DISKUSI 1 :
Hukum Internasional: Perkembangan & Istilah
Menurut Saudara, Pengertian atau istilah mana yang tepat untuk mencerminkan keadaan saat ini?
PENYELESAIAN :
Yang Paling tepat adalah istilah Hukum Internasional, karena Istilah Hukum Internasional paling mendekati kenyataan dengan sifat-sifat hubungannya dan masalah-masalah yang menjadi obyek bidang hukum ini, yang dewasa ini tidak hanya terbatas pada hubungan antar bangsa atau antar negara saja, seperti yang dimaknai dalam istilah Hukum Antar bangsa dan Hukum Antar negara.
Istilah Hukum Internasional dalam penggunaannya tidak menimbulkan keberatan di kalangan para sarjana, karena telah lazim dipakai oleh orang untuk segala peristiwa yang melintasi batas-batas negara.
DISKUSI 2 :
Asas-asas Hukum Internasional dan Kekuatan mengikatnya
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa bertindak berdasarkan Pasal 13 Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa membentuk Komisi Hukum Internasional (International Law Commission) (ILC) yang memegang peran yang sangat penting dalam perkembangan dan kodifikasi hukum internasional. ILC memasukkan beberapa asas hukum yang berlaku di dalam praktik negara-negara, yaitu: asas pacta sunt servanda, asas pacta tertiis nec nocent nec prosunt,
Apakah kedua asas tersebut dapat membantu pemberlakuan hukum internasional oleh negara-negara? Jelaskan sesuai dengan yang ditanyakan saja.
PENYELESAIAN :
Asas pacta sunt servandaadalah yaitu setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya.
Asas pacta tertiis nec nocent prosunt yaitu suatu perjanjian tidak memberikan hak atau membebani kewajiban kepada pihak-pihak yang tidak terikat kepada perjanjian itu.
Kedua asas ini menjawab satu sama lain dalam penerapan pemberlakuan Hukum Internasional bagi Suatu Negara . Dengan Sendirinya Hukum Internasional berlaku pada suatu negara jika negara tersebut turut serta dalam pembuatan atau ikut meratifikasi suatu Perjanjian Internasional, sebaliknya Suatu Negara tidak diwajibkan untuk mematuhi suatu perjanjian Internasional apabila negara tersebut tidak turut serta dalam pembuatan perjanjian atau ikut serta meratifikasi suatu perjanjian Internasional
DISKUSI 3 :
Untuk memberlakukan hukum internasional ke dalam hukum nasional, diperlukan transformasi hukum, melalui:
- Teori transformasi
- Teori delegasi
- Teori harmonisasi.
Apakah ketiga teori tersebut dapat membantu negara-negara dalam menerapkan Hukum Internasional ke dalam Hukum Nasionalnya masing-masing? Jelaskan.
Harap diperhatikan pertanyaannya dan jawab berdasarkan hal-hal berikut:
1. Pengertian dari masing-masing teori dimaksud;
2. Bagaimana pendapat para ahli atas teori-teori tersebut;
3. Bagaimana pendapat saudara atas pertanyaan dalam diskusi ini.
PENYELESAIAN :
TUGAS 1 :
- Jelaskan secara singkat
perbedaan dan kelebihan masing-masing istilah sebelum para ahli dan
masyarakat internasional akhirnya menggunakan istilah hukum internasional.
- Faktor apa saja yang
mempengaruhi pembentukan hukum internasional.
- Seberapa jauh kekuatan
pemberlakuan hukum internasional dalam menyelesaikan berbagai kasus yang
ada di dalam masyarakat internasional?
- Apakah
Hukum Internasional masuk dan menjelma menjadi hukum nasional suatu negara
atau sebaliknya hukum nasional menjelma menjadi hukum internasional?
DISKUSI 4 :
INISIASI 5 :
SUBJEK HUKUM INTERNASIONAL
DISKUSI 5 :
Negara merupakan subjek hukum internasional yang dianggap paling sempurna karena telah diatur secara rinci di dalam Konvensi Montevideo 1933.
- Jelaskan apa yang menjadi hak, kewajiban dan tanggungjawab Negara menurut Konvensi tersebut.
- Bagaimana pendapat saudara terhadap tanggungjawab negara-negara ketiga dalam melaksanakan konvensi-konvensi internasional yang diikutinya, apakah ada pengecualian atau sama saja? Jelaskan pendapat saudara.
Harap diperhatikan tata cara mengirimkan jawaban agar nilai kelulusan saudara sangat memuaskan.
TUGAS 2 :
Harap menuliskan jawaban secara komprehensif baik
dari pendapat para ahli, sumber hukum, contoh kasus dan daftar bacaan.
1.
Jelaskan bagaimana prosedur hingga pelaksanaan
perjanjian internasional dilakukan oleh negara-negara anggotanya? (bobot
penilaian: 30)
2.
Bagaimana pandangan Saudara tentang sumber hukum
tambahan yang saat ini menjadi tren dipraktikkan oleh negara-negara di dunia?
(Bobot penilaian: 35)
3.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan:
a.
Calvo Clause
b.
Denial of justice. (Bobot penilaian: 35)
Selamat mengerjakan dengan baik.