Subjek hukum selaku pemikul hak-hak dan
kewajiban, baik itu manusia, badan hukum, maupun jabatan, dapat melakukan
tindakan-tindakan hukum berdasarkan kemampuan atau kewenangan yang dimilikinya.
Tindakan hukum ini merupakan lahirnya
hubungan hukum, yakni interaksi antar subjek hukum yang memiliki relevansi
hukum atau mempunyai akibat-akibat hukum. Agar hubungan hukum antar subjek
hukum itu berjalan secara harmonis, seimbang dan adil dalam arti setiap subjek
hukum mendapatkan apa yang menjadi haknya dan menjalankan kewajiban yang
dibebankan kepadanya, hukum tampil sebagai aturan main dalam mengatur hubungan
hukum tersebut.
Fungsi hukum sebagai instrumen
pengatur, dan instrumen perlindungan yang diarahkan pada suatu tujuan yaitu
untuk menciptakan suasana hubngan hukum antar subjek hukum secara harmonis,
seimbang, damai, dan adil. Tujuan hukum akan tercapai jika masing-masing subjek
hukum mendapatkan hak-haknya secara wajar dan menjalankan
kewajiban-kewajibannya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Hukum yang mengatur hubungan hukum
antara pemerintah dan warna warga negara adalah hukum administrasi negara atau
hukum perdata, tergantung dari sifat dan kedudukan pemerintah dalam melakukan
tindakan hukum tersebut.
Pemerintah memiliki dua kedudukan hukum
yaitu sebagai wakil dari badan hukum publik dan sebagai pejabat dari jabatan
pemerintahan. Ketika pemerintah melakukan tindakan hukum dalam kapasitasnya
sebagai wakil dari badan hukum, tindakan tersebut diatur dan tunduk pada hukum
keperdataan, sedangkan ketika pemerintah bertindak dalam kapasitasnya sebagai
pejabat, tindakan itu diatur dan tunduk pada hukum administrasi negara.
Macam-macam perbuatan pemerintahan yang
memungkinkan timbulnya kerugian masyarakat bagi seseorang atau badan hukum
perdata, secara umum ada tiga macam perbuatan pemerintahan, yaitu perbuatan
pemerintahan dalam bidang pembuatan peraturan perundang-undangan, perbuatan
pemerintahan dalam penerbitan ketetapan,
dan perbuatan pemerintah dalam bidang keperdataan.
Penguasa dapat dianggap melakukan
perbuatan melawan hukum karena melanggar hak subjektif orang lain apabila:
1. Penguasa melakukan perbuatan yang
bersumber pada hubungan hukum perdata serta melanggar ketentuan dalam hukum
tersebut
2. Penguasa melakukan perbuatan yang
bersumber pada hukum publik serta melanggar ketentuan kaedah hukum tersebut.
1. Pelindungan hukum dalam
bidang perdata
Pemerintahan
dalam melaksanakan tugasnya memerlukan kebebasan bertindak dan mempunyai
kedududkan istimewa dibandingkan dengan rakyat biasa. Oleh karena itu,
persoalan menggugat pemerintah dimuka hakim tidaklah dapat dipersamakan dengan
menggugat rakyat biasa.
Persoalan
menggugat pemerintah ini dianggap sebagai salah satu bagian yang sulit dari
ilmu hukum perdata dan hukum admninistrasi. Secara teoritis, Kranenburg
memaparkan secara kronologis adanya 7 konsep mengenai permasalahan apakah
negara dapat diguguat dimuka hakim perdata.
Pertama, konsep negara sebagai lembaga kekuasaan
dikaitkan dengan konsep hukum sebagai keputusan kehendak yang diwujudkan
kekuasaan menyatakan bahwa tidak ada tanggungan gugat negara.
Kedua, konsep yang
membedakan negara sebagai penguasa dan negara sebagai fiskus.
Ketiga, konsep yang mengetengahkan kriteria sifat hak.
Keempat, konsep yang mengetengahkan kriteria kepentingan
hukum yang dilanggar.
Kelima, konsep yang mendasarkan pada perbuatan yang melngar
hukum sebagai dasar untuk mengugat Negara
Keenam, konsep yang memisahkan antara fungsi dan
pelaksanaan fungsi.
Ketujuh, konsep yang mengetengahkan suatu asumsi dasar
bahwa Negara dan alat-alatnya berkewajiban dengan tindak tanduknya, apapun
aspeknya (hukum public maupum hukum perdata) memerhatikan tingkah laku
manusiawi yang normal.
Perkenaan
dengan kedudukan pemerintah sebagai wakil badan hukum publik yang dapat
melakukan tindakan-tindakan hukum dalam bidang keperdataan seperti jual beli,
sewa menyewa, membuat perjanjian, dan sebagainya.
Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh
pemerintah tersebut secara kusus diatur dalam pasal 1364 KUH Perdata yang
berbunyi “ tiap perbuatan melangar hukum yang membawa kerugian itu, menganti
kerugian tersebut”
Pada periode sebelum 1919 ketentuan Pasal
1365 ditfsirkan secara sempit, dengan unsur-unsur
1. Pebuatan melawan hukum
2. Timbulnya kerugian
3. Hubungan kausal antara
perbuatan melawan hukum dengan kerugian
4. Kesalahan pada pelaku.
Setelah tahun 1919 kriteria perbuatan melawan
hukum adalah diantaranya
1. Mengagnggu hak orang lain
2. Bertentangan dengan
kewajiban hukum si pelaku
3. Bertentangan dengan
kesusilaan
4. Bertentangan dengan
kepatutan, ketelitian, sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam
pergaulan dengan sesama warga masyarakat.
Di Indonesia ada dua Yurisprudensi Mahkamah
Agung yang menunjukan pergeseran criteria perbuatan melawan hukum oleh
penguasa.
a. Keputusan MA dalam perkara
Kasum, yang dalam kasus ini MA berpendirian bahwa perbuatan melawan hukum
terjadi apabila ada perbuatan sewenang-wenang dari pemerintah atau merupakan
tindakan yang tiada cukup anasir kepentingan umum.
b. Keputusan MA dalam perkara
Josopandojo, yang dalam kasus ini MA berpendirian bahwa criteriaonrecmatige
overheidsdaad adalah undang-undang dan peraturan formal yang berlaku,
kepatutan dalam masyarakat yang harus dipatuhi oleh penguasa.
Keputusan MA ini menunjukkan bahwa criteria perbuatan
melawan hukum penguasa adalah sebagai berikut
a) Perbuatan penguasa itu
melanggar undang2 dan peraturan formal yang berlaku.
b) Perbuatan penguasa
melanggar kepentingan dalam masyarakat yang seharusnya dipatuhinya.
Kedudukan pemerintah atau administrasi Negara
dalam hal ini tidak berbeda dengan seseorang atau badan hukum perdata yaitu
sejajar sehingga pemerintah dapat menjadi tergugat maupun penggugat. Hukum
perdata memberikan perlindungan yang sama baik kepada pemerintah maupun
seseorang atau badan hukum perdata.
2. Perlindungan hukum dalam
bidang publik
Tindakan hukum
pemerintah merupakan tindakan yang berdasarkan sifatnya menimbulkan akibat
hukum. Oleh karena itu, diperlukan perlindungan hukum bagi warga Negara
terhadap tindakan hukum pemerintah. Dalam rangka perlindungan hukum, keberadaan
asas hukum umum pemerintah yang layak ini memiliki peranan penting
dan memberikan kewenangan kepada administrasi Negara untuk membuat peraturan
perundangan.
Ada 2
macam perlindungan hukum bagi rakyat yaitu perlindungan hukum
preventive dan represif.
Alasan warga Negara mendapat perlindungan
hukum dari tindakan pemerintah yaitu pertama dalam
berbagai hal warga Negara dan badan hukum perdata tergantung pada keputusan
pemerintah. Kedua,hubungan antara pemerintah dengan warga
Negara tidak berjalan dalam posisi sejajar. Ketika berbagai perselisihan warga
Negara dengan pemerintah itu berkenaaan dengan keputusan dan ketetapan, sebagai
instrument pemerintah yang bersifat sepihak dalam melakukan intervensi terhadap
kehidupan warga Negara.