MODUL
8
SISTEM PEMIDANAAN
PIDANA
POKOK, PIDANA TAMBAHAN, SINGLE TRACK SYSTEM DAN DOUBLE TRACK SYSTEM
Pidana merupakan
nestapa/derita yang sengaja dijatuhkan oleh negara (melalui pengadilan) kepada
seseorang yang secara sah telah melanggar hukum pidana, dimana derita itu
dijatuhkan melalui proses peradilan pidana. ------> Hukuman.
Proses Peradilan Pidana (The
Criminal Justice Process) merupakan struktur, fungsi, dan
proses pengambilan keputusan oleh sejumlah lembaga (kepolisian, kejaksaan,
pengadilan dan lembaga permasyarakatan) yang berkenaan dengan penanganan dan
pengadilan kejahatan dan pelaku kejahatan,
Pemidanaan merupakan
penjatuhan pidana (sentencing) sebagai upaya yanh sah yang dilandasi oleh hukum
untuk mengenakan nestapa penderitaan pada seseorang yang melalui proses
peradilan pidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu
tindakan pidana. ------> Proses Penjatuhan Hukuman.
Pidana juga berfungsi
sebagai Pranata Sosial (Reaksi Sosial) adalah manakala
terjadi pelanggaran terhadap norma-norma berlaku di masyarakat merupakan reafirmasi
simbolis (Simbol Penegasan) atas pelanggaran terhadap “Hati nurani bersama”
sebagai bentuk ketidaksetujuan terhdap perilaku tertentu, bentuknya berupa
konsekuensi yang menderitakan atau setidaknya tidak menyenangkan.
Ilmu
yang mempelajari pidana dan pemidanaan dinamakan Hukum
Penitensier / Hukum Sanksi.
Hukum Penitensier adalah segala peraturan
positif mengenai Sistem Hukum (strafstelsel) dan Sistem tindakan
(matregelstelsel). Menurut Utrecht,
adalah merupakan sebagian dari hukum pidana positif yang menentukan :
1.
Jenis
Sanksi terhadap suatu pelanggaran (KUHP, UU Pidana, UU Nonpidana)
2. Beratnya
Sanksi
3. Lamanya
Sanksi
4. Cara
Sanksi
5. Tempat
Sanksi
ISTILAH
Istilah yang biasa dipakai Hukum Penitensier,
Hukum sanksi, Straf, Hukuman, Punishment, dan Jinayah.
Ada beberapa pendapat ahli memaknai Hukuman :
Moeljatno
dan Sudarto ; Lebih
tepat “pidana” menerjemahkan straf.
R
Soesilo ; definisi pidana
sebagai perasaan tidak enak/sengsara.
Muladi
dan Barda Nawawi Arief ;
Unsur-unsur pidana meliputi :
1.
Pengenaan
penderitaan/nestapa atau akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan
2.
Diberikan
sengaja oleh badan yang memiliki kekuasaan (berwenang)
3.
Dikenakan
pada seseorang penanggungjawab peristiwa pidana menurut UU (orang memenuhi
rumusan delik/pasal)
SEJARAH PIDANA
DAN PEMIDANAAN DI INDONESIA
Dimulai sejak Wetboek van Strafrecht (WvS)
diundangkan tahun 1915 dan berlaku di Indonesia berdasarkan UU No.1/1946
tentang KUHP (berdasarkan atas konkordinasi)
Jenis-jenis Hukuman yang dapat dijatuhkan
oleh Pengadilan berdasarkan plakat tgl 22 April 1808, antara lain :
1. Dibakar hidup, terikat pada satu tiang (pelaku
pembakar/pembunuh)
2. Dimatikan dengan suatu keris
3. Dicap bakar
4. Dipukul dengan rantai (pidana badan / corporal
punishment)
5. Ditahan/dimasukan dalam penjara
6. Kerja Paksa pada pekerjaan-pekerjaan umum.
Utrecht dan R Soesilo ; Hukum pidana bersifat istimewa
terkadang dikatakan melanggar HAM karena Merampas Kekayaan (Pidana denda),
Memabatasi bergerak/kemerdekaan (Pidana Penjara), Perampasan Nyawa (Pidana
mati). Hukum Pidana merupakan Ultimum remedium (Jalan
terkahir/pamungkas).
Ultrecht mengutip dari Beysens, yang berhak menuntut,
menjatuhkan dan memaksa pelaku menjalankan pidana adalah negara , mengingat :
1. Negara sebagai organisasi sosial tertinggi (Menjaga
ketertiban).
2. Negara satu-satunya alat dapat menjamin kepastian hukum.
Hezewinkel-Suringa berpendapat Hak menjatuhkan pidana sepenuhnya menjadi
hak mutlak dari Tuhan. Pendapat ini dapat digolongkan sebagai bentuk negativisme
dari pendapat bahwa negara adalah yang berhak untuk itu.
TUJUAN PEMIDANAAN
Tujuan pemidanaan adalah Penghukuman yang berkaitan dengan penjatuhan pidana dan
alasan-alasan pembenar (justification) dijatuhkannya pidana terhadap seseorang
yang dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht van
gewijsde) dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak
pidana.
Menurut
Doktrin (Hukuman) :
1. Teori Absolut/Retributif/Pembalasan (lex talionis)
Hukum adalah harus ada sebagai kosekuensi
dilakukannya kejahatan, orang salah harus dihukum. Penganutnya E Kant, Hegel
dan Leo Polak. Menurut Polak tiga sayarat hukuman :
a. Perbuatan tersebut dapat dicela (melanggar etika)
b. Tidak boleh dengan maksud prevensi (melanggar etika)
c. Beratnya hukuman seimbang dengan beratnya delik
2. Teori Relatif/Tujuan (Utilitarian)
Bahwa penjatuhan hukuman harus memiliki
tujuan tertentu, bukan hanya sekedar pembalasan. Tujuan hukuman bersifat
memperbaiki/merehabilitasi, Juga bertujuan prevensi yaitu sebagai pencegahan.
3. Teori Gabungan
Gabungan dua teori lain, sehingga
pidana/hukuman bertujuan :
a. Pembalasan, membuat pelaku menderita
b. Upaya Prevensi, mencegah terjadinya tindak pidana
c. Merehabilitasi pelaku
d. Melindungi masyarakat
PIDANA POKOK
Terdiri dari :
1. Pidana Penjara
2. Pidana Mati
3. Pidana Kurungan
4. Pidana Tutupan
5. Pidana Denda
PIDANA PENJARA
Pidana
penjara mirip dengan Pidana Kurungan. Satochid
Kartanegara menyatakan keduanya dilakukan dengan cara merampas kemerdekaan
orang-orang yang melanggar undang-undang. Perbedaan Keduanya :
PIDANA MATI
Pidana
ini dilaksanakan dengan merampas jiwa seseorang yang melanggar ketentuan Undang-undang.
Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati haruslah dilaksanakan setelah
putusan pengadilan yang dijatuhkan berkekuatan hukum tetap dan telah pernah
diberikan mengajukan grasi kepada Presiden.
Pelaksanaan
eksekusi dengan digantung (Pasal 10 KUHP), kemudian dengan Staatsblad 1945 No
123 diperkuat dengan Penetapan Presiden No 2 Tahun 1964 (lembaran Negara 1964
No 38 kemudian menjadi UU No 5 Tahun 1969 yang menetapkan pidana mati dengan
cara menembak mati terpidana.
Pro Kontra Pidana
Mati
Alasan
yang pro adalah pidana mati sangat dibutuhkan guna menghilangkan orang-orang
yang dianggap membahayakan kepentingan umum atau negara dan dirasa tidak dapat
diperbaiki lagi.
Alasan
yang Kontra adalah pidana mati bertentangan dengan hak asasi manusia dan merupakan
bentuk pidana yang tidak dapat lagi diperbaiki apabila setelah di eksekusi
dilakukan, ditemukan kesalahan atas vonis yang dijatuhkan hakim.
PIDANA KURUNGAN
Seperti
halnya pidana penjara dilakukan di penjara, tetapi lebih bebas dan memiliki hak
pistole yaitu tersedia fasilitas yang lebih dari terpidana penjara.
Persamaan
Pidana Kurungan dan Pidana Penjara :
1.
Sama
menghilangkan kemerdekaan bergerak
2. Mengenal maksimum
umum, maksimum khusus, dan minimum umum dan tidak mengenal minimum
khusus.
3. Terpidana wajib untuk
menjalankan pekerjaan tertentu walaupun narapidana kurungan lebih ringan.
4. Tempat yang sama
walaupun sedikit perbedaan, yaitu harus dipisah (Pasal 28)
5.
Mulai
berlaku apabila sebelumnya tidak ditahan adalah pada hari putusan hakim (Kekuatan
Hukum tetap) , dijalankan/dieksekusi pejabat kejaksaan dengan cara tindakan
paksa memasukan terpidana ke Lembaga Permasyarakatan.
PIDANA
TUTUPAN (UU No. 20/1946)
Pidana
Tutupan ini ditambahkan kedalam Pasal 10 KUHP melalui UU No.20/1946
yang maksudnya sebagaimana tertuang dalam :
Pasal
2 ayat 1 yang menyatakan bahwa dalam mengadili orang yang melakukan kejahatan
yang diancam dengan penjara karena terdorong oleh maksud yang patut dihormati,
hakim boleh menjatuhkan Pidana Tutupan.
Pasal
2 ayat 2 dinyatakan bahwa pidana tutupan tidak dijatuhkan apabila perbuatan
yang merupakan kejahatan itu, cara melakukan perbuatan itu, atau akibat dari
perbuatan itu sehingga hakim berpendapat pidana penjara lebih tetap.
Dalam
PP No.8 Tahun 1948 tentang Rumah Tutupan, Tempat menjalani pidana tutupan
adalah Rumah Tutupan dengan fasilitas dan makanan yang lebih baik dari Pidana
Penjara.
PIDANA DENDA
Didalam
KUHP tidak dikenal batas maksimum tetapi dikenal batas minimum yaitu sesuai
dengan Pasal 30 ayat (1) sebesar 25 sen. Berhubungan dengan nilai tukar uang
yang tidak lagi bersesuaian dengan keadaan sekarang pada denda yang harus
dibayar maka diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang
Undang No 18 Tahun 1960 besarnya nilai rupiah denda minimum dalam dalam KUHP
dikalikan sebesar lima belas kali
menjadi sebesar 3,75 sen.
Kelemahan dan
Keuntungan Pidana Denda
Kelemahan
:
1.
Dapat
dibayarkan oleh pihak ketiga sehingga pidana ini tidak secara langsung
dirasakan oleh terpidana.
2.
Dapat
membebani pihak ketiga yang tidak bersalah.
3.
Lebih
menguntungkan bagi orang-orang yang mampu
4.
Kesulitan
penagihan bagi Jaksa eksekutor terutama
terhadap terpidana yang tidak ditahan.
Keuntungan
:
1. Anomitas
terpidana akan tetap terjaga (Menyembunyikan identitas atau anonim/tidak
dikenal)
2. Tidak
menimbulkan stigma atau cap jahat
3. Negara
akan mendapatkan pemasukan dan proses pelaksanaan hukumannya lebih mudah dan
murah.
PIDANA TAMBAHAN
Pidana Tambahan (Pasal 10 KUHP) Terdiri dari
:
1. Pencabutan beberapa Hak tertentu
2. Perampasan Barang tertentu
3. Pengumuman keputusan hakim
Dalam WvS Belanda ada satu lagi Pidana Tambahan yaitu
Penempatan di satu latihan kerja negara, diberlakukan untuk pidana tertentu
(pengemis. Gelandangan, mucikari, mabuk secara terusmenerus)
Menurut R-KUHP Pasal 67, Pidana Tambahan :
1. Terdiri dari :
a. Pencabutan Hak Tertentu
b. Perampasan barang tertentu dan/atau tagihan
c. Pengumuman putusan hakim
d. Pembayaran ganti kerugian
e. Memenuhi kewajiban adat setempat dan/atau kewajiban
menurut hukum yang hidup dalam masyarakat.
2. Dapat dijatuhkan bersama-sama dengan pidana pokok, baik
berdiri sendiri atau bersama dengan pidana tambahan lain
3. Dapat dijatuhkan bersama-sama dengan pidana pokok, baik
berdiri sendiri atau dapat dijatuhkan walaupun tidak tercantum dalam perumusan
tindak pidana (penuntutan).
4. Pidana tambahan untuk percobaan dan pembantuan adalah
sama dengan pidana tambahan untuk pidananya.
PIDANA PENCABUTAN HAK-HAK TERTENTU
Hak-hak
yang dapat dicabut tersebut (chazawi, 2007: 4-49) adalah :
1.
Hak
memegang Jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu
2.
Hak
menjalankan jabatan dalam Angkatan Bersenjata / TNI
3.
Hak
memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan
umum
4.
Hak
menjadi penasihat Hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi
wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas atas anak yang bukan anak
sendiri
5.
Hak
menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak
sendiri
6.
Hak
menjalankan mata pencaharian
PIDANA PERAMPASAN BARANG TERTENTU
Ada
dua jenis barang yang dapat dirampas melaui putusan hakim pidana (Pasal 39)
yaitu :
1.
Barang
yang berasal/diperoleh dari suatu kejahatan (bukan dari pelanggaran) yang
disebut dengan corpora delictie, misal uang dan cek palsu.
2.
Barang-barang
yang digunakan dalam melakukan kejahatan, yang disebur dengan Instrumenta
delictie, misalnya pisau yang digunakan untuk membunuh.
PIDANA PENGUMUMAN PUTUSAN HAKIM
Yaitu
suatu publikasi extra dari suatu putusan pemidanaan seseorang dari pengadilan
pidana, misalnya melalui media cetak atau elektronik.
SINGLE TRACK SYSTEM DAN DOUBLE
TRACK SYSTEM
PENGERTIAN SISTEM SATU JALUR DAN SISTEM DUA
JALUR
Dalam
Konsep perundang-undangan yang masih menganut system satu jalur (single track
system) penjatuhan (stelsel) sanksinya hanya meliputi pidana (straf,
punishment) yang bersifat penderitaan saja sebagai bentuk penghukuman.
Sedangkan
dalam Konsep menganut sistem dua jalur (Double track system) stelsel sanksinya
menganut dua hal sekaligus, yaitu sanksi pidana dan sanksi tindakan.
PENGERTIAN SANKSI PIDANA DAN SANKSI TINDAKAN
Sanksi Pidana sesungguhnya bersifat reaktif
terhadap suatu perbuatan (pembalasan), sedangkan sanksi Tindkan lebih bersifat
antisipatif terhadap pelaku perbuatan tersebut.
Fokus sanksi pidana ditujukan pada perbuatan
salah yang telah dilakukan seseorang melalui pengenaan penderitaan agar yang
bersangkutan menjadi jera, sementara fokus sanksi tindakan lebih terarah pada
upaya memberi pertolongan pada pelaku agar ia berubah (Muladi dan Arief,
1992:4)
DEFINITE
SENTENCE, INDEFINITE SENTENCE, DAN INDETERMINATE SENTENCE
DEFINITE SENTENCE
Sistem Pemidanaan ditetapkan secara pasti (the
definite sentence) artinay penetapan sanksi dalam undang-undang tidak
dipakai sitem peringatan atau pemberatan yang berhubungan dengan faktor usia,
keadaan jiwa si pelaku, kejahatan-kejahatan yang dilakukannya terdahulu, maupun
keadaan-keadaan khusus dari perbuatan/kejahatan yang dilakukan (Arief,2005 :
25-26 dan 62)
INDEFINITE SENTENCE
Dalam pemidanaan memberikan kewenangan kepada
hakim untuk menetapkan pidana penjara antara minimum dan maksimum yang telah
ditetapkan (the indefinite sentence).
INDETERMINATE SENTENCE
Pidana tidak ditentukan secara pasti (indeterminate
sentence) ; motivasi seseorang
melakukan tindakan kriminal dilatarbelakangi hal-hal yang berbeda, sehingga
hukuman yang dijatuhkanpun berbeda pula (Cesare Lombroso : “different
criminal have different needs”)