Pemerintah dalam
melakukan berbagai kegiatannya menggunakan instrumen yuridis seperti peraturan,
keputusan, peraturan kebijaksanaan, dan sebagainya. Sebagaimana telah
disebutkan bahwa dalam negara sekarang ini khususnya yang mengaut type welfare
state, pemberian kewenangan yang luas bagi pemerintah merupakan konsekuensi
logis, termasuk memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menciptakan
berbagai instrumen yuridis sebagai sarana untuk kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan.
Pembuatan instrumen yuridis oleh
pemerintah harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku atau didasarkan
pada kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Hukum Administrasi Negara memberikan
beberapa ketentuan tentang pembuatan instrumen yuridis, sebagai contoh mengenai
pembuatan keputusan. Di dalam pembuatan keputusan, HAN menentukan syarat
material dan syarat formal, yaitu sebagai berikut :
Syarat-syarat material :
-
Alat pemerintahan yang mem buat keputusan harus berwenang;
-
Keputusan tidak boleh mengandung kekurangan-kekurangan yuridis
seperti penipuan, paksaan, sogokan, kesesatan, dan kekeliruan;
-
Keputusan harus diberi bentuk sesuai dengan peraturan dasarnya
dan pembuatnya juga harus memperhatikan prosedur membuat keputusan;
-
Isi dan tujuan keputusan itu harus sesuai dengan isi dan tujuan
peraturan dasarnya.
Syarat-syarat formal :
Syarat-syarat yang ditentukan
berhubung dengan persiapan dibuatnya keputusan dan berhubung dengan cara
dibuatnya keputusan harus dipenuhi;
-
Harus diberi dibentuk yang telah ditentukan;
-
Syarat-syarat berhubung de-ngan pelaksanaan keputusan itu
dipenuhi;
-
Jangka waktu harus ditentukan antara timbulnya hal-hal yang
menyebabkan dibuatnya dan diumumkannya keputusan itu dan tidak boleh dilupakan.
Berdasarkan persyaratan yang
ditentukan HAN, maka peyelenggarakan pemerintahan akan berjalan sesuai dengan
aturan hukum yang berlaku dan sejalan dengan tuntutan negara berdasarkan atas
hukum, terutama memberikan perlindungan bagi warga masyarakat.