KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah
memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami, sehingga kami berhasil menyelesaikan
makalah ini yang Alhamdulillah tepat pada waktunya.
Makalah ini berisikan tentang informasi mengenai Pengelolaan
barang Milik Negara dan Perlindungan Hukum Bagi masyarakat sehubungan dengan
benturan yang terjadi dengan pemerintah dalam menjalankan Fungsi
pemerintahannya.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna,
oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun
selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak
yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir.
Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi segala urusan kita. Amin
Lubuk
Linggau, Maret 2017
PENYUSUN
DAFTAR
ISI
HALAMAN
JUDUL………………………………………………………...…… i
KATA
PENGANTAR……………………………………………………………. ii
DAFTAR
ISI……………………….…………………………………………….. iii
BAB.I
PENDAHULUAN………….…………………………………………….. 1
Latar
belakang…………………………………………………………….. 1
Rumusan Masalah…………………………………………………………
1
Tujuan…………………………………………………………………….. 1
BAB.II
PEMBAHASAN
Inisiasi 4 : Pengelolaan Barang
Milik Negara
A. Pengertian
Barang Milik Negara …………………………….……… 2
B. Sumber
dan Klasifikasi Barang Milik Negara ………………………. 2
C. Kedudukan
Pengelolaan Barang Milik Negara ……………………... 2
D. Pengadaan
Barang Milik Negara ……………………………………. 3
E. Pengelolaan
Barang Milik Negara ………………………………….. 3
F. Tata
Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara …………. 3
G. Penghapusan
Barang Milik Negara …………………………………. 4
H. Pemanfaatan
dan Penggunaan Barang Milik Negara ……………….. 4
Inisiasi 4 :
Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat
A. Tugas
Negara ……………………………………………………….. 5
B. Perbuatan
Melawan Hukum yang dilakukan Pemerintah …………..
5
C. Perlindungan
Hukum ………………………………………………. 5
D. Peradilan
Tata Usaha Negara ………………………………………. 6
BAB.III PENUTUP
Kesimpulan………………………………………………………………7
DAFTAR
PUSTAKA……………………………………………………………8
BAB.I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Perlunya
Pemahaman atau pengertian segala aspek mengenai Pengelolaan Barang Milik
Negara. Pemahaman mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara ini sangat penting
mengingat praktik pemerintahan kesehariannya selalu berkaitan dengan kesibukan
administrasi pengelolaan barang milik Negara.
Selain
itu dalam alam menjalankan fungsinya sebagai pemerintahan maka Negara sering
berbenturan dengan hak privat warga negaranya. Untuk itu perlu pemahaman
tentang hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi masyarakat
terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Negara.
B. Rumusan
Masalah
1. Pengertian dan Penjabaran lebih jelas dalam pengelolaan
Barang Milik Negara
2. Pengertian
dan Memahami Hak Masyarakat untuk mendapatkan perlindungan terhadap hak privat
yang dimilikinya.
C. Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini yaitu agar
pembaca dapat mengetahui bagaimana Pengertian dan Hakikat dalam Pengelolaan
Barang milik Negara. Juga Mengenai Perlindungan Bagi Masyarakat dalam bidang
Hukum dalam hubungannya dengan Negara yang berfungsi menjalankan Pemerintahan
.
BAB.II
PEMBAHASAN
Inisiasi 4:
Pengelolaan Barang Milik Negara
A. Pengertian Barang Milik Negara
Pengelolaan Barang Milik Negara
A. Pengertian Barang Milik Negara
Demi mencapai kesejahteraan warga negaranya, negara
dengan pemerintahnya menjalankan pemerintahan sehari-hari, dengan menggunakan
beberapa sarana, antara lain:
1.
Ketersediaan dana
atau keuangan negara
Berupa uang kartal ataupun uang giral,
baik dari pendapatan sektor sumber daya
daya alam (minyak dan gas, dll), pajak,
maupun pendapatan negara bukan pajak
(PNBP)
2. Ketersediaan sumberdaya manusia atau aparatur
Yaitu dengan pengadaan aparatur negara
atau biasa disebut dengan pegawai
negeri sipil
3. Ketersediaan peraturan
Peraturan yang ada yaitu melalui program
legislasi nasional (prolegnas),
merupakan penciptaan peraturan-peraturan
baru yang dibutuhkan negara untuk
mengatur dan menjalankan fungsi
pemerintahan.
4. Ketersediaan barang milik negara
Adalah semua barang yang dibeli atau
diperoleh atas beban APBN atau berasal
dari perolehan lainnya yang sah.
B.
Sumber dan Klasifikasi Barang Milik
Negara
Klasifikasi benda milik negara ataupun benda
milik daerah yaitu melalui:
1.
Perolehannya
dibeli atau dibiayai oleh APBN/APBD
2.
Perolehannya
bersumber dari hal-hal sah lainnya
Perolehan barang milik negara yang
diperoleh dari sumber-sumber yang sah lainnya dikelompokkan dalam:
1.
Barang yang diperoleh
dari hibah/sumbangan atau yang sejenis
2.
Barang yang
diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak
3.
Barang yang
diperoleh berdasarkan ketentuan undang-undang
4.
Barang yang
diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap
Pada dasarnya, barang milik negara diklasifikasikan
dalam dua jenis utama:
1.
Benda privat atau
private domain
Adalah barang-barang milik
negara yang pemanfaatannya hanya untuk
peningkatan pegawai.
Contoh: pengadaan mobil dinas pegawai, dll
2. Benda publik atau public domain
Adalah benda atau barang milik negara
yang digunakan untuk kepentingan
umum. Contoh: pembangungan jalan raya,
dll
C.
Kedudukan Pengelolaan Barang Milik Negara
Kedudukan negara dalam pengelolaan barang
milik Negara
1.
Sebagai pemilik (eigenaar)
2.
Sebagai penguasa (beheeren)
Sebagai penguasa
ini merupakan pendapat terbanyak, oleh karena negara hanya sebagai penguasa dan
bukan sebagai pemilik, maka negara berkewajiban mengawasi barang milik negara
tersebut haruslah digunakan untuk kepentingan rakyat (publik) dan demi Negara
D. Pengadaan Barang Milik Negara
Diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010
dan dibagi kedalam dua kelompok besar:
1.
Pengadaan barang dan
jasa secara swakelola
Menurut ketentuan mum, PP No 54 2010
yaitu sebagai pengadaan barang/jasa yang pelaksanaan pekerjaannya disiapkan dan
direncanakan serta dikerjakan atau diawasi oleh kementerian/lembaga/satuan
kerja perangkat daerah atau institusi lainnya sebagai penanggung jawab
anggaran, instansi pemerintah lain atau kelompok masyarakat.
2.
Pengadaan barang
dan jasa melalui pemilihan penyedia barang/jasa
Dikelompokkan dalam lima metode
pengadaan yang meliputi:
A. Pelelangan
umum
B. Pelelangan
terbatas
C. Pemilihan
langsung
D. Penunjukan
langsung
E. Pengadaan
barang dalam rangka bencana alam
E. Pengelolaan Barang Milik Negara
Sebagai tindakan pengaturan,
penatausahaan, dan pengadministrasian dari mulai perencanaan, pelaksanaan serta
evaluasi atas segala tindakan hukum pemerintah pusat ataupun daerah, yang
berkaitan dengan barang-barang milik negara, baik yang mengakibatkan perubahan
status hukum maupun tidak atas barang milik negara.
F. Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang
Milik Negara
Tahapan proses penatausahaan penetapan penggunaan BMN (Barang
Milik Negara) ataupun BMD (Barang Milik Daerah), dibagi dalam jenjang:
1.
Tahap Persiapan
Ditandai dengan penyelesaian segala
dokumen yang berkaitan dengan tanah
seperti IMB/sertifikat kepemilikan tanah
tersebut. Ini dibutuhkan sebagai dasar
pengajuan penentuan status penggunaan
tanah yang diajukan kepada pengelola barang
2. Tahap pengajuan usul
Dilakukan oleh kuasa pengguna barang
dengan mengirim permohonan/usulan
kepada pihak pengguna barang dengan
melampirkan dokumen asli kepemilikan
ataupun IMB paling lambat satu bulan
diteruskan kepada pihak pengelola barang.
3. Tahap pendaftaran, pencatatan dan penyimpanan dokumen
Pengelola barang akan mendaftar barang
tersebut dalam daftar BMN. Sementara itu pihak pengguna barang mencatatnya
dalam daftar BMN yang ada pada pengguna barang dan menyimpan salinan dari
dokumen yang berkaitan dengan BMN tersebut.
4. Tahap penetapan status penggunaan
Diatur dalam lampiran I Peraturan Menteri
Keuangan RI No 96/PMK.06/2007
tentang cara pelaksanaan penggunaan
pemanfaatan, penghapusan, dan
pemindahtanganan BMN.
G. Penghapusan Barang Milik Negara
Penghapusan BMN perlu
dilakukan karena umur barang terus bertambah yang berarti barang tersebut
semakin turun kualitas dan potensi kemanfaatannya.
Istilah penghapusan BMN
menurut lampiran VI peraturan menteri keuangan RI No 96/PMK.06/2007 tentang
cara pelaksanaan penggunaan pemanfaatan, penghapusan dan pemindah tanganan BMN,
diartikan sebagai: Penghapusan
adalah tindakan menghapus barang milik negara dari daftar barang dengan
menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna
barang dan/atau pengelola barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik
barang yang berada dalam penguasaannya.
Tidak semua barang milik negara bisa dihapuskan, hanya
yang bersyarat-syarat sebagai berikut:
1.
Memenuhi
persyaratan teknis
2.
Memenuhi
persyaratan ekonomis
3.
Barang hilang,
kondisi kekurangan perbendaharaan, atau kerugian karena kematian hewan atau
tanaman.
H. Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik
Negara
Dalam pengelolaan barang
atau benda milik negara, dibedakan pola utilitas terhadap BMN menjadi dua hal:
1.
Penggunaan
2.
Pemanfaatan milik negara
Dalam penggunaan barang, pengguna adalah lembaga negara dan digunakan
untuk menjalankan fungsi dan tugas lembaga negara tersebut. Sementara itu,
untuk pemanfaatan BMN, pemanfaatannya dilakukan di luar tugas pokok fungsi
kementerian ataupun lembaga negara tersebut. Misalnya gedung pertemuan yang
dimiliki oleh sebuah kementerian, bukanlah satu barang milik negara yang
pemanfaatannya berkaitan langsung dengan tugas pokok fungsi dari kementarian
atau lembaga tersebut.
Inisiasi 5:
Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat
Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat
A. Tugas Negara
Tugas pokok negara menurut AM Donner dan Presthus
adalah:
1.
Policy making yaitu membuat kebijkan, yang dimaknai bahwa pada pundak negara
diberikan kewenangan untuk menentukan arah kebijakan yang akan diambil oleh
negara.
2.
Task executing, merupakan kebijakan menuju satu tujuan.
Pengembangan dari dua tugas negara tersebut, menjadi 3 tugas pokok
Negara
yaitu:
1.
Melindungi bangsa dan wilayah terhadap serangan dari
luar (pertahanan)
2.
Melindungi bangsa dan wilayah terhadap kerusuhan dari
dalam (pembentukan dan pemeliharaan hukum dan polisi)
3.
Penagihan uang pajak dan pengelolaan dana tersebut
untuk kepentingan pembiayaan tugas-tugas Negara
Sedangkan
Muchsan yang memerinci tugas dan fungsi negara menjadi:
1.
Fungsi Politik (political function)
2.
Fungsi diplomatik (diplomatical function)
3.
Fungsi yuridis (legal function)
4.
Fungsi administratif (administrative function)
B.
Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Pemerintah
Dalam Praktek Negara sebagai penyelenggara pemerintahan acap kali
berhadapan dengan kondisi darurat yang mengharuskan Negara melakukan
tindakan-tindakan yang pada akhirnya merugikan masyarakat. Bahkan pada saat
tertentu, Negara terpaksa mengganggu hak-hak privat yang dimiliki warganya demi
kepentingan yang lebih luas. Namun juga harus diakui bahwa pelanggaran hak
tersebut sebenarnya kurang atau tidak berkaitan dengan kepentingan umum.
Yang masuk dalam wilayah kehidupan hukum privat warga negara, secara
garis besar dikelompokkan dalam:
1.
Regeling (membuat peraturan)
2.
Materieledaad (melakukan pembuatan materiil)
3.
Beschikking
(membuat keputusan-keputusan)
Tugas dan wewenang negara sangat luas, hal ini
memungkinkan antara negara dan warganya terjadi:
1.
Perbenturan/pertentangan kepentingan
2.
Terjadinya perbuatan melanggar hukum salah satu pihak
3.
Konsekuensi fungsi negara itu sendiri
C.
Perlindungan Hukum
Menurut Philipus
Hardjon, dikarenakan besarnya kemungkinan atas potensi terjadinya kerugian di
pihak masyarakat (akibat gerak tugas dan fungsi pemerintah),
dirasa perlu untuk memberikan perlindungan kepada
masyarakat di bidang hukum administrasi negara, antara lain:
1.
Perlindungan preventif; meliputi: kemudahan dalam pemberian
hak bagi masyarakat untuk mendapatkan akses informasi yang memadai, dll.
2.
Perlindungan represif; lebih menitikberatkan pada
tindakan negara/pemerintah di wilayah hukum publik dan hukum perdata.
Dalam Negara Hukum modern, perlindungan
terhadap kepentingan masyarakat ataupun privat merupakan komitmen yang harus
dilaksanakan oleh Negara. Oleh karena itu tidak boleh diabaikan begitu saja
walaupun karena alasan kepentingan umum ataupun untuk kepentingan pembangunan.
Untuk menjamin adanya perlindungan dan penyeimbangan antara hak privat
masyarakat serta hak public diperlukan lembaga hukum yang menjadi tempat
perlindungan hukum yaitu PTUN (Peradilan Tata Usaha Negara) yang khusus
menangani sengketa antara masyarakat dan pemerintah.
D. PERADILAN TATA USAHA NEGARA
Pada prinsipnya
PTUN melakukan fungsi-fungsi umum pemerintahan, yaitu: memberikan perlindungan
(baik kepada masyarakat ataupun pemerintah), menjaga perkembangan hukum
administrasi negara agar tepat menurut hukum (rechtmatig), tepat menurut
undang-undang (wetmatig), tepat secara fungsional (efektif) dan
berfungsi secara efisien dan fungsi kontrol.
Hukum acara PTUN:
1. Surat
gugat, secara umum berisi: identitas, dasar gugatan (fundamentu petendi),
tuntutan (petitum).
2. Tenggat (beroepstermijn)
atau pembatasan waktu pengajuan gugatan.
3. Tempat
pengajuan gugatan.
4. Rapat
permusyawaratan.
5. Pemeriksaan
persiapan.
6. Intervensi
pihak ketiga.
7. Sidang
utama
Pembuktian PTUN :
1.
Alat bukti: surat/tulisan, keterangan ahli, keterangan
saksi, pengakuan para pihak, pengetahuan hakim.
2.
Beban pembuktian, bagi siapa saja yang mampu
menghadirkan bukti.
Putusan
PTUN
Isi amar putusan, antara lain:
1.
Gugatan ditolak
2.
Gugatan dikabulkan
3.
Gugatan tidak diterima
4.
Gugatan gugur
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Barang Milik Negara adalah salah
satu sarana bagi pemerintah dalam menjalankan Pemerintahan untuk mewujudkan
Kesejahteraan Warga Negaranya. Keberadaan Barang Milik Negara harus memiliki
Indentitas jelas, terinventarisir sehingga dalam penggunaan dan pemanfaatannya sesuai
dengan peruntukannya yang diatur Dalam Ketatanegaraan.
Dalam Praktek
Negara sebagai penyelenggara pemerintahan acap kali berhadapan dengan kondisi
darurat yang mengharuskan Negara melakukan tindakan-tindakan yang pada akhirnya
merugikan masyarakat. Bahkan pada saat tertentu, Negara terpaksa mengganggu
hak-hak privat yang dimiliki warganya demi kepentingan yang lebih luas.
Perlindungan terhadap kepentingan masyarakat ataupun
privat merupakan komitmen yang harus dilaksanakan oleh Negara. Oleh karena itu
tidak boleh diabaikan begitu saja walaupun karena alasan kepentingan umum
ataupun untuk kepentingan pembangunan.
DAFTAR PUSTAKA
Eka Fitri Rohmawati,S.Sos.,MA (2017 Maret 20).
Inisiasi 4. Pengelolaan Barang Milik Negara. Hukum Administrasi Negara.
Tutorial Online. Jakarta: Universitas Terbuka
Eka Fitri Rohmawati,S.Sos.,MA (2017 Maret 27).
Inisiasi 5. Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat. Hukum Administrasi Negara.
Tutorial Online. Jakarta: Universitas Terbuka