FILSAFAT HUKUM DAN ETIKA PROFESI

INISIASI 1

FILSAFAT, FILSAFAT HUKUM, DAN RUANG LINGKUP FILSAFAT HUKUM


Pengertian FILSAFAT

uEtimologi = Philosophia (bahasa Yunani). Philos: pecinta, Sophia: kebijaksanaan. Cinta kebijaksanaan
uTermilogi = Berpikir secara radikal (sampai mendalam, akar)
  a. Filsafat arti umum: penyelesaian dari berbagai pertanyaan yang muncul dalam pikiran manusia.
  b. Filsafat arti khusus: filsafat pada dasarnya hanyalah sejarah membangun berbagai mahzab, menolaknya, kemusian membuat mahzab baru
  c. Filsafat dalam arti universal: filsafat sebagai pengetahuan secara keseluruhan dan bukan perbagiannya
. Hikmah Kehidupan = Orientasi yang mencerahkan kehidupan sesuai tuntutan akal

Filsafat dan Agama

uDengan adanya filsafat, akan menumbuhkan keimanan yang tinggi. Contoh tokoh Thomas Aquinas dan Imam Ghazali.
uDalam sejarah juga ada pula ketidakharmonisan antara filsafat dan agama, yang mengatakan bahwa sumber dari Tuhan adalah kebenaran mutlak, tidak ada otoritas manusia untuk memikirkan lebih lanjut  pertentangan antara filsafat dengan pemuka agama yang fanatik.
uKesimpulan: ada 2 sudut pandang yang berkembang pada filsafat dan agama

Kajian Ftilsafat
uOntologi/mencari Hakikat Kebenaran
uEpistemologi/Teori Pengetahuan
uAksiologi/Nilai-Nilai
Analogi:
Hakikat Mempelajari Filsafat Hukum dan Etika Profesi  -Ontologi
Apa acuan tutor dalam memberikan penilaian - Epistemologi
Nilai Akhir yang diberikan - Aksiologi


Pengertian HUKUM

uAgar kehidupan bermasyarakat harmonis dibutuhkan seperangkat kaidah/norma yang harus ditaati dan menimbulkan sanksi

uNorma   u agama = kewajiban hamba pada Tuhan = sanksi di akhirat


                u kesusilaan = terletak pada hati nurani setiap manusia = sanksi   resah, galau,                      merasa bersalah

                u kesopanan = norma yang sudah memperhatikan aspek                          

                    eksternal/hubungannya dengan orang lain = sanksi   dikucilkan

                u hukum = mempunyai kekuatan memaksa dan sanksi tegas

3 nilai dasar yang harus direalisaikan dalam hukum:

uNilai kesamaan = hukum berlaku umum untuk siapa saja tanpa diskriminasi
uNilai kebebasan = semua orang berhak untuk mengurus dirinya sendiri
uNilai solidaritas = zoon politicon atau hidup secara bersama dan membutuhkan orang
   lain (Aristoteles)
   - mengatur hubungan sesama manusia (ada hak orang lain yang harus   dihormati)

Pengertian Filsafat Hukum

Berfikir Filsafat  
a. Sistematis
b. Konsepsional
c. Koheren
d. Rasional
e. Sinoptik
f. Mengarah
Hukum = membicarakan persoalan keadilan, sedangkan keadilan memiliki sifat relatif dan individual. Sehingga hukum membutuhkan pendekatan filsafati.
Filsafat dan filsafat hukum satu keutuhan:
1.Universal  
2.Spekulatif  
3.Bersangkutan dengan nilai-nilai  
4. Kritis
5. Implikatif

6. berpikir radikal (sampai akar)


Ruang lingkup Filsafat Hukum

uLetak filsafat hukum dalam konstelasi ilmu
uObjek kajian filsafat hukum
Objek filsafat hukum adalah hukum itu sendiri. Hukum    Norma yang diatur perilaku manusia   etika.
Filsafat Etika atau Filsafat hukum adlah bagian dari ilmu Filsafat.
Filsafat mempelajari objek bahasan yang luas
Ilmu Hukum mempelajari ruang lingkup terbatas pada norma/aturan.

Permasalahan yang tidak bisa dijawab ilmu hukum menjadi objek bahasan Ilmu Filsafat




DISKUSI 1

menurut pendapat saudara mengapa filsafat hukum perlu diajarkan pada program studi ilmu hukum?

Filsafat Hukum sangat bermanfaat bagi Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum karena dengan mempelajarinya Mahasiswa dapat menganalisa hukum dan permasalahan hukum dengan baik dan benar, serta memahami nilai-nilai etik yang berlaku bagi profesional (profesi) di bidang Hukum.



INISIASI 2











DISKUSI 2

Pada masa hukum abad pertengahan terdapat aliran filsafat barat dan filsafat timur. apakah ada perbedaan dari dua aliran tersebut? jelaskan pandangan dari masing masing faham tersebut!!


Definisi Filsafat Barat.
Filsafat Barat adalah ilmu yang biasa dipelajari secara akademis di universitas-universitas di Eropa dan daerah-daerah jajahan mereka. Filsafat ini berkembang dari tradisi falsafi orang Yunani kuno. Namun pada hakikatnya, tradisi falsafi Yunani sebenarnya sempat mengalami pemutusan rantai ketika salinan buku filsafat Aristoteles seperti Isagoge, Categories dan Porphyry telah dimusnahkan oleh pemerintah Romawi bersamaan dengan eksekusi mati terhadap Boethius, yang dianggap telah menyebarkan ajaran yang dilarang oleh negara.
Selanjutnya dikatakan bahwa seandainya kitab-kitab terjemahan Boethius menjadi sumber perkembangan filsafat dan ilmu pengetahuan di Eropa, maka John Salisbury, seorang guru besar filsafat di Universitas Paris, tidak akan menyalin kembali buku Organon karangan Aristoteles dari terjemahan-terjemahan berbahasa Arab, yang telah dikerjakan oleh filosof Islam pada dinasti Abbasyah. Tokoh utama filsafat Barat antara lain Plato, Thomas Aquinas, Réne Descartes, Immanuel Kant, Arthur Schopenhauer, Karl Heinrich Marx, Friedrich Nietzsche, dan Jean-Paul Sartre.
Definisi Filsafat Timur
Filsafat timur merupakan sebutan bagi pemikiran-pemikiran filosofis yang berasal dari dunia Timur atau asia, seperti Filsafat Cina, Filsafat India, Filsafat Jepang, Filsafat Islam, Filsafat Buddhisme  dan sebagainya.
Masing-masing jenis filsafat merupakan suatu sistem-sistem pemikiran yang luas dan plural. Misalnya saja, filsafat India dapat terbagi menjadi Filsafat Hindu dan filsafat Buddhisme, sedangkan filsafat Cina dapat terbagi menjadi Konfusianisme dan Taoisme. Belum lagi, banyak terjadi pertemuan dan percampuran antara sistem filsafat yang satu dengan yang lain, misalnya Buddhisme berakar dari Hinduisme, namun kemudian menjadi lebih berpengaruh di Cina ketimbang di India.  
Akan tetapi, secara umum dikenal empat jenis filsafat Timur yang terkenal dengan sebutan "Empat Tradisi Besar" yaitu Hinduisme, Buddhisme, Taoisme, dan Konfusianisme.
Perbedaan Filsafat Barat dan Filsafat Timur
Filsafat Timur memiliki ciri-ciri yang berbeda dengan filsafat Barat, yang mana ciri-ciri agama terdapat juga di dalam filsafat Timur, sehingga banyak ahli berdebat mengenai dapat atau tidaknya pemikiran Timur dikatakan sebagai filsafat. Di dalam studi post-kolonial. bahkan ditemukan bahwa filsafat Timur dianggap lebih rendah ketimbang sistem pemikiran Barat karena tidak memenuhi kriteria filsafat menurut filsafat Barat, misalnya karena dianggap memiliki unsur keagamaan atau mistik.
Pandangan Filsafat Barat.
Dalam tradisi filsafat Barat di Indonesia sendiri yang notabene-nya adalah bekas jajahan bangsa Eropa-Belanda, dikenal adanya pembidangan dalam filsafat yang menyangkut tema tertentu. Tema-tema tersebut adalah: ontologi, epistemologi, dan aksiologi.
1.  Tema Ontology Ontologi membahas tentang masalah “keberadaan” sesuatu yang dapat dilihat dan dibedakan secara empiris (kasat mata), misalnya tentang keberadaan alam semesta, makhluk hidup, atau tata surya.
2. Tema Epistemology Kata ini berasal dari bahasa Yunani episteme (pengetahuan) dan logos (kata/pembicaraan/ilmu) adalah cabang filsafat yang berkaitan dengan asal, sifat, dan jenis pengetahuan. Topik ini termasuk salah satu yang paling sering diperdebatkan dan dibahas dalam bidang filsafat, misalnya tentang apa itu pengetahuan, bagaimana karakteristiknya, macamnya, serta hubungannya dengan kebenaran dan keyakinan. Epistemologi atau Teori Pengetahuan yang berhubungan dengan hakikat dari ilmu pengetahuan, pengandaian-pengandaian, dasar-dasarnya serta pertanggung jawaban atas pernyataan mengenai pengetahuan yang dimiliki oleh setiap manusia. Pengetahuan tersebut diperoleh manusia melalui akal dan panca indera dengan berbagai metode, diantaranya; metode induktif, metode deduktif, metode positivisme, metode kontemplatis dan metode dialektis.
 3. Tema Aksiolgi Aksiologi merupakan cabang filsafat ilmu yang mempertanyakan bagaimana manusia menggunakan ilmunya. Aksiologi berasal dari kata Yunani: axion (nilai) dan logos (teori), yang berarti teori tentang nilai.

Pandangan Filsafat Timur
Filsafat Timur adalah tradisi falsafi yang terutama berkembang di Asia, khususnya di India, Tiongkok, dan daerah-daerah lain yang pernah dipengaruhi budayanya. Sebuah ciri khas filsafat timur ialah dekatnyahubungan filsafat dengan agama. Meskipun hal ini kurang lebih juga bisa dikatakan untuk filsafat barat, terutama di Abad Pertengahan, tetapi diDunia Barat filsafat ’an sich’ masih lebih menonjol daripada agama. Nama – nama beberapa filosof: Lao Tse, Kong Hu Cu, Zhuang Zi, dan lain-lain.Pemikiran filsafat timur sering dianggap sebagai pemikiran yang tidak rasional, tidak sistematis, dan tidak kritis. Hal ini disebabkan pemikiran timur lebih dianggap agama dibanding filsafat. Pemikiran timur tidak menampilkan sistematika seperti dalam filsafat barat. Misalnya dalam pemikiran Cina sistematikanya berdasarkan pada konstrusksi kronologis mulai dari penciptaan alam hingga meninggalnya manusia dijalin secara runut 


INISIASI 3











DISKUSI 3


Jelaskan bagaimana CLS mempengaruhi konteks Indonesia dan membuktikan adanya kelemahan aliran positivisme saat itu

Dalam Konteks Indonesia CSL (Critical Legal Studies / Studi Hukum Kritis ) yang berkembang di Amerika Serikat berpengaruh bagi Indonesia karena dapat dijadikan Pijakan Alternatif dari kemandegan pembaruan hukum Indonesia saat ini.
CSLyang muncul menentang habis-habisan pandangan dasar aliran positivisme yang merupakan doktrin Hukum liberal, tentang netralitas, kemurnian dan otonomi hukum.
CLS mengencam doktrin tersebut dengan menyebutnya tak lebih sebagai mitos belaka sekaligus menunjukan kelemahan aliran itu karena dalam kenyataannya hukum tidak bekerja dalam ruang hampa, namun sangat ketat dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan dimensi sosialnya.

TUGAS 1

FILSAFAT HUKUM DAN ETIKA PROFESI
Aturan Pengerjaan:
1.      Jawaban dilarang untuk Copy Paste
2.      Ingat Waktu : jawaban harus tepat waktu (ONTIME), mulai tanggal 12 maret-18 maret
3.      Sebelum menjawab silakan untuk berdoa sesuai agama dan keyakinan masing-masing
4.      Selamat mengerjakan dan sukses selalu

Pertanyaan :
1.      Jelaskan pengertian filsafat hukum dengan menggunakan contoh!
2.      Pada masa abad pertengahan muncul filsafat barat dan filsafat timur. Menurut saudara mahasiswa, Indonesia menggunakan filsafat yang mana? Mengingat secara lokasi, Indonesia berada di timur  tetapi pernah dijajah oleh Belanda 350 tahun.  Berikan alasannya!
3.      Aliran positivisme mempunyai banyak kelemahan dan menimbulkan rasa tidak puas. Untuk itu muncullah beberapa aliran. Deskripsikan pandangan dari:
a.       Aliran Sosiologis
b.      Aliran Realism hukum
c.       Aliran CLS
d.      Aliran feminist Jurisprudence




INISIASI 4













DISKUSI 4

Bagaimana korelasi antara filsafat, hukum, dan keadilan?



INISIASI 5









DISKUSI 5

Apa sebab yang mempengaruhi pelaksanaan HAM nasional belum berjalan dengan baik?

TUGAS 2

FILSAFAT HUKUM DAN ETIKA PROFESI
1.    Hukum dan keadilan sangat berhubungan satu dengan yang lainnya. Berikan implementasi hukum dan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat/bernegara!
2.    Jelaskan perbedaan Hak dan HAM!
3.    Pelaksanaan instrumen HAM Nasional belum berjalan dengan baik. Buktikan pernyataan tersebut dengan kasus kasus yang saat ini (update) marak dengan pelanggaran HAM!


INISIASI 6

DISKUSI 6


INISIASI 7

DISKUSI 7

TUGAS 3


INISIASI 8

DISKUSI 8