNASIONAL KEDALAM SISTEM HUKUM NASIONAL

1. Teori "Specific Adoption"
Aturan-aturan Hukum Internasional tidak dapat secara langsung diberlakukan oleh lembaga peradilan nasional. Agar aturan-aturan HI dapat diberlakukan, harus dilakukan pengesahan khusus (sepecific adoption) terhadap HI kedalam sistem hukum nasional. Bilamana prosedur ini tidak dilakukan, maka lembaga peradilan nasional tidak akan dapat mmeberlakukan kaidah-kaidah 

2. Teori Inkorporasi
Aturan- aturan HI menjadi bagian dari hukum Nasional tanpa diperlukan adanya tindakan hukum lainnya.
Aturan-aturan HI langsung diberlakukan (incorporated) kecuali terdapat ketentuan hukum nasional yang secara tegas mengatur mengesampingkan berlakunya HI oleh Pengadilan Nasional.

3. Teori Transformasi
Transformasi atau Pengundangan dalam UU Nasional adalah mutlak diperlukan, yakni antara lain apabila diperlukan perubahan dalam UU Nasional yang langsung menyangkut Hak Warga Negara sebagai perseorangan atau apabila ada perubahan dalam ancaman hukuman.
Contohnya Kejahatan Penerbangan (hijacking) dan Kejahatan terhadap sarana penerbangan.

Kegiatan Belajar 2 : Praktik Hubungan Hukum Internasional dan Hukum Nasional Menurut Beberapa Negara
A. PRAKTIK DI INGGRIS
Didalam sistem hukum Inggris HI merupakan bagian dari Hukum Nasional Inggris, oleh sebab itu tidak ada konflik mengenai penerapan kedua sistem hukum tersebut.

B. HUKUM KEBIASAAN INTERNASIONAL
Inggris memakai pendekatan monistik untuk Hukum Kebiasaan Internasional, Ketentuan hukum kebiasaan internasional dapat menjadi bagian dari hukum nasional, dan akan diterapkan sedemikian dalam pengadilan nasional di Inggris.

C. PERJANJIAN INTERNASIONAL (TREATY)
Suatu Perjanjian Internasional tidak merupakan bagian dari hukum domestik Inggris, kecuali apabila Perjanjian internasional tersebut sudah diinkorporasikan secara khusus melalui tindakan legislatif dengan pengundangan naional.

D. PRAKTIK DI AMERIKA SERIKAT
Hukum Internasional merupakan bagian dari Hukum Nasional Amerika.
Praktik di amerika hubungan hukum kebiasaan internasional dengan hukum nasional amerika juga serupa dengan praktik di Inggris, menerapkan teori monisme.

E. PRAKTIK DI BELANDA
Semua ketentuan hukum nasional, bahkan ketentuan konstitusi, akan dikesampingkan jika bertentangan dengan ketentuan perjanjian internasional atau bertentangan dengan keputusan organisasi internasional yang mengikat semua bangsa.

F. PRAKTIK DI RUSIA
Prinsip-prinsip dan norma -norma hukum internasional dan perjanjian internasional federasi Rusia yang secara umum telah diakui, merupakan bagian dari sistem hukumnya.

G. NEGARA-NEGARA EROPA BARAT
Hukum dasar dari negara-negara eropa barat, yang tertulis dan yang tidak tertulis mengakui hukum dan kebiasaan internasional sebagai bagian dari hukum nasional.

H. REPUBLIK AFRIKA SELATAN
Menganut teori dualisme, Bahwa Perjanjian Internasional hanya akan mempunyai akibat bilamana telah disetujui oleh Lembaga Nasional yang diberi kewenangan. Pemerintah akan terikat pada perjanjian-perjanjian internasional yang mengikat Pemerintah, jika konstitusi memberlakukannya.

Kegiatan Belajar 3 : Hubungan Hukum Internasional dan Hukum Nasional di Indonesia
A. PASAL 11 UUD 1945
" Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain" 
Surat Presiden Kepada Ketua DPR No.2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960 yang dijadikan Pedoman bagi Pemerintah Indonesia didalam mengadakan dan mengikatkan diri pada perjanjian-perjanjian internasional.
Pasal 11 UUD 1945 mengalami perubahan/penambahan pada amandemen ketiga 2001 dan Amandemen keempat 2002 menjadi :
a. Presdien dengan Persetujuan DPR menyatakan perang, mmebuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain
b. Presdien dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UU harus dengan persetujuan DPR
c. Ketentuan lebih lanjut tentang Perjannjian Internasionaldiatur dengan UU

B. SURAT PRESIDEN NOMOR 2826/HK/1960 TANGGAL 22 AGUSTUS 1960
1. Kata Perjannjian dalam Psl 11 tidak mengandung arti segala perjanjian dengan negara asing, tetapi hanya perjanjian terpenting saja, yaitu yang mengandung soal-soal politik dan yang lazimnya dikehendaki berbentuk traktat atau treaty.
2. Untuk menjamin kelancaran didalam pelaksanaan kerja sama antara Pemerintah dengan DPR sebagai tertera didalam Psl 11 UUD 1945, Pemerintah akan menyampaikan kepada DPR untuk memperoleh persetujuan DPR hanya perjanjian-perjanjian yang terpenting saja (treaties) yang diperincikan dibawah, sedangkan perjanjian-perjanjian lain 9agreements) akan disampaikan kepada DPR hanya untuk diketahui.
3. Sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan diatas, Pemerintah berpendapat  bahwa perjanjian-perjajnjian yang harus disampaikan kepada DPR untuk mendapat persetujuan sebelum disahkan oleh Presiden.

Pemerintah Indonesia membedakan Perjanjian Internasional menjadi dua golongan:
1. Traktat atau Treaty yang memerlukan  persetujuan terlebih dahulu dari DPR sebelum disahkan oleh Presiden
2. Perjanjian-Perjanjian lain (agreement) yang tidak memerlukan persetujuan dari DPR dan disampaikan kepada DPR hanya untuk diketahui.

C. TAP/XX/MPRS/1966 MEMORANDUM DPR-GR MENGENAI SUMBER TERTIB HUKUM RI DAN TATA URUTAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN RI DAN SKEMA SUSUNAN KEKUASAAN DIDALAM NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Sumber Hukum Bagi Republik Indonesia:
1. Proklamasi 17 Agustus 1945
2. Dekrit 5 Juli 1959
3. UUD Proklamasi yaitu UUD 1945 yang terdiri dari Pembukaan dan Batang Tubuh
4. Surat Perintah 11 Maret 1966
Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia menurut Ketetapan MPRS :
1. UUD RI 1945
2. Ketentuan-Ketentuan yang tercantum dalam UUJD 1945 merupakan Ketentuan yang tertinggi tingkatnya yang pelaksanaannya dilakukan dengan Ketetapan MPR, UU dan Keputusan Presiden
3. Ketetapan MPR
4. Undang-undang
5. UU adalah untuk melaksanakan UUD 1945 atau Ketetapan MPR dan dalam hal kegentingan yang memaksa, Presdien berhak menetapkan peraturan-peraturan sebagai pengganti UU
6.Peraturan Pemerintah
7. Keputusan Presiden
8. Keputusan Presiden berisi keputusan yang bersifat khusus untuk melaksanakan ketyentuan UUD 1945 yang bersangkutan, Ketetapan MPR dalam bidang eksekutif atau Peraturan Pemerintah.
9. Peraturan-peraturan pelaksana lainnya seperti Peraturan Menteri, Instuksi Menteri dan lain-lainnya, harus dengan tegas berdasar dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


D. UU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 1999 TENTANG HUBUNGAN LUAR NEGERI
Dalam penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri, Indonesia terikat oleh Ketentuan-Ketentuan Hukum dan Kebiasaan Internasional , yang merupakan dasar bagi pergaulan dan hubungan antarnegara (Penjelasan UU 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri)

Pasal 15 UU 37/1999 tentang Hubungan Luar Negeri :
" Ketentuan mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional diatur dengan UU tersendiri"

UU 24/2000 tentang Perjanjian Internasional (Menggantikan Suarat Presiden No 2826/HK/1960)

E. UU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2000 TENTANG PERJANJIAN INTERNASIONAL
Untuk mengatur lebih lanjut ketentuan Psl 11 UUD 1945 dan perubahannya (1999) agar ada peraturan yang pasti dan mempunyai bentuk yang sesuai dengan hukum positif Indonesia, maka dengan persetujuan bersama DPR dan Presiden dibuat UU 24/2000 tentang Perjanjian Internasional, Memberi definisi dari Perjanjian Internasional :
" Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban dibidang hukum publik"

Pengesahan Perjanjian Internasional untuk negara mengikatkan diri pada perjanjian tersebut terdiri dari:
1. Ratifikasi (ratification); negara yang mengesahkan perjanjian turut menandatangani naskah perjanjian.
2. Aksessi (Accession); negara yang mengesahkan perjanjian tidak turut menandatangani naskah perjanjian
3. Penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval) adalah pernyataan menerima dan menyetujui dari negara-negara pihak pada suatu perjanjian internasional atas perubahan perjanjian internasional tersebut.

Pasal 10 UU 24 / 2000 mengatur pengesahan melalui UU akan dilakukan bilamana materi PI berkenaan dengan:
1. Masalah politik, perdamaian, pertahanan, dan keamanan negara
2. Perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara RI
3. Kedaulatan atau hak berdaulat negara
4, HAM dan Lingkungan hidup
5. Pembentukan Kaidah Hukum baru
6. Pinjaman dan/atau hibah luar negeri

MODUL 4
SUMBER HUKUM INTERNASIONAL

PERJANJIAN INTERNASIONAL
Perjanjian Internasional merupakan Kesepakatan Antara Subjek Hukum Internasional untuk menimbulkan Ketentuan-Ketentuan hukum yang mengikat untuk ditaati oleh para peserta perjanjian. Atau dengan kata lain Perjanjian Internasional adalah Perjanjian yang dibuat antar anggota masyarakat internasional untuk mencapai tujuan tertentu.

PERJANJIAN INTERNASIONAL
Pengertian Perjanjian Internasional
Sebagai Sumber Hukum Perjanjian Internasional norma-norma hukum perjanjian internasional telah dikodifikasi dalam Konvensi Wina tahun 1969 Tentang Hukum Perjanjian Internasional (Vienna Convention on The Law of The Treaties) pada tanggal 23 Mei 1969).

Konvensi Wina 1969 mulai berlaku (entered into force) pada tanggal 27 Jnauari 1980.
Konvensi Wina1969  hanya mengatur perjanjian yang dibuat antar negara.
Konvensi Wina 1986 mengatur lebih jauh yaitu perjanjian atara negara dengan organisasi internasional serta antar sesama organisasi internasional.

Sumber Hukum Perjanjian Internasional mempunyai Kelebihan :
1.    Konvensi Wina 1969 dan Konvensi Wina 1986 menjadikan sumber hukum perjanjian internasional lebih jelas dan lebih dipercaya.
2.    Proses pembuatan perjanjian Internasional (The process of treaty-making) relatif lebih cepat, Karena proses perundingan pembuatan langsung untuk membentuk hukum internasional.
3.    Bahasa yang dipergunakan lebih jelas dan dapat dipercaya sebagai perwujudan dari diterimanya standar umum dari tingkah laku yang diterima oleh masyarakat.

Istilah-istilah lain untuk menunjukan pengertian perjanjian internasional :
Traktat (Treaty), Persetujuan (agreement), Konvensi, Protokol, Arrangement, Proses Verbal, Covenant, Piagam (charter), Statuta (statute), Deklarasi, Modus Vivendi, Accord, Exchange of Note, Final Act, General Act, Pakta (Pact)

Konvensi adalah Hasil kesepakatan dalam perjanjian Multilateral. Biasanya Instrumen yang dihasilkan oleh Organisasi Internasional contohnya yang dihasilkan oleh ILO, ICAO, dll.
Protokol adalah :
1.    Instrumen tambahan dari suatu Konvensi dan dikemukakan oleh negosiator yang sama
2.    Instrumen tambahan dari suatu konvensi, tetapi mempunyai sifat independen dan memerlukan ratifikasi sendiri
3.    Perjanjian yang berdiri sendiri
4.    Recording dari kesimpulan yang dicapai dalam suatu negosiasi
5.    Perluasan dari suatubidang (scope) atau penafsiran dari suatu perjanjian
Agreement adalah : Instrumen yang kurang formal dan biasanya tidak dibuat oleh kepala negara, dibuat untuk bidang dan pihak yang terbatas.
Arrangement  adalah biasanya untuk transaksi yang khusus dan sifatnya sementara.
Proses Verbal adalah suatu kesimpulan yang dibuat dari suatu proceeding dan kesimpulan konferensi diplomatik dan juga sekarang dipakai sebagai record dari persetujuan yang disetujui oleh para pihak
Charter adalah dipakai untuk anggaran dasar suatu organisasi internasional, misal charter PBB.
Statuta adalah :
1.   Aturan dasar sehubungan dengan fungsi suatu institusi, misal statuta Mahkamah Internasional
2.   Aturan dasar yang ditentukan berdasarkan perjanjian internasional untuk memfungsikan supervisi suatu kesatuan (entity) khusus.
3.   Instrumen asesoris untuk suatu konvensi yang menentukan suatu peraturan untuk diterapkan.
Deklarasi adalah :
1.   Pengertian Treaty (Traktat), contoh Declaration of Paris 1856
2.   Instrumen informal melekat pada perjanjian atau konvensi untuk memberikan penafsiran atau menjelaskan treaty atau konvensi tersebut
3.   Persetujuan informal sehubungan dengan suatu masalah yang kecil yang penting
4.   Resolusi dari konferensi diplomatik untuk meyakinkan beberapa prinsip atau pertimbangan untuk menjadi perhatian semua negara, contoh deklarasi larangan penggunaan militer.



Modus Vivendi adalah instrumen yang me-record suatu persetujuan (agreement) internasional untuk
sementara atau provisional yang dimaksudkan untuk diganti dengan arrangement agar lebih permanen dan siptnya detail.
Excahange of notes (or of latter) adalah suatu metode informal dipakai untuk tahun/waktu yang baru (recent), dimana negara menyatakan suatu pengertian tertentu atau mengakui suatu kewajiban tertentu sebagai kewajiban yang mengikat.
Final Act adalah instrumen yang me-record jalannya proceeding dari suatu konferensi untuk memutuskan suatu konvensi, contoh Final Act Konvensi Hukum laut (1982).
General Act merupakan Treaty yang bersifat bisa formal maupun non formal.

Dari Istilah-istilah perjanjian Internasional  dalam prakteknya terbagi menjadi perjanjian yang penting menggunakan istilah traktat (treaty), dan yang bersifat perjanjian eksekutif menggunakan agreement.
Perjanjian Internasional digolongkan dalam “treaty contact” dan “Law making treaty”.

Treaty Contact adalah perjanjian yang hanya memberikan hak-hak dan kewajiban kepada pihak peserta perjanjian.
Law Making Treaty adalah perjanjian yang menentukan kaidah-kaidah hukum yang berlaku bagi masyarakat internasional secara keselutuhan.

Pembuatan Suatu Perjanjian Internasional
PROSES PEMBUATAN PERJANJIAN :
1.    Dua Tahap ; Tahap Perundingan dan Tahap Penandatanganan
2.    Tiga Tahap ; Tahap Perundingan, Penandatanganan, dan Ratifikasi.
Pasal 6 Konvensi Wina 1969; Setiap negara mempunyai kapasitas untuk membuat Perjanjian Internasional.
Pasal 7 Konvensi Wina 1969;  Yang berhak mewakili negaranya untuk mengikatkan negaranya dalam perjanjian internasional ditentukan oleh peraturan intern suatu negara. Utusan yang mewakili negara tersebut harus mempunyai kuasa penuh (full powers) kecuali untuk Kepala Negara / Pemerintahan , Menteri Luar Negeri, Kepala Perwakilan Diplomatik karena jabatannya tidak memerlukan kuasa penuh (full powers).
Seseorang dianggap mewakili negaranya dengan maksud menerima (adopting) atau otentifikasi (authenticating) teks suatu perjanjian internasional atau dengan maksud untuk menyatakan kesepakatan dari suatu negara untuk mengikatkan negaranya pada suatu perjanjian internasional.

Penerimaan Naskah Perjanjian (Adoption of The Text)
Setelah draft perjanjian disepakati maka akan diadakan penerimaan naskah perjanjian. Dalam Perjanjian Miltirateral kesepakatan sukar dicapai.
Pasal 9(1) 1969 : Kesepakatan perlu disetujui oleh semua peserta yang ikut perumusan naskah perjanjian atau perundingan.
Pasal 9(2) 1969 : Dalam Konferensi Internasional pengesahan  memerlukan oleh dua pertiga yang hadir dan memberikan suara, kecuali menggunakan cara lain dengan mayoritas suara yang sama.

Pengesahan Naskah Perjanjian (Authentication of The Text)
Merupakan satu tindakan tentang diterimanya naskah akhir hasil perjanjian internasional, perjanjian itu sendiri menentukan bahwa naskah yang sudah disahkan ini akan menjadi naskah final.


PERSETUJUAN UNTUK TERIKAT DALAM SUATU PERJANJIAN(CONSENT TO BE BOUND BY A TREATY)
Jika Dua tahap perundingan adalah Perundingan dan Penandatanganan, maka persetujuan turut serta dalam perjanjian cukup dengan tandatangan.
Pada Perjanjian yang memerlukan tiga tahap (perundingan, penandatanganan dan Ratifikasi). Penandatanganan oleh wakil negaranya masih harus disahkan/di-ratified oleh lembaga yang berwenang dalam negaranya.
Dalam Perjanjian yang melalui tiga tahap ini Hukum Internasional tidak mewajibkan negara yang perutusannya telah menandatangani hasil perundinagan yang dilakukan, menurut hukum atau moral untuk meratifikasi persetujuan tersebut (Sugeng Istanto).


SAAT BERLAKUNYA SUATU PERJANJIAN INTERNASIONAL
Saat Berlakunya Perjanjian Internasional
Pada perjanjian bilateral disepakati stelah tukar menukar dokumen ratifikasi, atau ditentukan dalam perjanjian setelah sekian hari dokumen ratifikasi dipertukarkan.
Pada Mutirateral ditentukan pada perjanjian tersebut setelah beberapa lama dokumen ratifiksai dideposit dan beberapa hari setelah persyaratan deposit dokumen ratifikasi itu dipenuhi.
Pendaftaran Perjanjian Internasional
Setiap perjanjian yang dibuat oleh anggota PBB harus didaftarkan di Sekretariat Jenderal PBB dan kemudian diumumkan dalam United Nations Treaties Series (UNTS) sehingga masyarakat Internasional dapat mengetahui perjanjian tersebut.
Reservasi
Merupakan pernyataan sepihak tanpa memperhatikan bentuk dan nama dari pernyataan tersebut untuk tidak terikat atau untuk mengubah ketentuan tertentu dari suatu perjanjian dalam penerapan perjanjian tersebut.

PROSEDUR UNTUK MENGAJUKAN RESERVASI
Penerimaan atau penolakan reservasi harus diajukan secara tertulis, disampaikan kepada peserta perjanjian lainnya yang juga dimuat dalam UNTS tentang penerimaan atau penolakan reservasi yang diajukan.

PELAKSANAAN DAN PENAFSIRAN PERJANJIAN INTERNASIONAL
Kewajiban untuk melaksanakan Perjanjian Internasional
Asas Perjanjian berlaku mengikat para pihak dan harus dilaksanakan dengan itikad baik (Pacta sunt servanda) adalah asas prinsip umum hukum.
Dikenal juga prinsip free consent (kebebasan atau asas kebebasan berkontrak) maksudnya semua pihak akan membuat perjanjian internasional didasarkan pada prinsip kebebasan berkontrak, artinya bahwa para pihak bebas mengemukakan apa yang menjadi kehendaknya dan tidak boleh ada tekanan yang akan mengakibatkan gagal/tidak sahnya suatu perjanjian.
Wilayah Teritorial berlakunya Perjanjian Internasional
Perjanjian akan mengikat para pihak disemua wilayahnya, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian tersebut seperti pada saat kolonialisme perjanjian yang dibuat pemerintah kolonial sering mencantumkan klausula bahwa perjanjian tersebut juga berlakun untuk wilayah kolonialnya.
Kewajiban untuk melaksanakan Perjanjian Internasional kaitannya dengan Hukum Nasional
Bahwa satu pihak tidak dapat menggunakan alasan untuk tidak menjalankan kewajibannya karena didasarkan pada hukum nasionalnya.
Perjanjian Internasional dan Negara Pihak Ketiga
Perjanjian Internasional hanya berlaku bagi para pihak, dan tidak ada hak atau kewajiban yang dibebankan pada pihak ketiga.
Tetapi ada kemungkinan bahwa aturan dalam perjannjian internasional itu mengikat pihak ketiga berdasarkan hukum kebiasaan internasional.
Penafsiran suatu Perjanjian Internasional
Bila suatu perjanjian sudah cukup jelas maka tidak diperlukan adanya penafsiran, Bila ada perbedaan pendapat antara pihak peserta perjanjian maka timbullah kepentingan untuk mengadakan penafsiran atas perjanjian tersebut.

ASSESI DAN ADHESI (ACCESSION AND ADHESION)
Assesi adalah dilakukan suatu negara yang akan ikut serta dalam perjanjian internasional, namun negara tersebut bukan negara penandatanganan perjanjian tersebut waktu perjanjian internasional tersebut dibuat. Assesi dilakukan sesuai persyaratan yang ditentukan dalam Perjanjian.
Adhesi adalah Assesi  dengan hanya menyetujui bagian tertentu dari nsuatu perjanjian internasional atau hanya ikut untuk prinsip-prinsip tertentu saja.

REVISI PERJANJIAN INTERNASIONAL
Suatu Perjanjian bila para pihaknya menyetujui maka perjanjian itu akan diadakan revisi karena adanya perkembangan baru yang mengharuskan perjanjian internasional tersebut akan di revisi untuk menyesuaikan perjanjian tersebut dengan perkembangan baru, Revisi perjanjian internasional sma dengan amandemen atau modifikasi.

TIDAK SAHNYA SUATU PERJANJIAN, BERKAHIRNYA DAN PENANGGUHAN SUATU PERJANJIAN
Tidak sahnya suatu Perjanjian
1.       Telah melanggar suatu ketentuan dalam hukum nasionalnya.
2.       Karena adanya kekeliruan (error) dari perjanjian.

3.       Kecurangan (fraud)
4.       Kelicikan yang dilakukan oleh wakil negara (corruption)
5.       Paksaan yang dilakukan oleh wakil negara (Coercion)
6.       Perjanjian yang bertentangan dengan Jus Cogen.
Akibat Tidak Sahnya Suatu Perjanjian
Pihak yang menyatakan bahwa perjanjian tidak sah harus dengan pemberitahuan pada pihak peserta perjanjian lainnya dan memberikan jangka waktu untuk memberikan keberatan sebelum mengambil tindakan.

BERHENTINYA SUATU PERJANJIAN
Berakhirnya Perjanjian karena sesuai dengan maksud dari perjanjian itu sendiri
Kadang dalam Perjanjian Internasional ada ketentuan bahwa perjanjian secara otomatis berakhir setelah waktu tertentuatau karena suatu kejadian tertentu terjadi.
Karena Kehendak para pihak
Para pihak dapat untuk menghentikan perjanjian setiap saat berdasarkan kesepakatan para pihak.
Pemutusan atau berakhirnya suatu perjanjian yang tidak dimuat dalam perjanjian
Jika para pihak mengakui adanya kemungkinan untuk memutuskan atau menghentikan perjanjian maka hal ini dapat dipakai sebagai alasan untuk memutuskan atau menghentikan perjanjian, hak untuk memutuskan atau menarik diri bisa secara implisit terjadi karena sifat dari perjanjian tersebut.
Berakhirnya atau penundaan suatu perjanjian sebagai konsekuensi adanya pelanggaran
Dalam Perjanjian Bilateral bila ada pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pihak maka pihak lain dapat meminta pengakhiran perjanjian atau penundaan berlakunya perjanjian sebagian atau seluruhnya karena adanya pelanggaran yang terjadi.
Tidak memungkinkannya melaksanakan perjanjian
Bila ketidakmungkinan untuk terus melaksanakan perjanjian yang disebabkan karena lenyapnya objek yang sangat diperlukan untuk melaksanakan perjanjian tersebut. Jika kemungkinan itu sifatnya hanya sementara hanya bisa meminta penangguhan perjanjian saja.
Perubahan yang mendasar (Rebus Sic Stantibus)
Keadaan mendasar tersebut adalah dasar pokok bagi kesepakatan para pihak untuk mengikatkan diri pada perjanjian dan atau pengaruh dari perubahan mendasar tersebut sama sekali untuk mengubah kewajiban-kewajiban yang masih belum dilaksanakan sesuai dengan perjanjian tersebut.

KARENA ADANYA PERANG
Dalam Konvensi Wina 1969 Karena perang tidak ada ketentuan untuk mengakhiri perjanjian internasional.

PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG DIBUAT OLEH ORGANISASI INTERNASIONAL
Pengakuan Organisasi Internasional sebagai Subjek Hukum Internasional berarti organisasi Internasional mempunyai kemampuan untuk berpartisipasi dalam hukum internasional yang berarti bahwa organisasi internasional mempunyai kewenangan untuk membuat perjanjian internasional.

KEBIASAAN INTERNASIONAL, PRINSIP-PRINSIP HUKUM YANG DIAKUI OLEH BANGSA-BANGSA YANG BERADAB

KEBIASAAN INTERNASIONAL
Pengertian Hukum Kebiasaan Internasional dan Kebiasaan Internasional
Dalam Pasal 38(1) Statuta Mahkamah Internasional ; Kebiasaan-kebiasaan internasional sebagai terbukti telah merupakan praktik-praktik umum yang diterima sebagai hukum.

Terdapat perbedaan antara Hukum Kebiasaan (Custom) dan Kebiasaan (Usage).
Kebiasaan (Usage) adalah praktek umum yang tidak merefleksikan hukum, contoh upacara penghormatan (salut) yang dilakukan di laut.

Mochtar Kusumaatmadja; Kapan Kebiasaan Internasional (kebiasaan umum)  menjadi Hukum Kebiasaan Internasional :
1.      Perlu adanya suatu Kebiasaan, yaitu suatu pola induk yang berlangsung lama yang merupakan serangkaian tindakan yang serupa mengenai hal dan keadaan yang serupa.
Kebiasaan ini harus bersifat umum dan bertalian dengan hubungan internasionalnya, baru dikatakan telah ada kebiasaan internasional yang bersifat umum.
2.      Perlu adanya Unsur Psikologis yang menghendaki bahwa kebiasaan internasional dirasakan memenuhi suruhan akidah atau kewajiban hukum (opinio juris sive necessitatis),

Akehurst’s dengan menunjuk Kasus Nikaragua ; Hukum kebiasaan Internasional mempunyai dua unsur (objektif dan subjektif), Unsur Objektif adanya suatu praktik umum dan unsur subjektif adalah diterima sebagai hukum (disebut opinio juris)

Ian Brownlie dengan menunjuk pada United Nations Legislative Series pedoman bekerjanya ILC; Elemen dari Hukum kebiasaan adalah :
1.      Duration (Periode Waktu), Dari Praktek menunjukan adanya konsistensi dan secara umum membuktikan tidak ada persyaratan mengenai periode waktu yang dibutuhkan.
2.      Uniformity, Consistency of The Practice (Uniformitas, praktik yang konsisten)
Uniformalitas secara lengkap tidak diperlukan, tetapi substansi adanya uniformalitas diperlukan.
3.      Merupakan Praktik Umum (Generality of The Practice), Aspek ini adalah komplemen dari unsur konsistensi.
4.      Opinio Juris et necessitatis; adalah adanya praktik yang diakui sebagai kewajiban. Unsur ini disebut juga unsur psikologis.

      
Hukum Kebiasaan Internasional yang Instan (Instant Customary Internasional Law)
Permasalahan yang dilihat adalah ada atau tidak adanya kategori dari “dirrito spontaneo” atau “instan customory law” atau Hukum Kebiasaan Internasional yang instant seperti yang disampaikan Roberto Ago dan Bin Cheng yang menolak adanya praktik negara-negara dan hukum kebiasaan internasional cukup adanya opinio juris sebagai elemen constitutif.

Teori Hukum Internasional tentang Universalitas dan Konsensus
Jika telah adanya suatu praktik beberapa negara kemudian diikuti oleh negara-negara lain maka akan timbul hukum kebiasaan yang baru.
Jika kebiasaan itu mendapat pertentangan mengenai apakah hukum kebiasaan baru dapat menggantikan hukum kebiasaan lama dengan didasarkan pada kekuatan negara yang menentang untuk itu harus memnuhi syarat harus ada praktik negara-negara dan harus muncul konsensus baru diantara negara-negara hingga muncul opinio juris yang baru dalam suatu kasus.
Munculnya Konsesnsus baru tersebut melahirkan Teori Konsensus


Hubungan Hukum Kebiasaan Internasional dan Perjanjian Internasional
Hubungannya sangat erat. Suatu Hukum Kebiasaan Internasional dapat diteguhkan menjadi Perjanjian Internasional / Konvensi Internasional.

Internasional Law Comission (ILC) ; Mempunyai tugas mengkodifikasi Ketentuan Hukum Kebiasaan dan perkembangan-perkembangan baru (progressive development of international law).

Sebaliknya, Ketentuan-Ketentuan didalam Perjanjian  Internasional yang sering dipraktekan oleh negara-negara dapat berubah menjadi Hukum Kebiasaan Internasional.


PRINSIP PRINSIP HUKUM YANG DIAKUI OLEH BANGSA BERADAB
Prinsip Hukum dipakai Sumber Hukum gunanya untuk mengisi kekosongan yang ada, yang tidak terdapat di perjanjian Internasional  atau di hukum kebiasaan internasional.


  
SUMBER HUKUM TAMBAHAN
KEPUTUSAN PENGADILAN
Bahwa banyak Keputusan Pengadilan atau Badan arbitrase telah menunjukan adanya Hukum Kebiasaan Internasional, juga dapat dikatakan bahwa ada kemungkinan hakim dapat juga membentuk hukum. Sebagai contoh keputusan-Keputusan ICJ banyak memberikan inovasi pada perkembangan hukum internasional dan yang telah diterima oleh masyarakat internasional.

AJARAN-AJARAN DARI AHLI HUKUM YANG TERPANDANG DARI BERBAGAI NEGARA
Ajaran-ajaran ahli Hukum Internasional yang terpandang sering dapat dipakai sebagai acuan tentang adanya perkembangan baru dalam Hukum Internasional.

KEPUTUSAN-KEPUTUSAN ORGANISASI INTERNASIONAL
Keputusan-keputusan organisasi internasional harus diperhitungkan sebagai sumber hukum intenasional karena organ-organ/kelengkapan suatu Organisasi Internasional mewakili negara-negara yang menjadi anggotanya. Misalnya Keputusan (Resolusi) Majelis Umum PBB tentang Declaration of Human Rights berpengaruh besar di Masyarakat Internasional.

Dalam organ/alat kelengkapan organisasi internasional yang tidak semua anggotanya atau hanya beberapa negara yang menjadi anggotanya, keputusan juga dapat mempengaruhi perkembangan hukum intenasional, contohnya Dewan Keamanan PBB dan Sekretariat Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (Sekjen PBB), Sekjen PBB yang ditunjuk sebagai depository perjanjian internasional (ps 102 Piagam PBB) telah mempengaruhi perkembangan hukum perjanjian internasional misalnya masalah reservasi.

Soft Law adalah peristilahan yang dipakai pada perjanjian internasional yang belum mengikat para pihak secara hukum, tetapi para pihak berharap menguji ketentuan tertentu atau prinsip-prinsip hukum tertentu sebelum diberlakukan.

MODUL 5
SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL

Kegiatan Belajar 1 : Subjek Hukum Internasional
A. NEGARA
1. Pengertian Negara
Negara merupakan Subjek HI yang sempurna.
Permualaan Perkembangan HI modern adalah Kongres Westphalia yang pesertanya adalah Negara (Bentuk pemerintahan yang terpisah dari Gereja).

Konvensi Montevideo (1933) sebagai Subjek Hukum Internasional negara harus memenuhi syarat:
1. Penduduk yang tetap
2. wilayah yang tetap
3. pemerintahan
4. kemampuan untuk mengadakan HI.

2. Hak dan Kewajiban Negara
Hak Negara:
1. Kemerdekaan
2. Kedaulatan
3. Hak Untuk Bela diri
4, Hak untuk menjadi anggota organisasi Internasional

Kewajiban Negara Menurut Hukum Internasional :
1. Menyelesaikan sengketa dengan cara damai
2. Tidak ikut campur tangan dalam urusan negara lain
3. Melaksanakan Perjanjian Internasional dengan Itikad baik
4. Menghormati negara tetangga (good neighbourhood)

Starke; ada tiga macam Intervensi :
1. Intervensi Internal; contoh di negara B ada sengketa antara kelompok-kelompok diwilayah B, kemudian Negara A ikut campur
2. Intervensi Eksternal; contoh negara A ikut campur dalam urusan negara lain ynag menjadi musuh umum
3. Intervensi Punitive; intervensi yang merupakan hukuman, ini adalah sejenis repraisal karena adanya kerugian yang dioderita karena ulah negara l;ain. contoh blokade damai terhadap negara sebagai balasan dari adanya pelanggaran berat dari suatu perjanjian.

B. KEDAULATAN NEGARA
1. Prinsip persamaan kedaulatan (Sovereign Equality)
a. Konsep Persamaan Keadulatan
Deklarasi Majelis Umum PBB tahun 1970; Deklarasi Prinsip-Prinsip HI sehubungan dengan Hubungan Persahabatan dan Kerja sama antara negara-negara dalam kaitannya dengan PBB: Dinyatakan Prinsip bahwa semua negara menikmati persamaan derajat/kesetaraan kedaulatan. Oleh karenanya mempunyai Hak dan Kewajiban yang sama sebagai anggota dari suatu masyarakat internasional, tanpa memperhatikan sistem ekonomi, politik, sosial, dsb.

b. Arti Persamaan Kedaulatan dari Segi Hukum (The Legal Contens of equality)
Menurut Komite Khusus PBB untuk Prinsip-prinsip HI sehubungan dengan Hubungan Damai dan Kerja sama antara negara-negara (The United Nation special Committe on principles of International Law Concerning Peaceful Relations and Cooperation among states) tahun 1964 telah dicapai kesepakatan: Setiap negara berdaulat menikmati persamaan kedaulatansebagai subjek hukum internasional.

c. Prinsip Persamaan Kedaulatan dihubungkan dengan prinsip suara terbanyak (majority vote) di Organisasi Internasional.
Setiap anggota Majelis Umum mempunyai satu suara dan Keputusan Majelis Umum diputus dengan suara mayoritas dua pertiga dari anggota yang hadir dan memberikan suaranya.

2. Hak untuk Bela diri
a. Pengertian bela diri
Hak untuk bela diri adalah hak yang ada dalam sistem hukum manapun. Untuk melaksanakan hak bela diri negara tidak perlu sampai ada serangan atau untuk menunggu apakah tindakan itu sah atau tidak, kemampuan persenjataan, waktu untuk menunggu reaksi, situasi yang strategis adalah faktor yang harus dipertimbangkan.

b. Bela Diri menurut perumusan pasal 51 Piagam PBB
Tidak ada ketentuan dalam piagam ini yangb boleh dirugikan perseorangan atau bersama untuk membela diri apabila suatu suatu serangan bersenjata terjadi terhadap suatu anggota PBB, sampai Dewan Keamanan mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional.

C. MACAM-MACAM NEGARA
1. Negara Kesatuan
Negara dimana pemerintah pusat memegang kekuasaan tertinggi dan wewenang untuk mengadakan hubungan luar negeri berada di pemerintah pusat.

2. Negara Federal
Negara dimana ada pemerintah pusat dan pemerintahan negara bagian.

D. UNION / GABUNGAN ANTARA BEBERAPA NEGARA
Uni (Union); Jika dua atau beberapa negara merdeka bergabung, tetapi masing-masing mempertahankan dirinya sebagai Subjek hukum Internasional.
Perbedaan Masing-masing Uni :
1. Uni Personal (Personal Union)
Terjadi bila dua negara menggabungkan diri karena mempunyai raja yang sama
2. Uni Riil (Real Union)
Jika dua atau lebih negara menggabungkan diri berdasarkan Perjanjian Internasional dan mengakui adanya Kepala Negara yang sama dan melakukan kegiatan internasional secara bersama.
3. Uni Ekonomi (Economic Union)
Negara-negara secara bersama membentuk kerjasama dalam bidang Bea Cukai (customs union) atau kerjasama dalam bidang ekonomi.

1. Negara Konfederasi
Gabungan dari negara-negara dengan Perjanjian  internasional dimana pemerintah pusatnya diberikan wewenang tertentu.
2. Negara Netral
Negara yang kemerdekaan, politik dan integritas wilayahnya dijamin secara permanen oleh suatu perjanjian bersama negara-negara besar dan negara ini tidak akan berperang dengan negara lain kecuali untuk bela diri dan tak akan mengadakan perjanjian aliansi yang memungkinkan menimbulkan perang.

E. NEGARA-NEGARA PERSEMAKMURAN (COMMONTWEALTH COUNTRIES)
Negara-negara bekas Jajahan Inggris (British Commonwealth)
1. Negara Protektorat
Apabila suatu negara mengadakan perjanjian untuk menempatkan dirinya dibawah perlindungan negara lain ; dan hubungan luar negeri atau kebijakan-kebijakan dalam negeri yang penting ada dibawah wewenang negara pelindungnya.
2. Kondominium
Sistem Kondominium timbul bila diatas satu wilayah diselenggarakan suatu sistem pemerintahan bersama antara dua atau tiga negara luar.

Kegiatan Belajar 2 : Yurisdiksi dan Tanggung Jawab Negara
A. YURISDIKSI NEGARA
1. Pengertian Yurisdiksi
Yuridiksi erat kaitannya dengan konsep kemerdekaan dan wilayah; Adalah kekuasaan negara yang berpengaruh terhadap orang, milik dan merupakan refleksi dari kedaulatan negara, persamaan negara  dan tidak akan ikut campur dalam urusan dalam negeri suatu negara.

2. Yurisdiksi Teritorial
Yuridiksi yang didasarkan pada wilayah; wilayah meliputi wilayah darat, wilayah laut teritorial, contiquous zone, continental shelf, ZEE, Pelabuhan.

3. Yurisdiksi atas Kapal
Negara mempunyai yuridiksi atas kapal yang memakai benderanya; Sebuah Kapal adalah merupakan wilayah terapung.

4. Kapal Perang atau Kapal Pemerintah yang dipergunakan untuk kepentingan non komersil
Kapal tersebut menikmati kekebalan terhadap negara lain dan harus menghormati peraturan-peraturan negara pantai.

5. Pelabuhan 
Negara mempunyai yuridiksi mutlak atas pelabuhan, setiap kapal yang akan masuk suatu pelabuhan negara harus mendapat izin dari negara pantai.

6. Bajak Laut (Piracy)
Setiap Negara mempunyai yuridiksi terhadap bajak laut tanpa memperhatikan nasionalitas bajak laut. Yurisdiksi ini didasarkan pada bajak laut adalah musuh dari semua orang dan bajak laut ditempatkan diluar perlindungan dari negaranya (Tunduk pada jurisdiksi universal)

7. Yurisdiksi Negara sehubungan dengan Pesawat Udara
Pesawat udara/terbang dengan bendera negara dimana pesawat tersebut telah didaftarkan sesuai dengan peraturan yang ada dan mempunyai kebangsaan dimana bendera dipakai di pesawat terbang tersebut.

8. Yurisdiksi Personal
Terbagi dua; Yurisdiksi berdasarkan Kewarganegaraan dan Yurisdiksi terhadap orang asing.

9. Yurisdiksi Berdasarkan Kewarganegaraan
Perlindungan Internasional dapat berupa perlindungan yang diberikan oleh kedutaannya pada waktu warga negara berada diluar negeri, dan memudahkan bagi negara lain untuk menuntut seseorang warga negara-negara lain yang telah merugikan suatu negara.

Prinsip Nasional dalam Hukum Internasional:
Prinsip nasional aktif; negara dapat menjalankan yurisdiksi terhadap warga negaranya
Prinsip nasional Pasif; negara dapat menjalankan yurisdiksi terhadap warga negara yang telah melakukan tindak pidana diluar negeri.

10. Yuridiksi terhadap orang asing
Negara mempunyai yurisdiksi terhadap orang asing yang ada dalam teritorialnya. Kecuali untuk hal-hal berikut yurisdiksi negara tidak bisa diterapkan:
1. Korps diplomatik (Konsuler)
2. Orang yang bekerja pada organisasi internasional diwilayahnya
3. Kunjungan kenegaraan resmi kepala negara/perdana menteri
4. Kapal perang atau kapal pemerintah untuk tujuan non komersil
5. Angkatan Bersenjata asing yang keberadaannya mendapat izin.

B. TANGGUNG JAWAB NEGARA (STATE RESPONSIBILITY)
1. Pengertian
Tanggungjawab negara adalah merupakan prinsip dasar dari hukum internasional, timbul secara alami dari sistem HI dan doktrin kedaulatan negara serta persamaan derajat. Tanggungjawab negara timbul bila suatu negara melakukan tindakan yang salah menurut hukum internasional dan merugikan negara lain. Suatu pelanggaran terhadap kewajiban internasional menimbulkan kewajiban untuk ganti rugi.

2. Batas-Batas Tanggung Jawab menurut HI dan menurut Hukum Nasional
Tanggungjawab negara menurut HI timbul bila ada pelanggaran terhadap kewajiban menurut HI atau tidak melakukan tindakan yang akibatnya merugikan negara lain.
JG Starke; Tanggungjawab negara menyangkut dua hal :
1. Tindakan suatu negara yang melanggar kewajiban atau tidak melakukan kewajiban menurut HI dan ini menimbulkan tanggungjawab.
2. Wewenang atau kompetensi pejabat negara yang menyebabkan kesalahan telah dilakukan

C. MACAM-MACAM TANGGUNG JAWAB NEGARA 
1. Tanggung Jawab negara atas Perjanjian Internasional
Setiap negara mempunyai tanggungjawab atas perjanjian dimana negara tersebut menjadi pihak dalam suatu perjanjian internasional.

2. Kontrak yang dilakukan oleh negara dengan orang asing atau dengan suatu Korporat asing
Dalam hal ini maka hukum yang dipakai mungkin hukum internasional atau prinsip umum hukum atau hukum nasional yang dipilih para pihak.

3. Tanggung Jawab Negara atas Konsesi
Konsesi; adalah merupakan hak suatu negara yang timbul dari konstitusinya, dimana setiap negara berdaulat di wilayahnya mempunyai kekuasaan hukum untuk memberikan hak pada orang atau korporasi asing untuk mengeksplorasi sumber daya alam milik negara tersebut.

4. Tanggung Jawab Negara atas Ekspropriasi
Ekspropriasi; adalah pencabutan hak milik perorangan untuk kepentingan umum yang disertai dengan ganti rugi.

5. Tanggung Jawab atas Utang Negara
Masalah utang negara sering timbul dalam hal adanya penggantian negara, misalkan karena aneksasi, biasanya negara pengganti menghindarkan diri dari utang yang dibuat negara lama. Namun juga terjadi karena pemerintah suatu negara gagal menepati janjinya untuk membayar hutang.

6. Tanggung Jawab Negara dihubungkan dengan Doktrin Imputabilities
The doctrine imputability atau attributability; Menurut Teori ini bahwa kesalahan yang dilakukan oleh petugas negara atau orang yang bertindak atas nama negaranya dibebankan kepada negaranya.

7. Tanggung Jawab Negara atas Lingkungan
Tanggungjawab negara terhadap kerusakan lingkungan yang berdampak pada negara lain.

8. Tanggung Jawab Negara dan Teori Kesalahan (Fault)
Teori Objektif (Teori Resiko); Tanggungjawab negara adalah mutlak (strict) artinya seorang pejabat atau agen negara telah melakukan tindakn dan merugikan orang lain, maka negaranya berftanggungjawab menurut HI tanpa melihat tindakan tersebut baik atau buruk
Teori Subjektif (Teori Kesalahan); Tanggung Jawab negara ditentukan karena adanya unsur kesalahan atau kelalaian (culpa) pada pejabat atau agen negara yang bersangkutan

9. Exhaustion of local Remedies
Dalam Hukum Kebiasaan Internasional diterima bahwa seorang yang akan menuntut suatu negara karena tanggung jawab negara sebelum mengajukan tuntutan ke pengadilan luar negeri harus menggunakan terlebih dahulu uoaya yang tersedia didalam negeri yang bersangkutan.

Kegiatan Belajar 3 : Subjek Hukum Internasional Non Negara
A. ORGANISASI INTERNASIONAL 
Sebagai Subjek Hukum Internasional maka Organisasi Internasional mempunyai Hak dan Kewajiban.
Hak Organisasi Internasional menurut HI :
1. Membuat Perjanjian Internasional
2. Hak untuk menerima perwakilan negara anggota dan negara lainnya atau organisasi internasional lainnya dan hak untuk mengirimkan utusannya ke negara anggota, negara lainnya atau ke organisasi internasional lainnya.
3. Hak untuk mengajukan tuntutan Internasional
4. Hak untuk menikmati hak-hak istimewa dan kekebalan diplomatik
5. Hak mengatur sendiri anggaran yang dibutuhkan oleh organisasi
6. Hak untuk memiliki benda bergerak maupun yang tidak bergerak
Kewajiban Organisasi Internasional :
1. Untuk mentaati Hukum Internasional
2. Tidak akan mencampuri urusan dalam negeri suatu negara (Psl 2(7) Piagam PBB)

B. NEGARA GEREJA VATIKAN
Berdasarkan Perjanjian Lateran tanggal 11 Februari 1929; Italia memberikan sebagian wilayah di Roma kepada Tahta Suci untuk mendirikan Negara Gereja Vatikan.

C. PALANG MERAH INTERNASIONAL (INTERNATIONAL COMMITTEE OF THE RED CROSS-ICRC)
Pengarang Buku 'Un souvenir de Solferino' Henri Dunant mengilhami diadakan Konferensi Internasional di Swiss yang diikuti 16 negara pada tahun 1863 yang melahirkan Konvensi Palang Merah yang pertama.
Konvensi Palang Merah tahun 1949 di Jenewa terdiri 4 Konvensi :
1. Perang di darat
2. Perang di laut
3. Perlindungan Tawanan Perang
4. Perlindungan Penduduk Sipil

D. INDIVIDU
Kelsen; Hak dan Kewajiban Negara pada akhirnya Individu yang merupakan rakyat dari negara tersebut yang akan melaksanakan Kewajiban tersebut.

E. PEMBERONTAK DAN PIHAK YANG BERSENGKETA
Pemberontak adalah kelompok yang melawan pemerintah resmi, Jika Pemberontak itu telah luas menguasai wilayah dan dapat menguasai wilyah itu dengan intensif, maka status sebagai pemberontak dapat meningkat sebagai pihak yang bersengketa (insurgent) ;
1. Telah menguasai wilayah yang cukup
2. Ada dukungan luas dari mayoritas rakyat
3. Mempunyai kemampuan melaksanakan kewajiban internasional

F. GERAKAN PEMBEBASAN KEMERDEKAAN 
Sebagai contoh Gerakan Pembebasan Palestina PLO sebelum negara Palestina terbentuk.

MODUL 6
WILAYAH NEGARA
Suatu Negara memperoleh hak atas wilayah dengan cara-cara:
a. Pendudukan (occuption) terhadap terra nullus
b. Preskripsi (prescription)
c. Akresi (accretion)
d. Cessi (cession)
e. Penaklukan (conquest)
Bagi Negara baru perolehan wilayah didapat melalui pelaksanaan hak penentuan nasib sendiri (right to self-determination)

Kegiatan Belajar 1 : Wilayah Darat
A. PENDUDUKAN (OCCUPATION)
Oppenheim; pendudukan (occuption) merupakan tindakan perolehan oleh suatu negara atas suatu wilayah.
Wilayah yang diperoleh denagn okupsi, harus merupakan wilayah yang res nullus yaitu wilayah yang tidak diduduki oleh suatu negara atau bangsa yang mempunyai kedaulatan atas wilayah tersebut sebelumnya.

B. PRESKRIPSI (PRESCRIPTION)
Mengakuisisi wilayah oleh pihak lain yang berlangsung secara damai dan berlangsung dalam waktu yang lama.
Hak atas wilayah melalui preskripsi dianggap diperoleh karena pemiliknya telah melepaskan haknya atas wilayah tersebut.

C. AKRESI (ACCRETION)
Adalah suatu cara memperoleh hak atas wilayah baru yang terjadi karena penambahan secara perlahan-lahan pada daratan dari suatu negara yang berdaulat, karena proses alamiah.

D. CESSI (CESSION)
Perolehan wilayah dengan cara menyerahkan (transfer) suatu bagian wilayah tertentu milik suatu negara ke negara lainnya.
Biasanya cessi dilakukan dengan dimuat dalam suatu perjanjian yang mencantumkan wilayah mana yang diserahkan dan persyaratan-persyaratannya.

E. PENAKLUKAN (CONQUEST)
Perolehan wilayah dari negara lawan melalui kekuatan militer dan aneksasi selanjutnya atas wilayah tersebut merupakan penaklukan (conquest), dengan perkataan lain penaklukan merupakan penyerahan dengan cara paksaan.

F. NEGARA BARU DAN HAK MENENTUKAN NASIB SENDIRI (RIGHT TO SELF-DETERMINATION)
Hak dari bangsa-bangsa (peoples) untuk memilih bentuk pemerintahan sendiri didalam wilayahnya yaitu melepaskan diri dari penguasa kolonial untuk merdeka.

Kegiatan Belajar 2 : Wilayah Laut dan Udara
A. WILAYAH LAUT
Ketentuan hukum mengenai kedaulatan dan yurisdiksi negara di laut diawali dengan Konvensi Jenewa 1958 dalam Konferensi Hukum Laut I, yang terdiri dari empat Konvensi :
1. Konvensi mengenai Laut teritorial dan Jalur Tambahan
2. Konvensi mengenai laut lepas
3. Konvensi mengenai Perikanan dan Perlindungan Kekayaan Hayati di Laut Lepas
4. Konvensi Mengenai Landas Kontinen
Konferensi Hukum Laut II (1960) membahas :
1. Lebar laut wilayah
2. Membahas mengenai batas perikanan (fishery limits)
Konferensi Hukum Laut III (1973) ; Membuat aturan di bidang hukum laut yang komprehensif.
Konvensi Hukum laut 1982 (10 Desember 1982) di Jamaika; Menetapkan beberapa Zona Maritim dengan status hukum yang berbeda-beda :
Secara Horizontal pembagian zona laut :
1. Laut Pedalaman (INternal Water)
2. Laut Teritorial (Teritorial Sea) dan Selat yang digunakan untuk pelayaran internasional berada dibawah kedaulatan penuh negara
3. Zona Tambahan (Contiguous Zone); negara mempunyai yurisdiksi khusus dan terbatas
4. ZEE; negara mempunyai yurisdiksi eksklusif untuk memanfaatkan sumber daya alamnya
5. Laut Lepas; Tidak berada dibawah kedaulatan dan yurisdiksi negara manapun.
Secara Vertikal : 
Terdapat kawasan dasar laut samudera dalam (International Sea-Bed Area) yang berada dibawah pengaturan Internasional Khusus.

B. PERAIRAN PEDALAMAN (INTERNAL WATERS)
Adalah Wilayah-Wilayah perairan yang ada dibagian dalam garis pangkal, yaitu muara sungai, teluk, pelabuhan.
Psl 5 (1) Konvensi Hukum Laut 1958; Perairan dalam didefinisikan bahwa perairan pada sisi darat garis pangkal laut teritorial merupakan perairan pedalaman suatu negara

C. LAUT TERITORIAL (TERITORIAL SEA)
1. Istilah dan Status Hukum
Beberapa istilah diantaranya maritime belt (Jalur maritim), marginal sea atau territorial waters (perairan teritorial).
Laut Teritorial; adalah suatu jalur laut yang berdekatan yang berada diluar wilayah daratan dan perairan perdalaman serta diluar perairan kepulauan.
Negara pantai memiliki kedaulatan teritorial yang penuh di laut teritorial, atas airnya, atas tanah dibawahnya, segala kekayaan alamnya, maupun atas udara diatasnya, dengan tunduk pada Ketentuan Pasal 2 (3) Konvensi hukum laut 1982.

2. Lebar Laut Teritorial
Psl 3 Konvensi Hukum laut 1982 mengatur Lebar laut teritorial; Setiap Negara berhak menetapkan lebar laut teritorialnya hingga suatu batas yang tidak melebihi 12 mil laut, diukur dari garis pangkal yang ditentukan sesuai dengan konvensi ini.

3. Penetapan Batas Laut Teritorial
Perlu ditetapkan lebih dahulu titik-titik disepanjang pantai terluar dari mana lebar laut teritorial dan zona-zona maritim lain akan diukur, yang disebut dengan garis pangkal (baselines) garis darimana lebar laut teritorial dan zona-zona negara pantai lainnya diukur keluar.

4. Hak Lintas Damai (right to Innocent Passages)
Psl 2 (1) Konvensi Hukum Laut 1982; negara pantai mempunyai kedaulatan dilaut teritorialnya. Akan tetapi negara pantai tunduk padasatu pengecualian yang penting, bahwa di laut teritorial berlaku hak lintas damai bagi kendaraan-kendaraan air asing seperti ditentukan Psl 17 Konvensi; Kapal-Kapal semua negara baik negara yang memiliki pantai maupun yang tidak memiliki pantai (land-locked) menikmati hak lintas damai mel;alui laut teritorial.

D. ZONA TAMBAHAN (CONTIGUOUS ZONES)
Zona dilaut yang merupakan tambahan terhadap atau diluar laut teritorial, dimana negara-negara pantai dapat melaksanakan peraturan perundang-undangannya secara terbatas.
Psl 33 (2) Konvensi Hukum Laut 1982; lebar laut tambahan ini tidak dapat melebihi 24 mil laut dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur.

E. KEPULAUAN (ARCHIPELAGO)
1. Latar Belakang
Macam archipelago : coastal archipelago (paling sedikit dua pulau), mid-ocean archipelago (paling sedikit tiga pulau)
Konsep Indonesia; archipelago adaalh a unique nature; dipeliharanya kesatuan archipelagi dan lebar laut wilayah diukur dari garis-garis yang menghubungkan pulau-pulau terluar.
Tanggal 13 Maret 1972 negara kepulauan mendefinisak archipelago: adanya grup pulau-pulau dengan unsur kesatuan yang jelas yaitu kesatuan geografis, ekonomis dan politis, 
Psl 25 A UUD 1945; NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batasnya dan hak-haknya ditetapkan dengan UU.
UU 43/2008 tentang Wilayah Negara.

2. Definisi mengenai Kepulauan (archipelago); Negara Kepulauan (archipelago State) dalam Konvensi Hukum Laut 1982
Psl 46 Konvensi Hukum Laut 1982; Kepulauan Archipelago; adalah gugusan pulau-pulau termasuk bagian dari pulau-pulau, perairan diantaranya, dan wujud alamiah lainnya merupakan satu kesatuan geografis, ekonomis dan politik yang hakiki.
Negara Kepulauan (archipelago State); Negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau elbih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain.

3. Penarikan Garis Pangkal Kepulauan (Archipelago Baselines)
Psl 47 (1) Konvensi; Negara Kepulauan dapat menarik garis pangkal lurus kepulauan yang mebghubungkan titik terluar pulau dan karang kepulauannya, Kedaulatan negara meluas menjadi perairan tertutup, ruang udara diatasnya, dasar laut didalamnya serta kekayaan alam dikandungnya.

4. Perairan Kepulauan (archipelago Waters)
Mencakup seluruh perairan dalam garis pangkal kepulauan.

5. Hak Lintas Alur Laut Kepulauan
Psl 53; Kapal-kapal dan pesawat udara asing menikmati hak lintas  alur laut kepulauan di alur laut dan rute penerbangan yang ditentukan negara pantai setelah berkonsultasi dengan organisasi IMO.
Hak dan Kewajiban Negara Kepulauan
Psl 53 (1); Menentukan alur laut dan rute penerbangan diatasnya
Psl 53; Mempunyai Kewajiban Pokok yaitu tidak menghambat pelaksanaan lalu lintas alur kepulauan

Hak dan Kewajiban Kapal yang melakukan Lintas
Psl 53(2); Kapal dan pesawat udara mkenikmati hak lintas alur laut dan rute penerbangan
Psl 53(3); Pelaksanaan hak-hak pelayaran sesuai dengan konvensi, hak untuk terbang diatasnya dengan cara yang normal, hanya untuk tujuan lintas yang terus menerus, cepat dan tidak terhalang.
Indonesia memberikan keleluasaan 20 mil untuk malaysia untuk melakukan manuver udara dan pelayaran selama tidak mengganggu keamanan indonesia.

F. ZONA EKONOMI EKSKLUSIF (ZEE)
1. Konsep ZEE
Zona yang memanjang sampai 200 mil diukur dari garis pantai, negara pantai menikmati hak SDA dan yuridiksi lainnya. 
Negara Ketiga menikmati kebebasan berlayar dan rute penerbangan, meletakan kabel dan pipa. 

2. Pengaturan tentang ZEE dalam Konvensi Hukum Laut 1982
Bab V Psl 55; Adalah suatu daerah diluar dan berdampingan dengan laut vteritorial, yang tunduk pada rezim khusus yang ditetapkan berdasarkan Hak-hak dan yuridiksi negara pantai dan hak-hak kebebasan negara lain, diatur oleh ketentuan yang relevan.

G. LANDAS KONTINEN (CONTINENTAL SHELF)
1. Konsep Landas Kontinen
UU43/2008 tentang Wilayah Negara; Psl 1(3) bahwa Landas Kontinen Indonesia adalah Wilayah diluar wilayah negara, dimana indonesia memeiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam pertauran Perundang-undnagan dan HI .

2. Pengaturan tentang Landas Kontinen dalam Konvensi Hukum Laut 1982
Psl 76 (1) Konvensi 1982; Meliputi daasar laut dan tanah dibawahnya dari daerah dibawah permukaan laut yang terletak diluar laut teritorialnya sepanjang kelanjutan alamiah dari wilayah daratannya sampai pinggiran luar tepian kontinen, atau sampai 200 mil laut dari garis pangkal.

H. LAUT LEPAS (HIGH SEAS)
Konvensi 1982; bahwa laut lepas terbuka untuk semua negar baik negara pantai maupun negara tidak berpantai. Laut lepas diperuntukan untuk tujuan-tujuan damai. Tidak satu pun negara yang secara sah menundukan kegiatan apapun di Laut lepas pada kedaulatannya. Artinya bahwa laut lepas tidak tunduk kepada kedaulatan suatu negara. di laut lepas setiap negara baik berpantai maupun yang tidak berpantai berhak melayarkan kapal dibawah benderanya.

I. KAWASAN DASAR LAUT INTERNASIONAL (INTERNATIONAL SEABED AREA)
Berdasarkan Psl 137 Konvensi; Status Hukum kawasan atau kekayaan-kekayaannya tidak berada dibawah kedaulatan dan hak nerdaulat negara manapun, tidak dimiliki oleh satu negara atau Badan Hukum atau perorangan. Kegiatan-kegiatan dikawasan akan dikelola oleh Otorita Dasar Laut Internasional dan akan dilaksanakan untujk kemanfaatan umat manusia.

J. WILAYAH UDARA
Pada Tahun 1919 diadakan Konferensi Navigasi di Udara di Paris dan menghasilkan Konvensi Paris yang mengatur navigasi di Udara. Konvensi mengakui suatu prinsip: Bahwa setiap Negara mempunyai kedaulatan yang penuh dan eksklusif di ruang udara diatas wilayahnya dan jalur maritimnya. 
Konvensi juga mengakui hak lalu lintas udara damai (innocent passage) pesaawat udara milik asing, melalui rute-rute yang ditentukan oleh Negara Bawah (Negara Kolong) dan tunduk kepada aturan negara bawah dan harus mendarat jika diminta, Negara bawah berwenang untuk melakukan pengecekan dokumen, Pesawat udara militer dilarang terbang diatas atau mendarat di wilayah negara lain tanpa memperoleh izin sebelumnya.

MODUL 7
PENGAKUAN (RECOGNITION)

Kegiatan Belajar 1 : Pengakuan terhadap negara , Pengakuan terhadap Pemerintah
A. PENGAKUAN TERHADAP NEGARA
Fungsi pengakuan adalah menjamin negara baru yang merdeka dan berdaulat ditengah bangsa-bangsa sehingga secara aman dan sempurna dapat mengadakan Hubungan negara-negara lain.
Tindakan Pengakuan boleh secara formil, catatab diplomatik, secara verbal, pernyataan kepala negara atau menteri luar negeri, pernyataan parlemen atau dengan perjanjian.

Teori Pengakuan :
1. Teori Deklaratoir
Apabila unsur-unsur negara telah dipenuhi oleh suatu masyarakat maka dengan sendirinya telah merupakan negara dan harus diperlakukan demikian oleh negara-negara lainnya.
2. Teori Konstitutif
Walaupun unsur-unsur sudah terpenuhi oleh masyarakat, namun tidak dapat secara langusng diterima sebagai negara baru.
Pertentangan antara dua teori disebabkan karena sistem hukum internasional tidak mengenal Kekuasaan Pusat yang menetukan secara normatif, ukuran-ukuran bagaimana yang harus digunakan dalam menerapkan pengakuan.

Pengakuan Mutlak  :
Pengakuan bisa ditarik kembali, biasanya didasarkan pada pertimbangan politik bukan didasarkan pada pertimbangan hukum. Kemungkinan suatu negara dapat kehilangan satu unusr dari persyaratan negaranya.

Pengakuan Bersyarat :
Dapat dilakukan bahwa persyaratan harus dipenuhi sebelum negara itu diakui atau setelah diakui harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. 

Pengakuan Kolektif :
Pengakuan yang diberikan oleh beberapa negara secara kolektif.

Pengakuan Implisit (Implied Recognition)
Lebih merupakan kemauan suatu negara untuk mmengakui. dapat dilihat dari kemauan negara mengadakan hubungan resmi dengan negara/pemerintahan baru.

Pengakuan Terhadap Pemerintahan
Adalah berbeda dengan pengakuan terhadap negara baru. Jika pengakuan terhadap negara baru itu berkaitan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi agar negara tersebut dapat diterima sebagai masyarakat internasional.

Doktrin Pengakuan Pemerintah Baru
1. Doktrin Legitimasi; Setiap pergantian pemerintahan yang terjadi secara normal dan konstitusional maka pemerintahan baru tersebut tidak diperlukan pengakuan
2. Doktrin de factoisme; Pengakuan diberikan tidak berdasarkan pada apakah pemerintah baru tersebut terjadi secara konstitusional atau inkonstitusional, tetapi hanya melihat pada fakta bahwa pemerintahan baru telah ada dalam suatu negara.

Pengakuan De Facto
Penggantian pemerintahan secara inkonstitusional biasanya pengakuan dilakukan dengan de facto sampai negara bersangkutan meyakini bahwa pemerintah tersebut dapat diakui secara de jure.

Pengakuan De Jure
Bila Pergantian pemerintahan baru karena inkonstitusional dan telah membuktikan dapat terus menerus berkuasa dinegaranya, maka pengakuan de facto yang lebih dahulu diberikan dapat dilanjutkan dengan pengakuan de jure.

Akibat Hukum dari Pengakuan :
Akibat hukum negara yang tidak diakui :
1. Tidak dapat mengajukan tuntutan dan gugatan
2. Tidak mempunyai akbiat hukum di pengadilan
3. wakil pemerintahan negara tidak dapat menuntut hak istimewa dan imunitas (privilages)
4, Kekayaan Negara dapat dinikmati oleh pemerintah yang digulingkan

B. DOKTRIN TOBAR
Doktrin Tolbar dinyatakan oleh Menteri Luar Negeri Ekuador tanggal 15 Maret 1907; Suatu negara harus berusaha untuk tidak mengakui suatu pemerintahan asing apabila pembentukan pemerintahan tersebut didasarkan atas kudeta militer atau pemberontakan.
Sebelum diakui paling tidak pemerintah baru tersebut harus disahkan dahulu secara konstitusional  oleh karena itu doktrin ini disebut Doktrin Legitimasi Konstitusional.
Doktrin Estrada :
Dikemukakan oleh Menteri Luar Negeri Mexico (27 September 1930); Mengusulkan ingin menghapuskan lembaga pengakuan, menurutnya pengakuan atas perubahan-perubahan pemerintah disuatu negara oleh pemerintahan lain memberi kesempatan pada pemerintah asing untuk menentukan apakah pemerintah baru tersebut sah atau tidak. Pemberian pengakuan mencampuri urusan dalam negeri negara lain.

Kegiatan Belajar 2 : Pengakuan Hak Atas Wilayah, Perubahan Teritorial Pengakuan terhadap Pemberontak dan Pihak Berperang (Insurgency and Belligerency), Pengakuan terhadap Gerakan-Gerakan Pembebasan
A. PENGAKUAN ATAS WILAYAH, PERUBAHAN TERITORIAL
Jika Penambahan Wilayah oleh suatu negara bertentangan dengan HI, Negara bersangkutan berusaha akan mendapatkan pengakuan dari pihak lain.

B. PENGAKUAN TERHADAP PIHAK YANG MEMBERONTAK (INSURGENCY) DAN PIHAK BELLIGEREN
Jika terjadi pemberontakan/kerusuhan disuatu negara, bila keadaan di negara tersebut membahayakan kepentingan vital negara ketiga dinegara bersangkutan (misal investasi) maka negara ketiga tersebut memberi pengakuan pada pihak pemberontak (Recognition of Insurgency).
Untuk mendapatkan pengakuan sebagai pihak yang berperang (belligerency) maka pemberontak harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan,

C. PENGAKUAN TERHADAP GERAKAN-GERAKAN PEMBEBASAN KEMERDEKAAN
Pengakuan terhadap Gerakan-Gerakan Pembebasan Kemerdekaan di Organisasi Internasional, misalnya di PBB.

MODUL 8
HUKUM DIPLOMATIK DAN KONSULER

Konsep masyarakat Internasional terdiri dari negara-negara yang merdeka dan berdaulat dan mempunyai ketergantungan satu sama lain. Pendirian Perserikatan Bangsa-Bangsa merupakan wadah konsultasi dan negosiasi diantara negaranya.
Pengiriman misi-misi diplomatik sudah berlangsung sejak zaman Yunani dan Romawi dan terus berlangsung dan berproses di eropa setelah diadakannya Perjanjian West Phalia pada tahun 1648.
Negara mempunyai personalitas Hukum akan mempunyai Kapasitas Hukum, artinya negara sudah berstatus sebagai Subjek Hukum Internasional.
Salah satu Hak yang menandai sebuah negara telah diakui sebagai negara merdeka adalah bahwa Hukum Internasional memberikan kepada negara berdaulat Hak legasi (the right of legation) terdiri dari Hak Legasi aktif (etat accreditant, sending state) yaitu Hak untuk mengirim wakil-wakilnya ke negara lain dan Hak legasi pasif (etat accreditaire, receiving state) yaitu hak bagi suatu negara untuk menerima utusan-utusan dari negara asing.
Pelaksanaan Doktrin Hak Legasi pada perkembangannya diminta dikaji ulang seiring dengan pengadopsian Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan diplomatik menegaskan bahwa pengiriman dan penerimaan misi diplomatik harus didasarkan pada asas mutual consent (saling kesepakatan).
Komisi Hukum Internasional mempertimbangkan rujukan tentang pelaksanaan doktrin hak legasi, Interdepensi antar bangsa dan pentingnya menigkatkan hubungan baik diantara mereka merupakan latar belakang perlunya dilakukan hubungan diplomatik diantara negara-negara.


HUKUM DIPLOMATIK
SEJARAH PERKEMBANGAN HUKUM DIPLOMATIK
Misi diplomatik adalah utusan-utusan resmi yang dikirim oleh suatu negara untuk melakukan hubungan dengan negara lain dimana utusan-utusan tersebut diakreditasikan.
Sejarah Yunani menyatakan bahwa pada masa itu para duta besar (ambassador) diterima dan diperlakukan dengan hormat di wilayah negara-negara lain.
Pada masa Romawi, Bangsa Romawi telah memberikan penghormatan kepada utusan asing dan sesuai dengan aturan umum, memberikan penghormatan terhadap harta para duta besar asing di Roma, demikian sebaliknya. Prinsip tidak diganggu gugat (inviobility) harta perwakilan asing telah berlaku saat itu.
Pada Bangsa Yahudi, Hubungan diplomatik hanya dengan negara-negara sahabat tertentu.
Raja-Raja Asia Kontemporer menyelenggarakan hubungan diplomatik dengan tetangganya.
Di Eropa berawal sejak runtuhnya Kekaisaran Romawi.
Pengiriman misi diplomatik tetap di ibukota negara pertama kali dilakukan oleh Republik Italia yaitu Venice.

Fauchile : Sejarah diplomasi digolongkan dalam dua periode :
1. Non-permanent ad hoc embassies (berakhir pada abad ke 15)
2. Permanent legation (berasal dari Italia pada abad 15)
Grotius : adanya dua aspek dalam hukum antar bangsa mengenai duta besar yang diterima sebagai naturan umum, bahwa seorang duta besar harus diterima dan terhadap mereka harus dilindungi.

Pada abad 16/17 sudah dikenal misi-misi konsuler dan diplomatik dalam arti umum seperti sekarang, yang kemudian dirumuskan oleh pakar hukum (Gentilis, Grotius, Bynkershoek, Vettel) dalam sejumlah peraturan yang kemudian menjadi norma-norma hukum diplomatik dan konsuler. Beberapa kemudian mengUndangkannya dalam Hukum Nasional seperti di Inggris tentang Kekebalan dan Keistimewaan melalui Queen Ann (1708).
Kongres Wina 1815 yang merupakan tonggak sejarah perkembangan Hukum Diplomatik diselenggarakan mencegah konflik antara para diplomat terkait dengan masalah kepangkatan serta mencegah ketidaknyamanan  dengan membuat aturan penggolongan wakil diplomatik, protokol, bentuk korespondensi serta kekebalan dan keistimewaan diplomatik.
Penggolongan oleh Kongres Wina 1815 kemudian mengalami perubahan melaui Kongres Aix- la Chappele (1818).
Kodifikasi Hukum Diplomatik bermula tahun 1927 saat Liga Bangsa-Bangsa membentuk Komite ahli membahas Kodifikasi Hukum Internasional termasuk Hukum Diplomatik. Namun, Dewan LBB tidak dapat menerima rekomendasi Komite ahli tentang Kodifikasi Hukum Internasional sehingga kemudian diagendakan kembali dalam Konferensi den Haag (1930)
Konferensi Havana (1928) berhasil mengodifikasi aturan hukum diplomatik.
Dua konvensi yang paling penting adalah :
1.  Convention on Diplomatic Officers, ditandatangani 14 negara amerika latin yang menjadi pihak konvensi ini.
2. Harvard Research Draft Convention on Diplomatic Privileges and Immunities, dipublikasikan tahun 1932 .
Konvensi ini dinyatakan sebagai instrumen sementara sampai disepakati aturan-aturan tentang hak dan kewajiban para diplomat yang lengkap.
Berdirinya PBB (1945) Kodifikasi dimulai dengan dibentuknya Komisi Hukum Internasional (1949) oleh Majelis umum PBB yang menghasilkan :
1. Konvensi Wina tentang Hubungan diplomatik tahun 1961 (Vienna Convention on Diplomatic Relations).
Diselenggarakan 2 maret – 14 april 196.
Menghasilkan Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik yang terdiri dari 53 pasal, memuat aturan penting sebagai sumber Hukum dalam penyelenggaraan hubungan diplomatik permanen antar negara.
Juga berhasil Mengadopsi dua Protokol pilihan (Optional Protocol) : Protokol Pilihan mengenai perolehan Kewarganegaraan (Optional protocol concerning acquisition of Nationality) dan Protokol pilihan mengenai keharusan untuk menyelesaikan sengketa (Optional Protocol Cocerning the compulsory Settlement of Disputes).
Konvensi dan dua protokol berlaku sejak 24 april 1964, menandai  Konvensi Wina 1961 Menjadi Sumber Hukum untuk pengiriman, penerimaan misi diplomatik, prinsip-prinsip yang berlaku, kekebalan dan keistimewaan diplomat dan staf lainnya serta keluarganya, dsb.
2. Konvensi Wina 1963 tentang Hubungan Konsuler (Vienna Convention on Consular Relations)
Terdiri 73 Pasal, acuan membuka hubungan konsular dan tugasnya, kekebalan dan keistimewaan, konsul kehormatan, ketentuan pelaksanaan tugas-tugas konsular oleh perwakilan diplomatik.
3. Konvensi PBB mengenai Misi Khusus tahun 1969 (United Nations Convention on special Mission)
Disebut juga Konvensi New York 1969 yang merupakan pelengkap Konvensi Wina 1961 dan 1963. Yang memberikan sumbangan bagi pengembangan hubungan baik semua negara. Konvensi ini dan Protokol pilihannya mengenai Kewajniban untuk menyelesaikan sengketa berlaku sejak 21 Juni 1985.
Selain ketiga konvensi ada juga konvensi yang memberi kekebalan dan keistimewaan para wakil negara di organisasi internasional dan pegawai-pegawainya, yaitu :
1. Convention on the Priviliges and Immunities of the United Nations 1946.
2. Convention on the Priviliges and Immunitiws of the specialized Agencies 1947.
Konvensi tahun 1973 tentang Hukum diplomatik yaitu, Convention on the Prevention and Punishment of Crimes against Internationally Protected Persons, including diplomatic agents.


PRINSIP – PRINSIP HUKUM DIPLOMATIK
PRINSIP RESIPROSITAS
Adalah prinsip Timbal balik (Resiprositas), Hak Mengirim Utusan dengan segala kekebalan dan hak keistimewaan di negara lain. Sebaliknya berkewajiban menerima dan memperlakukan utusan negara lain dengan kekebalan dan keistimewaan yang harus dimilikinya.

PRINSIP MUTUAL CONSENT
Kesepakatan menjalin hubungan diplomatik antar negara harus berdasarkan Kesepakatan (mutual consent) diantara mereka. Kesepakatan untuk membuka hubungan diplomatik paling tinggi dikepalai Dubes berkuasa penuh (Ambassador Extraordinary and Plenipotentiary) atau membuka tingkat yang lebih rendah dikepalai oleh Kuasa Usaha Tetap (Charge d’affairs en pied)

EXTRATERITORIAL
Mempunyai makna bahwa gedung perwakilan diplomatik adalah berada diluar negara penerima dan mencerminkan semacam perluasan wilayahnya (Negara Pengirim) di negara penerima. Berlakunya prinsip ini dalam rangka memberikan dasar hukum bagi kekebalan dan keistimewaan diplomatik.

PRINSIP FREE APPOINTMENT
Adalah asas penujukan bebas (Free Appointment) anggota staf diplomatiknya oleh negara pengirim. Sementara untuk penunjukan Duta Besar berdasarkan Pasal 4(1) Konvensi Wina 1961 bukan berdasarkan asas ini tetapi melalui agreement / agreation dari negara penerima.

PRINSIP INVIOLABILITY
Adalah tidak diganggu gugat para diplomatik di suatu negara, menghormati kekebalan dan keistimewaan yang dimilikinya.


PRINSIP FREE MOVEMENT
Negara penerima menjamin adanya kebebasan bergerak dan melakukan perjalanan diplomat dinegara penerima, kecuali untuk kepentingan keamanan.

PRINSIP FREE COMMUNICATION
Negara penerima memberi kemudahan yaitu izin  dan kebebasan berkomunikasi bagi diplomat untuk tujuan kedinasan.

PRINSIP REASONABLE AND NORMAL
Jumlah anggota staf perwakilan didasarkan azaz yang wajar dan pantas (reasonable and normal) dengan memperhatikan situasi dan kondisi  di negara penerima dan volume pekerjaan dan kepentingan yang harus dilinfungi dinegara penerima.


PEMBUKAAN HUBUNGAN DIPLOMATIK DAN PERWAKILAN DIPLOMATIK
MOTIVASI
Piagam PBB Pasal 1(3) menyatakan m otivasi untuk melakukan hubungan antar negara dapat dilakukan dengan membina kerjasama antarnegara, yang meliputi berbagai aspek seperti politik, ekonomi, sosial budaya, Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Keamanan.

KESEPAKATAN BERSAMA
Pasal 2 Konvensi Wina 1961 bahwa apabila suatu negara akan membuka hubungan diplomatik dengan negara lain, atau suatu negara akan membuka perwakilan diplomatik tetap dinegara lain, harus dilaksanakan nerdasarkan kesepakatan bersama (mutual consent).

KEANGGOTAAN STAF DIPLOMATIK
Berdasarkan Pasal 1 Konvensi Wina 1961 Keanggotaan Perwakilan Diplomatik terdiri tiga golongan yaitu : staf diplomatik, staf administrasi dan Teknis, serta staf pelayanan.

AGREMENT ATAU AGREATION
Ketentuan Pasal 4 Konvensi Wina 1961 menyatakan bahwa seseorang yang akan diakreditasikan oleh Negara pengirim ke negara lain dalam kedudukan sebagai Kepala Perwakilan (Head of The Mission) harus mendapat persetujuan dari negara penerima dalam bentuk Agrement.

TINGKATAN KEPALA PERWAKILAN
Pasal 14(1) Konvensi Wina 1961 dapat dijabat slah satu dari ketiga tingkatan berikut :
1. Duta Besar (para nuncio) yang diakreditasikan kepada Kepala Negara dan Kepala Perwakilan lain yang sama pangkatnya.
2. Duta (para internuncio) yang diakreditasikan Kepada para Kepala Negara
3. Kuasa Usaha yang diakreditasikan Kepada para Menteri Luar Negeri.

TUGAS PERWAKILAN DIPLOMATIK
Menurut Konvensi wina 1961 mencakup :
1. Mewakili negaranya dinegara penerima
2. Perlindungan kepentingan negara pengirim dinegara penerima dan kepentingan warga negaranya, dalam batas-batas yang diperbolehkan oleh Hukum Internasional
3. Melakukan negosiasi dengan pemerintah negara penerima
4. Memperoleh semua kepastian dengan cara yang sah tentang keadaan dan perkembangan di negara penerima dan melaporkannya kepada negara pengirim
5. Meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dan negrara penerima serta mengembangkan hubungan ekonomi, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan.

DEKLARASI PERSONA NON GRATA
Pasal 9(1) Konvensi Wina menyebutkan pernyataan Persona Non Grata(penolakan) oleh negara penerima dapat ditujukan kepada calon duta besar, anggota staf diplomatik dan anggota staf lainnya dari suatu perwakilan diplomatik. Negara pengirim wajib menarik kembali yang bersangkutan atau menghentikan tugasnya diperwakilan tersebut. Deklarasi Persona Non Grata dapat dinyatakan  sebelum maupun sesudah kedatangan seseorang diplomat dinegara penerima. Alasan persona Non Grata adalah karena melakukan kegiatan-kegiatan :
1. Politis maupun subversif yang merugikan dan melanggar kedaulatan negara penerima.
2. Melanggar Hukum dan Perundang-undangan negara penerima.
3. Mata-Mata (spionase) mengganggu stabilitas negara penerima.

KEKEBALAN DAN KEISTIMEWAAN DIPLOMATIK
Perbedaan Pengertian ; Keistimewaan (privilage) adalah lebih merujuk kepada pembebasan dari aturan-aturan hukum yang berkenaan dengan perpajakan, sedangkan Kekebalan (Immunity) adalah pemberian perlindungan dari proses penegakan hukum.
Kekebalan dan Keistimewaan bagi Perwakilan Diplomatik (Lembaga) mencakup :
1. Tidak diganggu-gugatnya perwakilan asing
2. Tidak diganggu-gugatnya arsip, dokumen-dokumen perwakilan
3. Tidak diganggu-gugatnya komunikasi, kantong diplomatik (diplomatik bag)
4. Pemebebasan perwakilan diplomatik dari segala perpajakan dari negara penerima.
Kekebalan dan Keistimewaan para diplomat mencakup :
1.         1.  Tidak diganggu-gugatnya para diplomat dan ntempat tinggalnya
            2.  Kekabalan terhdap yuridiksi pidana, sipil dan administrasi
            3.  Tidak diganggu-gugatnya keluarga para diplomat
          4. Keistimewaan pembebasan dari ketentuan asuransi sosial. Pembebasan pajak, pembebasan bea masuk dan pemeriksaan barang, pembebasan kewajiban perorangan dan militer.


HUKUM KONSULER
SEJARAH TENTANG HUBUNGAN KONSULER
Keterwakilan negara dinegara lain sudah ada sejak abad-abad yang lalu yang kemudian menjadi praktek-praktek negara yang biasa dilakukan sehingga menciptakan Hukum Kebiasaan Internasional yang diterima oleh masyarakat Internasional.
Perkataan “consul” pertama kali diketemukan di Bynzantium saat terjadi hubungan pertukaran  perwakilan antara Bangsa Yunani dan Mesir (Pada Zaman Yunani Kuno). Juga terjadi dizaman Romawi, terjadi juga di Timur Tengah serta Dinegara-negara eropa pada abad enambelas dimana hubungan konsuler tersebut menggunkan sebagian  hukum nasional dan sebagian lagi menggunakan hukum internasional dalam bentuk perjanjian internasional antar negara.

PEMBUKAAN HUBUNGAN KONSULER DAN PERWAKILAN KONSULER
LATAR BELAKANG
Dalam Hubungan Konsuler yang ditekankan adalah karakter administratif dari hubungan antar negara. Menurut Konvensi Wina 1963 fungsi-fungsi konsuler utamanya adalah mengembangkan hubungan dagan, ekonomi, budaya dan ilmiah antara negara pengirim dan negara penerima dan melindungi kepentingan-kepentingan dari negaranya dan pada umumnya memlihara kesejahteraam warga masyarakatnya dinegara setempat.

KATEGORI KONSUL
Pejabat Konsuler (Consular Officer) adalah setiap orang termasuk Kepala Perwakilan Konsuler yang dipercayakan dalam kedudukan itu untuk melakukan tugas-tugas konsulat.
Kategori Pejabat Konsuler yaitu :
Konsul Karier (Consul Omissi) : adalah pejabat negara (pegawai negeri) yang berasal dari negara pengirim, menerima gaji dari negaranya, dan pada umumnya tidak boleh melakukan pekerjaan-pekerjaan di negara penerima yang memberi penghasilan lainnya.
Konsul Kehormatan (Consul Electie) : biasanya berasal dari warga negara setempat, jika berkewarganegaraan dari negara penerima atau dari negara ketiga, diperlukan persetujuan dari negara penerima untuk pengangkatannya.

PRINSIP KESEPAKATAN BERSAMA UNTUK MEMBUKA HUBUNGAN KONSULER
Persyaratan utama untuk pembukaan hubungan konsuler antara Negara-negara harus diadakan berdasarkan kesepakatan bersama (mutual consent). Sepanjang mengenai kesepakatan bersama antara negara-negara, terdapat kesamaan dengan pembukaan hubungan diplomatik. Pasal 2(2) Konvensi Wina 1963 bahwa untuk persetujuan pembukaan hubungan diplomatik antara dua negara berarti pula persetujuan untuk pembukaan konsuler, kecuali dinyatakan lain.

CARA PEMBUKAAN PERWAKILAN KONSULER
Pasal 4(1) Konvensi Wina 1963 menyatakan setelah ada persetujuan dari negara penerima untuk membuka perwakilan konsuler (consular post) maka tahap berikutnya adalah negara pengirim harus menetapkan : 
1. dimana tempat kedudukan perwakilan konsuler (consular seat) tersebut akan dibuka.
2. apa tingkatan (Classification) dari perwakilan.
3. Menetapkan wilayah konsulernya (consular district)
Pasal 9 Konvensi Wina 1963 menetapkan tingkatan Kepala Perwakilan Konsuler yaitu :
1.         1.  Konsul Jenderal
            2.  Konsul
            3.  Konsul Muda
            4.  Agen Konsuler

PENGANGKATAN KEPALA PERWAKILAN KONSULER
Kepala Perwakilan Konsuler diangkat oleh negara pengirim dan diakui untuk melaksanakan tugas-tugas konsuler mereka oleh negara penerima.
Kepala Perwakilan Konsuler harus dilengkapi oleh negaranya dengan Surat resmi (Letter of commission) yang menerangkan kedudukannya dan menunjukan nama lengkap, golongan dan tingkatannya, wilayah konsular dan tempat kedudukan perwakilan konsular.

PELAKSANAAN FUNGSI – FUNGSI KONSULER DI NEGARA KETIGA
Negara Pengirim dengan pemberitahuan kepada negara bersangkutan, dapat mempercayakan kepada perwakilan konsuler yang dibuka disuatu negara tertentu (negara ketiga) untuk melaksanakan fungsi-fungsi konsular di suatu negara lain.

PELAKSANAAN FUNGSI – FUNGSI KONSULER ATAS NAMA NEGARA KETIGA
Kantor Perwakilan konsuler suatu negara melaksanakan fungsi konsuler untuk negara ketiga, dikarenakan negara ketiga tidak menjalin hubungan konsuler dengan negara penerima namun bermaksud untuk menjamin perlindungan bagi warga negaranya yang berada di wilayah negara penerima.

PENGANGKATAN ORANG YANG SAMA OLEH DUA NEGARA ATAU LEBIH SEBAGAI SEORANG PEJABAT KONSULER
Konvensi Wina 1963 mengenai hubungan konsuler menetapkan bahwa dua negara atau lebih, dengan persetujuan negara penerima, dapat mengangkat orang yang sama sebagai seorang pejabat konsuler di negara itu.


TUGAS – TUGAS PERWAKILAN KONSULER
Pasal 5 Konvensi Wina 1963 merinci tugas-tugas perwakiloan konsuler :
1.      Melindungi Kepentingan-Kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima.
2.      Memajukan perkembangan hubungan niaga, ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan antara kedua negara.
3.      Mengamati dan Melaporkan kepada negaranya Keadaan dan perkembangan segala bidang negara penerima.
4.      Mengeluarkan paspor dan surat jalan, visa atau surat yang diperlukan kunjungan ke negara pengirim.
5.      Menolong atau membantu warganegaranya  baik perorangan maupun badan hukum
6.      Bertindak sebagai notaris, pejabat catatan sipil mdalam tugas-tugas tertentu.
7.      Melindungi kepentingan warganegaranya (perorangan atau badan usaha) dalam hal-hal suksesi di negara penerima.
8.      Melindungi Kepentingan anak dibawah umur dan warganegaranya dalam hal memerlukan perwalian diperlukan dalam hal-hal tertentu
9.      Tunduk pada praktik dan tata cara berlaku negara penerima (peradilan hukum)
10.  Meneruskan dokumen-dokumen pengadilan dan luar pengadilan sesuai dengan Perjanjian Internasional
11.  Bila Perjanjian Internasional tidak ada , dengan suatu cara lain yang sesuai dengan hukum dan peraturan
12.  Melaksanakan Hak Pengawasan terhadap Kapal Laut dan Pesawat Terbang negara pengirim dinegara penerima
13.  Memberikan Bantuan kepada Kapal Laut dan Pesawat negara pengirim di negara penerima terhadap permasalahan dan persengketaan.
14.  Melaksanakan fungsi-fungsi lain yang dipercayakan kepada suatu perwakilan konsuler oleh negara pengirim.

KEKEBALAN DAN KEISTIMEWAAN PERWAKILAN KONSULER DAN PARA KONSUL
Akehurst ; Kekebalan dan Keistimewaan saling melengkapi, Mempertimbangkan bahwa pejabat konsuler setelah memperoleh exequatur dari Negara Penerima merupakan utusan resmi dari negara pengirim, maka sudah selayaknya mereka menikmati kekebalan dan keistimewaan selama menjalankan tugasnya, tanpa itu tidaklah ada artinya.

KEKEBALAN – KEKEBALAN BAGI PERWAKILAN KONSULER DAN PARA KONSUL
Wisma Perwakilan Konsuler yang dikepalai seorang Konsul Karier, yang dipergunakan untuk tujuan konsuler dinyatakan tidak dapat diganggugugat sejauh ditentukan dalam Pasal 31 Konvensi Wina 1963.
Berbeda untuk Wisma perwakilan Konsuler yang dikepalai seorang honorary consul (Konsul Kehormatan) tidak diberi kekebalan, namun negara penerima harus melindungi gedung perwakilan konsuler yang dikepalai konsul kehirmatan terhadap setiap gangguan atau perusakan dan mencegah setiap gangguan ketenangan perwakilan konsuler atau merugikan martabatnya (Pasal 59 Konvensi Wina 1963).
Kekebalan dan Keistimewaan konsuler diberikan kepada arsip konsuler dan dokumen dari konsujler (Pasal 33 Konvensi Wina 1963)
Kebebasan bergerak dan mengadakan Perjalanan di wilayah negara penerima untuk menjamin pelaksanaan fungsi konsuler secara efektif (Pasal 34 Konvensi wina 1963)
Kebebasan berkomunikasi (Pasal 35 ayat (1) dan (2).
Kekebalan tehadap arsip dan dokumen Konsul Kehormatan diberikan dengan persyaratan (Pasal 61 Konvensi Wina 1963)
Kantong Konsuler (berisi dokumen / surat ) merupakan salah satu kekebalan komunikasi (Pasal 35(3) Konvensi Wina 1963)
Kekbalan Kantong Konsuler juga didapat konsuler yang dikepalai Konsul Kehormatan (Pasal 58(1) Konvensi Wina 1963).

KEISTIMEWAAN BAGI PERWAKILAN KONSULER DAN PARA KONSUL
Pasal 32 Konvensi Wina 1963 : Wisma-wisma konsuler dan wisma kediaman kepala perwakilan konsuler yang dimiliki atau disewa oleh negara pengirim atau oleh setiap orang yang bertindak atas namanya harus bebas dari segala macam pajak dan pungutan baik pusat, daerah atau kotapraja selain daripada pembayaran karena jasa-jasa yang dilakukan orang tersebut.

Pasal 39 Konvensi Wina 1963 : Perwakilan Konsuler dapat menarik biaya dan mengenakan pungutan di Wilayah negara penerima yang diperbolehkan menurut hukum dan peraturan negara penerima untuk yang dilakukannya, dan semua tindakan ini dibebaskan dari pembayaran pajak di negara penerima.
Pasal 60 Konvensi Wina 1963 : Wisma-wisma konsuler dikepalai oleh pejabat konsuler kehormatan (honorary consul) yang dimiliki atau disewa negara pengirim dibebaskan dari semua pungutan dan pajak (pusat, daerah maupun kota) selain atas jasa-jasa yang diberikannya. Pembebasan itu tidak berlaku bagi pungutan/pajak demikian jika berdasarkan hukum/peraturan negara penerima harus dibayar oleh orang yang mengadakan kontrak denagan negara pengirim.

Pasal 62 Konvensi Wina 1963 : Negara penerima harus memberi izin masuk dan bebas bea masuk untuk barang-barang keperluan resmi perwakilan konsuler, seperti alat kantor dan lambang negara yang disediakan oleh atau atas pesanan negara pengirim untuk perwakilan konsuler tersebut.

Pasal 65 Konvensi Wina 1963 : Pembebasan menyangkut izin tinggal, izin kerja dan pendaftaran orang asing selama mereka bekerja untuk tugas perwakilan konsuler asing bagi pejabat konsuler dan anggota keluarganya serta anggota konsulat tetap.
Keistimewaan yang dinikmati oleh pejabat honorary consul (Konsul Kehormatan) adalah bahwa untuk pejabat-pejabat konsuler kehormatan, kecuali mereka menjalankan kegiatan profesi dan niaga untuk keuntungan pribadi dinegara penerima, juga harus dibebaskan dari kewajiban mengenai izin tinggal dan pendaftaran orang asing.

Pasal 48(1) Konvensi Wina 1963 : Anggota Konsuler dan keluarganya harus dibebaskan dari ketentuan-ketentuan Jaminan Sosial yang berlaku dinegara penerima sepanjang mereka bukan berasal dari warga negara penerima.

Pasal 48(4) Konvensi Wina 1963 : Pengambilan Jaminan Sosial di negara penerima diperbolehkan asal sukarela dan diperbolehkan oleh negara penerima.

Pasal 52 dan Pasal 67 Konvensi wina 1963 : Pejabat Konsuler karier dan kehormatan serta anggota keluarganya dibebaskan dari kewajiban pribadi berdasarkan Hukum konsuler, seperti Kewajiban militer.

Pasal 49 Konvensi Wina 1963 : Keistimewaan dibidang pajak (pajak barang bergerak, barang tidak bergerak, pajak pusat dan daerah) berlaku selama mereka tidak melakukan pekerjaan untuk keuntungan pribadi, Kecuali untuk pajak-pajak berikut :
1.    Pajak tidak langsung , yang biasanya sudah dimasukan dalam harga barang dan jasa
2.    Pungutan dan Pajak atas harta milik perseorangan tidak bergerak di wilayah negara penerima (tidak berlaku bagi wisma dan tempat tinggal perwakilan konsuler)
3.    Pajak Tanah milik, suksesi atau harta warisan dan pajak pemindahtanganan yang dikenakan negara penerima (tidak berlaku barang tidak bergerak yang berada dinegara penerima karena beradanya orang yang meninggal dinegara tersebut sebagai anggota perwakilan konsuler atau anggota keluarganya)
4.    Pajak pungutan penghasilan pribadi termasuk keuntungan modal yang berasal dari negara penerima dan pajak modal yang diinvestasikan dalam perniagaan dan keuangan dinegara penerima.
5.    Biaya-biaya atas jasa-jasa tertentu
6.    Biaya pendaftaran, pengadilan atau pencatatan, hipotik dan bea meterai ( tidak berlaku untuk wisma perwakilan atau tempat tinggal kepala perwakilan konsuler).

Pasal 66 Konvensi wina 1963 : Dibebaskan pajak atas upah dan gaji yang diterimanya dari negara pengirim dalam pelaksanaan tugas-tugas konsuler.

KEMUDAHAN- KEMUDAHAN YANG DIPEROLEH PERWAKILAN KONSULER
Pasal 30 Konvensi Wina 1963 : Negara penerima berkewajiban memberikan kemudahan bagi negara pengirim untuk untuk mendapatkan diwalayahnya (penerima) wisma-wisma perwakilan konsuler (akomodasi)  yang diperlukan, sesuai dengan peraturan dan hukum negara penerima.

AWAL DAN BERAKHIRNYA KEISTIMEWAAN DAN KEKEBALAN KONSULER
Pasal 53(1) Konvensi Wina 1963 : Setiap anggota perwakilan konsuler mulai menerima hak-hak istimewa dan kekebalan sejak saat ia dalam perjalanan memasuki wilayah negara penerima, berada diwilayah penerima, dan sejak dia melaksanakan tugas-tugasnya diperwakilan konsuler.
Pasal 53(3)  Konvensi Wina 1963 : Berakhirnya hak keistimewaan dan kekebalan perwakilan konsuler seiring dengan berakhir tugasnya dan saat meninggalkan negara penerima atau sampai habisnya suatu masa yang pantas untuk berangkat kembali ke negara pengirim.

BERAKHIRNYA TUGAS ANGGOTA PERWAKILAN KONSULER
Situasi biasa : Karena Pensiun, dipindahtugaskan, dan karena ada pemberitahuan dari negara pengirim bahwa fungsi pejabat konsuler telah berakhir.
Pasal 25 Konvensi Wina 1963 :
1.      Pada waktu ada pemberitahuan oleh negara pengirim bahwa berakhirnya masa tugas.
2.      Pada waktu pencabutan exequatur
3.      Pada waktu ada pemberitahuan oleh negara penerima kepada negara pengirim bahwa negara penerima tidak lain menganggapnya sebagai staf konsuler.
Pasal 23 Konvensi Wina 1963 :
Negara penerima menyatakan Persona Non Grata (Tidak dapat diterima), negara pengirim dapat memanggil kembali konsulernya. Apabila negara pengirim menolak memanggil kembali maka negara penerima dapat mencabut exequator atau tidak menganggapnya sebagai anggota staf konsuler.
Pasal 53 (5) Konvensi Wina 1963 :
Kematian seorang konsuler, keluarganya tetap mendapatkan kekebalan dan keistimewaan hingga mereka meninggalkan wilayah negara penerima atau sampai habisnya perpanjangan waktu yang diberikan setelah kematian konsuler tersebut.


Punahnya suatu negara (extinction of state) :
Baik negara penerima maupun pengirim mengakibatkan berakhirnya tugas konsuler, karena hubungan konsuler telah hilang melalui letter of commission dan dengan memperoleh exequator.

MODUL 9
HUKUM UDARA DAN ANGKASA

Kegiatan Belajar 1 : Hukum Udara
A. PENGERTIAN
Suatu Kumpulan aturan-aturan yang mengatur pemakaian ruang udara (airspace) dan kegunaannya untuk penrbangan secara umum (geenral public) dan bangsa-bangsa didunia.
Sejarah Pengaturan Hukum Udara 
Tahun 1910 Konferensi Paris memutuskan Kebebasan Udara (Freedom of Air)
Wilayah  Udara Suatu Negara
Ada dua Teori :
1. Teori Udara Bebas
2. Teori Kedaulatan
Sumber-Sumber Hukum Udara
1. Konvensi Multirateral
2. Perjanjian Bilateral
3. Hukum Nasional
4. Kontrak Negara dan Perusahaan Penerbangan
5. Kontrak antara Perusahaan Penerbangan
6. Prinsip-Prinsip umum Hukum.


B. KONVENSI PARIS 1919
1. Sejarah diadakannya Konvensi Paris 1919
Ditandatangani 13 oktober 1919 adalah usaha pertama pengaturan Internasional tentang Hukum Udara.
2.  Prinsip-Prinsip Konvensi
a. Menerima Prinsip Kedaulatan nasional
b. Suatu Negara bisa melarang penerbangan alasan kepentingan publik atau alasan militer
c. Pesawat udra yang terbang di wilayah terlarang harus memberi sinyal dan keluar dari wilayah itu serta mendarat di lapangan terdekat.

C. KETENTUAN TENTANG PESAWAT UDARA
- Mempunyai kebangsaan dari suatu negara dimana pesawat didaftarkan
- Dapat didaftarkan pada lebih satu negara
- Ynag didaftar pada satu negara  harus dimiliki warga negara tersebut

D. THE IBERO AMERICAN CONVENTION AND THE PAN AMERICAN
Konvensi Ibero Amerika di Madrid tahun 1926 inisiatif pemerintah spanyol dengan mengundang negara amerika latin; Pan-American Convention; ditandatangani di Havana pada Tahun 1927

E. KONVENSI CHICAGO TAHUN 1944 UNTUK PENERBANGAN SIPIL (THE CHICAGO 
CONVENTION OF 1944 ON INTERNATUIONAL CIVIL AVIATION)
7 Desember 1944 Konvensi Chicago ditandatangani sekitar 50 negara; Konvensi mengatur maslah hak kormesil angkutan udara demikian pula masalah-masalah teknik dan navigasi yang berhubungan dengan penerbangan internasional.

F. ANNEX YANG BERISI PERATURAN-PERATURAN TEKNIS MENJADI SATU DENGAN KONVENSI
ada 18 annex.

1. Prinsip-Prinsip dalam Konvensi Chichago
2. Prinsip Chichago hanya berlaku untuk penerbangan sipil
3. Prinsip setiap negara pihak setuju tidak akan memakai penerbangan sipil untuk maksud-maksud yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan Konvensi

G. HAL-HAL PENTING YANG DIATUR DALAM KONVENSI CHICAGO
1. Mengatur penerbangan berjadwal (schedule) dan Tidak berjadwal (Nonschedule)
2. Mengatur tentang Kabotage (Cabptage)
3. Tanda Kebangsaan 

H. PEMBENTUKAN ORGANISASI PENERBANGAN SIPIL INTERNASIONAL (INTERNATIONAL CIVIL AVIATION ORGANIZATION - ICAO)
1. Sejarah Berdirinya ICAO
Konvensi Chicago juga melahirkan Organisasi Penerbangan Sipil (ICAO)
2. Tugas dan Fungsi ICAO
Untuk mengembangkan prinsip dan teknik dari navigasi udara internasional dan membantu perkembangan dan program transpor udara internasional
3. Struktur Organisasi ICAO The Assembly
Setiap negara mempunyai perwakiklan di Assembly (Majelis Umum) serta mempunyai satu suara dalam sidang yang diselenggarakan satu tahun sekali.

I. KONSIL (THE COUNCIL)
Badan yang permanen dan bertanggung jawab kepada Assembly.
1. Tugas Konsil; Sebagai Badan pemerintahan dalam suatu organisasi
2. Presiden Konsil; Pejabat Eksekutif Konsil
3. Badan Pembantu (subsidiary Body) dari Assembly dan Konsil
Badan Pembantu:
- Komisi Navigasi Udara (The Air Navigasion Commission)
- Komite Transport Udara
Komite yang ditetapkan Assembly:
- Komite Hukum ICAO
- Komite untuk membantu Jasa Navigasi Udara
- Komite Keuangan

J. SEKRETARIAT ICAO
Markas Besar di Montreal.

Kegiatan Belajar 2 : Hukum Angkasa
A. SEJARAH 
20 Desember 1961 Resolusi 1721 (XVI) MU PBB menetukan bahwa prinsip penggunaan secara damai ruang angkasa.

B. PENGERTIAN
Hukum Angkasa; Hukum Ruang Angkasa; Hukum Antariksa; Hukum Dirgantara

C. BATAS RUANG ANGKASA
Batas Ruang angkasa dibatasi dengan Teori :
Kategori I : Demarkasi yang didasarkan pada kriteria Teknis dan Ilmiah
Kategori II : Demarkasi yang didasarkan pada kesepakatan (arbitrary) atau batas konvensional
Kategori III : Demarkasi didasarkan pada pendekatan fungsional

D. SPACE TREATY 1967 (TREATY ON PRINCIPLES GOVERNING THE ACTIVITIES OF STATES IN THE EXPLORATION AND USE OF OUTER SPACE, INCLUDING THE MOON AND OTHER CELESTIAL BODIES)
1. Sejarah Space Treaty
Peran PBB mendorong pengaturan penggunaan ruang angkasa direalisasikan tahun 1959 dengan membentuk Komite Penggunanan ruang angkasa secara damai (UNCOPUOS) yang hasil kerjanya adalah penandatanganan Perjanjian tentang penggunaan ruang angkasa pada tahun 1967.
2. Prinsip-Prinsip Konvensi
a. Eksplorasi dan penggunaan ruang angkasa akan dilaksanakan untuk kegunaan dan kepentingan semua negara
b. ruang angkasa akan bebas dieksplorasi dan digunakan  untuk semua berdasarkan kesederajatan (equal)
c, Ruang angkasa tidak dapat dijadikan subjek kepemilikan dan klaim kedaulatan.

E. TINDAK LANJUT SETELAH ADANYA SPACE TREATY
dilanjutkan dengan konvensi-konvensi internasional yang melengkapi space treaty

F. ORBIT GEOSTATIONER (THE GEOSTATIONARY ORBIT-GSO)
Suatu Jalur orbit terletak diatas katulistiwa pada ketinggian 36.000 km dari muka bumi; tempat paling cocok menempatkan satelit.

G. PENTINGNYA PENGATURAN GSO BAGI INDONESIA
Indonesia mempunyai GSO terpanjang 33.970,07 km (12,82%). Pada 16 Agustus 1976 Presiden Soeharto meresmikan Sistem Komunikasi Satelit Domestik (SKSD) PALAPA; menghendaki adanya koordinasi antar sistem satelit yang menempati kedudukan (selot) penempatai satelit tertentu di GSO

H. ORGANISASI INTERNASIONAL
1. Organisasi Internasional Pemerintahan
a. PBB
b. WMO, ITU, WHO, FAO, ICAO
2. Institusi Non Pemerintahan
a. ICSU
b. IISL
c. COSPAR
d. IAA

I. PRINSIP WARISAN MANUSIA (THE "COMMON HERITAGE OF MANKID")
Istilah ini merupakan perkembangan dalam HI yang disebut Progressive, development of International Law dan terefleksikan dalam Hukum Laut, Hukum Angkasa dan Hukum Antartika.

MODUL 10
HUKUM ORGANISASI INTERNASIONAL

Kegiatan Belajar 1 : Ketentuan Umum Organisasi Internasional
A. KETENTUAN-KETENTUAN UMUM ORGANISASI INTERNASIONAL
Ciri-Ciri :
1. Melaksanakan suatu fungsi tertentu
2. Keanggotaan Sukarela
3. Organ / Alat Kelengkapan
4. Sekretariat
Hubungan dengan Hukum Internasional:
1. Sebagai Subjek HI
2. Membantu Pembentukan HI
3. Sebagai Suatu forum membicarakan dan mencari jalan keluar permasalahan
4. Sebagai Alat untuk memaksa agar HI ditaati.
Klasifikasi:
1. Permanen dan Tidak Permanen
2. Publik dan Privat
3. Keanggotaannya; Universal dan tertutup
4. Sifat Organisasinya (Supranasional)
5, Pada Fungsinya:
- Pengadilan
- Administratif
- Legislatif semu
- Serbaguna

B. KEANGGOTAAN 
Penggolongan Keanggotaan: 
1. Penuh (full members)
2. Luar Biasa (associates mmebers)
3. Sebagian (partial members)
4. Affiliasi (Affiliate members)
Prinsip-Prinsip Keanggotaan:
Tergantung kepada maksud dan tujuan organisasi, fungsi yang akan dilaksankan dan perkembangan yang diharapkan
Persyaratan Keanggotaan:
Ditentukan dalam Anggaran Dasar
Prosedur Penerimaan Keanggotaan:
Ditentukan dalam Anggaran Dasar
Berhentinya Keanggotaan:
Karena Pengunduran diri dan Karena diberhentikan

C. PEMBENTUKAN DAN PEMBUBARAN ORGANISASI INTERNASIONAL
Pembentukan Organisasi Internasional:
Berdasarkan Perjanjian multilateral antara negara-negara pemerkasa
Pembubaran Organisasi Internasional :
1. Karena Tujuan Organisasi Tercapai
2. Berdirinya organisasi baru yang menggantikan tugasnya

D. AKIBAT HUKUM DARI PEMBUBARAN SUATU ORGANISASI INTERNASIONAL
1. Kekayaan Organisasi ; Akan dibagi-bagi proporsional sesuai dengan kontribusi anggota
2. Struktur Organisasi; 

E. ALAT ORGAN / PERLENGKAPAN UTAMA
- Kongres Umum; Konferensi Umum; Majelis Umum; Assembly; dewan
- Executive Board; Governing Body
- Komisi; Komite
- Presiden Organisasi; Ketua
- Sekrtetariat


F. WAKIL DARI NEGARA ANGGOTA
1. Delegasi Negara
2. Delegasi Asing (Menunjuk Bukan Warga Negaranya)
3. Delegasi terdiri dari Majemuk Kewarganegaraannya.
4. Credentials; Suatu surat dari pemerintah yang mengirim wakilnya .
5. Dengan mandat (proxy)
6. Perwakilan Tenaga Ahli

G. MARKAS BESAR ( HEAD QUARTER )
Tempat kedudukan sekretariat Organisasi Internasional

H. PEGAWAI / PEJABAT YANG BEKERJA DI ORGANISASI INTERNASIONAL
Selain berdasarkan kualifikasi keahlian juga diperlukan perilaku yang sesuai bahwa dia adalah pegawai internasional. biaanya didasarkan pada kontrak antara individu yang bersangkutan dengan organisasi internasional

I. PENGAMBILAN KEPUTUSAN ORGANISASI INTERNASIONAL DAN KEPUTUSAN-KEPUTUSAN ORGANISASI INTERNASIONAL
1. Pengambilan Keputusan
Keputusan suatu organisasi internasional dimulai insiatif yang berasal dari:
a. Pemerintah negara anggota
b. Inisiatif dari alat kelengkapan/organ organisasi internasional
c. Kelompok yang berkepentingan
d. Inisiatif dari Individu

2. Pengambilan Keputusan dalam suatu Organisasi internasional
a. Unanimity; Berdasarkan suara bulat semua negara anggota
b. Konsensus; Negara yang tidak menyetujui tidak dapat menghalangi diambilnya suatu keputusan
c, Dengan Mayoritas; dibedakan:
- Mayoritas biasa; lebuh dari separoh
- Mayoritas bersyarat; ditentukan syaratnya
- Mayoritas Relatif; ada bebrapa pilihan
- Mayoritas absolut

3. Cara-Cara Pemungutan Suara
a. Terbuka; menunjuk tangan, duduk atau berdiri atau dengan menunjukan pelat nama delegasi
b. Panggilan menurut daftar (Roll Call Vote); Menjawab Yes or no atau abstain; daftar negara disusun berdasar abjad bahsa inggris.
c. Pemilihan Rahasia; bila ada pemilihan personel.
d. Dengan Surat; Sedang tidak bersidang apabila ada masalah yang harus diputuskan dan tidak bisa menunggu sidang berikutnya.

4. Keputusan-Keputusan Organisasi Internasional
Internal; mengatur hubungan antara organisasi internasional dan negara anggotanya
Eksternal; Kedudukan Organisasi Internasional sebagai Subjek HI.

5. Rekomendasi
Sering dipakai sebagai pendapat (opini) atau sebagai nasehat (advice). Rekomendasi biasanya dipakai juga resolusi.

6. Deklarasi
Dipergunakan untuk mengklarifikasi suatu fakta/keadaan dimana dibutuhkan penerapan hukum.

7. Konvensi 
Biasanya membentuk suatu formulasi aturan yang dipertimbangkan yang akan mempunyai peran dalam legal order.

8. Peraturan yang mengikat (Binding Rules)
Keputusan yang mengikat bagi anggota maupun bukan anggota

J. PEMBIAYAAN ORGANISASI
Diperlukan untuk aktivitas organisasi Internasional. Pembiayaan organisasi internasional dibedakan antara biaya administrasi dari organisasi internasional dan biayauntuk aktivitas yang harus dikerjakan sebagai konsekuensi dari keputusan politik organisasi.

Kegiatan Belajar 2 : Liga Bangsa-Bangsa (LBB), Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
A. LIGA BANGSA-BANGSA (LBB)
Dilahirkan setelah PD I. Anggaran Dasar LBB (Convenant of The Leaque of Nation) merupakan bagian tak terpisahkan dari Perjanjian Damai mengakhiri PD I. Convenant LBB mulai berlaku 10 Januari 1920.
Organisasi/alat kelengkapan LBB :
1. Majelis Umum (Assembly)
2. Council
3. Sekretariat.

B. PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA (PBB)
Pada 5 Maret 1945 AS sebagai negara sponsor mengundang 46 negara anggota untuk menghadiri Konferensi yang dibuka 25 April 1945 yang disebut sebagai "The United Conference of International Organization". 25 Juni 1945 Konferensi di San Fransisco selesai dan menerima bulat seuruh Piagam PBB. Tgl 26 Juni diadakan upacara penandatanganan yang dilakukan di Gedung Opera San Fransisco.

Tujuan PBB (Psl 1 Piagam) :
1, Memlihara perdamaian dan Keamanan Internasional
2, Mengembangkan Hubungan Persahabatan antar bangsa-bangsa 
3. Kerjasama Internasional di bidang ekonomi, sosial, budaya dan kemanusiaan
4, Pusat penyelarasan segala tindakan bangsa-bangsa dalam mencapai trujuan bersama.

Prinsip PBB (Psl 2 Piagam) :
1. Persamaan Kedaulatan bagi semua anggota
2. Setiap anggota menjamin diperolehnya hak dan manfaat dengan keanggotaannya
3. Setiap anggota menyelesaikan persengketaan dengan cara damai
4. Setiap anggota menjauhkan tindakan mengancam dan menggunakan kekerasan
5. Semua anggota memberikan segala bantuan kepada PBB
6. Tidak ada ketentuan memberikan kuasa kepada PBB mencampuri urusan dalam negeri suatu negara.


C. MASALAH KEANGGOTAAN 
1. Dibedakan antara anggota asli (original members) dan anggota yang diterima kemudian (adminted members)

D. ORGAN / ALAT PERLENGKAPAN PBB
Terdiri dari :
1. Majelis Umum
2. Dewan Keamanan
3. Dewan Ekonomi dan Sosial
4. Dewan Perwalian
5. Mahkamah Internasional
6. Sekretariat

1. Majelis Umum PBB (General Assembly)
Setiap negara boleh mengirimkan lima wakilnya yang secara keseluruhan hanya mempunyai satu suara.
2. Pemungutan Suara di MU PBB
Dibedakan antara masalah penting dan masalah yang tidak penting. Masalah yang penting diputuskan dengan dua pertiga anggota yang hadir dan memberikan suaranya (Psl 18 (2) Piagam PBB)
3. Keputusan MU PBB
Bersifat rekomendasi (Psl 10) tidak bersifat mengikat (binding decision), berbeda dengan Keputusan DK yang bersifat mengikat (Psl 25).

E. BADAN-BADAN TAMBAHAN (SUBSIDIARY ORGAN)
Psl 23 Piagam PBB; Majelis Umum dapat membentuk Badan Tambahan untuk membantu Kerja MU; UNCTAD (United Nations Conference on Trade and Development), UNEP (United Nations Environtmental Programme), UNCITRAL (United Nation Commission on International Trade Law), UNDP (United Nations Dexelopment Programme), UNITAR (United Nations Institute for Trading and Research).

Dewan Keamanan
Psl 23 : Terdiri dari Lima Belas Anggota (5 Tetap dan 10 Tidak Tetap); 5 anggota tetap adalah AS, China, Inggris, Prancis dan USSR/Rusia (1991). 10 anggota tidak tetap dipilih oleh Majelis Umum.

Wewenang Dewan Keamanan
Psl 24 (1) : Anggota-anggota memberikan tanggungjawab utama kepad DK untuk memelihara Perdamaian dan Keamanan Internasional dan bertindak atas nama mereka

Pengambilan Suara
ditentukan dalam Psl 72 :
1. Setiap anggota DK berhak satu suara
2. Keputusan-keputusan DK mengenai hal prosedural  ditetapkan berdasarkan suara setuju dari sembilan anggota
3. Psl 52 Pihak yang berselisih tidak ikut memberikan suaranya.

Sekretariat PBB
Merupakan organ/alat perlengkapan utama yang penting. Dipimpin oleh Sekjen dibantu oleh staf yang jumlahnya disesuaikan dengan Kebutuhan.
Fungsi Sekjen PBB :
1. Kepala TU dari PBB (Psl 97)
2. Sekjen PBB sebagai Koordinator dalam menjalankan tugas (Psl 98)
3. Menjalankan tugas-tugas politik (Psl 99)

Status Sekjen dan Stafnya
Merupakan Pejabat Internasional

Struktur Organisasi Sekretariat
Diprlukan agar pekerjaan sekretariat dapat berjalan baik. Bagian-bagian tersebut adalah :
1, Bagian untuk urusan DK
2. Bagian Ekonomi
3. Bagian Sosial
4. Urusan Perwalian dan daerah yang tidak berpemerintahan sendiri
5. Urusan Penerangan umum
6. Urusan Hukum

Dewan ECOSOC
Psl 61 susunan ECOSOC :
1. Lima puluh empat anggota yang dipilih MU PBB
2. 18 anggota ECOSOC dipilih setiap tahun untuk jangka waktu tiga tahun
3. Mengatur cara pemilihan anggota
4. Setiap anggota mempunyai wakilnya.

Pemungutan Suara
Psl 67 Oiagam PBB, Setiap anggota ECPSOC mmepunyai satu suara. Keputusan diambil dengan suara terbanyak dari yang hadir.

Fungsi Dewan ECOSOC
Ditentukan dalam Pasal 62-66 Piagam PBB

F. BADAN-BADAN KHUSUS (SPECIALIZED AGENCY)
Pasl 63 Piagam PBB; Badan-badan Khusus dikordinir oleh ECOSOC. Badan-badan khusus sebagai organisasi internasional yang berdiri sendiri, artinya sebagai subjek hukum Internasional sendiri, namun kerjanya dikoordinir oleh PBB.Contoh Badan-badan Khusus adalah FAO, WHO, UNESCO.
Disamping Badan Khusus ada Badan yang dibentuk Majelis Umum PBB, misal UNICEF dan UNHCR
1. Dewan Perwalian
Setelah PD II masalah uang harus diselesaikan adalah salah satunya masalah bekas jajahan negara yang kalah perang. Dalam rangka ini PBB maka dibentuk sistem Perwalian.
Masalah Perwalian diatur dalam Psl 81 Piagam PBB
Sistem Perwalian diatur dalam Bab XII Piagam PBB.
Daerah yabg diletakan Perwalian diatur dalam Psl 77 Piagam PBB
Struktur Organisasi Dewan Perwalian diatur dalam Psl 86 Piagam PBB
2. Fungsi dan Kewenangan Dewan Perwalian
Diatur dalam Psl 87 dan 88 Piagam PBB antara lain Dewan Perwalian harus mengawasi pelaksanaan sistem perwalian.

G. MAHKAMAH INTERNASIONAL (INTERNATIONAL COURT OF JUSTICE - ICJ)
Pada zaman LBB didirikan Mahkamah Permanen Internasional (Permanent Court Of International Justice / PCIJ ) tahun 1921 berkedudukan di Den Haag.
Pada zaman PBB didirikan Mahkamah Internasional (International Court Of Justice / ICJ), merupakan organ/alat pelengkap PBB (Psl 92 Piagam PBB)
Yurisdiksi ICJ :
1. Memberikan Keputusan (Psl 36 (1) statuta ICJ)
2. Memberikan nasehat hukum (Advisory Opinion) untuk persoalan hukum atas permintaan Badan-Badan (Psl 96 Piagam dan Psl 65 Statura ICJ)


Kegiatan Belajar 3 : Association of South East Asian Nations (ASEAN)
A. SEJARAH PEMBENTUKAN ASEAN
Tahun 1961 didirikan ASA (association of Soth Asia) di Bangkok 31 Juli 1961 terdiri Malaysia, Philipina dan Thailand; Tahun 1963 timbul sengketa Malysia dan philipina masalah wilayah Sabah yang diklaim malaysia.
Tahun 1963 didirika MAPHILINDO; Malsysia, Philipina dan Indonesia; Juga tidak berjalan dengan baik.
Tanggal 8 Agustus 1967 Menteri Luar Negeri Indonesia (Adam Malik), Malaysia (Tun Abdul Razak), Philipina (Narciso Ramos), Singapura (S Rajaratman) dan Thailand (Thanat Khoman) menandatangani dokumen Deklarasi ASEAN.


B. TUJUAN DAN PRINSIP-PRINSIP ASEAN
1. Tujuan ASEAN (Psl 1)
2. Prinsip ASEAN (Psl 2)

C. STATUS HUKUM ASEAN
1. Keanggotaan
Psl 5 Piagam ASEAN anggota asli adalah : Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Philipina, Brunai (7 Januari 1984), Vietnam (28 Juli 1995), Kamboja, Laos dan Myanmar (15 desember 1995)
Psl 6 Persyaratan Anggota Baru :
1. Prosedur menjadi anggota baru diajukan ke ASEAN Coordinating Council
2. Persyaratan menjadi anggota
a. Geografis terletak di Asia Tenggara
b. Diakui oleh negara anggota ASEAN
c. Berjanji terikat piagam ASEAN
d. Mampu dan ingin melaksanakan kewajiban sebagai ANggota
3. Akan ditetapkan dengan konsesnsus oleh ASEAN Summit atas rekomendasi ASEAN Coordinating Council
4. Permohonan menjadi anggota dengan menandatangani Instrumen Assesi terhadap Piagam

2. Struktur Organisasi
1. ASEAN Summits (Psl 7)
2. ASEAN Coordinating Council (Psl 8)
3. ASEAN Community Council (Psl 9)
4. ASEAN Sectoral Ministerial Bodies (Psl 10)
5. Sekjen ASEAN dan Sekretariat ASEAN (Psl 11)
6. Komite dari Perwakilan tetap untuk ASEAN (Psl 12)
7. Sekretariat Nasional ASEAN (Psl 13)
8. Badan HAM ASEAN (Psl 14)
9. ASEAN Foundation (Psl 15)

3. Keputusan ASEAN
Didasarkan pada Konsultasi dan Konsensus (Psl 20)

4. Prinsip Penyelesaian Sengketa
- Melalui dialog, konsultasi dan negosiasi (Psl 22)
Aturan Mengenai Good Offices, Conciliation dan Mediation (Psl 23)
-ASEAN Summit (Psl 26)


MODUL 11
PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Kegiatan Belajar 1 : Penyelesaian Sengketa Secara Damai
A. NEGOSIASI (NEGOTIATION)
Negosiasi atau Perundingan; Sebagai Upaya untuk mempelajari dan merujuki mengenai sikap yang dipersengketakan agar dapat mencapai suatu hasil yang dapat diterima oleh para pihak yang bersengketa.
Negara dibebani kewajiban untuk melakukan negosiasi sebagai salah satu kewajiban internasional guna menyelesaikan sengketanya (Pasal 2 ayat 3 Piagam PBB dan Deklarasi Hubungan bersahabat 1970)
Jika Penyelesaian sengketa dapat diselesaikan melalui perundingan atau negosiasi  maka kemudian akan dituangkan dalam Perjanjian Internasional yang mengikat secara hukum

B. MEDIASI (MEDIATION)
Penyelesaian sengketa melalui mediasi akan melibatkan pihak ketiga.Mediasi akan dilakukan apabila para pihak bersengketa menghendaki dan mediator bersedia untuk menjalankan kapasitas sebagai mediator.
Mediator dapat dilakukan oleh Organisasi Internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Organisasi regional, organisasi non pemerintah.
Konvensi Den Haag 1899 dan 1907 mengenai penyelesaian sengketa secara damai (pacific sttlement of International Disputes) meletakan aturan antara lain mengenai mediasi.

C. JASA-JASA BAIK (GOOD OFFICES)
Peneyelesain cara ini akan melibatkan campur tangan pihak ketiga. Seseorang yang menawarkan jasa -jasa baik biasanya merupakan pihak yang dipercaya netral bagi kedua belah pihak yang sedang bersengketa yang akan berupaya membujuk para pihak yang bersengketa untuk mau berunding.
Jasa-Jasa baik dapat diperoleh dari negara ketiga, dari organisasi internasional, bahkan dari orang yang dikenal unggul (eminent individual).
Mekanisme pemberian jasa-jasa baik dilakukan pihak ketiga sebatas menawarkan bantuan agar pihak-pihak yang bersengketa mau bertemu, dan menyarankan suatu penyelesaian, tanpa perlu berpartisipasi didalam perndingan atau terlibat dalam berbagai aspek yang dipersengketakan.
Dengan demikian bila pihak bersengketa sudah bersedia duduk bersama guna mencari solusi mengenai perbedaan-perbedaan diantara mereka, tugas pihak ketiga yang menawarkan jasa-jasa baik selesai. 
Konvensi Den Haag 1899 dan 1907 mengenai penyelesaian sengketa internasional secara damai, telah meletakan aturan-aturan mengenai jasa-jasa baik dan mediasi di Part II.

D. PENYELIDIKAN (INQUIRY)
Setelah dilakukan perundingan-perundingan, banyak sengketa Internasional dilanjutkan dengan menggunakan penyelidikan, dan menyetujui untuk menujuk lembaga yang tidak memihak, dapat bersifat sementara atau permanen untuk melakukan penyelidikan yang tujuannya untuk memperoleh/mencari fakta-fakta dan tidak memihak dari fakta-fakta yang dipersengketakan, dan dengan demikian untuk mempersiapkan cara penyelesaiannya. Para pihak yang bersengketa tidak diwajibkan untuk menerima temuan fakta-fakta dari hasil penyelidikan.
Konvensi Den Haag 1899 telah memasukan ketentuan tentang bentuk penyelidikan yang dikenal dengan Komisi Penyelidik (Commission of Inquiry).

E. KONSILIASI (CONCILIATION)
Konsiliasi merupakan cara penyelesaian sengketa Internasional yang diserahkan kepada pihak ketiga, biasanya berbentuk Komisi atau Komite, yang tugasnya adalah untuk menghasilkan suatu laporan yang memuat rekomendasi usulan penyelesaian
Komisi Konsiliasi (Commission of Concilitation) berbeda dari Komisi Penyelidik/Inquiry (commission of Inquiry), karena tugas komisi penyelidik/inquiry tidak harus mengajukan usulan-usulan yang sifatnya konkret seperti tugas dari Komisi Konsiliasi.

Kegiatan Belajar 2 : Penyelesaian Sengketa Internasional Berdasarkan Hukum
A. PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI ARBITRASE
Arbitrase; adalah suatu cara penyelesaian yang dilakukan dengan menyerahkan kepada pihak ketiga.
Pengertian Arbitrase Dalam Hukum Internasional :
1. Arbitrase adalah prosedur untuk penyelesaian sengketa hukum.
2. Putusan Arbitrase bersifat mengikat secara hukum terhadap para pihak yang bersengketa
3. Dalam Peradilan Arbitrase para pihak yang bersengketa boleh memilih arbitrator-nya; Biasanya para pihak berkompromi mengenai jumah arbiter (sama) ditambah satu wasit yang netral yang akan bertindak sebagai ketua.

Konvensi Den Haag 1907 mengenai penyelesaian sengketa secara damai mengukuhkan prinsip-prinsip arbitrase sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa secara damai.

Perjanjian Arbitrase.
Tidak ada kewajiban bagi negara-negara untuk menyerahkan sengketa kepada arbitrase tanpa ada kesepakatan diantara mereka. Kesepakatan diantara mereka tersebut untuk menyelesaikan melalui arbitrase dinyatakan dalam Perjanjian Arbitrase (Compromis).

Penunjukan Arbiter.
Biasanya para pihak berkompromi mengenai jumah arbiter (berjumlah sama) ditambah satu wasit yang netral yang akan bertindak sebagai ketua. Nama-nama arbiter akan dimasukan dalam Perjanjian Arbitrase. 

Prosedur Arbitrase
Prosedur yang harus diterapkan dan yang mengatur kewenangan para arbiter, yurisdiksi dari mahkamah ditentukan dengan kesepakatan para pihak yang bersengketa dicantumkan dalam Perjanjian Arbitrase (Compromis).
Setiap pengadilan arbitrase yang dibentuk akan bekerja sesuai dengan perjanjian arbitrase yang merinsi masalah-masalah yang disengketakan dan waktu menunjuk arbiter, serta merumuskan yurisdiksi pengadilan itu, prosedur yang diikuti dan aturan serta asas-asas yang akan digunakan dalam keputusan.

Keputusan Arbitrase
Arbitrase Internasional merupakan penyelesaian sengketa antar negara dengan para hakimnya yang dipilih oleh para pihak yang bersengketa  dan atas dasar untuk mematuhi hukum.

B. PENYELESAIAN SENGKETA SECARA HUKUM MELALUI MAHKAMAH INTERNASIONAL
Mahkamah Internasional berkedudukan di Den Haag Belanda, merupakan salah satu Badan Utama PBB diadopsi oleh 50 Negara pada 26 Juni 1945 dalam Konferensi San Fransisco.
Mahkamah Internasional; adalah badan peradilan utama PBB, bekerja berdasarkan instrumen pokoknya Statuta dan peraturan prosedur yang mengikat semua pihak yang berhubungan dengan Mahkamah.
Statuta Mahkamah Internasional yang merupakan bagian integral dari Piagam PBB berdasarkan ketentuan Pasal 92 Piagam PBB.

Keanggotaan Mahkamah Internasional.
Mahkamah Internasional terdiri dari suatu badan hakim-hakim yang tidak memihak yang dipilih tanpa memandang kebangsaan mereka, dari orang-orang yang berbudi luhur yang memiliki syarat-syarat yang diperlukan didalam negara mereka masing-masing untuk diangkat sebagai Pejabat hukum tertinggi atau sebagai penasihat-penasihat yang diakui kepakarannya dalam Hukum Internasional.
Mahkamah terdiri dari lima belas hakim dan tidak boleh dua orang hakim berkewarganegaraan sama.
Anggota Mahkamah Internasional dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan dengan melakukan voting secara terpisah, dari daftar orang-orang yang diajukan oleh kelompok-kelompok nasionalnya dalam Mahkamah Tetap Arbitrase, atau bila anggota-anggota PBB tidak diwakili dalam Mahkamah Tetap Arbitrase, calon-calon harus diajukan dari kelompok-kelompok nasional.
Setiap Kelompok tidak dapat mengajukan lebih dari empat orang dan hanya dua dari empat orang tersebut berasal dari satu negara.

Akses Mahkamah Internasional
Hanya Negara yang boleh menjadi pihak-pihak bereprkara di Mahkamah.
Negara-Negara yang boleh mengajukan perkaranya ke hadapan MI diatur sebagai berikut :
1. MI terbuka bagi negara-negara pihak pada Statuta sesuai dengan ketentuan Psl 35 (1) statuta. Sedangkan yang menjadi pihak pada statuta sesuai isi Psl 93 Piagam PBB adalah Semua anggota PBB yang dengan sendirinya (ipso facto) merupakan pihak statuta, 
2. Sesuai Psl 93 (2) Piagam PBB, Negara yang bukan anggota PBB dapat menjadi Pihak pada statuta MI dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam tiap-tiap kasus oleh Majelis Umum atas usul Dewan Keamanan.
3. MI terbuka bagi negara-negara bukan pihak pada statuta sesuaid engan ketentuan-ketentuan khusus yang tertera dalam perjanjian-perjanjian yang telah berlaku , ditetapkan oleh Dewan Keamanan.

Yurisdiksi Mahkamah Internasional
1. Yurisdiksi Contentious
Kewenangan MI untuk memutus sengketa yang diatur dalam statuta MI dikenal sebagai Kewenangan Contentious Mahkamah.
Mahkamah mempunyai yurisdiksi wajib (compulsory jurisdiction).
Yurisdiksi MI dalam semua sengketa hukum mengenai :
1. Penafsiran suatu perjanjian
2. Setiap persoalan hukum internasional
3. Adanya suatu fakta, yang bial telah nyata akan menimbulkan suatu pelanggaran terhadap kewajiban internasional
4. Sifat atau besarnya penggantian yang harus dilaksanakan karena pelanggaran dari suatu kewajiban internasional.
Pendapat Hukum (Advisory opinion)
MI mempunyai kewenangan untuk memberi Pendapat Hukum (Advisory opinion) berdasar Pasal 96 Piagam PBB :
1. Majelis Umum dan Dewan Keamanan dapat meminta kepada MI pendapat hukum untuk suatu persoalan hukum
2. Badan-Badan PBB dan Badan-Badan Khusus yang sewaktu-waktu dapat dikuasakan oleh Majelis Umum juga dapat meminta pendapat berupa nasihat dari MI mengenai soal-soal hukum.
Kewajiban Melaksanakan Keputusan Mahkamah
Keputusan MI (judgments) mengikat terhadap para pihak dan hanya berkenaan dengan perkara tertentu saja, sesuai ketentuan Psl 58 Statuta MI.
Keputusan MI sifatnya final dan tidak bisa banding.
Psl 94 (1) Piagam PBB bahwa setiap anggota PBB berusaha mematuhi keputusan MI dalam perkara apapun dimana anggota tersebut menjadi satu pihak. Sedlanjutnya ada pihak yang dalam suatu perkara tidak memenuhi kewajiban yang dibebankan oleh keputusan MI maka pihak lain dapat meminta DK jika perlu dapat memberikan rekomendasi atau menentukan tindakan-tindakan yang akan diambil untuk terlaksananya keputusan tersebut.

MODUL 12
HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

Sebelum dikenal istilah Hukum Internasional Humaniter telah diakui berlakunya batasan-batasan pada saat berlangsungnya Konflik bersenjata ;
Sun Tzu : Bahwa dalam Perang seseorang hanya akan menyerang tentara musuh.
Kitab Mahabarata : Seorang Raja tidak pernah boleh menyebabkan musuhnya menderita luka-luka seperti akan menyayat hati musuhnya, dan kemudian diperintahkan bahwa musuh yang sedang tidur tidak boleh diserang, meskipun dengan kematian permusuhan akan berakhir.
Kitab Manu : Pada saat seorang Raja bertempur dengan musuhnya, dia tidak boleh menggunakan senjata tersembunyi, berduri, beracun atau senjata yang ujungnya berapi.
Dari Ketiga Ilustrasi diatas diketahui bahwa menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, bahkan saat terjadi konflik bersenjata sudah ada sejak dahulu.

Hukum Humaniter Internasional sudah mulai dikembangkan sejak lama melalui sejumlah Perjanjian Internasional;
Konvensi Geneva 1864 ; Geneva Convention for the Amelioration of The Condition of the Wounded in Armies in The field .
Deklarasi St Petersburg tahun 1868.
Declaration the Hague IV Tahun 1899 dan Declaration the Hague XIV Tahun 1907.
Protocol Geneva 1925
Konvensi tahun 1980 berupa Larangan dan Pembatasan Penggunaan senjata-senjata konvensional tertentu yang mengakibatkan luka berlebihan atau akibat yang tidak pandang bulu.

Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law) atau Hukum Perang (The Law of War) atau Hukum Konflik Bersenjata (The Law of Armed Conflict) telah diatur dalam perjanjian-perjanjian hasil Konferensi Den Haag tahun 1899 dan 1907; dan dalam Konvensi Genewa 1949 (terdiri empat Konvensi) yang merupakan Sumber Hukum dalam Hukum Humaniter Internasional yang berasaskan Peri Kemanusiaan dan disebut juga Konvensi Genewa tentang Korban Perang :
1.      Konvensi mengenai perbaikan keadaan anggota angkatan perang yang luka dan sakit di medan pertempuran darat.
2.      Konvensi mengenai perbaikan keadaan anggota angkatan perang di laut yang luka, sakit dan korban karam
3.      Konvensi mengenai perlakuan tawanan perang
4.      Konvensi mengenai perlindungan orang-orang sipil di waktu perang.

Tujuan dari Hukum Humaniter Internasional adalah untuk membatasi penderitaan-penderitaan yang diakibatkan oleh peristiwa perang dengan jalan memberikan perlindungan-perlindungan dan bantuan-bantuan semaksimal mungkin (Jus in bello).


PENGERTIAN, BERLAKUNYA, DAN PRINSIP– PRINSIP HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
PENGERTIAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
Hukum Humaniter Internasional adalah nama baru dari Hukum Perang. Hukum Humaniter Internasional  adalah Hukum yang mengatur mengenai bagaiman perang seharusnya berlangsung karena alasan kemanusiaan untuk mengurangi atau membatasi pemnderitaan individu-individu dan untuk membatasi wilayah dimana kebuasan suatu konflik bersenjata diperbolehkan; atau dapat disimpulkan Hukum Humaniter Internasional adalah peraturan tentang ‘perang berprikemanusiaan’.

Mochtar Kusumaatmaja berpendapat bahwa Hukum perang dibedakan dalam
Jus ad bellum (Hukum tentang perang)  yang mengatur dalam hal bagaimana suatu negara dibenarkan untuk menggunakan kekerasan senjata; dan
Jus in bello yaitu hukum yang berlaku dalam perang, yang dibedakan lagi menjadi dua :
1.       Hukum yang mengatur cara dilakukan perang (conduct of War)
2.       Hukum yang mengatur mengenai perlindungan orang-orang yang menjadi korban perang, baik sipil maupun militer.
Ketentuan hukum yang mengatur mengenai perang dimuat dalam Konvensi Den Haag ( Hage Rules ). Sedangkan Konvensi mengenai perlindungan terhadap korban perang terdapat dalam Konvensi Genewa 1949.

BERLAKUNYA HUKUM INTERNASIONAL HUMANITER
Hukum Humaniter Internasional berlaku hanya pada situasi-situasi saat terjadi konflik bersenjata, artinya bahwa dalam situasi konflik bersenjata harkat martabat manusia harus dihormati, atau dalam perang pun ada hukum yang harus berlaku yang membatasi perilaku para pihak yang terhibat dalam konflik.

PRINSIP-PRINSIP DALAM HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL
PRINSIP PEMBEDAAN PENDUDUK (PRINCIPLE OF DISTINCTION)
Dalam Konflik bersenjata para pihak yang berkonflik harus setiap saat membedakan antara penduduk sipil dengan Kombatan-Kombatan.
Penduduk Sipil adalah mereka yang tidak diperbolehkan untuk dijadikan saasaran serangan. Sementara Kombatan-kombatan adalah orang-orang yang secara aktif turut serta dalam permusuhan (hostilities)

PRINSIP PERIKEMANUSIAAN
Dalam hal terjadinya perang atau konflik bersenjata maka harus berlaku prinsip kemanusiaan. Kekejaman dalam perang dan konflik  bertentangan dengan martabat manusia dan penghargaan atas diri, jiwa dan kehormatannya.

PRINSIP PERLINDUNGAN HUMANITER
Kewajiban pihak yang berkonflikm untuk tidak menghalangi kegiatan-kegiatan kemanusiaan yang mungkin diusahakn oleh Komite Internasional Palang Merah atau organisasi Humaniter lainnya yang tidak berpihak untuk melindungi dan menolong yang luka dan sakit, anggota dinas kesehatan dan pendeta-pendeta selama mendapat persetujuan pihak yang bertikai merupakan upaya untuk m emberikan jaminan perlindungan humaniter.

KETENTUAN-KETENTUAN YANG BERSAMAAN DARI KONVENSI GENEWA 1949
Kewajiban Negara (state’s obligation) untuk menghormati Hukum Humaniter Internasional ditegaskan dalam Konvensi Genewa 1929 dan tahun 1949 dimana negara wajib melaksanakan seluruh ketentuan hukum yang terdapat dalam keempat Konvensi Genewa tahun 1949.

KETENTUAN-KETENTUAN UMUM
KEWAJIBAN MENGHORMATI DAN MENJAMIN PENGHORMATAN TERHADAP KONVENSI
Setiap Negara peserta wajib membuat perintah atau instruksi untuk “menjamin penghormatan” terhadap konvensi tidak hanya ditujukan kepada anggota angkatan perangnya namun diperluas mencakup juga kepada orang-orang atau kelompok-kelompok yang ada dibawah instruksi, pengarahan dan pengawasannya.

BERLAKUNYA KONVENSI DALAM KONFLIK BERSENJATA INTERNASIONAL
Berlakunya Konvensi hanya pada situasi-situasi  saat terjadi konflik bersenjata, artinya pada saat ini harkat dan martabat manusia harus tetap dihormati, atau dalam perang pun ada hukum yang harus berlaku yang membatasi perilaku para pihak yang terlibat dalam konflik.

BERLAKUNYA KONVENSI DALAM KONFLIK BERSENJATA NON-INTERNASIONAL
Berlakunya Konvensi juga pada saat terjadi jika konflik bersenjata terjadi didalam wilayah salah satu pihak (negara) yang mengadopsi konvensi ini.

ORANG-ORANG YANG DILINDUNGI
Orang-orang yang dilindungi adalah mereka yang mengalami luka dan sakit yang ditentukan dalam enam golongan dalam konvensi yang wajib dilindungi dalam keadaan perang,

PERSETUJUAN KHUSUS
Pihak-pihak penandatangan konvensi dapat mengadakan persetujuan khusus mengenai segala hal disamping persetujuan-persetujuan yang ditentukan dalam konvensi dan hanya sebatas bersifat tambahan atu penyempurnaan daripada ketentuan-ketentuan konvensi.

LARANGAN MELEPASKAN HAK
Yang Luka dan Sakit, anggota dinas kesehatan serta pendeta-pendeta sekali-kali tidak boleh menolak sebagian atau seluruhnya hak-hak yang diberikan kepada mereka oleh konvensi ini, serta oleh persetujuan-persetujuan khusus (tambahan).

PENGAWASAN PELAKSANAAN KONVENSI
1.         Negara Pelindung (Protecting  Power)
2.         Komite Internasional Palng Merah.

LARANGAN UNTUK MENGADAKAN PEMBALASAN / REPRISAL
Tindakan-Tindakan Pembalasan terhadap yang luka dan sakit, para pegawai, gedung-gedung atau perlengkapan yang dilindungi oleh konvensi ini dilarang.

KEWAJIBAN NEGARA PESERTA AGUNG UNTUK MENYEBARLUASKAN KONVENSI
Setiap negara wajib untuk baik di waktu damai maupun di waktu perang menyebarluaskan teks konvensi ini seluas mungkin didalam negara mereka masing-masing.

KETENTUAN-KETENTUAN HUKUM MENGENAI PELANGGARAN DAN PENYALAHGUNAAN KONVENSI
Pelanggaran terhadap Konvensi Genewa 1949 secara khusus disebut dengan istilah “grave breaches” (pelanggaran berat) yang dinyatakan sebagai “Kejahatan Perang”

KETENTUAN PENUTUP
MULAI BERLAKUNYA KONVENSI
Konvensi akan berlaku enam bulan sesudah tidak kujrang dari dua dokumen ratifikasi telah disimpan baru konvensi akan mulai berlaku. Sementara bagi setiap negara konvensi akan berlaku setelah enam bulan negara tersebut mendepositkan dokumen ratifikasinya.

BERLAKUNYA KONVENSI JIKA TURUT SERTANYA NEGARA MELAUI AKSESI
Jika turut sertanya negara dinyatakan dengan suatu pernyataan turut serta (aksesi) maka konvensi juga kan berlaku enam bulan setelah tanggal penerimaan pemberitahuan demikian oleh Dewan Federal Swiss.

BERLAKUNYA KONVENSI JIKA SEBELUM KETENTUAN ENAM BULAN TERPENUHI, NEGARA TERLIBAT KONFLIK
Jika sebelum enam bulan terpenuhi, negara terlibat dalam konflik bersenjata maka ratifikasi yang disimpan dan pernyataan turut serta (aksesi) diberitahukan oleh negara-negara yang terlibat dalam pertikaian segera diberlakukan, dan jangka waktu menunggu enam bulan dikesampingkan.

BERLAKUNYA KONVENSI JIKA ADA PEMBATALAN
Jika suatu Negara menyatakan tidak terikat lagi dengan konvensi maka pernyataan demikian baru berlaku satu tahun setelah pemberitahuannya dilakukan kepada Dewan Federal Swiss.
Namun Jika pernyataan tidak terikat lagi tersebut diberitahukan pada saat negara tersebut terlibat dalam pertikaian, maka pernyataan tidak terikat lagi tersebut tidak akan berlaku sampai tercapaianya perdamaian dan sesudah pemulangan dari orang-orang yang dilindungi konvensi telah diakhiri.

MODUL SEMESTER SATU

More »

MODUL SEMESTER DUA

More »

MODUL SEMESTER TIGA

More »

MODUL SEMESTER EMPAT

More »

MODUL SEMESTER LIMA

More »

MODUL SEMESTER ENAM

More »

MODUL SEMESTER TUJUH

More »

MODUL SEMESTER DELAPAN

More »

ILMU ADMINISTRASI BISNIS

More »

PROFESI ADVOKAT

More »

SEMESTER SATU ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER DUA ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER TIGA ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER EMPAT ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER LIMA ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER ENAM ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER TUJUH ADMINISTRASI BISNIS

More »

SEMESTER DELAPAN ADMINISTRASI BISNIS

More »

NGOMPOL

More »

OPINI

More »